blog ekonomi syariah zakat wakaf kawafi
RSS icon Email icon Home icon
  • Wakaf

    Posted on Juni 10th, 2009 tri risko iswata No comments

    Lembaga pengelola WAKAF

    Makalah ini ditujukan untuk memenuhi tugas mata kuliah

    LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH non-bank

    Dosen: Dr. Hendra Kholid. MA

    Disusun oleh:

    Tiara Vidya Kemala

    Syifa Novitasari

    Azzah Fadilatul Maisah

    Jurusan Asuransi Syari’ah

    Prodi Muamalat

    Fakultas Syari’ah dan Hukum

    Univeritas Islam Negeri

    Syarif Hidayatullah Jakarta 2009

    BAB I

    Pendahuluan

    Membicarakan persoalan islam dan ekonomi, sebenarnya tidak hanya membicarakan persoalan kemajuan atau kemunduran kehidupan yang dialami oleh salah satu pihak (golongan agama) tertentu, melainkan turut membicarakan persoalan kemanusiaan yang lebih luas. Indonesia sebagai salah satu Negara yang memiliki penduduk muslim terbesar terlepas dari berbagai variasi pemikiran dan praktik keagamaan juga memiliki sejarah yang begitu panjang menentukan arah maju mundurnya kehidupan bangsaan. Beberapa catatan sejarah bangsa ini mulai dari masa klonial sampai sekarang, menunjukan bahwa pilihan penjajahan baik secara militeristik maupun klonialisasi pemikiran dan kebudayaan berarah dan berujung pada penggalian potensi ekonomi yang dimiliki Negara ini. Fakta terbanyak yang menunjukan bahwa kekuatan militer juga mengontrol kehidupan ekonomi melalui pengendalian pasar dan perusahaan-perusahaan besar yang ada di Indonesia. [1]

    Ditengah problematika social masyarakat Indonesia dan tuntutan akan kesejahteraan ekonomi akhir-akhir ini. Keberadaan lembaga wakaf menjadi suatu solusi. Wakaf juga merupakan ajaran yang menekankan pentingnya kesejahteraan ekonomi. Karena itu, pendefisinian ulang terhadap wakaf adalah untuk memiliki makna yang lebih relavan dengan kondisi yang rill persoalan kesejahteraan menjadi sangat penting.[2]

    BAB II

    A. Pengertian Wakaf [3]

    Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “Waqf” yang bererti “al-Habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu (Ibnu Manzhur: 9/359). Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah) (al-Jurjani: 328). Sedangkan dalam buku-buku fiqh, para ulama berbeda pendapat dalam memberi pengertian wakaf. Perbedaan tersebut membawa akibat yang berbeda pada hukum yang ditimbulkan. Definisi wakaf menurut ahli fiqh adalah sebagai berikut.

    ü Pertama, Hanafiyah mengartikan wakaf sebagai menahan materi benda (al-‘ain) milik Wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan (Ibnu al-Humam: 6/203). Definisi wakaf tersebut menjelaskan bahawa kedudukan harta wakaf masih tetap tertahan atau terhenti di tangan Wakif itu sendiri. Dengan artian, Wakif masih menjadi pemilik harta yang diwakafkannya, manakala perwakafan hanya terjadi ke atas manfaat harta tersebut, bukan termasuk asset hartanya.

    ü Kedua, Malikiyah berpendapat, wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun pemilikannya dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan Wakif (al-Dasuqi: 2/187). Definisi wakaf tersebut hanya menentukan pemberian wakaf kepada orang atau tempat yang berhak saja.

    ü Ketiga, Syafi‘iyah mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh Wakif untuk diserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh syariah (al-Syarbini: 2/376). Golongan ini mensyaratkan harta yang diwakafkan harus harta yang kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan artian harta yang tidak mudah rusak atau musnah serta dapat diambil manfaatnya secara berterusan (al-Syairazi: 1/575).

    ü Keempat, Hanabilah mendefinisikan wakaf dengan bahasa yang sederhana, yaitu menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan (Ibnu Qudamah: 6/185). Itu menurut para ulama ahli fiqih. Bagaimana menurut undang-undang di Indonesia? Dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2004, wakaf diartikan dengan perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

    Dari beberapa definisi wakaf tersebut, dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. Hal ini sesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan pasal 5 UU no. 41 tahun 2004 yang menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

    SEJARAH DAN PERKEMBANGAN WAKAF [4]

    Masa Rasulullah

    Dalam sejarah Islam, Wakaf dikenal sejak masa Rasulullah SAW karena wakaf disyariatkan setelah nabi SAW Madinah, pada tahun kedua Hijriyah. Ada dua pendapat yang berkembang di kalangan ahli yurisprudensi Islam (fuqaha’) tentang siapa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf. Menurut sebagian pendapat ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW ialah wakaf tanah milik Nabi SAW untuk dibangun masjid.

    Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Umar bin Syabah dari ‘Amr bin Sa’ad bin Mu’ad, ia berkata: Dan diriwayatkan dari Umar bin Syabah, dari Umar bin Sa’ad bin Muad berkata: “Kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam? Orang Muhajirin mengatakan adalah wakaf Umar, sedangkan orang-orang Ansor mengatakan adalah wakaf Rasulullah SAW.” (Asy-Syaukani: 129).

    Rasulullah SAW pada tahun ketiga Hijriyah pernah mewakafkan ketujuh kebun kurma di Madinah; diantaranya ialah kebon A’raf, Shafiyah, Dalal, Barqah dan kebon lainnya. Menurut pendapat sebagian ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan Syariat Wakaf adalah Umar bin Khatab. Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar ra, ia berkata:

    Dari Ibnu Umar ra, berkata : “Bahwa sahabat Umar ra, memperoleh sebidang tanah di  Khaibar, kemudian Umar ra, menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk, Umar berkata : “Hai Rasulullah SAW., saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?” Rasulullah SAW. bersabda: “Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan. Ibnu Umar berkata: “Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-rang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, Ibnu sabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta” (HR.Muslim).

    Kemudian syariat wakaf yang telah dilakukan oleh Umar bin Khatab dususul oleh Abu Thalhah yang mewakafkan kebun kesayangannya, kebun “Bairaha”. Selanjutnya disusul oleh sahabat Nabi SAW. lainnya, seperti Abu Bakar yang mewakafkan sebidang tanahnya di Mekkah yang diperuntukkan kepada anak keturunannya yang datang ke Mekkah. Utsman menyedekahkan hartanya di Khaibar. Ali bin Abi Thalib mewakafkan tanahnya yang subur. Mu’ads bin Jabal mewakafkan rumahnya, yang populer dengan sebutan “Dar Al-Anshar”. Kemudian pelaksanaan wakaf disusul oleh Anas bin Malik, Abdullah bin Umar, Zubair bin Awwam dan Aisyah Istri Rasulullah SAW. [5]

    Masa Dinasti-Dinasti Islam [6]

    Praktek wakaf menjadi lebih luas pada masa dinasti Umayah dan dinasti Abbasiyah, semua orang berduyun-duyun untuk melaksanakan wakaf, dan wakaf tidak hanya untuk orang-orang fakir dan miskin saja, tetapi wakaf menjadi modal untuk membangun lembaga pendidikan, membangun perpustakaan dan membayar gaji para statnya, gaji para guru dan beasiswa untuk para siswa dan mahasiswa. Antusiasme masyarakat kepada pelaksanaan wakaf telah menarik perhatian negara untuk mengatur pengelolaan wakaf sebagai sektor untuk membangun solidaritas sosial dan ekonomi masyarakat.

    Wakaf pada mulanya hanyalah keinginan seseorang yang ingin berbuat baik dengan kekayaan yang dimilikinya dan dikelola secara individu tanpa ada aturan yang pasti. Namun setelah masyarakatIslam merasakan betapa manfaatnya lembaga wakaf, maka timbullah keinginan untuk mengatur perwakafan dengan baik. Kemudian dibentuk lembaga yang mengatur wakaf untuk mengelola, memelihara dan menggunakan harta wakaf, baik secara umum seperti masjid atau secara individu atau keluarga

    Pada masa dinasti Umayyah yang menjadi hakim Mesir adalah Taubah bin Ghar Al-Hadhramiy pada masa khalifah Hisyam bin Abd. Malik. Ia sangat perhatian dan tertarik dengan pengembangan wakaf sehingga terbentuk lembaga wakaf tersendiri sebagaimana lembaga lainnya dibawah pengawasan hakim. Lembaga wakaf inilah yang pertama kali dilakukan dalam administrasi wakaf di Mesir, bahkan diseluruh negara Islam. Pada saat itu juga, Hakim Taubah mendirikan lembaga wakaf di Basrah. Sejak itulah pengelolaan lembaga wakaf di bawah Departemen Kehakiman yang dikelola dengan baik dan hasilnya disalurkan kepada yang berhak dan yang membutuhkan.

    Pada masa dinasti Abbasiyah terdapat lembaga wakaf yang disebut dengan “shadr al-Wuquuf” yang mengurus administrasi dan memilih staf pengelola lembaga wakaf. Demikian perkembangan wakaf pada masa dinasti Umayyah dan Abbasiyah yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat, sehingga lembaga wakaf berkembang searah dengan pengaturan administrasinya.

    Pada masa dinasti Ayyubiyah di Mesir perkembangan wakaf cukup menggembirakan, dimana hampir semua tanah-tanah pertanian menjadi harta wakaf dan semua dikelola oleh negara dan menjadi milik negara (baitul mal). Ketika Shalahuddin Al-Ayyuby memerintah Mesir, maka ia bermaksud mewakafkan tanah-tanah milik negara diserahkan kepada yayasan keagamaan dan yayasan sosial sebagaimana yang dilakukan oleh dinasti Fathimiyah sebelumnnya, meskipun secara fiqh Islam hukum mewakafkan harta baitulmal masih berbeda pendapat di antara para ulama.

    Pertama kali orang yang mewakafkan tanah milik nagara (baitul mal) kepada yayasan dan sosial adalah Raja Nuruddin Asy-Skyahid dengan ketegasan fatwa yang dekeluarkan oleh seorang ulama pada masa itu ialah Ibnu “Ishrun dan didukung oleh pada ulama lainnya bahwa mewakafkan harta milik negara hukumnya boleh (jawaz), dengan argumentasi (dalil) memelihara dan menjaga kekayaan negara. Sebab harta yang menjadi milik negara pada dasarnya tidak boleh diwakafkan. Shalahuddin Al-Ayyubi banyak mewakafkan lahan milik negara untuk kegiatan pendidikan, seperti mewakafkan beberapa desa (qaryah) untuk pengembangan madrasah mazhab asy-Syafi’iyah, madrasah al-Malikiyah dan madrasah mazhab al-Hanafiyah dengan dana melalui model mewakafkan kebun dan lahan pertanian, seperti pembangunan madrasah mazhab Syafi’iy di samping kuburan Imam Syafi’I dengan cara mewakafkan kebun pertanian dan pulau al-Fil.

    Dalam rangka mensejahterakan ulama dan kepentingan misi mazhab Sunni Shalahuddin al-Ayyuby menetapkan kebijakan (1178 M/572 H) bahwa bagi orang Kristen yang datang dari Iskandar untuk berdagang wajib membayar bea cukai. Hasilnya dikumpulkan  dan diwakafkan kepada para ahli yurisprudensi (fuqahaa’) dan para keturunannya. Wakaf telah menjadi sarana bagi dinasti al-Ayyubiyah untuk kepentingan politiknya dan misi alirannya ialah mazhab Sunni dan mempertahankan kekuasaannya. Dimana harta milik negara (baitul mal) menjadi modal untuk diwakafkan demi pengembangan mazhab Sunni dan menggusus mazhab Syi’ah yang dibawa oleh dinasti sebelumnya, ialah dinasti Fathimiyah.

    Perkembangan wakaf pada masa dinasti Mamluk sangat pesat dan beraneka ragam, sehingga apapun yang dapat diambil manfaatnya boleh diwakafkan. Akan tetapi paling banyak yang diwakafkan pada masa itu adalah tanah pertanian dan bangunan, seperti gedung perkantoran, penginapan dan tempat belajar. Pada masa Mamluk terdapat wakaf hamba sahaya yang di wakafkan budak untuk memelihara masjid dan madrasah. Hal ini dilakukan pertama kali oleh pengusa dinasti Ustmani ketika menaklukan Mesir, Sulaiman Basya yang mewakafkan budaknya untuk merawat mesjid.

    Manfaat wakaf pada masa dinasti Mamluk digunakan sebagaimana tujuan wakaf, seperti wakaf keluarga untuk kepentingan keluarga, wakaf umum untuk kepentingan sosial, membangun tempat untuk memandikan mayat dan untuk membantu orang-orang fakir dan miskin. Yang lebih membawa syiar islam adalah wakaf untuk sarana Harmain, ialah Mekkah dan Madinah, seperti kain ka’bah (kiswatul ka’bah). Sebagaimana yang dilakukan oleh Raja Shaleh bin al-Nasir yang membrli desa Bisus lalu diwakafkan untuk membiayai kiswah Ka’bah setiap tahunnya dan mengganti kain kuburan Nabi SAW dan mimbarnya setiap lima tahun sekali.

    Perkembangan berikutnya yang dirasa manfaat wakaf telah menjadi tulang punggung dalam roda ekonomi pada masa dinasti Mamluk mendapat perhatian khusus pada masa itu meski tidak diketahui secara pasti awal mula disahkannya undang-undang wakaf. Namun menurut berita dan berkas yang terhimpun bahwa perundang-undangan wakaf pada dinasti Mamluk dimulai sejak Raja al-Dzahir Bibers al-Bandaq (1260-1277 M/658-676) H) di mana dengan undang-undang tersebut Raja al-Dzahir memilih hakim dari masing-masing empat mazhab Sunni.

    Pada orde al-Dzahir Bibers perwakafan dapat dibagi menjadi tiga katagori: Pendapat negara hasil wakaf yang diberikan oleh penguasa kepada orang-orang yanbg dianggap berjasa, wakaf untuk membantu haramain (fasilitas Mekkah dan Madinah) dan kepentingan masyarakat umum. Sejak abad lima belas, kerajaan Turki Utsmani dapat memperluas wilayah kekuasaannya, sehingga Turki dapat menguasai sebagian besar wilayah negara Arab. Kekuasaan politik yang diraih oleh dinasti Utsmani secara otomatis mempermudah untuk merapkan Syari’at Islam, diantaranya ialah peraturan tentang perwakafan.

    Di antara undang-undang yang dikeluarkan pada dinasti Utsmani ialah peraturan tentang pembukuan pelaksanaan wakaf, yang dikeluarkan pada tanggal 19 Jumadil Akhir tahun 1280 Hijriyah. Undang-undang tersebut mengatur tentang pencatatan wakaf, sertifikasi wakaf, cara pengelolaan wakaf, upaya mencapai tujuan wakaf dan melembagakan wakaf dalam upaya realisasi wakaf dari sisi administrasi dan perundang-udangan.

    Pada tahun 1287 Hijriyah dikeluarkan undang-undang yang menjelaskan tentang kedudukan tanah-tanah kekuasaan Turki Utsmani dan tanah-tanah produktif yang berstatus wakaf. Dari implementasi undang-undang tersebut di negara-negara Arab masih banyak tanah yang berstatus wakaf dan diperaktekkan sampai saat sekarang. Sejak masa Rasulullah, masa kekhalifahan dan masa dinasti-dinasti Islam sampai sekarang wakaf masih dilaksanakan dari waktu ke waktu di seluruh negeri muslim, termasuk di Indonesia.

    Hal ini terlihat dari kenyataan bahwa lembaga wakaf yang berasal dari agama Islam ini telah diterima (diresepsi) menjadi hukum adat bangsa Indonesia sendiri. Disamping itu suatu kenyataan pula bahwa di Indonesia terdapat banyak benda wakaf, baik wakaf benda bergerak atau benda tak bergerak. Kalau kita perhatikan di negara-negara muslim lain, wakaf mendapat perhatian yang cukup sehingga wakaf menjadi amal sosial yang mampu memberikan manfaat kepada masyarakat banyak.

    Dalam perjalanan sejarah wakaf terus berkembang dan akan selalu berkembang bersamaan dengan laju perubahan jaman dengan berbagai inovasi-inovasi yang relevan, seperti bentuk wakaf uang, wakaf Hak Kekayaan Intelektual (Haki), dan lain-lain. Di Indonesia sendiri, saat ini wakaf kian mendapat perhatian yang cukup serius dengan diterbitkannya Undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf dan PP No. 42 tahun 2006 tentang pelaksanaannya. [7]

    DASAR HUKUM

    Dalil yang menjadi dasar di syariatkannya ajaran wakaf bersumber dari pemahaman teks ayat al quran yang secara tegas menjelaskan tentang ajaran wakaf. Tidak ada dalam ayat al-Quran yang secara tegas menjelaskan tentang ajaran wakaf. Yang ada adalah pemahaman konteks terhadap ayat al quran yang dikatagorikan sebagai amal kebaikan. Diantaranya ada dalam Al Quran surat ; al-Haj:77, al-Imron:92, al-Baqarah:261.

    Al baqarah:261

    Artinya :

    Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. dan Allah Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.

    Kemudian dalam hadis Nabi yang menyinggung masalah sadaqoh jariyah yaitu:

    عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلى الله عليه وسلم قَالَ: اِذَا مَاتَ ابْنُ اَدَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ، صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، اَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ اَوْوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ (رواه مسلم)

    Artinya:

    Dari Abu Hurairah r.a sesungguhnya Rosululloh SAW bersabda: apabila anak Adam (manusia) meninggal dunia maka putuslah amalnya kecuali tiga perkara, shadaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat, anak sholeh yang mendoakan orang tuanya.

    (HR.Muslim)

    Penafsiran shadaqoh jariyah dalam hadis tersebut dikatakan masuk kedalam pembahasan masalah wakaf, seperti yang dikatakan oleh seorang Imam:

    ذَكَرَهُ فِيْ بَابِ الْوَقْفِ لاِنَّهُ فَسَّرَ الْعُلَمَاءُ الصَّدَقَةَ الْجَارِيَةَ بِالْوَقْفِ

    Artinya:

    Hadis tersebut dikemukakan didalam bab wakaf, karena para Ulama menafsirkan shadaqoh jariyah dengan wakaf. [8]

    Implementasi Wakaf

    1. Wakif (subjek)

    Orang yang mewakafkan hartanya disebut dengan wakif.

    Kecakapan wakif bertindak disini meliputi empat kriteria yaitu:

    1) merdeka

    2) berakal sehat

    3) dewasa (baligh)

    4) tidak berada dibawah pengampuan (boros/lalai)

    1. Mauquf bih (Harta wakaf)

    Benda yang diwakafkan disebut dengan mauquf bih. Sebagai obyek wakaf, mauquf bih merupakan hal yag sangat penting dalam perwakafan. Namun demikian harta yang diwakafkan tersebut bisa dipandang sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

    1) benda harus memiliki nilai guna

    2) benda tetap atau benda bergerak

    3) benda yang diwakafkan harus tertentu (diketahui) ketika terjadi akad wakaf.

    4) benda yang diwakafkan benar-benar telah menjadi milik sempurna (milkutam) si wakif (orang yang mewakafkan) ketika terjadi akad wakaf.

    1. Nazhir (pengelola harta wakaf)

    kehadiran nazhir sebagai pihak yang diberikan kepercayaan dalam pengelolaan harta wakaf.

    1. Mauquf alaih (sasaran wakaf)

    yang dimaksud dengan mauquf alaih adalah pihak penerima wakaf. [9]

    B. Prinsip – prinsip Pengelolaan Wakaf

    a. Asas Keabadian manfaat

    Praktek pelaksanaan wakaf yang dianjurkan oleh nabi yang telah dicontohkan oleh Umar bin Khattab dan diikuti oleh beberapa sahabat nabi lainnya yang sangat menekankan pentingnya menahan eksistensi benda wakaf, dan diperintahkan untuk menyedahkahkan hasil dari pengelolaan benda tersebut. Pemahaman yang paling mudah untuk dicerna dari maksud nabi adalah bahwa substansi ajaran wakaf itu tidak semata-mata terletak pada pemeliharaan bendanya(wakaf), tapi yang jauh lebih penting adalah nilai manfaat dari benda tersebut untuk kepentingan kebijakan umum.

    b. Asas Pertanggung jawaban

    Bentuk dari pertanggung jawaban tersebut adalah pengelolaan secara sungguh-sungguh dan semangat yang didasari oleh:

    · Tanggung jawab kepada Allah SWT

    Yaitu atas perilaku perbuatannya, apakah sesuai atau bertentangan dengan aturan-aturanNya.

    · Tanggung jawab Kelembagaan

    Yaitu tanggung jawab kepada pihak yang memberikan wewenang (lembaga yang lebih tinggi).

    · Tanggung jawab Hukum

    Yaitu tanggung jawab yang dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan hokum yang berlaku.

    · Tanggung jawab Sosial

    Yaitu tanggung jawab yang terkait dengan moral masyarakat.

    c. Asas Profesional Manajemen

    Manajemen pengelolaan menempati pada posisi paling urgen dalam dunia perwakafan. Karena yang paling menentuka benda wakaf itu lebih bermanfaat atau tidak tergantung pada pola pengelolaan, bagus atau buruk.

    Harus memiliki sifat Nabi yang 4 yaitu:

    ü Amanah (dapat dipercaya)

    ü Shiddiq(jujur)

    ü Fathanah (cerdas/brilian)

    ü Tabligh (menyampaikan informasi yang tepat dan benar)

    d. Asas Keadilan Sosial

    Penegakan keadila social dalam islam merupakan kemurnian dan legalitas agama. Orang yang menolak prinsip keadilan social ini dianggap sebagai pendusta agama(QS. 147/ Al-Ma’un). Substansi yang terkandung dalam ajaran wakaf ini sangat tampak adanya semangat menegakkan keadilan sosialmelalui pendermaan harta utuk kebajikan umum. [10]

    C. Perkembangan Pengelolaan Harta Wakaf Di Beberapa Negara Muslim

    Dalam catatan sejarah islam, sudah dipraktikkan baik dalam bentuknya yang masih tradisional/konvensional, dalam arti bentuk wakaf berupa benda-benda tidak bergerak maupun wakaf produktif berupa wakaf uang atau wakaf tunai (cash waqh) bahkan, wakaf tunai (cash waqh) ternyata sudah diperaktikan sejak awal abad kedua hijriyah. M Syafii Antonio mengutip hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, menjelasakan bahwa Imam az Zuhri (w. 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar kondifikasi hadist (tadwnin- al hadist) mengeluarkan fatwa yang berisi anjuran melakukan wakaf dinar dan dirham untuk membangun sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat islam. Adapun caranya adalah dengan menjadikan uang tersebut sebagai modal usaha kemudian menyalurkan keuntungannya sebagai wakaf.

    A. Mesir

    Di Negara ini wakaf berkembang dengan menakjubkan karena memang dikelola secara profesional. Pada awalnya, hakim mesin dizaman Hisyam bin Abd malik yang bernama Tahubah bin Narmilah yang pertama kali melakukan wakaf yang pada waktu itu berupa tanah untuk bendungan, lalu, beberepa puluh tahun kemudian, wakaf ditangani oleh salah satu deparytemen dalam pemerintahaan. Meski begitu masi juga ada masalah yang muncul dalam pengelolahannya, sehingga pemerinath mesir terus melakukan pengkajian untuk mengebangkan pengelolahan wakaf,.dengan tetap berlandaskan syariah.

    B. Arab Saudi

    Negara padang pasir pusat turunya agama islam adalah negara kerajaan yang mewarisi ajaran islam. Kerajaan saudi arabia bedasarkan syariat islam dan konstitusinya adalah sebagaimana yang diajarkan oleh Islam. AL Qur’an al- karim dan hadist Nabi saw adalah dalam menegakkan hukum Allah SWT. Pemerintah kerajaan Saudi Arabia membuat praturan bagi majelis tinggi wakaf dengan ketetapan No. 574 tanggal 16 rajab 1386 sesuai dengan surat keputusan kerajaan No. M/35, Tanggal 18b rajab 1386. Majelis tinggi wakaf diketahui oleh Menteri Haji Dan wakaf, yakni menteri yang menguasai wakaf dan menguasai permasalahan-permasalahn perwakafan sebelum dibentuk majelis tinggi wakaf. Majelis tinggi wakaf mempunyai wewenang untuk membelanjakan hasil pengembangan wakaf dan menentukan langkah-langkah dalam mengembangkan wakaf bedasarkan syarat-syarat yang ditentukan wakif dan menajemen wakaf. Disamping itu majelis tinggi wakaf juga mempunyai beberapa wewenang antara lain:

    (1) melakukan pendataan wakaf serta menentukan cara-cara pengelolahannya

    (2) menenentukan langkah-langkah umum untuk menanam modal, pengembangan dan peningkatan harta wakaf

    (3) mengetahui kondisi wakaf yang ada.

    (4) Membelanjakan harta wakaf untuk kebijakan menurut syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh wakif dan sesuai syariat islam

    (5) Menetapkan anggaran tahunan demi kelangsungan wakaf dan mendistribusikan hasil pengembangan harta wakaf tersebut menurut pertimbangan-pertimbangan tertentu.

    (6) Menggambarkan wakaf secara produktif dan mengumumkan hasil wakaf yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah.

    C. Yordania

    Secara administratif, pelaksanaan pengelolaan wakaf dikerajaan Yordania didasarkan pada Undang-undang wakaf Islam No. 25/ 1947. dalam UU tersebut bahwa yang termasuk dalam urusan kementrian wakaf dan kementerian agama Islam adalah wakaf masjid, madrasa lembaga-lembaga Islam, rumah-rumah yatim, tempat pendidikan, lembaga-lembaga syariah, kuburan-kuburan Islam, Urusan-urusan haji dan urusan fatwa. UU wakaf yang mengatur tentang peraturan UU wakaf No. 26/ 1966. dalam pasal 3, secara rinci disebutkan bahwa tujuan kementrian wakaf dan urusan agama Islam antara lain adalah sebagai berikut:

    (1) Memelihara masjid dan harta wakaf serta mengendalikan urusan-urusanya.

    (2) Mengembangkan masjid untuk menyampaikan risalah Nabi Muhamad SAW dengan mewujudkan pendidikan Islam

    (3) Membakar semangat zihad dan menguatkan jiwa Islam serta meningkatkan kualitas keimanan

    (4) Menumbuhkan akhlak Islam dan menguatkan dalam kehidupan kaum muslimin

    (5) Menguatkan semangat Islam dan menggalakan pendidikan agama dengan mendirikan lembaga-lembaga dan sekolah untuk menghafal Al-Quran

    (6) Menyosialisasikan budaya Islam, menjaga peninggalan Islam melahirkan kebudayaan baru Islam dan menumbuhkan kesadaran beragama.

    D. Turki

    Lain lagi yang telah berkembang diTurki. Negara yang saat ini dianggap sebagai negara islam sekular karena beberapa praktik kehidupan masyarakat yang lebih dekat dengan barat ini memiliki sejarah panjang di mulai sejak masa Utsmaniyah. ”Pada tahun 1925 saja, harta wakaf mencapai ¾ dari luas lahan produktif di Turki,” Mustafa Edwin Nasution, ketua program studi timur tengah dalam Islam, Universitas Indonesia. Pusat administrasi wakaf juga berkembang dengan baik. Kini untuk memobilisasi sumber-sumber wakaf dan membiayai bermacam-macam jenis proyek joint-venture telah didirikan Waqf Bank & Finance Coorporation.

    E. Bangladesh

    Disamping negara termiskin, bangladesh juga merupakan negara terbelakang dengan jumlah penduduk yang besar, yaitu sekitar 120 juta jiwa dengan luas daerah 55.000 mill persegi. Selain itu, kondisi alam seringkali kurang menguntungkan karena negara ini termasuk sering tertimpah bencana banjir dengan angin topan. Peningkatan populasi bangladesh juga cukup padat, yaitu 717 orang per km persegi dan juga termasuk salah satu dari negara yang mempunyai sumber daya alam yang sangat terbatas. Berbagai dimensi kemiskinan ini antara lain tercermin dari penurunan pendapatan sektor pertanian,

    ketidakmerataan distribusi pendapatan yang cenderung mesnguntukan masyarakat perkotaan, perbedaan gaji antara sektor formal dan informal, peningkatan dramatis dalam biaya hidup, mencuatnya beberapa masalah penemuan kesehatan masyarakat, pengangguran dan imigrasi internal. Di Bangladesh wakaf telah dikelolah oleh Social Investement Ltd. (SIBL) Bank ini telah mengembangkan pasar modal sosial (the voluntary capital market) .Instrument- instrument keuangan Islam yang telah dikembangkan,antara lain: surat obligasi pembangunan perangkat wakaf, sertifikat wakaf tunai, sertifikat wakaf keluarga, obligasi pembangunan perangkat masjid, saham komunitas masjid, sertifikat pembayaran zakat, sertifikat simpangan haji, dan lain-lain.[11]

    D. Profil Lembaga Dan Sistem Pengelolaan Wakaf Di Indonesia

    Tabung Wakaf Indonesia [12]

    Latar Belakang :

    Pembangunan sosial dan pemberdayaan ekonomi yang dilakukan secara terus menerus, menuntut kita untuk mencari alternatif solusi yang dapat mendorong nya lebih cepat. Dan salah satu alternatif solusi itu adalah mobilisasi dan optimalisasi peran wakaf secara efektif serta professional. Tumbuh dan berkembangnya lembaga-lembaga amil zakat, terlebih setelah lahirnya Undang-Undang tentang Zakat, dan Undang-Undang tentang Wakaf, membuktikan bahwa peran dan potensi ummat dalam pembangunan sangatlah potensial. Demikian pula dengan keberadaan lembaga wakaf.

    Oleh karenanya, secara pasti dibutuhkan peran Nazhir Wakaf (Pengelola Wakaf) yang amanah dan profesional sehingga penghimpunan, pengelolaan dan pengalokasian dana wakaf menjadi optimal. Meski saat ini, kebutuhan akan adanya nazhir wakaf masih belum mendapat perhatian utama dari ummat. Berdasarkan kondisi di atas, maka Dompet Dhuafa tergerak untuk mengambil inisiatif membentuk institusi Tabung Wakaf Indonesia yang berfungsi selaku pengelola wakaf (Nazhir Wakaf) khususnya wakaf uang tunai, sekaligus mengalokasikannya secara tepat dengan profesionalitas dan amanah, tentu dengan tuntunan Al Qur’an dan Hadits Rasulullah SAW, serta pertimbangan kebutuhan ummat pada umumnya.

    Bentuk dan Badan Hukum Tabung Wakaf Indonesia[13]

    Sesuai dengan Undang-undang Nomor 41 / 2004 ; Tabung Wakaf Indonesia (adalah Nazhir Wakaf) berbentuk badan hukum, dan karenanya, persyaratan yang insya-Allah akan dipenuhi adalah :

    • Pengurus badan hukum Tabung Wakaf Indonesia ini memenuhi persyaratan sebagai Nazhir Perseorangan sebagaimana dimaksud pada pasal 9, ayat (1) Undang-undang Wakaf Nomor 41/2004, dan
    • Badan hukum ini adalah badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan ;
    • Badan hukum ini bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan / atau keagamaan Islam.
    • Tabung Wakaf Indonesia merupakan badan unit atau badan otonom dari dan dengan landasan badan hukum Dompet Dhuafa REPUBLIKA, sebagai sebuah badan hukum yayasan yang telah kredibel dan memenuhi persyaratan sebagai Nazhir Wakaf sebagaimana dimaksud Undang-undang Wakaf tersebut.

    Visi dan Misi

    Membangkitkan peran wakaf sebagai penegak dan pembangkit ekonomi ummat. Mendorong pertumbuhan ekonomi ummat serta optimalisasi peran wakaf dalam sector sosial dan ekonomi produktif

    Tujuan

    Mewujudkan sebuah lembaga Nazhir Wakaf dengan model suatu Lembaga keuangan yang dapat melakukan kegiatan mobilisasi penghimpunan harta benda dan dana wakaf guna memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat sekaligus ikut mendorong pembangunan sosial dan pemberdayaan ekonomi.

    Sasaran

    Seluruh lapisan masyarakat yang memiliki kemampuan ber-wakaf dan masyarakat yang menjadi sasaran program pemberdayaan Tabung Wakaf Indonesia.

    Target

    1. Tersedianya Sumberdaya manusia Calon Pengelola Tabung Wakaf Indonesia di berbagai fungsi dan tingkatan manajemen serta staf, dengan kualifikasi profesional, amanah dan kafa’ah.
    2. Tabung Wakaf Indonesia menjadi pilot proyek awal Bank Wakaf di Indonesia,
    3. Terpenuhinya kebutuhan masyarakat, khususnya pengguna jasa lembaga keuangan syariah dan masyarakat calon wakif lainnya yang ingin berwakaf secara mudah, dan tepat sasaran sesuai dengan niat wakifnya.
    4. Pemberdayaan dana wakaf untuk fasilitas social masyarakat dan investasi pada sector ekonomi produktif yang berasaskan syariat.
    5. Menyalurkan benefit investasi untuk kemaslahatan ummat

    Pemetik Manfaat

    Pemetik Manfaat Langsung :

    1. Wakif (yang ber-wakaf), yaitu kemudahan untuk melaksanakan shodaqoh jariyyah wakaf
    2. Ma’uquf alaih (masyarakat penerima wakaf), yaitu pemanfaatan dana wakaf untuk meningkatkan daya dan kualitas hidup, khususnya bagi masyarakat kecil (dhuafa).

    Pemetik Manfaat Tidak Langsung :

    Adalah mitra usaha Nazhir Wakaf yang melakukan kerjasama dengan Nazhir Wakaf melalui Tabung Wakaf Indonesia

    Kegiatan Operasioal

    Kegiatan utama Tabung Wakaf Indonesia adalah menghimpun harta benda wakaf baik berupa benda tidak bergerak, maupun benda bergerak dan melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang telah dihimpunnya untuk kepentingan ummat.

    1. Penghimpunan Harta Benda Wakaf

    Kegiatan ini dilakukan oleh Tabung Wakaf Indonesia dari para wakif yang mempercayakan harta bendanya untuk diwakafkan dengan menunjuk Tabung Wakaf Indonesia selaku Nazhirnya.

    Harta benda wakaf yang dimaksud adalah sebagai berikut :

    * Harta benda wakaf berupa barang tidak bergerak, meliputi :

    1. Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yantg belum terdaftar
    2. Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas sebagaimana dimaksud pada angka 1
    3. Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah
    4. Hak atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    5. Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    * Harta benda wakaf berupa benda bergerak, meliputi :

    1. Uang
    2. Logam mulia
    3. Surat berharga
    4. Kendaraan
    5. Hak atas kekayaan intelektual
    6. Hak sewa, dan
    7. Benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

    Khusus untuk wakaf uang tunai, Tabung Wakaf Indonesia akan melakukan kegiatan penghimpunan yang dapat bekerja sama dengan lembaga-lembaga keuangan syariah lainnya baik langsung maupun tidak ke dalam kegiatan operasional lembaga keuangan / perbankan syariah dengan mengeluarkan produk bersama antara Tabung Wakaf Indonesia dan lembaga keuangan/ perbankan syariah tertentu dalam bentuk simpanan dana wakaf masyarakat pada lembaga/ perbankan syariah tersebut.

    Misalnya : Produk Wakaf Investasi Reksa Dana Syariah Dompet Dhuafa BTS Syariah, Baitul Mal wa Tamwil, dll.

    2. Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf

    Dalam melaksanakan kewajibannya selaku Nazhir, Tabung Wakaf Indonesia harus melakukan pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf yang dihimpunnya sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya dengan prinsip-prinsip syariah Islam, dimana pengelolaannya dilakukan berdasarkan dua pendekatan, yaitu :

    * Pendekatan Produktif

    Yaitu Tabung Wakaf Indonesia akan mengelola harta wakaf untuk hal-hal yang sifatnya produktif dan menghasilkan keuntungan. Lalu keuntungan ini akan dimanfaatkan untuk kemaslahatan masyarakat banyak dengan tetap mempertahankan nilai pokok dari harta wakaf yang bersangkutan.

    Contoh : Tabung Wakaf Indonesia mengalokasikan dana wakaf-nya untuk investasi pendirian rumah sakit yang komersial. Dari hasil rumah sakit tersebut, keuntungannya dapat digunakan untuk membiayai rumah sakit yang gratis.

    * Pendekatan Non Produktif

    Yaitu Tabung Wakaf Indonesia akan mengelola harta wakaf untuk hak-hal yang sifatnya tidak menghasilkan keuntungan (non produktif). Manfaat yang ditimbulkan dari harta benda wakaf yang bersangkutan adalah karena nilai manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat sebagai pemetik manfaat wakaf.

    Contoh :

    Tabung Wakaf Indonesia mengalokasikan dana wakaf-nya untuk investasi pendirian sebuah rumah sakit cuma-cuma alias gratis. Ini berarti tidak ada pemasukan sama sekali dan dengan demikian biaya operasional rumah sakit cuma-cuma tersebut harus dicarikan dari sumber lainnya.

    3. Operasional Lain

    Tabung Wakaf Indonesia dapat melakukan kerjasama sinerji dengan pihak lain atau investor dengan atau tanpa kompensasi bagi hasil atas suatu keuntungan wakaf uang yang diinvestasikan pada suatu proyek tertentu dengan tetap memperhatikan dan berpegang pada nilai-nilai dan prinsip syariahnya.

    WAKIF (Wakaf Produktif):

    Beternak Angsa Bertelor emas!

    Wakaf adalah sedekah khusus dan istimewa, karena memberi Anda pahala abadi. Secara khusus Rasulullah SAW menyatakannya sebagai satu dari tiga amal, yaitu “ilmu pengetahuan yang dimanfaatkan, anak-anak yang saleh, dan sedekah jariah”, yang tak putus pahalanya karena kematian. Ini juga bermakna bahwa Rasul SAW mendorong kita agar meninggalkan harta demi keberlanjutan Islam dan menopang keberlangsungan umat yang masih hidup di dunia. Dalam hadits yang lain, secara lebih khusus, Rasul SAW memberi panduan tentang sedekah jariah ini, yakni dengan cara “menahan pokok dan mengalirkan hasilnya”. Karakteristik wakaf karenanya adalah keswadayaan, keberlanjutan, dan kemaslahatan untuk umum. Untuk memperoleh pahala yang abadi, maka manfaat yang dapat diambil dari wakaf harus lestari. Mengelola wakaf dapat dilukiskan sebagai “beternak angsa yang bertelor emas”.

    Aset wakaf haruslah berputar, berfungsi produktif, hingga menghasilkan surplus yang terus dapat dialirkan tanpa mengurangi modalnya. Atau, ketika barang modal itu aus, atau habis terpakai, dapat diperbarui kembali dari hasil surplus tersebut. Ibarat sang angsa yangbertelor emas, kita bisa selalu memanfaatkan telor-telor emasnya, tanpa menyembelih induknya. Dengan pemahaman akan amal jariah di atas TWI bermaksud mengalokasikan wakaf Anda dalam Program WAKIF (Wakaf Produktif). Wakaf tunai Anda akan kami produktifkan dalam berbagai bentuk sarana dan kegiatan usaha. Anda, tentu saja, juga dapat mewakafkan aset nontunai seperti kendaraan atau mesin-mesin, serta alat produksi lainnya. Bersama wakaf tunai Anda yang dikhususkan bagi pengadaan sarana usaha, kami menyebutnya sebagai Program WARGA (Wakaf Sarana Niaga). Selanjutnya, bersama mitra-mitra kami, TWI akan memproduktifkan wakaf Anda di atas melalui usaha pertanian, perkebunan, peternakan, manufaktur, atau proses perdagangan serta persewaan. Surplus yang dihasilkan dari proses produksi dan perdagangan inilah yang kemudian dimanfaatkan untuk beragam layanan sosial (pembangunan dan pengelolaan masjid, sekolah, klinik, dapur umum, taman bermain, dan lain sebagainya). Program WAKIF (Wakaf Produktif) dan WARGA (Wakaf Sarana Niaga) akan berhasil jika mendapat dukungan dan partisipasi Anda.

    1. Wakaf Peternakan

    TWI menginvetasikan dana wakaf untuk peternakan bekerjasama dengan jejaring Dompet Dhuafa lain, yakni Kampoeng Ternak. Lembaga ini telah sukses memberdayakan peternak dan memiliki mitra di berbagai kota di Indonesia. Kampoeng Ternak juga aktif dalam program pendistribusian hewan qurban, serta melakukan serangkaian riset, Diklat dan pendampingan sektor peternakan.

    1. Wakaf Pertanian

    TWI bekerja di sektor pertanian bermitra, antara lain, dengan Lembaga Pertanian Sehat (LPS), jejaring Dompet Dhuafa lain, yang bergiat dalam pertanian sehat. LPS juga bergiat menyiapkan sarana produksi pertanian dari bahan organik.

    1. Wakaf Perkebunan

    Saat ini TWI menjalankan program usaha perkebunan di dua daerah. Pertama, di, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan, untuk perkebunan karet, bersama-sama masyarakat setempat. Kedua, di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, untuk perkebunan cokelat dan kelapa. Hasil dari perkebunan cokelat dan kelapa ini digunakan untuk mendanai satu-satunya SMU yang ada di sana yaitu SMU Mansamat.

    1. Wakaf Usaha Perdagangan

    Dalam usaha perdagangan TWI akan bermitra dengan para pedagang, baik kecil maupun menengah, mengelola kemitraan dagang dengan menerapkan kontrak qirad. Qirad merupakan sejenis modal ventura yang diberikan kepada mitra terpilih sebagai pinjaman tanpa bunga, tanpa agunan, dan tanpa syarat ekuitas. Ketentuan bagi hasil hanya berlaku bagi usaha kemitraan dagang yang sukses dan memberikan surplus. Bila usaha gagal dan merugi, yang bukan disebabkan oleh kecerobohan mitra, maka risiko sepenuhnya ditanggung oleh TWI sebagai penyandang dana.

    Wakaf Sarana Niaga

    Dengan wakaf tunai atau nontunai TWI akan membangun atau mengadakan berbagai sarana niaga, seperti pertokoan, permesinan, kendaraan, dsb, untuk disewakan kepada pihak ketiga. Hasil penyewaan sarana niaga ini akan dijariahkan untuk beragam kegiatan sosial sesuai dengan permintaan wakifnya.

    F. Struktur Organisasi Pengelolaan Wakaf

    STRUKTUR ORGANISASI

    BADAN WAKAF INDONESIA

    Periode 2007-2010

    Dewan Pertimbangan

    Ketua : Dr. H.M. Anwar Ibrahim (Ketua)

    Wakit Ketua : Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA

    : Drs. H. Ahmad Djunaidi

    Anggota : Dr. Mulya E. Siregar

    : H. Muhammad Abbas Aula, Lc. MHI

    Badan Pelaksana

    Ketua : Prof. Dr. KH. Muhammad Tholhah Hasan

    Wakit Ketua I : H. Mustafa Edwin Nasution, Ph.D

    Wakil Ketua II : Drs. KH. A. Hafizh Utsman

    Sekretaris : Dr.Sumuran Harahap, M.Ag.MM.MH

    Wakil Sekretaris : H.M. Cholil Nafis, Lc. MA

    Bendahara : Drs. H. Siradjul Munir

    Wakil Bendahara : Prof. Dr. Suparman, MSc

    Divisi-divisi

    ·  Pembinaan Nazhir:

    Dr. KH. Maghfur Usman

    Dr. H. Jafril Khalil, MCL. Drs. FIIS

    ·   Pengelolaan Wakaf:

    Prof. Dr. H. Fathurrahman Djamil, MA

    Ir. Suhaji Lestiadi

    ·   Hubungan Masyarakat:

    Prof. Dr. Masykuri Abdillah, MA

    Ir. Muhammad Syakir Sula, AAIJ, FIIS

    ·   Kelembagaan:

    Dr. Wahiduddin Adams, SH. MA

    Bey Sapta Utama, MSc

    ·   Penelitian dan Pengembangan:

    Dr. Uswatun Hasanah, MA

    Dian Masyita, SE. MT

    G. Kontribusi Wakaf Bagi Perekonomian Umat[14]

    Wakaf merupakan salah satu sumber dana yang penting dan besar sekali manfaatnya bagi kepentingan agama dan umat (khususnya Islam). Antara lain untuk pembinaan kehidupan beragama dan peningkatan kesejahteraan umat Islam, terutama bagi orang-orang yang tidak mampu, cacat mental atau fisik, orang-orang yang sudah lanjut usia dan sebagainya yang sangat memerlukan bantuan dari sumber dana seperti wakaf. Bentuk perwakafan di Indonesia untuk kepentingan kesejahteraan umum selain yang bersifat perseorangan, terdapat juga wakaf gotong royong berupa masjid, madrasah, musholla, rumah sakit, jembatan dan sebagainya.

    Dengan telah ditetapkannya Undang-undang  Nomor  41 tahun 2004 pada tanggal 27 Oktober 2004, maka berbagai permasalahan pokok tentang perwakafan telah memiliki pedoman, arah, tujuan yang lebih memilki kepastian hukum dan kekuatan hukum sehingga fungsi dan tujuan wakaf dapat diwujudkan. Di Indonesia, wakaf pada umumnya berupa benda-benda konsumtif, bukan benda-benda produktif. Seperti masjid, sekolah-sekolah, panti-panti asuhan, rumah sakit dan sebagainya yang langsung digunakan oleh penerima baik orang-orang tertentu maupun masyarakat umum. Pemanfaatan wakaf tanah selain untuk pelayanan tetapi juga untuk tujuan produktif. Pemanfaatan wakaf ini dikelola terlebih dahulu baru kemudian hasilnya diberikan kepada penerima yang telah ditentukan sebelumnya. Wakaf produktif ini lebih berorientasi pada profit.

    Untuk mengelola wakaf produktif di Indonesia, yang harus dilakukan adalah perlunya pembentukan suatu badan atau lembaga yang khusus mengelola wakaf yang ada dan bersifat nasiaonal yakni Badan Wakaf  Indonesia (BWI). Badan ini diberikan tugas untuk mengembangkan wakaf secara produktif, sehingga wakaf dapaat berfungsi untuk meningkatkan  taraf hidup masyarakat. Tugas utama badan ini adalah memberdayakan wakaf, baik wakaf benda tidak bergerak maupun benda bergerak yang ada di Indonesia sehingga dapat memberdayakan ekonomi umat. Selain itu juga badan ini bertugas membuat kebijakan dan stategi pengelolaan wakaf produktif, mensosialisasikan bolehnya wakaf benda-benda bergerak  dan sertifikat tunai kepada masyarakat.

    Adapun program-program yang sudah berjalan di Tabung Wakaf Indonesia yang telah berkontribusi bagi perekonomian umat antara lain :

    Program Sosial :

    1.  Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Rumah sakit mini khusus dhuafa dengan

    pelayanan 24 jam

    2. SMART Ekselensia, sekolah unggulan (SMP-SMA) bebas biaya untuk keluarga yang tidak mampu yang telah lulus seleksi di setiap provinsi.

    3. Rumah Baca

    4. Institut Kemandirian, lembaga yang mencetak wirausahawaan dari kaum dhuafa

    5. Masjid untuk daerah bencana

    Program Produktif :

    1.  Program Jangka Pendek, kegiatan produktif pemberdayaan ekonomi mikro dengan target memberikan modal usaha kepada pengusaha kecil

    · BMT, bermitra dengan BMT dalam memberikan modal usaha kepada pengusaha Skecil. Mitra pertama TWI adalah BMT Beringhardjo di Jogja dan BMT Kopontren Nusya di Tuban

    · Kampoeng Ternak (KT), untuk memberdayakan para peternak kambing di pelosok daerah Indonesia

    · Wakaf produktif untuk daerah terpencil

    H. Prospek, Kendala, dan Strategi Pengelolaan Wakaf

    * Prospektif Mikro

    a. Potensi Pasar

    Wakaf, khususnya wakaf uang tunai, merupakan sesuatu yang belum memasyarakat, sehingga diperlukan upaya dan langkah-langkah sosialisasi, promosi, dan mengkomunikasikan setiap program wakaf, baik penghimpunan maupun alokasi program wakafnya secara terus-menerus.

    Dengan mendasarkan pada aspek moral dan emosional dalam menganalisis kekuatan dan potensi pasarnya, maka ditetapkan beberapa unsur atau komponen sebagai dasar pertimbangan sebagai berikut :

    1. Moral dan Emosional Masyarakat

    Memprediksi potensi pasar dengan pendekatan moral atau emosional bukanlah pekerjaan yang mudah, karena akan mengesampingkan hal-hal yang sifatnya rasional. Meskipun demikian, melalui pendekatan yang berbeda dengan lembaga keuangan syariah, dimana Tabung Wakaf Indonesia yang lebih berbasis pada akad mu’amalat, masih memiliki potential market tersendiri yang dapat diharapkan, walaupun social empowerment approachnya lebih dominan sebagaimana zakat, dan infaq.

    Didukung lokasi kantor yang strategis di Jakarta, sekaligus sebagai salah satu kota sasaran utama dengan segudang potensi yang dimilikinya, maka sesungguhnya Tabung Wakaf Indonesia memiliki prospek dan potensi yang besar.

    2. Kredibilitas Dompet Dhuafa

    Dompet Dhuafa sebagai lembaga sosial keagamaan pertama di Indonesia dengan berbagai program pemberdayaan yang telah, sedang dan akan dilakukannya, telah memiliki data base donatur (muzakki dan, atau wakif) yang siap untuk melakukan jalinan kerja sinergis memberdayakan potensi ummat.

    3. Kekuatan Program Wakaf

    Berdasarkan pengalaman Dompet Dhuafa dalam kegiatan-kegiatan program pemberdayaan. Maka Tabung Wakaf Indonesia dalam merealisasikan programnya akan menggunakan pendekatan yang bersifat ??by propject? yang dilakukan di daerah-daerah secara insidentil yang dapat dirasakan oleh masyarakat di mana proyek yang bersangkutan dilaksanakan.

    b. Aspek Organisasi dan Manajemen

    Aspek Organisasi didisain dengan memperhatikan dan sesuai dengan visi, dan misi Tabung Wakaf Indonesia yang berorientasi pada kepentingan dan kemaslahatan masyarakat umum (lihat susunan organisasi Tabung Wakaf Indonesia) Kekuatan Tabung Wakaf Indonesia dari segi organisasi dan manajemen, diharapkan muncul dari kualitas personil dan sistem serta manajemen yang amanah dan profesional dengan kriteria dan dimensi yang dibutuhkann sesuai dengan kompetensinya.

    c. Aspek Operasional Tabung Wakaf Indonesia

    Kegiatan operasional Tabung Wakaf Indonesia senantiasa memperhatikan dan menggunakan kaidah-kaidah fiqh sesuai syariah Islam, dan haruslah sudah memperoleh rekomendasi fatwa dari Dewan Syariah. Prinsip dasar operasional dimaksud adalah :

    1. Seluruh harta benda wakaf , termasuk wakaf uang tunainya harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah, dengan Tabung Wakaf Indonesia pengelolanyat atas nama Wakif.
    2. Wakaf dilakukan dengan tanpa batas waktu, dan rekeningnya harus terbuka dengan nama yang ditentukan oleh Wakif.
    3. Wakif mempunyai kebebasan memilih tujuan-tujuan sebagaimana tercantum dalam program yang ditawarkan Tabung Wakaf Indonesia yang diperkenankan oleh Syariah.
    4. Wakaf tunai selalu menerima pendapatan dengan tingkat keuntungan tertinggi yang ditawarkan.
    5. Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh Wakif. Bagian keuntungan yang tidak dibelanjakan akan secara otomatis ditambahkan pada wakaf dan profit yang diperoleh akan bertambah terus.
    6. Wakif dapat meminta Tabung Wakaf Indonesia mempergunakan keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ia tentukan.
    7. Wakif dapat memberikan Wakaf Uang untuk sekali saja, atau ia dapat juga menyatakan akan memberikan sejumlah wakaf dengan cara melakukan deposit atau setoran baik untuk pertama kalinya, dan / atau selanjutnya dalam jumlah yang disepakati oleh Wakif.
    8. Wakif dapat juga meminta kepada Tabung Wakaf Indonesia untuk merealisasikan wakaf tunai pada jumlah tertentu untuk dipindahkan dari rekening Wakif di bank lain pada Tabung Wakaf Indonesia.
    9. Atas setiap setoran Wakaf Tunai harus diberikan tanda terima dan setelah jumlah wakaf tersebut mencapai jumlah yang ditentukan, barulah diterbitkan sertifikat.

    d. Aspek Sosial Keagamaan dan Pemberdayaan

    Berdasarkan uraian di atas, khususnya dari aspek kegiatan operasionalnya, maka kehadiran Tabung Wakaf Indonesia dapat lebih mendorong program-program sosial keagamaan dan pemberdayaan masyarakat dalam berbagai bidang. Secara kuantitatif, sesuai dengan adanya proyek-proyek dilaksanakan menunjukkan peran Tabung Wakaf Indonesia, sehingga memberikan dampak sosial dan pemberdayaan yang cukup strategis sebagai salah satu pilar pembangunan sosial dan ekonomi bangsa.

    Kondisi ini akan dapat terus meningkat dan berkembang seiring dengan peningkatan dan pengembangan serta peran Tabung Wakaf Indonesia sebagai Nazhir Wakaf Nasional yang mampu memikul beban dan amanah serta tanggung jawab sebagaimana diamanatkan oleh para wakifnya. Bagi Wakif, dengan mempercayakan Tabung Wakaf Indonesia sebagai Nazhirnya, sekaligus ia mendapatkan 4 (empat) investasi berupa :

    • Kemanfaatan bagi kesejahteraan pribadi
    • Kemanfaatan bagi kesejahteraan keluarga (dunia dan akhirat)
    • Pembangunan sosial
    • Membangun masyarakat sejahtera ; jaminan sosial bagi si miskin dan jaminan keamanan sosial bagi si kaya.

    * Problematika pengelolahan wakaf di indonesia :

    v Kebekuan umat islam terhadap faham wakaf.

    Sebelum adanya UU No. 5 tahu 1960 tentang :peraturan dasar pokok agraria dan peraturan pemerintah No. 28 tahun 1977 tentang: perwakafan tanah milik, masyarakat islam indonesia masih menggunakan kebiasaan-kebiasaan keagamaan, seperti kebiasaan melakukan perbuatan hukum perwakafan tanah secara lisan atas dasar saling percaya pada seseorang atau lembaga tertentu, kebiasaan memandang wakaf sebagai amal sholeh yang mempunyai nilai mulia dihadhirat tuhan tanpa harus melalui prosedur administratif, dan harta wakaf dianggap milik Allah semata yang siapa saja tidak akan berani mengganggu gugat tanpa seizin Allah.

    v Nazir wakaf tradisional –konsumtif

    Salah satu hal selama ini yang menjadi hambayan rill dalam pengembangan wakaf di indonesia adalah keberadaan nazhir atau (pengelola) wakaf yang masi tradisional keteradisionalan nzhir dipengaruhi oleh :

    ü Karena masih kuatnya faham mayoritas umat islam yang mashi stagnan atau beku terhadap persoalan wakaf

    ü Rendahnya kualitas SDM (nazhir wakaf )

    ü Lemahnya kemauan para nazhir wakaf, juga menambah ruwetnya kondisi wakaf ditanah air.

    v Lemahnya political will pemegang otoritas

    Peraturan lembaga dan pengelolahan wakaf selama ini pada level dibawah UU, yaitu peraturan pemerintah, peraturan mentri agama, peraturan Dirjen Bimas Islam Depag RI, dan beberapa aturan lainnya serta sedikit disinggung dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria. Hingga sampai saat akhir th. 2004 (27th ) dengan lahir UU No. 41 th 2004 tentang wakaf sehingga kemauan yang kuat dari umat islam untuk memaksimalkan peran wakaf mengalami kendala-kendala yang formil.

    * Strategi Pengelolaan Wakaf

    Ø Regulasi peraturan perundangan perwakafan.

    Wakaf merupakan sarana dan modal yang amat penting dalam mengajukan pekembangan agama. Sebelum lahir, UU No. 41 th 2004 tentang wakaf, perwakafan di Indonesia diatur dalam PP No. 28 th 1977 tentang perwakafan tanah milik dan sedikit tercover dalam UU No. 5 th 1950 tentang peraturan dasar wakaf agrarian. Namun, peraturan perundangan tersebut hanya mengatur benda-benda wakaf tidak bergerak dan peruntukkannya lebih banyak untuk kepentingan ibadah mahdah, seperti masjid, mushala, pesantren, kuburan dan lain-lain.

    Regulasi peraturan perundangan prwakafan tersebut berupa UU No. 41 th 2004 tentang wakaf dan peraturan pemerintah No. 42 th 2006 tentang pelaksanaannya. Kedua peraturan perundangan tersebut memiliki urgensi, yaitu selain untuk kepentingan ibadah mahdah, jga menekankan perlunya pemberdayaan wakaf secara produktif untuk kepentingan social (kepentingan umat). Reglasi peraturan perundangan perwakafan tersebut sesungguahnya telah lama didambakan dan dinantikan oleh masysrakat kita, khususnya umat islam. Karena masalah tersebut telah mnejadi problem yang cukup lama Karen belum ada UU yang secara khusus tentang wakaf, sehingga perwakafan di Negara kita kurang berkembang optimal .

    Setidaknya peraturan perundangan perwakafan (UU dan PP wakaf tersebut memiliki subtansi antara lain)

    a) Benda yang diwakafan (mauquf biih).

    b) Persyaratan nazhir (pengelola harta wakaf ) ada beberapa hal yang diatur dalam UU dan PP wakaf mengenai nazhir wakaf antara lain dalam bentuk badan hukum atau organisasi diharapkan dapat meningkatkan peran-peran kenazhiran untk mengelolah wakaf secara lebih baik. Persyaratan nazhir antara lain amanah, memiliki pengetahuan tentang wakaf , berpengalaman dibidang manajemen keuangan, kemampuan dan kecakapan yang diperlukan untuk menjalankan tugas nazhir. Nazhir dapat menerima hak pengelolahan sebesar maksimal 10% dari hasil bersh pengelolaan dan pengembangan benda wakaf, agar nazhir wakaf tidak merasa hany sekedar dijadikan pekerjaan sambilan yang hany dijalani seadanya saja, tetapi benar-benar mau untuk menjalankan tugas-tugasnya sehingga meeka patut untuk diberi hak-hak yang pantas sebagaimana mereka kerja dalam dunia profesioanal.

    c) Menekankan pentingnya pembentukkan sebuah lembaga wakaf nasional.

    d) Menekankan pentingnya pemberdayaan harta wakaf yang menjadi ciri utama UU dan PP wakaf ini.

    e) Catatan penting dalam UU dan PP ini adalah adanya ketentuan pidana dan sanksi administrasi. Ketentuan pidana yang dimaksud ditujukan kepada para pihak yang dengan sengaja menyalah gunakan benda wakaf dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp . 500.000.000,-. Sedangkan bagi pihak yang dengan sengaja mengubah peruntukan benda wakaf akan dipidana penjara palin lama 4 tahun atau pidan denda paling banyak Rp 400.000.000,-. Sedangkan sanksi administrasi akan dikenakan kepada lembaga keuangan syari’ah dan pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) yang melanggar dalam masalah pendaftaran benda wakaf.

    Adapun kiat khusus untuk membangun citra atau image pengelola wakaf yang baik terkait dengan :

    ü Penampilan, tidak membohongi pelanggan (wakif), masyarakat penerima wakaf baik yang terkait dengan kuantitas ataupun kualitas.

    ü Pelayanan, kualitas pelayanan yang baik dengan tidak membuka peluang untuk menyakiti para konsumen ataupun para penerima wakaf.

    ü Persuasi, yaitu meyakinkan dengan tindakan yang santun dan ramah tanpa berbuat kasar atau mengucap kata sumpah yang terlalu berlebihan.

    ü Pemuasan, dengan bekerja secara rapih, profesional dan bertanggung jawab atas para konsumen atau para penerima wakaf akan menjadikan pengelola wakaf semakin bertambah sempurna.

    BAB III

    Kesimpulan

    Kalau ditinjau dari aspek ajarannya saja, wakaf merupakan sebuah potensi yang cukup besar untuk bisa dikembangkan sesuai dengan kebutuhan zaman. Apalagi wakaf ini bagian dari ajaran muamalat yang memiliki jangkauan yang sangat luas, khususnya dalam pengembangan perekonomian lemah.

    Memang kalau ditinjau dari kekuatan hukum yang dimiliki ajaran wakaf merupakan ajaran yang bersifat anjuran (sunnah), namun kekuatan yang dimiliki sesungguhnya begitu besar untuk tonggak menjalankan roda kesejahteraan masyarakat banyak, sehingga dengan demikian ajaran wakaf yang termasuk dalam wilayah ijtihadi, dengan sendirinya menjadi pendukung non- manajeral yang bisa dikembangkan pengelolaanya secara optimal

    Daftar Pustaka

    Ahmad djunaidi, Thobieb Al-Asyhar, Menuju Era Wakaf Produktif, Jakarta: Mumtaz Publishing, 2007

    Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam, Departemen Agama Islam, Paradigma Baru Wakaf di Indonesia, Jakarta: 2007

    http://www.bw-indonesia.net

    http://www.tabungwakaf.net

    http://www.ndrw.wordpress.com


    [1] Ahmad djunaidi, Thobieb Al-Asyhar, Menuju Era Wakaf Produktif: Jakarta, Mumtaz Publishing. 2007, hal 3

    [2] Diterbitan oleh: Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam , Departemen Agama Islam, Paradigma Baru Wakaf di Indonesia, hal.1

    [3] http://www.bw-indonesia.net

    [4] http://www.bw-indonesia.net

    [5] http://www.bw-indonesia.net

    [6] http://www.bw-indonesia.net

    [7] http://www.bw-indonesia.net

    [8] Diterbitan oleh: Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam , Departemen Agama Islam, Paradigma Baru Wakaf di Indonesia, hal 23-25

    [9] Diterbitan oleh: Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam , Departemen Agama Islam, Paradigma Baru Wakaf di Indonesia, hal 30-56

    [10] Diterbitan oleh: Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam , Departemen Agama Islam, Paradigma Baru Wakaf di Indonesia, hal 65-85

    [11] Ahmad djunaidi, Thobieb Al-Asyhar, Menuju Era Wakaf Produktif: Jakarta, Mumtaz Publishing. 2007, hal 27-44

    [12] http://www.tabungwakaf.net

    [13] http://www.tabungwakaf.net

    [14] http://www.ndrw.wordpress.com