-
Perbankan Syari’ah
Posted on Maret 16th, 2009 1 commentPERBANKAN SYARI’AH
Makalah ini ditujukan untuk memenuhi tugas mata kuliah
LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH NON BANK

Kelompok 1
Nama Kelompok:
Milahasti
Mohamad Irfan
Tri Risko Iswata
UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
PRODI MUAMALAT
JURUSAN ASURANSI SYARIAH
2009
PENDAHULUAN
Sebagai salah satu Negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, dengan penduduk lebih dari 220 juta, Indonesia merupakan pasar yang sangat potensial untuk produk dan jasa perbankan syariah serta instrument investasi berbasis syariah dan menjadi pemain berskala global dalam komunitas keuangan syariah internasional. Hal ini merupakan salah satu alasan banyak negara melirik potensi pasar yang ada di Indonesia. Perbankan Syariah yang berperan dalam membantu perputaran perekonomian suatu negara memiliki peranan penting dalam menciptakan suatu perekonomian menjadi lebih baik yang dapat dilihat dari penggunaan dana pihak ketiga yang ada di perbankan syariah diinvestasikan ke dalam sector riil. Dan dengan terbitnya UU No.21 tentang perbankan syariah dan UU SBSN akan memberikan dampak multiplier effect terhadap perkembangan industri keuangan syariah lainnya. Salah satunya banyak investor baik dari barat maupun timur tengah yang ingin berinvestasi di Indonesia.
PEMBAHASAN
A. 1. Pengertian
Kata bank dari kata banque dalam bahasa prancis, dan dari banco dalam bahasa Italia, yang berarti peti/lemari atau bangku. Kata peti atau lemari menyiratkan fungsi sebagai tempat menyimpan benda-benda berharga, seperti emas, peti berlian, peti uang, dan sebagainya.
Bank Islam atau di Indonesia disebut bank syariah merupakan lembaga keuangan yang berfungsi memperlancar mekanisme ekonomi di sektor rill melalui aktivitas kegiatan usaha (investasi, jual beli, atau lainnya) berdasarkan prinsip syariah, yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan nilai-nilai syariah yang bersifat makro maupun mikro.[1]
Bank, sebagaimana didefinisikan dalam UU No. 10/1998 atau UU Perbankan adalah sebuah “Lembaga perantara keuangan: (intermediary financial institution). Bank merupakan lembaga perantara antara pemilik modal dan pengguna modal. Dalam hal ini, bank berusaha untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk disalurkan kepada pengguna dana yang pada umumnya adalah pengusaha, maupun konsumen.[2]
Dan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Pasal 1 Butir 1. Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasrkan prinsip syariah dan menurut jenisya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Permbiayaan Rakyat Syariah.
2. Dasar Hukum
Islam memandang bahwa bumi dan segala isinya merupakan “amanah dari Allah kepada manusia sebagai khalifah di muka bumi ini, untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan ummat manusia. Untuk mencapai tujuan suci ini, Allah tidak meninggalkan manusia sendirian tetapi diberikannya petunjuk melalui para rasulnya.[3] Syari’ah Islam sebagai suatu syari’at yang dibawa Rasul terakhir mempunyai keunikan tersendiri, ia bukan saja komprehensif tetapi juga universal.
Setiap lembaga keuangan syari’ah mempunyai falsafah mencari keridhoan Allah untuk memperoleh kebajikan di dunia dan akhirat. Oleh karena itu, setiap kegiatan lembaga keuangan yang dikhawatirkan menyimpang dari tuntunan agama, harus dihindari yaitu:
1. Menjauhkan diri dari unsur riba, caranya:
- Menghindari penggunaan system yang menetapkan di muka secara pasti keberhasilan suatu usaha. Sebagaimana dalam Q.S. Luqman:34
“Sesungguhnya Allah, Hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang hari Kiamat; dan Dia-lah yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.”
- Menghindari pengunaan syitem presentasi untuk pembebanan biaya terhadap hutang atau pemberian imbalan terhadap simpanan yang mengandung unsur melipat gandakan secara otomatis hutang/simpanan tersebut hanya karena berjalannya waktu (QS. Ali-Imron:30)
- Menghindari penggunaan sistem perdagangan/penyewaan barang ribawi dengan imbalan barang ribawi lainnya dengan memeperoleh kelebihan baik kuantitas maupun kualitas. (HR. Muslim Bab Riba No.1551 s/d 1567)
- Menghindari penggunaan sistem yang menetapkan dimuka tambahan atas hutang yang bukan atas prakarsa yang mempunyai hutang secara sukarela (HR. Muslim, Bab Riba No. 1569 s/d 1572)
2. Menerapkan sistem bagi hasil dan perdagangan;
Dengan mengacu pada Qur’an surat Al-Baqarah ayat 275 dan An-Nisa ayat 29, maka setiap transaksi kelembagaan syari’ah harus dilandasi atas dasar sistem bagi hasil dan perdagangan atau transaksinya didasari oleh adanya pertukaran antara uang dengan barang.
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba[174] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[175]. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu[176] (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.(QS. Al-Baqarah: 275)
3. Tujuan Berdiri
Bank Syariah mempunyai beberapa tujuan di antaranya sebagai berikut: [4]
1) Mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk ber-muamalat secara Islam, khususnya muamalat yang berhubungan dengan perbankan, agar terhindar dari praktek-praktek riba atau jenis-jenis usaha/perdagangan lain yang mengandung unsur gharar (tipuan), dimana jenis-jenis usaha tersebut selain dilarang dalam Islam, juga telah menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan ekonomi rakyat.
2) Untuk menciptakan suatu keadilan di bidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi, agar tidak terjadi kesenjangan yang besar antara pemilik modal dengan pihak yang membutuhkan dana.
3) Untuk meningkatkan kualitas hidup umat dengan jalan membuka peluang usaha yang lebih besar terutama kelompok miskin, yang diarahkan kepada kegiatan usaha yang produktif, menuju terciptanya kemandirian usaha.
4) Untuk menanggulangi masalah kemiskinan, yang pada umumnya merupakan program utama dari negara-negara yang sedang berkembang. Upaya bank syariah didalam mengentaskan kemiskinan ini berupa pembinaan nasabah yang lebih mengutamakan sifat kebersamaan dari siklus usaha yang lengkap seperti program pembinaan pengusaha produsen, pembinaan pedagang perantara, program pembinaan konsumen, program pengembangan modal kerja dan program pengembangan usaha bersama.
5) Untuk menjaga stabilitas ekonomi dan moneter. Aktivitas bank syariah diharapkan mampu menghindarkan dari gejolak pemanasan ekonomi akibat inflasi dan menghindari persaingan yang tidak sehat antar lembaga keuangan.
6) Untuk menyelamatkan ketergantungan umat Islam terhadap bank konvensional.
B. Perbedaan Antara Bank Syariah dan Bank Konvensional
Bank syariah sebagai salah satu bagian sistem perbankan juga memiliki fungsi yang sama dengan bank konvensional, yaitu bertindak sebagai administrator sistem pembayaran dan sebagai lembaga perantara keuangan. Namun ada perbedaan filosofi dan sistem operasional antara bank syariah dan bank non syariah yaitu dengan adanya internalisasi nilai-nilai dan aturan-aturan Islam dalam perbankan syariah.
Perbedaan-perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional dalam table sebagai berikut: [5]
Bank Konvensional
Bank Syariah
Fungsi & kegiatan bank
intermediasi, jasa keuangan
intermediasi, manager investasi, investor, sosial, jasa keuangan
Mekanisme & objek usaha
tidak antiriba & antimaysir
antiriba dan antimaysir
Prinsip dasar operasi
Bebas nilai (prinsip materialis)
Tidak bebas nilai (prinsip syariah islam)
Uang sebagai komoditi
uang sebagai alat tukar dan bukan komoditi
Bunga
bagi hasil, jual beli, sewa
Prioritas pelayanan
kepentingan pribadi
kepentingan public
Orientasi
Keuntungan
Tujuan sosial-ekonomi islam, keuntungan
Bentuk
Bentuk komersial
Bentuk komersial, bank pembangunan, bank universal atau multi-porpose
Evaluasi nasabah
kepastian pengembalian pokok dan bunga
lebih hati-hati karena partisipasi dalam risiko
Hubungan nasabah
Terbatas debitor-kreditor
erat sebagai mitra usaha
Sumber likuiditas jangak pendek
pasar uang, bank sentral
pasar uang syariah, bank sentral
Pinjaman yang diberikan
komeresial dan nonkomersial, berorientasi laba
komersial dan nonkomersial, berorientasi laba dan nirlaba
Lembaga penyelesaian sengketa
pengadilan Arbitrase
pengadilan, Badan Arbitrase Syariah Nasional
Risiko Usaha
Risiko bank tidak terkait langsung dengan debitur, risiko debitur tidak terkait langsung dengan bank
dihadapi bersama antara bank dan nasabah dengan prisip keadilan dan kejujuran
kemungkinan terjadi negative spread
tidak mungkin terjadi negative spread
Struktur organisasi pengawas
Dewan komisaris
dewan komisaris, DPS, DSN
Investasi
halal atau haram
Halal
C. Sejarah Lahir dan Berkembangnya Bank Syariah di Berbagai Negara
Perkembangan industri syariah saat ini tidak bisa dilepaskan dari sejarah berdirinya bank syariah. Setelah banyak negara Islam mendapatkan kemerdekaan dari penjajahan bangsa Eropa, kesadaran akan perlunya bank Islam ternyata makin tinggi.
Konsep teoritis mengenai Bank Islam muncul pertama kali pada tahun 1940-an, dengan gagasan mengenai perbankan yang didasari dengan prinsip bagi hasil. Konsep mengenai Bank Islam ini merupakan buah pemikir-pemikir muslim antara lain Anwar Qureshi (1946), Naiem Siddiqi (1948) dan Mahmud Ahmad (1952). Uraian yang lebih terperinci mengenai gagasan pendahuluan perbankan Islam ditulis oleh ulama besar Pakistan, yakni Abul A’la Al-Mawdudi (1961) serta Muhammad Hamidullah (1944-1962) .
Secara kelembagaan yang merupakan Bank Islam pertama adalah Mit-Ghamr Bank. Didirikan di Mesir pada tahun 1963, dengan bantuan permodalan dari Raja Faisal Arab Saudi dan merupakan binaan dari Prof. Dr. Abdul Aziz Ahmad El Nagar. Mit-Ghamr Bank dianggap berhasil memadukan manajemen perbankan Jerman dengan prinsip muamalah Islam yaitu dengan cara menerjemahkannya dalam produk-produk bank yang sesuai untuk daerah pedesaan yang sebagian besar orientasinya adalah industri pertanian.[6] Namun karena persoalan politik, pada tahun 1967 Mit-Ghamr Bank ditutup . Kemudian pada tahun 1971 di Mesir berhasil didirikan kembali Bank Islam dengan nama Nasser Social Bank. Bank Islam pertama yang bersifat swasta adalah Dubai Islamic Bank, yang didirikan tahun 1975 oleh sekelompok usahawan muslim dari berbagai negara. Pada tahun 1977 berdiri dua Bank Islam dengan nama Faysal Islamic Bank di Mesir dan Sudan. Dan pada tahun itu pula pemerintah Kuwait mendirikan Kuwait Finance House .
Secara internasional, perkembangan Perbankan Islam pertama kali diprakarsai oleh Mesir. Pada Sidang Menteri Luar Negeri Negara-negara Organisasi Konferensi Islam (OKI) di Karachi Pakistan bulan Desember 1970, Mesir mengajukan proposal berupa studi tentang pendirian Bank Islam Internasional untuk Perdagangan dan Pembangunan (International Islamic Bank for Trade and Development) dan proposal pendirian Federasi Bank Islam (Federation of Islamic Banks) .
Inti usulan yang diajukan dalam proposal tersebut adalah bahwa sistem keuangan bedasarkan bunga harus digantikan dengan sistem bagi hasil yang mana baik keuntungan maupun kerugian dibagi bersama. Proposal tersebut diterima, dan Sidang menyetujui rencana pendirian Bank Islam Internasional dan Federasi Bank Islam. Bahkan sebagai tambahan diusulkan pula pembentukan badan-badan khusus yang disebut Badan Investasi dan Pembangunan Negara-negara Islam (Investment and Development Body of Islamic Countries), serta pembentukan perwakilan-perwakilan khusus yaitu Asosiasi Bank-bank Islam (Association of Islamic Banks) sebagai badan konsultatif masalah-masalah ekonomi dan perbankan Islam .
Pada bulan Juli 1973 komite ahli yang mewakili negara-negara Islam penghasil minyak bertemu di Jeddah untuk membicarakan pendirian Bank Islam. Rancangan pendirian bank tersebut, berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Pada Sidang Menteri Keuangan OKI di Jeddah tahun 1975 berhasil disetujui rancangan pendirian Islamic Development Bank (IDB) dengan modal awal 2 milyar dinar dan beranggotakan semua negara anggota OKI .
Pada 1970-an, sejumlah bank berbasis Islam kemudian muncul. Di Timur Tengah misalnya, berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979).
Selain di Timur Tengah, demam bank syariah juga menyebar ke Negara-negara Eropa. The Islamic Bank International of Denmark di Denmark pada 1983 tercaat sebagai bank syariah pertama yang beroperasi di Eropa. Di Luksemburg dan Jerman pada 1978 berdiri pula bank syariah.
Di kawasan Asia-Pasifik diawali dengan hadirnya Philipine Amanah Bank pada 1973, yang didirikan berdasarkan dekrit presiden. Kemudian, pada 1983 di Malaysia berdiri Muslim Pilgeims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah haji.[7]
Kini, bank-bank besar dari Negara-negara Barat, seperti Citibank, ANZ Bank, The Hongkong and Shanghai Banking Corporation (HSBC), Chase Manhattan Bank, dan Jardine Fleming, juga membuat Islamic window agar dapat memberikan jasa perbankan syariah
Kehadiran bank-bank syariah di banyak Negara ternyata memicu beberapa Negara dengan penduduk minoritas Muslim mendirikan bank syariah. Di India, misalnya pada 1990-an berdiri sebuah lembaga keuangan yang tidak mengenakan bunga atas tabungan dan pinjaman. Di Melbourne Australia, juga berdiri Islamic Investment Company dengan sistem syariah.[8]
D. Perbedaan IDB, Bank Syariah dan BPRS
IDB dibentuk dengan tujuan untuk membantu usaha percepatan pembangunan sosial-ekonomi di negara anggota dan masyarakat muslim di negara bukan anggota, berdasarkan prinsip-prinsip Syariah (hukum Islam). Kantor Perwakilan Islamic Development Bank Indonesia (IDB Field Representative) adalah salah satu dari sebelas kantor perwakilan IDB di seluruh Dunia. Kantor Pusat IDB berada di Jeddah, Saudi Arabia dan terdapat tiga kantor regional yang terdapat di Rabat, Maroko, Kuala Lumpur, Malaysia serta Almaty, Kazakhstan. IDB adalah institusi keuangan multilateral yang dibentuk berdasarkan deklarasi yang ditetapkan pada saat konferensi menteri keuangan negara-negara OKI di Jedah pada Dhul Q’adah 1393H atau Desember 1972, dilanjutkan dengan pertemuan jajaran gubernur pada Rajab 1395H atau Juli 1975, dan secara resmi dibuka pada tanggal 15 Shawwal 1395H atau 20 Oktober 1975.[9]
Tujuan umum Bank Syari’ah adalah untuk mempromosikan dan mengembangkan penerapan prinsip-prinsip syariat Islam dan tradisinya kedalam transaksi keuangan dan perbankan serta bisnis lain yang terkait.[10]
Keberadaan Bank Perkrediran Rakyat Syariah (BPRS) diharapkan mampu mewujudkan pemerataan pelayanan perbankan, pemerataan kesempatan berusaha, dan pemerataan pendapatan masyarakat melalui pembiayaan dan pemberian bantuan kredit kepada para pedagang atau pengusaha kecil di pedesaan melalui dana yang dihimpun dari masyarakat yang berupa tabungan dan deposito berjangka[11]
Bank Pembangunan Islam (IDB) adalah simbol dari kesatuan ekonomi umat Islam, yang memiliki fungsi utama yang dikedepankan, seperti yang tercantum dalam pasal-pasal persetujuan pendiriannya, diantaranya : [12]
1) Berperan serta dalam pembagian modal pada proyek-proyek dan perusahaan-perusahaan produktif secara adil,
2) Investasi ekonomi dan sosial proyek-proyek infrastruktur,
3) Memberikan pinjaman pada swasta dan sektor publik untuk pembiayaan proyek-proyek yang produktif,
4) Mendirikan dan mengoperasikan dana-dana khusus untuk kegunaan-kegunaan tertentu, dan
5) Menyediakan pelayanan bantuan teknis pada negara-negara anggotanya.
E. Perkembangan dan Pertumbuhan Bank Syariah Di Indonesia
Perjalanan perbankan dengan system syariah hingga bisa menembus Indonesia bisa dikatakan penuh liku, dari tata kelola yang terus disempurnakan. Penerapan sistem teknologi informasi , hingga penyempurnaan sistem pelayanan demi memuaskan nasabah.
Munculnya perbankan syariah di Indonesia dimulai pada awal 1980-an sebagai sebuah proses pencarian alternative system perbankan. Hal itu ditandai dengan praktik terntang bank syariah dalam skala kecil, sepertai pendirian Bait Al-Tamwil Salman di Institut Tekonlogi Bandung (ITB) dan koperasi Ridho Fusti di Jakarta.
Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.
Dampak guncangan sistem keuangan global terhadap industri perbankan syariah dapat terselamatkan karena pembiayaan perbankan syariah lebih diarahkan kepada aktivias perekonomian domestik.
Penyebaran jaringan kantor Perbankan Syari’ah mengalami pertumbuhan yang signifikan. Pada 2006 jumlah kantor bank syari’ah hanya mencapai 450 buah, hingga November 2008 jumlahnya naik 200% menjadi 1440 kantor. Jaringan kantor bank-bank syari’ah sudah menjangkau 33 provinsi. Jumlah bank umum syari’ah juga bertambah 2 bank lagi yakni BRI Syari’ah dan Bank Bukopin Syari’ah sehingga sampai akhir 2008 menjadi 5 Bank Umum Syari’ah. Pada 2009 akan hadir 5 Bank Umum Syari’ah lagi yaitu; Bank Central Asia atau BCA (UIB), Panin Bank (Bank Harfa), BNI Syari’ah, Bank Victoria Syari’ah dan Maybank Indonesia sehingga totalnya menjadi 10 Bank Syari’ah. Sementara, Royal Bank of Scotland (RBS) dan BPD Maluku akan mendirikan Unit Usaha Syari’ah pada 2009.
Hingga November 2008 BI mencatat, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan syariah naik tipis daria Rp 34,117 triliun pada Oktober 2008 menjadi Rp 34,422 triliun. DPK ini masih didominasi deposito mudharabah Rp 19,093 triliun atau 55,47%, tabungan mudharabah Rp 11,545 triliun atau 33,54% dan giro wasiah Rp3,783 triliun atau 10,99%. Kenaikan DPK ini seiring dengan turunnya BI Rate dan dibukanya UUS baru.
Selain itu, BI juga mencatat peningkatan jumlah rekening dari 3.739.855 pada Oktober 2008. kompsisinya adalah giro wadiah 50.404, deposito mudharabah 112.560, dan tabungan mudharabah 3.636.301.
Sedangkan dari sisi pembiayaan, perbankan syariah harus diakui berhasil menunjukkan kemampuannya sebagai agent of development. Hal itu tereflekasi dari level FDR nya yang per November 2008 mencapai 111,66%. Tapi, sayangnya, dibalik kemilau indikator pembiayaan tersebut, jumlah nasabah debiturnya ternyata praktis tidak bertambah banyak.
Sementara dari sisi asset, terjadi pertumbuhan Rp.10,64 triliun atau 29,12% dari posisi akhir 2007 sebesar Rp.36,53 triliun. Angka kenaikan ini lebih rendah dari pada pertumbuhan 2007 sebesar 36,71%. Dari sisi debitur pun mengalami kenaikan walaupun tidak signifikan yaitu pada 2007 baru 512.000 sekarang menjadi 589.000.
Kinerja pertumbuhan pembiayaan bank syariah tetap tinggi sampai akhir tahun 2008 dengan kinerja pembiayaan yang baik (NPF, Net Performing Financing di bawah 5%). Penyaluran pembiayaan oleh perbankan syariah selama tahun 2008 secara konsisten terus mengalami peningkatan dengan pertumbuhan sebesar 17,6% dari triwulan ketiga tahun 2007 atau menjadi 42,9% pada triwulan ketiga tahun 2008. sementara itu ,nilai pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan syariah mencapai Rp 37,7 triliun.
Sekali lagi industri perbankan syariah menunjukkan ketangguhannya sebagai salah satu pilar penyokong stabilitas sistem keuangan nasional. Dengan kinerja pertumbuhan industri yang mencapai rata-rata 60% sejak dikembangkannya pada tahun 1992, iB (baca ai-Bi, Islamic Bank) di Indonesia diperkirakan tetap akan mengalami pertumbuhan yang cukup tinggi pada tahun 2009.[13]
F. Peraturan Hukum Terkait dengan Bank Syariah
Bank syariah di Indonesia mendapatkan pijakan yang kokoh setelah adanya deregulasi sektor perbankan pada tahun 1983. Hal ini dikarenakan sejak saat itu diberikan keleluasaan dalam penentuan tingkat suku bunga, termasuk bunga nol persen (tanpa bunga). Meskipun begitu kesempatan ini belum termanfaatkan karena tidak diperkenankannya pembukaan kantor bank baru. Hal ini berlangsung sampai tahun 1988 dimana pemerintah mengeluarkan Pakto 1988 yang memperkenankan berdirinya bank-bank baru. Kemudian posisi perbankan syariah semakin pasti setelah disahkannya UU Perbankan No. 7 tahun 1992 dimana bank diberikan kebebasan untuk menentukan jenis imbalan yang akan diambil dari nasabahnya baik bunga ataupun keuntungan-keuntungan bagi hasil.
Dengan terbitnya PP No. 72 tahun 1992 tentang bank bagi hasil yang secara tegas memberikan batasan bahwa “bank bagi hasil tidak boleh melakukan kegiatan usaha yang tidak berdasarkan prinsip bagi hasil (bunga) sebaliknya pula bank yang kegiatan usahanya tidak berdasarkan prinsip bagi hasil tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip bagi hasil” (pasal 6), maka jalan bagi operasional perbankan syariah semakin luas. Kini titik kulminasi telah tercapai dengan disahkannya UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan yang membuka kesempatan bagi siapa saja yang akan mendirikan bank syariah maupun yang ingin berkonversi dari sistem konvensional menjadi sistem syariah. Namun demikian, masih ada beberapa hal yang perlu disempurnakan antara lain perlunya penyusunan dan penyempurnaan ketentuan serta undang-undang operasional bank syariah secara tersendiri, sebab undang-undang yang telah ada sesungguhnya dasar hukum bagi penerapan dual banking system.
Dual banking system yang dimaksud adalah terselenggaranya dua sistem perbankan (konvensional dan syariah secara berdampingan) yang pelaksanaannya diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga yang terjadi adalah bank syariah tidak berdiri sendiri (mandiri) dalam operasionalisasinya di mana masih menginduk kepada bank konvensional. Bila demikian adanya perbankan syariah hanya menjadi salah satu bagian dari program pengembangan bank konvensional, padahal yang dikehendaki adalah bank syariah yang betul-betul mandiri dengan berbagai perangkatnya sebagai bagian perbankan yang diakui secara nasional.
UU No. 10 ini sekaligus menghapus pasal 6 pada PP No.72/1992 yang melarang dual sistem. Degan tegas pasal 6 UU No. 10/1998 membolehkan bank umum yang melakukan kegiatan secara konvensional dapat juga melakukan kegiatan usaha dengan berdasarkan prinsip syariah melalui:
1. Pendirian kantor cabang atau di bawah kantor cabang baru, atau
2. Pengubahan kantor cabang atau di bawah kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional menjadi kantor yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Adanya tuntutan perkembangan maka undang-undang perbankan nomor 7 tahun 1992 kemudian direvisi menjadi undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998. undang-undang ini melakukan revisi beberapa pasal yang dianggap penting, dan merupakan aturan hukum secara leluasa menggunakan istilah syari’ah dengan tidak lagi menggunakan istilah bagi hasil. Diantara perubahan yang berkaitan langsung dengan keberadaan Bank Islam adalah:
- Pasal 1 ayat 12 menyatakan “pembiayaan berdasarkan prinsip syaria’ah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibakan ehak yang dibiayai utntuk mengdemabalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
- Pasal 1 ayat 13 berbunyi: “prinsip syari’ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana dan perbiayaan kegiatan usaha, atau kegaiatan lainya yang dinyatakan sesuai dengan syarai’ah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
3. ketentuan pasal 6 huruf m diubah, sehingga Pasal 6 huruf m menjadi berbunyi sebagai berikut: “menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip syari’ah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.”
4. Ketentuan Pasal 13 huruf c diubah, sehingga Pasal 13 huruf c menjadi berbunyi sebagi breikut: “menyediakan perbiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip Syari’ah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia”. [14]
Pada tanggal 12 Mei 1999, Direksi Bank Indonesia mengeluarkan tiga buah Surat Keputusan sebagai pengaturan lebih lanjut Bank Syariah sebagaimana telah dikukuhkan melalui Undang-undang No. 10 Tahun 1998, yakni :
- Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/33/KEP/DIR tentang Bank Umum, khususnya Bab XI mengenai Perubahan Kegiatan Usaha dan Pembukaan Kantor Cabang Syariah;
- Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/34/KEP/DIR tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah ; dan
- Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/36/KEP/DIR tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah.
Selanjutnya berkenaan dengan operasional dan instrumen yang dapat dipergunakan Bank Syariah, pada tanggal 23 Februari 2000 Bank Indonesia secara sekaligus mengeluarkan tiga Peraturan Bank Indonesia, yakni :
- Peraturan Bank Indonesia No. 2/7/PBI/2000 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah , yang mengatur mengenai kewajiban pemeliharaan giro wajib minimum bank umum yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;
- Peraturan Bank Indonesia No. 2/8/PBI/2000 tentang Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah, yang dikeluarkan dalam rangka menyediakan sarana penanaman dana atau pengelolaan dana antarbank berdasarkan prinsip syariah; dan
- Peraturan Bank Indonesia No. 2/9/PBI/2000 tentang Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) , yakni sertifikat yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek dengan prinsip Wadiah yang merupakan piranti dalam pelaksanaan pengendalian moneter semacam Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dalam praktek perbankan konvensional.
Berkenaan dengan peraturan-peraturan Bank Indonesia di atas, relevan dikemukakan dalam hal ini mengenai tugas Bank Indonesia dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter berdasarkan prinsip syariah, sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UUBI). Pasal 10 ayat (2) UUBI memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk menggunakan cara-cara berdasarkan prinsip syariah dalam melakukan pengendalian moneter. Kemudian Pasal 11 ayat (1) UUBI juga memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek suatu Bank dengan memberikan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari. Dipandang dari sudut lain, dengan demikian UUBI sebagai undang-undang bank sentral yang baru secara hukum positif telah mengakui dan memberikan tempat bagi penerapan prinsip-prinsip syariah bagi Bank Indonesia dalam melakukan tugas dan kewenangannya.
Kemudian Bank Indonesia mengeluarkan 3 Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai perbankan syariah. 3 PBI itu diteken pada 25 september oleh Gubernur BI Boediono.
PBI yang pertama adalah PBI Nomor 10/16/PBI/2008 yang mengubah PBI Nomor 9/19/PBI/2007 tentang pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa bank syariah.
PBI yang kedua yakni peraturan Bank Indonesia Nomor 10/17/PBI/2008 tentang produk bank syariah dan unit usaha syariah.
PBI yang ketiga yakni PBI Nomor 10/18/PBI/2008 tentang restrukturisasi pembiayaan bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah. [15]
Dan pada tanggal 16 Juni 2008 disetujuinya Undang-Undang No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang berisi:
· Perizinan dan pengaturan
· Pembinaan, pengawasan dan pemeriksaan
· Penyelesaian persengketaan melalui mediasi
· Pembentukan Komite Perbankan Syariah
Disamping peraturan-peraturan tersebut di atas, terhadap jenis kegiatan, produk dan jasa keuangan syariah, Bank Syariah juga wajib mengikuti semua fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), yakni satu-satunya dewan yang mempunyai kewenangan mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan, produk dan jasa keuangan syariah, serta mengawasi penerapan fatwa dimaksud oleh lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia. Sampai saat ini DSN telah memfatwakan sebanyak 43 fatwa, melingkupi fatwa mengenai produk perbankan syariah, lembaga keuangan non-bank seperti asuransi, pasar modal, gadai serta berbagai fatwa penunjang transaksi dan akad lembaga keuangan syariah.
G. Dampak Pertumbuhan Bank Syariah Bagi Perkembangan Business
Syariah Lainnya
Perbankan syariah di Indonesia telah tumbuh menjadi salah satu sistem perbankan syariah dalam dual financial sistem yang paling sesuai dengan ketentuan Syariah. Selain itu, pengembangan perbankan syariah memiliki dampak positif terhadap pengembangan sektor lain dengan prinsip syariah.
Setelah bank syariah pertama berdiri pada tahun 1992, Asuransi Syariah atau Takaful mulai muncul pada tahun 1994 dengan berdirinya Asuransi Takaful Keluarga yang bergerak di bidang asuransi jiwa dan Asuransi Takaful Umum pada tahun 1995 yang bergerak di bidang asuransi kerugian. Setelah itu, Unit Syariah mulai bermunculan sejak tahun 2001 dengan berdirinya Unit Syariah Asuransi Great Eastern. Dengan berkembangnya asuransi Syariah muncul kemudian reasuransi Syariah pada tahun 2004 dengan berdirinya Reindo Divisi Syariah.
Bermunculannya UUS ditandai dengan berdirinya UUS Bank IFI pada tahun 1999, Pada tahun 2000 didirikanlah pasar uang antarbank syariah (PUAS) dengan instrumen utamanya sertifikat mudharabah antarbank (SIMA) karena semakin banyaknya bank syariah tidak dapat dihindari adanya kebutuhan pasar uang antarbank syariah.
Pada tahun 2000 muncul Jakarta Islamic Index (JII) yang merupakan pengelompokkan saham-saham 30 emiten yang dipandang paling mendekati kriteria Syariah. Sementara itu, pasar modal syariah baru berdiri pada 14 maret 2003. Obligasi dan reksadana syariah juga tumbuh dengan pesat.
Dukungan dari aspek hukum dan perundang-undangan menjadikan pertumbuhan lembaga keuangan syariah semakin pesat karena telah memiliki landasan dan kepastian hukum yang jelas. Di samping itu, sektor keuangan syariah lain juga berkembang, seperti lembaga pembiayaan syariah.
Perkembangan tidak terbatas pada sektor keuangan syariah, tetapi juga pada sektor riil berbasis syariah, voluntary sektor (zakat, infaq, sadaqah, dan wakaf), dan sektor pendidikan dari tingkat SD sampai tingkat perguruan tinggi. Di tingkat perguruan tinggi sudah ada universitas yang menawarkan program dokotal bertaraf internasional dengan staf mengajar bertaraf internasional yang datang dari barbagai negara.
Perkembangan sistem yang berbasis Syariah di bidang ekonomi, pendidikan, dan lainnya di Indonesia terus bergulir seperti bola salju yang semakin lama semakin besar dan berdampak ke semua bidang kehidupan. [16]
H. Prospek, Kendala dan Strategi Pengembangan Bank Syariah
1.Prospek Bank Syariah
International Monetery Fund (IMF) memperkirakan terjadinya perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia dari 3,9% pada 2008 menjadi 3% pada tahun 2009. Imbas dari krisis keuangan global yang berasal dari Amerika Serikat berdampak kepada laju pertumbuhan ekonomi nasional.
Deputi Gubernur BI Siti Chalimah Fadjridjah mengatakan perbankan syariaha masih tetap diperkirakan tumbuh tinggi. Selain pertumbuhan organik ada faktor anorganik seperti akan hadirnya beberapa bank syariah baru yang akan beroperasi tahun 2009.
Untuk angka pesimistis, BI memperkirakan bank syariah akan tumbuh 25 persen. Untuk moderat akan tumbuh 37 persen dan 50 persen untuk angka optimitis. Pemilu juga masuk sebagai salah satu faktor positif.
Sementara Direktur Perbankan Syariah BI Ramzi A Zuhdi mengatakan tekanan ekonomi global yang mengakibatkan naiknya suku bunga bank konvensional dan pengusah menarik dana likuidnya untuk berjaga-jaga juga sedikit banyak berdampak pada dana pihak ketiga di bank syariah. Dana yang bersumber dari korporasi berkurang sebaliknya untuk dana individu naik. Karena bank syariah masih berorientasi pada UKM dan domestik maka diharapkan bank syariah bisa tetap stabil.[17]
Prospek pengembangan bank syariah ke depan memang sangat terbuka lebar dan menjanjikan. Salah satu sebab yang layak diperhitungkan adalah besarnya return atau bagi hasil (bunga dalam bank kovensioanal) di bank syariah yang tidak kalah dengan besarnya suku bunga di bank syariah.[18]
Di sisi lain , perbankan syariah juga akan menghadapi tantangan berat pada 2009. Seiring dengan tren penurunan suku bunga perbankan, DPK perbankan syariah diperkirakan meningkat. Perebutan dana ketika situasi pasar ketat tentu membutuhkan energi lebih.
Tren penurunan suku bunga perbankan akan menyebabkan perbankan syariah lebih kompetitif terhadap perbankan konvensional. Namun produk-produk perbankan syariah relative masih perlu dikembangkan. Keterbatasan produk dan pengetahuan masyarakat tentang produk syariah akan menjadikan persaingan makin sulit.
Kehadiran beberapa BUS dan UUS baru akan mempercepat pertumbuhan perbankan syariah. Namun, dengan pendekatan yang masih emosional, penetrasi perbankan syariah akan melambat karena situasi makin berat. Perbankan syairah harus bisa meningkatkan perolehan dana dibandingkan dengan pembiayaan. Jika hal ini tidak terjadi, maka ekspansi perbankan syariah atau pembiayaan akan kian berat.
Penetrasi pasar perbankan syariah pada 2009 juga diperkirakan masih akan terus meningkat, kendati tidak akan manjadi 3% karena perbankan konvensional juga mengalami hal yang sama. Produk-produk dengan pendekatan rasional, bukan lagi emosioonal, akan meningkat sejalan dengan kampanye BI agar perbankan syariah menonjolkan sisi komersialnya dibandingkan dengan sisi etikanya. Dari sisi SDM di perbankan syariah juga akan terjadi perputaran SDM antara bank syariah yang satu dan bank syariah yang lain.[19]
Dalam perkembangannya bank syariah menghadapi berbagai kendala, kendala tersebut diantaranya sebagai berikut:[20]
1). Sumber daya manusia, maraknya bank syariah di Indonesia tidak diimbangi dengan sumberdaya manusia yang memadai. Terutama sumberdaya manusia yang memiliki latar belakang disiplin keilmuwan bidang perbankan syariah. Sebagian besar sumberdaya manusia di perbankan syariah –terutama bank konvensional yang membuka Islamic Windows- berlatar belakang disiplin ilmu ekonomi konvensional/ keadaan ini mengakibatkan akselerasi hukum Islam dalam praktek perbankan kurang cepat dapat diakomodasikan dalam sistem perbankan. Sehingga kemampuan pengembangan bank syariah menjadi lambat.
2) Kurangnya sosialisasi ke masyarakat tentang keberadaan bank syaraiah. Sosialisasi tidak sekedar memperkenalkan keberadaan bank syaraih di satu tempat, tetapi juga memperkenalkan mekanisme, produk bank syariah dan instrumen-instrumen keuangan bank syariah kepada masyarakat.
Kebijakan Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia
Untuk memberikan pedoman bagi stakeholders perbankan syariah dan meletakkan posisi serta cara pandang Bank Indonesia dalam mengembangkan perbankan syariah di Indonesia, selanjutnya Bank Indonesia pada tahun 2002 telah menerbitkan “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia”. Dalam penyusunannya, berbagai aspek telah dipertimbangkan secara komprehensif, antara lain kondisi aktual industri perbankan syariah nasional beserta perangkat-perangkat terkait, trend perkembangan industri perbankan syariah di dunia internasional dan perkembangan sistem keuangan syariah nasional yang mulai mewujud, serta tak terlepas dari kerangka sistem keuangan yang bersifat lebih makro seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI) maupun international best practices yang dirumuskan lembaga-lembaga keuangan syariah internasional, seperti IFSB (Islamic Financial Services Board), AAOIFI dan IIFM.
Pengembangan perbankan syariah diarahkan untuk memberikan kemaslahatan terbesar bagi masyarakat dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, maka arah pengembangan perbankan syariah nasional selalu mengacu kepada rencana-rencana strategis lainnya, seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API), Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dengan demikian upaya pengembangan perbankan syariah merupakan bagian dan kegiatan yang mendukung pencapaian rencana strategis dalam skala yang lebih besar pada tingkat nasional.
“Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia” memuat visi, misi dan sasaran pengembangan perbankan syariah serta sekumpulan inisiatif strategis dengan prioritas yang jelas untuk menjawab tantangan utama dan mencapai sasaran dalam kurun waktu 10 tahun ke depan, yaitu pencapaian pangsa pasar perbankan syariah yang signifikan melalui pendalaman peran perbankan syariah dalam aktivitas keuangan nasional, regional dan internasional, dalam kondisi mulai terbentuknya integrasi dengan sektor keuangan syariah lainnya.
Dalam jangka pendek, perbankan syariah nasional lebih diarahkan pada pelayanan pasar domestik yang potensinya masih sangat besar. Dengan kata lain, perbankan syariah nasional harus sanggup untuk menjadi pemain domestik akan tetapi memiliki kualitas layanan dan kinerja yang bertaraf internasional.
Pada akhirnya, sistem perbankan syariah yang ingin diwujudkan oleh Bank Indonesia adalah perbankan syariah yang modern, yang bersifat universal, terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Sebuah sistem perbankan yang menghadirkan bentuk-bentuk aplikatif dari konsep ekonomi syariah yang dirumuskan secara bijaksana, dalam konteks kekinian permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia, dan dengan tetap memperhatikan kondisi sosio-kultural di dalam mana bangsa ini menuliskan perjalanan sejarahnya. Hanya dengan cara demikian, maka upaya pengembangan sistem perbankan syariah akan senantiasa dilihat dan diterima oleh segenap masyarakat Indonesia sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan negeri.
Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah, Sebagai langkah konkrit upaya pengembangan perbankan syariah di Indonesia, maka Bank Indonesia telah merumuskan sebuah Grand Strategi Pengembangan Pasar Perbankan Syariah, sebagai strategi komprehensif pengembangan pasar yang meliputi aspek-aspek strategis, yaitu: Penetapan visi 2010 sebagai industri perbankan syariah terkemuka di ASEAN, pembentukan citra baru perbankan syariah nasional yang bersifat inklusif dan universal, pemetaan pasar secara lebih akurat, pengembangan produk yang lebih beragam, peningkatan layanan, serta strategi komunikasi baru yang memposisikan perbankan syariah lebih dari sekedar bank.
Selanjutnya berbagai program konkrit telah dan akan dilakukan sebagai tahap implementasi dari grand strategy pengembangan pasar keuangan perbankan syariah, antara lain adalah sebagai berikut:
1). Menerapkan visi baru pengembangan perbankan syariah pada fase I tahun 2008 membangun pemahaman perbankan syariah sebagai Beyond Banking, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.50 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 40%, fase II tahun 2009 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah paling atraktif di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.87 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 75%. Fase III tahun 2010 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah terkemuka di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.124 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 81%.
2). Program pencitraan baru perbankan syariah yang meliputi aspek positioning, differentiation, dan branding. Positioning baru bank syariah sebagai perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak, aspek diferensiasi dengan keunggulan kompetitif dengan produk dan skema yang beragam, transparans, kompeten dalam keuangan dan beretika, teknologi informasi yang selalu up-date dan user friendly, serta adanya ahli investasi keuangan syariah yang memadai. Sedangkan pada aspek branding adalah “bank syariah lebih dari sekedar bank atau beyond banking”.
3). Program pemetaan baru secara lebih akurat terhadap potensi pasar perbankan syariah yang secara umum mengarahkan pelayanan jasa bank syariah sebagai layanan universal atau bank bagi semua lapisan masyarakat dan semua segmen sesuai dengan strategi masing-masing bank syariah.
4). Program pengembangan produk yang diarahkan kepada variasi produk yang beragam yang didukung oleh keunikan value yang ditawarkan (saling menguntungkan) dan dukungan jaringan kantor yang luas dan penggunaan standar nama produk yang mudah dipahami.
5). Program peningkatan kualitas layanan yang didukung oleh SDM yang kompeten dan penyediaan teknologi informasi yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan nasabah serta mampu mengkomunikasikan produk dan jasa bank syariah kepada nasabah secara benar dan jelas, dengan tetap memenuhi prinsip syariah; dan
6). Program sosialisasi dan edukasi masyarakat secara lebih luas dan efisien melalui berbagai sarana komunikasi langsung, maupun tidak langsung (media cetak, elektronik, online/web-site), yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kemanfaatan produk serta jasa perbankan syariah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
KESIMPULAN
Perbankan syariah merupakan salah satu instrument penting dalam ekonomi Islam. Bank Syariah adalah lembaga intermediasi antara orang yang kelebihan dana dengan orang yang membutuhkan dana. Bank Syariah berbeda dengan Bank Konvensional karena Bank Syariah menerapkan nilai-nilai Islam yang tidak digunakan oleh Bank Konvensional dalam teknis pelaksanaannya, seperti tidak menggunakan unsur riba, tidak menjadikan uang sebagai komoditi, tidak berinvestasi dibidang-bidang yang dilarang oleh Islam dan masih banyak lagi. Prospek Bank Syariah di Indonesia maupun di dunia pada tahun 2009 ini sebenarnya sangat cerah karena ditengah krisis global saat ini banyak bank-bank konvensional yang tidak mampu bertahan dan hanya bank-bank syariah yang tetap terus eksis. Namun karena kurangnya sosialisasi tentang bank syariah kepada masyarakat, sehingga membuat masyarakat menjadi kurang mengetahui apa itu bank syariah. Dan disinilah tugas kita sebagai calon serjana ekonomi Islam untuk mensosialisasikan bank syariah.
DAFTAR PUSTAKA
Ascarya. (2007), Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Ghafur W, Muhammad. (2007), Potret Perbankan Syariah Indonesia Terkini (Kajian Kritis Perkembangan Perbankan Syariah). Yogyakarta: Biruni Press.
Antonio, M. Syafi’I. (2000), Bank Syariah Suatu Pengenalan Umum. Jakarta: Tazkia Institute.
Sudarsono, Heri. (2003), Bank & Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi & Ilustrasi. Yogyakarta: Ekonisia.
Muhammad M.Ag, (2006), Bank Syariah Analisis Kekuatan, Peluang, Kelemahan dan Ancaman. Yogyakarta: Ekonisia.
Infobank, Islamic Banking News, Edisi Khusus Festival Ekonomi Syariah 2009
InfoBank, Analisis-Strategis Perbankan & Keuangan, Cara Cerdas Memahami Produk Perbankan & Keuangan Syariah, Edisi Khusus Syariah 2008
Sharing Majalah Ekonomi dan Bisnis Syariah, Edisi 24 Tahun III-Desember 2008,
http://naqsya.wordpress.com/2007/07/08/
http://yusufwibisono.wordpress.com/2008/03/28/
www.detikfinance.com/ 29-09/2008
[1] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, 2007, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, hlm. 30.
[2] Muhammad Ghafur W, Potret Perbankan Syariah Indonesia Terkini (Kajian Kritis Perkembangan Perbankan Syariah), 2007, Biruni Press, Yogyakarta, hlm.80
[3] M. Syafi’I Antonio, Bank Syariah Suatu Pengenalan Umum, 2000, Tazkia Institute, Jakarta, hlm. 37.
[4] Heri Sudarsono, Bank & Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi & Ilustrasi, 2003, Ekonisia, Yogyakarta, hlm. 40. dikutip dari Isa Abdurahman, (tt) Al-Muamalat Al-Haditsah, wa Ahkamuh, cairo, h 29
[5] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, 2007, PT. RajaGrafondo Persada, Jakarta, hlm. 33-34..
[7] Infobank, Islamic Banking News, Edisi Khusus Festival Ekonomi Syariah 2009, hlm. 19
[8] InfoBank, Analisis-Strategis Perbankan & Keuangan, Cara Cerdas Memahami Produk Perbankan & Keuangan Syariah, Edisi Khusus Syariah, hlm. 16
[13] Infobank, Islamic Banking News, Edisi Khusus Fesival Ekonomi Syariah 2009.
[14] Drs. Muhammad, M.Ag, Bank Syariah Analisis Kekuatan, Peluang, Kelemahan dan Ancaman, 2006, Yogyakarta, Ekonisia, hlm. 60
[15] www.detikfinance.com/ 29-09/2008
[16] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, 2007, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, hlm. 207-208.
[17] Sharing Majalah Ekonomi dan Bisnis Syariah, Edisi 24 Tahun III-Desember 2008, hal.11
[18] Muhammad Ghafur W, Potret Perbankan Syariah Indonesia Terkini (Kajian Kritis Perkembangan Perbankan Syariah), 2007, Biruni Press, Yogyakarta, hlm.126.
[19] Infobank, Islamic Banking News, Edisi Khusus Festival Ekonomi Syariah 2009. hlm.7
[20] Heri Sudarsono, Bank & Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi & Ilustrasi, 2003, Ekonisia, hlm. 46
One response to “Perbankan Syari’ah”
-
Assalamualaikum
mana hasil penelitian dibank nya dan apa respon pemakalah terhadap hasil penelitian
Wassalam
Leave a reply



Komentar Terakhir