blog ekonomi syariah zakat wakaf kawafi
RSS icon Email icon Home icon
  • Proses berdirinya BS, UUS dan BPRS

    Posted on Oktober 21st, 2009 muhammad abdul aziz No comments

    BAB I

    PENDAHULUAN

    Dalam kegiatan perekonomian banyak cara dan komposisi dalam menjalankan kinerja produksi,konsumsi dan distribusi oleh karena itu pikiran manusia yang semakin berkembang dan lebih maju, maka mereka mencari sesuatu hal yang lebih mudah, praktis dan struktural.

    Salah satu sarana dan prasarana untuk memudahkan dalam kegiatan roda perekonomian yaitu dengan terciptanya lembaga-lembaga keuangan baik yang central maupun umum. Tetapi dalam perkembangan ini banyak pandangan yang berbeda mengenai lembaga yang mengatur masalah keuangan, yaitu ada yang lembaga keuangan yang bersifat konvesional dan yang bersifat islami/syariah.

    Tetapi kita sebagai pelajar yang bernotabene islam kita harus tegakkan system ekonomi yang bersifat islam atau syariah, karena system ekonmi islam inilah yang bisa menjawab segala permasalahan/konflik yang ada dalam perekonomian. Untuk lebih jelasnya sedikit kami singgug tentang bagaimana proses dan cara untuk mendirikan lembaga keuangan syariah dalam makalah kami dan kami mohon maaf apabila banyak kekurangan, terima kasih.

    BAB II

    PEMBAHASAN

    A. Pengertian Bank Syariah, UUS, dan BPRS

    - Bank syariah

    Yang dimaksud dengan bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa – jasa lain dalam lalu linta[1]s pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi disesuaikan dengan prinsip berbasis syariah1.

    Kegiatan dan usaha bank akan selalu terkait dengan komunitas antara lain:

    1. pemindahan uang

    2. Menerima dan membayar kembali uang dalam rekening Koran

    3. Mendiskonto surat wesel, surtat order, maupun surat – surat berharga lainnya.

    4. Membeli dan menjual surat – surat berharga.

    5. Membeli dan menjual cek wesel, surat wesel, kertas dagang.

    6. Memberi kredit, dan

    7. Memberi jaminan kredit.

    - Unit Usaha Syariah (UUS)

    adalah merupakan satuan kerja di kantor pusat bank umum yang berfungsi sebagai kantor induk bagi kantor – kantor cabang syariah[2].

    - Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS)

    BPR menurut UUD perbankan nomor 7 tahun 1992 adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka. Tabungan dan / atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPRS.

    Pelaksanaan BPR yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan pronsip syariah selanjutnya diatur menurut surat keputusan direktur BI no 32/36/KEP/DIR/1999 tanggal 12 Mei 1999 tentang bank perkreditan rakyat berdasarkan prinsip syariah. Dalam hal ini, secara tekhnis BPRS bisa diartikan sebagai lembaga keuangan sebagaimana BPR konvensional, yang operasinya menggunakan prinsip – prinsip syariah3.

    B. Modal Bank Syariah, UUS, dan BPRS

    1. Modal Bank Syariah

    Demi terbangunnya fondasi yang kokoh bagi pertumbuhan perbankan syariah, Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/3/PBI/2009. “Keberadaan perbankan syariah diharapkan dapat memberikan kontribusi yang optimal dalam pembangunan ekonomi nasional,” kata Gubernur BI Boediono.


    Salah satu poin pokok dalam peraturan itu adalah permodalan bank syariah. Untuk bisa mendirikan bank umum syariah, BI menetapkan nilai modal disetor paling kecil Rp. 1.000.000.000.000,- (satu triliun). Adapun kepemilikan asing hanya boleh paling banyak 99 persen dari modal disetor. BI juga baru akan mengeluarkan persetujuan prinsip jika pemilik bank sudah menyetorkan 30 persen dari modal yang diwajibkan.

    Belajar dari krisis ekonomi pada tahun 1997, BI agaknya tidak ingin industri syariah ini gampang goyah terkena hantaman krisis finansial global yang terjadi sekarang. Karena itu, BI mengeluarkan PBI ini meskipun tahun lalu pertumbuhan perbankan syariah belum memuaskan.

    Hingga akhir November 2008, nilai total aset perbankan syariah baru Rp 47,18 triliun. Itu sangat jauh dari target yang dipatok BI sebelumnya, yakni Rp 91 triliun. Merujuk ke pencapaian tersebut, tahun ini BI hanya mematok target pertumbuhan moderat, yakni aset bank syariah tumbuh ke kisaran Rp 80 triliun-Rp 90 triliun.

    2. Modal UUS

    Modal yang harus dimiliki oleh lembaga keuangan yang berbentuk Unit Usaha Syariah adalah 100 milyar seperti yang tertuang dalam PBI No 11/10 tahun 2009 tentang UUS , dan khusus untuk spin off UUS, BI hanya akan mewajibkan modal dasar Rp 500 miliar yang harus dimiliki oleh UUS untuk proses spin of UUS menjadi BUS.

    Tetapi Menurut Mantan Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Wahyu Dwi Agung menyampaikan, bahwa ada dua aspek positif dan negatif terhadap regulasi modal UUS minimal sebesar Rp100 miliar, yakni pemodal kesulitan memenuhinya, sedang dampak positifnya usaha syariah akan lebih ekspansif dengan modal yang besar.

    C. Modal BPRS

    Modal yang harus disetor untuk mendirikan BPRS ditetapkan sekurang – kurangnya sebesar5:

    1. Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) untuk BPRS yang didirikan di wilayah daerah khusus ibukota

    Jakarta Raya dan kabupaten / kotamadya Tangerang, Bogor, Bekasi, dan Karawang.

    2. Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk BPRS yang didirikan di wilayah ibukota propinsi di luar

    wilayah seperti tersebut pada butir no 1.[3]

    3. Rp 500.000.000,- (lima ratus juta) untuk BPRS yang didirkan di luar wilayah yang disebut pada butir

    no 1 dan 2.

    Modal yang disetor tersebut, yang digunakan untuk modal kerja bagi BPRS, wajib sekurang – kurangnya berjumlah 50%. Dengan kata lain, nilai investasi dalam rangka pendirian BPRS itu tidak boleh melebihi 50% dari modal yang disetor oleh pendirinya. Sumber dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan dilarang:

    1. Berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari Bank dan atau pihak lain di

    Indonesia.

    2. Berasal dari sumber yang diharamkan menurut prinsiip syariah adalah termasuk kegiatan – kegiatan

    yang melanggar hukum.

    C. Struktur Organisasi Perbankan Syariah

    1. Struktur Dewan Syariah

    Bank Syariah dan Bank Konvensional adalah keharusan adanya dewan pengawas syariah (DPS) yang bertugas mengawasi operasionalisasi Bank dan produk – produk agar sesuai dengan ketentuan syriah. DPS biasanya diletakkan pada posisi setingkat dewan komisaris pada setiap Bank. Hal ini untuk menjamin efektifitas dari setiap opini yang diberikan oleh DPS. Adapun fungsi DPS adalah sebagai berikut:

    a.Mengawasi jalannya operasionalisasi Bank sehari – hari agar sesuai dengan ketentuan syariah.

    b.Membuat pernyataan secara berkala (biasanya tiap tahun) bahwa Bank yang diawasinya telah

    berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.

    c. Meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari Bank yang diawasinya.

    - Sedangkan, Fungsi Dewan Syariah Nasional (DSN) adalah sebagai berikut:

    a. Mengawasi produk – produk lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan syariah.

    b.Meneliti dan member fatwa bagi produk – produk yang dikembangkan oleh lembaga keuangan

    syariah.

    c.Memberikan rekomendasi para ulama yang akan ditugaskan sebagai Dewan Syariah Nasional pada

    suatu lembaga keuangan syariah.

    d.Memberikan teguran kepada lembaga keuangan syariah jjika menyimpang dari garis panduan yang

    telah ditetapkan.

    D. Syarat-Syarat Pendirian Bank Syariah

    1- prosedur perizinan

    Investor dalam negeri ada masalah di modal pendirian bank. BI sudah mengisyaratkan modal pendirian Bank Syariah dari 1 triliun menjadi 500 miliar. Namun, belum diterjemahkan dalam PBI.

    Sedangkan investor luar butuh kejelasan proses. Undang-undang perbankan syariah sekarang sudah ada. Tapi investor asing butuh panduan supaya tidak susah payah mengurusnya. Institusi tidak harus disatukan, tapi pembagiannya diperjelas. Sekarang mereka masih diping-pong.

    Kalau di luar, yang namanya Islamic Banking, bisa dua jenis, invesment banking atau comercial banking. Produknya juga bisa di dua-duanya. Sedangkan di Indonesia, yang masuk ke BI adalah comercial banking, sedangkan invesment banking ke Bapepam.

    Kemudian produknya, yang sifatnya mengumpulkan dana masyarakat, masuk ke comercial, sedangkan yang sifatnya obligasi dan sukuk, masuk ke invesment banking. Di luar itu, digabung.

    Yang jelas realisasi investasi Arab, insya Allah 2009 akan terlaksana. Karena di 2008 kita sudah menyelesaikan persoalan Undang-Undang Perbankan Syariah dan SBSN yang bisa memberikan kepastian hukum bagi perbankan syariah.

    E. Sumber Keuntungan Bank Syariah

    Sumber keuntungan bank syariah atau sumber dana bank Syariah itu terdiri dari :

    (1) Modal inti (core capital)
    (2) Kuasi ekuitas (mudharabah account) dan
    (3) Titipan (wadiah) atau simpanan tanpa imbalan (non remunerated deposit).

    (1) Modal Inti

    Modal inti adalah dana modal sendiri yaitu dana yang berasal dari para pemegang saham bank, yakni pemilik bank. Pada umumnya dana modal inti terdiri dari:


    a. Modal yang disetor oleh para pemegang saham;


    Sumber utama dari modal perusahaan adalah saham. Sumber dana ini hanya akan timbul apabila pemilik menyertakan dananya pada bank melalui pembelian saham, dan untuk penambahan dana berikutnya dapat dilakukan oleh bank dengan mengeluarkan dan menjual tambahan saham baru.


    b. Cadangan,

    yaitu sebagian laba bank yang tidak dibagi, yang disisihkan untuk menutup timbulnya resiko kerugian di kemudian hari;
    c. Laba ditahan,

    yaitu sebagian laba yang seharusnya dibagikan kepada para pemegang saham, tetapi oleh para pemegang saham sendiri (melalui Rapat Umum Pemegang Saham) diputuskan untuk ditanam kembali dalam bank. Laba ditahan ini juga merupakan cara untuk menambah dana modal lebih lanjut.

    (2) Kuasi Ekuitas (mudharabah account)

    Bank menghimpun dana berbagi hasil atas dasar prinsip mudharabah, yaitu akad kerjasama antara pemilik dana (shahib al maal) dengan pengusaha (mudharib) untuk melakukan suatu usaha bersama, dan pemilik dana tidak boleh mencampuri pengelolaan bisnis sehari-hari. Keuntungan yang diperoleh dibagi antara keduanya dengan perbandingan (nisbah) yang telah disepakati sebelumnya. Kerugian finansial menjadi beban pemilik dana sedangkan pengelola tidak memperoleh imbalan atas usaha yang dilakukan.

    Berdasarkan prinsip ini, dalam kedudukannya sebagai mudharib, bank menyediakan jasa bagi para investor berupa :

    · Rekening investasi umum, dimana bank menerima simpanan dari nasabah yang mencari kesempatan investasi atas dana mereka dalam bentuk Investasi berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqah (unresrtricted investment account). Simpanan diperjanjikan untuk jangka waktu tertentu. Bank dapat menerima simpanan tersebut untuk jangka waktu 1, 3, 6, 12, 24 bulan dan seterusnya. Dalam hal ini bank bertindak sebagai Mudharib dan nasabah bertindak sebagai Shahib al Maal, sedang keduanya menyepakati pembagian laba (bila ada) yang dihasilkan dari penanaman dana tersebut dengan Nisbah tertentu. Dalam hal terjadi kerugian, nasabah menanggung kerugian tersebut dan bank kehilangan keuntungan.

    · Rekening investasi khusus, di mana bank bertindak sebagai manajer investasi bagi nasabah institusi (pemerintah atau lembaga keuangan lain) atau nasabah korporasi untuk menginvestasikan dana mereka pada unit-unit usaha atau proyek-proyek tertentu yang mereka setujui atau mereka kehendaki. Rekening ini dioperasikan berdasarkan prinsip mudharabah muqayyadah (restricted investment account). Bentuk investasi dan nisbah pembagian keuntungannya biasanya dinegosiasikan secara kasus per kasus.

    · Rekening Tabungan Mudharabah, Prinsip mudharabah juga digunakan untuk jasa pengelolaan rekening tabungan. Salah satu syarat mudharabah adalah bahwa dana harus dalam bentuk uang (monetary form), dalam jumlah tertentu dan diserahkan kepada mudharib. Oleh karena itu tabungan mudharabah tidak dapat ditarik sewaktu-waktu sebagaimana tabungan wadi’ah. Dengan demikian tabungan mudharabah biasanya tidak diberikan fasilitas ATM, karena penabung tidak dapat menarik dananya dengan leluasa. Dalam aplikasnya bank syari’ah melayani tabungan mudharabah dalam bentuk targeted saving, seperti tabungan korban, tabungan haji atau tabungan lain yang dimaksudkan untuk suatu pencapaian target kebutuhan dalam jumlah dan atau jangka waktu tertentu.

    Tidak seperti bank konvensional, Bank Syariah tidak menjamin pembayaran kembali nilai nominal dari investasi mudharabah. Bank Syariah juga tidak menjamin keuntungan atas investasi mudharabah. Mekanisme pengaturan realisasi pembagian keuntungan final atas investasi mudharabah tergantung pada performance dari bank, berlainan dengan bank konvensional yang menjamin keuntungan atas deposito berdasarkan tingkat bunga tertentu dengan mengabaikan performancenya.

    (3) Dana Titipan (wadiah / non remunerated deposit)

    Dana titipan adalah dana pihak ketiga yang dititipkan pada bank, yang umumnya berupa giro atau tabungan. Pada umumnya motivasi utama orang menitipkan dana pada bank adalah untuk keamanan dana mereka dan memperoleh keleluasaan untuk menarik kembali dananya sewaktu-waktu.

    · Rekening Giro wadi’ah

    Bank Islam dapat memberikan jasa simpanan giro dalam bentuk rekening wadi’ah. Dalam hal ini bank Islam menggunakan prinsip wadiah yad dhamanah. Dengan prinsip ini bank sebagai custodian harus menjamin pembayaran kembali nominal simpanan wadiah. Dana tersebut dapat digunakan oleh bank untuk kegiatan komersial dan bank berhak atas pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan harta titipan tersebut dalam kegiatan komersial. Pemilik simpanan dapat menarik kembali simpanannya sewaktu-waktu, baik sebagian atau seluruhnya. Bank tidak boleh menyatakan atau menjanjikan imbalan atau keuntungan apapun kepada pemegang rekening wadiah, dan sebaliknya pemegang rekening juga tidak boleh mengharapkan atau meminta imbalan atau keuntungan atas rekening wadiah. Setiap imbalan atau keuntungan yang dijanjikan dapat dianggap riba. Namun demikian bank, atas kehendaknya sendiri, dapat memberikan imbalan berupa bonus (hibah) kepada pemilik dana. (pemegang rekening wadiah).

    Ciri-ciri giro wadiah adalah sebagai berikut:


    a. Bagi pemegang rekening disediakan cek untuk mengoperasi kan rekeningnya;
    b. Untuk membuka rekening diperlukan surat referensi nasabah lain atau pejabat bank, dan menyetor sejumlah dana minimum (yang ditentukan kebijaksanaan masing-masing bank) sebagai setoran awal;
    c. Calon pemegang rekening tidak terdaftar dalam daftar hitam Bank Indonesia;
    d. Penarikan dapat dilakukan setiap waktu dengan cara menyerahkan cek atau instruksi tertulis lainnya;
    e.Tipe rekening

    :
    - Rekening perorangan,

    - Rekening pemilik tunggal,

    - Rekening bersama (dua orang individu atau lebih),

    - Rekening organisasi atau perkumpulan yang tidak berbadan hukum,

    - Rekening perusahaan yang berbadan hukum

    ,- Rekening kemitraan

    ,- Rekening titipan;

    f. Servis lainnya :


    - Cek istimewa,
    - Instruksi siaga (standing instruction),
    - Transfer dana otomatis;
    - Kepada pemegang rekening akan diberikan salinan rekening (statement of account) dengan rincian transaksi setiap bulan;
    - Konfirmasi saldo dapat dikirimkan oleh bank kepada pemegang rekening setiap enam bulan atau periode yang dikehendaki oleh pemegang rekening.

    · Rekening tabungan wadiah

    Prinsip wadiah yad dhamanah ini juga dipergunakan oleh bank dalam mengelola jasa tabungan, yaitu simpanan dari nasabah yang memerlukan jasa penitipan dana dengan tingkat keleluasaan tertentu untuk menariknya kembali. Bank memperoleh izin dari nasabah untuk menggunakan dana tersebut selama mengendap di bank. Nasabah dapat menarik sebagian atau seluruh saldo simpanannya sewaktu-waktu atau sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Bank menjamin pembayaran kembali simpanan mereka. Semua keuntungan atas pemanfaatan dana tersebut adalah milik bank, tetapi, atas kehendaknya sendiri, bank dapat memberikan imbalan keuntungan yang berasal dari sebagian keuntungan bank. Bank menyediakan buku tabungan dan jasa-jasa yang berkaitan dengan rekening tersebut.

    Ciri-ciri rekening tabungan wadi’ah adalah sebagai berikut :
    a. Menggunakan buku (passbook) atau kartu ATM;
    b. Besarnya setoran pertama dan salbo minimum yang harus mengendap, tergantung pada kebijakan masing-masing bank;
    c. Penarikan tidak dibatasi, berapa saja dan kapan saja;
    d. Tipe rekening :
    - Rekening perorangan,
    - Rekening bersama (dua orang atau lebih),
    - Rekening organisasi atau perkumpulan yang tidak berbadan hukum,
    - Rekening perwalian (yang dioperasikan oleh orang tua atau wali dari pemegang rekening),
    - Rekening jaminan (untuk menjamin pembiayaan);
    e. Pembayaran bonus (hibah) dilakukan dengan cara mengkredit rekening tabungan.

    Bank Syariah tidak memperjanjikan bagi hasil atas tabungan wadiah, walaupun atas kemauannya sendiri bank dapat memberikan bonus kepada para pemegang rekening wadiah.

    2. Penggunaan Dana Bank

    Bank harus mempersiapkan strategi penggunaan dana-dana yang dihimpunnya sesuai dengan rencana alokasi berdasarkan kebijakan yang telah digariskan. Alokasi ini mempunyai beberapa tujuan yaitu :


    1.Mencapai tingkat profitabilitas yang cukup dan tingkat resiko yang rendah
    2.Mempertahankan kepercayaan masyarakat dengan menjaga agar posisi likuiditas tetap aman.

    Untuk mencapai kedua keinginan tersebut maka alokasi dana-dana bank harus diarahkan sedemikian rupa agar pada saat diperlukan semua kepentingan nasabah dapat terpenuhi.

    Alokasi penggunaan dana bank syariah pada dasarnya dapat dibagi dalam dua bagian penting dari aktiva bank, yaitu:
    (1) Earning Assets (aktiva yang menghasilkan) dan
    (2) Non Earning Assets (aktiva yang tidak menghasilkan)

    Earning Assets adalah berupa investasi dalam bentuk:
    a. Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (Mudharabah);
    b. Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan (Musyarakah);
    c. Pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli (Al Bai’);
    d. Pembiayaan berdasarkan prinsip sewa (Ijarah dan Ijarah wa Iqtina/Ijarah Muntahiah bi Tamlik);
    e. Surat-surat berharga syariah dan investasi lainnya.

    Fungsi penggunaan dana yang terpenting bagi bank komersil adalah fungsi pembiyaan. Portfolio pembiayaan pada bank komersil menempati porsi terbesar, pada umumnya sekitar 55% sampai 60% dari total aktiva. Tingkat penghasilan dari pembiayaan (yield on financing) merupakan tingkat penghasilan tertinggi bagi bank. Sesuai dengan karakteristik dari sumber dananya, pada umumnya bank komersil memberikan pembiayaan berjangka pendek dan menengah, meskipun beberapa jenis pembiayaan dapat diberikan dengan jangka waktu yang lebih panjang. Tingkat penghasilan dari setiap jenis pembiayaan juga bervariasi, tergantung pada prinsip pembiayaan yang digunakan dan sektor usaha yang dibiayai.

    F. Penilaian Kesehatan Bank Syariah

    Peraturan bank indonesia nomor:9/1/pbi/2007 tentang sistem penilaian tingkat kesehatan bank umum berdasarkan prinsip syariah gubernur bank indonesia.

    , bahwa kesehatan suatu bank berdasarkan prinsip syariah merupakan kepentingan semua pihak yang terkait, baik pemilik dan pengelola bank, masyarakat pengguna jasa bankmaupun Bank Indonesia selaku otoritas pengawasan bank;bahwa dengan meningkatnya jenis produk dan jasa perbankansyariah berpengaruh pada peningkatan kompleksitas usaha danprofil risiko bank berdasarkan prinsip syariah;bahwa perubahan metodologi penilaian kondisi bank yangditerapkan secara internasional akan mempengaruhi sistempenilaian Tingkat Kesehatan Bank berdasarkan prinsip syariahyang saat ini berlaku;bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untukmengatur kembali Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan BankUmum berdasarkan prinsip syariah dalam suatu PeraturanBank Indonesia;

    Mengingat:

    1.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor

    31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3790);

    2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BankIndonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4357);

    M E M U T U S K A N:

    Menetapkan: PERATURAN

    BANKINDONESIATENTANGSISTEMPENILAIANTINGKATKESEHATANBANKUMUMBERDASARKAN PRINSIP SYARIAH

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:

    1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangNomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melaksanakan kegiatan usahaberdasarkan prinsip syariah.

    2. Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja di kantorpusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari KantorCabang Syariah dan atau Unit Syariah, atau unit kerja di Kantor Cabang BankAsing yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsisebagai kantor induk dari Kantor Cabang Pembantu Syariah dan atau Unit

    3. Kantor Cabang Bank Asing adalah kantor cabang dari suatu bank yangberkedudukan di luar negeri

    a. bagi bank berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah direksi sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995tentang Perseroan Terbatas;

    b. bagi bank berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah direksi sebagaimanadimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentangPerusahaan Daerah;

    c. bagi bank berbentuk hukum Koperasi adalah pengurus sebagaimanadimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentangPerkoperasian.

    5. Komisaris …

    a. bagi bank berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah komisarissebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 1Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;

    b. bagi bank berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah pengawassebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun1962 tentang Perusahaan Daerah;

    c. bagi bank berbentuk hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimanadimaksud dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentangPerkoperasian.

    6. Tingkat Kesehatan Bank adalah hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspekyang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu Bank atau UUS melalui:Penilaian Kuantitatif dan Penilaian Kualitatif terhadap faktor-faktorpermodalan, kualitas aset, rentabilitas, likuiditas, sensitivitas terhadap risikopasar; dan

    b. Penilaian Kualitatif terhadap faktor manajemen.

    7. Peringkat Komposit adalah peringkat akhir hasil penilaian Tingkat Kesehatan

    8. Penilaian Kuantitatif adalah penilaian terhadap posisi, perkembangan maupunproyeksi rasio-rasio keuangan Bank atau UUS.

    9. Penilaian Kualitatif adalah penilaian terhadap faktor-faktor yang mendukunghasil Penilaian Kuantitatif, penerapan manajemen risiko, dan kepatuhan Bank

    10. Manajemen Risiko adalah serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakanuntuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yangtimbul dari kegiatan usaha Bank dan UUS.

    11. Faktor Finansial adalah salah satu faktor pembentuk Tingkat Kesehatan Bankyang terdiri dari faktor permodalan, kualitas aset, rentabilitas, likuiditas, dansesitivitas terhadap risiko pasar.

    12. Peringkat Faktor Finansial adalah peringkat akhir hasil penilaian Faktor

    sumber : Tazkia Cendekia

    G. Rahasia Bank dan sanksi administratif

    1. Rahasia Bank

    Ketentuan Baru Rahasia Bank

    Sebagaimana telah disinggung di bagian pendahuluan, salah satu perubahan yang terdapat dalam UUP/1998, adalah ketentuan mengenai rahasia bank. Dilihat dari paragraf ke-8 Penjelasan Umum, perubahan ketentuan mengenai rahasia bank dihubungkan dengan upaya peningkatan fungsi kontrol sosial terhadap lembaga perbankan. Inti perubahan rahasia bank menurut UUP/1998, bila dibandingkan dengan ketentuan yang lama adalah perlunya peninjauan ulang atas sifat ketentuan rahasia bank yang selama ini sangat kaku dan tertutup. Jadi walaupun rahasia bank merupakan salah satu unsur yang harus dimiliki oleh setiap bank sebagai lembaga kepercayaan masyarakat yang mengelola dana masyarakat, namun UUP/1998 menetapkan untuk tidak merahasiakan seluruh aspek yang ditatausahakan oleh bank.

    Berangkat dari dasar pemikiran tersebut, bilamana dibandingkan dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1992 (UUP/1992), perubahan ketentuan rahasia bank meliputi pengertian dan obyek rahasia bank, perluasan mengenai pihak dan kepentingan yang dapat mengecualikan ketentuan rahasia bank, pengalihan instansi yang berwenang memberi perintah atau izin pengecualian, dan ketentuan pidana berkenaan dengan rahasia bank. Pembahasan berikut ini mencoba menjelaskan satu persatu dari perubahan-perubahan tersebut.

    Pertama, UUP/1992 memberi pengertian atas rahasia bank sebagai segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan. Berkenaan dengan pengertian tersebut, UUP/1992 menjelaskan bahwa yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan adalah seluruh data dan informasi mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari orang dan badan yang diketahui oleh bank karena kegiatan usahanya. Dengan demikian pengertian rahasia bank sebagaimana ditetapkan UUP/1992 sangat luas, baik menyangkut obyek maupun kedudukan nasabahnya. Hal ini berbeda dengan pengertian yang dianut UUP/1998, yang mengartikan rahasia bank sebagai segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya. Pengertian segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya memang tidak ada penjelasannya secara rinci, namun pengertian rahasia bank sebagaimana ditetapkan UUP/1998 secara tegas membatasi kedudukan nasabah yang wajib dirahasiakan keterangannya, yakni hanya Nasabah Penyimpan. Dalam penjelasan Pasal 40 ditegaskan, bilamana nasabah bank adalah Nasabah Penyimpan yang sekaligus juga sebagai Nasabah Debitur, bank wajib tetap merahasiakan keterangan tentang nasabah dalam kedudukannya sebagai Nasabah Penyimpan. Keterangan mengenai nasabah selain sebagai Nasabah Penyimpan, bukan merupakan keterangan yang wajib dirahasiakan.

    Kedua, sebagaimana menjadi ketetapan dalam UUP/1992, UUP/1998 juga memberi pengecualian kepada pihak-pihak serta untuk kepentingan tertentu mendapatkan keterangan yang wajib dirahasiakan mengenai nasabah bank. Bahkan UUP/1998 memperluas pihak dan kepentingan tersebut, sehingga secara keseluruhan adalah sebagai berikut:

    • bagi pejabat pajak untuk kepentingan perpajakan;
    • bagi pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara (BUPLN/PUPN) untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada BUPLN/PUPN;
    • bagi polisi, jaksa atau hakim untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana;
    • bagi pengadilan dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya;
    • bagi bank lain dalam rangka tukar menukar informasi antar bank;
    • bagi pihak lain yang ditunjuk oleh Nasabah Penyimpan atas permintaan, persetujuan atau kuasa Nasabah Penyimpan;
    • bagi ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan dalam hal Nasabah Penyimpan telah meninggal dunia.

    Disamping tujuh pihak tersebut di atas, masih terdapat pihak-pihak lain yang dapat dikecualikan dari ketentuan rahasia bank, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Akuntan Publik, dan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Namun karena adanya kondisi khusus pengaturan bagi pengecualian terhadap pihak-pihak tersebut, terutama berkenaan dengan BPK dan Bapepam, maka akan dibahas tersendiri dalam bagian ‘Pengecualian Bagi BPK dan Bapepam’.

    Ketiga, bagi pengecualian sebagaimana disebutkan di atas perlu dipenuhi syarat-syarat dan prosedur tertentu bilamana pihak-pihak ingin mendapatkan keterangan yang wajib dirahasiakan. UUP/1992 menetapkan bahwa perintah atau izin tertulis bagi pengecualian ada pada Menteri Keuangan, sedangkan UUP/1998 yang mempunyai semangat kemandirian Bank Indonesia, telah menetapkan bahwa perintah tertulis atau izin pengecualian tersebut ada pada Pimpinan Bank Indonesia. Menurut Pasal 1 butir 21 jo butir 20 UUP/1998, yang dimaksud Pimpinan Bank Indonesia adalah pimpinan Bank Sentral Republik Indonesia. Sedangkan dalam perkara perdata yang terjadi antara bank dengan nasabahnya, serta dalam rangka tukar menukar informasi antar bank, tidak ada perbedaan antara UUP/1992 dengan UUP/1998, dimana keduanya mengizinkan direksi bank untuk menginformasikan keterangan mengenai nasabahnya.

    Keempat, disamping memperberat ancaman pidana perbuatan yang telah dikenal dalam UUP/1992, yakni perbuatan yang dengan sengaja memaksa bank atau pihak terafiliasi memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan tanpa membawa perintah tertulis atau izin; dan perbuatan yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan, UUP/1998 menambah satu jenis perbuatan pidana baru yang tidak dikenal dalam UUP/1992. Yakni perbuatan pidana yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42A dan Pasal 44A. Dengan adanya ketentuan ini berarti bank dan pihak terafiliasi bukan saja bertanggung jawab untuk tidak mengungkapkan rahasia bank kepada pihak-pihak yang tidak berwenang, melainkan juga bertanggung jawab untuk memberikan keterangan mengenai rahasia bank bilamana telah dipenuhi syarat-syarat dan prosedur pengecualian sebagaimana diatur UUP/1998. omperi.wikidot.com/pengaturan-rahasia-bank

    b. Sanksi Administratif

    Undang-Undang Bank Bab Xi Ketentuan Pidana Dan Sanksi Admnistratif

    Pasal 65

    Barangsiapa denagan sengaja melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), diancam dengan pidana kurungan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan, serta denda sekurang-kurangnya Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).

    Pasal 66

    Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, serta denda sekurang-kurangnya Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

    Pasal 67

    Barangsiapa yang melakukan campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, serta denda sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, serta denda sekurang-kurangnya Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

    Pasal 69

    Badan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), diancam dengan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

    Pasal 70

    (1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4), diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, serta denda sekurang-kurangnya Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

    (2) Penuntutan terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap mereka yang memberi perintah, yang melakukan perbuatan, yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan dimaksud, atau terhadap ketiga-tiganya.

    Pasal 71

    (1) Gubernur, Deputi Gubernur Senior, Deputi Gubernur, pegawai Bank Indonesia, atau pihak lain yang ditunjuk atau disetujui oleh Bank Indonesia untuk melakukan tugas tertentu yang memberikan keterangan dan data lainnya yang bersifat rahasia yang diperoleh karena jabatannya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, serta denda, sekurang-kurangnya Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

    (2) Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan, badan tersebut diancam dengan pidana denda sekurang-kurangnya Rp. 3.000.000.000,00 (tigamiliar rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam belas miliar rupiah).

    (3) Keterangan dan data lainnya yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.

    Pasal 72

    (1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, dan Pasal 71, Dewan Gubernur dapat menetapkan sanksi administratif terhadap pegawai Bank Indonesia serta pihak-pihak lain yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.

    (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

    a. denda; atau

    b. teguran tertulis, atau

    c. pencabutan atau pembatalan izin usaha oleh instansi yang berwenang apabila pelanggaran dilakukan oleh badan usaha; atau

    d. pengenaan sanksi disiplin kepegawaian

    I. Pembinaan Dan Pengawasan Bank Syariah

    tujuan dari pembinaan dan pengawasan bank syariah adalah sebagai berikut:

    a. Menjaga stabilitas keuangan( makro ekonomi ) dan keberlangsungan usaha bank (mikro ekonomi)

    b. perlindungan masyarakat (khususnya masyarakat awam dan nasabah kecil)

    c. optimalisasi peran lembaga perbankan dalam menunjang program pembangunan

    regulation vs market discipline/ self regulation

    1. Kebijakan Pemerintah di bidang Perbankan Syariah dan Pengawasan Bank Indonesia

    Bank syariah dikembangkan di Indonesia karena memiliki keunggulan dibanding Perbankan Konvensional. Kendala yang dihadapi dalam mengembangkan Bank Syariah yaitu :


    a. Terbatasnya jaringan kantor bank syariah yang berpengaruh terhadap kemampuan pelayanan

    bank syariah terhadap masyarakat yang menginginkan jasa bank syariah;
    b.Terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai kegiatan usaha bank syariah yang

    menyebabkan masih banyaknya masyarakat memiliki persepsi yang keliru mengenai operasi

    bank syariah.
    c.Belum lengkapnya ketentuan-ketentuan tentang kegiatan usaha bank syariah, seperti standar

    akuntansi, standar prinsip kehati-hatian, standar fatwa produk bank syariah, serta ketentuan

    pendukung lainnya;
    d.Terbatasnya sumber daya manusia yang memiliki ketrampilan teknis bank syariah


    - Berdasarkan kendala-kendala tersebut di atas maka kebijakan pengembangan perbankan

    syariah  pada   dasarnya mengacu pada empat langkah utama yang meliputi :


    a.Pengembangan jaringan kantor bank syariah


    Pengembangan jaringan perbankan syariah dilakukan melalui cara sebagai berikut :
    1)    Peningkatan kualitas bank umum dan BPR syariah yang telah beroperasi, melalui bantuan teknis dan  training baik yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia maupun lembaga bantuan lainnya (IDB, GTZ);


    2)    Pendirian bank umum syariah baru dengan persyaratan modal disetor minimum sebesar tiga triliun rupiah, sumber dana untuk modal disetor tidak boleh berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dari bank atau pihak lain di Indonesia, dan sumber dana modal disetor juga tidak boleh berasal drai sumber yang diharamkan menurut ketentuan syariah, termasuk dari dan untuk tujuan pencucian uang. (money laundering);


    3)    Perubahan kegiatan usaha bank konvensional yang memiliki kondisi usaha baik dan berminat untuk melakukan kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip syariah. Dalam hal ini setiap pendirian bank syariah harus memenuhi persyaratan yaitu :


    (a) Capital Based yaitu persyaratan pemenuhan modal yang besar dalam pendirian bank sehingga bank-bank dengan permodalan yang kuat dapat beroperasi di Indonesia;
    (b) Fit and proper yaitu Pemilik, dewan komisaris, dan pengurus bank harus lulus dalam tes yang membuktikan bahwa para pihak tersebut memiliki integritas dan kompetensi yang memadai dalam kepemilikan dan kepengurusan bank;


    (c) Economic need test yaitu suatu penilaian dalam pendirian bank baru atau pembukaan kantor cabang yang mencakup aspek persaingan usaha, kejenuhan jumlah kantor bank dan pemerataan ekonomi;


    B. Meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Bank Syariah


    Upaya ini dilaksanakan karena disadari bahwa perbankan syariah di Indonesia masih dalam tahap awal   pengembangan. Dengan demikian pada saat ini pemahaman masyarakat mengenai sistem dan prinsip pelayanan   perbankan yang berdasarkan syariah sebagian besar masih kurang tepat. Sehingga, dalam hal ini bentuk   produk dan pelayanan jasa, prinsip-prinsip dasar hubungan antara bank dengan nasabah, serta cara-cara   berusaha yang halal dalam bank syariah masih sangat perlu disosialisasikan.


    C.Penyusunan dan penyempurnaan ketentuan Operasional Bank Syariah
    Perangkat ketentuan-ketentuan yang diperlukan bagi perbankan syariah secara umum dibagi dalam empat   kelompok, yaitu peraturan yang terkait dengan :
    1) Kelembagaan yang meliputi peraturan mengenai tata cara pendirian, kepemilikan, kepengurusan, dan          kegiatan usaha bank.


    2) Pengaturan yang diperlukan untuk mengatasi maslah likuiditas dan instrumen moneter yang sesuai      dengan prinsip syariah.


    3)Pelaksanaan prinsip kehati-hatian (Prudential banking regulation)
    4) Peraturan lainnya merupakan peraturan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia atau lembaga lain sebagai      pendukung operasi Bank Syariah.


    D. Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)


    Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) penting untuk ditekankan terutama bagi bank syariah yang   didirikan dengan cara mengkonversi Bank Konvensional menjadi bank syariah atau pembukaan kantor cabang   bank syariah pada Bank Konvensional dalam hal perubahan pola pikir SDM mereka dari sistem usaha bank  yang beroperasi secara konvensional ke bank yang beroperasi dengan prinsip syariah. Kegiatan memperkuat   SDM tersebut dilakukan dengan cara :
    1)Pelatihan operasional bank syariah terhadap SDM perbankan yang berminat untuk mengembangkan Bank Syariah yang dilaksanakan baik oleh Bank Indonesia bekerja sama dengan lembaga pelatihan Indonesia, atau dengan lembaga pendidikan luar negeri;
    2)Workshop mengenai perbankan syariah di bidang kegiatan usaha dan produk Islamic Banking, standar     internasional untuk audit dan akuntansi bagi bank syariah (Internasional Standard of Accounting and Auditing Organization for Islamic Banks), sistem teknologi informasi bagi perbankan Islam (BIRT);


    3)Penyelenggaraan seminar atau sebagai pembicara seminar atau diskusi yang terkait dengan kebijakan pengembangan perbankan syariah di Indonesia.


    Dengan penerapan keempat strategi di atas, maka diharapkan akan terwujud perbankan syariah yang     memiliki jaringan kantor yang luas sehingga dapat menjangkau lapisan masyarakat di seluruh Indonesia, dan beroperasi secara sehat.

    3.Pembinaan Bank Indonesia


    Pembinaan terhadap Perbankan Syariah merupakan salah satu tugas  Bank Indonesia, Tabel 22
    Tugas Bank Indonesia

    Pembinaan yang dilakukan tentunya mendasarkan pada visi, misi, pentahapan pencapaian sasaran pengembangan perbankan syariah sesuai dengan blueprint dari Bank Indonesia. Taklupa pula memperhatikan tantangan dan prospek perkembangan perbankan syriah.

    a.Visi Pengembangan Perbankan Syariah Nasional
    Terwujudnya sistem perbankan syariah yang sehat, kuat dan istiqamah terhadap prinsip syariah dalam   kerangka keadilan, kemaslahatan dan keseimbangan, guna mencapai masyarakat yang sejahtera secara   material dan spiritual (falah).

    b.Misi Pengembangan Perbankan Syariah Nasional
    Mewujudkan iklim yang kondusif untuk pengembangan perbankan syariah yang kompetitif, efisien dan   memenuhi prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian, yang mampu mendukung sektor riil melalui kegiatan   berbasis bagi hasil dan transaksi riil, dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi Nasional.

    c.Pentahapan Pencapaian Sasaran Pengembangan Perbankan Syariah Nasional (Blueprint)
    1) Versi 2002
    a)    Meletakan Fondasi Pertumbuhan (fase 2002-2004);
    b)    Memperkuat Struktur Industri (fase 2004-2008);
    c)    Memenuhi standar keuangan dan mutu pelayanan Internasional (fase 2008-2011)
    2) Versi 2005
    a)    Meletakan Fondasi Pertumbuhan (fase 2002-2004);
    b)    Memperkuat Struktur Industri (fase 2005-2009);
    c)    Memenuhi standar keuangan dan mutu pelayanan Internasional (fase 2010-2012);
    d)    Menuju integrasi dengan lembaga keuangan syariah lainnya (fase 2013-2015)

    d. Tantangan dan prospek dalam pengembangan perbankan syariah nasional.
    1)  Tantangan:
    (a) Jaringan kantor pelayanan perbankan dan keuangan syariah masih relatif terbatas;
    (b) Sumber Daya Manusia yang kompeten dan profesional yang masih belum optimal;
    (c) Pemahaman masyarakat yang kurang tentang perbankan atau keuangan syariah;
    (d) Sinkronisasi kebijakan dengan institusi pemerintah lainnya berkaitan dengan transaksi keuangan, seperti kebijakan pajak dan aspek legal;
    (e) Rezim suku bunga tinggi;
    (f) Belum optimalnya fungsi sosial Bank Syariah dalam memfasilitasi keterkaitan antara voluntary sector dengan pemberdayaan ekonomi marginal
    2)  Peluang:
    (a) Respon masyarakat yang antusias dalam melakukan aktivitas ekonomi menggunakan prinsip-prinsip syariah;
    (b) Kecenderungan yang positif disektor non-keuangan/ekonomi seperti sistem pendidikan, hukum dan lain sebagainya yang menunjang pengembangan ekonomi syariah nasional;
    (c) Potensi investasi dari negara-negara Timur Tengah dalam industri perbankan syariah nasional;
    (d) Pengembangan instrumen keuangan syariah yang diharapkan akan semakin menarik investor/pelaku bisnis masuk dan membesarkan industri perbankan syariah nasional.

    2.  Pengawasan Bank Indonesia

    Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia, hal ini didasarkan pada Pasal 29 ayat (1)  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (selanjutnya ditulis UU Perbankan). Berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan itu Bank Indonesia mempunyai tugas yang didasarkan pada Pasal 7 Undang-undang  Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang berbunyi: ”Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimksud dalam Pasal 7 tersebut di atas, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut: a) menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, b) mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dan c) mengatur dan mengawasi bank.
    Tugas Bank Indonesia dalam melakukan pengawasan  diatur dalam Pasal 29 ayat (2) UU Perbanakan yang menyebutkan bahwa: ”Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, solvabilitas dan aspek lainnya yang berhubungan dengan usaha bank dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

    j. prospek, kendala dan strategi pendirian bank syariah

    Prospek, Faktor Pendukung, Faktor Penghambat, dan Strategi Perkembangan Bank Syariah di Indonesia

    Perkembangan Bank syariah satu dekade terakhir ini bisa dikatakan cukup menggembirakan. Meskipun kalau kita bandingkan dengan perkembangannya dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, negara kita masih sangat ketinggalam. Banyak sebab yang mendasari hal tersebut terjadi. Dalam kesempatan ini, penulis akan mencoba menjelaskan prospek bank syariah di Indonesia, faktor-faktor pendukung, penghambat dan strategi yang harus dilakukan bank syariah untuk mengembangkan bisnisnya.

    Prospek

    Kalau kita coba melihat jumlah penduduk muslim per juli tahun 2008, Indonesia sebenarnya berada diposisi teratas dalam banyaknya jumlah penduduk muslim disusul kemudian oleh Pakistan dan India. Penduduk muslim Indonesia diperkirakan berjumlah sekitar 204 juta jiwa, Pakistan 164 juta jiwa, dan India 153 juta jiwa. Jumlah penduduk muslim yang besar ini merupakan potensi dan menjadi basis yang kuat untuk perkembangan Bank Syariah di Indonesia kedepannya. Tapi sayangnya, hal tersebut belum digarap secara maksimal.

    Kalau kita coba bandingkan dengan negara tetangga, misalnya malaysia, perkembangan perbankan syariah negara kita masih tertinggal jauh. Malaysia dengan penduduk sebesar 25,27 juta jiwa dengan 15,27 diantaranya berpenduduk muslim, aset sektor perbankan syariahnya per juli 2008 sudah mencapai 141 ringgit malaysia atau setara dengan Rp 394,66 triliun (kalau 1 ringgit = Rp 2800). Nilai itu mencapai hampir 80% dari total aset perbankan malaysia. Bandingkan dengan negara kita yang masih mencapai 43,47 triliun atau sekitar 2,12% dari total aset perbankan nasional sebesar Rp 2.049,47 Triliun.

    Menurut Deputi Gubernur Bank Indonesia, Siti CH Fadjrijah, pertumbuhan industri perbankan syariah terbilang sangat fantastis meski ada sejumlah kendala utama. Perbankan syariah tumbuh rata-rata 30%-40%, jauh lebih tinggi ketimbang pertumbuhan perbankan konvensional yang sekitar 12%. Masih menurut beliau, peluang untuk terus bertumbuh tinggi masih bisa berlanjut dengan membiayai berbagai proyek, misalnya: proyek infrastruktur, jalan tol, pertanian, atau monorail.

    Faktor Penghambat

    Ada beberapa faktor penghambat perkembangan perbankan syariah di Indonesia, diantaranya:

    1. Aturan investasi dan perpajakan masih dinilai mengganjal berkembangnya bisnis syariah;
    2. Tahapan birokrasi di level pemerintahan dan hubungan antar departemen terkait. Semisal terkait penggandaan proyek infrastruktur di daerah masih menjadi hambatan investasi syariah;
    3. Peraturan untuk membuat iklim investasi di industri syariah masih kurang fleksibel. Aturan yang fleksibel diberlakukan di negara lain seperti Malaysia, Singapura, Cina, dan Jepang yang aktif mengembangkan layanan syariah;
    4. Keterbatasan sumber daya manusia yang memahami produk dan sistem syariah. Disektor perbankan syariah saja masih membutuhkan tambahan sumberdaya manusia sebanyak 14.458 orang (selama tahun 2008, perbankan syariah menyerap sdm sebanyak sekitar 8.063 orang. Apabila pangsa pasar perbankan syariah bertumbuh menjadi 5%, maka dibutuhkan sdm sebanyak 22.521 orang. Dengan demikian, masih ada kekurangan atau gap sebanyak 14.458 orang untuk mendorong bisnis perbankan syariah bergulir cepat);
    5. Pemahaman masyarakat terhadap bank syariah belum optimal dan menyeluruh. Hal ini mungkin disebabkan karena disseminasi atau sosialisasi masih kurang untuk memaparkan keunggulan produk syariah;
    6. Masih ada kesan di sebagian masyarakat bahwa Bank syariah bersifat ekslusif dalam artian bahwa bank syariah hanya ditujukan untuk masyarakat muslim dan melibatkan kaum yang beragama muslim saja.
    7. Ada pandangan dari sebagian masyarakat yang memandang bahwa pada umumnya sistem, kegiatan dan produk bank syariah masih mengekor pada bank konvensional. Hal pokok yang menjadi pembedanya hanyalah pada ditiadakannya unsur riba atau bunga yang diharamkan dalam hukum Islam. Salah satu contoh, perbedaan istilah seperti, kalau di bank konvensional ada tabungan dan deposito, maka di bank syariah ada tabungan syariah dan deposito syariah;
    8. Menurut Adiwarman Karim ketika menjadi juri dalam penyususn pringkat institusi syariah terbaik tahun 2008 versi Majalah Investor, tidaklah mudah menilai kinerja institusi syariah. Pasalnya, sampai saat ini, banyak perusahaan syariah belum menyajikan data keuangan yang standar, lengkap dan transparan. Beberapa indikator keuanga tidak tercantum di laporan keuangan unit usaha syariah;
    9. Masih kurangnya modal yang dimiliki perbankan syariah;
    10. Infrastruktur perbankan syariah yang belum memadai;
    11. Lembaga arbitrase syariah nasional yang ada sekarang bukan dibentuk oleh pemerintah tetapi oleh MUI. Hal ini menyebabkan lembaga ini tidak memiliki kewenangan yang mengikat. Lembaga ini tidak memiliki hukum acara sehingga keputusan hukumnya tak bisa dieksekusi dalam tataran normatif. Lembaga ini memang mempunyai wewenang sebagai lembaga penengah dalam menyelesaikan perselisihan. Namun, itu sebatas musyawarah mufakat. Sehingga pihak-pihak yang bersengketa tak bisa dipaksa untuk menaati keputusan lembaga ini. Misalnya, kalau ada orang yang mendirikan bank syariah tetapi prakteknya bertentangan dengan syariah atau ada non muslim yang membangun bisnis atau bertransaksi berdasarkan sistem syariah lalu mengalami sengketa, lalu siapa yang berhak melakukan pengadilan?

    Faktor Pendukung

    Adapun faktor pendukung perkembangan syariah di Indonesia diantaranya:

    1. Telah lahirnya Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Isinya antara lain tentang keharusan melepas (spin off) divisi syariah dalam 15 tahun, atau ketika pangsa pasar syariah mencapai 50%;

    2. Diterbitkanya Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk pada Agustus 2008;

    3. Beroperasinya lembaga-lembaga pendidikan syariah dan pendirian Fakultas Ekonomi Syariah oleh berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk mencetak sumberdaya manusia untuk mengisi kekurangan sdm di sektor perbankan syariah;

    4. Beroperasinya lembaga keuangan hasil joint venture dengan pemodal timur tengah. Hal ini membuka jalan masuknya dana-dana investasi berbasis syariah dari timur tengah;

    5. Pertumbuhan indikator keuangan syariah di Indonesia tertinggi dibanding negara lain. Hal ini bisa menjadi modal bagi pertumbuhan yang pesat di masa mendatang.

    Strategi Pendirian bank syariah

    Untuk menghadapi segala tantangan diatas, perbankan syariah menyusun beberapa strategi, diantaranya:

    1. Menetapkan target bisnis syariah tidak hanya terbatas pada masyarakat muslim, tetapi juga masyarakat non-muslim. Hal ini dilakukan supaya potensi pasar yang digarap semakin luas, berkembang lebih cepat, dan memberi manfaat pada lebih banyak orang;

    2. Tidak hanya terpaku hanya pada pola pikir yang mengedepankan masalah halal-haram dan bunga-riba dalam mengenalkan bank syariah kepada masyarakat, tetapi berusaha untuk menonjolkan hal-hal yang lebih universal dan populer di masyarakat. Hal ini disebabkan karena sebagian besar dari masyarakat Indonesia bukanlah syariah loyalis, tapi masyarakat rasional yang juga memikirkan untung-rugi jika menabung atau meminjam uang di bank syariah. Bagi masyarakat rasional, yang terpenting adalah imbal hasil yang menarik dan keuntungan-keuntungan lainnya, seperti pelayanan yang memuaskan, teknologi yang canggih, keamanan, jaringan yang luas, dan kemudahan akses;

    3. Pembuatan iklan dibuat sepopuler mungkin, sehingga bisa dinikmati kalangan luas atau bukan hanya untuk umat Islam yang loyalis. Kalau perlu, istilah-istilah yang berbau bahasa arab, seperti murabahah, mudharabah, dan ijarah diganti dengan bahasa Indonesia seperti jual-beli untuk mengganti murabahah, bagi hasil untuk mudharabah, atau sewa untuk ijarah. Hal ini dikarenakan mayoritas umat muslim Indonesia masih awam dengan istilah-istilah berbahasa arab tersebut sehingga menyulitkan mereka untuk memahaminya;

    4. Melakukan inovasi dalam mengembangan produk perbankan syariah. Jangan hanya “mensyahadatkan” produk bank konvensional. Salah satu contoh inovasi baru di perbankan syariah adalah produk Shar’e yang dikembangkan oleh Bank Muamalat;

    5. Untuk mematuhi UU Nomor 21 Tahun 2008, dimana ada kewajiban Bank untuk memisah alias spin off Unit Usaha Shariah (USS) menjadi bank umum syariah 15 tahun sejak diberlakukannya UU ini atau bila aset USS sudah mencapai minimal 50% dari total nilai aset bank induk, akan memicu bank-bank memburu bank-bank yang lebih kecil untuk dikonversi menjadi bank syariah. Hal ini sudah terjadi, misalnya seperti Bank BRI Tbk yang mengakuisisi Bank Jasa Arta menjadi bank syariah atau Bank Bukopin yang membeli Bank Persyarikatan Indonesia (BPI) yang akan diubah menjadi Bank Bukopin Syariah.

    6. Perbankan Syariah harus mampu memenuhi tuntutan nasabah kelas atas dalam hal poduk dan layanan yang prima. Produk semacam ini biasanya disebut dengan istilah seperti wealth management, private banking, atau privillage banking. Nasabah ini harus diperlakukan secara personal dan istimewa. Maksudnya, layanan yang diberikan tidak hanya pada masalah transaksi perbankan saja, tetapi juga dalam masalah nonbank seperti reservasi hotel, pesawat, pengurusan ONH Plus bagi yang ingin naik haji, dan lain-lain. Layanan seperti ini sangat layak untuk dikembangkan karena banyak kalangan atas yang pemahaman agamanya baik, tetapi masih berhubungan dengan bank konvensional lantaran pelayanannya dinilai lebih baik. Mereka bertransaksi dengan perbankan konvensional tanpa mengambil bunga. Yang terpenting bagi mereka adalah mendapat pelayanan prima dan bersifat pribadi. Produk dan layanan seperti ini sangat prospektif untuk dikembangkan di Indonesia karena terdapat hampir 3.500 keluarga yang memiliki kekayaan 5-100 juta dolar AS (80% dari keluarga kaya tersebut bertempat tinggal di Jakarta dan 10% tinggal di Surabaya. Sedangkan di Bandung terdapat 167 keluarga memiliki aset 5-20 juta dolar AS dan 8 keluarga memiliki aset 20-100 juta dolar AS). Sangat disayangkan, sebagian besar aset mereka ‘diparkir’ di luar negeri. Bank syariah yang sudah menjalankan produk ini adalah BNI Syariah Prima.

    7. Mengusulkan kepada legislatif untuk membuat kompilasi hukum acara bisnis syariah. Hukum bisnis yang ada sekarang berasal dari hukum dagang Belanda. Hukum ini dibutuhkan untuk mengatasi perselisihan usaha antar lembaga ekonomi syariah terutama perbankan. Selain itu, hukum ini juga diperlukan untuk mengatur berbagai hal termasuk dalam hal kepemilikan dan jual beli. Hukum ini nantinya bisa diatur oleh suatu lembaga peradilan, misalnya peradilan agama. Lembaga ini diperluas perannya untuk mengurusi hukum perbankan dan bisnis syariah. Meskipun demikian, ada suatu kendala dalam penyusunan hukum ini, yaitu sifat hukum fikih yang melandasi praktik bisnis syariah yang bersifat tidak pasti. Ada banyak penafsiran sehingga dibutuhkan banyak masukan dari berbagai ahli ekonomi syariah. Oleh karena itu, perlu dibentuk forum hukum bisnis syariah yang terdiri dari berbagai ahli fikih dan bisnis syariah. Tujuan semua ini adalah supaya hukum fikih dapat dipositifkan di berbagai bidang keuangan syariah terutama perbankan syariah.

    Sebenarnya masih banyak strategi yang bisa dilakukan, akan tetapi andai saja keenam strategi diatas bisa dijalankan dengan optimal, penulis optimis prospek perkembangan bank syariah di tahun 2009 dan tahun berikutnya akan semakin berkembang pesat.

    DAFTAR PUSTAKA

    Majalah Investor, edisi Oktober 2008, halaman 30-31

    Ibid., hlm. 31

    Ibid., hlm. 55

    Disarikan dari Majalah Investor edisi Oktober 2008, hlm. 26-32 dan dari beberapa artikel lain, misalnya artikel, strategi Pembiayaan Bank Syariah, Harian Umum Republika, Jumat, 24 Juni 2005, hlm.15; Perlu, Hukum Bisnis Syariah, Harian Umum Republika, Rabu, 15 Juni 2005, hlm. 15

    Lebih lengkapnya, baca artikel: Perlu, Hukum Bisnis Syariah, Harian Umum Republika, Rabu, 15 Juni 2005, hlm. 15

    Disarikan dari Majalah Investor edisi Oktober 2008, hlm. 28

    Ibid., hlm. 26

    Ibid. dan juga baca artikel dengan judul: Islamic Privat Banking Menangguk Pasar Kelas Atas, HU Republika, senin , 14 Maret 2005, hlm. 16

    Ibid.

    Ibid., hlm. 28-29

    Ibid., hlm. 54-55.

    Baca artikel dengan judul: Islamic Privat Banking Menangguk Pasar Kelas Atas, HU Republika, senin , 14 Maret 2005, hlm. 16 dan juga baca artikel dengan judul: Membidik 3.495 Keluarga Kaya, HU Republika, senin , 14 Maret 2005, hlm. 16.

    Lebih lengkapnya, baca artikel: Perlu, Hukum Bisnis Syariah, Harian Umum Republika, Rabu, 15 Juni 2005, hlm. 15

    www.beacukai.go.id/library/data/pp2496.pdf

    eei.fe.umy.ac.id/index.php?id=153&item=331


    [1] Heri sudarsono,bank danlembaga keuangan.cet 3 hal 27

    [2] Heri sudarsono,bank danlembaga keuangan.cet 3 hal 57

    3 Heri sudarsono,bank danlembaga keuangan.cet 3 hal 90

    5 Heri sudarsono,bank danlembaga keuangan.cet 3 hal 97

  • Pengantar Bank Syariah

    Posted on Oktober 21st, 2009 Fatimiyah Fasuha No comments

    Oleh:

    Fatimiyah Fasuha

    Muhammad  Abdul Aziz

    Rachmawati

    BAB I

    PENDAHULUAN

    Perkembangan perbankan dengan menggunakan prinsip syariah atau lebih dikenal dengan nama bank syariah di Indonesia bukan merupakan hal yang asing lagi. Mulai awal tahun 1990 telah terealisasi ide tentang adanya bank Islam di Indonesia, yang merupakan bentuk penolakan terhadap sistem riba yang bertentangan dengan hukum Islam. Riba merupakan tambahan nilai yang diperoleh dengan tanpa resiko dan bukan merupakan hadiah atau kompensasi kerja.

    . Manajemen bank syariah maupun lembaga keuangan syariah tidak banyak berbeda dengan manajemen bank konvesional. Namun dengan adanya landasan syariah serta sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang menyangkut Bank Syariah, antara lain Undang-Undang No.7 th 1992 tentang perbankan yang telah diganti dengan Undang-Undang No.10 th 1998. Selain Undang-Undang yang berlaku tersebut, ketentuan pelaksanaan bank berdasarkan prinsip syariah ditetapkan dengan peraturan pemerintah No.30 tahun 1999, maka kita bisa melihat adanya perbedaan antara bank/lembaga keuangan syariah dengan bank konvensional, baik dari segi operasional, pendanaan, penyaluran maupun jasa keuangan yang diberikan. Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah.

    Peran perbankan lebih menyentuh kepada masyarakat luas, karena terkait langsung dengan kegiatan ekonomi keseharian. Sehingga dalam perkembangannya peran lembaga keuangan syariah dalam hal ini perbankan syariah masih menunjukkan dominasi dalam mempengaruhi perkembangan ekonomi syariah. Disamping itu kemunculan bank syariah cenderung lebih disebabkan karena keinginan masyarakat untuk melaksanakan transaksi perbankan ataupun kegiatan ekonomi secara umum yang sejalan dengan nilai dan prinsip syariah.

    Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai bank syariah, akan kami jabarkan dalam makalah kami.


    BAB II

    PEMBAHASAN

    A. PENGERTIAN, DASAR HUKUM, PRINSIP, FUNGSI DAN TUJUAN BERDIRI

    1. PENGERTIAN

    Bank syariah merupakan salah satu bentuk dari perbankan nasional yang operasinya berdasarkan pada syariat hukum Islam. Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah. Jadi, dapat disimpulkan bahwa Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang beroperasi dengan tidak mengandalkan bunga yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya sesuai dengan prinsip syariat Islam.

    2. DASAR HUKUM

    Undang-undang perbankan di Indonesia yaitu UU No.7 Tahun 1992 dimana bank diberikan kebebasan untuk menentukan jenis imbalan yang akan diambil dari nasabahnya baik bunga ataupun keuntungan-keuntungan bagi hasil.

    Kemudian pada tahun 1998 muncul UU No.10 Tahun 1998 yang merupakan perubahan dari UU No.7 Tahun 1992 tentang perbankan dimana kegiatan usaha yang dilakukan harus berdasarkan prinsip syariah.

    Dan pada Tahun 2008, muncul UU No.21 Tahun 2008 yang salah satu aspek pentingnya adalah adanya kewajiban menggunakan kata ”syariah” bagi bank syariah, kecuali bagi bank syariah yang telah beroperasi sebelum berlakunya UU ini. Bagi Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah diwajibkan mencantumkan nama ”syariah” setelah nama bank.

    3. PRINSIP

    Terdapat beberapa prinsip dalam bank syariah :

    · Keadilan, kesamaan dan solidarias.

    · Harta sebaiknya digunakan berdasarkan rasional dan dengan cara yang baik.

    · Tidak ada pendapatan tanpa usaha dan kewajiban.

    · Kondisi umum dari kredit (peminjam yang mengalami kesulitan keuangan sebaiknya diberlakukan secara baik, diberi tangguh waktu, bahkan akan lebih baik bila diberi keringanan).

    · Menjauhkan diri dari kemungkinan adanya unsur Riba, Gharar, Maisir, serta Barang Haram dan Maksiat.

    · Menerapkan prinsip bagi hasil dan jual beli.

    4. FUNGSI

    Fungsi bank syariah secara garis besar tidak berbeda dengan bank konvensional yaitu sebagai lembaga intermediasi yang mengerahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk fasilitas pembiayaan. Perbedaannya hanya terletak pada jenis keuntungan yang diambil, bila bank konvensional berdasarkan bunga, sedangkan bank syariah berdasarkan bagi hasil.

    5. TUJUAN BERDIRI

    Tujuan berdirinya bank syariah ada 6, yaitu :

    · Mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk ber-muamalat secara Islam, khususnya muamalat yang berhubungan dengan perbankan, agar terhindar dari riba dan gharar.

    · Untuk menciptakan suatu keadilan dibidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi, agar tidak terjadi kesenjangan.

    · Untuk meningkatkan kualitas hidup umat dengan jalan membuka peluang berusaha yang lebih besar terutama kelompok miskin, yang diarahkan kepada kegiatan usaha yang produktif, menuju terciptanya kemandirian usaha.

    · Untuk menanggulangi masalah kemiskinan dengan pembinaan nasabah yang lebih menonjolkan sifat kebersamaan.

    · Untuk menjaga stabilitas ekonomi dan moneter. Dengan aktivitas bank syariah akan mampu menghindari pemanasan ekonomi yang diakibatkan adanya inflasi, menghindari persaingan yang tidak sehat antar lembaga keuangan.

    · Untuk menyelamatkan ketergantungan umat Islam terhadap bank non-syariah.

    B. JENIS-JENIS BANK

    1. Jenis Bank Dilihat Dari Segi Fungsinya :

    Menurut UU pokok perbankan nomor 14 tahun 1967:

    a) Bank Umum

    b) Bank Pembangunan

    c) Bank Tabungan

    d) Bank Pasar

    e) Bank Desa

    f) Lumbung desa

    g) Bank Pegawai

    Setelah keluar UU pokok perbankan nomor 7 Tahun 1992, maka jenis perbankan berdasarkan fungsinya terdiri dari:

    a) Bank Umum

    b) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

    2. Jenis Bank Dilihat dari Segi Kepemilikannya :

    a) Bank Milik Pemerintah (BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri)

    b) Bank Milik Swasta Nasional (Bank Muamalat, Bank Mega, Bank Danamon)

    c) Bank Milik Koperasi (Bank Bukopin)

    d) Bank Milik Asing (City Bank)

    e) Bank Milik Campuran (Mitshubisi Buana Bank)

    3. Jenis Bank Dilihat Dari Segi Status :

    a) Bank Devisa

    b) Bank Non Devisa

    4. Jenis Bank Dilihat Dari Segi Menentukan Harga :

    a) Bank Berdasarkan Prinsip Syariah (Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, Bank Mega Syariah, BRI Syariah, Bank Bukopin)

    b) Bank Berdasarkan Prinsip Non Syariah

    C. PERBEDAAN ANTARA BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL

    Bank Syariah

    Bank Konvensional

    Melakukan investasi-investasi yang halal saja.

    Melakukan Investasi yang halal dan haram.

    Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli atau sewa.

    Memakai perangkat bunga.

    Provit dan falah oriented.

    Provit oriented.

    Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan.

    Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitur-kreditur.

    Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa DPS.

    Tidak terdapat dewan sejenis itu.

    D. PERBEDAAN IDB, BANK SYARIAH DAN BPRS

    Perbedan ketiga diatas dapat dilihat dari segi tujuannya : Bank syariah bertujuan dan berfungsi untuk mmberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, IDB didirikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Negara-negara anggotanya serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat muslim sesuai dengan prinsip syariah, sedangkan BPRS berfungsi sebagai penyediaan modal untuk usaha yang sesuai dengan prinsip syariah.

    E. PERBEDAAN BANK UMUM SYARIAH DENGAN UNIT USAHA SYARIAH

    Sebetulnya secara konsep sama saja. Hanya bedanya terletak pada status pendirian sistem syariahnya saja. Jika pada Bank Syariah statusnya independent dan tidak bernaung dibawah sistem perbankan konvensional. Sementara kalo Unit Usaha Syariah statusnya tidak independent dan masih bernaung di bawah aturan manajemen perbankan konvensional (yang masih menerapkan sistem riba).

    Contoh Bank Syariah yang independent (dan merupakan 3 bank yang diakui murni Syariah oleh Bank Indonesia) adalah Bank Muamalat Indonesia (1992); Bank Syariah Mandiri (1999); dan Bank Syariah MEGA Indonesia (2004). Bank-Bank ini menerapkan sistem independent pada sistem perbankan Syariahnya. Sehingga walaupun masih pake nama-nama ‘Mandiri’ dan ‘Bank MEGA’, tetapi secara keseluruhan sistem perbankannya sudah murni berbasis syariah.

    Sementara bank yang memiliki Unit Usaha Syariah, jumlahnya cukup banyak. Contohnya Bank Niaga Syariah, Bank BRI Syariah, Bank BNI Syariah dll. Unit Usaha Syariah ini masih bernaung pada Bank-bank konvensional diatasnya.

    F. PERBEDAAN OFFICE CHANNALING DAN DOUBLE WINDOWS SYSTEM

    Office channaling merupakan kebijakan cerdas yang dikeluarkan oleh BI pada tahun 2006. Office channaling merupakan layanan syariah di cabang konvensional. Tujuan diadakannya office channling ini dalam rangka memperluas jaringan perbankan syariah di Indonesia yang saat ini masih sangat kurang.

    Sebelum adanya office channaling ini, pemain dalam industri perbankan syariah masih terbatas pada 3 bank umum syariah (BMI, BSM, BSMI) serta model UUS pada bank konvensional semacam BNI unit usaha syariah. Office channaling adalah istilah yang digunakan BI untuk menggambarkan pengggunaan kantor bank umum konvensional dalam melayani transaksi-transaksi dengan skim syariah, dengan syarat bank bersangkutan telah memiliki UUS.

    UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI) menugaskan BI untuk mempersiapkan perangkat peraturan atau fasilitas-fasilitas penunjang yang mendukung operasional Bank Syari’ah. UU tersebut di atas menjadi dasar hukum penerapan Dual Banking System (Double Windows System) di Indonesia. Dual Banking System yang dimaksud adalah terselenggaranya dua sistem perbankan (konvensional dan syari’ah) secara berdampingan dalam melayani perekonomian nasional yang pelaksanaannya diatur dalam berbagai peraturan yang berlaku tanpa harus memiliki Unit Usaha Syariah (UUS).

    Jadi perbedaannya adalah, jika Pada sistem office channeling, tidak diizinkan melakukan transaksi pembiayaan syariah di bank konvensional sehingga transaksi harus dilakukan di kantor cabang atau unit syariah. Sedangkan pada Dual Banking System hal itu diperbolehkan.

    G. PROSPEK, KENDALA, DAN STRATEGI PENGEMBANGAN BANK SYARIAH

    1. PROSPEK

    Tidak bisa diragukan lagi bahwa Perbankan syariah memiliki potensi dan prospek yang sangat cerah di Indonesia. Hal ini ditandai dengan :

    a) Jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam merupakan pasar potensial bagi pengembangan bank syari’ah di Indonseia.

    b) Perkembangan lembaga pendidikan Tinggi yang mengajarkan ekonomi syariah semakin pesat, baik S1, S2, S3 juga D3. Dalam lima tahun ke depan akan lahir sarjana-sarjana ekonomi Islam yang memiliki paradigma, pengetahuan dan wawasan ekonomi syariah yang komprehensif, tidak seperti sekarang, banyak yang masih menolak ekonomi syariah karena belum memiliki pengetahuan yang mendalam tentang ekonomi syariah.

    c) Bahwa fatwa MUI tentang keharaman bunga bank, bagaimanapun akan tetap berpengaruh terhadap pertumbuhan perbankan syari’ah. Pasca fatwa MUI tersebut, terjadi shifting dana masyarakat dari bank konvensional ke bank syari’ah secara signifikan yang meningkat dari bulan-bulan sebelumnya.

    d) Harapan kita kepada sikap pemerintah cukup besar untuk berpihak pada kebenaran, keadilan dan kemakmuran rakyat. Kebijakan politik pemerintah untuk mendukung pengembangan perbakan syari’ah di Indonesia tinggal menunggu waktu, lama kelamaan mereka akan sadar juga dan melihat keunggulan bank syariah.

    e) Masuknya lembaga-lembaga keuangan internasional ke dalam jasa usaha perbankan syari’ah di Indonesia sesungguhnya merupakan indikator bahwa usaha perbankan syari’ah di Indonesia memang prospektif dan dipercaya oleh para investor luar negeri.

    2. KENDALA

    Dalam pengembangan perbankan syariah kedepannya, pasti terdapat kendala-kendala yang akan dihadapi, seperti :

    a) Tingkat pemahaman dan pengetahuan umat tentang bank syariah masih sangat rendah.

    b) Kurangnya sosialisasi ke masyarakat tentang keberadaan bank syariah. Sosialisasi tidak sekedar memperkenalkan keberadaan bank syariah di suatu tempat, tetapi juga memperkenalkan mekanisme, produk bank syariah dan instrumen-instrumen keuangan bank syariah kepada masyarakat.

    c) Terbatasnya pakar dan SDM ekonomi syariah.

    d) Belum terpenuhinya peraturan pemerintah di bidang perbankan syariah yang memadai.

    3. STRATEGI PENGEMBANGAN

    Strategi yang diperlukan untuk mengantisipasi kendala-kendala pengembangan bank syariah, antara lain :

    a) Menetapkan target bisnis syariah tidak hanya terbatas pada masyarakat muslim tetapi juga masyarakat non-muslim. Hal ini dilakukan supaya potensi pasar yang digarap semakin luas, berkembang lebih cepat, dan memberi manfaat pada lebih banyak orang.

    b) Tidak hanya terpaku pada pola pikir yang mengedepankan masalah halal-haram dan bunga-riba dalam mengenalkan bank syariah kepada masyarakat, tetapi berusaha untuk menonjolkan hal-hal yang lebih universal dan populer di masyarakat. Hal ini disebabkan karena sebagian besar dari masyarakat Indonesia adalah masyarakat rasional yang juga memikirkan untung-rugi jika menabung atau meminjam uang di bank syariah. Bagi masyarakat rasional, yang terpenting adalah imbal hasil yang menarik dan keuntungan-keuntungan lainnya, seperti pelayanan yang memuaskan, teknologi yang canggih, keamanan, jaringan yang luas, dan kemudahan akses.

    c) Pembuatan iklan dibuat sepopuler mungkin, sehingga bisa dinikmati kalangan luas atau bukan hanya untuk umat Islam. Kalau perlu, istilah-istilah yang berbau bahasa arab, seperti murabahah, mudharabah, dan ijarah diganti dengan bahasa Indonesia seperti jual-beli untuk mengganti murabahah, bagi hasil untuk mudharabah, atau sewa untuk ijarah. Hal ini dikarenakan mayoritas umat muslim Indonesia masih awam dengan istilah-istilah berbahasa arab tersebut sehingga menyulitkan mereka untuk memahaminya.

    d) Melakukan inovasi dalam mengembangan produk perbankan syariah. Jangan hanya “mensyahadatkan” produk bank konvensional. Salah satu contoh inovasi baru di perbankan syariah adalah produk Shar’e yang dikembangkan oleh Bank Muamalat.

    e) Untuk mematuhi UU Nomor 21 Tahun 2008, dimana ada kewajiban Bank untuk memisah Unit Usaha Shariah (UUS) menjadi bank umum syariah, akan memicu bank-bank memburu bank-bank yang lebih kecil untuk dikonversi menjadi bank syariah. Hal ini sudah terjadi, misalnya seperti Bank BRI yang mengakuisisi Bank Jasa Arta menjadi bank syariah atau Bank Bukopin yang membeli Bank Persyarikatan Indonesia (BPI) yang akan diubah menjadi Bank Bukopin Syariah.

    f) Perbankan syariah harus mampu memenuhi tuntutan nasabah kelas atas dalam hal produk dan layanan yang prima. Nasabah ini harus diperlakukan secara personal dan istimewa. Maksudnya, layanan yang diberikan tidak hanya pada masalah transaksi perbankan saja, tetapi juga dalam masalah nonbank seperti reservasi hotel, pesawat, pengurusan ONH Plus bagi yang ingin naik haji, dll. Layanan seperti ini sangat layak untuk dikembangkan karena banyak kalangan atas yang pemahaman agamanya baik, tetapi masih berhubungan dengan bank konvensional lantaran pelayanannya dinilai lebih baik. Mereka bertransaksi dengan perbankan konvensional tanpa mengambil bunga. Yang terpenting bagi mereka adalah mendapat pelayanan prima dan bersifat pribadi. Produk dan layanan seperti ini sangat prospektif untuk dikembangkan di Indonesia karena terdapat hampir 3.500 keluarga yang memiliki kekayaan 5-100 juta dolar AS. Bank syariah yang sudah menjalankan produk ini adalah BNI Syariah Prima.

    g) Perlu upaya-upaya yang lebih progresif bukan saja dari praktisi, tetapi juga dari pemerintah dan ulama untuk mendorong pemenuhan legalitas instrumen syariah guna memberi ruang yang lebih lebar bagi tumbuhnya bank syariah.

    BAB III

    PENUTUP

    KESIMPULAN

    Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang beroperasi dengan tidak mengandalkan bunga yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya sesuai dengan prinsip syariat Islam.

    UU tentang perbankan yang terbaru adalah UU No. 21 Tahun 2008 yang salah satu aspek pentingnya adalah adanya kewajiban menggunakan kata ”syariah” bagi bank syariah, kecuali bagi bank syariah yang telah beroperasi sebelum berlakunya UU ini. Bagi Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah diwajibkan mencantumkan nama ”syariah” setelah nama bank.

    Adanya sistem perbankan ganda (dual banking system) yang berlaku bagi bank umum terbukti dapat mengakselerasi pertumbuhan dan perkembangan sektor perbankan syariah di Indonesia.

    Perbedaan office channeling dengan double windows system adalah, jika Pada sistem office channeling, tidak diizinkan melakukan transaksi pembiayaan syariah di bank konvensional sehingga transaksi harus dilakukan di kantor cabang atau unit syariah. Sedangkan pada Dual Banking System hal itu diperbolehkan.

    DAFTAR PUSTAKA

    Sudarsono, Heri. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta : Ekonisia. 2007.

    Widyaningsih. Bank dan Asuransi Islam di Indonesia. Jakarta : FH UI. 2005.

    Hudiono, Bagus. Antara Idealisme Usaha dan Nilai-Nilai Rohani. 2007.

    Hosen, Nadratuzzaman. Menjawab Keraguan Umat Islam Terhadap Bank Syariah. PKES. 2007.

    Perwataatmadaja, Karnaen. Bank Syariah : Teori, Praktek dan Peranannya. Jakarta : Celestial Publis. 2007.

    Antonio, Syafi’i. Bank Syariah : Dari Teori ke Praktik. Jakarta : Gema Insani dan Tazkia Cendikia. 2008.

  • pembiayaan murabahah

    Posted on Oktober 21st, 2009 irwan sopyan No comments

    PRODUK PEMBIAYAAN MURABAHAH

    Peper ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Produk Perbankan Syariah
    Dosen: Dr. (HC) Riawan Amin
    Dr. Hendra Khalid. MA

    Disusun Oleh:

    MUHAMMAD DANIEL REZA
    IRWAN SOFYAN
    PS V B

    KONSENTRASI PERBANKAN SYARI’AH
    PROGRAM STUDI MUAMALAT
    FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH
    JAKARTA
    1429 H/2009 M

    BAB I
    P E N D A H U L U A N
    Dalam kehidupan sehari – hari, masyarakat memiliki kebutuhan – kebutuhan yang harus dipenuhi baik kebutuhan primer, sekunder maupun tersier. Ada kalanya masyarakat tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh karenanya, dalam perkembangan perekonomian masyarakat yang semakin meningkat muncullah jasa pembiayaan yang ditawarkan oleh lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank.
    Lembaga perbankan merupakan salah satu aspek yang diatur dalam syariah Islam, yakni bagian muamalah sebagai bagian yang mengatur hubungan sesama manusia. Pengaturan lembaga perbankan dalam syariah Islam dilandaskan pada kaidah dalam ushul fiqih yang menyatakan bahwa “ maa laa yatimm al – wajib illa bihi fa huwa wajib “, yakni sesuatu yang harus ada untuk menyempurnakan yang wajib, maka ia wajib diadakan. Mencari nafkah ( yakni melakukan kegiatan ekonomi ) adalah wajib diadakan.
    Lembaga pembiayaan merupakan salah satu fungsi bank, selain fungsi menghimpun dana dari masyarakat. Fungsi inilah yang lazim disebut sebagai intermediasi keuangan (financial intermediary function). Hal ini diatur dalam pasal 1 ayat (1) UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Pembiayaan dikucurkan melalui dua jenis bank, yaitu Bank Konvensional maupun Bank Syariah. Sistem bunga yang diterapkan dalam perbankan konvensional telah mengganggu hati nurani umat Islam sehingga dicarilah solusi yang tepat sesuai ajaran Islam salah satunya yaitu pembiyaan murabahah.

    DAFTAR ISI
    BAB I PENDAHULUAN……………………………………………………………. 1
    DAFTAR ISI…………………………………………………………………………. 2
    BAB II PEMBAHASAN……………………………………………………………….. 3
    BAB III PENUTUP…………………………………………………………………… 13
    DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………… 14

    BAB II
    PEMBAHASAN
    A. PENGERTIAN DAN PRINSIP
    Pembiayaan dikucurkan melalui dua jenis bank, yaitu Bank Konvensional maupun Bank Syariah. Sistem bunga yang diterapkan dalam perbankan konvensional telah mengganggu hati nurani umat Islam di dunia tanpa kecuali umat Islam di Indonesia. Bunga uang dalam fiqih dikategorikan sebagai riba yang demikian merupakan sesuatu yang dilarang oleh syariah ( haram ). Alasan mendasar inilah yang melatarbelakangi lahirnya lembaga keuangan bebas bunga, salah satunya adalah Bank Syariah.
    Perbedaan signifikan pembiayaan antara Bank Konvensional dengan Bank Syariah menurut M. Syafii Antonio adalah sebagai berikut :
    Bank Syariah Bank Konvensional
    1. Melakukan investasi-investasi yang halal saja
    2. Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli atau sewa
    3. Profit dan falah oriented
    4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan
    5. Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatma Dewan Pengawas Syariah 1. Investasi yang halal dan haram
    2. Memakai perangkat bunga
    3. Profit oriented
    4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kreditur-debitur
    5. Tidak terdapat dewan sejenis
    Dalam operasionalnya, Bank Syariah memberi jasa-jasa dalam bentuk yang terbagi menjadi :
    1. Musyarakkah
    Adalah pembiayaan sebagian dari modal usaha, yang mana pihak bank dapat dilibatkan dalam proses manajemennya.
    2. Murabahah
    Adalah Akad jual beli atas barang tertentu dengan memperoleh keuntungan.

    Definisi Jual-Beli Murabahah (Deferred Payment Sale)
    Kata al-Murabahah diambil dari bahasa Arab dari kata ar-ribhu (الرِبْحُ) yang berarti kelebihan dan tambahan (keuntungan). Sedangkan dalam definisi para ulama terdahulu adalah jual beli dengan modal ditambah keuntungan yang diketahui. Hakekatnya adalah menjual barang dengan harga (modal) nya yang diketahui kedua belah transaktor (penjual dan pembeli) dengan keuntungan yang diketahui keduanya. Sehingga penjual menyatakan modalnya adalah seratus ribu rupiah dan saya jual kepada kamu dengan keuntungan sepuluh ribu rupiah.
    Pembiayaan Murabahah adalah istilah untuk:
    • Akad atau perjanjian jual beli antara bank dengan supplier untuk barang yang dipesan oleh nasabah.
    • Akad atau perjanjian antara bank dengan nasabah dengan untuk menjual barang yang telah dimiliki bank kepada nasabah.
    Dan diantara definisi yang disampaikan para ulama adalah:
    1. Bank melaksanakan realisai permintaan orang yang bertransaksi dengannya dengan dasar pihak pertama (Bank) membeli yang diminta pihak kedua (nasabah) dengan dana yang dibayarkan bank –secara penuh atau sebagian- dan itu dibarengi dengan keterikatan pemohon untuk membeli yang ia pesan tersebut dengan keuntungan yang disepakati didepan (diawal transaksi).
    2. Lembaga keuangan bersepakat dengan nasabah agar lembaga keuangan melakukan pembelian barang baik yang bergerak (dapat dipindah) atau tidak. Kemudian nasabah terikat untuk membelinya dari lembaga keuangan tersebut setelah itu dan lembaga keuangan itupun terikat untuk menjualnya kepadanya. Hal itu dengan harga didepan atau dibelakang dan ditentukan nisbat tambahan (profit) padanya atas harga pembeliaun dimuka.
    3. Orang yang ingin membeli barang mengajukan permohonan kepada lembaga keuangan, karena ia tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar kontan nilai barang tersebut dan karena penjual (pemilik barang) tidak menjualnya secara tempo. Kemudian lembaga keuangan membelinya dengan kontan dan menjualnya kepada nasabah (pemohon) dengan tempo yang lebih tinggi.
    4. Ia adalah yang terdiri dari tiga pihak; penjual, pembeli dan bank dengan tinjauan sebagai pedagang perantara antara penjual pertama (pemilik barang) dan pembeli. Bank tidak membeli barang tersebut disini kecuali setelah pembeli menentukan keinginannya dan adanya janji memberi dimuka.
    Definis-definisi diatas cukup jelas memberikan gambaran tentang jual beli murabahah

    Pembiayaan Murabahah dalam istilah fiqh ialah akad jual beli atas barang tertentu.dalam transaksi jual beli tersebut,penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjual belikan termaksud harga pembelian dan keuntungan yang diambil . Murabahah dalam teknis perbankan adalah akad jual beli antara bank selaku penyedia bank dengan nasabah yang memesan untuk membeli barang. Adapun rukun dan syaratnya sebagai berikut:
    Rukun Murabahah:
    • a. Penjual
    • b. Pembeli
    • c. Barang yang diperjual-belikan
    • d. Harga dan
    • e. Ijab-qabul
    Sampai saat ini, mayoritas produk pembiayaan syariah masih terfokus pada produk-produk murabahah (prinsip jual beli). pembiayaan murabahah sebenarnya memiliki persamaan dengan pembiayaan ijarah, keduanya termasuk dalam kategori Natural certainty contracts, dan pada dasarnya adalah kontrak jual beli. yang membedakan keduanya hanyalah objek transaksi yang diperjualbelikan tersebut, dalam pembiayaan murabahah, yang menjadi objek transaksi adalah barang, misalnya rumah, mobil dan sebagainya. sedangkan dalam pembiayaan ijarah, objek transaksinya adalah jasa, baik manfaat atas barang maupun manfaat atas tenaga kerja. Jika dengan pembiayaan murabahah, Bank syariah hanya dapat melayani kebutuhan nasabah untuk memiliki barang, sedangkan nasabah yang membutuhkan jasa tidak dapat dilayani. Dengan skim Ijarah, bank syariah dapat pula melayani nasabah yang hanya membutuhkan jasa.
    Berdasarkan sumber dana yang digunakan, pembiyaan Murabahah secara garis besar dapat dibedakan menjadi tiga kelompok :
    1. pembiayaan murabahah yang didanai dengan URIA (Unrestricted Investment Account = investasi tidak terikat )
    2. pembiayaan murabahah yang di danai dengan RIA (restricted Investment Account = investasi terikat )
    3. pembiayaan murabahah yang dimodali oleh Modal Bank

    Prinsip dan Ketentuan Umum Murabahah

    Adapun yang menjadi prinsip dan ketentuan umum dalam pembiyaan murabahah yaitu :

    • Akad murabahah bebas riba
    • Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan
    • Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang
    • Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dari pembelian ini harus dan bebas riba
    • Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian
    • Bank menjual barang kepada nasabah dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya
    • Bank harus memberi tahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan
    • Nasabah membayar harga barang yang disepakati pada jangka waktu tertentu
    • Untuk mencegah penyalahgunaan atau kerusakan akad, bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah
    • Jika bank mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip menjadi milik bank

    B. TUJUAN DAN MANFAAT

    Sebagaimana kita ketahui, dalam skim Murabahah fungsi Bank adalah sebagai Penjual barang untuk kepentingan Nasabah, dengan cara membeli barang yang diperlukan Nasabah dan kemudian menjualnya kembali kepada Nasabah dengan harga jual yang setara dengan harga beli ditambah keuntungan Bank dan Bank harus memberitahukan secara jujur harga pokok Barang berikut biaya yang diperluan dan menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian Barang kepada Nasabah. Namun demikian, sebagai Penyedia Barang dalam prakteknya Bank Syariah kerap kali tidak mau dipusingkan dengan langkah-langkah pembelian Barang. Karenanya Bank Syariah menggunakan media ”akad Wakalah” dengan memberikan kuasa kepada Nasabah untuk membeli barang tersebut.
    dalam pembiyaan murabahah,terdapat manfaat yang tidak saja semata diperoleh oleh bank tetapi juga dapat dirasakan oleh nasabah seperti yang disebutkan berikut ini :

    Bagi Bank:
    • Adanya keuntungan yang muncul dari selisih harga beli, dari penjual dengan harga jual kepada nasabah
    • Sumber pendanaan bagi bank baik dalam bentuk rupiah atau valuta asing

    Bagi Nasabah:
    • Membiayai kebutuhan nasabah dalam hal pengadaan barang konsumsi seperti rumah, kendaraan atau barang produktif seperti mesin produksi, pabrik dan lain-lain.
    • Nasabah dapat mengangsur pembayarannya dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian.
    • Dapat diterapkan pada produk pembiayaan untuk pembelian barang-barang investasi baik domestik maupun luar negeri.

    C. LANDASAN HUKUM PEMBIAYAAN MURABAHAH

     AL Quran
    ”Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS (2):275).
     AL Hadist
    “Dari Suhaib ArRumi r.a bahwa Rasulullah bersabda, “tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.”
    (HR Ibnu Majah)
    Syeikh Abdul Aziz bin Baaz ketika ditanya tentang jual beli ini menjawab: Apabila barang tidak ada di pemilikan orang yang menghutangkannya atau dalam kepemilikannya namun tidak mampu menyerahkannya maka ia tidak boleh menyempurnakan akad transaksi jual belinya bersama pembeli. Keduanya hanya boleh bersepakat atas harga dan tidak sempurna jual beli diantara keduanya hingga barang tersebut dikepemilikan penjual. [22]
    Hukum Bai’ Murabahah dengan pelaksanaan janji yang tidak mengikat (Ghairu al-Mulzaam)
    Telah lalu bentuk kedua dari murabahah dengan pelaksanaan janji yang tidak mengikat ada dua:
    1. Pelaksanaan janji tidak mengikat tanpa ada penentuan nilai keuntungan dimuka. Hal ini yang rojih adalah boleh dalam pendapat madzhab Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi’iyah. Hal itu karena tidak ada dalam bentuk ini ikatan kewajiban menyempurnakan janji untuk bertransaksi atau penggantian ganti kerugian. Seandainya barang tersebut hilang atau rusak maka nasabah tidak menanggungnya. Sehingga lembaga keuangan tersebut bersepekulasi dalam pembelian barang dan tidak yakin nasabah akan membelinya dengan memberikan keuntungan kepadanya. Seandainya salah satu dari keduanya berpaling dari keinginannya maka tidak ada ikatan kewajiban dan tidak ada satupun akibat yang ditanggungnya. [23]
    2. Pelaksanaan janji tidak mengikat dengan adanya penentuan nilai keuntungan yang akan diberikannya, maka ini dilarang karena masuk dalam kategori al-’Inah sebagaimana disampaikan Ibnu Rusyd dalam kitabnya al-Muqaddimah dan inilah yang dirojihkan Syeikh Bakr Abu Zaid.
    D. IMPLEMENTASI

    Murabahah umumnya dapat diterapkan pada produk pembiayaan untuk pembelian barang-barang investasi, baik domestic maupun luar negeri, seperti letter of credit (L/C). skema ini paling banyak digunakan karena sederhana dan tidak terlalu asing bagi yang sudah biasa transaksi dengan dunia perbankan pada umumnya.
    Kalangan perbankan syariah di Indonesia banyak menggunakan al-mubarahah secara berkelanjutan (roll over / evergreen)seperti untuk modal kerja, padahal sebenarnya, al-murabahah adalah kontrak jangka pendek dengan sekali akad (one short deal). Al murabahah tidak tepat diterapkan untuk skema modal kerja. Akad mudharabah lebih sesuai untuk skema tersebut. Hal ini mengingat prinsip mudharabah memiliki fleksibilitas yang tinggi.

    Skema bai’ Murabahah sebagai berikut :

    Atau bentuk sederhana skim Murabahah dalam praktik perbankan syariah adalah seperi yang di bawah ini :

    E. PROSPEK,KENDALA, DAN STRATEGI

    Sebagaimana kita ketahui, dalam skim Murabahah fungsi Bank adalah sebagai Penjual barang untuk kepentingan Nasabah, dengan cara membeli barang yang diperlukan Nasabah dan kemudian menjualnya kembali kepada Nasabah dengan harga jual yang setara dengan harga beli ditambah keuntungan Bank dan Bank harus memberitahukan secara jujur harga pokok Barang berikut biaya yang diperluan dan menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian Barang kepada Nasabah. Namun demikian, sebagai Penyedia Barang dalam prakteknya Bank Syariah kerap kali tidak mau dipusingkan dengan langkah-langkah pembelian Barang. Karenanya Bank Syariah menggunakan media ”akad Wakalah” dengan memberikan kuasa kepada Nasabah untuk membeli barang tersebut .

    Prospek
    Prospek untuk pembiyaan murabahah ke depan terlihat memiliki jalan yang terang. Ini dikarenakan beberapa kelebihan yang terdapat apabila mengambil pembiyaan dengna system murabahah, yaitu :
    • Meningkatkan margin pembiayaan kepada nasabah agar dapat memberikan return yang bersaing dengan perbankan konvensional.
    • Memiliki prospek yang cerah di masa depan karena semakin diminatinya pembiyaaan secara murabahah yang dirasa aman oleh masyarakat.
    • Semakin naiknya permintaan dari waktu ke waktu sehingga memungkinkan bagi bank-bank syariah untuk mengembangkan produknya terutama di bidang pembiyaan

    Kendala
    • Margin pembiayaan dipengaruhi suku bunga Bank Indonesia (BI rate).
    • Belum berjalannya daya tawar yang seharusnya dimiliki oleh nasabah. Sehingga posisi nasabah sering kali “agak terpaksa” untuk menerima harga yang ditawarkan oleh pihak bank syariah.
    • Masyarakat masih awam dengan bentuk dan cara pembaiayaan murabahah serta beranggapan bahwa system tersebut rumit

    Strategi dalam menyalurkan dana
    • Meningkatkan kualitas sumber daya insani (SDM), agar memiliki menjadi insane yang unggul dan kompeten.
    • Melakukan pengembangan pasar dengan membuat dan memodifikasi produk-produk pembiyaan sehingga menarik masyarakat untuk memilih pembiyaan secara murabahah
    • Pintar mencari peluang yang dapat menambah jumlah dana bagi bank diantaranya menerapkan hasil keuntungan yang lebih besar dari bank konvensional

    BAB III

    PENUTUP

    Pembiayaan Murabahah dalam istilah fiqh ialah akad jual beli atas barang tertentu.dalam transaksi jual beli tersebut,penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjual belikan termaksud harga pembelian dan keuntungan yang diambil . Murabahah dalam teknis perbankan adalah akad jual beli antara bank selaku penyedia bank dengan nasabah yang memesan untuk membeli barang
    Sebagaimana kita ketahui, dalam skim Murabahah fungsi Bank adalah sebagai Penjual barang untuk kepentingan Nasabah, dengan cara membeli barang yang diperlukan Nasabah dan kemudian menjualnya kembali kepada Nasabah dengan harga jual yang setara dengan harga beli ditambah keuntungan Bank dan Bank harus memberitahukan secara jujur harga pokok Barang berikut biaya yang diperluan dan menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian Barang kepada Nasabah. Namun demikian, sebagai Penyedia Barang dalam prakteknya Bank Syariah kerap kali tidak mau dipusingkan dengan langkah-langkah pembelian Barang. Karenanya Bank Syariah menggunakan media ”akad Wakalah” dengan memberikan kuasa kepada Nasabah untuk membeli barang tersebut.

    DAFTAR PUSTAKA
    Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2006
    Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Gema Insani Press dan Tazakia Cendikia, Jakarta, 2001
    Abdul Ghofur Anshori, Perkembangan Hukum Perbankan di Indonesia, Materi kuliah Perbankan Syariah, Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 2006