blog ekonomi syariah zakat wakaf kawafi
RSS icon Email icon Home icon
  • Posted on November 5th, 2009 lulun No comments

    Makalah

    pengantar perbankan Syariah

    Disusun Oleh :

    Zaky Fadhli

    Istiqomah

    Nurul Aini

    Hikmah Nurjannah

    Dosen Pembimbing :

    Dr. Hendra Kholid, MA

    JURUSAN PERBANKAN SYARIAH

    FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM

    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI

    SYARIF HIDAYATULLAH

    JAKARTA

    2009

    PENDAHULUAN

    Dalam perbankan syariah kita telah mengenal bahwa didalamnya tidak memakai prinsip bunga melainkan prinsip bagi hasil, yang mana prinsip bagi hasil dalam perbankan syariah ini dapat dilakukan dalam empat akad, yaitu; al-musyarakah, al-mudharabah, al-muzara’ah dan al-musaqah. Didalam makalah ini akan dijelaskan tentang akad mudharabah saja.

    Bank syariah juga mengadakan pembiayaan dalam bentuk jual beli, berbeda dengan bank konvensional yang tidak ada transaksi jual beli, didalam bank syariah ada 3 macam, yaitu bai’ al-murabahah, bai’ al-istisna dan bai’ as-salam. Dalam makalah ini akan dijelaskan tentang bai’ al-murabahah saja.

    Selain itu dalam makalah ini akan dijelaskan tentang al-qardh dan ijarah yang masuk dalam pembiyaan di bank syariah.

    Mudharabah

    Mudharabah berasal dari kata dharb, yang berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha[1].

    Mudharabah adalah bantuk kerja sama antara pemilik modal dengan seseorang yang pakar dalam dalam berdagang atau akad kerja sama antara dua pihak, dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal 100%, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola[2].

    secara termonologi, para ulama fiqih mendefiniskan mudharabah dengan “pemilik modal menyerahkkan modalnya kepada pekerja atau pedagang untuk diperdagangkan, sedangkan keuntungan dagang itu menjadi mililk bersamadan dibagi menurut kesepakatan bersama.

    Apabila terjadi kerugian dalam perdagangan itu, kerugian ditanggung ssepenuhnya oleh pemilik modal.

    Hukum mudharabah dan dasar hukumnya

    Akad mudharabah dibolehkan dalam islam karena bertujuan untuk saling membantu antara pemilik modal dengan seorang pakar dalam memutar uang.

    Alasan yang dikemukakan ulama fiqh tentang kebolehan bentuk kerja sama ini adalah firman Allah dalam surat Al-muzammil ayat 20 yang berbunyi :

    tbrãyz#uäur tbqç/ΎôØtƒ ’Îû ÇÚö‘F{$# tbqäótGö6tƒ `ÏB È@ôÒsù «!$#

    Artinya :“……dan sebagian mereka berjalan dibumi mencari karunia Allah…..”(QS. Al-muzammil :20)

    Dari ayat diatas secara umum mengandung kebolehan akad mudharabah, yang secara bekerja sama mencari rezeki yang ditebarkan allah diatas bumi. Kemudian dalam sabda rasulullah dijumpai sebuah riwayat dalam kasus mudharabah yang dilakukan oleh abbas bin abdul muthalib yang artinya :

    “Tuan kami abbas bin abdul muthalib jika menyerahkan hartanya(kepada seseorang yang oakar dalam pedalaman ) melalui akad mudharabah, dia mengemukakan syarat bahwa harta itu jangan diperdagangkan melalui lautan, juga jangan menempuh lembah-lembah dan tidak boleh dibelikan hewan ternak yang sakit, tidak dapat bergerak/berjalan. Jika ketiga hal itu dilakukan, maka pengelola modal dikenai ganti rugi. Kemudian syarat yang dikemukakan abbas bin abdul muthalib ini sampai kepada rasulullah saw. Dan rasul mebolehkannya”(HR. Ath – thabrani).

    Rukun dan syarat mudharabah

    Terdapat perbedaan pendapat ulama hanafiyyah dengan jumhur ulama dalam menetapkan rukun akad mudharabah. Ulama hanafiyyah menyatakan bahwa yang menjadi rukun dalam akad mudharabah hanyalah ijab dan qobul. Jika pemilik modal dengan pengelola modal telah melafalkan ijab dan qobul maka akd itu telah memenuhi rukunnya dan sah.

    Sedangkan jumhur ulama menyatakan bahwa rukun mudharabah terdiri dari atas orang yang berakal, mempunyai modal, mendapatkan keuntungan, dapat bekerja, dan akad; tidak hanya terbatas pada rukun sebagaimana yang telah dikemukakan ulama hanafiyyah akan tetapi, ulama memasukan rukun-rukun yang disebutkan jumhur ulama itu, selain ijab dan qobul, sebagai syarat akad mudharabah.

    Adapun syarat-syarat mudharabah, sesuai dengan rukun yang dikemukakan oleh ulama adalah :

    1. Yang terkait dengan orang yang melakukan transaksi haruslah orang cakap bertindak hukum, cakap diangkat sebagai wakil, karena pada sisi posisi orang yang akan mengelola modal adalah wakil dari pemilik modal. Itulah sebabnya,

    syarat-syarat seorang wakil juga berlaku bagi pengelola modal dalam akad mudharabah.

    2. Yang terkait dengan modal, disyaratkan:

    a. Berbentuk uang

    b. Jelas jumlahnya

    c. Tunai

    d. Diserahkan sepenuhnya kepada pedagang kepada pengelola modal.

    3. Yang terkait dengan keuntungan, disyaratkan bahwa pembagian keuntungan harus jelas dan bagian masing-masing diambilkan dari keuntungan dagang tersebut seperti, setengah, sepertiga atau seperempat.

    Berakhirnya akad mudharabah :

    1. Masing-masing pihak menyatakan akad batal, atau pekerja dilarang untuk bertindak hokum terhadap modal yang diberikan, atau pemilik modal menariknya kembali.

    2. Salah seorang yang berakad meninggal.

    3. Salah seorang yang berakad kehilangan akal.

    4. Jika pemilik modal murtad (keluar dari agama islam)

    5. Modal habis ditangan pemiliknya sebelum diminta oleh pekerja.

    Pembiayaan mudharabah

    a. Mudharabah adalah suatu pengaturan ketika seseorang berpartisipasi dalam menyediakan sumber pendanaan dari pihak lainnya menyediakan tenaganya, dan dengan mengikutsertakan bank, unit trust, reksadana atau institusi dan orang lainnya.

    b. Seorang mudharib yang menjalankan bisnis dapat diartikan sebagai orang pribadi, sekumpulan orang, atau suatu badan hokum dan badan usaha.

    c. Rabbul mal harus menyediakan investasinya dalam bentuk uang atau yang sejenisnya, selain dari pada piutang, dengan nilai valuasi yang disepakati bersama yang dilimpahkan pengelolaan sepenuhnya pada mudharib.

    d. Pengelolaan usaha mudharabah harus dilakukan secara khusus oleh mudharib dengan kerangka mandate yang ditetapkan dalam kontrak mudharabah.

    e. Keuntungan harus dibagi dalam suatu proporsi yang disepakati dalam awal kontrak dan tidak boleh ada pihak yang berhak untuk memperoleh nilai imbalan atau renumerasi yang ditetapkan dimuka.

    f. Kerugian financial dari kegiatan usaha mudharabah harus ditanggung oleh rabbul mal kecuali mudharib melakukan kecurangan, kelalaian atau kesalahan dalam mengelola secara sengaja atau bertindak tidak sesuai dengan mandat yang telah ditetapkan dalam peerjanjian mudharabah.

    g. Kewajiban rabbul mal terbatas sebesar nilai investasinya kecuali dinyatalkan lain dalam kontrak mudharabah.

    h. Mudharabh dapat bervariasi tipenya yang da[pat dengan satu atau banyak tujuan, bergulir atau periode tertentu.

    Mudharib dapat menginvestasikan dananya dalam bisnis mudharabah dengan persetujuan rabbul mal

    Penerapan mudharabah dalam perbankan syariah

    Skema mudharabah adalah skema yang berlaku antara dua pihak saja secara langsung, yakni shahib al-mal berhubungan langsung dengan mudharib. Skema ini adalah skema standar yang dapat dijumpai dalam kitab-kitab klasik dalam fiqih islam.

    Dan inilah sesungguhnya praktik mudharabah yang dilakukan nabi dan para sahabat dan umatnya dan para umatnya. Dalam proses ini, yang terjadi aldah investasi langsung(direx financing) antara shahib amal(sebagai surplus dengan mudharib (senagai defisinit unit)dalam dirrct financing seperti ini peran bank sebagai lembaga perantara (intermediari) tidak ada.

    Skema al-mudharabah

    Nasabah

    Bank

    Proyek / Usaha

    Perjanjian Bagi Hasil

    Keahlian / Ketrampilan

    Modal 100 %

    Nisbah Y %Nisbah X %

    Pembagian

    Keuntungan

    Modal

    Pengambilan Modal Pokok

    Murabahah

    Salah satu skim fikih yang paling popular digunakan oleh perbankan syari’ah adalah skim jual beli murabahah. Transaksi murabahah ini lazim dilakukan oleh Rasulullah saw dan para sahabatnya.

    Secara sederhana , murabahah berarti suatu penjualan barang seharga barang tersebut ditambah keuntungan yang disepakati[3]. Misalnya, seorang membeli barang kemudian menjualnya kembali dengan keuntungan tertentu. Berapa besar keuntungan tersebut dapat dinyatakan dalam nominal rupiah tertentu atau dalam bentuk persentase dari harga pembelinya, misalnya 10% atau 20%.

    Jadi singkatnya, murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Akad ini merupakan salah satu bentuk natural certainty contracts, karena dalam murabahah ditentukan berapa required rate of profit-nya (keuntungan yang ingin diperoleh).

    Landasan Syariah

    a. al-qur’anOrang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya

    b. Hadist

    dari suhaib ar-rumi r.a. bahwa Rasullah SAW. Bersabda,tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan : jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual(H.R. Ibnu Majjah)

    Pembebanan biaya

    Keempat mazhab membolehkan pembiayaan langsung yang harus dibayarkan kepada pihak ke-tiga. Keempat mazhab sepakat tidak membolehkan pembebanan biaya langsung yang berkaitan dengan pekerjaan yang memang semestinya dilakukan penjual maupun biaya langsung yang berkaitan dengan hal-hal yang berguna.

    Keempat mazhab juga membolehkan pembebanan biaya tidak langsung yang dibayarkan kepada pihak ketiga dan pekerjaan itu harus dilakukan oleh pihak ketiga bila pekerjaan itu harus dilakukan oleh si penjual, mazhab maliki tidak membolehkan pembebanannya, sedangkan ketiga mazhab lainnya membolehkannya.

    Mazhab yang empat sepakat tidak membolehkan pembebanan biaya tidak langsung bila tidak menambah nilai barang atau tidak berkaitan dengan hal-hal yang berguna.

    Murabahah dengan pesanan

    Murabbahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan. Dalam murabbahah berdasarkan pesanan yaitu dapat dilakukan untuk pembelian secara pemesanan dan biasa disebut sebagai murabahah kepada pemesan pembelian (KPP).dalam kitab al-umm, imam syafi’i menamai transaksi sejenis ini dengan istilah al- aamir bisy-syira[4].

    Bank melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari nasabah, dan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat nasabah untuk membeli barang yang dipesannya(bank dapat meminta uang muka pembelian kepada nasabah).

    Dalam kasus jual beli biasa, misalnya seorang ingin membeli barang tertentu dengan spesifikasi tertentu, sedangkan barang tersebut belum ada pada saat pemesannan, maka si penjual akan mencari dan membeli barang yang sesuai dengan spesifikasinya, kemudian menjualnya kepada si pemesan.

    Contoh mudahnya, si fulan ingin membeli mobil dengan perlengkapan tertentu yang harus dicari, dibeli, dan dipasang pada obil pesananya oleh dealer mobil. Transaksi murabahah melalui pesanan ini adalah sah dalam fiqih islam, antara lain dikatakan oleh Imam Muhammad Ibnul-Hasan Al-Saybani, Imam Syafi’i, dan Imam Ja’far Al-Shiddiq.

    Dalam murabahah melalui pesanan ini, si penjual boleh meminta pembayaran hamish ghadiyah, yakni uang tanda jadi ketika ijab kobul. Dalam murabahah berdasarkan pesanan yang bersifat mengikat, pembeli tidak dapat membatalkan pesanannya.

    Tunai atau cicilan

    Pembayaran murabahah dapat dilakukan secara tunai atau cicilan. Dalam murabahah juga diperkenankan adanya perbedaan dalam harga barang untuk cara pembayaran yang berbeda.

    Murabahah muajjal dicirikan dengan adanya penyerahan barang diawal akad dan pembayaran kemudian (setelah awal akad), baik dalam bentuk angsuran maupun dalam bentuk lump sum(sekaligus).

    Berdasarkan sumber dana yang digunakan, pembiayaan murabahah secara garis besar dapat sibedakan menjadi tiga kelompok.

    1. Pembiayaan murabahah yang didanai dengan URIA (Unrestricted Investment Account = investasi terikat).
    2. Pembiayaan murabahah yang didanai dengan RIA (Restricted Investment Account = investasi terikat).
    3. Pembiayaan murabahah yang didanai oleh modal bank.

    Dalam setiap pendesainan sebuah pembiayaan, factor-faktor yang perlu diperhatikan adalah:

    1. Kebutuhan nasabah.

    2. Kemampuan financial nasabah.

    Aplikasi dalam perbankan

    Murabahah umumnya dapat diterapkan pada produk pembiayaan untuk pembelian barang-barang investasi, baik domestic maupun luar negeri. Seperti melalui letter of credit. Skema ini paling banyak digunakan karena sederhana dan tidak terlalu asing, bagi yang sudah bertransaksi dengan dunia perbankan pada umumnya.

    Kalangan perbankan syariah di Indonesia banyak menggunakan al-murabahah secara berkelanjutan (roll over/evergreen) seperti untuk modal kerja, padahal sebenarnya al-murabahah adalah kontrak jangka pendek dengan sekali akad (one short deal). Al-murabahah tidak tepat diterapkan untuk skema modal kerja.

    Manfaat ba’I al-murabahah yaitu adanya keuntungan yang muncul dari selisih harga beli dari penjual dengan harga jual kepaada nasabah. Sistemnyapun sangat sederhana.

    Diantara kemungkinan risiko yang harus diantisipasi antara lain sebagai berikut:

    a. Default atau kelalaian; nasabah sengaja tidak membayar angsuran

    b. Fluktuasi harga komperatif.

    c. Penolakan nasabah

    d. Barang dijual, maka barang menjadi milik nasabah. Jika terjadi demikian, risiko untuk default akan besar

    Skema al-murabahah

    Negosiasi &  Persyaratan

    1.

    Nasabah

    Oval: Nasabah

    Bank

    Oval: Bank 2. akad jual beli

    6. bayar

    Supplier /penjual

    5. terima barang &

    dokumen

    3. beli barang 4. kirim

    Ijarah

    Al-ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyyah) atas barang itu sendiri[5].

    Akad Ijarah dalam pengertian ‘sewa-menyewa’ digunakan untuk objek transaksi berupa barang yang tidak habis dipakai atau barang yang apabila telah habis masa sewanya dapat dikembalikan kepada pemiliknya seperti rumah, gedung, kantor, ruko, kendaraan. Sedangkan akad Ijarah dalam pengertian ‘upah-mengupah’ digunakan untuk objek pekerjaan/jasa yaitu akad untuk melakukan pekerjaan tertentu dengan pembayaran upah seperti upah pekerjaan menyemir sepatu, upah menjadi pembantu rumah tangga, upah tukang kebun, upah karyawan yang bekerja pada perusahaan.

    Comments are closed.