blog ekonomi syariah zakat wakaf kawafi
RSS icon Email icon Home icon
  • Posted on Mei 26th, 2009 wahyu hidayat No comments

    LEMBAGA PENGEMBANGAN EKONOMI SWADAYA MASYARAKAT
    (PINBUK DAN INKOPONREN)

    Makalah Ini Dipresentasikan Pada Mata Kuliah Lembaga Perekonomian Umat

    Nama : – Wahyu Hidayat
    – Hari Ananda Putra

    JURUSAN MUAMALAT PERBANKAN SYARIAH
    FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
    SYARIF HIDAYATULLAH
    JAKARTA
    2009
    Pendahuluan

    Lembaga Pengembangan Ekonomi Swadaya Masyarakat (LPESM) adalah lembaga pengambang ekonomi yang tumbuh dan berkembang serta dimiliki oleh masyarakat. Dalam hal ini lembaga itu tidak mengkhususkan dirinya sebagai institusi yang menjalankan usaha bisnis untuk memperoloeh keuntungan, tetapi lebih mengkhususkan diri pada pengembangan lembaga-lembaga perekonomian. Misal dari LPESM adalah PINBUK dan Inkopontren. Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK) dapat dikatakan sebagai LPESM karena berperan dan berfungsi untuk mengembangkan BMT-BMT dan lembaga-lembaga perekonomian umat lainnya.
    Induk Koperasi Pondok Pesantren (Inkopontren) dapat dikatakan sebagai LPESM karena kegiatan Inkopontren tidak hanya diorientasikan untuk menjalankan usaha bisnis, tetapi lebih diorientasikan pada pengembangan Puskopontren (Pusat Koperasi Pondok Pesantren) dan Kopontren (Koperasi Pondok Pesantren). Sehubungan dengan itu, dalam pembahasan tentang Lembaga Pengembang Ekonomi Swadaya Masyarakat ini akan dikemukakan secara rinci tantang PINBUK dan Inkopontren.

    LEMBAGA PENGEMBANG EKONOMI SWADAYA MASYARAKAT

    PINBUK

    Pengertian, sejarah, dan tujuan bedirinya PINBUK

    PINBUK adalah singkatan dari pusat inkubasi bisnis usaha kecil. Ia merupakan badan yang dibentuk oleh yayasan inkubasi bisnis usaha kecil menengah (YINBUK). Didirikan pada tanggal 13 maret tahun 1995 di Jakarta oleh Prof. DR.Ir. B.J. Habibie. Sedangkan YINBUK itu sendiri meripakan LPESM yang dibentuk oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), dan Direktur Utama Bank Muamalat Indonesia (BMI) dengan akta notaris Leila yudoparpurno, SH Nomor 5 tanggal 13 Maret 1995.

    Didirkannya pinbuk berfungsi untuk:

    1. Mensupervisi dan membina teknis, administrasi, pembukuan, dan financial BMT-BMT yang terbentuk.
    2. Mengembangkan sumber daya manusia dengan melakukan inkubasi nisnis pengusaha baru dan penyuburan pengusaha yang ada.
    3. Mengembangkan teknologi maju untuk para nasabah BMT sehingga meningkat nilai tambahnya.
    4. Memberikan penyuluhan dan latihan.
    5. Melakukan promosi, pemasaran hasil dan mengembangkan jaringan perdagangan usaha kecil.
    6. Memfasilitasi alat-alat yang tak mampu dimiliki oleh pengusaha kecil secara perorangan, seperti f ax alat-alat promosi dan alat-alat pendukung lainnya.

    Dasar Pemikran
    Menurut islam sesungguhnya harta itu tidak hanya beredar diantara orang-orang kaya saja. Oleh karena itu, perlu ada solusi berupa institusi yang bisa menjadi intermediasi dan juga dapat memperdayakan social ekonomi masyarakat.
    مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ وَمَا ءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ.

    Artinya: “Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.”

    Sasaran utama dan strategi pencapaiannya

    Pinbuk didirikan karena adanya tuntutan yang cukup kuat dari masyarakat yang menginginkan adanya perubahan dalam struktur ekonomi masyarakat yang pada tahun-tahun 1995 dikuasai oleh beberapa gelintir golongan tertentu, utamanya dari ekonomi konglomerasi kepada ekonomi yang berbasis masyarakat banyak.

    Maksud dan tujuan pendirian Pinbuk di antaranya adalah mengupayakan perluasan kesempatan kerja dan mewujudkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dalam suatu sistem pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

    Terdapat dua sasaran utama dari Pinbuk, yaitu;
    1. Terjangkaunya pelayanan keuangan mikro syariah dan pendampingan kepada 10 juta keluarga miskin pengusaha mikro.
    2. Berkembangnnya 10 ribu lembaga keuangan mikro syari’ah yamg professional, sehat, mandiri dan mengakar dimasyarakat.

    Adapun strategi pencapaiannya dilaksanakan dengan prinsip pendekatan :
    • Institusionalisasi, yaitu menumbuhkembangkan dan memperkuat kelembagaan/organisasi social ekonomi masyarakat sebagai agent pembangunan secara mandiri dan berkelanjutan.
    • Fungsionalisasi, yaitu peranan pinbuk sebagai driving force (pendorong) atau dinamisator untuk memfungsikan dan memanfaatkan potensi lembaga masyarakat yang telah ada.
    • Integrasi, yaitu peran PINBUK katalisator atau penjembatan untuk memperkuat dan memadukan mekanisme sesuai kesamaan tujuan dan target dari berbagai potensi masyarakat.
    • Ukhuwah Muamalah, yaitu landasan gerakan dari bawah sehingga berakar kuat atas dasar masyarakat setempat.
    • Pengembangan SDM, yaitu landasan gerakan yang diarahkan melalui peningkatan kualitas SDM secara terus menerus pada setiap kebijakan dan kegiatan.
    • Barisan semut, yaitu walaupun suatu kegiatan dimulai dari sesatu yang “kecil” tetapi dengan komitmen kegotongroyongan yang sangat efektif, penuh pengertian, secara istiqomah akan mampu membuat “karya besar” untuk masyarakat sebagai implementasi ibadah kepada Allah SWT.

    Lingkup kewenangan PINBUK

    Pinbuk selama ini berperan menjadi payung bagi BMT untuk memperoleh pembiayaan sehingga Pinbuk menjadi lembaga yang paling tepat untuk menjembatani BSM dengan UKM.

    Pola dasar program dan program kerja

    Terdapat beberapa pola yang ditawarkan PINBUK dalam merealisasikan programnya, yaitu:
    1. Pola “menetaskan” atau mengembangkan BMT sebagai lembaga strategis pengembangan ekonomi masyarakat lapisan bawah melalui:

     Penggalangan kesamaan persepsi di kalangan lembaga-lembaga masyarakat, pengusaha, lembaga pengembangan swadaya masyarakat (LPSM), dan pemerintah tentang pola pengembngan usaha kecil bawah.
     Mendorong pendirian dan pengembangan BMT di seluruh pelosok tanah air melalui jamaah mesjid, pesantren, masyarakatdesa-desa miskin, dll.
     Pengembangan sumber daya manusia untuk menunjang dan pengembangan BMT.
     Pembinaan dan pengawasan secara terarah sehingga BMT berkembang menjadi lembaga yang sehat

    2. Pola ”menetaskan” pengusaha-pengusaha kecil bawah dan mengembangkan usaha-usaha kecil bawah.

    3. Pengembangan system pemasaran, teknologi produksi, dan system manajemen untuk menunjang usaha kecil bawah, usaha kecil, dan usaha menengah.

    Sedangkan program kerja yang ditawarkan PINBUK terbagi kepada dua kategori, yaitu program jangka panjang dan program jangka menengah.

     Program jangka panjang:

    a) Menjadikan BMT sebagai lembaga yang berperan dalam pengembngan ekonom masyarakat bawah dan memiliki serta dikuasai oleh masyarakat setempat hingga menjadi lembaga yang berkemampuan mengembangkan jaringan vertical dan horizontal dengan lembaga-lembaga keuangan syariah dalam bentuk-bentuk BPRS (bank perkreditan rakyat syariah), BMT, dan koperasi serba usaha.
    b) Menjadikan usaha kecil sebagai sarana pemasaran asset nasional yang berkeadilan dan efektif dalam mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
    c) Menjadikan usaha kecil sebagai kekuatan pembangunan struktur masyarakat pedesaan yang maju dan berkelanjutan.
    d) Meningkatkan usaha kecil dalam menentukan arah kebijakan pembangunan ekonomi di berbagai tingkatan penentusn keputusan

     Program jangka menengah:

    a) Mengembangkan model-model pengembangan BMT secara operasional menjadi lembaga yang berkemampuan seperti dirumuskan dalam program jangka panjang untuk kemudian disebarluaskan bersama-sama dengan berbagai potensi masyarakat lainnya.
    b) Mengembangkan dan membina pengusaha kecil sehingga memiliki pangsa pasar yang makin besar dalam sector pertanian, perindustrian, dan jasa.
    c) Meningkatkan kemampuan pengusaha kecil dalam penguasaan dan pemanfaatan teknologi secara lebih cepat.
    d) Mengusahakan agar BMT menjadi gerakan nasional pembangunan usaha kecil.
    e) Pengembangan kelembagaan dan fungsi PINBUK sebagai alat atau fasilitator dan dinamisator pengembangan usaha kecil dan BMT

    Salah satu objek yang akan dikembangkan oleh PINBUK adalah BMT dan persoalan-persoalan yang berkenaan dengan BMT ini akan dikemukakan pada pembahasan secara tersendiri.

    Kekuatan Hukum PINBUK

    Pinbuk yang dilatar belakangi oleh adanya tuntutan yang cukup kuat dari masyarakat yang menginginkan adanya perubahan dalam struktur ekonomi dan budaya sosial masyarakat untuk lebih kondusif bagi pengembangan usaha mikro dan kecil yang berbasis kepada masyarakat banyak dan terciptanya sistem budaya usaha yang beretika.

    Pada tahun 1995 Pusat Inkubasi Usaha Kecil (PINBUK) didirikan banyak BMT dan di Indonesia yang berkembang. Karena PINBUK berfungsi sebagai penghidup sektor riil, yaitu sebagai sebuah lembaga pemikir dari BMT. Dengan adanya PHBK ( Pola hubungan Bank dengan KSM ”kelompok swadaya masyarakat”) PINBUK berwenang memberikan sertifikat operasi untuk mendirikan BMT, setelah itu melatih calon pengelola BMT dan pelaksanaan persiapan-persiapan sarana perkantoran dan formulir-formulir yang diperlukan, serta mengawasi kegiatan – kegiatan BMT yang berbasis syari’ah. Tidak tahu kenapa pada tahun 1999 pemerintah mencabut kewenangan PINBUK atas BMT. dan sekarang BMT berpayung kepada Koperasi. Meskipun PINBUK sudah tidak berwenang atas BMT, akan tetapi BMT masih saja bekerjasama dengan PINBUK dalam pengelolaan BMT, karena PINBUK dan BMT memiliki prinsip kemitraan”. Dan sampai sekarang pun pemerintah belum mengeluarkan UU atau PP sebagai hukum PINBUK.

    Perkembangan dan Kontribusinya bagi Pengembangan Ekonomi Umat

    Konsep inkubator bisnis ini telah banyak diterapkan di beberapa negara bagian Amerika Serikat, Eropa, China, Asia dan Australia. Di negara-negara tersebut program inkubator bisnis telah teruji keberhasilannya dalam menciptakan wirausaha baru, baik dari lingkungan perguruan tinggi maupun dari masyarakat setempat.
    Data BPS tahun 2003 menunjukkan setelah krisis ekonomi berdampak pada peningkatan jumlah penduduk miskin sebesar 38,39 juta setara 18% dan 16,5 juta atau 43 % dari jumlah penduduk miskin adalah fakir miskin. Sementara itu, data Menegkop tahun 2004 menunjukkan dari 42,452 juta entitas usaha, ternyata 41,8 juta atau 98,5% adalah usaha mikro. Hanya 650 ribu yang termasuk dalam usaha kecil dan menengah, serta 2 ribu lainnya adalah usaha besar.

    Besarnya jumlah penduduk miskin dan unit usaha mikro mengharuskan penanggulangan kemiskinan dan pengembangan usaha mikro sebagai prioritas utama dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Dalam hal ini, PINBUK berpartisipasi dengan strategi menumbuhkembangkan kelembagaan swadaya masyarakat Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang dapat menjangkau dan melayani lebih banyak unit usaha mereka yang tidak mungkin dijangkau langsung oleh lembaga keuangan dan perbankan.
    Pada tanggal 26 Februari 2005 Presiden RI, SBY, mencanangkan tahun 2005 sebagai Tahun Keuangan Mikro Indonesia. Hal ini sejalan dengan apa yang sudah dan sedang terus dilakukan oleh PINBUK melalui pengembangan Lembaga Keungan Mikro, Baitul Maal wat Tamwil (LKM-BMT).
    Dalam periode 1 dasawarsa pertama 1995, 2005 PINBUK baru berhasil memfasilitasi penumbuhkembangan lebih dari 3.000 BMT di seluruh Nusantara, memiliki aset (konsolidasi) lebih dari Rp. 1 Triliun, dengan jumlah pengelola lebih dari 20.000 orang, hampir setengahnya S-1 dan wanita. BMT melayani lebih dari 2 juta penabung, dan memberikan pinjaman pada lebih dari 1,5 juta pengusaha mikro dan kecil.
    Pinbuk pada 2004 telah mengembangkan sekitar 40 BMT dan pada 2005 telah mengembangkan 45 BMT dengan anggota 27 ribu fakir miskin yang tersebar di seluruh Indonesia.Sementara dana masyarakat yang berhasil dihimpun BSM per Oktober 2005 tercatat sebanyak Rp 6 trilun dengan aset mencapai Rp 7,348 triliun. Sedangkan pembiayaan BSM yang merupakan anak perusahaan Bank Mandiri itu, per Oktober 2005 mencapai Rp 5,960 triliun dengan rasio pembiayaan terhadap modal (Loan to Deposit Ratio/ LDR) 99,32 persen dan laba mencapai Rp 93,68 triliun. Sementara pangsa pasar BSM atas perbankan syariah berdasarkan aset mencapai 39,55 persen, pembiayaan mencapai 41,51 persen dan pendanaan 44,61 persen.

    INKOPONTREN

    Inkopontren adalah singkatan dari Induk Koperasi Pondok Pesantren. Ia merupakan Badan Hukum Koperasi Sekunder yang didirikan pada tanggal 7 Desember 1994 berdasarkan Keputusan Mentri Koperasi dan Pembinaan Kecil Republik Indonesia No. 003/BH/M.I/ 1994 tentang Pengesahan Akta Pendirian koperasi.
    Gagasan awal pendirian Inkopontren terjadi dalam sebuah rembukan pada tanggal 9 November 1994 di Jakarta. Diantaranya yang hadir dalam rembukan tersebut dan juga sekaligus sebagai pendiri Inkopontren adalah KH. Noer Muhammad Iskandar, SQ, KH. Abdullah Wahid Zaini, Dr. Juhaya S. Praja, KH. Noer Hadi Albarsani, MA, dan Dr. KH. Manarul Hidayat. Kelima orang ini mewakili peserta yang lain sepakat untuk mendirikan Kopontren dan mengusulkannya kepada Mentri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, yang kemudian disetujui pendirian Inkopontren pada tanggal 7 Desember 1994.

    Dasar Pemikiran

    Pendirian Inkopontren didasarkan pada pemikiran bahwa jumlah alumni pesantren semakin hari semakin banyak dan sekitar 2 juta santri sedang aktif belajar di seluruh Indoneia. Kalau para alumni pesantren dan civitas pesantren tidak memikirkan dirinya dalam hal lapangan kerja, maka kemungkinan besar potensi mereka tidak akan tersalurkan secara makimal. Akibatnya para alumni pesantren akan menjadi pengangguran dan menjadi beban yang harus ditanggung dalam menjalani pembangunan.
    Oleh karena itu, perlu ada solusi berupa institusi yang bisa memberikan bekal bagi para santri dan alumni untuk bisa mengembangkan dirinya sebagai pencipta lapangan kerja atau intitusi yang bisa menyediakan lapangan kerja sesuai dengan potensi mereka. Atas dasar itulah, maka Inkopontren didrikan.

    Fungsi, Peran dan Tujuan

    Fungsi utama dari Inkopontren adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota (Puskopontren dan Kopontren) dan masyarakat umum guna meningkatkan kesejahteraan ekonomidan social. Adapun peranan Inkopontren sebagai:

     Secara aktif meningkatkan dan mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
     Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan ketahanan ekonomi nasional dan koperasi sebagai soko gurunya.
     Berusah untuk mengembangkan dan mewujudkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

    Adapun yang menjadi tujuan dari didirikannya Inkopontren adalah untuk meciptakan kesejahteraan anggota dan masyarakat umum. Selain itu, Inkopontren bertujuan untuk ikut membangun terciptanya tata nan perekonomian nasional guna terwujudnya masyarakat maju, adil, dan makmur yang di ridhoi oleh Allh SWT. Tujuan ini merupakan tujuan yang umum, dan kemudian dapat diperinci sebagai berikut:

     Menjadikan Inkopontren sebagai kekuatan ekonomi yang efektif.
     Membuat jaringan Kelembagaan dan usaha yang solid dengan Puskopontren dan Kopontren diseluruh Indonesia.
     Melalui keberhasilan Inkopontren, maka ditunjukan untuk kepeloporan kyai dan pesantren dalam melaksanakan Dasar Negara sekaligus dalam upaya pemberdayaan social dan ekonomi umat.

    Jenis Usaha
    Mengenai usaha yang akan dilakukan oleh Inkopontren dalam pemberdayaan ekonomi umat (islam), khusunya di lingkungan pesantren, dapat dilihat secara rinci dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Program Kerja Inkopontren. Dalam anggaran dasar Inkopontren pasal 3 ayat 4 disebutkan bahwa yang menjadi bidang usaha Inkopontren adalah:

    • Menjalankan usaha dalam bidang jasa. Misalnya; jasa pinjam meminjam, konsultasi keuangan dan manajemen, pengelolaan dan pemasaran, property, angkutan, pariwisata, dan pendidikan.
    • Mendirikan dan menjalankan usaha dibidang percetakan dan penerbitan.
    • Menjalankan usaha perdagangan antar pulau, daerah dan lokal serta ekspor dan impor dan bertindak sebagai perwakilan, levernsir, agen, supplier, dan distributor dari badan-badan usaha dan perusahaan-perusahaan lain, baik dalam maupun luar negri.
    • Menjalankan usaha dalam bidang konstruksi termasuk sebagai penborong/kontraktor, perencana, pelaksana dan penyelengara pembuatan gedung-gedung, rumah, dan lain-lain.
    • Menjalankan usaha dalam bidang pertanian dan perikanan; budi daya perikanan laut dan darat, perkebunan,dan agrobisnis.
    • Menjalankan usaha dalam bidang industri.
    • Mengadakan kemitaran antar koperasi, BUMN, dan sswasta dalam menjalankan kegiatan usah dengan prinsip saling menguntungkan.

    Selain menjalankan usaha sebagaimana tercantum dalam pasal 3 ayat 2 Anggaran Dasar Inkopontren diatas, Inkkopontren sebagaimana termuat dalam Anggaran Rumah Tangga Inkopontren juga menjalankan usaha :
     Melaksanakan usaha pembinaan dan pengambangan anggota yang meliputi Puskopontren dan Koppontren dalam aspek kelembagaan, SDM, permodalan, dan aspek pemasaran.
     Melaksanakan pemetaan potensi ekonomi pesantren.
     Ikut membantu dalam pembangunan social, ekonomi, dan pendidikan di daerah.
     Memberikan penghargaan kepada mereka yang telah berjasa dalam membina dan mengembangkan Puskopontren maupun Kopontren.

    Dalam menjalankan usahanya, hingga saat ini, Inkopontren telah mendorong instansi terkait atau membuat sendiri beberapa kesepakatan berupa Memorendum of Understanding (MOU) dengan beberapa intansi lain. Di antara kesepakatan yang telah dilakukan adalah MOU berikut:

    a) Kesepakatan bersama antara Departemen Agama RI dan PT. Telkom tentang pembinaan unit usaha dan koperasi pondok pesantren.

    b) Kesepakata bersama antara Menpangan/Kabulog dengan Inkopontren dalam rangka pengembangan took pangan dan warung pangan.

    c) Naskah kerja sama antara YINBUK (Yayasan Inkubasi Bisnis Usaha Kecil) dengan Inkopontren tentang pengembangan BMT di pondok pesantren.

    d) Naskah kerja sama antara Inkopontren, Yayasan Pusat Pendidkan dan pelatihan Swadaya Masyarakat, dan pemerintah (Departemen Pertanian, Departemen Agama, Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, dan Departemen Dalam Negri) tentang pengembangan agrobisnis melalui pondok pesantren.

    e) Kesepakatan bersama antara Direktur Jendral Pos dan Telekomunikasi dan Inkopontren tentang pembangunan sumber daya manusia khususnya santri.

    DAFTAR PUSTAKA

    A. Djazuli dan Janwari Yadi, Lembaga-lembaga Perekonomian Umat: Sebuah
    Pengenalan, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002

    http://www.pinbuk.com/media

    http://www.depkop.go.id

  • PINBUK DAN INKOPONTREN

    Posted on Mei 26th, 2009 ian_ahmad No comments

    Lembaga Pengembangan Ekonomi Swadaya Masyarakat

    (Pinbuk dan Inkopontren)

    Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah

     

     

     

     

     

    new uin logo 2008

     

     

     

    Disusun oleh :

    Ian Ahmad Fauzi                              (207046100050)

    Mochammad Faisal Musyaddad             (207046100194)

     

     PS IV – A

    Non Reguler

     

     

     

    PROGRAM STUDI MUAMALAT

    JURUSAN PERBANKAN SYARIAH

    FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM

    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

    2009 M / 1430 H

    KATA PENGANTAR

    Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT dengan rahmat dan karunianya karena atas rahmat dan karunianya, akhirnya makalah dari kelompok kami dapat terselesaikan. Tujuan dari makalah ini adalah agar mahasiswa dapat mengetahui tentang Lembaga Pengembangan Ekonomi Swadaya Masyarakat, yang membahas tentang PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil) dan INKOPONTREN (Induk Koperasi Pondok Pesantren).

                Selanjutnya kami juga menyadari bahwa dalam makalah kami ini masih banyak kekurangan dalam penulisannya, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya jika makalah ini masih banyak kekurangannya.

     

    Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

     

     

     Tangerang, Mei 2009

     

               

     Penyusun

     

     

     

     

     

     

     

     

    DAFTAR ISI

    KATA PENGANTAR …………………………………………………………………………………….. ii

     

    DAFTAR ISI ……………………………………………………………………………………………….. iii

     

    BAB I. PENDAHULUAN

    A.     LATAR BELAKANG ……………………………………………………………………….   4

     

    BAB II. PEMBAHASAN

    A.     PINBUK ……………………………………………………………………………………..   5

    a.1. Visi dan Misi PINBUK ………………………………………………………………   5

    a.2. Tujuan PINBUK ……………………………………………………………………..   6

    a.3. Program Kerja ………………………………………………………………………   7

    a.4. Sasaran Utama dan Strategi Pencapaian Sasaran …………………………   8

    a.5. Struktur Organisasi PINBUK Pusat ……………………………………………. 10

     

    B.      INKOPONTREN ………………………………………………………………………….. 11

    b.1. Dasar Pemikiran …………………………………………………………………… 11

    b.2. Fungsi, Peran dan Tujuan ………………………………………………………. 11

    b.3. Jenis Usaha ………………………………………………………………………… 12

     

    BAB III. PENUTUP

    A.     KESIMPULAN ……………………………………………………………………………. 15

     

    LAMPIRAN …………………………………………………………………………………………………………………… 16

     

    DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………………………………………………… 17

     

     

     

     

     

     

    BAB I

    PENDAHULUAN

     

    A. Latar Belakang

                Krisis keuangan global yang melanda Indonesia belakangan ini, membuktikan betapa usaha kecil kita memiliki daya tahan yang cukup tangguh. Sayangnya,  pengembangan usaha kecil selama ini masih jauh dari harapan. Karena itu sudah saatnya dibutuhkan upaya konkret berupa penerapan program terpadu yang dapat mengawal dan mendampingi usaha kecil agar menjadi mapan, seperti yang sudah dilakukan  oleh Institut Manajemen Koperasi  Indonesia (IKOPIN) misalnya, melalui pembentukan Pinbuk.

    Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK) didirikan pada tanggal 13 Maret 1955 di Jakarta oleh Prof. DR. Ing. H. B.J. Habibie (Ketua Umum ICMI), Alm. KH. Hasan Basri (Ketua Umum MUI) dan Zainal Bahar Noor (Direktur Utama Bank Muamalat Indonesia). Pendirian PINBUK ini dilatar belakangi oleh adanya tuntutan yang cukup kuat dari masyarakat yang menginginkan adanya perubahan dalam struktur ekonomi dan budaya sosial masyarakat untuk lebih kondusif bagi pengembangan usaha mikro dan kecil yang berbasis kepada masyarakat banyak dan terciptanya sistem budaya usaha yang beretika.


    BAB II

    PEMBAHASAN

     

    A. PINBUK

                Pinbuk singkatan dari Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil. Istilah Pinbuk mengemuka sekitar awal tahun 1995. Inkubator bisnis merupakan suatu model pendekatan baru yang diterapkan untuk mempercepat penciptaan calon pengusaha baru (tenant) atau peningkatan kualitas pengusaha kecil yang tangguh dan profesional. Program pembinaannya dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan selama jangka waktu tertentu sampai mereka mandiri dan sanggup beradaptasi dengan dunia usaha yang sebenarnya.

     

    a.1. Visi dan Misi PINBUK

    Adapun visi dan misi pinbuk itu sendiri adalah :

    -          Visi : “menjadi lembaga yang profesional dan terpecaya di Indonesia dalam penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Baitul Maal wat Tamwil (BMT) dan kelompok-kelompok usaha Mikro yang mandiri, berkelanjutan dan mengakar di masyarakat.”

     

    -          Misi : “mewujudkan kehidupan Rahmatan lil’Alamin”, rahmat bagi semua, dengan cara-cara :

    1.      Membangun keswadayaan masyarakat dan pengembangan kelembagaan LKM dan kelompok usaha mikro yang mandiri, berkelanjutan dan mengakar di masyarakat.

    2.      Menumbuhkembangkan praktek-praktek kewirausahaan yang bermutu dan profesional.

    3.      Menciptakan akses yang lebih mudah sehingga masyarakat miskin dan usaha mikro mampu menjangkau peluang, informasi dan sumber daya untuk pengembangan usaha.

    4.      Mengembangkan sumber daya manusia dan sumber daya ekonomi masyarakat miskin dan usaha mikro serta lembaga-lembaga pendukung pengembangannya.

    5.      Mendorong terwujudnya kebijakan publik yang mendukung pada peningkatan akses masyarakat miskin dan usaha mikro kepada sumber daya ekonomi melalui pengembangan LKM/BMT.

    6.      Mengembangkan lembaga-lembaga pendukung/infrastuktur dalam pengembangan kualitas dan kuantitas LKM serta layanan pengembangan usaha mikro.

    7.      Mengembangkan pemberdayaan sosial masyarakat yang terpadu dalam aspek usaha ekonomi produktif (UEP) dan usaha kesejahteraan sosial (UKS) pada berbagai kelompok masyarakat.

     

    a.2. Tujuan PINBUK

    Pinbuk didirikan karena adanya tuntutan yang cukup kuat dari masyarakat yang menginginkan adanya perubahan dalam struktur ekonomi masyarakat yang pada tahun-tahun 1995 dikuasai oleh beberapa gelintir golongan tertentu, utamanya dari ekonomi konglomerasi kepada ekonomi yang berbasis masyarakat banyak.

    Maksud dan tujuan pendirian Pinbuk  di antaranya adalah mengupayakan perluasan kesempatan kerja dan mewujudkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dalam suatu sistem pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Mengadopsi Pinbuk yang diterapkan IKOPIN, implementasi dari program inkubator bisnis meliputi; pencarian calon wirausaha, seleksi & rekruitasi, pedidikan & pelatihan, tutorial penyusunan rencana usaha, bursa negosiasi proposal rencana usaha, pendampingan dan konsultasi manajemen dan penentuan waktu, permasalahan dan pembiayaan program inkubator.

    Pinbuk  kabupaten/kota nampaknya perlu pula untuk dibentuk dengan alasan. Pertama, kita segera akan memasuki masa kewirausahaan (entrepreneurial era). Untuk itu diperlukan suatu upaya yang dapat membangkitkan bakat dan minat kewirausahaan. Kedua, dalam lingkungan bisnis saat ini terjadi kompetisi yang sengit di antara pelaku usaha. Kompetisi ini terus meningkat, sehingga para pelaku usaha  dituntut untuk memiliki kemampuan yang cukup di dunia usaha agar dapat terus bertahan. Untuk itu, dibutuhkan suatu lembaga baru yang mampu merubah pembangunan ekonomi. Yaitu lembaga baru yang dapat membentuk suatu jaringan kerjasama antara dunia usaha, pemerintah, dan pihak-pihak terkait. Dengan kerjasama tersebut diharapkan dapat diperoleh pengembangan ekonomi.

     

     

     

     

    a.3. Program Kerja

                Konsep inkubator bisnis ini sendiri telah banyak diterapkan di beberapa negara bagian Amerika Serikat, Eropa, China, Asia dan Australia. Di negara-negara tersebut program inkubator bisnis telah teruji keberhasilannya dalam menciptakan wirausaha baru, baik dari lingkungan perguruan tinggi maupun dari masyarakat setempat. Sebagai contoh misalnya di California’s Silicon Valley, Massachusetts’ Roue 128, Texas’ Silicon Corridor dan Nijmegen University di Belanda.

    Menurut beberapa referensi, pengusaha pemula di AS yang tidak melalui program inkubator bisnis, 80 persen usahanya gagal sebelum lima tahun. Sedangkan pengusaha yang tumbuh melalui inkubator bisnis, hanya 20 persen yang gagal usahanya dalam periode waktu yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa program inkubator bisnis sudah teruji kehandalannya dalam menciptakan dan menumbuhkan wirausaha-wirausaha baru yang tangguh. Adapun program-program kerja dari PINBUK itu sendiri adalah :

     

    1. Membangun kelompok-kelompok usaha mikro dalam wadah Kelompok Usaha Muamalat (POKUSMA) dan kelompok-kelompok sejenis yang fungsional dan berkelanjutan.
    2. Membangun kelembagaan LKM Baitul Maal wat Tamwil/Balai usaha Mandiri Terpadu (BMT) dan lembaga-lembaga sejenis berdasarkan yang berlandaskan profesionalitas, keswadayaan, kemandirian dan keberlanjutan.
    3. Melakukan kegiatan pemberdayaan sosial masyarakat yang terpadu dalam aspek usaha ekonomi produktif (UEP) dan usaha kesejahteraan sosial (UKS) pada berbagai kelompok masyarakat, termasuk masyarakat pesisir, pertanian, perikanan, transmigrasi, kehutanan, industri dan perdagangan.
    4. Mengembangkan lembaga-lembaga profesional untuk meningkatkan kualitas manajemen, teknologi dan system informasi LKM dan kelompok-kelompok usaha mikro.
    5. Mengembangkan lembaga pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas, kualitas dan kinerja SDM LKM dan kelompok-kelompok usaha mikro yang lain.
    6. Berpartisipasi aktif dalam perumusan kebijakan publik dalam rangka peningkatan akses masyarakat miskin dan usaha mikro kepada sumber daya ekonomi.
    7. Mengembangkan jaringan kerja LKM dan bisnis riil kelompok-kelompok usaha mikro dalam rangka peningkatan kinerja usaha, layanan dan posisi tawarnya.
    8. Mengembangkan lembaga-lembaga pendukung/infrastruktur dalam pengembangan kualitas dan kuantitas LKM serta layanan pengembangan usaha mikro, antara lain :

     

    1.  
      1. Lembaga penyangga likuiditas
      2. Standarisasi, rating dan sertifikasi LKM
      3. Lembaga penjamin pembiayaan
      4. Konsultan teknologi informasi LKM
      5. Data base center
      6. Laboratorium LKM
      7. Lembaga informasi dan publikasi.

     

    a.4. Sasaran Utama dan Strategi Pencapaian Sasaran

    Data BPS tahun 2003 menunjukkan setelah krisis ekonomi berdampak pada peningkatan jumlah penduduk miskin sebesar 38,39 juta setara 18% dan 16,5 juta atau 43 % dari jumlah penduduk miskin adalah fakir miskin. Sementara itu, data Menegkop tahun 2004 menunjukkan dari 42,452 juta entitas usaha, ternyata 41,8 juta atau 98,5% adalah usaha mikro. Hanya 650 ribu yang termasuk dalam usaha kecil dan menengah, serta 2 ribu lainnya adalah usaha besar.

                Besarnya jumlah penduduk miskin dan unit usaha mikro mengharuskan penanggulangan kemiskinan dan pengembangan usaha mikro sebagai prioritas utama dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Dalam hal ini, PINBUK berpartisipasi dengan strategi menumbuhkembangkan kelembagaan swadaya masyarakat Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang dapat menjangkau dan melayani lebih banyak unit usaha mereka yang tidak mungkin dijangkau langsung oleh lembaga keuangan dan perbankan umum. Sasaran utamanya adalah:

     

    1. Terjangkaunya pelayanan keuangan mikro syariah dan pendampingan kepada 10 juta keluarga miskin pengusaha mikro sampai dengan tahun 2015.
    2. Berkembangnya 10 ribu Lembaga Keuangan MIkro Syari’ah yang profesional, sehat, mandiri dan mengakar di masyarakat menjelang tahun 2015.

     

     

    Pinbuk berperan sebagai fasilitator pengembangan keswadayaan masyarakat yang pencapaiannya dilaksanakan dengan prinsip pendekatan :

     

    1.              Institusionalisasi, yaitu menumbuhkembangkan dan memperkuat kelembagaan/organisasi sosial ekonomi masyarakat sebagai agent pembangunan secara mandiri dan berkelanjutan.

    2.              Fungsionalisasi, yaitu peranan PINBUK sebagai driving force (pendorong) atau dinamisator untuk memfungsikan dan memanfaatkan potensi lembaga masyarakat yang telah ada (temasuk lembaga pemerintah).

    3.              Integrasi, yaitu peran PINBUK sebagai katalisator atau “penjembatan” untuk memperkuat dan memadukan mekanisme sesuai kesamaan tujuan dan target dari berbagai potensi masyarakat.

    4.              Ukhuwah Muamalah, yaitu landasan gerakan dari bawah sehingga berakar kuat atas dasar solidaritas masyarakat setempat.

    5.              Pengembangan SDM, yaitu landasan gerakan yang diarahkan melalui peningkatan kualitas SDM secara terus menerus pada setiap kebijakan dan kegiatan.

    6.              Barisan Semut, yaitu walaupun gerakan dimulai dari sesuatu yang “kecil” tetapi dengan komitmen kegotongroyongan yang sangat efektif, penuh pengertian, secara istiqomah akan mampu membuat “karya besar” untuk masyarakat sebagai implementasi ibadah kepada Allah SWT.

     


    a.5. Struktur Organisasi PINBUK Pusat

     
       

     

    BADAN PEMBINA

     

     

     

     

     

    BADAN PENGAWAS

     

    Direktur Eksekutif

    KETUA

    BADAN PENGURUS

     

    Manajer ADM & Keuangan

    Beserta Staf

     

     

     

     

    Manajer Pelatihan

    Beserta Staf

     

     

     

    Manajer Perumahan Mikro

    Beserta Staf

     

     

     

    Manajer Program

    Beserta Staf

     

     

     

    Manajer Kemitraan BMT KUBE

    Beserta Staf

     

     

     

    Manajer Kelembagaan & Jaringan

    Beserta Staf

     

     

     

    Manajer ADM & Keuangan

    Beserta Staf

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

    B. INKOPONTREN

     

    Inkopontren adalah singkatan dari Induk Koperasi Pondok Pesantren. Ia merupakan Badan Hukum Koperasi Sekunder yang didirikan pada tanggal 7 Desember 1994 berdasarkan Keputusan Mentri Koperasi dan Pembinaan Kecil Republik Indonesia No. 003/BH/M.I/ 1994 tentang Pengesahan Akta Pendirian koperasi.

    Gagasan awal pendirian Inkopontren terjadi dalam sebuah rembukan pada tanggal 9 November 1994 di Jakarta. Diantaranya yang hadir dalam rembukan tersebut dan juga sekaligus sebagai pendiri Inkopontren adalah KH. Noer Muhammad Iskandar, SQ, KH. Abdullah Wahid Zaini, Dr. Juhaya S. Praja, KH. Noer Hadi Albarsani, MA, dan Dr. KH. Manarul Hidayat. Kelima orang ini mewakili peserta yang lain sepakat untuk mendirikan Kopontren dan mengusulkannya kepada Mentri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, yang kemudian disetujui pendirian Inkopontren pada tanggal 7 Desember 1994.

     

    b.1. Dasar Pemikiran

    Pendirian Inkopontren didasarkan pada pemikiran bahwa jumlah alumni pesantren semakin hari semakin banyak dan sekitar 2 juta santri sedang aktif belajar di seluruh Indoneia. Kalau para alumni pesantren dan civitas pesantren tidak memikirkan dirinya dalam hal lapangan kerja, maka kemungkinan besar potensi mereka tidak akan tersalurkan secara maksimal. Akibatnya para alumni pesantren akan menjadi pengangguran dan menjadi beban yang harus ditanggung dalam menjalani pembangunan.

    Oleh karena itu, perlu ada solusi berupa iinstitusi yang bias memberikan bekal bagi para santri dan alumni untuk bisa mengembangkan dirinya sebagai pencipta lapangan kerja atau intitusi yang bisa menyediakan lapangan kerja sesuai dengan potensi mereka. Atas dasar itulah, maka Inkopontren didirikan.

     

    b.2. Fungsi, Peran dan Tujuan

    Fungsi utama dari Inkopontren adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota (Puskopontren dan Kopontren) dan masyarakat umum guna meningkatkan kesejahteraan ekonomidan social. Atas dasar itu maka Inkopontren berperan sebagai:

     

    ·         Secara aktif meningkatkan dan mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

    ·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan ketahanan ekonomi nasional.

    ·         Berusaha untuk mengembangkan dan mewujudkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

     

    Adapun yang menjadi tujuan dari didirikannya Inkopontren adalah untuk meciptakan kesejahteraan anggota dan masyarakat umum. Selain itu, Inkopontren bertujuan untuk ikut membangun terciptanya tata nan perekonomian nasional guna terwujudnya masyarakat maju, adil, dan makmur yang diRidhoi oleh Allh SWT. Tujuan ini merupakan tujuan yang umum, dan kemudian dapat diperinci sebagai berikut:

     

    ·         Menjadikan Inkopontren sebagai kekuatan ekonomi yang efektif.

    ·         Membuat jaringan Kelembagaan dan usaha yang solid dengan Puskopontren dan Kopontren diseluruh Indonesia.

    ·         Melalui keberhasilan Inkopontren, maka ditunjukan untuk kepeloporan kyai dan pesantren dalam melaksanakan Dasar Negara sekaligus dalam upaya pemberdayaan social dan ekonomi umat.

     

    b.3. Jenis Usaha

    Mengenai usaha yang akan dilakukan oleh Inkopontren dalam pemberdayaan ekonomi umat (islam), khusunya di lingkungan pesantren, dapat dilihat secara rinci dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Program Kerja Inkopontren. Dalam anggaran dasar Inkopontren pasal 3 ayat 4 disebutkan bahwa yang menjadi bidang usaha Inkopontren adalah:

     

    ·         Menjalankan usaha dalam bidang jasa. Misalnya; jasa pinjam meminjam, konsultasi keuangan dan manajemen, pengelolaan dan pemasaran, property, angkutan, pariwisata, dan pendidikan.

    ·         Mendirikan dan menjalankan usaha dibidang percetakan dan penerbitan.

    ·         Menjalankan usaha perdagangan antar pulau, daerah dan lokal serta ekspor dan impor dan bertindak sebagai perwakilan, levernsir, agen, supplier, dan distributor dari badan-badan usaha dan perusahaan-perusahaan lain, baik dalam maupun luar negeri.

    ·         Menjalankan usaha dalam bidang konstruksi termasuk sebagai penborong/kontraktor, perencana, pelaksana dan penyelengara pembuatan gedung-gedung, rumah, dan lain-lain.

    ·         Menjalankan usaha dalam bidang pertanian dan perikanan; budi daya perikanan laut dan darat, perkebunan,dan agrobisnis.

    ·         Menjalankan usaha dalam bidang industri.

    ·         Mengadakan kemitaan antar koperasi, BUMN, dan sswasta dalam menjalankan kegiatan usah dengan prinsip saling menguntungkan.

     

    Selain menjalankan usaha sebagaimana tercantum dalam pasal 3 ayat 2 Anggaran Dasar Inkopontren diatas, Inkkopontren sebagaimana termuat dalam Anggaran Rumah Tangga Inkopontren juga menjalankan usaha :

     

    ·         Melaksanakan usaha pembinaan dan pengambangan anggota yang meliputi Puskopontren dan Koppontren dalam aspek kelembagaan, SDM, permodalan, dan aspek pemasaran.

    ·         Melaksanakan pemetaan potensi ekonomi pesantren.

    ·         Ikut membantu dalam pembangunan social, ekonomi, dan pendidikan di daerah.

    ·         Memberikan penghargaan kepada mereka yang telah berjasa dalam membina dan mengembangkan Puskopontren maupun Kopontren.

     

    Dalam menjalankan usahanya, hingga saat ini, Inkopontren telah mendorong instansi terkait atau membuat sendiri beberapa kesepakatan berupa Memorendum of Understanding (MOU) dengan beberapa intansi lain. Di antara kesepakatan yang telah dilakukan adalah MOU berikut:

     

    ·         Kesepakatan bersama antara Departemen Agama RI dan PT. Telkom tentang pembinaan unit usaha dan koperasi pondok pesantren.

    ·         Kesepakatan bersama antara Menpangan/Kabulog dengan Inkopontren dalam rangka pengembangan took pangan dan warung pangan.

    ·         Naskah kerja sama antara YINBUK (Yayasan Inkubasi Bisnis Usaha Kecil) dengan Inkopontren tentang pengembangan BMT di pondok pesantren.

    ·         Naskah kerja sama antara Inkopontren, Yayasan Pusat Pendidkan dan pelatihan Swadaya Masyarakat, dan pemerintah (Departemen Pertanian, Departemen Agama, Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, dan Departemen Dalam Negeri) tentang pengembangan agrobisnis melalui pondok pesantren.

    ·         Kesepakatan bersama antara Direktur Jendral Pos dan Telekomunikasi dan Inkopontren tentang pembangunan sumber daya manusia khususnya santri.


     

    BAB III

    PENUTUP

    A. KESIMPULAN

    Dari makalah yang kami susun dan dari beberapa pembahasan yang kami baca, kami dapat mengambil atau menarik beberapa kesimpulan mengenai pembahasan yang kami susun yaitu tentang “Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK) dan Induk Koperasi Pondok Pesantren (INKOPONTREN)” diantaranya adalah :

    1. Dengan melihat permasalahan yang sangat complicated  yang akan dihadapi dalam pembinaan usaha kecil dan penciptaan wirausaha baru, sejatinya program ini  harus betul-betul diprioritaskan dan disiapkan secara matang. Keberadaannya harus ditangani secara profesional dengan penuh karya improvisasi yang kreatif dan inovatif, sehingga mampu menjamin tingkat keberhasilan bagi wirausaha pada usaha kecil sebagai tenant-nya.
    2. Pinbuk adalah sebuah lembaga yang berfungsi mengembangkan usaha kecil berbasis syariah yang ada di Indonesia.yaitu dalam hal ini adalah BMT (baitul maal wa at-tamwil). Dan juga pinbuk dalam kenyataanya adalah juga sebagai inkoporasi, yaitu sebuah lembaga yang meleburkan sebuah badan usaha yang belum sah menjadi sebuah badan usaha yang sah.
    3. Tercatat hingga saat ini jumlah BMT yang tergabung di Pinbuk lebih dari 3.000 unit. Di antaranya adalah 106 BMT bekerja sama dengan Departemen Sosial, 82 BMT Nagari di kabupaten Agam, 30 BMT bekerja sama dengan Depnakertrans yang ditempatkan di unit pemukiman transmigrasi, serta 500 BMT Shar-E dengan Bank Muamalat.

     

     

     

     

     

     

    Hasil Wawancara

     

    1. Apa pengertian dari PINBUK ?

    Jawab : PINBUK adalah sebuah singkatan dari Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil dimana prinsipnya adalah mengembangkan bisnis usaha kecil dengan sistem inkubasi (pengembang biakkan) atau bisa dibilang juga inkubator usaha kecil yang dikembangkan melalui Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang biasanya para pelaku bisnisnya adalah para usaha kecil menengah ke bawah.

    2. Bagaiman hubungannya antara PINBUK dengan BMT ?

    Jawab : Tentu saja sangat erat kaitannya antara PINBUK dengan BMT, karena tujuan atau sasaran utama dari PINBUK itu sendiri adalah mengembangkan Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang professional, berarti sudah jelas kerjasama dengan  BMT itu sendiri. Selain itu hubungan PINBUK dengan BMT antara lain adalah memfasilitasi pertemuan-pertemuan di daerah-daerah dengan cara membentuk forum komunikasi, dan juga memfasilitasi berdirinya BMT yang baru.

    3. Bagaiman lingkup kewenangan dari pinbuk itu sendiri ?

    Jawab : PINBUK itu sendiri sudah memiliki hak paten, tetapi hanya saja belum diterapkan secara legal formal. Wewenangnya sendiri adalah, mengawasi tetapi hanya lebih ke arah kerja samanya, selain itu untuk mengembangkan ke banyak tempat dan daerah-daerah melalui standarisasi akad dan sebagainya.

    4. Apa saja kendala-kendala yang dihadapi selama ini ?

    Jawab :  selama ini kendala yang dihadapi adalah, karena pada dasarnya PINBUK ini adalah swadaya masyarakat, jadi tidak memiliki cadangan dana yang besar, selain itu juga sulit untuk menjalin kerja sama, karena jika tidak ada kerja sama, ya tidak kerja. Mereka juga biasa menyebut dengan “AKAR” (ada kerja sama, ada kerja).

    5. Bagaima kontribusinya terhadap masyarakat ?

    Jawab : karena secara umum masyarakat luas belum mengenal PINBUK tetapi sudah banyak yang mengenal BMT/LKM. Jadi secara jelas kontribusinya belum terlalu terlihat tetapi sudah jelas menguntungkan bagi masyarakat karena adanya BMT tersebut, dan BMT tersebut telah mengakar dan mandiri di masyarakat, selain itu pengawas BMT yang ada di pinbuk wajib melakukan pengecekan terhadap BMT yang sudah beroprasi terhadap keuangannya, perkembangannya dan lain sebaginya dan diawasi melauli RAT (Rapat Anggota Tahunan). 

     

     

    6. Sudah berapa BMT yg tercatat bergabung bersama PINBUK ?

    Jawab : Sudah tercatat hingga saat ini jumlah BMT yang tergabung di Pinbuk lebih dari 3.000 unit. Di antaranya adalah 106 BMT bekerja sama dengan Departemen Sosial, 82 BMT Nagari di kabupaten Agam (sumatera barat), 30 BMT bekerja sama dengan Depnakertrans yang ditempatkan di unit pemukiman transmigrasi, serta 500 BMT Shar-E dengan Bank Muamalat.

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

    DAFTAR PUSTAKA

     

    Buku Saku. Profil PINBUK. 2005. ICMI Center

    www.pinbuk.com

    www.inkopontren.com

    www.radarcirebon.com/index.php/200811245650/Wacana/Pentingkah-Pinbuk-Dibentuk.html

     

     

     

     


    www.radarcirebon.com/index.php/200811245650/Wacana/Pentingkah-Pinbuk-Dibentuk.html

    www.radarcirebon.com/index.php/200811245650/Wacana/Pentingkah-Pinbuk-Dibentuk.html

    Buku Saku “Profil Pinbuk”

    Buku Saku “Profil Pinbuk”

    www.inkopontren.com