blog ekonomi syariah zakat wakaf kawafi
RSS icon Email icon Home icon
  • Instrumen liquiditas, institusi dan perundang-undangan terkait perbankan syariah

    Posted on Desember 22nd, 2009 shava No comments

    Instrumen Likuiditas, Institusi dan Peraturan Perundang-Undangan Terkait dengan Perbankan Syari’ah
    makalah ini dipresentasikan pada mata kuliah Pengantar Perbankan Syariah

    Disusun oleh:
    Syafa’ah Restuning Hayati
    Izzani Ulfi
    Syarifudin

    Dosen pembimbing :
    Dr. Hendra Kholid. MA

    JURUSAN PERBANKAN SYARI’AH
    FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
    UIN SYARIF HIDAYATULLAH
    JAKARTA
    2009

    I. PENDAHULUAN
    Bank pada hakikatnya adalah lembaga intermediasi antara para penabung dan investor. Tabungan hanya akan berguna bila diinvestasikan, sedangkan para penabung tidak dapat diharapkan untuk sanggup melakukannya sendiri dengan terampil dan sukses. Nasabah mau menyimpan dananya di bank karena ia percaya bahwa bank dapat memilih alternatif investasi yang menarik.
    Proses pemilihan investasi itu harus dilakukan dengan saksama karena kesalahan dalam pemilihan bentuk investasi akan membawa akibat bank akibat bank tidak bisa memenuhi kewajibannya kepada para nasabahnya. Pada umumnya, bank mengkoordinasikan fungsi tersebut melalui apa yang disebut assets/liabilities management committee.
    Tugas utama manajemen aset/liabilitas adalah memaksimalkan laba, meminimalkan risiko, dan menjamin tersedianya likuiditas yang cukup. Potensi risiko yang dihidapi oleh bank konvensional juga dihadapi oleh bank syariah, kecuali risiko tingkat bunga, karena prinsip profit and loss sharing yang menjadi landasan sistem operasionalnya.

    II. PEMBAHASAN
    • Giro Wajib Minimum (GWM)
    Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 6/15/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum (GWM) bank umum pada Bank Indonesia dalam rupiah dan valuta asing:
    - Pasal 1 ayat 4: Giro Wajib Minimum (statutory reserve), atau yang untuk selanjutnya disebut GWM, adalah simpanan minimum yang harus dipelihara oleh Bank dalam bentuk saldo rekening giro pada Bank Indonesia yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari DPK (Dana Pihak Ketiga).
    - Pasal 1 ayat 5: Rekening Giro adalah rekening pihak eksternal tertentu di Bank Indonesia yang merupakan sarana bagi penatausahaan transaksi dari simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat.
    - Pasal 1 ayat 6: Rekening Giro dalam Rupiah, yang untuk selanjutnya disebut Rekening Giro Rupiah, adalah Rekening Giro dalam mata uang rupiah yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek Bank Indonesia, bilyet giro Bank Indonesia, atau sarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku tentang Hubungan Rekening Giro Antara Bank Indonesia Dengan Pihak Ekstern.
    - Pasal 1 ayat 7: Rekening Giro dalam valuta asing, yang untuk selanjutnya disebut Rekening Giro Valas, adalah Rekening Giro dalam valuta asing yang penarikannya dapat dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau sarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku tentang Hubungan Rekening Giro Antara Bank Indonesia Dengan Pihak Ekstern.

    Pemenuhan Ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM)
    Sebagaimana telah ditetapkan dalam PBI NO.10/19/PBI/2008 tanggal 14 Oktober 2008, ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah telah ditetapkan sebesar 7,5% dari Dana Pihak Ketiga (DPK). Selanjutnya, dalam rangka memberikan fleksibilitas bagi bank dalam pengelolaan likuiditasnya, Bank Indonesia menyempurnakan cara pemenuhan ketentuan GWM Rupiah dimaksud menjadi sebagai berikut:
    1. GWM Rupiah yang telah ditetapkan sebesar 7,5% tersebut terdiri dari GWM utama (statutory reserve) dan GWM sekunder (secondary reserve) dengan rincian:
    a. 5% berupa GWM utama (statutory reserve) berupa simpanan giro di Bank Indonesia. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 24 Oktober 2008.
    b. 2,5% berupa GWM sekunder (secondary reserve) dalam bentuk SBI dan atau SUN dan atau simpanan giro di Bank Indonesia.
    2. Masa transisi untuk pemenuhan secondary reserve ditetapkan selama 1 tahun sejak berlakunya ketentuan atau selambat-lambatnya tanggal 24 Oktober 2009.
    3. Bank yang belum dapat memenuhi kewajiban secondary reserve dalam masa transisi tidak dikenakan sanksi.
    4. Bank Indonesia tidak memberikan jasa giro (remunerasi) atas saldo simpanan giro bank di Bank Indonesia maupun atas secondary reserve.
    • Kliring
    Kliring adalah pertukaran warkat (bisa berupa cek, giro/bilyet, nota debet/kredit dan lainnya) atau data keuangan elektronik antar peserta (bank) kliring baik atas nama peserta (bank) maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Jadi, jika ada peserta (bank) kliring yang mengalami kalah kliring itu artinya bank tersebut mendapat banyak kewajiban pembayaran ke sejumlah peserta (bank) kliring lainnya yang tak sebanding dengan hak (tagihan) pembayaran pada satu hari kerja kliring.
    Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan UU No.23 Tahun 1999 tentang BI yang telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2004, mendapatkan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran (Pasal 8 butir B). UU ini juga memberi mandat ke BI untuk menyelenggarakan sistem kliring antarbank dalam mata uang rupiah dan valuta asing (pasal 16). Posisi BI adalah selaku penyelenggara sistem kliring. BI juga bisa menunjuk pihak lain selaku pelaksana kliring antarbank jika di daerah itu tidak ada kantor Bank Indonesia. Misalnya, BI menunjuk sebuah bank di kota Magelang sebagai pelaksana kliring di wilayah tersebut.
    Lalu mengapa BI menyelenggarakan sistem kliring antar bank? Jawabnya untuk mempermudah cara pembayaran dalam rangka memperlancar transaksi perekonomian dengan perantaraan perbankan sebagai peserta kliring dan BI sebagai penyelenggara kliring. Dengan adanya kliring antarbank diharapkan pemakaian alat-alat lalu lintas pembayaran giral (cek, bilyet giro, nota debet, nota kredit dan lainnya) akan meningkat. Dari sini diharapkan akan terjadi lonjakan pula simpanan dana masyarakat di bank yang nantinya dapat dipakai untuk membiayai sektor-sektor produktif di masyarakat. Sistem kliring yang dilaksanakan BI saat ini sudah dapat berlangsung secara nasional melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI). Maksudnya, proses kliring baik kliring debet maupun kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.
    Selain itu ada tiga sistem kliring lain yang lazim dikenal, yakni Sistem manual, Sistem Semi Otomasi, dan Sistem Otomasi. Kliring manual adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dalam perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring serta pemilihan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta kliring. Perhitungan kliring didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring. Sedangkan sistem semi otomasi adalah kliring lokal yang perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dilakukan secara otomasi melalui alat bantu komputer. Namun pemilihan warkat tetap dilakukan secara manual oleh bank peserta kliring. Sementara sistem kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dan pemilahan warkat dilakukan secara otomatis dengan bantuan komputer.
    Dalam proses kliring terkadang ada warkat (bilyet giro atau cek) yang dikeluarkan seorang nasabah bank (penarik) ditolak oleh bank (tertarik) karena sejumlah sebab. Alasan yang kerap muncul adalah karena di rekening si penarik tak cukup dana untuk melakukan proses kliring. Jika si penarik tadi mengeluarkan kembali bilyet giro atau cek yang tak disertai dana yang cukup akan dikenakan sanksi masuk daftar hitam. Konsekuensi seseorang masuk dalam daftar hitam, ia tak bisa membuka rekening giro di bank manapun di satu wilayah untuk kurun waktu tertentu.

    • Pasar Uang Antar Syariah (PUAS) – Islamic Money Market
    A. Kebutuhan Bank Syariah Terhadap Pasar Uang
    Tugas utama manajemen bank, tidak terkecuali bank syariah, adalah memaksimalkan laba, meminimalkan risiko, dan menjamin tersedianya likuiditas yang cukup. Manajemen tidak dapat semuanya menarik nasabah untuk menyimpan datanya di bank tanpa adanya keyakinan bahwa dana itu dapat diinvestasikan secara menguntungkan dan dapat dikembalikan ketika dana itu sewaktu-waktu ditarik oleh nasabah atau dana tersebut telah jatuh tempo. Di samping itu, manajemen juga harus secara simultan mempertimbangkan berbagai risiko yang akan berpengaruh pada perubahan tingkat laba yang diperoleh.
    Salah satu kendala operasional yang di hadapi oleh perbankan syariah adalah kesulitan mereka mengendalikan likuiditasnya secara efisien. Hal itu terlihat pada beberapa gejala, antara lain sebagai berikut:
    1. Tidak tersedianya kesempatan investasi segera atas dana-dana deposito yang diterimanya. Dana-dana tersebut terakumulasi dan menganggur untuk beberapa hari sehingga mengurangi rata-rata pendapatan mereka.
    2. Kesulitan mencairkan dana investasi yang sedang berjalan pada saat ada peanrikan dana dalam situasi kritis. Akibatnya, bank-bank syariah menahan alat likuidnya dalam jumlah yang lebih besar dari pada rata-rata perbankan konvensional. Sekali lagi, kondisi inipun menyebabkan berkurangnya rata-rata pendapatn bank. Deposan yang hanya mencari keuntungan cenderung memindahkan dananya ke bank lain, sedangkan nasabah yang loyal mendapat kesan bahwa mengikuti prinsip syariah berarti menambah beban.
    Tanpa adanya fasilitas pasar uang, bank konvensionalpun akan menghadapi masalah yang sama, mengingat pada umumnya perbankan sulit menghindari posisi keuangan yang mismatched. Untuk memanfaatkan dan yang sementara idle itu, bank dapat melakukan investasi jangka pendek di pasar uang. Sebaliknya, untuk memenuhi kebutuhan dan untuk likuiditas jangka pendek karena mismatch, bank juga dapat memperolehnya di pasar uang. Karena surat-surat berharga yang ada di pasar keuangan konvensional, kecuali saham, berbasis pada sistem bunga, perbankan syariah menghadapi kendala, hal ini mengingat bahwa bank syariah tidak diperbolehkan untuk menjadi bagian dari aktiva atau pasiva yang berbasis bunga. Masalah ini berdampak negative bagi pengelolaan likuiditas maupun pengelolaan investasi jangka panjang. Akibatnya, perbankan syariah terpaksa hanya memusatkan portofolio mereka pada aktiva jangka pendek, yang terkait dengan perdagangan dan berlawanan dengan keperluan investasi dan pembangunan ekonomi.
    Walaupun manajemen telah berhasil menciptakan pasar bagi perbankan syariah, namun mereka belum mencapai kedalaman pasar yang menjamin keuntungan (provitability) dan kelangsungan usaha (viability) jangka panjang. Cepat atau lambatnya mereka keluar dari masalah ini akan bergantung pada kecepatan, agresivitas, dan efektivitas mereka membangun instrument dan teknik yang memungkinkan tercapainya fungsi intermediasi dua arah bagi perbankan syariah. Mereka harus menemukan jalan alat pengembangan insrumen keuangan berbasis syariah yang marketable, di mana portofolio yang dihasilkan oleh perbankan syariah dapat di pasarkan di pasar keuangan yang lebih luas.

    B. Strategi pengembangan pasar uang berbasis syariah
    1. Penciptaan instrument uang syariah
    Sebagaimana telah di uraikan di atas, surat-surat berharga yang beredar di pasar keuangan konvensional adalah surat-surat berharga berbasis bunga sehingga perbankan syariah tidak dapat memanfaatkan pasar uang yang ada. Kalaupun ada juga saham sebagai surat tanda penyertaan modal yang berbasis bagi hasil, masih memerlukan penelitian, apakah obyek pernyataan tersebut terbebas dari kegiatan yang tidak di setujui oleh Islam. Dengan kata lain harus ada kepastian bahwa emiten tidak menyelenggarakan perniagaan barang-barang yang dilarang oleh syariah islam atau mengandung unsur riba.
    Oleh karena itu, untuk menciptakan pasar uang yang bermanfaat bagi perbankan syariah, harus dikembangkan instrument pasar uang yang berbasis syariah , dengan aktifnya instrument pasar uang yang berbasis syariah, perbankan syariah dapat melaksanakan fungsinya secara penuh, tidak saja dalam menfasilitasi perdagangan jangka pendek, tetapi juga berperan dalam investasi jangka panjang. Struktur keuangan dari proyek-proyek pembangunan berbasis syariah akan memperkaya piranti keuangan syariah dan membuka partisipasi lebih besar dari seluruh pelaku pasar, tidak terkecuali non muslim, karena pasar tersebust bersifat terbuka.
    Perbedaan pokok antara lembaga keuangan syariah dan lembaga keuangan konvensional adalah dilarangnya riba (bunga) pada lembaga keuangan syariah, baik riba nasi’ah yaitu riba pada pinjaman-pinjaman uang (qardh), maupun riba fadli, yaitu riba dalam perdagangan.
    Pinjaman-pinjaman uang untuk memperoleh imbalan (keuntungan) dilarang. Pendapatan atau keuntungan hanya boleh diperoleh dengan bekerja atau melakukan kegiatan perniagaan yang tidak dilarang oleh islam. Untuk menghindari pelanggaran terhadap batas-batas yang telah ditentukan oleh syariah Islam tersebut, piranti keuangan yang diciptakan harus didukung oleh aktiva, proyek aktiva atau transaksi jual beli yang melatar belakangi (underlying transaction) secara halal.
    Piranti keuangan itu dapat dibentuk melaui sekuritisasi aktiva atau proyek aktiva (asset securitization), yang merupakan bukti penyertaan, baik dalam bentuk penyertaan musyarakah (manajement share), yang meliputi modal tetap (fixed capital) dengan hak mengelola, mengawasi, dan hak suara dalam pengambilan keputusan (voting right), mapun dalam penyertaan mudharabah (participation share), yang mewakili modal kerja (variable capital) dengan hak atas modal dan keuntungan dari modal tersebut, tetapi tanpa voting right.

    2. Mekanisme Operasi Pasar Keuangan Syariah
    Mekanisme perdagangan surat-surat berharga berbasis syariah harus tetap berkaitan dan berada dalam batas-batas toleransi dan ketentuan-ketentuan yang digariskan oleh syariah, seperti berikut ini:
    a. Fatwa ulama pada simposium yang disponsori oleh Dallah al-Baraka Group pada bulan November 1984 di Tunis menyatakan, “Diperbolehkan menjual bagian modal dari setiap perusahaan di mana setiap manajement perusahaan tetap berada di tangan pemilik nama dagang (owner of tradename) yang telah terdaftar secara legal. Pembeli hanya mempunyai hak atas bagian modal dan keuntungan tunai atas modal tersebut tanpa hak pengawasan atas manajement atau pembagian asset, kecuali untuk menjual bagian saham yang mewakili kepentingannya.
    b. Lokakarya ulama tentang reksadana syariah, peluang dan tantangannya di Indonesia, di Jakarta tanggal 30-31 juli 1997, telah diperbolehkan diperdagangkannya reksadana yang berisi surat-surat berharga dari perusahaan-perusahaan yang produk maupun operasinya tidak bertentangan dengan syariah.
    Seseorang akan tertarik menanamkan dananya pada instrument keuangan apabila dapat diyakini bahwa instrument tersebut dapat dicairkan setiap saat tanpa mengurangi pendapatan efektif dari investasinya. Oleh karena itu, setiap instrument keuangan harus memenuhi beberapa syarat , antara lain:
     Pendapatan yang baik (good return),
     Risiko yang rendah (low risk),
     Mudah dicairkan (redeemable)
     Sederhana (simple)
     Fleksible
    Dalam rangka memenuhi syarat-syarat tersebut, tanpa mengabaikan batas-batas yang diperkenanakan oleh syariah, diperlukan adanya suatu special purpose company (selanjutnya disebut “company”) dengan fungsi sebagai berikut:
    1) Memastikan keterkaitan antara sekuritisasidan aktivitas produktif atau pembangunan proyek-proyek asset baru, dalam rangka penciptaan pasar primer melalui kesempatan investasi baru dan menguji kelayakan (feasibility)-nya. Tahap ini disebut “transaction making” yang didukung oleh initial investor.
    2) Menciptakan pasar sekunder yang dibangun melalui berbagai pendekatan yang dapat mengatur dan mendorong terjadinya consensus perdagangan antara para dealer, termasuk fasilitas pembelian kembali (redemption).
    3) Menyediakan layanan kepada nasabah dengan mendirikan lembaga pembayar (paying agent).

    • Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS)
    PBI No. 10/11/PBI/2008 tentang Sertifikat Bank Indonesia Syariah:
    - Pasal 1 ayat 4: Sertifikat Bank Indonesia Syariah yang selanjutnya disebut SBSI adalah surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah berjangka waktu pendek dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
    - Pasal 1 ayat 6: Transaksi Repurchase Agreement SBSI yang selanjutnya disebut Repo SBSI adalah transaksi pemberian pinjaman oleh Bank Indonesia kepada BUS dan UUS dengan agunan SBSI (collateralized borrowing).
    - Tujuan penerbitan SBIS dalam pasal 2: SBIS diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai salah satu instrument operasi pasar terbuka dalam rangka pengendalian moneter yang dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah.

    • Komite Perbankan Syari’ah (KPS)
    Satu-satunya pemegang fatwa syariah adalah MUI. Karena fatwa MUI harus diterjemahkan menjadi produk perundang-undangan (dalam hal ini Peraturan Bank Indonesia/PBI), dalam rangka penyusunan PBI, BI membentuk Komite Perbankan Syariah (KPS) yang beranggotakan unsur-unsur dari BI, Departemen agama, dan unsur masyarakat dengan komposisi yang berimbang dan memiliki keahlian di bidang syariah.
    .
    • Dewan Pengawas Syariah (DPS)
    A. Sejarah dan Latar Belakang
    Bank syariah dapat memiliki struktur yang sama dengan bank konvensional, misalnya dalam hal komisaris dan direksi, tetapi unsur yang amat membedakan antar bank syariah dan bank konvensional adalah keharusan adanya Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah.
    Dewan Pengawas Syariah biasanya diletakkan pada posisi setingkat Dewan Komisaris pada setiap bank. Hal ini untuk menjamin efektivitas dari setiap opini yang diberikan Dewan Pengawas Syariah. Karena itu, biasanya penetapan anggota Dewan Pengawas Syariah dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, setelah para anggota Dewan Pengawas Syariah itu mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional.
    B. Peran utama dan tugas Dewan Pengawas Syariah:
    1. Mengawasi jalannya operasional bank sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah.
    Hal ini karena transaksi-transaksi yang berlaku dalam bank syariah sangat khusus jika dibanding bank konvensional. Karena itu, diperlukan garis panduan (guidelines) yang mengaturnya. Garis panduan ini disusun dan ditentukan oleh Dewan Syariah Nasional.
    2. Membuat pernyataan berkala (biasanya tiap tahun) bahwa bank yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketenyuan syariah. Pernyataan ini dimuat dalam laporan tahunan (annual report) bank bersangkutan.
    3. Meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari bank yang diawasinya.
    Dengan demikian, Dewan Pengawas Syariah bertindak sebagai penyaring pertama sebelum suatu produk diteliti kembali dan diwafatkan oleh Dewan Syariah Nasional.
    • Dewan Syariah Nasional (DSN)
    A. Sejarah dan latar belakang
    Sejalan dengan berkembangnya lembaga keuangan syariah di tanah air, berkembang pulalah jumlah DPS yang berada dan mengawasi masing-masing lembaga tersebut. Banyaknya dan beragamnya DPS di masing-masing lembaga keuangan syariah adalah suatu hal yang harus disyukuri, tetapi juga diwaspadai. Kewaspadaan itu berkaitan dengan adanya kemungkinan timbulnya fatwa yang berbeda dari masing-masing DPS dan hal itu tidak mustahil membingungkan umat dan nasabah. Oleh karena itu, MUI sebagai payung dari lembaga dan organisasi keislaman di tanah air, menganggap perlu dibentuknya satu dewan syariah yang bersifat nasional dan membawahi seluruh lembaga keuangan, termasuk didalamnya bank-bank syariah. Lembaga ini kelak kemudian dikenal dengan Dewan Syariah Nasional atau DSN.
    Dewan Syariah Nasional dibentuk pada tahun 1997 dan merupakan hasil rekomendasi Lokakarya Reksadana Syariah pada bulan Juli tahun yang sama. Lembaga ini merupakan lembaga otonom di bawah Majlis Ulama Indonesia dipimpin oleh Majlis Ulama Indonesia dan Sekretaris (ex-officio). Kegiatan sehari-hari Dewan Syariah Nasional dijalankan oleh Badan Pelaksana Harian dengan seorang ketua dan sekretaris serta beberapa anggota.

    B. Fungsi utama dan tugas Dewan Syariah Nasional
    1. Mengawasi produk-produk lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan syariah Islam. Lembaga ini tidak hanya mengawasi bank syariah, tetapi juga lembaga-lembaga lain seperti asuransi, reksadana, modal ventura, dan sebagainya. Untuk keperluan pengawasan tersebut, Dewan Syariah Nasional membuat garis panduan produk syariah diambil dari sumber-sumber hukum Islam. Garis panduan ini menjadi dasar pengawasan bagi Dewan Pengawas Syariah pada lembaga-lembaga keuangan syariah dan menjadi dasar pengembangan produk-produknya.
    2. Meneliti dan memberi fatwa bagi produk-produk yang dikembangkan oleh lembaga keuangan syariah. Produk-produk baru tersebut harus diajukan oleh manajemen setelah direkomendasikan oleh Dewan Pengawas Syariah pada lembaga yang bersangkutan.
    3. Memberikan rekomendasi para ulama yang akan ditugaskan sebagai Dewan Syariah Nasional pada suatu lembaga keuangan syariah.
    4. Memberi teguran kepada lembaga keuangan syariah jika lembaga yang bersangkutan menyimpang dari garis panduan yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan jika Dewan Syariah Nasional telah menerima laporan dari Dewan Pengawas Syariah pada lembaga yang bersangkutan mengenai hal tersebut. Jika lembaga keuangan syariah tersebut tidak mengindahkan teguran yang diberikan, Dewan Syariah Nasional dapat mengusulkan kepada otoritas yang berwenang, seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan, untuk memberikan sanksi agar perusahaan tersebut tidak mengembangkan lebih jauh tindakan-tindakannya yang tidak sesuai dengan syariah.

    • UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
    a. Bentuk badan hukum Bank adalah Perseroan Terbatas;
    b. Muatan anggaran dasar Bank;
    c. Tambahan kategori pemilik Bank yaitu Pemerintah Daerah;
    d. Pencantuman kata syariah sesudah kata “Bank” atau setelah “nama Bank”;
    e. Calon anggota DPS harus mendapat rekomendasi dari MUI; dan
    f. Pengaturan mengenai pencabutan izin usaha atas permintaan Bank (self liquidation).
    • UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan
    UU ini merupakan perubahan dari UU No. 7 Tahun 1992 hadir untuk memberikan kesempatan meningkatkan peranan bank syariah untuk menampung aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
    1. Pasal 6 mempertegas bahwa: pertama, Bank Umum adalah bank yang menyelesaikan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip Syariah yang dalam kegiatan usahanya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kedua, Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
    2. Pasal satu ayat 13 menjelaskan yang dimaksud prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaaan prinsip bagi hasil (Mudharabah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilih (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
    • Peraturan Bank Indonesia (PBI)
    Beberapa peraturan Bank Indonesia mengenai Perbankan Syariah:
    1. PBI No. 9/19/PBI/2007 tentang pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunan dana serta pelayanan jasa bank syariah.
    2. PBI No.7/35/PBI/2005 tentang perubahan atas perubahan peraturan bank Indonesia No. 6/24/2004 tentang bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
    3. PBI No. 6/24/PBI/2004 tentang bank umum yang melaksanakan usaha berdasarkan prinsip syariah.

    III. KESIMPULAN
    - GWM adalah simpanan minimum yang harus dipelihara oleh Bank dalam bentuk saldo rekening giro pada Bank Indonesia yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari DPK (Dana Pihak Ketiga).
    - GWM Rupiah yang telah ditetapkan sebesar 7,5% tersebut terdiri dari 5% GWM utama (statutory reserve) dan 2,5% GWM sekunder (secondary reserve).
    - Kliring adalah pertukaran warkat (bisa berupa cek, giro/bilyet, nota debet/kredit dan lainnya) atau data keuangan elektronik antar peserta (bank) kliring baik atas nama peserta (bank) maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
    - Tujuan BI menyelenggarakan sistem kliring adalah untuk mempermudah cara pembayaran dalam rangka memperlancar transaksi perekonomian dengan perantaraan perbankan sebagai peserta kliring dan BI sebagai penyelenggara kliring.
    - Dalam rangka penyusunan PBI, BI membentuk Komite Perbankan Syariah (KPS) yang beranggotakan unsur-unsur dari BI, Departemen agama, dan unsur masyarakat dengan komposisi yang berimbang dan memiliki keahlian di bidang syariah.
    - Selain KPS teradapat pula DSN dan DPS yang bertugas mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah.

    IV. DAFTAR PUSTAKA
     Antonio, Syafi’i. 2005. Bank Syariah: Teori dan Aplikasinya. Jakarta: Gema Insani.
     PRIDES, Tim Manajemen. 2008. Kompilasi Perundang-undangan tentang Ekonomi Syariah. Jakarta: Gaung Persada Press.
     http://www.bi.go.id/web/id/Ruang+Media/Siaran+Pers/sp_105008.htm
     http://www.tvone.co.id/berita/view/24184/2009/09/28/giro_wajib_minimum_jadi_75/

  • Sejarah dan Konsep Uang dalam Islam

    Posted on Desember 21st, 2009 Reza No comments

    Sejarah dan Konsep Uang dalam Islam

    Makalah ini ditunjukkan untuk memenuhi tugas

    mata kuliah system fiscal dan moneter islam

    semester V

    di susun oleh:

    Rezallih 107046302445

    Riyan Sanjaya 107046302117

    Saprudin Ade Warsito

    Konsentrasi Manajemen Zakat dan Wakaf

    Program Studi Ekonomi Islam

    Fakultas Syari’ah dan Hukum

    UIN Syarif Hidayatullah

    Jakarta

    2009

    Pendahuluan

    Dalam membicakan ekonomi pada umumnya, dan ekonomi islam pada khususnya, rasanya agak janggal jika tidak memulainya dengan membicarakan “Uang”. Apalagi, jika pembahasan ekonomi ini terfokus pada masalah atau topic moneter dan fiscal. Uang adalah alat untuk memenuhi kebutuhan manusia. Sejak perabadan kuno mata uang logam sudah menjadi alat pembayaran yang biasa gunakan walaupun belum sesempurna sekarang. Kebutuhan menghendaki adanya alat pembayaran yang memudahkan pertukaran barang agar pekerjaan dapat lebih mudah.

    Oleh karena itu, uang oleh sebagian besar penduduk bumi ini dipandang sebagai suatu yang penting. Sebab uang dapat dijadikan alat pemenuhan kebutuhan manusia, alat pemudah aktivitas ekonomi. Dengan adanya uang yang berfungsi sebagai alat pembayaran akan memudahkan pertukaran barang, sehingga pekerjaan dapat dijalankan lebih mudah. Kebutahan uang muncul karena system barter ternyata banyak menimbulkan kesukaran.

    Perbedaan system ekonomi yang berlaku, akan memiliki pandangan yang berbeda tentang uang. System ekonomi konvensinal memiliki pandangan yang berbeda tentang uang jika di bandingkan dengan system ekonomi islam.

    Pembahasan

    A. Sejarah Singkat Uang Sebelum dan Sesudah Islam

    Uang dalam berbagai bentuknya sebagai alat tukar perdangangan telah dikenal ribuan tahun yang lalu seperti dalam mesir kuno sekitar 4000 SM – 2000 SM. Dlaam bentuknya yang lebih standar uang emas dan perak diperkenalkan oleh Julius Caesar dari Romawi sektar tahun 46 SM . Julia Caesar ini pula yag memperkenalkan standar konversi dari uang perak dan sebaliknya dengan perbandingan 12:1 untuk perak terhadap emas. Standar Julius Caesar ini berlaku di belahan dunia eropa selama sekitar 1250 tahun yaitu sampai tahun 1204.[1]

    Sampai abad ke 13 baik di negeri Islam maupun di negeri non islam sejarah menunjukkan bahwa mata uang emas yang relatif standar secara luas digunakan. Pada akhir abad 13 tersebut islam mulai merambah Eropa dengan berdiri kekhalifah Ustmaniyah dan tonggak sejarahnya tercapai pada tahun 1453 ketika Muahammad Al Fatih menaklukkan konstatinopel dan terjadilah penyatuan dari seluruh kekuasaan Khalifahan Ustmaniyah. Selama tujuh abad dari abad 13 sampai awal abad 20, dinar dan dirham adalah mata uang yang paling luas digunakan . Penggunaan dinar dan dirham meliputi seluruh wilyah kekuasaan usmaniyah yang meliputi 3 benua yaitu Eropa bagian timur dan selatan, Afrika utara dan Asia. Pada puncak kejayaannya kekuasan Turki Usmaniyah pada abad 16 dan 17 ditambah dengan masa kejayaan islam sebelumya yaitu masa awal Rasulullah maka secara keseluruhan Dinar dan Dirham adalah mata uang modern yang dipakai paling lama (14 abad) dalam sejarah manusia.

    Selain emas dan perak, baik di negeri islam maupun non islam juga dikenal uang logam yang terbuat dari logam tembaga atau perunggu. Dalam fiqh islam, uang emas dan perak dikenal sebagai alat tukat yang hakiki, sedangkan uang dari tembaga atau perunggu dikenal sebagai fulus dan menjadi alat tukar berdasarkan kesepakatan. Dan sisi sifatnya yang tidak memiliki nilai intrinsic sebagai nilai tukarnya, fulus ini lebih dekat kepada sifat uang kertas yang kita kenal sekarang.

    1. Uang Pada Masa Rasulullah

    Bangsa arab di Hijaz pada masa jahiliah belum memiliki mata uang tersendiri. Mereka menggunakan mata uang yang merka peroleh berupa Dinar Emas Hercules, Byziantum dan Dirham perak Dinasti Sasanid dari Iraq, dan sebagian mata uang bangsa Himyar, Yaman.

    Kabilah Quraish mempunyai tradisi melakukan perjalanan dagang dua kali dalam setahun; ketika musim panas ke negeri Syam (Syria,sekarang) dan pada musim dingin ke negeri Yaman. Firman Allah SWT.:

    Karena kabiasaan orang-orang Quraisy, (yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas. Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan pemilik rumah ini (Ka’bah). Yang telah memberi makan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan (QS Al-Quraisy [106]:1-4).

    Penduduk Mekkah tidak memperjual belikan kecuali sebagian emas yang tidak ditempa dan tidak menerimanya kecuali dalam ukuran timbangan. Mereka tidak menerima dalam jumlah bilangan. Hal ini disebabkan beragamnya bentuk dirham dan ukurannya dan munculnya penipuan pada mata uang mereka seperti nilai tertera yang melebihi dari nilai yang sebenarnya.

    Ketika Nabi Saw diutus sebagai nabi dan rasul oleh Allah SWT, beliau menetapkan apa yang sudah menjadi tradisi penduduk Mekkah. Dan beliau memrintahkan penduduk Madinah untuk mengikuti ukuran timbangan penduduk Mekkah ketika itu mereka berinteraksi ekonomi dengan menggunakan Dirham dalam jumlah bilangan bukan ukuran timbangan. Beliau bersabda: “Timbangan adalah timbangan penduduk Mekkah sedang takaran adalah takaran penduduk madinah.” [2]

    Sebab munculnya perintah itu adalah perbedaan ukuran dirham Persia karena terdapat tiga bentuk cetakan uang:

    1. Ukuran 20 qirath (karat);
    2. Ukuran 12 karat;
    3. Ukuran 10 karat.[3]

    2. Uang Pada Masa Khulafaurrasyidin

    Ketika Abu Bakar dibaiat menjadi khalifah, beliau tidak melakukan perubahan terhadap mata uang yang beredar. Bahkan menetapkan apa yang sudah berjalan pada masa Rasulullah, yaitu penggunaan mata uang Dinar Haercules dan Dirham Persia.

    Begitu pula ketika Umar bin Khattab dibaiat sebagai khalifah, sibuk melakukan penyebran Islam ke berbagai negara dan menetapkan uang sebagai mana yang sudah berlaku. Hanya pada tahun 18 H, menurut riwayat tahun 20 H, dicetak Dirham Islam. Akan tetapi Dirham tersebut, bukan cetakan asli Islam, akan tetapi masih mengkuti model cetakan Sasanid berukiran Kisra dengan beberapa tambahan berupa ukiran di lingkaran yang meliputi ukiran Kisra ditambah ukiran beberpa kalimat tauhid dalam jenis tulisan Kufi, seperti kalimat Bismillah, Bismillah Rabbi, Alhamdulillah, dan pada sebagian lagi kalimat Muhammad Rasulullah.

    Ukuran Dirham Islam ketika itu adalah 6 daniq dan ukuran setiap 10 dirham adalah 7 mitsqal sebagaimana pada masa Nabi Saw. Ketika itu ukuran hanya dalam ingatan maka pada masa Umar dituliskan di cetakan dirham.[4]

    Pada masa Ustman bin Affan, dicetak dirham seperti model dirham Khalifah Umar bin Khattab dan ditulis juga kota tempat pencetakan dan tanggalnya dengan huruf Bahlawiyah dan salah satu kalimat Bismillah, Barakah, Bismilah Rabbi, Allah, dan Muhammad dengan jenis tulisan Kufi.

    Ketika Ali bin Abi Talib menjadi khalifah, beliau mencetak dirham mengikuti model kahlifah Usman bin Affan dan menuliskan di lingkarannya salah satu kalimat Bismillah, Bismillah Rabbi, dan Rabiyallah dengan jenis tulisan Kufi.

    3. Uang pada masa Dinasti Umawiyah

    Pencetakan uang pada masa dinasti Umawiyah semenjak masa Muawiyah bin Abi Sofyan masih meneruskan model Sasanid dengan menambahkan beberpa kata tauhid seperti halnya pada masa Khulafaurrasyidin.

    Pada masa Abdul Malik bin Marwan, setelah mengalahkan Abdullah bin Zubair dan Mush’ab bin Zubair, beliau menyatukan tempat percetakan. Dan pada tahun 76 H, beliau membuat mata uang Islam yang bernafaskan model Islam tersendiri, tidak ada lagi isyarat atau tanda Byzantium atau Persia. Dengan demikian, Abdul Malik bin Marwan adalah orang yang pertama kali mencetak dinar dan dirham dalam model Islam tersendiri.[5]

    4. Uang Pada Masa Dinasti Abbasiah

    Pada masa Abbasiah, pencetakan dinar masih melanjutkan cara Dinasti Umawiyah. Al-Saffah mencetak dinarnya yang pertama pada awal berdirinya Dinasti Abbasiah pada tahun 132 H mengikuti model dinar Umawiyah dan tidak mengubah sedikitpun kecuali pada ukiran-ukirannya.

    Sedangkan dirham, pada awalnya ia kurangi satu butir kemudian dua butir. Pengurangan ukuran dirham terus berlanjut pada masa Abu Ja’far al-Manshur, dia mengurangi tiga butir hingga pda masa Musa al-Hadi kurangnya mencapai satu karat. Dinar menjadi tidak seperti aslinya, pengurangan terus terjadi setelah itu. Namun demikian nilainya, nilainya tetap dihitung seperti semula. Al-Maqrizy berkata: “Pada bulan Rajab tahun 191, dinar Hasyimiah mengalami pengurangan sebanyak setengah butir dan hal itu terus berlanjut sepanjang periode tapi masih berlaku seperti semula.”[6]

    Dengan demikian kita dapat membedakan dua fase pada masa Dinasti Abbasiah. Fase pertama, terjadi pengurangan terhadap ukuran dirham kemudian dinar. Fase kedua, ketika pemerintahan melemah dan para pembantu (Mawali) dari orang Turki ikit seta dalam urusan Negara. Ketika itu pembiayaan seamakin besar, orang-orang sudah menuju kemewahan sehingga uang tidak lagi mencukupi kebutuhan. Negara pun membutuhkan bahan baku tambahan, terjadilah kecurangan dalam pembuatan dirham dan memcampurkannya dengan tembaga untuk memperoleh keuntungan dari margin nilai tertulis dengan nilai actual.

    Para fuqaha menolak pencetakan dirham yang curang karena terjadi pengrusakan terhadap uang, merugikan yang berhak, dan menyebabkan naiknya harga-harga (inflasi). Inflasi tersebut disebabkan nilai uang dirham tertulis melebihi dari nilai yang sebenarnya.

    B. Definisi Uang

    Begitu banyak para ahli ekonomi yang mendefinisikan arti uang. Mereka memiliki cara pandangan tersendiri terhadap hakekat uang. Sehingga masih belum ada kata sepakat tentang arti uang yang spesifik.

    1. Menurut Dr. Muhammad Zaki Syafi’i mendefinisikan uang sebagai: “Segala sesuatu yag diterima oleh khalayak untuk menunaikan kewajiban-kewajiban.”
    2. J. P Coraward mendefinisikan uang sebagai: “Segala sesuatu yang diterima secara luas sebagai media pertukaran, sekaligus berfungsi sebagai standar ukuran nilai harga dan media penyimpan kekayaan.”
    3. Boumoul dan Gandlre berkata: “Uang mencakup seluruh sesuatu yang diterima secara luas sebagai alat pembayaran, diakuai secara luas sebagai alat pembayaran utang-utang dan pembayaran harga barang dan jasa.”
    4. Dr. Nazhim al-Syamry berkata: “Setiap sesuatu yang diterima semua pihak dengan legalitas tradisi ‘Urf atau undang-undang, atau nilai sesuatu itu sendiri, dam mampu berfungsi sebagai media dalam proses transaksi pertukaran yang beragam terhadap komoditi dan jasa, juga cocok untuk menyelesaikan utang-piutang dan tanggungan, adalah termasuk dala lingkup uang.”
    5. Dr. Sahir Hasan berkata: “Uang adalah pengganti materi terhadap segala aktivitas ekonomi, yaitu media atau alat yang memberikan kepada pemiliknya daya beli untuk memenuhi kebutuhannya, juga dari segi peraturan perundangan menjadi alat bagi pemiliknya untuk memenuhi segala kewajibannya.”[7]

    Berdasarkan definisi-definisi yang telah diutarakan di atas, maka kita bisa membedakan definisi uang dalam tiga segi:

    Ø Definisi uang dari segi fungsi-fungsi ekonomi sebagai standar ukuran nilai, media pertukaran, dan sebagai alat pembayaran yang tertunda deferred payment.

    Ø Definisi uang dengan melihat karakteristinya, yaitu segala sesuatu yang diterima secara luas oleh tiap-tiap individu.

    Ø Definisi uang dari segi peraturan perundangan sebagai sesuatu yang memiliki kekuatan hukum dalam menyelesaikan tanggungan kewajiban.[8]

    Apabila kita perhatikan kembali secara seksama dari sekian banyak definisi tersebut, maka kita akan menemukan sebagian menekankan dasar hukumnya sesuai peraturan perudangan, sebagian yang lainnya melihat dari dasar karakteristik dan fungsi-fungsi dalam ekonomi, dan sebagin lagi mencakup ketiga poin tersebut.

    Di sini kita menemukan bahwa para ahli ekonomi membedakan antara uang dengan mata uang. Mata uang adalah setiap sesuatu yag dikukuhkan pemerintah sebagai uang dan memberinya kekuatan hukum yang bersifat dapat memenuhi tanggungan dan kewajiban, serta dapat diterima secara luas. Sedangkan uang lebih umum dari pada mata uang, karena uang mencakup mata uang dan yang serupa dengan uang. Dengan demikin, setiap mata uang adalah uang, aka tetapi tidak semua uang adalah mata uang. Hubungan antara uang dengan mata uang dinamakan hubungan umum khusus mutlak.[9]

    C. Ciri-ciri Uang

    Uang memiliki cirri-ciri utama antaralain:

    1. Diterima umum (generally acceptable);
    2. Memiliki nilai tertentu dan stabil nilainya (stable in value);
    3. Tidak mudah rusak atau awet/tahan lama (durable);
    4. Mudah dibawa-bawa (portable);
    5. Tidak mudah ditiru (difficult to imitate), dan
    6. Dapat dibagi ke dalam satuan ukur yang kecil (divisible into small units) dan pembagian atasnya tidak merusak nilainya itu sendiri.[10]

    C. Fungsi Uang

    1. Uang Sebagai Standar Ukuran Harga Dan Unit Hitungan

    Uang adalah standar ukuran harga, yaitu sebagai media pangukur nilai harga komoditas dan jasa, dan perbandingan harga komoditas dengan komoditas lainnya. Pada sistem barter, sangat sulit untuk mengetahui harga komoditas dengan harga komodias yang lainnya. Dan demikin pula dengan harga sebuah jasa terhadap jasa-jasa lainnya.[11]

    Uang dalam fungsinya sebagai standar ukuran umum harga berlaku untuk ukuran nilai dan harga dalam ekonomi, seperti berlakunya standar meter untuk ukuran jarak, atau ampere untuk mengukur tegangan listrik, atau kilogram sebagai standar timbangan. Demikianlah uang sebagai alat yang mesti diprlukan untuk setiap perhitungan dalam ekonomi baik oleh produsen maupun konsumen. Tanpa hal itu, tidak mumgkin baginya untuk melakukan perhitungan keuntungan atau biaya-biaya.

    Ibnu al-Qayyim menegaskan dalam pernyataannya: “Dinar dan Dirham adalah harga komoditas. Dan harga adalah ukuran standar yang dengannya bisa dikenal ukuran nilai harta. Harus bersifat spesifik dan akurat, tidak naik dan tidak juga turun (nilainya)”.[12]

    2. Uang Sebagai Media Pertukaran

    Uang adalah alat tukar yang digunakan setiap individu untuk pertukaran barang dan jasa. Misalnya ada seseorang yang memiliki tomat dan ia membutukan beras, kalau dalam system barter orang yang memiliki tomat akan pergi ke pasar dan mencari orang yang memiliki beras dan membutuhkan tomat sehingga bisa terjadi pertukaran diantara keduanya.[13]

    Fungsi ini menjadi sangat penting dalam ekonomi maju, di mana pertukaran terjadi oleh banyak pihak. Setiap orang tidak memproduksi setiap apa yang ia butuhkan, tetapi terbatas pada barang tertentu, atau bagian dari barang atau jasa tertentu, yang dijual kepada orang-orang untuk selanjutnya ia gunakan untuk mendapatkan barang atau jasa yang ia butuhkan. Ketika seseorang memproduksi barang dan kemudian menjualnya dengan mendapatkan uang, selanjutnya ia gunakan untuk membeli kebutuhannya. Dengan demikian, uang membagi pertukaran kedalam dua macam:

      1. Proses penjualan barang atau jasa dengan pembayaran uang;
      2. Proses pembelian barang atau jasa dengan menggunakan uang.

    3. Uang sebagai media penyimpan nilai

    Maksud para ahli ekonomi dalam ungkapan mereka, “uang sebagai media penyimpan nilai” adalah bahwa orang yang mendapatkan uang, terkadang tidak mengeluarkannya sekaligus,akan tetapi ia sisihkan sebagian uantuk membeli kebutuhan pada waktu tertentu, atau ia menyimpan untuk hal-hal yang tidak terduga seperti sakit atau mendapatkan kerugian.

    Al-Gazali menyinggung fungsi uang sebagai media penyimpan nilai yakni, “Kemudian dibutuhkan harta yang tahan lama karena keperluan yang terus menerus. Dan harta yang paling tahan lama adalah barang tambang maka dibuatlah uang dari emas, perak, dan tembaga.[14]

    Dalam pengertian ini ada dua penegasan, pertama: Islam mendorong investasi, tidak membekukan uang atau meminjamkannya (modal) dengan bunga, karena hal-hal itu menghalangi uang dari pembelanjaan investasi.

    Kedua: bahwa nilai uang yang tidak tetap, dan daya tukar yang menurun menyebabkan kesulitan dalam fungsinya sebagai media penyimpan nilai untuk ditabung demi tujuan-tujuan dagang. Ini adalah yang dimaskudkan oleh ahli ekonomi sebagai dorongan mudharabah (spekulasi).

    D. Konsep Uang dalam Ekonomi Konvesional

    Menurut teori ekonomi konvensional, uang dapat dilihat dari sisi hukum dan sisi fungsi[15]. Secara hukum uang adalah sesuatu yang dirumuskan oleh undang- undang sebagai uang. Jadi segala sesuatu dapat diterima sebagai uang jika ada aturan atau hukum yang menunjukkan bahwa sesuatu itu dapat digunakan sebagi alat tukar. Sementara secara fungsi, yang dikatakan uang adalah segala sesuatu yang menjalankan fungsi sebagai uang, yaitu dapat dijadikan sebagai alat tukar menukar (medium of exchange) dan penyimpan nilai (store of value). Ini adalah pendapat irving fisher dan Cambridge. Sementara Keynes mengatakan, uang berfungsi sebagai alat untuk transaksi, spekulasi dan jaga-jaga.

    Di dalam ekonomi ini juga, uang dipandang sebagai sesuatu yang sangat berharga dan dapat berkembang dalam suatu waktu tertentu. Konsep ini disebut time value of money . adalah nilai waktu dari uang bisa bertambah dan berkurang sebagai akibat perjalanan waktu. Dengan memegang uang orang dapat dihadapkan pada resiko menurunnya daya beli dan kekayaan sebagai akibat inflasi. Sedangkan memilih menyimpan uang dalam bentuk surat berharga, pemilik akan memperoleh bunga yang diperkirakan di atas inflasi yang terjadi. Dengan demikian, nilai uang saat sekarang - nilai substitusinya terhadap barang akan lebih tinggi dibandingkan nilai dimasa yang akan datang.

    E. Konsep Uang dalam Ekonomi Islam

    Sebagi perbandingan dengan teori ekonomi konvensional kapitalisme, islam membicarakan uang sebagai sarana penukar dan penyimpan nilai, tetapi uang bukanlah barang dagangan.. mengapa uang berfungsi? Uang menjadi berguna hanya jika ditukar dengan barang yang nyata atau digunakan untuk membeli jasa. Oleh karena itu, uang tidak bisa di jual dan dibeli secara kredit. Orang perlu memahami kebijakan Rasulullah SAW, bahwa tidak hanya mengumumkan bunga atas pinjaman sebagai sesuatu yang tidak sah tetapi juga melarang pertukran uang dan beberapa benda bernilai lainnya untuk pertukaran yang tidak sama jumlahnya, serta menunda pembayaran jika barang dagangan atau mata uangnya adalah sama. Efeknya adalah mencegah bunga yang masuk ke system ekonomi melalui cara yang tidak di ketahui. Jika uang adalah flow concept maka modal adalah stock concept.

    Di dalam ekonomi islam, konsep time value of money tentunya tidak akan terjadi. Untuk menganalisa ini, ada ajaran kuat dalam islam, yaitu terdapat di dalam QS.Al Ashr:1-3. Dari surah al Ashr ini menunjukkan bahwa waktu bagi semua orang adalah sama kuantitasnya, yaitu 24 jam/hari, 7 hari/minggu. Namun nilai dari waktu itu akan berbeda dari satu orang dengan orang lainnya. Perbedaan nilai waktu tersebut adalah tergantung pada bagaimana seseorang memanfaatkan waktu. Semakin efektif dan efisien, maka akan semakin tinggi nilai waktunya. Efektif dan efisien akan mendatangkan keuntungan di dunia bagi siapa saja yang melaksakannya. Oleh karena itu, siapapun pelakunya tanpa memandang suku, agama dan ras, secara sunatullah ia akan mendaptkan keuntungan di dunia. Di dalam islam keuntungan bukan saja di dunia, namun yang dicari adalah keuntungan dunia dan akhirat. Oleh karena itu, pemanfaatan waktu bukan saja harus efisien dan efektif, namun juga harus di dasari keimanan.

    DAFTAR PUSTAKA

    Ø .Iqbal,M. mengembalikan kemakmuran islam dengan dinar dan dirham, 2007.Jakarta: Spritual Learning Centre dan Dinar Club

    Ø Muhammad.,kebijakan fiscal dan moneter dalam ekonomi islam, 2002, Jakarta:Salemba 4.

    Ø Ahmad, Hasan, Mata Uang Islam, 2005, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

    Ø Suma, Amin M, Menggali Akar Mengurai Serat Ekonomi Dan Kauangan Islam, 2008, Jakarta: Kholam Publishing


    [1] M.iqbal. mengembalikan kemakmuran islam dengan dinar dan dirham, 2007.Jakarta: Spritual Learning Centre dan Dinar Club.h. 18

    [2] Hasan, Ahmad, Mata Uang Islam, 2005, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. Hal. 32.

    [3] Hasan, Ahmad, Mata Uang Islam, 2005, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. Hal. 32.

    [4] Hasan, Ahmad, Mata Uang Islam, 2005, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. Hal. 33.

    [5] Hasan, Ahmad, Mata Uang Islam, 2005, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. Hal. 34.

    [6] Hasan, Ahmad, Mata Uang Islam, 2005, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. Hal. 36.

    [7] Hasan, Ahmad, Mata Uang Islam, 2005, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. Hal.10-11

    [8] Hasan, Ahmad, Mata Uang Islam, 2005, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. Hal.11

    [9] Prof. Dr. M. Amin, Suma, SH., MA., MM, Menggali Akar Mengurai Serat Ekonomi Dan Kauangan Islam, 2008, Jakarta: Kholam Publishing. Hal. 228.

    [10] Prof. Dr. M. Amin, Suma, SH., MA., MM, Menggali Akar Mengurai Serat Ekonomi Dan Kauangan Islam, 2008, Jakarta: Kholam Publishing. Hal. 228.

    [11] Hasan, Ahmad, Mata Uang Islam, 2005, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. Hal. 12

    [12] Hasan, Ahmad, Mata Uang Islam, 2005, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. Hal. 13.

    [13] Hasan, Ahmad, Mata Uang Islam, 2005, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. Hal. 14.

    [14] Hasan, Ahmad, Mata Uang Islam, 2005, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. Hal. 18.

    [15] Drs.Muhammad.M.Ag, kebijakan fiscal dan moneter dalam ekonomi islam, 2002, Jakarta:Salemba 4. Hal 32

  • TUGAS EKONOMI MONETER DAN FISKAL

    Posted on Desember 15th, 2009 putut pena ultahera No comments

    Makalah ini diajukan sebagai tugas dari mata kuliah kebijakan moneter dan fiscal

    INSTRUMEN KEBIJAKAN MONETER DI INDONESIA


    Oleh:

    KHAFID YUSUF

    ALAN TAUFIK

    FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM

    KONSENTRASI ZISWAF

    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI

    SYARIF HIDAYATULLAH

    JAKARTA

    2009

    A.PENDAHULUAN

    Sejarah menguraikan rangkaian-rangkaian peristiwa dari waktu ke waktu, sehingga tergambar dengan jelas perubahan-perubahan yang terjadi dalam satu kurun waktu. Perubahan-perubahan tersebut bisa melaihrkan keadaan sekarang lebih baik ataupun lebih buruk dari keadaan masa lalu. Apakah setelah sekian tahun dilakukan pembangunan ekonomi, keadaan ekonomi sekarang lebih maju atau lebih mundur. Hal ini perlu kita nilai berdasarkan tolok ukur atau kriteria kemajuan ekonomi.

    Dalam kontek sejarah, satu peristiwa yang terjadi tidak berdiri sendiri dalam arti peristiwa tersebut tidak berkaitan dengan peristiwa-peristiwa lain sebelumnya. Ada hubungan sebab akibat, ada hubungan saling mempengaruhi antara satu peristiwa dengan peristiwa lain. Untuk mengetahui bagaimana sifat hubungan itu, bagaimana akibat peengaruh hubungan itu, kita perlu memahami beberapa peralatan analisis ekonoim.

    (1) Kriteria Kemajuan Ekonomi

    a. Bagi negara-negara maju/ industri

    1) Tingkat pendapatan per kapita

    2) Distribusi pendapatan nasional

    3) Tingkat inflasi

    4) Tingkat pengangguran

    Sejauh yang merupakan obyek perhatian adalah ekonoi negara-negara yang masih berkembang maka perlu diperhatikan beberapa aspek lagi (B.S. Mulana, 1983).

    b. Bagi negara-negara sedang berkembang

    Kriteria yang bersifat struktural:

    Tingkat pendapatan per kapita

    5) Distribusi pendapatan nasional

    6) Peranan sektor industri/ mfanufakturing dan jasa

    7) Keterpaduan antar industri, antar sektor ekonomi, dan antar daerah

    - Kriteria yang bersifat tahunan :

    5) Tingkat inflasi

    6) Tingkat pengangguran

    Yang diinginkann negara-negara sedang berkembang adalah keadaan yang dapat dan telah mengalami proses yang membawa perubahan-perubahan struktural yang berarti. Maka dalam kriteria struktural ditambah besarnya peranan sektor-sektor non pertanian/ non iekstraktif dalam GNP atau GDP, besarnya peranan sektor industri dan jasa (manufakturing) dalam ekspor, tingginya tingkat keterpaduan secacara vertikal dalam sektor industri, serta tingkat keterpaduan antara sektor dan antar daerah dalam ekonomi (B.S. Muljana, 1983).

    Untuk menilai kesuksesan suatu Pelita di Indonesia lazim di pergunakan kriteria tingkat pertumbuhan ekonoi dan tingkat pemerataan pembangunan dan hasil pembangunan (dua logos dari Trilogi Pembangunan).

    (2) Peralatan Analisis Ekonomi

    Langkah awal dalam mempelajari mekanisme kerja ekonomi nasional adalah mendekati kegiatan ekonomi melalui tiga sisi, yaitu segi produksi, segi pembelanjaan/ pengeluaran dan segi pendapatan. Ketiga pendekatan itu dalam berbagai buku literatur disebut analisis ekonomi makro (Susanto Hg., 1995).

    B.PEMBAHASAN

    1. Arti Definisi / Pengertian Kebijakan Moneter (Monetary Policy)

    Kebijakan Moneter adalah suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian. Usaha tersebut dilakukan agar terjadi kestabilan harga dan inflasi sertaterjadinya peningkatan output keseimbangan.Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
    1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy
    Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
    2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy
    Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policu)

    Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter:

    1 Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation).

    Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU(swurat berharga pasar uang)
    2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)

    Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
    3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)

    Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
    4. Himbauan Moral (Moral Persuasion)

    Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.

    Secara prinsip, tujuan kebijakan moneter islam tidak berbeda dengan tujuan kebijakan moneter konvensional yaitu menjaga stabilitas dari mata uang (baik secara internal maupun eksternal) sehingga pertumbuhan ekonomi yang merata yang diharapkan dapat tercapai. Stabilitas dalam nilai uang tidak terlepas dari tujuan ketulusan dan keterbukaan dalam berhubungan dengan manusia. Hal ini disebutkan AL Qur’an dalam QS.Al.An’am:152

    …………وَأَوْفُواْ الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ…….

    “…Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil…”

    Mengenai stabilitas nilai uang juga ditegaskan oleh M. Umar Chapra (Al Quran Menuju Sistem Moneter yang Adil), kerangka kebijakan moneter dalam perekonomian Islam adalah stok uang, sasarannya haruslah menjamin bahwa pengembangan moneter yang tidak berlebihan melainkan cukup untuk sepenuhnya dapat mengeksploitasi kapasitas perekonomian untuk menawarkan barang dan jasa bagi kesejahteraan sosial umum.

    Walaupun pencapaian tujuan akhirnya tidak berbeda, namun dalam pelaksanaannya secara prinsip, moneter syari’ah berbeda dengan yang konvensional terutama dalam pemilihan target dan instrumennya. Perbedaan yang mendasar antara kedua jenis instrumen tersebut adalah prinsip syariah tidak membolehkan adanya jaminan terhadap nilai nominal maupun rate return (suku bunga). Oleh karena itu, apabila dikaitkan dengan target pelaksanaan kebijakan moneter maka secara otomatis pelaksanaan kebijakan moneter berbasis syariah tidak memungkinkan menetapkan suku bunga sebagai target/sasaran operasionalnya.

    Adapun instrumen moneter syariah adalah hukum syariah. Hampir semua instrumen moneter pelaksanaan kebijakan moneter konvensional maupun surat berharga yang menjadi underlying-nya mengandung unsur bunga. Oleh karena itu instrumen-instrumen konvensional yang mengandung unsur bunga (bank rates, discount rate, open market operation dengan sekuritas bunga yang ditetapkan didepan) tidak dapat digunakan pada pelaksanaan kebijakan moneter berbasis Islam. Tetapi sejumlah instrument kebijakan moneter konvensional menurut sejumlah pakar ekonomi Islam masih dapat digunakan untuk mengontrol uang dan kredit, seperti Reserve Requirement, overall and selecting credit ceiling, moral suasion and change in monetary base.

    Dalam ekonomi Islam, tidak ada sistem bunga sehingga bank sentral tidak dapat menerapkan kebijakan discount rate tersebut.  Bank Sentral Islam memerlukan instrumen yang bebas bunga untuk mengontrol kebijakan ekonomi moneter dalam ekonomi Islam. Dalam hal ini, terdapat beberapa instrumen bebas bunga yang dapat digunakan oleh bank sentral untuk meningkatkan atau menurunkan uang beredar. Penghapusan sistem bunga, tidak menghambat untuk mengontrol jumlah uang beredar dalam ekonomi.

    Secara mendasar, terdapat beberapa instrumen kebijakan moneter dalam ekonomi Islam, antara lain :

    Reserve Ratio

    Adalah suatu presentase tertentu dari simpanan bank yang harus dipegang oleh bank sentral, misalnya 5 %.  Jika bank sentral ingin mengontrol jumlah uang beredar, dapat menaikkan RR misalnya dari 5 persen menjadi 20 %, yang dampaknya sisa uang yang ada pada komersial bank menjadi lebih sedikit, begitu sebaliknya.

    Moral Suassion

    Bank sentral dapat membujuk bank-bank untuk meningkatkan permintaan kredit sebagai tanggung jawab mereka ketika ekonomi berada dalam keadaan depresi. Dampaknya, kredit dikucurkan maka uang dapat dipompa ke dalam ekonomi.

    Lending Ratio

    Dalam ekonomi Islam, tidak ada istilah Lending ( meminjamkan ), lending ratio dalam hal ini berarti Qardhul Hasan (pinjaman kebaikan).

    Refinance Ratio

    Adalah sejumlah proporsi dari pinjaman bebas bunga. Ketika refinance  ratio meningkat, pembiayaan yang diberikan meningkat, dan ketika refinance  ratio turun, bank komersial harus hati-hati karena mereka tidak di dorong untuk memberikan pinjaman.

    Profit Sharing Ratio

    Ratio bagi keuntungan (profit sharing ratio) harus ditentukan sebelum memulai suatu bisnis.  Bank sentral dapat menggunakan profit sharing ratio sebagai instrumen moneter, dimana ketika bank sentral ingin meningkatkan jumlah uang beredar, maka ratio keuntungan untuk nasabah akan ditingkatkan.

    Islamic Sukuk

    Adalah obligasi pemerintah, di mana ketika terjadi inflasi, pemerintah akan mengeluarkan sukuk lebih banyak sehingga uang akan mengalir ke bank sentral dan jumlah uang beredar akan tereduksi.  Jadi sukuk memiliki kapasitas untuk menaikkan atau menurunkan jumlah uang beredar. Government Investment Certificate

    Penjualan atau pembelian sertipikat bank sentral dalam kerangka komersial, disebut sebagai Treasury Bills.  Instrumen ini dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan dijual oleh bank sentral kepada broker dalam jumlah besar, dalam jangka pendek dan berbunga meskipun kecil. Treasury Bills ini tidak bisa di terima dalam Islam, maka sebagai penggantinya diterbitkan pemerintah dengan sistem bebas bunga, yang disebut GIC: Government Instrument Certificate.

    Menurut Chapra mekanisme kebijakan moneter yang sesuai dengan syariah Islam harus mencakup enam elemen yaitu:

    1. Target Pertumbuhan M dan Mo. Setiap tahun Bank Sentral harus menentukan pertumbuhan peredaran uang (M) sesuai dengan sasaran ekonomi nasional.Pertumbuhan M terkait erat dengan pertumbuhan Mo (high powered money:uang dalam sirkulasi dan deposito pada bank sentral). Bank sentral harus mengawasi secara ketat pertumbuhan Mo yang dialokasikan untuk pemerintah, bank komersial dan lembaga keuangan sesuai proporsi yang ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi, dan sasaran dalam perekonomian Islam. Mo yang disediakan untuk bank-bank komersial terutama dalam bentuk mudharabah harus dipergunakan oleh bank sentral sebagai instrument kualitatif dan kuantitatif untuk mengendalikan kredit.
    2. Public Share of Demand Deposit (Uang giral). Dalam jumlah tertentu demand deposit bank-bank komersial (maksimum 25%) harus diserahkan kepada pemerintah untuk membiayai proyek-proyek sosial yang menguntungkan.
    3. Statutory Reserve Requirement. Bank-bank komersil diharuskan memiliki cadangan wajib dalam jumlah tertentu di Bank Sentral. Statutory reserve requirements membantu memberikan jaminan atas deposit dan sekaligus membantu penyediaan likuiditas yang memadai bagi bank. Sebaliknya, Bank Sentral harus mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memobilisasi dana yang dikeluarkan oleh bank-bank komersial ini.
    4. Credit Ceilings (Pembatasan Kredit). Kebijakan menetapkan batas kredit yang boleh dilakukan oleh bank-bank komersil untuk memberikan jaminan bahwa penciptaan kredit sesuai dengan target moneter dan menciptakan kompetisi yang sehat antar bank komersial.
    5. Alokasi Kredit Berdasarkan Nilai. Realisasi kredit harus meningkatkan kesejahteraan masyarakat . Alokasi kredit mengarah pada optimisasi produksi dan distribusi barang dan jasa yang diperlukan oleh sebagian besar masyarakat. Keuntungan yang diperoleh dari pemberian kredit juga diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Untuk itu perlu adanya jaminan kredit yang disepakati oleh pemerintah dan bank-bank komerisal untuk mengurangi risiko dan biaya yang harus ditanggung bank.
    6. Teknik Lain. Teknik kualitatif dan kuantitatif diatas harus dilengkapi dengan senjata-senjata lain untuk merealisasikan sasaran yang diperlukan termasuk diantranya moral suasion atau himbauan moral.

    C.KESIMPULAN

    Inflasi dipengaruhi oleh jumlah uang yang beredar lebih banyak dari pada jumlah barang yang beredar ,maka akibatnya adalah akan terganggunya stabilitas perekonomian pada suatu Negara dan juga akan mengakibatkan defisit anggaran .

    Untuk menangani hal yang demikian maka harus lah ditempuh degan cara pengambilan kebijakan yakni,dengan menggunakan instrument-instumen moneter seperti yang telah disinggung di atas,agar terjadi suatu peekonomian yang stabil

    D.DAFTAR PUSTAKA

    1. Boediono, Teori Pertumbuhan Ekonomi, BPFE, Yogyakarta, 1982.

    2. Karim,Adiwarman,Ekonomi Makro Islam,Balai Pustaka,Jakarta,1999.

    3. Suroso, P.C., Perekonomian Indonesia, Buku Panduan Mahasiswa, Gramedia, Jakarta, 1994.

    4. Djojohdikusumo, Soemitro, Dasar Teori Ekonomi Pertumbuhan dan Ekonomi Pembangunan, LP3ES, Jakarta, 1993.

  • PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERBANKAN SYARIAH

    Posted on Desember 14th, 2009 Aeling No comments

    PENGANTAR PERBANKAN SYARIAH (Penyelesaian sengketa dalam Perbankan Syariah)

    Kelas: PS_3A

    Disusun Oleh:

    Solahuddin Al ayyubi

    Aeling Widya Bakti

    Dita Nur Aprianti

    Dosen Pembimbing: Dr. Hendra Kholid. MA

    JURUSAN PERBANKAN SYARIAH

    FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM

    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI

    SYARIF HIDAYATULLAH

    JAKARTA

    2009

    BAB I

    PENDAHULUAN

    Lahirnya UU No. 7 Tahun 1992, UU No. 10 Tahun 1998 dan UU No. 23 Tahun 1990 sebenarnya sudah menjadi dasar hukum yang kuat bagi terselenggaranya Perbankan Syariah di Indonesia, walaupun masih ada beberapa hal yang masih perlu disempurnakan, diantaranya perlunya penyusunan dan penyempurnaan ketentuan perundang-undangan mengenai operasionalisasi bank syariah secara tersendiri agar apabila terjadi suatu persengketaan dalam hal ini hubungannya dengan perbankan syariah dapat teratasi dengan merujuk pada UU yang berlaku.

    Pada awalnya yang menjadi kendala hukum bagi penyelesaian sengketa perbankan syariah adalah hendak dibawa kemana penyelesaiannya, karena Pengadilan Negeri tidak menggunakan syariah sebagai landasan hukum bagi penyelesaian perkara, sedangkan wewenang Pengadilan saat itu menurut UU No. 7 Tahun 1989 hanya terbatas mengadili perkara perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf dan shadaqoh. Sehingga kemudian untuk mengantisipasi kondisi darurat maka didirikan Badan Arbitrase Muamalah Indonesia (BAMUI) yang didirikan secara bersama oleh Kejaksaan Agung RI dan MUI.

    BAB II

    PEMBAHASAN

    A. Pengertian, Prinsip dan Tujuan Penyelesaian Sengketa

    1. Pengertian

    Penyelesaian sengketa atau lebih dikenal dengan nama Ash-Shulhu berarti memutus pertengkaran atau perselihan atau dalam pengertian syariatnya adalah suatu jenis akad (perjanjian) untuk mengakhiri perlawanan (sengketa) antara 2 orang yang bersengketa.

    2. Prinsip

    Penyelesaian sengketa memiliki prinsip tersendiri agar masalah-masalah yang ada dapat terselesaikan dengan benar. Diantara prinsip tersebut adalah sebagai berikut:

    · Adil dalam memutuskan perkara sengketa, tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam pengambilan keputusan.

    · Kekeluargaan

    · Win win solution, menjamin kerahasian sengketa para pihak

    · Menyelesaiakan masalah secara komprehensif dalam kebersamaan

    3. Tujuan

    Tujuan diadakannya penyelesaian sengketa ini agar setiap permasalahan-permasalahan yang ada dalam perbankan dapat terselesaikan dengan sebagaimana mestinya. Sehingga tidak menimbulkan bersengketaan yang berujung pada ketidakadilan, dalam Islam juga tidak diperbolehkan berselisih yang berkepanjangan karena dapat menimbulkan persengketaan.

    B. Landasan Hukum Penyelesaian sengketa

    Ø Al-Qur’an terdapat dalam surat Al Hujurat ayat 9

    Artinya:

    “Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mumin berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali, kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”

    Ø Hadits

    Hadits riwayat At-Tarmizi, Ibnu Majah, Al Hakim dan Ibnu Hibban bahwa Rasulullah saw bersabda, “perjanjian diantara orang-orang mislim itu boleh, kecuali perjanjian menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.” At-Tirmizi dalam hal ini menambahkan muamalah orang-orang muslim itu berdasarkan syarat-syarat mereka.

    Ø Pasal 1338 KUHP, Sistem Hukum Terbuka

    Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) menyatakan, “semua perjanjian yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Perjanjian harus dilaksanakan dengan baik.”

    C. Penyelesaian Sengketa Melalui Jalur Musyawarah Mufakat

    Penyelesaian sengketa melalui jalur musyawarah mufakat ini merupakan jalur paling awal yang dilalui oleh pihak yang bersengketa sebelum akhirnya masuk pada jalur hukum atau pengadilan. Dengan adanya jalur ini, diharapkan para pihak yang bersengketa dapat menyelesaikan masalahnya dengan cara yang baik-baik (musyawarah) sehingga sampai pada perdamaian (mufakat).

    Berikut ini langkah-langkah dalam penyelesaian sengketa melalui jalur musyawarah mufakat, yaitu:

    a) Mengembalikan pada butir-butir akad yang telah ada sebelumnya

    b) Para pihak yakni nasabah dan Bank kembali duduk bersama dan fokus kepada masalah yang dipersengketakan

    c) Mengedepankan musyawarah dan kekeluargan, hal ini sangat dianjurkan untuk menyelesaikan sengketa

    d) Tercapainya perdamaian antara pihak yang bersengketa

    Berdasarkan langkah-langkah penyelesaian sengketa melalui jalur musyawarah mufakat ini, maka sangat diharapkan terciptanya perdamaian karena Agama Islam sangat mencintai perdamaian. Tetapi ketika melalui jalur ini persengketaan tidak juga selesai, maka persengketaan ini akan dibawa ke BASYARNAS untuk segera mendapatkan solusi yang baik. Bila jalur BASYARNAS tidak juga mendapatkan hasil, maka jalur paling akhir yang harus ditempuh adalah jalur Pengadilan.

    D. Mekanisme Penyelesaian Sengketa Melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternatif Dispute Resolution)

    1. Mediasi Perbankan

    Mediasi menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 adalah proses penyelesaian sengketa yang melibatkan mediator untuk membantu para pihak yang bersengketa guna mencapai penyelesaian dalam bentuk kesepakatan sukarela terhadap sebagian atau seluruh permasalahan yang disengketakan.

    Pelaksanaan fungsi mediasi perbankan oleh Bank Indonesia ini dilakukan dengan mempertemukan nasabah dan bank untuk mengkaji kembali pokok permasalahan yang menjadi sengketa guna mencapai kesepakatan tanpa adanya rekomendasi maupun keputusan dari Bank Indonesia. Dalam rangka melaksanakan fungsi mediasi perbankan tersebut Bank Indonesia menunjuk Mediator. Mediator yang ditunjuk harus memenuhi syarat sebagai berikut:

    Ø Memiliki pengetahuan di bidang perbankan, keuangan dan hukum

    Ø Tidak memiliki hubungan sedarah dengan nasabah atau Perwakilan Nasabah Bank

    Ø Tidak mempunyai kepentingan financial atau kepentingan lain atas penyelesaian sengketa.

    Mekanisme Penyelesaian Sengketa Melaui Jalur Mediasi Perbankan

    Pengajuan penyelesaian Sengketa dalam rangka Mediasi perbankan kepada Bank Indonesia dilakukan oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    a) Diajukan secara tertulis dengan disertai dokumen pendukung yang memadai antara lain bukti transaksi keuangan yang dilakukan Nasabah

    b) Pernah diajukan upaya penyelesaian oleh Nasabah kepada Bank, dibuktikan dengan bukti penerimaan pengaduan atau surat hasil penyelesaian pengaduan yang dikeluarkan Bank

    c) Sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau belum pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan atau belum terdapat kesepakatan yang difasilitasi oleh lembaga Mediasi lainnya.

    d) Sengketa yang diajukan merupakan sengketa keperdataan

    e) Pengajuan penyelesaian sengketa tidak melebihi 60 hari kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian Pengaduan yang disampaikan Bank kepada Nasabah.

    Setelah persyaratan tersebut diatas terpenuhi, maka mulai dilakukan proses pemecahan sengketa dengan cara sebagai berikut.

    Apabila sengketa itu tidak dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan, maka diselesaikan melalui seorang mediator dengan kesepakatan tertulis para pihak sengketa. Apabila para pihak tersebut dalam waktu paling lambat 14 hari dengan bantuan mediator tidak berhasil juga mempertemukan kedua belah pihak, maka pihak dapat menghubungi lembaga alternative penyelesaian sengketa untuk menunjuk seorang mediator, setelah itu proses mediasi harus sudah dapat dimulai . dalam waktu 30 hari harus tercapai kesepakatan dalam bentuk tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yang terkait. Kesepakatan penyelesaian sengketa adalah final dan mengikat para pihak untuk dilaksanakan dengan iktikad baik serta wajib didaftarkan di Pengadilan dalam waktu paling lama 30 hari sejak penandatanganan.

    Tidak seperti arbiter atau hakim, seorang mediator tidak membuat keputusan mengenai sengketa yang terjadi tetapi hanya membantu para pihak untuk mencapai tujuan mereka dan menemukan pemecahan masalah dengan hasil win win solution . tidak ada pihak yang kalah atupun menang,

    Kecenderungan memilih alternatif penyelesaian sengketa (Alternatif Dispute Resolution) oleh masyarakat didasarkan oleh:

    a) Kurang percayanya pada sistem pengadilan

    b) Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga arbitrase mulai menurun dikarenakan banyak ketentuan arbitrase yang tidak berdiri sendiri, melainkan mengikuti dengan ketentuan kemungkinan pengajuan sengketa ke pengadilan jika putusan arbitrasenya tidak berhasil di selesaikan.

    2. Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)

    Arbitrase atau Arbitrage (Belanda), Arbitrase (latin), Tahkim (Islam). Menurut R. Subekti, mengartikan Arbitrase adalah suatu penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh seorang atau beberapa arbiter berdasarkan persetujuan para pihak yang akan mentaati keputusan yang diberikan oleh arbiter yang mereka pilih.

    Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan alternative penyelesaian sengketa bahwasanya arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa.

    Lembaga arbitrase (hakam) telah dikenal sejak zaman pra Islam. Pada masa itu, meskipun belum terdapat sistem peradilan yang terorganisir, setiap ada perselisihan mengenai hak waris, hak milik seringkali diselesaikan melalui bantuan juru damai yang ditunjuk oleh masing-masing pihak yang berselisih.

    Gagasan berdirinya lembaga arbitrase Islam di Indonesia, diawali dengan bertemunya para pakar cendikiawan muslim, praktisi hukum, para ulama untuk bertukar pikiran tentang perlunya lembaga arbitrase Islam di Indonesia. Pertemuan ini dimotori oleh Dewan Pimpinan MUI pada tanggal 22 April 1992. setelah mengadakan rapat beberapa kali penyempurnaan terhadap rancangan struktur organisasi dan prosedur beracara akhirnya pada tanggal 23 Oktober 1993 telah diresmikan Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI), sekarang telah berganti nama menjadi Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS).

    Mekanisme Penyelesaian Sengketa Melalui Jalur BASYARNAS

    BASYARNAS sebagai lembaga permanent yang didirikan oleh Majelis Ulama Indonesia berfungsi menyelesaikan kemungkinan terjadinya sengketa muamalat yang timbul dalam hubungan perdagangan, industri, keuangan , jasa. Pendirian lembaga ini awalnya dikaitkan dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah. Lembaga arbitrase Syariah merupakan penyelesaian sengketa secara syariah antara kedua pihak di jalur pengadilan untuk mencapai kesepakatan maslahah ketika upaya mufakat tidak tercapai.

    Disamping itu badan ini dapat memberikan suatu rekomendasi atau pendapat hukum, yaitu pendapat yang mengikat adanya suatu persoalan tertentu yang berkenaan dengan pelaksanaan perjanjian atas permintaan para pihak yang mengadakan perjanjian untuk diselesaikan.

    Apabila jalur arbitrase tidak dapat menyelesaikan perselisihan, maka lembaga peradilan adalah jalan terakhir sebagai pemutus perkara tersebut. Hakim harus memperhatikan rujukan yang berasal dari arbiter yang sebelumnya telah menangani kasus tersebut sebagai bahan pertimbangan untuk menghindari lamanya proses penyelesaian

    Kewenangan BASYARNAS

    a) Menyelesaikan secara adil dan cepat sengketa muamalah yang timbul dalam bidang perdagangan, keuangan, industri, jasa dan lain-lain yang menurut hokum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa dan para pihak sepakat secara tertulis untuk menyerahkan penyelesaiannya kepada BASYARNAS sesuai dengan peraturan prosedur yang berlaku.

    b) Memberikan pendapat yang mengikat atas permintaan para pihak tanpa adanya suatu sengketa mengenai suatu persoalan berkenaan dengan suatu perjanjian.

    Putusan BASYARNAS

    a) Dalam waktu selambat-lambatnya 180 hari sejak ditunjuk sebagai Arbiter, seluruh pemeriksaan hingga putusan harus selesai

    b) Salinan resmi putusan arbitrase didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat

    Keunggulan dan kekurangan BASYARNAS

    BASYARNAS memiliki keunggulan-keunggulan, diantaranya:

    a) Memberikan kepercayaan kepada para pihak, karena penyelesaiannya sevara terhormat dan bertanggung jawab

    b) Para pihak menaruh kepercayaan yang besar pada arbiter, karena ditangani oleh orang-orang yang ahli dibidangnya

    c) Proses pengambilan keputusan cepat

    d) Para pihak menyerahkan persengketaannya secara sukarela kepada orang-orang (badan) yang dipercaya

    e) Didalam proses arbitrase pada hakekatnya terkandung perdamaian dan musyawarah

    f) BASYARNAS akan memberikan peluang bagi berlakunya hukum Islam sebagai pedoman penyelesaian perkara.

    BASYARNAS memiliki kekurangan-kekurangan, diantaranya:

    a) Kurangnya manajemen SDM yang ada sehingga masih harus berbenah diri agar dapat mengimbangi pesetnya perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia

    b) Belum sepenuhnya menjadi lembaga yang dipercaya masyarakat

    c) Keterbatasan jaringan kantor BASYARNAS di daerah

    d) Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat dalam rangka penyebarluasan informasi dan meningkatkan pemahaman mengenai arbitrase syariah.

    E. Penyelesaian Sengketa Melalui Jalur Pengadilan Agama Pasca Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006

    Dengan lahirnya perubahan UU No. 7 Tahun 1989 dengan UU No. 3 Tahun 2006 tentang peradilan Agama, maka kewenangan absolut sengketa ekonomi Islam beralih ke Pengadilan Agama.

    Kekuatan Peradilan Agama yang berwenang menyelesaikan sengketa perbankan syariah dikarenakan adanya faktor sebagai berikut:

    a)Adanya SDM yang sudah memahami permasalahan syariah

    b) Adanya kewenangan absolut

    c)Mayoritas masyarakat Indonesia kesadaran hukum Islam

    Kelemahan dalam menggunakan jalur ini disebabkan oleh:

    a)Pelaksanaan dalam penyelesaian sengketa dalam beracara masih menggunakan sistem dualisme hukum karena pada satu sisi hukum acara yang dipakai adalah hukum acara perdata barat

    b) Masih barunya lembaga BASYARNAS yang mengakibatkan kurang pengalaman dalam proses penyelesaian sengketa yang ada.

    BAB III

    PENUTUP

    KESIMPULAN

    Dilihat dari penjelasan diatas bahwa dengan adanya Lembaga Keuangan Syariah, khususnya Bank Syariah yang mendasari prinsip operasionalnya berdasarkan syariah Islam, maka pemberlakuan hukum Syariah melekat pada lembaga tersebut. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa dalam Perbankan Syariah juga berbeda dengan penyelesaian sengketa dalam Perbankan Konvensional. Sehingga pemerintah mengeluarkan UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan UU Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang menetapkan kewenangan lembaga Peradilan Agama untuk memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara di bidang ekonomi Syariah.

    Namun demikian, penyelesaian sengketa ekonomi syariah di luar pengadilan tetap dan masih dibutuhkan. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan ini melalui lembaga arbitrase syariah, Basyarnas (Badan Arbitrase Syariah Nasional).

    DAFTAR PUSTAKA

    Syafi’i Antonio, Muhammad, Bank Syariah dari Teori kePraktek, Gema Insani Press, Jakarta, 2001

    Effendi, Satria, Arbitrase Islam di Indonesia, Panembrana Batanghari, Jakarta, 1994

    Suhendi, Hendi, Fiqh Muamalat, PT Raja Grafindo, Jakarta, 2002

    www.google.com (penyelesaian sengketa dalam perbankan syariah)

  • Manajemen Sumber daya Insani (SDI) Bank Syariah

    Posted on Desember 10th, 2009 Mareea Ulfa No comments

    MANAJEMEN SUMBER DAYA INSANI (SDI)
    BANK SYARIAH

    Oleh :
    Wiji astuti
    Maria ulfa
    Nur laily rahmah
    Mekka tri primandika

    FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
    JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
    SYARIF HIDAYATULLAH
    JAKARTA
    2009

    Kata pengantar.

    Segala puji bagi Allah Swt, Tuhan Semesta Alam. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad Saw, keluarga, sahabat serta para pengikutnya hingga akhir zaman.
    Ekonomi islam bersumber bukan saja dari Al-qur’an dan Sunnah saja, tetapi juga dari Allah. Allah menghadirkan manusia di dunia ini dengan dua tujuan. Satu sebagai hamba Allah yang tiada lain kerjanya hanya menyembah kepada-Nya. Dua menjadi Khalifatullah Fil Ard yang bertugas memelihara harta Allah yang ada di bumi dan yang ada di langit dan memanfaatkannya untuk kesejahteraan alam semesta termasuk manusia di dalamnya. Kegiatan ekonomi itu ibadah sehingga ekonomi islam adalah pelaksana program Khalifatullah Fil Ard.
    Dari situ baru diuraikan ibadah selanjutnya dibidang moneter, industri, lingkungan hidup, energy terbarukan, manajemen, pendidikan dan seterusnya sehingga kewajiban beribadah seperti yang diperintahkan Allah dapat terlaksana dengan sempurna.
    Penerapan Syariat islam yang baru hanya sebagian saja diterapkan ternyata mampu bertahan di tengah Krisis ekonomi seperti sekarang ini. Bisa dibayangkan jika syariat islam diterapkan disegala sisi kehidupan, tentu kesejahteraan rakyat akan terjamin, roda perekonomian berjalan lancar, dan pendidikan dapat dirasakan masyarakat, karna islam adalah rahmatan lil ‘alamiin. Tidak hanya untuk muslim saja tetapi juga untuk non muslim. Untuk itu saatnya syariat islam kita terapkan.
    Dan kami selaku pemakalah mengucapkan terima kasih kepada dosen pengantar perbankan syariah Dr Hendra Kholid yang telah memberikan bimbingannya kepada kami dan teman – teman yang telah mendukung dan memberikan perhatian kepada makalah ini. Makalah ini memang belum sempurna dan mungkin setidaknya makalah ini bisa menjadi acuan dan tumpuan dalam pembuatan makalah berikutnya. Dengan terselesaikannya makalah ini, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada semua pihak dan semoga perjuangan kita dalam memperjuangkan ekonomi islam ini diberikan kemudahan dan keberkahan oleh Allah SWT.
    Jakarta,7 desember 2009.

    Pendahuluan.

    Pembahasan dan penerapan kembali sistem syariah di Indonesia terutama di bidang perekonomian (Al-Iqtishadiyah) mulai marak sejak lima belas tahun yang lalu. Hal tersebut di tandai dengan berdirinya pertama kali bank berdasarkan prinsip syariah, yaitu Bank Muamalat Indonesia. Semenjak itu system syariah mulai merambah kedalam bidang-bidang di luar perbankan. Misalnya,obligasi syariah, reksadana syariah, asuransi syariah, hotel syariah, dan lain sebagainya.
    Peristiwa ini disebut pengkajian dan penerapan kembali adalah karena system syariah ini sudah pernah diterapkan oleh Rasulullah Saw empat belas abad silam. Islam yang diturunkan Allah SWT berhasil mengubah keadaan yang jahiliah pada saat itu menjadi keadaan yang lebih baik. Masyarakat hidup dalam sebuah system Allah yang komprehensif dengan tatanan masyarakat yang madani. Beberapa abad islam memimpin peradaban dunia. Kemajuan diberbagai sendi mencapai puncaknya.
    Dalam sistem Islam terdapat tiga pokok utama, yaitu aqidah, syariah dan akhlaq. Dalam syariah, ada yang disebut ibadah dan muamalah. Ekonomi adalah bagian dari muamalah.
    Walaupun diakui bahwa himpitan sistem ekonomi kapitalis yang mayoritas dipergunakan diberbagai negara, menjadikan sistem ekonomi syariah menjadi termarjinalkan. Ironis memang, kalangan muslim pun menyebutkan sistem ekonomi syariah sebagai suatu sistem ekonomi alternatif dalam artian pilihan lain atau pilihan kedua. Seharusnya umat Islamlah yang menjadikan ekonomi syariah sebagai sistem yang berada dalam lintasan arus utama.
    Mari kita memandang ekonomi syariah sebagai suatu sistem.Dengan cara pandang seperti itu, yakinlah kita bahwa sistem ini sudah pasti benarnya karena ia berasal dari Allah dan Rasul-Nya seperti yang disitir dalam Al Quran dan As Sunnah. Sebuah sistem, bagaimanapun bagusnya, tidak akan berarti apa-apa jika tidak dijalankan oleh para pelakunya. Para pelaku itulah yang dinamakan sumber daya manusia, yang dalam kajian syariah disebut dengan “sumber daya insani”.

    Daftar isi

    Kata pengantar 2
    Pendahuluan 3
    Daftar isi 4
    Pengertian , prinsip, dan tujuan SDI 5
    Landasan hukum 8
    Perencanaan SDI Bank Syariah 10
    Rekrutmen dan penempatan tenaga kerja 11
    Pengembangan dan peningkatan kualitas dan profesionalitas SDI 11
    Peran dan kontribusi SDI bagi pengembangan perbankan syariah 13
    Penutup 13
    Daftar pustaka 14

    PENGERTIAN , PRINSIP DAN TUJUAN SUMBER DAYA INSANI

    Penciptaan manusia sebagai makhluk Allah SWT,dan juga termasuk sebagai sumber daya insani. Manusia diciptakan dengan sebaik-baik bentuk(Al-Qur’an Sutar At-tiin:4) :
          
    4. Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya .
    Manusia mempunyai unsur yang lebih lengkap, selain bibekali dengan nafsu juga diberikan akal untuk berfikir, sehingga ia bebas menentukan jalan mana yang akan dipilih, jalan taqwa atau jalan fujur yang diilhamkan kepadanya. Potensi lain yang ada pada manusia adalah rasio/pemikiran, kalbu/hati, ruh/jiwa, jasmani/raga.
    Dalam makalah ini akan dijelaskan tentang sumber daya insani, manusia sebagai sumber daya penggerak suatu proses produksi, harus mempunyai karakteristik atau sifat-sifat yang diilhami dari shifatul anbiyaa’ atau sifat-sifat para nabi. Sifat-sifat tersebut dapat disingkat dengan SIFAT pula, yaitu : shiddiq (benar), itqan (profesional), fathanah (cerdas), amanah (jujur/terpercaya) dan tabligh (transparan).
    Industri syariah adalah salah satu industri yang sangat cepat perkembangannya di Indonesia, terutama industri perbankan syariah. Namun, pesatnya perkembangan tersebut kurang diikuti dengan ketersediaan sumber daya insani yang memadai.
    Dr. Syafi’I Antonio M.Ec., seorang praktisi dan akademisi ekonomi syariah Indonesia dalam suatu kesempatan menyatakan bahwa tantangan bank syariah untuk mengejar pertumbuhan dan variasi produk adalah ketersediaan sumber daya insani yang kompeten. Kompeten dalam hal ini adalah memahami perbankan secara teknis maupun syariah. Kenyataan di lapangan yang dihadapi adalah sumber daya insani perbankan syariah mayoritas adalah para bankir profesional dengan latar belakang pendidikan umum lalu dididik mengenai sisi syariah dalam waktu singkat. Sehingga tidak sepenuhnya mendapatkan dari sisi penghayatan dan semangat, selanjutnya mereka mereka kesulitan mengembangkan produk karena memang memerlukan komptensi khusus.
    Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia tahun 2003 menyebutkan komposisi sumber daya insani perbankan syariah dari segi pendidikan terdiri atas lulusan SMU sebanyak 18%, D3 sebanyak 21%, S1 sebanyak 59%, dan 2% lulusan S2. Mereka berlatar belakang 20% adalah fresh graduate,70% dari perbankan konvensional, 5% dari perbankan syariah dan sisanya 5% dari sumber lain. Kondisi ini ditenggarai oleh pihak Bank Indonesia belum banyak berubah. Bank Indonesia dalam Cetak Biru Perbankan Syariah Indonesia pada tahun 2011 pangsa pasar bank syariah ditargetkan mencapai 9 persen. Untuk itu dibutuhkan lima ribu sampai sepuluh ribu sumber daya insane yang memiliki basis skill ekonomi syariah yang memadai.
    Selain sumber daya insani tersebut akan diserap oleh perbankan syariah, mereka juga akan terserap pada bidang-bidang lain bisnis syariah, seiring dengan perkembangannya.

    Prinsip Sumber Daya Insani.
    Empat prinsip yang menjadi dasar pengembangan sumber daya insani :
    1. Perencanaan SDI
    Meliputi perencanaan kualitas dan kuantitas SDI serta kegiatan perancangan pekerjaan bagi SDI (Job Design). Perencanaan kualitas ini meliputi tingkat pendidikan, skill, pengalaman, usia dan lain-lain untuk masing-masing jabatan dalam struktur organisasi tersebut. Setelah mengetahui kebutuhan kualitas karyawan, maka kita membuat perencanaan kuantitas adalah merancang berapakah batas minimal jumlah karyawan kita di masing-masing jabatan dan wilayah kerja. Setelah itu, baru kita membuat job discription dari masing-masing jabatan/posisi sesuai dengan struktur organisasi perusahaan.
    2. Perolehan dan penempatan SDI
    Bagian ini meliputi rekruitment, seleksi dan penempatan. Rekruitment pada dasarnya merupakan aktivitas untuk mencari dan memperoleh pekerjaan yang terdapat di dalam perusahaan yang sesuai dengan kebutuhan kualitas yang ditentukkan dan sesuai dengan ciri intrapreneurship. Mengingat rekruitment adalah bidang yang sangat penting, karena rekruitment adalah “pintu gerbang” kita guna mewujudkan SDM pekerja pengetahuan, maka harus dibuat sistem rekruitment yang sangat efektif dan efesien. Aktivitas berikutnya setelah rekruitment adalah penempatan karyawan di posisi masing-masing. Sebelum mulai kerja, ada baiknya mereka diberikan orientasi pekerjaan yang menjelaskan secara rinci dan runtut apa-apa yang harus mereka kerjakan dan dengan siapa-siapa mereka harus berhubungan dan berkomunikasi.
    3. Pengembangan SDI
    Bidang ini meliputi pengembangan karir (penugasan) dan pengembangan kemampuan kerja. Pengembangan karir berkaitan dengan penyusunan jalur karir yang merupakan urut-urutan posisi (jabatan) sesuai dengan struktur organisasi. Sedangkan Pengembangan kemampuan kerja adalah cara-cara kita untuk meningkatkan kemampuan karyawan baik secara informal maupun formal.
    4. Perancangan sistem penilaian kinerja karyawan.
    Perancangan sistem penilaian kinerja pada dasarnya merupakan perancangan suatu sistem formal dan terstruktur untuk mengukur dan mengevaluasi tidak hanya hasil kerja tetapi juga sikap, perilaku, pengetahuan dan keterampilan/keahlian kerja SDI. Penilaian kerja merupakan alat terkendali agar apa-apa yang dikerjakan oleh SDI selaras dengan apa-apa yang diinginkan oleh perusaahan.

    TUJUAN SDI.
    Tujuan pengembangan perbankan syariah diarahkan untuk mewujudkan sistem dan tatanan perbankan syariah yang sehat dan istiqomah dalam penerapan prinsip syariah.Untuk mencapai tujuan pengembangan perbankan syariah tersebut, maka kebijakan pengembangan perbankan syariah, salah satunya adalah pengembangan sumber daya manusia Islami. Berkaitan dengan SDM Islami ini maka dirasakan masih langkanya SDM Islami yang mampu dan siap untuk memenuhi kebutuhan operasional bank syariah. Kendala di bidang SDM Islami dalam pengembangan perbankan syariah ini terjadi disamping sistem perbankan syariah di Indonesia relatif masih baru dikembangkan, juga masih terbatasnya lembaga akademik dan pelatihan di bidang perbankan syariah.

    Selanjutnya penting untuk dikemukakan bahwa keberhasilangan pengembangan perbankan syariah bukan hanya ditentukan oleh keberhasilan upaya penyebarluasan informasi, penyusunan atau penyempurnaan perangkat ketentuan hukum, atau banyaknya pembukaan jaringan kantor, tetapi juga sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya insani para pelaku perbankan syariah, yaitu para bankir, nasabah dan investor (masyarakat pengguna jasa) dalam memanfaatkan bank syariah sebagai bagian dari system yang rahmatan lil ‘alamin.
    Para bankir, nasabah, maupun investor pengguna jasa hendaknya menggunakan sistem perbankan syariah dengan berlandaskan kepada kompetensi usaha dan perilaku yang penuh integritas. Kompetensi usaha dan perubahan perilaku dapat terjadi apabila terdapat kesediaan dari masyarakat untuk mau mempelajari kegiatan perbankan syariah sebagai sebuah sistem disamping sebagai ajaran muamalah.
    Integritas akan tetap terpelihara apabila para pelaku perbankan syariah menyadari bahwa transaksi yang dilakukan adalah hubungan muamalah sehingga memiliki tanggung jawab dunia dan akhirat. Adanya pembangunan SDM Islami syariah yang memiliki dimensi dunia dan akhirat sesuai dengan hadist Rasulullah SAW : “Bukanlah sebaik-baiknya kamu orang yang bekerja untuk dunianya saja tanpa akhiratnya, dan tidak pula orang-orang yang bekerja untuk akhiratnya saja dan meninggalkan dunianya. Dan sesungguhnya, sebaik-baiknya kamu adalah orang yang bekerja untuk akhirat dan untuk dunia.”
    Pernyataan hadist Rasulullah dimaksud jelas menunjukkan adanya keseimbangan antara hubungan manusia dengan manusia serta hubungan antara manusia dan Allah SWT. Hadist tersebut juga secara implisit mengharuskan adanya keseimbangan yang harmonis antara faktor intelektual, emosional dan pendalaman spiritual tauhid sumber daya insani perbankan syariah (lebih dikenal dengan Intel