blog ekonomi syariah zakat wakaf kawafi
RSS icon Email icon Home icon
  • Lembaga Pengelolaan Zakat

    Posted on April 18th, 2009 vhivhy No comments

    Lembaga Pengelolaan Zakat

    Makalah ini disusun untuk memenuhi persyaratan mata kuliah Lembaga Keuangan Syariah

    Dosen Pembimbing:
    Dr. Hendra Kholid, MA
    Di susun oleh:
    Laelan Nahar
    Nur Afiyanti
    Uswatun Hasanah
    Muhammad Ibrahim

    KONSENTRASI ASURANSI SYARIAH
    PROGRAM STUDI MUAMALAT
    FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
    UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
    2008/1429 H

    PENDAHULUAN
    Ummat Islam adalah ummat yang mulia, ummat yang dipilih Allah untuk mengemban risalah, agar mereka menjadi saksi atas segala ummat. Tugas ummat Islam adlah mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, tentram dan sejahtera dimanapun mereka berada. Karena itu ummat Islam seharusnya menjadi rahmat bagi sekalian alam.

    Bahwa kenyataan ummat Islam kini jauh dari kondisi ideal, adalah akibat belum mampu mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri (QS. Ar-Ra’du : 11). Potensi-potensi dasar yang dianugerahkan Allah kepada ummat Islam belum dikembangkan secara optimal. Padahal ummat Islam memiliki banyak intelektual dan ulama, disamping potensi sumber daya manusia dan ekonomi yang melimpah. Jika seluruh potensi itu dikembangkan secara seksama, dirangkai dengan potensi aqidah Islamiyah (tauhid), tentu akan diperoleh hasil yang optimal. Pada saat yang sama, jika kemandirian, kesadaran beragama dan ukhuwah Islamiyah kaum muslimin juga makin meningkat maka pintu-pintu kemungkaran akibat kesulitan ekonomi akan makin dapat dipersempit.

    Salah satu sisi ajaran Islam yang belum ditangani secara serius adalah penanggulanagn kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah dalam arti seluas-luasnya. Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta penerusnya di zaman keemasan Islam. Padahal ummat Islam (Indonesia) sebenarnya memiliki potensi dana yang sangat besar.

    Terdorong dari pemikiran inilah, kami mencoba untuk menuliskan risalah zakat yang ringkas dan praktis agar dapat dengan mudah dimengerti oleh pembaca. Meskipun kami sadar bahwa rislah ini masih jauh dari sempurna. Namun demikian kami berharap risalah ini dapat bermanfaat. Koreksi, kritik dan saran sangat kami harapkan demi kesempurnaan risalah zakat ini

    Semoga Allah SWT mengampuni kekurangan dan kesalahan yang ada dalam risalah ini, serta mencatatnya sebagai amal shaleh. Amin

    PENGERTIAN ZAKAT

    Zakat adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah SWT mewajibkan kepada pemiliknya untuk di serahkan kepada yang berhak menerimanya, dengan persyaratan tertntu. Harta yang di keluarkan zakatnya akan menjadi berkah, tumbuh, berkembang,bertambah suci.

    Makna Pengelolaan zakat (Negara)

    Pengertian zakat di kelola oleh Negara bukan berarti zakat yang di kumpulkan oleh Negara di gunakan untuk pembelanjaan Negara, seperti biaya bangunan dan biaya rutin. Tetapi dalam hal ini Negara hanya sebagai fasilitator untuk mengumpulkan zakat atau amilin.

    Dasar hukum
    Pelaksanaan zakat didasari oleh firman Allah SWT, Q.S.ATTAUBAH:60

    Artinya:
    “ Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir,orang-orang miskin,pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah maha mengetahui dan bijaksana.”
    Juga dalam firman Allah SWT, QS. Attaubah:103

    Artinya:
    “ Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihlan dan mensucikan mereka, dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allha maha mendengar lagi maha mengetahui.”

    Dalam surat Attaubah 60 tersebut, dikemukakan bahwa salah satu golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat) adalah orang-orang yang bertugas mengurus urusan zakat. Sedangkan dalam Attaubah ayat 103, dijelaskan bahwa zakat itu diambil dari orang-orang yang berkewajiban untuk berzakat (muzakki) untuk kemudian diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya. Imam Qurthubi , ketika menafsirkan ayat tersebut (Attaubah:60) menyatakan bahwa amil itu adalah orang-orang yang ditugaskan untuk mengambil, menuliskan, menghitung dan mencatatkan zakat yang diambilnya dari para muzakki untuk kemudian diberikan kepada yang berhak menerimanya.

    PRINSIP ZAKAT dalam ISLAM
    Seseorang yang ditunjuk sebagai amil zakat atau pengelola zakat, memiliki beberapa prinsip, yaitu:
    1. Beragama islam. Zakat adalah salah satu urusan yang utama kaum muslimin yang termasuk rukun islam, karena itu sudah saatnya apabila urusan penting kaum muslimin ini diurus oleh sesame muslim.
    2. Mukallaf, yaitu orang dewasa yang sehat akal fikirannya yang siap menerima tanggung jawab mengurus urusan umat.
    3. Memiliki sifat amanah atau jujur, sifat in sangat penting Karena berkaitan dengan kepercayaan umat, artinya para muzakki akan rela menyerahkan zakatnya melalui lembaga pengelolaan zakat, jika lembaga ini memang patut dan layak dipercaya.
    4. Mengerti dan memahami hukum-hukum zakat yang menyebabkan yang mampu melakukan sosialisasi segala sesuatu yang berkaitan dengan zakat kepada masyarakat.
    5. Memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
    6. Kesungguhan amil zakat dalam melaksanakan tugasnya, dalam artian tidak asal-asalan dalam bertugas, agar dapat dipercaya oleh masyarakat.

    PRINSIP-PRINSIP PENGELOLAAN ZAKAT
    Dalam pengelolaan zakat,infaq shadaqah(ZIS), terdapat prinsip yang harus ditaati agar pengelolaan tersebut dapat berhasil sesuai harapan. Yaitu, sebagai berikut:
    1. Prinsip keterbukaan
    Artinya dalam pengelolaan zakat hendakntya diketahui oleh masyarrakat umum agar kita tahu kepada siapa ZIS itu diberikan.
    2. Prinsip sukarela
    Bahwa dalam pengumpulan zakat, infak, shadakoh, BAZIS sendiri hendaknya berdasartkan prinsip sukarela yaitu menyerahkan ZIS tersebut tanpa ada unsur pemaksaan.
    3. Prinsip keterpaduan
    Artinya dalam menjalankan tugas dan fungsinya BAZIS hendaknya melakukannya secara terpadu, oleh kaena itu prinsip menajemen dan telah terbukti kemampuannnya harus diterapkan.
    4. Prinsip Profesionalisme
    Dalam hal ini berarti dalam pengelolaan ZIS, harus orang yang ahli dalam bidangnya, baik dari administrasi keuangan, dll. Serta dituntut memiliki kesungguhan dan rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.
    5. Prinsip kemandirian
    Diharapkan Lembaga-lembaga pengelola zakat dapat mendiri dan mampu melakukan tugas dan fungsinya tanpa perlu menunggu dari pihak lain

    PERKEMBANGAN PENGELOLAAN ZAKAT DI BEBERAPA DAERAH MUSLIM

    Dibandingkan dengan Indonesia, pengelolaan zakat dimalaysia relative lebih maju karena dikelola oleh Negara. Pengelolaan zakat dimalaysia berada dibawah pengawasan langsung majlis agama islam disetiap negeri bagian yang berjumlah sebanyak 14 buah.
    Sepanjang tahun 1990, urusan persiapan mulai dijalankan. Seperti rekrutment karyawan, komputerisasi, menyadiakan perisian system pungutan zakat, mempermahir cara pengiraan zakat agar mudah dipahami oleh masyarakat, meyediakan formulir dalam bentuk baru termasuk resit zakat secara computer, menyediakan pejabat dan peraturan- peraturan kerja, melatih karyawan dan berbagai lagi urusan persiapan.
    Pada tanggal 27 desember 1990, dunia pungutan zakat mencatat sejarah baru, dimana system pungutan zakat dijalankan dengan menggunakan system komputerisasi. Pusat pungutan zakat (PPZ) mulai beroprasi disebuah bangunan lama dipekarangan pejabat JAWI, Bangunan Sulaiman. Setahun kemudian (1991) kantor zakat dibangun Baitul mal.

    Visi & Misi Zakat Di Malaysia

    Mewujudkan sebuah institusi zakat berlandaskan agama yang dapat memainkan peran penting untuk menolong kehidupan dan ekonomi masyarakat Negara, khususnya masyarakat islam sesuai sumber-sumber yang ada, dan bias menjadi satu model kepada dunia islam.

    Sedangkan misinya yaitu, bekerja sama dengan semua pihak untuk membantu golongan-golongan yang layak dibantu dari keuangan zakat sehingga uang zakat berlimpah, karena itu tidak ada lagi golongan yang meminta bantuan
    Objektif Dan Fungsi Zakat Di Malaysia
    Dengan demikian, bahwa objektif institusi zakat di Malaysia adalah:
    1. menegakkan salah satu rukun islam yaitu kewajiban berzakat.
    2. meningkatkan pungutan zakat sehingga semua yang wajib zakat dalam Negeri dapat menunaikan kewajibannya.
    3. menyalurkan kutipan zakat kepada 8 ashnaf sesuai dengan prigram, skim dan projek, yang telah distujui dalam agaran zakat secara pas dan berkesan memenuhi kehendak syarat bagi setiap ashnaf yang di Bantu.
    4. menjadikan instutusi zakat berperan besar dalam membangun kehidupan dan ekonomi masyarakat islam, jabatan dan agensi kerajaan, syrikat-syrikat besar, badan-badan bukan kerajaan, perguruan tinggi, kampus, dan persatuan-persatuan.
    5. menjaga pelaburan uang zakat supaya memberi hasil yang sesuai dengan mengutamakan keselamatan pelaburan.

    Fungsi Institusi Zakat Di Malaysia adalah:
    1. merancang, mengelola dan melapor semua kerja berkaitan dengan masalah zakat seperti oprasi prundangan dan peraturan, pengurusan keuangan, system pungutan, pelaburan dan pengurusan projek dan penjagaan asset.
    2. mengutip zakat (termasuk meyediakan kemudahan menyenangkan pembayaran,perancangan system maklumat kutipan, membuat pewnerangan, menyediakan folmulir, menyediakan cara pengiraan, mengira atau membantu zakat, mengeluarkan resit, memasukan uang zakat dalam kas baitul mal/ majlis agama islam dan memberi laporan).
    3. mentukan keuangan zakat disimpan atau digabungkan dalam institusi tertentu sebelum disalurkan kepada ashnaf-ashnaf.
    4. menyiapkan cadangan kepada jabatan kuasa baitul mal untuk kelulusan majlis agama islam anggaran tahunan termasuk peruntuhan bagi ashnaf-ashnaf dan rancangan kerja sepanjang tahun.
    5. menjalin kerja sama diantara organisasi zakat dinegara-negara bagian untuk bersama membangun imej yang baik bagi organisasi zakat dinegara ini.

    Profil Lembaga zakat “Dompet Dhuafa”
    Dompet dhuafa didirikan tgl 2 juli 1993, awal didirikannya dompet dhuafa ini hanya sekumpulan orang-orang yang mempunyai skill, kemampuan yang cukup hebat di bidangnya.Pada masa awal berdirinya dompet dhuafa ini lahir di dalam sebuah media yaitu “republika”, republikalah yang menciptakan dompet dhuafa hingga di kenal oleh masyarakat sampai saat ini. wartawan media ini memotori segenap kerabat kerja untuk menyalurkan zakat sebesar 2,5% dari penghasilan. Dana tersebut dikumpulkan kemudian didayagunakan langsung kepada dhuafa yang berhak. Karena dilakukan pada waktu-waktu sisa, tentu saja dana yang terkumpul maupun pendayagunaannya tidak dapat maksimal. Dompet dhuafa bisa dikatakan sebagai lembaga pengelola zakat terbesaar di indonesia karena donasinya yang mencapai 90 M.

    PERATURAN PERUNDANG-UNDANG PMA (peraturan mentri agama)
    UU RI NO. 38 tahun1999 tentang pengelolaan zakat bab III pasal 6 dan pasal 7, menyatakan bahwa lembaga pengelolaan zakat di Indonesia terdiri dari dua macam, yaitu badan amil zakat (BAZ) dan lembaga amil zakat (LAZ). Badan amil zakat di bentuk oleh pemerintah, sedangkan lembaga amil zakat didirikan oleh masyarakat.
    Berdasarkan mentri agama RI no.581 tahun 1999, dikemukakan bahwa lembaga zakat memiliki persyaratan, antara lain :
    1. Berbadan hukum
    2. Memiliki data muzakki dan mustahik
    3. Memiliki program kerja yang jelas
    4. Memiliki pembukuan yang baik
    5. Melampirkan surat pernyataan bersedia diaudit

    STRUKTUR LEMBAGA PENGELOLAAN ZAKAT

    KONTRIBUSI ZAKAT BAGI PEREKONOMIAN UMAT
    Ekonomi harta zakat itu akan berputar secara simbiosis antara orang kaya dengaan orang yang miskin, dengan hal itu dapat meningkatkan income dan laju pertumbuhan ekonomi lainnya, khususnya golongan ekonomi lemah dan perekonomian suatu negara umumnya. Zakat dapat memberi efek positif dari berbagai pihak yang akan menumbuh suburkan kehidupan sosial ekonomi masyarakat secara adil dan merata.
    Tujuan zakat bagi kepentingan masyarakat adalah:
    1. Menggalang jiwa dan semangat saling menunjang solidaritas sosial di kalangan masyarakat
    2. Menanggulangi biaya yang timbul akibat berbagai bencana.
    3. Menutup biaya-biaya yang timbul akibat konflik
    Jika kita tinjau dari aspek perekonomian, bahwa tidak ada unsur-unsur zakat yang menjadikan masyarakat melarat. Bahkan kalau kita telusuri lebih dalam lagi, bahwa zakat mempunyai peran penting dalam menciptakan masyarakat yang makmur dan mengurangi tingkat kemiskinan.
    Sebenarnya zakat dari sektor non produktif menghasilkan dana zakat yang lebih besar dari pada sektor produktif. Dengan besarnya zakat di sektor non produktif diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk mengalihkan dananya ke sektor produktif. Dengan hal itu maka input produksi akan meningkat dengan meningkatnya permintaan atas sejumlah faktor produksi, seperti meningkatnya jumlah tenaga kerja.

    Prospek, Kendala, Strategi Pengelolaan Zakat
    Saat ini peran Lembaga Pengelolaan Zakat sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meskipun masih banyak kendala-kendala. Diantaranya:
    a. Masih banyak masyarakat yang memahami bahwa zakat bukan merupakan suatu kewajiban dan pelaksanaannya dapat dipaksakan.
    b. Zakat kadang kala masih disamakan dengan pajak sehingga dijadikan legitimasi masyarakat untuk tidak mengeluarkan zakatnya.
    c. Tidak dapat di pungkiri. Masyarakat masih lebih percaya kepada badan amil zakat.
    .
    d. Masyarakat massih menbayar zakat langsung secara individu kepada mustahik,tidak melewati lembaga pengelolaan zakat.

    Adapun untuk menutupi kekurangan tersebut kita perlu strategi yang tepat supaya zakat dapat terkumpul dan tersalurkan dengan mudah dan tepat, diantara:
    a. .Zakat perlu disosialisasikan bukan hanya di wilayah keagamaan saja, tetapi disampaikan di tempat- tempat umum
    b.BAZ dan LAZ masih terpecah-pecah,masing-masing saling rebutan, oleh karena itu perlunya kordinasi.
    c.Masyarakat harus lebih sadar untuk berzakat, serta langkah awalnya adalah dompet dduafha sampai saat ini masih sering mengadakan seminar, agar masyarakat segera sadar seberapa pentingnya zakat.

    Prospek di suatu lembaga pengelolaan zakat “Dompet Dhuafa” :
    Adanya sentralisasi, yaitu wacana baru terhadap lembaga zakat, dimana lembaga tersebut berada di bawah satu naungan oleh pemerintah, karena adanya perbedaan pendapat yang mengatakan bahwa lembaga zakat di kelola dengan profesionalisme, sedangkan lembaga amil zakat (LAZ) di kelola dengan setengah-setengah.

    DAFTAR PUSTAKA
    Didin Hafiduddin, 2004. Zakat Dalam Perekonomian Modern, Jakarta: Gema Insani
    Djamal Do’a, 2005. Zakat oleh Negara. Jakarta: Nuansa Madani
    Didin Hafiduddin, 2006. Zakat, Infak, dan Sedakah, Jakarta: BAZNAS
    A. Djazuli, Drs. Yadi Janwari, M.Ag. Lembaga Perekonomian Umat, Jakarta

  • ASURANSI SYARIAH

    Posted on April 14th, 2009 silvia rahayu No comments

    ASURANSI SYARIAH

    Makalah Ini Dipresentasikan Pada Mata Kuliah

    ”Lembaga Keuangan Non Bank”

    Disusun Oleh :

    Silvia Rahayu (207046100318)

    Tri Lestari (207046100380)

    PERBANKAN SYARIAH IV B – NR

    JURUSAN MUAMALAT

    FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM

    UIN SYARIF HIDAYATULLAH

    JAKARTA

    2009 M/1430 H

    KATA PENGANTAR

    Puji syukur kehadirat Allah SWT yang berkat rahmat dan hidayahnya akhirnya penulis dapat menyelesaikan makalah ”Asuransi Syariah” dalam mata kuliah Lembaga Keuangan Syari`ah Non Bank. Tidak lupa pula shalawat serta salam kepada junjungan kita nabi besar Muhammad SAW berserta keluarga dan sahabatnya.

    Kami mengharapkan semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan merupakan bahan tambahan untuk belajar. Kami mengucapkan terima kasih lepada Bpk Hendra Kholid selaku dosen mata kuliah ini dan teman – teman yang selalu mendukung dalam proses penyusunan penyusunan makalah ini.

    Akhir kata penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak yang berkaitan dalam penyusunan paper ini. Penulis juga mengharapkan kritik dan sarannya demi kesempurnaan makalah.

    1. Pengrtian Asuransi Syariah

    Asuransi syariah meurut definisi Dewan Syariah Nasional adalah usaha untuk sling mwlindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang melalui melalui investasi dalam bentuk asset da atau taba’ru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko/ bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.

    2. Dasar hukum

    • Surat Yusuf :43-49 “Allah menggambarkan contoh usaha manusia membentuk sistem proteksi menghadapi kemungkinan yang buruk di masa depan.

    • Surat Al-Baqarah :188 Firman Allah “...dan janganlah kalian memakan harta di antara kamu sekalian dengan jalan yang bathil, dan janganlah kalian bawa urusan harta itu kepada hakim yang dengan maksud kalian hendak memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu tahu (al:Baqarah:188)

    • Al Hasyr:18 Artinya :”Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Alloh dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok (masa depan) dan bertaqwalah kamu kepada Alloh. Sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui apa yang engkau kerjakan”.

    3. Sejarah

    Perkembangan industri asuransi syariah di negeri ini diawali dengan kelahiran asuransi syariah pertama Indonesia pada 1994. Saat itu, PT Syarikat Takaful Indonesia (STI) berdiri pada 24 Februari 1994 yang dimotori oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) melalui Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia, PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Departemen Keuangan RI, serta beberapa pengusaha Muslim Indonesia.

    Selanjutnya, STI mendirikan dua anak perusahaan. Mereka adalah perusahaan asuransi jiwa syariah bernama PT Asuransi Takaful Keluarga (ATK) pada 4 Agustus 1994 dan perusahaan asuransi kerugian syariah bernama PT Asuransi Takaful Umum (ATU) pada 2 Juni 1995. Setelah Asuransi Takaful dibuka, berbagai perusahaan asuransi pun menyadari cukup besarnya potensi bisnis asuransi syariah di Indonesia.

    Hal tersebut kemudian mendorong berbagai perusahaan ramai-ramai masuk bisnis asuransi syariah, di antaranya dilakukan dengan langsung mendirikan perusahaan asuransi syariah penuh maupun membuka divisi atau cabang asuransi syariah.

    Asuransi syariah sudah mulai dikenal semenjak berdirinya Syarikat Takaful Indonesia pada tahun 1994. Pada tahun 2015 diperkirakan bahwa potensi penerimaan premi syariah di Indonesia akan mencapai US$ 1,20 miliar. Pencapaian posisi ini menempatkan pada posisi terbesar kedua setelah Malaysia yang diperkirakan oleh penelitian Institute of Islamic Banking and Insurance di London sebesar US$ 1,22 miliar. Tetapi jika dibandingkan dengan asuransi konvensional jumlah premi ini sangatlah kecil.

    4. Tujuan Berdiri

    ü Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.

    ü Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.

    ü Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.

    ü Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.

    ü Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.

    ü Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja)

    5. Perbedaan Asuransi Syariah Dengan Asuransi Konvensional

    Ada tujuh perbedaan mendasar antara asuransi syari’ah dengan asuransi konvensional. Perbedaan tersebut adalah:

    § Asuransi syari’ah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang betugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.

    § Akad yang dilaksanakan pada asuransi syari’ah berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli

    § Investasi dana pada asuransi syari’ah berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya

    § Kepemilikan dana pada asuransi syari’ah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.

    • Dalam mekanismenya, asuransi syari’ah tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana yang dimasukan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuk tabarru’.
    • Pembayaran klaim pada asuransi syari’ah diambil dari dana tabarru’ (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
    • Pembagian keuntungan pada asuransi syari’ah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. SedangkSS pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.

    6. Produk dan Mekanisme Operasional

    Produk unggulan Asuransi Syariah agak berbeda dengan Asuransi Konvensional, produk UnitLink (gabungan Asuransi dan Investasi) menjadi trend sementara pada Asuransi Syariah Takaful pada setiap perusahaan memiliki produk unggulan yang berbeda sesuai dengan permintaan nasabah. Di dalam pengelolaaan dana Asuransi Syariah, yang sebenarnya terjadi adala Takaful Umum

    § Takaful Umum

    Fokus utamanya memberikan layanan dan bantuan menyangkut asuransi di bidang kerugian seperti perlindungan dari kebakaran, pengangkutan, niaga, dan kendaraan bermotor, dengan harapan bisa tercapainya masyarakat Indonesia yang sejahtera dengan perlindungan asuransi yang sesuai Muamalah Syariah Islam.h saling bertanggung jawab, bantu-membantu dan melindungi para peserta Asuransi.

    § Takaful Keluarga

    Fokus utamanya memberikan layanan dan bantuan menyangkut asuransi jiwa dan keluarga, dengan harapan bisa tercapainya masyarakat Indonesia yang sejahtera dengan perlindungan asuransi yang sesuai Muamalah Syariah Islam.

    § Takaful lainnya

    I. Fulnadi (Asuransi Pendidikan)
    Adalah program asuransi perorangan yang bermaksud menyediakan dana pendidikan, dalam mata uang Rupiah dan US Dolar untuk putra-putrinya sampai sarjana. * Dana Tunai Harian
    Pemberian Dana Tunai Harian selama Peserta menjalani rawat inap di rumah sakit. Karena sakit atau kecelakaan

    II. Santunan Kematian
    Pemberian santunan bila Peserta meninggal karena sakit atau kecelakaan

    III. Santunan Cacat Tetap Total
    Pemberian santunan bila Peserta mengalami Cacat Tetap Total karena sakit atau kecelakaan sehingga tidak dapat melaksanakan pekerjaan, memegang jabatan atau profesi apapun untuk memperoleh penghasilan.

    Perusahaan Asuransi diberi kepercayaan (amanah) oleh para peserta untuk mengelola premi, mengembangkan dengan jalan yang halal, memberikan santunan kepada yang mengalami musibah sesuai hasil kesepakatan berdasarkan perjanjian jenis akad.

    Kumpulan dana peserta yang diinvestasikan sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu tiap keuntungan dari investasi setelah dikurangi dengan beban Asuransi (klaim dan premi reasuransi) akan dibagikan menurut sistem bagi hasil (mudharabah), misalnya 60% peserta dan 40% perusahaan.

    7. Peraturan Hukum Yang Terkait Dengan Asuransi

    Adapun landasan hukum yang telah dikeluarkan oleh pemerintah yang berkaitan Asuransi Syariah yaitu :

    v Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.426/KMK.06/2003 tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan Asuransi dan perusahan Reasuransi.

    v Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan perusahan Asuransi dan perusahan Reasuransi.

    v Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan No.Kep 4499/LK/2000 tentang jenis penilaian dan pembatasan investasi perusahaan Asuransi dan perusahaan Reasuransi dengan sistim Syariah.

    8. Perkembangan Dan Pertumbuhan Asuransi Syariah Di Indonesia

    Keuntungan perusahaan Asuransi Syariah diperoleh dari berbagai keuntungan dana dari peserta, yang dikembangkan dengan prinsip sistem bagi hasil (mudharabah). Keuntungan yang diperoleh dari pengembangan dana itu dibagi antara para peserta dan perusahaan sesuai ketentuan yang telah disepakati oleh nasabah dengan perusahaan Asuransi.

    Data Departemen Keuangan menunjukkan market share asuransi syariah pada tahun 2001 baru mencapai 0.3% dari total premi asuransi nasional. Dibidang aturan hukum saat ini sedang digodog aturan khusus mengenai asuransi syariah yang diharapkan dapat memberi dampak yang signifikan sebagaimana dampak dari UU Perbankan tahun 1998.

    Alternatif pilihan proteksi bagi pemeluk agama Islam yang menginginkan produk yang sesuai dengan hukum Islam. Perkembangan Perbankan Islam menuntut peranan asuransi syariah untuk pengamanan aset dan transaksi perbankan. Perkembangan bisnis asuransi syariah yang saat ini berkembang di Indonesia, dimulai sejak awal 1990-an. Sampai saat ini berkembang dengan sangat menjanjikan. Dari sisi populasi kita tahu, jumlah penduduk Indonesia itu kelima terbesar di dunia.

    Selain itu, penduduk muslimnya sekitar 88 persen dari lebih dari 220 juta penduduk yang ada. Jadi secara keseluruhan Indonesia memiliki potensi pengembangan bisnis asuransi syariah cukup menjanjikan. Potensi pengembangan bisnis asuransi syariah masih sangat besar, meskipun pasarnya belum matang. Kalaupun sudah matang, memang masih harus menggali lagi. Apalagi, sekarang ini belum banyak juga ya ng mengakses layanan asuransi secara nasional.

    9. Dampak Perkembangan Dan Pertumbuhan Asuransi Syariah Di Indonesia

    Keuntungan perusahaan Asuransi Syariah diperoleh dari berbagai keuntungan dana dari peserta, yang dikembangkan dengan prinsip sistem bagi hasil (mudharabah). Keuntungan yang diperoleh dari pengembangan dana itu dibagi antara para peserta dan perusahaan sesuai ketentuan yang telah disepakati oleh nasabah dengan perusahaan Asuransi.

    10. Prospek Dan Strategi Pembangunan

    Di Indonesia sudah ada 3 perusahaan yang full asuransi syariah, 32 cabang asuransi syariah, dan 3 cabang reasuransi syariah. “Ini pertumbuhan premi industri bisa menembus Rp 1 trilun tahun ini. Rencana masuknya asuransi raksasa di pasar asuransi syariah diharapkan mendukung pencapaian target itu. Premi industri asuransi syariah tanah air diperkirakan kembali mengulang prestasi tahun lalu dengan tumbuh sebesar 60%-70%. pada 2006, industri asuransi syariah membukukan pertumbuhan premi sebesar 73% dengan nilai total Rp 475 miliar. “Hingga akhir 2007,mencapai Rp 700 miliar. Kalau tahun depan tumbuh 50% saja, sampai melebihi Rp 1 triliun”.
    Pada 2003, hanya ada 11 pemain dalam industri syariah. Jumlah itu meningkat menjadi 30 pemain pada 2006. Per juli 2007, terdapat 38 pemain asuransi syariah dengan rincian 2 perusahaan asuransi syariah, 1 asuransi umum, 12 asuransi jiwa syariah, 20 asuransi umum syariah, dan 3 asuransi syariah. Sistem asuransi syariah menjanjikan sistem yang lebih adil, transparan dan terhindar dari unsur perjudian.” Oleh karena itu orang merasa lebih aman dengan asuransi syariah”.

    Data dari Asosiasi Asuransi Syariah di Indonesia menyebutkan, tingkat pertumbuhan ekonomi syariah selama 5 tahun terakhir mencapai 40 persen, sementara asuransi konvensional hanya 22,7 persen. Perbankan dan asuransi, hanya salah satu dari industri keuangan syariah yang kini sedang berkembang pesat. Pada akhirnya, sistem ekonomi syariah akan membawa dampak lahirnya pelaku-pelaku bisnis yang bukan hanya berjiwa wirausaha tapi juga berperilaku Islami, bersikap jujur, menetapkan upah yang adil dan menjaga keharmonisan hubungan antara atasan dan bawahan.


    PENUTUP

    Takaful dapat digambarkan sebagai asuransi yang prinsip operasionalnya didasarkan pada syariat Islam dengan mengacu kepada Al-Quran dan As-Sunah. perkembangan asuransi syariah juga cenderung positif dari tahun ke tahun. Berdasarkan data Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BapepamLK), hingga bulan November 2007, telah ada setidaknya 38 perusahaan asuransi yang beroperasi sesuai dengan ketentuan syariah. Dengan itu marilah kita bersama- sama ikut berperan aktif dalam menggalakkan perkembangan lembaga non bank yang berbasis.


    DAFTAR PUSTAKA

    http://www.asuransisyariah.net/

    http://www.sinarharapan.co.id/

    www.swaberita.com/

    www.sebi.ac.id

    Asuransi Bumi Putera Syari`Ah

  • informasi

    Posted on April 11th, 2009 Esa Muhammad Putra No comments

    Assalamualaikum

    untuk menambah informasi teman2, silahkan mengunjungi juga blog www.psa07.blogspot.com

    dapat mendownload materi kuliah gratis yang disediakan dari teman-teman PS IV A

    Tak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada bpk. Hendra Kholid kesempatan yang telah diberikan kepada kami.Atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.

    Assalamualaikum

  • ASURANSI SYARIAH

    Posted on April 8th, 2009 Ilyas Arjunanta S.J. No comments

    ASURANSI SYARIAH

    Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Lembaga Perekonomian Umat

    Disusun oleh :

    Ilyas Arjunanta S.J.

    (207046100197)

    Anggiara Pratama

    (207046100053)

    PS IVA/NON REG

    Dosen :

    Dr. Hendra Kholid, MA

    FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM NON REGULER

    PRODI MUAMALAT

    JURUSAN PERBANKAN SYARI’AH

    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI

    SYARIF HIDAYATULLAH

    JAKARTA

    2009


    ASURANSI SYARIAH

    Dasar Hukum

    Islam memandang asuransi sebagai suatu perbuatan yang mulia karena pada dasarnya islam senantiasa mengajarkan ummatnya untuk mempersiapkan segala sesuatu secara maksimal, terutama selagi manusia tersebut mampu dan memiliki sumber daya untuk melakukannya. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim :

    pergunakanlah lima hal sebelum datangnya lima perkara: muda sebelum tua, sehat sebelum sakit, kaya sebelum miskin, lapang sebelum sempit, dan hidup sebelum mati.”

    Dan di dalam Al Quran surat An Nisa ayat 9, Allah berfirman:

    “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (QS. an-Nisa’ : 9).

    Jika demikian, maka asuransi sesuai dengan makna hadits dan ayat tersebut, yaitu manusia dianjurkan untuk tidak menyia-nyiakan segala sesuatu, termasuk di dalamnya menghambur-hamburkan kekayaan. Manusia diwajibkan agar dapat mempergunakan kekayaannya untuk hal-hal yang baik dan bermanfaat, seperti mempersiapkan masa depan bagi keluarga dan anak-anak tercinta.

    Namun demikan, walaupun islam memandang baik asuransi sebagai suatu hal yang baik, namun pada produk-produk asuransi tradisonal atau konvensional yang ditemui di pasar masih terdapat tiga unsur utama yang tidak sejalan dan sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah dan ketentuan-ketentuan dalam fiqih muamalah. Ketiga unsur tersebut adalah:

    1. Gharar yaitu situasi dimana terdapat informasi yang tidak jelas, sehingga terjadi ketidak pastian dari kedua belah pihak yang bertransaksi.

    Gharar yang terdapat dalam asuransi adalah bila seandainya perusahaan asuransi menyatakan akan membayar klaim maksimal 20 hari sejak adanya kesepakatan jumlah klaim yang dibayar. Dalam hal ini terjadi unsur ketidakjelasan mengenai “20 hari”. Apakah maksudnya 20 hari kerja (tidak memasukkan hari libur) ataukah 20 hari kalender?

    1. Riba’ yaitu keuntungan atau kelebihan pada pengembalian yang berbeda dari nilai aslinya. Kelebihannya biasanya ditentukan pada saat pinjaman dilakukan.

    Pada asuransi tradisional, terdapat unsur-unsur riba’ pada penerapannya, seperti:

    ü Investasi premi yang diterima ke dalam aktivitas investasi yang berbasis riba’ seperti disimpan dalam bentuk deposito.

    ü Pemegang polis mengambil fasilitas pinjaman premi otomatis, yaitu bila pembayaran premi belum diterima hingga berakhirnya masa tunggu (grace period). Karena pada polis nasabah sudah memiliki nilai tunai yang cukup untuk digunakan dalam pembayaran premi tersebut, maka perusahaan secara otomatis akan mengambil nilai tunai tersebut dengan status sebagai pinjaman oleh pemegang polis untuk membayar premi tertunggak agar polis tidak batal (lapse). Pada saat jatuh tempo selanjutnya pemegang polis harus membayar pinjaman tersebut beserta bunganya, serta harus tetap membayar premi jatuh tempo berikutnya.

    ü Pemegang polis meminjam sejumlah uang dari nilai tunai polisnya yang telah terbentuk, dan harus membayar pinjaman tesebut plus bunganya.

    1. Maysir memiliki definisi sebagai perjudian atau permainan spekulatif.

    Contohnya dalam asuransi adalah bila perusahaan asuransi mengadakan undian sebagai hadiah pada aktivitas promosi, maka biayanya tidak boleh dibebankan sebagai harga pokok penjualan kepada semua orang, tetapi harus murni uang yang dikeluarkan untuk biaya promosi, tidak boleh mengakibatkan manfaat dari premi asuransi lain yang tidak mendapat undian jadi berkurang.

    Sejarah Asuransi Syari’ah

    Sejarah terbentuknya asuransi syari’ah dimulai sejak 1979 ketika sebuah perusahaan asuransi jiwa di Sudan, yaitu Sudanese Islamic Insurance pertama kali memperkenalkan asuransi syari’ah. kemudian pada tahun yang sama sebuah perusahaan asuransi jiwa di Uni Emirat Arab juga memperkenalkan asuransi syari’ah di wilayah Arab.

    Setelah itu pada tahun 1981 sebuah perusahaan asuransi jiwa Swiss, bernama Daar Al Maal Al Islami memperkenalkan asuransi syari’ah di Jenewa. Diiringi oleh penerbitan asuransi syari’ah kedua di Eropa yang diperkenalkan oleh Islamic Takafol Company (ITC) di Luxemburg pada tahun 1983.

    Bersamaan dengan itu, sebuah perusahaan asuransi syari’ah bernama Islamic Takafol & Re-Rakafol Company juga didirikan di Kepulauan Bahamas pada 1983. Demikian juga halnya dengan Bahrain, sebuah perusahaan asuransi jiwa berbasis syari’ah, yaitu Syarikat Al Takafol Al Islamiah Bahrain didirikan tahun 1983.

    Di Asia sendiri, asuransi syari’ah pertama kali diperkenalkan di Malaysia pada tahun 1985 melalui sebuah perusahaan asuransi jiwa bernama Takaful Malasia.

    Hingga saat ini asuransi syari’ah semakin dikenal luas dan diminati oleh masyarakat dan negara-negara baik muslim maupun non muslim.

    Pengertian Asuransi Syari’ah

    Pengertian asuransi syari’ah berdasarkan Dewan Syari’ah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah sebuah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syari’ah.

    Asuransi Syariah adalah sebuah sistem di mana para peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi/premi yang mereka bayar untuk digunakan membayar klaim atas musibah yang dialami oleh sebagian peserta.

    Proses hubungan peserta dan perusahaan dalam mekanisme pertanggungan adalah sharing risk (saling menanggung resiko). Apabila terjadi musibah, maka semua peserta asuransi syari’ah saling menanggung. Dengan demikian tidak terjadi transfer resiko (transfer of risk/memindahkan resiko) dari peserta ke perusahaan seperti pada asuransi konvensional.

    Peranan perusahaan asuransi pada asuransi syari’ah terbatas hanya sebagai pemegang amanah dalam mengelola dan menginvestasikan dana dari kontribusi peserta. Jadi, pada asuransi syariah, perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola operasional saja, bukan sebagai penanggung seperti pada asuransi konvensional.

    Tabarru’

    Definisi tabarru’ adalah sumbangan/derma/hibah. Sumbangan/dana kebajikan ini diberikan dan diikhlaskan oleh peserta asuransi syari’ah jika sewaktu-waktu akan dipergunakan untuk membayar klaim/manfaat asuransi lainnya.

    Dengan adanya dana tabarru’ dari para peserta asuransi syari’ah ini maka semua dana untuk menanngung resiko dihimpun oleh para peserta sendiri. Dengan demikian kontrak polis pada asuransi syari’ah menempatkan peserta sebagai pihak yang menanggung resiko, bukan perusahaan asuransi, seperti pada asuransi konvensional.

    Oleh karena dana-dana yang terhimpun dan digunakan dari dan oleh peserta tersebut harus dikelola dengan baik dari segi administratif maupun investasinya, untuk itu para peserta memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi untuk bertindak sebagai operator yang bertugas mengelola dana-dana tersebuit secara baik.

    Jadi jelas disini bahwa posisi perusahaan asuransi syariah hanyalah sebagai pengelola atau operator saja dan bukan sebagai pemilik dana. Sebagai operator atau pengelola, fungsi perusahaan asuransi hanya sebagai mengelola dana peserta saja, dan pengelola tidak boleh menggunakan dana-dana tersebut jika tidak ada kuasa dari peserta.

    Dengan demikian maka unsur gharar dan maysir pun akan hilang karena:

    1) Posisi peserta sebagai pemilik dana menjadi lebih dominan dibandingkan dengan posisi perusahaan asuransi yang hanya sebagai pengelola dana peserta saja.

    2) Peserta akan memperoleh pembagian keuntungan dari dana tabarru’ yang terkumpul.

    Hali ini tentunya sangat berbeda dengan asuransi konvensional dimana pemegang polis tidak mengetahui secara pasti berapa besar jumlah premi yang berhasil dikumpulkan oleh perusahaan, apakah jumlahnya lebih kecil atau lebih besar daripada pembayaran klaim yang dilakukan, karena disini perusahaan sebagai penanggung bebas menggunakan dan menginvestasikan dananya kemana saja.

    Azaz Asuransi Syariah

    Azas yang mendasari asuransi syari’ah adalah azas jaminan bersama. Hal ini tercermin dari penyertaan para peserta dalm bentuk hibah atau sumbangan atau derma pada dana tabarru’ yang didasari pada azas sukarela dan disetujui bersama.

    Pada prakteknya, kedua azas tersebut pelaksanaanya diterapkan dengan menggunakan rekening tabarru’ sebagai wadah untuk saling tolong menolong dan membantu di antara para peserta apabila terjadi kerugian atau resiko terhadap peserta.

    Prinsip-Prinsip Asuransi Syari’ah

    1) Tanggung Jawab Bersama

    2) Saling Membantu dan Bekerjasama

    3) Perlindungan Bersama

    Risk Transferring VS Risk Sharing

    Pada asuransi konvensional, pemilik polis mengalihkan resiko finansialnya kepada perusahaan asuransi. Oleh karena itu, dalam perusahaan konvensional hubungan antara pemegang polis dan perusahaan asuransi dinamai dengan hubungan antara tertanggung dan penanggung. Dan kepemilikan dana pun berpindah dari pemilik polis ke perusahaan asuransi. Dengan demikian, jika suatu saat timbul suatu resiko, maka perusahaan asuransi akan menanggung resiko tersebut karena resiko telah berpindah dati pemilik polis ke perusahaan sebagai konsekuensi dari pembayaran premi. Inilah yang disebut dengan azas Risk Transferring (Pengalihan Resiko).

    Tetapi pada asuransi syariah, hubungan antara peserta dengan perusahaan asuransi adalah saling menanggung resiko dimana para peserta secara bersama-sama dan sukarela mengumpulkan dana dalam bentuk iuran kontribusi ke dalam rekening tabarru’. Sehingga kepemilikan dana atas iuran kontribusi tersebut tetap melekat pada peserta, dan apabila suatu saat timbul suatu resiko, maka para peserta sendirilah yang akan membayarkan klaim atas resiko tersebut dari dana tabarru’. Inilah yang disebut dengan azas Risk Sharing (saling menanggung resiko).

    Akad Pada Asuransi Syariah

    Akad Tabarru’

    Akad yang digunakan pada asuransi syariah yang melibatkan hubungan antara para pemegang polis/peserta satu dengan yang lainnya adalah akad tabarru’. Dalam akad tabarru’ ini peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong dan membantu peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai pengelola dana hibah saja.

    Sifat dari akad tabarru’ ini adalah karena:

    1) Antar pemegang polis/peserta yang satu dengan yang lainnya saling menanggung resiko yang terjadi.

    2) Setiap pemegang polis/peserta akan melakukan pembayaran hibah dan juga menerima hibah/bantuan dan saling membagi resiko. Inilah yang disebut sebagai konsep Sharing of Risk.

    3) Sifat akadnya non komersial.

    Akad Tijarah

    Sedangkan akad tijarah digunakan pada transaksi yang melibatkan hubungan antara pemegang polis/peserta dengan perusahaan asuransi yang berfungsi melaksanakan tugas-tugas operasional dan administrasi pada perusahaan itu sendiri. Dalam akad tijarah ini, perusahaan bertindak sebagai pengelola (mudharib) dan peserta sebagai pemegang polis (shahibul maal).

    Sifat dari akad tijarah ini adalah karena:

    1) Perusahaan asuransi syari’ah berperan sebagai underwriter (penilai resiko), collector (pengumpul iuran-iuran tabarru’), dan fund manager (pengelola dana peserta).

    2) Perusahaan asuransi syariah bukan pemilik kontribusi/premi dari peserta, tetapi perusahaan asuransi syariah hanya bertindak sebagai pemegang amanah dalam mengelola dana tersebut.

    3) Perusahaan asuransi syariah akan menerima biaya-biaya pengelolaan (management fee) dari fungsinya sebagai administrator/pengelola.

    4) Begitu pula perusahaan asuransi syariah akan memperoleh bagi hasil/biaya (fee) atas upayanya dalam memaksimalkan dana yang terhimpun dalam dana tabarru’ peserta.

    Jadi disini dapat disimpulkan bahwa:

    1) Sifat akad pada transaksi antara pemegang polis/peserta asuransi syariah adalah tabarru’ dan nama akadnya adalah akad hibah.

    2) Sedangkan sifat akad pada transaksi antara pemegang polis/peserta asuransi syari’ah dengan perusahaan asuransi syariah adalah tijarah dan nama akadnya adalah akad wakalah bil ujrah, baik untuk akad yang berkaitan dengan penerimaan biaya pengelolaan (management fee) ataupun yang berkaitan dengan pengelolaan investasi.

    Terminologi

    Terdapat beberapa perbedaan terminologi antara produk asuransi konvensional dengan produk asuransi syariah, sebagai berikut:

    PRODUK KONVENSIONAL

    PRODUK SYARIAH

    Premi

    Kontribusi

    Tertanggung

    Peserta

    Uang pertanggungan

    Uang pertanggungan

    Biaya Akuisisi

    Biaya wakalah

    Biaya Asuransi

    Iuran tabarru’

    Pembayar/pemilik polis

    Pemegang polis

    Pertanggungan

    Pertanggungan

    Perkembangan dan Pertumbuhan Asuransi Syariah di Indonesia

    (dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 29 Januari 2008)

    Ketua Umum Asosiasi Syariah Indonesia Muhaimin Iqbal menyatakan hingga Januari 2008, di Indonesia sudah ada 3 perusahaan yang full asuransi syariah, 32 cabang asuransi syariah, dan 3 cabang reasuransi syariah. “Ini pertumbuhan premi industri bisa menembus Rp 1 trilun tahun ini. Rencana masuknya asuransi raksasa di pasar asuransi syariah diharapkan mendukung pencapaian target itu.

    Ia mengatakan perolehan premi industri asuransi syariah tanah air diperkirakan kembali mengulang prestasi tahun lalu dengan tumbuh sebesar 60%-70%. pada 2006, industri asuransi syariah membukukan pertumbuhan premi sebesar 73% dengan nilai total Rp 475 miliar. “Hingga akhir 2007, saya rasa kami bisa mencapai Rp 700 miliar. Kalau tahun depan tumbuh 50% saja, sampai melebihi Rp 1 triliun,” ucap Muhaimin.

    Kendati asuransi syariah mengalami pertumbuhan yang pesat, jelas Muhaimin, kontribusi terhadap total industri baru mencapai 1,11% per 2006 dan diperkirakan meningkat ke posisi 1.33% tahun ini. Hal itu tidak terlepas dari jumlah pelaku industri asuransi syariah yang masih terbatas dan baru menunjukkan peningkatan dalam dua tahun terakhir.

    Ia menuturkan, pada 2003, hanya ada 11 pemain dalam industri syariah. Jumlah itu meningkat menjadi 30 pemain pada 2006. Per juli 2007, terdapat 38 pemain asuransi syariah dengan rincian 2 perusahaan asuransi syariah, 1 asuransi umum, 12 asuransi jiwa syariah, 20 asuransi umum syariah, dan 3 asuransi syariah.

    Sementara itu, Direktur Utama Insight Invesment Management ggi H Achsien menyatakan perkembangan pesat asuransi asuransi syariah di Indonesia memang masuk akal.” Disamping pangsa pasar yang besar, sistemnya juga transparandan membuat nyaman pemegang polis” jelas Iggi.

    Menurutnya sistem asuransi syariah menjanjikan sistem yang lebih adir, transparan dan terhindar dari unsur perjudian.” Oleh karena itu orang merasa lebih aman dengan asuransi syariah,” cetusnya.

    Calon Dewan Pengawas Syariah (DPS) dari salah satu perusahaan asurasi syariah itu meminta para pelaku asurasi syariah agar terus meningkatkan profesionalisme dalam mengembangkan pasar. “ Ini penting agar ada pergesran orientasi parsar dari pasar emosional menuju pasar rasional.,” jelasnya.

    Perkembangan asuransi syariah juga mencengangkan. PT Asuransi Takaful Keluarga (ATK) misalnya. Disamping terus melakukan berbabagai inovasi produk, perusahaan asuransi syariah terbesar di Indonesia itu terus menggalang aliansi strategis dengan perusahaan sejenis.
    ATK juga telah meluncurkan produk unit link Takafulink Alia yang merupakan produk proteksi dan investasi berbasi saham. ATK menargerkan pendapatan Rp 20 miliar – Rp 30 miliar di akhir 2007.

    “Walaupun baru berjalan sebulan, pendaptan Takafulink Alia telah mencapai Rp 5 miliar. Oleh karena itu, target di atas dapat tercapai,” ungkap Presiden direktur PT Asuransi Takaful Keluarga disela-sela grand launching Produk Takafulink Alia di Jakarta.

    Karena investasi Alia berupa saham. Agus menilai produk tersebut potensial bagi meresa yang agresif dalam berinvestasi. Divisi Syariah Asuransi Allianz Liafe Indenesia (AALI) juga tidak ketinggalan . Allianz Syariah Life membukukan gross written premium (GWP) sebesar Rp 31 miliar dan mjumlah polis sebanyak 3.702. unit hingga Agustus 2007. Direktur Syarila AALI Kiswati Soerkoyo mengatakanper Agustus 2007, GWP telah mencapai Rp 31,012 miliar dan jumlah polis meningkat menjadi 3.702 unit.

    Hasil yang hampir sama juga dibukukan Divisi Syariah PT Asuransi Jiwa (AJ) Central Asia Raya (CAR) yang mulai dibentuk Mei 2007. Di Tahum pertama operasionalnya (2007) mereka berhasil melai premi sebesar Rr20 miliar. Tahun ini, menurut Direktur pemasaran PT AJ CAR Hero Samudra, Target perolehan premi naik 150% menjadi Rp50 miliar.

    Sementara itu, Divisi Syariah AJB Bumi putera menargetkan pertumbuhan pendapatan premi sebesar 137% menjadi Rp237% miliar pada 2008. Untuk mencapai itu, divisi yang baru berusia tiga tahun itu akan menfokuskan pada ekspansi organik perusahaan.(Media Indonesia, Selasa, 29 Januari 2008)

    Peraturan Hukum Terkait dengan Asuransi

    Peraturan Pemerintah RI no. 73 tahun 1992 tentang penyelenggaraan usaha perasuransian.

    PERUSAHAAN ASURANSI SYARI’AH

    PT. PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE

    (Wawancara khusus dengan Manager Unit Link PT. Prudential Life Asurrance Bpk. Zaenal Abidin)

    · Sebelum kami mengetahui lebih jauh tentang perusahaan yang Bapak kelola, bolehkah kami tahu bagaimana profil dari Prudential itu sendiri?

    Prudential Indonesia didirikan pada tahun 1995. Prudential Indonesia merupakan bagian dari Prudential PLC, London, Inggris. Dan di asia, Prudential Indonesia menginduk pada kantor regional Prudential Corporation Asia (PCA), yang berkedudukan di Hongkong. Dengan menggabungkan pengalaman internasional Prudential di bidang asuransi jiwa dengan pengetahuan tata cara bisnis lokal, Prudential Indonesia memiliki komitmen untuk terus mengembangkan bisnisnya di Indonesia.

    Prudential Indonesia telah menjadi pemimpin pasar dalam penjualan produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi (unit link) sejak pertama kali meluncurkan produk ini di tahun 1999. sebagai pemimpin pasar, Prudential Indonesia selalu berusaha untuk menyediakan produk unit link yang dirancang untuk memenuhi dan melengkapi kebutuhan nasabahnya, dalam setiap tahap kehidupan, mulai dari usia kerja, pernikahan, kelahiran anak, pendidikan anak, hingga masa pensiun.

    Prudential Indonesia telah memiliki enam kantor pemasaran, yaitu di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, dan Medan. Juga 110 kantor keagenan di seluruh wilayah kantor pemasaran, dan didukung oleh lebih dari 40.000 jaringan tenaga pemasaran di seluruh Indonesia.

    · Apakah yang dimaksud dengan unit link seperti yang Bapak katakan sebelumnya?

    Unit link adalah suatu istilah dalam asuransi dimana asuransi saat ini tidak hanya mengembangkan produk dalam bidang asuransi saja, lebih dari itu asuransi bisa menggabungkan investasi di samping untuk sekedar asuransi saja. Dalam arti yang sederhana, unit link bisa diartikan sebagai kombinasi antara asuransi dengan investasi.

    · Apakah Prudential Indonesia menerapkan sistem ini dalam setiap produknya?

    Ya, selain produk kesehatan, produk yang kami tawarkan juga menerapkan sistem unit link. Bahkan kami lebih mengembangkan sistem ini untuk bisa digunakan oleh para nasabah.

    · Mengapa Prudential Indonesia lebih mengembangkan sistem unit link?

    Karena kami pikir, dengan adanya asuransi yang dikaitkan dengan investasi ini bisa menarik para konsumer untuk menggunakan produk-produk yang kami tawarakan. Sehingga paradigma umum yang ada di masyarakat indonesia khususnya tentang asuransi bisa berubah. Selama ini paradigma yang berkembang bahwa asuransi hanya terbatas untuk memproteksi diri saja. Dengan sistem ini, para nasabah yang menyetor premi tidak perlu khawatir, karena selain untuk proteksi, premi yang mereka bayar akan langsung diputar Prudential untuk investasi-investasi yang menguntungkan. Sehingga para nasabah tidak hanya menikmati dana proteksi saja, tetapi mereka bisa mendapatkan keuntungan dari hasil investasi dana mereka yang dikelola oleh prudential.

    · Apa saja produk-produk yang ditawarkan oleh PT. Prudential Life Assurance?

    Kami mempunyai berbagai produk yang kami tawarkan untuk masyarakat. Secara umum kami telah mempunyai dua struktur unit link yang bisa dipilih, yaitu Unit Link Konvensional & Syariah. Adapun spesifikasinya adalah sebagai berikut:

    Produk-Produk Unit Link Konvensional:

    ü PRUlink assurance account (PAA)

    ü PRUlink investor account (PIA)

    ü PRUlink fixed pay (PFP)

    Produk-Produk Unit Link Syariah:

    ü PRUlink syariah assurance account (PAA)

    ü PRUlink syariah investor account (PIA)

    Selain produk unit link, kami juga menawarkan berbagai produk kesehatan yang sangat beragam, yang kesemuanya bisa diterapakan untuk unit link syari’ah maupun konvensional, yaitu:

    Produk kesehatan:

    ü PRUmajor medical

    ü PRUhospital care

    Produk asuransi tradisional

    ü PRUaccident plus

    ü PRUprotector plan

    Produk asuransi tambahan

    ü PRUterm

    ü PRUwaiver

    ü PRUpersonal accident death

    ü PRUpersonal accident death & disablement

    ü PRUdisability provider

    ü PRUspouse waiver

    ü PRUspouse payor

    ü PRUpayor

    ü PRUparent payor

    ü PRUmed

    ü PRUcrisis cover

    ü PRUcrisis cover plus

    · Apa perbedaan yang mendasar dari unit link syariah dan konvensional pada Prudential Indonesia, apakah keduanya menerapkan prosedur yang sama ataukah berbeda dalam mekanisme operasionalnya?

    Tentu saja beda. Perbedaan yang mendasar tentunya ada pada mekanisme operasionalnya itu sendiri. Pada unit link syariah lebih mengedepankan aspek-aspek syariah dalam setiap prosedurnya. Ini mungkin sudah bisa adik-adik pahami. Contohnya pada penempatan dana investasi yang terbatas pada perusahaan-perusahaan yang telah menjalankan standar operasional syariah. Kemudian, posisi prudential sebagai perusahaan asuransi juga berbeda dalam kaitannya dengan unti link syariah & konvensional. Untuk syariah posisi prudential hanya terbatas sebagai pemgelola dana tabarru dari para pemegang kontribusi (premi). Sedangkan untuk konvensional, posisi prudential adalah sebagai perusahaan yang menjadi penanggung segla resiko yang terjadi pada nasabahnya.

    · Apa saja produk-produk yang ditawarkan pada unit link syariah?

    Produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi berbasis syariah dinamakan PRUsyariah. PRUsyariah dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan rancangan keuangan masa depan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah islam. Produk PRUsyariah Prudential sudah sesuai dengan ketentuan fatwa Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia.

    Prudential Indonesia memiliki dua jenis produk asuransi PRUsyariah, yaitu:

    1) PRUlink syariah investor account

    2) PRUlink syariah assurance account

    · Untuk PRUlink syariah assurance account & PRUlink syariah investor account, apa saja kelebihan yang bisa menjadi daya tarik nasabah?

    Kelebihannya adalah:

    ü Manfaat kematian.

    ü Manfaat cacat total dan tetap (khusus PRUlink syariah assurance account)

    ü Dapat menambahkan nilai uang pertanggungan setiap saat.

    ü Dapat melakukan penambahan kontribusi (top up) setiap saat.

    ü Dapat menambahkan sendiri besarnya komposisi dari nilai proteksi dan nilai investasi.

    ü Dapat melakukan pengalihan dana (fund switching).

    ü Pilihan manfaat asuransi tambahan (riders) yang beragam.

    · Apa pengertian dari PRUlink syariah assurance account & PRUlink syariah investor account itu sendiri?

    1) PRUlink syariah investor account yaitu produk asuransi syariah dengan kontribusi tunggal, kombinsai antara investasi dan proteksi asuransi.

    2) PRUlink syariah assurance account yaitu produk asuransi syariah dengan kontribusi reguler, kombinasi antara investasi dan proteksi asuransi.

    · Adakah ketentuan-ketentuan yang diterapkan Prudential Indonesia untuk polis?

    Tentu saja ada.

    · Kalau begitu, hal-hal apa saja yang menjadi ketentuan untuk polis?

    Ketentuan-ketentuan pada polis bisa dlihat pada tabel berikut:

    Ketentuan Umum Polis

    Ketentuan Umum Polis

    PIA Syariah

    PAA Syariah

    Mata uang

    Hanya rupiah

    Hanya rupiah

    Usia masuk

    1-70 tahun

    1-65 tahun

    Akhir manfaat

    s/d 99 tahun

    s/d 65 tahun

    Masa pembayaran

    Kontribusi tunggal

    Kontribusi premi

    Minimum kontribusi

    Rp 12.000.000,-

    Rp 3.000.000,-/tahun atau Rp 300.000,-/bulan

    Minimum top-up

    Rp 1.000.000,-

    Rp 1.000.000,-

    Maksimum top-up

    5x kontribusi tunggal

    70% dari total premi PAA

    Uang pertanggungan

    125% dari kontribusi tunggal

    minimal 10x kontribusi berkala, dan tidak ada maksimum

    Jenis dana investasi (terpisah dari Dana investasi PRUlink konvensional)

    1. Rupiah Syariah Equity Fund (investasi saham,resiko tinggi)

    2. Rupiah Syariah Managed Fund (investasi seimbang, resiko seimbang)

    3. Rupiah Syariah Cost & Bond Fund(investasi deposito & obligasi, resiko sedang)

    Frekuensi Pembayaran

    Tunggal/sekali bayar

    Tahunan/6 bln/3bln/1 bln

    Metode pembayaran

    Transfer, Cash/Cheque

    Auto debit kartu kredit, auto debit rekening permata, Cash/Cheque, dan transfer

    · Bagaimana metode perhitungan yang diterapkan oleh Prudential Indonesia? Apakah ada pembagian alokasi antara dana yang masuk pada biaya asuransi dengan yang lainnya?

    Ya, tentu saja ada. Tetapi perbedaannya hanya pada 5 tahun pertama, dimana premi nasabah belum sepenuhnya dialokasikan untuk investasi, karena masih ada sejumalah dana tabarru’ yang harus disetor wsebagai cadangan untuk menutupi resiko –resiko yang terjadi pada peserta tabarru’. Alokasi perhitungannya bisa dilihat pada tabel berikut:

    Alokasi Kontribusi – PAA Syariah

    Tahun Kontribusi

    Alokasi (%)

    Biaya Wakalah (%)

    1-2 tahun

    20

    80

    3-5 tahun

    85

    15

    6 tahun ke atas

    100

    0

    Pada PAA Syariah, alokasi kontribusi tahun pertama dan kedua sudah tersedia sebesar masing-masing 20%, dan biaya wakalah pada dua tahun pertama menjadi 80%. Hal ini karena pada asuransi syariah, dana tabarru’ tidak diperbolehkan kosong, sehingga untuk menutupi jika terjadi resiko, maka dana untuk pembayaran klaim sudah tersedia.

    Namun pada tahun ketiga hingga kelima, alokasi premi PAA Syariah tetap sama seperti PAA konvensional, yaitu alokasi kontribusi untuk investasi sebesar 85%, dan biaya wakalah menjadi 15%.

    Demikian juga setelah tahun keenam dan seterusnya, alokasi kontribusi sepenuhnya ditempatkan pada investasi, sama dengan ketentuan di PAA konvensional.

    · Bisakah Bapak menerangkan sekilas tentang struktur yang ada pada unit Link Syariah?

    Tentu saja bisa. Adik-adik bisa perhatikan skema berikut:

    Struktur Unit Link Syariah

    Peserta

    Total kontribusi

    Dana yg siap di investasikan

    Equity fund/managed fund/fixed

    Biaya wakalah

    Operator

    Penarikan/Surren

    Biaya wakalah

    Cadangan/surplus yg ditahan

    80% Wakalah

    Surplus 70%

    Bil ujrah

    Keuntungan investasi

    hibah

    Dana tabarru’

    klaim

    Wakalah bil ujrah

    pinjaman non bunga Biaya Admin/Jasa

    Biaya Pengelolaan

    qard

    Resiko

    20%

    Saya akan menjelaskan bagaimana alur dari skema di atas:

    1) Peserta membayar kontribusi. Dari total kontribusi tersebut, sebagian langsung diinvestasikan, dan sebagian lagi dipergunakan untuk membayar biaya komisi dan distribusi yang dikenakan oleh operator atau perusahaan asuransi syariah. Jenis akad yang digunakan disini adalah akad wakalah bil ujrah.

    2) Dana-dana dari pembiayaan kontribusi peserta tersebut diinvestasikan melalui pembelian pada unit-unit yang tersedia, yaitu Rupiah Equity Fund Syariah, Rupiah Manged Syariah, dan Rupiah Fixed Income Syariah, sesuai dengan pilihan peserta.

    3) Dari hasil investasi yang diperoleh, peserta sepakat untuk membayar iuran tabarru’ bulanan yang langsung dimasukkan ke dalam dana tabarru’, dan akad yang digunakan adalah akad hibah.

    4) Dana tabarru’ dimiliki sepenuhnya oleh peserta dan dipergunakan untuk pembayaran klaim jika ada peserta yang mengajukannya. Tetapi bila tidak terjadi atau terdapat kelebihan antara dana tabarru’ dengan total klaim yang harus dibayarkan, maka kelebihan atau yang disebut dengan surplus ini akan dibagikan kepada peserta yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh surplus sharing. 30% dari surplus disimpan terlebih dahulu ke dalam dana cadangan, sementara yang 70% sisanya akan dibagikan sebesar 80% ke peserta dan 20% ke perusahaan. Surplus yang diperoleh peserta akan dipergunakan untuk membeli unit investasi kembali sehingga akan menambah jumlah unit yang dimiliki peserta.

    5) Namun apabila dana tabarru’ tidak cukup untuk membayarkan klaim, maka peserta bisa meminjam dana kepada operator tanpa dikenakan bunga. Pinjaman ini diperoleh dari dana yang tersedia pada hasil pembagian dari 30% surplus sharing. akad yang digunakan untuk pinjaman ini adalah akad qard.

    6) Disini dapat kita lihat bahwa peran dari perusahaan adalah hanya sebagai operator atau pelaksana administrasi saja. oleh karena itu, perusahaan menarik biaya administrasi bulanan, biaya pengelolaan resiko dan pengelolaan dana tabarru’, serta biaya investasi. Akad yang digunakan untuk pembayaran biaya-biaya tersebut adalah menggunakan akad wakalah bil ujrah dan biaya-biaya ini juga disebut biaya wakalah.

    · Setelah berbicara panjang lebar tentang asuransi syariah, sebagai manajer yang mungkin sudah berpengalaman dalam dunia asuransi khususnya, menurut Bapak bagaimana prospek asuransi syariah ke depan?

    Jika dilihat berdasarkan fakta yang ada, perkembangan asuransi syariah dari tahun ke tahun terus meningkat. Ini pertanda bahwa prospek asuransi syariah ke depan bisa menjadi salah satu kekuatan dalam sektor finansial, yang selama ini mungkin masih didominasi oleh sektor perbankan. Dengan sistem unit link syariah yang dikembangkan dengan baik, tidak menutup kemungkinan banyak masyarakat yang akan memilih asuransi syariah sebagai sarana alternatif untuk saving, dan investasi finansial mereka yang sesuai dengan prinsip syariah. Lebih dari itu asuransi tidak hanya menawarkan sarana alternatif tersebut, tetapi banyak manfaat yang akan diterima oleh masyarakat sebagai bekal perencanaan finansial yang terbaik dalam jangka panjang, baik untk duniawi maupun ukhrawi kelak.

    · Selain prospek yang dipaparkan sebelumnya, menurut Bapak, hal-hal apa saja yang menjadi kendala dalam bidang asuransi syariah saat ini?

    Saya pikir sosialisasi tentang asuransi syariah masih sangat minim, sehingga masih banyak masyarakat yang belum memahami apa sebenarnya prinsip yang mendasar dari asuransi syariah itu sendiri. Selain itu, SDM dalam sektor asuransi syariah juga memegang peranan yang sangat vital. Karena untuk saat ini saja, asuransi syariah masih banyak membutuhkan SDM-SDM yang mempunyai kompetensi dan kapabilitas yang mumpuni dalam bidang asuransi syariah. Terkadang saya juga sering menemukan tekhnis pelayanan yang kurang maksimal dari perusahaan asuransi dalam melayani para nasabahnya. Sehingga hal ini banyak dikeluhkan oleh para nasabah. Jika hal ini terus berlanjut, besar kemungkinan paradigma yang ada pada masyarakat akan berubah menjadi suatu pola pikir yang tidak diharapkan oleh setiap peruasahaan asuransi.

    · Bagaimana solusi atau strategi yang bisa diambil dalam rangka menyikapi berbagai kendala tersebut?

    Simpel saja saya pikir, dengan terus meningkatkan kualitas SDM, khususnya dalam bidang asuransi syariah, besar kemungkinan akan mampu meminimalisir atau bahkan menghilangkan kendaa-kendala tersebut. Selain itu, perlu adanya sosialisasi yang lebih kepada masyarakat tentang asuransi syariah. Saya appreciate sekali kepada insan akademis yang telah membuka program asuransi syariah sebagai salah satu jurusan yang ada. Saya harap ke depan, akan lebih banyak lagi perguruan tinggi yang mebuka program studi ini.

  • Bank Syariah

    Posted on April 8th, 2009 Dico Adhya No comments

    Tugas ini dipresentasikan pada mata kuliah lembaga keuangan

    Syariah non Bank

    Disusun oleh:

    DICO ADHYA : 207046100606

    NASRULLAH : 207046100375

    Program Studi Perbankan Syariah

    Fakultas Syariah dan Hukum

    Universitas Islam Negeri

    Syarief Hidayatullah

    2009

    PENDAHULUAN

    Tiga puluh tahun silam Bank syariah sama sekali belum dikenal.Kini system perbankan islam telah beroperasi di lebih dari 55 negara yang pasarnya sedang bangkit dan berkembang.Bahkan beberapa lembaga keuangan islam telah beroperasi di 13 negara yang penduduknya kebanyakan merupakan orang – orang non muslim,yaitu di Australia,Bahama,Kanada,KepulauanCayman,Denmark,Guernsey,Jersey,Irlandia,Luxemburg,Swiss,Inggris,Amerika serikat, dan Kepulauan Virginia.Bahkan di Pakistan,Iran,dan Sudan semua Bank diwajibkan beroperasi sesuai dengan prinsip keuangan Islam.Sementara di beberapa Negara lain yang menerapkan system keuangan campuran,Bank Islam beroperasi berdampingan dengan Bank konvensional meski dengan skala yang sangat terbatas.Kendati telah tersebar luas,Perbankan Islam masih kurang dipahami di beberapa bagian Negara barat,bahkan masih menjadi teka – teki di sejumlah Negara yang penduduknya mayoritas adalah umat muslim.

    Pada makalah ini pemakalah ingin mengurai beberapa hal mengenai Bank Syariah,seperti:

    a.Sejarah lahir dan berkembangnya Bank syariah di dunia

    b.Pengertian,dasar hukum,dan tujuan berdiri

    c.Perkembangan dan pertumbuhan Bank Syariah di Indonesia

    d.Perbedaan antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional

    e.Peraturan hukum terkait dengan Bank syariah

    f.Perbedaan IDB,Bank Syariah,dan BPRS

    g.Dampak perkembangan Bank Syariah bagi perkembangan bisnis Syariah lain

    h.Prospek,kendala,dan Strategi pengembangan Bank Syariah

    ISI

    A.Sejarah Lahir dan Berkembangnya Bank Syariah di Dunia

    Pelaksanaan fungsi-fungsi perbankan sebenarnya telah ada dan menjadi tradisi sejak zaman Rosulullah seperti pembiayaan, penitipan harta, pinjam-meminjam uang, dan bahkan melaksanakan fungsi pengiriman uang. Namun, pada saat itu tentu saja fungsi-fungsi perbankan tersebut dilakukan masih secara sederhana dan perorangan sesuai kebutuhan masyarakat, sehingga belum terlembagakan secara sistematis. Sebenarnya Islam juga telah memiliki aturan yang cukup komprehensif mengenai hukum-hukum dalam suatu perekonomian, hal itu bisa digali lebih lanjut dalam Al-Quran, Hadits, maupun buku-buku karya para ulama. Bahkan, beberapa istilah perbankan modern ada yang berakar kata dari ilmu fiqh. Misalnya, istilah kredit (Inggris: credit berarti kepercayaan; Romawi: credo yang berarti kepercayaan, dan Arab: qard berarti meminjamkan uang berdasarkan kepercayaan). Selain itu, istilah cek (Inggris: check; Perancis: cheque, Arab: saq/suquq yang berarti pasar) – istilah cek terkenal sebagai alat pembayaran yang bisa digunakan di pasar-pasar.

    Perkembangan Bank Syariah Di Dunia, 1940 – 1980

    Tahun

    Keterangan

    1940

    Rintisan Bank Syariah di Malaysia, untuk mengelola dana jamaah haji secara non- konvensional

    konvensional.

    1963

    Berdirinya Mit Ghamr Rural Bank, di Mesir, oleh Dr. Ahmad Najar

    1967

    Mit Ghamr ditutup karena alasan politis dan diambil alih oleh National Bank of Egypt

    1969

    Muncul gagasan kolektif pembentukan Bank Syariah pada Konferensi Negara-negara Islam se-dunia di Malaysia

    1970

    Delegasi Mesir mengajukan proposal pendirian Bank Syariah pada Sidang Menteri Luar Negeri Negara-negara OKI di Karachi.

    1972

    Usulan/proposal Delegasi Mesir diagendakan kembali dan memutuskan membentuk komisikhusus menangani masalah ekonomi dan keuangan.

    Mar-72

    Usulan/proposal Delegasi Mesir diagendakan kembali dan memutuskan membentuk komisikhusus menangani masalah ekonomi dan keuangan.

    Jul-73

    Para ahli yang mewakili Negara Islam penghasil minyak membicarakan Pendirian Bank Syariah dan terumuskanlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

    Mei-74

    Pembahasan AD/ ART yang telah dirumuskan

    1974

    Berdiri Islamic Development Bank dengan modal awal 2 miliar Dinar atau sama dengan 2 miliar SDR (Special Drawing Rights) IMF

    Awal 1980an

    Bermunculan Lembaga Keuangan Syariah di Mesir, Sudan, negara-negara di wilayah Teluk Malaysia, Pakistan, Inggris, Denmark, Bahmas, Swiss dan Luxembourg.

    B.Pengertian,dasar hukum,dan tujuan berdiri

    Bank syariah, atau Bank Islam, merupakan salah satu bentuk dari perbankan nasional yang mendasarkan operasionalnya pada syariat (hukum) Islam. Bank Islam adalah sebuah bentuk dari bank modern yang didasarkan pada hukum Islam yang sah, dikembangkan pada abad pertama Islam, menggunakan konsep berbagi risiko sebagai metode utama, dan meniadakan keuangan berdasarkan kepastian serta keuntungan yang ditentukan sebelumnya. Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah. Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya sesuai dengan prinsip syariat Islam.

    Terdapat tujuh prinsip ekonomi Islam yang menjiwai bank syariah, yaitu: (1) keadilan, kesamaan dan solidaritas; (2) larangan terhadap objek dan makhluk; (3) pengakuan kekayaan intelektual; (4) harta sebaiknya digunakan dengan rasional dan baik (fair way); (5) tidak ada pendapatan tanpa usaha dan kewajiban; (6) kondisi umum dari kredit (meliputi; pertama, peminjam yang mengalami kesulitan keuangan sebaiknya diperlakukan secara baik, diberi tangguh waktu, bahkan akan lebih baik bila diberi keringanan, dan kedua, terdapat beberapa perbedaan pendapat mengenai hukum selisih antara kredit dan harga spot, ada yang berpendapat bahwa itu adalah suku bunga implisit dan ada juga yang berpendapat bahwa hal tersebut dibolehkan untuk mengakomodasi biaya transaksi – bukan biaya dari pembiayaan; dan (7) dualiti risiko, di satu sisi sebagai bagian dari persetujuan kredit (liability) usaha produktif yang merupakan legitimasi dari bagi hasil, di lain sisi risiko sebaiknya diambil secara hati-hati, risiko yang tak terkontrol sebaiknya dihindari.

    Undang-undang Perbankan Indonesia, yakni Undang-undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998 (selanjutnya untuk kepentingan tulisan ini disingkat UUPI), membedakan bank berdasarkan kegiatan usahanya menjadi dua, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Sebagaimana disebutkan dalam butir 13 Pasal 1 UUPI memberikan batasan pengertian prinsip syariah sebagai aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan Syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

    Fungsi Bank Syariah secara garis besar tidak berbeda dengan bank konvensional, yakni sebagai lembaga intermediasi (intermediary institution) yang mengerahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk fasilitas pembiayaan. Perbedaan pokoknya terletak dalam jenis keuntungan yang diambil bank dari transaksi-transaksi yang dilakukannya. Bila bank konvensional mendasarkan keuntungannya dari pengambilan bunga, maka Bank Syariah dari apa yang disebut sebagai imbalan, baik berupa jasa (fee-base income) maupun mark-up atau profit margin, serta bagi hasil (loss and profit sharing).

    C.Perkembangan dan pertumbuhan Bank Syariah di Indonesia

    Perkembangan bank-bank syariah di dunia dan di Indonesia tetap mengalami kendala karena bank syariah hadir di tengah-tengah perkembangan dan praktik-praktik perbankan konvensional yang sudah mengakar dalam kehidupan masyarakat secara luas. Kendala yang dihadapi oleh perbankan (lembaga keuangan) syariah tidak terlepas dari belum tersedianya sumber daya manusia secara memadai dan peraturan perundang-undangan. Meskipun, telah banyak kajian yang mencoba untuk mempermudah penjelasan tentang pelaksanaan operasional perbankan syariah. Hal ini mengingat bahwa di masing-masing negara, terutama yang masyarakatnya mayoritas muslim, tidak mempunyai infrastruktur pendukung dalam operasional perbankan syariah secara merata. Konskuensi perkembangan di masing-masing negara tersebut tentunya akan berdampak baik langsung maupun tidak langsung terhadap perkembangan perbankan syariah di dunia. Apalagi pada saat ini produk-produk keuangan semakin cepat perkembangannya.

    Tahun

    Keterangan

    1970an

    Muncul gagasan pendirian Bank Syariah.

    1988

    Muncul lagi gagasan Bank Syariah karena pemerintah mengeluarkan Paket KebijakanOktober (Pakto) yang berisi liberalisasi industri perbankan. Namun, gagasan tersebut deadlock karena tidak ada perangkat hukum yang dapat menjadi rujukan.

    19-22 Agustus 1990

    Lokakarya Ulama tentang bunga bank dan perbankan di Cisarua Bogor.

    22-25 Agustus1990

    Pembahasan hasil lokakarya pada Munas IV MUI di Jakarta dan terbentuklah Kelompok Kerja Pembentukan Bank Syariah.

    1 November 1991

    Penandatanganan Akte Pendirian Bank Muamalah Indonesia dan terkumpulah komitmen pembelian saham sebanyak 84 miliar

    3 November 1991

    Silaturrahim dengan presiden di Istana Bogor dan terpenuhilah komitmen modal disetor awal sebesar Rp 106.126.382.000.

    1 Mei 1992

    Operasional awal Bank Muamalat Indonesia (BMI).

    1992

    Pengakomodasian perbankan dengan prinsip bagi hasil pada Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

    1992

    Pengenalan dual banking system.

    30 Oktober

    1992

    Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 1992 tentang bank berdasarkan prinsip bagi hasil.

    29 Februari 1993

    PP tersebut dijabarkan secara terperinci dengan keluarnya Surat Edaran BI No. 25/4/BPPP

    1994

    BMI men-sponsori berdirinya Asuransi Syariah, Syarikat Takaful Indonesia dan menjadi salah satu pemegang sahamnya.

    1997

    BMI men-sponsori lokakarya Ulama tentang Reksadana Syariah yang diikuti operasionalnya dengan dikelola oleh PT. Danareksa Investment Management.

    1998

    Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, merubah Undang-undang No. 7 Tahun 1992 yang mengakomodasi perkembangan perbankan secara lebih luas.

    1999

    Kebijakan moneter berdasarkan prinsip syariah.

    2000

    Keluarnya regulasi operasional dan kelembagaan.

    2001

    Pendirian Biro Perbankan Syariah Bank Indonesia

    2003

    Perubahan Biro Perbankan Syariah menjadi Direktorat Perbankan Syariah BI.

    D.Perbedaan antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional

    Ada lima faktor yang memicu perkembangan perbankan syariah di Indonesia, sekaligus menjadi pembeda antara perbankan syariah dan perbankan konvensional, yaitu: (1) market yang dianggap luas ternyata belum digarap secara maksimal (apalagi, bank syariah tidak hanya dikhususkan untuk orang muslim karena di sejumlah bank terdapat nasabah nonmuslim), (2) sistem bagi hasil terbukti lebih menguntungkan dibandingkan dengan sistem bunga yang dianut bank konvensional (review pada waktu krisis ekonomi-moneter), (3) return yang diberikan kepada nasabah pemilik dana bank syariah lebih besar daripada bunga deposito bank konvesional (ditambah lagi belakangan ini, suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) terus mengalami penurunan, sehingga suku bunga bank juga menurun), (4) bank syariah tidak memberikan pinjaman dalam bentuk uang tunai, tetapi bekerja sama atas dasar kemitraan, seperti prinsip bagi hasil (mudharabah), prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli (murabahah), dan prinsip sewa (ijarah), dan (5) prinsiplaba bagi bank syariah bukan satu-satunya tujuan karena bank syariah mengupayakan bagaimana memanfaatkan sumber dana yang ada untuk membangun kesejahteraan masyarakat (lagi pula, bank syariah bekerja di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah).

    Ada tiga prinsip dalam operasional bank syariah yang berbeda dengan bank konvensional, terutama dalam pelayanan terhadap nasabah, yang harus dijaga oleh para bankir, yaitu: (1) prinsip keadilan, yakni imbalan atas dasar bagi hasil dan margin keuntungan ditetapkan atas kesepakatan bersama antara bank dan nasabah, (2) prinsip kesetaraan, yakni nasabah penyimpan dana, pengguna dana dan bank memiliki hak, kewajiban, beban terhadap resiko dan keuntungan yang berimbang, dan (3) prinsip ketenteraman, bahwa produk bank syariah mengikuti prinsip dan kaidah muamalah Islam (bebas riba dan menerapkan zakat harta).

    E.Peraturan hukum terkait dengan Bank syariah

    Pada tahun 1998 eksistensi Bank Islam lebih dikukuhkan dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Dalam Undang-undang tersebut, sebagaimana ditetapkan dalam angka 3 jo. angka 13 Pasal 1 Undang-undang No. 10 Tahun 1998, penyebutan terhadap entitas perbankan Islam secara tegas diberikan dengan istilah Bank Syari’ah atau Bank Berdasarkan Prinsip Syari’ah. Pada tanggal 12 Mei 1999, Direksi Bank Indonesia mengeluarkan tiga buah Surat Keputusan sebagai pengaturan lebih lanjut Bank Syariah sebagaimana telah dikukuhkan melalui Undang-undang No. 10 Tahun 1998, yakni :

    1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/33/KEP/DIR tentang Bank Umum, khususnya Bab XI mengenai Perubahan Kegiatan Usaha dan Pembukaan Kantor Cabang Syariah;
    2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/34/KEP/DIR tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah ; dan
    3. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/36/KEP/DIR tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah.

    F.Perbedaan IDB,Bank Syariah,dan BPRS

    Perbedaan Bank Syariah,IDB,dan BPRS dapat dilihat dari berbagai segi.Salah satunya adalah kita dapat melihat dari segi tujuan,Bank syariah,seperti Bank pada umumnya,Bank Syariah bertujuan dan berfungsi untuk memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran,sedangkan IDB didirikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Negara – Negara anggotanya serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat muslim sesuai prinsip – prinsip syariah,sedangkan BPRS sendiri mempunyai peranan tidak seperti Bank pada umumnya yang berfungsi sebagai lalu lintas pembayaran,BPRS berfungsi untuk penyediaan modal untuk usaha yang sesuai dengan prinsip – prinsip syariah.

    G.Dampak perkembangan Bank Syariah bagi perkembangan bisnis Syariah lain

    Semakin pesatnya perkembangan Bank syariah pada masa kini,akan menyebabkan makin berkembangnya bisnis – bisnis usaha yang berbasis syariah lainnya.Semakin banyak outlet – outlet Bank Syariah berarti semakin banyak bisnis – bisnis Syariah lainnya yang akan dibuka.Hal ini disebabkan Bank Syariah adalah sebuah sarana untuk berkembangnya usaha – usaha lain yang berbasis Syariah.Selain itu,dengan terbukti cukup kuatnya Bank Syariah dalam menghadapi krisis global,makin menstimulus berkembangnya bisnis – bisnis Syariah lainnya.

    H.Prospek,kendala,dan Strategi pengembangan Bank Syariah

    Tidak bisa dibantah, bahwa perbankan syari’ah mempunyai potensi dan prospek yang sangat bagus untuk dikembangkan di Indonesia . Prospek yang baik ini setidaknya ditandai oleh empat hal ;

    Pertama, Jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam merupakan pasar potensial bagi pengembangan bank syari’ah di Indonseia. Sampai saat ini, pangsa pasar yang besar itu belum tergarap secara signifikan. Data terakhir menunjukkan bahwa market share perbankan syari’ah di Indonesia masih sangat kecil, yaitu 1,65 %, belum mencapai 2 %, (lihat tabel). Ini menunjukkan bahwa market share bank syari’ah masih sangat besar

    Kedua, Perkembangan lembaga pendidikan Tinggi yang mengajarkan ekonomi syariah semakin pesat, baik S1, S2, S3 juga D3. Dalam lima tahun ke depan akan lahir sarjana-sarjana ekonomi Islam yang memiliki paradigma, pengetahuan dan wawasan ekonomi syariah yang komprehensif, tidak seperti sekarang, banyak yang masih menolak ekonomi syariah karena belum memiliki pengetahuan yang mendalam tentang ekonomi syariah.

    Ketiga Bahwa fatwa MUI tentang keharaman bunga bank, bagaimanapun akan tetap berpengaruh terhadap pertumbuhan perbankan syari’ah. Pasca fatwa MUI tersebut, terjadi shifting dana masyarakat dari bank konvensional ke bank syari’ah secara signifikan yang meningkat dari bulan-bulan sebelumnya. Menurut data Bank Indonesia, dalam waktu satu bulan pasca fatwa MUI, dana pihak ketiga yang masuk ke perbankan syari’ah hampir Rp 1 trilyun. Fatwa ini semakin mendapat dukungan dari para sarjana ekonomi Islam.

    Keempat, Harapan kita kepada sikap pemerintah cukup besar untuk berpihak pada kebenaran, keadilan dan kemakmuran rakyat. Political will pemerintah untuk mendukung pengembangan perbakan syari’ah di Indonesia tinggal menunggu waktu, lama kelamaan mereka akan sadar juga dan melihat keunggulan bank syariah. Sejumlah PEMDA di daerah telah mendukung dan bergabung membesarkan bank-bank syariah. Bank Indonesia pun diharapkan akan benar-benar mendukung bank yang menguntungkan negara dan menyelamatkan negara dari kehancuran. Bank Indonesia yang selama ini terkesan hanya mengandalkan modal dengkul dalam mengembangkan bank syariah akan berubah dengan mengandalkan modal riil yang lebih besar. Memang banyak peran Bank Indonesia dalam mendorong pertumbuhan bank syariah, khususnya dalam regulasi. Namun kegiatan sosialisasi dan pencerdasan bangsa masih relatif kecil dilaksanakan dan didukung Bank Indonesia.

    Kelimat, Masuknya lembaga-lembaga keuangan internasional ke dalam jasa usaha perbankan syari’ah di Indonesia sesungguhnya merupakan indikator bahwa usaha perbankan syari’ah di Indonesia memang prospektif dan dipercaya oleh para investor luar negeri. Potensi dana Timur Tengah sangat besar. Dana-dana yang selama ini ditempatkan di Amerika dan Eropa, pasca 11 September WTC, mulai ditarik oleh investor Arab untuk ditempatkan di Asia. Ketika harga minyak 32 dollar US perparel, Timur Tengah telah menjadi negara petro dollar, apalagi ketika harganya meningkat menjadi 70 dolar perbarel, tentu dana itu semakin besar. Bila potensi ini berhasil ditarik oleh bank-bank syariah, maka market share bank-bank syariah akan semakin besar. Konon potensi dana Timur Tengah saat ini mencapai 600-700 miliar dolar US.

    Selain prospek cerah yang telah dijabarkan di atas,tentunya Bank syariah juga mendapatkan kendala – kendala dalam perkembangannya, Pertama, Tingkat pemahaman dan pengetahuan umat tentang bank syariah masih sangat rendah. Masih banyak yang belum mengerti dan salah faham tentang bank syariah dan menggangapnya sama saja dengan bank konvensional, Bahkan sebagian ustaz yang tidak memiliki ilmu yang memadai tentang ekonomi Islam (ilmu ekonomi makro;moneter dan teknis perbankan) masih berpandangan miring tentang bank syariah, karena kurang informasi keilmuan tentang bank syariah. Kedua, Belum ada gerakan bersama dalam skala besar untuk mempromosikan bank syariah. Ketiga, Terbatasnya pakar dan SDM ekonomi syari’ah. Keempat, Peran pemerintah masih kecil dalam mendukung dan mengembangkan ekonomi syariah. Kelima, Peran ulama, ustaz dan dai’ masih relatif kecil. Ulama yang berjuang keras mendakwahlan ekonomi syariah selama ini terbatas pada DSN dan kalangan akademisi yang telah tercerahkan. Bahkan masih banyak anggota DSN yang belum menjadikan tema khutbah dan pengajian tentang bank dan ekonomi syariah. Keenam, para akademisi di berbagai perguruan tinggi, termasuk perguruan Tinggi Islam belum optimal. Ketujuh, peran ormas Islam juga belum optimal membantu dan mendukung gerakan bank syariah. Terbukti mereka masih banyak yang berhubungan dengan bank konvensional. Kedelapan, Bank Indonesia sangat tidak serius mengembangkan bank syariah. Meski telah ada direktorat bank syari’ah dan berbagai kebijakan (regulasi) yang mendukung lewat PBI, namun dari sisi alokasi dana untuk edukasi, sosialisasi dan promosi masih sangat minim. Sehingga dana promosi sebuah bank swasta, jauh lebih besar dari biaya promosi total/seluruh bank syariah yang jumlahnya lebih dari 21 bank syariah tersebut.

    Tetapi untuk menyikapi kendala – kendala yang ada,ada 10 strategi pengembangan perbankan syariah,yaitu:

    1.Peningkatan pelayanan dan profesionalisme

    2.Inovasi Produk

    3. Sumber Daya Insani

    4. Perluasan Jaringan Kantor

    5. Peraturan yang mendukung

    6. Syari’ah Compliance

    7. Edukasi yang kontiniu.

    8 .Sinergi

    9. Bagi Hasil yang kompetitif

    10.Reorientasi ke Sektor Riil

    Daftar Pustaka

    Boesono, Bagus Hudiono, 2007, “Antara Idealisme Usaha dan Nilai-nilai Rohani”, 17 Februari dalam http://batampos.co.id.

    Donna, Duddy Roesmara, 2006, Variabel-variabel yang Mempengaruhi Pembiayaan Perbankan Syariah di Indonesia, FE UGM: Yogyakarta. Tesis.

    Schaik, D., 2001, “Islamic Banking”, The Arab Bank Review, 3 (1): hal. 45-52. Sudarsono, H., 2004, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, Penerbit Ekonisia: Yogyakarta.

    Tim BEINEWS, 2004, “Apa Itu Bank Syariah”, BEI NEWS Edisi 18 Tahun V, Januari-Februari