blog ekonomi syariah zakat wakaf kawafi
RSS icon Email icon Home icon
  • makalah giro syariah PS 5B

    Posted on Januari 9th, 2010 siti mariam No comments


    PRODUK PERBANKAN SYARIAH

    Giro Syariah

    Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Produk Perbankan Syariah

    Dosen Pembimbing : Dr. Hendra Kholid,MA

    D:\foto\logo-uin-baru.jpg

    Disusun Oleh :

    Siti Mariam

    Soraya

    PS V B

    JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
    PROGRAM STUDI MUAMALAH
    FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
    UIN SYARIF HIDAYATULLAH
    1430 H / 2009 M

    BAB I

    PENDAHULUAN

    Bank syariah merupakan salah satu lembaga keuangan yang menjalankan kegiatannya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Aktivitas bisnis dengan perbankan syariah dapat dilakukan dari dua sisi, sisi pertama yaitu penyimpanan dana dan di sisi lain adalah penggunaan dana. Untuk menyimpan dana di perbankan syariah ada dua konsep yang dapat digunakan. Pertama konsep titipan, kedua konsep investasi. Pada tema kali ini, kita hanya membahas tentang konsep titipan. Pada konsep titipan, kita sebagai penyimpan dana menitipkan dana di perbankan syariah dan akan kita ambil jika kita membutuhkan. Sebagaimana konsep titipan pada umumnya maka segala ketentuan umum mengenai titipan berlaku. Ketentuan penting yang berlaku adalah uang yang dititipkan dapat ditarik sewaktu-waktu dan pihak penerima titipan tidak wajib memberikan imbalan kepada penitip.

    Salah satu produk perbankan syariah yang termasuk ke dalam konsep titipan ini adalah giro. Secara umum yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah bayar lainnya, atau dengan pemindahbukuan.[1]

    BAB II

    PEMBAHASAN

    PENGERTIAN, PRINSIP, TUJUAN & MANFAAT GIRO

    Pengertian giro

    Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.[2] Secara umum yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek atau bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau pemindahbukuan.[3] Adapun yang dimaksud dengan giro syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa giro yang dibenarkan syariah adalah giro berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah.[4]

    Prinsip-prinsip

    Prinsip operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip wadiah dan prinsip mudharabah. Dalam produk rekening giro, dibedakan menjadi dua, yaitu giro berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah.

    1. Prinsip wadiah

    Pengertian Wadi`ah menurut bahasa adalah berasal dari akar kata Wada`a yang berarti meninggalkan atau titip.  Sesuatu yang dititip baik harta, uang maupun pesan atau amanah. Jadi wadi`ah adalah titipan atau simpanan.

    Pengertian wadi`ah menurut Syafii Antonio (1999) adalah titipan murni dari satu pihak kepihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip mengkehendaki. Menurut Bank Indonesia (1999) adalah akad penitipan barang/uang antara pihak yang mempunyai barang/uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan serta keutuhan barang/uang.

    Prinsip wadiah yang diterapkan adalah wadiah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Wadiah dhamanah berbeda dengan wadiah amanah. Dalam wadiah dhamanah, pihak bank selaku pemegang titipan boleh menggunakan uang atau barang yang dititipi dan bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan. Sedangkan wadiah amanah, pihak bank selaku pemegang titipan tidak boleh memanfaatkan barang yang dititipi. Karena wadiah yang diterapkan dalam produk giro perbankan adalah wadiah yad dhamanah, maka implikasinya sama dengan hukum qardh, yakni nasabah bertindak sebagai pihak yang meminjamkan uang dan bank bertindak sebagai pihak yang dipinjami. Dengan demikian, pemilik dana dan Bank tidak boleh saling menjanjikan untuk memberikan imbalan atas penggunaan atau pemanfaatan dana atau barang titipan tersebut.

    Skema wadiah al-amanah:

    Skema wadiah ad-dhamanah:

    Ketentuan umum dari produk giro wadiah ini:

    · Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung Bank, sedang pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian. Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik dana sebagai suatu insentif untuk menarik dana masyarakat tapi tidak boleh diperjanjikan di muka.

    · Pemilik dana wadiah dapat menarik kembali dananya sewaktu-waktu (on call), baik sebagian ataupun keseluruhan.

    · Bank harus membuat akad pembukaan rekening yang isinya mencakup izin penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan lain yang disepakati selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah. khusus bagi pemilik rekening giro, bank dapat memberikan buku cek, bilyet giro,dan debit card.

    · Bank dapat membebankan biaya kepada nasabah biaya administrasi berupa biaya-biaya yang terkait langsung dengan biaya pengelolaan rekening antara lain biaya cek/bilyet giro, biaya materai, cetak laporan transaksi dan saldo rekening, pembukaan dan penutupan rekening.[5]

    2. Prinsip mudharabah

    Prinsip mudharabah diaplikasikan pada produk tabungan, deposito dan giro. Pada tema ini kita hanya membahas tentang prinsip mudharabah pada giro. Yang dimaksud dengan giro mudharabah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah. Seperti yang telah kita tahu bahwa mudharabah mempunyai dua bentuk, yaitu mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah, yang perbedaan utama di antara keduanya terletak pada ada atau tidaknya persyaratan yang diberikan pemilik dana dalam mengelola hartanya, baik dari sisi tempat, waktu, maupun objek investasinya. Dalam hal ini, Bank Syariah bertindak sebagai mudharib, sedangkan nasabah bertindak sebagai sebagai shahibul maal.

    Dari hasil pengelolaan dana mudharabah, Bank syariah akan membagihasilkan kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening. Dalam mengelola dana tersebut, bank tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang bukan disebabkan oleh kelalaiannya. Namun, apabila yang terjadi adalah mismanagement, bank bertanggung jawab penuh terhadap kerugian tersebut.

    Perhitungan bagi hasil giro mudharabah dilakukan berdasarkan saldo rata-rata harian yang dihitung di tiap akhir bulan dan di buku awal bulan berikutnya. Rumus perhitungan bagi hasilgiro mudharabah adalah sebagai berikut:

    Hari bagi hasil x saldo rata-rata harian x tingkat bagi hasil

    Hari kalender yang bersangkutan

    Text Box: Hari bagi hasil x saldo rata-rata harian x tingkat bagi hasil Hari kalender yang bersangkutan

    Dalam memperhitungkan bagi hasil giro mudharabah tersebut, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

    1. hasil perhitungan bagi hasil dalam rangka satuan bulat tanpa mengurangi hak nasabah.

    2. Hasil perhitungan pajak dibulatkan ke atas sampai puluhan terdekat

    Dalam hal pembayaran bagi hasil, bank syariah menggunakan metode end of month, yaitu:

    1. Pembayaran bagi hasil mudharabah dilakukan secara bulanan, yaitu pada tanggal tutup buku setiap bulan

    2. Bagi hasil bulan pertama dihitung secara proporsional hari efektif, termasuk tanggal tutup buku, tapi tidak termasuk tanggal pembukuan giro.

    3. Bagi hasil bulan terakhir dihitung secara proposional hari efektif. Tingkat bagi hasil yang dibayarkan adalah tingkat bagi hasil tutup buku bulan terakhir

    4. Jumlah hari sebulan adalah jumlah hari kalender bulan yang bersnagkutan (28 hari, 29 hari, 30 hari, 31 hari)

    5. Bagi hasil yang diterima nasabah dapat diafiliasikan ke rekening lainnya sesuai permintaan nasabah

    Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan ketentuan umum giro mudharabah antara lain:

    · Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai sebagai mudharib atau pengelola dana

    · Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk didalamnya mudharabah dengan pihak lain.

    · Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang

    · Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam bentuk akad pembukaan rekening.

    · Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional giro dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.

    · Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan

    Dalam mengelola harta mudharabah, bank menutup biaya operasional giro dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya. Disamping itu, bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah giran tanpa persetujuan yang bersangkutan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, PPH bagi hasil giro mudharabah dibebankan langsung ke rekening giro mudharabah pada saat perhitungan bagi hasil.

    Tujuan/manfaat giro

    Bagi bank:

    · Sumber pendanaan bank baik dalam rupiah maupun valuta asing

    · Salah satu sumber pendapatan dalam bentuk jasa (fee based income) dari aktifitas lanjutan pemanfaatan rekening giro oleh nasabah.

    Bagi nasabah:

    · Memperlancar aktivitas pembayaran dan penerimaan dana

    · Dapat memperoleh bonus dan bagi hasil

    LANDASAN HUKUM GIRO WADIAH DALAM PRAKTIK PERBANKAN SYARIAH

    1. Surat An-Nisa` : 58 :

    “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, …..”

    2. Surat Al Baqarah : 283 :

    “…………. akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; …”.

    3. Dalam Al-Hadits lebih lanjut yaitu :

    Dari Abu Hurairah, diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tunaikanlah amanah (titipan) kepada yang berhak menerimanya dan janganlah membalasnya khianat kepada orang yang menghianatimu.” (H.R. ABU DAUD dan TIRMIDZI).
    Kemudian, dari Ibnu Umar berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda: “Tiada kesempurnaan iman bagi setiap orang yang tidak beramanah, tiada shalat bagi yang tiada bersuci.” (H.R THABRANI)

    Dan diriwayatkan dari Rasulullah SAW bahwa beliau mempunyai (tanggung jawab) titipan.  Ketika beliau akan berangkat hijrah, beliau menyerahkannya kepada Ummu `Aiman dan ia (Ummu `Aiman) menyuruh Ali bin Abi Thalib untuk menyerahkannya kepada yang berhak.”

    4. Kemudian berdasarkan fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) No: 01/DSN-MUI/IV/2000, menetapkan bahwa Giro yang dibenarkan secara syari’ah, yaitu giro yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadi’ah.

    5. PBI No.3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) beserta ketentuan perubahannya.

    6. PBI No.7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah beserta ketentuan perubahannya.

    7. PBI No.9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah beserta ketentuan perubahannya.

    IMPLEMENTASI PRINSIP WADIAH DALAM PRODUK GIRO PERBANKAN SYARIAH

    Berdasarkan hasil observasi di bank muamalat, hanya terdapat produk giro wadiah tanpa mendapatkan bonus, karena berdasarkan konsep giro wadiah yad-dhamanah, bank tidak diharuskan memberikan bonus atas dana titipan tsb Ssedangkan di bank syariah mandiri, haya ada produk giro mudharabah dengan nisbah bagi hasil 25:75.

    Rumus yang digunakan dalam memperhitungkan bonus giro wadiah adalah sebagai berikut:

    1. Bonus wadiah atas dasar saldo terendah, yakni tarif bonus wadiah dikalikan dengan saldo rata-rata harian bulan yang bersangkutan.

    2. Bonus wadiah atas dasar saldo rat-rata harian, yakni tarif bonus wadiah dikalikan dengan saldo rata-rata harian bulan yang bersangakutan.

    3. Bonus wadiah atas dasar saldo harian, yakni tariff bonus wadiah dikalikan dengan saldo harian yang bersangkutan dikali hari efektif.

    Dalam memperhitungkan pemberian bonus wadiah tersebut, hal-hal yang harus diperhatikan adalah:

    1. Tarif bonus wadiah merupakan besarnya tariff yang diberikan bank sesuai ketentuan.

    2. Saldo terendah adalah saldo terendah dalam satu bulan.

    3. Saldo rata-rata harian adalah total saldo dalam satu bulan dibagi hari bagi hasil sebenarnya menurut kalender.

    4. Saldo harian adalah saldo pada akhir hari.

    5. Hari efektif adalah hari kalender tidak termasuk hari tanggal pembukuan atau tanggal pembukuan atau tanggal penutupan, tapi termasuk hari tanggal tutup buku.

    6. Dana giro mengendap kurang dari satu bulan karena rekening baru dibuka awal bulan atau ditutup tidak pada akhir bulan tidak mendapatkan bonus wadiah, kecuali apabila perhitungan bonus wadiahnya atas dasar saldo harian.

    Ketentuan teknis giro:

    Sebagaimana lazimnya, pembukuan rekening giro memiliki syarat-syarat bank teknis, misalnya fotokopi identitas (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak, Akte Pendirian Perusahaan/Yayasan, dan sebagainya. Demikian pula sifat-sifatnya, seperti kewajiban bank dalam membayarnya yang tidak lebih dari tujuh puluh hari, saldi minimum, ketentuan pemindahan dana, harus ada cek sebagai medianya, dsb.[6]

    Contoh rekening giro Wadiah :

    Tn. Baris memiliki rekening giro wadiah di Bank Muamalat Sungailat dengan saldo rata-rata pada bulan Mei 2002 adalah Rp 1.000.000,-. Bonus yang diberikan BMS kepada nasabah adalah 30% dengan saldo rata-rata minimal Rp 500.000,-. Diasumsikan total dana giro wadiah di BMS adalah Rp 500.000.000,-. Pendapatan BMS dari penggunaan giro wadiah adalah Rp 20.000.000,-Pertanyaan : Berapa bonus yang diterima oleh Tn. Baris pada akhir bulan Mei 2002.

    Jawab:

    Bonus yang diterima = Rp. 1000.000 x Rp. 20.000.000 x 30%

    Rp.500.000.000

    = Rp 12.000­

    Bank syariah sentosa menyalurkan pembiayaan sebesar Rp.600.000.000 dengan keuntungan dari pembiayaan tsb adalah sebesar Rp16.000.000. jika pak hasan adalah salah satu nasabah yang memiliki giro di bank tersebut senilai Rp.25.000.000. dimana nisbah bagi hasil untuk jenis giro adalah 20:80.dengan bobot giro 0,91. Berapakah pendapatan yang diterima oleh pak hasan:

    Jawab:

    Pembiyaan= Rp.600.000.000

    Total pendapatan=Rp.16.000.000

    Jenis produk

    Saldo akhir bulan

    1

    Bobot

    2

    Saldo tertimbang

    3=1×2

    Distribusi pendapatan /jenis

    4=(3/3)x∑4

    Nisbah untuk nasabah

    5

    Bagi hasil nasabah per produk

    6=4×5

    % PA

    7=(6/1)x12×100%

    A. Giro

    B. Tabungan

    C. Deposito

    1 bulan

    3 bulan

    6 bulan

    12 bulan

    Rp.100.000.000

    Rp.200.000.000

    Rp.150.000.000

    Rp.25.000.000

    Rp.75.000.000

    Rp.50.000.000

    0.91

    0.92

    0.95

    0.95

    0.95

    0.95

    Rp.91.000.000

    Rp.184.000.000

    Rp.142.500.000

    Rp.23.750.000

    Rp.71.250.000

    Rp.47.500.000

    Rp.2.600.00

    Rp.5.257.143

    Rp.4.071.429

    Rp.678.571

    Rp.2.035.714

    Rp.1.357.143

    20%

    65%

    70%

    75%

    80%

    85%

    Rp.520.000

    Rp.3.417.143

    Rp.2.850.000

    Rp.508.929

    Rp.1.628571

    Rp.1.153.571

    6%

    21%

    23%

    24%

    26%

    28%

    jumlah

    Rp.600.000

    Rp.560.000.000

    Rp.16.000.000

    Rp.10.078.214

    Bagi hasil yang diperoleh pak hasan per tahunnya adalah:

    Rp 25.000.000×6% = Rp.1.500.000,

    PROSPEK, KENDALA, DAN STRATEGI PENGHIMPUNAN GIRO

    Prospek suatu perusahaan secara relatif dapat dilihat dari suatu analisa yang disebut SWOT atau dengan meneliti kekuatan (Strength), kelemahannya (Weakness), peluangnya (Oportunity), dan ancamannya (Threat) , sebagai berikut:

    a. Kekuatan (Strength) dari Bank Syariah

    · Dukungan umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk. Bank syariah telah lama menjadi dambaan umat Islam di Indonesia, bahkan sejak masa Kebangkitan Nasional yang pertama. Hal ini menunjukkan besarnya harapan dan dukungan umat Islam terhadap adanya Bank syariah.

    · Dukungan dari lembaga keuangan Islam di seluruh dunia. Adanya Bank syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam adalah sangat penting untuk menghindarkan umat Islam dari kemungkinan terjerumus kepada yang haram. Oleh karena itu pada konferensi ke 2 Menterimenteri Luar Negeri negara muslim di seluruh dunia bulan Desember 1970 di Karachi, Pakistan telah sepakat untuk pada tahap pertama mendirikan Islamic Development Bank (IDB) yang dioperasikan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. IDB kemudian secara resmi didirikan pada bulan Agustus 1974 dimana Indonesia menjadi salah satu negara anggota pendiri. IDB pada Articles of Agreement-nya pasal 2 ayat XI akan membantu berdirinya bank dan lembaga keuangan yang akan beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam di negara-negara anggotanya.

    · Beroperasi atas dasar prinsip syariah Islam

    · Produk dan jasa yang ditawarkan sangat bervariasi.

    b. Kelemahan (weakness)

    · Memerlukan perhitungan-perhitungan yang rumit terutama dalam menghitung biaya yang dibolehkan dan bagian laba nasabah yang kecil-kecil. Dengan demikian kemungkinan salah hitung setiap saat bisa terjadi sehingga diperlukan kecermatan yang lebih besar.

    · Karena membawa misi bagi hasil yang adil, maka Bank syariah lebih banyak memerlukan tenaga-tenaga profesional yang andal. Kekeliruan dalam menilai kelayakan proyek yang akan dibiayai dengan sistem bagihasil mungkin akan membawa akibat yang lebih berat daripada yang dihadapi dengan cara konvensional yang hasl pendapatannya sudah tetap dari bunga.

    c. Peluang (Opportunity) dari produk perbankan syariah

    Kemungkinan untuk tumbuh dan berkembang di Indonesia dapat dilihat dari pelbagai pertimbangan yang membentuk peluang-peluang dibawah ini :

    · Peluang karena pertimbangan kepercayaan agama adalah merupakan hal yang nyata didalam masyarakat Indonesia khususnya yang beragama Islam, masih banyak yang menganggap bahwa menerima dan/atau membayar bunga adalah termasuk menghidup suburkan riba. Karena riba dalam agama Islam jelas -jelas dilarang maka masih banyak masyarakat Islam yang tidak mau memanfaatkan jasa Bank yang telah ada sekarang.

    · Konsep Bank syariah yang lebih mengutamakan kegiatan produksi dan perdagangan serta kebersamaan dalam hal investasi, menghadapi resiko usaha dan membagi hasil usaha, akan memberikan sumbangan yang besar kepada perekonomian Indonesia khususnya dalam menggiatkan investasi, penyediaan kesempatan kerja, dan pemerataan pendapatan.

    d. Ancaman (threat) produk perbankan syariah

    · Pesaing mempunyai teknologi yang lebih canggih

    · Banyaknya produk yang sejenis yang menawarkan banyak keunggulan.

    · Banyaknya pilihan produk dari perbankan lain yang memberikan keuntungan lebih tinggi

    Strategi Bank dalam menghimpun dana nasabah

    · Menambah kantor Bank Syariah di povinsi-provinsi yang berpotensial.

    · Mempertahankan dan meningkatkan variasi produk dengan penerapan teknologi-teknologi terbaru.

    · Memperkuat image di masyarakat dengan menekankan prinsip ekonomi syariah

    · Meningkatkan kualitas pelayanan kepada nasabah dengan menyuguhkan pelayanan yang profesional oleh tenaga-tenaga yang profesional pula.

    · Mempertahankan dan meningkatkan performansi keuangan untuk mendukung pertumbuhan bank di masa yang akan datang.

    · Menjalin kerjasama dengan bank-bank lain baik itu konvensional maupun syari’ah untuk pengembangan ATM link.

    · Melakukan sosialisasi di berbagai media tentang prinsip perbankan syariah sehingga dapat menarik nasabah sebanyak-banyaknya tidak hanya dikalangan umat islam saja.

    · Menigkatkan fasilitas-fasilitas yang berbasis teknologi sehingga dapat memudahkan akses bagi nasabah.

    · Pemanfaatan dan pengalokasian modal dengan tepat yang digunakan untuk pengembangan teknologi seoptimal mungkin.

    · Mempertahankan ciri khas produk dengan berbasis ekonomi perbankan syariah.

    · Mengembangkan variasi produk dengan cara benchmarking.

    · Membentuk tim customer Care untuk mengembangkan performansi bank syariah

    · Mempertahankan performansi keuangan untuk dapat memenangkan persaingan.

    · Mempererat kerjasama dengan penanam modal dan bank-bank lain

    · Melakukan strategi promosi yang lebih gencar disemua media untuk meningkatkan pangsa pasar.

    · Menggiatkan edukasi masyarakat mengenai bank syariah

    · Meningkatkan permodalan: Industry perbankan syariah menghadapi tuntutan untuk memperkuat modal dalam menghadapi pertumbuhan. Dengan pertumbuhan dpk yg stabil, perbankan syariah akan membutuhkan suntikan modal yang cukup besar agar dapat beroperasi sesuai dengan prinsip kehati-hatian dalam aspek permodalan.

    · Meningkatkan kualitas SDM: perbankan syariah saat ini didukung oleh sdm yang memiliki keterbatasan pengetahuan baik terhadap produk syariah maupun bidang keahlian lain yang dibutukan, seperti kemampuan dalam penilaian risiko pembiayaan. Kemampuan teknis yang didapat dari pendidikan formal maupun kemampuan teknis yang didapat dari pengalaman lapangan.

    BAB III

    PENUTUP

    Kesimpulan

    Produk penghimpunan dana perbankan syariah berupa giro wadiah dan giro mudharabah sesuai dengan syariah sebagaimana yang dijelaskan dalam fatwa tentang giro syariah. Adapun pada aplikasinya tidak semua bank syariah menyediakan kedua jenis giro ini,yakni giro mudharabah saja atau giro wadiah saja yang dipakai. Adapun bonus /bagi hasil yang diberikan tergantung kebijakan bank.

    Saran

    Agar bank syariah lebih mengembangkan produknya serta menciptakan inovasi baru pada produk-produknya agar mampu bersaing dengan bank konvensional.

    DAFTAR PUSTAKA


    Antonio, Muhammad Syafi’I, Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktek, Jakarta: Gema Insani, 2001.
    Firdaus, NH, Muhammad, dkk., Fatwa-Fatwa Ekonomi Syari’ah Kontemporer, Jakrta: Renaisan, 2005.
    ____________, Cara Mudah Memahami Akad-akad Syari’ah, Jakarta: Renaisan, 2005
    Rivai, Veithzal, dkk.,Bank and Financial Institution Management Conventional & Sharia Syistem, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007
    Shalahuddin Lc, dkk., Produk-produk Jasa Bank Islam Teori dan Praktek, Jakarta: Pusat Kajian Ekonomi
    Islam, 2004

    Karim, Adiwarman A. 2008. Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: Grafindo Persada

    http://www.syariahmandiri.co.id/produkdanjasa/pendanaan/giro/girosyariahmandiri.php

    http://www.btn.co.id/produk_syariah.asp?intProductID=48

    http://www.syariahmandiri.co.id/syariah/pertanyaanumum/girosyariahmandiri.php

    http://www.pkes.org/?page=publication_list&id=3&content_id=11

    http://www.republika.co.id/berita/26108/Giro

    http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/6FBBF37C-B307-4E64-B819-5DA1B5FF5EAE/14712/KodifikasiProdukPerbankanSyariahLampiranSE.pdf

    http://ptakendari.net/files/peraturan/01-GIRO.htm


    [1] Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan

    [2] Wikipedia.com

    [3] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

    [4] Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 01/DSN-MUI/Vl/2000 Tentang Giro.

    [5] Kodifikasi produk perbankan syariah

    [6] Muhammad Syafii Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik (Jakarta: Gema Insani, 2001).

  • Posted on Januari 7th, 2010 syahiru maftukhi No comments

    KEBIJAKAN FISKAL DI INDONESIA DAN OTONOMI DAERAH

    Disusun Oleh:

    Bahagia Siregar (107046302139)

    Shela Amnistia F. (107046302409)

    Latar Belakang Masalah

    Peranan pemerintah dalam menjaga eksistensi perekonomian masyarakatnya diperlukan ketepatan dalam menerapkan teori ekonomi. Pemerintah mengatur kebijakan yang bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan kepada rakyatnya. Cerminan dari fungsi pemerintah ini tyang Pertama, dapat uraikan dalam efisiensi agar tidak tejadi kegagalan pasar. Kedua, Meningkatkan keadilan yang mencakup seperti pemerataan pendapatan agar mencerminkan kepentingan seluruh masyarakat. Dan yang ketiga, sebagai stabilitator yang berkaitan dengan siklus ekonomi (business cycle) diharapkan dapat menekan angka penganguran, infasi dan mempercepat laju pertumbuhan ekonomi.[1]

    Pada saat pemerintah mengambil teori untuk menitikberatkan tujuan pembangunan pada pertumbuhan ekonomi, maka keputusan yang perlu diambil adalah dengan menpercepat siklus ekonomi. Siklus ekonomi di Indonesia yang notabene Negara dengan kondisi geografi yang cukup luas, maka langkah yang harus dilakukan adalah dengan sentralisasi pembangunan. Pemerintah pusat dengan memperimbangkan pertumbuhan ekonomi yang pesat sebagai rancangan awal agar perekonomian maju dengan melakukan pemusatkan pembangunan yaitu wilayah pulau Jawa. Hal tersebut dapat diasumsikan akan percepatan laju pertumbuhan ekonomi.

    Pada zaman orde baru, percepatan pertumbuhan ekonomi terpusat, tidak diimbangi dengan pemerataan pembangunan keseluruh wilayah Negara. Hal ini dapat menimbulkan kesenjangan ekonomi. Pemerintah pusat pada saat itu, dapat meredam gerakan daerah terkait dengan permasalahan pemerataan pembanguan, karena ketika memiliki sumber daya politik dan ekonomi yang kuat.[2]

    Pada beberapa waktu kemudian ketika sumber politik dan ekonomi pemerintah pusat melemah, permasalahan perlakuan dan rasa “keridakadilan” dalam pemerataan pembanguan muncul permukaan. Kasus tentang perluasan Otonomi Daerah misalnya, adalah merupakan masalah yang timbul dari kebijakan ekonomi (menitik beratkan pada laju pertumbuhan ekonomi) yang kemudian berlanjut kepada masalah politik (perubahan sistem dari pemerintahan sentralistik kepada desentralistik). Yang menjadi pertanyaan adalah apakah ada korelasi pemerataan dengan melakukan otonomi daerah? Apakah dengan melakukan perubahan sistem pemerintahan (otonomi daerah) akan lebih efisien dalam pembangunan ekonomi?.

    Kebijakan Fiskal

    Kebijakan fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengendalikan penerimaan dan pengeluaran pemerintah.

    Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum.

    Kebijkan Anggaran/Politik Anggaran:[3]

    1. Anggaran Defisit (Defisit Budget) / Kebijakan Fiskal Ekspansif

    Adalah suatu kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. Pada umumnya sangat baik digunakan jika keadaan ekonomi sedang resesif.

    2. Anggaran Surplus (Surplus Budget) / Kebijakan Fiskal Kontraktif

    Adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Sebaiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan.

    3. Anggaran Berimbang (Balanced Budget)

    Anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Tujuan dari politik anggaran berimbang yaitu terjadinya kepastian anggaran serta meningkatkan disiplin.

    Anggaran belanja negara terdiri dari:

    a. Penerimaan atas pajak

    b. Pengeluaran pemerintah (government expenditure)

    c. Transfer pemerintah (government transfer), merupakan pengeluaran-pengeluaran pemerintah yang tidak menghasilkan balas jasa secara langsung. Contoh: pemberian beasiswa kepada mahasiswa, bantuan bencana alam dan lain sebagainya.

    Otonomi Daerah

    Wewenang Pemerintah Daerah dalam Otonomi Daerah

    Pasal 1 ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan bahwa Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Otonomi daerah dalam pengertian lebih luas lagi adalah wewenang/kekuasaan pada suatu wilayah/daerah yang mengatur dan mengelola untuk kepentingan wilayah/daerah masyarakat itu sendiri mulai dari ekonomi, politik, dan pengaturan perimbangan keuangan termasuk pengaturan sosial, budaya, dan ideologi yang sesuai dengan tradisi adat istiadat daerah lingkungannya.[4]

    Pada pasal 10 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Otonomi daerah tidak mencakup bidang-bidang tertentu, seperti politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, fiskal, dan agama. Bidang-bidang tersebut tetap menjadi urusan pemerintah pusat.

    Otonomi daerah (desentralisasi) diberi wewenang lebih luas dalam penganbilan keputusan yang berkaitan dengan daerahnya dibandingkan dengan wewengan pemerintah propinsi (dekonsentrasi). Pemerintah propinsi sangat tergantung pada kebijakan pusat secara dominan. pemerintah propinsi dapat juga disebut sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat. pelaksanakan kebijakan pemerintah pusat diputuskan dalam rangka keseragaman kebijakan yang diasumsikan sebagai bentuk keadilan kuantitatif terhadap pemerintah daerah termasuk dalam pembagian anggaran dalam pembagunan nasional. Akan tetapi hal tersebut kurang mempertimbangkan solusi secara spesifik terkait dengan permasalahan yang ada di daerah sehingga tidak terjadinya optimalisasi dalam penyelesaian masalah.

    Pemberian kekuasaaan yang berlebih terhadap Otomoni daerah akan menyebabkan primodialisme dan kecenderungan yang berlebihan dimana wewenang tersebut hanya mementingkan kepentingan golongan dan kelompok. Hal tersebut terjadi karena sulit untuk dikontrol oleh pemerintah di tingkat pusat.

    Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Otonomi Daerah

    Pelaksanaan otonomi daerah dipengaruhi oleh faktor-faktor yang meliputi:[5]

    1. Kemampuan sumber daya manusia

    2. Kemampuan dalam sumber keuangan

    3. Ketersediaan alat dan bahan

    4. Kemampuan dalam berorganisasi

    Faktor tersebut harus dijadikan rujukan untuk melihat potensi daerah terkait dalam pesiapan menjadi daerah otonom. Selektifitas diperlukan untuk menjadi tolak ukur agar tidak terjadi staknanisasi bahkan kemunduran perekonomian daerah.

    Korelasi Konsep Pemerintahan Desentralisasi (Otonomi Daerah) dan Pembangunan Ekonomi

    1. Stabilitas Ekonomi:

    Fungsi pemerintah sebagai stabilitator siklus ekonomi tidak merata jika Sentralisasi pembagunan dilakukan. Dampak secara langsung adalah tidak meratanya pembangunan yang kemudian menyebabkan kesenjangan ekonomi. Ketidakadilan distribusi pembangunan membuat semakin lebarnya kesenjangan ekonomi yang tentunya akan menyebabkan kecemburan social antara pusat dan daerah. sehingga hal tersebut dapat memicu timbulnya distintegrasi bangsa yang mempengaruhi stabilitas ekonomi nasional.

    Stabilitas nasional juga perlu mengawasi perkembangan antara satu daerah dengan daerah lain. Kecemburuan sosial dapat muncul dari kesenjangan yang terjadi antar daerah karena Otonomi daerah dirancang untuk efektifitas kemakmuran daerah sendiri. Bila suatu daerah maju pesat sedangkan daerah lain mengalami kemunduran, tentu juga akan menpegaruhi stabilitas siklus perekonomian nasional.

    Jika kedua permasalahan tersebut (kesenjangan Pusat dengan daerah dan daerah dengan daerah ) telah mencapai titik puncak, disintegrasi atau cheos akan berpotensi untuk timbul dan akan menyebabkan pengaruh negative terhadap stabilitas perekonomian. Jika stabilitas ekonomi tidak terjaga maka pemamanan modal ke dalam negeri akan menurun.

    Ø Kebijakan Strategis:

    Posisi Pemerintah Pusat sebagai Stabilitas NKRI tetap menjadi acuan utama dalam kesatuan politik (nasionalime). Kondisi amam suatu Negara dapat berpengaruh besar kepada perekanomian. Sedangkan stabilitas titik sentralnya ada pada pemerintah pusat. Maka pemeritah pusat perlu melakukan evaluasi tehadap kreatifitas pembangunan daerah sehingga tidak terjadi kesenjangan antar daerah.

    Maka posisi otomomi daerah dibatasi pada wilayah yang siap lepas landas (mampu menjalankan Otonomi daerah) dalam arti telah memenuhi persyaratan dengan indikasi terbentuknya foktor-faktor penopang otonomi daerah yang kokoh. Sedangkan Daerah yang tidak atau belum siap lepas landas, maka pemerintah pusat berupaya membantu infrasuktur pemerintah daerah dengan lelakukan subsidi sampai dengan pemerintah tersebut mandiri.

    2. Keadilan Ekonomi:

    Sebagian masalah muncul akibat dari ketidakmerataan distribusi sumber daya alam serta keharusan bahwa penghasilan dari daya alam daerah harus diserahkan hampir seluruhnya kepada pusat dan bukannya daerah penghasil itu sendiri.[6] Keadilan terkait dengan pemerataan pembangunan ekonomi, menjadi relative bila dipandangan dari kacamata pemerintah pusat dan daerah.

    Ø Kebijakan Strategis:

    Pemerintah pusat perlu melakukan perubahan system dalam pengambilan kebijakan terkait pendanaan. Memberi peluang untuk memajukan perekonomian daerah adalah penting bagi keadilan dari pihak daerah tersebut. Tetapi pemerintah pusat juga harus membertimbangkan pemerataan di daerah lain yang mungkin memerlukan subsidi dalam pengembangan perekonomian untuk menuju masyarakat mandiri.

    Maka diperlukan metode pembagian pendanaan lewat prosentase yang komperhensif bagi keadilan perekonomian nasional secara kualitatif dan kuantitatif.

    3. Efektifitas Ekonomi:

    Tujuan otonomi daerah adalah mencapai efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan kepada masyarakat.[7] Pelayanan ini, tidak keluar dari bagaimana pengelolaan dalam bidang ekonomi yang menitikberatkan kemakmuran daerahnya. Pemberian otonomi daerah diharapkan dapat memberikan keleluasaan kepada daerah dalam pembangunan daerah melalui usaha-usaha yang sejauh mungkin mampu meningkatkan partisipasi aktif masyarakat, karena pada dasarnya terkandung tiga misi utama sehubungan dengan pelaksanaan otonomi daerah tersebut, yaitu: [8]

    1. Menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah

    2. Meningkatkan kualitas pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat

    3. Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat untuk ikut serta (berpartisipasi) dalam proses pembangunan.

    Ø Kebijakan srategis:

    Pemerintah pusat perlu berapresiasi terhadap semangat untuk mengembangkan masing-masing daerah otomon yang berbekal kreatifitas dalam pengelolaan sumber daya ekonomi.

    Pemerintah daerah dalam posisi ini, harus melaksanakan pembangunan daerah secara optimal tetapi tetap dalam batasan yang lebih mementingkan kepentingan dalam skala nasional dari pada kepentingan daerah. Dalam artian jika dalam akselarasi pembangunan daerah telah merugikan daerah lain atau bahkan nasional. Maka kebijakan daerah tersebut tidak padat dieralisasikan.

    C. Dampak Kebijakan Fiskal Terhadap Otonomi Daerah

    Pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal memberikan implikasi penting terhadap kinerja perekonomian daerah. Kinerja perekonomian daerah dipengaruhi oleh arah dan kebijakan fiskal dan moneter. Oleh karena itu, perlu dilakukan harmonisasi kebijkan fiskal dan moneter antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

    Kebijakan fiskal dapat dilakukan pemerintah melalui penetapan kebijakan perpajakan, kebijakan pinjaman luar negeri, dan pengaturan surplus dan defisit anggaran dengan memperhatikan kondisi perekonomian daerah. Kinerja perekonomian daerah merupakan salah satu faktor yang harus dipertimbangkan dalam menentukan arah kebijakan moneter. Sektor perbankan sebagai otoritas moneter, dalam hal ini adalah Bank Indonesia memegang kendali atas arah kebijakan moneter. Salah satu peran perbankan daerah adalah untuk mendorong ekonomi daerah (kebijakan fiskal) dengan perbankan daerah (kebijakan moneter) dalam memajukan perekonomian daerah.

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai alat kebijakan fiskal pemerintah digunakan untuk menstabilkan ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. APBD merupakan rencana kerja pemerintah daerah dinyatakan dalam satuan moneter (rupiah) dalam satu periode tertentu (satu tahun). Melalui APBD dapat diketahui arah kebijakan fiskal pemerintah, sehingga dapat dilakukan prediksi-prediksi dan estimasi ekonomi. Selain itu, APBD digunakan sebagai alat untuk menentukan besar pendapatan dan pengeluaran, membantu pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan (Mardiasmo, 2002: 9).

    Manajemen keuangan daerah, khususnya manjemen anggaran daerah (APBD) dalam konteks otonomi dan desentralisasi menduduki posisi yang sangat penting. Karena adanya tuntutan pertanggungjawaban kepada publik, pemerntah daerah harus melakukan optimalisasi anggaran secara secara efisien dan efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meningkatnya transaksi keuangan daerah merupakan indikasi adanya arus kas masuk (pendapatan/penerimaan) dan arus kas keluar (pengeluaran/belanja). Dalam rangka pengelolaan keuangan daerah (APBD) pemerintah daerah memerlukan dukungan manajeme kas yang tepat, meliputi pengelolaan semua pendapatan/penerimaan dan pengeluaran kas daerah sehingga dapat meminimalkan jumlah kas yang menganggur (idle cashs) serta dapat mencegah terjadinya kekurangan kas (illikuid).

    Dengan dilaksanakannya otonomi daerah, maka transaksi keuangan di daerah akan meningkat. Dan keadaan tersebut harus didukung oleh institusi keuangan di daerah yang semakin baik. Keberhasilan perekonomian daerah akan tercapai apabila terdapat harmonisasi antara kebijakan fiskal dan kebijakan moneter. Kebijakan fiskal daerah harus didukung oleh kebijakan moneter yang termanifestasikan melalui neraca pembayaran daerah dan perbankan daerah yang sehat. Efektivitas kebijakan moneter berupa pengendalian jumlah uang beredar berkaitan erat dengan manajemen kas Bank Indonesia, yaitu pengelolaan jumlah aliran uang masuk (Cash inflow) dan aliran kas keluar (cash outflow) sebagai instrumen dalam sistem moneter untuk menentukan jumlah uang beredar dalam jangka waktu tertentu.[9]

    KESIMPULAN

    Desain organisasi mempertimbangkan kontruksi dan mengubah struktur organisasi untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi. Untuk mencapai tujuan maka diperlukan factor-faktor yang terkait dengan infrastukturnya.[10]

    Begitu pula dengan otonomi daerah yang merupakan sebuah desain organisasi berbentuk pemerintahan. Keberhasilan untuk mencapai tujuan harus disesuaikan dengan bentuk kontruksi. Maka otonomi daerah akan berbanding lurus jika faktor-faktor penopang otonami daerah terpenuhi dengan baik.

    Manajemen keuangan daerah, khususnya manjemen anggaran daerah (APBD) dalam konteks otonomi dan desentralisasi menduduki posisi yang sangat penting. Karena adanya tuntutan pertanggungjawaban kepada publik, pemerntah daerah harus melakukan optimalisasi anggaran secara secara efisien dan efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meningkatnya transaksi keuangan daerah merupakan indikasi adanya arus kas masuk (pendapatan/penerimaan) dan arus kas keluar (pengeluaran/belanja). Dalam rangka pengelolaan keuangan daerah (APBD) pemerintah daerah memerlukan dukungan manajeme kas yang tepat, meliputi pengelolaan semua pendapatan/penerimaan dan pengeluaran kas daerah sehingga dapat meminimalkan jumlah kas yang menganggur (idle cashs) serta dapat mencegah terjadinya kekurangan kas (illikuid).

    Besar harapan tentang keberhasilan dari penerapan otonomi daerah pada perubahan konsidi perekonomian daerah. Keberhasilan ini adalah sebuah kenistayaan yang positif dan mungkin juga sebaliknya jika tidak ditempatkan dengan kondisi yang sesuai. Maka perlu dipertimbangkan syarat-syarat khusus bahwa sebuah daerah siap untuk dijadikan daerah otonom. Untuk itu, maka perlu selektifitas dalam melegalisasi pemberian kekuasaan dalam otonomi daerah.

    DAFTAR PUSTAKA

    Samuelson, Paul dan William D. Nordhaus, Ekonomi. Jakarta: Erlangga, 1988.

    Masyuri dan Syarif Hidayat, Menyikap Akar Persoalan Ketimpangan Ekonomi Di Daerah, RT. Pamator, .2001.

    http://www.organisasi.org/definisi-pengertian-kebijakanmoneter-dan-kebijakanfiskal.

    http://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah, Kategori: Rintisan bertopik Indonesia | Pemerintahan Daerah.

    Hill, Hal, Transformasi Ekonomi Indonesia sejak 1966: sebuah studi kritis dan Komferhemsif, Pent. Tim PAU Ekonomi UGM; yogyaarta: Tiara Wacana Yogya, 1996.

    Wijaja, Haw., Otonomi Daerah dan Daerah Otonom, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2002.

    Webmaster@Ekonomirakyat.Org/Otonomi Daerah Sebagai Upaya Memperkokoh Basis Perekonomian Daerah/oleh: Drs. Mardiasmo MBA Akt.: Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (FE – UGM)

    http://www.jurnalskripsi.com/pengaruh-realisasipendapatan-realisasibelanja-dan-jumlahuang-yang-beredar.com.

    Robbins, Stephen P, Teori organisasi : stuktur, Desain dan Aplikasi. Jakarta: Arcan. 1994.


    [1]. Paul Samuelson dan William D. Nordhaus, Ekonomi. Jakarta: Erlangga, 1988, hal .61

    [2]. Masyuri dan Syarif Hidayat, Menyikap Akar Persoalan Ketimpangan Ekonomi Di Daerah, RT. Pamator, .2001, hal. 1.

    [3]. http://www.organisasi.org/definisi-pengertian-kebijakanmoneter-dan-kebijakanfiskal, Artikel Diakses Tanggal 9 november 2009.

    [4]. Diperoleh dari “http://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah, Kategori: Rintisan bertopik Indonesia | Pemerintahan Daerah. Halaman ini terakhir diubah pada 07:30, 5 Desember 2009.

    [5]. Ibid.

    [6]. Hal Hill, Transformasi Ekonomi Indonesia sejak 1966: sebuah studi kritis dan Komferhemsif, Pent. Tim PAU Ekonomi UGM; yogyaarta: Tiara Wacana Yogya, 1996, Hal. 311.

    [7]. HAW. Wijaja, Otonomi Daerah dan Daerah Otonom, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2002, Hal. 22

    [8]. Webmaster@Ekonomirakyat.Org/ Otonomi Daerah Sebagai Upaya Memperkokoh Basis Perekonomian Daerah/oleh: Drs. Mardiasmo MBA Akt.: Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (FE – UGM)

    [9].http://www.jurnalskripsi.com/pengaruh-realisasipendapatan-realisasibelanja-dan-jumlahuang-yang-beredar. Diakses Tanggal 9 November 2009.

    [10]. Stephen P. Robbins, Teori organisasi : stuktur, Desain dan Aplikasi. Jakarta: Arcan. 1994. Hal.