-
basyarnas
Posted on Juni 1st, 2009 No commentsBASYARNAS
Makalah ini disusun untuk memenuhi persyaratan mata kuliah
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON ASURANSIDisusun oleh:
Muhammad Nurhadi
Bayu Dian Pratama
Nurzaqiyah.KONSENTRASI ASURANSI SYARIAH
PROGRAM STUDI MUAMALAT
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
2009/1430 H
KATA PENGANTARDisebagian manusia selama hidupnya selalu dikelilingi oleh masalah-masalah yang harus diselesaikan dengan kekuasan hakim. Dalam penyelesaian perkara-perkara perdata melalui pengadilan negeri/umum maupun dalam sengketa mu’amalah di pengadilan agama, para hakim diharuskan oleh undang-undang uhntuk terlebih dahulu dan selalu mengupayakan adanya perdamaian diantara para pihak sebelum hakim memeriksa dan memberikan putusannya, bahakan kini dengan bentuk mediasi.
Prinsip menyelesaikan sengketa keperdataan dengan mengutamakan perdamaian tersebut merupakan prinsip/ dasar utama bagi system abitrase. Perkara yang dapat diselesaikan melalui abitrase adalah perkara/sengketa dibidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersngketa. Sedangkan perkara yang tidak dapat diselesaikan secara abitrase adalah sengketa-sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian (pasal 5.UU. No.30/1990).
Makalah ini membicarakan tentang bagaimana asal usulnya BASYARNAS muncul di Indonesia, dan sejarahnya berkembang di Indonesia.
ABITRASE SYARI’AH DAN DASAR HUKUM
1. Pengertian Abitrase
Menurut R. Subekti, (abitrase) itu berasal dari kata latin (abitrare) atau dari belanda (arbitrage) yang berarti suatu kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan, artinya bahwa penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang arbiter atas dasar kebijaksanaannya dan para pihak akan tunduk atau mentaati putusan yang diberikan oleh arbiter yang mereka pilih/tunjuk. Dalam memberikan putusannya para arbiter tersebut tetap akan menerapkan hokum seperti halnya yang dilakukan oleh hakim di pengadilan.
Sedangkan, Sudargo Gautama, memberikan pengertian arbitrase itu adalah suatu cara penyelesaian sengketa yang jauh dianggap lebih baik dari pada penyelesaian melalui saluran-saluran biasa.
Penyelesaian perselisihan melalui system abitrase ini dimaksudka untuk penyelesaian secara damai terhadap sengketa keperdataan atas dasar keadilan oleh orang yang telah disepakati/ditunjuk oleh kedua belah pihak sebagai arbiter. Para arbiter tersebut, pada umumnya adalah orang-orang yang ahli dalam bidangnya.
Dalam UU. No. 30/1999, tentang Arbutrase dan alternative penyelesaian sengketa, dirumuskan bahwa arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar pereadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa.
Dengan demikian jelaslah bahwa arbutrase merupakan suatu system / cara penyelesaian sengketa keperdataan oleh pihak ketiga yang disepakati / ditunjuk oleh para pihak baik sebelum terjadinya sengketa maupun setelah terjadinya sengketa.2. Arbitrase Syariah
Dalam fiqih islam, padanan dari arbitrase ini adalah tahkim dan kata kerjanya hakam yang secara harfiah berarti menjadikan seseorang sebagai penengah/hakam bagi suatau sengketa. Dalam hokum islam istilah yang sepadan dengan tahkim adalah ash-shulhu yang berarti memutus pertengkaran atau perselisihan. Yang dimaksudkannya adalah suatu akad / perjanjian untuk mengakhiri perlawanan / pertengkaran dua orang yang bersengketa
Dalam tradisi islam, menurut Yahya Harahap telah dikenal adanya “Hakam” yang sama artinya dengan “Arbitrase”. Antara system haka dengan arbitrase memiliki ciri-ciri yang sama, yaitu:
• Penyelesaian sengketa secara volunteer
• Diluar jalur peradilan resmi
• Masing-masing pihak yang bersengketa menunjuk seorang atau lebih yang dianggap mampu, jujur dan independent.Sedangkan kesamaan dari segi kewenangannya, adalah:
• Bertindak sebagai mahkamah arbitrase
• Sejak ditunjuk tidak dapat ditarik kembali
• Berwenang penuh menyelesaikan sengketa dengan cara menjatuhkan putusan dan putusannya bersifat final dan mengikat.3. Dasar Hukum Arbitrase Syari’ah
Dalam ajaran islam, semua aktivitas hendaknya selalu bersandarkan pada dasar hokum yang telah ditetapkan dalam alquran atau as sunnah ataupun hasil ijtihad ahlinya.
Keberadaan Majlis Tahkim atau Badan Arbitrase atas dasar Syari’ah sangat dianjurkan dalam islam guna mencapai kesepakatan yang maslahah dalam penyelesaian suatu sengketa berbagai bidangkehidupan termasuk sengketa-senketa dalam bidang mu’amalah. Hal yang demikian dimaksudkan agar ummat islam terhindar dari perselisihan/pertengkaran yang dapat memperlemah persatuan dan kesatuan Ukhuwah Islamiyah. Dasar hokum bagi keharusan bertahkim atau adanya Badan Arbitrase Syari’ah, adalah:
a. Alqur’an
An-Nisa:35
•
35. Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam[293] dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.[293] hakam ialah juru pendamai.
b. As-Sunnah
Hadist riwayat An-Nas’i, tentang diaolog Nabi Muhammad dengan Abu Sjureich (yang sering dipanggil sebagai Abu al Hakam) :
Nabi M: sesungguhnya hakam adalah Allah dan kepada Nyalah dimintakan keputusan hokum. Mengapa kamu dipanggil Abu al Hakam?
Abu Sj: sesungguhnya kaumku apabila bertengkar mereka akan dating kepadaku minta penyelesaian dan kedua belah pihakakan rela dengan keputusanku itu.
Nabi M: Alangkah baiknya perbuatanmu itu.Dari kejadian tersebut menggambarkanbahwa Nabi Muhamad membenarkan dan sangat menghargai terhadap usaha mendamaikan setiap perselisihanyang terjadi diantara sesame kaum muslimin. Degan taqrir Nabi tersebut, dapat dijadikan sebagai ladasan / hujjah / dalil tentang keberadaan system tahkim / system abitrase.
4. Sejarah singkat Arbitrase Syari’ah
Pada masa pra islam system arbitrase/tahkim sudah terlaksana. Dalam rangka menyelesaikan setiap persengketaan sering kali diselesaikan melalui bantuan juru damai/wasit yang ditunjuk oleh masing-masing pihak yang yang bersengketa. Umumnya orang yang ditunjuk sebagai arbiter adalah orang yang mempunyai kekuatan supranatural dan punya kelebihan-kelebihan dibidang tertentu (ahli nujum, dll). Karenanya dalam proses pemeriksaan / penyelesaian perkaranya hakam / arbiter tersebut lebih banyak menggunakan kekuatan firasat dari pada menggunakan alat-alat bukti seperti saksi atau penngakuan.
Dalam catatan sejarah para arbiter arab yang dikenal diantaranya, Rabi’ ibn Rabi’ah ibn al-Dzi’b, Ummaiyyah ibn Abi Ash-shilat, Abdullah ibn Abi Arbi’ah, dan lain-lain. Para arbiter / hakam tersebut dalam memeriksa/menyidangkan perkaranya dilaksanakan didalam kemah-kemah yang didirikan atau bahkan dibawah-bawah pohon. Setelah Khusai ibn ka’ab membangun sebuah gedung dimekkah yang pintunya sengaja dihadapkan kearah ka’bah, maka disitulah siding hakam/abutrase dilaksanakandan gedung itu dikenal sebagaiDar al Adda’wah.
Ttkala islam dating dan umat islam mulai berkembang, system hakam/arbitase tersbut dikembangkan dengan dihilangkan hal-hal yang bersifat tahayul an bid’ah. Sistem arbitrase ini pada awalnya lebih berkembang dikalangan masyarakat mekkah yang pada umumnya masyarakat pedagang. Diantara sahabat Nabi yang pernah dipercaya sebagai hakam/arbiter selain Abu Sjureich adalah Sa’id ibn Mu’adz untuk menyelesaikan perselisihan antara Umar dengan Ubai ibn Ka’ab tentang nahl dan Jubair ibn Math’am dalam menyelesaikan sengketa antara Utsman dengan Thalhah.
Pertumbuhan system hakam/arbitrase di masa khalifah Umar ibn Khattab mengalami perkembangan yang menggembirakan seiring dengan pembenahan lembaga peradilan dan tersusunnya pokok-pokok pedoman beracara dipengadilan / risalah al Qadla’ Abu Musa al Asy’ari, yang salah satu isinya adalah pengukuhan terhadap kdudukan arbitrase.
Dalam sejarahnya, dipenghujung masa Al Khulafa’ ar Rasyidin, masalah hakam/arbitrase ini tidak hanya untuk menyelesaikan masalah sengketa keluar4ga dan bisnis akan tetapi juga menyelesaikan masalah-masalah politik, perdagangan dan peperangan. Dengan demikian berarti wilayah yuridiksi arbitrase semakin luas dan fenomena yang demikian menjadikan bidang garap badan arbitrase syari’ah juga menjadi semakin luas, sesuai dengan perkembangan atau kemajuan teknologi pemenuhan kebutuhan hajad hidup ummat manusia.Majlis Ulama Indonesia sebagai pemrakarsa atas berdirinya bank mu’amalah Indonesia sebagai Bank Islam pertama di Indonesia yang kemudian disusul dengan bank-bank islam maupun lembaga keuangan syari’ah lainnya, telah mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan tersebut diatas, sehingga karenanya pada tanggal 21 oktober 1993 M/05 Jumadil Awwal 1414 H Majlis Ulama Indonesia mendirikan Badan Arbitrase Mua’malah Indonesia. Dalam perjalanannya selama sepuluh tahun kemudian diubah namanya menjadi Badan Arbitrase Syari’ah Nasional (SK. MUI. No. Kep-09/MUI/XII/2003. tanggal 30 syawal 1424 H/ 24 Desember 2003 M). Badan Arbitrase Syari’ah Nasional berkedudukan sebagai perangkat organisasi dari Majlis Ulama Indonesia dan merupakan satu-satunya Badan Arbitrase Islam / Syari’ah di Indonesia.
Melalui UU. No: 30/1999, pasal 56 ayat(2) ditegaskan bahwa
“Para pihak (yang sengketanya diselesaikan dengan system arbitrase) berhak menentukan pilihan hokum yang berlaku terhadap sengketa yang mungkin atau telah timbul antara para pihak”.
Pasal tersebut tegas-tegas membereikan peluang / jaminan bagi para pihak untuk menentukan pilihan hokum apa…. Yang untuk dijadikan landasan bagi penyelesaian sengketa mereka. Hal ini pun sejalan dengan ketentuan dalam pasal 1338 KUH.Perdata tenteng kebebasan berkontrak, yang berarti bebas / merdeka bagi kedua pihak untuk sepakat menentukan system hokum yang hendak diberlakukan, termasuk bebas bersepakat untuk menentukan syariat islam sebagai hokum yang diberlakukan dalam kontrak dan penyelesaian sengketanya (jika terjadi sengketa).Kesimpulan
Dari uraian diatas, kiranya dapat diambil beberapa kesimpulan serta manfaat dari keberadaan / eksistensi system arbitrase syari’ah yang dilaksanakan secara institusional / kelembagaan melalui BASYARNAS yang merupakan satu-satunya badan hakam di Indonesia.
Hanya dengan system arbitraselah adanya kesempatan secara yuridis bagi para pihak untuk dapat secara bebas dan leluasa menentukan pilihan hokum, yakni dengan system hokum apa yang akan diberlakukan sebagai landasan bagi bisnisnya dan juga untuk penyelesaian sengketanya.
Penyelesaian sengketa melalui system arbitrase syari’ah selalu mengutamakan dan mempertamakan upaya penyelesaian secara damai sesuai tuntunan syari’ah islam. Apabila tidak berhasil didamaikan, maka perkaranya diproses menurut prosedur yang berlaku dan putusannya pun akan didasarkan pada ketentuan dalam syari’ah islam.
Leave a reply



Komentar Terakhir