blog ekonomi syariah zakat wakaf kawafi
RSS icon Email icon Home icon
  • pembiayaan murabahah

    Posted on Oktober 21st, 2009 irwan sopyan No comments

    PRODUK PEMBIAYAAN MURABAHAH

    Peper ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Produk Perbankan Syariah
    Dosen: Dr. (HC) Riawan Amin
    Dr. Hendra Khalid. MA

    Disusun Oleh:

    MUHAMMAD DANIEL REZA
    IRWAN SOFYAN
    PS V B

    KONSENTRASI PERBANKAN SYARI’AH
    PROGRAM STUDI MUAMALAT
    FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH
    JAKARTA
    1429 H/2009 M

    BAB I
    P E N D A H U L U A N
    Dalam kehidupan sehari – hari, masyarakat memiliki kebutuhan – kebutuhan yang harus dipenuhi baik kebutuhan primer, sekunder maupun tersier. Ada kalanya masyarakat tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh karenanya, dalam perkembangan perekonomian masyarakat yang semakin meningkat muncullah jasa pembiayaan yang ditawarkan oleh lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank.
    Lembaga perbankan merupakan salah satu aspek yang diatur dalam syariah Islam, yakni bagian muamalah sebagai bagian yang mengatur hubungan sesama manusia. Pengaturan lembaga perbankan dalam syariah Islam dilandaskan pada kaidah dalam ushul fiqih yang menyatakan bahwa “ maa laa yatimm al – wajib illa bihi fa huwa wajib “, yakni sesuatu yang harus ada untuk menyempurnakan yang wajib, maka ia wajib diadakan. Mencari nafkah ( yakni melakukan kegiatan ekonomi ) adalah wajib diadakan.
    Lembaga pembiayaan merupakan salah satu fungsi bank, selain fungsi menghimpun dana dari masyarakat. Fungsi inilah yang lazim disebut sebagai intermediasi keuangan (financial intermediary function). Hal ini diatur dalam pasal 1 ayat (1) UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Pembiayaan dikucurkan melalui dua jenis bank, yaitu Bank Konvensional maupun Bank Syariah. Sistem bunga yang diterapkan dalam perbankan konvensional telah mengganggu hati nurani umat Islam sehingga dicarilah solusi yang tepat sesuai ajaran Islam salah satunya yaitu pembiyaan murabahah.

    DAFTAR ISI
    BAB I PENDAHULUAN……………………………………………………………. 1
    DAFTAR ISI…………………………………………………………………………. 2
    BAB II PEMBAHASAN……………………………………………………………….. 3
    BAB III PENUTUP…………………………………………………………………… 13
    DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………… 14

    BAB II
    PEMBAHASAN
    A. PENGERTIAN DAN PRINSIP
    Pembiayaan dikucurkan melalui dua jenis bank, yaitu Bank Konvensional maupun Bank Syariah. Sistem bunga yang diterapkan dalam perbankan konvensional telah mengganggu hati nurani umat Islam di dunia tanpa kecuali umat Islam di Indonesia. Bunga uang dalam fiqih dikategorikan sebagai riba yang demikian merupakan sesuatu yang dilarang oleh syariah ( haram ). Alasan mendasar inilah yang melatarbelakangi lahirnya lembaga keuangan bebas bunga, salah satunya adalah Bank Syariah.
    Perbedaan signifikan pembiayaan antara Bank Konvensional dengan Bank Syariah menurut M. Syafii Antonio adalah sebagai berikut :
    Bank Syariah Bank Konvensional
    1. Melakukan investasi-investasi yang halal saja
    2. Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli atau sewa
    3. Profit dan falah oriented
    4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan
    5. Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatma Dewan Pengawas Syariah 1. Investasi yang halal dan haram
    2. Memakai perangkat bunga
    3. Profit oriented
    4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kreditur-debitur
    5. Tidak terdapat dewan sejenis
    Dalam operasionalnya, Bank Syariah memberi jasa-jasa dalam bentuk yang terbagi menjadi :
    1. Musyarakkah
    Adalah pembiayaan sebagian dari modal usaha, yang mana pihak bank dapat dilibatkan dalam proses manajemennya.
    2. Murabahah
    Adalah Akad jual beli atas barang tertentu dengan memperoleh keuntungan.

    Definisi Jual-Beli Murabahah (Deferred Payment Sale)
    Kata al-Murabahah diambil dari bahasa Arab dari kata ar-ribhu (الرِبْحُ) yang berarti kelebihan dan tambahan (keuntungan). Sedangkan dalam definisi para ulama terdahulu adalah jual beli dengan modal ditambah keuntungan yang diketahui. Hakekatnya adalah menjual barang dengan harga (modal) nya yang diketahui kedua belah transaktor (penjual dan pembeli) dengan keuntungan yang diketahui keduanya. Sehingga penjual menyatakan modalnya adalah seratus ribu rupiah dan saya jual kepada kamu dengan keuntungan sepuluh ribu rupiah.
    Pembiayaan Murabahah adalah istilah untuk:
    • Akad atau perjanjian jual beli antara bank dengan supplier untuk barang yang dipesan oleh nasabah.
    • Akad atau perjanjian antara bank dengan nasabah dengan untuk menjual barang yang telah dimiliki bank kepada nasabah.
    Dan diantara definisi yang disampaikan para ulama adalah:
    1. Bank melaksanakan realisai permintaan orang yang bertransaksi dengannya dengan dasar pihak pertama (Bank) membeli yang diminta pihak kedua (nasabah) dengan dana yang dibayarkan bank –secara penuh atau sebagian- dan itu dibarengi dengan keterikatan pemohon untuk membeli yang ia pesan tersebut dengan keuntungan yang disepakati didepan (diawal transaksi).
    2. Lembaga keuangan bersepakat dengan nasabah agar lembaga keuangan melakukan pembelian barang baik yang bergerak (dapat dipindah) atau tidak. Kemudian nasabah terikat untuk membelinya dari lembaga keuangan tersebut setelah itu dan lembaga keuangan itupun terikat untuk menjualnya kepadanya. Hal itu dengan harga didepan atau dibelakang dan ditentukan nisbat tambahan (profit) padanya atas harga pembeliaun dimuka.
    3. Orang yang ingin membeli barang mengajukan permohonan kepada lembaga keuangan, karena ia tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar kontan nilai barang tersebut dan karena penjual (pemilik barang) tidak menjualnya secara tempo. Kemudian lembaga keuangan membelinya dengan kontan dan menjualnya kepada nasabah (pemohon) dengan tempo yang lebih tinggi.
    4. Ia adalah yang terdiri dari tiga pihak; penjual, pembeli dan bank dengan tinjauan sebagai pedagang perantara antara penjual pertama (pemilik barang) dan pembeli. Bank tidak membeli barang tersebut disini kecuali setelah pembeli menentukan keinginannya dan adanya janji memberi dimuka.
    Definis-definisi diatas cukup jelas memberikan gambaran tentang jual beli murabahah

    Pembiayaan Murabahah dalam istilah fiqh ialah akad jual beli atas barang tertentu.dalam transaksi jual beli tersebut,penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjual belikan termaksud harga pembelian dan keuntungan yang diambil . Murabahah dalam teknis perbankan adalah akad jual beli antara bank selaku penyedia bank dengan nasabah yang memesan untuk membeli barang. Adapun rukun dan syaratnya sebagai berikut:
    Rukun Murabahah:
    • a. Penjual
    • b. Pembeli
    • c. Barang yang diperjual-belikan
    • d. Harga dan
    • e. Ijab-qabul
    Sampai saat ini, mayoritas produk pembiayaan syariah masih terfokus pada produk-produk murabahah (prinsip jual beli). pembiayaan murabahah sebenarnya memiliki persamaan dengan pembiayaan ijarah, keduanya termasuk dalam kategori Natural certainty contracts, dan pada dasarnya adalah kontrak jual beli. yang membedakan keduanya hanyalah objek transaksi yang diperjualbelikan tersebut, dalam pembiayaan murabahah, yang menjadi objek transaksi adalah barang, misalnya rumah, mobil dan sebagainya. sedangkan dalam pembiayaan ijarah, objek transaksinya adalah jasa, baik manfaat atas barang maupun manfaat atas tenaga kerja. Jika dengan pembiayaan murabahah, Bank syariah hanya dapat melayani kebutuhan nasabah untuk memiliki barang, sedangkan nasabah yang membutuhkan jasa tidak dapat dilayani. Dengan skim Ijarah, bank syariah dapat pula melayani nasabah yang hanya membutuhkan jasa.
    Berdasarkan sumber dana yang digunakan, pembiyaan Murabahah secara garis besar dapat dibedakan menjadi tiga kelompok :
    1. pembiayaan murabahah yang didanai dengan URIA (Unrestricted Investment Account = investasi tidak terikat )
    2. pembiayaan murabahah yang di danai dengan RIA (restricted Investment Account = investasi terikat )
    3. pembiayaan murabahah yang dimodali oleh Modal Bank

    Prinsip dan Ketentuan Umum Murabahah

    Adapun yang menjadi prinsip dan ketentuan umum dalam pembiyaan murabahah yaitu :

    • Akad murabahah bebas riba
    • Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan
    • Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang
    • Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dari pembelian ini harus dan bebas riba
    • Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian
    • Bank menjual barang kepada nasabah dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya
    • Bank harus memberi tahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan
    • Nasabah membayar harga barang yang disepakati pada jangka waktu tertentu
    • Untuk mencegah penyalahgunaan atau kerusakan akad, bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah
    • Jika bank mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip menjadi milik bank

    B. TUJUAN DAN MANFAAT

    Sebagaimana kita ketahui, dalam skim Murabahah fungsi Bank adalah sebagai Penjual barang untuk kepentingan Nasabah, dengan cara membeli barang yang diperlukan Nasabah dan kemudian menjualnya kembali kepada Nasabah dengan harga jual yang setara dengan harga beli ditambah keuntungan Bank dan Bank harus memberitahukan secara jujur harga pokok Barang berikut biaya yang diperluan dan menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian Barang kepada Nasabah. Namun demikian, sebagai Penyedia Barang dalam prakteknya Bank Syariah kerap kali tidak mau dipusingkan dengan langkah-langkah pembelian Barang. Karenanya Bank Syariah menggunakan media ”akad Wakalah” dengan memberikan kuasa kepada Nasabah untuk membeli barang tersebut.
    dalam pembiyaan murabahah,terdapat manfaat yang tidak saja semata diperoleh oleh bank tetapi juga dapat dirasakan oleh nasabah seperti yang disebutkan berikut ini :

    Bagi Bank:
    • Adanya keuntungan yang muncul dari selisih harga beli, dari penjual dengan harga jual kepada nasabah
    • Sumber pendanaan bagi bank baik dalam bentuk rupiah atau valuta asing

    Bagi Nasabah:
    • Membiayai kebutuhan nasabah dalam hal pengadaan barang konsumsi seperti rumah, kendaraan atau barang produktif seperti mesin produksi, pabrik dan lain-lain.
    • Nasabah dapat mengangsur pembayarannya dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian.
    • Dapat diterapkan pada produk pembiayaan untuk pembelian barang-barang investasi baik domestik maupun luar negeri.

    C. LANDASAN HUKUM PEMBIAYAAN MURABAHAH

     AL Quran
    ”Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS (2):275).
     AL Hadist
    “Dari Suhaib ArRumi r.a bahwa Rasulullah bersabda, “tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.”
    (HR Ibnu Majah)
    Syeikh Abdul Aziz bin Baaz ketika ditanya tentang jual beli ini menjawab: Apabila barang tidak ada di pemilikan orang yang menghutangkannya atau dalam kepemilikannya namun tidak mampu menyerahkannya maka ia tidak boleh menyempurnakan akad transaksi jual belinya bersama pembeli. Keduanya hanya boleh bersepakat atas harga dan tidak sempurna jual beli diantara keduanya hingga barang tersebut dikepemilikan penjual. [22]
    Hukum Bai’ Murabahah dengan pelaksanaan janji yang tidak mengikat (Ghairu al-Mulzaam)
    Telah lalu bentuk kedua dari murabahah dengan pelaksanaan janji yang tidak mengikat ada dua:
    1. Pelaksanaan janji tidak mengikat tanpa ada penentuan nilai keuntungan dimuka. Hal ini yang rojih adalah boleh dalam pendapat madzhab Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi’iyah. Hal itu karena tidak ada dalam bentuk ini ikatan kewajiban menyempurnakan janji untuk bertransaksi atau penggantian ganti kerugian. Seandainya barang tersebut hilang atau rusak maka nasabah tidak menanggungnya. Sehingga lembaga keuangan tersebut bersepekulasi dalam pembelian barang dan tidak yakin nasabah akan membelinya dengan memberikan keuntungan kepadanya. Seandainya salah satu dari keduanya berpaling dari keinginannya maka tidak ada ikatan kewajiban dan tidak ada satupun akibat yang ditanggungnya. [23]
    2. Pelaksanaan janji tidak mengikat dengan adanya penentuan nilai keuntungan yang akan diberikannya, maka ini dilarang karena masuk dalam kategori al-’Inah sebagaimana disampaikan Ibnu Rusyd dalam kitabnya al-Muqaddimah dan inilah yang dirojihkan Syeikh Bakr Abu Zaid.
    D. IMPLEMENTASI

    Murabahah umumnya dapat diterapkan pada produk pembiayaan untuk pembelian barang-barang investasi, baik domestic maupun luar negeri, seperti letter of credit (L/C). skema ini paling banyak digunakan karena sederhana dan tidak terlalu asing bagi yang sudah biasa transaksi dengan dunia perbankan pada umumnya.
    Kalangan perbankan syariah di Indonesia banyak menggunakan al-mubarahah secara berkelanjutan (roll over / evergreen)seperti untuk modal kerja, padahal sebenarnya, al-murabahah adalah kontrak jangka pendek dengan sekali akad (one short deal). Al murabahah tidak tepat diterapkan untuk skema modal kerja. Akad mudharabah lebih sesuai untuk skema tersebut. Hal ini mengingat prinsip mudharabah memiliki fleksibilitas yang tinggi.

    Skema bai’ Murabahah sebagai berikut :

    Atau bentuk sederhana skim Murabahah dalam praktik perbankan syariah adalah seperi yang di bawah ini :

    E. PROSPEK,KENDALA, DAN STRATEGI

    Sebagaimana kita ketahui, dalam skim Murabahah fungsi Bank adalah sebagai Penjual barang untuk kepentingan Nasabah, dengan cara membeli barang yang diperlukan Nasabah dan kemudian menjualnya kembali kepada Nasabah dengan harga jual yang setara dengan harga beli ditambah keuntungan Bank dan Bank harus memberitahukan secara jujur harga pokok Barang berikut biaya yang diperluan dan menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian Barang kepada Nasabah. Namun demikian, sebagai Penyedia Barang dalam prakteknya Bank Syariah kerap kali tidak mau dipusingkan dengan langkah-langkah pembelian Barang. Karenanya Bank Syariah menggunakan media ”akad Wakalah” dengan memberikan kuasa kepada Nasabah untuk membeli barang tersebut .

    Prospek
    Prospek untuk pembiyaan murabahah ke depan terlihat memiliki jalan yang terang. Ini dikarenakan beberapa kelebihan yang terdapat apabila mengambil pembiyaan dengna system murabahah, yaitu :
    • Meningkatkan margin pembiayaan kepada nasabah agar dapat memberikan return yang bersaing dengan perbankan konvensional.
    • Memiliki prospek yang cerah di masa depan karena semakin diminatinya pembiyaaan secara murabahah yang dirasa aman oleh masyarakat.
    • Semakin naiknya permintaan dari waktu ke waktu sehingga memungkinkan bagi bank-bank syariah untuk mengembangkan produknya terutama di bidang pembiyaan

    Kendala
    • Margin pembiayaan dipengaruhi suku bunga Bank Indonesia (BI rate).
    • Belum berjalannya daya tawar yang seharusnya dimiliki oleh nasabah. Sehingga posisi nasabah sering kali “agak terpaksa” untuk menerima harga yang ditawarkan oleh pihak bank syariah.
    • Masyarakat masih awam dengan bentuk dan cara pembaiayaan murabahah serta beranggapan bahwa system tersebut rumit

    Strategi dalam menyalurkan dana
    • Meningkatkan kualitas sumber daya insani (SDM), agar memiliki menjadi insane yang unggul dan kompeten.
    • Melakukan pengembangan pasar dengan membuat dan memodifikasi produk-produk pembiyaan sehingga menarik masyarakat untuk memilih pembiyaan secara murabahah
    • Pintar mencari peluang yang dapat menambah jumlah dana bagi bank diantaranya menerapkan hasil keuntungan yang lebih besar dari bank konvensional

    BAB III

    PENUTUP

    Pembiayaan Murabahah dalam istilah fiqh ialah akad jual beli atas barang tertentu.dalam transaksi jual beli tersebut,penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjual belikan termaksud harga pembelian dan keuntungan yang diambil . Murabahah dalam teknis perbankan adalah akad jual beli antara bank selaku penyedia bank dengan nasabah yang memesan untuk membeli barang
    Sebagaimana kita ketahui, dalam skim Murabahah fungsi Bank adalah sebagai Penjual barang untuk kepentingan Nasabah, dengan cara membeli barang yang diperlukan Nasabah dan kemudian menjualnya kembali kepada Nasabah dengan harga jual yang setara dengan harga beli ditambah keuntungan Bank dan Bank harus memberitahukan secara jujur harga pokok Barang berikut biaya yang diperluan dan menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian Barang kepada Nasabah. Namun demikian, sebagai Penyedia Barang dalam prakteknya Bank Syariah kerap kali tidak mau dipusingkan dengan langkah-langkah pembelian Barang. Karenanya Bank Syariah menggunakan media ”akad Wakalah” dengan memberikan kuasa kepada Nasabah untuk membeli barang tersebut.

    DAFTAR PUSTAKA
    Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2006
    Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Gema Insani Press dan Tazakia Cendikia, Jakarta, 2001
    Abdul Ghofur Anshori, Perkembangan Hukum Perbankan di Indonesia, Materi kuliah Perbankan Syariah, Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 2006

  • TABUNGAN SYARIAH

    Posted on Oktober 16th, 2009 stars_neverlie No comments

    TABUNGAN SYARIAH

    oleh: Lisna Nety Herawati & Nur Imamah

    1. Pengertian

    Jenis simpanan yang kedua adalah tabungan (saving deposit). Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Nasabah jika hendak mengambil simpanannya dapat datang langsung ke bank dengan membawa buku tabungan, slip penarikan, atau melalui fasilitas ATM.

    Dalam hal ini terdapat dua prinsip perjanjian Islam yang sesuai diimplementasikan dalam produk perbankan berupa tabungan, yaitu wadiah dan mudharabah.

    A. Tabungan Wadiah

    Tabungan wadiah merupakan tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya. Berkaitan dengan produk tabungan wadiah, Bank Syariah menggunakan akad wadiah yad adh-dhamanah. Dalam hal ini, nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada Bank Syariah untuk menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang titipannya, sedangkan Bank Syariah bertindak sebagai pihak dititipi dana atau barang yang disertai hak untuk menggunakan atau memanfaatkan dana atau barang tersebut. Sebagai konsekuensinya, bank bertanggung jawab terhadap keutuhan harta titipan tersebut serta mengembalikannya kapan saja pemiliknya menghendaki. Disisi lain, bank juga berhak sepenuhnya atas keuntungan dari hasil penggunaan atau pemanfaatan dana atau barang tersebut.

    Mengingat wadiah yad dhamanah ini mempunyai implikasi hokum yang sama dengan qardh, maka nasabah penitip dan bank tidak boleh saling menjanjikan untuk membagihasilkan keuntungan harta tersebut. Namun demikian, bank diperkenankan memberikan bonus kepada pemilik harta titipan selama tidak disyaratkan di muka. Dengan kata lain, pemberian bonus merupakan kebijakan Bank Syariah semata yang bersifat sukarela.

    Dari pembahasan diatas, dapat disarikan beberapa ketentuan umum tabungan berdasarkan prinsip wadiah sebagai berikut:

    1. Tabungan wadiah merupakan tabungan yang bersifat titipan murni yanga haris dijaga dan dikembalikan setiap saat (on call) sesuai dengan kehendak pemilik harta.

    2. Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana atau pemanfaatan barang menjadi milik atau tanggungan bank, sedangakan nasabah penitip tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian.

    3. Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik harta sebagai sebuah insentif selama tidak diperjanjikan dalam akad pembukaan rekening.

    Dalam hal bank berkeinginan untuk memberikan bonus wadiah, beberapa metode yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:

    1) Bonus wadiah atas dasar saldo terendah, yakni tarif bonus wadiah dikalikan dengan saldo terendah bulan yang bersangkutan.

    Tarif bonus wadiah x saldo terendah bulan yang bersangkutan

    2) Bonus wadiah atas dasar saldo rata-rata harian, yakni tarif bonus wadiah dikalikan dengan saldo rata-rata harian bulan yang bersangkutan.

    Tarif bonus wadiah x saldo rata-rata harian bulan yang bersangkutan

    3) Bonus wadiah atas dasar saldo harian, yakni bonus wadiah dikalikan dengan saldo harian yang bersangkutan dikali hari efektif.

    Tarif bonus wadiah x saldo harian ybs x hari efektif

    Dalam memperhitungkan pemberian bonus wadiah tersebut, hal-hal yang harus diperhatikan adalah:

    a) Tarif bonus wadiah merupakan besarnya tarif yang diberikan bank sesuai ketentuan.

    b) Saldo terendah adalah saldo terendah dalam satu bulan.

    c) Saldo rata-rata harian adalah total saldo dalam satu bulan dibagi hari bagi hasil sebenarnya menurut bulan kalender. Misalnya, bulan Januari 31 hari, bulan Februari 28/29 hari, dengan catatan satu tahun 365 hari.

    d) Saldo harian adalah saldo pada akhir hari.

    e) Hari efektif adalah hari kalender tidak termasuk hari tanggal pembukaan atau tanggal penutupan, tapi termasuk hari tanggal tutup buku.

    f) Dana tabungan yang mengendap kurang dari satu bulan karena rekening baru dibuka awal bulan atau ditutup tidak pada akhir bulan tidak mendapatkan bonus wadiah, kecuali apabila perhitungan bonus wadiahnya atas dasar saldo harian.

    B. Tabungan Mudharabah

    Yang dimaksud dengan tabungan mudharabah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah. Seperti yang telah dikemukakan pada bab-bab terdahulu, mudharabah mempunyai dua bentuk, yakni mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah, yang perbedaan utama diantara keduanya terletak pada ada atau tidaknya persyaratan yang diberikan pemilik dana kepada bank dalam mengelola hartanya. Dalam hal ini, bank syariah bertindak sebagai mudharib (pengelola dana), sedangkan nasabah bertindak sebagai shahibul mal (pemilik dana). Bank syariah dalam kapasitasnya sebagai mudharib, mempunyai kuasa untuk melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah serta mengembangkannya, termasuk melakukan akad mudharabah dengan pihak lain. Namun, di sisi lain, Bank Syariah juga memiliki sifat sebagai seorang wali amanah (trustee), yang berarti bank harus berhati-hati atau bijaksana serta beritikad baik dan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang timbul akibat kesalahan atau kelalaiannya.

    Dari hasil pengelolaan dana mudharabah, Bank Syariah akan membagihasilkan kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening. Dalam mengelola dana tersebut, bank tidak bertanggung jawab terhadap penuh terhadap kerugian tersebut.

    Dalam mengelola harta mudharabah, bank menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya. Disamping itu, bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah penabung tanpa persetujuan yang bersangkutan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, PPH bagi hasil tabungan mudharabah dibebankan langsung ke rekening tabungan mudharabah pada saat perhitungan bagi hasil.

    Perhitungan bagi hasil tabungan mudharabah dilakukan berdasarkan saldo rata-rata harian yang dihitung ditiap akhir bulan dan di buku awal bulan berikutnya. Rumus perhitungan bagi hasil tabungan mudharabah adalah sebagai berikut:

    Hari bagi hasil x saldo rata-rata harian x tingkat bagi hasi

    Hari kalender yang bersangkutan

    Dalam memperhitungkan bagi hasil tabungan mudharabah tersebut, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

    Ü Hasil perhitungan bagi hasil dalam angka satuan bulat tanpa mengurangi hak nasabah

    § Pembulatan ke atas untuk nasabah

    § Pembulatan kebawah untuk bank

    Ü Hasil perhitungan pajak dibulatkan ke atas sampai puluhan terdekat.

    Dalam hal pembayaran bagi hasil, Bank Syariah menggunakan metode end of month, yaitu:

    Ø Pembayaran bagi hasil tabungan mudharabah dilakukan secara bulanan, yaitu pada tanggal tutup buku setiap bulan.

    Ø Bagi hasil bulan pertama dihitung secara proporsional hari efektif termasuk tanggal tutup buku, tapi tidak termasuk tanggal pembukaan tabungan.

    Ø Bagi hasil bulan terakhir dihitung secara proporsional hari efektif. Tingkat bagi hasil yang dibayarkan adalah tingkat bagi hasil tutup buku bulan terakhir.

    Ø Jumlah hari sebulan adalah jumlah hari kalender bulan yang bersangkutan (28 hari, 29 hari, 30 hari, 31 hari)

    Ø Bagi hasil bulanan yang diterima nasabah dapat diafiliasikan ke rekening lainnya sesuai permintaan nasabah.

    Dari pembahasan diatas, dapat disarikan beberapa ketentuan umum tabungan berdasarkan prinsip mudharabah sebagai berikut:

    * Dalam transaksi ini, nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana

    * Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagi macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.

    * Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.

    * Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam bentuk akad pembukaan rekening.

    * Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadsi haknya.

    * Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.[2]

    [3]Perbandingan Tabungan Wadiah dan Mudharabah

    No

    Tabungan Mudharabah

    Tabungan Wadi’ah

    1

    Sifat Dana

    Investasi

    Titipan

    2

    Penarikan

    Hanya dapat dilakukan pada periode/waktu tertentu

    Dapat dilakukan setiap saat

    3

    Insentif

    Bagi hasil

    Bonus (jika ada)

    4

    Pengembalian Modal

    Tidak dijamin dikembalikan 100%

    Dijamin dikembalikan 100%

    Sumber: Rafa Consulting (2004)

    2. Landasan hokum Tabungan Wadiah dan Tabungan Mudharabah dalam Praktik Perbankan Syariah

    Dasar hokum terhadap produk bank syariah berupa tabungan ini dapat kita jumpai dalam Islam maupun dalam hokum positif. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

    a) Landasan Syariah

    Dasar hokum dari akad wadiah sudah dikemukakan di atas, sedangkan dasar hokum dari akad mudharabah dapat kita jumpai dalam Al-Qur’an, Hadits, dan Ijma’

    o Al-Qur’an

    Ketentuan hokum tentang mudharabah dalam Al-Qur’an tertuang dalam surat al-Muzzamil ayat 20 yang artinya:

    “…dan dari orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT..”

    Di samping itu juga dapat kit abaca dalam Surat al-Jumu’ah ayat 10 yang artinya:

    “Apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah SWT..”

    Dari kedua ayat Al-Qur’an di atas pada intinya adalah berisi dorongan bagi setiap manusia untuk melakukan perjalanan usaha. Dalam dunia modern seperti sekarang ini siapa saja, akan menjadi lebih mudah untuk melakukan investasi yang benar-benar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, antara lain melalui mekanisme tabungan mudharabah ini.

    o Hadits

    Ketentuan hokum dalam hadits dapat kita jumpai dalam hadits yang diriwayatkan oleh Thabrani yang artinya:

    “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Sayyidina Abbas bin Abdul Muthalib jika memberikan dana ke mitra usahanya secara mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak. Jika menyalahi peraturan tersebut, yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikanlah syarat-syarat tersebut kepada Rasulullah SAW dan Rasulullahpun membolehkannya”

    b) Landasan Hukum Positif

    Dasar hokum atas produk perbankan syariah berupa tabungan dalam hokum positif Indonesia adalah UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Di samping itu juga dapat kita temukan dalam pasal 36 huruf a poin 2 PBI Nomor 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah. Intinya menyebutkan bahwa bank wajib menerapkan prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian dalam kegiatan usahanya melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan investasi antara lain berupa tabungan berdasarkan prinsip wadiah dan atau mudharabah.

    Disamping itu juga telah mendapatkan pengaturan dalam fatwa DSN No. 02/DSN-MUI/IV/2000 tanggal 12 Mei 2000 yang intinya menyatakan bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan dan dalam menyimpan kekayaan, memerlukan jasa perbankan. Salah satu produk perbankan di bidang penghimpunan dana dari masyarakat adalah tabungan, yaitu simpanan dana yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang telah disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnyha yang dipersamakan dengan itu.

    3. Implementasikan Prinsip Wadiah dan Mudharabah dalam Produk Tabungan Perbankan Syariah

    Produk funding bank syariah dalam bentuk tabungan dapat memilih konsep wadiah maupun mudharabah. Aplikasi akad wadiah dan mudharabah secara teknis dapat kita baca dalam pasal 3 dan 5 PBI No. 7/46/PBI/2005, yaitu sebagai berikut:

    v Tabungan yang menggunakan akad wadiah (pasal 3)

    a. Bank bertindak sebagai penerima dana titipan dan nasabah bertindak sebagai pemilik dana titipan;

    b. Dana titipan disetor penuh kepada Bank dan dinyatakan dalam jumlah nominal;

    c. Dana titipan dapat diambil setiap saat;

    d. Tidak diperbolehkan menjanjikan pemberian imbalan atau bonus kepada nasabah;

    e. Bank menjamin pengembalian dana titipan nasabah.

    v Tabungan yang menggunakan akad mudharabah (pasal 5)

    a. Bank bertindak sebagai pengelola dana dan nasabah bertindak sebagai pemilik dana;

    b. Dana disetor penuh kepada Bank dan dinyatakan dalam jumlah nominal;

    c. Pembagian keuntungan dari pengelolaan dana investasi dinyatakan dalam bentuk nisbah;

    d. Pada akad tabungan berdasarkan mudharabah, nasabah wajib menginvestasikan minimum dana tertentu yang jumlahnya ditetapkan oleh Bank dan tidak dapat ditarik oleh nasabah kecuali dalam rangka penutupan rekening;

    e. Nasabah tidak diperbolehkan menarik dana di luar kesepakatan;

    f. Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan atau deposito dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya;

    g. Bank tidak diperbolehkan mengurangi bagian keuntungan nasabah tanpa persetujuan nasabah yang bersangkutan ; dan

    h. Bank tidak menjamin dana nasabah, kecuali diatur berbeda dalam perundang-undangan yang berlaku.

    Bank syariah akan memberikan bonus kepada nasabah yang memilih produk berupa tabungan wadiah. Besarnya bonus yang akan diterima oleh nasabah penabung tidak boleh ditentukan diawal akad, melainkan sepenuhnya diserahkan kepada kebijaksanaan bank syariah yang bersangkutan. Nasabah dalam hal ini tidak menanggung risiko kerugian dan uangnya dapat diambil sewaktu-waktu secara utuh setelah dikurangi biaya administrasi yang telah ditentukan oleh bank. Dengan demikian dalam produk bank berupa tabungan wadiah ini didasarkan pada akad wadiah yad dhamanah, sehingga bank selaku pihak yang menerima titipan dana diperolehkan memproduktifkannya.

    Untuk jenis tabungan mudharabah memang ditujukan untuk memenuhi keinginan nasabah yang mengharapakan keuntungan atas uang yang disimpan di bank. Besarnya keuntungan yang akan diterima oleh nasabah penabung telah ditentukan dalam nisbah tertentu di awal perjanjian. Secara yuridis dengan memilih tabungan mudharabah nasabah mempunyai peluang mendapatkan keuntungan, namun ia juga akan menanggung risiko kehilangan modal jika bank selaku mudharib mengalami kerugian.

    4. Prospek Tabungan

    • Banyak masyarakat yang ingin menyimpan maupun menginvestasikan uang mereka di produk-produk berlabel halal.
    • Memiliki produk tabungan yang tidak rentan dengan krisis.
    • Mempunyai fitur-fitur yang variatif, sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

    Strategi

    • Memperbanyak fitur-fitur tabungan sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat
    • Mempromosikan produknya langsung kepada sasaran pasar.
    • Bekerja sama dengan institusi-institusi tertentu dengan tujuan menambah nasabah.

    Kendala-kendala

    • Kurangnya dana dalam mempromosikan produk tabungan, terutama untuk media elektronik.
    • Dibandingkan dengan sistem bunga, sistem bagi hasil tidak dapat diprediksikan keuntungannya karena tergantung pada pendapatan bank.
    • Dibandingkan dengan produk lain, tabungan relatif lebih rendah nisbahnya.

    Contoh Fitur-fitur Tabungan Syariah
    (Fitur tabungan syariah di Bank Syariah Mandiri)

    #Tabungan Berencana BSM

    # Tabungan Simpatik BSM

    # Tabungan BSM

    # Tabungan BSM Dollar

    # Tabungan Mabrur BSM

    # Tabungan Kurban BSM

    # Tabungan BSM Investa Cendekia

    DAFTAR PUSTAKA

    Anshori, Abdul Ghofur, Perbankan Syariah di Indonesia, Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2007.

    Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007.

    Karim, Adiwarman, Bank Islam; Analisis Fiqih dan Keuangan Ed. 3, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2008.


    [1] Abdul Ghofur Anshori, Perbankan Syariah di Indonesia, hlm. 87

    [2] Bank Islam; Analisis Fiqih dan Keuangan (edisi ketiga), Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P., hlm. 297

    [3] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, hlm. 118

  • Dico,Nasrullah,wahyu Ps v B

    Posted on Oktober 16th, 2009 dico No comments

    PRODUK PERBANKAN SYARIAH DIBIDANG PENGHIMPUNAN DANA DARI MASYARAKAT

    MAKALAH INI DIPRESENTASIKAN PADA MATA KULIAH

    PRODUK PERBANKAN SYARIAH

    DISUSUN OLEH :

    DICO ADHYA: 207046100606

    NASRULLAH: 207046100375

    WAHYU HIDAYAT : 20706100

    DOSEN :

    Dr. Hendra Chalid, MA

    PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARI’AH

    (NON REGULER)

    JURUSAN MUAMALAT

    FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM

    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI

    SYARIF HIDAYATULLAH

    JAKARTA

    2009/1430H

    بسم الله الر حمن الر حيم

    KATA PENGANTAR

    Dengan memanjatkan puja dan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan keni’matan dan kasih sayang kepada kami, sehingga makalah ini dapat diselesaikan. Semoga rahmat dan kesejahteraan-Nya senantiasa dilimpahkan atas junjungan Nabi Muhammad SAW, dan atas para sahabat-sahabat dan keluarganya serta para pengikutnya. Amin

    Dalam penyusunan makalah ini yang berjudul usaha halal dan haram penulis banyak mengalami berbagai kendala dan kesulitan, tetapi berkat bantuan dari semua pihak serta rahmat dan hidayah Allah SWT, maka penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Penulis sangat menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan kelemahannya, oleh karena itu penulis mohon ma’af yang seluas-luasnya.

    Mengingat jasa baik yang telah diberikan dari semua pihak yang telah membantu dalam proses penyelesaian makalah ini, baik berupa dukungan moril dan materil, maka penulis menyampaikan terima kasih kepada:

    1. Bapak Dr. Hendra Chalid. MA selaku dosen mata kuliah produk perbankan syariah

    2. Kepada teman-teman, penulis mengucapkan terimakasih atas segala bantuann dan dorongannya sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah ini dengan baik.

    Akhirnya hanya Kepada Allah SWT, jualah kami memohon do’a semoga mereka selalu mendapat lindungan-Nya dan mendapat balasan yang baik berlipat ganda.Semoga makalah ini bermanfaat khsusnya bagi penulis dan umumnya bagi para pembaca.

    Jakarta, Oktober, 2009

    Penulis

    BAB I

    PENDAHULUAN

    Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.

    Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam. Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam.

    Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah haji.

    Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba1. Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

    Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero). Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.

    Prinsip perbankan syariah

    Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.

    Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain 2:

    • Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
    • Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
    • Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
    • Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
    • Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.

    Produk perbankan syariah

    Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:

    Jasa untuk peminjam dana

    • Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.3
    • Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan4
    • Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.5
    • Takaful (asuransi islam)

    Jasa untuk penyimpan dana

    • Wadi’ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.6
    • Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

    Tantangan Pengelolaan Dana

    Laju pertumbuhan perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi. Aset lembaga keuangan syariah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15 persen per tahun. Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun. Tahun 2005, perbankan syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar, meningkat 47 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal jauh di belakang Malaysia.

    Tahun lalu, perbankan syariah Malaysia mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit (272 juta dollar AS). Akhir Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri jiran ini hampir mencapai 12 persen dari total aset perbankan nasional. Sedangkan di Indonesia, aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total aset perbankan. Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia baru akan dimulai tahun ini.

    Implementasi kebijakan office channeling, dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan rekening haji yang akan dipercayakan pada perbankan syariah, serta hadirnya investor-investor baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syariah. Konsultan perbankan syariah, Adiwarman Azwar Karim, berpendapat, perkembangan perbankan syariah antara lain akan ditandai penerbitan obligasi berbasis syariah atau sukuk yang dipersiapkan pemerintah.

    Sejumlah bank asing di Indonesia, seperti Citibank dan HSBC, bahkan bersiap menyambut penerbitan sukuk dengan membuka unit usaha syariah. Sementara itu sejumlah investor dari negara Teluk juga tengah bersiap membeli bank-bank di Indonesia untuk dikonversi menjadi bank syariah. Kriteria bank yang dipilih umumnya beraset relatif kecil, antara Rp 500 miliar dan Rp 2 triliun. Setelah dikonversi, bank-bank tersebut diupayakan melakukan sindikasi pembiayaan proyek besar, melibatkan lembaga keuangan global.

    Penghimpunan dana

    Selain investor asing, penghimpunan dana perbankan syariah dari dalam negeri akan didongkrak penerapan office-channeling yang didasari Peraturan BI Nomor 8/3/PBI/2006. Aturan ini memungkinkan cabang bank umum yang mempunyai unit usaha syariah melayani produk dan layanan syariah, khususnya pembukaan rekening, setor, dan tarik tunai.

    Sampai saat ini, office channeling baru digunakan BNI Syariah dan Permata Bank Syariah. Sejumlah 212 kantor cabang Bank Permata di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, dan Surabaya sudah dapat melayani produk dan layanan syariah sejak awal Maret lalu. Sementara tahap awal office channeling BNI Syariah dimulai 21 April 2006 pada 29 kantor cabang utama BNI di wilayah Jabotabek. Ditargetkan 151 kantor cabang utama BNI di seluruh Indonesia akan menyusul.

    General Manager BNI Syariah Suhardi beberapa pekan lalu menjelaskan, untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan syariah, diluncurkan pula BNI Syariah Card. Kartu ini memungkinkan nasabah syariah menggunakan seluruh delivery channel yang dipunyai BNI, seluruh ATM BNI, ATM Link, ATM Bersama, dan jaringan ATM Cirrus International di seluruh dunia.

    Hasil penelitian dan permodelan potensi serta preferensi masyarakat terhadap bank syariah yang dilakukan BI tahun lalu menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap perbankan syariah. Namun, sebagian besar responden mengeluhkan kualitas pelayanan, termasuk keterjangkauan jaringan yang rendah. Kelemahan inilah yang coba diatasi dengan office channeling.

    Dana terhimpun juga akan meningkat terkait rencana pemerintah menyimpan biaya ibadah haji pada perbankan syariah. Dengan kuota 200.000 calon jemaah haji, jika masing-masing calon jemaah haji menyimpan Rp 20 juta, akan terhimpun dana Rp 4 triliun yang hanya dititipkan ke bank syariah selama sekitar empat bulan. Dana haji yang terhimpun dalam jumlah besar dalam waktu relatif pendek akan mendorong munculnya instrumen investasi syariah. Dana terhimpun itu bahkan cukup menarik bagi pebisnis keuangan global untuk meluncurkan produk investasi syariah.

    Di sisi lain, suku bunga perbankan konvensional diperkirakan akan turun. Menurut Adiwarman, bagi hasil perbankan syariah yang saat ini berkisar 8-10 persen, membuat perbankan syariah cukup kompetitif terhadap bank konvensional. “Dengan selisih sekitar dua persen (dari tingkat bunga bank konvensional), orang masih tahan di bank syariah, tetapi lebih dari itu, iman bisa juga tergoda untuk pindah ke bank konvensional,” kata Adiwarman menjelaskan pola perilaku nasabah yang tidak terlalu loyal syariah.

    Berdasarkan analisis BI, tren meningkatnya suku bunga pada triwulan ketiga tahun 2005 juga sempat membuat perbankan syariah menghadapi risiko pengalihan dana (dari bank syariah ke bank konvensional). Diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun dana nasabah dialihkan pada triwulan ketiga tahun lalu. Namun, kepercayaan deposan pada perbankan syariah terbukti dapat dipulihkan dengan pertumbuhan dana pihak ketiga yang mencapai Rp 2,2 triliun pada akhir tahun. Kenaikan akumulasi dana pihak ketiga perbankan syariah merupakan peluang, sekaligus tantangan, karena tanpa pengelolaan yang tepat justru masalah akan datang.

    Perbankan syariah sempat dituding “kurang gaul” dalam lingkungan pembiayaan karena sejumlah nasabah yang dianggap bermasalah pada bank konvensional justru memperoleh pembiayaan dari bank syariah. Akan tetapi, Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia Wahyu Dwi Agung meyakini, dengan sistem informasi biro kredit BI yang memuat data seluruh debitor, tudingan seperti itu tidak akan terjadi lagi.

    Posisi rasio pembiayaan yang bermasalah (non-performing financings) pada perbankan syariah tercatat naik dari 2,82 persen pada Desember 2005 menjadi 4,27 persen Maret lalu. Rasio ini dinilai masih terkendali. Kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan perbankan syariah dan ketersediaan produk investasi syariah tidak akan optimal tanpa promosi dan edukasi yang memadai tentang lembaga keuangan syariah. Amat dibutuhkan pula jaminan produk yang ditawarkan patuh terhadap prinsip syariah. Peluang dan potensi perbankan syariah yang besar memang menuntut kerja keras untuk kemaslahatan.

    BAB II

    PENGERTIAN, PRINSIP, TUJUAN, MANFAAT DAN LANDASAN HUKUM

    Tetepi dalam makalah ini yang akan di bicarakan adalah tentang perbankan syariah dari sisi penghimpunan dana saja.Yaitu Giro, Tabungan dan Deposito.

    Al-Wadi’ah atau dikenal dengan nama titipan atau simpanan, merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikain kapan saja bila si penitip menghendaki.

      1. Penerima sim­panan disebut yad al-amanah yang artinya tangan amanah. Si pe­nyimpan tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan dan keru­sakan yang terjadi pada titipan selama hal itu bukan akibat dari kela­laian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang titipan.

      1. Penggunaan uang titipan harus terlebih dulu meminta izin kepada si pemilik uang dan dengan catatan si pengguna uang menjamin akan mengembalikan uang ter­sebut secara utuh. Dengan demikian prinsip yad al-amanah (tangan amanah) menjadi yad adh-dhamanah (tangan penanggung).

      1. Konsekuensi dari diterapkannya prinsip yad adh-dhamanah pihak bank akan menerima seluruh keuntungan dari penggunaan uang, namun sebaliknya bila mengalami kerugian juga harus ditanggung oleh bank.

      1. Sebagai imbalan kepada pemilik dana disamping jaminan keamanan uangnya juga akan memperoleh fasilitas lainnya seperti insentif atau bonus untuk giro wadiah. Artinya bank tidak di­larang untuk memberikan jasa atas pemakaian uangnya berupa in­sentif atau bonus, dengan catatan tanpa perjanjian terlebih dulu baik nominal maupun persentase dan ini murni merupakan kebijakan bank sebagai pengguna uang. Pemberian jasa berupa insentif atau bonus biasanya digunakan istilah nisbah atau bagi hasil antara bank dengan nasabah. Bonus biasanya diberikan kepada nasabah yang memiliki dana rata-rata minimal yang telah ditetapkan.

      1. Dalam praktiknya nisbah antara bank (shahibul maal) dengan deposan (mudharib) biasanya bonus untuk giro wadiah sebesar 30%, nisbah 40%:60% untuk simpanan tabungan dan nisbah 45%:55% untuk simpanan deposito.

    Giro Wadiah

    Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek/bilyet giro, atau dengan cara pemindahbukuan. Al-wadi’ah merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya. Bank sebagai penerima simpanan dapat memanfaatkan prinsip ini yang dalam bank konvensional dikenal dengan produk giro. Sebagai konsekuensi, semua keuntungan yang dihasilkan dari dana titipan tersebut menjadi milik bank (demikian pula sebaliknya). Sebagai imbalan, si penyimpan mendapat jaminan keamanan terhadap hartanya, dan juga fasilitas-fasilitas giro lain. Rekening giro di bank syariah dikelola dengan sistem titipan sehingga biasa dikenal dengan Giro Wadiah, karena pada dasarnya rekening giro adalah dana masyarakat di bank untuk tujuan pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat.

    Landasan Syariah QS Annisa (4) :58 :
    “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.”
    Hadis Riwayat Dawud dan Al Tirmidzi :
    “ Tunaikanlah amanat itu kepada orang yang memberi amanat kepadamu dan janganlah kamu mengkhianati orang yang mengkhianatimu”

    Contoh rekening giro Wadiah :

    Tn. Baris memiliki rekening giro wadiah di Bank Muamalat Sungailiat dengan saldo rata-rata pada bulan Mei 2002 adalah Rp 1.000.000,-. Bonus yang diberikan Bank Muamalat Sungailiat kepada nasabah adalah 30% dengan saldo rata-rata minimal Rp 500.000,-. Diasumsikan total dana giro wadiah di Bank Muamalat Sungailiat adalah Rp 500.000.000,-. Pendapatan Bank Muamalat Sungailiat dari penggunaan giro wadiah adalah Rp 20.000.000,-.

    Pertanyaan : Berapa bonus yang diterima oleh Tn. Baris pada akhir bulan Mei 2002.

    Jawab :

    Rp 1.000.000,-

    Bonus yang diterima = x Rp 20.000.000,- x 30 % Tn. Baris Rp 500.000.000,- (sebelum dipotong pajak)

    = Rp 12.000,-­

    Tabungan Mudharabah

    Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang telah disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek/bilyet giro Al-Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak,di mana pihak pertama menyediakan seluruh (100 persen) modal, sedangkan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalain si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

    Pola transaksi mudharabah, diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana, al-mudharabah diterapkan pada: tabungan dan deposito. Sedangkan pada sisi pembiayaan, al-mudharabah, diterapkan untuk: pembiayaan modal kerja. Dengan menempatkan dana dalam prinsip al-mudharabah, pemilik dana tidak mendapatkan bunga seperti halnya di bank konvensional, melainkan nisbah bagian keuntungan. Dalam praktiknya, nisbah untuk tabungan berkisar 55 -56 persen dari hasil investasi yang dilakukan oleh bank. Dalam hal bank konvensional, angka tersebut kira-kira setara dengan 11-12 persen. Sedangkan dalam sisi pembiayaan, bila seorang pedagang membutuhkan modal untuk berdagang maka dapat mengajukan permohonan untuk pembiayaan bagi hasil seperti al-mudharabah. Caranya dengan menghitung terlebih dahulu perkiraan pendapatan yang akan diperoleh oleh nasabah dari proyek tersebut.

    LandasanSyariahQSAl-maidah(5):2 :
    Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu”

    Hadis nabi Riwayat Ibnu Abbas
    Abbas bin Abdul Muthalib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah. Ia mensyaratkan kepada mudharibnya agar tidak mengurangi lautan dan tida menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak, jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan itu yang ditetapkan Abbas itu didengar oleh rasulullah, beliau membenarkannya (HR Thabrani dari Ibnu Abbas)

    Contoh Perhitungan Keuntungan Tabungan Mudharabah :

    Tn. Derani memiliki tabungan di Bank Syariah Pangkal Pinang. Pada bulan juni 2002 Saldo rata-rata tabungan Tn. Derani adalah sebesar Rp 10.000.000,-. Perbandingan bagi hasil (nisbah) antara Bank Syariah Pangkal Pinang dengan deposan adalah 40%:60%. Saldo rata-rata tabungan per-bulan di seluruh Bank Syariah Pangkal Pinang adalah Rp 10.000.000.000,-. Kemudian pendapatan Bank Syariah Pangkal Pinang yang dibagihasilkan adalah Rp 40.000.000,-.

    Pertanyaan : Berapa keuntungan Tn. Derani pada bulan yang bersangkutan.

    Jawab :

    Rp 10.000.000,-­

    Keuntungan = x Rp 40.000.000,- x 60 % Tn. Derani Rp 10.000.000.000,- (sebelum dipotong pajak)

    = Rp 24.000,­-

    Deposito Mudharabah

    Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah dengan bank. Deposito di bank syariah dikelola dengan cara investasi atau mudarobah, sehingga biasa dikenal dengan Deposito Mudharabah. Bank Syariah tidak membayar bunga deposito kepada deposan tetapi membayar bagi hasil keuntungan yang ditetapkan dengan nisbah. Beberapa jenis tabungan berjangka juga dikelola dengan cara mudharobah misalnya tabungan pendidikan dan tabungan hari tua, tabungan haji, tabungan berjangka ini biasa dikenal istilah Tabungan Pendidikan Mudharabah, Tabungan Haji. Tabungan-tabungan tersebut tidak dapat ditarik oleh pemilik dana sebelum jatuh tempo sehingga memenuhi syarat untuk diinvestasikan.

    LandasanSyariahQSAl-maidah(5):2 :
    Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu”

    Hadis nabi Riwayat Ibnu Abbas
    Abbas bin Abdul Muthalib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah. Ia mensyaratkan kepada mudharibnya agar tidak mengurangi lautan dan tida menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak, jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan itu yang ditetapkan Abbas itu didengar oleh rasulullah, beliau membenarkannya (HR Thabrani dari Ibnu Abbas)

    Contoh Perhitungan Keuntungan Deposito Mudharabah :

    Tn. Rahman Hakim memiliki deposito sebesar Rp 100.000.000, ­untuk jangka waktu 1 bulan di Bank Syariah Belinyu. Bagi hasil (nisbah) antara Bank Syariah Belinyu dengan nasabah adalah 45%:55%. Saldo rata-rata deposito per bulan di Bank Syariah Belinyu adalah Rp 10.000.000.000,-. Kemudian pendapatan yang dibagihasilkan di Bank Syariah Belinyu adalah Rp 500.000.000, -.

    Pertanyaan : Berapa keuntungan Tn. Rahman Hakim dari nisbah yang ditetapkan.

    Jawab:

    Rp 100.000.000,-

    Keuntungan = x Rp 500.000.000,- x 55% nasabah Rp 10.000.000.000,- (sebelum dipotong pajak)

    = Rp 2.750.000,­-

    BAB III

    IMPLEMENTASI, PRINSIP, PROSPEK, KENDALA DAN STRATEGI

    Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Siti Fadjrijah, Rabu, mengungkapkan bahwa pertumbuhan nasabah bank syariah menyedihkan. Menurutnya pertumbuhan nasabah bank syariah memang naik, tapi lamban. Dikatakannya, jumlah nasabah dana perbankan syariah hanya naik tipis dari 2007 yang sebanyak 2,845 juta rekening menjadi 3,799 juta rekening hingga November 2008. Hingga November 2008 adalah 3,799 juta.

    Untuk nasabah pembiayaan, penyaluran kredit bank, hanya naik dari 512 ribu nasabah di 2007 menjadi 589 ribu nasabah di November 2008. Pangsa pasar perbankan syariah hingga November 2008 baru mencapai 2,08 persen dengan total aset Rp 47 triliun. Perbankan yang syariah yang menunjukkan eksistensinya di tengah krisis ekonomi global pun tak hanya digunakan oleh umat Muslim, namun juga warga non Muslim. Di Inggris jumlah nasabah bank syariah non Muslim meningkat saat krisis ekonomi yang bermula di AS mulai menyentuh perekonomian global. Di 2008 bank syariah Inggris, Islamic Bank of Britain (IBB) kedatangan sejumlah besar nasabah non Muslim. Dengan adanya nasabah baru tersebut IBB melaporkan terjadi peningkatan jumlah nasabah sebanyak lima persen dan 13 persen pada tabungan nasabah. Namun IBB menolak memerinci jumlah nasabah muslim dan non muslim yang berada di bank tersebut.

    Direktur Komersial IBB, Sultan Choudhury mengatakan kenaikan jumlah nasabah IBB itu disebabkan karena para nasabah mencari pilihan yang paling aman untuk menyimpan uang. Hal tersebut berkat operasional bank syariah yang berdasarkan skema tanpa bunga. Choudhury menyatakan peningkatan jumlah nasabah tersebut dikarenakan bank syariah telah terlindungi dengan baik dari krisis kredit yang berdampak pada bank-bank konvensional. Para nasabah non muslim memilih IBB karena bank-bank utama menawarkan sedikit kesempatan untuk kredit kepemilikan rumah (mortgage) selama krisis berlangsung. IBB pun masuk dengan mengenalkan skema pembelian rumah baru berdasarkan prinsip keuangan syariah, yaitu Ijarah (sewa) dan musyarakah dengan berkurangnya kepemilikan bank (deminishing musharaka). Dengan adanya keuntungan keuangan di bank syariah, Chodhury mengatakan bahwa banyak nasabah non muslim yang datang ke IBB setelah adanya penawaran tersebut.

    Pada dasarnya sistem Unit Usaha Syariah (UUS ) sama dengan Bank Umum Syariah (BUS). Perbedaannya terletak pada status pendirian sistem syariahnya. Pada BUS statusnya independen dan tidak bernaung dibawah sistem perbankan konvensional. Sementara UUS statusnya tidak independent dan masih bernaung di bawah aturan manajemen perbankan konvensional, dimana bank konvensional masih menerapkan sistem riba. Adapun modal yang diperlukan adalah sebesar Rp 2 miliar untuk pembukaan UUS, Rp 1 miliar untuk kantor cabang dan Rp 500 juta untuk kantor cabang pembantu. Saat ini terdapat sekitar 12 bank konvensional yang mendiversifikasikan bisnisnya dengan memberikan layanan syariah dengan membuka UUS. Diantaranya adalah PT Bank IFI, PT. Bank Negara Indonesia, Bank Jabar, Bank Danamon, Bank Internasional Indonesia, dan HSBC, BTN dan Bank Permata.

    Sementara itu, berdasarkan survei BI selama dua tahun terakhir ini minat masyarakat terhadap bank syariah di daerah cukup besar. Dalam tiap provinsi yang mayoritas muslim, hampir saparuhnya menghendaki pelayanan perbankan syariah. Sekitar 11% sudah mengerti produk dan layanan yang ditawarkan. Besarnya kebutuhan layanan syariah di daerah, mendorong sejumlah bank daerah membuka UUS. Saat ini terdapat 16 BPD sudah membuka cabang syariah, yaitu Bank NTB, Bank Sumut, Bank Aceh, Bank Sumsel dan lain-lain Sebelumnya sudah ada unit syariah BPD DKI Jakarta, BPD Jabar, BPD Riau, BPD Kalbar, BPD Kalsel dan BPD Sulsel. Pada 2009 ini UUS berkurang 2, karena Bukopin dan BRI melakukan spin off dari unit usaha ke bank umum. Kedua UUS tersebut kini masing-masing menjadi PT. Bank Bukopin Syariah dan PT. BRI Syariah.

    Dengan pemisahan UUS ini, diharapkan bank penerima pemisahan bisa meningkat prospek bisnisnya, meningkatkan struktur permodalan, meningkatkan kualitas kepercayaan dan citra, serta meningkatkan produktivitas dan efisiensi. Dilepasnya UUS akan membuat BRI bisa makin memfokuskan usaha di bidang UMKM. Menurut data BI, hingga Maret 2008, jumlah bank yang memiliki UUS terdapat 28 bank, bertambah dua bank dibandingkan posisi akhir Desember yaitu UUS Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dan Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN). Pertumbuhan jaringan (office channeling)

    Menyusul kebutuhan masyarakat yang semakin besar, dalam tiga tahun terakhir jaringan layanan perbankan syariah mengalami peningkatan. Hal ini ditunjukkan dengan bertambah luasnya office channeling yang tersebar di seluruh Indonesia. Berdasarkan data BI, jaringan kantor syariah terus menunjukkan peningkatan. Pada Januari 2008, terdapat 548 jaringan, tapi hingga November lalu, jaringan itu membengkak menjadi 749. Rinciannya, 254 kantor cabang syariah, 262 kantor cabang pembantu syariah, 28 unit pelayanan syariah, dan 205 kantor kas syariah. Bank Mega Syariah, misalnya. Fokus pada ekspansi kantor cabang hingga mencapai 200 unit pada akhir 2008. Tak hanya di Jawa, tapi menyebar ke Sumatra dan Sulawesi. Semantara itu, UUS Bank Internasional Indonesia (BII) membuka cabang baru di Surabaya, Jawa Timur, awal November lalu. Selain cabang di Surabaya, Jakarta, dan Bandung yang telah beroperasi, BII juga punya layanan syariah (office channeling) 14 unit. Layanan syariah yang ditujukan untuk mempermudah nasabah BII Syariah melakukan transaksi itu tersebar sebanyak 10 unit di Jabodetabek dan empat unit di Bandung. The Hong Kong Shanghai Banking Corporation (HSBC) Amanah pada November 2008 juga membuka tiga kantor cabang di Medan, Surabaya, dan Bandung, menyusul sebelumnya sudah membuka cabang di Semarang.

    Perkembangan aset perbankan syariah dalam periode lima tahun terakhir pada 2004 – 2007 terus meningkat dengan pertumbuhan rata-rata 34,1% per tahun. Total aset bank syariah mencapai Rp 49,5 triliun pada 2008 melonjak dibandingkan 2004 yang hanya Rp 15,3 triliun. Dengan asumsi terjadi pertumbuhan didasarkan pada adanya konversi unit usaha syariah (UUS) menjadi bank umum syariah (BUS), emisi sukuk ritel dan global, efek dikeluarkannya UU Perbankan Syariah, dan masuknya investor asing. Pertumbuhan bank syariah akan banyak terdorong oleh konversi UUS milik bank-bank menjadi BUS yang berdiri sendiri. Pada 2009 ini ada dua bank baru yaitu BRI Syariah dan Bukopin Syariah, pencapaian target tersebut dibantu oleh dua bank syariah baru yang mulai beroperasi ahun ini, yaitu BRI Syariah dan Bukopin Syariah. Sejauh ini BRI sudah memiliki unit desa ada 4.000 lebih, jika kondisi ini dimanfaatkan bisa mendongkrak pertumbuhan. Sehingga pada 2009 ini BI mentargetkan pertumbuhan asset secara pesimistis akan mencapai Rp 57 triliun atau terjadi peningkatan 25%. Disamping itu, BI menetapkan target moderat adalah Rp68 triliun (tumbuh 37%) dan target optimistis Rp87 triliun (tumbuh 75 %). Selanjutnya pada 2010 BI memperkirakan aset perbankan syariah naik menjadi Rp 124 triliun dengan angka pertumbuhan industri 81%.

    Penghimpunan dana dari masyarakat atau disebut dana pihak ketiga (DPK) mengalami pertumbuhan dari tahun ke tahun. Tingkat pertumbuhan DPK tercatat rata-rata 32,8% per tahun dalam periode 2004 – 2008, yaitu melonjak menjadi Rp 36,8 triliun pada 2008 dari Rp 11,8 triliun pada 2003. DPK selama 2008 yang mencapai Rp 36,8 triliun merupakan kontribusi terbesar dari deposito mudharabah yaitu Rp 20,1 triliun atau sekitar 54,6%, tabungan mudharabah Rp 12,5 triliun (33,8%) dan giro wadiah Rp 4,2 triliun (11,6%) Dilihat dari pertumbuhannya, penghimpunan DPK perbankan syariah lebih tinggi dibandingkan bank konvensional. Namun dari sisi jumlah DPK bank syariah masih sekitar 2% dibandingkan DPK konvensional. Meski terjadi persaingan yang semakin ketat dengan bank konvensional dalam mengumpulkan dana masyarakat, namun perbankan syariah memiliki imbal hasil yang etap menarik. Terbukti banyak investor yang ingin menanamkan uangan di bank syariah namun ditolak oleh bank syariah karena kesulitan tidak bisa menyalurkan dana tersebut ke masyarkat.

    Peningkatan DPK terutama didukung oleh bertambahnya unit-unit usaha syariah (UUS) milik bank konvensional melalui strategi `office chanelling`, dari sebelumnya rata-rata 59,6% dalam tiga tahun ini terakhir ini menjadi 84,0%. Office channeling mulai menjadi mesin pertumbuhan DPK, tercermin dari share yang terus naik. Meski demikian rasio office chanelling terhadap DPK masih perlu ditingkatkan. Rasio office chanelling terhadap DPK sebesar Rp0,7 miliar per office chanelling masih perlu ditingkatkan. Selain itu untuk menjaga DPK yang terhimpun, bank syariah memberikan bagi hasil yang menarik bagi nasabah. Dengan bagi hasil yang kompetitif, maka nasabah akan tetap menyimpan dana di bank syariah. Tercatat per Oktober 2008 FDR bank syariah mencapai 112%, dengan total DPK Rp34 triliun dan pembiayaan Rp37 triliun. FDR yang ideal bagi perbankan, antara 80% – 90% agar likuiditas bank tetap terjaga.

    Guna semakin mendekatkan produk perbankan syariah kepada masyarakat luas, semua produk perbankan syariah akan mendapat tambahan logo iB (islamic banking). Pemberian logo ini dimaksudkan untuk membangun identitas bank syariah. Salah satu bank syariah besar yaitu Bank Syariah Mandiri (BSM) selama tahun 2008 mengumpulkan DPK sebesar Rp15 triliun atau tumbuh 34% dibandingkan tahun sebelumnya. DPK tersebut berasal dari tabungan yang meningkat menjadi Rp1,4 triliun atau tumbuh 36,4% dibanding tahun sebelumnya. Keberhasilan memperoleh dana masyarakat sebab BSM meningkatkan jumlah jaringan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Hingga Desember 2008 BSM telah memiliki 313 outlet yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan rincian sekitar 57 kantor cabang, 58 kantor cabang pembantu unit layanan syariah, 63 kantor kas, 20 kantor layanan syariah, dan 24 kantor payment poin.

    Sejalan dengan pengembangan layanan BSM, perolehan dana Tabungan BSM terus mengalami peningkatan. Per Juli 2008 jumlah tabungan mencapai Rp4,91 triliun atau meningkat 56,87 % dari Rp3,31 triliun dibandingkan tahun 2007. Peningkatan juga terjadi untuk jumlah penabung yang mengalami pertumbuhan 35,42 % dari 876.042 penabung menjadi 1.186.381.

    BAB IV

    DAFTAR PUSTAKA

    http://www.muamalatbank.com/profil/label.asp

    http://www.pkes.org/?page=faq_list

    CRCC:Center for Muslim-Jewish Engagement

    PKES-Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah

    http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah#Produk_perbankan_syariah

  • GIRO SYARIAH

    Posted on Oktober 14th, 2009 stars_neverlie No comments

    PRODUK PERBANKAN SYARIAH;GIRO

    oleh: Imam Bukhori & Redi Kurniawan

    PENDAHULUAN

    Bagi masyarakat awam, bank adalah tempat menabung, menabung dan menabung. Tempat mereka menyimpan dana yang berlebih untuk persiapan masa depan, atau hanya sekedar jaga-jaga. Pengetahuan mereka akan hal itu berarti hanya ada satu produk di semua bank, yaitu tabungan. Sama saja apakah bentuknya menunda konsumsi atau investasi. Namun dalam kenyataanya, semua bank berlomba-lomba untuk membuat produk yang sekiranya menarik minat masyarakat untuk membeli produk tersebut.

    Seperti halnya perusahaan-perusahaan yang mempunyai output berupa produk untuk dipasarkan baik berupa barang ataupun jasa, tidak ada produk berarti perusahaan tersebut tidak berjalan. Semakin maju teknologi dan kebutuhan masyarakat, maka produk-produk suatu perusahan juga ikut mengikuti agar perusahaan tersebut tetap eksis. Lihat saja dewasa ini, perusahan telepon seluler berikut operatornya berlomba-lomba menciptakan produk dengan fitur dan keunggulan tertentu, berikut harga yang terjangkau. Tidak hanya perusahaan-perusahaan ternama, perusahaan yang masih belia pun ikut meramaikan pasar telepon seluler di Indonesia.

    Begitu pula dengan bank, terlepas dari lahirnya bank-bank baru dan masih dalam jangkauan daerah umpamanya, peranan penting bank dalam perekonomian tidak akan meningkat bila produk yang ditawarkan kepada masyarakat hanya beberapa saja dan tidak menarik atau monoton. Masyarakat akan menyimpan dananya di bank apabila ada variasi, inovasi dan menariknya produk tersebut.

    Begitu pula dengan Bank Syariah, produk-produk perbankan syariah tidak boleh ketinggalan dengan bank konvensional apabila ingin menang dalam pasar perbankan di Indonesia. Mempunyai pengetahuan tentang produk-produk tersebut bagi masyarakat awam menjadi sangat penting untuk bisa memilah dan memilih produk mana yang sesuai dengan keinginan dan batas kemampuan mereka. Semakin banyak yang mengerti maka semakin luas pula sosialisasi produk-produk perbankan syariah.

    PEMBAHASAN

    Pada kesempatan ini kita akan membahas tentang produk-produk perbankan syariah, yaitu giro yang termasuk ke dalam produk penghimpunan dana (funding). Secara umum, yang dimaksud dengan giro sesuai UU No.10 Tahun 1998 Tentang perbankan adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah bayar lainnya, atau dengan pemindahbukuan. Adapun yang dimaksud dengan giro syariah adalah giro yang di jalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa Nomor 01/DSN-MUI/VI/2000 tentang giro, menyatakan bahwa giro yang dibenarkan secara syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah.

    1. GIRO WADIAH

    Yang dimaksud giro wadiah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Dalam konsep wadiah yad al-dhamanah, pihak yang menerima titipan boleh menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan. Hal ini berarti bahwa wadiah yad al-dhamanah mempunyai implikasi hukum yang sama dengan qardh, yakni nasabah bertindak sebagai pihak yang meminjamkan uang dan bank bertindak sebagai pihak yang dipinjami. Dengan demikian, pemilik dana dan bank tidak boleh saling menjanjikan untuk memberikan imbalan atas penggunaan atau pemanfaatan dana atau barang titipan tersebut.

    Dalam kaitannya dengan produk giro, Bank Syariah menerapkan prinsip wadiah yad al-dhamanah, yakni nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada Bank Syariah untuk memanfaatkan dana tersebut, sedangkan Bank Syariah bertindak sebagai pihak yang dititipi serta mendapatkan hak untuk mengelola titipan tersebut tanpa mempunyai kewajiban memberikan bagi hasil daari keuntungan pengelolaan dana tersebut. Namun demikian, Bank Syariah diperkenankan memberikan insentif berupa bonus dengan cacatan tidak disyaratkan sebelumnya.

    Berikut ini adalah ketentuan umum Giro Wadiah:

    Ø Dana dapat digunakan oleh bank untuk kegiatan komersial dengan syarat bank harus menjamin pembayaran kembali nominal dana wadiah tersebut.

    Ø Bank memiliki hak atas keuntungan dan bertanggungjawab pula atas kerugian dari pengelolaan dana tersebut. Namun tidak diperbolehkan mengalami saldo negative (overdraft). Pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian. Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik dana sebagai bentuk insentif untuk menarik dana masyarakat tapi tidak boleh diperjanjikan sebelumnya.

    Ø Pemilik dana dapat mengambil dananya sewaktu-waktu (on call), baik sebagian ataupun seluruhnya.

    Seperti yang telah dikemukakan di atas, bank dapat memberikan bonus atas penitipan dana wadiah. Pemberian bonus dimaksud merupakan kewenangan bank dan tidak boleh diperjanjikan sebelumnya. Pada prinsipnya teknik perhitungan bonus wadiah dihitung dari saldo terendah dalam satu bulan. Namun demikian, bonus wadiah dapat diberikan sebagai berikut:

    1. Saldo terendah dalam satu bulan takwim di atas Rp 1.000.000,- (bagi rekening yang bonus wadiahnya dihitung dari saldo terendah).

    2. Saldo rata-rata harian dalam satu bulan takwim di atas Rp 1.000.000,- (bagi rekening yang bonus gironya dihitung dari saldo rata-rata harian).

    3. Saldo hariannya di atas Rp 1.000.000,- (bagi rekening yang bonus wadiahnya dihitung dari saldi harian).

    Besarnya saldi giro yang mendapatkan bonus wadiah dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok:

    1. Rp 1.000.000 s.d Rp 50.000.000

    2. Rp 50.000.000 s.d Rp 100.000.000

    3. Di atas Rp 100.000.000

    Rumus yang digunakan dalam memperhitungkan bonus giro wadiah adalah sebagai berikut:

    1. Bonus wadiah atas dasar saldo terendah

    Tarif bonus wadiah x saldo terendah bulan ybs

    2. Bonus wadiah atas dasar saldo rata-rata harian

    Tarif bonus wadiah x saldo rata-rata harian bulan ybs

    3. Bonus wadiah atas dasar saldo harian

    Tarif bonus wadiah x saldo harian ybs x hari efektif

    Dalam memperhitungkan pemberian bonus wadiah tersebut, hal-hal yang harus diperhatikan adalah:

    1. Tarif bonus wadiah merupakan besarnya tarif yang diberikan bank sesuai ketentuan.

    2. Saldo terendah adalah saldo terendah dalam satu bulan

    3. Saldo rata-rata harian adalah total saldo dalam satu bulan dibagi hari bagi hasil sebenarnya menurut bulan kalender. Misalnya, bulan Januari 31 hari, bulan Februari 28/29 hari, dengan catatan satu tahun 365 hari.

    4. Saldo harian adalah saldo pada akhir hari.

    5. Hari efektif adalah hari kalender tidak termasuk hari tanggal pembukuan atau tanggal penutupan, tapi termasuk hari tanggal tutup buku.

    6. Dana giro yang mengendap kurang dari satu bulan karena rekening baru dibuka awal bulan atau ditutup tidak pada akhir bulan tidak mendapatkan bonus wadiah, kecuali apabila perhitungan bonus wadiahnya atas dasar saldo harian.

    2. GIRO MUDHARABAH

    Yang dimaksud dengan giro mudharabah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah. Seperti yang telah kita ketahui bersama, bahwa mudharabah ada dua bentuk, yakni mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah, yang perbedaan utama di antara keduanya terletak pada ada atau tidak adanya persyaratan yang diberikan pemilik dana kepada bank dalam mengelola hartanya, baik dari sisi tempat, waktu maupun objek investasinya. Dalam hal ini, Bank Syariah bertindak sebagai mudharib sedangkan nasabah bertindak sebagai shahibul mal. Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank syariah dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prisip syariah serta mengembangkannya, termasuk melakukan akad mudharabah dengan pihak lain.

    Dengan demikian, bank syariah memiliki sifat sebagai seorang wali amanah (trustee), yakni harus berhati-hati atau bijaksana serta beritikad baik dan bertanggungjawab atas segala sesuatu yang timbul akibat kesalahan atau kelalaiannya. Di samping itu, bank syariah juga bertindak sebagai kuasa dari usaha bisnis pemilik dana yang diharapkan dapat memperolah keuntungan seoptimal mungkin tanpa melanggar berbagai aturan syariah.

    Dari hasil pengelolaan dana mudharabah, bank syariah akan membagihasilkan kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening. Dalam mengelola dana tersebut, bank tidak bertanggungjawab terhadap kerugian yang bukan disebabkan oleh kelalaiannya. Namun, apabila yang terjadi adalah mismanagement (salah urus), bank bertanggungjawab penuh terhadap kerugian tersebut.

    Dalam mengelola harta mudharabah, bank menutupi biaya operasionalnya dengan nisbah yang menjadi haknya. Di samping itu, bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, PPH bagi hasil giro mudharabah dibebankan langsung ke rekening pada saat perhitungan bagi hasil.

    Perhitungan bagi hasil giro mudharabah dilakukan berdasarkan saldo rata-rata harian yang dihitung di tiap akhir bulan dan di buku awal bulan berikutnya. Rumus perhitungan bagi hasil giro mudharabah adalah sebagai berikut

    Hari bagi hasil x saldo rata-rata harian x tingkat bagi hasil

    Hari kalender yang bersangkutan

    Dalam memperhitungkan bagi hasil giro mudharabah tersebut, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

    Ø Hasil perhitungan bagi hasil dalam angka satuan bulat tanpa mengurangi hak nasabah.

    o Pembulatan ke atas untuk nasabah.

    o Pembulatan ke bawah untuk bank.

    Ø Hasil perhitungan pajak dibulatkan ke atas sampai puluhan terdekat.

    Dalam hal pembayaran bagi hasil, bank syariah menggunakan method end of month, yaitu:

    Ø Pembayaran bagi hasil giro mudharabah dilakukan secara bulanan, yaitu pada tanggal tutup buku setiap bulan.

    Ø Bagi hasil bulan pertama dihitung secara proporsional hari efektif, termasuk tanggal tutup buku, tapi tidak termasuk tanggal pembukuan giro.

    Ø Bagi hasil bulan terakhir dihitung secara proporsional hari efektif. Tingkat bagi hasil yang dibayarkan adalah tingkat bagi hasil tutup buku bulan terakhir.

    Ø Jumlah hari sebulan adalah jumlah hari kalender bulan tersebut.

    Ø Bagi hasil bulanan yang diterima nasabah dapat diafiliasikan ke rekening lainnya sesuai permintaan nasabah.

    Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan beberapa ketentuan umum giro berdasarkan mudharabah sebagai berikut:

    Ø Dalam transaksi ini, nasabah bertindak sebagai shahibul mal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.

    Ø Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.

    Ø Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunaidan bukan piutang.

    Ø Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam bentuk akad pembukaan rekening.

    Ø Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional giro dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.

    Ø Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.

    KESIMPULAN

    Produk giro syariah terbagi menjadi dua, giro wadiah dan giro mudharabah. Giro wadiah merupakan produk bank syariah yang pemilik dana menitipkan ke pihak bank dan bank harus membuat akad pembukaan rekening yang isinya mencakup izin penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan lain yang disepakati selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Khusus bagi pemilik rekening giro, bank dapat memberikan buku cek dan debit card.

    Sedangkan giro mudharabah adalah dana simpanan nasabah yang hanya bias di tarik berdasarkan jangka waktu yang telah ditentukan. Dalam produk ini nasabah ikut menanggung keuntungan dan kerugian yang dialami oleh bank (profit and loss sharing). Produk ini nasabah memiliki hak untuk memperoleh keuntungan sesuai dengan peranan dananya dalam pembentukan laba bank. Variable yang menentukan besar kecilnya pembagian laba bergantung kepada besarnya dana yang diinvestasikan, jangka waktu penyimpanan, dan keuntungan bank syariah selama periode tertentu.

    DAFTAR PUSTAKA

    Karim, Adiwarman A. BANK ISLAM :Analisis Fiqih dan Keuangan, Edisi Ketiga. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2008.

    Ali, AM Hasan & M Nadratuzzaman Hosen. Tanya Jawab Ekonomi Syariah. PKES. Jakarta. 2007

    Janwari, Yadi & A Djazuli. LEMBAGA-LEMBAGA PEREKONOMIAN UMAT. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2002.

    .

  • Sejarah dan Perkembangan Bank Syariah

    Posted on Oktober 14th, 2009 mutawali No comments

    SEJARAH DAN PERKEMBANGAN BANK SYARIAH

    Oleh :
    Mutawalli
    Muhammad Bahrul U.G
    Musyarofatul Kurnia
    FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
    JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
    SYARIF HIDAYATULLAH
    JAKARTA
    2009
    Kata Pengantar

    Segala puji bagi Allah, yang dari padaNya kita berlindung dari dosa – dosa yang pernah kita perbuat dan dari padaNya pula kita memohon untuk dijauhkan dari rizki yang haram dan bathil. Hanya dengan petunjuk dan bimbinganNya, kami kelompok 2 dapat merangkai dan mencoba menguak sebagian kecil ilmu Allah di dunia ini.
    Ekonomi islam identik dengan berkembangnya lembaga keuangan syari’ah, khususnya bank syari’ah. Bank syari’ah sebagai motor utama lembaga keuangan telah menjadi tumpuan dan harapan bagi berkembangnya teori dan praktik ekonomi islam secara modern.
    Pada kesempatan dalam membuat makalah ini, kami mencoba memberikan pengantar – pengantar tentang sejarah dan perkembangan ekonomi islam mulai dari zaman Rasulullah SAW, masa sahabat ra, zaman Bani Ummayah, Bani Abbasiah, dan zaman modern. Di sini kami juga menulis rentang praktik perbankan syariah di eropa dan dan ekonomi islam yang telah berkembang jauh sebelum adanya sistem perbankan di eropa. Perkembangan dan pertumbuhan bank syariah di Indonesia serta dampaknya terhadap bisnis yang berbasis syariah di Indonesia.
    Dan kami selaku pemakalah mengucapkan terima kasih kepada dosen pengantar perbankan syariah Dr Hendra Kholid yang telah memberikan bimbingannya kepada kami dan teman – teman yang telah mendukung dan memberikan perhatian kepada makalah ini. Makalah ini memang belum sempurna dan mungkin setidaknya makalah ini bisa menjadi acuan dan tumpuan dalam pembuatan makalah berikutnya. Dengan terselesaikannya makalah ini, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada semua pihak dan semoga perjuangan kita dalam memperjuangkan ekonomi islam ini diberikan kemudahan dan keberkahan oleh Allah SWT.

    Jakarta, 12 Oktober 2009

    Pendahuluan

    Islam adalah suatu pandangan / cara hidup yang mengatur semua sisi kehidupan manusia, maka tidak ada satupun aspek kehidupan manusia yang terlepas dari ajaran islam, termasuk aspek ekonomi. Dalam ushul fiqh, ada sebuah kaidah yang menjelaskan bahwa segala sesuatu yang harus ada untuk menyempurnakan yang wajib diadakan. Dan karena pada zaman modern ini kegiatan perekonomian tidak sempurna tanpa adanya lembaga perbankan, jadi lembaga perbankan ini wajib diadakan. Dengan demikian, maka kaitan antara Islam dengan perbankan menjadi jelas.
    Pada zaman Rasulullah SAW. masih belum terdapat institusi bank, tapi ajaran islam sudah memberikan filofsofi – filosofi dasar dan pedoman dalam aktivitas perekonomian. Dalam makalah ini, akan dijelaskan praktik – praktik perbankan yang dilakukan oleh umat muslim sepanjang sejarah dari zaman ke zaman. Juga akan dijelaskan bagaimana praktik perbankan di eropa dan perbankan syari’ah modern serta perkembangan dan pertumbuhan bank syariah di Indonesia dan bagaiman dampak perkemabanngan ini terhadap bisnis – bisnis yang berbasis syari’ah di Negara ini.

    Daftar Isi

    Kata Pengantar II
    Pendahuluan III
    Daftar isi IV
    Praktik Perbankan di Zaman Nabi dan Sahabat 2
    Praktik Perbankan di Zaman Bani Umayah dan Zaman Bani Abasiyah 3
    Praktik Perbankan di Eropa 4
    Perbankan Syariah modern 5
    Pertumbuhan dan perkembangan Bank Syariah 6
    Dampak Bank Syariah bagi Business Syariah 7
    Penutup 8
    Daftar Pustaka 10

    Praktik Perbankan di Zaman Nabi dan Sahabat
    Secara umum, bank adalah lembaga keuangan yang melaksanakan tiga fungsi, yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa pengiriman uang. Di dalam sejarah perekonomian umat islam, pembiayaan yang dilakukan dengan akad yang sesuai syariah telah menjadi bagian dari tradisi umat islam sejak zaman rasulullah. Praktik-pratik seperti menitipkan harta, meminjamkan harta untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang, telah lazim dilakukan sejak zaman rasulullah saw. Dengan demikian. Fungsi-fungsi utama perbankan modern, yaitu menerima deposit, menyalurkan dana, dan melakukan transfer dana telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat islam, bahkan sejak zaman Rasulullah.
    Rasulullah yang dikenal dengan julukan Al-Amin, dipercaya oleh masyarakat makkah menerima simpanan harta, sehingga pada saat terakhir sebelum hijrah ke Madinah, ia meminta Ali bin Abi Thalib r.a untuk mengembalikan semua titipan itu kepada para pemiliknya. Dalam konsep ini, pihak yang dititipi tidak dapat memanfaatkan harta titipan.
    Seorang sahabat Rasulullah saw, Zubair bin Awwam r.a., memilih tidak menerima harta titipan harta. Ia lebih suka menerimanya dalam bentuk pinjaman. Tindakan Zubair ini menimbulkan implikasi yang berbeda, yakni pertama, dengan mengambil uang itu sebagai pinjaman, ia mempunyai hak untuk memanfaatkan, kedua, karena bentuknya pinjaman, ia berkewajiban untuk mengembalikan nya secara utuh. Dalam riwayat yang lain disebutkan, ibnu Abbas r.a. juga pernah melakukan pengiriman uang ke Kuffah dan Abdullah bin Zubair melakukan pengiriman uang dari makkah ke adiknya Mis’ab bin Zubair r.a. yang tinggal di Irak.
    Pengunnan cek juga di kenal luas sejalan dengan meningkatnya perdagangan antara negeri Syam dengan Yaman, yang paling tidak berlangsung dua kali dalam setahun. Bahkan pada masa pemerintahannya, Khalifah Umar bin al- Khatab r.a. menggunakan cek untuk membayar kepada mereka yang berhak. Dengan menggunakan cek ini,, mereka mengambil gandum di baitul mal yang ketika itu diimpor dari Mesir. Disamping itu, pemberian modal untuk modal kerja berbasis bagi hasil, seperti mudharabah, muzara’ah, musaqoh, telah dikenal sejak awal di antara kaum muhajirin dan kaum anshor.

    Dan Rasulullah saw pun mejalankan praktisi itu sebelumnya, yaitu ketika ia bertindak sebagai mudharib (pengelola investasi) untuk Khadijah. Dan Khalifah Umar bin Khatab menginvestasikan uang anak yatim kepada para saudagar yang berdagang di jalur perdagangan antara Madinah dan Irak. Kemitraan bisnis berdasarkan system bagi hasil sederhana semacam ini terus dipraktekan selam berabad-abad tanpa perlu perubahan bentuk sama sekali.
    Dengan demikian, jelas bahwa terdapat individu-individu yang telah melaksakan fungsi perbankan di zaman Rasulullah saw, meskipun individu tersebut tidak melaksanakan seluruh fungsi perbankan. Ada sahabat yang melaksanakan fungsi menerima titipan harta, ada sahabat yang melaksanakan fungsi pinjam meminjam uang, ada yang melaksanakan fungsi pinjam-meminjam, ada yang melaksankan fungsi pengiriman uang, dan ada pula yang memberikan modal kerja.

    Praktik Perbankan di Zaman Bani Umayah dan Zaman Bani Abasiyah
    Di zaman Rasulullah saw. Fungsi-fungsi tersebut dilakukan oleh perorangnya dan biasanya satu orang hanya melakukan satu fungsi. Baru kemudian, di zaman Abbasiyah, ketiga fungsi perbankan dilakukan oleh satu individu. Fungi-fungsi perbankan yang dilakukan oleh satu individu, dalam sejarah islam telah dikenal sejak zaman Abbasiah. Perbankan mulai berkembang pesat ketika beredar jenis mata uang pada zaman itu sehingga perlu keahlian khusus untuk membedaka antara satu mata uang dengan mata uang lainnya. Hal itu diperlukan karena setiap mata uang mempunyai kandungan logam yang mulia yang berlainan sehingga mempunyai nilai yang berbda pula. Orang yang mempunyai keahliankhusu ini disebut naqid, saraf, dan jihbiz. Aktivitas ekonomi ini merupakan cikal bakal dari apa yang kita kenal sekarang sebagi praktik penukaran mata uang ( money changer).
    Istilah jihbiz itu sendiri mulai dikenal sejak zaman Khalifah Muawiyah (661-680 M) yang sebenarnya dipinjam dari bahasa Persia, kahbad, dan kihbud. Pada masa pemerintahan Sasanid, istilah ini digunakan untuk orang yang ditugaskan mengumpulkan pajak tanah.
    Peranan bankir pada zaman Abbasiah mulai popular pada pemerintahan Khalifah Muqtadir (903-932M). pada saat itu, hampir setiap wazir (menteri) mempunyai bankir sendiri. Misalnya, Ibnu Furat menunjuk Harun IBNU Imron dan Joseph ibnu Wahab sebagai bankirnya, Ibnu Abi Isa, Hamid
    ibnu Wahab menunjuk Ibrahim ibn Yuhana, bahkan Abdullah al-Baridi mempunyai tiga orang bankir sekaligus; dua Yahudi dan satu Kristen.
    Kemajuan praktik perbankan pada zaman itu ditamnadai dengan beredarnya saq (cek) dengan luas sebagai media pembnayarannya. Bahka, peranan bankir telah meliputi tiga aspek, yakni menerima deposit, menyalurkannya, dan mentransfer uang. Dalam hal yang terakhir ini, uang dapat ditransfer dari satu negeri ke negeri lainnya tanpa perlu memindahkan uang tersebut. Para money changer yang telah mendirikan kantor-kantor di banyak negeri telah mulai menggunakan cek sebagai media transfer uang dan kegiatan pembayaran lainnya. Dalam sejarah perbankan islam, adalah Saf Al-Hamdani yang tercata sebai orang yang pertama yang menerbiotkan cek untuk keperluan kliring antara Baghdad (irak) dan Aleppo (spanyol).

    Praktik Perbankan Syariah di Eropa
    Dalam perkembangan berikutnya, kegiatan yang dilakukan oleh perorangan kemudian dilakukan oleh institusi yang saat ini dikenal sebagai bank. Ketika bangsa Eropa melakukan praktik perbankan, mulai timbul masalah karena transaksi yang menggunakan konsep bunga yang dalam ilmu fiqh disebut dengan riba, dan haram hukumnya. Transaksi bunga ini merebak ketika Raja Hensy VIII pada tahun 1545memperbolehkan instrument ini meskipun tetap mengharapkan asalkan tidak boleh berlipat ganda. Ketika wafat dan digantikan oleh Edward VI yang membatalkan konsep ini, dan tidak berlangsung lama. Ketika dia wafat dan digantikan Elizabeth I, konsep bunga kembali diperbolehkan untuk dipergunakan .
    Pada masa kebangkitannya dan mengalami Renaissance, bangsa eropa melakukan penjajahan dan perluasan ke seluruh dunia sehingga sebagian besar aktivitas didominasi oleh bangsa eropa. Pada saat yang sama, peradaban muslim mengalami kemerosotan dan jatuh satu – persatu ke dalam cengkeraman eropa. Akibatnya, institusi perekonomian islam mulai runtuh dan digantikan oleh institusi perekonomian bangsa eropa dan berlangsung terus sampai zaman modern ini. Oleh karena itu, institusi perbankan di Negara – Negara yang mayoritasnya muslim adalah warisan dari bangsa eropa yang menggunakan konsep bunga (interest).

    Di Eropa tercatat sebagai bank syariah yang pertama kali beroperasi adalah The Islamic Bank International of Denmark di kota Copenhagen. , pada tahun 1983. Sepanjang perjalanan waktu, kajian akademis maupun praktek operasional mengenai ekonomi Islam dan perbankan syariah terus dikembangkan. Untuk kajian akademis terdapat di University of Durham (Inggris), University of Portsmouth (Inggris), University of Harvard (Amerika) dan University of Wulongong (Australia). Kemudian Inggris telah menerbitkan sukuk (obligasi syariah), dan menjadi negara Barat pertama yang mengizinkan sukuk.
    Sampai januari 2007, diperkirakan ada 300 bank dan institusi finansial bebasis syariah di seluruh dunia yang asetnya diproyeksikan akan tumbuh sebesar 1 triliun dollar pada 2013. Ketimbang negara-negara Eropa lainnya, Inggris paling dulu merealisasikan sistem keuangan syariah. Awalnya adalah kelimpahan dana dari negara-negara Timur Tengah saat harga minyak bumi meroket pada sekitar 2000-an. Jadilah, Inggris bersiap diri untuk mengolah dana ini.Dalam catatan, jumlah penduduk London pada 2005 berada di angka 7,4 juta jiwa. Total penduduk Inggris sebanyak 60 juta orang. Dari jumlah itu, 1,8 juta jiwa beragama Islam. Pemerintah berikut industri perbankan Inggris melihat kenyataan ini sebagai pasar yang potensial.
    Kekompakan pemerintah dan industri perbankan memang berbuah. Paling tidak, bank ritel macam Lloyds TSB sudah menyediakan produk-produk berbasis syariah seperti tabungan serta pinjaman untuk pembelian rumah. Lloyds TSB adalah bank kelima terbesar di Inggris. Maka, diharapkan Inggris sebagai pintu gerbang majunya perbankan syariah di Eropa.

    Perbankan Syariah Modern dan Perkembangannya di Beberapa Negara
    Oleh karena bunga dalam islam tidak diperbolehkan dan haram, maka di sejumlah Negara islam mulai timbul usaha – usaha untuk mendirikan lembaga bank alternatif non-ribawi. Hal ini terjadi setelah Negara – Negara muslim mendapatkan kemerdekaannya dari bangsa – bangsa eropa. Usaha modern pertama untuk mendirikan bank non bunga dilakukan di Malaysia pada pertengahan

    tahun 1940an, tetapi usaha tersebut tidak sukses . Eksperimen lainnya dilakukan di Pakistan pada tahun 1950-an, di mana suatu lembaga perkreditan tanpa bunga didirikan di pedesaan negara itu .
    Baru pada 1963 perbankan syari’ah pertama didirikan di Mesir dengan nama mit ghamr local saving bank yang menerapkan sistem bagi hasil, pada awalanya berdirinya bank ini disambut hangat oleh pelaku ekonomi di Mesir, namun sayang pada tahun 1967 terjadi kekacaun politik yang mengakibatkan Mit Ghamer diambil alih oleh Bank of Egypt yang beroperasi menggunakan bunga.
    Kesuksesan Mit Ghamr nampaknya menjadi inspirasi bagi umat Islam di seluruh dunia, sehingga pada tahun 1975 terbentuklah IDB (Islamic Developement Bank) yang diprakarsai oleh OKI, bank ini bertujuan untuk menyediakan bantuan finansial (keuangan) bagi negara-negara anggota dan membantu pendirian bank-bank syari’ah di negara masing-masing.
    Kini perbankan syari’ah telah mengalami perkembangan yang cukup pesat dan menyebar ke banyak negara, bahkan ke negara-negra barat, adalah The Islamic Bank International of Denmark tercatat sebagai bank Islam pertama yang beroperasi di dataran Eropa pada tahun 1983 bahkan kini bank-bank kelas dunia sebut saja HSBC, Citibank dan banyak lainnya mulai membuka windows Syari’ah.

    Perkembangan dan Pertumbuhan Perbankan Syariah
    Di Indonesia, bank syariah yang pertama didirikan pada tahun 1992 adalah Bank Muamalat Indonesia (BMI). Walaupun perkembangannnya agak terlambat bila dibandingkan dengan negara – negara muslim lainnya, perbankan syariah di Indonesia akan terus berkembang. Bila pada periode tahun 1992 – 1998 hanya ada satu unit bank syariah, maka pada tahun 2005, jumlah bank syariah di Indonesia telah bertambah jadi 20 unit, yaitu 3 bank umum syariah dan 17 unit usaha syariah. Sementara itu, jumlah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) hingga akhir tahun 2004 menjadi 88 buah .
    Berdasakan data BI, prospeknya pada tahun 2005 diperkirakan cukup baik. Industri perbankan diperkirakan akan berkembang dengan tingkat pertumbuhan yang cukup tinggi. Namun, Perkembangan bank-bank syariah di dunia dan di Indonesia tetap mengalami kendala karena bank syariah hadir di tengah-tengah perkembangan dan praktik-praktik perbankan konvensional yang sudah mengakar dalam kehidupan masyarakat secara luas. Kendala yang dihadapi oleh perbankan

    (lembaga keuangan) syariah tidak terlepas dari belum tersedianya sumber daya manusia secara memadai dan peraturan perundang-undangan.
    Meskipun, telah banyak kajian yang mencoba untuk mempermudah penjelasan tentang pelaksanaan operasional perbankan syariah. Hal ini mengingat bahwa di masing-masing negara, terutama yang masyarakatnya mayoritas muslim, tidak mempunyai infrastruktur pendukung dalam operasional perbankan syariah secara merata.
    Bank Syariah sebagai lembaga keuangan yang menggunakan sistem yang relatif baru, tentunya masih banyak distorsi dalam prakteknya. Maka tahap demi tahap dengan memandang prioritas permasalahan yang ada, usahanya dalam memperbaiki sistem yang ada di dalamnya selalu dilakukan. Untuk itu, BI menyusun inisiatif pengembangan bank syariah, yang terdiri dari empat hal utama, yaitu pengembangan prinsip syariah, peraturan mengenai kehati – hatian bank, efisiensi operasi dan stabilitas sistem bank syariah .
    Perkembangan Bank Syariah ini tentunya juga harus didukung oleh sumber daya insani yang memadai, baik dari segi kulaitas dan kuantitasnya. Namun, masih banyak sumber daya manusia yang selama ini terlibat institusi syariah yang belum sepenuhnya mengerti dan berpengalaman dalam Islamic Banking. Tentunya hal ini menjadi perhatian bagi kita semua, agar menciptakan kader – kader dan sumber daya insani yang dapat mepraktekkan Islamic Bank sepenuhnya, sehingga bank syariah di Indonesia benar – benar murni syariah.

    Dampak Perkembangan Bank Syariah Bagi Perkembangan Business Syariah Lainnya

    Perkembangan Bank Syariah di Indonesia sudah mengalami tingkat peningkatan yang cukup signifikan. Perkembangan dan pertumbuhan bank syariah yang semakin pesat ini memberikan dampak positif bagi para pebisnis – pebisnis yang menjalankan usahanya yang berbasis syariah. Karena dengan semakin berkembang dan menyebarnya bank syariah, semakin banyak pula nasabah yang bekerja sama dengan bank – bank syariah yang dengan secara tidak langsung usaha – usahanya itu mengikuti atau mengacu pada peraturan bank syariah yang memakai konsep ekonomi islam.
    Maka Semakin pesatnya perkembangan Bank syariah pada masa modern ini di Indonesia, akan menyebabkan pula semakin berkembangnya bisnis – bisnis usaha yang berbasis syariah lainnya. Semakin banyak outlet – outlet Bank Syariah yang menyebar di selurh Indonesia berarti semakin banyak bisnis – bisnis ataupun usaha Syariah lainnya yang akan dibuka dan dijalankan. Hal ini disebabkan karena Bank Syariah sebagai sarana untuk berkembangnya usaha – usaha yang berbasis Syariah (ekonomi islam). Selain itu,dengan terbukti cukup kuatnya Bank Syariah dalam menghadapi krisis global, maka dapat merangsang dan menstimulus berkembangnya bisnis – bisnis usaha yang berbasis Syariah lainnya di Indonesia.

    Penutup

    Setelah kita menelusuri sejarah hingga perkembangan bank syariah dan praktiknya oleh umat muslim, maka kita dapat mengambil kesimpulan bahwa praktek – praktek perbankan sudah dilakukan oleh umat muslim sehingga berkembang sampai saat ini. Walaupun pernah mengalami pengalaman buruk ketika bangsa eropa menjajah negara – negara muslim sehingga praktek ekonomi islam terhambat. Tetapi, ekonomi islam telah membuktikan bahwa mereka bisa bangkit kembali dan berkembang hingga sampai saat ini karena menggunakan konsep – konsep kerjasama yang menguntungkan dan tidak merugikan salah satu pihak, juga tentunya diberkahi oleh Allah SWT.
    Dengan demikian, praktik perbankan bukanlah hal yang asing lagi bagi umat muslim. Sehingga proses penggalian hukum untuk merumuskan konsep perbankan modern yang berbasis syariah tidak dimulai dari nol. Dan tentunya diperlukan sosialisasi yang lebi agresif mengani bank syariah. Sosialisasi ini bisa dilakukan dengan memberikan kesempatan yang seluas – luasnya bagi bank konvensional untuk membuka kantor cabang atau semua pihak yang mampu secara materi dan legalitas untuk mendirikan bank – bank berbasis syariah di seluruh pelosok negeri.

    Penutup

    Karim, Adiwarman A, (2007), Bank Islam, Analisis Fiqh dan Keuangan, Jakarta: Raja Grafindo Persada
    Sudarsono, Heri. (2008), Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, deskripsi dan ilustrasi. Yogyakarta: Ekonisia UII.
    Antonio, M Syafi’i, (2001), Bank Syariah, Dari Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Insani

    http://makalahonline.info/index.php

    http://indramunawar.blogspot.com/2009/04/islam-dan-perbankan-syariah.html

    Bank Syariah @ hendrakholid.net.htm