-
BANK SYARIAH
Posted on Maret 29th, 2010 No commentsBANK SYARIAH
Makalah Ini Untuk Memenuhi Tugas mata kuliah Lembaga Keuangan Syariah
Oleh
Fadlurrachman Hakim
Ahmad Baidowi
Ahmad PahrudinPROGRAM STUDY PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SYARIF HIDAYATULLAHJAKARTA
1431 H./2010 M.BANK SYARIAH
A . Pengertian Dasar Hukum dan Tujuan berdirinya
(Bank Syariah) salah satu bagian dari system ekonomi islam secara histories keberadaannya lebih dahulu. Dari pada pengembangannya teoritikal Ekonomi islam sebagai sebuah disiplin ilmu yang mandiri dan keberadaannya bank syariah merupakan pintu masuk bagi perkembangan kajian ekonomi islam dan entitas bisnis syariah lainnya .
Dasar hukum : Bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah islam . dan mengacu pada ketentuan Al-Qur’an dan Hadist .
Tujuannya :
- Memenuhi kebutuhan masyarakat yang menghendaki layanan jasa perbankkan yang sesuai dengan prinsip syariah
- Menyediakan sarana bagi investor internasional untuk melaksanakan pembiayaan dan transaksi keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah
B . Perbedaan antara Bank Syariah dan Konvesional
Selain kinerja intermediasi yang mengaggumkan , perbankan syariah juga menunjukan prinsip kehati-hatian (prudential banking) yang lebih tinggi dibanding perbankan konvensional . ini bisa terlihat dari jumlah pembiayaan bermasalah (non performing Financing) yang relatif kecil atau dibawah lima persen atau masih dalam toleransi Bank Indonesia . Dalam periode 2003 sampai 2007 , pembiayaan bermasalah Perbankan Syariah membukukan angka pembiayaan bermasalah yang rendah : yakni berada di bawah 3 persen pada tiga tahun pertama , sempat melampaui ambang batas Bank Indonesia , namun kemudian kembali terkendali dan turun menjadi 4,05% persen pada tahun 2007 . Sementara perbankan nasional secara agregat selalu di atas angka toleransi Bank Indonesia .
Dengan melihat peran dan kontribusinya dalam menggerakan sektor riil dan pembiayaannya lebih prudent, maka Perbankan Syariah bukan lagi menjadi alternatif , tapi solusi bagi perekonomian nasional . Tingkat ini bisa dicapai ketika kelak , share perbankan syariah semakin besar dan mencapai skala keekonomiannya . Sebagai ilustrasi , bila Perbankan Syariah share-nya membesar , katakanlah sampai 50 persen dari total perbankan nasional , maka akan menjadi penggeseran-penggeseran yang mengokohkan ekonomi nasional . Simulasi sederhana berikut bisa memberikan panduan kasar untuk bisa melihat bagaimana dampak membesarnya share Bank Syariah . Disebut panduan kasar karena aset perbankan nasional dan tingkat FDR Bank Syariah dianggap tetap .
C . Sejarah Lahir dan Perkembangannya di Berbagai Negara
A . Praktek Perbankan Masa Awal Islam
Bisnis transaksi keuangan dan perbankan , lazimnya masuk dalam kategori ajaran muamalah . Seperti dimensi ajaran Islam lainnya , ajaran muamalah ini memiliki cakupan yang sangat luas . Berbeda dengan aspek yang murni ibadah (ibadah mahdlah ) , dimensi muamalah bersifat sangat variatif , berkembang dan berjalan dengan sangata dinamis . Maka , inovasi , kreativitas dan temuan baru untuk mempermudah manusia dalam bermuamalah tentu saja tidak dapat dihindarkan : akan selalu ada untuk menunjang pencarian solusi dan kemudahan .
Sepanjang sejarahnya umat islam senantiasa berusaha untuk berpegang teguh pada ajaran agamannya . tidak kecuali dalam aspek muamalah . Pandangan terhadap agama yhang holistik dan komprehensif tersebut tercermin dan termanifestasikan dengan adanya rekaman sejarah yang memuat contoh-contoh praktek perniagaan dan aktvitas ekonomi yang dilakukan oleh nabi , sahabat , tabiin dan ulama .
Pada hakekatnya fungsi utama suatu bank adalah untuk menyimpan kekayaan , menyalurkannya ( pembiayaan atau pinjaman ) dan mentransfernya . Kota Mekkah dan Madinah tempat awal mula tumbuh dan berkembangnya Islam adalah kawasan dagang dan metropolitan , dimana aktivitas ekonomi dan perniagaan menjadi urat nadi dari kehidupan warganya . Maka , tidak mengherankan jika dalam kondisi yang demikian beragam kegiatan perniagaan berpola dengan modus yang mirip perbankkan .
B . Perbankkan Masa Bani Umayyah dan Abbasiyah
Praktek semisal perbankan dalam dunia modern sudah ada dimasa Bani Umayyah . Semasa Muawiyah ( 661-680M ) , dikenal istilah jihbiz , sharraf dan naqid . Istilah tersebut merujuk kepada para analis dan ahli dalam bidang keuangan (tepatnya , penilai uang coin dan logam ) . Disamping kerja mereka adlaah ahli dalam bidang uang logam , para ahli tersebut juga biasa bertugas untuk mengumpulkan pungutan pajak , jizyah atau retribusi lainnya.
Di masa Abbasiyah profesi ini menjadi lebih populer . Pada era Muqtadir (908-932M) hampir semua menteri di dalam kabinet memiliki seorang ahli di bidang keuangan dan perlogaman tersebut . Ibnu Furat memilih Harun bin Imran dan Yosef bin Wahab sebagai juru keuangan dan pengatur praktek quasi-perbankkan Ibnu Abi Isa memilih Ali bin Isa dalam profesi serupa . Hamd Ibnu Wahab memilih Ibrahim bin Yuhana . Bahkan menteri Abdullah al –Baridi memiliki tiga asisten ahli keuangan sekaligus dua adalah orang yahudi dan satu orang Nasrani .
Tidak mengherankan , jika sebagaian ahli mencatat bahwa pada masa Abbasiyah ini praktek deposito , transfer uang dan pembayaran dengan cek dan peminjamnnya sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kegiatan ekonomi sehari-hari warga Abbasiyah . Tercatat dalam sejarah Sayf al-Daulah al-Hamdani sebagai orang yang mempelopori terbitnya cek sebagai model pembayaran praktis yang digunakan dalam kegiatan perdagangan di Arab dan Aleppo (Spanyol) .
C. Perkembangan Bank Islam di Beberapa Negara
1 . Mesir
Upaya di tahun 1940-an di Malaysia dan 1950-an di Pakistan untuk mendirikan bank tanpa bungan menemui kegagalan . Bank Mit Ghamr Mesir yang berdiri tanhun 1963 dapat dicatat sebagai printis utama yang relatif konkrit dan nyata untuk mewujudkan adanya Bank Islam yang terbebas dari bunga . Percobaan bank dengan model yang demikian mendapatkan dukungan luas , khusunya dari kalangan petani dan masyarakat pedesaan . Jumlah penabungnya secara cepat meningkat . dari 17.560 orang tahun 1963-1964 menjadi 251.152 tahun 1966-1967 . Jumlah simpanan juga meningkat , dari LE 40.944 menjadi LE 1.828.375 .
Sayang sekali , rintisan bank tersebut kemudian terganggu dengan situasi politik . Tahun 1967 Bank Islam rintisan ini diambil alih oleh Bank Nasional Mesir , sehingga akhirnya kepercayaan nasabah menjadi turun drastis . Tahun 1971 , usaha Bank Islam tanpa bunga ini kemudian di coba untuk di hidupkan kembali dengan nama Nasser Social Bank . Kemudian langkah in diikuti oleh Faisal Islamic Bank of Eqypt , Egyptian Saudi Finance Bank . tahun 1990an Bank Mesir ( The Bank of Eqypt) membuka pelayanan khusus berbasiskan syariah , meskipun The Bank of Eqypt bukanlah bank syariah murni .
Meski gagal untuk bertahan , adanya mit Ghamr Bank ternyata bukan usaha sia-sia .islamic Development Bank (IDB) didirikan tahun 1975 dengan 22 negara pendiri . Bank ini disampingkan memberikan pinjaman kepada para negara anggotanya , juga mensponsori adanya riset dan pengembangan untuk pendirian bank-bank islam . Dewasa ini IDB bermarkas di jeddah dan memiliki anggota 43 negara .
2. Iran
Tahun 1979 Shah Iran jatuh dan pemeritahan dijalankan oleh rezim ayatollah . Iran menjadi Republik Islam . Tanggal 8 Juni 1979 seluruh bank di Iran dinasionalisasikan . Ada 35 Bank . dengan upaya nasionalisasi tersebut maka 35 bank itu digolongkan menjadi 6 bank komersial , tiga bank dengan tujuan khusus dan spesifik , seperti untuk kredit rumah . Didirikan juga 22 bank di tingkat provinsi .
Agustus 1983 disahkan undang-undang tentang bank tanpa bunga . Undang-undang juga menggariskan bahwa pada 21 Maret 1984 seluruh bank agar menggunakan sistem tanpa bunga . Akhirnya Maret 1985 seluruh transaksi perbankan di Iran berdasarkan syariah .
3 .Pakistan
Islamisasi di Pakistan terjadi pada akhir dekade 1970an , ketika Jendral Ziaul Haq berkuasa ( 1977) . Sebuah komis ideologi dipersiapkan pada tahun 1977 . Tahun 1979 empat lembaga finansial yakni House Building Fiance Corporation , Investment Corporation of Paskitan , National Invetment Trust , dan Bankers Equity Limited mulai menawarkan layanan berbasiskan syariah . Juni 1980 , bank pemerintah Pakistan mulai memperkenalkan model transaksi mudharabah dan murabahah . Januari 1981 semua bank memiliki dan menyediakan layanan berbasiskan syariah . Januari sampai Juli 1985 semua institusi keuangan Pakistan dan transaksi Syariah .
4. Sudan
Langkah islamisasi perbankan Sudan dilakukan pada tahun 1977 , ketika faisal Islamic Bank of Sudan didirikan dan diperkuat dengan keputusan parlemen untuk mengukuhkan adanya tekad untuk proses islamisasi bank Tadamon Islamic Bank, the sudanese Islamic Bank, the Islamic Co-operative Bank, al-Barakah Bank of Sudan, dan Islamic Bank of Western Sudan. Tahun 1983, semua bank diharuskan untuk menjalankan model bank syariah. Tetapi di tahun 1985 agenda tersebut tertunda kembali seiring dengan adanya pergantian kekuasaan. Mulai tahun 1994 langkah islamisasi bank di galakkan kembali.
5. Turki
Turki adalah satu-satunya Negara Muslim yang menyatakan diri sebagai negara sekuler. Meski demikian, tahun 1983 terdapat aturan yang memungkinkan adanya bank atau lembaga keuangan yang beroperasi tanpa bunga atau berdasarkan syariah. Maka berdirilah Al-Baraka Turkish Finance House dan Faisal Finance Institution Incorporation.
6. Eropa dan Amerika
Dewasa ini Bank Islam tidak hanya terdapat di negara-negara Muslim saja, tetapi sudah berdiri di kawasan Eropa dan Amerika. Tahun 1983 berdiri The International Islamic Bank of Denmark yang merupakan Bank islam pertama yang berdiri di kawasan Eropa. Kemudian di susul dengan Citibank, ANZ Bank, Chase Manhattan bank, dan Jardine Fleming yang juga membuka window Bank Islam.
7. Malaysia
Dapat dikatakan bahwa perkembangan terpesat perbankan syariah terjadi di Malaysia . Aturan secara terpisah untuk perbankkan syariah ada di Malaysia . Bank Islam Malaysia Berhad didirikan tahun 1983 dan go public pada 17 januari 1992 . Aturan tentang Bank Islam Malaysia 1983 berlaku pada 7 April 1983 . Seperti bank-bank lainnya , Bank islam Malaysia diatur dan diawasi oleh Bank Sentral Malaysia ( Bank Negara Malaysia , BNM ) . Aturan pemerintahan Malaysia tentang investasi tahun 1983 juga memungkinkan untuk adanya surat berharga syariah .
Disamping adanya prangkat aturan yang semakin disempurnakan . Bank Negara Malayasia (BNM) juga melakukan langkah-langkah ekspansi kelembagaan bagi eksistensi Bank Islam yang semakin terjangkau luas di berbagai pelosok negeri . Dalam rangka untuk terus memasarkan jasa dan produk perbankkan Islam tersebut , BNM juga mengijinkan bagi bank-bank konvesional untuk membuka office channeling atau window pelayanan Bank Islam . Hal ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa langkah tersebut akan terasa lebih efektif dan ekspansif . Mengingat infra struktur dan jaringan bank-bank tersebut telah ada sebelumnya . Untuk menjaga standarisasi kemurnian produk bank-bank tersebut dan sekaligus sebagai jaminan orientasi syariahnya , maka pada 4 maret 1993 BNM menerbitkan skim . Perbankkan tanpa Faedah (bunga) sebagai pedoman standarisasi operasional bagi otentisitas kesyariahannya ,
Dewasa ini disamping tumbuh subrnya bank-bank islam di Malaysia , berkembang juga lembaga-lembaga keuangan non babnk dengan beragam variasinya , dari mulai islamic Financial Market , Islamic Stock Exchange , dan Islamic Index . Jika dicermati maka dari berbagai lembaga tersebut terdapat tidak kurang dari 40 varian produk yang ditawarkan : mudharabah , musyarakah , murabahah , al-bay al-muajjal , al-ijarah , al-qard al-hasan , istisna dan lain-lain . Untuk memperkuat jaringan dan kerjasama antar lembaga keuangan syariah tersebut , terdapat Islamic Interbank Money Market yang dibentuk pada 4 januari 1994 .
Untuk mensupervisi jaminan kehalalan produk dan untuk memberi opini independen dari perspektif syariah tentang produk jasa dan layanan yhang ditawarkan lembaga-lemabaga keuangan tersebut maka pada 1 mei 1997 dibentuklah the National Syariah Advisory Council on Islamic Banking and Takaful (NSAC). Lembaga NSAC ini sekaligus menjadi institusi tertinggi yang menjalankan fungsi supervisi tersebut . 1 oktober 1999, dua bank besar Bank Bumiputera Malaysia Berhad (BBMB) dan Bank of Commerce Berhad (BOCB) merger menjadi satu bank , Bank Muamalat Malaysia Berhad (BMMB) . Mergernya dua bank besar menjadi satu bank syariah ini menandai expansi cabang-cabang Bank Islam di beberapa kota Malaysia dan sekaligus terintegrasi ribuan pekerja didalamnya . Langkah berkembangnya Bank Islam diatas lebih diperkuat lagi dengan adanya izin operasional yang dikeluarkan oleh Bank Nasional Malaysia (BNM) unuk beroprasinya Kuwait Finance House dan the al-Rajhi Bank . Selain itu , masih banyak lagi lembaga-lembaga keuangan dan perbankan berskala mikro yang beroperasi dengan skema syariah serta menawarkan produk , jasa dan layanan keuangan yang sangat variatif .
8. Negara Teluk dan Negara-negara lainnya
Selain di beberapa negara tersebut di atas , lembaga bank dan lembaga keuangan konfesional juga tumbuh dan berkembang sangat pesat di negara-negara Arab teluk : Uni Emirat Arab , Kuwait , Bahrain , Qatar . Di jordan dan Banglades , Bank Islam juga terus tumbuh dan berkembang . Dubai Islamic Bank , Faisal Islamic Bank of Bahrain , The kuwait Finance House , Jordan Islamic Bank , The Islamic Bank of Bangladesh adalah beberapa dari bank-bank islam tekemuka .
D. Perbedaan IDB , Bank Syariah dan BPRS
(IDB) Bank pembangunan milik pemerintah dari 45 negara anggotanya termasuk Indonesia oleh karena itu pada umumnya fasilitas yang di berikan IDB ditujukan kepada pemerintah untuk membiayai proyek . Proyek pembangunan prasarana ekonomi .
Bank Syariah : Suatu lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama yaitu : menerima simpanan uang , meminjamkan uang dan jasa pengiriman uang dan operasinya mengacu kepada ketentuan –ketentuan Al-Qur’an dan Hadist .
BPRS . BPR biasa yang pola operasionalnya mengikuti prinsip-prinsipnya muamalah islam dan usaha BPR meliputi untuk menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintahan .
Perbedaannya : Dari segi falsafahnya bank Islam tidak menganut sistem bunga sedangkan konvesional sebaliknya .
Dari segi oprasionalnya ; Dana yang di amanahkan nasabah kepada Bank islam dapat berupa titipan maupun investasi , hal ini berbeda dengan BK , di mana deposito hanya merupakan upaya membungakan uang .
Dari aspek sosialnya : Dinyatakan secara eksplisit dan tegas yang tertuang dalam misi dan visi sedangkan konvesional tidak di ketahui secara tegas .
Dari segi organisasi : Harus memiliki DPS , sedangkan BK tidak memiliki DPS .
E. Perkembangan dan Pertumbuhan Bank Syariah di Indonesia
Di Indonesia , bank syariah yang pertama didirikan pada tahun 1992 adalah bank muamalat Indonesia (BMI) . Walaupun perkembangannya agak terlambat bila dibandingkan dengan negara-negara Muslim lainnya , perbankkan syariah di Indonesia akan terus berkembang . Bila pada periode tahun 1992-1998 hanya ada satu unit bank syariah , maka pada tahun 2005 , jumlah bank syariah di Indonesia telah bertambah menjadi 20 unit , yaitu 3 bank umum syariah dan 17 unit usaha syariah . Sementara itu , jumlah Bank Perkreditan Rakyat Syariah ( BPRS) hingga akhir tahun 2004 berbambah menjadi 88 buah .
Berdasarkan data Bank Indonesia , prospek perbankan syariah pada tahun 2005 ,diperkirakan cukup baik . Industri perbankan syariah diprediksi masih akan berkembang dengan tingkat pertumbuhan yang cukup tinggi . jika pada posisi November 2004 , volume usaha perbankan syariah telah mencapai 14,0 triliun rupiah , dengan tingkat pertumbuhan yang terjadi pada tahun 2004 sebesar 88,6% , volume usaha perbankan syariah di akhir tahun 2005 diperkirakan akan mencapai sekitar 24 triliun rupiah . Dengan volume tersebut , diperkirakan industri perbankan syariah akan mencapai pangsa sebesar 1,8% dari industri perbankan nasional dibandingkan sebesar 1,1% pada akhir tahun 2004 . Pertumbuhan volume usaha perbankan syariah tersebut ditopang oleh rencana pembukaan unit usaha syariah yang baru dan pembukaan jaringan kantor yang lebih luas . Dana pihak ketika (DPK) diperkirakan akan mencapai jumlah sekitar 20 triliyun rupiah dengan jumlah pembiayaan sekitar 21 triliyun rupiah di akhir tahun 2005 .
Sementara itu , riset yang di lakukan oleh Karim Business Consulting pada tahun 2005 menunjukan bahwa total aset bank syariah di Indonesia diperkirakan akan lebih besar daripada apa yang diproyeksikan oleh Bank Indonesia . Dengan menggunakan KARRIM Growth Model , total aset bank syariah di Indonesia di proyeksikan akan mencapai antara 1.92% sampai 2,31% dari industri perbankan nasional . Model ini dikembangkan dengan pendekatan rational expectation atau dengan memanfaatkan all relevan information available dan mensimulasikan proyeksi pertumbuhan aset masing-masing BUS/UUS (organik) dan proyeksi BUS/UUS baru (non organik) yang kemudian dilahirkan agregasi pertumbuhan .
Kedua data tersebut mengindikasikan hal yang sama , yakni pertumbuhan aset bank syariah di Indonesia akan sangat mengesankan . Tumbuh-kembangnya aset bank syariah ini dikarenakan semakin baiknya kepastian di sisi regulasi serta berkembangnya pemikiran masyarakat tentang keberdaan bank syariah .
Perkembangan perbankan syariah ini tentunya juga harus didukung oleh sumber daya insani yang memadai , baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya .Namun, realitas yang ada menunjukkan bahwa masih banyak sumber daya insani yang selama ini terlibat di institusi syariah tidak memiliki pengalaman akademis maupun praktis dalam islamic Banking .Tentunya kondisi ini cukup signifikan memengaruhi produktivitas dan profesionalisme perbankan syariah itu sendiri .maka yang mampu mengamalkan ekonomi syariah di semua lini akan bagus apa bila didukung sumberdaya insani yang baik .
F. Peraturan Hukum terkait dengan Bank Syariah
Lahirnya berbagai macam peraturan perundang-undangan yang semakin mengokohkan eksistensi Perbankan Syariah di indonesia tersebut ternyata membawa dampak yang luar biasa dalam mengacu pertumbuhan dan perkembangan lembaga keuangan yang berbasiskan pada nilai-nilai islam ini . Dengan adanya payung hukum yang mem-back up eksistensinya di Indonesia .Pada tahun 2006 , setidaknya UU baru telah lahir yaiitu UU No. Tahun 2006 yang merupakan hasil revisi UU No.7 tahun 1989 tentang peradilan agama . Pada pasal 49 UU tersebut dinyatakan bahwa di antara wewenang Peradilan Agama adalah menyelesaikan perselisihan yang terjadi di Lembaga Ekonomi Syariah termasuk Perbankan syariah . Dengan adanya undang-undang ini problematika penyelesaian sengeketa di Perbankan Syariah akan segera teratasi , dimana selama ini penyelesaian sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan di Pengadilan Negeri Mengingat karena berbagai keterbatawsan baik menyangkut materi hukum maupun aparat hukum yang kompeten dalam bidang keuangan syariah . Di samping itu pada tahun 2008 telah lahirnya Undang-undang No.21 Tahun 2008 tentang perbankan sariah . UU yang disahkan pada tanggal 16 juli 2008 memiliki beberapa ketentuan umum yang menarik untuk dicermati . Ketentuan umum dimaksud (pasal 1 ) adalah merupakan seseuatu yang baru dan akan memberikan implikasi tertentu meliputi :
- Istilah Bank Perkreditan Rakyat yang di ubah menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah . Perubahan ini untuk lebih menegaskan adanya perbedaan antara kredit dan pembiayaan perdasarkan prinsip syariah.
- Definisi Prinsip Syariah . Dalam definisi dimaksud memiliki dua pesan penting yaitu (1) Prinsip syariah adalah prinsip Hukum islam dan (2) Penetapan pihak/lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa yang menjadi dasar prinsip syariah.
- Penetapan Dewan Pengawas Syariah sebagai pihak terafiliasi seperti halnya akuntan publik , konsultan dan penilai .
- Definisi Pembiayaan yang berubah secara signifikan dibandingkan definisi yang ada dalam UU sebelumnya tentang perbankan (UU no . 10 tahun 1998) . Dalam definisi terbaru , pembiayaan dapat berupa transaksi bagi hasil , transaksi sewa menyewa , transaksi jual beli , transaksi pinjam meminjam , dan transaksi sewa menyewa jasa ( multijasa) .
Tentu saja , dengan lahirnya UU perbankan syariah yang terpisah dengan perbankan konvesional tersebut akan lebih meningkat perhatian pemerintah terhadap bank syariah dan pada giliranya akan meningkatkan pertumbuhan dan perkembangannya di Indonesia untuk masa yang akan datang .
G. Dampak Pertumbuhan Bank Syariah Bagi Perkembangan Bussines Syariah Lainnya
Terdapat usaha-usaha yang bisa dilakukan oleh sebuah bank umum syariah dan tidak dapat dilakukan oleh bank Konvesional . Dengan demikian , Perbankan Syariah dapat menawarkan jasa-jasa lebih dari yang ditawarkan oleh sebuah investmen banking, karena jasa-jasa Bank Syariah merupakan suatu kombinasi yang dapat diberikan oleh commercial bank , finance company , dan merchant bank . Kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh sebuah Bank Umum Syariah (BUS) lebih luas dibandingkan dengan Unit Usaha Syariah (UUS) dari sebuah bank konvesional . Tidak semua usaha yang dapat dilakukan oleh BUS dapat dapat dilakukan oleh UUS . Kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Bank Umum Syariah adalah Pertama menjamin penerbitan surat berharga . Kedua penitipan untuk kepentingan orang lain. Ketiga menjadi wali amanat ,keempat penyertaan modal . kelima bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensin . keenam menerbitkan , menawarkan ,dan memperdagangkan surat berharga jangka panjang syariah .
Disamping usaha komersial , Bank Syariah dapat pula menjalankan fungsi sosial dalam bentuk : lembaga baitul mal , yaitu menerima dana yang berasal dari zakat , infak , sedekah , hibah , atau dana sosial lainnya dan kemudian menyalurkannya kepada pengelola zakat (pasal 4 ayat 2) , kemudian dapat pula menghimpun dana sosial dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada lembaga pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif) (pasal 4 ayat 3) . Undang –undang perbankan syariah , disamping memberikan peluang usaha yang lebih beragam bagi Bank Syariah dan kemungkinan untuk percepatan pertumbuhan Perbankan Syariah ke depan , juga memiliki tantangan persaingan yang lebih tajam .
H. Prospek Kendala dan Strategi Perkembangan Bank Syariah
A. PROSPEK KENDALA BANK SYARIAH
Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia selain memiliki kekuatan namun ada pula beberapa kendala yang dihadapi Perbankan Syariah :
- Jaringan Rendah dan Pemerataan
Hasil penelitian dan permodelan potensi serta preferensi masyarakat terhadap Bank syariah yang dilakukan Bank Indonesia menunjukan tingginya minat masyarakat terhadap perbankan syariah . Namun ,sebagian besar Responden mengeluhkan kualitas pelayanan temasuk keterjangkauan jaringan rendah . Kelemahan inilah yang salah satu caranya diatasi dengan office channeling, yaitu yaitu bank konvesional yang dimiliki unit usaha syariah dapat membuka konter layanan syariah di cabang konvesional .
- Loyalitas Nasabah Bank Syariah
Dalam perkembangan nasabah yang menggunakan jasa Perbankan Syariah terbagi atas dua segmen nasabah , yaitu yang pertama adalah nasabah yang loyal terhadap Perbankan Syariah karena semangatnya menegakkan syariat. Sehingga ia tidak akan mempersoalkan berapa besaran persentase bagi hasil yang diberikan oleh Bank Syariah jika dibandingkan dengan besaran tingkat suku bunga yang ditawarkan oleh bank konvesional .
Segmen Nasabah yang kedua adalah nasabah yang tidak loyal kepada Perbankan Syariah , Dimana mereka menabung di Bank Syariah dengan memperbandingkan berapa besaran persentase bagi hasil di Bank Syariah dengan tingkat suku bunga di bank konvesional . Dengan selisih sekitar dua persen (dari tingkat bungan bank konvesional ) . Segmen nasabah ini masih loyal di Bank Syariah , tetapi lebih dari itu , segmen nasabah ini bisa berpindah ke bank konvesional .
- Pemasaran dan Promosi
Promosi yang dilakukan oleh dunia perbankan syariah masih sangat kurang sehingga masih banyak masyarakat yang tidak mengerti bagaimana mengakses layanan perbankan syariah . Aspek pendanaan memang menjadi kendala utama dalam melakukan promosi di Bank Syariah , minimnya anggaran promosi yang dimiliki menyebabkan kurang gencarnya promosi yang di lakukan oleh Bank Syariah . Hal ini dapat disiasati dengan dilakukan promosi bersama oleh seluruh Bank Syariah yang ada termasuk bekerja sama dengan Bank Indonesia .
- Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat
Ketidaktahuan masyarakat tentang sitem bagi hasil yang ditawarkan oleh Perbankan Syariah ini diakibatkan masih kurangnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat . Bank Syariah harus mampu membuat strategi edukasi dan sosialisasi yang mampu mengenalkan Bank Syariah kepada seluruh segmen masyarakat.
- Sumber daya manusia
Bank Syariah saat ini masih kekurangan sumberdaya manusia yang menguasai aspek fiqih tentang perbankan syariah dan pengetahuan manjemen perbankan praktis . Hal ini terutama dirasakan pada unit usaha syariah di bank konvesional , karena sebagian karyawannya adalah karyawan bank konvesional yang di pekerjakan di bank syariah dengan hanya diberikan pelatihan secukupnya , hal ini menyebabkan mereka kurang mengerti tentang sistem perbankan syariah secara menyeluruh.
- Instrumen dan Produk Bank
Bank syariah sering kali membatasi instrument dan produknya hanya dengan beberapa produk tertentu , sehingga bank-bank syariah kesulitan dalam mengembangkannya , bahkan terjebak dalam siklus investasi yang sempit . Hal ini menunjukkan tidak adanya keberanian dan kemauan yang sungguh-sungguh dari para pelaku Bank syariah . Dengan memberikan pilihan bentuk investasi kepada para klien adalah jaminan akan kematangan konsep bank syariah , dimana setiap klien akan memilih instrumen –instrumen tadi seseuai kebutuhan , kemampuan dan peluangnya berbeda apabila Bank Syariah saat ini hanya menyediakan instrumen investasi dalam bentuk-bentuk tertentu , dimana seorang klien dengan terpaksa hanya mengandalkan instumen yang tersedia .
B. STRATEGI PERKEMBANGAN BANK SYARIAH
Sejak tahun 2002 , Bank Indonesia telah menyusun ”Cetak Biru pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia ”. Berdasarkan Cetak Biru tersebut sasaran pengembangan perbankan syariah sampai tahun 2011 , adalah terpenuhinya prinsip syariah dalam operasional perbankan : Diterapkannya prinsip kehati-hatian dalam operasional perbankan syariah : terciptanya sistem perbankan syariah yang kompetitif dan efisien , serta terciptanya stabilitas sistemik serta terealisasinya kemanfaatan bagi masyarakat luas . Sasaran ini dibuat dengan mempertimbankan kondisi aktual , seperti masa yang akan datang , manfaat dan tantangan yang ada , kelebihan dan keterbatasan dari pelaku industri dan stakeholders lainnya .
Sasaran perkembangan perbankan syariah sampai tahun 2011 adalah :
- Terpenuhinya prinsip syariah dalam operasional perbankan , yang ditandai dengan :
- Tersusunnya norma-norma keuangan syariah yang seragam (standarisasi)
- Terwujudnya mekanisme kerja yang efisien bagi pengawasan prinsip syariah dalam operasional perbankan ( baik instrumen maupun badan terkait )
- Rendahnya tingkat keluhan masyarakat dalam hal penerapan prinsip syariah dalam setiap transaksi .
- Kehati-hatian dalam operasional perbankan syarah :
- Terwujudnya kerangka pengaturan dan pengawasan berbasis resiko yang sesuai dengan karakteristiknya dan didukung ole SDI yang handal
- Diterapkannya konsep corporate governance dalam operasi perbankan syariah
- Diterapkan kebijakan exit dan entry yang efisien
- Terwujudnya realtime supervision
- Terwujudnya self regulatory system
3 . Terciptanya sistem perbankan syariah yang kompetitif dan efisien yang ditandai dengan :
- Terciptanya pemain-pemain yang mampu bersaing secara global
- Terwujudnya aliansi strategis yang efektif
- Terwujudnya mekanisme kerjasama dengan lembaga pendukung
4 . Terciptanya stabilitas sistemik serta terealisasinya kemanfaatan bagi masyarakat luas , yang ditandaidengan :
- Terwujudnya safety net yang merupakan kesatuan dengan konsep operasioanl perbankan yang berhati-hati
- Terpenuhinya kebutuhan masyarakat yang menginginkan layanan Bank Syariah di seluruh indonesia dengan target pangsa sebesar 5% dari total aset perbankan nasional
- Terwujudnya fungsi perbankan syariah yang kaffah dan dapat melayani seluruh segmen masyarakat
- Meningkatnya proporsi pola pembiayaan secara bagi hasil
DAFTAR PUSTAKA
RIAWAN A AMIN . MENATA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA . 2009. JAKARTA
KARIM A ADIWARMAN , S.E , M.B.A . , M.A.E.P . BANK ISLAM . 2006 . JAKARTA
-
Sejarah dan Perkembangan Fundraising
Posted on Maret 22nd, 2010 No commentsSEJARAH DAN PERKEMBANGAN FUNDRAISING
MAKALAH
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Presentasi
Mata kuliah Manajemen Fundraising Ziswaf
Disusun Oleh:
Khalid Yasuf
Syahiru Maftukhi
KONSENTRASI MANAJEMEN ZAKAT DAN WAKAF
PROGRAM STUDI MUAMALAH (EKONOMI ISLAM)
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2008/2009M
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN FUNDRAISING
Definisi Fundrasing
Fundraising adalah peristiwa atau kampanye yang tujuan utamanya adalah untuk mengumpulkan uang untuk suatu tujuan.[1] Sebuah acara penggalangan dana juga dapat seorang individu atau perusahaan yang pekerjaan utama adalah untuk mengumpulkan uang untuk yang spesifik amal atau Organisasi nirlaba. Meskipun penggalangan dana secara khusus mengacu kepada upaya untuk mengumpulkan uang untuk organisasi nirlaba, kadang-kadang digunakan untuk merujuk pada identifikasi dan permohonan investor atau sumber modal lain, untuk-keuntungan perusahaan. Tidak adanya paksaan dalam proses penggalangan ini. Perlu dicatat bahwa istilah “profesional pengumpulan dana” dalam banyak kasus, sebuah istilah undangkan merujuk kepada perusahaan pihak ketiga yang banyak dikontrak untuk; sedangkan “penggalangan dana profesional” atau perkembangan individu sering petugas staf di amal non-keuntungan. Although potentially confusing, the distinction is an important one to note. Meskipun berpotensi membingungkan, perbedaan adalah penting untuk dicatat.
Fundrasing pengunaan dananya biasanya sangat erat dengan filantropi. Dimana filantropi berasal dari bahasa yunani, philein, “cinta” dan anthropos, “manusia”, adalah tindakan seseorang yang mencintai sesama (manusia)sehingga menyumbangkan waktu, uang, dan tenaganya untuk menolong orang lain. Istilah ini umumnya diberikan pada orang-orang yang memberikan banyak dana untuk amal. Seorang ini biasanya seorang kaya raya yang sering menyumbang kaum miskin.[2] Filantropi dapat digambarkan sebagai amal, membantu seseorang, memberi kepada seseorang atau suatu alasan, atau berbuat baik. Philanthropy is not simply helping someone you know; philanthropy is also helping an unknown person. Filantropi bukan hanya membantu seseorang yang dikenal manun filantropi juga membantu orang yang tidak dikenal. There are many ways to be philanthropic. Ada banyak cara untuk menjadi filantropis. A few ways are giving food to a food bank, volunteering at an animal shelter, or donating money to an abused-children’s center. Beberapa cara memberikan makanan kepada bank makanan, sukarelawan di penampungan hewan, atau sumbangan uang untuk anak-anak yang teraniaya.
SEJARAH FUNDRAISING
Untuk dana keagamaan dapat dilihat dalam semua agama. Dalam Islam, Buddha, Kristen, dan Konghucu dana amal digunakan untuk membangun tempat ibadah dan perawatan bagi masyarakat miskin. Hal ini didasarkan atas motivasi pahala yang akan diterima dari pendonornya.
FUNDRAISING DALAM ISLAM
Pada awal masa nabi Muhammad SAW, Sumber daya negara Islam pada saat itu sangat terbatas sehingga sulit mengatur pengadaaan barang-barang untuk publik. Dalam pembangunan Masjid Nabawi mengunakan pendanaan dari sumbangan tanah dan tenaga sukarela. Dalam perang tabuk, 30.000 pasukan dan 10.000 ekor kuda sepenuhnya dibiayai oleh sumbangan sukarela. Bahkan ada sahabat yang menawarkan untuk membeli sumur agar dapat digunakan umat pada masa kekeringan. Masyarakat islam melakukan hal tersebut kerena memiliki motivasi yang kuat tentang ajaran agama. Umar Bin Abdul Aziz sebagai khalifah gemar bersedekah dan wara’. Beliau menjadi seorang zahid yang hanya mencari kehidupan akhirat yang abadi. Secara tidak langsung, hal ini memberikan sumbangsih terhadap faktor-faktor mempengaruhi sistem administrasi serta psikologi pejabat dan para rakyatnya.
Hal mana yang diharapkan dengan hadirnya cetak biru zakat indonesia adalah membuat konstruksi perzakatan sebagai bingkai dan acuan pengaturan dalam pelaksanaan pengelolaan zakat di Indonesia. Siapa yang operasional, siapa yang menjadi pengawas dan siapa yang mengupayakan perundang-undangan zakat sehingga sistem pengelolaan zakat terstruktur, operasi serta sasaran pencapaiannya menjadi terarah dan jelas. Zakat pada dasarnya adalah sistem yang wajib (obligatory zakat sistem), akan tetapi menjadi sistem sukarela (voluntary zakat system).[3] dikarenakan beberapa faktor. Salah satu faktor peralihan ini terjadi karena zakat dalam legaitas hukum perundangan negara diadopsi sebagai sistem keuangan yang tidak sempurna. Zakat hanya dibebankan pada aspek agama. Padahal zakat itu harus diambil dari muzakkinya, baik suka atau tidak kerena hukumnya adalah wajib.
Filantropi Islam mengalami kebangkitan di tangan masyarakat sipil pada tahun 1990-an, yang dipelopori antara lain oleh Bamuis BNI (berdiri 1968), Yayasan Dana Sosial Al Falah (1987), dan Dompet Dhuafa Republika (1993), Era ini kemudian dikenal menjadi era pengelolaan filantropi Islam secara profesional-modern berbasis prinsip-prinsip manajemen dan tata kelola organisasi Profesional.
FUNDRAISING DI DUNIA
Che Ghuavara adalah Tokoh revolusi Cuba yang digambarkan sebagai pahlawan karena mengkudeta rezim Batista. Sekitar 75% dari tanah pertanian utama Kuba dimiliki oleh orang /perusahaan asing (kebanyakan AS).[4] Che bergerilya menuju pusat ibu kota dengan pendanaan (makanan,pasukan) dari warga-warga Cuba yang dilewaitinya untuk perbekalan.
Selama perang, Amerika mempromosikan kampanye. Kampanye tersebut penggalangan uang untuk veteran perang, untuk anak yatim prajurit, dan untuk menyediakan bantuan untuk keluarga tanpa makanan dan tempat berlindung.[5]Tradisi penggalangan dana kampanye dari masyarakat untuk pemilihan presiden. Dan di Amerika, hal ini merupakan bentuk apresiasi terhadap calon pemimpin. hal semacam ini juga dilakukan oleh beberapa partai di Indonesia.
PERKEMBANGAN
Motivasi yang semakin berkembang dan permasalahan sosial yang semakin kompeks membuat bertambahkan variabel dalam perkembangan fundraising. Relawan Fundaising tersebut bisa mengumpulkan uang untuk acara sekolah atau drive. Selling candy bars, selling Girl Scout cookies, or collecting donations for a book drive are all examples of fundraising conducted in great part by volunteers.Menjual permen, menjual Girl Scout cookies, atau mengumpulkan sumbangan untuk sebuah buku drive merupakan contoh dari penggalangan dana yang dilakukan di sebagian besar oleh para relawan. A fundraising cause may be to buy more books for the library, renovate the school, or raise money for a sport or activity. Sebuah menyebabkan penggalangan dana mungkin untuk membeli lebih banyak buku untuk perpustakaan, merenovasi sekolah, atau mengumpulkan uang untuk olahraga atau kegiatan. Many fundraisers are volunteers. Banyak penggalang dana adalah sukarelawan. Other ways to help an organization raise money include simple tasks such as helping mail letters to potential donors or selling tickets to a special event. Cara lain untuk membantu organisasi mengumpulkan uang termasuk tugas-tugas sederhana seperti surat surat untuk membantu calon donor atau menjual tiket untuk acara khusus.
TANTANGAN FUNDRAISING
Many non-profit organizations nonetheless engage fundraisers who are paid a percentage of the funds they raise. Banyak organisasi nirlaba tetap melakukan pengumpulan dana yang dibayar persentase dari dana yang mereka menaikkan. In the United States, this ratio of funds retained to funds passed on to the non-profit is subject to reporting to a number of state’s Attorneys General . [ 2 ] This ratio is highly variable and subject to change over time and place, and it is a point of contention between a segment of the general public and the non-profit organizations. Di Amerika Serikat, rasio dana ini disimpan untuk dana diteruskan ke nirlaba tunduk pada pelaporan ke sejumlah negara Jaksa Agung. Rasio ini sangat bervariasi dan dapat berubah dari waktu ke waktu dan tempat, dan hal itu adalah titik pertentangan antara segmen masyarakat umum dan organisasi nirlaba.
Banyak organisasi nirlaba mengambil keuntungan dari jasa penggalang dana profesional. These fundraisers may be paid for their services either through fees unrelated to the amounts of money to be raised, or by retaining a percentage of raised funds (percentage-based compensation). Pengumpulan dana tersebut dapat dibayarkan untuk jasa mereka baik melalui biaya yang tidak berhubungan dengan jumlah uang yang akan dibangkitkan, atau dengan mempertahankan menaikkan persentase dana (kompensasi berdasarkan persentase). The latter approach is expressly forbidden under the Code of Ethics of the Association of Fundraising Professionals (AFP), a professional membership body. [ 1 ] Pendekatan yang kedua secara tegas dilarang di bawah Kode Etik Association of Fundraising Professionals (AFP), sebuah badan keanggotaan profesional. Asking someone for money seems simple enough. Meminta seseorang untuk uang kelihatannya cukup sederhana. However, fundraising can be complicated. Namun, pengumpulan dana bisa menjadi rumit. Philanthropic fundraisers are not simply asking for money. Penggalang dana filantropi tidak hanya meminta uang. They are asking people to support a mission that the potential donor feels is important. Mereka meminta orang-orang untuk mendukung misi bahwa potensi donor merasa adalah penting. According to Duronio and Tempel, “fundraisers create the bridge between the mission and the marketplace” (9). Menurut Duronio dan Tempel, “penggalang dana menciptakan jembatan antara misi dan pasar”. Fundraisers must develop a system that ensures the nonprofit organization will be able to perpetuate its mission. Penggalang dana harus mengembangkan sebuah sistem yang memastikan organisasi nirlaba akan mampu melanggengkan misinya. Fundraisers must utilize many different methods of fundraising, such as: asking individuals to give, seeking foundation and corporate grants, hosting special events, and applying for government grants. Penggalang dana harus menggunakan berbagai metode penggalangan dana, seperti: meminta orang untuk memberi, yayasan dan korporasi mencari dana, hosting acara khusus, dan menerapkan hibah pemerintah. Fundraisers must also be able to assure the donor that his or her money will be spent well and for the cause intended. Penggalang dana juga harus mampu meyakinkan donor bahwa uangnya akan dibelanjakan dengan baik dan untuk penyebab dimaksudkan. Good fundraisers work at nonprofit organizations that they truly believe in and make personal contributions to, as well as asking others to do the same.Pengumpulan dana baik bekerja di organisasi nirlaba bahwa mereka benar-benar percaya dan membuat sumbangan pribadi, serta meminta orang lain untuk melakukan hal yang sama.
[1] Diperoleh dari “http://id.wikipedia.org/wiki/Fundraising“. Kategori:. Halaman ini terakhir diakses pada tanggal 15 meret 2010.[2]Diperoleh dari http/Bataviase.co.id/filantropi _Islam_Untuk_Kesejahteraan_Bangsa/idakses pada 15 maret 2010.
[3] Ali Sakti, Analisis Teoritis Ekonomi Islam, Paradigma & Aqsa Publishing, 2007, h. 176
[4] Diperoleh dari “http://www.wikipedia.co.id/cuba“. Kategori:. Halaman ini terakhir diakses pada tanggal 15 maret 2010.
[5] Diperoleh dari http://www.learningtogive.net/papers/paper43.html, diakses pada tanggal 15 maret 2010.
-
Posted on Maret 16th, 2010 No comments
MANAJEMEN FUNDRAISING
Makalah ini Diselesaikan untuk Dipresentasikan pada Mata Kuliah
Manajemen Fundraising Ziswaf
Semester VI (Genap)
Disusun Oleh:
Nurlaelatul Afifah (107046302333)
Fitrotul Faizah (107046302758)
KONSENTRASI MANAJEMEN ZAKAT DAN WAKAF
PROGRAM STUDI MUAMALAT
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UIN SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
1431 H/2010
BAB 1
PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG
Melihat fenomena yang terjadi sekarang ini dan berkembang dengan pesat dengan bermunculan berdirinya LAZ-LAZ yang mengelola dana zakat, infaq, shodaqoh dan wakaf. Hal inilah yang diyakini dan membuktikan bahwa kepedulian suatu perusahaan terhadap aktivitas sosial kemasyarakatan yang mampu membangkitkan fanatisme pelanggan.
Akibat terjadinya krisis moneter dan krisis ekonomi pada tahun 1998 menyebabkan terpuruknya pendapatan per kapita masyarakat Indonesia, yaitu dari $.1,050.- USA. Saat awal tahun 1997 sekitar $.400.- USA. pada akhir tahun 1998. Sehubungan dengan menurunnya nilai rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, kondisi tersebut menyebabkan menurunnya daya beli masyarakat, berkurangnya lapangan pekerjaan serta bertambahnya jumlah pengangguran, yang mengakibatkan jumlah penduduk miskin meningkat tajam menjadi 79,4 juta jiwa atau 39,1 % dari jumlah penduduk Indonesia pada tahun 1998 (BPS, 1999). Dan jumlah penganggurannya pun mencapai angka 40 juta jiwa dengan 7 juta penduduk tidak memiliki pekerjaan.
Maka dari itu, perlu dikembangkan suatu program pemberdayaan yang melibatkan secara aktif masyarakat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pengembangan kegiatan dalam peningkatan kesejahteraan mereka, sehingga pada suatu waktu mereka bisa hidup mandiri. Partisipasi aktif dari masyarakat terus dibangun dan dikembangkan sehingga mampu mengubah suatu perilaku yang selama ini cenderung pasif kepada perilaku yang aktif.
Salah satu alternatif untuk pemberdayaan masyarakat adalah dengan memanfaatkan dana zakat Infak sedekah (ZIS). Dengan disahkannya UU No 38/1999 tentang pengelolaan ZIS. Pada saat ini pengelolan zakat bisa dilakukan oleh pemerintah dan swasta. Pengelolaan oleh pemerintah ditangani oleh suatu lembaga yang bernama Badan Amil Zakat (BAZ), sementara pengelolaan oleh masyarakat ditangani oleh Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZ).
BAB 11
PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN FUNDRAISING
Fundraising dapat diartikan sebagai kegiatan menghimpun dana dan sumber daya lainnya dari masyarakat (baik individu, kelompok, organisasi, perusahaan ataupun pemerintah) yang akan digunakan untuk membiayai program dan kegiatan operasional lembaga yang pada akhirnya adalah untuk mencapai misi dan tujuan dari lembaga tersebut.[1] Dan juga Fundraising adalah suatu kegiatan penggalangan dana dari individu, organisasi, maupun badan hukum. Fundraising juga merupakan proses mempengaruhi masyarakat.
Dalam fundraising, selalu ada proses “mempengaruhi”. Proses ini meliputi kegiatan: memberitahukan, mengingatkan, mendorong, membujuk, merayu atau mengiming-iming, termasuk juga melakukan penguatan stressing, jika hal tersebut memungkinkan atau diperbolehkan.[2] Fundraising sangat berhubungan dengan kemampuan perseorangan, organisasi, badan hukum untuk mengajak dan mempengaruhi orang lain sehingga nenimbulakan kesadaran dan kepedulian.
2. DASAR HUKUM FUNDRAISING
Adapun Dasar Hukum yang berkaitan dengan fundraising ini tertera dalam UU RI, antara lain:
1. UU RI no 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat
Diantanya dijelaskan dalam bab IV
Pasal 14 yang berbunyi:
1.Badan amil zakat dan lembaga amil zakat wajib menyalurkan zakat yang telah dikumpulkan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan hukum islam.
2.Penyaluran dana zakat dapat bersifat bantuan pemberdayaan, yaitu membantu mustahik untuk meningkatkan kesejahteraannya, baik secara perorangan maupun kelompok melalui program atau kegiatan yang berkesinambungan.[3]
Pasal yang tertera diatas hanya sebagai contoh, bahwa sesungguhnya fundraising memang sudah benar-benar diatur dalam UU RI.
2. UU RI no. 41 tahun 2004 tentang wakaf
3. TUJUAN FUNDRAISING
a. Menghimpun dana
Menghimpun dana adalah merupakan tujuan fundraising yang paling mendasar. Dana dimaksudkan adalah dana wakaf maupun dana zakat.. Termasuk dalam pengertian dana adalah barang atau jasa yang memiliki nilai material. Tujuan inilah yang paling pertama dan utama dalam pengelolaan zakat dan inipula yang menyebabkan mengapa dalam pengelolaan zakat fundraising harus dilakukan. Tanpa aktifitas fundraising kegiatan lembaga pengelola wakaf ataupun zakat akan kurang efektif. Bahkan lebih jauh dapat dikatakan bahwa aktifitas fundraising yang tidak menghasilkan dana sama sekali adalah fundraising yang gagal meskipun memiliki bentuk keberhasilan lainnya. Karena pada akhirnya apabila fundraising tidak menghasilkan dana maka tidak ada sumber daya, maka lembaga akan menghilangkan kemampuan untuk terus menjaga kelangsungan programnya, sehingga pada akhirnya lembaga akan melemah.
b. Memperbanyak Donatur
Tujuan kedua dari fundraising adalah menambah calon wakif ataupun muzaki. Nazhir yang melakukan fundraising harus terus menambah jumlah donator/ wakifnya. Untuk dapat menambah jumlah donasi, maka ada dua cara yang dapat ditempuh, yaitu menambah donasi dari setiap wakif maupun muzaki atau menambah jumlah wakif maupun muzaki baru. Diantara kedua pilihan tersebut, maka menambah wakif ataupun muzaki adalah cara yang relatif lebih mudah dari pada menaikan jumlah donasi dari setiap wakif atau muzaki. Dengan alasan ini maka, mau tidak mau fundraising dari waktu kewaktu juga harus berorientasi dan berkonsentrasi penuh untuk terus manambah jumlah wakif atau muzaki.
c. Meningkatkan atau Membangun Citra Lembaga
Disadari atau tidak, aktifitas fundraising yang dilakukan oleh sebuah lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), baik langsung atau tidak langsung akan berpengaruh terhadap citra lembaga. Fundraising adalah garda terdepan yang menyampaikan informasi dan berinteraksi dengan masyarakat. Hasil informasi dan interaksi ini akan membentuk citra lembaga dalam benak khalayak. Citra ini dirancang sedemikian rupa sehingga dapat memberikan dampak positive. Dengan citra ini setiap orang akan menilai lembaga, dan pada akhirnya menunjukan sikap atau perilaku terhadap lembaga. Jika yang ditunjukan adalah citra yang positif, maka dukungan dan simpati akan mengalir dengan sendirinya terhadap lembaga. Dengan demikian tidak ada lagi kesulitan dalam mencari wakif, karena dengan sendirinya donasi akan memberikan kepada lembaga, dengan citra yang baik akan sangat mudah sekali mempengaruhi masyarakat untuk memberikan donasi kepada lembaga.
d. Menghimpun Simpatisan/relasi dan pendukung
Kadang kala ada seseorang atau sekelompok orang yang telah berinteraksi dengan aktifitas fundraising yang dilakukan oleh sebuah Organisasi nirlaba baik itu wakaf maupun zakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat. Mereka punya kesan positif dan bersimpati terhadap lembaga tersebut. Akan tetapi pada saat itu mereka tidak mempunyai kemampuan untuk memberikan sesuatu (ya katakanalah “dana”) kepada lembaga tersebut sebagai donasi karena ketidak mampuan mereka. Kelompok seperti ini kemudian menjadi simpatisan dan pendukung lembaga meskipun tidak menjadi wakif atupun muzaki. Kelompok seperti ini harus diperhitungkan dalam aktifitas fundraising, meskipun mereka tidak mempunyai donasi, mereka akan berusaha melakukan dan berbuat apa saja untuk mendukung lembaga dan akan fanatik terhadap lembaga. Kelompok seperti ini pada umumnya secara natural bersedia menjadi promotor atau informasi positif tentang lembaga kepada orang lain. Kelompok seperti ini sangat diperlukan oleh lembaga sebagai pemberi kabar informasi kepada orang yang memerlukan. Dengan adanya kelompok ini, maka kita telah memiliki jaringan informal yang sangat menguntungkan dalam aktifitas fundraising.
e. Meningkatkan Kepuasan Donatur
Tujuan kelima dari fundraising adalah memuaskan wakif ataupun muzaki. Tujuan ini adalah tujuan yang tertinggi dan bernilai untuk jangka panjang, meskipun dalam pelaksanaannya kegiatannya secara teknis dilakukan sehari-hari. Mengapa memuaskan wakif itu penting? karena kepuasan wakif/muzaki akan berpengaruh terhadap nilai donasi yang akan diberikan kepada lembaga. Mereka akan mendonasikan dananya kepada lembaga secara berulang-ulang, bahkan menginformasika kepuasannya terhadap lembaga secara positif kepada orang lain. Disamping itu, wakif/muzaki yang puas akan menjadi tenaga fundraiser alami (tanpa diminta, tanpa dilantik dan tanpa dibayar). Dengan cara ini secara bersamaan lembaga mendapat dua keuntungan. Oleh karenanya dalam hal ini benar-benar diperhatikan, karena fungsi pekerjaan fundraising lebih banyak berinteraksi dengan wakif/muzaki. maka secara otomatis kegiatan fundraising juga harus bertujuan untuk memuaskan wakif/muzaki.
4. RUANG LINGKUP FUNDRAISING
Fundraising tidak identik hanya dengan uang semata. Ruang lingkupnya begitu luas dan mendalam, pengaruhnya sangat berarti bagi eksistensi dan pertumbuhan lembaga. Oleh karenanya, tidak begitu mudah untuk memahami ruang lingkup fundraising. Untuk memahaminya terlebih dahulu dibutuhkan pemahaman tentang substansi dari pada fundraising tersebut. Adapun subtansi dasar dari pada fundraising dapat diringkas kepada tiga hal, yaitu: motivasi, program, dan metode.
a. Motivasi
Yaitu serangkaian pengetahuan, nilai-nilai, keyakinan dan alasan-alasan yang mendorong donator untuk mengeluarkan sebagian hartanya. Dalam kerangka fundraising, nazhir/ amil harus terus melakukan edukasi, sosialisasi, promosi dan transfer informasi sehingga menciptakan kesadaran dan kebutuhan pada calon wakif atau muzaki.
b. Program
Yaitu kegiatan pemberdayaan implementasi visi dan misi lembaga perwakafan (nazhir) yang jelas sehingga masyarakat yang mampu tergerak untuk melakukan perbuatan wakaf atau yang terkait dengannya seperti zakat. Misalnya:
c. Metode fundraising
Yaitu pola bentuk atau cara-cara yang dilakukan oleh sebuah lembaga dalam rangka menggalang dana dari masyarakat. Metode fundraising harus mampu memberikan kepercayaan, kemudahan, kebanggaan dan manfaat lebih bagi masyarakat donator,
5. METODE FUNDRAISINGDalam melaksanakan kegiatan fundraising, banyak metode dan teknik yang dapat dilakukan. Adapun yang dimaksud metode disini adalah suatu bentuk kegiatan yang khas yang dilakukan oleh sebuah organisasi dalam rangka menghimpun dana dari masyarakat. Metode ini pada dasarnya dapat dibagi kepada dua jenis, yaitu langsung (direct fundraising) dan tidak langsung (indirect).
a. Metode Fundraising Langsung ( Direct Fundraising )Yang dimaksud dengan metode ini adalah metode yang menggunakan teknik-teknik atau cara-cara yang melibatkan partisipasi muzakki secara langsung. Yaitu bentuk-bentuk fundraising dimana proses interaksi dan daya akomodasi terhadap respon muzakki bisa seketika (langsung) dilakukan. Dengan metode ini apabila dalam diri muzakki muncul keinginan untuk melakukan donasi setelah mendapatkan promosi dari fundraiser lembaga, maka segera dapat melakukan dengan mudah dan semua kelengkapan informasi yang diperlukan untuk melakukan donasi sudah tersedia. Sebagai contoh dari metode ini adalah: Direct Mail, Direct Advertising, Telefundraising dan presentasi langsung..
b. Metode Fundraising Tidak Langsung ( Indirect fundraising )
Metode ini adalah suatu metode yang menggunakan teknik-teknik atau cara-cara yang tidak melibatkan partisipasi muzakki secara langsung. Yaitu bentuk-bentuk fundraising dimana tidak dilakukan dengan memberikan daya akomodasi langsung terhadap respon muzakki seketika. Metode ini misalnya dilakukan dengan metode promosi yang mengarah kepada pembentukan citra lembaga yang kuat, tanpa diarahkan untuk transaksi donasi pada saat itu. Sebagai contoh dari metode ini adalah: advertorial, image compaign dan penyelenggaraan Event, melalui perantara, menjalin relasi, melalui referensi, dan mediasi para tokoh, dll.
Pada umumnya sebuah lembaga melakukan kedua metode fundraising ini (langsung atau tidak langsung). Karena keduanya memiliki kelebihan dan tujuannya sendiri-sendiri. Metode fundraising langsung diperlukan karena tanpa metode langsung, muzakki akan kesulitan untuk mendonasikan dananya. Sedangkan jika semua bentuk fundraising dilakukan secara langsung, maka tampak akan menjadi kaku, terbatas daya tembus lingkungan calon muzakki dan berpotensi menciptakan kejenuhan. Kedua metode tersebut dapat digunakan secara fleksibel dan semua lembaga harus pandai mengkombinasikan kedua metode tersebut.
6. PERBEDAAN FUNDRAISING TRADIONAL DAN PROFESIONAL
Dari pejelasan di atas dapat ditarik kesimpulan, bahwa ada perbedaan fundraising tradional dan fundraising profesional. Adapun perbedaannya adalah:
1. Fundraising Tradisional.
Fundraising masih ditempatkan sebagai ajaran yang murni dimasukkan dalam kategori ibadah mahdhah (pokok) yaitu: kebanyakan Dalam penggalangan dan menghimpunan dana ZIS tidak di manage(diatur) secara teratur, belum memiliki badan hukum,
2. Fundraising Profesional
Dalam penggalangan dan menghimpun dana ZIS dimanage (diatur) secara baik dan benar, sudah memiliki badan hukum.
7. HUBUNGAN FUNDRAISING DAN MARKETING
Menurut William J. Stanton dalam bukunya Fundamental of Marketing (1994), Pemasaaran adalah suatu sistem keseluruhan dari kegiatan usaha yang ditujukan untuk merencanakan, menentukan harga, promosi dan distribusi barang dan jasa yang dapat memuaskan keinginan pasar sasaran untuk mencapai tujuan perusahaan.”
Dari definisi diatas, maka terlihat bahwa pemasaran merupakan suatu sarana perencanaan, penciptaan, serta pengembangan suatu produk dalam hal ini produk wakaf guna memenuhi kebutuhan konsumen dalam hal ini wakif. Sehingga pemasaran adalah kegiatan manusia yang diarahkan untuk memenuhi dan memuaskan kebutuhan serta keinginan manusia melalui pertukaran barang dan jasa. Semua kegiatan pemasaran yang dilaksanakan oleh perusahaan dalam hal ini nazhir bertujuan untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan begitupula dengan halnya zakat.
Pemasaran terdiri dari variabel-variabel seperti : produk (product), harga (price), tempat (place), dan promosi (promotion). Keempat bauran pemasaran tersebut saling berinteraksi agar memperoleh hasil yang memuaskan bagi perusahaan. Menurut William J. Stanton (1994), definisi bauran pemasaran adalah:
Produk, merupakan elemen yang paling mendasar dalam pemasaran. Tidak akan ada usaha promosi, penetapan harga, dan pendistribusian tanpa adanya penawaran produk berupa barang dan jasa. Produk perzakakatan adalah jabaran dari peruntukan harta zakat yang sudah dirancang sedemikian rupa sehingga orang lain (calon muzakki) mau membelinya dalam hal ini mau melakukan kegiatan berzakat, berinfaq dan bershodaqoh.
- Harga, merupakan nilai suatu produk yang diukur dengan sejumlah uang yang harus dibayar oleh konsumen untuk memperoleh produk yang diinginkan. Produsen dalam hal ini lembaga pengelola ZIS harus menentukan harga produk, sehingga konsumen dalam hal ini calon muzakki ingin melakukan zakat, infaq dan shadaqah atau yang sejenisnya.
- Distribusi, merupakan aktivitas dijalankan oleh perusahaan untuk mendistribusikan produknya kepada konsumen yang dituju produsen harus menentukan, mengajak, menghubungkan berbagai perantara pemasaran supaya produk dan jasanya dipasok dengan effisien ke pasar sasarannya. Dalam hal ini mazhir harus jeli setelah rancangan atau proposal produk zakat dibuat, maka hal ini harus di distribusikan kepada berbagai target group calon muzakki sedemikian rupa seperti melalui jaringan organisasi, alumni, teman sejawat, dll.
- Promosi, merupakan cara komunikasi yang dilakukan oleh perusahaan kepada konsumen/pasar yang dituju, dengan tujuan menyampaikan data/informasi yang bersifat memberitahu, membujuk/mengingatkan mengenai perusahaan agar mereka mau membeli. Promosi terdiri dari unsur periklanan, pemasaran langsung, promosi penjualan, hubungan masyarakat (Public Relation) dan penjualan perorangan yang disebut sebagai bauran promosi.
Promosi merupakan berbagai kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan untuk mengkomunikasikan manfaat dari produknya dan untuk meyakinkan konsumen tentang produk yang mereka hasilkan. Definisi promosi menurut Philip Kotler (1997):
“Promotion start for the various activities that the company undertake to communicate its product merits and to persuade target consumers to buy them”. Diartikan “Promosi adalah berbagai macam kegiatan yang dilaksanakan oleh perusahaan untuk mengkomunikasikan keunggulan-keunggulan dari produknya dan untuk membujuk kosumen sasaran untuk membelinya.”
BAB III
KESIMPULAN
Dari makalah di atas dapat disimpulkan bahwa Fundraising adalah suatu kegiatan penggalangan dana dari individu, organisasi, maupun badan hukum. Fundraising juga merupakan proses mempengaruhi masyarakat/ donatur untuk mengeluarkan dananya. Dasar hukum yang berkaitan dengan hal ini sudah tertera dalam UU RI no. 38 tentang pengelolaan zakat dan UU RI no. 41 tentang wakaf. Dengan adanya UU ini bahwa fundraising memang sudah benar-benar ada.
Adapun tujuan dari fundraising ini adalah sebagai berikut:
1. Menghimpun dana
2. Memperbanyak donatur
3. Meningkatkan atau membangun citra lembaga
4. Menghimpun simpatisan/ relasi dan pendukung
5. Meningkatkan kepuasan donatur.
Dalam penjelasan diatas pula dijelaskan bahwa ruang lingkup fundraising tidak hanya identik dengan uang,akan tetapi dalam bentuk apaun baik itu jasa, peralatan kantor dan lain sebagainya.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.google.co.id/#hl=id&q=pengertian+fundraising&start=10&sa=N&fp=a05003197864f75b
http://www.bwi.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=394%3Amanajemen-fundraising-dalam-penghimpunan-harta-wakaf-bagian-1&catid=27%3Aopini&Itemid=124&lang=in
Sutisna, Hendra. Fundraising Database, (Depok: 2006) Cet 1
UU RI no. 38 tahun 1999 Tentang Penelolaan Zakat, Departemen Agama RI
Iswoyo, Setiyo. Seri Panduan Menggalang Dana, In Kina Fundraising, Piramedia, Depok, 2006
[1] Hendra Sutisna, Fundraising Database, (Depok: 2006) Cet 1, Hal 11[2]http://www.bwi.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=394%3Amanajemen-fundraising-dalam-penghimpunan-harta-wakaf-bagian-1&catid=27%3Aopini&Itemid=124&lang=in
[3] UU RI no. 38 tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat, Departemen Agama RI



Komentar Terakhir