-
Sejarah dan Konsep Uang dalam Islam
Posted on Desember 21st, 2009 No commentsSejarah dan Konsep Uang dalam Islam
Makalah ini ditunjukkan untuk memenuhi tugas
mata kuliah system fiscal dan moneter islam
semester V

di susun oleh:
Rezallih 107046302445
Riyan Sanjaya 107046302117
Saprudin Ade Warsito
Konsentrasi Manajemen Zakat dan Wakaf
Program Studi Ekonomi Islam
Fakultas Syari’ah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah
Jakarta
2009
Pendahuluan
Dalam membicakan ekonomi pada umumnya, dan ekonomi islam pada khususnya, rasanya agak janggal jika tidak memulainya dengan membicarakan “Uang”. Apalagi, jika pembahasan ekonomi ini terfokus pada masalah atau topic moneter dan fiscal. Uang adalah alat untuk memenuhi kebutuhan manusia. Sejak perabadan kuno mata uang logam sudah menjadi alat pembayaran yang biasa gunakan walaupun belum sesempurna sekarang. Kebutuhan menghendaki adanya alat pembayaran yang memudahkan pertukaran barang agar pekerjaan dapat lebih mudah.
Oleh karena itu, uang oleh sebagian besar penduduk bumi ini dipandang sebagai suatu yang penting. Sebab uang dapat dijadikan alat pemenuhan kebutuhan manusia, alat pemudah aktivitas ekonomi. Dengan adanya uang yang berfungsi sebagai alat pembayaran akan memudahkan pertukaran barang, sehingga pekerjaan dapat dijalankan lebih mudah. Kebutahan uang muncul karena system barter ternyata banyak menimbulkan kesukaran.
Perbedaan system ekonomi yang berlaku, akan memiliki pandangan yang berbeda tentang uang. System ekonomi konvensinal memiliki pandangan yang berbeda tentang uang jika di bandingkan dengan system ekonomi islam.
Pembahasan
A. Sejarah Singkat Uang Sebelum dan Sesudah Islam
Uang dalam berbagai bentuknya sebagai alat tukar perdangangan telah dikenal ribuan tahun yang lalu seperti dalam mesir kuno sekitar 4000 SM – 2000 SM. Dlaam bentuknya yang lebih standar uang emas dan perak diperkenalkan oleh Julius Caesar dari Romawi sektar tahun 46 SM . Julia Caesar ini pula yag memperkenalkan standar konversi dari uang perak dan sebaliknya dengan perbandingan 12:1 untuk perak terhadap emas. Standar Julius Caesar ini berlaku di belahan dunia eropa selama sekitar 1250 tahun yaitu sampai tahun 1204.[1]
Sampai abad ke 13 baik di negeri Islam maupun di negeri non islam sejarah menunjukkan bahwa mata uang emas yang relatif standar secara luas digunakan. Pada akhir abad 13 tersebut islam mulai merambah Eropa dengan berdiri kekhalifah Ustmaniyah dan tonggak sejarahnya tercapai pada tahun 1453 ketika Muahammad Al Fatih menaklukkan konstatinopel dan terjadilah penyatuan dari seluruh kekuasaan Khalifahan Ustmaniyah. Selama tujuh abad dari abad 13 sampai awal abad 20, dinar dan dirham adalah mata uang yang paling luas digunakan . Penggunaan dinar dan dirham meliputi seluruh wilyah kekuasaan usmaniyah yang meliputi 3 benua yaitu Eropa bagian timur dan selatan, Afrika utara dan Asia. Pada puncak kejayaannya kekuasan Turki Usmaniyah pada abad 16 dan 17 ditambah dengan masa kejayaan islam sebelumya yaitu masa awal Rasulullah maka secara keseluruhan Dinar dan Dirham adalah mata uang modern yang dipakai paling lama (14 abad) dalam sejarah manusia.
Selain emas dan perak, baik di negeri islam maupun non islam juga dikenal uang logam yang terbuat dari logam tembaga atau perunggu. Dalam fiqh islam, uang emas dan perak dikenal sebagai alat tukat yang hakiki, sedangkan uang dari tembaga atau perunggu dikenal sebagai fulus dan menjadi alat tukar berdasarkan kesepakatan. Dan sisi sifatnya yang tidak memiliki nilai intrinsic sebagai nilai tukarnya, fulus ini lebih dekat kepada sifat uang kertas yang kita kenal sekarang.
1. Uang Pada Masa Rasulullah
Bangsa arab di Hijaz pada masa jahiliah belum memiliki mata uang tersendiri. Mereka menggunakan mata uang yang merka peroleh berupa Dinar Emas Hercules, Byziantum dan Dirham perak Dinasti Sasanid dari Iraq, dan sebagian mata uang bangsa Himyar, Yaman.
Kabilah Quraish mempunyai tradisi melakukan perjalanan dagang dua kali dalam setahun; ketika musim panas ke negeri Syam (Syria,sekarang) dan pada musim dingin ke negeri Yaman. Firman Allah SWT.:
Karena kabiasaan orang-orang Quraisy, (yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas. Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan pemilik rumah ini (Ka’bah). Yang telah memberi makan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan (QS Al-Quraisy [106]:1-4).
Penduduk Mekkah tidak memperjual belikan kecuali sebagian emas yang tidak ditempa dan tidak menerimanya kecuali dalam ukuran timbangan. Mereka tidak menerima dalam jumlah bilangan. Hal ini disebabkan beragamnya bentuk dirham dan ukurannya dan munculnya penipuan pada mata uang mereka seperti nilai tertera yang melebihi dari nilai yang sebenarnya.
Ketika Nabi Saw diutus sebagai nabi dan rasul oleh Allah SWT, beliau menetapkan apa yang sudah menjadi tradisi penduduk Mekkah. Dan beliau memrintahkan penduduk Madinah untuk mengikuti ukuran timbangan penduduk Mekkah ketika itu mereka berinteraksi ekonomi dengan menggunakan Dirham dalam jumlah bilangan bukan ukuran timbangan. Beliau bersabda: “Timbangan adalah timbangan penduduk Mekkah sedang takaran adalah takaran penduduk madinah.” [2]
Sebab munculnya perintah itu adalah perbedaan ukuran dirham Persia karena terdapat tiga bentuk cetakan uang:
- Ukuran 20 qirath (karat);
- Ukuran 12 karat;
- Ukuran 10 karat.[3]
2. Uang Pada Masa Khulafaurrasyidin
Ketika Abu Bakar dibaiat menjadi khalifah, beliau tidak melakukan perubahan terhadap mata uang yang beredar. Bahkan menetapkan apa yang sudah berjalan pada masa Rasulullah, yaitu penggunaan mata uang Dinar Haercules dan Dirham Persia.
Begitu pula ketika Umar bin Khattab dibaiat sebagai khalifah, sibuk melakukan penyebran Islam ke berbagai negara dan menetapkan uang sebagai mana yang sudah berlaku. Hanya pada tahun 18 H, menurut riwayat tahun 20 H, dicetak Dirham Islam. Akan tetapi Dirham tersebut, bukan cetakan asli Islam, akan tetapi masih mengkuti model cetakan Sasanid berukiran Kisra dengan beberapa tambahan berupa ukiran di lingkaran yang meliputi ukiran Kisra ditambah ukiran beberpa kalimat tauhid dalam jenis tulisan Kufi, seperti kalimat Bismillah, Bismillah Rabbi, Alhamdulillah, dan pada sebagian lagi kalimat Muhammad Rasulullah.
Ukuran Dirham Islam ketika itu adalah 6 daniq dan ukuran setiap 10 dirham adalah 7 mitsqal sebagaimana pada masa Nabi Saw. Ketika itu ukuran hanya dalam ingatan maka pada masa Umar dituliskan di cetakan dirham.[4]
Pada masa Ustman bin Affan, dicetak dirham seperti model dirham Khalifah Umar bin Khattab dan ditulis juga kota tempat pencetakan dan tanggalnya dengan huruf Bahlawiyah dan salah satu kalimat Bismillah, Barakah, Bismilah Rabbi, Allah, dan Muhammad dengan jenis tulisan Kufi.
Ketika Ali bin Abi Talib menjadi khalifah, beliau mencetak dirham mengikuti model kahlifah Usman bin Affan dan menuliskan di lingkarannya salah satu kalimat Bismillah, Bismillah Rabbi, dan Rabiyallah dengan jenis tulisan Kufi.
3. Uang pada masa Dinasti Umawiyah
Pencetakan uang pada masa dinasti Umawiyah semenjak masa Muawiyah bin Abi Sofyan masih meneruskan model Sasanid dengan menambahkan beberpa kata tauhid seperti halnya pada masa Khulafaurrasyidin.
Pada masa Abdul Malik bin Marwan, setelah mengalahkan Abdullah bin Zubair dan Mush’ab bin Zubair, beliau menyatukan tempat percetakan. Dan pada tahun 76 H, beliau membuat mata uang Islam yang bernafaskan model Islam tersendiri, tidak ada lagi isyarat atau tanda Byzantium atau Persia. Dengan demikian, Abdul Malik bin Marwan adalah orang yang pertama kali mencetak dinar dan dirham dalam model Islam tersendiri.[5]
4. Uang Pada Masa Dinasti Abbasiah
Pada masa Abbasiah, pencetakan dinar masih melanjutkan cara Dinasti Umawiyah. Al-Saffah mencetak dinarnya yang pertama pada awal berdirinya Dinasti Abbasiah pada tahun 132 H mengikuti model dinar Umawiyah dan tidak mengubah sedikitpun kecuali pada ukiran-ukirannya.
Sedangkan dirham, pada awalnya ia kurangi satu butir kemudian dua butir. Pengurangan ukuran dirham terus berlanjut pada masa Abu Ja’far al-Manshur, dia mengurangi tiga butir hingga pda masa Musa al-Hadi kurangnya mencapai satu karat. Dinar menjadi tidak seperti aslinya, pengurangan terus terjadi setelah itu. Namun demikian nilainya, nilainya tetap dihitung seperti semula. Al-Maqrizy berkata: “Pada bulan Rajab tahun 191, dinar Hasyimiah mengalami pengurangan sebanyak setengah butir dan hal itu terus berlanjut sepanjang periode tapi masih berlaku seperti semula.”[6]
Dengan demikian kita dapat membedakan dua fase pada masa Dinasti Abbasiah. Fase pertama, terjadi pengurangan terhadap ukuran dirham kemudian dinar. Fase kedua, ketika pemerintahan melemah dan para pembantu (Mawali) dari orang Turki ikit seta dalam urusan Negara. Ketika itu pembiayaan seamakin besar, orang-orang sudah menuju kemewahan sehingga uang tidak lagi mencukupi kebutuhan. Negara pun membutuhkan bahan baku tambahan, terjadilah kecurangan dalam pembuatan dirham dan memcampurkannya dengan tembaga untuk memperoleh keuntungan dari margin nilai tertulis dengan nilai actual.
Para fuqaha menolak pencetakan dirham yang curang karena terjadi pengrusakan terhadap uang, merugikan yang berhak, dan menyebabkan naiknya harga-harga (inflasi). Inflasi tersebut disebabkan nilai uang dirham tertulis melebihi dari nilai yang sebenarnya.
B. Definisi Uang
Begitu banyak para ahli ekonomi yang mendefinisikan arti uang. Mereka memiliki cara pandangan tersendiri terhadap hakekat uang. Sehingga masih belum ada kata sepakat tentang arti uang yang spesifik.
- Menurut Dr. Muhammad Zaki Syafi’i mendefinisikan uang sebagai: “Segala sesuatu yag diterima oleh khalayak untuk menunaikan kewajiban-kewajiban.”
- J. P Coraward mendefinisikan uang sebagai: “Segala sesuatu yang diterima secara luas sebagai media pertukaran, sekaligus berfungsi sebagai standar ukuran nilai harga dan media penyimpan kekayaan.”
- Boumoul dan Gandlre berkata: “Uang mencakup seluruh sesuatu yang diterima secara luas sebagai alat pembayaran, diakuai secara luas sebagai alat pembayaran utang-utang dan pembayaran harga barang dan jasa.”
- Dr. Nazhim al-Syamry berkata: “Setiap sesuatu yang diterima semua pihak dengan legalitas tradisi ‘Urf atau undang-undang, atau nilai sesuatu itu sendiri, dam mampu berfungsi sebagai media dalam proses transaksi pertukaran yang beragam terhadap komoditi dan jasa, juga cocok untuk menyelesaikan utang-piutang dan tanggungan, adalah termasuk dala lingkup uang.”
- Dr. Sahir Hasan berkata: “Uang adalah pengganti materi terhadap segala aktivitas ekonomi, yaitu media atau alat yang memberikan kepada pemiliknya daya beli untuk memenuhi kebutuhannya, juga dari segi peraturan perundangan menjadi alat bagi pemiliknya untuk memenuhi segala kewajibannya.”[7]
Berdasarkan definisi-definisi yang telah diutarakan di atas, maka kita bisa membedakan definisi uang dalam tiga segi:
Ø Definisi uang dari segi fungsi-fungsi ekonomi sebagai standar ukuran nilai, media pertukaran, dan sebagai alat pembayaran yang tertunda deferred payment.
Ø Definisi uang dengan melihat karakteristinya, yaitu segala sesuatu yang diterima secara luas oleh tiap-tiap individu.
Ø Definisi uang dari segi peraturan perundangan sebagai sesuatu yang memiliki kekuatan hukum dalam menyelesaikan tanggungan kewajiban.[8]
Apabila kita perhatikan kembali secara seksama dari sekian banyak definisi tersebut, maka kita akan menemukan sebagian menekankan dasar hukumnya sesuai peraturan perudangan, sebagian yang lainnya melihat dari dasar karakteristik dan fungsi-fungsi dalam ekonomi, dan sebagin lagi mencakup ketiga poin tersebut.
Di sini kita menemukan bahwa para ahli ekonomi membedakan antara uang dengan mata uang. Mata uang adalah setiap sesuatu yag dikukuhkan pemerintah sebagai uang dan memberinya kekuatan hukum yang bersifat dapat memenuhi tanggungan dan kewajiban, serta dapat diterima secara luas. Sedangkan uang lebih umum dari pada mata uang, karena uang mencakup mata uang dan yang serupa dengan uang. Dengan demikin, setiap mata uang adalah uang, aka tetapi tidak semua uang adalah mata uang. Hubungan antara uang dengan mata uang dinamakan hubungan umum khusus mutlak.[9]
C. Ciri-ciri Uang
Uang memiliki cirri-ciri utama antaralain:
- Diterima umum (generally acceptable);
- Memiliki nilai tertentu dan stabil nilainya (stable in value);
- Tidak mudah rusak atau awet/tahan lama (durable);
- Mudah dibawa-bawa (portable);
- Tidak mudah ditiru (difficult to imitate), dan
- Dapat dibagi ke dalam satuan ukur yang kecil (divisible into small units) dan pembagian atasnya tidak merusak nilainya itu sendiri.[10]
C. Fungsi Uang
1. Uang Sebagai Standar Ukuran Harga Dan Unit Hitungan
Uang adalah standar ukuran harga, yaitu sebagai media pangukur nilai harga komoditas dan jasa, dan perbandingan harga komoditas dengan komoditas lainnya. Pada sistem barter, sangat sulit untuk mengetahui harga komoditas dengan harga komodias yang lainnya. Dan demikin pula dengan harga sebuah jasa terhadap jasa-jasa lainnya.[11]
Uang dalam fungsinya sebagai standar ukuran umum harga berlaku untuk ukuran nilai dan harga dalam ekonomi, seperti berlakunya standar meter untuk ukuran jarak, atau ampere untuk mengukur tegangan listrik, atau kilogram sebagai standar timbangan. Demikianlah uang sebagai alat yang mesti diprlukan untuk setiap perhitungan dalam ekonomi baik oleh produsen maupun konsumen. Tanpa hal itu, tidak mumgkin baginya untuk melakukan perhitungan keuntungan atau biaya-biaya.
Ibnu al-Qayyim menegaskan dalam pernyataannya: “Dinar dan Dirham adalah harga komoditas. Dan harga adalah ukuran standar yang dengannya bisa dikenal ukuran nilai harta. Harus bersifat spesifik dan akurat, tidak naik dan tidak juga turun (nilainya)”.[12]
2. Uang Sebagai Media Pertukaran
Uang adalah alat tukar yang digunakan setiap individu untuk pertukaran barang dan jasa. Misalnya ada seseorang yang memiliki tomat dan ia membutukan beras, kalau dalam system barter orang yang memiliki tomat akan pergi ke pasar dan mencari orang yang memiliki beras dan membutuhkan tomat sehingga bisa terjadi pertukaran diantara keduanya.[13]
Fungsi ini menjadi sangat penting dalam ekonomi maju, di mana pertukaran terjadi oleh banyak pihak. Setiap orang tidak memproduksi setiap apa yang ia butuhkan, tetapi terbatas pada barang tertentu, atau bagian dari barang atau jasa tertentu, yang dijual kepada orang-orang untuk selanjutnya ia gunakan untuk mendapatkan barang atau jasa yang ia butuhkan. Ketika seseorang memproduksi barang dan kemudian menjualnya dengan mendapatkan uang, selanjutnya ia gunakan untuk membeli kebutuhannya. Dengan demikian, uang membagi pertukaran kedalam dua macam:
-
- Proses penjualan barang atau jasa dengan pembayaran uang;
- Proses pembelian barang atau jasa dengan menggunakan uang.
3. Uang sebagai media penyimpan nilai
Maksud para ahli ekonomi dalam ungkapan mereka, “uang sebagai media penyimpan nilai” adalah bahwa orang yang mendapatkan uang, terkadang tidak mengeluarkannya sekaligus,akan tetapi ia sisihkan sebagian uantuk membeli kebutuhan pada waktu tertentu, atau ia menyimpan untuk hal-hal yang tidak terduga seperti sakit atau mendapatkan kerugian.
Al-Gazali menyinggung fungsi uang sebagai media penyimpan nilai yakni, “Kemudian dibutuhkan harta yang tahan lama karena keperluan yang terus menerus. Dan harta yang paling tahan lama adalah barang tambang maka dibuatlah uang dari emas, perak, dan tembaga.[14]
Dalam pengertian ini ada dua penegasan, pertama: Islam mendorong investasi, tidak membekukan uang atau meminjamkannya (modal) dengan bunga, karena hal-hal itu menghalangi uang dari pembelanjaan investasi.
Kedua: bahwa nilai uang yang tidak tetap, dan daya tukar yang menurun menyebabkan kesulitan dalam fungsinya sebagai media penyimpan nilai untuk ditabung demi tujuan-tujuan dagang. Ini adalah yang dimaskudkan oleh ahli ekonomi sebagai dorongan mudharabah (spekulasi).
D. Konsep Uang dalam Ekonomi Konvesional
Menurut teori ekonomi konvensional, uang dapat dilihat dari sisi hukum dan sisi fungsi[15]. Secara hukum uang adalah sesuatu yang dirumuskan oleh undang- undang sebagai uang. Jadi segala sesuatu dapat diterima sebagai uang jika ada aturan atau hukum yang menunjukkan bahwa sesuatu itu dapat digunakan sebagi alat tukar. Sementara secara fungsi, yang dikatakan uang adalah segala sesuatu yang menjalankan fungsi sebagai uang, yaitu dapat dijadikan sebagai alat tukar menukar (medium of exchange) dan penyimpan nilai (store of value). Ini adalah pendapat irving fisher dan Cambridge. Sementara Keynes mengatakan, uang berfungsi sebagai alat untuk transaksi, spekulasi dan jaga-jaga.
Di dalam ekonomi ini juga, uang dipandang sebagai sesuatu yang sangat berharga dan dapat berkembang dalam suatu waktu tertentu. Konsep ini disebut time value of money . adalah nilai waktu dari uang bisa bertambah dan berkurang sebagai akibat perjalanan waktu. Dengan memegang uang orang dapat dihadapkan pada resiko menurunnya daya beli dan kekayaan sebagai akibat inflasi. Sedangkan memilih menyimpan uang dalam bentuk surat berharga, pemilik akan memperoleh bunga yang diperkirakan di atas inflasi yang terjadi. Dengan demikian, nilai uang saat sekarang - nilai substitusinya terhadap barang akan lebih tinggi dibandingkan nilai dimasa yang akan datang.
E. Konsep Uang dalam Ekonomi Islam
Sebagi perbandingan dengan teori ekonomi konvensional kapitalisme, islam membicarakan uang sebagai sarana penukar dan penyimpan nilai, tetapi uang bukanlah barang dagangan.. mengapa uang berfungsi? Uang menjadi berguna hanya jika ditukar dengan barang yang nyata atau digunakan untuk membeli jasa. Oleh karena itu, uang tidak bisa di jual dan dibeli secara kredit. Orang perlu memahami kebijakan Rasulullah SAW, bahwa tidak hanya mengumumkan bunga atas pinjaman sebagai sesuatu yang tidak sah tetapi juga melarang pertukran uang dan beberapa benda bernilai lainnya untuk pertukaran yang tidak sama jumlahnya, serta menunda pembayaran jika barang dagangan atau mata uangnya adalah sama. Efeknya adalah mencegah bunga yang masuk ke system ekonomi melalui cara yang tidak di ketahui. Jika uang adalah flow concept maka modal adalah stock concept.
Di dalam ekonomi islam, konsep time value of money tentunya tidak akan terjadi. Untuk menganalisa ini, ada ajaran kuat dalam islam, yaitu terdapat di dalam QS.Al Ashr:1-3. Dari surah al Ashr ini menunjukkan bahwa waktu bagi semua orang adalah sama kuantitasnya, yaitu 24 jam/hari, 7 hari/minggu. Namun nilai dari waktu itu akan berbeda dari satu orang dengan orang lainnya. Perbedaan nilai waktu tersebut adalah tergantung pada bagaimana seseorang memanfaatkan waktu. Semakin efektif dan efisien, maka akan semakin tinggi nilai waktunya. Efektif dan efisien akan mendatangkan keuntungan di dunia bagi siapa saja yang melaksakannya. Oleh karena itu, siapapun pelakunya tanpa memandang suku, agama dan ras, secara sunatullah ia akan mendaptkan keuntungan di dunia. Di dalam islam keuntungan bukan saja di dunia, namun yang dicari adalah keuntungan dunia dan akhirat. Oleh karena itu, pemanfaatan waktu bukan saja harus efisien dan efektif, namun juga harus di dasari keimanan.
DAFTAR PUSTAKA
Ø .Iqbal,M. mengembalikan kemakmuran islam dengan dinar dan dirham, 2007.Jakarta: Spritual Learning Centre dan Dinar Club
Ø Muhammad.,kebijakan fiscal dan moneter dalam ekonomi islam, 2002, Jakarta:Salemba 4.
Ø Ahmad, Hasan, Mata Uang Islam, 2005, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Ø Suma, Amin M, Menggali Akar Mengurai Serat Ekonomi Dan Kauangan Islam, 2008, Jakarta: Kholam Publishing
[1] M.iqbal. mengembalikan kemakmuran islam dengan dinar dan dirham, 2007.Jakarta: Spritual Learning Centre dan Dinar Club.h. 18
[2] Hasan, Ahmad, Mata Uang Islam, 2005, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. Hal. 32.
[3] Hasan, Ahmad, Mata Uang Islam, 2005, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. Hal. 32.
[4] Hasan, Ahmad, Mata Uang Islam, 2005, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. Hal. 33.
[5] Hasan, Ahmad, Mata Uang Islam, 2005, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. Hal. 34.
[6] Hasan, Ahmad, Mata Uang Islam, 2005, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. Hal. 36.
[7] Hasan, Ahmad, Mata Uang Islam, 2005, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. Hal.10-11
[8] Hasan, Ahmad, Mata Uang Islam, 2005, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. Hal.11
[9] Prof. Dr. M. Amin, Suma, SH., MA., MM, Menggali Akar Mengurai Serat Ekonomi Dan Kauangan Islam, 2008, Jakarta: Kholam Publishing. Hal. 228.
[10] Prof. Dr. M. Amin, Suma, SH., MA., MM, Menggali Akar Mengurai Serat Ekonomi Dan Kauangan Islam, 2008, Jakarta: Kholam Publishing. Hal. 228.
[11] Hasan, Ahmad, Mata Uang Islam, 2005, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. Hal. 12
[12] Hasan, Ahmad, Mata Uang Islam, 2005, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. Hal. 13.
[13] Hasan, Ahmad, Mata Uang Islam, 2005, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. Hal. 14.
[14] Hasan, Ahmad, Mata Uang Islam, 2005, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. Hal. 18.
[15] Drs.Muhammad.M.Ag, kebijakan fiscal dan moneter dalam ekonomi islam, 2002, Jakarta:Salemba 4. Hal 32
Leave a reply



Komentar Terakhir