blog ekonomi syariah zakat wakaf kawafi
RSS icon Email icon Home icon
  • Lembaga pengembangan ekonomi swadaya masyarakat

    Posted on Mei 23rd, 2009 tri risko iswata No comments

    Lembaga pengembangan ekonomi swadaya masyarakat

    Tugas ini ditujukan untuk mata kuliah

    LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH non-bank

    Dosen: Dr. Hendra Kholid. MA

    Di susun oleh:

    Fauziah

    Rahmat Efendi

    Prodi Muamalat Jurusan Asuransi Syariah

    Fakultas Syariah dan Hukum

    UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

    2009

    BAB I

    PENDAHULUAN

    Lembaga pengembangan ekonomi swadaya masyarakat (LPESM) adalah lembaga pengembang ekonomi yang tumbuh dan berkembang serta dimiliki oleh masyarakat. Dalam hal ini lemabaga itu tidak mengkhususkan dirinya sebagai institusi yang menjalankan usaha bisnis untuk memperoleh keuntungan, tetapi lebih mengkhususkan diri pada pengembangan lembaga-lembaga perekonomian. Missal dari LPESM adalah PINBUK dan Inkopontren.

    Krisis keuangan global yang melanda Indonesia belakangan ini, membuktikan betapa usaha kecil kita memiliki daya tahan yang cukup tangguh. Sayangnya,  pengembangan usaha kecil selama ini masih jauh dari harapan. Karena itu sudah saatnya dibutuhkan upaya konkret berupa penerapan program terpadu yang dapat mengawal dan mendampingi usaha kecil agar menjadi mapan, seperti yang sudah dilakukan  oleh Institut Manajemen Koperasi  Indonesia (IKOPIN) misalnya, melalui pembentukan Pinbuk.

    BAB II

    LEMBAGA PENGEMBANG EKONOMI SWADAYA MASYARAKAT

    1. PINBUK

    1. Pengertian, dan sejarah PINBUK

    PINBUK adalah singkatan dari pusat inkubasi bisnis usaha kecil. Ia merupakan badan yang dibentuk oleh yayasan inkubasi bisnis usaha kecil menengah (YINBUK).[1]

    Pinbuk singkatan dari Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil didirikan pada tanggal 13 maret tahun 1995 di Jakarta oleh Prof. DR.Ir. B.J. Habibie. Inkubator bisnis merupakan suatu model pendekatan baru yang diterapkan untuk mempercepat penciptaan calon pengusaha baru (tenant) atau peningkatan kualitas pengusaha kecil yang tangguh dan profesional. Program pembinaannya dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan selama jangka waktu tertentu sampai mereka mandiri dan sanggup beradaptasi dengan dunia usaha yang sebenarnya.

    Deskripsi upaya Fakta menunjukkan bahwa 93 % struktur ekonomi Indonesia diwarnai oleh kesulitan modal yang dialami oleh UKM. Oleh karena itu PINBUK terpanggil untuk mengembangkan Balai Usaha Mandiri Terpadu yang disingkat dengan BMT, yang juga merupakan padanan nama dari Baithul Maal Wat Tamwil, lembaga keuangan mikro yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah. Kegiatan BMT terdiri atas Baitul Maal dan Baitut Tamwil. Kegiatan Baitut Tamwil berfokus pada pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi melalui kegiatan menabung dan menyediakan dana bantuan pembiayaan dalam rangka peningkatan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha mikro dan kecil. Baitul Maal dimaksudkan sebagai lembaga Amil Zakat (LAZ) sebagaimana diatur dalam UU NO. 29/1999. Lembaga ini menerima titipan zakat, infaq, sadaqah dan menjalankannya sesuai dengan peraturan dan amanahnya. BMT berfungsi sebagai media penghimpun dana dari masyarakat untuk kemudian dikelola bagi kemaslahatan anggotanya antara lain dengan memberikan fasilitas kredit berdasarkan prinsip – prinsip ekonomi Islam.[2]

    Didirkannya pinbuk berfungsi untuk:

    1. Mensupervisi dan membina teknis, administrasi, pembukuan, dan financial BMT-BMT yang terbentuk

    2. Mengembangkan sumber daya manusia dengan melakukan inkubasi nisnis pengusaha baru dan penyuburan pengusaha yang ada

    3. Mengembangkan teknologi maju untuk para nasabah BMT sehingga meningkat nilai tambahnya

    4. Memberikan penyuluhan dan latihan

    5. Melakukan promosi, pemasaran hasil dan mengembangkan jaringan perdagangan usaha kecil

    6. Memfasilitasi alat-alat yang tak mampu dimiliki oleh pengusaha kecil secara perorangan, seperti f ax alat-alat promosi dan alat-alat pendukung lainnya.

    STRUKTUR HOLDING PINBUK

    2. Tujuan dan strategi pencapaiannya

    Pinbuk didirikan karena adanya tuntutan yang cukup kuat dari masyarakat yang menginginkan adanya perubahan dalam struktur ekonomi masyarakat yang pada tahun-tahun 1995 dikuasai oleh beberapa gelintir golongan tertentu, utamanya dari ekonomi konglomerasi kepada ekonomi yang berbasis masyarakat banyak.
    Maksud dan tujuan pendirian Pinbuk  di antaranya adalah mengupayakan perluasan kesempatan kerja dan mewujudkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dalam suatu sistem pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
    Mengadopsi Pinbuk yang diterapkan IKOPIN, implementasi dari program inkubator bisnis meliputi; pencarian calon wirausaha, seleksi & rekruitasi, pedidikan & pelatihan, tutorial penyusunan rencana usaha, bursa negosiasi proposal rencana usaha, pendampingan dan konsultasi manajemen dan penentuan waktu, permasalahan dan pembiayaan program inkubator.[3]

    Pinbuk  kabupaten/kota di Wilayah Cirebon nampaknya perlu pula untuk dibentuk dengan alasan. Pertama, kita segera akan memasuki masa kewirausahaan (entrepreneurial era). Untuk itu diperlukan suatu upaya yang dapat membangkitkan bakat dan minat kewirausahaan. Kedua, dalam lingkungan bisnis saat ini terjadi kompetisi yang sengit di antara pelaku usaha. Kompetisi ini terus meningkat, sehingga para pelaku usaha  dituntut untuk memiliki kemampuan yang cukup di dunia usaha agar dapat terus bertahan.
    Untuk itu, dibutuhkan suatu lembaga baru yang mampu merubah pembangunan ekonomi. Yaitu lembaga baru yang dapat membentuk suatu jaringan kerjasama antara dunia usaha, pemerintah, dan pihak-pihak terkait.
    Dengan kerjasama tersebut diharapkan dapat diperoleh pengembangan

    Terdapat dua tujuan utama dari Pinbuk, yaitu tujuan berdasarkan pendirian dan tujuan berdasarkan sasaran. Tujuan dari pendirian PINBUK adalah sebagai berikut:[4]

    v Mendukung tujuan nasional dalam pembangunan sumber daya rakyat

    v Menumbuhkembangkan sumber daya manusia dan sumber daya ekonomi rakyat kecil, pengusaha kecil bawah, pengusaha kecil, pengusaha menengah, serta lembaga-lembaga pendukung pengembangannya

    v Terwujudnya penguasaan dan pengelolaan sumber daya yang adil dan merata dan berkelanjutan dalam suasana damai, maju pesat, dan dinamis

    v Meletakkan landasan-landasanyang cukup kuat bagi pertumbuhan pembangunan nasional yang berkelanjutan

    Sedangkan tujuan PINBUK berdasarkan strategi terbagi kepada dua kategori, yaitu sasaran berdasarkan besaran usaha dan sasaran berdasarkan jenis usaha. Sasaran berdasarkan besaran usaha meliputi:

    v Usaha kecil bawah, yaitu usaha dengan besaran omset lebih kecil dari Rp 50.000.000/tahun

    v Usaha kecil, yaitu usaha dengan omset antara Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000/tahun

    Sedangkan sasaran berdasarkan jenis usaha meliputi:

    v Pengembangan usaha di bidang keuangan dan simpan pinjam

    v Pengembangan usaha sector riil

    Dalam mencapai tujuan di atas PINBUK melaksanakannya dengan lima prinsip pendekatan, yaitu fungsionalis, integrasi, institusionalis, kekeluargaan, dan kebersamaan, serta pengembangan sumber daya manusia.

    3. Lingkup kewenangan PINBUK

    Pinbuk selama ini berperan menjadi payung bagi BMT untuk memperoleh pembiayaan sehingga Pinbuk menjadi lembaga yang paling tepat untuk menjembatani BSM dengan UKM.

    Pinbuk bisa juga menjadi pembina UKM dan UMT. Semua BMT yang menurut seleksi Pinbuk dan BSM telah feasible bisa memperoleh pembiayaan dari BSM. Sementara itu, Kepala Divisi Pembiayaan BSM Budiardjo Suhodo menambahkan bahwa saat ini ada sekitar 111 BMT yang dibiayai BSM dengan dana sekitar Rp 36 miliar.[5]

    4. Pola dasar program dan program kerja

    Terdapat beberapa pola yang ditawarkan PINBUK dalam merealisasikan programnya, yaitu:

    a. Pola “menetaskan” atau mengembangkan BMT sebagai lembaga strategis pengembangan ekonomi masyarakat lapisan bawah melalui:

    1) Penggalangan kesamaan persepsi di kalangan lembaga-lembaga masyarakat, pengusaha, lembaga pengembangan swadaya masyarakat (LPSM), dan pemerintah tentang pola pengembngan usaha kecil bawah

    2) Mendorong pendirian dan pengembangan BMT di seluruh pelosok tanah air melalui jamaah mesjid, pesantren, masyarakatdesa-desa miskin, dll

    3) Pengembangan sumber daya manusia untuk menunjang dan pengembangan BMT

    4) Pembinaan dan pengawasan secara terarah sehingga BMT berkembang menjadi lembaga yang sehat

    b. Pola ”menetaskan” pengusaha-pengusaha kecil bawah dan mengembangkan usaha-usaha kecil bawah

    c. Pengembangan system pemasaran, teknologi produksi, dan system manajemen untuk menunjang usaha kecil bawah, usaha kecil, dan usaha menengah.

    Sedangkan program kerja yang ditawarkan PINBUK terbagi kepada dua kategori, yaitu program jangka panjang dan program jangka menengah.

    1. Program jangka panjang:

    1. Menjadikan BMT sebagai lembaga yang berperan dalam pengembngan ekonom masyarakat bawah dan memiliki serta dikuasai oleh masyarakat setempat hingga menjadi lembaga yang berkemampuan mengembangkan jaringan vertical dan horizontal dengan lembaga-lembaga keuangan syariah dalam bentuk-bentuk BPRS (bank perkreditan rakyat syariah), BMT, dan koperasi serba usaha

      1. Menjadikan usaha kecil sebagai sarana pemasaran asset nasional yang berkeadilan dan efektif dalam mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan
      2. Menjadikan usaha kecil sebagai kekuatan pembangunan struktur masyarakat pedesaan yang maju dan berkelanjutan
      3. Meningkatkan usaha kecil dalam menentukan arah kebijakan pembangunan ekonomi di berbagai tingkatan penentusn keputusan
    1. Program jangka menengah:

    1. Mengembangkan model-model pengembangan BMT secara operasional menjadi lembaga yang berkemampuan seperti dirumuskan dalam program jangka panjang untuk kemudian disebarluaskan bersama-sama dengan berbagai potensi masyarakat lainnya

    2. Mengembangkan dan membina pengusaha kecil sehingga memiliki pangsa pasar yang makin besar dalam sector pertanian, perindustrian, dan jasa

    3. Meningkatkan kemampuan pengusaha kecil dalam penguasaan dan pemanfaatan teknologi secara lebih cepat

    4. Mengusahakan agar BMT menjadi gerakan nasional pembangunan usaha kecil

    5. Pengembangan kelembagaan dan fungsi PINBUK sebagai alat atau fasilitator dan dinamisator pengembangan usaha kecil dan BMT

    Salah satu objek yang akan dikembangkan oleh PINBUK adalah BMT dan persoalan-persoalan yang berkenaan dengan BMT ini akan dikemukakan pada pembahasan secara tersendiri.

    5. Mekanisme operasional PINBUK

    7. kekuatan Hukum PINBUK

    Pinbuk yang dilatar belakangi oleh adanya tuntutan yang cukup kuat dari masyarakat yang menginginkan adanya perubahan dalam struktur ekonomi dan budaya sosial masyarakat untuk lebih kondusif bagi pengembangan usaha mikro dan kecil yang berbasis kepada masyarakat banyak dan terciptanya sistem budaya usaha yang beretika.

    Pada tahun 1995 Pusat Inkubasi Usaha Kecil (PINBUK) didirikan banyak BMT dan di Indonesia yang berkembang. Karena PINBUK berfungsi sebagai penghidup sektor riil, yaitu sebagai sebuah lembaga pemikir dari BMT. Dengan adanya PHBK ( Pola hubungan Bank dengan KSM ”kelompok swadaya masyarakat”) PINBUK berwenang memberikan sertifikat operasi untuk mendirikan BMT, setelah itu melatih calon pengelola BMT dan pelaksanaan persiapan-persiapan sarana perkantoran dan formulir-formulir yang diperlukan, serta mengawasi kegiatan – kegiatan BMT yang berbasis syari’ah.

    ”Tidak tahu kenapa pada tahun 1999 pemerintah mencabut kewenangan PINBUK atas BMT. dan sekarang BMT berpayung kepada Koperasi. Meskipun PINBUK sudah tidak berwenang atas BMT, akan tetapi BMT masih saja bekerjasama dengan PINBUK dalam pengelolaan BMT, karena PINBUK dan BMT memiliki prinsip kemitraan”.

    Dan sampai sekarang pun pemerintah belum mengeluarkan UU atau PP sebagai hukum PINBUK”. Ungkap Deni Irawan. S selaku manager pelatihan PINBUK.

    8. Perkembangan dan Kontribusinya bagi Pengembangan Ekonomi Umat

    Konsep inkubator bisnis ini telah banyak diterapkan di beberapa negara bagian Amerika Serikat, Eropa, China, Asia dan Australia. Di negara-negara tersebut program inkubator bisnis telah teruji keberhasilannya dalam menciptakan wirausaha baru, baik dari lingkungan perguruan tinggi maupun dari masyarakat setempat.

    Data BPS tahun 2003 menunjukkan setelah krisis ekonomi berdampak pada peningkatan jumlah penduduk miskin sebesar 38,39 juta setara 18% dan 16,5 juta atau 43 % dari jumlah penduduk miskin adalah fakir miskin. Sementara itu, data Menegkop tahun 2004 menunjukkan dari 42,452 juta entitas usaha, ternyata 41,8 juta atau 98,5% adalah usaha mikro. Hanya 650 ribu yang termasuk dalam usaha kecil dan menengah, serta 2 ribu lainnya adalah usaha besar.

    Besarnya jumlah penduduk miskin dan unit usaha mikro mengharuskan penanggulangan kemiskinan dan pengembangan usaha mikro sebagai prioritas utama dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Dalam hal ini, PINBUK berpartisipasi dengan strategi menumbuhkembangkan kelembagaan swadaya masyarakat Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang dapat menjangkau dan melayani lebih banyak unit usaha mereka yang tidak mungkin dijangkau langsung oleh lembaga keuangan dan perbankan umum.

    PBB melalui ?Millenium Development Goals (MDGs)? telah mentargetkan penurunan kemiskinan pada tahun 2015 sebesar 50% dari 30% jumlah penduduk miskin dunia saat ini melalui layanan Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Demikian juga Indonesia, pada tanggal 26 Februari 2005 Presiden RI, SBY, mencanangkan tahun 2005 sebagai Tahun Keuangan Mikro Indonesia. Hal ini sejalan dengan apa yang sudah dan sedang terus dilakukan oleh PINBUK melalui pengembangan Lembaga Keungan Mikro ? Baitul Maal wat Tamwil (LKM-BMT).

    Dalam periode 1 dasawarsa pertama 1995, 2005 PINBUK baru berhasil memfasilitasi penumbuhkembangan lebih dari 3.000 BMT di seluruh Nusantara, memiliki aset (konsolidasi) lebih dari Rp. 1 Triliun, dengan jumlah pengelola lebih dari 20.000 orang, hampir setengahnya S-1 dan wanita. BMT melayani lebih dari 2 juta penabung, dan memberikan pinjaman pada lebih dari 1,5 juta pengusaha mikro dan kecil.[6]

    Pinbuk pada 2004 telah mengembangkan sekitar 40 BMT dan pada 2005 telah mengembangkan 45 BMT dengan anggota 27 ribu fakir miskin yang tersebar di seluruh Indonesia.Sementara dana masyarakat yang berhasil dihimpun BSM per Oktober 2005 tercatat sebanyak Rp 6 trilun dengan aset mencapai Rp 7,348 triliun.[7]

    Sedangkan pembiayaan BSM yang merupakan anak perusahaan Bank Mandiri itu, per Oktober 2005 mencapai Rp 5,960 triliun dengan rasio pembiayaan terhadap modal (Loan to Deposit Ratio/ LDR) 99,32 persen dan laba mencapai Rp 93,68 triliun. Sementara pangsa pasar BSM atas perbankan syariah berdasarkan aset mencapai 39,55 persen, pembiayaan mencapai 41,51 persen dan pendanaan 44,61 persen.[8]

    B. INKOPONTREN

    Inkopontren adalah singkatan dari Induk Koperasi Pondok Pesantren. Ia merupakan Badan Hukum Koperasi Sekunder yang didirikan pada tanggal 7 Desember 1994 berdasarkan Keputusan Mentri Koperasi dan Pembinaan Kecil Republik Indonesia No. 003/BH/M.I/ 1994 tentang Pengesahan Akta Pendirian koperasi.

    Gagasan awal pendirian Inkopontren terjadi dalam sebuah rembukan pada tanggal 9 November 1994 di Jakarta. Diantaranya yang hadir dalam rembukan tersebut dan juga sekaligus ebagai pendiri Inkopontren adalah KH. Noer Muhammad Iskandar, SQ, KH. Abdullah Wahid Zaini, Dr. Juhaya S. Praja, KH. Noer Hadi Albarsani, MA, dan Dr. KH. Manarul Hidayat. Kelima orang ini mewakili peserta yang lain sepakat untuk mendirikan Kopontren dan mengusulkannya kepada Mentri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, yang kemudian disetujui pendirian Inkopontren pada tanggal 7 Desember 1994.

    Dasar Pemikiran

    Pendirian Inkopontren didasarkan pada pemikiran bahwa jumlah alumni pesantren semakin hari semakin banyak dan sekitar 2 juta santri sedang aktif belajar di seluruh Indoneia. Kalau para alumni pesantren dan civitas pesantren tidak memikirkan dirinya dalam hal lapangan kerja, maka kemungkinan besar potensi mereka tidak akan tersalurkan secara makimal. Akibatnya para alumni pesantren akan menjadi pengangguran dan menjadi beban yang harus ditanggung dalam menjalani pembangunan.

    Oleh karena itu, perlu ada solusi berupa iinstitusi yang bias memberikan bekal bagi para santri dan alumni untuk bisa mengembangkan dirinya sebagai pencipta lapangan kerja atau intitusi yang bisa menyediakan lapangan kerja sesuai dengan potensi mereka. Atas dasar itulah, maka Inkopontren didrikan.

    Fungsi, Peran dan Tujuan[9]

    Fungsi utama dari Inkopontren adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota (Puskopontren dan Kopontren) dan masyarakat umum guna meningkatkan kesejahteraan ekonomidan social. Atas dasar itu maka Inkopontren berperan sebagai:

    Ø Secara aktif meningkatkan dan mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

    Ø Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan ketahanan ekonomi nasional dan koperasi sebagai soko gurunya.

    Ø Berusah untuk mengembangkan dan mewujudkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

    Adapun yang menjadi tujuan dari didirikannya Inkopontren adalah untuk meciptakan kesejahteraan anggota dan masyarakat umum. Selain itu, Inkopontren bertujuan untuk ikut membangun terciptanya tata nan perekonomian nasional guna terwujudnya masyarakat maju, adil, dan makmur yang diRidhoi oleh Allh SWT. Tujuan ini merupakan tujuan yang umum, dan kemudian dapat diperinci sebagai berikut:

    ü Menjadikan Inkopontren sebagai kekuatan ekonomi yang efektif.

    ü Membuat jaringan Kelembagaan dan usaha yang solid dengan Puskopontren dan Kopontren diseluruh Indonesia.

    ü Melalui keberhasilan Inkopontren, maka ditunjukan untuk kepeloporan kyai dan pesantren dalam melaksanakan Dasar Negara sekaligus dalam upaya pemberdayaan social dan ekonomi umat.

    Jenis Usaha

    Mengenai usaha yang akan dilakukan oleh Inkopontren dalam pemberdayaan ekonomi umat (islam), khusunya di lingkungan pesantren, dapat dilihat secara rinci dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Program Kerja Inkopontren. Dalam anggaran dasar Inkopontren pasal 3 ayat 4 disebutkan bahwa yang menjadi bidang usaha Inkopontren adalah:

    v Menjalankan usaha dalam bidang jasa. Misalnya; jasa pinjam meminjam, konsultasi keuangan dan manajemen, pengelolaan dan pemasaran, property, angkutan, pariwisata, dan pendidikan.

    v Mendirikan dan menjalankan usaha dibidang percetakan dan penerbitan.

    v Menjalankan usaha perdagangan antar pulau, daerah dan lokal serta ekspor dan impor dan bertindak sebagai perwakilan, levernsir, agen, supplier, dan distributor dari badan-badan usaha dan perusahaan-perusahaan lain, baik dalam maupun luar negri.

    v Menjalankan usaha dalam bidang konstruksi termasuk sebagai penborong/kontraktor, perencana, pelaksana dan penyelengara pembuatan gedung-gedung, rumah, dan lain-lain.

    v Menjalankan usaha dalam bidang pertanian dan perikanan; budi daya perikanan laut dan darat, perkebunan,dan agrobisnis.

    v Menjalankan usaha dalam bidang industri.

    v Mengadakan kemitaan antar koperasi, BUMN, dan sswasta dalam menjalankan kegiatan usah dengan prinsip saling menguntungkan.

    Selain menjalankan usaha sebagaimana tercantum dalam pasal 3 ayat 2 Anggaran Dasar Inkopontren diatas, Inkkopontren sebagaimana termuat dalam Anggaran Rumah Tangga Inkopontren juga menjalankan usaha:[10]

    · Melaksanakan usaha pembinaan dan pengambangan anggota yang meliputi Puskopontren dan Koppontren dalam aspek kelembagaan, SDM, permodalan, dan aspek pemasaran.

    · Melaksanakan pemetaan potensi ekonomi pesantren.

    · Ikut membantu dalam pembangunan social, ekonomi, dan pendidikan di daerah.

    · Memberikan penghargaan kepada mereka yang telah berjasa dalam membina dan mengembangkan Puskopontren maupun Kopontren.

    Dalam menjalankan usahanya, hingga saat ini, Inkopontren telah mendorong instansi terkait atau membuat sendiri beberapa kesepakatan berupa Memorendum of Understanding (MOU) dengan beberapa intansi lain. Di antara kesepakatan yang telah dilakukan adalah MOU berikut:

    a) Kesepakatan bersama antara Departemen Agama RI dan PT. Telkom tentang pembinaan unit usaha dan koperasi pondok pesantren.

    b) Kesepakata bersama antara Menpangan/Kabulog dengan Inkopontren dalam rangka pengembangan took pangan dan warung pangan.

    c) Naskah kerja sama antara YINBUK (Yayasan Inkubasi Bisnis Usaha Kecil) dengan Inkopontren tentang pengembangan BMT di pondok pesantren.

    d) Naskah kerja sama antara Inkopontren, Yayasan Pusat Pendidkan dan pelatihan Swadaya Masyarakat, dan pemerintah (Departemen Pertanian, Departemen Agama, Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, dan Departemen Dalam Negri) tentang pengembangan agrobisnis melalui pondok pesantren.

    e) Kesepakatan bersama antara Direktur Jendral Pos dan Telekomunikasi dan Inkopontren tentang pembangunan sumber daya manusia khususnya santri.

    DAFTAR PUSTAKA

    A. Djazuli dan Janwari Yadi, Lembaga-lembaga Perekonomian Umat: Sebuah Pengenalan, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002

    http://www.pinbuk.com/media.php?module=profil

    http://www.republika.co.id/berita/46156

    http//:www.syariahmandiri.co.id

    http://boutiquesoftware.wordpress.com/2009/04/27/pentingkah-pinbuk-dibentuk/

    http://www.smeru.or.id/report/research/usahamikronarasi/Buku%201%20Usaha%20Mikro%20Bag%209.pdf


    [1] Prof. H. A. Djazuli, Lembaga-lembaga perekonomian ummat;sebuah pengenalan, hal:170

    [2]http://www.smeru.or.id/report/research/usahamikronarasi/Buku%201%20Usaha%20Mikro%20Bag%209.pdf

    [4] Prof. H. A. Djazuli, Lembaga-lembaga perekonomian ummat;sebuah pengenalan, hal 171-173

    [5] http//:www.syariahmandiri.co.id

    [6] http://www.pinbuk.com/media.php?module=profil

    [7] http://www.republika.co.id/berita/46156

    [8] http://www.republika.co.id/berita/46156

    [9] Prof. H. A. Djazuli, Lembaga-lembaga perekonomian ummat;sebuah pengenalan, hal:177-178

    [10] Prof. H. A. Djazuli, Lembaga-lembaga perekonomian ummat;sebuah pengenalan, hal:180

  • Pinbuk dan Inkopontren

    Posted on Mei 23rd, 2009 rizky No comments

    Lembaga Pengembangan Ekonomi Swadaya Masyarakat
    (Pinbuk dan Inkopontren)
    Makalah ini disusun untuk memenuhi persyaratan mata kuliah Lembaga Perekonomian Umat

    Di susun oleh:
    Farhan Asyhadi
    Rizki Zulkarnaen
    Siti Laela
    KONSENTRASI ASURANSI SYARIAH
    PROGRAM STUDI MUAMALAT
    FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
    UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
    2009/1430 H

    PENGERTIAN
    PINBUK adalah singkatan dari Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil ia merupakan badan pekerja yang dibentuk oleh yayasan inkubasi usaha-usaha kecil (PINBUK). Sedangkan PINBUK itu sendiri merupakan LPESM yang dibentuk oleh ketua umum MUI, ketua umum ICMI se Indonesia dan direktur utama BMI dengan akta notaris Leila Yudoparipurno, SH no.5 tanggal 15 maret 1995.
    TUJUAN: menjadi lembaga yang profesional dan terpercaya di Indonesia dalam penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Baitul Maal wat Tamwil (BMT) dan kelompok Usaha Mikro yang mandiri, berkelanjutan dan mengakar di masyarakat.
    LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN
    Dalam mendirikan PINBUK pertama-tama mesti ada pihak yang mengambil prakarsa sebagai pendirinya. Diantara prakarsa itu muncul dari koordinator orwil ICMI untuk tingkat propinsi atau koordinator Orsat untuk tingkat kabupaten, ketua umum MUI setempat, ketua umum DMI (Dewan Masjid Indonesia), ketua IPHI, dan ketua BAZIS setempat. Dalam mengambil prakarsa ini tidak mesti muncul dari semua organisasi masyarakat itu, tetapi cukup 1 atau 2 ormas.
    Bila telah sepakat untuk mendirikan PINBUK maka langkah selanjutnya adalah membicarakan dan menyusun konsep kepengurusan PINBUK dan berusaha mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah, khususnya dari kepala daerah (gubernur atau Bupati atau Walikota). Setelah itu, kemudian mengkonsep keputusan bersama dari para pendiri PINBUK dengan mengirimkan tembusannya kepada PINBUK diatasnya (PINBUK Pusat untuk pendirian PINBUK propinsi dan PINBUK provinsi untuk pendirian PINBUK kabupaten/ kota madya). Konsep kepengurusan itu dapat di format sebagaimana termuat di halaman berikut.

    STRATEGI PENCAPAIANNYA
    Terdapat 2 tujuan utama dari PINBUK, yaitu tuuan berdasarkan pendirian dan tujuan berdasarkan sasaran. Tujuan dari pendirian PINBUK adalah sebagai berikut:
    a. Mendukung pendirian nasional dalam pembangunan sumber daya rakyat banyak sesuai dengan cita-cita sumpah pemuda, proklamasi kemerdekaan, dan GBHN.
    b. Menumbuhkembangkan SDM dan sumber daya ekonomi kecil, pengusaha kecil bawah, pengusaha kecil, pengusaha menengah, serta Lembaga pendukung pengembangannya.
    c. Terwujudnya pengelolaan sumber daya yang adil, merata dan berkelanjutan dalam suasana damai, maju pesat dan dinamis.
    d. Meletakkan landasan-landasan yang cukup kuat bagi pertumbuhan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
    Sedangkan tujuan PINBUK berdasarkan sasaran terbagi kepada 2 katagori, yaitu sasaran berdasarkan besaran usaha meliputi:
    a. Usaha kecil bawah, yaitu usaha dengan besaran omset lebih kecil dari Rp. 50.000.000 pertahun.
    b. Usaha kecil, yaitu usaha dengan omset Rp. 50.000.000 sampai Rp. 500.000.000 pertahun.
    Sedangkan saran berdasarkan jenis usaha meliputi:
    a. Pengembangan usaha dibidang keuangan dan simpan pinjam . dan pengembangan usaha sector riil.
    Dalam mencapai tujuan diatas PINBUK melaksanakannya dengan 5 prinsip pendekatan, yaitu fungsionalisasi integrasi, institusionalisasi, kekeluargaan dan kebesamaan, serta pengembangan SDM. Kelima prinsip pendekatan itu sebaga berikut:
    a. Fungsionalisasi adalah memfungsikan dan memanfatkan Lembaga-lembaga masyarakat yang telah ada, termasuk lemabaga pemerintah. Dalam prinsip pendekatan ini PINBUK berperan sebagai Breafing Force atau dinamisator dari berbagai potensi masyarakat untuk mencapai tujuannya.
    b. Integrasi adalah memperkuat keterpaduan mekanisme kerja berdasarkan kesamaan tujuan dan target-target tujuan antar lembaga-lembaga rakyat yang telah ada. Dalam prinsip pendekatan ini PINBUK berperan sebagai katalisator dari berbagai potensi masyarakat untuk mencapai tujuannya.
    c. Institusionalisasi adalah memperkuat lembaga-lembaga masyarakat rakyat banyak khususnya Lembaga masyarakat bawah.
    d. Kekeluargaan dan kebersamaan adalah mengembangkan perekonomian atas dasar gotong royong dan saling membahu.
    e. Pengembangan sumber daya manusia adalah setiap kebijakan dan kegiatan diarahkan melalui peningkatan kualitas SDM.
    PRORAM KERJA
    a. Membangun kelopmpok usaha mikro dalam wadah Kelompok Usaha Muamalat (POKUSMA) dan kelompok sejenis yang fungsional dan berkelanjutan.
    b. Melakukan kegiatan pemberdayaan sosial mesyarakat yang terpadu dalam aspek usaha ekonomi produktif (UEP) dan usaha kesejahteraan sosial (UKS) pada berbagai kelompok masyarakat, termasuk masyarakat pesisir, pertanian, perikanan, transmigrasi, kehutanan, industri, dan perdagangan.
    c. Mengembangkan lembaga pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas, kualitas dan kinerja SDM LKM dan kelompok usaha-usaha mikro.
    d. Sebagai lembaga penyangga likuiditas, standarisasi, rating dan sertifikasi LKM, lembaga penjamin pembiyaan, konsultasi teknologi informasi LKM, dan lembaga informasi dan publikasi.

    STRUKTUR ORGANISASI PINBUK PUSAT

    SASARAN UTAMA
    1. Terjangkaunya pelayanan keuangan mikro syariah dan pendampingan kepada 10 juta keluarga miskin pengusaha mikro sampai dengan tahun 2015
    2. Berkembangnya 10 ribu Lembaga Keuangan Mikro yang Profesional, sehat, mandiri, dan mengakar di masyarakat menjelang tahun 2015
    Perkembangan dan kontribusi bagi pengembangan ekonomi Umat
    Kontribusi PINBUK dalam pelayanan sebagai Fasilitator pengembangan swadaya masyarakat, khususnya driving force (pendorong) atau dinamisator untuk memfungsikan lembaga-lembaga LKM yang telah ada dan mengarahkan untuk berjalan sesuai sistem syariah yang sempurna.
    Pengembangan SDM , melalui peningkatan kualitas dan kuantitas secara terus-menerus pada setiap kebijakan, yang terpenting adalah Ukhuwah Muamalah sebagai landasan gerakan yang bertumpu dari bawah sehingga berakar kuat atas dasar solidaritas dan tolong menolong untuk membangun perekonomian umat.
    INKOPONTREN
    INKOPONTREN adalah Induk Kopoerasi Pondok Pesantren. Ia merupakan bandan hukum Koperasi Sekunder yang didirikan secara resmi pada tanggal 7 Desember 1994 berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Republik Indonesia Nomor 003/BH/M.I/1994 tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi.
    Pendirian INKOPONTREN terbentuk pada tanggal 9 November 1994 di Jakarta. Dan pendirinya adalah KH. Noer Muhammad Iskandar SQ, KH. Abdul Wahid Zaini, Dr. Juhaya S. Praja, KH. Noer Hadi Albarsani, dan Dr. KH. Manarul Hidayat, pendirian INKOPONTREN ini disetujui oleh Menteri Koperasi dan Pembinaan usaha kecil pada tanggal 7 Desember 1994.
    DASAR PEMIKIRAN
    Pendirian INKOPONTREN didasarkan pada pemikiran bahwa jumlah alumni pesantren semakin hari semakain banyak sekitar ± 2juta santri sedang aktif belajar di seluruh Indonesia. Kalau para aluni pesantren tidak pemikirkan dirinya dalam hal lapangan kerja, baik sebagai pencipta atau pencari lapangan kerja, maka kemungkinan besar potensi mereka tidak akan tersalurkan secara maksimal. Akibatnya, para alumni pesantren akan menjadi penganggur dan menjadi beban yang harus ditanggung dalam menjalankan pembangunan.
    Fungsi, Peran dan tujuan
    Fungsi utama INKOPONTREN adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota (PUSKOPONTREN dan KOPONTREN) dan masyarakat umum guna meningkatkan kesehteraan ekonomi dan sosial. Dan berperan dalam: mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan semokrasi ekonomi. Dan memiliki TUJUAN untuk menciptakan kesehteraan anggota dan masyarakat umum. Dan ikut membangun terciptanya tatanan perekonomian nasional guna terwujudnya masyarakat maju, adil, dan makmur yang diridhai Allah SWT.
    JENIS USAHA
    Dilihat secara rinci dalam AD, ART, dan Progran Kerja Inkopontren. Dalam AD Inkopontren Pasal 3 Ayat 4 disebutkan bahwa yang menjadi bidang usaha Inkopontren adalah:
    1. Usaha di bidang jasa, diantaranya simpan pinjam, konsultasi keuangan, dan manajemen, pengelolaan dan pemasara, properrti, pariwisata, dan pendidikan.
    2. Usaha perdagangan antar pulau, daerah dan lokal serta ekspor dan impor dan bertindak sebagai perwakilan, agen, suplier, dan distributor dari badan-badan usaha dan perusahaan lain baik luar maupun dalam negeri.
    3. Usaha di bidang pertanian dan perikanan
    4. Menjalankan usahadalam bidang industri dalam arti seluas-luasnyasesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
    5. Menjalankan usaha di bidang kontruksi.
    Selain menjalankan usaha sebagaiman yang tercantum dalam Pasal 3 ayat 4 AD Inkopontren di atas, Inkopontren- sebagaimana yang termuat dalam ART Inkopontren juga menjalankan usaha:
    1. Pembinaan dan pengembangan anggota yang meliputi PUSKOPONTREn maupun KOPONTREN dalam aspek kelembagaan, SDM, permodalan, dan aspek pemasaran.
    2. Melaksanakan pemetaan potensi ekonomi pesantren
    3. Ikut dalam pembangunan sosial, ekonomi, dan pendidikan di daerah.
    4. Memberikan penghargaan bagi mereka yang berjasa dalam membina dam mengembangkan PUSKOPONTREN maupun KOPONTREN.
    Prof. H. A. Djazuli, Drs. Yadi Janwari, M. Ag. Lembaga-Lembaga Perekonomian Umat: sebuah Pengenalan, PT. RajaGrafindo Persada: Jakarta.
    www.google.com