-
Hiwalah
Posted on November 18th, 2009 No commentsMAKALAH
PENGANTAR PERBANKAN SYARIAH
Disusun Oleh :
Mekka Tri Primandika
Ahmad Zakariya
Khaerudin Muhammad NurDosen Pembimbing :
Dr. Hendra Kholid, MAJURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2009BAB I
PENDAHULUAN
Perkembangan perbankan syariah dengan menggunakan prinsip syariah atau lebih dikenal dengan nama bank syariah di Indonesia bukan merupakan hal yang asing lagi. Mulai awal tahun 1990 telah terealisasikan ide tentang adanya bank Islam di Indonesia, yang merupakan bentuk penolakan terhadap sistem riba yang bertentangan dengan hukum Islam.
Peran perbankan lebih menyentuh kepada masyarakat luas, karena terkait langsung dengan kegiatan ekonomi keseharian. Sehingga dalam perkembangannya peran lembaga keuangan syariah masih menunjukkan dominasi dalam mempengaruhi perkembangan ekonomi syariah. Disamping itu kemunculan bank syariah cenderung lebih disebabkan karena keinginan masyarakat untuk melaksanakan transaksi perbankan ataupun kegiatan ekonomi secara umum yang sejalan dengan nilai dan prinsip syariah, maka dikeluarkanlah berbagai macam bentuk produk bank syariah yang meliputi jual-beli, pembiayaan dan jasa yang tidak terdapat unsur riba di dalamnya. Adapun yang akan dibahas pada pemakalah ini berupa produk jasa yang meliputi:Hiwalah, Kafalah, Wakalah, Ar-Rahn, Al-Sharf.
Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai produk jasa bank syariah diatas, akan kami jabarkan dalam makalah kami ini.AL HIWALAH
A. Pengertian Hiwalah
Pengertian hiwalah diambil dari kata tahwil yang berarti Intiqal (perpindahan). Yang dimaksud perpindahan disini adalah memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang (Muhil) menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang ( muhal alaih ) dan orang yang menghutangkan (Muhal). Hiwalah dilaksanakan sebagai tindakan yang tidak membutuhkan ijab dan qabul dan menjadi sah dengan sikap yang menunjukkan hal tersebut. Dalam konsep hukum perdata, hiwalah adalah serupa dengan lembaga pengambil alihan hutang, atau lembaga pelepasan hutang atau penjualan hutang, atau lembaga penggantian kreditur atau penggantian debitur.
B. Landasan Hukum Hiwalah
Islam membenarkan hiwalah dan membolehkannya, karena ia diperlukan. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah Rasulullah SAW bersabda:
Artinya: “menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah kezaliman. Dan jika salah seorang tamu di ikutkan (di hiwalahkan) kepada orang yang kaya yang mampu terimalah hiwalah itu”.
C. Syarat-syarat sahnya Hiwalah:
1. Relanya pihak Muhil dan Muhal tanpa muhal alaih, berdasarkan dalil kepada hadits dimuka.
2. Samanya kedua hak, baik jenis maupun kadarnya, penyelesaian, tempo waktu, mutu baik dan buruk.
3. Stabilnya hutang.
4. Bahwa kedua hak tersebut diketahui dengan jelas.
D. Implementasi dalam Perbankan
1. Dalam praktek perbankan syariah fasilitas hiwalah lazimnya untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan usahanya. Bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan hutang.
2. Untuk mengantisipasi kerugian yang akan timbul bank perlu melakukan penelitian atas kemampuan pihak yang berhutang dan kebenaran transaksi antara yang memindahkan hutang dengan yang berhutang.
3. Karena kebutuhan supplier akan di likuiditas, maka ia meminta bank untuk mengalih piutang. Bank akan menerima pembayaran dari pemilik proyek.
E. Aplikasi dalam Perbankan
Kontrak hiwalah biasanya diterapkan dalam hal-hal berikut:
a. Factoring atau anjak piutang, dimana para nasabah yang memiliki hutang pada pihak ke 3 memindahkan piutang itu kepada bank.
b. Post-dated check, dimana bank bertindak sebagai juru tagih tanpa membayarkan dulu piutang tersebut.
c. Bill discounting. Secara prinsip, bill discounting serupa dengan hiwalah. Hanya saja, dalam bill discounting nasabah hanya membayar fee, sedangkan pembahasan fee tidak di dapati dalam kontrak hiwalah.
F. Manfaat Hiwalah
Seperti gambar diatas akad hiwalah banyak sekali manfaat dan keuntungan diantaranya:
1. Memungkinkan penyelesaian hutang dan piutang dengan cepat dan simultan.
2. Tersedianya talangan dana untuk hibah bagi yang membutuhkan.
3. Dapat menjadi salah satu fee-based income sumber pendapatan non-pembiayaan bagi bank syariah.Adapun risiko yang harus diwaspadai dari kontrak hiwalah adalah adanya kecurangan nasabah dengan member invoice palsu (ingkar janji) atau wanprestasi, untuk memenuhi kewajiban hiwalah ke bank.
KAFALAH
Dalam pengertian bahasa kafalah berarti adh-dhammu (menggabungkan). Firman Allah SWT:
Artinya: “dan Dia (Allah) menjadikan zakariya sebagai penjaminnya (Maryam)”. (Q.S: Al-Imran ayat 37)
Al-Quran
Artinya:”Penyeru-penyeru itu berkata: “Kami kehilangan piala Raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya”.
A. Pengertian Kafalah
Al-kafalah yang merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ke 3 untuk memenuhi kewajiban pihak ke 2 atau yang ditanggung. Dalam pengertian lain, kafalah juga berarti mengalihkan tanggungjawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggungjawab orang lain sebagai jaminan.
B. Landasan Hukum
Al- hadits
“Telah dihadapkan pada Rasulullah mayat seorang laki-laki untuk di shalatkan. Rasulullah SAW bertanya, apakah dia punya warisan? Para sahabat menjawab TIDAK, Rasulullah bertanya lagi, apakah dia mempunyai hutang? Para sahabat menjawab YA, sebesar 3 dinar. Rasulullah pun menyuruh para sahabat untuk menshalatkannya (tetapi beliau sendiri tidak). Abu Qatadhah lalu berkata, saya menjamin hutangnya ya Rasulullah”. Rasulullah pun menshalatkan mayat tersebut. (H.R Bukhari no. 2127, kitab al-Hawalah).C. Implementasi Perbankan
1. Bank dapat diberikan dengan tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajibn pembayaran. Bank dapat mempersyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai rahn.
2. Bank dapat spukla menerima dana tersebut dengan prinsip wadiah. Bank mendapatkan pengganti biaya atas jasa yang diberikan.
3. Transaksi yang masuk dalam akad-akad kafalah adalah; bank garansi dengan segala variasinya, dan letter of credit dengan segala jenis dan variasinya.WAKALAH
Wakalah ataus wikalah berarti menyerahkan, pendelegasian atau pemberian mandat dalam bahasa arab, hal ini dipahami sebagai At-tafwidh. Tetapi yang dimaksud dalam hal ini wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seorang sebagai pihak pertama kepada orang lain kepada pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan.
Landasan Hukum
2.1 Al-Quran • •
Artinya:”Dan demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. berkatalah salah seorang di antara mereka: sudah berapa lamakah kamu berada (disini?)”. mereka menjawab: “Kita berada (disini) sehari atau setengah hari”. berkata (yang lain lagi): “Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah Dia Lihat manakah makanan yang lebih baik, Maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia Berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun”.
Artinya: Berkata Yusuf: “Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan”.2.2 Al-Hadits
“Bahwa Rasulullah SAW mewakilkan kepada Abu Rafi dan seorang anshar untuk mewakilinya mengawini Maemunah binti Harist.
Dalam kehidupan sehari-hari,Rasulullah telah mewakilkan kepada orang lain untuk berbagai urusan. Di antaranya adalah membayar hutang, mewakilkan penetapan had dan membayarnya, mewakilkan pengurusan unta, membagi kandang hewan, dan lain-lainnya.
2.3 Ijma’
Para ulama pun bersepakat dengan ijma’ atas dibolehkannya wakalah. Mereka bahkan ada yang cenderung mensunnahkannya dengan alas an bahwa hal tersebut termasuk jenis ta’awun atau tolong-menolong atas dasar kebaikan dan taqwa.
Allah berfirman:
Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan janganlah kamu tolong-menolong dalam (mengerjakan) dosa dan permusuhan”. (Q.S. Al-Maidah:2)
1. Rukun-rukunnya
Al-wakalah adalah termasuk akad. Rukunnya adalah ijab dan qabul, dan apabila tidak memenuhi perukunannya maka akad tersebut tidak sah. Di dalam wakalah tidak disyaratkan adanya lafaz tertentu, akan tetapi ia sudah sah dengan apa saja yang dapat menunjukkan hal itu, baik berupa ucapan maupun perbuatan.
Akad wakalah sah dengan cara tanjiz, ta’liq dan dipautkan dengan masa yang akan datang. Ia pun akan sah dengan ditentukan waktunya, atau dengan kerja tertentu.
Yang dimaksud tanjiz adalah, seperti:”Aku mandatkanmu (wakilkan kepadamu) untuk membeli anu”. Sedangkan yang dimaksud dengan ta’liq adalah seperti:”Jika ini berhasil, maka kamu menjadi wakilku”, dan yang dimaksud dengan mempautkan dengan masa yang akan datang adalah seperti:”Jika bulan Ramadhan telah tiba, maka aku memandatkanmu untukku”.
Yang dimaksud dengan penentuan waktu adalah seperti:”Aku mandatkan kepadamu selama satu tahun untuk mengerjakan anu…..”.
Wakalah terkadang juga sebagai sumbangan dari orang yang mewakili, dan terkadang dengan upah, karena hal ini sebagai tindakan untuk orang lain yang baginya bukan kemestian. Sehingga boleh mengambil ganti (Upah) untuk perbuatan itu. Misalnya: jika orang yang mewakilkan mengatakan:”juallah ini dengan harga sepuluh dan lebihnya untukmu”. Hal ini dinyatakan sah, dan ia berhak memperoleh kelebihannya.
2. Syarat-syaratnya
Wakalah tidak akan sah kecuali jika semua syarat-syaratnya sempurna. Syarat-syaratnya itu diantaranya:
A. Syarat-syarat yang Mewakilkan
Yang dimaksud syarat yang mewakilkan adalah pemilik yang dapat bertindak dari sesuatu yang ia wakilkan. Jika ia bukan sebagai pemilik yang dapat bertindak, perwakilannya tidak sah. Seperti orang gila dan anak kecil yang belum dapat membedakan. Salah satu dari keduanya dapat mewakilkan yang lainnya, karena keduanya telah kehilangan pemilikan, ia tidak memiliki hak bertindak.
B. Syarat-syarat yang mewakili
Syarat ini disyaratkan pada orang yang mewakili; orang berakal, kalau dia orang gila atau idiot, atau anak kecil yang tidak dapat membedakan, maka tidak sah.C. Syarat-syarat untuk hal yang diwakilkan
Disyaratkan pada hal yang diwakilkan (muwakkal fih) adalah bahwa ia diketahui oleh orang yang mewakili, atau tidak diketahui ia itu buruk perlakuannya. Kecuali jika diserahkan penuh oleh orang yang engkau kehendaki”. Dan disyaratkan pula bahwa hal itu dapat diwakilkan.
Hal ini berlaku untuk semua akad, yang boleh bagi manusia untuk ia akadkan sendiri, seperti jual beli, sewa menyewa, berhutang, damai, hibah dan lain sebagainya.
3. Berakhirnya Akad Wakalah
Akad wakalah berakhir sebagai berikut:
a. Matinya salah seorang dari yang berakad, atau menjadi gila,. Karena salah satu syarat wakalah adalah hidup dan berakal. Apabila terjadi kematian, atau gila, berarti syarat sahnya menjadi tidak ada.
b. Di hentikannya pekerjaan dimaksud. Karena jika telah terhenti, dalam keadaan ini wakalah tidak mempunyai makna lagi.
c. Pemutusan oleh orang yang mewakilkan terhadap wakil sekalipun ia belum tahu.
d. Wakil memutuskan sendiri. Tidak diperlukan orang yang mewakilkan mengetahui pemutusan dirinya atau tidak diperlukan kehadirannya.
e. Keluarnya orang yang mewakilkan dari status pemilikan.
4. Aplikasinya Dalam Perbankan
Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan letter of credit dan transfer uang.Bank dan nasabah yang dicantumkan dalam akad pemberian kuasa harus cakap hukum. Khususnya pada pembukaan letter of credit, apabila dana nasabah ternyata tidak cukup, maka penyelesaian L/C dapat dilakukan dengan pembiayaan murabbahah, salam, ijarah, mudharabah, atau musyarakah.
Tugas, wewenang dan tanggung jawab bank harus jelas sesuai kehendak nasabah bank. Setiap tugas yang dilakukan harus mengatasnamakan nasabah dan harus dilaksanakan oleh bank. Atas pelaksanaan tugasnya tersebut, bank mendapat pengganti biaya berdasarkan kesepakatan bersama. Pemberian kuasa berakhir setelah tugas dilaksanakan dan disetujui bersama antara nasabah dengan bank.AR-RAHN ( MORTAGE )
I. Pengertian ar – rahn
Ar-rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.Dengan ketentan barang ayng ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis.Dengan demikian,pihak yang menahan memper oleh jaminanuntuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangmya.Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa rahn adalah semacam jaminan utang atau gadai.
Menurut bahsanya rahn adalah tetap dan lestari,seperti seprti juga dinamai al-habsu,artinya penahan,seperti dikatakan ni’matun rahinah,artinya karunia yang tetap dan lestari.
II. Landasan hukum
Al-Qur’an
•
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. dan barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Ayat tersebut secara eksplit menyebutkan”barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)”.Dalam dunia financial,barang tanggungan biasa dikenal sebagai jaminan (collateral)atau objek pegadaian.III. Aplikasi perbankan
Kontrak rahn dipakai dalam perbankaban dalam du a hal berikut.
a. Sebagai produk pelengkap
Rahn dipaki sebagai produk pelengkap artinya sebagai akad tambahan (jaminan / collateral) teerhadap produk lain seperti dalam pembiayaan bai’ al-murabahah.
b. Sebagai produk tersendiri
Dibeberapa negara Islam termasuk diantaranya Malaysia,akad rahn telah dipakai sebagai alternative dari pegadaian konvesional.bedanya dengan pegadaian biasa,dalam rahn,nasabah tidak dikenakan bunga:yang dipungut dari nasabah adalah biaya penitipan,pemeliharaan,penjagaan serta penaksiran.
IV. Manfaat ar – rahn
Manfaat yang dapat diambil oleh bank dari prinsip ar-rahn adalah sebagai berikut.
1. Menjaga kemungkinan nasabah untuk lalai atau bermain-main dengan fasilitas pembiayaan yang diberikan Bank.
2. Memberikan keamanan bagi semua penabung dan pemegang deposito bahwa dananya tiadak akan hilang begitu saja jika nasabah peminjam ingkar janji karena ada suatu asset ataau barang (marhun) yang dipegang oleh Bank.
3. Jika rahn diterapkan dalam mekanisme pegadaian,sudah barang tentu akan sangat membantu saudara kita yang kesulitan dana,terutama di daerah-daerah.Adapun manfaat yang langsung didapat bank adalah biaya-biaya konkret yang harus dibayar oleh nasabah untuk pemeliharaan dan keamanan aset tersebut.
V. Risiko ar – rahn
Adapun risiko yang mungkin terdapat pada rahn apabila diterapkan sebagai produk adalah:
a) Risiko tak terbayarnya utang nasabah (wanprestasi)
b) Risiko menurunnya nilai asset yang ditahan atau rusak.
Al – SHARF
I. Pengertian al-sharf
Arti harfiah dari sharf adalah penambahan,penukaran,penghindaran,pemalingan,atau transaksi jual beli.Sharf adalah perjanjian jual beli valuta dengan valuta lainnya.Transaksi jual beli mata uang asing ( valuta asing ) dapat dilakukan baik dengan sesama mata uang yang sejenis,misalnya rupiah dengan rupiah maupun yang tidak sejenis,misalnya rupiah dengan dolar atau sebaliknya.
II. Landasan Hukum
Jual beli emas dengan emas,perak dengan perak,gandum dengan gandum,kurma dengan kurma,anggur dengan anggur,( apabila ) satu jenis ( harus ) sama ( kualitas dan kuantitasnya dan dilakukan ) secara tunai.Apabila jenisnya berbeda,maka juallah sesuai dengan kehendakmu dengan syarat secara tunai.( H.R.Jawab ).
III. Ketentuan umum
1. Nilai tukar yang dijual – belikan harus telah dikuasai,baik oleh pembeli maupun oleh penjual,sebelum keduanya berpisah.Pengasaan itu dapat berbentuk penguasaan secara material maupun hukum.Pengusaan material,misalnya pembeli langsung menerima dolar AS yang dibeli dan penjual langsung menerima uang rupiah.Adapun penguasaan hukum misalnya,membayar dengan menggunakan cek.
2. Apabila mata uang atau valuta yang diperjual-belikan itu dari jenis yang sama,maka ual-beli mata uang itu harus dilakukan dalam mata uang sejenis yang kualitas dan kuantitasnya sama,sekalipun model dari mata uang itu berbeda.
3. Dalam sharf tidak boleh dipersyaratkan dalam akadnya adanya hak khiar syarat (khiar)bagi pembeli.Kiar syarat adalah hak pilih bagi pembeli untuk dapat melanjutkan jual-beli mata uang tersebut setelah selesai berlangsungnya jual-beli yang terdahulu atau tidak melanjutkannya jual-beliitu,yang syarat itu diperjanjikan ketika berlangsungnya transaksi terdahulu tersebut.
4. Tidak ada tenggang waktu antara penyerahan mata uang yang dipertukarkan,karena bagi sahnya sharf penegasan obyek akad harus dilakukan secara tunai dan perbuatan saling menyerahkan itu harus berlangsung sebelum kedua belah pihak yang melakukan jual-beli valuta berpisah.
DAFTAR PUSTAKA
- Hosen, M. Nadratuzzaman. Tuntunan Praktis Menggunakan Jasa Perbankan Syariah. Jakarta:Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah. 2007.
- Sabiq, Sayyid. Fikih Sunnah. Bandung: Pustaka Percetakan Offset.
- Antonio, Syafi’i. Bank Syariah: suatu pengenalan umum. Jakarta: Tazkia Institute.2008.
- Sudarsono, Heri. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta; Ekonisia. 2003.
- Ali, AM Hasan. Materi Dakwah Ekonomi Syariah. Jakarta: Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah. 2007.Leave a reply



Komentar Terakhir