-
Posted on Juni 18th, 2009 No comments
LEMBAGA PEREKONOMIAN UMAT
OBLIGASI SYARIAH
Dosen: Hendra Kholid MA.

Di susun oleh:
Angga Bachtiar
Muhamad Iqbal
Ahmad Mustafa Hary
Prodi Muamalat
Jurusan Asuransi Syariah
Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
2009
PENDAHULUAN
Obligasi menurut definisi konvensional adalah surat hutang yang dikeluarkan oleh perusahaan kepada investor dengan janji membayar bunga secara periodik selama periode tertentu serta membayar nilai nominalnya pada sa’at jatuh. Para investor akan mendapatkan return dalam bentuk suku bunga tertentu, yang besaranya sangat bervariasi dan sangat tergantung pada suasana bisnis emiten. Pemegang obligasi memiliki return tetap sesuai dengan kesepakatan serta nilai nominal pada saat jatuh tempo.
Berkaitan dengan itu, obligasi yang selama ini digunakan seperti yang diterangkan diatas mengandung unsur riba karena itu obligasi riba tersebut harus direkontruksi menjadi obligasi syariah. Instrumen investasi ini sangat efektif dan efesien dalam melakukan investasi karena itu stake holder menaruh perhatian hingga Dewan Syariah Nasional (DSN) mengeluarkan fatwa mengenai obligasi syariah. Legalitas ini sesunggunya juga merupakan tuntutan dari praktisi pebisnis muslim.
PENGERTIAN
Sebagaimana fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 32/DSN-MUI/IX/2002, obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Obligasi syariah bukan merupakan utang berbunga tetap, tetapi lebih merupakan penyerta dana yang didasarkan pada prinsip bagi hasil. Transaksinya bukan akad utang-piutang melainkan penyertaan. Obligasi sejenis ini lazim dinamakan muqaradhah bond, dimana muqaradhah merupakan nama lain dari mudharabah. Dalam bentuknya yang sederhana obligasi syariah diterbitkan oleh sebuah perusahaan atau emiten sebagai pengelola atau mudharib dan dibeli oleh investor atau shahib maa.
Dana yang terhimpun disalurkan untuk mengembangkan usaha lama atau pembangunan suatu unit baru yang benar-benar berbeda dari usaha lama. Bentuk alokasi dana yang khusus (specially dedicated) dalam syariah dikenal dengan istilah mudharabah muqayyadah. Atas penyertannya, investor berhak mendapatkan nisbah keuntungan tertentu yang dihitung secara proporsional dan dibayarkan secara periodik.[1]
Kenapa harus obligasi syariah? Untuk menjawab pertanyaan tersebut dapat dilihat dari beberapa perspektif:
- perspektif pasar modal; dengan adanya obligasi syariah maka:
a) pengembangan pasar modal syariah secara lebih luas sebagai implikasi dari master plan pasar modal.
b) Pengembangan instrument-instrumen syariah dipasar modal baik pasar primer maupun skunder.
c) Bentuk pendanaan yang inovatif dan kompetitif sehingga semakin memperkaya pengembangan perodak yang ada dipasar modal.
d) Kebutuhan alternative instrument investasi berdasarkan syariah seiring berkembangnya institusi-institusi keuangan syariah.
- perspektif emiten; dengan adanya obligasi syariah maka:
a) mengembangkan akses pendanaan untuk masuk kedalam institusi keuangan non konvesianal.
b) Memperoleh sumbsr pendanaan yang kompetitif.
c) Memperoleh struktur pendanaan yang inovatif dan menguntungkan.
d) Memberikan alternative investasi kepada masyarakat pasar.
Berdasarkan uraian diatas, maka sekali lagi bisa dinyatakan dari sisi pasar modal, penerbitan obligasi syariah muncul sehubungan dengan berkembangnya instusi-instusi keuangan syariah, seperti asuransi syariah, dana pension syariah, reksa dana syariah, yang membutuhkan alternative penempatan investasi. Menariknya, investor obligasi syariah tidak hanya berasal dari instusi-instusi syariah saja, tetapi juga berasal dari investor konvensional. Produk syariah dapat dinikmati dan dapat digunakan oleh siapapun, sesuai dengan falsafah syariah yang sudah seharusnya memberi manfaat kepada seluruh semesta alam. Investor konvensional akan tetap berpartisipasi dalam obligasi syariah, jika dipertimbangkan bias memberi keuntungan konpetitif, sesuai profil risikonya, dan juga likuid. Sementara obligasi konvensional, investor base-nya justru terbatas karena investor syariah tidak bisa ikut ambil bagian disitu. Bagi emiten, menerbitkan obligasi syariah berarti jga memanfaatkan peluang-peluang tertentu. Emiten dapat memperleh sumber pendanaan yang lebih luas, baik investor konvensional maupun investor syariah. Selain itu, srtuktur obligasi syariah yang inovatif juga memberi peluang untuk memperoleh biaya modal yang kompetitif dan menguntungkan.
Obligasi syariah berbeda dengan obligasi konvensional. Semenjak adanya konvergensi berpendapat bahwa bunga adalah riba, maka instrumen-instrumen yang mempunyai komponen bunga ini keluar dari daftar investasi halal. Karena itu, dimunculkan alternative yang dinamakan obligasi syariah.
Jenis-jenis obligasi[2]
Ø Obligasi mudharabah
Dalam Fatwa No.33/DSN-MUI/X/2002 (lampiran 7) tentang obligasi syariah mudharabah, dinyatakan antara lain bahwa:
a. Obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah merupakan bagi hasil, margin atau fee serta membayar dana obligasi pada saat obligasi jatuh tempo.
b. Obligasi syariah mudhorobah adalah obligasi syariah yang berdasarkan akad mudhorobah dengan memperhatikan substansi fatwa DSN-MUI no.7 tentang pembiayaan mudhorobah.
c. Obligasi mudhorobah emiten sebagai mudharib (pengelola modal), sedangkan pemegang obligasi syariah sebagai sahibul mall (pemodal).
d. Jenis usaha emiten tidak boleh bertebtangan dengan prinsip syariah.
e. Nisbah keuntungan dinyatakan dalam akad.
f. Apabila emiten lalai atau melanggar perjanjian, emiten wajib menjamin pengmbilan dana dan pemodal dapat meminta emiten membuat surat pengakuan hutang.
g. Kepemilikan obligasi syariah dapat dipindah tangankan selama disepakati dalam akad.
Ø Obligasi syariah ijarah
Fatwa DSN No.41/DSN-MUI/III/2004 menyatakan obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Struktur Obligasi Syariah[3]
Obligasi syariah sebagai bentuk pendanaan (financing) dan sekaligus investasi (investment) memungkinkan beberapa bentuk struktur yang dapat ditawarkan untuk tetap menghindar dari riba. Berdasarkan dari pengertian tersebut, obligasi syariah dapat memberikan:
- Bagi hasil berdasarkan akad Mudhorobah, moqorodhoh, Qiradh atau Musyarakah. Karena akad mudhorobah atau musyarakah adalah kerja sama dengan skema bagi hasil pendapatan atau keuntungan, obligasi seperti ini akan memberikan return dengan menggunakan term indicative/expected return karena sifatnya yang floating dan tergantung pada kinerja pendapatan yang dibagi hasilkan.
- Margin/fee berdasarkan akad murabahah atau salam atau istishna atau ijarahsebagai bentuk jual beli dengan skema cost plus basis, obligasi jenis ini akan memberikan faxid return.
Dalam investasi pada pasar modal syariah obligasi sering dinamakan dengan sukuk. Sementara sukuk adalah kekayaan pendukung, pendapatan yang stabil, dapat diperdagangkan dan sertifikat kepercayaan yang sesuai dengan syariah. Pihak yang mengeluarkan sukuk dapat berasal dari institusi pemerintah, perusahaan swasta, lembaga keuangan maupun otoritas moneter
Secara etimologi sukuk berasal dari bahasa arab yaitu ( الصك – ج – صكوك ) yang memiliki arti “dokumen”, piagam atau akte. Secara terminology sukuk merupakan sertifikat dengan nilai yang sama yang mewakili bagian kepemilikan yang sepenuhnya terhadap asset yang tangible, manfa’at dan jasa; kepemilikan dari asset suatu proyek aktivitas investasi.
Pada prisipnya sukuk dan obligasi syariah merupakan surat berharga sebagai instrument investasi yang diterbitkan berdasarkan suatu transaksi atau aqad syariah yang melandasinya. Namun demikian dari definisi obligasi terkesan Dewan Syariah Nasional menyamakan antara obligasi dengan sukuk. Padahal obligasi sebenarnya adalah surat hutang; sebelum disyariahkan, sementara sukuk adalah sertifikat kepemilikan sebagian atau lebih terhadap suatu asset usaha.
Dalam istilah penggunaan dana-dana yang dimobilisasi oleh institusi keuangan, berikut ini merupakan kategori dari sukuk: sukuk mudharabah, sukuk musyarakah, sukuk ijarah, sukuk salam, sukuk istisna’ dan sukuk murabahah.[4]
a. Sukuk mudharabah. Sertifikat yang mewakili proyek atau kegiatan yang dikelola berdasarkan prinsip mudarabah dengan menunjuk partner atau pihak lain sebagai mudarib untuk manajemen bisnis.
b. Sukuk musyarakah. Sertifikat kepemilikan yang permanen, yang dimilki oleh sebuah perusahaan maupun unit bisnis dengan pengawasan dari pihak managemen.
c. Sukuk ijarah. Sekuritas yang mewakili kepemilikan asset yang keberadaanya jelas dan diketahui, yang melekat pada suatu kontrak sewa beli (lease), sewa dimana pembayaranan return pada pemegang sukuk.
d. Sukuk istisna’. Kepemilikan penuh dari bagian yang dibangun segera dipindahkan kepada pembeli dengan harga jual yang ditunda yang secara normal tidak hanya menutupi biaya pembangunan tetapi juga keuntungan yang dapat disahkan, termasuk hal-hal yang lain, biaya pengikatan dana untuk jangka waktu periode pembayaran kembali.
e. Sukuk salam. Sertifikat lunas pemayaran komoditi ini tidak dapat diperdagangkan.
f. Sukuk murabahah. Surat berharga yang mewakili obligasi moneter, yang dikeluarkan untuk transksi penjualan kredit oleh bank, tidak dapat menciptakn instrument yang dapat diperjualbelikan.
g. Sukuk poirtofolio gabungan. Bank dapat membuat sekuritas gabungan dari kontrak musyarakah, ijarah dan beberapa murabahah, salam, istisna’, dan ju’alah (kontrak untuyk melaksanakan tugas tertentu dengan menetapkan pembayaran pada periode tertentu).
Hampir tidak ada perbedaan antara Obligasi dengan sukuk, kedua-duanya memakai aqad dalam fiqh seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, istisna’ dan ijarah. Namun sukuk merupakan karakter aslinya sebagai sertifikat yang diperdagangkan sementara obligasi memakai sandaran aqad seperti di atas setelah dire-struktusasi dari obligasi konvensional sebagai surat hutang. Penyandaran ini sah-sah saja dilakukan untuk menghindari yang haram, akan tetapi kenapa masih harus memakai obligasi padahal untuk instrument yang seperti obligasi syariah itu juga tersedia dalam islam, kenapa tidak secara tegas mengantinya dengan sukuk yang sudah jelas turunanya dari Islam.
Perbedaan Obligasi Syariah dan Konvensional
Keterangan
Obligasi Syariah
Obligasi konvensional
Harga Penawaran
100%
100%
Jatuh tempo
5 tahun
Pokok Obligasi Saat jatuh Tempo
100%
100%
Pendapatan
Bagi hasil
Bunga
Return
15.5-16% indikatif
15,5-16 tetap
Rating
AA+
AA+
Dalam harga penawaran, jatuh tempo, pokok obligasi saat jatuh tempo, dan rating antara obligasi syariah dan konvensional tidak ada bedanya. Perbedaan terdapat pada pendapatan dan return. Perbedaan kedua obligasi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.Namun Dalam obligasi syariah lebih kompetitif dibanding obligasi konvensional, sebab :
1) Kemungkinan perolehan dari bagi hasil pendapatan lebih tinggi daripada obligasi konvensional yang berbasis bunga.
2) Obligasi syariah aman karna untuk membiayai proyek prospektif.
3) Bila menggalami kerugian (diluar kontrol), investor tetap memperoleh aktiva.
4) Terobosan paradigma, bukan lagi surat utang, tetapi surat investasi.[5]
Problemetika dalam prespektif Islam
Obligasi dalam definisi konvensional adalah surat hutang, maka meskipun telah direstrukturisasi seperti yang telah diterangkan di atas namun tetap ia merupakan dasarnya adalah surat hutang. Maka kami tidak hendak mengatakan bahwa obligasi syariah – yang telah menghilangkan riba dan konsekwensi lain yang menyebabkan ia haram lewat rekontruksisasi itu masih haram. Akan tetapi hanya ingin menerangkan bahwa sesungguhnya pemakaian obligasi syariah suatu hal yang gegabah karena kita memiliki instrumen lain yang murni, tidak perlu “disamak” seperti obligasi apalagi direkontruksirisasi. Sukuk ini merupakan sertifikat kepemilikan terhadap sebagian aset dalam suatu usaha. Kepemilikan ini dapat disandarkan dengan aqad mudharabah, musyarakah, ijarah, istisna’ dan sebagainya. Sukuk sudah jelas tidak ada yang perlu dipertentangkan. Lantas, obligasi yang dasar-dasarnya adalah surat hutang bagaimana mau dijelaskan ketika mengadopsi “sembarang” dan menyandarkan kebolehanya menurut syariah kepada aqad-aqad yang terkesan dipaksakan, hanya aqad murabahah yang memungkinkan untuk digunakan. Bagaimana hutang itu digabung dengan syarat-syarat lain seperti pembangian hasil atau penerimaan fee. Bukankah hutang memiliki aturan “main”nya sendiri seperti qadh yang tidak memungut apapun. Bahwa hukum berhutang itu mubah dan juga bisa sunat tergantung situasi sedangkan membayarnya adalah wajib. Wajib bagi yang mampu membayar. Sebagaimana dalam hadist Abi Hurairah:
عن ابى هريرة رضى الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: مطلق الغنىِّ ظُلْمٌ وإذ أتبع أحدكم على مالىءٍ فليتبع (متفق عليه)
“Penunda-nundaan pembayaran hutang oleh orang yang mampu adalah suatu kedhaliman” (Imam Bukhari: 1987: no, 2270). Dalam hadist yang lain diterangkan bahwa “Pengemplangan oleh orang berada menghalalkan pencercaan nama baiknya dan pengenaan hukuman” (Imam Bukhari: 1987: no, 2271). Bagi debitur yang belum mampu membayar tidak bisa dipaksakan dengan cara apapun apa lagi menjatuhkan denda seperti tambahan biaya, hal ini jelas-jelas riba. Bagi kreditur dianjurkan untuk berlapang dan bersabar sehingga kreditur mampu membayarnya. Demikian dijelaskan dalam al-Qur’an, hadist dan fiqh. Dari hadist di atas dapat dijelaskan bahwa bagi debitur yang mengemplang dapat dijatuhkan denda seperti Iqab (hukuman) kurungan dapat dijatuhkan kepada debitur ini. Pendapat ini tidak diperselisihkan.
Tantangan obligasi syariah
Obligasi syariah dinilai prospektif, tetapi menghadapi tantangan yang tidak sedikit. Harus diakui bahwa masyarakat kita belum begitu terbiasa dengan system bagi hasil maupun system syariah lainnya, padahal, potensi investor obligasi syariah dari ritel golongan terbesar. Hal ini dimungkinkan karena denominasi obligasi syariah yang diterbitkan bisa senilai Rp 10 juta. Sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat untuk memulai berinvestasi dalam jangka yang lebih panjang, alih-alih hanya dideposito yang berjangka pendek.
Tantangan berikut menyangkut opportunity cost yang secara sederhana ditejermahkan sebagai “second best choice”. Langsung atau tidak langsung ada perbandingan atas pilihan yang ada karena investor base obligasi syariah secara potensial sangat luas, mau tidak mau, obligasi yang berdasarkan system bagi hasil ini akan menghadapi ini.
Ilustrasinya, ketika obligasi syariah mudhorobah ditawarkan, emiten membandingkannya dengan suku bunga pinjaman sementara investor (investor-investor konvensional). Karena system bagihasil ini tidak menawarkan “fixed-predetermined return”, hasilnya bisa berflukturasi.
Misalnya suatu saat, obligasi syariah ini memberikan tingkat kupon 20%, investor akan senang, tetapi sepertinya emiten akan merasa kemahalan karena membandingkan dengan pinjaman bank atau obligasi konvensional dengan bunga kupon lebih murah.
Disaat lain, obligasi syariah memberi kupon hanya 12%, maka investor akan senang, tetapi investor akan membandingkannya dengan seterfikat bank Indonesia (SBI), obligasi pemerintah, atau obligasi konvensional lainnya, memang opportunity cost, dan penurunan kinerja pendapat ini menjadi salah satu risiko bagi investor syariah.
Padahal, risiko investor di obligasi syariah sebetulnya mirip saja dengan invertor obligasi dengan bunga mengambang. Bedanya adalah, struktur syariah ini sesungguhnya lebih menawarkan keadilan.
Tantangan lain menyangkut perdagangan obligasi syariah dipasar skunder yang mengemuka kepentingannnya karena tujuan likuiditas (as-suyulah). Hampir semua Islamic bonds dibeli untuk investasi jangka panjang, sampai jatuh tempo. Lebih banyaknya investor yang buy and hold memang akan membuat pasar sekundernya kurang likuid.
Suksesnya sebush pasar dan instrumen keuangan, baik syariah maupun yang lainnya, akan tergantung pada factor kepercayaan atas system dan proses, keragaman dan kualitas produk, serta keyakinan investor dan emiten untuk menggunakan produk keuangan tersebut.
Dengan kondisi yang telah diuraikan diatas, masa depan obligasi syariah masih dapat dipandang prospektif sejalan dengan perkembangan lembaga keuangan syariah lainnya.
Aplikasi umum obligasi berbasis syariah:
Obligasi syariah pada prinsipnya tidak jauh berbeda dengan oblogasi konvensional, untuk lebih jelasnya dapat dilihat gambar dibawah ini:





DOKUMEN PENAWARAN


DANA UNDERWRITER DANA
EMITEN INVESTOR
BAGI HASIL DAN PEMBAYARAN POKOK
Berdasarkan gambar diatas dapat dijelaskan langkah-langkah umum untuk penerbitan obligasi syariah sebagai berikut:
1) Emiten menyerahkan data yang diperlukan untuk penerbitan obligasi syariah kepada underwriter (wakil dari emiten)
2) Underwriter melakukan penawaran kepada investor
3) Bila investor tertarik, maka akan menyerahkan dananya kepada emiten melalui underwriter
4) Emiten akan membayarkan bagi hasil dan pembayaran pokok kepada investor.[6]
Terkait dengan dokumen yang dibutuhkan untuk penerbitan obligasi syariah antara lain:
v Dokumen registrasi ke Bapepam
a. Surat pengantar pernyataan pendaftaran emisi efek
b. Jadwal waktu emisi
c. Prospectus penawaran umum
d. Formulir pemesanan pembelian obligasi (FPPO), daftar pemesanan pembelian obligasi (DPPO), konfirmasi penjatahan (KP), serta sertifikat jumbo
e. Legal audit dan legal opinion
f. Perjanjian penjamin emisi efek, perjanjian pengakuan hutang, perjanjian dengan KSEI, perjanjian agen pembayaran
g. Surat pernyataan manajemen dalam bidang akuntansi (Repesentation Letter)
h. NPWP perusahaan, komisaris, dan direksi
i. Laporan keuangan (audited) tiga tahun terakhir dan comfort letter
j. Fotokopi KTP dan kewarganegaraan dari komisaris dan direksi dan TDP/SIUP perusahaan
k. Pernyataan tentang kelengkapan dokumen penawaran umum serta specimen tanda tangan pejabat yang berwenang
l. Riwayat hidup komisaris dan direksi
m. Surat pernyataan tidak terlibat perkara dari komisaris dan direksi
n. Surat pernyataan dari direksi mengenai perkara yang dihadapi perusahaan
o. Fotokopi kontrak pendahuluan dengan bursa efek
p. Tax clearance
q. Hasil peringkatan obligasi (rating)
r. Anggaran dasar perusahaan
s. Perizinan
v Dokumen penunjang dokumen registrasi ke Bapepam:
a. Dokumen KSEI (surat permohonan pendaftaran atau administrasi obligasi, draf final perjanjian perwali amatan, dan data-data penting
b. Dokumen bursa efek Surabaya (surat permohonan listing, lampiran surat permohonan listing
c. Dokumen pemeringkatan (perjanjian kesepakatan, proyeksi keuangan selama lima tahun sesuai dengan umur obligasi, serta data-data internal perusahaan)
d. Opini “syariah compliance” dari tim ahli syariah atau dewan syariah nasional.
Kendala Pengembangan Obligasi Syariah
Kendala dalam pengembangan obligasi syrih diantaranya sebagai berikut:
1) Belum banyak masyarakat paham tentang keberadan obligasi syariah, apalagi sitem yang digunakannya. Hal tersebut tidak lepas dari ruang sosialisasi obligasi syariah dikondisikan hanya terbatas oleh para pemodal yang memiliki dana lebih dari cukup.
2) Masyarakat dalam menyimpang dananya cenderung didasarkan atas pertimbangan pragmatis. Hal ini yang menjadikan trend tingkat bunga yang cenderung bias dipastikan di masa akan datang menjadikan investor lebih memilih obligasi konvensional daripada obligai syariah.
3) Di usia yang masih relative muda dan system yang berbeda, obligasi syariah dikondisikan untuk menghadapi masyarakat yang kurang percaya akan keberadaan system yang belum ia kenal.
Strategi Pengembangan Obligasi Syariah
Usaha yang perlu dilakukan untuk menjawab kendala-kendala obligasi syariah adalah sebagai berikut:
1) Langkah-langkah sosilisasi dilakukan untuk membangun pemahaman akan keberadaan obligasi syariah di tengah-tengah masyarakat. Keterlibatan praktisi, akademisi dan ulama sangat diperlukan dalam usaha-usaha obligasi syariah.
2) Usaha untuk menarik pasar emosional secara statistic relative lebih sedikit daripada pasar rasional. Oleh karenanya obligasi syariah tidak bias hanya sekedar menunggu sampai adanya perubahan paradigma mengenai obligasi syariah yang tidak tentu waktunya tetapi setidaknya obligasi syariah mampu menangkap kondisi yang ada sebagai peluang yang bisa di gunakan untuk meningkatkan produktivitasnya.
3) Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, usaha untuk meningkatkan profesionalitas, kualitas, kapabilitas dan efisiensi untuk selalu dilakuykan oleh obligasi syariah.[7]
Data Hasil Observasi Obligasi Syariah di Departemen Keuangan
Latar belakang dibentuknya obligasi syariah
( khusus di Indonesia)
- diversifikasi dan memperluas basis sumber pembiayaan Negara
- mendorong pertumbuhan dan pengembangan pasar keuangan syariah
- memperluas dan mendiversifikasi basis investor (konvensional dan syariah)
- mengembangkan alternatif instrumen investasi
- mengoptimalkan pemanfaatan barang milik Negara
- mengoptimalkan pemanfaatan dana-dana masyarakat yang belum terjaring sistem keuangan konvensionalSejarah dan kapan di dirikannya obligasi syariah
obligasi syariah diterbitkan (bukan didirikan, karena merupakan produk) setelah disahkannya uu no 19 tahun 2008 tentang SBSN.
Perkembangan obligasi syariah saat ini
- perkembangannya sangat pesat, karena demand terhadap sukuk relatif besar
Kendala yang di hadapi
-kompleksitas struktur instrumen keuangan syariah
- keterbatasan pengetahuan publik mengenai instrumen keuangan syariah
- belum berkembangnya pasar keuangan syariah
- belum tersedia/maksimalnya infrastruktur kelembagaan maupun pasar sukuk NegaraMekanisme dan aplikasi obligasi syariah di Indonesia saat ini
saat ini, sukuk negara menggunakan struktur ijarah sale and lease back.
dengan alas an sebagai berikut:
ü Memberikan fleksibilitas kepada obligor dalam penggunaan proceeds.
ü Telah dikenal luas dan banyak diperdagangkan di pasar sekunder.
ü Mekanisme penerbitannya lebih mudah dibandingkan struktur lain.
ü Lebih mudah dalam menentukan besaran imbalan.
ü Telah ada fatwa DSN-MUI.
Struktur SBSN: Ijarah – Sale & Lease Back
<!–[if mso & !supportInlineShapes & supportFields]> SHAPE \* MERGEFORMAT <![endif]–>
Investors
1a. Sales of Asset (Beneficial Title)
1d. Proceeds
1e. Lease of Asset
1b.Sukuk
issuance
1c. Proceeds
4. Sales of Asset
Issuance and return Maturity Date
payment
Maturity Date
Secondary Market
C
Ond
A
ry
Ma
R
K
E
t
2. Periodic Lease Payment
3. Sukuk Redeemption
5. Sukuk
certificate
Paying
Agent
Investor
MoF – GOI
(Obligor/Originator)
MoF – GOI
(Obligor/Originator)
SPV
(Issuer/ Trustee)
SPV
(Issuer/ Trustee)


<!–[if mso & !supportInlineShapes & supportFields]> <![endif]–>Struktur Akad Ijarah – Sale & Lease Back:
- Penjualan BMN oleh Pemerintah kepada Perusahaan Penerbit SBSN untuk digunakan sebagai Aset SBSN;
- Penerbitan SBSN oleh Perusahaan Penerbit SBSN sebagai bukti atas penyertaan/ kepemilikan investor terhadap Aset SBSN;
- Penyewaan Aset SBSN oleh Pemerintah untuk digunakan dalam operasional pemerintahan sehari-hari;
- Pembayaran Imbalan atas penyewaan Aset SBSN oleh Pemerintah sebagai obligor kepada Pemegang SBSN melalui Agen Pembayar, dan
- Pembelian Aset SBSN oleh Pemerintah sebesar nilai nominal SBSN pada akhir periode sewa untuk melunasi SBSN.
Landasan hukum bagi obligasi syariah
UU. no. 19 tahun 2008 tentang surat berharga syariah Negara :
q Mengatur tentang SBSN (Sukuk Negara) yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
q Tidak mencakup pengaturan untuk:
§ sukuk yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dan korporasi.
§ mekanisme penyelesaian sengketa antar pihak dalam penerbitan SBSN.
§ perpajakan SBSN.
Fatwa DSN-MUI:
1. Fatwa No 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN;
2. Fatwa No 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Akad Sale & Lease Back;
3. Fatwa No 71/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN Ijarah- Sale
& Lease Back, dan
4. Fatwa No 72/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan SBSN.
Peraturan Pelaksanaan UU SBSN
q Peraturan Pemerintah tentang Perusahaan Penerbit SBSN:
§ PP Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit SBSN;
§ PP Nomor 57 Tahun 2008 Tentang Pendirian Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia;
§ PPNomor 67 Tahun 2008 Tentang Pendirian Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I.
q Peraturan Menteri Keuangan:
• PMK Nomor 118/PMK.05/2008 Tentang Penerbitan SBSN di Pasar Perdana Dalam Negeri;
• PMK Nomor 152/PMK.05/2008 Tentang Penerbitan SBSN di Pasar Perdana Luar Negeri.
• PMK Nomor 218/PMK.08/2008 tentang penerbitan dan penjualan SBSN Ritel di Pasar Perdana Dalam Negeri
Perbedaan obligasi syariah di Indonesia dengan obligasi syariah di Malaysia
(ini pertanyaannya terlalu luas) Karena sukuk negara di indonesia baru terbit tahun 2008, sementara malaysia sudah belasan tahun yang lalu. jadi sementara indonesia baru mengeluarkan sukuk dengan struktur ijarah sale and lease back, yang asetnya berupa tanah dan gedung departemen keuangan, sedangkan malaysia sudah mengeluarkan berbagai jenis sukuk dengan berbagai jenis struktur, jadi tidak bisa disimpulkan begitu saja perbedaan sukuk di indonesia dengan di malaysia.
Daftar Pustaka
Sudarsono,Heri.Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah,Ekonisia,Yogyakarta 2004 Cet. Ke-2.
Huda, Nurul dan Edwin Nasution, Mustafa.Investasi Pada Pasar Modal,Prenada Media,Jakarta 2008.
[1] Heri Sudarsono,Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah,Ekonisia,Yogyakarta 2004 Cet. Ke-2 Hal:222
[2] Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution,Investasi Pada Pasar Modal,Prenada Media,Jakarta 2008 hal: 95
[3] Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution,Investasi Pada Pasar Modal,Prenada Media,Jakarta 2008 hal: 100
[4] Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution,Investasi Pada Pasar Modal,Prenada Media,Jakarta 2008 hal: 141
[5] Heri Sudarsono,Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah,Ekonisia,Yogyakarta 2004 Cet. Ke-2 Hal:225
[6] Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution,Investasi Pada Pasar Modal,Prenada Media,Jakarta 2008 hal: 90
[7] Heri Sudarsono,Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah,Ekonisia,Yogyakarta 2004 Cet. Ke-2 Hal:229
-
Wakaf
Posted on Juni 10th, 2009 No commentsLembaga pengelola WAKAF
Makalah ini ditujukan untuk memenuhi tugas mata kuliah
LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH non-bank
Dosen: Dr. Hendra Kholid. MA
Disusun oleh:
Tiara Vidya Kemala
Syifa Novitasari
Azzah Fadilatul Maisah
Jurusan Asuransi Syari’ah
Prodi Muamalat
Fakultas Syari’ah dan Hukum
Univeritas Islam Negeri
Syarif Hidayatullah Jakarta 2009
BAB I
Pendahuluan
Membicarakan persoalan islam dan ekonomi, sebenarnya tidak hanya membicarakan persoalan kemajuan atau kemunduran kehidupan yang dialami oleh salah satu pihak (golongan agama) tertentu, melainkan turut membicarakan persoalan kemanusiaan yang lebih luas. Indonesia sebagai salah satu Negara yang memiliki penduduk muslim terbesar terlepas dari berbagai variasi pemikiran dan praktik keagamaan juga memiliki sejarah yang begitu panjang menentukan arah maju mundurnya kehidupan bangsaan. Beberapa catatan sejarah bangsa ini mulai dari masa klonial sampai sekarang, menunjukan bahwa pilihan penjajahan baik secara militeristik maupun klonialisasi pemikiran dan kebudayaan berarah dan berujung pada penggalian potensi ekonomi yang dimiliki Negara ini. Fakta terbanyak yang menunjukan bahwa kekuatan militer juga mengontrol kehidupan ekonomi melalui pengendalian pasar dan perusahaan-perusahaan besar yang ada di Indonesia. [1]
Ditengah problematika social masyarakat Indonesia dan tuntutan akan kesejahteraan ekonomi akhir-akhir ini. Keberadaan lembaga wakaf menjadi suatu solusi. Wakaf juga merupakan ajaran yang menekankan pentingnya kesejahteraan ekonomi. Karena itu, pendefisinian ulang terhadap wakaf adalah untuk memiliki makna yang lebih relavan dengan kondisi yang rill persoalan kesejahteraan menjadi sangat penting.[2]
BAB II
A. Pengertian Wakaf [3]
Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “Waqf” yang bererti “al-Habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu (Ibnu Manzhur: 9/359). Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah) (al-Jurjani: 328). Sedangkan dalam buku-buku fiqh, para ulama berbeda pendapat dalam memberi pengertian wakaf. Perbedaan tersebut membawa akibat yang berbeda pada hukum yang ditimbulkan. Definisi wakaf menurut ahli fiqh adalah sebagai berikut.
ü Pertama, Hanafiyah mengartikan wakaf sebagai menahan materi benda (al-‘ain) milik Wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan (Ibnu al-Humam: 6/203). Definisi wakaf tersebut menjelaskan bahawa kedudukan harta wakaf masih tetap tertahan atau terhenti di tangan Wakif itu sendiri. Dengan artian, Wakif masih menjadi pemilik harta yang diwakafkannya, manakala perwakafan hanya terjadi ke atas manfaat harta tersebut, bukan termasuk asset hartanya.
ü Kedua, Malikiyah berpendapat, wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun pemilikannya dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan Wakif (al-Dasuqi: 2/187). Definisi wakaf tersebut hanya menentukan pemberian wakaf kepada orang atau tempat yang berhak saja.
ü Ketiga, Syafi‘iyah mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh Wakif untuk diserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh syariah (al-Syarbini: 2/376). Golongan ini mensyaratkan harta yang diwakafkan harus harta yang kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan artian harta yang tidak mudah rusak atau musnah serta dapat diambil manfaatnya secara berterusan (al-Syairazi: 1/575).
ü Keempat, Hanabilah mendefinisikan wakaf dengan bahasa yang sederhana, yaitu menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan (Ibnu Qudamah: 6/185). Itu menurut para ulama ahli fiqih. Bagaimana menurut undang-undang di Indonesia? Dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2004, wakaf diartikan dengan perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Dari beberapa definisi wakaf tersebut, dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. Hal ini sesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan pasal 5 UU no. 41 tahun 2004 yang menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN WAKAF [4]
Masa Rasulullah
Dalam sejarah Islam, Wakaf dikenal sejak masa Rasulullah SAW karena wakaf disyariatkan setelah nabi SAW Madinah, pada tahun kedua Hijriyah. Ada dua pendapat yang berkembang di kalangan ahli yurisprudensi Islam (fuqaha’) tentang siapa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf. Menurut sebagian pendapat ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW ialah wakaf tanah milik Nabi SAW untuk dibangun masjid.
Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Umar bin Syabah dari ‘Amr bin Sa’ad bin Mu’ad, ia berkata: Dan diriwayatkan dari Umar bin Syabah, dari Umar bin Sa’ad bin Muad berkata: “Kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam? Orang Muhajirin mengatakan adalah wakaf Umar, sedangkan orang-orang Ansor mengatakan adalah wakaf Rasulullah SAW.” (Asy-Syaukani: 129).
Rasulullah SAW pada tahun ketiga Hijriyah pernah mewakafkan ketujuh kebun kurma di Madinah; diantaranya ialah kebon A’raf, Shafiyah, Dalal, Barqah dan kebon lainnya. Menurut pendapat sebagian ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan Syariat Wakaf adalah Umar bin Khatab. Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar ra, ia berkata:
Dari Ibnu Umar ra, berkata : “Bahwa sahabat Umar ra, memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar ra, menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk, Umar berkata : “Hai Rasulullah SAW., saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?” Rasulullah SAW. bersabda: “Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan. Ibnu Umar berkata: “Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-rang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, Ibnu sabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta” (HR.Muslim).
Kemudian syariat wakaf yang telah dilakukan oleh Umar bin Khatab dususul oleh Abu Thalhah yang mewakafkan kebun kesayangannya, kebun “Bairaha”. Selanjutnya disusul oleh sahabat Nabi SAW. lainnya, seperti Abu Bakar yang mewakafkan sebidang tanahnya di Mekkah yang diperuntukkan kepada anak keturunannya yang datang ke Mekkah. Utsman menyedekahkan hartanya di Khaibar. Ali bin Abi Thalib mewakafkan tanahnya yang subur. Mu’ads bin Jabal mewakafkan rumahnya, yang populer dengan sebutan “Dar Al-Anshar”. Kemudian pelaksanaan wakaf disusul oleh Anas bin Malik, Abdullah bin Umar, Zubair bin Awwam dan Aisyah Istri Rasulullah SAW. [5]
Masa Dinasti-Dinasti Islam [6]
Praktek wakaf menjadi lebih luas pada masa dinasti Umayah dan dinasti Abbasiyah, semua orang berduyun-duyun untuk melaksanakan wakaf, dan wakaf tidak hanya untuk orang-orang fakir dan miskin saja, tetapi wakaf menjadi modal untuk membangun lembaga pendidikan, membangun perpustakaan dan membayar gaji para statnya, gaji para guru dan beasiswa untuk para siswa dan mahasiswa. Antusiasme masyarakat kepada pelaksanaan wakaf telah menarik perhatian negara untuk mengatur pengelolaan wakaf sebagai sektor untuk membangun solidaritas sosial dan ekonomi masyarakat.
Wakaf pada mulanya hanyalah keinginan seseorang yang ingin berbuat baik dengan kekayaan yang dimilikinya dan dikelola secara individu tanpa ada aturan yang pasti. Namun setelah masyarakatIslam merasakan betapa manfaatnya lembaga wakaf, maka timbullah keinginan untuk mengatur perwakafan dengan baik. Kemudian dibentuk lembaga yang mengatur wakaf untuk mengelola, memelihara dan menggunakan harta wakaf, baik secara umum seperti masjid atau secara individu atau keluarga
Pada masa dinasti Umayyah yang menjadi hakim Mesir adalah Taubah bin Ghar Al-Hadhramiy pada masa khalifah Hisyam bin Abd. Malik. Ia sangat perhatian dan tertarik dengan pengembangan wakaf sehingga terbentuk lembaga wakaf tersendiri sebagaimana lembaga lainnya dibawah pengawasan hakim. Lembaga wakaf inilah yang pertama kali dilakukan dalam administrasi wakaf di Mesir, bahkan diseluruh negara Islam. Pada saat itu juga, Hakim Taubah mendirikan lembaga wakaf di Basrah. Sejak itulah pengelolaan lembaga wakaf di bawah Departemen Kehakiman yang dikelola dengan baik dan hasilnya disalurkan kepada yang berhak dan yang membutuhkan.
Pada masa dinasti Abbasiyah terdapat lembaga wakaf yang disebut dengan “shadr al-Wuquuf” yang mengurus administrasi dan memilih staf pengelola lembaga wakaf. Demikian perkembangan wakaf pada masa dinasti Umayyah dan Abbasiyah yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat, sehingga lembaga wakaf berkembang searah dengan pengaturan administrasinya.
Pada masa dinasti Ayyubiyah di Mesir perkembangan wakaf cukup menggembirakan, dimana hampir semua tanah-tanah pertanian menjadi harta wakaf dan semua dikelola oleh negara dan menjadi milik negara (baitul mal). Ketika Shalahuddin Al-Ayyuby memerintah Mesir, maka ia bermaksud mewakafkan tanah-tanah milik negara diserahkan kepada yayasan keagamaan dan yayasan sosial sebagaimana yang dilakukan oleh dinasti Fathimiyah sebelumnnya, meskipun secara fiqh Islam hukum mewakafkan harta baitulmal masih berbeda pendapat di antara para ulama.
Pertama kali orang yang mewakafkan tanah milik nagara (baitul mal) kepada yayasan dan sosial adalah Raja Nuruddin Asy-Skyahid dengan ketegasan fatwa yang dekeluarkan oleh seorang ulama pada masa itu ialah Ibnu “Ishrun dan didukung oleh pada ulama lainnya bahwa mewakafkan harta milik negara hukumnya boleh (jawaz), dengan argumentasi (dalil) memelihara dan menjaga kekayaan negara. Sebab harta yang menjadi milik negara pada dasarnya tidak boleh diwakafkan. Shalahuddin Al-Ayyubi banyak mewakafkan lahan milik negara untuk kegiatan pendidikan, seperti mewakafkan beberapa desa (qaryah) untuk pengembangan madrasah mazhab asy-Syafi’iyah, madrasah al-Malikiyah dan madrasah mazhab al-Hanafiyah dengan dana melalui model mewakafkan kebun dan lahan pertanian, seperti pembangunan madrasah mazhab Syafi’iy di samping kuburan Imam Syafi’I dengan cara mewakafkan kebun pertanian dan pulau al-Fil.
Dalam rangka mensejahterakan ulama dan kepentingan misi mazhab Sunni Shalahuddin al-Ayyuby menetapkan kebijakan (1178 M/572 H) bahwa bagi orang Kristen yang datang dari Iskandar untuk berdagang wajib membayar bea cukai. Hasilnya dikumpulkan dan diwakafkan kepada para ahli yurisprudensi (fuqahaa’) dan para keturunannya. Wakaf telah menjadi sarana bagi dinasti al-Ayyubiyah untuk kepentingan politiknya dan misi alirannya ialah mazhab Sunni dan mempertahankan kekuasaannya. Dimana harta milik negara (baitul mal) menjadi modal untuk diwakafkan demi pengembangan mazhab Sunni dan menggusus mazhab Syi’ah yang dibawa oleh dinasti sebelumnya, ialah dinasti Fathimiyah.
Perkembangan wakaf pada masa dinasti Mamluk sangat pesat dan beraneka ragam, sehingga apapun yang dapat diambil manfaatnya boleh diwakafkan. Akan tetapi paling banyak yang diwakafkan pada masa itu adalah tanah pertanian dan bangunan, seperti gedung perkantoran, penginapan dan tempat belajar. Pada masa Mamluk terdapat wakaf hamba sahaya yang di wakafkan budak untuk memelihara masjid dan madrasah. Hal ini dilakukan pertama kali oleh pengusa dinasti Ustmani ketika menaklukan Mesir, Sulaiman Basya yang mewakafkan budaknya untuk merawat mesjid.
Manfaat wakaf pada masa dinasti Mamluk digunakan sebagaimana tujuan wakaf, seperti wakaf keluarga untuk kepentingan keluarga, wakaf umum untuk kepentingan sosial, membangun tempat untuk memandikan mayat dan untuk membantu orang-orang fakir dan miskin. Yang lebih membawa syiar islam adalah wakaf untuk sarana Harmain, ialah Mekkah dan Madinah, seperti kain ka’bah (kiswatul ka’bah). Sebagaimana yang dilakukan oleh Raja Shaleh bin al-Nasir yang membrli desa Bisus lalu diwakafkan untuk membiayai kiswah Ka’bah setiap tahunnya dan mengganti kain kuburan Nabi SAW dan mimbarnya setiap lima tahun sekali.
Perkembangan berikutnya yang dirasa manfaat wakaf telah menjadi tulang punggung dalam roda ekonomi pada masa dinasti Mamluk mendapat perhatian khusus pada masa itu meski tidak diketahui secara pasti awal mula disahkannya undang-undang wakaf. Namun menurut berita dan berkas yang terhimpun bahwa perundang-undangan wakaf pada dinasti Mamluk dimulai sejak Raja al-Dzahir Bibers al-Bandaq (1260-1277 M/658-676) H) di mana dengan undang-undang tersebut Raja al-Dzahir memilih hakim dari masing-masing empat mazhab Sunni.
Pada orde al-Dzahir Bibers perwakafan dapat dibagi menjadi tiga katagori: Pendapat negara hasil wakaf yang diberikan oleh penguasa kepada orang-orang yanbg dianggap berjasa, wakaf untuk membantu haramain (fasilitas Mekkah dan Madinah) dan kepentingan masyarakat umum. Sejak abad lima belas, kerajaan Turki Utsmani dapat memperluas wilayah kekuasaannya, sehingga Turki dapat menguasai sebagian besar wilayah negara Arab. Kekuasaan politik yang diraih oleh dinasti Utsmani secara otomatis mempermudah untuk merapkan Syari’at Islam, diantaranya ialah peraturan tentang perwakafan.
Di antara undang-undang yang dikeluarkan pada dinasti Utsmani ialah peraturan tentang pembukuan pelaksanaan wakaf, yang dikeluarkan pada tanggal 19 Jumadil Akhir tahun 1280 Hijriyah. Undang-undang tersebut mengatur tentang pencatatan wakaf, sertifikasi wakaf, cara pengelolaan wakaf, upaya mencapai tujuan wakaf dan melembagakan wakaf dalam upaya realisasi wakaf dari sisi administrasi dan perundang-udangan.
Pada tahun 1287 Hijriyah dikeluarkan undang-undang yang menjelaskan tentang kedudukan tanah-tanah kekuasaan Turki Utsmani dan tanah-tanah produktif yang berstatus wakaf. Dari implementasi undang-undang tersebut di negara-negara Arab masih banyak tanah yang berstatus wakaf dan diperaktekkan sampai saat sekarang. Sejak masa Rasulullah, masa kekhalifahan dan masa dinasti-dinasti Islam sampai sekarang wakaf masih dilaksanakan dari waktu ke waktu di seluruh negeri muslim, termasuk di Indonesia.
Hal ini terlihat dari kenyataan bahwa lembaga wakaf yang berasal dari agama Islam ini telah diterima (diresepsi) menjadi hukum adat bangsa Indonesia sendiri. Disamping itu suatu kenyataan pula bahwa di Indonesia terdapat banyak benda wakaf, baik wakaf benda bergerak atau benda tak bergerak. Kalau kita perhatikan di negara-negara muslim lain, wakaf mendapat perhatian yang cukup sehingga wakaf menjadi amal sosial yang mampu memberikan manfaat kepada masyarakat banyak.
Dalam perjalanan sejarah wakaf terus berkembang dan akan selalu berkembang bersamaan dengan laju perubahan jaman dengan berbagai inovasi-inovasi yang relevan, seperti bentuk wakaf uang, wakaf Hak Kekayaan Intelektual (Haki), dan lain-lain. Di Indonesia sendiri, saat ini wakaf kian mendapat perhatian yang cukup serius dengan diterbitkannya Undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf dan PP No. 42 tahun 2006 tentang pelaksanaannya. [7]
DASAR HUKUM
Dalil yang menjadi dasar di syariatkannya ajaran wakaf bersumber dari pemahaman teks ayat al quran yang secara tegas menjelaskan tentang ajaran wakaf. Tidak ada dalam ayat al-Quran yang secara tegas menjelaskan tentang ajaran wakaf. Yang ada adalah pemahaman konteks terhadap ayat al quran yang dikatagorikan sebagai amal kebaikan. Diantaranya ada dalam Al Quran surat ; al-Haj:77, al-Imron:92, al-Baqarah:261.
Al baqarah:261
Artinya :
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. dan Allah Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.
Kemudian dalam hadis Nabi yang menyinggung masalah sadaqoh jariyah yaitu:
عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلى الله عليه وسلم قَالَ: اِذَا مَاتَ ابْنُ اَدَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ، صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، اَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ اَوْوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ (رواه مسلم)
Artinya:
Dari Abu Hurairah r.a sesungguhnya Rosululloh SAW bersabda: apabila anak Adam (manusia) meninggal dunia maka putuslah amalnya kecuali tiga perkara, shadaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat, anak sholeh yang mendoakan orang tuanya.
(HR.Muslim)
Penafsiran shadaqoh jariyah dalam hadis tersebut dikatakan masuk kedalam pembahasan masalah wakaf, seperti yang dikatakan oleh seorang Imam:
ذَكَرَهُ فِيْ بَابِ الْوَقْفِ لاِنَّهُ فَسَّرَ الْعُلَمَاءُ الصَّدَقَةَ الْجَارِيَةَ بِالْوَقْفِ
Artinya:
Hadis tersebut dikemukakan didalam bab wakaf, karena para Ulama menafsirkan shadaqoh jariyah dengan wakaf. [8]
Implementasi Wakaf
- Wakif (subjek)
Orang yang mewakafkan hartanya disebut dengan wakif.
Kecakapan wakif bertindak disini meliputi empat kriteria yaitu:
1) merdeka
2) berakal sehat
3) dewasa (baligh)
4) tidak berada dibawah pengampuan (boros/lalai)
- Mauquf bih (Harta wakaf)
Benda yang diwakafkan disebut dengan mauquf bih. Sebagai obyek wakaf, mauquf bih merupakan hal yag sangat penting dalam perwakafan. Namun demikian harta yang diwakafkan tersebut bisa dipandang sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1) benda harus memiliki nilai guna
2) benda tetap atau benda bergerak
3) benda yang diwakafkan harus tertentu (diketahui) ketika terjadi akad wakaf.
4) benda yang diwakafkan benar-benar telah menjadi milik sempurna (milkutam) si wakif (orang yang mewakafkan) ketika terjadi akad wakaf.
- Nazhir (pengelola harta wakaf)
kehadiran nazhir sebagai pihak yang diberikan kepercayaan dalam pengelolaan harta wakaf.
- Mauquf alaih (sasaran wakaf)
yang dimaksud dengan mauquf alaih adalah pihak penerima wakaf. [9]
B. Prinsip – prinsip Pengelolaan Wakaf
a. Asas Keabadian manfaat
Praktek pelaksanaan wakaf yang dianjurkan oleh nabi yang telah dicontohkan oleh Umar bin Khattab dan diikuti oleh beberapa sahabat nabi lainnya yang sangat menekankan pentingnya menahan eksistensi benda wakaf, dan diperintahkan untuk menyedahkahkan hasil dari pengelolaan benda tersebut. Pemahaman yang paling mudah untuk dicerna dari maksud nabi adalah bahwa substansi ajaran wakaf itu tidak semata-mata terletak pada pemeliharaan bendanya(wakaf), tapi yang jauh lebih penting adalah nilai manfaat dari benda tersebut untuk kepentingan kebijakan umum.
b. Asas Pertanggung jawaban
Bentuk dari pertanggung jawaban tersebut adalah pengelolaan secara sungguh-sungguh dan semangat yang didasari oleh:
· Tanggung jawab kepada Allah SWT
Yaitu atas perilaku perbuatannya, apakah sesuai atau bertentangan dengan aturan-aturanNya.
· Tanggung jawab Kelembagaan
Yaitu tanggung jawab kepada pihak yang memberikan wewenang (lembaga yang lebih tinggi).
· Tanggung jawab Hukum
Yaitu tanggung jawab yang dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan hokum yang berlaku.
· Tanggung jawab Sosial
Yaitu tanggung jawab yang terkait dengan moral masyarakat.
c. Asas Profesional Manajemen
Manajemen pengelolaan menempati pada posisi paling urgen dalam dunia perwakafan. Karena yang paling menentuka benda wakaf itu lebih bermanfaat atau tidak tergantung pada pola pengelolaan, bagus atau buruk.
Harus memiliki sifat Nabi yang 4 yaitu:
ü Amanah (dapat dipercaya)
ü Shiddiq(jujur)
ü Fathanah (cerdas/brilian)
ü Tabligh (menyampaikan informasi yang tepat dan benar)
d. Asas Keadilan Sosial
Penegakan keadila social dalam islam merupakan kemurnian dan legalitas agama. Orang yang menolak prinsip keadilan social ini dianggap sebagai pendusta agama(QS. 147/ Al-Ma’un). Substansi yang terkandung dalam ajaran wakaf ini sangat tampak adanya semangat menegakkan keadilan sosialmelalui pendermaan harta utuk kebajikan umum. [10]
C. Perkembangan Pengelolaan Harta Wakaf Di Beberapa Negara Muslim
Dalam catatan sejarah islam, sudah dipraktikkan baik dalam bentuknya yang masih tradisional/konvensional, dalam arti bentuk wakaf berupa benda-benda tidak bergerak maupun wakaf produktif berupa wakaf uang atau wakaf tunai (cash waqh) bahkan, wakaf tunai (cash waqh) ternyata sudah diperaktikan sejak awal abad kedua hijriyah. M Syafii Antonio mengutip hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, menjelasakan bahwa Imam az Zuhri (w. 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar kondifikasi hadist (tadwnin- al hadist) mengeluarkan fatwa yang berisi anjuran melakukan wakaf dinar dan dirham untuk membangun sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat islam. Adapun caranya adalah dengan menjadikan uang tersebut sebagai modal usaha kemudian menyalurkan keuntungannya sebagai wakaf.
A. Mesir
Di Negara ini wakaf berkembang dengan menakjubkan karena memang dikelola secara profesional. Pada awalnya, hakim mesin dizaman Hisyam bin Abd malik yang bernama Tahubah bin Narmilah yang pertama kali melakukan wakaf yang pada waktu itu berupa tanah untuk bendungan, lalu, beberepa puluh tahun kemudian, wakaf ditangani oleh salah satu deparytemen dalam pemerintahaan. Meski begitu masi juga ada masalah yang muncul dalam pengelolahannya, sehingga pemerinath mesir terus melakukan pengkajian untuk mengebangkan pengelolahan wakaf,.dengan tetap berlandaskan syariah.
B. Arab Saudi
Negara padang pasir pusat turunya agama islam adalah negara kerajaan yang mewarisi ajaran islam. Kerajaan saudi arabia bedasarkan syariat islam dan konstitusinya adalah sebagaimana yang diajarkan oleh Islam. AL Qur’an al- karim dan hadist Nabi saw adalah dalam menegakkan hukum Allah SWT. Pemerintah kerajaan Saudi Arabia membuat praturan bagi majelis tinggi wakaf dengan ketetapan No. 574 tanggal 16 rajab 1386 sesuai dengan surat keputusan kerajaan No. M/35, Tanggal 18b rajab 1386. Majelis tinggi wakaf diketahui oleh Menteri Haji Dan wakaf, yakni menteri yang menguasai wakaf dan menguasai permasalahan-permasalahn perwakafan sebelum dibentuk majelis tinggi wakaf. Majelis tinggi wakaf mempunyai wewenang untuk membelanjakan hasil pengembangan wakaf dan menentukan langkah-langkah dalam mengembangkan wakaf bedasarkan syarat-syarat yang ditentukan wakif dan menajemen wakaf. Disamping itu majelis tinggi wakaf juga mempunyai beberapa wewenang antara lain:
(1) melakukan pendataan wakaf serta menentukan cara-cara pengelolahannya
(2) menenentukan langkah-langkah umum untuk menanam modal, pengembangan dan peningkatan harta wakaf
(3) mengetahui kondisi wakaf yang ada.
(4) Membelanjakan harta wakaf untuk kebijakan menurut syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh wakif dan sesuai syariat islam
(5) Menetapkan anggaran tahunan demi kelangsungan wakaf dan mendistribusikan hasil pengembangan harta wakaf tersebut menurut pertimbangan-pertimbangan tertentu.
(6) Menggambarkan wakaf secara produktif dan mengumumkan hasil wakaf yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah.
C. Yordania
Secara administratif, pelaksanaan pengelolaan wakaf dikerajaan Yordania didasarkan pada Undang-undang wakaf Islam No. 25/ 1947. dalam UU tersebut bahwa yang termasuk dalam urusan kementrian wakaf dan kementerian agama Islam adalah wakaf masjid, madrasa lembaga-lembaga Islam, rumah-rumah yatim, tempat pendidikan, lembaga-lembaga syariah, kuburan-kuburan Islam, Urusan-urusan haji dan urusan fatwa. UU wakaf yang mengatur tentang peraturan UU wakaf No. 26/ 1966. dalam pasal 3, secara rinci disebutkan bahwa tujuan kementrian wakaf dan urusan agama Islam antara lain adalah sebagai berikut:
(1) Memelihara masjid dan harta wakaf serta mengendalikan urusan-urusanya.
(2) Mengembangkan masjid untuk menyampaikan risalah Nabi Muhamad SAW dengan mewujudkan pendidikan Islam
(3) Membakar semangat zihad dan menguatkan jiwa Islam serta meningkatkan kualitas keimanan
(4) Menumbuhkan akhlak Islam dan menguatkan dalam kehidupan kaum muslimin
(5) Menguatkan semangat Islam dan menggalakan pendidikan agama dengan mendirikan lembaga-lembaga dan sekolah untuk menghafal Al-Quran
(6) Menyosialisasikan budaya Islam, menjaga peninggalan Islam melahirkan kebudayaan baru Islam dan menumbuhkan kesadaran beragama.
D. Turki
Lain lagi yang telah berkembang diTurki. Negara yang saat ini dianggap sebagai negara islam sekular karena beberapa praktik kehidupan masyarakat yang lebih dekat dengan barat ini memiliki sejarah panjang di mulai sejak masa Utsmaniyah. ”Pada tahun 1925 saja, harta wakaf mencapai ¾ dari luas lahan produktif di Turki,” Mustafa Edwin Nasution, ketua program studi timur tengah dalam Islam, Universitas Indonesia. Pusat administrasi wakaf juga berkembang dengan baik. Kini untuk memobilisasi sumber-sumber wakaf dan membiayai bermacam-macam jenis proyek joint-venture telah didirikan Waqf Bank & Finance Coorporation.
E. Bangladesh
Disamping negara termiskin, bangladesh juga merupakan negara terbelakang dengan jumlah penduduk yang besar, yaitu sekitar 120 juta jiwa dengan luas daerah 55.000 mill persegi. Selain itu, kondisi alam seringkali kurang menguntungkan karena negara ini termasuk sering tertimpah bencana banjir dengan angin topan. Peningkatan populasi bangladesh juga cukup padat, yaitu 717 orang per km persegi dan juga termasuk salah satu dari negara yang mempunyai sumber daya alam yang sangat terbatas. Berbagai dimensi kemiskinan ini antara lain tercermin dari penurunan pendapatan sektor pertanian,
ketidakmerataan distribusi pendapatan yang cenderung mesnguntukan masyarakat perkotaan, perbedaan gaji antara sektor formal dan informal, peningkatan dramatis dalam biaya hidup, mencuatnya beberapa masalah penemuan kesehatan masyarakat, pengangguran dan imigrasi internal. Di Bangladesh wakaf telah dikelolah oleh Social Investement Ltd. (SIBL) Bank ini telah mengembangkan pasar modal sosial (the voluntary capital market) .Instrument- instrument keuangan Islam yang telah dikembangkan,antara lain: surat obligasi pembangunan perangkat wakaf, sertifikat wakaf tunai, sertifikat wakaf keluarga, obligasi pembangunan perangkat masjid, saham komunitas masjid, sertifikat pembayaran zakat, sertifikat simpangan haji, dan lain-lain.[11]
D. Profil Lembaga Dan Sistem Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Tabung Wakaf Indonesia [12]
Latar Belakang :
Pembangunan sosial dan pemberdayaan ekonomi yang dilakukan secara terus menerus, menuntut kita untuk mencari alternatif solusi yang dapat mendorong nya lebih cepat. Dan salah satu alternatif solusi itu adalah mobilisasi dan optimalisasi peran wakaf secara efektif serta professional. Tumbuh dan berkembangnya lembaga-lembaga amil zakat, terlebih setelah lahirnya Undang-Undang tentang Zakat, dan Undang-Undang tentang Wakaf, membuktikan bahwa peran dan potensi ummat dalam pembangunan sangatlah potensial. Demikian pula dengan keberadaan lembaga wakaf.
Oleh karenanya, secara pasti dibutuhkan peran Nazhir Wakaf (Pengelola Wakaf) yang amanah dan profesional sehingga penghimpunan, pengelolaan dan pengalokasian dana wakaf menjadi optimal. Meski saat ini, kebutuhan akan adanya nazhir wakaf masih belum mendapat perhatian utama dari ummat. Berdasarkan kondisi di atas, maka Dompet Dhuafa tergerak untuk mengambil inisiatif membentuk institusi Tabung Wakaf Indonesia yang berfungsi selaku pengelola wakaf (Nazhir Wakaf) khususnya wakaf uang tunai, sekaligus mengalokasikannya secara tepat dengan profesionalitas dan amanah, tentu dengan tuntunan Al Qur’an dan Hadits Rasulullah SAW, serta pertimbangan kebutuhan ummat pada umumnya.
Bentuk dan Badan Hukum Tabung Wakaf Indonesia[13]
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 41 / 2004 ; Tabung Wakaf Indonesia (adalah Nazhir Wakaf) berbentuk badan hukum, dan karenanya, persyaratan yang insya-Allah akan dipenuhi adalah :
- Pengurus badan hukum Tabung Wakaf Indonesia ini memenuhi persyaratan sebagai Nazhir Perseorangan sebagaimana dimaksud pada pasal 9, ayat (1) Undang-undang Wakaf Nomor 41/2004, dan
- Badan hukum ini adalah badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan ;
- Badan hukum ini bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan / atau keagamaan Islam.
- Tabung Wakaf Indonesia merupakan badan unit atau badan otonom dari dan dengan landasan badan hukum Dompet Dhuafa REPUBLIKA, sebagai sebuah badan hukum yayasan yang telah kredibel dan memenuhi persyaratan sebagai Nazhir Wakaf sebagaimana dimaksud Undang-undang Wakaf tersebut.
Visi dan Misi
Membangkitkan peran wakaf sebagai penegak dan pembangkit ekonomi ummat. Mendorong pertumbuhan ekonomi ummat serta optimalisasi peran wakaf dalam sector sosial dan ekonomi produktif
Tujuan
Mewujudkan sebuah lembaga Nazhir Wakaf dengan model suatu Lembaga keuangan yang dapat melakukan kegiatan mobilisasi penghimpunan harta benda dan dana wakaf guna memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat sekaligus ikut mendorong pembangunan sosial dan pemberdayaan ekonomi.
Sasaran
Seluruh lapisan masyarakat yang memiliki kemampuan ber-wakaf dan masyarakat yang menjadi sasaran program pemberdayaan Tabung Wakaf Indonesia.
Target
- Tersedianya Sumberdaya manusia Calon Pengelola Tabung Wakaf Indonesia di berbagai fungsi dan tingkatan manajemen serta staf, dengan kualifikasi profesional, amanah dan kafa’ah.
- Tabung Wakaf Indonesia menjadi pilot proyek awal Bank Wakaf di Indonesia,
- Terpenuhinya kebutuhan masyarakat, khususnya pengguna jasa lembaga keuangan syariah dan masyarakat calon wakif lainnya yang ingin berwakaf secara mudah, dan tepat sasaran sesuai dengan niat wakifnya.
- Pemberdayaan dana wakaf untuk fasilitas social masyarakat dan investasi pada sector ekonomi produktif yang berasaskan syariat.
- Menyalurkan benefit investasi untuk kemaslahatan ummat
Pemetik Manfaat
Pemetik Manfaat Langsung :
- Wakif (yang ber-wakaf), yaitu kemudahan untuk melaksanakan shodaqoh jariyyah wakaf
- Ma’uquf alaih (masyarakat penerima wakaf), yaitu pemanfaatan dana wakaf untuk meningkatkan daya dan kualitas hidup, khususnya bagi masyarakat kecil (dhuafa).
Pemetik Manfaat Tidak Langsung :
Adalah mitra usaha Nazhir Wakaf yang melakukan kerjasama dengan Nazhir Wakaf melalui Tabung Wakaf Indonesia
Kegiatan Operasioal
Kegiatan utama Tabung Wakaf Indonesia adalah menghimpun harta benda wakaf baik berupa benda tidak bergerak, maupun benda bergerak dan melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang telah dihimpunnya untuk kepentingan ummat.
1. Penghimpunan Harta Benda Wakaf
Kegiatan ini dilakukan oleh Tabung Wakaf Indonesia dari para wakif yang mempercayakan harta bendanya untuk diwakafkan dengan menunjuk Tabung Wakaf Indonesia selaku Nazhirnya.
Harta benda wakaf yang dimaksud adalah sebagai berikut :
* Harta benda wakaf berupa barang tidak bergerak, meliputi :
- Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yantg belum terdaftar
- Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas sebagaimana dimaksud pada angka 1
- Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah
- Hak atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
* Harta benda wakaf berupa benda bergerak, meliputi :
- Uang
- Logam mulia
- Surat berharga
- Kendaraan
- Hak atas kekayaan intelektual
- Hak sewa, dan
- Benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Khusus untuk wakaf uang tunai, Tabung Wakaf Indonesia akan melakukan kegiatan penghimpunan yang dapat bekerja sama dengan lembaga-lembaga keuangan syariah lainnya baik langsung maupun tidak ke dalam kegiatan operasional lembaga keuangan / perbankan syariah dengan mengeluarkan produk bersama antara Tabung Wakaf Indonesia dan lembaga keuangan/ perbankan syariah tertentu dalam bentuk simpanan dana wakaf masyarakat pada lembaga/ perbankan syariah tersebut.
Misalnya : Produk Wakaf Investasi Reksa Dana Syariah Dompet Dhuafa BTS Syariah, Baitul Mal wa Tamwil, dll.
2. Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf
Dalam melaksanakan kewajibannya selaku Nazhir, Tabung Wakaf Indonesia harus melakukan pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf yang dihimpunnya sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya dengan prinsip-prinsip syariah Islam, dimana pengelolaannya dilakukan berdasarkan dua pendekatan, yaitu :
* Pendekatan Produktif
Yaitu Tabung Wakaf Indonesia akan mengelola harta wakaf untuk hal-hal yang sifatnya produktif dan menghasilkan keuntungan. Lalu keuntungan ini akan dimanfaatkan untuk kemaslahatan masyarakat banyak dengan tetap mempertahankan nilai pokok dari harta wakaf yang bersangkutan.
Contoh : Tabung Wakaf Indonesia mengalokasikan dana wakaf-nya untuk investasi pendirian rumah sakit yang komersial. Dari hasil rumah sakit tersebut, keuntungannya dapat digunakan untuk membiayai rumah sakit yang gratis.
* Pendekatan Non Produktif
Yaitu Tabung Wakaf Indonesia akan mengelola harta wakaf untuk hak-hal yang sifatnya tidak menghasilkan keuntungan (non produktif). Manfaat yang ditimbulkan dari harta benda wakaf yang bersangkutan adalah karena nilai manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat sebagai pemetik manfaat wakaf.
Contoh :
Tabung Wakaf Indonesia mengalokasikan dana wakaf-nya untuk investasi pendirian sebuah rumah sakit cuma-cuma alias gratis. Ini berarti tidak ada pemasukan sama sekali dan dengan demikian biaya operasional rumah sakit cuma-cuma tersebut harus dicarikan dari sumber lainnya.
3. Operasional Lain
Tabung Wakaf Indonesia dapat melakukan kerjasama sinerji dengan pihak lain atau investor dengan atau tanpa kompensasi bagi hasil atas suatu keuntungan wakaf uang yang diinvestasikan pada suatu proyek tertentu dengan tetap memperhatikan dan berpegang pada nilai-nilai dan prinsip syariahnya.
WAKIF (Wakaf Produktif):
Beternak Angsa Bertelor emas!
Wakaf adalah sedekah khusus dan istimewa, karena memberi Anda pahala abadi. Secara khusus Rasulullah SAW menyatakannya sebagai satu dari tiga amal, yaitu “ilmu pengetahuan yang dimanfaatkan, anak-anak yang saleh, dan sedekah jariah”, yang tak putus pahalanya karena kematian. Ini juga bermakna bahwa Rasul SAW mendorong kita agar meninggalkan harta demi keberlanjutan Islam dan menopang keberlangsungan umat yang masih hidup di dunia. Dalam hadits yang lain, secara lebih khusus, Rasul SAW memberi panduan tentang sedekah jariah ini, yakni dengan cara “menahan pokok dan mengalirkan hasilnya”. Karakteristik wakaf karenanya adalah keswadayaan, keberlanjutan, dan kemaslahatan untuk umum. Untuk memperoleh pahala yang abadi, maka manfaat yang dapat diambil dari wakaf harus lestari. Mengelola wakaf dapat dilukiskan sebagai “beternak angsa yang bertelor emas”.
Aset wakaf haruslah berputar, berfungsi produktif, hingga menghasilkan surplus yang terus dapat dialirkan tanpa mengurangi modalnya. Atau, ketika barang modal itu aus, atau habis terpakai, dapat diperbarui kembali dari hasil surplus tersebut. Ibarat sang angsa yangbertelor emas, kita bisa selalu memanfaatkan telor-telor emasnya, tanpa menyembelih induknya. Dengan pemahaman akan amal jariah di atas TWI bermaksud mengalokasikan wakaf Anda dalam Program WAKIF (Wakaf Produktif). Wakaf tunai Anda akan kami produktifkan dalam berbagai bentuk sarana dan kegiatan usaha. Anda, tentu saja, juga dapat mewakafkan aset nontunai seperti kendaraan atau mesin-mesin, serta alat produksi lainnya. Bersama wakaf tunai Anda yang dikhususkan bagi pengadaan sarana usaha, kami menyebutnya sebagai Program WARGA (Wakaf Sarana Niaga). Selanjutnya, bersama mitra-mitra kami, TWI akan memproduktifkan wakaf Anda di atas melalui usaha pertanian, perkebunan, peternakan, manufaktur, atau proses perdagangan serta persewaan. Surplus yang dihasilkan dari proses produksi dan perdagangan inilah yang kemudian dimanfaatkan untuk beragam layanan sosial (pembangunan dan pengelolaan masjid, sekolah, klinik, dapur umum, taman bermain, dan lain sebagainya). Program WAKIF (Wakaf Produktif) dan WARGA (Wakaf Sarana Niaga) akan berhasil jika mendapat dukungan dan partisipasi Anda.
- Wakaf Peternakan
TWI menginvetasikan dana wakaf untuk peternakan bekerjasama dengan jejaring Dompet Dhuafa lain, yakni Kampoeng Ternak. Lembaga ini telah sukses memberdayakan peternak dan memiliki mitra di berbagai kota di Indonesia. Kampoeng Ternak juga aktif dalam program pendistribusian hewan qurban, serta melakukan serangkaian riset, Diklat dan pendampingan sektor peternakan.
- Wakaf Pertanian
TWI bekerja di sektor pertanian bermitra, antara lain, dengan Lembaga Pertanian Sehat (LPS), jejaring Dompet Dhuafa lain, yang bergiat dalam pertanian sehat. LPS juga bergiat menyiapkan sarana produksi pertanian dari bahan organik.
- Wakaf Perkebunan
Saat ini TWI menjalankan program usaha perkebunan di dua daerah. Pertama, di, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan, untuk perkebunan karet, bersama-sama masyarakat setempat. Kedua, di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, untuk perkebunan cokelat dan kelapa. Hasil dari perkebunan cokelat dan kelapa ini digunakan untuk mendanai satu-satunya SMU yang ada di sana yaitu SMU Mansamat.
- Wakaf Usaha Perdagangan
Dalam usaha perdagangan TWI akan bermitra dengan para pedagang, baik kecil maupun menengah, mengelola kemitraan dagang dengan menerapkan kontrak qirad. Qirad merupakan sejenis modal ventura yang diberikan kepada mitra terpilih sebagai pinjaman tanpa bunga, tanpa agunan, dan tanpa syarat ekuitas. Ketentuan bagi hasil hanya berlaku bagi usaha kemitraan dagang yang sukses dan memberikan surplus. Bila usaha gagal dan merugi, yang bukan disebabkan oleh kecerobohan mitra, maka risiko sepenuhnya ditanggung oleh TWI sebagai penyandang dana.
Wakaf Sarana Niaga
Dengan wakaf tunai atau nontunai TWI akan membangun atau mengadakan berbagai sarana niaga, seperti pertokoan, permesinan, kendaraan, dsb, untuk disewakan kepada pihak ketiga. Hasil penyewaan sarana niaga ini akan dijariahkan untuk beragam kegiatan sosial sesuai dengan permintaan wakifnya.
F. Struktur Organisasi Pengelolaan Wakaf
STRUKTUR ORGANISASI
BADAN WAKAF INDONESIA
Periode 2007-2010
Dewan Pertimbangan
Ketua : Dr. H.M. Anwar Ibrahim (Ketua)
Wakit Ketua : Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Anggota : Dr. Mulya E. Siregar
: H. Muhammad Abbas Aula, Lc. MHI
Badan Pelaksana
Ketua : Prof. Dr. KH. Muhammad Tholhah Hasan
Wakit Ketua I : H. Mustafa Edwin Nasution, Ph.D
Wakil Ketua II : Drs. KH. A. Hafizh Utsman
Sekretaris : Dr.Sumuran Harahap, M.Ag.MM.MH
Wakil Sekretaris : H.M. Cholil Nafis, Lc. MA
Bendahara : Drs. H. Siradjul Munir
Wakil Bendahara : Prof. Dr. Suparman, MSc
Divisi-divisi
· Pembinaan Nazhir:
Dr. H. Jafril Khalil, MCL. Drs. FIIS
· Pengelolaan Wakaf:
Prof. Dr. H. Fathurrahman Djamil, MA
· Hubungan Masyarakat:
Prof. Dr. Masykuri Abdillah, MA
Ir. Muhammad Syakir Sula, AAIJ, FIIS
· Kelembagaan:
· Penelitian dan Pengembangan:
G. Kontribusi Wakaf Bagi Perekonomian Umat[14]
Wakaf merupakan salah satu sumber dana yang penting dan besar sekali manfaatnya bagi kepentingan agama dan umat (khususnya Islam). Antara lain untuk pembinaan kehidupan beragama dan peningkatan kesejahteraan umat Islam, terutama bagi orang-orang yang tidak mampu, cacat mental atau fisik, orang-orang yang sudah lanjut usia dan sebagainya yang sangat memerlukan bantuan dari sumber dana seperti wakaf. Bentuk perwakafan di Indonesia untuk kepentingan kesejahteraan umum selain yang bersifat perseorangan, terdapat juga wakaf gotong royong berupa masjid, madrasah, musholla, rumah sakit, jembatan dan sebagainya.
Dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 pada tanggal 27 Oktober 2004, maka berbagai permasalahan pokok tentang perwakafan telah memiliki pedoman, arah, tujuan yang lebih memilki kepastian hukum dan kekuatan hukum sehingga fungsi dan tujuan wakaf dapat diwujudkan. Di Indonesia, wakaf pada umumnya berupa benda-benda konsumtif, bukan benda-benda produktif. Seperti masjid, sekolah-sekolah, panti-panti asuhan, rumah sakit dan sebagainya yang langsung digunakan oleh penerima baik orang-orang tertentu maupun masyarakat umum. Pemanfaatan wakaf tanah selain untuk pelayanan tetapi juga untuk tujuan produktif. Pemanfaatan wakaf ini dikelola terlebih dahulu baru kemudian hasilnya diberikan kepada penerima yang telah ditentukan sebelumnya. Wakaf produktif ini lebih berorientasi pada profit.
Untuk mengelola wakaf produktif di Indonesia, yang harus dilakukan adalah perlunya pembentukan suatu badan atau lembaga yang khusus mengelola wakaf yang ada dan bersifat nasiaonal yakni Badan Wakaf Indonesia (BWI). Badan ini diberikan tugas untuk mengembangkan wakaf secara produktif, sehingga wakaf dapaat berfungsi untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Tugas utama badan ini adalah memberdayakan wakaf, baik wakaf benda tidak bergerak maupun benda bergerak yang ada di Indonesia sehingga dapat memberdayakan ekonomi umat. Selain itu juga badan ini bertugas membuat kebijakan dan stategi pengelolaan wakaf produktif, mensosialisasikan bolehnya wakaf benda-benda bergerak dan sertifikat tunai kepada masyarakat.
Adapun program-program yang sudah berjalan di Tabung Wakaf Indonesia yang telah berkontribusi bagi perekonomian umat antara lain :
Program Sosial :
1. Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Rumah sakit mini khusus dhuafa dengan
pelayanan 24 jam
2. SMART Ekselensia, sekolah unggulan (SMP-SMA) bebas biaya untuk keluarga yang tidak mampu yang telah lulus seleksi di setiap provinsi.
3. Rumah Baca
4. Institut Kemandirian, lembaga yang mencetak wirausahawaan dari kaum dhuafa
5. Masjid untuk daerah bencana
Program Produktif :
1. Program Jangka Pendek, kegiatan produktif pemberdayaan ekonomi mikro dengan target memberikan modal usaha kepada pengusaha kecil
· BMT, bermitra dengan BMT dalam memberikan modal usaha kepada pengusaha Skecil. Mitra pertama TWI adalah BMT Beringhardjo di Jogja dan BMT Kopontren Nusya di Tuban
· Kampoeng Ternak (KT), untuk memberdayakan para peternak kambing di pelosok daerah Indonesia
· Wakaf produktif untuk daerah terpencil
H. Prospek, Kendala, dan Strategi Pengelolaan Wakaf
Prospektif Mikro a. Potensi Pasar
Wakaf, khususnya wakaf uang tunai, merupakan sesuatu yang belum memasyarakat, sehingga diperlukan upaya dan langkah-langkah sosialisasi, promosi, dan mengkomunikasikan setiap program wakaf, baik penghimpunan maupun alokasi program wakafnya secara terus-menerus.
Dengan mendasarkan pada aspek moral dan emosional dalam menganalisis kekuatan dan potensi pasarnya, maka ditetapkan beberapa unsur atau komponen sebagai dasar pertimbangan sebagai berikut :
1. Moral dan Emosional Masyarakat
Memprediksi potensi pasar dengan pendekatan moral atau emosional bukanlah pekerjaan yang mudah, karena akan mengesampingkan hal-hal yang sifatnya rasional. Meskipun demikian, melalui pendekatan yang berbeda dengan lembaga keuangan syariah, dimana Tabung Wakaf Indonesia yang lebih berbasis pada akad mu’amalat, masih memiliki potential market tersendiri yang dapat diharapkan, walaupun social empowerment approachnya lebih dominan sebagaimana zakat, dan infaq.
Didukung lokasi kantor yang strategis di Jakarta, sekaligus sebagai salah satu kota sasaran utama dengan segudang potensi yang dimilikinya, maka sesungguhnya Tabung Wakaf Indonesia memiliki prospek dan potensi yang besar.
2. Kredibilitas Dompet Dhuafa
Dompet Dhuafa sebagai lembaga sosial keagamaan pertama di Indonesia dengan berbagai program pemberdayaan yang telah, sedang dan akan dilakukannya, telah memiliki data base donatur (muzakki dan, atau wakif) yang siap untuk melakukan jalinan kerja sinergis memberdayakan potensi ummat.
3. Kekuatan Program Wakaf
Berdasarkan pengalaman Dompet Dhuafa dalam kegiatan-kegiatan program pemberdayaan. Maka Tabung Wakaf Indonesia dalam merealisasikan programnya akan menggunakan pendekatan yang bersifat ??by propject? yang dilakukan di daerah-daerah secara insidentil yang dapat dirasakan oleh masyarakat di mana proyek yang bersangkutan dilaksanakan.
b. Aspek Organisasi dan Manajemen
Aspek Organisasi didisain dengan memperhatikan dan sesuai dengan visi, dan misi Tabung Wakaf Indonesia yang berorientasi pada kepentingan dan kemaslahatan masyarakat umum (lihat susunan organisasi Tabung Wakaf Indonesia) Kekuatan Tabung Wakaf Indonesia dari segi organisasi dan manajemen, diharapkan muncul dari kualitas personil dan sistem serta manajemen yang amanah dan profesional dengan kriteria dan dimensi yang dibutuhkann sesuai dengan kompetensinya.
c. Aspek Operasional Tabung Wakaf Indonesia
Kegiatan operasional Tabung Wakaf Indonesia senantiasa memperhatikan dan menggunakan kaidah-kaidah fiqh sesuai syariah Islam, dan haruslah sudah memperoleh rekomendasi fatwa dari Dewan Syariah. Prinsip dasar operasional dimaksud adalah :
- Seluruh harta benda wakaf , termasuk wakaf uang tunainya harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah, dengan Tabung Wakaf Indonesia pengelolanyat atas nama Wakif.
- Wakaf dilakukan dengan tanpa batas waktu, dan rekeningnya harus terbuka dengan nama yang ditentukan oleh Wakif.
- Wakif mempunyai kebebasan memilih tujuan-tujuan sebagaimana tercantum dalam program yang ditawarkan Tabung Wakaf Indonesia yang diperkenankan oleh Syariah.
- Wakaf tunai selalu menerima pendapatan dengan tingkat keuntungan tertinggi yang ditawarkan.
- Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh Wakif. Bagian keuntungan yang tidak dibelanjakan akan secara otomatis ditambahkan pada wakaf dan profit yang diperoleh akan bertambah terus.
- Wakif dapat meminta Tabung Wakaf Indonesia mempergunakan keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ia tentukan.
- Wakif dapat memberikan Wakaf Uang untuk sekali saja, atau ia dapat juga menyatakan akan memberikan sejumlah wakaf dengan cara melakukan deposit atau setoran baik untuk pertama kalinya, dan / atau selanjutnya dalam jumlah yang disepakati oleh Wakif.
- Wakif dapat juga meminta kepada Tabung Wakaf Indonesia untuk merealisasikan wakaf tunai pada jumlah tertentu untuk dipindahkan dari rekening Wakif di bank lain pada Tabung Wakaf Indonesia.
- Atas setiap setoran Wakaf Tunai harus diberikan tanda terima dan setelah jumlah wakaf tersebut mencapai jumlah yang ditentukan, barulah diterbitkan sertifikat.
d. Aspek Sosial Keagamaan dan Pemberdayaan
Berdasarkan uraian di atas, khususnya dari aspek kegiatan operasionalnya, maka kehadiran Tabung Wakaf Indonesia dapat lebih mendorong program-program sosial keagamaan dan pemberdayaan masyarakat dalam berbagai bidang. Secara kuantitatif, sesuai dengan adanya proyek-proyek dilaksanakan menunjukkan peran Tabung Wakaf Indonesia, sehingga memberikan dampak sosial dan pemberdayaan yang cukup strategis sebagai salah satu pilar pembangunan sosial dan ekonomi bangsa.
Kondisi ini akan dapat terus meningkat dan berkembang seiring dengan peningkatan dan pengembangan serta peran Tabung Wakaf Indonesia sebagai Nazhir Wakaf Nasional yang mampu memikul beban dan amanah serta tanggung jawab sebagaimana diamanatkan oleh para wakifnya. Bagi Wakif, dengan mempercayakan Tabung Wakaf Indonesia sebagai Nazhirnya, sekaligus ia mendapatkan 4 (empat) investasi berupa :
- Kemanfaatan bagi kesejahteraan pribadi
- Kemanfaatan bagi kesejahteraan keluarga (dunia dan akhirat)
- Pembangunan sosial
- Membangun masyarakat sejahtera ; jaminan sosial bagi si miskin dan jaminan keamanan sosial bagi si kaya.
Problematika pengelolahan wakaf di indonesia : v Kebekuan umat islam terhadap faham wakaf.
Sebelum adanya UU No. 5 tahu 1960 tentang :peraturan dasar pokok agraria dan peraturan pemerintah No. 28 tahun 1977 tentang: perwakafan tanah milik, masyarakat islam indonesia masih menggunakan kebiasaan-kebiasaan keagamaan, seperti kebiasaan melakukan perbuatan hukum perwakafan tanah secara lisan atas dasar saling percaya pada seseorang atau lembaga tertentu, kebiasaan memandang wakaf sebagai amal sholeh yang mempunyai nilai mulia dihadhirat tuhan tanpa harus melalui prosedur administratif, dan harta wakaf dianggap milik Allah semata yang siapa saja tidak akan berani mengganggu gugat tanpa seizin Allah.
v Nazir wakaf tradisional –konsumtif
Salah satu hal selama ini yang menjadi hambayan rill dalam pengembangan wakaf di indonesia adalah keberadaan nazhir atau (pengelola) wakaf yang masi tradisional keteradisionalan nzhir dipengaruhi oleh :
ü Karena masih kuatnya faham mayoritas umat islam yang mashi stagnan atau beku terhadap persoalan wakaf
ü Rendahnya kualitas SDM (nazhir wakaf )
ü Lemahnya kemauan para nazhir wakaf, juga menambah ruwetnya kondisi wakaf ditanah air.
v Lemahnya political will pemegang otoritas
Peraturan lembaga dan pengelolahan wakaf selama ini pada level dibawah UU, yaitu peraturan pemerintah, peraturan mentri agama, peraturan Dirjen Bimas Islam Depag RI, dan beberapa aturan lainnya serta sedikit disinggung dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria. Hingga sampai saat akhir th. 2004 (27th ) dengan lahir UU No. 41 th 2004 tentang wakaf sehingga kemauan yang kuat dari umat islam untuk memaksimalkan peran wakaf mengalami kendala-kendala yang formil.
Strategi Pengelolaan WakafØ Regulasi peraturan perundangan perwakafan.
Wakaf merupakan sarana dan modal yang amat penting dalam mengajukan pekembangan agama. Sebelum lahir, UU No. 41 th 2004 tentang wakaf, perwakafan di Indonesia diatur dalam PP No. 28 th 1977 tentang perwakafan tanah milik dan sedikit tercover dalam UU No. 5 th 1950 tentang peraturan dasar wakaf agrarian. Namun, peraturan perundangan tersebut hanya mengatur benda-benda wakaf tidak bergerak dan peruntukkannya lebih banyak untuk kepentingan ibadah mahdah, seperti masjid, mushala, pesantren, kuburan dan lain-lain.
Regulasi peraturan perundangan prwakafan tersebut berupa UU No. 41 th 2004 tentang wakaf dan peraturan pemerintah No. 42 th 2006 tentang pelaksanaannya. Kedua peraturan perundangan tersebut memiliki urgensi, yaitu selain untuk kepentingan ibadah mahdah, jga menekankan perlunya pemberdayaan wakaf secara produktif untuk kepentingan social (kepentingan umat). Reglasi peraturan perundangan perwakafan tersebut sesungguahnya telah lama didambakan dan dinantikan oleh masysrakat kita, khususnya umat islam. Karena masalah tersebut telah mnejadi problem yang cukup lama Karen belum ada UU yang secara khusus tentang wakaf, sehingga perwakafan di Negara kita kurang berkembang optimal .
Setidaknya peraturan perundangan perwakafan (UU dan PP wakaf tersebut memiliki subtansi antara lain)
a) Benda yang diwakafan (mauquf biih).
b) Persyaratan nazhir (pengelola harta wakaf ) ada beberapa hal yang diatur dalam UU dan PP wakaf mengenai nazhir wakaf antara lain dalam bentuk badan hukum atau organisasi diharapkan dapat meningkatkan peran-peran kenazhiran untk mengelolah wakaf secara lebih baik. Persyaratan nazhir antara lain amanah, memiliki pengetahuan tentang wakaf , berpengalaman dibidang manajemen keuangan, kemampuan dan kecakapan yang diperlukan untuk menjalankan tugas nazhir. Nazhir dapat menerima hak pengelolahan sebesar maksimal 10% dari hasil bersh pengelolaan dan pengembangan benda wakaf, agar nazhir wakaf tidak merasa hany sekedar dijadikan pekerjaan sambilan yang hany dijalani seadanya saja, tetapi benar-benar mau untuk menjalankan tugas-tugasnya sehingga meeka patut untuk diberi hak-hak yang pantas sebagaimana mereka kerja dalam dunia profesioanal.
c) Menekankan pentingnya pembentukkan sebuah lembaga wakaf nasional.
d) Menekankan pentingnya pemberdayaan harta wakaf yang menjadi ciri utama UU dan PP wakaf ini.
e) Catatan penting dalam UU dan PP ini adalah adanya ketentuan pidana dan sanksi administrasi. Ketentuan pidana yang dimaksud ditujukan kepada para pihak yang dengan sengaja menyalah gunakan benda wakaf dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp . 500.000.000,-. Sedangkan bagi pihak yang dengan sengaja mengubah peruntukan benda wakaf akan dipidana penjara palin lama 4 tahun atau pidan denda paling banyak Rp 400.000.000,-. Sedangkan sanksi administrasi akan dikenakan kepada lembaga keuangan syari’ah dan pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) yang melanggar dalam masalah pendaftaran benda wakaf.
Adapun kiat khusus untuk membangun citra atau image pengelola wakaf yang baik terkait dengan :
ü Penampilan, tidak membohongi pelanggan (wakif), masyarakat penerima wakaf baik yang terkait dengan kuantitas ataupun kualitas.
ü Pelayanan, kualitas pelayanan yang baik dengan tidak membuka peluang untuk menyakiti para konsumen ataupun para penerima wakaf.
ü Persuasi, yaitu meyakinkan dengan tindakan yang santun dan ramah tanpa berbuat kasar atau mengucap kata sumpah yang terlalu berlebihan.
ü Pemuasan, dengan bekerja secara rapih, profesional dan bertanggung jawab atas para konsumen atau para penerima wakaf akan menjadikan pengelola wakaf semakin bertambah sempurna.
BAB III
Kesimpulan
Kalau ditinjau dari aspek ajarannya saja, wakaf merupakan sebuah potensi yang cukup besar untuk bisa dikembangkan sesuai dengan kebutuhan zaman. Apalagi wakaf ini bagian dari ajaran muamalat yang memiliki jangkauan yang sangat luas, khususnya dalam pengembangan perekonomian lemah.
Memang kalau ditinjau dari kekuatan hukum yang dimiliki ajaran wakaf merupakan ajaran yang bersifat anjuran (sunnah), namun kekuatan yang dimiliki sesungguhnya begitu besar untuk tonggak menjalankan roda kesejahteraan masyarakat banyak, sehingga dengan demikian ajaran wakaf yang termasuk dalam wilayah ijtihadi, dengan sendirinya menjadi pendukung non- manajeral yang bisa dikembangkan pengelolaanya secara optimal
Daftar Pustaka
Ahmad djunaidi, Thobieb Al-Asyhar, Menuju Era Wakaf Produktif, Jakarta: Mumtaz Publishing, 2007
Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam, Departemen Agama Islam, Paradigma Baru Wakaf di Indonesia, Jakarta: 2007
[1] Ahmad djunaidi, Thobieb Al-Asyhar, Menuju Era Wakaf Produktif: Jakarta, Mumtaz Publishing. 2007, hal 3
[2] Diterbitan oleh: Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam , Departemen Agama Islam, Paradigma Baru Wakaf di Indonesia, hal.1
[3] http://www.bw-indonesia.net
[4] http://www.bw-indonesia.net
[5] http://www.bw-indonesia.net
[6] http://www.bw-indonesia.net
[7] http://www.bw-indonesia.net
[8] Diterbitan oleh: Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam , Departemen Agama Islam, Paradigma Baru Wakaf di Indonesia, hal 23-25
[9] Diterbitan oleh: Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam , Departemen Agama Islam, Paradigma Baru Wakaf di Indonesia, hal 30-56
[10] Diterbitan oleh: Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam , Departemen Agama Islam, Paradigma Baru Wakaf di Indonesia, hal 65-85
[11] Ahmad djunaidi, Thobieb Al-Asyhar, Menuju Era Wakaf Produktif: Jakarta, Mumtaz Publishing. 2007, hal 27-44
[12] http://www.tabungwakaf.net
[13] http://www.tabungwakaf.net
[14] http://www.ndrw.wordpress.com
-
BASYARNAS
Posted on Juni 7th, 2009 No commentsBASYARNAS
(Badan Arbitrase Syariah Nasional)
Makalah ini dipresentasikan pada mata kuliah Lembaga Perekonomian Umat
Dosen : DR. Hendra KholidDisusun Oleh :
Abdul Muid
Fahmi Muizzudin
Larbi AlhadiPS IV B
KONSENTRASI PERBANKAN SYARIAH
PROGRAM STUDI MUAMALAT
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UIN SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2009 / 1430Pendahuluan
Penyelesaian sengketan melalui arbitrase (tahkim) yaitu dengan menyerahkan perkara yang diperselisihkan kepada hakam atau arbiter merupakan hal yang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia maupun dunia Internasional. Sejak dahulu masyarakat biasa menyerahkan perkara mereka kepada kiyai/ulama/cerdik pandai/tokoh adat dan lain-lain untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi antara anggota masyarakat. Dengan demikian penyelesaian secara arbitrase merupakan budaya yang telah lama tumbuh di nusantara ini.
Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) didirikan dalam rangka menyelesaikan perkara-perkara perdata yang timbul antara lembaga-lembaga keuangan syariah baik bank maupun lembaga keuangan syariah lainnya yaitu persengketaan yang timbul antara lembaga keuangan syariah dan atau antara nasabah atau anggota dengan lembaga keuangan.Pengertian
Arbitrase adalah penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim berdasarkan persetujuan bahwa mereka akan tunduk dan mentaati keputusan yang diberikan oleh hakim atau para hakim yang mereka pilih atau tunjuk tersebut. Dengan demikian arbitrase merupakan suatu peradilan perdamain, dimana para pihak yang bersengketa atau berselisih menghendaki perselisihan mereka tentang hak-hak pribadi yang dapat mereka kuasai sepenuhnya, diperiksa dan diadili oleh hakim yang adil yaitu tidak memihak kepada salah satu pihak yang berselisih tersebut. Keputusan yang telah diambil mengikat bagi kedua belah pihak. Dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, bahwa yang dimaksud dengan arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Arbitrase syariah adalah penyelesaian sengketa dengan cara arbitrase yang dilaksanakan secara syariah.
Perjanjian arbitrase adalah kesepakatan tertulis yang dibuat oleh para pihak untuk menyelesaikan sengketa, baik yang belum terjadi maupun yang sudah terjadi melalui arbitrase. Dengan adanya perjanjian arbitrase, maka pengadilan, baik Pengadilan Negrei maupun Pengadilan Agama menjadi tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.Sejarah dan Tujuan
Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) adalah perubahan dari nama Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) yang merupakan salah satu wujud dari Arbitrase Islam yang pertama kali didirikan di Indonesia. Pendirinya diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), tanggal 05 Jumadil Awal 1414 H bertepatan dengan tanggal 21 Oktober 1993 M. Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) didirikan dalam bentuk badan hukum yayasan sesuai dengan akta notaris Yudo Paripurno, S.H. Nomor 175 tanggal 21 Oktober 1993.
Peresmian Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) dilangsungkan tanggal 21 Oktober 1993. Nama yang diberikan pada saat diresmikan adalah Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI). Peresmiannya ditandai dengan penandatanganan akta notaris oleh dewan pendiri, yaitu Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat yang diwakili K.H. Hasan Basri dan H.S. Prodjokusumo, masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebagai saksi yang ikut menandatangani akta notaris masing-masing H.M. Soejono dan H. Zainulbahar Noor, S.E. (Dirut Bank Muamalat Indonesia) saat itu. BAMUI tersebut di Ketuai oleh H. Hartono Mardjono, S.H. sampai beliau wafat tahun 2003.
Kemudian selama kurang lebih 10 (sepuluh) tahun Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) menjalankan perannya, dan dengan pertimbangan yang ada bahwa anggota Pembina dan Pengurus Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) sudah banyak yang meninggal dunia, juga bentuk badan hukum yayasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sudah tidak sesuai dengan kedudukan BAMUI tersebut, maka atas keputusan rapat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nomor : Kep-09/MUI/XII/2003 tanggal 24 Desember 2003 nama Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) diubah menjadi Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) yang sebelumnya direkomendasikan dari hasil RAKERNAS MUI pada tanggal 23-26 Desember 2002. Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) yang merupakan badan yang berada dibawah MUI dan merupakan perangkat organisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Di Ketuai oleh H. Yudo Paripurno, S.H.
Sejarah berdirinya Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) ini tidak terlepas dari konteks perkembangan kehidupan sosial ekonomi umat Islam, kontekstual ini jelas dihubungkan dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) dan Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Syariah (BPRS) serta Asuransi Takaful yang lebih dulu lahir.
Di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan belum diatur mengenai bank syariah, akan tetapi dalam menghadapi perkembangan perekonomian nasional yang senantiasa bergerak cepat, kompetitif, dan terintegrasi dengan tantangan yang semakin kompleks serta sistem keuangan yang semakin maju diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang ekonomi, termasuk perbankan. Bahwa dalam memasuki era globalisasi dan dengan telah diratifikasinya beberapa perjanjian internasional di bidang perdagangan barang dan jasa, diperlukan penyesuaian terhadap peraturan Perundang-undangan di bidang perekonomian, khususnya sektor perbankan, oleh karena itu dibuatlah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan yang mengatur tentang perbankan syariah. Dengan adanya Undang-undang ini maka pemerintah telah melegalisir keberadaan bank-bank yang beroperasi secara syariah, sehingga lahirlah bank-bank baru yang beroperasi secara syariah. Dengan adanya bank-bank yang baru ini maka dimungkinkan terjadinya sengketa-sengketa antara bank syariah tersebut dengan nasabahnya sehingga Dewan Syariah Nasional menganggap perlu mengeluarkan fatwa-fatwa bagi lembaga keuangan syariah, agar didapat kepastian hukum mengenai setiap akad-akad dalam perbankan syariah, dimana di setiap akad itu dicantumkan klausula arbitrase yang berbunyi : ”Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara para pihak maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah”.
Dengan adanya fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional tersebut dimana setiap bank syariah atau lembaga keuangan syariah dalam setiap produk akadnya harus mencantumkan klausula arbitrase, maka semua sengketa-sengketa yang terjadi antara perbankan syariah atau lembaga keuangan syariah dengan nasabahnya maka penyelesaiannya harus melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS).
Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) berdiri secara otonom dan independen sebagai salah satu instrumen hukum yang menyelesaikan perselisihan para pihak, baik yang datang dari dalam lingkungan bank syariah, asuransi syariah, maupun pihak lain yang memerlukannya. Bahkan, dari kalangan non muslim pun dapat memanfaatkan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) selama yang bersangkutan mempercayai kredibilitasnya dalam menyelesaikan sengketa.Ruang Lingkup Kewenangan
Yurisdiksi Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) meliputi, Menyelesaikan secara adil dan cepat sengketa muamalah/perdata yang timbul dalam bidang perdagangan, keuangan, industri, jasa, dan lain- lain yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa, dan para pihak sepakat secara tertulis untuk menyerahkan penyelesaiannya kepada BASYARNAS sesuai dengan Peraturan Prosedur BASYARNAS.
Memberikan pendapat yang mengikat atas permintaan para pihak tanpa adanya suatu sengketa mengenai suatu persoalan berkenaan dengan suatu perjanjian.Mekanisme Operasional
Mekanisme operasional berperkara di BASYARNAS telah diatur dengan sistematis sejak masih didirikan BAMUI. Secara garis besar aturan tersebut dituangkan dalam peraturan prosedur Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) yang diberlakukan sejak 21 Oktober 1993.
Prosedur arbitrase dimulai dengan didaftarkannya surat permohonan para pihak yang bersengketa oleh sekretaris BASYARNAS dengan dilampiri,
1. Surat peremohonan arbitrase
2. Surat kuasa khusus dari pemohon
3. Surat bukti perjanjian antara pihak yang ada klausula arbitrase, serta surat bukti lainnya yang dianggap perlu, yang sudah di materai dikantor pos.
4. Surat daftar bukti
5. Membayar biaya registrasi, selanjutnya Basyarnas akan memberi nomor registrasi perkara.
Kemudian Surat permohonan dan bukti/berkas lainnya diajukan kepada ketua oleh Sekretariat. Setelah berkas diteliti dan sudah lengkap permohonan arbitrase, kemudian ketua menunjuk majelis arbiter denga surat ketetapan. Salinan/copy berkas permohonan arbitrase diserahkan kepada masing-masing majelis arbiter yang akan bersidang.
Surat permohonan arbitrase diserahkan kepada termohon dalam waktu 14 (empat belas) hari untuk menjawab secara tertulis atas permohonan arbitrase dari pemohon sekaligus memanggial para pihak untuk sidang pertama.Struktur Organisasi BASYARNAS
Kekuatan Hukum
1. UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
2. Al Quran, surat Al Hujurat : 9 jika ada dua orang dari orang-orang mukmin berperang/bertikai, maka damaikanlah antara keduanya.
3. As Sunnah/Al Hadist dan hasil ijtihad :
a) Dalam sejarah Hukum Islam nama Abu Sjureich yang populer juga dengan sebutan Abul Hakam, adalah karena kepiawaiannya dalam menyelesaikan sengketa-sengketa yang terjadi dilingkungan kaumnya (atas permintaan para pihak) dengan prinsip islah dan putusannya diterima dengan baik oleh para pihak. Perbuatan yang demikian tadi kemudian ditaqrirkan oleh Nabi Muhammad SAW, dengan penegasan bahwa perbuatan Abu Sjureich tersebut merupakan perbuatan yang sangat baik (An Nasai).
b) Ketika Umar Ibn Khottob membeli seekor kuda dan ketika kuda tersebut dicoba oleh Umar kemudian kakinya patah (Umar ngebut rupanya) dan mereka kemudian ribut. Umar akhirnya mempersilahkan penjual kuda untuk menunjuk seseorang yang bisa menyelesaikan perselisihan mereka dan ditunjuklah seseorang Abu Sjureich. Umar sepakat yang akhirnya diputuskan oleh Abu Sjureich bahwa Umar harus membayar harga kuda yang telah disepakati. Umar pun dengan rela hati menerima putusan itu.
c) Dalam catatan sejarah Hukum Islam, para arbiter/hakam yang terkenal, diantaranya : Rabiah ibn al Dzib, Akstam ibn Shifi, Amr Ibn Zharib al Adawani, Ummaiyah ibn Abi Ash-Shilat, dll. Semula para arbiter itu bersidang dibawah tenda-tenda yang didirikannya. Setelah Kushai ibn Kaab membangun gedung di Mekkah yang pintunya menghadap Kabah maka digedung itulah sidang-sidang arbitrase/hakam dilaksanakan. Gedung itu yang kemudian dikenal Gedung Dar al Addawah.
d) Sistem hakam/arbitrase ini mengalami perkembangannya terutama dimasa Khalifah Umar ibn Khottob dan kholifah-kholifah berikutnya. Pada masa itu pula telah dibuat Risalah al Qadla(pokok-pokok pedoman beracara di Pengadilan) karya Abu Musa al Asaari.- (A. Rosyadi & Ngatino, 2000 : 52).
e) Dipenghujung masa Khulafa ar Rasyidin, sistem hakam/arbitrase ini tidak hanya menyelesaikan sengketa-sengketa bisnis/perdagangan akan tetapi menyelesaikan juga masalah-masalah politik dan peperangan.
Keunggulan Basyarnas
1. Sidang arbitrase dilaksanakan secara sederhana,mengutamakan penyelesaian secara damai, dalam suasana kekeluargaan dan dalam rangka memelihara ukhuwah islamiyah.
2. Sidang arbitrase dilakukan secara tertutup sehingga kelemahan/aib para pihak tidak diketahui umum.
3. Putusan Arbitrase bersifat “Final and Binding”. Final mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan mengikat, tidak ada banding kasasi dan peninjauan kembali (PK).
4. Putusan arbitrase mempunyai kekuatan eksekutorial. Jika pihak yang kalah tidak dengan sukarela melaksanakan putusan, pihak yang menang tinggal mohon eksekusi ke Pengadilan Negeri setempat.
5. Seluruh proses pemeriksaan hingga putusan perkara harus selesai dalam waktu 180 hari (6 bulan), sehingga waktunya lebih efisien
6. Arbiter dalam sidang arbitrase dipilih dari para ahli sesuai dengan bidang yang disengketakan, sedangkan hakim dalam sidang pengadilan berlatarbelakang sarjana hukum/syariah.
Kesimpulan
Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) merupakan badan yang dapat menyelesaikan sengketa perdata / muamalat Islam dengan memutuskan suatu keputusan hukum atas masalah yang dipersengketakan dengan cara tahkim. Namun demikian BASYARNAS tidak menutup diri untuk menyelesaikan perkara perdata lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Keputusan yang telah ditetapkan oleh BASYARNAS terhadap perkara yang diajukan kepadanya bersifat binding (mengitat) dan final (tidak ada banding atau kasasi). Namun demikian pembatalan keputusan arbitrase dapat dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No, 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Penetapan syarat-syarat arbiter dan penyelesaian sengketa perdata / muamalah Islam melalui BASYARNAS dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja lembaga tersebut pada masa yang akan datang.
Disamping itu untuk meningkatkan profesionalasme, kerahasiaan para pihak yang bersengketa, kearifan dan kepekaan aribter, dan kecepatan serta efesiensi biaya bagi penyelesaian sengketa Diharapkan BASYARNAS dapat dirasakan peranannya bagi masyarakat Indonesia dalam menyelesaikan berbagai sengketa muamalah Islam, maupun perkara perdata lainnya dengan jalan damai (ishlah) dan tetap terjalinnya ukhuwah antara para pihak yang bersengketa. -
basyarnas
Posted on Juni 1st, 2009 No commentsBASYARNAS
Makalah ini disusun untuk memenuhi persyaratan mata kuliah
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON ASURANSIDisusun oleh:
Muhammad Nurhadi
Bayu Dian Pratama
Nurzaqiyah.KONSENTRASI ASURANSI SYARIAH
PROGRAM STUDI MUAMALAT
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
2009/1430 H
KATA PENGANTARDisebagian manusia selama hidupnya selalu dikelilingi oleh masalah-masalah yang harus diselesaikan dengan kekuasan hakim. Dalam penyelesaian perkara-perkara perdata melalui pengadilan negeri/umum maupun dalam sengketa mu’amalah di pengadilan agama, para hakim diharuskan oleh undang-undang uhntuk terlebih dahulu dan selalu mengupayakan adanya perdamaian diantara para pihak sebelum hakim memeriksa dan memberikan putusannya, bahakan kini dengan bentuk mediasi.
Prinsip menyelesaikan sengketa keperdataan dengan mengutamakan perdamaian tersebut merupakan prinsip/ dasar utama bagi system abitrase. Perkara yang dapat diselesaikan melalui abitrase adalah perkara/sengketa dibidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersngketa. Sedangkan perkara yang tidak dapat diselesaikan secara abitrase adalah sengketa-sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian (pasal 5.UU. No.30/1990).
Makalah ini membicarakan tentang bagaimana asal usulnya BASYARNAS muncul di Indonesia, dan sejarahnya berkembang di Indonesia.
ABITRASE SYARI’AH DAN DASAR HUKUM
1. Pengertian Abitrase
Menurut R. Subekti, (abitrase) itu berasal dari kata latin (abitrare) atau dari belanda (arbitrage) yang berarti suatu kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan, artinya bahwa penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang arbiter atas dasar kebijaksanaannya dan para pihak akan tunduk atau mentaati putusan yang diberikan oleh arbiter yang mereka pilih/tunjuk. Dalam memberikan putusannya para arbiter tersebut tetap akan menerapkan hokum seperti halnya yang dilakukan oleh hakim di pengadilan.
Sedangkan, Sudargo Gautama, memberikan pengertian arbitrase itu adalah suatu cara penyelesaian sengketa yang jauh dianggap lebih baik dari pada penyelesaian melalui saluran-saluran biasa.
Penyelesaian perselisihan melalui system abitrase ini dimaksudka untuk penyelesaian secara damai terhadap sengketa keperdataan atas dasar keadilan oleh orang yang telah disepakati/ditunjuk oleh kedua belah pihak sebagai arbiter. Para arbiter tersebut, pada umumnya adalah orang-orang yang ahli dalam bidangnya.
Dalam UU. No. 30/1999, tentang Arbutrase dan alternative penyelesaian sengketa, dirumuskan bahwa arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar pereadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa.
Dengan demikian jelaslah bahwa arbutrase merupakan suatu system / cara penyelesaian sengketa keperdataan oleh pihak ketiga yang disepakati / ditunjuk oleh para pihak baik sebelum terjadinya sengketa maupun setelah terjadinya sengketa.2. Arbitrase Syariah
Dalam fiqih islam, padanan dari arbitrase ini adalah tahkim dan kata kerjanya hakam yang secara harfiah berarti menjadikan seseorang sebagai penengah/hakam bagi suatau sengketa. Dalam hokum islam istilah yang sepadan dengan tahkim adalah ash-shulhu yang berarti memutus pertengkaran atau perselisihan. Yang dimaksudkannya adalah suatu akad / perjanjian untuk mengakhiri perlawanan / pertengkaran dua orang yang bersengketa
Dalam tradisi islam, menurut Yahya Harahap telah dikenal adanya “Hakam” yang sama artinya dengan “Arbitrase”. Antara system haka dengan arbitrase memiliki ciri-ciri yang sama, yaitu:
• Penyelesaian sengketa secara volunteer
• Diluar jalur peradilan resmi
• Masing-masing pihak yang bersengketa menunjuk seorang atau lebih yang dianggap mampu, jujur dan independent.Sedangkan kesamaan dari segi kewenangannya, adalah:
• Bertindak sebagai mahkamah arbitrase
• Sejak ditunjuk tidak dapat ditarik kembali
• Berwenang penuh menyelesaikan sengketa dengan cara menjatuhkan putusan dan putusannya bersifat final dan mengikat.3. Dasar Hukum Arbitrase Syari’ah
Dalam ajaran islam, semua aktivitas hendaknya selalu bersandarkan pada dasar hokum yang telah ditetapkan dalam alquran atau as sunnah ataupun hasil ijtihad ahlinya.
Keberadaan Majlis Tahkim atau Badan Arbitrase atas dasar Syari’ah sangat dianjurkan dalam islam guna mencapai kesepakatan yang maslahah dalam penyelesaian suatu sengketa berbagai bidangkehidupan termasuk sengketa-senketa dalam bidang mu’amalah. Hal yang demikian dimaksudkan agar ummat islam terhindar dari perselisihan/pertengkaran yang dapat memperlemah persatuan dan kesatuan Ukhuwah Islamiyah. Dasar hokum bagi keharusan bertahkim atau adanya Badan Arbitrase Syari’ah, adalah:
a. Alqur’an
An-Nisa:35
•
35. Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam[293] dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.[293] hakam ialah juru pendamai.
b. As-Sunnah
Hadist riwayat An-Nas’i, tentang diaolog Nabi Muhammad dengan Abu Sjureich (yang sering dipanggil sebagai Abu al Hakam) :
Nabi M: sesungguhnya hakam adalah Allah dan kepada Nyalah dimintakan keputusan hokum. Mengapa kamu dipanggil Abu al Hakam?
Abu Sj: sesungguhnya kaumku apabila bertengkar mereka akan dating kepadaku minta penyelesaian dan kedua belah pihakakan rela dengan keputusanku itu.
Nabi M: Alangkah baiknya perbuatanmu itu.Dari kejadian tersebut menggambarkanbahwa Nabi Muhamad membenarkan dan sangat menghargai terhadap usaha mendamaikan setiap perselisihanyang terjadi diantara sesame kaum muslimin. Degan taqrir Nabi tersebut, dapat dijadikan sebagai ladasan / hujjah / dalil tentang keberadaan system tahkim / system abitrase.
4. Sejarah singkat Arbitrase Syari’ah
Pada masa pra islam system arbitrase/tahkim sudah terlaksana. Dalam rangka menyelesaikan setiap persengketaan sering kali diselesaikan melalui bantuan juru damai/wasit yang ditunjuk oleh masing-masing pihak yang yang bersengketa. Umumnya orang yang ditunjuk sebagai arbiter adalah orang yang mempunyai kekuatan supranatural dan punya kelebihan-kelebihan dibidang tertentu (ahli nujum, dll). Karenanya dalam proses pemeriksaan / penyelesaian perkaranya hakam / arbiter tersebut lebih banyak menggunakan kekuatan firasat dari pada menggunakan alat-alat bukti seperti saksi atau penngakuan.
Dalam catatan sejarah para arbiter arab yang dikenal diantaranya, Rabi’ ibn Rabi’ah ibn al-Dzi’b, Ummaiyyah ibn Abi Ash-shilat, Abdullah ibn Abi Arbi’ah, dan lain-lain. Para arbiter / hakam tersebut dalam memeriksa/menyidangkan perkaranya dilaksanakan didalam kemah-kemah yang didirikan atau bahkan dibawah-bawah pohon. Setelah Khusai ibn ka’ab membangun sebuah gedung dimekkah yang pintunya sengaja dihadapkan kearah ka’bah, maka disitulah siding hakam/abutrase dilaksanakandan gedung itu dikenal sebagaiDar al Adda’wah.
Ttkala islam dating dan umat islam mulai berkembang, system hakam/arbitase tersbut dikembangkan dengan dihilangkan hal-hal yang bersifat tahayul an bid’ah. Sistem arbitrase ini pada awalnya lebih berkembang dikalangan masyarakat mekkah yang pada umumnya masyarakat pedagang. Diantara sahabat Nabi yang pernah dipercaya sebagai hakam/arbiter selain Abu Sjureich adalah Sa’id ibn Mu’adz untuk menyelesaikan perselisihan antara Umar dengan Ubai ibn Ka’ab tentang nahl dan Jubair ibn Math’am dalam menyelesaikan sengketa antara Utsman dengan Thalhah.
Pertumbuhan system hakam/arbitrase di masa khalifah Umar ibn Khattab mengalami perkembangan yang menggembirakan seiring dengan pembenahan lembaga peradilan dan tersusunnya pokok-pokok pedoman beracara dipengadilan / risalah al Qadla’ Abu Musa al Asy’ari, yang salah satu isinya adalah pengukuhan terhadap kdudukan arbitrase.
Dalam sejarahnya, dipenghujung masa Al Khulafa’ ar Rasyidin, masalah hakam/arbitrase ini tidak hanya untuk menyelesaikan masalah sengketa keluar4ga dan bisnis akan tetapi juga menyelesaikan masalah-masalah politik, perdagangan dan peperangan. Dengan demikian berarti wilayah yuridiksi arbitrase semakin luas dan fenomena yang demikian menjadikan bidang garap badan arbitrase syari’ah juga menjadi semakin luas, sesuai dengan perkembangan atau kemajuan teknologi pemenuhan kebutuhan hajad hidup ummat manusia.Majlis Ulama Indonesia sebagai pemrakarsa atas berdirinya bank mu’amalah Indonesia sebagai Bank Islam pertama di Indonesia yang kemudian disusul dengan bank-bank islam maupun lembaga keuangan syari’ah lainnya, telah mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan tersebut diatas, sehingga karenanya pada tanggal 21 oktober 1993 M/05 Jumadil Awwal 1414 H Majlis Ulama Indonesia mendirikan Badan Arbitrase Mua’malah Indonesia. Dalam perjalanannya selama sepuluh tahun kemudian diubah namanya menjadi Badan Arbitrase Syari’ah Nasional (SK. MUI. No. Kep-09/MUI/XII/2003. tanggal 30 syawal 1424 H/ 24 Desember 2003 M). Badan Arbitrase Syari’ah Nasional berkedudukan sebagai perangkat organisasi dari Majlis Ulama Indonesia dan merupakan satu-satunya Badan Arbitrase Islam / Syari’ah di Indonesia.
Melalui UU. No: 30/1999, pasal 56 ayat(2) ditegaskan bahwa
“Para pihak (yang sengketanya diselesaikan dengan system arbitrase) berhak menentukan pilihan hokum yang berlaku terhadap sengketa yang mungkin atau telah timbul antara para pihak”.
Pasal tersebut tegas-tegas membereikan peluang / jaminan bagi para pihak untuk menentukan pilihan hokum apa…. Yang untuk dijadikan landasan bagi penyelesaian sengketa mereka. Hal ini pun sejalan dengan ketentuan dalam pasal 1338 KUH.Perdata tenteng kebebasan berkontrak, yang berarti bebas / merdeka bagi kedua pihak untuk sepakat menentukan system hokum yang hendak diberlakukan, termasuk bebas bersepakat untuk menentukan syariat islam sebagai hokum yang diberlakukan dalam kontrak dan penyelesaian sengketanya (jika terjadi sengketa).Kesimpulan
Dari uraian diatas, kiranya dapat diambil beberapa kesimpulan serta manfaat dari keberadaan / eksistensi system arbitrase syari’ah yang dilaksanakan secara institusional / kelembagaan melalui BASYARNAS yang merupakan satu-satunya badan hakam di Indonesia.
Hanya dengan system arbitraselah adanya kesempatan secara yuridis bagi para pihak untuk dapat secara bebas dan leluasa menentukan pilihan hokum, yakni dengan system hokum apa yang akan diberlakukan sebagai landasan bagi bisnisnya dan juga untuk penyelesaian sengketanya.
Penyelesaian sengketa melalui system arbitrase syari’ah selalu mengutamakan dan mempertamakan upaya penyelesaian secara damai sesuai tuntunan syari’ah islam. Apabila tidak berhasil didamaikan, maka perkaranya diproses menurut prosedur yang berlaku dan putusannya pun akan didasarkan pada ketentuan dalam syari’ah islam.
-
basyarnas
Posted on Juni 1st, 2009 No commentsBASYARNAS
Makalah ini disusun untuk memenuhi persyaratan mata kuliah
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON ASURANSIDisusun oleh:
Muhammad Nurhadi
Bayu Dian Pratama
Nurzaqiyah.KONSENTRASI ASURANSI SYARIAH
PROGRAM STUDI MUAMALAT
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
2009/1430 H
KATA PENGANTARDisebagian manusia selama hidupnya selalu dikelilingi oleh masalah-masalah yang harus diselesaikan dengan kekuasan hakim. Dalam penyelesaian perkara-perkara perdata melalui pengadilan negeri/umum maupun dalam sengketa mu’amalah di pengadilan agama, para hakim diharuskan oleh undang-undang uhntuk terlebih dahulu dan selalu mengupayakan adanya perdamaian diantara para pihak sebelum hakim memeriksa dan memberikan putusannya, bahakan kini dengan bentuk mediasi.
Prinsip menyelesaikan sengketa keperdataan dengan mengutamakan perdamaian tersebut merupakan prinsip/ dasar utama bagi system abitrase. Perkara yang dapat diselesaikan melalui abitrase adalah perkara/sengketa dibidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersngketa. Sedangkan perkara yang tidak dapat diselesaikan secara abitrase adalah sengketa-sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian (pasal 5.UU. No.30/1990).
Makalah ini membicarakan tentang bagaimana asal usulnya BASYARNAS muncul di Indonesia, dan sejarahnya berkembang di Indonesia.
ABITRASE SYARI’AH DAN DASAR HUKUM
1. Pengertian Abitrase
Menurut R. Subekti, (abitrase) itu berasal dari kata latin (abitrare) atau dari belanda (arbitrage) yang berarti suatu kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan, artinya bahwa penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang arbiter atas dasar kebijaksanaannya dan para pihak akan tunduk atau mentaati putusan yang diberikan oleh arbiter yang mereka pilih/tunjuk. Dalam memberikan putusannya para arbiter tersebut tetap akan menerapkan hokum seperti halnya yang dilakukan oleh hakim di pengadilan.
Sedangkan, Sudargo Gautama, memberikan pengertian arbitrase itu adalah suatu cara penyelesaian sengketa yang jauh dianggap lebih baik dari pada penyelesaian melalui saluran-saluran biasa.
Penyelesaian perselisihan melalui system abitrase ini dimaksudka untuk penyelesaian secara damai terhadap sengketa keperdataan atas dasar keadilan oleh orang yang telah disepakati/ditunjuk oleh kedua belah pihak sebagai arbiter. Para arbiter tersebut, pada umumnya adalah orang-orang yang ahli dalam bidangnya.
Dalam UU. No. 30/1999, tentang Arbutrase dan alternative penyelesaian sengketa, dirumuskan bahwa arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar pereadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa.
Dengan demikian jelaslah bahwa arbutrase merupakan suatu system / cara penyelesaian sengketa keperdataan oleh pihak ketiga yang disepakati / ditunjuk oleh para pihak baik sebelum terjadinya sengketa maupun setelah terjadinya sengketa.2. Arbitrase Syariah
Dalam fiqih islam, padanan dari arbitrase ini adalah tahkim dan kata kerjanya hakam yang secara harfiah berarti menjadikan seseorang sebagai penengah/hakam bagi suatau sengketa. Dalam hokum islam istilah yang sepadan dengan tahkim adalah ash-shulhu yang berarti memutus pertengkaran atau perselisihan. Yang dimaksudkannya adalah suatu akad / perjanjian untuk mengakhiri perlawanan / pertengkaran dua orang yang bersengketa
Dalam tradisi islam, menurut Yahya Harahap telah dikenal adanya “Hakam” yang sama artinya dengan “Arbitrase”. Antara system haka dengan arbitrase memiliki ciri-ciri yang sama, yaitu:
• Penyelesaian sengketa secara volunteer
• Diluar jalur peradilan resmi
• Masing-masing pihak yang bersengketa menunjuk seorang atau lebih yang dianggap mampu, jujur dan independent.Sedangkan kesamaan dari segi kewenangannya, adalah:
• Bertindak sebagai mahkamah arbitrase
• Sejak ditunjuk tidak dapat ditarik kembali
• Berwenang penuh menyelesaikan sengketa dengan cara menjatuhkan putusan dan putusannya bersifat final dan mengikat.3. Dasar Hukum Arbitrase Syari’ah
Dalam ajaran islam, semua aktivitas hendaknya selalu bersandarkan pada dasar hokum yang telah ditetapkan dalam alquran atau as sunnah ataupun hasil ijtihad ahlinya.
Keberadaan Majlis Tahkim atau Badan Arbitrase atas dasar Syari’ah sangat dianjurkan dalam islam guna mencapai kesepakatan yang maslahah dalam penyelesaian suatu sengketa berbagai bidangkehidupan termasuk sengketa-senketa dalam bidang mu’amalah. Hal yang demikian dimaksudkan agar ummat islam terhindar dari perselisihan/pertengkaran yang dapat memperlemah persatuan dan kesatuan Ukhuwah Islamiyah. Dasar hokum bagi keharusan bertahkim atau adanya Badan Arbitrase Syari’ah, adalah:
a. Alqur’an
An-Nisa:35
•
35. Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam[293] dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.[293] hakam ialah juru pendamai.
b. As-Sunnah
Hadist riwayat An-Nas’i, tentang diaolog Nabi Muhammad dengan Abu Sjureich (yang sering dipanggil sebagai Abu al Hakam) :
Nabi M: sesungguhnya hakam adalah Allah dan kepada Nyalah dimintakan keputusan hokum. Mengapa kamu dipanggil Abu al Hakam?
Abu Sj: sesungguhnya kaumku apabila bertengkar mereka akan dating kepadaku minta penyelesaian dan kedua belah pihakakan rela dengan keputusanku itu.
Nabi M: Alangkah baiknya perbuatanmu itu.Dari kejadian tersebut menggambarkanbahwa Nabi Muhamad membenarkan dan sangat menghargai terhadap usaha mendamaikan setiap perselisihanyang terjadi diantara sesame kaum muslimin. Degan taqrir Nabi tersebut, dapat dijadikan sebagai ladasan / hujjah / dalil tentang keberadaan system tahkim / system abitrase.
4. Sejarah singkat Arbitrase Syari’ah
Pada masa pra islam system arbitrase/tahkim sudah terlaksana. Dalam rangka menyelesaikan setiap persengketaan sering kali diselesaikan melalui bantuan juru damai/wasit yang ditunjuk oleh masing-masing pihak yang yang bersengketa. Umumnya orang yang ditunjuk sebagai arbiter adalah orang yang mempunyai kekuatan supranatural dan punya kelebihan-kelebihan dibidang tertentu (ahli nujum, dll). Karenanya dalam proses pemeriksaan / penyelesaian perkaranya hakam / arbiter tersebut lebih banyak menggunakan kekuatan firasat dari pada menggunakan alat-alat bukti seperti saksi atau penngakuan.
Dalam catatan sejarah para arbiter arab yang dikenal diantaranya, Rabi’ ibn Rabi’ah ibn al-Dzi’b, Ummaiyyah ibn Abi Ash-shilat, Abdullah ibn Abi Arbi’ah, dan lain-lain. Para arbiter / hakam tersebut dalam memeriksa/menyidangkan perkaranya dilaksanakan didalam kemah-kemah yang didirikan atau bahkan dibawah-bawah pohon. Setelah Khusai ibn ka’ab membangun sebuah gedung dimekkah yang pintunya sengaja dihadapkan kearah ka’bah, maka disitulah siding hakam/abutrase dilaksanakandan gedung itu dikenal sebagaiDar al Adda’wah.
Ttkala islam dating dan umat islam mulai berkembang, system hakam/arbitase tersbut dikembangkan dengan dihilangkan hal-hal yang bersifat tahayul an bid’ah. Sistem arbitrase ini pada awalnya lebih berkembang dikalangan masyarakat mekkah yang pada umumnya masyarakat pedagang. Diantara sahabat Nabi yang pernah dipercaya sebagai hakam/arbiter selain Abu Sjureich adalah Sa’id ibn Mu’adz untuk menyelesaikan perselisihan antara Umar dengan Ubai ibn Ka’ab tentang nahl dan Jubair ibn Math’am dalam menyelesaikan sengketa antara Utsman dengan Thalhah.
Pertumbuhan system hakam/arbitrase di masa khalifah Umar ibn Khattab mengalami perkembangan yang menggembirakan seiring dengan pembenahan lembaga peradilan dan tersusunnya pokok-pokok pedoman beracara dipengadilan / risalah al Qadla’ Abu Musa al Asy’ari, yang salah satu isinya adalah pengukuhan terhadap kdudukan arbitrase.
Dalam sejarahnya, dipenghujung masa Al Khulafa’ ar Rasyidin, masalah hakam/arbitrase ini tidak hanya untuk menyelesaikan masalah sengketa keluar4ga dan bisnis akan tetapi juga menyelesaikan masalah-masalah politik, perdagangan dan peperangan. Dengan demikian berarti wilayah yuridiksi arbitrase semakin luas dan fenomena yang demikian menjadikan bidang garap badan arbitrase syari’ah juga menjadi semakin luas, sesuai dengan perkembangan atau kemajuan teknologi pemenuhan kebutuhan hajad hidup ummat manusia.Majlis Ulama Indonesia sebagai pemrakarsa atas berdirinya bank mu’amalah Indonesia sebagai Bank Islam pertama di Indonesia yang kemudian disusul dengan bank-bank islam maupun lembaga keuangan syari’ah lainnya, telah mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan tersebut diatas, sehingga karenanya pada tanggal 21 oktober 1993 M/05 Jumadil Awwal 1414 H Majlis Ulama Indonesia mendirikan Badan Arbitrase Mua’malah Indonesia. Dalam perjalanannya selama sepuluh tahun kemudian diubah namanya menjadi Badan Arbitrase Syari’ah Nasional (SK. MUI. No. Kep-09/MUI/XII/2003. tanggal 30 syawal 1424 H/ 24 Desember 2003 M). Badan Arbitrase Syari’ah Nasional berkedudukan sebagai perangkat organisasi dari Majlis Ulama Indonesia dan merupakan satu-satunya Badan Arbitrase Islam / Syari’ah di Indonesia.
Melalui UU. No: 30/1999, pasal 56 ayat(2) ditegaskan bahwa
“Para pihak (yang sengketanya diselesaikan dengan system arbitrase) berhak menentukan pilihan hokum yang berlaku terhadap sengketa yang mungkin atau telah timbul antara para pihak”.
Pasal tersebut tegas-tegas membereikan peluang / jaminan bagi para pihak untuk menentukan pilihan hokum apa…. Yang untuk dijadikan landasan bagi penyelesaian sengketa mereka. Hal ini pun sejalan dengan ketentuan dalam pasal 1338 KUH.Perdata tenteng kebebasan berkontrak, yang berarti bebas / merdeka bagi kedua pihak untuk sepakat menentukan system hokum yang hendak diberlakukan, termasuk bebas bersepakat untuk menentukan syariat islam sebagai hokum yang diberlakukan dalam kontrak dan penyelesaian sengketanya (jika terjadi sengketa).Kesimpulan
Dari uraian diatas, kiranya dapat diambil beberapa kesimpulan serta manfaat dari keberadaan / eksistensi system arbitrase syari’ah yang dilaksanakan secara institusional / kelembagaan melalui BASYARNAS yang merupakan satu-satunya badan hakam di Indonesia.
Hanya dengan system arbitraselah adanya kesempatan secara yuridis bagi para pihak untuk dapat secara bebas dan leluasa menentukan pilihan hokum, yakni dengan system hokum apa yang akan diberlakukan sebagai landasan bagi bisnisnya dan juga untuk penyelesaian sengketanya.
Penyelesaian sengketa melalui system arbitrase syari’ah selalu mengutamakan dan mempertamakan upaya penyelesaian secara damai sesuai tuntunan syari’ah islam. Apabila tidak berhasil didamaikan, maka perkaranya diproses menurut prosedur yang berlaku dan putusannya pun akan didasarkan pada ketentuan dalam syari’ah islam.



Komentar Terakhir