-
ZISWAF_Kebijakan Fiskal pada Masa Awal Islam
Posted on November 5th, 2009 No commentsKebijakan Fiskal Pada Masa Awal Islam
Makalah ini ditujukan untuk memenuhi pada tugas mata kuliah Sistem moneter dan fiskal
Semester V
Dosen : Dr. Hendra Kholid
Disusun Oleh :
Nurfadhilah Hasanah (1070463023019)
Rischa Astuty Handayani (107046302306)
Nurputri Septiardina (107046301840)
JURUSAN MANAJEMEN ZISWAF
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UIN SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2009
Pendahuluan
Situasi kehidupan Islam pada Masa awal tidaklah jauh berbeda dengan gambaran kehidupan yang ada pada masa setelahnya, hanya saja warna kehidupan masih lebih sederhana dan belum kompleks seperti kehidupan masyarakat Islam setelahnya. Masalahnya, mungkin terletak pada jumlah masyarakat Islam yang masih terkonsentrasi di Mekkah dan Madinah dan sebagian daerah jazirah Arab lainnya, dan belum terlalu luas dan menyebarnya daerah kekuasaan Islam. Sebelum hijrah, belum terlalu banyak aktifitas Rasulullah SAW, sahabat dan muslim lainnya yang menyangkut kehidupan secara makro dan menyangkut banyak orang, tetapi aktifitas itu baru terbatas pada konsentrasi penyebaran “harumnya” Islam. Kalaupun ada aktifitas selain dakwah Islam, aktifitas tersebut masih untuk kepentingan pribadi, termasuk juga aktifitas ekonomi. Sistem perekonomian yang terbentuk dari agregasi variabel-variabel ekonomi merupakan satu sistem yang simultan yang memadukan rangkaian sistem ekonomi. Sistem fiskal sebagai salah satu bagian dari tubuh perekonomian memiliki peran yang penting dalam perekonomian suatu Negara terutama berkaitan dengan kekuasaan Negara dalam turut serta mengatur perekonomian.
Kebijakan fiskal atau yang sering disebut sebagai “ politik fiskal” (fiscal policy). Bisa diartikan sebagai tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam bidang anggaran belanja Negara dengan maksud untuk mempengaruhi jalannya perekonomian. Tujuan kebijakan fiskal dalam ekonomi Islam berbeda dari ekonomi konvensional, namun ada kesamaan yaitu dari segi sama-sama menganalisis dan membuat kebijakan ekonomi.
Kebijakan Fiskal PadaAwal Pemerintahan Islam
I. Masa Rasulullah Saw.
Di Zaman Rasulullah Saw. Pentingnya kebijakan ekonomi, khususnya kebijakan fiskal yang dijalankan oleh Rasulullah untuk menstabilkan pemerintahan Islam menjadi lebih dapat dimengerti jika dipahami besarnya kenaikan populasi kaum muslimin.[1] Langkah-langkah yang diambil Rasulullah, atas nama kaum muhajirin dan seluruh kaum muslimin di Madinah dan Hijaz, secara bertahap kesejahteraan muslimin mengalami perkembangan.
M.A Sabzwari dalam Journal of Islamic Banking and Finance menyebutkan bahwa Rasulullah SAW baru mulai “melirik” permasalahan ekonomi dan keuangan negara, setelah beliau menyelesaikan masalah politik dan urusan konstitusional di Madinah pada masa awal hijrah.
Dari sisi penerimaan APBN terdiri dari atas Kharaj (sejenis pajak tanah), zakat, dan penerimaan-penerimaan lainya. Disisi pengeluaran, terdiri atas pengeluaran untuk kepentingan dakwah, pendidikan dan kebudayaan, iptek, hankam, kesejahteraan sosial dan belanja pegawai.
Sumber-sumber pendapatan Negara:[2]
- Ghanimah
Pada tahun kedua Hijriyah, dalam surat Al Anfal: 41. Allah SWT. Menentukan tata cara pembagian harta ghanimah dengan formulasi sebagai berikut :
Ø Seperlima bagian untuk Allah dan Rasul-Nya. Dialokasikan bagi kesejahteraan umum dan untuk para kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan para musafir.
Ø Empat perlima bagian lainnya dibagikan kepada para angggota pasukan yang terlibat dalam peperangan.
- Zakat
Pada tahun kedua Hijriyah, Allah. SWT mewajibkan kaum muslimin menunaikan zakat fitrah pada setiap bulan Ramadhan. Dan Kewajiban zakat mal diperintahkan pada tahun ke-9 H. menurut Bukhari, Rasulullah SAW bersabda kepada Muadz, ketika ia mengirimnya ke Yaman sebagai pengumpul dan pemberi zakat, “Katakan kepada mereka (penduduk Yaman) bahwa Allah telah mewajibkan mereka untuk membayar zakat yang akan diambil dari orang kaya diantara mereka dan memberikannya kepada orang miskin diantara mereka. Dengan demikian pemerintah pusat berhak menerima keuntungan hanya bila terjadi surplus yang tidak dapat didistribusikan lagi kepada orang-orang yang berhak, dan ditambah kekayaan yang dikumpulkan di Madinah.
Di Masa Rasulullah SAW, zakat dikenakan pada hal-hal berikut:
a. benda logam yang terbuat dari emas dan perak
b. binatang ternak unta, sapi, domba, kambing
c. Berbagai jenis barang dagang termasuk budak dan hewan
d. Hasil pertanian termasuk buah-buahan
e. Luqta, harta benda yang ditinggalkan musuh
f. Barang temuan
- Ushr
Ushr adalah pajak yang dikumpulkan dari hasil perdagangan dan bisnis yang dilakukan oleh warga Negara di Negara Islam.
- Fai
Fai adalah harta kekayaan yang diambil dari musuh tanpa melakukan peperangan. Harta ini harus diserahkan kepada Baitul mal.
- Jizyah
Jizyah adalah pajak yang dibayar oleh orang nonmuslim khususnya ahli kitab, untuk jaminan perlindungan jiwa, property, ibadah, bebas dari nilai-nilai dan tidak wajib militer. Pada masa Rasulullah SAW, besarnya jizyah satu dinar per tahun untuk orang dewasa yang mampu membayarnya. Perempuan, anak-anak, orang tua dibebaskan dari kewajiban jizyah. Diantara ahli kitab yang harus membayar jizyah sejauh yang diketahui adalah Nashara Najran.
- Kharaj
Kharaj atau pajak tanah dipungut dari nonmuslim ketika khaibar ditaklukkan. Tanahnya diambil alih oleh orang muslim dan pemilik lamanya harus menawarkan untuk mengolah tanah tersebut sebagai pengganti sewa tanah dan bersedia memberikan sebagian hasil produksi kepada negara. Kharaj dibayar oleh orang-orang non-muslim seperti halnya dengan kaum muslimin membayar ushr dari hasil pertanian.
- Uang tebusan untuk para tawanan perang (hanya pada kasus perang Badr)
- Pinjaman-pinjaman untuk pembayaran uang pembebasan kaum muslimin
- Khums atau rikaz
Khums atau proportional tax adalah persentasi tertentu dari rampasan perang yang diperoleh oleh tentara Islam sebagai ghanimah setelah peperangan, dan memperoleh kemenangan.[3]
- Amwal fadilah (berasal dari harta benda kaum muslimin yang meninggal tanpa ahli waris)
- wakaf, harta benda yang didedikasikan oleh seseorang kepada kaum muslimin untuk kepentingan agama Allah dan pendapatannya akan didepositokan di Baitul Mal.
- Bentuk sadaqah lainnya seperti qurban dan kafarah.
Kafarah adalah denda atas kesalahan yang dilakukan oleh seorang muslim pada saat melakukan kegiatan ibadah, seperti berburu pada musim haji.
- Dan lain-lain.
Rasulullah merupakan kepala Negara pertama yang memperkenalkan konsep baru di bidang keuangan Negara di abad ketujuh, yaitu semua hasil penghimpunan kekayaan Negara harus dikumpulkan terlebih dahulu dan kemudian dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan Negara. tempat pusat pengumpulan dana itu disebut Baitul Mal yang di masa Nabi saw terletak di Masjid Nabawi.
Belanja pemerintah pada masa Rosulullah untuk hal-hal pokok yang meliputi: biaya pertahanan Negara, penyaluran zakat, untuk mereka yang berhak menerimanya, pembayaran gaji pegawai pemerintah, pembayaran utang Negara serta bantuan untuk musafir. Untuk mengelola dan sumber penerimaan Negara dan sumber pengeluaran Negara maka Rasulullah menyerahkannya kepada Baitul Mal dengan menganut asas anggaran berimbang balance budget artinya semua penerimaan habis digunakan untuk pengeluaran Negara. Begitulah Rasulullah meletakan dasar-dasar kebijaksanaan fiskal yang berlandaskan keadilan, sejak masa pemerintahan islam.
Kebijakan fiskal pada masa Rasulullah ada empat langkah yang dilakukan Rasulullah, diantaranya :[4]
1) Peningkatan pendapatan nasional dan tingkat dari partisipasi kerja.
Dalam rangka meningkatkan permintaan agregat masyarakat Muslim di Madinah, Rasulullah melakukan kebijakan mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Anshar. Hal ini menyebabkan terjadinya distribusi pendapatan dari kaum Anshar ke Muhajirin yang berimplikasi pada peningkatan permintaan total di Madinah.
2) Kebijakan pajak
Penerapan kebijakan pajak yang dilakukan Rasulullah seperti Kharaj, khums, dan zakat menyebabkan teciptanya Kestabilan harga dan mengurangi inflasi.
3) Anggaran pengaturan APBN yang dilakukan Rasululah cermat, efektif, dan efisien menyebabkan jarang terjadinya defisit anggaran meskipun sering terjadi peperangan.
4) Kebijakan fiskal khusus
Rasulullah menerapkan beberapa kebijakan fiskal secara khusus untuk pengeluaran Negara yaitu : menerima bantuan kaum muslmin secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan pasukan muslim; meminjam peralatan dari kaum non muslim secara Cuma-Cuma dengan jaminan pengembalian dan ganti rugi bila terjadi kerusakan; meminjam uang dari orang-orang tertentu untuk diberikan kepada para muallaf, serta menerapkan kebijakan insentif untuk menjaga pengeluaran dan meningkatkan partisipasi kerja dan produksi kaum muslimin.
v Baitul Mal
Pemerintahan suatu Negara dipandang sebagai satu-satunya penguasa kekayaan dan perbendaharaan Negara. Dengan demikian, pemerintah bebas mengambil harta kekayaan rakyatnya sebanyak mungkin serta membelanjakannya. Hal ini bearti, sebelum Islam datang, tidak ada konsep tentang keuangan public dan perbendaharaan Negara dunia.
Dalam Negara Islam, tampak kekuasaan dipandang sebagai sebuah amanah yang harus dilaksanakan sesuai dengan perintah Al-Qur’an. Hal ini dipraktekan oleh Rasulullah Saw. sebagai seorang kepala Negara secara baik dan benar.
Status harta hasil pengumpulan itu adalah milik Negara dan bukan milik individu.Tempat pengumpulan itu disebut sebagai Baitul Mal. Pada masa pemerintahan Rasulullah Saw. Baitul Mal ketika itu digunakan sebagai kantor pusat Negara yang sekaligus berfungsi sebagai tempat tinggal Rasulullah.
Harta yang merupakan sumber pendapatan Negara di simpan di masjid dalam jangka waktu singkat untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat hingga tidak tersisa sedikit pun.
II. Masa Abu Bakar As-Shiddiq
Pada masa pemerintahan Abu Bakar As-Shiddiq belum banyak perubahan dan inovasi baru yang berkaitan dengan sektor ekonomi dan keuangan negara. Kondisinya masih seperti pada masa Rasulullah Saw. Kondisi ini dibentuk oleh konsentrasi Abu Bakar untuk mempertahankan eksistensi Islam dan kaum Muslimin. Para sahabat masih terfokus untuk memerangi mereka yang enggan membayar zakat setelah wafatnya Rasulullah dan memerangi yang murtad dan gerakan nabi palsu.
Hasil pengumpulan zakat dijadikan sebagai pendapatan Negara dan disimpan dalam Baitul Mal untuk langsung didistribusikan seluruhnya kepada kaum muslimin hingga tidak ada yang tersisa. Seperti halnya Rasulullah Saw., Abu Bakar As-Shiddiq juga melaksanakan kebijakan pembagian tanah hasil taklukan yang lain tetap menjadi tanggungan Negara dalam mendistribusikan harta Baitul Mal tersebut, Abu Bakar menerapkan prinsip kesamarataan, yakni memberikan jumlah yang sama kepada semua sahabat Rasulullah Saw.[5]
Dengan demikian, selama masa pemerintahan Abu Bakar, harta Baitul Mal tidak pernah menumpuk dalam jangka waktu yang lama karena langsung didistribusikan kepada seluruh kaum muslimin. Sewaktu Abu Bakar ash-Shiddiq wafat pun, hanya ditemukan satu dirham dalam perbendaharaan Negara. Apabila pendapatan meningkat, seluruh kaum muslimin mendapat manfaat yang sama dan tidak ada seorang pun yang dibiarkan dalam kemiskinan. Kebijakan tersebut berimplikasi pada peningkatan aggregate demand dan aggregate supply yang pada akhirnya akan menaikkan total pendapatan nasional.[6]
III. Masa Umar Ibn Al-Khattab
Seiring dengan semakin meluasnya wilayah kekuasaan Islam pada masa pemerintahan Umar ibn al-khattab, pendapatan Negara mengalami peningkatan yang signifikan. Beliau membuat keputusan bahwa untuk tidak menghabiskan harta Baitul Mal sekaligus, tetapi dikeluarkan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan yang ada., bahkan diantaranya disediakan dana cadangan. Dalam hal pendistribusian harta Baitul Mal, sekalipun berada dalam kendali dan tanggung jawabnya, para pejabat Baitul Mal yang berupa zakat dan ushr. Khalifah Umar ibn Al-Khattab juga membuat ketentuan bahwa pihak eksekutif tudak boleh ikut campur dalam mengelola harta Baitul Mal. Negara bertanggung jawab untuk menyediakan makanan bagi para janda, anak-anak yatim, serta anak-anak terlantar; membiayai penguburan orang-orang miskin;membayar utang orang-orang yang bangkrut; membayar diyat untuk kasusu-kasusu tertentu.
Untuk mendistribusikan harta Baitul Mal, khalifah Umar mendirikan beberapa departemen yang dianggap perlu:[7]
a. Departemen Pelayanan Militer
b. Departemen Kehakiman dan Eksekutif
c. Departemen Pendidikan dan Pengembangan Islam
d. Departemen Jaminan Sosial
Pada masa pemerintahannya, Khalifah Umar mengklasifikasi pendapatan Negara menjadi empat bagian, yaitu:[8]
1. Pendapatan zakat dan ‘ushr
2. Pendapatan khums dan sedekah
3. Pendapatan kharaj, fai, jizyah, ‘ushr (pajak perdagangan)
4. Pendapatan lain-lain
Diantara alokasi pengeluaran dari harta Baitul Mal tersebut, dana pensiun merupakan pengeluaran Negara yang paling penting. Prioritas berikutnya adalah dana pertahanan Negara dan dana pembangunan.
IV. Masa Pemerintahan Ustman ibn Affan
Masa pemerintahannya berlangsung selama 12 tahun. Pada enam tahun pertama masa pemerintahannya, khalifah Ustman ibn Affan melakukan penataan baru dengan mengikuti kebijakan Umar ibn Khattab. Dalam rangka pengembangan sumber daya alam, beliau melakukan pembuatan saluran air, pembangunan jalan-jalan, dan pembentukan organisasi kepolisian secra permanent untuk mengamankan jalur perdagangan. Dalam pendistribusian harta Baitul Mal, khalifah Ustman ibn Affan menerapkan prinsip keutamaan seperti halnya Umar ibn Khattab. Khalifah Ustman ibn Affan tetap mempertahankan system pemberian bantuan dan santunan serta memberikan sejumlah besar uang kepada masyarakat yang berbeda-beda. Dalam hal penegelolaan zakat, khlaifah Ustman ibn Affan mendelegasikan kewenangan menaksir harta yang dizakati kepada para pemiliknya. Hal ini dilakukan untuk mengamankan zakat dari berbagai gangguan dan masalah dalam pemeriksaan kekayaan yang tidak jelas oleh beberapa oknum pengumpul zakat.
Oleh karena itu, khalifah Ustman ibn Affan membuat beberapa perubahan administrasi tingkat atas dan pergantian beberapa gubernur.
V. Masa Pemerintahan Ali Bin Abi Thalib
Ali bin Abi Thalib membenahi sistem administrasi Baitul Mal, baik di tingkat pusat maupun daerah hingga semuanya berjalan dengan baik. Dalam pendistribusian harta Baitul Mal, khalifah Ali ibn Abi halib menerapkan sistem pemerataan. Selama masa pemerintahannya, khalifah Ali ibn Ali Thalib menetapkn pajak terhadap pemilik hutan sebesar 4000 dirham dan mengizinkan Ibnu Abbas, Gubernur Kufah, memungut zakat terhadap sayuran segar yang akan digunakan sebagai distribusi setiap pekan sekali untuk pertama kalinya diadopsi. Hari kamis adalah hari pendistribusian. Pada hari itu, semua perhitungan diselesaikan dan pada hari sabtu dimulai perhitungan baru. Selain itu langkah penting yang dilakukan khalifah Ali ibn Abi Thalib pada masa pemerintahannya adalah percetakan mata uang koin atas nama Negara Islam. Hal ini menunjukkan bahwa pada masa pemerintahan tersebut, kaum muslimin telah menguasai teknologi peleburan besi dan percetakan koin. Namun demikian, uang yang dicetak oleh kaum muslimin itu tidak dapat beredar dengan luas karena pemerintahan Ali ibn Abi Thalib berjalan sangat singkat seiring dengan terbunuhnya sang Khalifah pada tahun keenam pemerintahannya.
Dari segi alokasi pengeluaran kurang lebih masih tetap sama sebagaimana halnyapada masa pemerintahan khalifah Umar. Khalifah Ali memiliki konsep yang jelas tentang pemerintahan, administrasi umum dan masalah-masalah yang berkaitan dengannya. Konsep ini dijelaskan dalam suratnya yang terkenal yang ditujukan kepada Malik Ashter bin Harits. Surat yang mendeskripsikan tugas, kewajiban serta tanggung jawab para penguasa dalam mengatur berbagai prioritas pelaksanaan dispensasi keadilan serta pengawasan terhadap para pejabat tinggi dan staf-stafnya.
Kebijakan Fiskal pada Masa Pertengahan Islam
a) Ibnu Hazm (994 M – 1064 M)
Ibnu Hazm menekankan pada status zakat sebagai suatu kewajiban dan juga menekankan peranan harta dalam upaya memberantas kemiskinan. Menurutnya pemerintah sebagai pengumpul zakat dapat memberikan sanksi kepada orang yang enggan membayar zakat, sehingga orang mau mengeluarkanya, baik secara sukarela maupun terpaksa. Jika ada yang menolak zakat sebagai kewajiban, ia dianggap murtad. Dengan demikian cara ini hukuman dapat di jatuhkan pada orang yang menolak kewajiban zakat baik secara tersembunyi maupun terang-terangan.
Dan Ibnu Hazm juga sangat konsen terhadap factor keadilan dalam sistem pajak. Menurutnya, sebelum segala sesuatunya diatur, hasrat orang untuk mengeluarkan kewajiban pajak harus dipertimbangkan secara cermat karena apapun kebutuhan seseorang terhadap yang dikeluarkannya akan berpengaruh pada system dan jumlah pajak yang dikumpulkan
Ibnu Hazm konsen terhadap system pengumpulan pajak secara islami. Dalam hal ini, menurutnya, sikap kasar dan eksploitatif dalam pengumpulan pajak harus dihindari. Pengumpulan pajak juga tidak boleh melampaui batas ketentuan syariah. Hilangnya pembayar zakat berarti juga hilangnya eksistensi suatu Negara. Menurutnya, pendapatan pajak potensial mungkin muncul akibat terjadinya penyimpangan dan kecerobohan para petugas pajak.
b) Ibnu Taimiyah (1263 M-1330 M)
Sumber pendapatan yang diperhitungkan Ibnu Taimiyah yang paling penting adalah zakat. Tetapi jumlah pokok kepentingan yang bisa dibiayai dari dana zakat itu sangat terbatas. Penerimaan ghanimah adalah tak menentu, hanya bisa diharapkan jika terjadi perang melawan orang-orang kafir. Sumber ketiga penerimaan, yaitu fa’i, termasuk di dalamnya jizyah, pajak atas tanah dan berbagai jenis pajak lainnya, tak bisa digunakan untuk mencukupi seluruh kebutuhan pembiayaan untuk pertahanan-keamanan dan pengembangan, sepanjang waktu. Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa kewajiban dan keperluan memberi kontribusi untuk perang sudah jelas, meskipun penguasa negri itu dinilainya tidak sungguh-sungguh adil. Pendekatannya adalah akal sehat, seseorang yang bijaksana adalah yang sadar memberikan kontribusinya dalam membiayai peperangan dan membayar untuk kepentingan penguasanya sendiri, meski dia korupsi. Tetapi, itu demi kepentingan pertahanan-keamanannya sendiri, ketimbang membiarkan musuh menguasai negrinya dan menganbil alih seluruh kekayaan rakyat secara sewenang-wenang.
c) Ibnu Khaldun (1332 M-1406 M)
Menurut Ibnu Khaldun, keberadaan Departemen perpajakan sangat penting dalam suatu Negara. Karena hal in akan berkaitan dengan operasi pajak dan memelihara hak-hak negara dalam masalah pendapatan dan pengeluaran Negara. Dan penetapan pajak harus berprinsip pada keadilan dan sesuai dengan syariah. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kezhaliman yang merajalela. Ibnu Khaldun menegaskan bahwa penetapan dan pembebanan pajak sharus sesuai dengan syariah, seperti shadaqah, pajak tanah, kharaj, jizyah dan lain-lain. Semua itu memiliki batas yang tetap dan tidak bisa dilebihkan. Bagi Ibnu Khaldun, sisi pengeluaran keuangan public sangatlah penting, pada satu sisi, sebagian dari penegeluaran ini penting bagi aktivitas ekonomi.[9]
Ia menggambarkan bagaimana pengaruh pajak terhadap intensif dan produktifitas. Ia menyimpulkan bahwa faktor terpenting untuk prospek usaha adalah dengan membuat seringan mungkin beban pajak bagi pengusaha untuk mengairahkan kegiatan bisnis sekaligus dengan menjamin keuntungan yag lebih besar setelah pajak.
d) Al- Ghazali (1058 M – 1111 M)
Al- Ghazali menberikan penjelasan yang rinci mengenai peran dan fungsi keuangan publik. Ia memperhatikan kedua sisi anggaran, baik sisi pendapatan maupun sisi pengeluaran. Al- Ghazali telah membedakan berbagai macam sumber pendapatan yang diterima Negara. Ada pendapatan yang seharusnya dikumpulkan dari seluruh penduduk muslim maupun non-muslim, berdasarkan hukum Islam. Juga ada pendapatan berupa pajak yang dikumpulkan non-muslim berupa ghanimah, fai, jizyah, dan lain sebagainya.a pendapatan Negara, hendaklah Negara bersifat fleksibel yang berlandaskan kesejahteraan Ia mengusulkan jika pengeluaran public dapat memberikan kebaikan sosial yang lebih banyak, penguasa dapat memungut pajak baru. Uang yang dibelanjakan oleh pemerintah berasal dari penduduk melalui pajak. Pemerintah dapat meningkatkan penegeluarannya hanya jika pemerintah menaikkan pajaknya, tapi tekanan fiscal yang terlalu tinggi akan melemahkan semangat kerja orang.. akibatnya, timbul siklus fiscal. Pemerintah memungut pajak yang kecil dan penduduk memiliki laba yang besar.. mereka bersemangat bekerja. Namun kebutuhan pemerintah serta tekanan fiscal naik. Akibatnya, tekana fiscal naik. Akhirnya pemerintah harus menasionalisasi perubahan-perusahaan, karena produsen tidak memiliki insentif laba untuk menjalankannya.
Kesimpulan
Sector fiscal merupakan salah satu sector penting dalam pengelolaan Negara terutama yang berkenaan dengan barang dan hukum publik. Konsep fiskal dengan mengacu pada histori zaman Rasulullah Saw. dan kekhalifahan Islam.
Pada saat Rasulullah Saw dilihat dari sisi penerimaan APBN terdiri dari atas Kharaj (sejenis pajak tanah), zakat, dan penerimaan-penerimaan lainya. Disisi pengeluaran, terdiri atas pengeluaran untuk kepentingan dakwah, pendidikan dan kebudayaan, iptek, hankam, kesejahteraan sosial dan belanja pegawai.
Kebijakan fiskal pada masa Rasulullah ada ermpat langkah yang dilakukan Rasulullah, diantaranya :
1. Peningkatan pendapatan nasional dan tingkat dari partisipasi kerja.
2. Kebijakan pajak
3. Anggaran pengaturan APBN yang dilakukan Rasululah cermat, efektif, dan efisien
4. Kebijakan fiskal khusus
Pada masa pemerintahan Abu Bakar As-Shiddiq belum banyak perubahan dan inovasi baru yang berkaitan dengan sektor ekonomi dan keuangan negara.
Hasil pengumpulan zakat dijadikan sebagai pendapatan Negara dan disimpan dalam Baitul Mal untuk langsung didistribusikan seluruhnya kepada kaum muslimin hingga tidak ada yang tersisa.
Seiring dengan semakin meluasnya wilayah kekuasaan Islam pada masa pemerintahan Umar ibn al-khattab, pendapatan Negara mengalami peningkatan yang signifikan.
Dalam hal penegelolaan zakat, khlaifah Ustman ibn Affan mendelegasikan kewenangan menaksir harta yang dizakati kepada para pemiliknya.
Dalam pendistribusian harta Baitul Mal, khalifah Ali ibn Abi halib menerapkan sistem pemerataan.
Ibnu Hazm menekankan pada status zakat sebagai suatu kewajiban dan juga menekankan peranan harta dalam upaya memberantas kemiskinan.
Sumber pendapatan yang diperhitungkan Ibnu Taimiyah yang paling penting adalah zakat.
Menurut Ibnu Khaldun, keberadaan Departemen perpajakan sangat penting dalam suatu Negara. Dan penetapan pajak harus berprinsip pada keadilan dan sesuai dengan syariah. Ia menggambarkan bagaimana pengaruh pajak terhadap intensif dan produktifitas. Ia menyimpulkan bahwa faktor terpenting untuk prospek usaha adalah dengan membuat seringan mungkin beban pajak bagi pengusaha untuk mengairahkan kegiatan bisnis sekaligus dengan menjamin keuntungan yag lebih besar setelah pajak.
Al- Ghazali menberikan penjelasan yang rinci mengenai peran dan fungsi keuangan public. Ia menyarankan agar dalam memanfaatkan pendapatan Negara, hendaklah Negara bersifat fleksibel yang berlandaskan kesejahteraan dan ia mengusulkan jika pengeluaran public dapat memberikan kebaikan sosial yang lebih banyak, penguasa dapat memungut pajak baru.
Daftar Pustaka
Ø Ir. H. Adiwarman Karim, S.e., M.B.A., M.A.E.P. 2004 . Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada.
Ø Euis Amalia, M.Ag. 2005. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Dari Masa Klasik Hingga Kontemporer. Jakarta : Granada Press
Ø Masyhuri. 2002. Teori Ekonomi Dalam Islam. Jakarta : LKPM
[1] . Ir. H. Adiwarman Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. PT. RajaGrafindo persada. Jakarta. Hlm. 90
[2] .Ibid. Hlm. 46
[3] .Masyhuri. Teori Ekonomi Dalam Islam. LKPM. Jakarta. Hlm. 87
[4] . Euis Amalia, M.Ag. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam dari masa Klasik hingga Kontemporer. Granada Press. Jakarta. Hlm.19.
[5] . Ir. H. Adiwarman Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. PT. RajaGrafindo persada. Jakarta. Hlm. 57
[6]. Euis Amalia, M.Ag. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam dari masa Klasik hingga Kontemporer. Granada Press. Jakarta. Hlm.33
[7]. Ir. H. Adiwarman Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. PT. RajaGrafindo persada. Jakarta. Hlm. 62
[8] . Euis Amalia, M.Ag. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam dari masa Klasik hingga Kontemporer . Granada Press. Jakarta. Hlm. 36
[9] . . Euis Amalia, M.Ag. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam dari masa Klasik hingga Kontemporer . Granada Press. Jakarta. Hlm.409
Leave a reply



Komentar Terakhir