-
BASYARNAS
Posted on Juni 7th, 2009 No commentsBASYARNAS
(Badan Arbitrase Syariah Nasional)
Makalah ini dipresentasikan pada mata kuliah Lembaga Perekonomian Umat
Dosen : DR. Hendra KholidDisusun Oleh :
Abdul Muid
Fahmi Muizzudin
Larbi AlhadiPS IV B
KONSENTRASI PERBANKAN SYARIAH
PROGRAM STUDI MUAMALAT
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UIN SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2009 / 1430Pendahuluan
Penyelesaian sengketan melalui arbitrase (tahkim) yaitu dengan menyerahkan perkara yang diperselisihkan kepada hakam atau arbiter merupakan hal yang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia maupun dunia Internasional. Sejak dahulu masyarakat biasa menyerahkan perkara mereka kepada kiyai/ulama/cerdik pandai/tokoh adat dan lain-lain untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi antara anggota masyarakat. Dengan demikian penyelesaian secara arbitrase merupakan budaya yang telah lama tumbuh di nusantara ini.
Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) didirikan dalam rangka menyelesaikan perkara-perkara perdata yang timbul antara lembaga-lembaga keuangan syariah baik bank maupun lembaga keuangan syariah lainnya yaitu persengketaan yang timbul antara lembaga keuangan syariah dan atau antara nasabah atau anggota dengan lembaga keuangan.Pengertian
Arbitrase adalah penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim berdasarkan persetujuan bahwa mereka akan tunduk dan mentaati keputusan yang diberikan oleh hakim atau para hakim yang mereka pilih atau tunjuk tersebut. Dengan demikian arbitrase merupakan suatu peradilan perdamain, dimana para pihak yang bersengketa atau berselisih menghendaki perselisihan mereka tentang hak-hak pribadi yang dapat mereka kuasai sepenuhnya, diperiksa dan diadili oleh hakim yang adil yaitu tidak memihak kepada salah satu pihak yang berselisih tersebut. Keputusan yang telah diambil mengikat bagi kedua belah pihak. Dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, bahwa yang dimaksud dengan arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Arbitrase syariah adalah penyelesaian sengketa dengan cara arbitrase yang dilaksanakan secara syariah.
Perjanjian arbitrase adalah kesepakatan tertulis yang dibuat oleh para pihak untuk menyelesaikan sengketa, baik yang belum terjadi maupun yang sudah terjadi melalui arbitrase. Dengan adanya perjanjian arbitrase, maka pengadilan, baik Pengadilan Negrei maupun Pengadilan Agama menjadi tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.Sejarah dan Tujuan
Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) adalah perubahan dari nama Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) yang merupakan salah satu wujud dari Arbitrase Islam yang pertama kali didirikan di Indonesia. Pendirinya diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), tanggal 05 Jumadil Awal 1414 H bertepatan dengan tanggal 21 Oktober 1993 M. Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) didirikan dalam bentuk badan hukum yayasan sesuai dengan akta notaris Yudo Paripurno, S.H. Nomor 175 tanggal 21 Oktober 1993.
Peresmian Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) dilangsungkan tanggal 21 Oktober 1993. Nama yang diberikan pada saat diresmikan adalah Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI). Peresmiannya ditandai dengan penandatanganan akta notaris oleh dewan pendiri, yaitu Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat yang diwakili K.H. Hasan Basri dan H.S. Prodjokusumo, masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebagai saksi yang ikut menandatangani akta notaris masing-masing H.M. Soejono dan H. Zainulbahar Noor, S.E. (Dirut Bank Muamalat Indonesia) saat itu. BAMUI tersebut di Ketuai oleh H. Hartono Mardjono, S.H. sampai beliau wafat tahun 2003.
Kemudian selama kurang lebih 10 (sepuluh) tahun Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) menjalankan perannya, dan dengan pertimbangan yang ada bahwa anggota Pembina dan Pengurus Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) sudah banyak yang meninggal dunia, juga bentuk badan hukum yayasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sudah tidak sesuai dengan kedudukan BAMUI tersebut, maka atas keputusan rapat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nomor : Kep-09/MUI/XII/2003 tanggal 24 Desember 2003 nama Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) diubah menjadi Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) yang sebelumnya direkomendasikan dari hasil RAKERNAS MUI pada tanggal 23-26 Desember 2002. Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) yang merupakan badan yang berada dibawah MUI dan merupakan perangkat organisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Di Ketuai oleh H. Yudo Paripurno, S.H.
Sejarah berdirinya Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) ini tidak terlepas dari konteks perkembangan kehidupan sosial ekonomi umat Islam, kontekstual ini jelas dihubungkan dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) dan Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Syariah (BPRS) serta Asuransi Takaful yang lebih dulu lahir.
Di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan belum diatur mengenai bank syariah, akan tetapi dalam menghadapi perkembangan perekonomian nasional yang senantiasa bergerak cepat, kompetitif, dan terintegrasi dengan tantangan yang semakin kompleks serta sistem keuangan yang semakin maju diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang ekonomi, termasuk perbankan. Bahwa dalam memasuki era globalisasi dan dengan telah diratifikasinya beberapa perjanjian internasional di bidang perdagangan barang dan jasa, diperlukan penyesuaian terhadap peraturan Perundang-undangan di bidang perekonomian, khususnya sektor perbankan, oleh karena itu dibuatlah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan yang mengatur tentang perbankan syariah. Dengan adanya Undang-undang ini maka pemerintah telah melegalisir keberadaan bank-bank yang beroperasi secara syariah, sehingga lahirlah bank-bank baru yang beroperasi secara syariah. Dengan adanya bank-bank yang baru ini maka dimungkinkan terjadinya sengketa-sengketa antara bank syariah tersebut dengan nasabahnya sehingga Dewan Syariah Nasional menganggap perlu mengeluarkan fatwa-fatwa bagi lembaga keuangan syariah, agar didapat kepastian hukum mengenai setiap akad-akad dalam perbankan syariah, dimana di setiap akad itu dicantumkan klausula arbitrase yang berbunyi : ”Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara para pihak maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah”.
Dengan adanya fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional tersebut dimana setiap bank syariah atau lembaga keuangan syariah dalam setiap produk akadnya harus mencantumkan klausula arbitrase, maka semua sengketa-sengketa yang terjadi antara perbankan syariah atau lembaga keuangan syariah dengan nasabahnya maka penyelesaiannya harus melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS).
Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) berdiri secara otonom dan independen sebagai salah satu instrumen hukum yang menyelesaikan perselisihan para pihak, baik yang datang dari dalam lingkungan bank syariah, asuransi syariah, maupun pihak lain yang memerlukannya. Bahkan, dari kalangan non muslim pun dapat memanfaatkan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) selama yang bersangkutan mempercayai kredibilitasnya dalam menyelesaikan sengketa.Ruang Lingkup Kewenangan
Yurisdiksi Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) meliputi, Menyelesaikan secara adil dan cepat sengketa muamalah/perdata yang timbul dalam bidang perdagangan, keuangan, industri, jasa, dan lain- lain yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa, dan para pihak sepakat secara tertulis untuk menyerahkan penyelesaiannya kepada BASYARNAS sesuai dengan Peraturan Prosedur BASYARNAS.
Memberikan pendapat yang mengikat atas permintaan para pihak tanpa adanya suatu sengketa mengenai suatu persoalan berkenaan dengan suatu perjanjian.Mekanisme Operasional
Mekanisme operasional berperkara di BASYARNAS telah diatur dengan sistematis sejak masih didirikan BAMUI. Secara garis besar aturan tersebut dituangkan dalam peraturan prosedur Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) yang diberlakukan sejak 21 Oktober 1993.
Prosedur arbitrase dimulai dengan didaftarkannya surat permohonan para pihak yang bersengketa oleh sekretaris BASYARNAS dengan dilampiri,
1. Surat peremohonan arbitrase
2. Surat kuasa khusus dari pemohon
3. Surat bukti perjanjian antara pihak yang ada klausula arbitrase, serta surat bukti lainnya yang dianggap perlu, yang sudah di materai dikantor pos.
4. Surat daftar bukti
5. Membayar biaya registrasi, selanjutnya Basyarnas akan memberi nomor registrasi perkara.
Kemudian Surat permohonan dan bukti/berkas lainnya diajukan kepada ketua oleh Sekretariat. Setelah berkas diteliti dan sudah lengkap permohonan arbitrase, kemudian ketua menunjuk majelis arbiter denga surat ketetapan. Salinan/copy berkas permohonan arbitrase diserahkan kepada masing-masing majelis arbiter yang akan bersidang.
Surat permohonan arbitrase diserahkan kepada termohon dalam waktu 14 (empat belas) hari untuk menjawab secara tertulis atas permohonan arbitrase dari pemohon sekaligus memanggial para pihak untuk sidang pertama.Struktur Organisasi BASYARNAS
Kekuatan Hukum
1. UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
2. Al Quran, surat Al Hujurat : 9 jika ada dua orang dari orang-orang mukmin berperang/bertikai, maka damaikanlah antara keduanya.
3. As Sunnah/Al Hadist dan hasil ijtihad :
a) Dalam sejarah Hukum Islam nama Abu Sjureich yang populer juga dengan sebutan Abul Hakam, adalah karena kepiawaiannya dalam menyelesaikan sengketa-sengketa yang terjadi dilingkungan kaumnya (atas permintaan para pihak) dengan prinsip islah dan putusannya diterima dengan baik oleh para pihak. Perbuatan yang demikian tadi kemudian ditaqrirkan oleh Nabi Muhammad SAW, dengan penegasan bahwa perbuatan Abu Sjureich tersebut merupakan perbuatan yang sangat baik (An Nasai).
b) Ketika Umar Ibn Khottob membeli seekor kuda dan ketika kuda tersebut dicoba oleh Umar kemudian kakinya patah (Umar ngebut rupanya) dan mereka kemudian ribut. Umar akhirnya mempersilahkan penjual kuda untuk menunjuk seseorang yang bisa menyelesaikan perselisihan mereka dan ditunjuklah seseorang Abu Sjureich. Umar sepakat yang akhirnya diputuskan oleh Abu Sjureich bahwa Umar harus membayar harga kuda yang telah disepakati. Umar pun dengan rela hati menerima putusan itu.
c) Dalam catatan sejarah Hukum Islam, para arbiter/hakam yang terkenal, diantaranya : Rabiah ibn al Dzib, Akstam ibn Shifi, Amr Ibn Zharib al Adawani, Ummaiyah ibn Abi Ash-Shilat, dll. Semula para arbiter itu bersidang dibawah tenda-tenda yang didirikannya. Setelah Kushai ibn Kaab membangun gedung di Mekkah yang pintunya menghadap Kabah maka digedung itulah sidang-sidang arbitrase/hakam dilaksanakan. Gedung itu yang kemudian dikenal Gedung Dar al Addawah.
d) Sistem hakam/arbitrase ini mengalami perkembangannya terutama dimasa Khalifah Umar ibn Khottob dan kholifah-kholifah berikutnya. Pada masa itu pula telah dibuat Risalah al Qadla(pokok-pokok pedoman beracara di Pengadilan) karya Abu Musa al Asaari.- (A. Rosyadi & Ngatino, 2000 : 52).
e) Dipenghujung masa Khulafa ar Rasyidin, sistem hakam/arbitrase ini tidak hanya menyelesaikan sengketa-sengketa bisnis/perdagangan akan tetapi menyelesaikan juga masalah-masalah politik dan peperangan.
Keunggulan Basyarnas
1. Sidang arbitrase dilaksanakan secara sederhana,mengutamakan penyelesaian secara damai, dalam suasana kekeluargaan dan dalam rangka memelihara ukhuwah islamiyah.
2. Sidang arbitrase dilakukan secara tertutup sehingga kelemahan/aib para pihak tidak diketahui umum.
3. Putusan Arbitrase bersifat “Final and Binding”. Final mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan mengikat, tidak ada banding kasasi dan peninjauan kembali (PK).
4. Putusan arbitrase mempunyai kekuatan eksekutorial. Jika pihak yang kalah tidak dengan sukarela melaksanakan putusan, pihak yang menang tinggal mohon eksekusi ke Pengadilan Negeri setempat.
5. Seluruh proses pemeriksaan hingga putusan perkara harus selesai dalam waktu 180 hari (6 bulan), sehingga waktunya lebih efisien
6. Arbiter dalam sidang arbitrase dipilih dari para ahli sesuai dengan bidang yang disengketakan, sedangkan hakim dalam sidang pengadilan berlatarbelakang sarjana hukum/syariah.
Kesimpulan
Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) merupakan badan yang dapat menyelesaikan sengketa perdata / muamalat Islam dengan memutuskan suatu keputusan hukum atas masalah yang dipersengketakan dengan cara tahkim. Namun demikian BASYARNAS tidak menutup diri untuk menyelesaikan perkara perdata lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Keputusan yang telah ditetapkan oleh BASYARNAS terhadap perkara yang diajukan kepadanya bersifat binding (mengitat) dan final (tidak ada banding atau kasasi). Namun demikian pembatalan keputusan arbitrase dapat dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No, 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Penetapan syarat-syarat arbiter dan penyelesaian sengketa perdata / muamalah Islam melalui BASYARNAS dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja lembaga tersebut pada masa yang akan datang.
Disamping itu untuk meningkatkan profesionalasme, kerahasiaan para pihak yang bersengketa, kearifan dan kepekaan aribter, dan kecepatan serta efesiensi biaya bagi penyelesaian sengketa Diharapkan BASYARNAS dapat dirasakan peranannya bagi masyarakat Indonesia dalam menyelesaikan berbagai sengketa muamalah Islam, maupun perkara perdata lainnya dengan jalan damai (ishlah) dan tetap terjalinnya ukhuwah antara para pihak yang bersengketa.Leave a reply



Komentar Terakhir