blog ekonomi syariah zakat wakaf kawafi
RSS icon Email icon Home icon
  • Posted on Maret 16th, 2010 syahiru maftukhi No comments

    MANAJEMEN FUNDRAISING

    Makalah ini Diselesaikan untuk Dipresentasikan pada Mata Kuliah

    Manajemen Fundraising Ziswaf

    Semester VI (Genap)

    Disusun Oleh:

    Nurlaelatul Afifah        (107046302333)

    Fitrotul Faizah             (107046302758)

    KONSENTRASI MANAJEMEN ZAKAT DAN WAKAF

    PROGRAM STUDI MUAMALAT

    FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM

    UIN SYARIF HIDAYATULLAH

    JAKARTA

    1431 H/2010


    BAB 1

    PENDAHULUAN

    1. LATAR BELAKANG

    Melihat fenomena yang terjadi sekarang ini dan berkembang dengan pesat dengan bermunculan berdirinya LAZ-LAZ yang mengelola dana zakat, infaq, shodaqoh dan wakaf. Hal inilah yang diyakini dan membuktikan bahwa kepedulian suatu perusahaan terhadap aktivitas sosial kemasyarakatan yang mampu membangkitkan fanatisme pelanggan.

    Akibat terjadinya krisis moneter dan krisis ekonomi pada tahun 1998 menyebabkan terpuruknya pendapatan per kapita masyarakat Indonesia, yaitu dari $.1,050.- USA. Saat awal tahun 1997  sekitar $.400.- USA. pada akhir tahun 1998. Sehubungan dengan menurunnya nilai rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, kondisi tersebut menyebabkan menurunnya daya beli masyarakat, berkurangnya lapangan pekerjaan serta bertambahnya jumlah pengangguran, yang mengakibatkan jumlah penduduk miskin meningkat tajam menjadi 79,4 juta jiwa atau 39,1 % dari jumlah penduduk Indonesia pada tahun 1998 (BPS, 1999). Dan jumlah penganggurannya pun mencapai angka 40 juta jiwa dengan 7 juta penduduk tidak memiliki pekerjaan.

    Maka dari itu, perlu dikembangkan suatu program pemberdayaan yang melibatkan secara aktif masyarakat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pengembangan kegiatan dalam peningkatan kesejahteraan mereka, sehingga pada suatu waktu mereka bisa hidup mandiri. Partisipasi aktif dari masyarakat terus dibangun dan dikembangkan sehingga mampu mengubah suatu perilaku yang selama ini cenderung pasif kepada perilaku yang aktif.

    Salah satu alternatif untuk pemberdayaan masyarakat adalah dengan memanfaatkan dana zakat Infak sedekah (ZIS). Dengan disahkannya UU No 38/1999 tentang pengelolaan ZIS. Pada saat ini pengelolan zakat bisa dilakukan oleh pemerintah dan swasta. Pengelolaan oleh pemerintah ditangani oleh suatu lembaga yang bernama Badan Amil Zakat (BAZ), sementara pengelolaan oleh masyarakat ditangani oleh Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZ).

    BAB 11

    PEMBAHASAN

    1. PENGERTIAN FUNDRAISING

    Fundraising dapat diartikan sebagai kegiatan menghimpun dana dan sumber daya lainnya dari masyarakat (baik individu, kelompok, organisasi, perusahaan ataupun pemerintah) yang akan digunakan untuk membiayai program dan kegiatan operasional lembaga yang pada akhirnya adalah untuk mencapai misi dan tujuan dari lembaga tersebut.[1] Dan juga Fundraising adalah suatu kegiatan penggalangan dana dari individu, organisasi, maupun badan hukum. Fundraising juga merupakan proses mempengaruhi masyarakat.

    Dalam fundraising, selalu ada proses “mempengaruhi”.  Proses ini meliputi kegiatan: memberitahukan, mengingatkan, mendorong, membujuk, merayu atau mengiming-iming, termasuk juga melakukan penguatan stressing, jika hal tersebut memungkinkan atau diperbolehkan.[2] Fundraising sangat berhubungan dengan kemampuan perseorangan, organisasi, badan hukum untuk mengajak dan mempengaruhi orang lain sehingga nenimbulakan kesadaran dan kepedulian.

    2. DASAR HUKUM FUNDRAISING

    Adapun Dasar Hukum yang berkaitan dengan fundraising ini tertera dalam UU RI, antara lain:

    1. UU RI no 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat

    Diantanya dijelaskan dalam bab IV

    Pasal 14 yang berbunyi:

    1.Badan amil zakat dan lembaga amil zakat wajib menyalurkan zakat yang     telah dikumpulkan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan hukum islam.

    2.Penyaluran dana zakat dapat bersifat bantuan pemberdayaan, yaitu membantu mustahik untuk meningkatkan kesejahteraannya, baik secara perorangan maupun kelompok melalui program atau kegiatan yang berkesinambungan.[3]

    Pasal yang tertera diatas hanya sebagai contoh, bahwa sesungguhnya fundraising memang sudah benar-benar diatur dalam UU RI.

    2. UU RI no. 41 tahun 2004 tentang wakaf

    3. TUJUAN FUNDRAISING

    a. Menghimpun dana

    Menghimpun dana adalah merupakan tujuan fundraising yang paling mendasar. Dana dimaksudkan adalah dana wakaf maupun dana zakat.. Termasuk dalam pengertian dana adalah barang atau jasa yang memiliki nilai material. Tujuan inilah yang paling pertama dan utama dalam pengelolaan zakat dan inipula yang menyebabkan mengapa dalam pengelolaan zakat fundraising harus dilakukan. Tanpa aktifitas fundraising kegiatan lembaga pengelola wakaf ataupun zakat  akan kurang efektif. Bahkan lebih jauh dapat dikatakan bahwa aktifitas fundraising yang tidak menghasilkan dana sama sekali adalah fundraising yang gagal meskipun memiliki bentuk keberhasilan lainnya. Karena pada akhirnya apabila fundraising tidak menghasilkan dana maka tidak ada sumber daya, maka lembaga akan menghilangkan kemampuan untuk terus menjaga kelangsungan programnya, sehingga pada akhirnya lembaga akan melemah.

    b. Memperbanyak Donatur

    Tujuan kedua dari fundraising adalah menambah calon wakif ataupun muzaki. Nazhir yang melakukan fundraising harus terus menambah jumlah donator/ wakifnya. Untuk dapat menambah jumlah donasi, maka ada dua cara yang dapat ditempuh, yaitu menambah donasi dari setiap wakif maupun muzaki atau menambah jumlah wakif maupun muzaki baru. Diantara kedua pilihan tersebut, maka menambah wakif ataupun muzaki adalah cara yang relatif lebih mudah dari pada menaikan jumlah donasi dari setiap wakif atau muzaki. Dengan alasan ini maka, mau tidak mau fundraising dari waktu kewaktu juga harus berorientasi dan berkonsentrasi penuh untuk terus manambah jumlah wakif atau muzaki.

    c. Meningkatkan atau Membangun Citra Lembaga

    Disadari atau tidak, aktifitas fundraising yang dilakukan oleh sebuah lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), baik langsung atau tidak langsung akan berpengaruh terhadap citra lembaga. Fundraising adalah garda terdepan yang menyampaikan informasi dan berinteraksi dengan masyarakat. Hasil informasi dan interaksi ini akan membentuk citra lembaga dalam benak khalayak. Citra ini dirancang sedemikian rupa sehingga dapat memberikan dampak positive. Dengan citra ini setiap orang akan menilai lembaga, dan pada akhirnya menunjukan sikap atau perilaku terhadap lembaga. Jika yang ditunjukan adalah citra yang positif, maka dukungan dan simpati akan mengalir dengan sendirinya terhadap lembaga. Dengan demikian tidak ada lagi kesulitan dalam mencari wakif, karena dengan sendirinya donasi akan memberikan kepada lembaga, dengan citra yang baik akan sangat mudah sekali mempengaruhi masyarakat untuk memberikan donasi kepada lembaga.

    d. Menghimpun Simpatisan/relasi dan pendukung

    Kadang kala ada seseorang atau sekelompok orang yang telah berinteraksi dengan aktifitas fundraising yang dilakukan oleh sebuah Organisasi nirlaba baik itu wakaf maupun zakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat. Mereka punya kesan positif dan bersimpati terhadap lembaga tersebut. Akan tetapi pada saat itu mereka tidak mempunyai kemampuan untuk memberikan sesuatu (ya katakanalah “dana”) kepada lembaga tersebut sebagai donasi karena ketidak mampuan mereka. Kelompok seperti ini kemudian menjadi simpatisan dan pendukung lembaga meskipun tidak menjadi wakif atupun muzaki. Kelompok seperti ini harus diperhitungkan dalam aktifitas fundraising, meskipun mereka tidak mempunyai donasi, mereka akan berusaha melakukan dan berbuat apa saja untuk mendukung lembaga dan akan fanatik terhadap lembaga. Kelompok seperti ini pada umumnya secara natural bersedia menjadi promotor atau informasi positif tentang lembaga kepada orang lain. Kelompok seperti ini sangat diperlukan oleh lembaga sebagai pemberi kabar informasi kepada orang yang memerlukan. Dengan adanya kelompok ini, maka kita telah memiliki jaringan informal yang sangat menguntungkan dalam aktifitas fundraising.

    e. Meningkatkan Kepuasan Donatur

    Tujuan kelima dari fundraising adalah memuaskan wakif ataupun muzaki. Tujuan ini adalah tujuan yang tertinggi dan bernilai untuk jangka panjang, meskipun dalam pelaksanaannya kegiatannya secara teknis dilakukan sehari-hari. Mengapa memuaskan wakif itu penting? karena kepuasan wakif/muzaki akan berpengaruh terhadap nilai donasi yang akan diberikan kepada lembaga. Mereka akan mendonasikan dananya kepada lembaga secara berulang-ulang, bahkan menginformasika kepuasannya terhadap lembaga secara positif kepada orang lain. Disamping itu, wakif/muzaki yang puas akan menjadi tenaga fundraiser alami (tanpa diminta, tanpa dilantik dan tanpa dibayar). Dengan cara ini secara bersamaan lembaga mendapat dua keuntungan. Oleh karenanya dalam hal ini benar-benar diperhatikan, karena fungsi pekerjaan fundraising lebih banyak berinteraksi dengan wakif/muzaki. maka secara otomatis kegiatan fundraising juga harus bertujuan untuk memuaskan wakif/muzaki.

    4. RUANG LINGKUP FUNDRAISING

    Fundraising tidak identik hanya dengan uang semata. Ruang lingkupnya begitu luas dan mendalam, pengaruhnya sangat berarti bagi eksistensi dan pertumbuhan lembaga. Oleh karenanya, tidak begitu mudah untuk memahami ruang lingkup fundraising. Untuk memahaminya terlebih dahulu dibutuhkan pemahaman tentang substansi dari pada fundraising tersebut. Adapun subtansi dasar dari pada fundraising dapat diringkas kepada tiga hal, yaitu: motivasi, program, dan metode.

    a. Motivasi

    Yaitu serangkaian pengetahuan, nilai-nilai, keyakinan dan alasan-alasan yang mendorong donator untuk mengeluarkan sebagian hartanya. Dalam kerangka fundraising, nazhir/ amil harus terus melakukan edukasi, sosialisasi, promosi dan transfer informasi sehingga menciptakan kesadaran dan kebutuhan pada calon wakif atau muzaki.

    b. Program

    Yaitu kegiatan pemberdayaan implementasi visi dan misi lembaga perwakafan (nazhir) yang jelas sehingga masyarakat yang mampu tergerak untuk melakukan perbuatan wakaf atau yang terkait dengannya seperti zakat. Misalnya:

    c. Metode fundraising

    Yaitu pola bentuk atau cara-cara yang dilakukan oleh sebuah lembaga dalam rangka menggalang dana dari masyarakat. Metode fundraising harus mampu memberikan kepercayaan, kemudahan, kebanggaan dan manfaat lebih bagi masyarakat donator,
    5. METODE FUNDRAISING

    Dalam melaksanakan kegiatan fundraising, banyak metode dan teknik yang dapat dilakukan. Adapun yang dimaksud metode disini adalah suatu bentuk kegiatan yang khas yang dilakukan oleh sebuah organisasi dalam rangka menghimpun dana dari masyarakat. Metode ini pada dasarnya dapat dibagi kepada dua jenis, yaitu langsung (direct fundraising) dan tidak langsung (indirect).
    a. Metode Fundraising Langsung ( Direct Fundraising )

    Yang dimaksud dengan metode ini adalah metode yang menggunakan teknik-teknik atau cara-cara yang melibatkan partisipasi muzakki secara langsung. Yaitu bentuk-bentuk fundraising dimana proses interaksi dan daya akomodasi terhadap respon muzakki bisa seketika (langsung) dilakukan. Dengan metode ini apabila dalam diri muzakki muncul keinginan untuk melakukan donasi setelah mendapatkan promosi dari fundraiser lembaga, maka segera dapat melakukan dengan mudah dan semua kelengkapan informasi yang diperlukan untuk melakukan donasi sudah tersedia. Sebagai contoh dari metode ini adalah: Direct Mail, Direct Advertising, Telefundraising dan presentasi langsung..

    b. Metode Fundraising Tidak Langsung ( Indirect fundraising )

    Metode ini adalah suatu metode yang menggunakan teknik-teknik atau cara-cara yang tidak melibatkan partisipasi muzakki secara langsung. Yaitu bentuk-bentuk fundraising dimana tidak dilakukan dengan memberikan daya akomodasi langsung terhadap respon muzakki seketika. Metode ini misalnya dilakukan dengan metode promosi yang mengarah kepada pembentukan citra lembaga yang kuat, tanpa diarahkan untuk transaksi donasi pada saat itu. Sebagai contoh dari metode ini adalah: advertorial, image compaign dan penyelenggaraan Event, melalui perantara, menjalin relasi, melalui referensi, dan mediasi para tokoh, dll.

    Pada umumnya sebuah lembaga melakukan kedua metode fundraising ini (langsung atau tidak langsung). Karena keduanya memiliki kelebihan dan tujuannya sendiri-sendiri. Metode fundraising langsung diperlukan karena tanpa metode langsung, muzakki akan kesulitan untuk mendonasikan dananya. Sedangkan jika semua bentuk fundraising dilakukan secara langsung, maka tampak akan menjadi kaku, terbatas daya tembus lingkungan calon muzakki dan berpotensi menciptakan kejenuhan. Kedua metode tersebut dapat digunakan secara fleksibel dan semua lembaga harus pandai mengkombinasikan kedua metode tersebut.

    6. PERBEDAAN FUNDRAISING TRADIONAL DAN PROFESIONAL

    Dari pejelasan di atas dapat ditarik kesimpulan, bahwa ada perbedaan fundraising tradional dan fundraising profesional. Adapun perbedaannya adalah:

    1. Fundraising Tradisional.

    Fundraising masih ditempatkan sebagai ajaran yang murni dimasukkan dalam kategori ibadah mahdhah (pokok) yaitu: kebanyakan Dalam penggalangan dan menghimpunan dana ZIS tidak di manage(diatur) secara teratur, belum memiliki badan hukum,

    2. Fundraising Profesional

    Dalam penggalangan dan menghimpun dana ZIS dimanage (diatur) secara baik dan benar, sudah memiliki badan hukum.

    7.  HUBUNGAN FUNDRAISING DAN MARKETING

    Menurut William J. Stanton dalam bukunya Fundamental of Marketing (1994), Pemasaaran adalah suatu sistem keseluruhan dari kegiatan usaha yang ditujukan untuk merencanakan, menentukan harga, promosi dan distribusi barang dan jasa yang dapat memuaskan keinginan pasar sasaran untuk mencapai tujuan perusahaan.”

    Dari definisi diatas, maka terlihat bahwa pemasaran merupakan suatu sarana perencanaan, penciptaan, serta pengembangan suatu produk dalam hal ini produk wakaf guna memenuhi kebutuhan konsumen dalam hal ini wakif. Sehingga pemasaran adalah kegiatan manusia yang diarahkan untuk memenuhi dan memuaskan kebutuhan serta keinginan manusia melalui pertukaran barang dan jasa. Semua kegiatan pemasaran yang dilaksanakan oleh perusahaan dalam hal ini nazhir bertujuan untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan begitupula dengan halnya zakat.

    Pemasaran terdiri dari variabel-variabel seperti : produk (product), harga (price), tempat (place), dan promosi (promotion). Keempat bauran pemasaran tersebut saling berinteraksi agar memperoleh hasil yang memuaskan bagi perusahaan. Menurut William J. Stanton (1994), definisi bauran pemasaran adalah:

    Produk, merupakan elemen yang paling mendasar dalam pemasaran. Tidak akan ada usaha promosi, penetapan harga, dan pendistribusian tanpa adanya penawaran produk berupa barang dan jasa. Produk perzakakatan adalah jabaran dari peruntukan harta zakat yang sudah dirancang sedemikian rupa sehingga orang lain (calon muzakki) mau membelinya dalam hal ini mau melakukan kegiatan berzakat, berinfaq dan bershodaqoh.

    1. Harga, merupakan nilai suatu produk yang diukur dengan sejumlah uang yang harus dibayar oleh konsumen untuk memperoleh produk yang diinginkan. Produsen dalam hal ini lembaga pengelola ZIS harus menentukan harga produk, sehingga konsumen dalam hal ini calon muzakki ingin melakukan zakat, infaq dan shadaqah atau yang sejenisnya.
    2. Distribusi, merupakan aktivitas dijalankan oleh perusahaan untuk mendistribusikan produknya kepada konsumen yang dituju produsen harus menentukan, mengajak, menghubungkan berbagai perantara pemasaran supaya produk dan jasanya dipasok dengan effisien ke pasar sasarannya. Dalam hal ini mazhir harus jeli setelah rancangan atau proposal produk zakat dibuat, maka hal ini harus di distribusikan kepada berbagai target group calon muzakki sedemikian rupa seperti melalui jaringan organisasi, alumni, teman sejawat, dll.
    3. Promosi, merupakan cara komunikasi yang dilakukan oleh perusahaan kepada konsumen/pasar yang dituju, dengan tujuan menyampaikan data/informasi yang bersifat memberitahu, membujuk/mengingatkan mengenai perusahaan agar mereka mau membeli. Promosi terdiri dari unsur periklanan, pemasaran langsung, promosi penjualan, hubungan masyarakat (Public Relation) dan penjualan perorangan yang disebut sebagai bauran promosi.

    Promosi merupakan berbagai kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan untuk mengkomunikasikan manfaat dari produknya dan untuk meyakinkan konsumen tentang produk yang mereka hasilkan. Definisi promosi menurut Philip Kotler (1997):

    “Promotion start for the various activities that the company undertake to communicate its product merits and to persuade target consumers to buy them”. Diartikan “Promosi adalah berbagai macam kegiatan yang dilaksanakan oleh perusahaan untuk mengkomunikasikan keunggulan-keunggulan dari produknya dan untuk membujuk kosumen sasaran untuk membelinya.”

    BAB III

    KESIMPULAN

    Dari makalah di atas dapat disimpulkan bahwa Fundraising adalah suatu kegiatan penggalangan dana dari individu, organisasi, maupun badan hukum. Fundraising juga merupakan proses mempengaruhi masyarakat/ donatur untuk mengeluarkan dananya. Dasar hukum yang berkaitan dengan hal ini sudah tertera dalam UU RI no. 38 tentang pengelolaan zakat dan UU RI no. 41 tentang wakaf. Dengan  adanya UU ini bahwa fundraising memang sudah benar-benar ada.

    Adapun tujuan dari fundraising ini adalah sebagai berikut:

    1. Menghimpun dana

    2. Memperbanyak donatur

    3. Meningkatkan atau membangun citra lembaga

    4. Menghimpun simpatisan/ relasi dan pendukung

    5. Meningkatkan kepuasan donatur.

    Dalam penjelasan diatas pula dijelaskan bahwa  ruang lingkup fundraising tidak hanya identik dengan uang,akan tetapi dalam bentuk apaun baik itu jasa, peralatan kantor dan lain sebagainya.

    DAFTAR PUSTAKA

    http://www.google.co.id/#hl=id&q=pengertian+fundraising&start=10&sa=N&fp=a05003197864f75b

    http://www.bwi.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=394%3Amanajemen-fundraising-dalam-penghimpunan-harta-wakaf-bagian-1&catid=27%3Aopini&Itemid=124&lang=in

    Sutisna, Hendra. Fundraising Database, (Depok: 2006) Cet 1

    UU RI no. 38 tahun 1999 Tentang Penelolaan Zakat, Departemen Agama RI

    Iswoyo, Setiyo. Seri Panduan Menggalang Dana, In Kina Fundraising, Piramedia, Depok, 2006


    [1] Hendra Sutisna, Fundraising Database, (Depok: 2006) Cet 1, Hal 11

    [2]http://www.bwi.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=394%3Amanajemen-fundraising-dalam-penghimpunan-harta-wakaf-bagian-1&catid=27%3Aopini&Itemid=124&lang=in

    [3] UU RI no. 38 tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat, Departemen Agama RI

    Leave a reply