-
wakalah
Posted on Desember 8th, 2009 No commentsWAKALAH
Makalah Ini Di Buat Untuk Memenuhi Tugas Pada Mata Kuliah Pruduk Perbankan SyariahDi susun oleh
Hardadi Subrata
207046100586
Syamsurizal
207046100544JURUSAN MUAMALAT PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SYARIF HIDAYTULLAH
JAKARTA
2009BAB I
PENDAHULUANIslam adalah suatu sistem dan jalan hidup yang utuh dan terpadu (a comprehensive way of life). Ia memberikan panduan yang dinamis dan lugas terhadap semua aspek kehidupan, termasuk sector bisnis dan transaksi keuangan. Sangatlah tidak konsisten jika kita menerapkan syariah Islam hanya dalam satu atau sebagian sisi saja dari kehidupan ini.
Khususnya dalam masalah perbankan, Wakalah merupakan suatu transaksi yang diaplikasikan dalam perbankan syariah, dan merupakan akad yang diperlukan dalam perbankan syariah dalam recen ini. Dan berikut ini akan diuraikan masalah wakalah secara terperinci, akan tetapi dari penyusun kami menyadari bahwa banyak kekurangan yang ada dalam makalah ini. Kami ucapkan banyak terima kasih kepada dosen yang telah membimbing kami sehingga makalah in bisa diselesaikan tepat pada waktunyaBAB II
Wakalah (Perwakilan)Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C, inkaso dan transfer uang.
Bank dan nasabah yang dicantumkan dalam akad pemberian kuasa harus cakap hukum. Khusus untuk pembukaan L/C, apa¬bila dana nasabah ternyata tidak cukup, maka penyelesaian L/C (settlement L/C) dapat dilakukan dengan pembiayaan murabahah, salam, ijarah, mudharabah, atau musyakarah.
Kelalaian dalam menjalankan kuasa menjadi tanggung jawab bank, kecuali kegagalan karena force majeure menjadi tang¬gung jawab nasabah.
Apabila bank yang ditunjuk lebih dari satu, maka masing-¬masing bank tidak boleh bertindak sendiri-sendiri tanpa musyawarah dengan bank yang lain, kecuali dengan seizin nasabah.
Tugas, wewenang dan tanggung jawab bank harus jelas sesuai kehendak nasabah bank. Setiap tugas yang dilakukan ha¬rus mengatasnamakan nasabah dan harus dilaksanakan oleh bank. Atas pelaksanaan tugasnya tersebut, bank mendapat pengganti biaya berdasarkan kesepakatan bersama.
Pemberian kuasa berakhir setelah tugas dilaksanakan dan disetujui bersama antara nasabah dengan bank.Landasan syariah
Islam mensyariatkan Al-Wakalah karena manusia membutuhkannya, dan tidak setiap orang mempunyai kemampuan atau kesempatan untuk menyelesaikan segala urusanya pada suatu kesempatan, karena itu ia perlu mendelegasikan suatu pekerjaan kepada orang lain untuk mewakili dirinya.a. Al-Qur’an
Salah satu dasar dibolehkannya al wakalah adalah firman Allah swt berkenaan dengan kisah ashabul kahfi,
‘Dan Demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. berkatalah salah seorang di antara mereka: sudah berapa lamakah kamu berada (disini?)”. mereka menjawab: “Kita berada (disini) sehari atau setengah hari”. berkata (yang lain lagi): “Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah Dia Lihat manakah makanan yang lebih baik, Maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia Berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun.” (Qs. Al-Kahfi 19)Ayat ini melukiskan perginya salah seseorang ashabul kahfi yang bertindak untuk dan atas nama rekan-rekannya sebagai wakil mereka dalam memilih dan membeli makanan.
Ayat lain yang menjadi rujukan alwakalah adalah kisah tentang nabi Yusuf a.s saat ia berkata dengan raja,Berkata Yusuf: “Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan”. (Qs. Yusuf 55 )
Dalam konteks ayat ini nabi Yusuf siap menjadi wakil dan mengemban amanah yang menjaga ”federal reserve” negeri mesirb. Al-Hadist
Banyak hadist yang dapat dijadikan landasan keabsahan wakalah, diantaranya’
Bahwasanya Rasulullah saw, mewakilkan kepada Abu Rafi dan seorang ansar untuk mewakilinya mengawini Maemunah binti Al Harits (Malik no 078, kitab al Muwatha, bab haji)
Dalam kehidupan sehari hari, rasulullah telah mewakilkan kepada orang lain untuk berbagi urusan. Diantaranya adalah : membayar utang, mewakilkan penetapan had dan membayarnya, mewakilkan pengurusan unta, membagi kandang hewan dan lain-lainnya.c. Ijma’
Para ulamapun bersepakat engan ijma’ atas dibolehkannya wakalah. Mereka bahkan ada yang cenderung mensunnahkannya dengan alasan bahwa hal tersebut jenis taa’wun atau tolong menollong atas kebaikan dan tawa. Seperti firman Allah swt… dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran… (Qs. Al-Maidah 2)
Dan Rasulullah bersabda (HR Muslim no 4867)
“Dan Allah menolong hamba selama hamba menolong saudaranya “Dalam perkembangan fiqih Islam status wakalah sempat diperdebatkan : apakah wakalah masuk dalam niabah yakni sebatas mewakili atau kategori wilayah atau wali ? hingga kini dua pendapat tersebut terus berkembang.
Pendapat pertama menyatakan bahwa wakalah adalah niabah atau mewakili. Menurut pendapat ini, si wakil tidak dapat menggantikan seluruh fungsi muwkkil. Pendapat kedua menyatakan bahwa wakalah adalah wilayah karena khilafah (menggantikan) dibolehkan untuk yang mengarah kepada yang lebih baik, sebagaimana dalam jual beli, melakukan pembayaran secara tunai lebih baik, walaupu diperkenankan scara kredit
Rukun dan Syarat Wakalah
1. Rukun
a. Muwakkil (yang mewakilkan)
b. Waakil (yang mewakili)
c. (Taukil) Hal hal yang diwakilkan
d. Ijab dan kabul2. Syarat
a. Pemilik sah yang dapat bertindak terhadap sesuatu yang di wakilkan
b. Orang mukallaf atau mumayyiz dalam batas-batas tertentu, yakni dalam hal-hal yang
bermanfaat baginya sepeti mewakilkan untuk menerima hibbah, menerima sedekah
dsb
c. Cakap hukum
d. Dapat mengerjakan tugas yang diwakilkan kepadanya
e. Wakil adalah orang yang diberi amanat
f. Diketahui dengan jelas orang yang mewakili
g. Tidak bertentangan dengan syariah islam
h. Dapat diwakilkan menurut syariah islamWakalah tidak akan sah kecuali jika semua syarat-syaratnya sempurna. Syarat-syaratnya itu diantaranya:
A. Syarat-syarat yang Mewakilkan
Yang dimaksud syarat yang mewakilkan adalah pemilik yang dapat bertindak dari sesuatu yang ia wakilkan. Jika ia bukan sebagai pemilik yang dapat bertindak, perwakilannya tidak sah. Seperti orang gila dan anak kecil yang belum dapat membedakan. Salah satu dari keduanya dapat mewakilkan yang lainnya, karena keduanya telah kehilangan pemilikan, ia tidak memiliki hak bertindak.B. Syarat-syarat yang mewakili
Syarat ini disyaratkan pada orang yang mewakili; orang berakal, kalau dia orang gila atau idiot, atau anak kecil yang tidak dapat membedakan, maka tidak sah.C. Syarat-syarat untuk hal yang diwakilkan
Disyaratkan pada hal yang diwakilkan (muwakkal fih) adalah bahwa ia diketahui oleh orang yang mewakili, atau tidak diketahui ia itu buruk perlakuannya. Kecuali jika diserahkan penuh oleh orang yang engkau kehendaki”. Dan disyaratkan pula bahwa hal itu dapat diwakilkan.Hal ini berlaku untuk semua akad, yang boleh bagi manusia untuk ia akadkan sendiri, seperti jual beli, sewa menyewa, berhutang, damai, hibah dan lain sebagainya.3. Berakhirnya Akad Wakalah
Akad wakalah berakhir sebagai berikut:
a. Matinya salah seorang dari yang berakad, atau menjadi gila,. Karena salah satu syarat
wakalah adalah hidup dan berakal. Apabila terjadi kematian, atau gila, berarti syarat sahnya menjadi tidak ada.
b. Di hentikannya pekerjaan dimaksud. Karena jika telah terhenti, dalam keadaan ini wakalah
tidak mempunyai makna lagi.
c. Pemutusan oleh orang yang mewakilkan terhadap wakil sekalipun ia belum tahu.
d. Wakil memutuskan sendiri. Tidak diperlukan orang yang mewakilkan mengetahui
pemutusan dirinya atau tidak diperlukan kehadirannya.
e. Keluarnya orang yang mewakilkan dari status pemilikan.4. Aplikasinya Dalam Perbankan
Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan letter of credit dan transfer uang.Bank dan nasabah yang dicantumkan dalam akad pemberian kuasa harus cakap hukum. Khususnya pada pembukaan letter of credit, apabila dana nasabah ternyata tidak cukup, maka penyelesaian L/C dapat dilakukan dengan pembiayaan murabbahah, salam, ijarah, mudharabah, atau musyarakah.Tugas, wewenang dan tanggung jawab bank harus jelas sesuai kehendak nasabah bank. Setiap tugas yang dilakukan harus mengatasnamakan nasabah dan harus dilaksanakan oleh bank. Atas pelaksanaan tugasnya tersebut, bank mendapat pengganti biaya berdasarkan kesepakatan bersama. Pemberian kuasa berakhir setelah tugas dilaksanakan dan disetujui bersama antara nasabah dengan bank
Berakhirnya Akad Wakalah
1. Salah satu yang berakad meninggal dunia
2. Bila salah seorang yang berakad tidak cakap hukum, hilangnya kesadaran (gila)
3. Tercapainya tujuan wakalah
4. Pemutusan oleh satu pihakAplikasi Dalam Perbankan Syariah
1. penerbitan leter of credit atau penerusan permintaan barang dalam negeri dari bank
yang berada di luar negeri.
2. Transfer dan InkasoAkad L/C & Sewa Beli di Perbankan Syariah
Pertanyaan :
Bagaimana akad letter of credit dibank syariah? Bagaimana aplikasi wakalah pada letter of credit dibank syari’ah? Tolong tampilkan fatwa MUI tentang letter of credit berserta penjelasannya? Adakah sistem sewa beli didalam perbankan syari’ah?Jawaban :
FATWA TENTANG L/C IMPOR SYARIAH
Pertama : Ketentuan Umum
1. Letter of Credit (L/C) Impor Syariah adalah surat pernyataan akan membayar kepada Eksportir yang diterbitkan oleh Bank untuk kepentingan Importir dengan pemenuhan persyaratan tertentu sesuai dengan prinsip syariah
2. L/C Impor Syariah dalam pelaksanaannya menggunakan akad-akad: Wakalah bil Ujrah,Qardh, Murabahah, Salam/Istishna?, Mudharabah, Musyarakah, dan Hawalah. Kedua :Ketentuan Akad Akad untuk L/C Impor yang sesuai dengan syariah dapat digunakan beberapa bentuk:
a. Akad Wakalah bil Ujrah dengan ketentuan:
1.Importir harus memiliki dana pada bank sebesar harga pembayaran barang yang diimpor;
2.Importir dan Bank melakukan akad Wakalah bil Ujrah untuk pengurusan dokumen-dokumen transaksi impor;
3.Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk prosentase.b.Akad Wakalah bil Ujrah dan Qardh dengan ketentuan:
a. Importir tidak memiliki dana cukup pada bank untuk pembayaran harga barang
yang diimpor;
b. Importir dan Bank melakukan akad Wakalah bil Ujrah untuk pengurusa
dokumen-dokumen transaksi impor;
c. Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan
dalam bentuk prosentase;
d. Bank memberikan dana talangan (qardh) kepada importir untuk pelunasan
pembayaran barang impor.3.Akad Murabahah dengan ketentuan:
a. Bank bertindak selaku pembeli yang mewakilkan kepada importir untuk melakukan
transaksi dengan eksportir;
b. Pengurusan dokumen dan pembayaran dilakukan oleh bank saat dokumen diterima (at
sight) dan/atau tangguh sampai dengan jatuh tempo (usance);
c. Bank menjual barang secara murabahah kepada importir, baik dengan pembayaran
tunai maupun cicilan.
d. Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh bank akan diperhitungkan sebagai harga perolehan
barang.4. Akad Salam/Istishna dan Murabahah, dengan ketentuan:
a. Bank melakukan akad Salam atau Istishna dengan mewakilkan kepada importir untuk melakukan transaksi tersebut.
b. Pengurusan dokumen dan pembayaran dilakukan oleh bank;
c. Bank menjual barang secara murabahah kepada importir, baik dengan pembayaran tunai maupun cicilan.
d. Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh bank akan diperhitungkan sebagai harga perolehan barang.5. Akad Wakalah bil Ujrah dan Mudharabah, dengan ketentuan:
a. Nasabah melakukan akad wakalah bil ujrah kepada bank untuk melakukan
pengurusan dokumen dan pembayaran.
b. Bank dan importir melakukan akad Mudharabah, dimana bank bertindak selaku
shahibul mal menyerahkan modal kepada importir sebesar harga barang yang diimpor6. Akad Musyarakah dengan ketentuan: Bank dan importir melakukan akad Musyarakah,
dimana keduanya menyertakan modal untuk melakukan kegiatan impor barang.7. Dalam hal pengiriman barang telah terjadi, sedangkan pembayaran belum dilakukan, akad
yang digunakan adalah:
Alternatif 1: Wakalah bil Ujrah dan Qardh dengan ketentuan:
a. Importir tidak memiliki dana cukup pada bank untuk pembayaran harga barang yang
diimpor;
b. Importir dan Bank melakukan akad Wakalah bil Ujrah untuk pengurusan dokumen-
dokumen transaksi impor;
c. Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan
dalam bentuk prosentase;
d. Bank memberikan dana talangan (qardh) kepada nasabah untuk pelunasan
pembayaran barang imporAlternatif 2: Wakalah bil Ujrah dan Hawalah dengan ketentuan:
a. Importir tidak memiliki dana cukup pada bank untuk pembayaran harga barang yang
diimpor;
b. Importir dan Bank melakukan akad Wakalah untuk pengurusan dokumen-dokumen
transaksi impor;
c. Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan
dalam bentuk prosentase;
d. Hutang kepada eksportir dialihkan oleh importir menjadi hutang kepada Bank dengan
meminta bank membayar kepada eksportir senilai barang yang diimpor.FATWA TENTANG L/C EKSPOR SYARIAH
Pertama : Ketentuan Umum
1. Letter of Credit (L/C) Ekspor Syariah adalah surat pernyataan akan membayar kepada Eksportir yang diterbitkan oleh Bank untuk memfasilitasi perdagangan ekspor dengan pemenuhan persyaratan tertentu sesuai dengan prinsip syariah2. L/C Ekspor Syariah dalam pelaksanaannya menggunakan akad-akad: Wakalah bil Ujrah, Qardh, Mudharabah, Musyarakah, dan Al Bai?
Kedua :Ketentuan Akad Akad untuk L/C Ekspor yang sesuai dengan syariah dapat berupa:
1.Akad Wakalah bil Ujrah dengan ketentuan:
a. Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor;
b. Bank melakukan penagihan (collection) kepada bank penerbit L/C (issuing bank),
selanjutnya dibayarkan kepada eksportir setelah dikurangi ujrah;
c. Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam
bentuk prosentase.2.Akad Wakalah bil Ujrah dan Qardh dengan ketentuan:
a. Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor;
b. Bank melakukan penagihan (collection) kepada bank penerbit L/C (issuing bank);
c. Bank memberikan dana talangan (Qardh) kepada nasabah eksportir sebesar harga barang
ekspor;
d. Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam
bentuk prosentase;
e. Pembayaran ujrah dapat diambil dari dana talangan sesuai kesepakatan dalam akad.
f. Antara akad Wakalah bil Ujrah dan akad Qardh, tidak dibolehkan adanya keterkaitan3.Akad Wakalah bil Ujrah dan Mudharabah, dengan ketentuan:
a. Bank memberikan kepada eksportir seluruh dana yang dibutuhkan dalam proses produksi
barang ekspor yang dipesan oleh importir;
b. Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor;
c. Bank melakukan penagihan (collection) kepada bank L/C (issuing bank).
d. Pembayaran oleh bank penerbit L/C dapat dilakukan pada saat dokumen diterima
(at sight) atau pada saat jatuh tempo (usance);
e. Pembayaran dari bank penerbit L/C (issuing bank) dapat digunakan untuk : – Pembayaran
ujrah; – Pengembalian dana mudharabah; – Pembayaran bagi hasil
f. Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam
bentuk prosentase.4.Akad Musyarakah dengan ketentuan:
a. Bank memberikan kepada eksportir sebagian dana yang dibutuhkan dalam proses produksi barang ekspor yang dipesan oleh importir;
b. Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor;
c. Bank melakukan penagihan (collection) kepada bank penerbit L/C (issuing bank);
d. Pembayaran oleh bank penerbit L/C dapat dilakukan pada saat dokumen diterima (at
sight) atau pada saat jatuh tempo (usance);
e. Pembayaran dari bank enerbit L/C (issuing bank) dapat digunakan untuk: – Pengembalian
dana Musyarakah; – Pembayaran bagi hasil.5.Akad Al Ba?i (Jual Beli) dan Wakalah dengan ketentuan:
a. Bank membeli barang dari eksportir;
b. Bank menjual barang kepada importir yang diwakili eksportir;
c. Bank membayar kepada eksportir setelah pengiriman barang kepada importir;
d. Pembayaran oleh bank penerbit L/C (issuing bank) dapat dilakukan pada saat dokumen
diterima (at sight) atau pada saat jatuh tempo. sistem sewa beli ada dalam perbankan syariah, biasa disebut dengan pembiayaan investasi al ijarah al muntahia bittamlik, yaitu menyewakan barang modal dengan opsi diakhiri dengan pemilikan. Sumber perusahaan untuk pembayaran sewa ini adalah amortisasi atas barang modal yang bersangkutan, surplus, dan sumber-sumber lain yang dapat diper-oleh perusahaan.BAB III
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN
SALINAN
PERATURAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
DAN LEMBAGA KEUANGANNOMOR: PER- 04 /BL/2007
TENTANG
AKAD-AKAD YANG DIGUNAKAN DALAM KEGIATAN PERUSAHAAN
PEMBIAYAAN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAHKETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
DAN LEMBAGA KEUANGANMenimbang : a. bahwa kegiatan ekonomi berbasis syariah harus dilaksanakan
berdasarkan asas kesepakatan diantara para pelaku kegiatan ekonomi;
b. bahwa dalam syariah Islam asas-asas kesepakatan dalam kegiatan
ekonomi diatur dalam berbagai bentuk perjanjian (akad);
c. bahwa dalam rangka memberikan kerangka hukum yang memadai
terhadap akad syariah yang menjadi dasar kegiatan ekonomi di
industri perusahaan pembiayaan, maka dipandang perlu untuk
menetapkan Peraturan Bapepam dan Lembaga Keuangan tentang
Akad-akad Yang Digunakan Dalam Kegiatan Perusahaan Pembiayaan
Berdasarkan Prinsip SyariahMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 106 Tahun 2007)
2. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga
Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 53);
3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang
Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang
Perusahaan Pembiayaan;
6. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan Nomor Per- /BL/2007 tentang Kegiatan Perusahaan
Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah;Memperhatikan : Surat Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia
(DSN-MUI) Nomor: B-323/DSN-MUI/XI/2007 tanggal 29
Nopember 2007 perihal Pernyataan DSN-MUI Atas Peraturan
Bapepam dan LK;
WAKALAH BIL UJRAHPasal 17
Hak dan kewajiban Perusahaan Pembiayaan (wakil) antara lain:
a. menagih piutang pengalih piutang (muwakkil) kepada pihak yang berhutang
(muwakkal ’alaih);
b. dapat memperoleh upah (ujrah) atas jasa penagihan piutang pengalih piutang
(muwakkil) dalam hal diperjanjikan;
c. meminta jaminan dari pengalih piutang (muwakkil) (with recourse) atau tidak
meminta jaminan dari pengalih piutang (muwakkil) (without recourse); dan
d. membayar atau melunasi hutang pihak yang berhutang (muwakkal ’alaih) kepada
pengalih piutang (muwakkil).Pasal 18
Hak dan kewajiban pengalih piutang (muwakkil) antara lain:
a. memperoleh pelunasan piutang dari Perusahaan Pembiayaan selaku wakil;
b. membayar upah (ujrah) atas jasa pemindahan piutang sesuai yang diperjanjikan;
c. dapat menyediakan jaminan kepada Perusahaan Pembiayaan selaku wakil dalam
hal diperjanjikan; dan
d. memberitahukan kepada pihak yang berhutang (muwakkal ’alaih) mengenai
transaksi pemindahan piutang kepada Perusahaan Pembiayaan selaku wakil.Pasal 19
Hak dan kewajiban pihak yang berhutang (muwakkal ’alaihl) antara lain:
a. memperoleh informasi yang jelas mengenai transaksi pemindahan hutangnya dari
pengalih piutang (muwakkil) kepada Perusahaan Pembiayaan selaku wakil; dan
b. membayar atau melunasi hutang kepada Perusahaan Pembiayaan selaku wakil.Pasal 20
Piutang (muwakkal bih) yang menjadi obyek Wakalah bil Ujrah adalah piutang jangka pendek yang jatuh temponya kurang dari 1 (satu) tahun yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. piutang pengalih piutang (muwakkil) yang dipindahkan kepada Perusahaan
Pembiayaan selaku wakil harus dipastikan oleh para pihak belum jatuh tempo dan
tidak dalam kategori piutang macet;
b. piutang yang dialihkan bukan berasal dari transaksi yang diharamkan oleh syariah
Islam; dan
c. piutang pengalih piutang (muwakkil) harus dibuktikan dengan dokumen tagihan
dan dipastikan keasliannya oleh para pihak.Pasal 21
(1) Wakalah bil Ujrah antara Perusahaan Pembiayaan selaku wakil, pengalih
piutang(muwakkil), dan pihak yang berhutang (muwakkal, alaih) wajib ditetapkan secara tertulis dalam akad Wakalah bil Ujrah.
(2) Dalam Wakalah bil Ujrah paling kurang memuat hal-hal
sebagai berikut:
a. identitas Perusahaan Pembiayaan selaku wakil, pengalih piutang (muwakkil) dan
pihak yang berhutang (muwakkal’ alaih);
b. nilai, jumlah dan waktu jatuh tempo piutang (muwakkal bih);
c. ketentuan mengenai upah (ujrah) (jika ada);
d. ketentuan jaminan yang diperoleh Perusahaan Pembiayaan (wakil) (jika ada);
e. ketentuan mengenai cara-cara pembayaran hutang atau piutang oleh Perusahaan
Pembiayaan selaku wakil, pengalih piutang (muwakkil) dan pihak yang berhutang
(muwakkal’ alaih); dan
f. hak dan tanggung jawab masing-masing pihak.Pasal 22
Dokumentasi dalam Wakalah bil Ujrah oleh Perusahaan Pembiayaan selaku wakil paling kurang meliputi:
a. surat persetujuan prinsip (offering letter);
b. akad Wakalah bil Ujrah sebagai induk perjanjian;
c. perjanjian pengikatan jaminan;
d. bukti hutang piutang;
e. surat permohonan realisasi Wakalah bil Ujrah; dan
f. bukti pelunasan.FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 10/DSN-MUI/IV/2000
Tentang
WAKALAHMenimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG WAKALAHPertama : Ketentuan tentang Wakalah:
1. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
2. Wakalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.Kedua : Rukun dan Syarat Wakalah:
1. Syarat-syarat muwakkil (yang mewakilkan)
a. Pemilik sah yang dapat bertindak terhadap sesuatu yang diwakilkan.
b. Orang mukallaf atau anak mumayyiz dalam batas-batas tertentu, yakni
dalam hal-hal yang bermanfaat baginya seperti mewakilkan untuk menerima
hibah, menerima sedekah dan sebagainya.
2. Syarat-syarat wakil (yang mewakili)
a. Cakap hukum,
b. Dapat mengerjakan tugas yang diwakilkan kepadanya,
c. Wakil adalah orang yang diberi amanat.
3. Hal-hal yang diwakilkan
a. Diketahui dengan jelas oleh orang yang mewakili,
b. Tidak bertentangan dengan syari’ah Islam,
c. Dapat diwakilkan menurut syari’ah Islam.Manfaat barang atau jasa harus bias
dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak.Ketiga :
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 08 Muharram 1421 H / 13 April 2000 MBAB IV
KESIMPULAN
Wakalah adalah pelimpahan kekuasaaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Degan syratat dapat mengerjakan dengan baik, dan wakil merupakan orang yang diberikan amanah.
Wakalah merupakan akad yang tidak mengikat (lazim) terhadap kedua belah pihak, yaitu muwakkil maupun wakil. Tetapi bila wakalah dilakukan dengan imbalan maka bersifat mengiklat dan tidak boleh dibatalkan scara sepihak (hanafiyyah dan malikiyyah)DAFTAR PUSTAKA
Antonio, M. Syafi’i, Perbankan Syariah dari Teori dan Praktek, GIP, Jakarta: 2001
Lewis, K. Mervy dan Latifa, M. Algaoud, Perbankan Syariah, Serambi, Jakarta:2007
Ghufran A. Mas’adi, M.Ag, Fiqh Muamalat, Rajawali, Jakarta :2005http://www.pkesinteraktif.com/content/view/73/93/lang,id/
http://www.bapepam.go.id/p3/regulasi_p3/peraturan_p3/Akad-akad%20Prinsip%20Syariah
http://www.ekonomisyariah.org/?page=konsultasidetail&command=detailkonsultasi&sheet=1&id1=11
-
wakalah
Posted on Desember 8th, 2009 No commentsBAB I
PENDAHULUANIslam adalah suatu sistem dan jalan hidup yang utuh dan terpadu (a comprehensive way of life). Ia memberikan panduan yang dinamis dan lugas terhadap semua aspek kehidupan, termasuk sector bisnis dan transaksi keuangan. Sangatlah tidak konsisten jika kita menerapkan syariah Islam hanya dalam satu atau sebagian sisi saja dari kehidupan ini.
Khususnya dalam masalah perbankan, Wakalah merupakan suatu transaksi yang diaplikasikan dalam perbankan syariah, dan merupakan akad yang diperlukan dalam perbankan syariah dalam recen ini. Dan berikut ini akan diuraikan masalah wakalah secara terperinci, akan tetapi dari penyusun kami menyadari bahwa banyak kekurangan yang ada dalam makalah ini. Kami ucapkan banyak terima kasih kepada dosen yang telah membimbing kami sehingga makalah in bisa diselesaikan tepat pada waktunyaBAB II
Wakalah (Perwakilan)Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C, inkaso dan transfer uang.
Bank dan nasabah yang dicantumkan dalam akad pemberian kuasa harus cakap hukum. Khusus untuk pembukaan L/C, apa¬bila dana nasabah ternyata tidak cukup, maka penyelesaian L/C (settlement L/C) dapat dilakukan dengan pembiayaan murabahah, salam, ijarah, mudharabah, atau musyakarah.
Kelalaian dalam menjalankan kuasa menjadi tanggung jawab bank, kecuali kegagalan karena force majeure menjadi tang¬gung jawab nasabah.
Apabila bank yang ditunjuk lebih dari satu, maka masing-¬masing bank tidak boleh bertindak sendiri-sendiri tanpa musyawarah dengan bank yang lain, kecuali dengan seizin nasabah.
Tugas, wewenang dan tanggung jawab bank harus jelas sesuai kehendak nasabah bank. Setiap tugas yang dilakukan ha¬rus mengatasnamakan nasabah dan harus dilaksanakan oleh bank. Atas pelaksanaan tugasnya tersebut, bank mendapat pengganti biaya berdasarkan kesepakatan bersama.
Pemberian kuasa berakhir setelah tugas dilaksanakan dan disetujui bersama antara nasabah dengan bank.Landasan syariah
Islam mensyariatkan Al-Wakalah karena manusia membutuhkannya, dan tidak setiap orang mempunyai kemampuan atau kesempatan untuk menyelesaikan segala urusanya pada suatu kesempatan, karena itu ia perlu mendelegasikan suatu pekerjaan kepada orang lain untuk mewakili dirinya.a. Al-Qur’an
Salah satu dasar dibolehkannya al wakalah adalah firman Allah swt berkenaan dengan kisah ashabul kahfi,
‘Dan Demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. berkatalah salah seorang di antara mereka: sudah berapa lamakah kamu berada (disini?)”. mereka menjawab: “Kita berada (disini) sehari atau setengah hari”. berkata (yang lain lagi): “Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah Dia Lihat manakah makanan yang lebih baik, Maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia Berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun.” (Qs. Al-Kahfi 19)Ayat ini melukiskan perginya salah seseorang ashabul kahfi yang bertindak untuk dan atas nama rekan-rekannya sebagai wakil mereka dalam memilih dan membeli makanan.
Ayat lain yang menjadi rujukan alwakalah adalah kisah tentang nabi Yusuf a.s saat ia berkata dengan raja,Berkata Yusuf: “Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan”. (Qs. Yusuf 55 )
Dalam konteks ayat ini nabi Yusuf siap menjadi wakil dan mengemban amanah yang menjaga ”federal reserve” negeri mesirb. Al-Hadist
Banyak hadist yang dapat dijadikan landasan keabsahan wakalah, diantaranya’
Bahwasanya Rasulullah saw, mewakilkan kepada Abu Rafi dan seorang ansar untuk mewakilinya mengawini Maemunah binti Al Harits (Malik no 078, kitab al Muwatha, bab haji)
Dalam kehidupan sehari hari, rasulullah telah mewakilkan kepada orang lain untuk berbagi urusan. Diantaranya adalah : membayar utang, mewakilkan penetapan had dan membayarnya, mewakilkan pengurusan unta, membagi kandang hewan dan lain-lainnya.c. Ijma’
Para ulamapun bersepakat engan ijma’ atas dibolehkannya wakalah. Mereka bahkan ada yang cenderung mensunnahkannya dengan alasan bahwa hal tersebut jenis taa’wun atau tolong menollong atas kebaikan dan tawa. Seperti firman Allah swt… dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran… (Qs. Al-Maidah 2)
Dan Rasulullah bersabda (HR Muslim no 4867)
“Dan Allah menolong hamba selama hamba menolong saudaranya “Dalam perkembangan fiqih Islam status wakalah sempat diperdebatkan : apakah wakalah masuk dalam niabah yakni sebatas mewakili atau kategori wilayah atau wali ? hingga kini dua pendapat tersebut terus berkembang.
Pendapat pertama menyatakan bahwa wakalah adalah niabah atau mewakili. Menurut pendapat ini, si wakil tidak dapat menggantikan seluruh fungsi muwkkil. Pendapat kedua menyatakan bahwa wakalah adalah wilayah karena khilafah (menggantikan) dibolehkan untuk yang mengarah kepada yang lebih baik, sebagaimana dalam jual beli, melakukan pembayaran secara tunai lebih baik, walaupu diperkenankan scara kredit
Rukun dan Syarat Wakalah
1. Rukun
a. Muwakkil (yang mewakilkan)
b. Waakil (yang mewakili)
c. (Taukil) Hal hal yang diwakilkan
d. Ijab dan kabul2. Syarat
a. Pemilik sah yang dapat bertindak terhadap sesuatu yang di wakilkan
b. Orang mukallaf atau mumayyiz dalam batas-batas tertentu, yakni dalam hal-hal yang
bermanfaat baginya sepeti mewakilkan untuk menerima hibbah, menerima sedekah
dsb
c. Cakap hukum
d. Dapat mengerjakan tugas yang diwakilkan kepadanya
e. Wakil adalah orang yang diberi amanat
f. Diketahui dengan jelas orang yang mewakili
g. Tidak bertentangan dengan syariah islam
h. Dapat diwakilkan menurut syariah islamWakalah tidak akan sah kecuali jika semua syarat-syaratnya sempurna. Syarat-syaratnya itu diantaranya:
A. Syarat-syarat yang Mewakilkan
Yang dimaksud syarat yang mewakilkan adalah pemilik yang dapat bertindak dari sesuatu yang ia wakilkan. Jika ia bukan sebagai pemilik yang dapat bertindak, perwakilannya tidak sah. Seperti orang gila dan anak kecil yang belum dapat membedakan. Salah satu dari keduanya dapat mewakilkan yang lainnya, karena keduanya telah kehilangan pemilikan, ia tidak memiliki hak bertindak.B. Syarat-syarat yang mewakili
Syarat ini disyaratkan pada orang yang mewakili; orang berakal, kalau dia orang gila atau idiot, atau anak kecil yang tidak dapat membedakan, maka tidak sah.C. Syarat-syarat untuk hal yang diwakilkan
Disyaratkan pada hal yang diwakilkan (muwakkal fih) adalah bahwa ia diketahui oleh orang yang mewakili, atau tidak diketahui ia itu buruk perlakuannya. Kecuali jika diserahkan penuh oleh orang yang engkau kehendaki”. Dan disyaratkan pula bahwa hal itu dapat diwakilkan.Hal ini berlaku untuk semua akad, yang boleh bagi manusia untuk ia akadkan sendiri, seperti jual beli, sewa menyewa, berhutang, damai, hibah dan lain sebagainya.3. Berakhirnya Akad Wakalah
Akad wakalah berakhir sebagai berikut:
a. Matinya salah seorang dari yang berakad, atau menjadi gila,. Karena salah satu syarat
wakalah adalah hidup dan berakal. Apabila terjadi kematian, atau gila, berarti syarat sahnya menjadi tidak ada.
b. Di hentikannya pekerjaan dimaksud. Karena jika telah terhenti, dalam keadaan ini wakalah
tidak mempunyai makna lagi.
c. Pemutusan oleh orang yang mewakilkan terhadap wakil sekalipun ia belum tahu.
d. Wakil memutuskan sendiri. Tidak diperlukan orang yang mewakilkan mengetahui
pemutusan dirinya atau tidak diperlukan kehadirannya.
e. Keluarnya orang yang mewakilkan dari status pemilikan.4. Aplikasinya Dalam Perbankan
Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan letter of credit dan transfer uang.Bank dan nasabah yang dicantumkan dalam akad pemberian kuasa harus cakap hukum. Khususnya pada pembukaan letter of credit, apabila dana nasabah ternyata tidak cukup, maka penyelesaian L/C dapat dilakukan dengan pembiayaan murabbahah, salam, ijarah, mudharabah, atau musyarakah.Tugas, wewenang dan tanggung jawab bank harus jelas sesuai kehendak nasabah bank. Setiap tugas yang dilakukan harus mengatasnamakan nasabah dan harus dilaksanakan oleh bank. Atas pelaksanaan tugasnya tersebut, bank mendapat pengganti biaya berdasarkan kesepakatan bersama. Pemberian kuasa berakhir setelah tugas dilaksanakan dan disetujui bersama antara nasabah dengan bank
Berakhirnya Akad Wakalah
1. Salah satu yang berakad meninggal dunia
2. Bila salah seorang yang berakad tidak cakap hukum, hilangnya kesadaran (gila)
3. Tercapainya tujuan wakalah
4. Pemutusan oleh satu pihakAplikasi Dalam Perbankan Syariah
1. penerbitan leter of credit atau penerusan permintaan barang dalam negeri dari bank
yang berada di luar negeri.
2. Transfer dan InkasoAkad L/C & Sewa Beli di Perbankan Syariah
Pertanyaan :
Bagaimana akad letter of credit dibank syariah? Bagaimana aplikasi wakalah pada letter of credit dibank syari’ah? Tolong tampilkan fatwa MUI tentang letter of credit berserta penjelasannya? Adakah sistem sewa beli didalam perbankan syari’ah?Jawaban :
FATWA TENTANG L/C IMPOR SYARIAH
Pertama : Ketentuan Umum
1. Letter of Credit (L/C) Impor Syariah adalah surat pernyataan akan membayar kepada Eksportir yang diterbitkan oleh Bank untuk kepentingan Importir dengan pemenuhan persyaratan tertentu sesuai dengan prinsip syariah
2. L/C Impor Syariah dalam pelaksanaannya menggunakan akad-akad: Wakalah bil Ujrah,Qardh, Murabahah, Salam/Istishna?, Mudharabah, Musyarakah, dan Hawalah. Kedua :Ketentuan Akad Akad untuk L/C Impor yang sesuai dengan syariah dapat digunakan beberapa bentuk:
a. Akad Wakalah bil Ujrah dengan ketentuan:
1.Importir harus memiliki dana pada bank sebesar harga pembayaran barang yang diimpor;
2.Importir dan Bank melakukan akad Wakalah bil Ujrah untuk pengurusan dokumen-dokumen transaksi impor;
3.Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk prosentase.b.Akad Wakalah bil Ujrah dan Qardh dengan ketentuan:
a. Importir tidak memiliki dana cukup pada bank untuk pembayaran harga barang
yang diimpor;
b. Importir dan Bank melakukan akad Wakalah bil Ujrah untuk pengurusa
dokumen-dokumen transaksi impor;
c. Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan
dalam bentuk prosentase;
d. Bank memberikan dana talangan (qardh) kepada importir untuk pelunasan
pembayaran barang impor.3.Akad Murabahah dengan ketentuan:
a. Bank bertindak selaku pembeli yang mewakilkan kepada importir untuk melakukan
transaksi dengan eksportir;
b. Pengurusan dokumen dan pembayaran dilakukan oleh bank saat dokumen diterima (at
sight) dan/atau tangguh sampai dengan jatuh tempo (usance);
c. Bank menjual barang secara murabahah kepada importir, baik dengan pembayaran
tunai maupun cicilan.
d. Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh bank akan diperhitungkan sebagai harga perolehan
barang.4. Akad Salam/Istishna dan Murabahah, dengan ketentuan:
a. Bank melakukan akad Salam atau Istishna dengan mewakilkan kepada importir untuk melakukan transaksi tersebut.
b. Pengurusan dokumen dan pembayaran dilakukan oleh bank;
c. Bank menjual barang secara murabahah kepada importir, baik dengan pembayaran tunai maupun cicilan.
d. Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh bank akan diperhitungkan sebagai harga perolehan barang.5. Akad Wakalah bil Ujrah dan Mudharabah, dengan ketentuan:
a. Nasabah melakukan akad wakalah bil ujrah kepada bank untuk melakukan
pengurusan dokumen dan pembayaran.
b. Bank dan importir melakukan akad Mudharabah, dimana bank bertindak selaku
shahibul mal menyerahkan modal kepada importir sebesar harga barang yang diimpor6. Akad Musyarakah dengan ketentuan: Bank dan importir melakukan akad Musyarakah,
dimana keduanya menyertakan modal untuk melakukan kegiatan impor barang.7. Dalam hal pengiriman barang telah terjadi, sedangkan pembayaran belum dilakukan, akad
yang digunakan adalah:
Alternatif 1: Wakalah bil Ujrah dan Qardh dengan ketentuan:
a. Importir tidak memiliki dana cukup pada bank untuk pembayaran harga barang yang
diimpor;
b. Importir dan Bank melakukan akad Wakalah bil Ujrah untuk pengurusan dokumen-
dokumen transaksi impor;
c. Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan
dalam bentuk prosentase;
d. Bank memberikan dana talangan (qardh) kepada nasabah untuk pelunasan
pembayaran barang imporAlternatif 2: Wakalah bil Ujrah dan Hawalah dengan ketentuan:
a. Importir tidak memiliki dana cukup pada bank untuk pembayaran harga barang yang
diimpor;
b. Importir dan Bank melakukan akad Wakalah untuk pengurusan dokumen-dokumen
transaksi impor;
c. Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan
dalam bentuk prosentase;
d. Hutang kepada eksportir dialihkan oleh importir menjadi hutang kepada Bank dengan
meminta bank membayar kepada eksportir senilai barang yang diimpor.FATWA TENTANG L/C EKSPOR SYARIAH
Pertama : Ketentuan Umum
1. Letter of Credit (L/C) Ekspor Syariah adalah surat pernyataan akan membayar kepada Eksportir yang diterbitkan oleh Bank untuk memfasilitasi perdagangan ekspor dengan pemenuhan persyaratan tertentu sesuai dengan prinsip syariah2. L/C Ekspor Syariah dalam pelaksanaannya menggunakan akad-akad: Wakalah bil Ujrah, Qardh, Mudharabah, Musyarakah, dan Al Bai?
Kedua :Ketentuan Akad Akad untuk L/C Ekspor yang sesuai dengan syariah dapat berupa:
1.Akad Wakalah bil Ujrah dengan ketentuan:
a. Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor;
b. Bank melakukan penagihan (collection) kepada bank penerbit L/C (issuing bank),
selanjutnya dibayarkan kepada eksportir setelah dikurangi ujrah;
c. Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam
bentuk prosentase.2.Akad Wakalah bil Ujrah dan Qardh dengan ketentuan:
a. Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor;
b. Bank melakukan penagihan (collection) kepada bank penerbit L/C (issuing bank);
c. Bank memberikan dana talangan (Qardh) kepada nasabah eksportir sebesar harga barang
ekspor;
d. Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam
bentuk prosentase;
e. Pembayaran ujrah dapat diambil dari dana talangan sesuai kesepakatan dalam akad.
f. Antara akad Wakalah bil Ujrah dan akad Qardh, tidak dibolehkan adanya keterkaitan3.Akad Wakalah bil Ujrah dan Mudharabah, dengan ketentuan:
a. Bank memberikan kepada eksportir seluruh dana yang dibutuhkan dalam proses produksi
barang ekspor yang dipesan oleh importir;
b. Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor;
c. Bank melakukan penagihan (collection) kepada bank L/C (issuing bank).
d. Pembayaran oleh bank penerbit L/C dapat dilakukan pada saat dokumen diterima
(at sight) atau pada saat jatuh tempo (usance);
e. Pembayaran dari bank penerbit L/C (issuing bank) dapat digunakan untuk : – Pembayaran
ujrah; – Pengembalian dana mudharabah; – Pembayaran bagi hasil
f. Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam
bentuk prosentase.4.Akad Musyarakah dengan ketentuan:
a. Bank memberikan kepada eksportir sebagian dana yang dibutuhkan dalam proses produksi barang ekspor yang dipesan oleh importir;
b. Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor;
c. Bank melakukan penagihan (collection) kepada bank penerbit L/C (issuing bank);
d. Pembayaran oleh bank penerbit L/C dapat dilakukan pada saat dokumen diterima (at
sight) atau pada saat jatuh tempo (usance);
e. Pembayaran dari bank enerbit L/C (issuing bank) dapat digunakan untuk: – Pengembalian
dana Musyarakah; – Pembayaran bagi hasil.5.Akad Al Ba?i (Jual Beli) dan Wakalah dengan ketentuan:
a. Bank membeli barang dari eksportir;
b. Bank menjual barang kepada importir yang diwakili eksportir;
c. Bank membayar kepada eksportir setelah pengiriman barang kepada importir;
d. Pembayaran oleh bank penerbit L/C (issuing bank) dapat dilakukan pada saat dokumen
diterima (at sight) atau pada saat jatuh tempo. sistem sewa beli ada dalam perbankan syariah, biasa disebut dengan pembiayaan investasi al ijarah al muntahia bittamlik, yaitu menyewakan barang modal dengan opsi diakhiri dengan pemilikan. Sumber perusahaan untuk pembayaran sewa ini adalah amortisasi atas barang modal yang bersangkutan, surplus, dan sumber-sumber lain yang dapat diper-oleh perusahaan.BAB III
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN
SALINAN
PERATURAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
DAN LEMBAGA KEUANGANNOMOR: PER- 04 /BL/2007
TENTANG
AKAD-AKAD YANG DIGUNAKAN DALAM KEGIATAN PERUSAHAAN
PEMBIAYAAN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAHKETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
DAN LEMBAGA KEUANGANMenimbang : a. bahwa kegiatan ekonomi berbasis syariah harus dilaksanakan
berdasarkan asas kesepakatan diantara para pelaku kegiatan ekonomi;
b. bahwa dalam syariah Islam asas-asas kesepakatan dalam kegiatan
ekonomi diatur dalam berbagai bentuk perjanjian (akad);
c. bahwa dalam rangka memberikan kerangka hukum yang memadai
terhadap akad syariah yang menjadi dasar kegiatan ekonomi di
industri perusahaan pembiayaan, maka dipandang perlu untuk
menetapkan Peraturan Bapepam dan Lembaga Keuangan tentang
Akad-akad Yang Digunakan Dalam Kegiatan Perusahaan Pembiayaan
Berdasarkan Prinsip SyariahMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 106 Tahun 2007)
2. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga
Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 53);
3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang
Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang
Perusahaan Pembiayaan;
6. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan Nomor Per- /BL/2007 tentang Kegiatan Perusahaan
Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah;Memperhatikan : Surat Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia
(DSN-MUI) Nomor: B-323/DSN-MUI/XI/2007 tanggal 29
Nopember 2007 perihal Pernyataan DSN-MUI Atas Peraturan
Bapepam dan LK;
WAKALAH BIL UJRAHPasal 17
Hak dan kewajiban Perusahaan Pembiayaan (wakil) antara lain:
a. menagih piutang pengalih piutang (muwakkil) kepada pihak yang berhutang
(muwakkal ’alaih);
b. dapat memperoleh upah (ujrah) atas jasa penagihan piutang pengalih piutang
(muwakkil) dalam hal diperjanjikan;
c. meminta jaminan dari pengalih piutang (muwakkil) (with recourse) atau tidak
meminta jaminan dari pengalih piutang (muwakkil) (without recourse); dan
d. membayar atau melunasi hutang pihak yang berhutang (muwakkal ’alaih) kepada
pengalih piutang (muwakkil).Pasal 18
Hak dan kewajiban pengalih piutang (muwakkil) antara lain:
a. memperoleh pelunasan piutang dari Perusahaan Pembiayaan selaku wakil;
b. membayar upah (ujrah) atas jasa pemindahan piutang sesuai yang diperjanjikan;
c. dapat menyediakan jaminan kepada Perusahaan Pembiayaan selaku wakil dalam
hal diperjanjikan; dan
d. memberitahukan kepada pihak yang berhutang (muwakkal ’alaih) mengenai
transaksi pemindahan piutang kepada Perusahaan Pembiayaan selaku wakil.Pasal 19
Hak dan kewajiban pihak yang berhutang (muwakkal ’alaihl) antara lain:
a. memperoleh informasi yang jelas mengenai transaksi pemindahan hutangnya dari
pengalih piutang (muwakkil) kepada Perusahaan Pembiayaan selaku wakil; dan
b. membayar atau melunasi hutang kepada Perusahaan Pembiayaan selaku wakil.Pasal 20
Piutang (muwakkal bih) yang menjadi obyek Wakalah bil Ujrah adalah piutang jangka pendek yang jatuh temponya kurang dari 1 (satu) tahun yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. piutang pengalih piutang (muwakkil) yang dipindahkan kepada Perusahaan
Pembiayaan selaku wakil harus dipastikan oleh para pihak belum jatuh tempo dan
tidak dalam kategori piutang macet;
b. piutang yang dialihkan bukan berasal dari transaksi yang diharamkan oleh syariah
Islam; dan
c. piutang pengalih piutang (muwakkil) harus dibuktikan dengan dokumen tagihan
dan dipastikan keasliannya oleh para pihak.Pasal 21
(1) Wakalah bil Ujrah antara Perusahaan Pembiayaan selaku wakil, pengalih
piutang(muwakkil), dan pihak yang berhutang (muwakkal, alaih) wajib ditetapkan secara tertulis dalam akad Wakalah bil Ujrah.
(2) Dalam Wakalah bil Ujrah paling kurang memuat hal-hal
sebagai berikut:
a. identitas Perusahaan Pembiayaan selaku wakil, pengalih piutang (muwakkil) dan
pihak yang berhutang (muwakkal’ alaih);
b. nilai, jumlah dan waktu jatuh tempo piutang (muwakkal bih);
c. ketentuan mengenai upah (ujrah) (jika ada);
d. ketentuan jaminan yang diperoleh Perusahaan Pembiayaan (wakil) (jika ada);
e. ketentuan mengenai cara-cara pembayaran hutang atau piutang oleh Perusahaan
Pembiayaan selaku wakil, pengalih piutang (muwakkil) dan pihak yang berhutang
(muwakkal’ alaih); dan
f. hak dan tanggung jawab masing-masing pihak.Pasal 22
Dokumentasi dalam Wakalah bil Ujrah oleh Perusahaan Pembiayaan selaku wakil paling kurang meliputi:
a. surat persetujuan prinsip (offering letter);
b. akad Wakalah bil Ujrah sebagai induk perjanjian;
c. perjanjian pengikatan jaminan;
d. bukti hutang piutang;
e. surat permohonan realisasi Wakalah bil Ujrah; dan
f. bukti pelunasan.FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 10/DSN-MUI/IV/2000
Tentang
WAKALAHMenimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG WAKALAHPertama : Ketentuan tentang Wakalah:
1. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
2. Wakalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.Kedua : Rukun dan Syarat Wakalah:
1. Syarat-syarat muwakkil (yang mewakilkan)
a. Pemilik sah yang dapat bertindak terhadap sesuatu yang diwakilkan.
b. Orang mukallaf atau anak mumayyiz dalam batas-batas tertentu, yakni
dalam hal-hal yang bermanfaat baginya seperti mewakilkan untuk menerima
hibah, menerima sedekah dan sebagainya.
2. Syarat-syarat wakil (yang mewakili)
a. Cakap hukum,
b. Dapat mengerjakan tugas yang diwakilkan kepadanya,
c. Wakil adalah orang yang diberi amanat.
3. Hal-hal yang diwakilkan
a. Diketahui dengan jelas oleh orang yang mewakili,
b. Tidak bertentangan dengan syari’ah Islam,
c. Dapat diwakilkan menurut syari’ah Islam.Manfaat barang atau jasa harus bias
dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak.Ketiga :
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 08 Muharram 1421 H / 13 April 2000 MBAB IV
KESIMPULAN
Wakalah adalah pelimpahan kekuasaaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Degan syratat dapat mengerjakan dengan baik, dan wakil merupakan orang yang diberikan amanah.
Wakalah merupakan akad yang tidak mengikat (lazim) terhadap kedua belah pihak, yaitu muwakkil maupun wakil. Tetapi bila wakalah dilakukan dengan imbalan maka bersifat mengiklat dan tidak boleh dibatalkan scara sepihak (hanafiyyah dan malikiyyah)DAFTAR PUSTAKA
Antonio, M. Syafi’i, Perbankan Syariah dari Teori dan Praktek, GIP, Jakarta: 2001
Lewis, K. Mervy dan Latifa, M. Algaoud, Perbankan Syariah, Serambi, Jakarta:2007
Ghufran A. Mas’adi, M.Ag, Fiqh Muamalat, Rajawali, Jakarta :2005http://www.pkesinteraktif.com/content/view/73/93/lang,id/
http://www.bapepam.go.id/p3/regulasi_p3/peraturan_p3/Akad-akad%20Prinsip%20Syariah
http://www.ekonomisyariah.org/?page=konsultasidetail&command=detailkonsultasi&sheet=1&id1=11
WAKALAH
Makalah Ini Di Buat Untuk Memenuhi Tugas Pada Mata Kuliah Pruduk Perbankan SyariahDi susun oleh
Hardadi Subrata
207046100586
Syamsurizal
207046100544JURUSAN MUAMALAT PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SYARIF HIDAYTULLAH
JAKARTA
2009 -
wakaf sebagai instrumen fiskal
Posted on Desember 8th, 2009 No comments“WAKAF SEBAGAI INSTRUMEN FISKAL”
Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas
mata kuliah kebijakan fiskal dan moneterDi susun oleh
Rikat Nur ahad
Putut Pena Ultahera
Malik Abdul
Jurusan Menejemen Zakat dan Wakaf
Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syraif Hidayatullah
Jakarta
PENDAHULUAN
Pengertian Wakaf
Wakaf secara bahasa artinya Al-habs (menahan). Al-Waqf adalah bentuk masdar (gerund) dari ungkapan waqfu al-syai: yang berarti menahan sesuatu. Imam Antarah, dalam syairnya berkata, ”unta ku tertahan disuatu tempat. Seolah-olah dia tahu agar aku bisa berteduh ditempat itu”. Dengan demikian pengertian wakaf secara bahasa menyerahkan tanah kepada orang-orang miskin atau untuk orang-orang miskin untuk ditahan. Diartikan demikian karena barang milik itu dipegang dan ditahan oleh orang lain. Seperti menahan hewan ternak tanah dan segala sesuatu . Jadi intinya Wakaf Adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan kesejahteraan umum menurut syariah.
Dalam Al-quran tidaklah jelas dan tegas wakaf disebutkan namun beberapa ayat yang memerintahkan manusia berbuat baik untuk kebaikan masyarakat dipandang oleh para ahli sebagai landasn perwakafan. Sebagai mana telah dijelaskan dalam Qs al-haj 22:77 yang berbunyi : “tuhan memerintahkan agar manusia berbuat kebaikan agar manusia itu bahagia”. Dalam surah yang lain allah memerintahkan manusia untuk membelanjakan (menyedekahkan) hartanya yang baik (2:267).Barang yang boleh di wakafkan
Benda Tidak bergerak meliputi :
1. Hak atas tanah
2. Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
3. Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
4. Hak milik atas satuan rumah susun.
5. Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan.Benda bergerak adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi :
1. Uang
2. Logam mulia
3. Surat berharga
4. Kendaraan
5. Hak atas kekayaan intlektual
6. Hak sewa
7. Benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syari’ah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Syarat-syarat dalam berwakaf1. Orang yang mewakafkan itu harus dewasa, berakal sehat, dan tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.
2. Harta yang akan diwakafkan itu harus milik sendiri, jelas dan dapat dimanfaatkan
3. Tujuan wakaf untuk kebajikan.
Sejarah Pemikiran Wakaf
Berdasarkan makna umum wakaf dan praktiknya, wakaf adalah memberikan harta benda yang produktif terlepas dari campur tangan pribadi, baik untuk kepentingan perorangan, masyarakat agama atau umum. Manusia telah mengenal berbagai macam wakaf sejak terbentuknya tatnan kehidupan bermasyarakat dimuka bumi ini. Sebagaimana kita ketahui bahwa tempat peribadatan adalah salah satu wakaf yang dikenal oleh manusia sejak dahulu kala. Demikian juga mata air, jalan-jalan, dan tempat-tempat yang sering digunakan masyarakat seperti tanah dan bangunan.
Kebanyakan wakaf seperti diatas telah dibangun oleh raja dan orang-orang kaya pada zamannya, dengan memberikan hartanya untuk kepentingan seperti yang di inginkan oleh wakif dan menunjukan orang-orang yang dipercayainya untuk mengelola dan mengawasinya. Pengertian wakaf telah berkembang pada masa Fir’aun, yang telah mengenal bentuk baru wakaf yang tidak ada sebelumnya. Bentuk wakaf ini berupa tanah pertanian yang diwakafkan oleh sebagian pengusaha dan orang-orang kaya untuk tujuan bercocok tanam dan hasilnya diberikan kepada para tokoh spiritual yang pada sat itu dikenal sebagai dukun, baik dipergunakan untuk kepentingan pribadi mereka, mendanai tempat peribadatan yang berada di bawah pengawasannya atau diberikan kepada fakir miskin.
Dengan demikian pada zaman fir’aun telah muncul pertama kali bentuk baru wakaf yang kita sering dikenal dengan wakaf produktif. Maka definisi wakaf produktif adalah harta benda atau pokok tetap yang diwakafkanuntuk dipergunakan dalam kegiatan produksi dan hasilnya disalurkan sesuai tujuan wakaf, seperti wakaf tanah untuk dipergunakan bercocok tanam, mata air untuk di jual airnya, jalan dan jembatan untuk dimanfaatkan sebagai jasa penyeberangan dan ongkosnya di ambil dari orang yang menggunakannya.Wakaf di zaman Islam
Dalam Al-qur’an menyebutkan bahwa Ka’bah adalah tempat ibadah yang pertama bagi manusia, sebagai mana firman allah swt. Yang artinya sebagi berikut :
“sesunguhnya rumah yang mulia-mula dibangun untuk (tempat beribadah) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Makkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia ”.
Menurut pendapat yang mengatakan bahwa ka’bah dibangun oleh Nabi Adam Alaihissalam, dan Nabi Ismail Alaihissalam, serta dilestarikan oleh Nabi Muhamad SAW, maka dengen demikian Ka’bah merupakan wakaf pertama yang dikenal oleh manusia dan dimanfatkan oleh kepentingan agama.
Wakaf di zaman islam telah bersamaan dengan dimulainya masa kenabian Nabi Muhammad saw diMadinah yang ditandai dengan didirikannya Masjid Quba’, yaitu masjid yang dibangun atas dasar taqwa sejak dari pertama, agar menjadi wakaf pertama dalam islam untuk kepentingan agama.Peristiwa ini terjadi setelah nabi hijrah ke madinah dan sebelum pindah kerumah pamannya yang berasal dari Bani Najjar. Kemudian disususl dengan dibangunnya masjid Nabawi yang dibangub diatas tanah anak yatim dani bni Najjar setelah dibeli oleh nabi Muhammad saw dengan harga delapan ratus dirham sebagaimana disebutkan dalam buku “sirah Nabawiyah”. Dengan demikian, Rasulullah telah mewakafkan tanah untuk pembangunana Masjid. Pra sahabat juga telah memebantu beliau dalam menyelesaikan dalam pembangunan ini, termasuk pembuatan kamar bagi istri- istri beliau.
Wakaf lain yang dilakukuan pada zaman Rasulullah saw adalah wakaf tanah Khaibar dari Umar bi Al Khatab. Tanah ini disukai oleh Umar karena tanahnya yang subur dan banyak hasilnya. Namun demkian, ia meminta nasihat kepada Rasulullah tentang apa yang seharusnya dia perbuatterhadap tanah itu. Maka Rasulullah menyuruh agar Umar menahan pokoknya dan memebrikan hasilnya kepada fakir miskin, dan Umarr pun melakukan hal itu. Peristiwa ini terjadi setelah pembebasan tanah Khaibar yang terlaksana pada tahun ketujuh Hijriyah.
Islam adalah penggagas wakaf keluarga sebagaimana dinyatakan dalam Ensiklopedia Amerika, dan tidak dikenal sebelumnya dalam perundang- undangan Negara Barat, kecuali pada pertengahan abad ke- 20 . Dengan demikian pula, maka wakaf social yang sebagaimana diperintahkan Nabi Muhammad saw kepada Umar berasal dari wahyu kenabian dan tidak mencontoh pelaksanaan wakaf yang dipraktikan oleh orang- orang Mesir kuno maupun orang- orang Yunani dan Romawi. Sebab pengetahuan rasulullah tentang kadaan mereka secara detail sangat sedikit. Rsulullah hidup pada suat zaman dimana kebutuhan masyarakat sangat kompleks, akan tetapi tidak pernah ada percontohan wakaf social yang sukses.Perkembangan Wakaf di Dunia
Perkembangan wakaf di dunia saat itu berkembang sangat pesat, bahkan di Negara Islam, seperti di Sudan, Mesir, Aljazair, Kuwait dan Saudi Arabia mendirikan kementrian wakaf sebagai badan hukum untuk mengatur wakaf di Negara nya masing-masing. Karena wakaf dijadikan instrument sebagai pendapatan Negara. wakaf itu sangat diperlukan untuk memperdayakan umat yang kurang mampu atau fakir miskin , jadi pemerintah hanya mengawasi dan memberikan pelayanan yang dibutuhkan oleh kementrian wakaf tersebut, dengan dana dan tanah wakaf mampu memperbaiki bahkan meningkatkan perekonomian bangsa. Kita ambil contoh Sudan. Di Negara tersebut wakaf dikelolah dengan cara propesional. Kebangkitan wakaf di Sudan sebernanya di mulai pada tahun 1991 dimana pemerintah menyediakan dan cadangan bagi lembaga wakaf yang menggarap tanah produktif yang diperbaiki oleh pemerintah. Salah satu proyek wakaf adalah membangun rumah sakit di desa-desa di pinggiran sudan.Perkembangan Wakaf di Indonesia
Bagi sebagian besar rakyat Indonesia, tanah memiliki kedudukan penting dalam kehidupan mereka sehari- hari. Terlebih lagi bagi rakyat pedesaan yang pekerjaan pokoknya bertani, berkebun atau berladang, tanah merupakan tempat pergantungan bagi hidup mereka. Menurut Van Dijk, “Tanahlah yang merupakan modal yang terutama, dan untuk bagian terbesar bagi Indonesia, tanahlah yang merupakan modal satu- satunya.”
Bagai jenis hak dapat melekat pada tanah, dengan perbedaan prosedur, syarat, dan ketentuanuntuk memperoleh hak tersebut. Di dalam hukum Adat dikenal hak membuka tanah, hak wenang pilih, hak menarik hasil, sampai hak milik. Pada beberapa kelompok masyarakat tertentu, hubungan dengan tanah demikian eratnya, sehingga memiliki nilai magis. Pembukaan tanah dengan menebang hutan dianggap dapat mengganggu keseimbangan magis bagi lingkungan itu. Karena itu perlu adanya upacara tertentu untuk memulihkan keseimbangan magis tersebut.
Dalam berbagai kasus yang timbul, kalau beberapa kepentingan berada dalam posisi yang berhadap- hadapan, maka biasanya kepentingan pihak yang lebih kuatlah yang menang (dalam hal ini Pemerintah atau pengusaha besar) dan rakyat kecil selalu merasa dirugikan. Munculah ke permukaan, banyak keluhan dan ketidak puasan dari kelompok- kelompok masyarakat. Itulah sebabnya mengapa fraksi karya pembangunan (FKP) di DPR-RI merasa perlu membentuk tanah yang diketuai oleh Drs. Sawidago wounde. Menyadari betapa pentingnya permasalahan tanah di Indonesia, maka Pemerinah bersama DPR- RI telah menetapkan undang- undang tentang peraturan dasar pokok- pokok Agraria(UUPA), yaitu UU NO. 5 tahun 1960 disahkan tanggal 24 september ahun 1960 dalam konsiderannya pada bagian berpendapat huruf ”a” disebutkan;
“bahwa berhubungan dengan apa yang tersebut dalam pertimbangan- pertimbangan diatas perlu adanya Hukum Agraria Nasional, yang berdaarkan hukum Adat tentang tanah, yang sederhana dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan tidak mengabaikan unsur- unsur yang bersandar pada agama”
Potensi Wakaf di Indonesia
Walaupun dalam hal mengenai wakaf sudah ada pada tahun 1960 tapi dari tiap periode-periode selalu mengalami perubahan yaitu mulai tahun 1977 hingga tahun 2004 . Menurut data yang dihimpun Departemen Agama RI, jumlah tanah wakaf di Indonesia mencapai 2.686.536.656, 68 meter persegi (dua milyar enam ratus delapan puluh enam juta lima ratus tiga puluh enam ribu enam ratus lima puluh enam koma enam puluh delapan meter persegi) atau 268.653,67 hektar (dua ratus enam puluh delapan ribu enam ratus lima puluh tiga koma enam tujuh hektar) yang tersebar di 366.595 lokasi di seluruh Indonesia. Dilihat dari sumber daya alam atau tanahnya (resources capital) jumlah harta wakaf di Indonesia merupakan jumlah harta wakaf terbesar di seluruh dunia. Dan ini merupakan tantangan bagi kita untuk memfungsikan harta wakaf tersebut secara maksimal sehingga tanah-tanah tersebut mampu mensejahterakan umat Islam di Indonesia sesuai dengan fungsi dan tujuan ajaran wakaf yang sebenarnya.
Data Tanah Wakaf
Table
Tahun Memperoleh Tanah Menurut
Kabupaten/Kota MadyaNo Kabupaten/Kota Madya Sebelum
PPNo.28/77 Sesudah
PP. No.28/77 Jumlah
1 Banjarmasin 45 13 58
2 Banjar dan Tanah Laut 46 2 48
3 Tapin dan Hulu Sungai Selatan 16 4 20
4 Hulu Sungai Tengah 34 2 36
5 Hulu Sungai Utara 128 8 136
6 Tabalong 11 1 12
7 Barito Kuala 4 - 4
8 Kotabaru 7 2 9
Jumlah 291 32 323Table
Tahun Memperoleh TanahNo Tahun Jumlah Persil
1 Sebelum Berlakunya PP No. 28/1977 290
2 Sesudah Berlakunya PP No. 28/1977 33
Jumlah 323Table
umlah persil, Luasnya dan Lokasi Tanah
No Kabupaten / Kotamadya Jumlah Persia Luas (m )
1 Banjarmasin 58 76.096,62
2 Banjar dan Tanah Laut 48 72.838,27
3 Tapin dan Hulu Sungai Selatan 20 16.915,40
4 Hulu Sungai Tengah 36 38.771,73
5 Hulu Sungai Utara 136 344.149,43
6 Tabalong 12 25.908
7 Barito kuala 4 3.017
8 Kota baru 9 31.519
Jumlah 323 606.198,45Peran Pemerintah
saat ini telah disyahkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan UU No.41 Tahun 2004 dan juga telah dikeluar Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang kebolehan wakaf uang pada bulan mei 2002 sebagai bukti bentuk dukungan, pemerintah, DPR, Ulama dan masyarakat Indonesia terhadap pentingnya memberdayakan aset wakaf sebagai langkah strategis pembangunan umat, bangsa dan Negara Indonesia. Untuk itu, dalam konteks berikutnya Peran Badan Wakaf Indonesia (BWI),
Penutup
Partisipasi masyarakat untuk berwakaf, perlindungan asset wakaf dan pemberdayaan wakaf secara produktif harus dijadikan gerakan nasional bersama dalam rangka membangun umat Islam, bangsa dan Negara Indonesia. Tidak ada istilah terlambat bagi kita untuk menata kembali pengelolaan wakaf agar lebih memberikan kesejahteraan sosial, baik dibidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, sarana-prasarana ibadah dan lain sebagainya. Yakinlah sekecil apapun partisipasi kita untuk berwakaf punya arti penting bagi perubahan dan pembangunan umat Islam, bangsa dan Negara Indonesia saat ini dan kedepan.
DAFTAR PUSTAKA
1. Muhammad Daud Ali, Sistem ekonomi islam zakat dan wakaf, penerbit Universitas Indonesia(UI- press), Jakarta, 2004
2. Drs. H. Adijani Al-Alabij, S.H, Perwakafan di tanah Indonesia, Rajawali, Jakarta, 1989
3. Qahaf Mundzir, Manajemen Wakaf Produktif, Khalifa, 2004
4. DR. Muhammad Abid Abdullah Al-Kabisi, Hukum Wakaf, IIMaN, 2003
5. http// www. BWI .or. id -
KAFALAH
Posted on Desember 5th, 2009 No commentsKAFALAH
Oleh : Syam Hadi Pratama, Taufik Hidayatullah
MAKALAH
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
Disusun Oleh :
Syam Hadi P.
Taufiq Hidayatullah
Dosen Pembimbing :
Dr. Hendra Kholid, MAJURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2009KAFALAH
Pendahuluan
Dalam dunia usaha, modal merupakan sesuatu yang penting. Modal tersebut dapat bersifat material, atau immaterial (skill, trust, dan sebagainya). Untuk memenuhi kebutuhan modal, seorang pengusaha bisa menggunakan modal sendiri atau meminjam kepada pihak lain seperti bank. Untuk melakukan pinjaman tersebut biasanya diperlukan beberapa syarat, di antaranya kelayakan usaha, adanya kepercayaan (track record), dan adanya jaminan.
Berkaitan dengan jaminan ini, dapat dibedakan dalam jaminan perorangan (personal guarantie) dan jaminan kebendaan. Jaminan perorangan adalah suatu perjanjian antara seorang berpiutang dengan seorang ketiga, yang menjamin dipenuhinya kewajiban-kewajiban si berutang (debitor). Ia bahkan dapat diadakan di luar atau tanpa pengetahuan si berutang tersebut. Sedangkan jaminan kebendaan dapat diadakan antara kreditor dengan debitornya, tetapi juga dapat diadakan antara kreditor dengan seorang ketiga yang menjamin dipenuhinya kewajiban-kewajiban si berutang (debitor). Soal jaminan, sebagaimana tersebut di atas, di dalam ajaran Islam dikenal dengan konsep kafalah yang termasuk juga di dalam jenis dhamman (tanggungan).
Pembahasan
A. Pengertian
Secara etimologis, kafalah berarti al-dhamma, artinya “menggabungkan”, yakni menggabungkan dua tanggung jawab dalam suatu hal. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Ali Imran (3): 37 yaitu “Allah menjadikan Zakaria sebagai penjaminnya (Maryam)”. Di samping itu, kafalah berarti hamalah (beban) dan Za’amah (tanggungan). Di sebut dhamman apabila penjaminan itu dikaitkan dengan harta, hamalah apabila dikaitkan dengan diyat (denda dalam hukum qishash), za ‘amah jika berkaitan dengan harta (barang modal), dan kafalah apabila penjaminan itu dikaitkan dengan jiwa.
Secara terminologi, sebagaimana yang dinyatakan para ulama fikih selain Hanafi, bahwa kafalah adalah, “menggabungkan dua tanggungan dalam permintaan dan hutang.” Definisi lain adalah, “jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (mukful ‘anhu ashil)”
Di dalam Kamus Istilah Fikih, kafalah diartikan menanggung atau penanggungan terhadap sesuatu, yaitu akad yang mengandung perjanjian dari seseorang di mana padanya ada hak yang wajib dipenuhi terhadap orang lain, dan berserikat bersama orang lain itu dalam hal tanggung jawab terhadap hak tersebut dalam menghadapi penagih (utang).
Pada asalnya, kafalah adalah padanan dari dhamman, yang berarti penjaminan sebagaimana tersebut di atas. Namun dalam perkembangannya, situasi telah rnengubah pengertian ini. Kafalah identik dengan kafalah al-wajhi (personal guarantee, jaminan diri), sedangkan dhamman identik dengan jaminan yang berbentuk harta secara mutlak.
Dari beberapa definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa kafalah adalah jaminan dari penjamin (pihak ketiga), baik berupa jaminan diri maupun harta kepada pihak kedua sehubungan dengan adanya hak dan kewajiban pihak kedua tersebut kepada pihak lain (pihak pertama). Konsep ini agak berbeda dengan konsep rahn yang juga bermakna barang jaminan, namun barang jaminannya dari orang yang berhutang. Ulama madzhab fikih membolehkan kedua jenis kafalah tersebut, baik diri maupun barang.
B. Landasan Syari’ah
Dasar hukum untuk akad kafalah ini dapat dilihat di dalam al-Qur’an, al-Sunnah dan kesepakatan para ulama, sebagai berikut:
- Al-Qur’an
Firman Allah dalam QS. Yusuf [12]: 72:

“Penyeru-penyeru itu berseru: ‘Kami kehilangan piala Raja;
dan barang siapa yang dapat mengembalikannya, akan
memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku
menjamin terhadapnya.”
- Al-Sunnah
Hadis Nabi riwayat Bukhari:


“Telah dihadapkan kepada Rasulullah SAW jenazah seorang
laki-laki untuk disalatkan. Rasulullah saw bertanya, ‘Apakah ia
mempunyai utang?’ Sahabat menjawab, ‘Tidak’. Maka, beliau
mensalatkannya. Kemudian dihadapkan lagi jenazah lain,
Rasulullah pun bertanya, ‘Apakah ia mempunyai utang?’
Sahabat menjawab, ‘Ya’. Rasulullah berkata, ‘Salatkanlah
temanmu itu’ (beliau sendiri tidak mau mensalatkannya). Lalu
Abu Qatadah berkata, ‘Saya menjamin utangnya, ya
Rasulullah’. Maka Rasulullah pun menshalatkan jenazah
tersebut.” (HR. Bukhari dari Salamah bin Akwa’).
3. Ijma’ ulama
Para ulama madzhab membolehkan akad kafalah ini. Orang-orang Islam pada masa Nubuwwah mempraktekkan hal ini bahkan sampai saat ini, tanpa ada sanggahan dari seorang ulama-pun. Kebolehan akad kafalah dalam Islam juga didasarkan pada kebutuhkan manusia dan sekaligus untuk menegaskan madharat bagi orang-orang yang berhutang .
C. Rukun Dan Syarat Kafalah
Adapun rukun kafalah sebagaimana yang disebutkan dalam beberapa lileratur fikih terdiri atas:
- Pihak penjamin/penanggung (kafil), dengan syarat baligh (dewasa), berakal sehat, berhak penuh melakukan tindakan hukum dalam urusan hartanya, dan rela (ridha) dengan tanggungan kafalah tersebut.
- Pihak yang berhutang (makful ‘anhu ‘ashil), dengan syarat sanggup menyerahkan tanggungannya (piutang) kepada penjamin dan dikenal oleh penjamin.|
- Pihak yang berpiutang (makful lahu), dengan syarat diketahui identitasnya, dapat hadir pada waktu akad atau memberikan kuasa, dan berakal sehat.
- Obyek jaminan (makful bih), merupakan tanggungan pihak/orang yang berhutang (ashil), baik berupa uang, benda, maupun pekerjaan, bisa dilaksanakan oleh pejamin, harus merupakan piutang mengikat (luzim) yang tidak mungkin hapus kecuali setelah dibayar atau dibebaskan, harus jelas nilai, jumlah, dan spesifikasinya, tidak bertentangan dengan syari’ah (diharamkan).
D. Macam-macam Orang Yang Dapat Ditanggung
Mengenai siapa orang-orang yang dapat ditanggung, para ulama fikih menyatakan, bahwa pada dasarnya setiap orang dapat menerima jaminan/tanggungan tersebut. Mereka hanya berbeda pendapat mengenai orang yang sudah wafat (mati) yang tidak meninggalkan harta warisan. Menurut pendapat Imam Malik dan Syafi’i, hal yang demikian boleh ditanggung. Alasannya adalah dengan berpedoman pada Hadis tersebut di atas tentang ketidaksediaan Nabi SAW. menshalatkan jenazah karena meninggalkan sejumlah hutang. Sedangkan Imam Hanafi menyatakan tidak boleh, dengan alasan bahwa tanggungan tersebut tidak berkaitan sama sekali dengan orang yang tidak ada. Berbeda halnya dengan orang yang pailit.
Jumhur fuqaha’ juga berpendapat tentang bolehnya memberikan tanggungan kepada orang yang dipenjara atau orang yang sedang dalam keadaan musafir. Tetapi Imam Abu Hanifah tidak membolehkannya
E. Masa Tanggungan
Masa tanggungan dengan harta, yakni masa penuntutan kepada penanggung adalah dimulai sejak tetapnya hak atas orang yang ditanggung, baik berdasarkan pengakuannya maupun saksi, demikian pendapat fuqaha’.
Kemudian fuqaha’ bersilang pendapat tentang masa wajibnya tanggungan dengan badan, apakah tanggungan tersebut menjadi wajib sebelum tetapnya hak atau tidak?. Segolongan fuqaha’ berpendapat, bahwa tanggungan itu tidak menjadi wajib sebelum tetapnya hak. Pandangan ini dipegangi oleh golongan Imam Malik, Syuraih al-Qadhi dan al-Sya’bi. Segolongan lainnya berpendapat, bahwa untuk menetapkan hak tersebut harus ada konfirmasi dengan pihak penanggung (dengan badan) dan ia memang bersedia menjadi penanggung.
Selanjutnya, kapan pengambilan hak itu terjadi atau kapankah pengambilan hak itu menjadi wajib, dan sampai kapan waktunya?, Sebagian fuqaha’ berpendapat bahwa apabila debitur dapat menyampaikan bukti-bukti yang kuat atau saksi misalnya, maka ia harus memberikan penanggung (dengan badan), sehingga terlihat haknya. Jika tidak demikian, maka tidak ada keharusan memberi penanggung. Apabila ia ingin juga mengambil penanggung dengan berupaya menghadirkan saksi, maka ia diberikan tempo selama 5 (lima) hari kerja untuk maksud tersebut, yakni masa penanggung memberikan tanggungan. Ini pendapat Ibn al-Qashim dari kalangan madzhab Maliki.
Fuqaha’ Irak berpandangan, bahwa tidak dapat diambil penanggung atas debitur sebelum tetapnya hak. Sependapat dengan Ibn al-Qashim, mereka memberikan waktu hanya 3 (tiga) hari. la menambahkan, bahwa tidak boleh diambil penanggung atas seseorang kecuali dengan adanya saksi. Dengan demikian akan tampak jelas pengakuannya itu benar atau tidak benar.
Apabila keadilan antara kedua belah pihak dalam masalah ini akan ditegakkan, maka keberadaan saksi mutlak diperlukan, baik kesaksian atas beban (hutang) debitur maupun kesaksian atas diambilnya tanggungan oleh pihak penanggung. Ini memudahkan pihak Kreditur dalam melakukan tindakan-tindakan ke depan, apabila diperlukan.
F. Kewajiban Penanggung
Apabila orang yang ditanggung tersebut bepergian jauh atau “menghilang”, bagaimanakah tanggung jawab orang yang menanggung?. Dalam hal ini ada tiga pendapat, sebagai berikut:
Penanggung wajib mendatangkan (menemukan) orang yang ditanggung, atau mengganti kerugian. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Malik beserta pengikutnya dan fuqaha’ Madinah. Bahwa penanggung dipenjarakan, sehingga orang yang ditanggung telah datang, atau kalau dia wafat, telah diketahui kewafatannya. Ini pandangan Imam Abu Hanifah dan fuqaha’ Irak.
Bahwa penanggung tidak terkena kewajiban apapun termasuk dipenjarakan, kecuali ia harus mencarinya/mendatangkannya, jika ia mengetahui tempatnya. Ini pendapat Abu ‘Ubaid al-Qasim. Pendapat Imam Malik yang mengatakan, bahwa penanggung harus menanggung kerugian atas orang yang ditanggung apabila ia pergi, didasarkan pada Hadis Ibnu ‘Abbas r.a. sebagai berikut: “Sesungguhnya seorang laki-laki meminta kepada debiturnya agar memberikan hartanya kepadanya, lalu ia memberikan penanggung kepadanya, tetapi ia tidak mampu, sehingga orang tersebut mengadukannya kepada Nabi SAW. Maka Rasulullah SAW. pun menanggungnya, kemudian debitur memberikan harta kepadanya. “
Mereka mengatakan, bahwa Hadis ini menunjukkan adanya penggantian kerugian secara mutlak. Berbeda dengan fuqaha’ Irak yang berpandangan bahwa, penanggung hanya berkewajiban menghadirkan apa yang ditanggungnya, yakni orang (yang ditanggungnya). Karenanya, penanggungan tersebut tidak harus menyertakan harta, kecuali apabila penanggungan tersebut memang disyaratkan demikian atas dirinya.
Selanjutnya, Imam Malik berpendapat bahwa, apabila seseorang mensyaratkan tanggungan (badan) tanpa harta, sedangkan iapun menjelaskan syarat tersebut, maka harta tersebut tidak wajib atasnya. Karena apabila harta tersebut menjadi beban kewajibannya, berarti ia melakukan perbuatan yang melawan apa-apa yang disyaratkannya itu.
Berbeda dengan tanggungan harta, fuqaha’ telah sepakat bahwa, apabila orang yang ditanggung tersebut meninggal atau pergi, maka penanggung harus mengganti kerugian.
Tentang pandangan yang membolehkan kreditur menuntut penanggung, baik yang ditanggung itu bepergian atau tidak, kaya atau miskin, maka mereka beralasan dengan Hadis Qubaishah Ibn al-Makhariqi r.a. sebagai berikut: “Aku membawa satu tanggungan, maka aku mendatangi Nabi SAW. kemudian aku bertanya kepada beliau tentang (tanggungan itu). Maka beliau bersabada: “Kami akan mengeluarkan tanggungan itu atas namamu dari onta sedekah. Hai Qubaishah! sesungguhnya perkara ini tidak halal, kecuali pada tiga hal”. Kemudian beliau menyebutkan tentang seorang laki-laki yang membawa suatu tanggungan dari laki-laki lain, sehingga ia melunasinya “.
Hadis tersebut di atas memberikan petunjuk bahwa, Nabi SAW. membolehkan penuntutan terhadap penanggung, tanpa mempertimbangkan kondisi orang yang ditanggung.
G. Obyek Tanggungan
Mengenai obyek tanggungan, menurut sebagian besar ulama fikih, adalah harta. Hal ini didasarkan kepada Hadis Nabi SAW: “Penanggung itu menanggung kerugian.” Sehubungan dengan kewajiban yang harus dipenuhi oleh penanggung adalah berupa harta, maka hal ini dikategorikan menjadi tiga hal, sebagai berikut:
- Tanggungan dengan hutang, yaitu kewajiban membayar hutang yang menjadi tanggungan orang lain. Dalam masalah tanggungan hutang, disyaratkan bahwa hendaknya, nilai barang tersebut tetap pada waktu terjadinya transaksi tanggungan/jaminan dan bahwa barangnya diketahui, karena apabila tidak diketahui, maka dikhawatirkan akan terjadi gharar.
- Tanggungan dengan materi, yaitu kewajiban menyerahkan materi tertentu yang berada di tangan orang lain. Jika berbentuk bukan jaminan seperti ‘ariyah (pinjaman) atau wadi ‘ah (titipan), maka kafalah tidak sah.
- Kafalah dengan harta, yaitu jaminan yang diberikan oleh seorang penjual kepada pembeli karena adanya risiko yang mungkin timbul dari barang yang dijual- belikan.
H. Macam-macam Kafalah
M. Syafi’i Antonio memberikan penjelasan tentang pembagian kafalah sebagai berikut:
1. Kafalah bi al-mal, adalah jaminan pembayaran barang atau pelunasan utang. Bentuk kafalah ini merupakan sarana yang paling luas bagi bank untuk memberikan jaminan kepada para nasabahnya dengan imbalan/fee tertentu.
2. Kafalah bi al-nafs, adalah jaminan diri dari si penjamin. Dalam hal ini, bank dapat bertindak sebagai Juridical Personality yang dapat memberikan jaminan untuk tujuan tertentu.
3. Kafalah bi al-taslim, adalah jaminan yang diberikan untuk menjamin pengembalian barang sewaan pada saat masa sewanya berakhir. Jenis pemberian jaminan ini dapat dilaksanakan oleh bank untuk keperluan nasabahnya dalam bentuk kerjasama dengan perusahaan, leasing company. Jaminan pembayaran bagi bank dapat berupa deposito/tabungan, dan pihak bank diperbolehkan memungut uang jasa/fee kepada nasabah tersebut.
4. Kafalah al-munjazah, adalah jaminan yang tidak dibatasi oleh waktu tertentu dan untuk tujuan/kepentingan tertentu. Dalam dunia perbankan, kafalah model ini dikenal dengan bentuk performance bond (jaminan prestasi).
5. Kafalah al-mu’allaqah, Bentuk kafalah ini merupakan penyederhanaan dari kafalah al-munjazah, di mana jaminan dibatasi oleh kurun waktu tertentu dan tujuan tertentu pula.
I. Upah Atas Jasa Kafalah
Adiwarman A. Karim memberikan keterangan tentang upah atas jasa kafalah ini yang ia kemukakan dengan mengawali sebuah pertanyaan: “Bolehkah si pejamin mengambil upah atas jasanya itu?” Kemudian ia menjelaskan bahwa, ulama kontemporer, seperti Mustafa Abdullah al-Hamsyari yang mengutip pendapat Imam Syafi’i, berpadangan bahwa pemberian uang (fee) kepada orang yang ditugaskan untuk mengadukan suatu masalah kepada raja tidak dapat dianggap sebagai uang sogok (riswah), tetapi dianggap sebagai upah (ju’alah), dan hukumnya sebagai ganjaran lelah atau biaya perjalanannya. Ulama lain, Abdu al-Sai’ al-Misri mengatakan, bahwa seorang penanggung/penjamin haruslah mendapatkan upah sesuai dengan pekerjaannya sebagai penjamin. Pendapat ini membuka peluang dimasukkannya pertimbangan besarnya risiko yang dipikul oleh si penjamin dalam memperhitungkan upahnya.
J. Akibat-akibat Hukum Kafalah
Apabila orang yang ditanggung tidak ada (pergi atau menghilang), maka kafil berkewajiban menjamin sepenuhnya. Dan ia tidak dapat keluar dari kafalah, kecuali dengan jalan memenuhi hutang yang menjadi beban ‘ashil (orang yang ditanggung). Atau dengan jalan, bahwa orang memberikan pinjaman (hutang) -dalam hal ini bank- menyatakan bebas untuk kafil, atau ia mengundurkan diri dari kafalah. la berhak mengundurkan diri, karena memang itu haknya.
Adapun yang menjadi hak orang/bank (sebagai makful lahu) menfasakh akad kafalah dari pihaknya. Karena hak menfasakh ini adalah hak makful lahu. Dalam hal orang yang ditanggung melarikan diri, sedangkan ia tidak mengetahui tempatnya, maka si penanggung tidak wajib mendatangkannya, tetapi apabila ia mengetahui tempatnya, maka ia wajib mendatangkannya, dan si penanggung diberikan waktu yang cukup untuk keperluan tersebut.
K. Penerapan Kafalah Dalam Perbankan
Sebagaimana dimaklumi, bahwa kafalah (bank garansi) adalah jaminan yang diberikan bank atas permintaan nasabah untuk memenuhi kewajibannya kepada pihak lain apabila nasabah yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya.
Di samping itu, jaminan (penanggungan) tersebut bisa bersifat kebendaan, seperti hak tanggungan dan jaminan fiducia serta jaminan perorangan (personal guarantee). Jaminan perorangan (termasuk di dalamnya badan hukum = company guarantee) dalam praktek perbankan diberikan dalam bentuk bank garansi, sebagaimana diatur dalam SE Dir BI nomor: 23/7/UKU, tanggal 18 Maret 1991.’
Bank garansi yang diterbitkan suatu bank merupakan. pernyataan tertulis untuk mengikatkan diri kepada penerima jaminan apabila di kemudian hari pihak terjamin tidak memenuhi kewajibannya kepada penerima jaminan sesuai dengan jangka waktu dan syarat-syarat yang telah ditentukan. Oleh karena itu, di dalam mekanisme bank garansi terdapat tiga pihak yang terkait, yaitu bank sebagai penjamin, nasabah sebagai terjamin atas permintaannya, dan penerima jaminan.
Bank dalam pemberian garansi ini, bisaanya meminta setoran jaminan sejumlah tertentu (sebagian atau seluruhnya) dari total nilai obyek yang dijaminkan. Di samping itu, bank memungut biaya sebagai ju’alah dan biaya administrasi.
Secara umum, aplikasi kafalah dalam sistem perbankan syari’ah dapat digambarkan dalam skema sebagai berikut :


ditanggung
(nasabah)
LK

Tertanggung
(Jasa/objek)

Penanggung
(LK)



L. Manfaat, kendala dan strategi
Dengan adanya letter of credit menggunakan akad kafalah bil ujrah , ada rasa aman bagi pihak-pihak yang melakukan transkasti ekspor impor dalam hubungan internasional .ia juga dapat memperlancar dan mempermudah transaksi penagihan dokumen maupun pembayaran kerana semua transaksi pembayaran ,pembelian, atau akseptasi dokumen dapat melalui bank . Selain itu baik antara ekportir maupun importer dapat focus pada bisnis mereka dan proses pengadaan barang –barang impor mereka Kendala yang di hadapi seperti masalah nasabah yang menghilang atau tidak memenuhi kewajibannya. Strategi bank dalam hal ini adalah dengan memonitoring nasabahnya ketika importer hendak mamastikan bahwa ia dapat menggunakan akad kafalah bil ujrah tentunya ia harus memuli menandatangi suatu perjanjian yang berisis hak –hak dan kewajiban importer dalam keterkaitannya dengan fasilitas pembukaan jaminan letter of credit oleh bank yang menjamin terlaksananya pembelian, pembayaran tagihan, akseptasi dokumen-dokumen transaksi mereka lewat komitmen yang diberikan oleh bank .Apabila dokumen yang disayaratkan telah diterima dan dilengkapi dengan selamabat-lambatnya tujuh hari setelah 7 hari kerja maka Bank ya ng tadinya telah berkomitmen dengan pembayaran atas tagihan importer harus melakukan pembayaran
Penutup
Dari uraian-uraian di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan sebaga berikut:
a. Kafalah adalah salah satu fasilitas perbankan syari’ah yang merupakan jaminan dari si penjamin, baik berupa jaminan diri maupun barang untuk membebaskan kewajiban yang ditanggung pihak lain.
b. Kebolehan kafalah sebagai salah satu produk perbankan syari’ah didasarkan pada nash al-Qur’an al-Karim, Hadis-Hadis Rasulullah SAW., dan beberapa pendapat jumhur fuqaha’ sebagaimana telah disebutkan dalam pembahasan di atas, termasuk fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN).
c. Kafil mempunyai kewajiban secara mutlak yang disebabkan penyertaan dirinya dalam akad kafalah ini.
d. Hak fasakh adalah berada pada makful lahu (bank), sejauh ia mau mempergunakannya.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Mujieb, M., et. al., Kamus Istilah Fiqih, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1994
Al-Qur’an dan Terjemahannya, Departemen Agama RI.
Antonio, Muhammad Syafi’i, Sistem dan Prosedur Operational Bank Sayri’ah, Yogyakarta: UII Press, 2000
………………………….., Bank Syari’ah: Teori dan Praktek, Jakarta: Gema Insani, Jakarta, 2001.
Karim, Adiwarman, Ekonomi Islam: Suatu Kajian Kontemporer, Jakarta: Gema Insani Press, 2000
R. Subekti, Jaminan jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesi, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991, h. 15
Sayyid Sabiq, Fikih al-Sunnah, vol. 3, Beirut Libanon: Dar al Fikr, h. 283
M. Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah: Teori dan Praktek, Jakarta: Tazkia Cendekia, 2001, h.123
-
Penetapan Margin Keuntungan dan Nisbah Bagi Hasil Perbankan Syariah
Posted on Desember 5th, 2009 No commentsPenetapan Margin Keuntungan dan Nisbah Bagi Hasil Perbankan Syariah
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Perbankan Syariah yang dibimbing oleh Dr. Hendra Kholid.MA
Disusun Oleh Kelompok 7:
Abdul Qodir Zaelani
Mekka Tri Primandyka
Nur Rachmaniar
Teguh Iman Mahadi
KONSENTRASI PERBANKAN SYARIAH
PRODI MUAMALAT
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UIN SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2009
Dapat dikatakan bahwa sistem bagi hasil sudah pasti merupakan salah satu praktik bank syari’ah. Namun sebaliknya, praktek bank syari’ah belum tentu sepenuhnya menggunakan sistem bagi hasil. Sebab, selain sistem bagi hasil masih ada sistem jual beli, sewa menyewa yang menghasilkan margin keuntungan. Hal ini berarti bank syari’ah memiliki ruang gerak produk yang lebih luas dibandingkan dengan bank sistem bunga, sebab selain dengan sistem bagi hasil, dapat juga dilakukan dengan sistem jual beli (margin keuntungan), sebagai contohnya: produk murabahah, salam, istishna’ – dan/atau sewa menyewa – dalam bentuk: ijarah atau ijarah muntahia bittamlik (sewa beli).
PEMBAHASAN
A. Pengertian, Prinsip, dan Tujuang Margin Keuntungan dan Bagi Hasil
1) Pengertian
Margin Keuntungan adalah rasio profitabilitas yang mengukur efektifitas manajemen secara keseluruhan yang ditunjukkan oleh besar kecilnya keuntungan yang diperoleh dalam hubungannya dengan penjualan dan investasi.
Sistem bagi hasil merupakan sistem di mana dilakukannya perjanjian atau ikatan bersama di dalam melakukan kegiatan usaha. Di dalam usaha tersebut diperjanjikan adanya pembagian hasil atas keuntungan yang akan di dapat antara kedua belah pihak atau lebih.
2) Prinsip
Prinsip dari margin keuntungan bagi hasil:
a. Keadilan
Yaitu kedilan dalam menentukan margin keuntungan dan bagi hasil, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan
b. Kejujuran
Yaitu adanya kejujuran dalam pembagian dan penentuan margin keuntungan dan bagi hasil, jadi tidak ada yang ditutup-tutupi dan tidak adanya penipuan.
c. Kejelasan
Yaitu kejelasan menyampaikan persentase margin keuntungan dan bagi hasil kepada nasabah.berarti tidak adanya gharar.
3) Tujuan
Adanya margin keuntungan dan bagi hasil adalah untuk mengetahui besar kecilnya pendapatan (keuntungan) dan besarnya pembagian keuntungan.
B. Landasan hukum margin keuntungan dan bagi hasil
· Dalam Al-Qur’an
}§øs9 öNà6øn=tã îy$oYã_ br& (#qäótGö;s? WxôÒsù `ÏiB öNà6În/§ 4 !#sÎ*sù OçFôÒsùr& ïÆÏiB ;M»sùttã (#rãà2ø$$sù ©!$# yYÏã Ìyèô±yJø9$# ÏQ#tysø9$# ( çnrãà2ø$#ur $yJx. öNà61yyd bÎ)ur OçFZà2 `ÏiB ¾Ï&Î#ö7s% z`ÏJs9 tû,Îk!!$Ò9$#
Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari Arafah, berzikirlah kepada Allah di Masy`arilharam. Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.” ( Al-baqarah: 198)
#sÎ*sù ÏMuÅÒè% äo4qn=¢Á9$# (#rãϱtFR$$sù Îû ÇÚöF{$# (#qäótGö/$#ur `ÏB È@ôÒsù «!$# (#rãä.ø$#ur ©!$# #ZÏWx. ö/ä3¯=yè©9 tbqßsÎ=øÿè?
“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung”. (Al-jumu’ah: 10)
· Dalam Undang-Undang
Pasal 19 ayat 2 huruf c, menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah, musyarakah, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Pasal 36 huruf b poin kedua PBI No 6/24/PBI/2004 berisikan tentang bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang intinya menyatakan bahwa bank wajib melaksanakan prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian dalam melakukan kegiatan usahanya yang meliputi penyaluran dana melalui prinsip bagi hasil berdasarkan prinsip mudharabah.
C. Perbedaan Sistem Bagi Hasil dan Bunga
Bank syariah menetapkan sistem bagi hasil sedangkan bank konvensional memakai sistem bunga.
Bagi Hasil
Bunga
Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu perjanjian dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi.
Penentuan suku bunga dibuat pada waktu perjanjian dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank.
Besarnya nisbah (rasio) bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
Tergantung kepada kinerja usaha. Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
Tidak tergantung kepada kinerja usaha. Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik.
Tidak ada agama yang meragukan keabsahan bagi hasil.
Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam.
Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
D. Perbedaan Antara Profit Sharing dan Revenue Sharing
Ada beberapa system bagi hasil yang terdapat dalam menentukan berapa bagian yang diperoleh oleh masing – masing pihak yang terkait. System bagi hasil yang pada dasarnya erat kaitannya dengan berapa marjin yang akan ditetapkan. Yaitu dengan:
Profit sharing adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada hasil net dari total pendapatan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut.
Apabila suatu bank menggunakan system profit sharing, kemungkinan yang akan terjadi adalah bagi hasil yang akan diterima shahibul maal akan semakin kecil. Kondisi ini akan mempengaruhi keinginan masyarakat untuk menginvestasikan dananya pada Bank Syariah yang berdampak menurunnya jumlah dana pihak ketiga secara keseluruhan
Revenue sharing adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada total seluruh pendapatan yang diterima sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut.
Bank yang menggunakan system revenue sharing kemungkinan yang akan terjadi adalah tingkat bagi hasil yang diterima oleh pemilik dana akan lebih besar dibandingkan tingkat suku bunga pasar yang berlaku, kondisi ini akan mempengaruhi pemilik dana untuk berinvestasi di bank syariah dan dana pihak ketiga akan meningkat.
Di dalam perbankan syari’ah Indonesia sistem bagi hasil yang diberlakukan adalah sistem bagi hasil dengan berlandaskan pada sistem revenue sharing. Bank syari’ah dapat berperan sebagai pengelola maupun sebagai pemilik dana, ketika bank berperan sebagai pengelola maka biaya tersebut akan ditanggung oleh bank, begitu pula sebaliknya jika bank berperan sebagai pemilik dana akan membebankan biaya tersebut pada pihak nasabah pengelola dana.
E. Perbedaan Antara Kredit dan Margin Keuntungan
Antara kredit dengan margin keuntungan jelaslah berbeda. Kalau kredit adalah suatu pemberian uang atau barang kepada pihak lain yang membutuhkan dan mengharapkan imbalan berupa bunga atas kredit tersebut bisa juga pemberian prestise kepada seseorang yang mengharapkan pengembalian prestise tersebut disertai dengan keuntungan yang lain. Atau dalam praktik di bank yaitu pinjaman dari bank kepada seseorang ataupun perusahaan dengan limit tertentu yang harus dikembalikan dengan tambahan biaya bunga yang dibebankan kepada peminjam dalam jangka waktu yang disetujui kedua belah pihak.
Sedangkan Margin keuntungan adalah rasio profitabilitas yang mengukur efektifitas manajemen secara keseluruhan yang ditunjukkan oleh besar kecilnya keuntungan yang diperoleh dalam hubungannya dengan penjualan dan investasi.
Jadi kalau kredit adalah transaksi untuk menghasilkan keuntungan (margin), contohnya seperti jual beli secara kredit yang dari penjualan tersebut menghasilkan keuntungan. Sedangkan margin keuntungan adalah hasil dari transaksi tersebut, yaitu hasil keuntungan dari jual beli tersebut. Kalau di bank konvensional imbalan keuntungannya berupa bunga, sedangkan dalam bank syariah berupa margin keuntungan.
F. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Naik dan Turunnya Margin Keuntungan dan Bagi Hasil
Margin Keuntungan
a. Biaya overhead
Biaya overhead meliputi biaya tenaga kerja, biaya administrasi dan umum, biaya penyusutan, biaya pencadangan penghapusan aktiva produktif, dan biaya lainnya yang terkait dengan operasional bank.
b. Cost of loanable fund
c. Profit target
Profit target mempertimbangkan tingkat inflasi, tingkat suku bunga pasar, premi risiko, spread, cadangan piutang tertagih.
Penentuan margin murabahah Bank Syariah mirip dengan penentuan tingkat kredit Bank Konvensional. Ketiga variabel tersebut merupakan aspek penentu bagi bank konvensional untuk mengambil tingkat bunga yang akan dibebankan pada suatu pinjaman.
1) Faktor Langsung :
a. Investment Rate.
Merupakan persentase actual dana yang diinvestasikan dari total dana. Jika bank menentukan investment rate sebesar 80 %, hal ini berarti 20% dari total dana dialokasikan untuk memenuhi likuiditas.
b. Jumlah dana yang tersedia untuk diinvestasikan merupakan jumlah dana dari berbagai sumber dana yang tersedia untuk diinvestasikan. Dana tersebut dapat dihitung dengan menggunakan salah satu metode ini:
- Rata-rata saldo minimum bulanan
- Rata-rata total saldo harian
Investment rate dikalikan dengan jumlah dana yang tersedia untuk diinvestasikan, akan menghasilkan jumlah dana actual yang digunakan.
c. Nisbah (profit sharing ratio)
- Salah satu ciri al-mudharabah adalah nisbah yang harus ditentukan dan disetujui pada awal perjanjian
- Nisbah antara satu bank dengan bank lainnya dapat berbeda
- Nisbah juga dapat berbeda dari waktu ke waktu dalam suatu bank, miksalnya deposito 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan.
- Nisbah juga dapat berbeda antara satu account dan account lainnya sesuai dengan besarnya dana dan jatuh temponya
2) Faktor Tidak Langsung :
a. Penentuan butir-butir pendapan dan biaya mudharabah
- Bank dan nasabah melakukan share dalam pendapatan dan biaya (profit and sharing). Pendapatan yang “dibagihasilkan” merupakan pendapatan yang diterima dikurangi biaya-biaya.
- Jika semua biaya ditanggung bank, hal ini disebut revenue sharing.
b. Kebijakan akunting (prinsip dan metode akunting)
Bagi hasil secara tidak langsung dipengaruhi oleh berjalannya aktivitas yang diterapkan, terutama sehubungan dengan pelaporan pendapatan dan biaya.
G. Mekanisme dan Penetapan Margin Keuntungan dan Bagi Hasil Pada Bank Syari’ah
a) Margin Keuntungan :
Bank syari’ah menetapkan marjin keuntungan terhadap produk-produk pembiayaan yang berbasis Natural Certainty Contracts (NCC), yakni akad bisnis yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah (amount) maupun waktu (timing), seperti pembiayaan murabahah, ijarah, ijarah muntahiya bit tamlik, salam dan istishna.
Secara teknis, yang dimaksud dengan marjin keuntungan adalah presentase tertentu yang ditetapkan per perhitungan marjin keuntungan secara harian maka jumlah hari dalam setahun ditetapkan 360 hari. Perhitungan marjin keuntungan secara bulanan, maka setahun ditetapkan 12 bulan tahun.
Ada tiga variabel yang signifikan mempengaruhi penentuan margin murabahah yaitu:
• Biaya overhead
• Cost of loanable fund
• Profit target
b) Bagi Hasil :
· Penentuan besarnya rasio bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.
· Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
· Besarnya penentuan porsi bagi hasil antara kedua belah pihak ditentukan sesuai kesepakatan bersama, dan harus terjadi dengan adanya kerelaan (An-Tarodhin) di masing-masing pihak tanpa adanya unsur paksaan.
· Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan sekiranya itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
· Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
Mekanisme perhitungan bagi hasil yang diterapkan di dalam perbankan syari’ah terdiri dari dua sistem, yaitu:
a. Profit Sharing
b. Revenue Sharing
H. Peranan Margin Keuntungan dan Bagi Hasil Bagi Perkembangan Bank Syari’ah
a. Margin Keuntungan
Margin keuntungan salah satunya diperoleh dari transaksi jual beli (murabahah). Pada saat ini perbankan syariah masih menempatkan produk murabahah yang dikenal sebagai prinsip mark-up financing sebagai produk andalan yang diperkirakan mencapai 66% dari total pembiayaan perbankan syariah. Padahal murabahah dengan prinsip mark-up financing mempunyai persamaan dengan kredit atau kontrak utang dari bank konvensional. Produk murabahah menjadi produk dominan tidak hanya dalam perbankan syariah di Indonesia tetapi juga di negara-negara muslim lainnya. Tingginya penggunaan produk murabahah tentu akan tinggi pula keuntungan yang diperoleh, dan tentunya akan berpengaruh juga pada perkembangan bank.
b. Bagi Hasil
Keuntungan yang akan diperoleh dengan berhasilnya pelaksanaan sistem bagi hasil dalam produk mudharabah dan musyarakah oleh perbankan:
1. stabilitas dan pertumbuhan perbankan syariah yang ditopang oleh pertumbuhan ekonomi riil masyarakat. Pertumbuhan ekonomi riil masyarakat akan memberikan jaminan stabilitas dan pertumbuhan perbankan syariah karena akan terbentuk aliran dana yang terus berjalan dari masyarakat yang telah mandiri secara ekonomi ke perbankan syariah.
2. perbankan syariah di Indonesia akan mampu bersaing dengan perbankan konvensional di pasar bebas melalui sistem yang berbeda dengan ciri-ciri pemberdayaan, keadilan dan efektif dalam perekonomian rakyat.
3. meningkatnya peran perbankan syariah dalam proses pembangunan nasional dalam bidang kemandiran ekonomi mayarakat sehingga perbankan syariah akan menjadi pilar pembangunan bangsa.
Optimalisasi pelaksanaan sistem bagi hasil dalam produk mudharabah dan musyarakah sebagai suatu sistem syariah adalah market positioning yang perlu diperjuangkan dan hal ini merupakan satu tantangan bagi perbankan nasional di tengah peluang-peluang yang terbuka lebar. Tantangan ini hanya akan terjawab apabila terdapat komitmen yang kuat dan kerjasama diantara lembaga-lembaga yang konsern terhadap pengembangan perbankan syariah melalui optimalisasi sistem bagi hasil.
Terdapat dua jenis keuntungan dalam perbankan syariah, yaitu margin keuntungan dan nisbah bagi hasil. Margin keruntungan diperoleh dari pembiayaan murabahah, ijarah, ijarah muntahiya bit tamlik, salam dan istishna. Sedangkan nisbah bagi hasil di peroleh dari musyarakah, mudharabah, muzara’ah, dan musaqah. Mekanisme perhitungan bagi hasil yang diterapkan di dalam perbankan syari’ah terdiri dari dua sistem, yaitu profit sharing dan revenue sharing. Faktor-faktor yang mempengaruhi naik dan turunnya margin keuntungan yaitu antara lain biaya overhead, cost of loanable fund, dan profit target. Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi naik dan turunnya bagi hasil terdiri dari dua faktor yaitu faktor langsung dan faktor tidak langsung. Adapun faktor langsung yaitu investment rate, jumlah dana yang tersedia untuk diinvestasikan, dan nisbah. Dan faktor tidak langsung yaitu penentuan butir-butir pendapan dan biaya mudharabah, dan kebijakan akunting (prinsip dan metode akunting).
DAFTAR PUSTAKA
· Syafi’I Antonio, Muhammad, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Jakarta: Tazkia Cendekia, 2001.
· http://www.pkes.org/?page=publication_list&id=3&content_id=35
· http://repository.ui.ac.id/dokumen/lihat/5274.pdf



Komentar Terakhir