blog ekonomi syariah zakat wakaf kawafi
RSS icon Email icon Home icon
  • Posted on November 3rd, 2009 syakardi rahman No comments

    DEPOSITO SYARI’AH

    makalah ini disusun untuk memenuhi tugas pada mata kuliah produk perbankan syari’ah

    Dosen Pembimbing:

    DR. HENDRA KHALID

    Disusun Oleh:

    Syakardi Rahman

    Saiful Bahri

    PS V B

    PROGRAM STUDI MU’AMALAT

    KONSENTRASI PERBANKAN SYARI’AH

    FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM

    UIN SYARIF HIDAYATULLAH

    JAKARTA

    2009

    BAB. I

    PENDAHULUAN

    Perkembangan perbankan di Indonesia sejak adanya revisi Undang-undang perbankan syariah telah memberikan andil besar dalam perkembangan perbankan syariah sampai sekarang ini. Menjamurnya bank syariah dengan sistem bagi hasilnya banyak menimbulkan kekhawatiran bank-bank konvesional sehingga banyak bank-bank konvensional membuka unit usaha syariah. Banyaknya bank-bank yang mengatas namakan bank syariah membuat masyarakat bingung dalam memilih bank mana yang harus mereka percayai.

    Kehadiran bank syariah di tengah-tengah perbankan konvensional adalah untuk menawarkan sistem perbankan alternatif bagi umat Islam yang membutuhkan atau ingin memperoleh layanan jasa perbankan tanpa harus melanggar riba. Kegiatan yang dimaksud tersebut adalah kegiatan yang bersifat spekulatif yang serupa dengan perjudian (maisyr), ketidakjelasan (gharar), dan pelanggaran prinsip keadilan dalam transaksi.

    Perbankan syari’ah di Indonesia telah mengalami perkembangan dengan pesat, masyarakat mulai mengenal dengan apa yang di sebut Bank Syari’ah. Dengan di awali berdirinya pada tahun 1992 oleh bank yang di beri nama dengan Bank Mu’amalat Indonesia (BMI), sebagai pelopor berdirinya perbankan yang berlandaskan sistem syari’ah, kini bank syari’ah yang tadinya diragukan akan sistem operasionalnya, telah menunjukkan angka kemajuan yang sangat mempesonakan.

    Adapun produk-produk yang ditawarkan perbankan syari’ah kepada masyarakat tidak kalah menariknya dengan produk perbankan konvensional bahkan sama diantaranya : giro, tabungan dan deposito syari’ah. Hanya saja, produk perbankan syari’ah itu diaplikasikan dengan tidak melanggar prinsip-prinsip ekonomi dalam islam.


    BAB. II

    PEMBAHSAN

    A. PENGERTIAN DEPOSITO SYARI’AH

    Deposito adalah sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan oleh bank kepada masyarakat. Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah.[1] Deposito merupakan salah satu produk penghimpunan dana (funding) dalam perbankan syariah. Yang dimaksud deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu-waktu tertentu menurut perjanjian antara nasabah dan bank yang bersangkutan. Sedangkan yang dimaksud dengan deposito syariah adalah deposito yang dijalankan berdasarkan perinsip syari’ah sebagaimana yang telah difatwakan oleh Dewan Syari’ah Nasional MUI bahwa deposito yang dibolehkan oleh islam adalah deposito yang berdasarka prinsip mudharabah yang termaktub dalam fatwa nomor 03/DSN-MUI/IV/2000.

    Dalam hal ini, bank syari’ah bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) sedangkan nasabah bertindak sebagai pemilik dana (shahibul mal). Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, Bank syari’ah dapat melakukan berbagai macam usaha selagi usaha tersebut tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah serta berhak untuk mengembangkannya, termasuk melakukan akad mudharabah dengan pihak ketiga.

    Dengan demikian, Bank syari’ah dalam kapasitasnya sebagai mudharib memiliki sifat sebagai wali amanah, yakni harus berhati-hati atau bijaksana serta beritikad baik dan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang timbul akibat kesalahan atau kelalaiannya. Disamping itubank syari’ah juga bertindak sebagai kuasa dari usaha bisnis pemilik dana yang diharapkan dapat memperoleh keberuntungan seoptimal mungkin tanpa melanggar berbagai aturan syari’ah.

    Dari hasil pengelolaan dana , bank syari’ah akan membagihasilkan kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang telah ditentukan dan disepakati dalam akad pembukaaan rekening. Dalam mengelola dana tersebut, bank tidak bertanggung jawab terhadapa kerugian yang bukan disebabkan oleh kelalaiannya. Naming, apabila terjadi adalah mismanagement (salah urus), bank bertanggung jawab penuh terhadap kerugian tersebut. Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pihak pemilik dana terdapat dua bentuk mudharabah, yakni : [2]

    1. Mudharabah Mutlaqah ( Unrestricted Investment Account (URIA) )

    Dalam deposito URIA, pemilik dana tidak memberikan batasan atau persyaratan tertentu kepada bank syari’ah dalam mengelola investasinya, baik berkaitan dengan tempat, cara maupun objek investasinya. Pembayaran bagi hasil deposito URIA dapat dilakukan dengan dua metode, Anniversary Date dan End of Month

    2. Mudharabah Muqayyadah ( Restricted Investment Account (RIA) )

    Berbeda dengan URIA, deposito ini tidak memberikan kebebasan kepada bank baik berkaitan dengan tempat, cara maupun objek investasinya karena, pemilik dana memberikan batasan atau persyaratan tertentu kepada bank syari’ah. Dalam menggunakan dana deposito RIA terdapat dua metode yakni : pertama, cluster pool of fund yaitu penggunaan dana untuk beberapa proyek dalam suatu jenis industri bisnis. Kedua, specific product yaitu penggunaan dana untuk suatu proyek tertentu.

    Contoh Perhitungan bagi hasil dalam deposito syari’ah[3]

    Deposito Rahman sebesar Rp 10.000.000,- berjangka waktu 1 bulan.Perbandingan bagi hasil 40:60. Bila dianggap total deposito semua deposan adalah Rp 200.0000.0000,- dan pendapatan bank yang dibagi hasilkan untuk seluruh deposan adalah Rp 3.000.000,- maka bagi hasil yang didapat oleh Rahman adalah:Rp 10.000.000,-/ Rp200.000.000,- xRp 3.000.000,- x60%=Rp 9.000


    B. PRINSIP – PRINSIP, TUJUAN DAN MANFAATNYA

    Dalam deposito yang berdasarkan prinsip mudharabah DSN MUI menentukan beberapa prinsip-prinsip yang harus dipenuhi dalam menjalankan produk ini[4] :

    1. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.

    2. Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.

    3. Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.

    4. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.

    5. Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional deposito dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.

    6. Bank tidak diperkenankan untuk mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.

    Adapun yang menjadi tujuan dan manfaatnya yaitu[5] :

    Tujuan

    Bagi Bank; Sumber pendanaan bank baik dalam Rupiah maupun valuta asing dengan jangka waktu tertentu yang lebih lama dan fluktuasi dana yang relatif rendah.

    Bagi Nasabah; Alternatif investasi yang memberikan keuntungan dalam bentuk bagi hasil

    Manfaat

    Membantu perencanaan program investasi

    Bagi hasil yang kompetitif,yang dapat menambah pokok deposito,di ambil tunai, dipindah bukukan atau di transfer ke bank lain

    Dana aman dan terjamin


    C. LANDASAN HUKUM

    Yang dijadikan landasan syari’ah dalam deposito mudharabah yaitu : [6]

    1. Al Qur’an surat Al Muzammil ayat 20

    dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai Balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. dan mohonlah ampunan kepada Allah; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al Muzammil ayat 20).

    2. a. Hadis Nabi riwayat Thabrani

    كَانَ سَيِّدُنَا الْعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَلِّبِ إِذَا دَفَعَ الْمَالَ مُضَارَبَةً اِشْتَرَطَ عَلَى صَاحِبِهِ أَنْ لاَ يَسْلُكَ بِهِ بَحْرًا، وَلاَ يَنْزِلَ بِهِ وَادِيًا، وَلاَ يَشْتَرِيَ بِهِ دَابَّةً ذَاتَ كَبِدٍ رَطْبَةٍ، فَإِنْ فَعَلَ ذَلِكَ ضَمِنَ، فَبَلَغَ شَرْطُهُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَأَجَازَهُ (رواه الطبراني فى الأوسط عن ابن عباس).

    “Abbas bin Abdul Muthallib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib-nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya.” (HR. Thabrani dari Ibnu Abbas).

    b. Diriwayatkan oleh ibnu abbas bahwasanya sayyidina abbas jikalau memberikan dana kemitra usahanya secara mudharabah, ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak yang berparu-paru basah, jikalau menyalahi perturan maka yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikannyalah syarat-syarat tersebut ke Rasulullah SAW, dan Rasul pun memperkenankannya.

    c. Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah:

    أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ثَلاَثٌ فِيْهِنَّ الْبَرَكَةُ: اَلْبَيْعُ إِلَى أَجَلٍ، وَالْمُقَارَضَةُ، وَخَلْطُ الْبُرِّ بِالشَّعِيْرِ لِلْبَيْتِ لاَ لِلْبَيْعِ (رواه ابن ماجه عن صهيب)

    “Nabi bersabda, ‘Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.’” (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib).

    3. Ijma. Diriwayatkan, sejumlah sahabat menyerahkan (kepada orang, mudharib) harta anak yatim sebagai mudharabah dan tak ada seorang pun mengingkari mereka. Karenanya, hal itu dipandang sebagai ijma’ (Wahbah Zuhaily, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 1989, 4/838)

    4. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI Nomor 03/DSN-MUI/IV/2000


    D. APLIKASI

    1. nasabah mengajukan permohonan pembukaan deposito

    2. nasabah mengisi formulir yang diberikan pihak bank

    3. nasabah memenuhi persyaratan yang diberikan pihak bank

    4. setelah persyaratan dipenuhi bank akan memberikan tanda bukti kepemilikan deposito (surat berharga deposito).

    E. PROSPEK, KENDALA DAN STRATEGI

    Krisis moneter dan krisis global yang terjadi belum lama ini berimbas kepada sektor perbankan nasional. Sektor perbankan syariah merupakan sektor perbankan yang mengalami sedikit dampak dari krisis moneter dan krisis global. Dalam rangka membangun kembali sistem perbankan yang sehat guna mendukung pemulihan perekonomian nasional, pemerintah telah mengambil berbagai kebijakan khususnya untuk mendorong perkembangan bank syariah. Pemerintah telah menerbitkan UU No. 10 tentang perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan dan UU No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah.

    Dengan adanya undang-undang perbankan syariah akan memberikan ruang gerak yang luas serta menambah citra baik bagi lembaga-lembaga keuangan yang berbasis syari’ah sehingga perkembangan produk-produk perbankan akan mengalami kemajuan yang positif termasuk didalamnya deposito syari’ah. Bukan hanya itu besarnya nisbah bagi hasil yang diberikan perbankan syari’ah kepada nasabah sangat dapat bersaing dengan bunga yang diberikan bank konvensional bahkan nisbah bagi hasil bisa jadi lebih besar diatas bunga yang diberikan oleh perbankan konvensional, factor ini juga menjadi daya tarik tersendiri dari perbankan syari’ah.

    Produk deposito juga memiliki prospek yang bagus juga karena memiliki beberapa manfaat diantaranya :

    1. Dana aman dan terjamin

    2. Pengelolaan dana secara syariah

    3. Bagi hasil yang kompetitif

    4. Dapat dijadikan jaminan pembiayaan

    5. Fasilitas automatic roll over (ARO)

    Terlepas dari kelebihan-kelebihan yang dapat mendorong kemajuan bank syari’ah terdapat kendala-kendala yang dapat menghambat perkembangan perbankan syari’ah dinegara ini diantaranya :

    Ø Kurangnya pendanaan dalam pengembangan produk-produk perbankan syari’ah

    Ø Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap deposito syariah.

    Ø Masih terpengaruh oleh BI rate

    Strategi-strategi yang dapat dilakukan untuk mengembangkan produk deposito syari’ah[7]

    1. Melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan islam internasional maupun kekuatan ekonomi lainnya dalam rangka investasi.

    2. Meningkatkan kualitas sumber daya insani (SDI), agar memiliki menjadi insan yang unggul.

    3. Melakukan pengembangan pasar dengan membuka jaringan layanan dan kantor cabang yang baru.

    4. Melakukan pengembangan produk melalui penambahan fitur dan fasilitas produk yang berbasis teknologi

    5. Peningkatan pangsa pasar dengan melakukan edukasi pasar, terutama kepada pasar mengambang (floating market). Disamping itu mengoptimalkan jaringan kantor cabang yang ada dengan melakukan pemasaran yang lebih agresif melalui peningkatan promosi dan dukungan terhadap kegiatan kemasyarakatan dan keagamaan.


    BAB. III

    PENUTUP

    KESIMPULAN

    · Deposito adalah sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan oleh bank kepada masyarakat. Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah

    · Deposito syariah adalah deposito yang dijalankan berdasarkan perinsip syari’ah sebagaimana yang telah difatwakan oleh Dewan Syari’ah Nasional MUI bahwa deposito yang dibolehkan oleh islam adalah deposito yang berdasarka prinsip mudharabah yang termaktub dalam fatwa nomor 03/DSN-MUI/IV/2000

    · Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pihak pemilik dana terdapat dua bentuk mudharabah yaitu Mudharabah Mutlaqah ( Unrestricted Investment Account (URIA) ) dan Mudharabah Muqayyadah ( Restricted Investment Account (RIA) )

    · Aplikasi deposito syaria’ah mengacu pada prinsip-prinsip yang termaktub dalam fatwa DSN-MUI Nomor 03/DSN-MUI/IV/2000


    DAFTAR PUSTAKA

    Ø Karim, Adiwarman. 2007. Bank Islam Analisi Fikih dan Keuangan. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

    Ø Karnaen Perwataatmadja dan M. Syafi’I Antonio. 1992. Apa dan Bagaimana Bank Islam. Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf.

    Ø www.bi.go.id

    Ø www.wikipedia.com

    Ø http://elibrary.mb.ipb.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=read&id=mbipb-12312421421421412-asepyusupw-436

    Ø http://elibrary.mb.ipb.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=read&id=mbipb-12312421421421412-mtaufiqala-848

    Ø fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI nomor 03/DSN-MUI/IV/2000


    [2] Bank Islam analisis fiqih dan keuangan, Adiwarman A. Karim, 2007. H. 303-304

    [3] Perhitungan bagi hasil Deposito di BSM

    [4] fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI nomor 03/DSN-MUI/IV/2000

    [5] www.bi.go.id

    [6] Apa dan bagaimana bank islam, Karnaen Perwataaatmadja dan M. Syafi’I Antonio, 1992. hal 19-20

    [7] http://elibrary.mb.ipb.ac.id

  • “Produk Perbankan Syariah di Bidang Penyaluran Dana Kepada Masyarakat (Financing)”

    Posted on November 3rd, 2009 lulun No comments

    “Produk Perbankan Syariah di Bidang Penyaluran Dana Kepada

    Masyarakat (Financing)”

    Makalah

    pengantar perbankan Syariah

    Disusun Oleh :

    Zaky Fadhli
    Istiqomah
    Nurul Aini
    Hikmah Nurjannah

    Dosen Pembimbing :
    Dr. Hendra Kholid, MA

    JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
    FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
    SYARIF HIDAYATULLAH
    JAKARTA
    2009

    PENDAHULUAN

    Dalam perbankan syariah kita telah mengenal bahwa didalamnya tidak memakai prinsip bunga melainkan prinsip bagi hasil, yang mana prinsip bagi hasil dalam perbankan syariah ini dapat dilakukan dalam empat akad, yaitu; al-musyarakah, al-mudharabah, al-muzara’ah dan al-musaqah. Didalam makalah ini akan dijelaskan tentang akad mudharabah saja.
    Bank syariah juga mengadakan pembiayaan dalam bentuk jual beli, berbeda dengan bank konvensional yang tidak ada transaksi jual beli, didalam bank syariah ada 3 macam, yaitu bai’ al-murabahah, bai’ al-istisna dan bai’ as-salam. Dalam makalah ini akan dijelaskan tentang bai’ al-murabahah saja.
    Selain itu dalam makalah ini akan dijelaskan tentang al-qardh dan ijarah yang masuk dalam pembiyaan di bank syariah.

    Mudharabah

    Mudharabah berasal dari kata dharb, yang berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha .
    Mudharabah adalah bantuk kerja sama antara pemilik modal dengan seseorang yang pakar dalam dalam berdagang atau akad kerja sama antara dua pihak, dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal 100%, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola .
    secara termonologi, para ulama fiqih mendefiniskan mudharabah dengan “pemilik modal menyerahkkan modalnya kepada pekerja atau pedagang untuk diperdagangkan, sedangkan keuntungan dagang itu menjadi mililk bersamadan dibagi menurut kesepakatan bersama.
    Apabila terjadi kerugian dalam perdagangan itu, kerugian ditanggung ssepenuhnya oleh pemilik modal.
    Hukum mudharabah dan dasar hukumnya
    Akad mudharabah dibolehkan dalam islam karena bertujuan untuk saling membantu antara pemilik modal dengan seorang pakar dalam memutar uang.
    Alasan yang dikemukakan ulama fiqh tentang kebolehan bentuk kerja sama ini adalah firman Allah dalam surat Al-muzammil ayat 20 yang berbunyi :

    Artinya :“……dan sebagian mereka berjalan dibumi mencari karunia Allah…..”(QS. Al-muzammil :20)
    Dari ayat diatas secara umum mengandung kebolehan akad mudharabah, yang secara bekerja sama mencari rezeki yang ditebarkan allah diatas bumi. Kemudian dalam sabda rasulullah dijumpai sebuah riwayat dalam kasus mudharabah yang dilakukan oleh abbas bin abdul muthalib yang artinya :
    “Tuan kami abbas bin abdul muthalib jika menyerahkan hartanya(kepada seseorang yang oakar dalam pedalaman ) melalui akad mudharabah, dia mengemukakan syarat bahwa harta itu jangan diperdagangkan melalui lautan, juga jangan menempuh lembah-lembah dan tidak boleh dibelikan hewan ternak yang sakit, tidak dapat bergerak/berjalan. Jika ketiga hal itu dilakukan, maka pengelola modal dikenai ganti rugi. Kemudian syarat yang dikemukakan abbas bin abdul muthalib ini sampai kepada rasulullah saw. Dan rasul mebolehkannya”(HR. Ath – thabrani).

    Rukun dan syarat mudharabah
    Terdapat perbedaan pendapat ulama hanafiyyah dengan jumhur ulama dalam menetapkan rukun akad mudharabah. Ulama hanafiyyah menyatakan bahwa yang menjadi rukun dalam akad mudharabah hanyalah ijab dan qobul. Jika pemilik modal dengan pengelola modal telah melafalkan ijab dan qobul maka akd itu telah memenuhi rukunnya dan sah.
    Sedangkan jumhur ulama menyatakan bahwa rukun mudharabah terdiri dari atas orang yang berakal, mempunyai modal, mendapatkan keuntungan, dapat bekerja, dan akad; tidak hanya terbatas pada rukun sebagaimana yang telah dikemukakan ulama hanafiyyah akan tetapi, ulama memasukan rukun-rukun yang disebutkan jumhur ulama itu, selain ijab dan qobul, sebagai syarat akad mudharabah.
    Adapun syarat-syarat mudharabah, sesuai dengan rukun yang dikemukakan oleh ulama adalah :
    1. Yang terkait dengan orang yang melakukan transaksi haruslah orang cakap bertindak hukum, cakap diangkat sebagai wakil, karena pada sisi posisi orang yang akan mengelola modal adalah wakil dari pemilik modal. Itulah sebabnya,
    syarat-syarat seorang wakil juga berlaku bagi pengelola modal dalam akad mudharabah.
    2. Yang terkait dengan modal, disyaratkan:
    a. Berbentuk uang
    b. Jelas jumlahnya
    c. Tunai
    d. Diserahkan sepenuhnya kepada pedagang kepada pengelola modal.
    3. Yang terkait dengan keuntungan, disyaratkan bahwa pembagian keuntungan harus jelas dan bagian masing-masing diambilkan dari keuntungan dagang tersebut seperti, setengah, sepertiga atau seperempat.
    Berakhirnya akad mudharabah :
    1. Masing-masing pihak menyatakan akad batal, atau pekerja dilarang untuk bertindak hokum terhadap modal yang diberikan, atau pemilik modal menariknya kembali.
    2. Salah seorang yang berakad meninggal.
    3. Salah seorang yang berakad kehilangan akal.
    4. Jika pemilik modal murtad (keluar dari agama islam)
    5. Modal habis ditangan pemiliknya sebelum diminta oleh pekerja.
    Pembiayaan mudharabah
    a. Mudharabah adalah suatu pengaturan ketika seseorang berpartisipasi dalam menyediakan sumber pendanaan dari pihak lainnya menyediakan tenaganya, dan dengan mengikutsertakan bank, unit trust, reksadana atau institusi dan orang lainnya.
    b. Seorang mudharib yang menjalankan bisnis dapat diartikan sebagai orang pribadi, sekumpulan orang, atau suatu badan hokum dan badan usaha.
    c. Rabbul mal harus menyediakan investasinya dalam bentuk uang atau yang sejenisnya, selain dari pada piutang, dengan nilai valuasi yang disepakati bersama yang dilimpahkan pengelolaan sepenuhnya pada mudharib.
    d. Pengelolaan usaha mudharabah harus dilakukan secara khusus oleh mudharib dengan kerangka mandate yang ditetapkan dalam kontrak mudharabah.
    e. Keuntungan harus dibagi dalam suatu proporsi yang disepakati dalam awal kontrak dan tidak boleh ada pihak yang berhak untuk memperoleh nilai imbalan atau renumerasi yang ditetapkan dimuka.
    f. Kerugian financial dari kegiatan usaha mudharabah harus ditanggung oleh rabbul mal kecuali mudharib melakukan kecurangan, kelalaian atau kesalahan dalam mengelola secara sengaja atau bertindak tidak sesuai dengan mandat yang telah ditetapkan dalam peerjanjian mudharabah.
    g. Kewajiban rabbul mal terbatas sebesar nilai investasinya kecuali dinyatalkan lain dalam kontrak mudharabah.
    h. Mudharabh dapat bervariasi tipenya yang da[pat dengan satu atau banyak tujuan, bergulir atau periode tertentu.
    i. Mudharib dapat menginvestasikan dananya dalam bisnis mudharabah dengan persetujuan rabbul mal

    Penerapan mudharabah dalam perbankan syariah
    Skema mudharabah adalah skema yang berlaku antara dua pihak saja secara langsung, yakni shahib al-mal berhubungan langsung dengan mudharib. Skema ini adalah skema standar yang dapat dijumpai dalam kitab-kitab klasik dalam fiqih islam.
    Dan inilah sesungguhnya praktik mudharabah yang dilakukan nabi dan para sahabat dan umatnya dan para umatnya. Dalam proses ini, yang terjadi aldah investasi langsung(direx financing) antara shahib amal(sebagai surplus dengan mudharib (senagai defisinit unit)dalam dirrct financing seperti ini peran bank sebagai lembaga perantara (intermediari) tidak ada.

    Skema al-mudharabah

    Murabahah
    Salah satu skim fikih yang paling popular digunakan oleh perbankan syari’ah adalah skim jual beli murabahah. Transaksi murabahah ini lazim dilakukan oleh Rasulullah saw dan para sahabatnya.
    Secara sederhana , murabahah berarti suatu penjualan barang seharga barang tersebut ditambah keuntungan yang disepakati . Misalnya, seorang membeli barang kemudian menjualnya kembali dengan keuntungan tertentu. Berapa besar keuntungan tersebut dapat dinyatakan dalam nominal rupiah tertentu atau dalam bentuk persentase dari harga pembelinya, misalnya 10% atau 20%.
    Jadi singkatnya, murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Akad ini merupakan salah satu bentuk natural certainty contracts, karena dalam murabahah ditentukan berapa required rate of profit-nya (keuntungan yang ingin diperoleh).
    Landasan Syariah

    a. al-qur’an
    ƒ

    “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”

    b. Hadist
    “dari suhaib ar-rumi r.a. bahwa Rasullah SAW. Bersabda,”tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan : jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual”(H.R. Ibnu Majjah)

    Pembebanan biaya
    Keempat mazhab membolehkan pembiayaan langsung yang harus dibayarkan kepada pihak ke-tiga. Keempat mazhab sepakat tidak membolehkan pembebanan biaya langsung yang berkaitan dengan pekerjaan yang memang semestinya dilakukan penjual maupun biaya langsung yang berkaitan dengan hal-hal yang berguna.
    Keempat mazhab juga membolehkan pembebanan biaya tidak langsung yang dibayarkan kepada pihak ketiga dan pekerjaan itu harus dilakukan oleh pihak ketiga bila pekerjaan itu harus dilakukan oleh si penjual, mazhab maliki tidak membolehkan pembebanannya, sedangkan ketiga mazhab lainnya membolehkannya.
    Mazhab yang empat sepakat tidak membolehkan pembebanan biaya tidak langsung bila tidak menambah nilai barang atau tidak berkaitan dengan hal-hal yang berguna.

    Murabahah dengan pesanan
    Murabbahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan. Dalam murabbahah berdasarkan pesanan yaitu dapat dilakukan untuk pembelian secara pemesanan dan biasa disebut sebagai murabahah kepada pemesan pembelian (KPP).dalam kitab al-umm, imam syafi’i menamai transaksi sejenis ini dengan istilah al- aamir bisy-syira .
    Bank melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari nasabah, dan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat nasabah untuk membeli barang yang dipesannya(bank dapat meminta uang muka pembelian kepada nasabah).
    Dalam kasus jual beli biasa, misalnya seorang ingin membeli barang tertentu dengan spesifikasi tertentu, sedangkan barang tersebut belum ada pada saat pemesannan, maka si penjual akan mencari dan membeli barang yang sesuai dengan spesifikasinya, kemudian menjualnya kepada si pemesan.
    Contoh mudahnya, si fulan ingin membeli mobil dengan perlengkapan tertentu yang harus dicari, dibeli, dan dipasang pada obil pesananya oleh dealer mobil. Transaksi murabahah melalui pesanan ini adalah sah dalam fiqih islam, antara lain dikatakan oleh Imam Muhammad Ibnul-Hasan Al-Saybani, Imam Syafi’i, dan Imam Ja’far Al-Shiddiq.
    Dalam murabahah melalui pesanan ini, si penjual boleh meminta pembayaran hamish ghadiyah, yakni uang tanda jadi ketika ijab kobul. Dalam murabahah berdasarkan pesanan yang bersifat mengikat, pembeli tidak dapat membatalkan pesanannya.

    Tunai atau cicilan
    Pembayaran murabahah dapat dilakukan secara tunai atau cicilan. Dalam murabahah juga diperkenankan adanya perbedaan dalam harga barang untuk cara pembayaran yang berbeda.
    Murabahah muajjal dicirikan dengan adanya penyerahan barang diawal akad dan pembayaran kemudian (setelah awal akad), baik dalam bentuk angsuran maupun dalam bentuk lump sum(sekaligus).
    Berdasarkan sumber dana yang digunakan, pembiayaan murabahah secara garis besar dapat sibedakan menjadi tiga kelompok.
    1. Pembiayaan murabahah yang didanai dengan URIA (Unrestricted Investment Account = investasi terikat).
    2. Pembiayaan murabahah yang didanai dengan RIA (Restricted Investment Account = investasi terikat).
    3. Pembiayaan murabahah yang didanai oleh modal bank.
    Dalam setiap pendesainan sebuah pembiayaan, factor-faktor yang perlu diperhatikan adalah:
    1. Kebutuhan nasabah.
    2. Kemampuan financial nasabah.
    Aplikasi dalam perbankan
    Murabahah umumnya dapat diterapkan pada produk pembiayaan untuk pembelian barang-barang investasi, baik domestic maupun luar negeri. Seperti melalui letter of credit. Skema ini paling banyak digunakan karena sederhana dan tidak terlalu asing, bagi yang sudah bertransaksi dengan dunia perbankan pada umumnya.
    Kalangan perbankan syariah di Indonesia banyak menggunakan al-murabahah secara berkelanjutan (roll over/evergreen) seperti untuk modal kerja, padahal sebenarnya al-murabahah adalah kontrak jangka pendek dengan sekali akad (one short deal). Al-murabahah tidak tepat diterapkan untuk skema modal kerja.
    Manfaat ba’I al-murabahah yaitu adanya keuntungan yang muncul dari selisih harga beli dari penjual dengan harga jual kepaada nasabah. Sistemnyapun sangat sederhana.
    Diantara kemungkinan risiko yang harus diantisipasi antara lain sebagai berikut:
    a. Default atau kelalaian; nasabah sengaja tidak membayar angsuran
    b. Fluktuasi harga komperatif.
    c. Penolakan nasabah
    d. Barang dijual, maka barang menjadi milik nasabah. Jika terjadi demikian, risiko untuk default akan besar
    Skema al-murabahah

    1.

    2. akad jual beli

    6. bayar

    5. terima barang &
    dokumen
    3. beli barang 4. kirim

    Ijarah
    Al-ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyyah) atas barang itu sendiri .
    Akad Ijarah dalam pengertian ‘sewa-menyewa’ digunakan untuk objek transaksi berupa barang yang tidak habis dipakai atau barang yang apabila telah habis masa sewanya dapat dikembalikan kepada pemiliknya seperti rumah, gedung, kantor, ruko, kendaraan. Sedangkan akad Ijarah dalam pengertian ‘upah-mengupah’ digunakan untuk objek pekerjaan/jasa yaitu akad untuk melakukan pekerjaan tertentu dengan pembayaran upah seperti upah pekerjaan menyemir sepatu, upah menjadi pembantu rumah tangga, upah tukang kebun, upah karyawan yang bekerja pada perusahaan.

    Al-Qur’an

    Artinya: “Dan, jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (Al-Baqarah: 233)
    Yang menjadi dalil dari ayat diatas adalah ungkapan “apabila kamu memberikan pembayaran yang patut”. Ungkapan tersebut menunjukkan adanya jasa yang diberikan berkat kewajiban membayar upah (fee) secara patut, termasuk didalamnya jasa penyewaan atau leasing.
    Al-Hadits
    احتجم واعط الحجام اخره (حد يث رواة بخاري ومسلم )
    “Berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu.” (H.R Bukhari & Muslim)

    RUKUN DAN SYARAT-SYARAT
    Menurut ulama Hanafiyah, rukunn ijarah itu terdirri dari ijab dan qabul. Akan tetapi Jumhur ulama mengatakan bahwa rukun ijarah ada empat, yaitu :
    • Orang yang berakad
    • Sewa/imbalan
    • Manfaat,
    • Shighat (ijab/qabul)
    Sedangkan syarat-syarat ijarah yaitu :
    Bagi kedua orang yang sedang berakad disyaratkan telah baligh dan berakal.
    Ø Kedua belah pihak yang sedang berakad menyatakan kerelaannya untuk melakukan akad ijarah.
    Ø Manfaat yang menjadi objek ijarah harus diketahui secara sempurna, sehingga muncul perselisihan dikemudian hari.
    Ø Objek ijarah itu boleh diserahkan dan dipergunakan secara langsung dan tidak bercacat.
    Ø Objek ijarah itu sesuatu yang dihalalkan oleh syara’.
    Ø Yang disewakan itu bukan suatu kewajiban bagi penyewa.
    Ø Objek ijarah itu merupakan sesuatu yang bisa disewakan, seperti rumah, mobil dan hewan tunggangan.
    Ø Upah atau sewa dalam akad ijarah harus jelas, tertentu dan sesuatu yang bernilai harta.
    Pada dasarnya, ijaroh didefinisikan sebagai hak untuk memanfaatkan barang jasa dengan membayar imbalan tertentu. Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional, ijaroh adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Dengan dmikian, dalam akad ijaroh tidak ada perubahan kepemilikan, tetapi hanya perpindahan hak guna saja dari yang menyewakan kepada penyewa.
    v Hak dan kewajiban kedua belah pihak
    Yang menyewakan wajib menyediakan barang yang disewakan untuk digunakan secara optimal oleh penyewa., sedangkan penyewa wajib menggunakan barang yang disewakan menurut syarat-syarat akad atau menurut kelaziman penggunannya. Penyewa juga wajib menjaga barang yang disewakan agar tetap utuh.
    v kesepakatan mengenai harga sewa
    Pada prinsipnya, upah harus diketahui terlebih dahulu, sesuai hadist rasulullah saw ”siapa yang mempekerjakan seorang pekerja harus memberitahukan upanya”

    Skema Ijarah

    Qardh
    Qardh merupakan pinjaman kebajikan/lunak tanpa imbalan , biasanya untuk pembelian barang-barang fungible yaitu barang-barang yang dapat diperkirakan dan diganti sesuai dengan berat, ukuran, dan jumlahnya. Dalam literatur fiqih klasik, qardh dikategorikan dalam aqd tathawwui atau akad saling membantu dan bukan transaksi komersial.
    Objek dari pinjaman qardh, biasanya adalah uang atau alat tukar lainnya yang merupakan transaksi pinjaman murni tanpa bunga ketika peminjam mendapatkan uang tunai dari pemilik dana dalam hal ini bank dan hanya wajib mengembalikan pokok utang pada waktu tertentu di masa yang akan dating. Peminjaman atas prakarsa sendiri dapat mengembalikan lebih besar sebagai ucapan terimakasih.
    Akad ini terutama digunakan oleh IDB. Ketika memberikan pinjaman lunak kepada pemerintah. Biaya jasa ini pada umumnya tidak lebih dari 2,5 %, dan selama ini berkisar antara 1-2%.
    Dalam aplikasi di perbankan syariah ini, qardh biasanya dipergunakan untuk menyediakan dana talangan kepada nasabah prima dan untuk menyumbang sector usaha kecil/mikro atau membantu sector social. Dalam hal yang terakhir skema pinjaman disebut qardhul hasan.
    Landasan syariah
    Al-qur’an
    Dalam firman allah swt surat Al-Hadid: 11
    ÈÊÊÇ .xÌƒOÒ &r_ôÖ ru!s&ã¼ÿ 9smç¼ ùs‹ãҟ»èÏÿxmç¼ my¡|ZY$ %söÊ$ #$!© ƒã)øÌÚÞ #$!©%ϓ Œs# BÆ
    Artinya: “siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan Dia akan memperoleh pahala yang banyak”
    Al-hadist

    Artinya: “ibnu mas’ud meriwayatkan bahwa nabi Muhammad saw, berkata “ bukan seorang muslim (mereka) yang meminjamkan muslim (lainnya) dua kali kecuali yang satunya adalah (senilai) sedekah”(HR. Ibnu Majjah)

    Rukun dari akad qardh/qardhul hasan yang harus dipenuhi dalam transaksi:
    1. Pelaku akad yaitu muqtaridh (pihak yang membutuhkan dana), dan muqridh (pihak yang memiliki dana)
    2. Objek akad yaitu qardh
    3. Tujuan, yaitu ‘iwadh atau countervalue berupa pinjaman tanpa imbalan
    4. Shigat yaitu ijab dan qabul
    Sedangkan syarat dari akad qardh/qardhul hasan yang harus dipenuhi adalah:
    1. Kerelaan kedua belah pihak
    2. Dana digunakan untuk sesuatu yang bermanfaat
    Pinjaman qardh biasanya diberikan oleh bank kepada nasabahnya sebagai fasilitas pinjaman talangan pada saat nasabah mengalami overdraft. Fasilitas ini dapat merupakan bagian dari satu paket pembiayaan lain, untuk memudahkan nasabah bertransaksi.
    Aplikasi qardh dalam perbankan ada empat hal:
    a. Sebagai pinjaman talangan haji
    b. Sebagai pinjaman tunai dari produk kartu kredit syariah
    c. Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil
    d. Sebagai pinjaman kepada pengurus bank

    Sumber dana
    Sifat qardh tidak memberikan keuntungan financial. Karena itu, pendanaan qardh dapat diambil menurut kategori berikut:
    a. Al-qardh yang diperlukan untuk membantu usaha sangat kecil dan keperluan social, dapat bersumber dari dana zakat, infaq, dan sedekah.
    b. Al-qardh yang diperlukan untuk membantu keuangan nasabah secara cepat dan berjangka panjang. Talangan dana di atas dapat diambilakan dari modal bank.
    Manfaat al-qardh
    Ø Memungkinkan nasabah yang sedang dalam kesulitan mendesak untuk mendapat talangan jangka pendek.
    Al-qardh al-hasan juga merupakan salah satu ciri pembeda antara bank
    Ø syariah dan bank konvensional yang didalamnya terkandung misi social, disamping misi komersial.
    Ø Adanya misi kemasyarakatan ini akan meningkatkan citra baik dan meningkatkan loyalitas masyarakat kepada bank syariah.
    Ø Risiko al-qardh terhitung tinggi karena ia di anggap pembiayaan yang tidak ditutup dengan jaminan.

    Skema Al-Qardh

    PENUTUP

    KESIMPULAN

    Dari uraian makalah ini, maka dapat disimpulkan bahwa bank syariah memiliki keunggulan atau nilai lebih dibandingkan dengan bank konvensional dari segi pembiayaan, karena dalam bank syari’ah memiliki berbagai macam bentuk pembiayaan yang meudahkan bagi para nasabah dalam segi pembiayaan. Bank syariah juga memiliki keuntungan yang lebih dibandingkan dengan bank konvensional, karena produknya dijamin halal.

    DAFTAR PUSTAKA

    • Mervyn K.Lewis dan latifa M.Algaoud. Perbankan Syariah : Prinsip, Praktik, dan Prospek, Jakarta: Serambi, 2007
    • Karim Adiwarman. Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta : KBC, 2005
    • Antonio Syafi’I. Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktek, Jakarta: Gema Insani, 2001
    • Sjahdeini Sutan Reny. Perbankan Syariah, PT Pustaka Utama Grafiti, Jakarta: 2007
    • Antonio Syafi’I. Bank Syariah, PT Ekonisia, Yogyakarta; 2006
    • Http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Perbankan/se_103508.htm