-
Posted on Mei 29th, 2009 No comments
PINBUK DAN INKOPONTREN
MAKALAH
Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas presentasi
Mata kuliah Lembaga Keuangan Syariah non Bank
PS IV B
Disusun oleh:
Bagus Refrida Suliestyan
Nurul Iman
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
PRODI MUAMALAT
KONSENTRASI PERBANKAN SYARIAH
UIN SYRIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2009
I. PENDAHULUAN
Lembaga Pengembang Ekonomi Swadaya Masyarakat (LPESM) adalah lembaga pengembang ekonomi yang tumbuh dan berkembang serta dimiliki oleh masyarakat. Dalam hal ini lembaga itu tidak menghususkan dirinya sebagai institusi yang menjalankan usaha bisnis untuk memperoleh keuntungan, tetapi lebih menghususkan diri pada pengembangan lembaga-lembaga perekonomian. Misal dari LPESM adalah PINBUK dan Inkopontren. Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK) dapat dikatakan sebagai LPESM karena berperan dan berfungsi untuk mengembangkan BMT-BMT dan lembaga-lembaga perekonomian umat lainnya. Induk Koperasi Pondok Pesantren (Inkopontren) dapat dikatakan sebagai LPESM karena kegiatan Inkopontren tidak hanya diorientasikan untuk menjalankan usaha bisnis, tetapi lebih diorientasikan pada pengembangan Puskopontren (Pusat Koperasi Pondok Pesantren) dan Kopontren (Koperasi Pondok Pesantren).
Sehubungan dengan itu, dalam pembahasan tentang Lembaga Pengembang Ekonomi Swadaya Masyarakat ini akan dikemukakan secara rinci tentang PINBUK dan Inkopontren.
PINBUK DAN INKOPONTREN
II. PEMBAHASAN
A. PINBUK
1. Pengertian, Sejarah dan Tujuan Berdirinya
PINBUK adalah singkatan dari Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil. Ia merupakan badan pekerja yang dibentuk oleh Yayasan Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (YINBUK). [1]
YINBUK merupakan LPESM yang dibentuk oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), yaitu Alm. Kyai H. Hasan Basri, ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), yaitu Prof. DR. Ir. B.J. Habibie dan direktur utama Bank Muamalah Indonesia (BMI) yaitu Zainal Bahar Noor dengan akta notaris Leila Yudoparipurno, SH, Nomor 5 Tanggal 13 Maret 1995 yang dilatar belakangi oleh tuntunan yang cukup kuat dari masyarakat yang menginginkan adanya perubahan dalam struktur ekonomi dan sosial budaya masyarakat untuk lebih kondusi bagi pengembangan usaha mikro dan kecil yang berbasis kepada masyarakat banyak dan terciptanya sistem budaya usaha yang beretika.[2]
Tujuan PINBUK berdasarkan pendirian adalah sebagai berikut :
a. Mendukung tujuan nasional dalam pembangunan sumber daya rakyat banyak sesuai dengan cita-cita sumpah pemuda, proklamasi kemerdekaan, dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
b. Menumbuhkembangkan sumber daya manusia dan sumber daya ekonomi raktyat kecil, pengusaha kecil bawah, pengusaha kecil, pengusaha menengah, serta lembaga-lembaga pendukung penembangannya.
c. Terwujudnya penguasaan dan pengelolaan sumber daya yang adil, merata dan berkelanjutan dalam suasana damai, maju pesat dan dinamis.
d. Meletakkan landasan-landasan yang cukup kuat bagi pertumbuhan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Tujuan PINBUK berdasarkan sasaran terbagi kepada dua kategori, yaitu :
1. Berdasarkan besaran usaha meliputi :
a. Usaha kecil bawah, yitu usaha dengan besaran omset lebih kecil dari Rp 50.000.000,00/tahun.
b. Usaha kecil, yaitu usaha dengan omset antara Rp 50.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00/tahun.
2. Berdasarkan jenis usaha meliputi :
a. Pengembanga usaha di bidang keuangan dan simpan pinjam
b. Pengembangan usaha sektor riil
Dalam mencapai tujuan di atas, PINBUK melaksanakannya dengan lima prinsip pendekatan, yaitu :[3]
1. Institusionalisasi
2. fungsionalisasi
3. Integrasi
4. ukhuwah muamalah
5. Pengembangan sumber daya manusia
6. Barisan semut
2. Fungsi Didirikannya PINBUK
Didirikannya PINBUK berfungsi untuk :
1. Mensupervisi dan membina teknis, administrasi, pembukuan, dan finansial BMT-BMT yang terbentuk.
2. Mengembangkan sumber daya manusia dengan melakukan inkubasi bisnis pengusaha baru dan penyuburan usaha yang ada.
3. Mengembangkan teknologi maju untuk para nasabah BMT sehingga meningkat nilai tambahnya.
4. Memberikan penyuluhan dan latihan.
5. Melakukan promosi, pemasaran hasil dan mengembangkan jaringan perdagangan usaha kecil.
6. memfasilitasi alat-alat yang tak mampu dimiliki oleh pengusaha kecil secara perorangan, seperti fax alat-alat promosi dan alat-alat pendukung lainnya.
3. Ruang Lingkup Kewenangannya
PINBUK itu sendiri sudah memiliki hak paten, tetapi hanya saja belum diterapkan secara legal formal. Wewenangnya sendiri adalah, mengawasi tetapi hanya lebih ke arah kerja samanya, selain itu untuk mengembangkan ke banyak tempat dan daerah-daerah melalui standarisasi akad dan sebagainya.
4. Pola Dasar Program dan Program Kerja
Terdapat beberapa pola yang ditawarkan pinbuk dalam merealisasikan programnya, yaitu:
a. Pola “menetaskan” atau mengembangkan Baitul Mal wa tamwil (BMT) sebagai lembaga strategis pengembangan ekonomi masyarakat lapisan bawah melalui :
b. Pola “menetaskan a pola yang ditawarkan PINBUK dalam merealisasikan programnya, yaitu :” pengusaha-pengusaha kecil bawah dan mengembangkan usaha-usaha kecil bawah.
c. Pengembangan system pemasaran, teknologi produksi, dan system manajemen untuk menunjang usaha kecil bawah, usaha kecil dan usaha menengah.
Program kerja yang ditwarkan PINBUK terbagi kepada dua kategori, yaitu :
a. Program jangka panjang
1. Mejadikan BMT sebagai lembaga yang berperan dalam penembangan ekonomi masyarakat bawah dan dimiliki serta dikuasai oleh masyarakat setempat sehingga menjadi lembaga yang berkemampuan mengembangakan jaringan vertical dan horizontal dengan lembaga-lembaga keuangan syari’ah dalam bentuk-bentuk BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah), BMT (Baitul Mal wa Tamwil) dan koperasi serba usaha.
2. Menjadikan usaha kecil sebagai sarana pemasaran aset nasional yang berkeadilan dan efektif dalam mendukung pembangunan nasional yang berkeadilan dan efektif dalam mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
3. Menjadikan usaha kecil sebagai kekuatan pembangunan struktur masyarakat pedesaan yang maju dan berkelanjutan.
4. Meningkatkan usaha kecil dalam menentukan arah kebijakan pembangunan ekonomi di berbagai tingkatan penentuan keputusan.
b. Program jangka menengah
1. Mengembangakan model-model pengembangan BMT secara operasional menjadi lembaga yang berkemampuan seperti dirumuskan dalam program jangka panjang untuk kemudian disebarluaskan bersama-sama dengan berbagai potensi masyarakat lainnya.
2. Mengembangkan dan membina pengusaha kecil sehingga memiliki pangsa pasar yang makin besar dalam sector pertanian, perindustrian dan jasa.
3. Meningkatkan kemampuan pengusaha kecil dalam penguasaan dan pemanfaatan teknologi secara lebih cepat.
4. Mengusahakan agar BMT menjadi gerakan nasional pembangunan usaha kecil.
5. Pengembangan kelembagaan dan fungsi PINBUK sebagai alat atau fasilitator dan dinamisator pengembangan usaha kecil dan BMT.
5. Struktur Organisasi PINBUK Pusat
BADAN PEMBINA
BADAN PENGAWAS
KETUA
BADAN PENGURUS
MANAJER SDM & KEUANGAN
Manajer Kelembagaan Dan Jaringan
Manajer Kemitraan BMT KUBE
Manajer Program
Manajer Pelatihan
DIREKTUR EKSEKUTIF
Manajer Perumahan Mikro
6. Langkah-langkah Pendirian PINBUKLangkah-langkah pendiriannya yaitu :
1. Ada pihak yang mengambil prakarsa sebagai pendiri. Di antara prakarsa itu muncul dari koordinator Orwil ICMI untuk tingkat propinsi atau koordinator Orsat untuk tingkat Kabupaten, ketua umum MUI setempat, ketua umum DMI (Dewan Masjid Indonesia), ketua IPHI, dan ketua BAZIS (Badan Amil, Zakat, Infaq dan Sedekah) setempat. Dalam mengambil prakarsa ini tidak mesti muncul dari semua organisasi masyarakat (Ormas) itu tetapi cukup satu atau dua ormas.
2. Membicarakan dan menyusun konsep kepengurusan PINBUK dan berusaha mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah, khususnya dari kepala daerah (Gubernur atau Bupati/Walikota).
3. Mengkonsep keputusan bersama dari para pendiri PINBUK dengan mengirimkan tembusannya kepada PINBUK di atasnya (PINBUK pusat atau pendiri pinbuk propinsi atau pendiri PIBUK Kabupaten/Kotamadya)
7. Perkembangan dan Konstribusinya Bagi Pengembangan Ekonomi Umat
Secara umum masyarakat luas belum mengenal PINBUK tetapi sudah banyak yang mengenal BMT/LKM. Jadi secara jelas kontribusinya belum terlalu terlihat tetapi sudah jelas menguntungkan bagi masyarakat karena adanya BMT tersebut, dan BMT tersebut telah mengakar dan mandiri di masyarakat, selain itu pengawas BMT yang ada di pinbuk wajib melakukan pengecekan terhadap BMT yang sudah beroprasi terhadap keuangannya, perkembangannya dan lain sebaginya dan diawasi melauli RAT (Rapat Anggota Tahunan).
Sudah tercatat hingga saat ini jumlah BMT yang tergabung di Pinbuk lebih dari 3.000 unit. Di antaranya adalah 106 BMT bekerja sama dengan Departemen Sosial, 82 BMT Nagari di kabupaten Agam (sumatera barat), 30 BMT bekerja sama dengan Depnakertrans yang ditempatkan di unit pemukiman transmigrasi, serta 500 BMT Shar-E dengan Bank Muamalat.
B. INKOPONTREN
1. Pengertian
Inkopontren adalah singkatan dari Induk Koperasi pondok Pesantren. Ia merupakan badan hukum koperasi sekunder yang didirikan secara resmi pada tanggal 7 Desember 1994 berdasarkan keputusan menteri koperasi dan pembinaan pengusaha kecil Republik Indonesia Nomor 003/BH/M.I/1994 tentang pengesahan akta pendirian koperasi.
2. Fungsi, Peran, dan Tujuan
Fungsi utama dari Inkopontren adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota (Puskopontren dan kopontren) dan masyarakat umum guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan social. Atas dasar fungsi itu, maka kemudian inkopontren kemudian berperan :
a. Secara aktif meningkatkan dan mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
b. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan katahanan ekonomi nasional dan koperasi sebagai soko gurunya.
c. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan pereonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Adapun yang menjadi tujuan dari didirikannya Inkopontren adalah :
a. Untuk menciptakan kesejahteraan anggota (Puskopontren dan Kopontren) dan masyarakat umum.
b. Untuk ikut membangun terciptanya tatanan perekonomian nasional guna terwujudnya masyarakat maju adil, dan makmur yang diridhai Allah SWT.
3. Jenis Usaha
Mengenai usaha yang akan dilakukan Inkopontren dalam pemberdayaan ekonomi umat (Islam), khususnya dilingkungan pesantren, dapat dilihat secara rinci dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan program kerja Inkopontren.
Dalam anggaran dasar Inkopontren pasal 3 ayat 4 disebutkan bahwa yang menjadi bidang usaha Inkopontren adalah :
1. Menjalankan usaha di bidang jasa, di antaranya jasa simpan pinjam, konsultasi keuangan dan manajemen, pengelolaan dan pemasaran, property, angkutan, pariwisata, dan pendidikan.
2. Mendirikan dan menjalankan usaha di bidang percetakan dan penerbitan.
3. Menjalankan usaha perdagangan antar pulau, daerah dan local serta ekspor dan impor dan bertindak sebagai perwakilan, leveransir, agen, supplier, dan distributor dari badan-badan usaha dan perusahaan-perusahaan lain, baik dalam maupun luar negeri.
4. Menjalankan usaha bidang kontruksi termasuk sebagai pemborong/kontraktor, perencana, pelaksana, dan penyelenggara pembuatan gedung-gedung, rumah, jalan, jembatan dan lainnya dalam arti seluas-luasnya.
5. Menjalankan usaha di bidang pertanian dan perikanan
6. Menjalankan usaha dalam bidang industri
7. Menjalankan kemitraan antar koperasi, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), dan swasta dalam menjalankan kegiatan usaha dengan prinsip saling menguntungkan.
III. PENUTUP
PINBUK adalah singkatan dari Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil. Ia merupakan badan pekerja yang dibentuk oleh Yayasan Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (YINBUK). Tujuan bedirinya adalah mensupervisi dan membina teknis, administrasi, pembukuan, dan finansial BMT-BMT yang terbentuk. PINBUK itu sendiri sudah memiliki hak paten, tetapi hanya saja belum diterapkan secara legal formal.
Secara umum masyarakat luas belum mengenal PINBUK tetapi sudah banyak yang mengenal BMT/LKM. Jadi secara jelas kontribusinya belum terlalu terlihat tetapi sudah jelas menguntungkan bagi masyarakat karena adanya BMT tersebut, dan BMT tersebut telah mengakar dan mandiri di masyarakat
Inkopontren adalah singkatan dari Induk Koperasi pondok Pesantren. Ia merupakan badan hukum koperasi sekunder yang didirikan secara resmi pada tanggal 7 Desember 1994 berdasarkan keputusan menteri koperasi dan pembinaan pengusaha kecil Republik Indonesia Nomor 003/BH/M.I/1994 tentang pengesahan akta pendirian koperasi.
Fungsi utama dari Inkopontren adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota (Puskopontren dan kopontren) dan masyarakat umum guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan social. Mengenai usaha yang akan dilakukan Inkopontren dalam pemberdayaan ekonomi umat (Islam), khususnya dilingkungan pesantren, dapat dilihat secara rinci dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan program kerja Inkopontren.
IV. DAFTAR PUSTAKA
Djazuli, H.A. 2002. Lembaga Perekonomian Umat. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada
Buku Saku Profil PINBUK
www.pinbuk.com
-
Posted on Mei 26th, 2009 No comments
LEMBAGA PENGEMBANGAN EKONOMI SWADAYA MASYARAKAT
(PINBUK DAN INKOPONREN)Makalah Ini Dipresentasikan Pada Mata Kuliah Lembaga Perekonomian Umat
Nama : – Wahyu Hidayat
– Hari Ananda PutraJURUSAN MUAMALAT PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2009
PendahuluanLembaga Pengembangan Ekonomi Swadaya Masyarakat (LPESM) adalah lembaga pengambang ekonomi yang tumbuh dan berkembang serta dimiliki oleh masyarakat. Dalam hal ini lembaga itu tidak mengkhususkan dirinya sebagai institusi yang menjalankan usaha bisnis untuk memperoloeh keuntungan, tetapi lebih mengkhususkan diri pada pengembangan lembaga-lembaga perekonomian. Misal dari LPESM adalah PINBUK dan Inkopontren. Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK) dapat dikatakan sebagai LPESM karena berperan dan berfungsi untuk mengembangkan BMT-BMT dan lembaga-lembaga perekonomian umat lainnya.
Induk Koperasi Pondok Pesantren (Inkopontren) dapat dikatakan sebagai LPESM karena kegiatan Inkopontren tidak hanya diorientasikan untuk menjalankan usaha bisnis, tetapi lebih diorientasikan pada pengembangan Puskopontren (Pusat Koperasi Pondok Pesantren) dan Kopontren (Koperasi Pondok Pesantren). Sehubungan dengan itu, dalam pembahasan tentang Lembaga Pengembang Ekonomi Swadaya Masyarakat ini akan dikemukakan secara rinci tantang PINBUK dan Inkopontren.LEMBAGA PENGEMBANG EKONOMI SWADAYA MASYARAKAT
PINBUK
Pengertian, sejarah, dan tujuan bedirinya PINBUK
PINBUK adalah singkatan dari pusat inkubasi bisnis usaha kecil. Ia merupakan badan yang dibentuk oleh yayasan inkubasi bisnis usaha kecil menengah (YINBUK). Didirikan pada tanggal 13 maret tahun 1995 di Jakarta oleh Prof. DR.Ir. B.J. Habibie. Sedangkan YINBUK itu sendiri meripakan LPESM yang dibentuk oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), dan Direktur Utama Bank Muamalat Indonesia (BMI) dengan akta notaris Leila yudoparpurno, SH Nomor 5 tanggal 13 Maret 1995.
Didirkannya pinbuk berfungsi untuk:
1. Mensupervisi dan membina teknis, administrasi, pembukuan, dan financial BMT-BMT yang terbentuk.
2. Mengembangkan sumber daya manusia dengan melakukan inkubasi nisnis pengusaha baru dan penyuburan pengusaha yang ada.
3. Mengembangkan teknologi maju untuk para nasabah BMT sehingga meningkat nilai tambahnya.
4. Memberikan penyuluhan dan latihan.
5. Melakukan promosi, pemasaran hasil dan mengembangkan jaringan perdagangan usaha kecil.
6. Memfasilitasi alat-alat yang tak mampu dimiliki oleh pengusaha kecil secara perorangan, seperti f ax alat-alat promosi dan alat-alat pendukung lainnya.Dasar Pemikran
Menurut islam sesungguhnya harta itu tidak hanya beredar diantara orang-orang kaya saja. Oleh karena itu, perlu ada solusi berupa institusi yang bisa menjadi intermediasi dan juga dapat memperdayakan social ekonomi masyarakat.
مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ وَمَا ءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ.Artinya: “Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.”
Sasaran utama dan strategi pencapaiannya
Pinbuk didirikan karena adanya tuntutan yang cukup kuat dari masyarakat yang menginginkan adanya perubahan dalam struktur ekonomi masyarakat yang pada tahun-tahun 1995 dikuasai oleh beberapa gelintir golongan tertentu, utamanya dari ekonomi konglomerasi kepada ekonomi yang berbasis masyarakat banyak.
Maksud dan tujuan pendirian Pinbuk di antaranya adalah mengupayakan perluasan kesempatan kerja dan mewujudkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dalam suatu sistem pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Terdapat dua sasaran utama dari Pinbuk, yaitu;
1. Terjangkaunya pelayanan keuangan mikro syariah dan pendampingan kepada 10 juta keluarga miskin pengusaha mikro.
2. Berkembangnnya 10 ribu lembaga keuangan mikro syari’ah yamg professional, sehat, mandiri dan mengakar dimasyarakat.Adapun strategi pencapaiannya dilaksanakan dengan prinsip pendekatan :
• Institusionalisasi, yaitu menumbuhkembangkan dan memperkuat kelembagaan/organisasi social ekonomi masyarakat sebagai agent pembangunan secara mandiri dan berkelanjutan.
• Fungsionalisasi, yaitu peranan pinbuk sebagai driving force (pendorong) atau dinamisator untuk memfungsikan dan memanfaatkan potensi lembaga masyarakat yang telah ada.
• Integrasi, yaitu peran PINBUK katalisator atau penjembatan untuk memperkuat dan memadukan mekanisme sesuai kesamaan tujuan dan target dari berbagai potensi masyarakat.
• Ukhuwah Muamalah, yaitu landasan gerakan dari bawah sehingga berakar kuat atas dasar masyarakat setempat.
• Pengembangan SDM, yaitu landasan gerakan yang diarahkan melalui peningkatan kualitas SDM secara terus menerus pada setiap kebijakan dan kegiatan.
• Barisan semut, yaitu walaupun suatu kegiatan dimulai dari sesatu yang “kecil” tetapi dengan komitmen kegotongroyongan yang sangat efektif, penuh pengertian, secara istiqomah akan mampu membuat “karya besar” untuk masyarakat sebagai implementasi ibadah kepada Allah SWT.Lingkup kewenangan PINBUK
Pinbuk selama ini berperan menjadi payung bagi BMT untuk memperoleh pembiayaan sehingga Pinbuk menjadi lembaga yang paling tepat untuk menjembatani BSM dengan UKM.
Pola dasar program dan program kerja
Terdapat beberapa pola yang ditawarkan PINBUK dalam merealisasikan programnya, yaitu:
1. Pola “menetaskan” atau mengembangkan BMT sebagai lembaga strategis pengembangan ekonomi masyarakat lapisan bawah melalui: Penggalangan kesamaan persepsi di kalangan lembaga-lembaga masyarakat, pengusaha, lembaga pengembangan swadaya masyarakat (LPSM), dan pemerintah tentang pola pengembngan usaha kecil bawah.
Mendorong pendirian dan pengembangan BMT di seluruh pelosok tanah air melalui jamaah mesjid, pesantren, masyarakatdesa-desa miskin, dll.
Pengembangan sumber daya manusia untuk menunjang dan pengembangan BMT.
Pembinaan dan pengawasan secara terarah sehingga BMT berkembang menjadi lembaga yang sehat2. Pola ”menetaskan” pengusaha-pengusaha kecil bawah dan mengembangkan usaha-usaha kecil bawah.
3. Pengembangan system pemasaran, teknologi produksi, dan system manajemen untuk menunjang usaha kecil bawah, usaha kecil, dan usaha menengah.
Sedangkan program kerja yang ditawarkan PINBUK terbagi kepada dua kategori, yaitu program jangka panjang dan program jangka menengah.
Program jangka panjang:
a) Menjadikan BMT sebagai lembaga yang berperan dalam pengembngan ekonom masyarakat bawah dan memiliki serta dikuasai oleh masyarakat setempat hingga menjadi lembaga yang berkemampuan mengembangkan jaringan vertical dan horizontal dengan lembaga-lembaga keuangan syariah dalam bentuk-bentuk BPRS (bank perkreditan rakyat syariah), BMT, dan koperasi serba usaha.
b) Menjadikan usaha kecil sebagai sarana pemasaran asset nasional yang berkeadilan dan efektif dalam mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
c) Menjadikan usaha kecil sebagai kekuatan pembangunan struktur masyarakat pedesaan yang maju dan berkelanjutan.
d) Meningkatkan usaha kecil dalam menentukan arah kebijakan pembangunan ekonomi di berbagai tingkatan penentusn keputusan Program jangka menengah:
a) Mengembangkan model-model pengembangan BMT secara operasional menjadi lembaga yang berkemampuan seperti dirumuskan dalam program jangka panjang untuk kemudian disebarluaskan bersama-sama dengan berbagai potensi masyarakat lainnya.
b) Mengembangkan dan membina pengusaha kecil sehingga memiliki pangsa pasar yang makin besar dalam sector pertanian, perindustrian, dan jasa.
c) Meningkatkan kemampuan pengusaha kecil dalam penguasaan dan pemanfaatan teknologi secara lebih cepat.
d) Mengusahakan agar BMT menjadi gerakan nasional pembangunan usaha kecil.
e) Pengembangan kelembagaan dan fungsi PINBUK sebagai alat atau fasilitator dan dinamisator pengembangan usaha kecil dan BMTSalah satu objek yang akan dikembangkan oleh PINBUK adalah BMT dan persoalan-persoalan yang berkenaan dengan BMT ini akan dikemukakan pada pembahasan secara tersendiri.
Kekuatan Hukum PINBUK
Pinbuk yang dilatar belakangi oleh adanya tuntutan yang cukup kuat dari masyarakat yang menginginkan adanya perubahan dalam struktur ekonomi dan budaya sosial masyarakat untuk lebih kondusif bagi pengembangan usaha mikro dan kecil yang berbasis kepada masyarakat banyak dan terciptanya sistem budaya usaha yang beretika.
Pada tahun 1995 Pusat Inkubasi Usaha Kecil (PINBUK) didirikan banyak BMT dan di Indonesia yang berkembang. Karena PINBUK berfungsi sebagai penghidup sektor riil, yaitu sebagai sebuah lembaga pemikir dari BMT. Dengan adanya PHBK ( Pola hubungan Bank dengan KSM ”kelompok swadaya masyarakat”) PINBUK berwenang memberikan sertifikat operasi untuk mendirikan BMT, setelah itu melatih calon pengelola BMT dan pelaksanaan persiapan-persiapan sarana perkantoran dan formulir-formulir yang diperlukan, serta mengawasi kegiatan – kegiatan BMT yang berbasis syari’ah. Tidak tahu kenapa pada tahun 1999 pemerintah mencabut kewenangan PINBUK atas BMT. dan sekarang BMT berpayung kepada Koperasi. Meskipun PINBUK sudah tidak berwenang atas BMT, akan tetapi BMT masih saja bekerjasama dengan PINBUK dalam pengelolaan BMT, karena PINBUK dan BMT memiliki prinsip kemitraan”. Dan sampai sekarang pun pemerintah belum mengeluarkan UU atau PP sebagai hukum PINBUK.
Perkembangan dan Kontribusinya bagi Pengembangan Ekonomi Umat
Konsep inkubator bisnis ini telah banyak diterapkan di beberapa negara bagian Amerika Serikat, Eropa, China, Asia dan Australia. Di negara-negara tersebut program inkubator bisnis telah teruji keberhasilannya dalam menciptakan wirausaha baru, baik dari lingkungan perguruan tinggi maupun dari masyarakat setempat.
Data BPS tahun 2003 menunjukkan setelah krisis ekonomi berdampak pada peningkatan jumlah penduduk miskin sebesar 38,39 juta setara 18% dan 16,5 juta atau 43 % dari jumlah penduduk miskin adalah fakir miskin. Sementara itu, data Menegkop tahun 2004 menunjukkan dari 42,452 juta entitas usaha, ternyata 41,8 juta atau 98,5% adalah usaha mikro. Hanya 650 ribu yang termasuk dalam usaha kecil dan menengah, serta 2 ribu lainnya adalah usaha besar.Besarnya jumlah penduduk miskin dan unit usaha mikro mengharuskan penanggulangan kemiskinan dan pengembangan usaha mikro sebagai prioritas utama dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Dalam hal ini, PINBUK berpartisipasi dengan strategi menumbuhkembangkan kelembagaan swadaya masyarakat Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang dapat menjangkau dan melayani lebih banyak unit usaha mereka yang tidak mungkin dijangkau langsung oleh lembaga keuangan dan perbankan.
Pada tanggal 26 Februari 2005 Presiden RI, SBY, mencanangkan tahun 2005 sebagai Tahun Keuangan Mikro Indonesia. Hal ini sejalan dengan apa yang sudah dan sedang terus dilakukan oleh PINBUK melalui pengembangan Lembaga Keungan Mikro, Baitul Maal wat Tamwil (LKM-BMT).
Dalam periode 1 dasawarsa pertama 1995, 2005 PINBUK baru berhasil memfasilitasi penumbuhkembangan lebih dari 3.000 BMT di seluruh Nusantara, memiliki aset (konsolidasi) lebih dari Rp. 1 Triliun, dengan jumlah pengelola lebih dari 20.000 orang, hampir setengahnya S-1 dan wanita. BMT melayani lebih dari 2 juta penabung, dan memberikan pinjaman pada lebih dari 1,5 juta pengusaha mikro dan kecil.
Pinbuk pada 2004 telah mengembangkan sekitar 40 BMT dan pada 2005 telah mengembangkan 45 BMT dengan anggota 27 ribu fakir miskin yang tersebar di seluruh Indonesia.Sementara dana masyarakat yang berhasil dihimpun BSM per Oktober 2005 tercatat sebanyak Rp 6 trilun dengan aset mencapai Rp 7,348 triliun. Sedangkan pembiayaan BSM yang merupakan anak perusahaan Bank Mandiri itu, per Oktober 2005 mencapai Rp 5,960 triliun dengan rasio pembiayaan terhadap modal (Loan to Deposit Ratio/ LDR) 99,32 persen dan laba mencapai Rp 93,68 triliun. Sementara pangsa pasar BSM atas perbankan syariah berdasarkan aset mencapai 39,55 persen, pembiayaan mencapai 41,51 persen dan pendanaan 44,61 persen.INKOPONTREN
Inkopontren adalah singkatan dari Induk Koperasi Pondok Pesantren. Ia merupakan Badan Hukum Koperasi Sekunder yang didirikan pada tanggal 7 Desember 1994 berdasarkan Keputusan Mentri Koperasi dan Pembinaan Kecil Republik Indonesia No. 003/BH/M.I/ 1994 tentang Pengesahan Akta Pendirian koperasi.
Gagasan awal pendirian Inkopontren terjadi dalam sebuah rembukan pada tanggal 9 November 1994 di Jakarta. Diantaranya yang hadir dalam rembukan tersebut dan juga sekaligus sebagai pendiri Inkopontren adalah KH. Noer Muhammad Iskandar, SQ, KH. Abdullah Wahid Zaini, Dr. Juhaya S. Praja, KH. Noer Hadi Albarsani, MA, dan Dr. KH. Manarul Hidayat. Kelima orang ini mewakili peserta yang lain sepakat untuk mendirikan Kopontren dan mengusulkannya kepada Mentri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, yang kemudian disetujui pendirian Inkopontren pada tanggal 7 Desember 1994.Dasar Pemikiran
Pendirian Inkopontren didasarkan pada pemikiran bahwa jumlah alumni pesantren semakin hari semakin banyak dan sekitar 2 juta santri sedang aktif belajar di seluruh Indoneia. Kalau para alumni pesantren dan civitas pesantren tidak memikirkan dirinya dalam hal lapangan kerja, maka kemungkinan besar potensi mereka tidak akan tersalurkan secara makimal. Akibatnya para alumni pesantren akan menjadi pengangguran dan menjadi beban yang harus ditanggung dalam menjalani pembangunan.
Oleh karena itu, perlu ada solusi berupa institusi yang bisa memberikan bekal bagi para santri dan alumni untuk bisa mengembangkan dirinya sebagai pencipta lapangan kerja atau intitusi yang bisa menyediakan lapangan kerja sesuai dengan potensi mereka. Atas dasar itulah, maka Inkopontren didrikan.Fungsi, Peran dan Tujuan
Fungsi utama dari Inkopontren adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota (Puskopontren dan Kopontren) dan masyarakat umum guna meningkatkan kesejahteraan ekonomidan social. Adapun peranan Inkopontren sebagai:
Secara aktif meningkatkan dan mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan ketahanan ekonomi nasional dan koperasi sebagai soko gurunya.
Berusah untuk mengembangkan dan mewujudkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.Adapun yang menjadi tujuan dari didirikannya Inkopontren adalah untuk meciptakan kesejahteraan anggota dan masyarakat umum. Selain itu, Inkopontren bertujuan untuk ikut membangun terciptanya tata nan perekonomian nasional guna terwujudnya masyarakat maju, adil, dan makmur yang di ridhoi oleh Allh SWT. Tujuan ini merupakan tujuan yang umum, dan kemudian dapat diperinci sebagai berikut:
Menjadikan Inkopontren sebagai kekuatan ekonomi yang efektif.
Membuat jaringan Kelembagaan dan usaha yang solid dengan Puskopontren dan Kopontren diseluruh Indonesia.
Melalui keberhasilan Inkopontren, maka ditunjukan untuk kepeloporan kyai dan pesantren dalam melaksanakan Dasar Negara sekaligus dalam upaya pemberdayaan social dan ekonomi umat.Jenis Usaha
Mengenai usaha yang akan dilakukan oleh Inkopontren dalam pemberdayaan ekonomi umat (islam), khusunya di lingkungan pesantren, dapat dilihat secara rinci dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Program Kerja Inkopontren. Dalam anggaran dasar Inkopontren pasal 3 ayat 4 disebutkan bahwa yang menjadi bidang usaha Inkopontren adalah:• Menjalankan usaha dalam bidang jasa. Misalnya; jasa pinjam meminjam, konsultasi keuangan dan manajemen, pengelolaan dan pemasaran, property, angkutan, pariwisata, dan pendidikan.
• Mendirikan dan menjalankan usaha dibidang percetakan dan penerbitan.
• Menjalankan usaha perdagangan antar pulau, daerah dan lokal serta ekspor dan impor dan bertindak sebagai perwakilan, levernsir, agen, supplier, dan distributor dari badan-badan usaha dan perusahaan-perusahaan lain, baik dalam maupun luar negri.
• Menjalankan usaha dalam bidang konstruksi termasuk sebagai penborong/kontraktor, perencana, pelaksana dan penyelengara pembuatan gedung-gedung, rumah, dan lain-lain.
• Menjalankan usaha dalam bidang pertanian dan perikanan; budi daya perikanan laut dan darat, perkebunan,dan agrobisnis.
• Menjalankan usaha dalam bidang industri.
• Mengadakan kemitaran antar koperasi, BUMN, dan sswasta dalam menjalankan kegiatan usah dengan prinsip saling menguntungkan.Selain menjalankan usaha sebagaimana tercantum dalam pasal 3 ayat 2 Anggaran Dasar Inkopontren diatas, Inkkopontren sebagaimana termuat dalam Anggaran Rumah Tangga Inkopontren juga menjalankan usaha :
Melaksanakan usaha pembinaan dan pengambangan anggota yang meliputi Puskopontren dan Koppontren dalam aspek kelembagaan, SDM, permodalan, dan aspek pemasaran.
Melaksanakan pemetaan potensi ekonomi pesantren.
Ikut membantu dalam pembangunan social, ekonomi, dan pendidikan di daerah.
Memberikan penghargaan kepada mereka yang telah berjasa dalam membina dan mengembangkan Puskopontren maupun Kopontren.Dalam menjalankan usahanya, hingga saat ini, Inkopontren telah mendorong instansi terkait atau membuat sendiri beberapa kesepakatan berupa Memorendum of Understanding (MOU) dengan beberapa intansi lain. Di antara kesepakatan yang telah dilakukan adalah MOU berikut:
a) Kesepakatan bersama antara Departemen Agama RI dan PT. Telkom tentang pembinaan unit usaha dan koperasi pondok pesantren.
b) Kesepakata bersama antara Menpangan/Kabulog dengan Inkopontren dalam rangka pengembangan took pangan dan warung pangan.
c) Naskah kerja sama antara YINBUK (Yayasan Inkubasi Bisnis Usaha Kecil) dengan Inkopontren tentang pengembangan BMT di pondok pesantren.
d) Naskah kerja sama antara Inkopontren, Yayasan Pusat Pendidkan dan pelatihan Swadaya Masyarakat, dan pemerintah (Departemen Pertanian, Departemen Agama, Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, dan Departemen Dalam Negri) tentang pengembangan agrobisnis melalui pondok pesantren.
e) Kesepakatan bersama antara Direktur Jendral Pos dan Telekomunikasi dan Inkopontren tentang pembangunan sumber daya manusia khususnya santri.
DAFTAR PUSTAKA
A. Djazuli dan Janwari Yadi, Lembaga-lembaga Perekonomian Umat: Sebuah
Pengenalan, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002http://www.pinbuk.com/media
http://www.depkop.go.id
-
PINBUK DAN INKOPONTREN
Posted on Mei 26th, 2009 No commentsLembaga Pengembangan Ekonomi Swadaya Masyarakat
(Pinbuk dan Inkopontren)
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah …
“Disusun oleh :
Ian Ahmad Fauzi (207046100050)
Mochammad Faisal Musyaddad (207046100194)
PS IV – A
Non Reguler
PROGRAM STUDI MUAMALAT
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
2009 M / 1430 H
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT dengan rahmat dan karunianya karena atas rahmat dan karunianya, akhirnya makalah dari kelompok kami dapat terselesaikan. Tujuan dari makalah ini adalah agar mahasiswa dapat mengetahui tentang Lembaga Pengembangan Ekonomi Swadaya Masyarakat, yang membahas tentang PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil) dan INKOPONTREN (Induk Koperasi Pondok Pesantren).
Selanjutnya kami juga menyadari bahwa dalam makalah kami ini masih banyak kekurangan dalam penulisannya, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya jika makalah ini masih banyak kekurangannya.
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Tangerang, Mei 2009
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR …………………………………………………………………………………….. ii
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………………………………….. iii
BAB I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG ………………………………………………………………………. 4
BAB II. PEMBAHASAN
A. PINBUK …………………………………………………………………………………….. 5
a.1. Visi dan Misi PINBUK ……………………………………………………………… 5
a.2. Tujuan PINBUK …………………………………………………………………….. 6
a.3. Program Kerja ……………………………………………………………………… 7
a.4. Sasaran Utama dan Strategi Pencapaian Sasaran ………………………… 8
a.5. Struktur Organisasi PINBUK Pusat ……………………………………………. 10
B. INKOPONTREN ………………………………………………………………………….. 11
b.1. Dasar Pemikiran …………………………………………………………………… 11
b.2. Fungsi, Peran dan Tujuan ………………………………………………………. 11
b.3. Jenis Usaha ………………………………………………………………………… 12
BAB III. PENUTUP
A. KESIMPULAN ……………………………………………………………………………. 15
LAMPIRAN …………………………………………………………………………………………………………………… 16
DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………………………………………………… 17
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Krisis keuangan global yang melanda Indonesia belakangan ini, membuktikan betapa usaha kecil kita memiliki daya tahan yang cukup tangguh. Sayangnya, pengembangan usaha kecil selama ini masih jauh dari harapan. Karena itu sudah saatnya dibutuhkan upaya konkret berupa penerapan program terpadu yang dapat mengawal dan mendampingi usaha kecil agar menjadi mapan, seperti yang sudah dilakukan oleh Institut Manajemen Koperasi Indonesia (IKOPIN) misalnya, melalui pembentukan Pinbuk.
Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK) didirikan pada tanggal 13 Maret 1955 di Jakarta oleh Prof. DR. Ing. H. B.J. Habibie (Ketua Umum ICMI), Alm. KH. Hasan Basri (Ketua Umum MUI) dan Zainal Bahar Noor (Direktur Utama Bank Muamalat Indonesia). Pendirian PINBUK ini dilatar belakangi oleh adanya tuntutan yang cukup kuat dari masyarakat yang menginginkan adanya perubahan dalam struktur ekonomi dan budaya sosial masyarakat untuk lebih kondusif bagi pengembangan usaha mikro dan kecil yang berbasis kepada masyarakat banyak dan terciptanya sistem budaya usaha yang beretika.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PINBUK
Pinbuk singkatan dari Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil. Istilah Pinbuk mengemuka sekitar awal tahun 1995. Inkubator bisnis merupakan suatu model pendekatan baru yang diterapkan untuk mempercepat penciptaan calon pengusaha baru (tenant) atau peningkatan kualitas pengusaha kecil yang tangguh dan profesional. Program pembinaannya dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan selama jangka waktu tertentu sampai mereka mandiri dan sanggup beradaptasi dengan dunia usaha yang sebenarnya.
a.1. Visi dan Misi PINBUK
Adapun visi dan misi pinbuk itu sendiri adalah :
- Visi : “menjadi lembaga yang profesional dan terpecaya di Indonesia dalam penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Baitul Maal wat Tamwil (BMT) dan kelompok-kelompok usaha Mikro yang mandiri, berkelanjutan dan mengakar di masyarakat.”
- Misi : “mewujudkan kehidupan Rahmatan lil’Alamin”, rahmat bagi semua, dengan cara-cara :
1. Membangun keswadayaan masyarakat dan pengembangan kelembagaan LKM dan kelompok usaha mikro yang mandiri, berkelanjutan dan mengakar di masyarakat.
2. Menumbuhkembangkan praktek-praktek kewirausahaan yang bermutu dan profesional.
3. Menciptakan akses yang lebih mudah sehingga masyarakat miskin dan usaha mikro mampu menjangkau peluang, informasi dan sumber daya untuk pengembangan usaha.
4. Mengembangkan sumber daya manusia dan sumber daya ekonomi masyarakat miskin dan usaha mikro serta lembaga-lembaga pendukung pengembangannya.
5. Mendorong terwujudnya kebijakan publik yang mendukung pada peningkatan akses masyarakat miskin dan usaha mikro kepada sumber daya ekonomi melalui pengembangan LKM/BMT.
6. Mengembangkan lembaga-lembaga pendukung/infrastuktur dalam pengembangan kualitas dan kuantitas LKM serta layanan pengembangan usaha mikro.
7. Mengembangkan pemberdayaan sosial masyarakat yang terpadu dalam aspek usaha ekonomi produktif (UEP) dan usaha kesejahteraan sosial (UKS) pada berbagai kelompok masyarakat.
a.2. Tujuan PINBUK
Pinbuk didirikan karena adanya tuntutan yang cukup kuat dari masyarakat yang menginginkan adanya perubahan dalam struktur ekonomi masyarakat yang pada tahun-tahun 1995 dikuasai oleh beberapa gelintir golongan tertentu, utamanya dari ekonomi konglomerasi kepada ekonomi yang berbasis masyarakat banyak.
Maksud dan tujuan pendirian Pinbuk di antaranya adalah mengupayakan perluasan kesempatan kerja dan mewujudkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dalam suatu sistem pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Mengadopsi Pinbuk yang diterapkan IKOPIN, implementasi dari program inkubator bisnis meliputi; pencarian calon wirausaha, seleksi & rekruitasi, pedidikan & pelatihan, tutorial penyusunan rencana usaha, bursa negosiasi proposal rencana usaha, pendampingan dan konsultasi manajemen dan penentuan waktu, permasalahan dan pembiayaan program inkubator.
Pinbuk kabupaten/kota nampaknya perlu pula untuk dibentuk dengan alasan. Pertama, kita segera akan memasuki masa kewirausahaan (entrepreneurial era). Untuk itu diperlukan suatu upaya yang dapat membangkitkan bakat dan minat kewirausahaan. Kedua, dalam lingkungan bisnis saat ini terjadi kompetisi yang sengit di antara pelaku usaha. Kompetisi ini terus meningkat, sehingga para pelaku usaha dituntut untuk memiliki kemampuan yang cukup di dunia usaha agar dapat terus bertahan. Untuk itu, dibutuhkan suatu lembaga baru yang mampu merubah pembangunan ekonomi. Yaitu lembaga baru yang dapat membentuk suatu jaringan kerjasama antara dunia usaha, pemerintah, dan pihak-pihak terkait. Dengan kerjasama tersebut diharapkan dapat diperoleh pengembangan ekonomi.
a.3. Program Kerja
Konsep inkubator bisnis ini sendiri telah banyak diterapkan di beberapa negara bagian Amerika Serikat, Eropa, China, Asia dan Australia. Di negara-negara tersebut program inkubator bisnis telah teruji keberhasilannya dalam menciptakan wirausaha baru, baik dari lingkungan perguruan tinggi maupun dari masyarakat setempat. Sebagai contoh misalnya di California’s Silicon Valley, Massachusetts’ Roue 128, Texas’ Silicon Corridor dan Nijmegen University di Belanda.
Menurut beberapa referensi, pengusaha pemula di AS yang tidak melalui program inkubator bisnis, 80 persen usahanya gagal sebelum lima tahun. Sedangkan pengusaha yang tumbuh melalui inkubator bisnis, hanya 20 persen yang gagal usahanya dalam periode waktu yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa program inkubator bisnis sudah teruji kehandalannya dalam menciptakan dan menumbuhkan wirausaha-wirausaha baru yang tangguh. Adapun program-program kerja dari PINBUK itu sendiri adalah :
- Membangun kelompok-kelompok usaha mikro dalam wadah Kelompok Usaha Muamalat (POKUSMA) dan kelompok-kelompok sejenis yang fungsional dan berkelanjutan.
- Membangun kelembagaan LKM Baitul Maal wat Tamwil/Balai usaha Mandiri Terpadu (BMT) dan lembaga-lembaga sejenis berdasarkan yang berlandaskan profesionalitas, keswadayaan, kemandirian dan keberlanjutan.
- Melakukan kegiatan pemberdayaan sosial masyarakat yang terpadu dalam aspek usaha ekonomi produktif (UEP) dan usaha kesejahteraan sosial (UKS) pada berbagai kelompok masyarakat, termasuk masyarakat pesisir, pertanian, perikanan, transmigrasi, kehutanan, industri dan perdagangan.
- Mengembangkan lembaga-lembaga profesional untuk meningkatkan kualitas manajemen, teknologi dan system informasi LKM dan kelompok-kelompok usaha mikro.
- Mengembangkan lembaga pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas, kualitas dan kinerja SDM LKM dan kelompok-kelompok usaha mikro yang lain.
- Berpartisipasi aktif dalam perumusan kebijakan publik dalam rangka peningkatan akses masyarakat miskin dan usaha mikro kepada sumber daya ekonomi.
- Mengembangkan jaringan kerja LKM dan bisnis riil kelompok-kelompok usaha mikro dalam rangka peningkatan kinerja usaha, layanan dan posisi tawarnya.
- Mengembangkan lembaga-lembaga pendukung/infrastruktur dalam pengembangan kualitas dan kuantitas LKM serta layanan pengembangan usaha mikro, antara lain :
-
- Lembaga penyangga likuiditas
- Standarisasi, rating dan sertifikasi LKM
- Lembaga penjamin pembiayaan
- Konsultan teknologi informasi LKM
- Data base center
- Laboratorium LKM
- Lembaga informasi dan publikasi.
a.4. Sasaran Utama dan Strategi Pencapaian Sasaran
Data BPS tahun 2003 menunjukkan setelah krisis ekonomi berdampak pada peningkatan jumlah penduduk miskin sebesar 38,39 juta setara 18% dan 16,5 juta atau 43 % dari jumlah penduduk miskin adalah fakir miskin. Sementara itu, data Menegkop tahun 2004 menunjukkan dari 42,452 juta entitas usaha, ternyata 41,8 juta atau 98,5% adalah usaha mikro. Hanya 650 ribu yang termasuk dalam usaha kecil dan menengah, serta 2 ribu lainnya adalah usaha besar.
Besarnya jumlah penduduk miskin dan unit usaha mikro mengharuskan penanggulangan kemiskinan dan pengembangan usaha mikro sebagai prioritas utama dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Dalam hal ini, PINBUK berpartisipasi dengan strategi menumbuhkembangkan kelembagaan swadaya masyarakat Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang dapat menjangkau dan melayani lebih banyak unit usaha mereka yang tidak mungkin dijangkau langsung oleh lembaga keuangan dan perbankan umum. Sasaran utamanya adalah:
- Terjangkaunya pelayanan keuangan mikro syariah dan pendampingan kepada 10 juta keluarga miskin pengusaha mikro sampai dengan tahun 2015.
- Berkembangnya 10 ribu Lembaga Keuangan MIkro Syari’ah yang profesional, sehat, mandiri dan mengakar di masyarakat menjelang tahun 2015.
Pinbuk berperan sebagai fasilitator pengembangan keswadayaan masyarakat yang pencapaiannya dilaksanakan dengan prinsip pendekatan :
1. Institusionalisasi, yaitu menumbuhkembangkan dan memperkuat kelembagaan/organisasi sosial ekonomi masyarakat sebagai agent pembangunan secara mandiri dan berkelanjutan.
2. Fungsionalisasi, yaitu peranan PINBUK sebagai driving force (pendorong) atau dinamisator untuk memfungsikan dan memanfaatkan potensi lembaga masyarakat yang telah ada (temasuk lembaga pemerintah).
3. Integrasi, yaitu peran PINBUK sebagai katalisator atau “penjembatan” untuk memperkuat dan memadukan mekanisme sesuai kesamaan tujuan dan target dari berbagai potensi masyarakat.
4. Ukhuwah Muamalah, yaitu landasan gerakan dari bawah sehingga berakar kuat atas dasar solidaritas masyarakat setempat.
5. Pengembangan SDM, yaitu landasan gerakan yang diarahkan melalui peningkatan kualitas SDM secara terus menerus pada setiap kebijakan dan kegiatan.
6. Barisan Semut, yaitu walaupun gerakan dimulai dari sesuatu yang “kecil” tetapi dengan komitmen kegotongroyongan yang sangat efektif, penuh pengertian, secara istiqomah akan mampu membuat “karya besar” untuk masyarakat sebagai implementasi ibadah kepada Allah SWT.
a.5. Struktur Organisasi PINBUK Pusat
BADAN PEMBINA
BADAN PENGAWAS
Direktur Eksekutif
KETUA
BADAN PENGURUS
Manajer ADM & Keuangan
Beserta Staf
Manajer Pelatihan
Beserta Staf
Manajer Perumahan Mikro
Beserta Staf
Manajer Program
Beserta Staf
Manajer Kemitraan BMT KUBE
Beserta Staf
Manajer Kelembagaan & Jaringan
Beserta Staf
Manajer ADM & Keuangan
Beserta Staf
B. INKOPONTREN
Inkopontren adalah singkatan dari Induk Koperasi Pondok Pesantren. Ia merupakan Badan Hukum Koperasi Sekunder yang didirikan pada tanggal 7 Desember 1994 berdasarkan Keputusan Mentri Koperasi dan Pembinaan Kecil Republik Indonesia No. 003/BH/M.I/ 1994 tentang Pengesahan Akta Pendirian koperasi.
Gagasan awal pendirian Inkopontren terjadi dalam sebuah rembukan pada tanggal 9 November 1994 di Jakarta. Diantaranya yang hadir dalam rembukan tersebut dan juga sekaligus sebagai pendiri Inkopontren adalah KH. Noer Muhammad Iskandar, SQ, KH. Abdullah Wahid Zaini, Dr. Juhaya S. Praja, KH. Noer Hadi Albarsani, MA, dan Dr. KH. Manarul Hidayat. Kelima orang ini mewakili peserta yang lain sepakat untuk mendirikan Kopontren dan mengusulkannya kepada Mentri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, yang kemudian disetujui pendirian Inkopontren pada tanggal 7 Desember 1994.
b.1. Dasar Pemikiran
Pendirian Inkopontren didasarkan pada pemikiran bahwa jumlah alumni pesantren semakin hari semakin banyak dan sekitar 2 juta santri sedang aktif belajar di seluruh Indoneia. Kalau para alumni pesantren dan civitas pesantren tidak memikirkan dirinya dalam hal lapangan kerja, maka kemungkinan besar potensi mereka tidak akan tersalurkan secara maksimal. Akibatnya para alumni pesantren akan menjadi pengangguran dan menjadi beban yang harus ditanggung dalam menjalani pembangunan.
Oleh karena itu, perlu ada solusi berupa iinstitusi yang bias memberikan bekal bagi para santri dan alumni untuk bisa mengembangkan dirinya sebagai pencipta lapangan kerja atau intitusi yang bisa menyediakan lapangan kerja sesuai dengan potensi mereka. Atas dasar itulah, maka Inkopontren didirikan.
b.2. Fungsi, Peran dan Tujuan
Fungsi utama dari Inkopontren adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota (Puskopontren dan Kopontren) dan masyarakat umum guna meningkatkan kesejahteraan ekonomidan social. Atas dasar itu maka Inkopontren berperan sebagai:
· Secara aktif meningkatkan dan mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
· Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan ketahanan ekonomi nasional.
· Berusaha untuk mengembangkan dan mewujudkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Adapun yang menjadi tujuan dari didirikannya Inkopontren adalah untuk meciptakan kesejahteraan anggota dan masyarakat umum. Selain itu, Inkopontren bertujuan untuk ikut membangun terciptanya tata nan perekonomian nasional guna terwujudnya masyarakat maju, adil, dan makmur yang diRidhoi oleh Allh SWT. Tujuan ini merupakan tujuan yang umum, dan kemudian dapat diperinci sebagai berikut:
· Menjadikan Inkopontren sebagai kekuatan ekonomi yang efektif.
· Membuat jaringan Kelembagaan dan usaha yang solid dengan Puskopontren dan Kopontren diseluruh Indonesia.
· Melalui keberhasilan Inkopontren, maka ditunjukan untuk kepeloporan kyai dan pesantren dalam melaksanakan Dasar Negara sekaligus dalam upaya pemberdayaan social dan ekonomi umat.
b.3. Jenis Usaha
Mengenai usaha yang akan dilakukan oleh Inkopontren dalam pemberdayaan ekonomi umat (islam), khusunya di lingkungan pesantren, dapat dilihat secara rinci dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Program Kerja Inkopontren. Dalam anggaran dasar Inkopontren pasal 3 ayat 4 disebutkan bahwa yang menjadi bidang usaha Inkopontren adalah:
· Menjalankan usaha dalam bidang jasa. Misalnya; jasa pinjam meminjam, konsultasi keuangan dan manajemen, pengelolaan dan pemasaran, property, angkutan, pariwisata, dan pendidikan.
· Mendirikan dan menjalankan usaha dibidang percetakan dan penerbitan.
· Menjalankan usaha perdagangan antar pulau, daerah dan lokal serta ekspor dan impor dan bertindak sebagai perwakilan, levernsir, agen, supplier, dan distributor dari badan-badan usaha dan perusahaan-perusahaan lain, baik dalam maupun luar negeri.
· Menjalankan usaha dalam bidang konstruksi termasuk sebagai penborong/kontraktor, perencana, pelaksana dan penyelengara pembuatan gedung-gedung, rumah, dan lain-lain.
· Menjalankan usaha dalam bidang pertanian dan perikanan; budi daya perikanan laut dan darat, perkebunan,dan agrobisnis.
· Menjalankan usaha dalam bidang industri.
· Mengadakan kemitaan antar koperasi, BUMN, dan sswasta dalam menjalankan kegiatan usah dengan prinsip saling menguntungkan.
Selain menjalankan usaha sebagaimana tercantum dalam pasal 3 ayat 2 Anggaran Dasar Inkopontren diatas, Inkkopontren sebagaimana termuat dalam Anggaran Rumah Tangga Inkopontren juga menjalankan usaha :
· Melaksanakan usaha pembinaan dan pengambangan anggota yang meliputi Puskopontren dan Koppontren dalam aspek kelembagaan, SDM, permodalan, dan aspek pemasaran.
· Melaksanakan pemetaan potensi ekonomi pesantren.
· Ikut membantu dalam pembangunan social, ekonomi, dan pendidikan di daerah.
· Memberikan penghargaan kepada mereka yang telah berjasa dalam membina dan mengembangkan Puskopontren maupun Kopontren.
Dalam menjalankan usahanya, hingga saat ini, Inkopontren telah mendorong instansi terkait atau membuat sendiri beberapa kesepakatan berupa Memorendum of Understanding (MOU) dengan beberapa intansi lain. Di antara kesepakatan yang telah dilakukan adalah MOU berikut:
· Kesepakatan bersama antara Departemen Agama RI dan PT. Telkom tentang pembinaan unit usaha dan koperasi pondok pesantren.
· Kesepakatan bersama antara Menpangan/Kabulog dengan Inkopontren dalam rangka pengembangan took pangan dan warung pangan.
· Naskah kerja sama antara YINBUK (Yayasan Inkubasi Bisnis Usaha Kecil) dengan Inkopontren tentang pengembangan BMT di pondok pesantren.
· Naskah kerja sama antara Inkopontren, Yayasan Pusat Pendidkan dan pelatihan Swadaya Masyarakat, dan pemerintah (Departemen Pertanian, Departemen Agama, Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, dan Departemen Dalam Negeri) tentang pengembangan agrobisnis melalui pondok pesantren.
· Kesepakatan bersama antara Direktur Jendral Pos dan Telekomunikasi dan Inkopontren tentang pembangunan sumber daya manusia khususnya santri.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari makalah yang kami susun dan dari beberapa pembahasan yang kami baca, kami dapat mengambil atau menarik beberapa kesimpulan mengenai pembahasan yang kami susun yaitu tentang “Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK) dan Induk Koperasi Pondok Pesantren (INKOPONTREN)” diantaranya adalah :
- Dengan melihat permasalahan yang sangat complicated yang akan dihadapi dalam pembinaan usaha kecil dan penciptaan wirausaha baru, sejatinya program ini harus betul-betul diprioritaskan dan disiapkan secara matang. Keberadaannya harus ditangani secara profesional dengan penuh karya improvisasi yang kreatif dan inovatif, sehingga mampu menjamin tingkat keberhasilan bagi wirausaha pada usaha kecil sebagai tenant-nya.
- Pinbuk adalah sebuah lembaga yang berfungsi mengembangkan usaha kecil berbasis syariah yang ada di Indonesia.yaitu dalam hal ini adalah BMT (baitul maal wa at-tamwil). Dan juga pinbuk dalam kenyataanya adalah juga sebagai inkoporasi, yaitu sebuah lembaga yang meleburkan sebuah badan usaha yang belum sah menjadi sebuah badan usaha yang sah.
- Tercatat hingga saat ini jumlah BMT yang tergabung di Pinbuk lebih dari 3.000 unit. Di antaranya adalah 106 BMT bekerja sama dengan Departemen Sosial, 82 BMT Nagari di kabupaten Agam, 30 BMT bekerja sama dengan Depnakertrans yang ditempatkan di unit pemukiman transmigrasi, serta 500 BMT Shar-E dengan Bank Muamalat.
Hasil Wawancara
1. Apa pengertian dari PINBUK ?
Jawab : PINBUK adalah sebuah singkatan dari Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil dimana prinsipnya adalah mengembangkan bisnis usaha kecil dengan sistem inkubasi (pengembang biakkan) atau bisa dibilang juga inkubator usaha kecil yang dikembangkan melalui Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang biasanya para pelaku bisnisnya adalah para usaha kecil menengah ke bawah.
2. Bagaiman hubungannya antara PINBUK dengan BMT ?
Jawab : Tentu saja sangat erat kaitannya antara PINBUK dengan BMT, karena tujuan atau sasaran utama dari PINBUK itu sendiri adalah mengembangkan Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang professional, berarti sudah jelas kerjasama dengan BMT itu sendiri. Selain itu hubungan PINBUK dengan BMT antara lain adalah memfasilitasi pertemuan-pertemuan di daerah-daerah dengan cara membentuk forum komunikasi, dan juga memfasilitasi berdirinya BMT yang baru.
3. Bagaiman lingkup kewenangan dari pinbuk itu sendiri ?
Jawab : PINBUK itu sendiri sudah memiliki hak paten, tetapi hanya saja belum diterapkan secara legal formal. Wewenangnya sendiri adalah, mengawasi tetapi hanya lebih ke arah kerja samanya, selain itu untuk mengembangkan ke banyak tempat dan daerah-daerah melalui standarisasi akad dan sebagainya.
4. Apa saja kendala-kendala yang dihadapi selama ini ?
Jawab : selama ini kendala yang dihadapi adalah, karena pada dasarnya PINBUK ini adalah swadaya masyarakat, jadi tidak memiliki cadangan dana yang besar, selain itu juga sulit untuk menjalin kerja sama, karena jika tidak ada kerja sama, ya tidak kerja. Mereka juga biasa menyebut dengan “AKAR” (ada kerja sama, ada kerja).
5. Bagaima kontribusinya terhadap masyarakat ?
Jawab : karena secara umum masyarakat luas belum mengenal PINBUK tetapi sudah banyak yang mengenal BMT/LKM. Jadi secara jelas kontribusinya belum terlalu terlihat tetapi sudah jelas menguntungkan bagi masyarakat karena adanya BMT tersebut, dan BMT tersebut telah mengakar dan mandiri di masyarakat, selain itu pengawas BMT yang ada di pinbuk wajib melakukan pengecekan terhadap BMT yang sudah beroprasi terhadap keuangannya, perkembangannya dan lain sebaginya dan diawasi melauli RAT (Rapat Anggota Tahunan).
6. Sudah berapa BMT yg tercatat bergabung bersama PINBUK ?
Jawab : Sudah tercatat hingga saat ini jumlah BMT yang tergabung di Pinbuk lebih dari 3.000 unit. Di antaranya adalah 106 BMT bekerja sama dengan Departemen Sosial, 82 BMT Nagari di kabupaten Agam (sumatera barat), 30 BMT bekerja sama dengan Depnakertrans yang ditempatkan di unit pemukiman transmigrasi, serta 500 BMT Shar-E dengan Bank Muamalat.
DAFTAR PUSTAKA
Buku Saku. Profil PINBUK. 2005. ICMI Center
www.radarcirebon.com/index.php/200811245650/Wacana/Pentingkah-Pinbuk-Dibentuk.html
-
Lembaga pengembangan ekonomi swadaya masyarakat
Posted on Mei 23rd, 2009 No commentsLembaga pengembangan ekonomi swadaya masyarakat
Tugas ini ditujukan untuk mata kuliah
LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH non-bank
Dosen: Dr. Hendra Kholid. MA

Di susun oleh:
Fauziah
Rahmat Efendi
Prodi Muamalat Jurusan Asuransi Syariah
Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
2009
BAB I
PENDAHULUAN
Lembaga pengembangan ekonomi swadaya masyarakat (LPESM) adalah lembaga pengembang ekonomi yang tumbuh dan berkembang serta dimiliki oleh masyarakat. Dalam hal ini lemabaga itu tidak mengkhususkan dirinya sebagai institusi yang menjalankan usaha bisnis untuk memperoleh keuntungan, tetapi lebih mengkhususkan diri pada pengembangan lembaga-lembaga perekonomian. Missal dari LPESM adalah PINBUK dan Inkopontren.
Krisis keuangan global yang melanda Indonesia belakangan ini, membuktikan betapa usaha kecil kita memiliki daya tahan yang cukup tangguh. Sayangnya, pengembangan usaha kecil selama ini masih jauh dari harapan. Karena itu sudah saatnya dibutuhkan upaya konkret berupa penerapan program terpadu yang dapat mengawal dan mendampingi usaha kecil agar menjadi mapan, seperti yang sudah dilakukan oleh Institut Manajemen Koperasi Indonesia (IKOPIN) misalnya, melalui pembentukan Pinbuk.
BAB II
LEMBAGA PENGEMBANG EKONOMI SWADAYA MASYARAKAT
- PINBUK
1. Pengertian, dan sejarah PINBUK
PINBUK adalah singkatan dari pusat inkubasi bisnis usaha kecil. Ia merupakan badan yang dibentuk oleh yayasan inkubasi bisnis usaha kecil menengah (YINBUK).[1]
Pinbuk singkatan dari Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil didirikan pada tanggal 13 maret tahun 1995 di Jakarta oleh Prof. DR.Ir. B.J. Habibie. Inkubator bisnis merupakan suatu model pendekatan baru yang diterapkan untuk mempercepat penciptaan calon pengusaha baru (tenant) atau peningkatan kualitas pengusaha kecil yang tangguh dan profesional. Program pembinaannya dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan selama jangka waktu tertentu sampai mereka mandiri dan sanggup beradaptasi dengan dunia usaha yang sebenarnya.
Deskripsi upaya Fakta menunjukkan bahwa 93 % struktur ekonomi Indonesia diwarnai oleh kesulitan modal yang dialami oleh UKM. Oleh karena itu PINBUK terpanggil untuk mengembangkan Balai Usaha Mandiri Terpadu yang disingkat dengan BMT, yang juga merupakan padanan nama dari Baithul Maal Wat Tamwil, lembaga keuangan mikro yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah. Kegiatan BMT terdiri atas Baitul Maal dan Baitut Tamwil. Kegiatan Baitut Tamwil berfokus pada pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi melalui kegiatan menabung dan menyediakan dana bantuan pembiayaan dalam rangka peningkatan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha mikro dan kecil. Baitul Maal dimaksudkan sebagai lembaga Amil Zakat (LAZ) sebagaimana diatur dalam UU NO. 29/1999. Lembaga ini menerima titipan zakat, infaq, sadaqah dan menjalankannya sesuai dengan peraturan dan amanahnya. BMT berfungsi sebagai media penghimpun dana dari masyarakat untuk kemudian dikelola bagi kemaslahatan anggotanya antara lain dengan memberikan fasilitas kredit berdasarkan prinsip – prinsip ekonomi Islam.[2]
Didirkannya pinbuk berfungsi untuk:
1. Mensupervisi dan membina teknis, administrasi, pembukuan, dan financial BMT-BMT yang terbentuk
2. Mengembangkan sumber daya manusia dengan melakukan inkubasi nisnis pengusaha baru dan penyuburan pengusaha yang ada
3. Mengembangkan teknologi maju untuk para nasabah BMT sehingga meningkat nilai tambahnya
4. Memberikan penyuluhan dan latihan
5. Melakukan promosi, pemasaran hasil dan mengembangkan jaringan perdagangan usaha kecil
6. Memfasilitasi alat-alat yang tak mampu dimiliki oleh pengusaha kecil secara perorangan, seperti f ax alat-alat promosi dan alat-alat pendukung lainnya.
STRUKTUR HOLDING PINBUK

2. Tujuan dan strategi pencapaiannya
Pinbuk didirikan karena adanya tuntutan yang cukup kuat dari masyarakat yang menginginkan adanya perubahan dalam struktur ekonomi masyarakat yang pada tahun-tahun 1995 dikuasai oleh beberapa gelintir golongan tertentu, utamanya dari ekonomi konglomerasi kepada ekonomi yang berbasis masyarakat banyak.
Maksud dan tujuan pendirian Pinbuk di antaranya adalah mengupayakan perluasan kesempatan kerja dan mewujudkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dalam suatu sistem pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Mengadopsi Pinbuk yang diterapkan IKOPIN, implementasi dari program inkubator bisnis meliputi; pencarian calon wirausaha, seleksi & rekruitasi, pedidikan & pelatihan, tutorial penyusunan rencana usaha, bursa negosiasi proposal rencana usaha, pendampingan dan konsultasi manajemen dan penentuan waktu, permasalahan dan pembiayaan program inkubator.[3]Pinbuk kabupaten/kota di Wilayah Cirebon nampaknya perlu pula untuk dibentuk dengan alasan. Pertama, kita segera akan memasuki masa kewirausahaan (entrepreneurial era). Untuk itu diperlukan suatu upaya yang dapat membangkitkan bakat dan minat kewirausahaan. Kedua, dalam lingkungan bisnis saat ini terjadi kompetisi yang sengit di antara pelaku usaha. Kompetisi ini terus meningkat, sehingga para pelaku usaha dituntut untuk memiliki kemampuan yang cukup di dunia usaha agar dapat terus bertahan.
Untuk itu, dibutuhkan suatu lembaga baru yang mampu merubah pembangunan ekonomi. Yaitu lembaga baru yang dapat membentuk suatu jaringan kerjasama antara dunia usaha, pemerintah, dan pihak-pihak terkait. Dengan kerjasama tersebut diharapkan dapat diperoleh pengembanganTerdapat dua tujuan utama dari Pinbuk, yaitu tujuan berdasarkan pendirian dan tujuan berdasarkan sasaran. Tujuan dari pendirian PINBUK adalah sebagai berikut:[4]
v Mendukung tujuan nasional dalam pembangunan sumber daya rakyat
v Menumbuhkembangkan sumber daya manusia dan sumber daya ekonomi rakyat kecil, pengusaha kecil bawah, pengusaha kecil, pengusaha menengah, serta lembaga-lembaga pendukung pengembangannya
v Terwujudnya penguasaan dan pengelolaan sumber daya yang adil dan merata dan berkelanjutan dalam suasana damai, maju pesat, dan dinamis
v Meletakkan landasan-landasanyang cukup kuat bagi pertumbuhan pembangunan nasional yang berkelanjutan
Sedangkan tujuan PINBUK berdasarkan strategi terbagi kepada dua kategori, yaitu sasaran berdasarkan besaran usaha dan sasaran berdasarkan jenis usaha. Sasaran berdasarkan besaran usaha meliputi:
v Usaha kecil bawah, yaitu usaha dengan besaran omset lebih kecil dari Rp 50.000.000/tahun
v Usaha kecil, yaitu usaha dengan omset antara Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000/tahun
Sedangkan sasaran berdasarkan jenis usaha meliputi:
v Pengembangan usaha di bidang keuangan dan simpan pinjam
v Pengembangan usaha sector riil
Dalam mencapai tujuan di atas PINBUK melaksanakannya dengan lima prinsip pendekatan, yaitu fungsionalis, integrasi, institusionalis, kekeluargaan, dan kebersamaan, serta pengembangan sumber daya manusia.
3. Lingkup kewenangan PINBUK
Pinbuk selama ini berperan menjadi payung bagi BMT untuk memperoleh pembiayaan sehingga Pinbuk menjadi lembaga yang paling tepat untuk menjembatani BSM dengan UKM.
Pinbuk bisa juga menjadi pembina UKM dan UMT. Semua BMT yang menurut seleksi Pinbuk dan BSM telah feasible bisa memperoleh pembiayaan dari BSM. Sementara itu, Kepala Divisi Pembiayaan BSM Budiardjo Suhodo menambahkan bahwa saat ini ada sekitar 111 BMT yang dibiayai BSM dengan dana sekitar Rp 36 miliar.[5]
4. Pola dasar program dan program kerja
Terdapat beberapa pola yang ditawarkan PINBUK dalam merealisasikan programnya, yaitu:
a. Pola “menetaskan” atau mengembangkan BMT sebagai lembaga strategis pengembangan ekonomi masyarakat lapisan bawah melalui:
1) Penggalangan kesamaan persepsi di kalangan lembaga-lembaga masyarakat, pengusaha, lembaga pengembangan swadaya masyarakat (LPSM), dan pemerintah tentang pola pengembngan usaha kecil bawah
2) Mendorong pendirian dan pengembangan BMT di seluruh pelosok tanah air melalui jamaah mesjid, pesantren, masyarakatdesa-desa miskin, dll
3) Pengembangan sumber daya manusia untuk menunjang dan pengembangan BMT
4) Pembinaan dan pengawasan secara terarah sehingga BMT berkembang menjadi lembaga yang sehat
b. Pola ”menetaskan” pengusaha-pengusaha kecil bawah dan mengembangkan usaha-usaha kecil bawah
c. Pengembangan system pemasaran, teknologi produksi, dan system manajemen untuk menunjang usaha kecil bawah, usaha kecil, dan usaha menengah.
Sedangkan program kerja yang ditawarkan PINBUK terbagi kepada dua kategori, yaitu program jangka panjang dan program jangka menengah.
- Program jangka panjang:
1. Menjadikan BMT sebagai lembaga yang berperan dalam pengembngan ekonom masyarakat bawah dan memiliki serta dikuasai oleh masyarakat setempat hingga menjadi lembaga yang berkemampuan mengembangkan jaringan vertical dan horizontal dengan lembaga-lembaga keuangan syariah dalam bentuk-bentuk BPRS (bank perkreditan rakyat syariah), BMT, dan koperasi serba usaha
-
- Menjadikan usaha kecil sebagai sarana pemasaran asset nasional yang berkeadilan dan efektif dalam mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan
- Menjadikan usaha kecil sebagai kekuatan pembangunan struktur masyarakat pedesaan yang maju dan berkelanjutan
- Meningkatkan usaha kecil dalam menentukan arah kebijakan pembangunan ekonomi di berbagai tingkatan penentusn keputusan
- Program jangka menengah:
1. Mengembangkan model-model pengembangan BMT secara operasional menjadi lembaga yang berkemampuan seperti dirumuskan dalam program jangka panjang untuk kemudian disebarluaskan bersama-sama dengan berbagai potensi masyarakat lainnya
2. Mengembangkan dan membina pengusaha kecil sehingga memiliki pangsa pasar yang makin besar dalam sector pertanian, perindustrian, dan jasa
3. Meningkatkan kemampuan pengusaha kecil dalam penguasaan dan pemanfaatan teknologi secara lebih cepat
4. Mengusahakan agar BMT menjadi gerakan nasional pembangunan usaha kecil
5. Pengembangan kelembagaan dan fungsi PINBUK sebagai alat atau fasilitator dan dinamisator pengembangan usaha kecil dan BMT
Salah satu objek yang akan dikembangkan oleh PINBUK adalah BMT dan persoalan-persoalan yang berkenaan dengan BMT ini akan dikemukakan pada pembahasan secara tersendiri.
5. Mekanisme operasional PINBUK


7. kekuatan Hukum PINBUK
Pinbuk yang dilatar belakangi oleh adanya tuntutan yang cukup kuat dari masyarakat yang menginginkan adanya perubahan dalam struktur ekonomi dan budaya sosial masyarakat untuk lebih kondusif bagi pengembangan usaha mikro dan kecil yang berbasis kepada masyarakat banyak dan terciptanya sistem budaya usaha yang beretika.
Pada tahun 1995 Pusat Inkubasi Usaha Kecil (PINBUK) didirikan banyak BMT dan di Indonesia yang berkembang. Karena PINBUK berfungsi sebagai penghidup sektor riil, yaitu sebagai sebuah lembaga pemikir dari BMT. Dengan adanya PHBK ( Pola hubungan Bank dengan KSM ”kelompok swadaya masyarakat”) PINBUK berwenang memberikan sertifikat operasi untuk mendirikan BMT, setelah itu melatih calon pengelola BMT dan pelaksanaan persiapan-persiapan sarana perkantoran dan formulir-formulir yang diperlukan, serta mengawasi kegiatan – kegiatan BMT yang berbasis syari’ah.
”Tidak tahu kenapa pada tahun 1999 pemerintah mencabut kewenangan PINBUK atas BMT. dan sekarang BMT berpayung kepada Koperasi. Meskipun PINBUK sudah tidak berwenang atas BMT, akan tetapi BMT masih saja bekerjasama dengan PINBUK dalam pengelolaan BMT, karena PINBUK dan BMT memiliki prinsip kemitraan”.
Dan sampai sekarang pun pemerintah belum mengeluarkan UU atau PP sebagai hukum PINBUK”. Ungkap Deni Irawan. S selaku manager pelatihan PINBUK.
8. Perkembangan dan Kontribusinya bagi Pengembangan Ekonomi Umat
Konsep inkubator bisnis ini telah banyak diterapkan di beberapa negara bagian Amerika Serikat, Eropa, China, Asia dan Australia. Di negara-negara tersebut program inkubator bisnis telah teruji keberhasilannya dalam menciptakan wirausaha baru, baik dari lingkungan perguruan tinggi maupun dari masyarakat setempat.
Data BPS tahun 2003 menunjukkan setelah krisis ekonomi berdampak pada peningkatan jumlah penduduk miskin sebesar 38,39 juta setara 18% dan 16,5 juta atau 43 % dari jumlah penduduk miskin adalah fakir miskin. Sementara itu, data Menegkop tahun 2004 menunjukkan dari 42,452 juta entitas usaha, ternyata 41,8 juta atau 98,5% adalah usaha mikro. Hanya 650 ribu yang termasuk dalam usaha kecil dan menengah, serta 2 ribu lainnya adalah usaha besar.
Besarnya jumlah penduduk miskin dan unit usaha mikro mengharuskan penanggulangan kemiskinan dan pengembangan usaha mikro sebagai prioritas utama dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Dalam hal ini, PINBUK berpartisipasi dengan strategi menumbuhkembangkan kelembagaan swadaya masyarakat Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang dapat menjangkau dan melayani lebih banyak unit usaha mereka yang tidak mungkin dijangkau langsung oleh lembaga keuangan dan perbankan umum.
PBB melalui ?Millenium Development Goals (MDGs)? telah mentargetkan penurunan kemiskinan pada tahun 2015 sebesar 50% dari 30% jumlah penduduk miskin dunia saat ini melalui layanan Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Demikian juga Indonesia, pada tanggal 26 Februari 2005 Presiden RI, SBY, mencanangkan tahun 2005 sebagai Tahun Keuangan Mikro Indonesia. Hal ini sejalan dengan apa yang sudah dan sedang terus dilakukan oleh PINBUK melalui pengembangan Lembaga Keungan Mikro ? Baitul Maal wat Tamwil (LKM-BMT).
Dalam periode 1 dasawarsa pertama 1995, 2005 PINBUK baru berhasil memfasilitasi penumbuhkembangan lebih dari 3.000 BMT di seluruh Nusantara, memiliki aset (konsolidasi) lebih dari Rp. 1 Triliun, dengan jumlah pengelola lebih dari 20.000 orang, hampir setengahnya S-1 dan wanita. BMT melayani lebih dari 2 juta penabung, dan memberikan pinjaman pada lebih dari 1,5 juta pengusaha mikro dan kecil.[6]
Pinbuk pada 2004 telah mengembangkan sekitar 40 BMT dan pada 2005 telah mengembangkan 45 BMT dengan anggota 27 ribu fakir miskin yang tersebar di seluruh Indonesia.Sementara dana masyarakat yang berhasil dihimpun BSM per Oktober 2005 tercatat sebanyak Rp 6 trilun dengan aset mencapai Rp 7,348 triliun.[7]
Sedangkan pembiayaan BSM yang merupakan anak perusahaan Bank Mandiri itu, per Oktober 2005 mencapai Rp 5,960 triliun dengan rasio pembiayaan terhadap modal (Loan to Deposit Ratio/ LDR) 99,32 persen dan laba mencapai Rp 93,68 triliun. Sementara pangsa pasar BSM atas perbankan syariah berdasarkan aset mencapai 39,55 persen, pembiayaan mencapai 41,51 persen dan pendanaan 44,61 persen.[8]
B. INKOPONTREN
Inkopontren adalah singkatan dari Induk Koperasi Pondok Pesantren. Ia merupakan Badan Hukum Koperasi Sekunder yang didirikan pada tanggal 7 Desember 1994 berdasarkan Keputusan Mentri Koperasi dan Pembinaan Kecil Republik Indonesia No. 003/BH/M.I/ 1994 tentang Pengesahan Akta Pendirian koperasi.
Gagasan awal pendirian Inkopontren terjadi dalam sebuah rembukan pada tanggal 9 November 1994 di Jakarta. Diantaranya yang hadir dalam rembukan tersebut dan juga sekaligus ebagai pendiri Inkopontren adalah KH. Noer Muhammad Iskandar, SQ, KH. Abdullah Wahid Zaini, Dr. Juhaya S. Praja, KH. Noer Hadi Albarsani, MA, dan Dr. KH. Manarul Hidayat. Kelima orang ini mewakili peserta yang lain sepakat untuk mendirikan Kopontren dan mengusulkannya kepada Mentri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, yang kemudian disetujui pendirian Inkopontren pada tanggal 7 Desember 1994.
Dasar Pemikiran
Pendirian Inkopontren didasarkan pada pemikiran bahwa jumlah alumni pesantren semakin hari semakin banyak dan sekitar 2 juta santri sedang aktif belajar di seluruh Indoneia. Kalau para alumni pesantren dan civitas pesantren tidak memikirkan dirinya dalam hal lapangan kerja, maka kemungkinan besar potensi mereka tidak akan tersalurkan secara makimal. Akibatnya para alumni pesantren akan menjadi pengangguran dan menjadi beban yang harus ditanggung dalam menjalani pembangunan.
Oleh karena itu, perlu ada solusi berupa iinstitusi yang bias memberikan bekal bagi para santri dan alumni untuk bisa mengembangkan dirinya sebagai pencipta lapangan kerja atau intitusi yang bisa menyediakan lapangan kerja sesuai dengan potensi mereka. Atas dasar itulah, maka Inkopontren didrikan.
Fungsi, Peran dan Tujuan[9]
Fungsi utama dari Inkopontren adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota (Puskopontren dan Kopontren) dan masyarakat umum guna meningkatkan kesejahteraan ekonomidan social. Atas dasar itu maka Inkopontren berperan sebagai:
Ø Secara aktif meningkatkan dan mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Ø Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan ketahanan ekonomi nasional dan koperasi sebagai soko gurunya.
Ø Berusah untuk mengembangkan dan mewujudkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Adapun yang menjadi tujuan dari didirikannya Inkopontren adalah untuk meciptakan kesejahteraan anggota dan masyarakat umum. Selain itu, Inkopontren bertujuan untuk ikut membangun terciptanya tata nan perekonomian nasional guna terwujudnya masyarakat maju, adil, dan makmur yang diRidhoi oleh Allh SWT. Tujuan ini merupakan tujuan yang umum, dan kemudian dapat diperinci sebagai berikut:
ü Menjadikan Inkopontren sebagai kekuatan ekonomi yang efektif.
ü Membuat jaringan Kelembagaan dan usaha yang solid dengan Puskopontren dan Kopontren diseluruh Indonesia.
ü Melalui keberhasilan Inkopontren, maka ditunjukan untuk kepeloporan kyai dan pesantren dalam melaksanakan Dasar Negara sekaligus dalam upaya pemberdayaan social dan ekonomi umat.
Jenis Usaha
Mengenai usaha yang akan dilakukan oleh Inkopontren dalam pemberdayaan ekonomi umat (islam), khusunya di lingkungan pesantren, dapat dilihat secara rinci dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Program Kerja Inkopontren. Dalam anggaran dasar Inkopontren pasal 3 ayat 4 disebutkan bahwa yang menjadi bidang usaha Inkopontren adalah:
v Menjalankan usaha dalam bidang jasa. Misalnya; jasa pinjam meminjam, konsultasi keuangan dan manajemen, pengelolaan dan pemasaran, property, angkutan, pariwisata, dan pendidikan.
v Mendirikan dan menjalankan usaha dibidang percetakan dan penerbitan.
v Menjalankan usaha perdagangan antar pulau, daerah dan lokal serta ekspor dan impor dan bertindak sebagai perwakilan, levernsir, agen, supplier, dan distributor dari badan-badan usaha dan perusahaan-perusahaan lain, baik dalam maupun luar negri.
v Menjalankan usaha dalam bidang konstruksi termasuk sebagai penborong/kontraktor, perencana, pelaksana dan penyelengara pembuatan gedung-gedung, rumah, dan lain-lain.
v Menjalankan usaha dalam bidang pertanian dan perikanan; budi daya perikanan laut dan darat, perkebunan,dan agrobisnis.
v Menjalankan usaha dalam bidang industri.
v Mengadakan kemitaan antar koperasi, BUMN, dan sswasta dalam menjalankan kegiatan usah dengan prinsip saling menguntungkan.
Selain menjalankan usaha sebagaimana tercantum dalam pasal 3 ayat 2 Anggaran Dasar Inkopontren diatas, Inkkopontren sebagaimana termuat dalam Anggaran Rumah Tangga Inkopontren juga menjalankan usaha:[10]
· Melaksanakan usaha pembinaan dan pengambangan anggota yang meliputi Puskopontren dan Koppontren dalam aspek kelembagaan, SDM, permodalan, dan aspek pemasaran.
· Melaksanakan pemetaan potensi ekonomi pesantren.
· Ikut membantu dalam pembangunan social, ekonomi, dan pendidikan di daerah.
· Memberikan penghargaan kepada mereka yang telah berjasa dalam membina dan mengembangkan Puskopontren maupun Kopontren.
Dalam menjalankan usahanya, hingga saat ini, Inkopontren telah mendorong instansi terkait atau membuat sendiri beberapa kesepakatan berupa Memorendum of Understanding (MOU) dengan beberapa intansi lain. Di antara kesepakatan yang telah dilakukan adalah MOU berikut:
a) Kesepakatan bersama antara Departemen Agama RI dan PT. Telkom tentang pembinaan unit usaha dan koperasi pondok pesantren.
b) Kesepakata bersama antara Menpangan/Kabulog dengan Inkopontren dalam rangka pengembangan took pangan dan warung pangan.
c) Naskah kerja sama antara YINBUK (Yayasan Inkubasi Bisnis Usaha Kecil) dengan Inkopontren tentang pengembangan BMT di pondok pesantren.
d) Naskah kerja sama antara Inkopontren, Yayasan Pusat Pendidkan dan pelatihan Swadaya Masyarakat, dan pemerintah (Departemen Pertanian, Departemen Agama, Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, dan Departemen Dalam Negri) tentang pengembangan agrobisnis melalui pondok pesantren.
e) Kesepakatan bersama antara Direktur Jendral Pos dan Telekomunikasi dan Inkopontren tentang pembangunan sumber daya manusia khususnya santri.
DAFTAR PUSTAKA
A. Djazuli dan Janwari Yadi, Lembaga-lembaga Perekonomian Umat: Sebuah Pengenalan, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002
http://www.pinbuk.com/media.php?module=profil
http://www.republika.co.id/berita/46156
http//:www.syariahmandiri.co.id
http://boutiquesoftware.wordpress.com/2009/04/27/pentingkah-pinbuk-dibentuk/
http://www.smeru.or.id/report/research/usahamikronarasi/Buku%201%20Usaha%20Mikro%20Bag%209.pdf
[1] Prof. H. A. Djazuli, Lembaga-lembaga perekonomian ummat;sebuah pengenalan, hal:170
[2]http://www.smeru.or.id/report/research/usahamikronarasi/Buku%201%20Usaha%20Mikro%20Bag%209.pdf
[4] Prof. H. A. Djazuli, Lembaga-lembaga perekonomian ummat;sebuah pengenalan, hal 171-173
[5] http//:www.syariahmandiri.co.id
[6] http://www.pinbuk.com/media.php?module=profil
[7] http://www.republika.co.id/berita/46156
[8] http://www.republika.co.id/berita/46156
[9] Prof. H. A. Djazuli, Lembaga-lembaga perekonomian ummat;sebuah pengenalan, hal:177-178
[10] Prof. H. A. Djazuli, Lembaga-lembaga perekonomian ummat;sebuah pengenalan, hal:180
-
Pinbuk dan Inkopontren
Posted on Mei 23rd, 2009 No commentsLembaga Pengembangan Ekonomi Swadaya Masyarakat
(Pinbuk dan Inkopontren)
Makalah ini disusun untuk memenuhi persyaratan mata kuliah Lembaga Perekonomian UmatDi susun oleh:
Farhan Asyhadi
Rizki Zulkarnaen
Siti Laela
KONSENTRASI ASURANSI SYARIAH
PROGRAM STUDI MUAMALAT
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
2009/1430 HPENGERTIAN
PINBUK adalah singkatan dari Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil ia merupakan badan pekerja yang dibentuk oleh yayasan inkubasi usaha-usaha kecil (PINBUK). Sedangkan PINBUK itu sendiri merupakan LPESM yang dibentuk oleh ketua umum MUI, ketua umum ICMI se Indonesia dan direktur utama BMI dengan akta notaris Leila Yudoparipurno, SH no.5 tanggal 15 maret 1995.
TUJUAN: menjadi lembaga yang profesional dan terpercaya di Indonesia dalam penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Baitul Maal wat Tamwil (BMT) dan kelompok Usaha Mikro yang mandiri, berkelanjutan dan mengakar di masyarakat.
LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN
Dalam mendirikan PINBUK pertama-tama mesti ada pihak yang mengambil prakarsa sebagai pendirinya. Diantara prakarsa itu muncul dari koordinator orwil ICMI untuk tingkat propinsi atau koordinator Orsat untuk tingkat kabupaten, ketua umum MUI setempat, ketua umum DMI (Dewan Masjid Indonesia), ketua IPHI, dan ketua BAZIS setempat. Dalam mengambil prakarsa ini tidak mesti muncul dari semua organisasi masyarakat itu, tetapi cukup 1 atau 2 ormas.
Bila telah sepakat untuk mendirikan PINBUK maka langkah selanjutnya adalah membicarakan dan menyusun konsep kepengurusan PINBUK dan berusaha mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah, khususnya dari kepala daerah (gubernur atau Bupati atau Walikota). Setelah itu, kemudian mengkonsep keputusan bersama dari para pendiri PINBUK dengan mengirimkan tembusannya kepada PINBUK diatasnya (PINBUK Pusat untuk pendirian PINBUK propinsi dan PINBUK provinsi untuk pendirian PINBUK kabupaten/ kota madya). Konsep kepengurusan itu dapat di format sebagaimana termuat di halaman berikut.STRATEGI PENCAPAIANNYA
Terdapat 2 tujuan utama dari PINBUK, yaitu tuuan berdasarkan pendirian dan tujuan berdasarkan sasaran. Tujuan dari pendirian PINBUK adalah sebagai berikut:
a. Mendukung pendirian nasional dalam pembangunan sumber daya rakyat banyak sesuai dengan cita-cita sumpah pemuda, proklamasi kemerdekaan, dan GBHN.
b. Menumbuhkembangkan SDM dan sumber daya ekonomi kecil, pengusaha kecil bawah, pengusaha kecil, pengusaha menengah, serta Lembaga pendukung pengembangannya.
c. Terwujudnya pengelolaan sumber daya yang adil, merata dan berkelanjutan dalam suasana damai, maju pesat dan dinamis.
d. Meletakkan landasan-landasan yang cukup kuat bagi pertumbuhan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Sedangkan tujuan PINBUK berdasarkan sasaran terbagi kepada 2 katagori, yaitu sasaran berdasarkan besaran usaha meliputi:
a. Usaha kecil bawah, yaitu usaha dengan besaran omset lebih kecil dari Rp. 50.000.000 pertahun.
b. Usaha kecil, yaitu usaha dengan omset Rp. 50.000.000 sampai Rp. 500.000.000 pertahun.
Sedangkan saran berdasarkan jenis usaha meliputi:
a. Pengembangan usaha dibidang keuangan dan simpan pinjam . dan pengembangan usaha sector riil.
Dalam mencapai tujuan diatas PINBUK melaksanakannya dengan 5 prinsip pendekatan, yaitu fungsionalisasi integrasi, institusionalisasi, kekeluargaan dan kebesamaan, serta pengembangan SDM. Kelima prinsip pendekatan itu sebaga berikut:
a. Fungsionalisasi adalah memfungsikan dan memanfatkan Lembaga-lembaga masyarakat yang telah ada, termasuk lemabaga pemerintah. Dalam prinsip pendekatan ini PINBUK berperan sebagai Breafing Force atau dinamisator dari berbagai potensi masyarakat untuk mencapai tujuannya.
b. Integrasi adalah memperkuat keterpaduan mekanisme kerja berdasarkan kesamaan tujuan dan target-target tujuan antar lembaga-lembaga rakyat yang telah ada. Dalam prinsip pendekatan ini PINBUK berperan sebagai katalisator dari berbagai potensi masyarakat untuk mencapai tujuannya.
c. Institusionalisasi adalah memperkuat lembaga-lembaga masyarakat rakyat banyak khususnya Lembaga masyarakat bawah.
d. Kekeluargaan dan kebersamaan adalah mengembangkan perekonomian atas dasar gotong royong dan saling membahu.
e. Pengembangan sumber daya manusia adalah setiap kebijakan dan kegiatan diarahkan melalui peningkatan kualitas SDM.
PRORAM KERJA
a. Membangun kelopmpok usaha mikro dalam wadah Kelompok Usaha Muamalat (POKUSMA) dan kelompok sejenis yang fungsional dan berkelanjutan.
b. Melakukan kegiatan pemberdayaan sosial mesyarakat yang terpadu dalam aspek usaha ekonomi produktif (UEP) dan usaha kesejahteraan sosial (UKS) pada berbagai kelompok masyarakat, termasuk masyarakat pesisir, pertanian, perikanan, transmigrasi, kehutanan, industri, dan perdagangan.
c. Mengembangkan lembaga pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas, kualitas dan kinerja SDM LKM dan kelompok usaha-usaha mikro.
d. Sebagai lembaga penyangga likuiditas, standarisasi, rating dan sertifikasi LKM, lembaga penjamin pembiyaan, konsultasi teknologi informasi LKM, dan lembaga informasi dan publikasi.STRUKTUR ORGANISASI PINBUK PUSAT
SASARAN UTAMA
1. Terjangkaunya pelayanan keuangan mikro syariah dan pendampingan kepada 10 juta keluarga miskin pengusaha mikro sampai dengan tahun 2015
2. Berkembangnya 10 ribu Lembaga Keuangan Mikro yang Profesional, sehat, mandiri, dan mengakar di masyarakat menjelang tahun 2015
Perkembangan dan kontribusi bagi pengembangan ekonomi Umat
Kontribusi PINBUK dalam pelayanan sebagai Fasilitator pengembangan swadaya masyarakat, khususnya driving force (pendorong) atau dinamisator untuk memfungsikan lembaga-lembaga LKM yang telah ada dan mengarahkan untuk berjalan sesuai sistem syariah yang sempurna.
Pengembangan SDM , melalui peningkatan kualitas dan kuantitas secara terus-menerus pada setiap kebijakan, yang terpenting adalah Ukhuwah Muamalah sebagai landasan gerakan yang bertumpu dari bawah sehingga berakar kuat atas dasar solidaritas dan tolong menolong untuk membangun perekonomian umat.
INKOPONTREN
INKOPONTREN adalah Induk Kopoerasi Pondok Pesantren. Ia merupakan bandan hukum Koperasi Sekunder yang didirikan secara resmi pada tanggal 7 Desember 1994 berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Republik Indonesia Nomor 003/BH/M.I/1994 tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi.
Pendirian INKOPONTREN terbentuk pada tanggal 9 November 1994 di Jakarta. Dan pendirinya adalah KH. Noer Muhammad Iskandar SQ, KH. Abdul Wahid Zaini, Dr. Juhaya S. Praja, KH. Noer Hadi Albarsani, dan Dr. KH. Manarul Hidayat, pendirian INKOPONTREN ini disetujui oleh Menteri Koperasi dan Pembinaan usaha kecil pada tanggal 7 Desember 1994.
DASAR PEMIKIRAN
Pendirian INKOPONTREN didasarkan pada pemikiran bahwa jumlah alumni pesantren semakin hari semakain banyak sekitar ± 2juta santri sedang aktif belajar di seluruh Indonesia. Kalau para aluni pesantren tidak pemikirkan dirinya dalam hal lapangan kerja, baik sebagai pencipta atau pencari lapangan kerja, maka kemungkinan besar potensi mereka tidak akan tersalurkan secara maksimal. Akibatnya, para alumni pesantren akan menjadi penganggur dan menjadi beban yang harus ditanggung dalam menjalankan pembangunan.
Fungsi, Peran dan tujuan
Fungsi utama INKOPONTREN adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota (PUSKOPONTREN dan KOPONTREN) dan masyarakat umum guna meningkatkan kesehteraan ekonomi dan sosial. Dan berperan dalam: mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan semokrasi ekonomi. Dan memiliki TUJUAN untuk menciptakan kesehteraan anggota dan masyarakat umum. Dan ikut membangun terciptanya tatanan perekonomian nasional guna terwujudnya masyarakat maju, adil, dan makmur yang diridhai Allah SWT.
JENIS USAHA
Dilihat secara rinci dalam AD, ART, dan Progran Kerja Inkopontren. Dalam AD Inkopontren Pasal 3 Ayat 4 disebutkan bahwa yang menjadi bidang usaha Inkopontren adalah:
1. Usaha di bidang jasa, diantaranya simpan pinjam, konsultasi keuangan, dan manajemen, pengelolaan dan pemasara, properrti, pariwisata, dan pendidikan.
2. Usaha perdagangan antar pulau, daerah dan lokal serta ekspor dan impor dan bertindak sebagai perwakilan, agen, suplier, dan distributor dari badan-badan usaha dan perusahaan lain baik luar maupun dalam negeri.
3. Usaha di bidang pertanian dan perikanan
4. Menjalankan usahadalam bidang industri dalam arti seluas-luasnyasesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
5. Menjalankan usaha di bidang kontruksi.
Selain menjalankan usaha sebagaiman yang tercantum dalam Pasal 3 ayat 4 AD Inkopontren di atas, Inkopontren- sebagaimana yang termuat dalam ART Inkopontren juga menjalankan usaha:
1. Pembinaan dan pengembangan anggota yang meliputi PUSKOPONTREn maupun KOPONTREN dalam aspek kelembagaan, SDM, permodalan, dan aspek pemasaran.
2. Melaksanakan pemetaan potensi ekonomi pesantren
3. Ikut dalam pembangunan sosial, ekonomi, dan pendidikan di daerah.
4. Memberikan penghargaan bagi mereka yang berjasa dalam membina dam mengembangkan PUSKOPONTREN maupun KOPONTREN.
Prof. H. A. Djazuli, Drs. Yadi Janwari, M. Ag. Lembaga-Lembaga Perekonomian Umat: sebuah Pengenalan, PT. RajaGrafindo Persada: Jakarta.
www.google.com



Komentar Terakhir