blog ekonomi syariah zakat wakaf kawafi
RSS icon Email icon Home icon
  • PINBUK DAN INKOPONTREN

    Posted on Mei 26th, 2009 ian_ahmad No comments

    Lembaga Pengembangan Ekonomi Swadaya Masyarakat

    (Pinbuk dan Inkopontren)

    Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah

     

     

     

     

     

    new uin logo 2008

     

     

     

    Disusun oleh :

    Ian Ahmad Fauzi                              (207046100050)

    Mochammad Faisal Musyaddad             (207046100194)

     

     PS IV – A

    Non Reguler

     

     

     

    PROGRAM STUDI MUAMALAT

    JURUSAN PERBANKAN SYARIAH

    FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM

    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

    2009 M / 1430 H

    KATA PENGANTAR

    Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT dengan rahmat dan karunianya karena atas rahmat dan karunianya, akhirnya makalah dari kelompok kami dapat terselesaikan. Tujuan dari makalah ini adalah agar mahasiswa dapat mengetahui tentang Lembaga Pengembangan Ekonomi Swadaya Masyarakat, yang membahas tentang PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil) dan INKOPONTREN (Induk Koperasi Pondok Pesantren).

                Selanjutnya kami juga menyadari bahwa dalam makalah kami ini masih banyak kekurangan dalam penulisannya, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya jika makalah ini masih banyak kekurangannya.

     

    Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

     

     

     Tangerang, Mei 2009

     

               

     Penyusun

     

     

     

     

     

     

     

     

    DAFTAR ISI

    KATA PENGANTAR …………………………………………………………………………………….. ii

     

    DAFTAR ISI ……………………………………………………………………………………………….. iii

     

    BAB I. PENDAHULUAN

    A.     LATAR BELAKANG ……………………………………………………………………….   4

     

    BAB II. PEMBAHASAN

    A.     PINBUK ……………………………………………………………………………………..   5

    a.1. Visi dan Misi PINBUK ………………………………………………………………   5

    a.2. Tujuan PINBUK ……………………………………………………………………..   6

    a.3. Program Kerja ………………………………………………………………………   7

    a.4. Sasaran Utama dan Strategi Pencapaian Sasaran …………………………   8

    a.5. Struktur Organisasi PINBUK Pusat ……………………………………………. 10

     

    B.      INKOPONTREN ………………………………………………………………………….. 11

    b.1. Dasar Pemikiran …………………………………………………………………… 11

    b.2. Fungsi, Peran dan Tujuan ………………………………………………………. 11

    b.3. Jenis Usaha ………………………………………………………………………… 12

     

    BAB III. PENUTUP

    A.     KESIMPULAN ……………………………………………………………………………. 15

     

    LAMPIRAN …………………………………………………………………………………………………………………… 16

     

    DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………………………………………………… 17

     

     

     

     

     

     

    BAB I

    PENDAHULUAN

     

    A. Latar Belakang

                Krisis keuangan global yang melanda Indonesia belakangan ini, membuktikan betapa usaha kecil kita memiliki daya tahan yang cukup tangguh. Sayangnya,  pengembangan usaha kecil selama ini masih jauh dari harapan. Karena itu sudah saatnya dibutuhkan upaya konkret berupa penerapan program terpadu yang dapat mengawal dan mendampingi usaha kecil agar menjadi mapan, seperti yang sudah dilakukan  oleh Institut Manajemen Koperasi  Indonesia (IKOPIN) misalnya, melalui pembentukan Pinbuk.

    Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK) didirikan pada tanggal 13 Maret 1955 di Jakarta oleh Prof. DR. Ing. H. B.J. Habibie (Ketua Umum ICMI), Alm. KH. Hasan Basri (Ketua Umum MUI) dan Zainal Bahar Noor (Direktur Utama Bank Muamalat Indonesia). Pendirian PINBUK ini dilatar belakangi oleh adanya tuntutan yang cukup kuat dari masyarakat yang menginginkan adanya perubahan dalam struktur ekonomi dan budaya sosial masyarakat untuk lebih kondusif bagi pengembangan usaha mikro dan kecil yang berbasis kepada masyarakat banyak dan terciptanya sistem budaya usaha yang beretika.


    BAB II

    PEMBAHASAN

     

    A. PINBUK

                Pinbuk singkatan dari Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil. Istilah Pinbuk mengemuka sekitar awal tahun 1995. Inkubator bisnis merupakan suatu model pendekatan baru yang diterapkan untuk mempercepat penciptaan calon pengusaha baru (tenant) atau peningkatan kualitas pengusaha kecil yang tangguh dan profesional. Program pembinaannya dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan selama jangka waktu tertentu sampai mereka mandiri dan sanggup beradaptasi dengan dunia usaha yang sebenarnya.

     

    a.1. Visi dan Misi PINBUK

    Adapun visi dan misi pinbuk itu sendiri adalah :

    -          Visi : “menjadi lembaga yang profesional dan terpecaya di Indonesia dalam penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Baitul Maal wat Tamwil (BMT) dan kelompok-kelompok usaha Mikro yang mandiri, berkelanjutan dan mengakar di masyarakat.”

     

    -          Misi : “mewujudkan kehidupan Rahmatan lil’Alamin”, rahmat bagi semua, dengan cara-cara :

    1.      Membangun keswadayaan masyarakat dan pengembangan kelembagaan LKM dan kelompok usaha mikro yang mandiri, berkelanjutan dan mengakar di masyarakat.

    2.      Menumbuhkembangkan praktek-praktek kewirausahaan yang bermutu dan profesional.

    3.      Menciptakan akses yang lebih mudah sehingga masyarakat miskin dan usaha mikro mampu menjangkau peluang, informasi dan sumber daya untuk pengembangan usaha.

    4.      Mengembangkan sumber daya manusia dan sumber daya ekonomi masyarakat miskin dan usaha mikro serta lembaga-lembaga pendukung pengembangannya.

    5.      Mendorong terwujudnya kebijakan publik yang mendukung pada peningkatan akses masyarakat miskin dan usaha mikro kepada sumber daya ekonomi melalui pengembangan LKM/BMT.

    6.      Mengembangkan lembaga-lembaga pendukung/infrastuktur dalam pengembangan kualitas dan kuantitas LKM serta layanan pengembangan usaha mikro.

    7.      Mengembangkan pemberdayaan sosial masyarakat yang terpadu dalam aspek usaha ekonomi produktif (UEP) dan usaha kesejahteraan sosial (UKS) pada berbagai kelompok masyarakat.

     

    a.2. Tujuan PINBUK

    Pinbuk didirikan karena adanya tuntutan yang cukup kuat dari masyarakat yang menginginkan adanya perubahan dalam struktur ekonomi masyarakat yang pada tahun-tahun 1995 dikuasai oleh beberapa gelintir golongan tertentu, utamanya dari ekonomi konglomerasi kepada ekonomi yang berbasis masyarakat banyak.

    Maksud dan tujuan pendirian Pinbuk  di antaranya adalah mengupayakan perluasan kesempatan kerja dan mewujudkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dalam suatu sistem pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Mengadopsi Pinbuk yang diterapkan IKOPIN, implementasi dari program inkubator bisnis meliputi; pencarian calon wirausaha, seleksi & rekruitasi, pedidikan & pelatihan, tutorial penyusunan rencana usaha, bursa negosiasi proposal rencana usaha, pendampingan dan konsultasi manajemen dan penentuan waktu, permasalahan dan pembiayaan program inkubator.

    Pinbuk  kabupaten/kota nampaknya perlu pula untuk dibentuk dengan alasan. Pertama, kita segera akan memasuki masa kewirausahaan (entrepreneurial era). Untuk itu diperlukan suatu upaya yang dapat membangkitkan bakat dan minat kewirausahaan. Kedua, dalam lingkungan bisnis saat ini terjadi kompetisi yang sengit di antara pelaku usaha. Kompetisi ini terus meningkat, sehingga para pelaku usaha  dituntut untuk memiliki kemampuan yang cukup di dunia usaha agar dapat terus bertahan. Untuk itu, dibutuhkan suatu lembaga baru yang mampu merubah pembangunan ekonomi. Yaitu lembaga baru yang dapat membentuk suatu jaringan kerjasama antara dunia usaha, pemerintah, dan pihak-pihak terkait. Dengan kerjasama tersebut diharapkan dapat diperoleh pengembangan ekonomi.

     

     

     

     

    a.3. Program Kerja

                Konsep inkubator bisnis ini sendiri telah banyak diterapkan di beberapa negara bagian Amerika Serikat, Eropa, China, Asia dan Australia. Di negara-negara tersebut program inkubator bisnis telah teruji keberhasilannya dalam menciptakan wirausaha baru, baik dari lingkungan perguruan tinggi maupun dari masyarakat setempat. Sebagai contoh misalnya di California’s Silicon Valley, Massachusetts’ Roue 128, Texas’ Silicon Corridor dan Nijmegen University di Belanda.

    Menurut beberapa referensi, pengusaha pemula di AS yang tidak melalui program inkubator bisnis, 80 persen usahanya gagal sebelum lima tahun. Sedangkan pengusaha yang tumbuh melalui inkubator bisnis, hanya 20 persen yang gagal usahanya dalam periode waktu yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa program inkubator bisnis sudah teruji kehandalannya dalam menciptakan dan menumbuhkan wirausaha-wirausaha baru yang tangguh. Adapun program-program kerja dari PINBUK itu sendiri adalah :

     

    1. Membangun kelompok-kelompok usaha mikro dalam wadah Kelompok Usaha Muamalat (POKUSMA) dan kelompok-kelompok sejenis yang fungsional dan berkelanjutan.
    2. Membangun kelembagaan LKM Baitul Maal wat Tamwil/Balai usaha Mandiri Terpadu (BMT) dan lembaga-lembaga sejenis berdasarkan yang berlandaskan profesionalitas, keswadayaan, kemandirian dan keberlanjutan.
    3. Melakukan kegiatan pemberdayaan sosial masyarakat yang terpadu dalam aspek usaha ekonomi produktif (UEP) dan usaha kesejahteraan sosial (UKS) pada berbagai kelompok masyarakat, termasuk masyarakat pesisir, pertanian, perikanan, transmigrasi, kehutanan, industri dan perdagangan.
    4. Mengembangkan lembaga-lembaga profesional untuk meningkatkan kualitas manajemen, teknologi dan system informasi LKM dan kelompok-kelompok usaha mikro.
    5. Mengembangkan lembaga pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas, kualitas dan kinerja SDM LKM dan kelompok-kelompok usaha mikro yang lain.
    6. Berpartisipasi aktif dalam perumusan kebijakan publik dalam rangka peningkatan akses masyarakat miskin dan usaha mikro kepada sumber daya ekonomi.
    7. Mengembangkan jaringan kerja LKM dan bisnis riil kelompok-kelompok usaha mikro dalam rangka peningkatan kinerja usaha, layanan dan posisi tawarnya.
    8. Mengembangkan lembaga-lembaga pendukung/infrastruktur dalam pengembangan kualitas dan kuantitas LKM serta layanan pengembangan usaha mikro, antara lain :

     

    1.  
      1. Lembaga penyangga likuiditas
      2. Standarisasi, rating dan sertifikasi LKM
      3. Lembaga penjamin pembiayaan
      4. Konsultan teknologi informasi LKM
      5. Data base center
      6. Laboratorium LKM
      7. Lembaga informasi dan publikasi.

     

    a.4. Sasaran Utama dan Strategi Pencapaian Sasaran

    Data BPS tahun 2003 menunjukkan setelah krisis ekonomi berdampak pada peningkatan jumlah penduduk miskin sebesar 38,39 juta setara 18% dan 16,5 juta atau 43 % dari jumlah penduduk miskin adalah fakir miskin. Sementara itu, data Menegkop tahun 2004 menunjukkan dari 42,452 juta entitas usaha, ternyata 41,8 juta atau 98,5% adalah usaha mikro. Hanya 650 ribu yang termasuk dalam usaha kecil dan menengah, serta 2 ribu lainnya adalah usaha besar.

                Besarnya jumlah penduduk miskin dan unit usaha mikro mengharuskan penanggulangan kemiskinan dan pengembangan usaha mikro sebagai prioritas utama dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Dalam hal ini, PINBUK berpartisipasi dengan strategi menumbuhkembangkan kelembagaan swadaya masyarakat Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang dapat menjangkau dan melayani lebih banyak unit usaha mereka yang tidak mungkin dijangkau langsung oleh lembaga keuangan dan perbankan umum. Sasaran utamanya adalah:

     

    1. Terjangkaunya pelayanan keuangan mikro syariah dan pendampingan kepada 10 juta keluarga miskin pengusaha mikro sampai dengan tahun 2015.
    2. Berkembangnya 10 ribu Lembaga Keuangan MIkro Syari’ah yang profesional, sehat, mandiri dan mengakar di masyarakat menjelang tahun 2015.

     

     

    Pinbuk berperan sebagai fasilitator pengembangan keswadayaan masyarakat yang pencapaiannya dilaksanakan dengan prinsip pendekatan :

     

    1.              Institusionalisasi, yaitu menumbuhkembangkan dan memperkuat kelembagaan/organisasi sosial ekonomi masyarakat sebagai agent pembangunan secara mandiri dan berkelanjutan.

    2.              Fungsionalisasi, yaitu peranan PINBUK sebagai driving force (pendorong) atau dinamisator untuk memfungsikan dan memanfaatkan potensi lembaga masyarakat yang telah ada (temasuk lembaga pemerintah).

    3.              Integrasi, yaitu peran PINBUK sebagai katalisator atau “penjembatan” untuk memperkuat dan memadukan mekanisme sesuai kesamaan tujuan dan target dari berbagai potensi masyarakat.

    4.              Ukhuwah Muamalah, yaitu landasan gerakan dari bawah sehingga berakar kuat atas dasar solidaritas masyarakat setempat.

    5.              Pengembangan SDM, yaitu landasan gerakan yang diarahkan melalui peningkatan kualitas SDM secara terus menerus pada setiap kebijakan dan kegiatan.

    6.              Barisan Semut, yaitu walaupun gerakan dimulai dari sesuatu yang “kecil” tetapi dengan komitmen kegotongroyongan yang sangat efektif, penuh pengertian, secara istiqomah akan mampu membuat “karya besar” untuk masyarakat sebagai implementasi ibadah kepada Allah SWT.

     


    a.5. Struktur Organisasi PINBUK Pusat

     
       

     

    BADAN PEMBINA

     

     

     

     

     

    BADAN PENGAWAS

     

    Direktur Eksekutif

    KETUA

    BADAN PENGURUS

     

    Manajer ADM & Keuangan

    Beserta Staf

     

     

     

     

    Manajer Pelatihan

    Beserta Staf

     

     

     

    Manajer Perumahan Mikro

    Beserta Staf

     

     

     

    Manajer Program

    Beserta Staf

     

     

     

    Manajer Kemitraan BMT KUBE

    Beserta Staf

     

     

     

    Manajer Kelembagaan & Jaringan

    Beserta Staf

     

     

     

    Manajer ADM & Keuangan

    Beserta Staf

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

    B. INKOPONTREN

     

    Inkopontren adalah singkatan dari Induk Koperasi Pondok Pesantren. Ia merupakan Badan Hukum Koperasi Sekunder yang didirikan pada tanggal 7 Desember 1994 berdasarkan Keputusan Mentri Koperasi dan Pembinaan Kecil Republik Indonesia No. 003/BH/M.I/ 1994 tentang Pengesahan Akta Pendirian koperasi.

    Gagasan awal pendirian Inkopontren terjadi dalam sebuah rembukan pada tanggal 9 November 1994 di Jakarta. Diantaranya yang hadir dalam rembukan tersebut dan juga sekaligus sebagai pendiri Inkopontren adalah KH. Noer Muhammad Iskandar, SQ, KH. Abdullah Wahid Zaini, Dr. Juhaya S. Praja, KH. Noer Hadi Albarsani, MA, dan Dr. KH. Manarul Hidayat. Kelima orang ini mewakili peserta yang lain sepakat untuk mendirikan Kopontren dan mengusulkannya kepada Mentri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, yang kemudian disetujui pendirian Inkopontren pada tanggal 7 Desember 1994.

     

    b.1. Dasar Pemikiran

    Pendirian Inkopontren didasarkan pada pemikiran bahwa jumlah alumni pesantren semakin hari semakin banyak dan sekitar 2 juta santri sedang aktif belajar di seluruh Indoneia. Kalau para alumni pesantren dan civitas pesantren tidak memikirkan dirinya dalam hal lapangan kerja, maka kemungkinan besar potensi mereka tidak akan tersalurkan secara maksimal. Akibatnya para alumni pesantren akan menjadi pengangguran dan menjadi beban yang harus ditanggung dalam menjalani pembangunan.

    Oleh karena itu, perlu ada solusi berupa iinstitusi yang bias memberikan bekal bagi para santri dan alumni untuk bisa mengembangkan dirinya sebagai pencipta lapangan kerja atau intitusi yang bisa menyediakan lapangan kerja sesuai dengan potensi mereka. Atas dasar itulah, maka Inkopontren didirikan.

     

    b.2. Fungsi, Peran dan Tujuan

    Fungsi utama dari Inkopontren adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota (Puskopontren dan Kopontren) dan masyarakat umum guna meningkatkan kesejahteraan ekonomidan social. Atas dasar itu maka Inkopontren berperan sebagai:

     

    ·         Secara aktif meningkatkan dan mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

    ·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan ketahanan ekonomi nasional.

    ·         Berusaha untuk mengembangkan dan mewujudkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

     

    Adapun yang menjadi tujuan dari didirikannya Inkopontren adalah untuk meciptakan kesejahteraan anggota dan masyarakat umum. Selain itu, Inkopontren bertujuan untuk ikut membangun terciptanya tata nan perekonomian nasional guna terwujudnya masyarakat maju, adil, dan makmur yang diRidhoi oleh Allh SWT. Tujuan ini merupakan tujuan yang umum, dan kemudian dapat diperinci sebagai berikut:

     

    ·         Menjadikan Inkopontren sebagai kekuatan ekonomi yang efektif.

    ·         Membuat jaringan Kelembagaan dan usaha yang solid dengan Puskopontren dan Kopontren diseluruh Indonesia.

    ·         Melalui keberhasilan Inkopontren, maka ditunjukan untuk kepeloporan kyai dan pesantren dalam melaksanakan Dasar Negara sekaligus dalam upaya pemberdayaan social dan ekonomi umat.

     

    b.3. Jenis Usaha

    Mengenai usaha yang akan dilakukan oleh Inkopontren dalam pemberdayaan ekonomi umat (islam), khusunya di lingkungan pesantren, dapat dilihat secara rinci dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Program Kerja Inkopontren. Dalam anggaran dasar Inkopontren pasal 3 ayat 4 disebutkan bahwa yang menjadi bidang usaha Inkopontren adalah:

     

    ·         Menjalankan usaha dalam bidang jasa. Misalnya; jasa pinjam meminjam, konsultasi keuangan dan manajemen, pengelolaan dan pemasaran, property, angkutan, pariwisata, dan pendidikan.

    ·         Mendirikan dan menjalankan usaha dibidang percetakan dan penerbitan.

    ·         Menjalankan usaha perdagangan antar pulau, daerah dan lokal serta ekspor dan impor dan bertindak sebagai perwakilan, levernsir, agen, supplier, dan distributor dari badan-badan usaha dan perusahaan-perusahaan lain, baik dalam maupun luar negeri.

    ·         Menjalankan usaha dalam bidang konstruksi termasuk sebagai penborong/kontraktor, perencana, pelaksana dan penyelengara pembuatan gedung-gedung, rumah, dan lain-lain.

    ·         Menjalankan usaha dalam bidang pertanian dan perikanan; budi daya perikanan laut dan darat, perkebunan,dan agrobisnis.

    ·         Menjalankan usaha dalam bidang industri.

    ·         Mengadakan kemitaan antar koperasi, BUMN, dan sswasta dalam menjalankan kegiatan usah dengan prinsip saling menguntungkan.

     

    Selain menjalankan usaha sebagaimana tercantum dalam pasal 3 ayat 2 Anggaran Dasar Inkopontren diatas, Inkkopontren sebagaimana termuat dalam Anggaran Rumah Tangga Inkopontren juga menjalankan usaha :

     

    ·         Melaksanakan usaha pembinaan dan pengambangan anggota yang meliputi Puskopontren dan Koppontren dalam aspek kelembagaan, SDM, permodalan, dan aspek pemasaran.

    ·         Melaksanakan pemetaan potensi ekonomi pesantren.

    ·         Ikut membantu dalam pembangunan social, ekonomi, dan pendidikan di daerah.

    ·         Memberikan penghargaan kepada mereka yang telah berjasa dalam membina dan mengembangkan Puskopontren maupun Kopontren.

     

    Dalam menjalankan usahanya, hingga saat ini, Inkopontren telah mendorong instansi terkait atau membuat sendiri beberapa kesepakatan berupa Memorendum of Understanding (MOU) dengan beberapa intansi lain. Di antara kesepakatan yang telah dilakukan adalah MOU berikut:

     

    ·         Kesepakatan bersama antara Departemen Agama RI dan PT. Telkom tentang pembinaan unit usaha dan koperasi pondok pesantren.

    ·         Kesepakatan bersama antara Menpangan/Kabulog dengan Inkopontren dalam rangka pengembangan took pangan dan warung pangan.

    ·         Naskah kerja sama antara YINBUK (Yayasan Inkubasi Bisnis Usaha Kecil) dengan Inkopontren tentang pengembangan BMT di pondok pesantren.

    ·         Naskah kerja sama antara Inkopontren, Yayasan Pusat Pendidkan dan pelatihan Swadaya Masyarakat, dan pemerintah (Departemen Pertanian, Departemen Agama, Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, dan Departemen Dalam Negeri) tentang pengembangan agrobisnis melalui pondok pesantren.

    ·         Kesepakatan bersama antara Direktur Jendral Pos dan Telekomunikasi dan Inkopontren tentang pembangunan sumber daya manusia khususnya santri.


     

    BAB III

    PENUTUP

    A. KESIMPULAN

    Dari makalah yang kami susun dan dari beberapa pembahasan yang kami baca, kami dapat mengambil atau menarik beberapa kesimpulan mengenai pembahasan yang kami susun yaitu tentang “Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK) dan Induk Koperasi Pondok Pesantren (INKOPONTREN)” diantaranya adalah :

    1. Dengan melihat permasalahan yang sangat complicated  yang akan dihadapi dalam pembinaan usaha kecil dan penciptaan wirausaha baru, sejatinya program ini  harus betul-betul diprioritaskan dan disiapkan secara matang. Keberadaannya harus ditangani secara profesional dengan penuh karya improvisasi yang kreatif dan inovatif, sehingga mampu menjamin tingkat keberhasilan bagi wirausaha pada usaha kecil sebagai tenant-nya.
    2. Pinbuk adalah sebuah lembaga yang berfungsi mengembangkan usaha kecil berbasis syariah yang ada di Indonesia.yaitu dalam hal ini adalah BMT (baitul maal wa at-tamwil). Dan juga pinbuk dalam kenyataanya adalah juga sebagai inkoporasi, yaitu sebuah lembaga yang meleburkan sebuah badan usaha yang belum sah menjadi sebuah badan usaha yang sah.
    3. Tercatat hingga saat ini jumlah BMT yang tergabung di Pinbuk lebih dari 3.000 unit. Di antaranya adalah 106 BMT bekerja sama dengan Departemen Sosial, 82 BMT Nagari di kabupaten Agam, 30 BMT bekerja sama dengan Depnakertrans yang ditempatkan di unit pemukiman transmigrasi, serta 500 BMT Shar-E dengan Bank Muamalat.

     

     

     

     

     

     

    Hasil Wawancara

     

    1. Apa pengertian dari PINBUK ?

    Jawab : PINBUK adalah sebuah singkatan dari Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil dimana prinsipnya adalah mengembangkan bisnis usaha kecil dengan sistem inkubasi (pengembang biakkan) atau bisa dibilang juga inkubator usaha kecil yang dikembangkan melalui Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang biasanya para pelaku bisnisnya adalah para usaha kecil menengah ke bawah.

    2. Bagaiman hubungannya antara PINBUK dengan BMT ?

    Jawab : Tentu saja sangat erat kaitannya antara PINBUK dengan BMT, karena tujuan atau sasaran utama dari PINBUK itu sendiri adalah mengembangkan Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang professional, berarti sudah jelas kerjasama dengan  BMT itu sendiri. Selain itu hubungan PINBUK dengan BMT antara lain adalah memfasilitasi pertemuan-pertemuan di daerah-daerah dengan cara membentuk forum komunikasi, dan juga memfasilitasi berdirinya BMT yang baru.

    3. Bagaiman lingkup kewenangan dari pinbuk itu sendiri ?

    Jawab : PINBUK itu sendiri sudah memiliki hak paten, tetapi hanya saja belum diterapkan secara legal formal. Wewenangnya sendiri adalah, mengawasi tetapi hanya lebih ke arah kerja samanya, selain itu untuk mengembangkan ke banyak tempat dan daerah-daerah melalui standarisasi akad dan sebagainya.

    4. Apa saja kendala-kendala yang dihadapi selama ini ?

    Jawab :  selama ini kendala yang dihadapi adalah, karena pada dasarnya PINBUK ini adalah swadaya masyarakat, jadi tidak memiliki cadangan dana yang besar, selain itu juga sulit untuk menjalin kerja sama, karena jika tidak ada kerja sama, ya tidak kerja. Mereka juga biasa menyebut dengan “AKAR” (ada kerja sama, ada kerja).

    5. Bagaima kontribusinya terhadap masyarakat ?

    Jawab : karena secara umum masyarakat luas belum mengenal PINBUK tetapi sudah banyak yang mengenal BMT/LKM. Jadi secara jelas kontribusinya belum terlalu terlihat tetapi sudah jelas menguntungkan bagi masyarakat karena adanya BMT tersebut, dan BMT tersebut telah mengakar dan mandiri di masyarakat, selain itu pengawas BMT yang ada di pinbuk wajib melakukan pengecekan terhadap BMT yang sudah beroprasi terhadap keuangannya, perkembangannya dan lain sebaginya dan diawasi melauli RAT (Rapat Anggota Tahunan). 

     

     

    6. Sudah berapa BMT yg tercatat bergabung bersama PINBUK ?

    Jawab : Sudah tercatat hingga saat ini jumlah BMT yang tergabung di Pinbuk lebih dari 3.000 unit. Di antaranya adalah 106 BMT bekerja sama dengan Departemen Sosial, 82 BMT Nagari di kabupaten Agam (sumatera barat), 30 BMT bekerja sama dengan Depnakertrans yang ditempatkan di unit pemukiman transmigrasi, serta 500 BMT Shar-E dengan Bank Muamalat.

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

    DAFTAR PUSTAKA

     

    Buku Saku. Profil PINBUK. 2005. ICMI Center

    www.pinbuk.com

    www.inkopontren.com

    www.radarcirebon.com/index.php/200811245650/Wacana/Pentingkah-Pinbuk-Dibentuk.html

     

     

     

     


    www.radarcirebon.com/index.php/200811245650/Wacana/Pentingkah-Pinbuk-Dibentuk.html

    www.radarcirebon.com/index.php/200811245650/Wacana/Pentingkah-Pinbuk-Dibentuk.html

    Buku Saku “Profil Pinbuk”

    Buku Saku “Profil Pinbuk”

    www.inkopontren.com

    Leave a reply