-
Pinbuk dan Inkopontren
Posted on Mei 23rd, 2009 No commentsLembaga Pengembangan Ekonomi Swadaya Masyarakat
(Pinbuk dan Inkopontren)
Makalah ini disusun untuk memenuhi persyaratan mata kuliah Lembaga Perekonomian UmatDi susun oleh:
Farhan Asyhadi
Rizki Zulkarnaen
Siti Laela
KONSENTRASI ASURANSI SYARIAH
PROGRAM STUDI MUAMALAT
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
2009/1430 HPENGERTIAN
PINBUK adalah singkatan dari Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil ia merupakan badan pekerja yang dibentuk oleh yayasan inkubasi usaha-usaha kecil (PINBUK). Sedangkan PINBUK itu sendiri merupakan LPESM yang dibentuk oleh ketua umum MUI, ketua umum ICMI se Indonesia dan direktur utama BMI dengan akta notaris Leila Yudoparipurno, SH no.5 tanggal 15 maret 1995.
TUJUAN: menjadi lembaga yang profesional dan terpercaya di Indonesia dalam penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Baitul Maal wat Tamwil (BMT) dan kelompok Usaha Mikro yang mandiri, berkelanjutan dan mengakar di masyarakat.
LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN
Dalam mendirikan PINBUK pertama-tama mesti ada pihak yang mengambil prakarsa sebagai pendirinya. Diantara prakarsa itu muncul dari koordinator orwil ICMI untuk tingkat propinsi atau koordinator Orsat untuk tingkat kabupaten, ketua umum MUI setempat, ketua umum DMI (Dewan Masjid Indonesia), ketua IPHI, dan ketua BAZIS setempat. Dalam mengambil prakarsa ini tidak mesti muncul dari semua organisasi masyarakat itu, tetapi cukup 1 atau 2 ormas.
Bila telah sepakat untuk mendirikan PINBUK maka langkah selanjutnya adalah membicarakan dan menyusun konsep kepengurusan PINBUK dan berusaha mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah, khususnya dari kepala daerah (gubernur atau Bupati atau Walikota). Setelah itu, kemudian mengkonsep keputusan bersama dari para pendiri PINBUK dengan mengirimkan tembusannya kepada PINBUK diatasnya (PINBUK Pusat untuk pendirian PINBUK propinsi dan PINBUK provinsi untuk pendirian PINBUK kabupaten/ kota madya). Konsep kepengurusan itu dapat di format sebagaimana termuat di halaman berikut.STRATEGI PENCAPAIANNYA
Terdapat 2 tujuan utama dari PINBUK, yaitu tuuan berdasarkan pendirian dan tujuan berdasarkan sasaran. Tujuan dari pendirian PINBUK adalah sebagai berikut:
a. Mendukung pendirian nasional dalam pembangunan sumber daya rakyat banyak sesuai dengan cita-cita sumpah pemuda, proklamasi kemerdekaan, dan GBHN.
b. Menumbuhkembangkan SDM dan sumber daya ekonomi kecil, pengusaha kecil bawah, pengusaha kecil, pengusaha menengah, serta Lembaga pendukung pengembangannya.
c. Terwujudnya pengelolaan sumber daya yang adil, merata dan berkelanjutan dalam suasana damai, maju pesat dan dinamis.
d. Meletakkan landasan-landasan yang cukup kuat bagi pertumbuhan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Sedangkan tujuan PINBUK berdasarkan sasaran terbagi kepada 2 katagori, yaitu sasaran berdasarkan besaran usaha meliputi:
a. Usaha kecil bawah, yaitu usaha dengan besaran omset lebih kecil dari Rp. 50.000.000 pertahun.
b. Usaha kecil, yaitu usaha dengan omset Rp. 50.000.000 sampai Rp. 500.000.000 pertahun.
Sedangkan saran berdasarkan jenis usaha meliputi:
a. Pengembangan usaha dibidang keuangan dan simpan pinjam . dan pengembangan usaha sector riil.
Dalam mencapai tujuan diatas PINBUK melaksanakannya dengan 5 prinsip pendekatan, yaitu fungsionalisasi integrasi, institusionalisasi, kekeluargaan dan kebesamaan, serta pengembangan SDM. Kelima prinsip pendekatan itu sebaga berikut:
a. Fungsionalisasi adalah memfungsikan dan memanfatkan Lembaga-lembaga masyarakat yang telah ada, termasuk lemabaga pemerintah. Dalam prinsip pendekatan ini PINBUK berperan sebagai Breafing Force atau dinamisator dari berbagai potensi masyarakat untuk mencapai tujuannya.
b. Integrasi adalah memperkuat keterpaduan mekanisme kerja berdasarkan kesamaan tujuan dan target-target tujuan antar lembaga-lembaga rakyat yang telah ada. Dalam prinsip pendekatan ini PINBUK berperan sebagai katalisator dari berbagai potensi masyarakat untuk mencapai tujuannya.
c. Institusionalisasi adalah memperkuat lembaga-lembaga masyarakat rakyat banyak khususnya Lembaga masyarakat bawah.
d. Kekeluargaan dan kebersamaan adalah mengembangkan perekonomian atas dasar gotong royong dan saling membahu.
e. Pengembangan sumber daya manusia adalah setiap kebijakan dan kegiatan diarahkan melalui peningkatan kualitas SDM.
PRORAM KERJA
a. Membangun kelopmpok usaha mikro dalam wadah Kelompok Usaha Muamalat (POKUSMA) dan kelompok sejenis yang fungsional dan berkelanjutan.
b. Melakukan kegiatan pemberdayaan sosial mesyarakat yang terpadu dalam aspek usaha ekonomi produktif (UEP) dan usaha kesejahteraan sosial (UKS) pada berbagai kelompok masyarakat, termasuk masyarakat pesisir, pertanian, perikanan, transmigrasi, kehutanan, industri, dan perdagangan.
c. Mengembangkan lembaga pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas, kualitas dan kinerja SDM LKM dan kelompok usaha-usaha mikro.
d. Sebagai lembaga penyangga likuiditas, standarisasi, rating dan sertifikasi LKM, lembaga penjamin pembiyaan, konsultasi teknologi informasi LKM, dan lembaga informasi dan publikasi.STRUKTUR ORGANISASI PINBUK PUSAT
SASARAN UTAMA
1. Terjangkaunya pelayanan keuangan mikro syariah dan pendampingan kepada 10 juta keluarga miskin pengusaha mikro sampai dengan tahun 2015
2. Berkembangnya 10 ribu Lembaga Keuangan Mikro yang Profesional, sehat, mandiri, dan mengakar di masyarakat menjelang tahun 2015
Perkembangan dan kontribusi bagi pengembangan ekonomi Umat
Kontribusi PINBUK dalam pelayanan sebagai Fasilitator pengembangan swadaya masyarakat, khususnya driving force (pendorong) atau dinamisator untuk memfungsikan lembaga-lembaga LKM yang telah ada dan mengarahkan untuk berjalan sesuai sistem syariah yang sempurna.
Pengembangan SDM , melalui peningkatan kualitas dan kuantitas secara terus-menerus pada setiap kebijakan, yang terpenting adalah Ukhuwah Muamalah sebagai landasan gerakan yang bertumpu dari bawah sehingga berakar kuat atas dasar solidaritas dan tolong menolong untuk membangun perekonomian umat.
INKOPONTREN
INKOPONTREN adalah Induk Kopoerasi Pondok Pesantren. Ia merupakan bandan hukum Koperasi Sekunder yang didirikan secara resmi pada tanggal 7 Desember 1994 berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Republik Indonesia Nomor 003/BH/M.I/1994 tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi.
Pendirian INKOPONTREN terbentuk pada tanggal 9 November 1994 di Jakarta. Dan pendirinya adalah KH. Noer Muhammad Iskandar SQ, KH. Abdul Wahid Zaini, Dr. Juhaya S. Praja, KH. Noer Hadi Albarsani, dan Dr. KH. Manarul Hidayat, pendirian INKOPONTREN ini disetujui oleh Menteri Koperasi dan Pembinaan usaha kecil pada tanggal 7 Desember 1994.
DASAR PEMIKIRAN
Pendirian INKOPONTREN didasarkan pada pemikiran bahwa jumlah alumni pesantren semakin hari semakain banyak sekitar ± 2juta santri sedang aktif belajar di seluruh Indonesia. Kalau para aluni pesantren tidak pemikirkan dirinya dalam hal lapangan kerja, baik sebagai pencipta atau pencari lapangan kerja, maka kemungkinan besar potensi mereka tidak akan tersalurkan secara maksimal. Akibatnya, para alumni pesantren akan menjadi penganggur dan menjadi beban yang harus ditanggung dalam menjalankan pembangunan.
Fungsi, Peran dan tujuan
Fungsi utama INKOPONTREN adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota (PUSKOPONTREN dan KOPONTREN) dan masyarakat umum guna meningkatkan kesehteraan ekonomi dan sosial. Dan berperan dalam: mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan semokrasi ekonomi. Dan memiliki TUJUAN untuk menciptakan kesehteraan anggota dan masyarakat umum. Dan ikut membangun terciptanya tatanan perekonomian nasional guna terwujudnya masyarakat maju, adil, dan makmur yang diridhai Allah SWT.
JENIS USAHA
Dilihat secara rinci dalam AD, ART, dan Progran Kerja Inkopontren. Dalam AD Inkopontren Pasal 3 Ayat 4 disebutkan bahwa yang menjadi bidang usaha Inkopontren adalah:
1. Usaha di bidang jasa, diantaranya simpan pinjam, konsultasi keuangan, dan manajemen, pengelolaan dan pemasara, properrti, pariwisata, dan pendidikan.
2. Usaha perdagangan antar pulau, daerah dan lokal serta ekspor dan impor dan bertindak sebagai perwakilan, agen, suplier, dan distributor dari badan-badan usaha dan perusahaan lain baik luar maupun dalam negeri.
3. Usaha di bidang pertanian dan perikanan
4. Menjalankan usahadalam bidang industri dalam arti seluas-luasnyasesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
5. Menjalankan usaha di bidang kontruksi.
Selain menjalankan usaha sebagaiman yang tercantum dalam Pasal 3 ayat 4 AD Inkopontren di atas, Inkopontren- sebagaimana yang termuat dalam ART Inkopontren juga menjalankan usaha:
1. Pembinaan dan pengembangan anggota yang meliputi PUSKOPONTREn maupun KOPONTREN dalam aspek kelembagaan, SDM, permodalan, dan aspek pemasaran.
2. Melaksanakan pemetaan potensi ekonomi pesantren
3. Ikut dalam pembangunan sosial, ekonomi, dan pendidikan di daerah.
4. Memberikan penghargaan bagi mereka yang berjasa dalam membina dam mengembangkan PUSKOPONTREN maupun KOPONTREN.
Prof. H. A. Djazuli, Drs. Yadi Janwari, M. Ag. Lembaga-Lembaga Perekonomian Umat: sebuah Pengenalan, PT. RajaGrafindo Persada: Jakarta.
www.google.comLeave a reply



Komentar Terakhir