blog ekonomi syariah zakat wakaf kawafi
RSS icon Email icon Home icon
  • ZISWAF_Kebijakan Fiskal pada Masa Awal Islam

    Posted on November 5th, 2009 nurputri septiardina No comments

    Kebijakan Fiskal Pada Masa Awal Islam

    Makalah ini ditujukan untuk memenuhi pada tugas mata kuliah Sistem moneter dan fiskal

    Semester V

    Dosen : Dr. Hendra Kholid


    Disusun Oleh :

    Nurfadhilah Hasanah (1070463023019)

    Rischa Astuty Handayani (107046302306)

    Nurputri Septiardina (107046301840)


    JURUSAN MANAJEMEN ZISWAF

    FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM

    UIN SYARIF HIDAYATULLAH

    JAKARTA

    2009

    Pendahuluan

    Situasi kehidupan Islam pada Masa awal tidaklah jauh berbeda dengan gambaran kehidupan yang ada pada masa setelahnya, hanya saja warna kehidupan masih lebih sederhana dan belum kompleks seperti kehidupan masyarakat Islam setelahnya. Masalahnya, mungkin terletak pada jumlah masyarakat Islam yang masih terkonsentrasi di Mekkah dan Madinah dan sebagian daerah jazirah Arab lainnya, dan belum terlalu luas dan menyebarnya daerah kekuasaan Islam. Sebelum hijrah, belum terlalu banyak aktifitas Rasulullah SAW, sahabat dan muslim lainnya yang menyangkut kehidupan secara makro dan menyangkut banyak orang, tetapi aktifitas itu baru terbatas pada konsentrasi penyebaran “harumnya” Islam. Kalaupun ada aktifitas selain dakwah Islam, aktifitas tersebut masih untuk kepentingan pribadi, termasuk juga aktifitas ekonomi. Sistem perekonomian yang terbentuk dari agregasi variabel-variabel ekonomi merupakan satu sistem yang simultan yang memadukan rangkaian sistem ekonomi. Sistem fiskal sebagai salah satu bagian dari tubuh perekonomian memiliki peran yang penting dalam perekonomian suatu Negara terutama berkaitan dengan kekuasaan Negara dalam turut serta mengatur perekonomian.

    Kebijakan fiskal atau yang sering disebut sebagai “ politik fiskal” (fiscal policy). Bisa diartikan sebagai tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam bidang anggaran belanja Negara dengan maksud untuk mempengaruhi jalannya perekonomian. Tujuan kebijakan fiskal dalam ekonomi Islam berbeda dari ekonomi konvensional, namun ada kesamaan yaitu dari segi sama-sama menganalisis dan membuat kebijakan ekonomi.

    Kebijakan Fiskal PadaAwal Pemerintahan Islam

    I. Masa Rasulullah Saw.

    Di Zaman Rasulullah Saw. Pentingnya kebijakan ekonomi, khususnya kebijakan fiskal yang dijalankan oleh Rasulullah untuk menstabilkan pemerintahan Islam menjadi lebih dapat dimengerti jika dipahami besarnya kenaikan populasi kaum muslimin.[1] Langkah-langkah yang diambil Rasulullah, atas nama kaum muhajirin dan seluruh kaum muslimin di Madinah dan Hijaz, secara bertahap kesejahteraan muslimin mengalami perkembangan.

    M.A Sabzwari dalam Journal of Islamic Banking and Finance menyebutkan bahwa Rasulullah SAW baru mulai “melirik” permasalahan ekonomi dan keuangan negara, setelah beliau menyelesaikan masalah politik dan urusan konstitusional di Madinah pada masa awal hijrah.

    Dari sisi penerimaan APBN terdiri dari atas Kharaj (sejenis pajak tanah), zakat, dan penerimaan-penerimaan lainya. Disisi pengeluaran, terdiri atas pengeluaran untuk kepentingan dakwah, pendidikan dan kebudayaan, iptek, hankam, kesejahteraan sosial dan belanja pegawai.

    Sumber-sumber pendapatan Negara:[2]

    1. Ghanimah

    Pada tahun kedua Hijriyah, dalam surat Al Anfal: 41. Allah SWT. Menentukan tata cara pembagian harta ghanimah dengan formulasi sebagai berikut :

    Ø Seperlima bagian untuk Allah dan Rasul-Nya. Dialokasikan bagi kesejahteraan umum dan untuk para kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan para musafir.

    Ø Empat perlima bagian lainnya dibagikan kepada para angggota pasukan yang terlibat dalam peperangan.

    1. Zakat

    Pada tahun kedua Hijriyah, Allah. SWT mewajibkan kaum muslimin menunaikan zakat fitrah pada setiap bulan Ramadhan. Dan Kewajiban zakat mal diperintahkan pada tahun ke-9 H. menurut Bukhari, Rasulullah SAW bersabda kepada Muadz, ketika ia mengirimnya ke Yaman sebagai pengumpul dan pemberi zakat, “Katakan kepada mereka (penduduk Yaman) bahwa Allah telah mewajibkan mereka untuk membayar zakat yang akan diambil dari orang kaya diantara mereka dan memberikannya kepada orang miskin diantara mereka. Dengan demikian pemerintah pusat berhak menerima keuntungan hanya bila terjadi surplus yang tidak dapat didistribusikan lagi kepada orang-orang yang berhak, dan ditambah kekayaan yang dikumpulkan di Madinah.

    Di Masa Rasulullah SAW, zakat dikenakan pada hal-hal berikut:

    a. benda logam yang terbuat dari emas dan perak

    b. binatang ternak unta, sapi, domba, kambing

    c. Berbagai jenis barang dagang termasuk budak dan hewan

    d. Hasil pertanian termasuk buah-buahan

    e. Luqta, harta benda yang ditinggalkan musuh

    f. Barang temuan

    1. Ushr

    Ushr adalah pajak yang dikumpulkan dari hasil perdagangan dan bisnis yang dilakukan oleh warga Negara di Negara Islam.

    1. Fai

    Fai adalah harta kekayaan yang diambil dari musuh tanpa melakukan peperangan. Harta ini harus diserahkan kepada Baitul mal.

    1. Jizyah

    Jizyah adalah pajak yang dibayar oleh orang nonmuslim khususnya ahli kitab, untuk jaminan perlindungan jiwa, property, ibadah, bebas dari nilai-nilai dan tidak wajib militer. Pada masa Rasulullah SAW, besarnya jizyah satu dinar per tahun untuk orang dewasa yang mampu membayarnya. Perempuan, anak-anak, orang tua dibebaskan dari kewajiban jizyah. Diantara ahli kitab yang harus membayar jizyah sejauh yang diketahui adalah Nashara Najran.

    1. Kharaj

    Kharaj atau pajak tanah dipungut dari nonmuslim ketika khaibar ditaklukkan. Tanahnya diambil alih oleh orang muslim dan pemilik lamanya harus menawarkan untuk mengolah tanah tersebut sebagai pengganti sewa tanah dan bersedia memberikan sebagian hasil produksi kepada negara. Kharaj dibayar oleh orang-orang non-muslim seperti halnya dengan kaum muslimin membayar ushr dari hasil pertanian.

    1. Uang tebusan untuk para tawanan perang (hanya pada kasus perang Badr)
    2. Pinjaman-pinjaman untuk pembayaran uang pembebasan kaum muslimin
    3. Khums atau rikaz

    Khums atau proportional tax adalah persentasi tertentu dari rampasan perang yang diperoleh oleh tentara Islam sebagai ghanimah setelah peperangan, dan memperoleh kemenangan.[3]

    1. Amwal fadilah (berasal dari harta benda kaum muslimin yang meninggal tanpa ahli waris)
    2. wakaf, harta benda yang didedikasikan oleh seseorang kepada kaum muslimin untuk kepentingan agama Allah dan pendapatannya akan didepositokan di Baitul Mal.
    3. Bentuk sadaqah lainnya seperti qurban dan kafarah.

    Kafarah adalah denda atas kesalahan yang dilakukan oleh seorang muslim pada saat melakukan kegiatan ibadah, seperti berburu pada musim haji.

    1. Dan lain-lain.

    Rasulullah merupakan kepala Negara pertama yang memperkenalkan konsep baru di bidang keuangan Negara di abad ketujuh, yaitu semua hasil penghimpunan kekayaan Negara harus dikumpulkan terlebih dahulu dan kemudian dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan Negara. tempat pusat pengumpulan dana itu disebut Baitul Mal yang di masa Nabi saw terletak di Masjid Nabawi.

    Belanja pemerintah pada masa Rosulullah untuk hal-hal pokok yang meliputi: biaya pertahanan Negara, penyaluran zakat, untuk mereka yang berhak menerimanya, pembayaran gaji pegawai pemerintah, pembayaran utang Negara serta bantuan untuk musafir. Untuk mengelola dan sumber penerimaan Negara dan sumber pengeluaran Negara maka Rasulullah menyerahkannya kepada Baitul Mal dengan menganut asas anggaran berimbang balance budget artinya semua penerimaan habis digunakan untuk pengeluaran Negara. Begitulah Rasulullah meletakan dasar-dasar kebijaksanaan fiskal yang berlandaskan keadilan, sejak masa pemerintahan islam.

    Kebijakan fiskal pada masa Rasulullah ada empat langkah yang dilakukan Rasulullah, diantaranya :[4]

    1) Peningkatan pendapatan nasional dan tingkat dari partisipasi kerja.

    Dalam rangka meningkatkan permintaan agregat masyarakat Muslim di Madinah, Rasulullah melakukan kebijakan mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Anshar. Hal ini menyebabkan terjadinya distribusi pendapatan dari kaum Anshar ke Muhajirin yang berimplikasi pada peningkatan permintaan total di Madinah.

    2) Kebijakan pajak

    Penerapan kebijakan pajak yang dilakukan Rasulullah seperti Kharaj, khums, dan zakat menyebabkan teciptanya Kestabilan harga dan mengurangi inflasi.

    3) Anggaran pengaturan APBN yang dilakukan Rasululah cermat, efektif, dan efisien menyebabkan jarang terjadinya defisit anggaran meskipun sering terjadi peperangan.

    4) Kebijakan fiskal khusus

    Rasulullah menerapkan beberapa kebijakan fiskal secara khusus untuk pengeluaran Negara yaitu : menerima bantuan kaum muslmin secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan pasukan muslim; meminjam peralatan dari kaum non muslim secara Cuma-Cuma dengan jaminan pengembalian dan ganti rugi bila terjadi kerusakan; meminjam uang dari orang-orang tertentu untuk diberikan kepada para muallaf, serta menerapkan kebijakan insentif untuk menjaga pengeluaran dan meningkatkan partisipasi kerja dan produksi kaum muslimin.

    v Baitul Mal

    Pemerintahan suatu Negara dipandang sebagai satu-satunya penguasa kekayaan dan perbendaharaan Negara. Dengan demikian, pemerintah bebas mengambil harta kekayaan rakyatnya sebanyak mungkin serta membelanjakannya. Hal ini bearti, sebelum Islam datang, tidak ada konsep tentang keuangan public dan perbendaharaan Negara dunia.

    Dalam Negara Islam, tampak kekuasaan dipandang sebagai sebuah amanah yang harus dilaksanakan sesuai dengan perintah Al-Qur’an. Hal ini dipraktekan oleh Rasulullah Saw. sebagai seorang kepala Negara secara baik dan benar.

    Status harta hasil pengumpulan itu adalah milik Negara dan bukan milik individu.Tempat pengumpulan itu disebut sebagai Baitul Mal. Pada masa pemerintahan Rasulullah Saw. Baitul Mal ketika itu digunakan sebagai kantor pusat Negara yang sekaligus berfungsi sebagai tempat tinggal Rasulullah.

    Harta yang merupakan sumber pendapatan Negara di simpan di masjid dalam jangka waktu singkat untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat hingga tidak tersisa sedikit pun.

    II. Masa Abu Bakar As-Shiddiq

    Pada masa pemerintahan Abu Bakar As-Shiddiq belum banyak perubahan dan inovasi baru yang berkaitan dengan sektor ekonomi dan keuangan negara. Kondisinya masih seperti pada masa Rasulullah Saw. Kondisi ini dibentuk oleh konsentrasi Abu Bakar untuk mempertahankan eksistensi Islam dan kaum Muslimin. Para sahabat masih terfokus untuk memerangi mereka yang enggan membayar zakat setelah wafatnya Rasulullah dan memerangi yang murtad dan gerakan nabi palsu.

    Hasil pengumpulan zakat dijadikan sebagai pendapatan Negara dan disimpan dalam Baitul Mal untuk langsung didistribusikan seluruhnya kepada kaum muslimin hingga tidak ada yang tersisa. Seperti halnya Rasulullah Saw., Abu Bakar As-Shiddiq juga melaksanakan kebijakan pembagian tanah hasil taklukan yang lain tetap menjadi tanggungan Negara dalam mendistribusikan harta Baitul Mal tersebut, Abu Bakar menerapkan prinsip kesamarataan, yakni memberikan jumlah yang sama kepada semua sahabat Rasulullah Saw.[5]

    Dengan demikian, selama masa pemerintahan Abu Bakar, harta Baitul Mal tidak pernah menumpuk dalam jangka waktu yang lama karena langsung didistribusikan kepada seluruh kaum muslimin. Sewaktu Abu Bakar ash-Shiddiq wafat pun, hanya ditemukan satu dirham dalam perbendaharaan Negara. Apabila pendapatan meningkat, seluruh kaum muslimin mendapat manfaat yang sama dan tidak ada seorang pun yang dibiarkan dalam kemiskinan. Kebijakan tersebut berimplikasi pada peningkatan aggregate demand dan aggregate supply yang pada akhirnya akan menaikkan total pendapatan nasional.[6]

    III. Masa Umar Ibn Al-Khattab

    Seiring dengan semakin meluasnya wilayah kekuasaan Islam pada masa pemerintahan Umar ibn al-khattab, pendapatan Negara mengalami peningkatan yang signifikan. Beliau membuat keputusan bahwa untuk tidak menghabiskan harta Baitul Mal sekaligus, tetapi dikeluarkan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan yang ada., bahkan diantaranya disediakan dana cadangan. Dalam hal pendistribusian harta Baitul Mal, sekalipun berada dalam kendali dan tanggung jawabnya, para pejabat Baitul Mal yang berupa zakat dan ushr. Khalifah Umar ibn Al-Khattab juga membuat ketentuan bahwa pihak eksekutif tudak boleh ikut campur dalam mengelola harta Baitul Mal. Negara bertanggung jawab untuk menyediakan makanan bagi para janda, anak-anak yatim, serta anak-anak terlantar; membiayai penguburan orang-orang miskin;membayar utang orang-orang yang bangkrut; membayar diyat untuk kasusu-kasusu tertentu.

    Untuk mendistribusikan harta Baitul Mal, khalifah Umar mendirikan beberapa departemen yang dianggap perlu:[7]

    a. Departemen Pelayanan Militer

    b. Departemen Kehakiman dan Eksekutif

    c. Departemen Pendidikan dan Pengembangan Islam

    d. Departemen Jaminan Sosial

    Pada masa pemerintahannya, Khalifah Umar mengklasifikasi pendapatan Negara menjadi empat bagian, yaitu:[8]

    1. Pendapatan zakat dan ‘ushr

    2. Pendapatan khums dan sedekah

    3. Pendapatan kharaj, fai, jizyah, ‘ushr (pajak perdagangan)

    4. Pendapatan lain-lain

    Diantara alokasi pengeluaran dari harta Baitul Mal tersebut, dana pensiun merupakan pengeluaran Negara yang paling penting. Prioritas berikutnya adalah dana pertahanan Negara dan dana pembangunan.

    IV. Masa Pemerintahan Ustman ibn Affan

    Masa pemerintahannya berlangsung selama 12 tahun. Pada enam tahun pertama masa pemerintahannya, khalifah Ustman ibn Affan melakukan penataan baru dengan mengikuti kebijakan Umar ibn Khattab. Dalam rangka pengembangan sumber daya alam, beliau melakukan pembuatan saluran air, pembangunan jalan-jalan, dan pembentukan organisasi kepolisian secra permanent untuk mengamankan jalur perdagangan. Dalam pendistribusian harta Baitul Mal, khalifah Ustman ibn Affan menerapkan prinsip keutamaan seperti halnya Umar ibn Khattab. Khalifah Ustman ibn Affan tetap mempertahankan system pemberian bantuan dan santunan serta memberikan sejumlah besar uang kepada masyarakat yang berbeda-beda. Dalam hal penegelolaan zakat, khlaifah Ustman ibn Affan mendelegasikan kewenangan menaksir harta yang dizakati kepada para pemiliknya. Hal ini dilakukan untuk mengamankan zakat dari berbagai gangguan dan masalah dalam pemeriksaan kekayaan yang tidak jelas oleh beberapa oknum pengumpul zakat.

    Oleh karena itu, khalifah Ustman ibn Affan membuat beberapa perubahan administrasi tingkat atas dan pergantian beberapa gubernur.

    V. Masa Pemerintahan Ali Bin Abi Thalib

    Ali bin Abi Thalib membenahi sistem administrasi Baitul Mal, baik di tingkat pusat maupun daerah hingga semuanya berjalan dengan baik. Dalam pendistribusian harta Baitul Mal, khalifah Ali ibn Abi halib menerapkan sistem pemerataan. Selama masa pemerintahannya, khalifah Ali ibn Ali Thalib menetapkn pajak terhadap pemilik hutan sebesar 4000 dirham dan mengizinkan Ibnu Abbas, Gubernur Kufah, memungut zakat terhadap sayuran segar yang akan digunakan sebagai distribusi setiap pekan sekali untuk pertama kalinya diadopsi. Hari kamis adalah hari pendistribusian. Pada hari itu, semua perhitungan diselesaikan dan pada hari sabtu dimulai perhitungan baru. Selain itu langkah penting yang dilakukan khalifah Ali ibn Abi Thalib pada masa pemerintahannya adalah percetakan mata uang koin atas nama Negara Islam. Hal ini menunjukkan bahwa pada masa pemerintahan tersebut, kaum muslimin telah menguasai teknologi peleburan besi dan percetakan koin. Namun demikian, uang yang dicetak oleh kaum muslimin itu tidak dapat beredar dengan luas karena pemerintahan Ali ibn Abi Thalib berjalan sangat singkat seiring dengan terbunuhnya sang Khalifah pada tahun keenam pemerintahannya.

    Dari segi alokasi pengeluaran kurang lebih masih tetap sama sebagaimana halnyapada masa pemerintahan khalifah Umar. Khalifah Ali memiliki konsep yang jelas tentang pemerintahan, administrasi umum dan masalah-masalah yang berkaitan dengannya. Konsep ini dijelaskan dalam suratnya yang terkenal yang ditujukan kepada Malik Ashter bin Harits. Surat yang mendeskripsikan tugas, kewajiban serta tanggung jawab para penguasa dalam mengatur berbagai prioritas pelaksanaan dispensasi keadilan serta pengawasan terhadap para pejabat tinggi dan staf-stafnya.

    Kebijakan Fiskal pada Masa Pertengahan Islam

    a) Ibnu Hazm (994 M – 1064 M)

    Ibnu Hazm menekankan pada status zakat sebagai suatu kewajiban dan juga menekankan peranan harta dalam upaya memberantas kemiskinan. Menurutnya pemerintah sebagai pengumpul zakat dapat memberikan sanksi kepada orang yang enggan membayar zakat, sehingga orang mau mengeluarkanya, baik secara sukarela maupun terpaksa. Jika ada yang menolak zakat sebagai kewajiban, ia dianggap murtad. Dengan demikian cara ini hukuman dapat di jatuhkan pada orang yang menolak kewajiban zakat baik secara tersembunyi maupun terang-terangan.

    Dan Ibnu Hazm juga sangat konsen terhadap factor keadilan dalam sistem pajak. Menurutnya, sebelum segala sesuatunya diatur, hasrat orang untuk mengeluarkan kewajiban pajak harus dipertimbangkan secara cermat karena apapun kebutuhan seseorang terhadap yang dikeluarkannya akan berpengaruh pada system dan jumlah pajak yang dikumpulkan

    Ibnu Hazm konsen terhadap system pengumpulan pajak secara islami. Dalam hal ini, menurutnya, sikap kasar dan eksploitatif dalam pengumpulan pajak harus dihindari. Pengumpulan pajak juga tidak boleh melampaui batas ketentuan syariah. Hilangnya pembayar zakat berarti juga hilangnya eksistensi suatu Negara. Menurutnya, pendapatan pajak potensial mungkin muncul akibat terjadinya penyimpangan dan kecerobohan para petugas pajak.

    b) Ibnu Taimiyah (1263 M-1330 M)

    Sumber pendapatan yang diperhitungkan Ibnu Taimiyah yang paling penting adalah zakat. Tetapi jumlah pokok kepentingan yang bisa dibiayai dari dana zakat itu sangat terbatas. Penerimaan ghanimah adalah tak menentu, hanya bisa diharapkan jika terjadi perang melawan orang-orang kafir. Sumber ketiga penerimaan, yaitu fa’i, termasuk di dalamnya jizyah, pajak atas tanah dan berbagai jenis pajak lainnya, tak bisa digunakan untuk mencukupi seluruh kebutuhan pembiayaan untuk pertahanan-keamanan dan pengembangan, sepanjang waktu. Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa kewajiban dan keperluan memberi kontribusi untuk perang sudah jelas, meskipun penguasa negri itu dinilainya tidak sungguh-sungguh adil. Pendekatannya adalah akal sehat, seseorang yang bijaksana adalah yang sadar memberikan kontribusinya dalam membiayai peperangan dan membayar untuk kepentingan penguasanya sendiri, meski dia korupsi. Tetapi, itu demi kepentingan pertahanan-keamanannya sendiri, ketimbang membiarkan musuh menguasai negrinya dan menganbil alih seluruh kekayaan rakyat secara sewenang-wenang.

    c) Ibnu Khaldun (1332 M-1406 M)

    Menurut Ibnu Khaldun, keberadaan Departemen perpajakan sangat penting dalam suatu Negara. Karena hal in akan berkaitan dengan operasi pajak dan memelihara hak-hak negara dalam masalah pendapatan dan pengeluaran Negara. Dan penetapan pajak harus berprinsip pada keadilan dan sesuai dengan syariah. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kezhaliman yang merajalela. Ibnu Khaldun menegaskan bahwa penetapan dan pembebanan pajak sharus sesuai dengan syariah, seperti shadaqah, pajak tanah, kharaj, jizyah dan lain-lain. Semua itu memiliki batas yang tetap dan tidak bisa dilebihkan. Bagi Ibnu Khaldun, sisi pengeluaran keuangan public sangatlah penting, pada satu sisi, sebagian dari penegeluaran ini penting bagi aktivitas ekonomi.[9]

    Ia menggambarkan bagaimana pengaruh pajak terhadap intensif dan produktifitas. Ia menyimpulkan bahwa faktor terpenting untuk prospek usaha adalah dengan membuat seringan mungkin beban pajak bagi pengusaha untuk mengairahkan kegiatan bisnis sekaligus dengan menjamin keuntungan yag lebih besar setelah pajak.

    d) Al- Ghazali (1058 M – 1111 M)

    Al- Ghazali menberikan penjelasan yang rinci mengenai peran dan fungsi keuangan publik. Ia memperhatikan kedua sisi anggaran, baik sisi pendapatan maupun sisi pengeluaran. Al- Ghazali telah membedakan berbagai macam sumber pendapatan yang diterima Negara. Ada pendapatan yang seharusnya dikumpulkan dari seluruh penduduk muslim maupun non-muslim, berdasarkan hukum Islam. Juga ada pendapatan berupa pajak yang dikumpulkan non-muslim berupa ghanimah, fai, jizyah, dan lain sebagainya.a pendapatan Negara, hendaklah Negara bersifat fleksibel yang berlandaskan kesejahteraan Ia mengusulkan jika pengeluaran public dapat memberikan kebaikan sosial yang lebih banyak, penguasa dapat memungut pajak baru. Uang yang dibelanjakan oleh pemerintah berasal dari penduduk melalui pajak. Pemerintah dapat meningkatkan penegeluarannya hanya jika pemerintah menaikkan pajaknya, tapi tekanan fiscal yang terlalu tinggi akan melemahkan semangat kerja orang.. akibatnya, timbul siklus fiscal. Pemerintah memungut pajak yang kecil dan penduduk memiliki laba yang besar.. mereka bersemangat bekerja. Namun kebutuhan pemerintah serta tekanan fiscal naik. Akibatnya, tekana fiscal naik. Akhirnya pemerintah harus menasionalisasi perubahan-perusahaan, karena produsen tidak memiliki insentif laba untuk menjalankannya.

    Kesimpulan

    Sector fiscal merupakan salah satu sector penting dalam pengelolaan Negara terutama yang berkenaan dengan barang dan hukum publik. Konsep fiskal dengan mengacu pada histori zaman Rasulullah Saw. dan kekhalifahan Islam.

    Pada saat Rasulullah Saw dilihat dari sisi penerimaan APBN terdiri dari atas Kharaj (sejenis pajak tanah), zakat, dan penerimaan-penerimaan lainya. Disisi pengeluaran, terdiri atas pengeluaran untuk kepentingan dakwah, pendidikan dan kebudayaan, iptek, hankam, kesejahteraan sosial dan belanja pegawai.

    Kebijakan fiskal pada masa Rasulullah ada ermpat langkah yang dilakukan Rasulullah, diantaranya :

    1. Peningkatan pendapatan nasional dan tingkat dari partisipasi kerja.

    2. Kebijakan pajak

    3. Anggaran pengaturan APBN yang dilakukan Rasululah cermat, efektif, dan efisien

    4. Kebijakan fiskal khusus

    Pada masa pemerintahan Abu Bakar As-Shiddiq belum banyak perubahan dan inovasi baru yang berkaitan dengan sektor ekonomi dan keuangan negara.

    Hasil pengumpulan zakat dijadikan sebagai pendapatan Negara dan disimpan dalam Baitul Mal untuk langsung didistribusikan seluruhnya kepada kaum muslimin hingga tidak ada yang tersisa.

    Seiring dengan semakin meluasnya wilayah kekuasaan Islam pada masa pemerintahan Umar ibn al-khattab, pendapatan Negara mengalami peningkatan yang signifikan.

    Dalam hal penegelolaan zakat, khlaifah Ustman ibn Affan mendelegasikan kewenangan menaksir harta yang dizakati kepada para pemiliknya.

    Dalam pendistribusian harta Baitul Mal, khalifah Ali ibn Abi halib menerapkan sistem pemerataan.

    Ibnu Hazm menekankan pada status zakat sebagai suatu kewajiban dan juga menekankan peranan harta dalam upaya memberantas kemiskinan.

    Sumber pendapatan yang diperhitungkan Ibnu Taimiyah yang paling penting adalah zakat.

    Menurut Ibnu Khaldun, keberadaan Departemen perpajakan sangat penting dalam suatu Negara. Dan penetapan pajak harus berprinsip pada keadilan dan sesuai dengan syariah. Ia menggambarkan bagaimana pengaruh pajak terhadap intensif dan produktifitas. Ia menyimpulkan bahwa faktor terpenting untuk prospek usaha adalah dengan membuat seringan mungkin beban pajak bagi pengusaha untuk mengairahkan kegiatan bisnis sekaligus dengan menjamin keuntungan yag lebih besar setelah pajak.

    Al- Ghazali menberikan penjelasan yang rinci mengenai peran dan fungsi keuangan public. Ia menyarankan agar dalam memanfaatkan pendapatan Negara, hendaklah Negara bersifat fleksibel yang berlandaskan kesejahteraan dan ia mengusulkan jika pengeluaran public dapat memberikan kebaikan sosial yang lebih banyak, penguasa dapat memungut pajak baru.

    Daftar Pustaka

    Ø Ir. H. Adiwarman Karim, S.e., M.B.A., M.A.E.P. 2004 . Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada.

    Ø Euis Amalia, M.Ag. 2005. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Dari Masa Klasik Hingga Kontemporer. Jakarta : Granada Press

    Ø Masyhuri. 2002. Teori Ekonomi Dalam Islam. Jakarta : LKPM


    [1] . Ir. H. Adiwarman Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. PT. RajaGrafindo persada. Jakarta. Hlm. 90

    [2] .Ibid. Hlm. 46

    [3] .Masyhuri. Teori Ekonomi Dalam Islam. LKPM. Jakarta. Hlm. 87

    [4] . Euis Amalia, M.Ag. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam dari masa Klasik hingga Kontemporer. Granada Press. Jakarta. Hlm.19.

    [5] . Ir. H. Adiwarman Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. PT. RajaGrafindo persada. Jakarta. Hlm. 57

    [6]. Euis Amalia, M.Ag. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam dari masa Klasik hingga Kontemporer. Granada Press. Jakarta. Hlm.33

    [7]. Ir. H. Adiwarman Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. PT. RajaGrafindo persada. Jakarta. Hlm. 62

    [8] . Euis Amalia, M.Ag. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam dari masa Klasik hingga Kontemporer . Granada Press. Jakarta. Hlm. 36

    [9] . . Euis Amalia, M.Ag. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam dari masa Klasik hingga Kontemporer . Granada Press. Jakarta. Hlm.409

  • Posted on November 5th, 2009 lulun No comments

    Makalah

    pengantar perbankan Syariah

    Disusun Oleh :

    Zaky Fadhli

    Istiqomah

    Nurul Aini

    Hikmah Nurjannah

    Dosen Pembimbing :

    Dr. Hendra Kholid, MA

    JURUSAN PERBANKAN SYARIAH

    FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM

    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI

    SYARIF HIDAYATULLAH

    JAKARTA

    2009

    PENDAHULUAN

    Dalam perbankan syariah kita telah mengenal bahwa didalamnya tidak memakai prinsip bunga melainkan prinsip bagi hasil, yang mana prinsip bagi hasil dalam perbankan syariah ini dapat dilakukan dalam empat akad, yaitu; al-musyarakah, al-mudharabah, al-muzara’ah dan al-musaqah. Didalam makalah ini akan dijelaskan tentang akad mudharabah saja.

    Bank syariah juga mengadakan pembiayaan dalam bentuk jual beli, berbeda dengan bank konvensional yang tidak ada transaksi jual beli, didalam bank syariah ada 3 macam, yaitu bai’ al-murabahah, bai’ al-istisna dan bai’ as-salam. Dalam makalah ini akan dijelaskan tentang bai’ al-murabahah saja.

    Selain itu dalam makalah ini akan dijelaskan tentang al-qardh dan ijarah yang masuk dalam pembiyaan di bank syariah.

    Mudharabah

    Mudharabah berasal dari kata dharb, yang berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha[1].

    Mudharabah adalah bantuk kerja sama antara pemilik modal dengan seseorang yang pakar dalam dalam berdagang atau akad kerja sama antara dua pihak, dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal 100%, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola[2].

    secara termonologi, para ulama fiqih mendefiniskan mudharabah dengan “pemilik modal menyerahkkan modalnya kepada pekerja atau pedagang untuk diperdagangkan, sedangkan keuntungan dagang itu menjadi mililk bersamadan dibagi menurut kesepakatan bersama.

    Apabila terjadi kerugian dalam perdagangan itu, kerugian ditanggung ssepenuhnya oleh pemilik modal.

    Hukum mudharabah dan dasar hukumnya

    Akad mudharabah dibolehkan dalam islam karena bertujuan untuk saling membantu antara pemilik modal dengan seorang pakar dalam memutar uang.

    Alasan yang dikemukakan ulama fiqh tentang kebolehan bentuk kerja sama ini adalah firman Allah dalam surat Al-muzammil ayat 20 yang berbunyi :

    tbrãyz#uäur tbqç/ΎôØtƒ ’Îû ÇÚö‘F{$# tbqäótGö6tƒ `ÏB È@ôÒsù «!$#

    Artinya :“……dan sebagian mereka berjalan dibumi mencari karunia Allah…..”(QS. Al-muzammil :20)

    Dari ayat diatas secara umum mengandung kebolehan akad mudharabah, yang secara bekerja sama mencari rezeki yang ditebarkan allah diatas bumi. Kemudian dalam sabda rasulullah dijumpai sebuah riwayat dalam kasus mudharabah yang dilakukan oleh abbas bin abdul muthalib yang artinya :

    “Tuan kami abbas bin abdul muthalib jika menyerahkan hartanya(kepada seseorang yang oakar dalam pedalaman ) melalui akad mudharabah, dia mengemukakan syarat bahwa harta itu jangan diperdagangkan melalui lautan, juga jangan menempuh lembah-lembah dan tidak boleh dibelikan hewan ternak yang sakit, tidak dapat bergerak/berjalan. Jika ketiga hal itu dilakukan, maka pengelola modal dikenai ganti rugi. Kemudian syarat yang dikemukakan abbas bin abdul muthalib ini sampai kepada rasulullah saw. Dan rasul mebolehkannya”(HR. Ath – thabrani).

    Rukun dan syarat mudharabah

    Terdapat perbedaan pendapat ulama hanafiyyah dengan jumhur ulama dalam menetapkan rukun akad mudharabah. Ulama hanafiyyah menyatakan bahwa yang menjadi rukun dalam akad mudharabah hanyalah ijab dan qobul. Jika pemilik modal dengan pengelola modal telah melafalkan ijab dan qobul maka akd itu telah memenuhi rukunnya dan sah.

    Sedangkan jumhur ulama menyatakan bahwa rukun mudharabah terdiri dari atas orang yang berakal, mempunyai modal, mendapatkan keuntungan, dapat bekerja, dan akad; tidak hanya terbatas pada rukun sebagaimana yang telah dikemukakan ulama hanafiyyah akan tetapi, ulama memasukan rukun-rukun yang disebutkan jumhur ulama itu, selain ijab dan qobul, sebagai syarat akad mudharabah.

    Adapun syarat-syarat mudharabah, sesuai dengan rukun yang dikemukakan oleh ulama adalah :

    1. Yang terkait dengan orang yang melakukan transaksi haruslah orang cakap bertindak hukum, cakap diangkat sebagai wakil, karena pada sisi posisi orang yang akan mengelola modal adalah wakil dari pemilik modal. Itulah sebabnya,

    syarat-syarat seorang wakil juga berlaku bagi pengelola modal dalam akad mudharabah.

    2. Yang terkait dengan modal, disyaratkan:

    a. Berbentuk uang

    b. Jelas jumlahnya

    c. Tunai

    d. Diserahkan sepenuhnya kepada pedagang kepada pengelola modal.

    3. Yang terkait dengan keuntungan, disyaratkan bahwa pembagian keuntungan harus jelas dan bagian masing-masing diambilkan dari keuntungan dagang tersebut seperti, setengah, sepertiga atau seperempat.

    Berakhirnya akad mudharabah :

    1. Masing-masing pihak menyatakan akad batal, atau pekerja dilarang untuk bertindak hokum terhadap modal yang diberikan, atau pemilik modal menariknya kembali.

    2. Salah seorang yang berakad meninggal.

    3. Salah seorang yang berakad kehilangan akal.

    4. Jika pemilik modal murtad (keluar dari agama islam)

    5. Modal habis ditangan pemiliknya sebelum diminta oleh pekerja.

    Pembiayaan mudharabah

    a. Mudharabah adalah suatu pengaturan ketika seseorang berpartisipasi dalam menyediakan sumber pendanaan dari pihak lainnya menyediakan tenaganya, dan dengan mengikutsertakan bank, unit trust, reksadana atau institusi dan orang lainnya.

    b. Seorang mudharib yang menjalankan bisnis dapat diartikan sebagai orang pribadi, sekumpulan orang, atau suatu badan hokum dan badan usaha.

    c. Rabbul mal harus menyediakan investasinya dalam bentuk uang atau yang sejenisnya, selain dari pada piutang, dengan nilai valuasi yang disepakati bersama yang dilimpahkan pengelolaan sepenuhnya pada mudharib.

    d. Pengelolaan usaha mudharabah harus dilakukan secara khusus oleh mudharib dengan kerangka mandate yang ditetapkan dalam kontrak mudharabah.

    e. Keuntungan harus dibagi dalam suatu proporsi yang disepakati dalam awal kontrak dan tidak boleh ada pihak yang berhak untuk memperoleh nilai imbalan atau renumerasi yang ditetapkan dimuka.

    f. Kerugian financial dari kegiatan usaha mudharabah harus ditanggung oleh rabbul mal kecuali mudharib melakukan kecurangan, kelalaian atau kesalahan dalam mengelola secara sengaja atau bertindak tidak sesuai dengan mandat yang telah ditetapkan dalam peerjanjian mudharabah.

    g. Kewajiban rabbul mal terbatas sebesar nilai investasinya kecuali dinyatalkan lain dalam kontrak mudharabah.

    h. Mudharabh dapat bervariasi tipenya yang da[pat dengan satu atau banyak tujuan, bergulir atau periode tertentu.

    Mudharib dapat menginvestasikan dananya dalam bisnis mudharabah dengan persetujuan rabbul mal

    Penerapan mudharabah dalam perbankan syariah

    Skema mudharabah adalah skema yang berlaku antara dua pihak saja secara langsung, yakni shahib al-mal berhubungan langsung dengan mudharib. Skema ini adalah skema standar yang dapat dijumpai dalam kitab-kitab klasik dalam fiqih islam.

    Dan inilah sesungguhnya praktik mudharabah yang dilakukan nabi dan para sahabat dan umatnya dan para umatnya. Dalam proses ini, yang terjadi aldah investasi langsung(direx financing) antara shahib amal(sebagai surplus dengan mudharib (senagai defisinit unit)dalam dirrct financing seperti ini peran bank sebagai lembaga perantara (intermediari) tidak ada.

    Skema al-mudharabah

    Nasabah

    Bank

    Proyek / Usaha

    Perjanjian Bagi Hasil

    Keahlian / Ketrampilan

    Modal 100 %

    Nisbah Y %Nisbah X %

    Pembagian

    Keuntungan

    Modal

    Pengambilan Modal Pokok

    Murabahah

    Salah satu skim fikih yang paling popular digunakan oleh perbankan syari’ah adalah skim jual beli murabahah. Transaksi murabahah ini lazim dilakukan oleh Rasulullah saw dan para sahabatnya.

    Secara sederhana , murabahah berarti suatu penjualan barang seharga barang tersebut ditambah keuntungan yang disepakati[3]. Misalnya, seorang membeli barang kemudian menjualnya kembali dengan keuntungan tertentu. Berapa besar keuntungan tersebut dapat dinyatakan dalam nominal rupiah tertentu atau dalam bentuk persentase dari harga pembelinya, misalnya 10% atau 20%.

    Jadi singkatnya, murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Akad ini merupakan salah satu bentuk natural certainty contracts, karena dalam murabahah ditentukan berapa required rate of profit-nya (keuntungan yang ingin diperoleh).

    Landasan Syariah

    a. al-qur’anOrang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya

    b. Hadist

    dari suhaib ar-rumi r.a. bahwa Rasullah SAW. Bersabda,tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan : jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual(H.R. Ibnu Majjah)

    Pembebanan biaya

    Keempat mazhab membolehkan pembiayaan langsung yang harus dibayarkan kepada pihak ke-tiga. Keempat mazhab sepakat tidak membolehkan pembebanan biaya langsung yang berkaitan dengan pekerjaan yang memang semestinya dilakukan penjual maupun biaya langsung yang berkaitan dengan hal-hal yang berguna.

    Keempat mazhab juga membolehkan pembebanan biaya tidak langsung yang dibayarkan kepada pihak ketiga dan pekerjaan itu harus dilakukan oleh pihak ketiga bila pekerjaan itu harus dilakukan oleh si penjual, mazhab maliki tidak membolehkan pembebanannya, sedangkan ketiga mazhab lainnya membolehkannya.

    Mazhab yang empat sepakat tidak membolehkan pembebanan biaya tidak langsung bila tidak menambah nilai barang atau tidak berkaitan dengan hal-hal yang berguna.

    Murabahah dengan pesanan

    Murabbahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan. Dalam murabbahah berdasarkan pesanan yaitu dapat dilakukan untuk pembelian secara pemesanan dan biasa disebut sebagai murabahah kepada pemesan pembelian (KPP).dalam kitab al-umm, imam syafi’i menamai transaksi sejenis ini dengan istilah al- aamir bisy-syira[4].

    Bank melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari nasabah, dan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat nasabah untuk membeli barang yang dipesannya(bank dapat meminta uang muka pembelian kepada nasabah).

    Dalam kasus jual beli biasa, misalnya seorang ingin membeli barang tertentu dengan spesifikasi tertentu, sedangkan barang tersebut belum ada pada saat pemesannan, maka si penjual akan mencari dan membeli barang yang sesuai dengan spesifikasinya, kemudian menjualnya kepada si pemesan.

    Contoh mudahnya, si fulan ingin membeli mobil dengan perlengkapan tertentu yang harus dicari, dibeli, dan dipasang pada obil pesananya oleh dealer mobil. Transaksi murabahah melalui pesanan ini adalah sah dalam fiqih islam, antara lain dikatakan oleh Imam Muhammad Ibnul-Hasan Al-Saybani, Imam Syafi’i, dan Imam Ja’far Al-Shiddiq.

    Dalam murabahah melalui pesanan ini, si penjual boleh meminta pembayaran hamish ghadiyah, yakni uang tanda jadi ketika ijab kobul. Dalam murabahah berdasarkan pesanan yang bersifat mengikat, pembeli tidak dapat membatalkan pesanannya.

    Tunai atau cicilan

    Pembayaran murabahah dapat dilakukan secara tunai atau cicilan. Dalam murabahah juga diperkenankan adanya perbedaan dalam harga barang untuk cara pembayaran yang berbeda.

    Murabahah muajjal dicirikan dengan adanya penyerahan barang diawal akad dan pembayaran kemudian (setelah awal akad), baik dalam bentuk angsuran maupun dalam bentuk lump sum(sekaligus).

    Berdasarkan sumber dana yang digunakan, pembiayaan murabahah secara garis besar dapat sibedakan menjadi tiga kelompok.

    1. Pembiayaan murabahah yang didanai dengan URIA (Unrestricted Investment Account = investasi terikat).
    2. Pembiayaan murabahah yang didanai dengan RIA (Restricted Investment Account = investasi terikat).
    3. Pembiayaan murabahah yang didanai oleh modal bank.

    Dalam setiap pendesainan sebuah pembiayaan, factor-faktor yang perlu diperhatikan adalah:

    1. Kebutuhan nasabah.

    2. Kemampuan financial nasabah.

    Aplikasi dalam perbankan

    Murabahah umumnya dapat diterapkan pada produk pembiayaan untuk pembelian barang-barang investasi, baik domestic maupun luar negeri. Seperti melalui letter of credit. Skema ini paling banyak digunakan karena sederhana dan tidak terlalu asing, bagi yang sudah bertransaksi dengan dunia perbankan pada umumnya.

    Kalangan perbankan syariah di Indonesia banyak menggunakan al-murabahah secara berkelanjutan (roll over/evergreen) seperti untuk modal kerja, padahal sebenarnya al-murabahah adalah kontrak jangka pendek dengan sekali akad (one short deal). Al-murabahah tidak tepat diterapkan untuk skema modal kerja.

    Manfaat ba’I al-murabahah yaitu adanya keuntungan yang muncul dari selisih harga beli dari penjual dengan harga jual kepaada nasabah. Sistemnyapun sangat sederhana.

    Diantara kemungkinan risiko yang harus diantisipasi antara lain sebagai berikut:

    a. Default atau kelalaian; nasabah sengaja tidak membayar angsuran

    b. Fluktuasi harga komperatif.

    c. Penolakan nasabah

    d. Barang dijual, maka barang menjadi milik nasabah. Jika terjadi demikian, risiko untuk default akan besar

    Skema al-murabahah

    Negosiasi &  Persyaratan

    1.

    Nasabah

    Oval: Nasabah

    Bank

    Oval: Bank 2. akad jual beli

    6. bayar

    Supplier /penjual

    5. terima barang &

    dokumen

    3. beli barang 4. kirim

    Ijarah

    Al-ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyyah) atas barang itu sendiri[5].

    Akad Ijarah dalam pengertian ‘sewa-menyewa’ digunakan untuk objek transaksi berupa barang yang tidak habis dipakai atau barang yang apabila telah habis masa sewanya dapat dikembalikan kepada pemiliknya seperti rumah, gedung, kantor, ruko, kendaraan. Sedangkan akad Ijarah dalam pengertian ‘upah-mengupah’ digunakan untuk objek pekerjaan/jasa yaitu akad untuk melakukan pekerjaan tertentu dengan pembayaran upah seperti upah pekerjaan menyemir sepatu, upah menjadi pembantu rumah tangga, upah tukang kebun, upah karyawan yang bekerja pada perusahaan.