blog ekonomi syariah zakat wakaf kawafi
RSS icon Email icon Home icon
  • Bank Syari’ah

    Posted on Maret 18th, 2009 nabiel No comments

    BANK SYARI’AH

    Dipresentasikan pada tanggal 17 Maret 2009

    pada Mata Kuliah Lembaga Keuangan Syari’ah Non-Asuransi

    Dosen: Dr. Hendra Kholid, MA.

    Oleh:

    Huzaimah

    Nabiel Karamy

    Rully Adiyansyah

    KONSENTRASI ASURANSI SYARIAH

    PROGRAM STUDI MU’AMALAH

    FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM

    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH

    JAKARTA

    2009

    Pendahuluan

    Diberlakukannya Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan tanggal 25 Maret 1992 menandakan adanya kesempatan rakyat dan bangsa Indonesisa untuk menerapkan Dual Banking System atau Sistem Perbankan Ganda di Indonesia1. Bank yang saat ini awam dikenal dengan Bank Syariah sebagai implikasi dari system tersebut mengusik pemahaman masyarakat mengenai Bank yang telah dikenal selama ini. Namun demikian hal ini menjadi jawaban atas mimipi-mimpi masyarakat umumnya dan Islam khususnya, dengan munculnya system perbankan baru.

    Diberlakukannya UU No. 10 Tahun 1998, tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan, pada 10 November 1998 menunjukan semakin mantapnya kesepakatan rakyat dan bangsa Indonesia dengan system perbankan ganda yang telah berlaku sejak lebih dari enam tahun sebelumnya2.

    Secara fisik pada bulan November tahun 2004 tercatat ada 3 Bank Umum Syariah dengan 92 kantor cabang, 40 kantor cabang pembantu, dan 131 kantor kas. Selain itu ada 15 unit usaha syariah pada Bank Konvensional dengan 56 kantor cabang dan 18 kantor cabang pembantu, terdapat pula 88 Bank Perkreditan Syariah3. Asset perbankan syariah pada Maret 2003 baru mencapai Rp 4,63 T kemudian menjadi Rp 7,86 T pada Desember 2003, kemudian menjadi Rp 14,04 T pada November 2004 atau hanya 2,3% pada November 2004. Hal ini jauh berbeda jika dibandingkan dengan asset perbankan konvensional yang berjumlah Rp 1228,1 T pada November 2004. Namun kinerja perbankan syariah dari sisi fungsi intermediaries dan pengelolaan kredit macet jauh lebih baik dari perbankan konvensional.

    BAB 1.

    SEJARAH DAN PERKEMBANGAN BANK SYARIAH

    1. Sejarah Bank Syariah

    1. Praktik Perbankan di Zaman Rasullah SAW. Dan Sahabat.

    Secara umum bank adalah lembaga yang melaksanakan tiga fungsi, yaitu menerima simpanan, meminjamkan, dan memberikan jasa pengiriman uang. Praktik seperti menerima titipan& meminjamkan harta untuk kepentingan bisnis, serta memberikan jasa pengiriman uang adalah suatu hal yang lazim telah dilakukan oleh Rasul dan para sahabat.

    Rasullah yang di kenal dengan julukan Al Amin, dipercaya oleh masayrakat Mekkah menerima simpanan harta, sehingga pada saat terakhir sebelum hijrah ke Madinah, beliau meminta Ali bin Abi Tahlib untuk mengembalikan seluruh titipan harta tersebut. Dan dalam konsep ini,pihak yang dititipi tidak berhak untuk memanfaatkan harta titipan tersebut.

    Namun seorang sahabat, Zubair bin al Awwam memilihtidak menerima titipan harta tersebut dalam bentuk titipan, tetapi ia memanfaatkan harta itu sebagi pinjaman, sehingga menimbulkan implikasi yang berbeda, 1. Dengan mengambil uang tersebut sebagai pinjaman, maka ia berhak memanfaatkannya, 2. Karena berbentuk pinjaman maka ia wajib mengembalikan pinjaman tersebut secara utuh4. Dalam riwayat lain Ibnu Abbas juga pernah melakukan pengiriman ke Kufah.

    Dengan demikian jelas bahwa pada zaman Rasulullah praktik perbankan telah ada. Dan pada masa Rasul, satu orang individu melakukan satu atau dua pekerjaan.

    1. Praktik Perbankan di Zaman Bani Umayyah dan Bani Abbasiyah

    Di zaman Bani Abbasiyah, tiga fungsi bank tersebut sudah dijalani oleh satu orang. Perbankan mulai berkembang pesat ketika mulai banyak mata uang yang beredar pada zaman itu, sehingga perlu keahlian khusus untuk membedakan satu mata uang denga mata uang lainnya. Orang-orang yang memiliki keahlian khusus tersebut disebut Naqid, Sarraf, dan Jihbiz5, aktivitas ekonomi tersebut merupakan cikal bakal dari apa yang kita kenla sekarang sebagai praktik Money Changer).

    Peranan bankir pada zaman Abbasiyah mulai popular pada pemerintahan Khalifah Muqtadir(908-932 M),pada saat itu hampir setiap WAZIR(Mentri) memiliki bankir masing-masing. Kemajuan praktik pada zaman ini ditandai pula dengan beredar luasnya saq (cek) sebagai media pembayaran, dalam hal ini pembayaran antar Negara, transfer uang, dll tidak perlu memindahkan fisik uang tersebut.

    1. Praktik Perbankan Di Eropa

    Ketika bangsa Eropa mulai melakukan praktek perbankan, persoalan mulai timbul karena transaksi yang dilakukan menggunakan instrumen bunga, yang dalma pandangan fiqh adalah riba. Sistem ini semakin berkembang ketika Raja Henry VIII pada tahun 1545 membolehkan bunga meskipun tetap mengharamkan riba(usury) dengan persyaratan bahwa bunga tidak boleh berlipat ganda.

    Setelah Raja Henry VIII wafat dan digantikan oleh Raja Edward VI yang membatalkan kebolehan bunga uang. Namun hal tersebut tidak berlangsung lama, ketika beliau wafat dan digantikan oleh Ratu Elizabeth 1 yang kembali memperbolehkan praktik pembungaan uang6.

    Ketika mulai bangkit dari keterbelakangannya, bangsa Eropa mulai melakukan penjajahan ke berbagai belahan dunia, sehingga aktivitas perkonomian pun didominasi oleh bangsa Eropa. Dan pada saat yang bersamaan, peradaban Muslim pun mengalami kemunduran dan mulai jatuh ke tangan penjajahan Eropa. Akibatnya, institusi ekonomi Islam runtuh dan digantikan oleh institusi ekonomi bangsa Eropa yang notabene berbasis bunga.

    1. Perbankan Syariah Modern

    Oleh karena bunga uang dikategorikan haram, maka disejumlah negara Islam mulai berusaha mendirikan lembaga alternatif Non-Ribawi.

    Usaha modern pertama yang dilakukan untuk mendirikan bank tanpa bunga adalah Malaysia pada pertengahan tahun 1940, namun usaha ini tidak sukses7. Eksperimen lain dilakukan di Pakistan pada akhir tahun 1950-an, dimana didirikan suatu lembaga perkreditan tanpa basis bunga8.

    Namun demikian, eksperimen yang paling sukses dan inovatif di masa modern dilakukan di Mesir tahun 1963 dengan berdirinya Mit Ghamr Local Saving Bank.

    Karena kekacauan di Mesir,maka Mit Ghamr Bank mengalami kemunduran dan digantikan oleh National Bank of Egypt dan Bank Sentral tahun 1967 yang ternyata mengembalikan prinsip bunga. Namun pada tahun 1971 melalui rezim Sadat dengan mendirikan Nasser Social Bank, maka konsep Nir-Bunga pun kembali dipraktikan, seperti apa yang dipraktikan oleh Mit Ghamr Bank9.

    Kesuksesan Mit Ghamr Bank ini menjadi inspirasi bagi umat Muslim di seluruh dunia. Ketika OKI akhirnya terbentuk, serangkaian konferensi Internasional mulai diadakan, di mana salah satunya adalah mendirikan Bank Islam yang pada akhirnya terbentuklah IDB pada bulan Oktober 1975 yang beranggotakan 22 negara Islam pendiri.

    1. Perkembangan Bank Syariah

    1. Perbankan Islam di Luar Negeri Makin Marak

    Dari Konferensi Islamic Bank yang diadakan di Singapura pada bulan Agustus 1998, dapat diketahui bahwa lembaga keuangan Islam makin berkembang pesat di dunia. Jumlahnya telah mencapai 200 buah, diantaranya 160 berupa bank dan sisanya berupa lembaga keuangan bukan bank10.

    Bahkan di Negara Eropa yang notabene nya adalah Negara yang mayoritas penduduknya bukan muslim bahkan mengalami perkembangan yang sangat pesat. London, tercatat sebagai Negara Eropa yang mengalami pertumbuhan sangat aktif11. Ada 2 alasan mengapa London menjadi kota yang sangat pesat perkembangan nya.

    1. London adalah salah satu Negara yang merupakan pusat keuangan termkemuka di dunia.

    2. Karena adanya hubungan sejarah masa lalu antara Negara Teluk di Timur Tengah dengan Inggris, di London banyak sekali tinggal para syekh dan orang-orang kaya Timur Tengah yang memiliki lembaga maupun usaha yang berkaitan dengan Syariah.

    1. Perbankan Islam di Indonesia

    Perkembangan Perbankan Islam di Indonesia belum menggembirakan, namun berpotensi besar untuk semakin ramai dan marak perkembangannya. Sector perbankan dan sector riil memiliki ketergantungan yang sangat erat, perbankan hanya akan tumbuh subur apabila sector riil berkembang dengan baik, begitu pula sebaliknya sector riil akan berkembang dengan baik jika sector perbankan sehat dan berkembang dengan baik, namun pada kenyataannya sector perbankan masih terlalu tinggi dalam menetapkan tingkat bunga sehingga sector riil yang akan menjalankan usahanya berfikir ulang untuk meminjam dana pada sector perbankan, terlebih lagi jika usaha yang mereka lakukan mengalami kerugian,maka kerugian tersebut harus ia tanggung sendiri.

    Namun transaksi syariah memberikan nafas baru bagi dunia perbankan saat ini khususnya perbankan di Indonesia, karena system Profit and Loss Sharing membuat orang yang meminjam uang di bank tidak perlu takut memikul beban berat jika usaha yang ia jalankan gulung tikar.

    BAB 2.

    BANK SYARIAH DI INDONESIA

    1. Regulasi Perbankan Indonesia dan Kedudukan Perbankan Islam di Dalamnya12

    1. Periode Undang-Undang No. 14 Tahun 1967

    Regulasi perbankan di Indonesia secara sistematis dimulai pada tahun 1967 dengan dikeluarkannya UU No. 14 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan. UU ini mengatur secara komprehensif sistem perbankan yang nantinya akan berhubungan dengan Perbankan Syariah.

    1. Periode Deregulasi 1 Juni 1983

    Periode ini Bank-bank sangat tergantung pada likuiditas BI sehingga tidak ada persaingan antara bank yang ada, sehingga bunga bank menjadi tidak menarik bagi nasabah, oleh karena itu pemerintah mengeluarkan Deregulasi yang membelenggu penetapan tingkat bunga, maka timbulah kemungkinan bagi suatu bank untuk menentukan tingakat bunga 0%, yang berarti merupakan penerapan sistem perbankan syariah melalui perjanjian murni beradasarkan prinsip bagi hasil.

    1. Periode PAKTO 1988

    PAKTO(Paket Kebijaksanaan Pemerintah Bulan Oktober) yang dikeluarkan pada tanggal 27 Oktober 1988 digunakan untuk memobilisasi dana masyarakat yang berisi tentang pendirian bank baru selain bank yang telah ada.

    Setelah PAKTO dikeluarkan mulailah berdiri BPRS, yang pertama kali berdiri adalah Berkah Amal Sejahtera, Dana Mardhatillah pada tanggal 19 Agustus 1991. Kemudian disusul BPRS lsin yang muncul pada tahun yang sama di Bandung, dan 1 di Aceh.

    1. Periode UU No. 7 Tahun 1992

    Titik terang pendirian lembaga bank dengan sistem syariah telah muncul sejak tahun 1990-an setelah adanya lokakarya ulama di Cisarua dan dibahas selanjutnya pada MUNAS MUI ke IV di Jakarta tanggal 22-25 Agustus 1990. Berdasarkan MUNAS tersebut Bank Muamalat menjadi tim kerja perbankan MUI. Akta pendirian PT Bank Muamalat Indonesia ditandatangani pada tanggal 1 November 1991, dan tanggal 1 Mei 1992 BMI mulai beroperasi.

    Dalam UU No. 7 Pasal 6 dan Pasal 13 huruf C, menyatakan bahwa salah satu usaha bank umum dan BPR adalah menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil.

    1. Periode UU No. 10 Tahun 1998

    Pada tahun 1998, dikeluarkan UU No. 10 Tahun 1998 tantang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Pada UU ini terdapat beberapa perubahan yang memberikan peluang yang lebih besar bagi pengembangan perbankan Syariah di Indonesia.

    1. Memenuhi kebutuhan jasa perbankan bagi masyarakat yang tidak menerima konsep bunga.

    2. Membuka peluang pembiayaan bagi pengembangan usaha beradasarkan prinsip kemitraan.

    3. Memenuhi kebutuhan akan produk dan jasa perbankan yang memiliki keunggulan komparatif berupa peniadaan pembebanan bunga yang berkesinambungan.

    1. Pengertian, Tujuan dan Dasar Hukum Bank Syariah

    Menurut UU No. 10 Tahun 1998 Pasal 1 ayat 3 secara jelas dinyatakan hakekat Bank Syariah adalah:“Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.” Hal ini sekaligus menjelaskan hakekat dari fungsi keberadaan bank sebagai intermediasi.

    Dalam salah satu AD/ART suatu bank di sebutkan bahwa tujuan umum bank syariah didirikan adalah menjadi bank terpercaya pilihan mitra usaha dengan mengedepankan prinsip-prinsip syariah. Untuk mencapai tujuan itu, bank syariah menetapkan beberapa target, yaitu: (1) Mewujudkan pertumbuhan dan keuntungan yang berkesinambungan, (2) mengutamakan penghimpunan dana consumer dan penyaluran pembiayaan pada segmen UMKM, (3) merekrut dan mengembangkan pegawai professional dalam lingkungan kerja yan sehat, (4)mengembangkan nilai-nilai syariah universal dan (5)Menyenggalarakan operasional bank sesuai standar perbankan yang sehat.

    Yang menjadi landasan bank syariah menjalankan usahanya adalah: (1) Al Qur’an, (2), Al Hadis, (3) UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1992, (4) SK DIR BI No. 32/34/KEP/DIR Tentang Bank Umum berdasarkan Prinsip Syariah Tanggal 12 Mei 1999. Lahirnya Undang-undang No. 10 tahun 1998, tentang perubahaan atas undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan, pada bulan November 1998 telah member peluang yang sangat baik bagi tumbuhnya bank-bank syariah di Indonesia. Undang-undang tersebut memungkinkan bank beroperasi sepenuhnya secara syariah atau dengan membuka cabang khusus syariah.

    Aturan-aturan terkait dengan Bank Syariah13

    1. Bentuk hukum

    Menurut ketentuan pasal 2 SK DIR BI 32/34/1999, bentuk hukum suatu Bank Umum Syariah dapat berupa: (1) Perseroan Terbatas, (2) Koperasi, atau (3) perusahaan daerah

    1. Izin Pendirian

    Bank umum syariah hanya boleh menjalankan ushanya setelah mendapatkan izin dari pihak direksi Bank Indonesia. Demikian ditentukan dalam pasal 3 ayat 1 SK DIR BI No.l 32/34/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999.

    1. Pendiri

    Menurut pasal 3 ayat 2 SK DIR BI 32/34/1999 yang dapat mendirikan Bank Umum Syraiah hanyalah: (1) warga Indonesia dan atau badan hukum Indonesia; atau (2) warga Negara Indonesia dan atau bdan hukum Indonesia dengan warga asing dan atau badan hukum asing secara kemitraan.

    1. Modal

    Untuk dapat mendirikan suatu BUS jumlah modal yang disetor sekurang-kurangnya sebesar 3 triliun rupiah. Demikian ditentukan oleh pasal 4 ayat 1 SK DIR Bank Indonesia 32/34/1999.

    Bank Syariah, BPRS dan IDB

    Dalam pengertian kita dapat melihat perbedaan Bank Syariah, BPRS dan IDB. Telah disebutk sebelumnya bahwa pengertian Bank Syariah adalah Bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPRS adalah Bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sedang IDB adalah Lembaga keuangan yang memberikan bantuan finansial untuk pembangunan infrasturktur (Bank Islam) negara-negara Islam di seluruh dunia.

    Dari sisi jumlah modal disetor sebagai syarat untuk menjalankan usahanya Bank Syariah mematok angkanya sebesar 3 triliun rupiah sedang BPRS sebesar 2 triliun rupiah.

    1. Prospek Bank Syariah di Indonesia

    Untuk mengetahui prospek Bank Syariah di Indonesia perlu diketahui apa yang menjadi kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman. Metode analisa ini lumrah disebut analisis SWOT.

    1. Kekuatan Bank Syariah

    Komitmen dan dukungan dari otoritas perbankan Indonesia dengan berlakunya UU No. 10 Tahun 1998 tetang perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan, menunjukkan pengakuan BI akan keberadaan Bank Syariah dan Bank Konvesional. Tak lama setelah itu BI membentuk Komite Pengarah, Komite Ahli, dan Komite Kerja Pengembangan Perbankan Islam sebagai wujud dukungan real BI.

    Pada konferensi kedua menteri-menteri luar negeri Negara-negara Muslim diseluruh dunia bulan Desember tahun 1970 di Karachi, Pakistan, sepakat untuk mendirikian Islamic Development Bank yang dioperasikan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. IDB kemudian secara resmi didirikan pada bulan Agustus 1974 di mana Indonesia menjadi salah satu Negara anggota pendiri

    1. Kelemahan Bank Syariah

    Dewasa ini, masih terdapatnya berbagai kontroversi terhadap keberadaaan dan sistem operasional Bank Syariah, diantaranya: Kontroversi tentang bunga bank, penghitungan bagi hasil, system akuntasi berbasis kas dan akrual dan istilah-istilah yang tidak lazim digunakan oleh bank pada umumnya.

    Hasil survey yang dilakukan BI di lima Provinsi menunjukkan rendahnya pemahaman masyarakat tentang produk dan manfaat Perbankan Syariah, hal ini menunjukkan bahwa Bank Syariah belum tersosialisasi dengan baik.

    Kelemahan selanjutnya adalah mengenai system bagi hasil pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah. Hal ini sangat tergantung terhadapa kejujuran para nasabah. BS di Indonesia masih banyak memerlukan perangkat baik lunak maupun kasar untuk setidaknya menyamai system operasional bank konvensional.

    1. Peluang Bank Syariah

    1. Peluang karena pertimbangan kepercayaan agama

    Penduduk RI mayoritas beragama Islam, hal tersebut memberikan peluang dan prospek yang sangat besar bagi kemajuan BS.

    1. Peluang hukum untuk berkembangnya BS

    UU 1945 setelah Amandemen Pasal 33 Ayat 1 menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Hal ini sejalan dengan salah satu prinsip BS yaitu Kebersamaan dan Kekeluargaan.

    UU No. 7 Tahun 1992 yang telah diubah menjadi UU No. 10 Tahun 1998 memberikan peluang lain bagi BS untuk tumbuh dan berkembang.

    1. Peluang kebutuhan alternative system ekonomi

    Dalam kurun waktu 20 tahun terakhir, telah terjadi 2 kali krisis ekonomi global. Yang pertama pada tahun 1997 dan yang kedua terjadi pada tahun 2008 silam yang meresahkan masyarakat dan ekonomi dunia. Hal ini disinyalir karena system ekonomi mutakhir tidak mampu menghandle kemungkinan-kemungkinan terburuk yang akan terjadi. System ekonomi syariah muncul sebagai ekonomi alternative juga sebagai peluang yang signifikan bagi perbankan syariah.

    1. Ancaman terhadap Bank Syariah

    Ancaman yang paling berbahaya adalah ketika BS dikaitkan dengan fanatisme agama.

    Akan ada pihak-pihak yang menghalangi berkembangnya Bank Islam terkait masalah image label Islaml. Kemudian selain itu masalah intern yang dihadapi oleh umat Islam adalah ketika mereka mangalami kemerosotan iman karena tergoda oleh kebutuhan materi.

    Dengan mengenali Kekuatan, Kelemahan, Peluang, dan Ancaman bagi system operasional BS ini, diharapkan para cendikiawan mampu mengoptimalisasikan kegiatan Bank Syariah.

    BAB 3

    PENUTUP

    Dengan pesatnya perbankan Islam dengan kinerja yang sangat baik, sekalipun ditengah krisis ekonomi maka dapat kita duga, dalam waktu singkat perbankan Islam akan tampil sebagai lembaga keuangan yang mendapatkan perhatian yang cukup besar dari masyarakat luas.

    Perguruan tinggi sebagai pusat unggulan yang tidak segera mengajarkan mengenai bank syariah dalam kurikulumnya akan dugugat sebagai lembaga pendidikan yang tidak melaksanakan amanat undang-undang dan ketinggalan zaman.

    DAFTAR PUSTAKA

    1. Ahman, Eeng. Ekonomi Untuk SMU Kelas III, Erlangga, Jakrta, 1994

    2. Karim, A. Ariwarman, Bank Islam, Rajawali Press, Jakarta, 2004

    3. Wirdyaningsih dkk. Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Badan penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta. 2005

    4. Sjahdeni, Sutan Remy, Perbankan Islam: dan Kedudukannya Dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, PT Pustaka Utama Grafiti, Jakarta. 1999

    1 Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Widyaningsih, SH. , MH. Dkk hal 5

    2 ibid

    3 Ibid hal 2

    4 Sudin Haron, Prinsip dan Operasi Perbankan Islam,(Kuala Lumpur: Berita Publishing Sdn Bhd, 1996), hal 5

    5 Adiwarman A. Karim, Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer, (Jakarta: Gma Insani Press, 2001) hlm 63.

    6 Adiwarman A. Karim, op., cit, hlm 72

    7 Sudin Haron, op. cit hlm 3

    8 Ibid, hlm 3

    9 Ibid, hlm 3-4

    10 Zainul Arifin, Dirut Bank Muamalat Indonesia, sebagaimana dikemukakan dalam wawancara dengan harian Ekonomi Neraca, 11 Januari 1999.

    11 Zainul Arifin, ibid.

    12 Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Widyaningsih, SH. , MH. Dkk, hal. 47

    13 Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini,SH. Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, hal 142