-
WAQAF
Posted on April 27th, 2010 No commentsTugas Lembaga Keuangan Syariah “Non bank”
Dosen
r. Hendra Kholid.MANama kelompok :
1. Siti Nurani Khusnul
2. Winda Utami
3. Ratih Komalarini Sa’idahWakaf
Pengertian Wakaf .
Wakaf diambil dari kata wakafa menirut bahasa berarti menahan atau berhenti, dalam hokum islam wakaf berarti menyerahkan sesuatu milik yang tahan lama (zatnya) kepada saorang atau nadzir (penjaga wakaf), baik berupa perorangan maupun badan pengelola dengan ketentuna bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal sesuai dengan sariat islam. Harta yang telah diwakafkan keluar dari hak milik yang mewakafkan, dan bukan pula menjadi hak mikik nadzir, tetapi menjadi hak milik Allah dalam pengertian hak masyarakat umum.
Sejarah wakaf
Keberadaan wakaf sejak masa Rasulullah saw, tela diriwayatkan oleh Abdullah Bin Umar, bahwa umar bin khatab mendapat sebidang tanah di khaibar. Lalu umar bin kahatab menghadap Rasul untuk memohon petunjuk tenteng apa yang sepatutnya dilakukan terhadap tanah tersebut. Lalu Rasul menjawab jika engkau mau tahanlah tanah itu laku engkau sedekahkan. Lalu umar menyedekahkan dan mensyaratkan bahwa tanah itu tidak boleh diwariskan. Umara saluran hasil tanah itu untuk orang-orang fakir,ahli familinya, membebaskan budak, orang-orang yang berjuang fisabililah, dll
Masa masa itu lakaf wakaf pertama dalam islam yang dilakukan oleh Umar Bin khatab.1. Menurut musnad Syafi’I , Waqaf sama dengan tahbbiis dan tasbiil , menurut istilah bahasa artinya menahan: auqaftubukecuali menurut dialek Tamim . sedangkan artinya menurut istilah syara ialah mempertahankan sejumlha karta yang dapat di manfaatkan hasilnya, sedangkan pokoknya (modal tetap utuh. Lihat syh Muhammad abid AS-sindi,(2000),Imusnad syafi’I, sinar baru argensindo, bandung,h.2009
Prinsip Pengelolaan Wakaf
Seluruh harta benda wakaf , termasuk wakaf uang tunainya harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah, dengan Tabung Wakaf Indonesia pengelolanya atas nama Wakif.
Wakaf dilakukan dengan tanpa batas waktu, dan rekeningnya harus terbuka dengan nama yang ditentukan oleh Wakif.
Wakif mempunyai kebebasan memilih tujuan-tujuan sebagaimana tercantum dalam program yang ditawarkan Tabung Wakaf Indonesia yang diperkenankan oleh Syariah.
Wakaf tunai selalu menerima pendapatan dengan tingkat keuntungan tertinggi yang ditawarkan.
Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh Wakif. Bagian keuntungan yang tidak dibelanjakan akan secara otomatis ditambahkan pada wakaf dan profit yang diperoleh akan bertambah terus.
Wakif dapat meminta Tabung Wakaf Indonesia mempergunakan keseluruhan.
Keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ia tentukan.
Wakif dapat memberikan Wakaf Uang untuk sekali saja, atau ia dapat juga menyatakan akan memberikan sejumlah wakaf dengan cara melakukan deposit atau setoran baik untuk pertama kalinya, dan / atau selanjutnya dalam jumlah yang disepakati oleh Wakif.
Wakif dapat juga meminta kepada Tabung Wakaf Indonesia untuk merealisasikan wakaf tunai pada jumlah tertentu untuk dipindahkan dari rekening Wakif di bank lain pada Tabung Wakaf Indonesia.
Atas setiap setoran Wakaf Tunai harus diberikan tanda terima dan setelah jumlah wakaf tersebut mencapai jumlah yang ditentukan, barulah diterbitkan sertifikat.
Perkembangan Pengelolaan Wakaf Di Beberapa Negara Muslim
Wakaf mengalami kemajuan dan pengelolaan yang semakin profesional di banyak negara muslim, sepertiArab Saudi, Mesir, Turki, Kuwait,dsb. Harta wakaf digunakan untuk membangun rumah sakit, hotel, sekolah, super market, kebun,persawahan, jembatan, jalan,dan sarana umum lainnya.
Bahkan tanah wakaf di beberapa negara tersebut lebih dari ¾ menjadi lahan produktif di negara tersebut. Di Mesir dan kuwait bahkan APBN negara mereka ditopang oleh Wakaf, dan di Universitas Aljazair Kairo Mesir Mahasiswa bahkan dibiayai oleh negara dengan dana Wakaf.
Prof. Dr. Abdul Manan (Bangladesh) membuat terobosan baru dengan membuat Social Investment Bank Ltd (SIBL) yaitu sebuah bank sosial yang mengelola wakaf tunai. Walaupun Bangladesh termasuk negara miskin tetapi masyarakatnya cukup antusias dalam membayar wakaf, karena SIBL mengeluarkan sertifikat wakaf yang dapat digunakan untuk mengurangi pajak penghasilan orang yang sudah berwakaf, dan selain itu karena dana wakaf yang dikelola secara profesional dapat berperan dalam peningkatan perekonomian umat Islam Bangladesh.
Profil Lembaga
Tabungan Wakaf Indonesia merupakan lembaga wakaf yang didirikan oleh Dompet Dhuafa dan diresmikan pada tanggal 14 Juli 2005. Berperan sebagai lembaga yang melakukan sosialisasi, edukasi dan advokasi wakaf kepada masyarakat sekaligus berperan sebagai lembaga penampung dan pengelola harta wakaf.
Perundang-undangan Wakaf
• UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF.
• Peraturan Menteri Agama No. 1 Tahun 1978.
• PP No.42/2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf.
Struktur Organisasi Pengelola Wakaf.
• Dewan Syariah
• Dewan Pembina
• Presiden Direktur Dompet Dhuafa
• Directur Tabung Wakaf Indonesia
• Manajer Program dan Grant Management
• Manajer Fundrising
• Manajer Keuangan
• Manajer HRD dan Legal2.undang-undang RI no 41 btahun 2004 tentang wakaf, departemen agama RI, dirjan bimas islam dan penyelanggaraan haji tahun 2005
Kontribusi Wakaf Bagi Perekonomian Umat
Pengembangan wakaf uang memiliki nilai ekonomi yang strategis
1. Wakaf uang jumlahnya bisa bervariasi sehingga seseorang yang memiliki dana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi orang kaya
2. Melalui wakaf uang, aset-aset wakaf yang berupa tanah-tanah kosong bisa mulai dimanfaatkan dengan pembangunan gedung atau diolah untuk lahan pertanian.
3. Dana wakaf uang juga bisa membantu sebagian lembaga-lembaga pendidikan Islam yang cash flow-nya kembang-kempis dan menggaji civitas akademika ala kadarnya.
4. Dana wakaf uang bisa memberdayakan usaha kecil yang masih dominan di negeri ini (99,9 % pengusaha di Indonesia adalah usaha kecil). Dana yang terkumpul dapat disalurkan kepada para pengusaha tersebut dan bagi hasilnya digunakan untuk kepentingan sosial
Dana waqaf uang dapat membantu perkembangan bank-bank syariah, Keunggulan dana waqaf, selain bersifat abadi atau jangka panjang, dana waqaf adalah dana termurah yang seharusnya menjadi incaran bank-bank Syariah .Prospek pengelolaan wakaf
Tabungan Wakaf Indonesia Dumpet Dhuafa ini semakin hari menunjukan perkembangan yang bagus, dimana wakif yang terdaftar semakin bertambah dan lumayan banyak, dan pendapatan pun semakin bertambah.
Dan kedepan TWI berencana mendirikan bangunan-bangunan dan usaha-usaha yang produktif yang dapat meningkatkan pedapatan sehingga dapat mandiri dan berdiri sendiri dan membentuk cabang-cabang baru.
Strategi Pegelolan Wakaf
Strategi yang di lakukan oleh TWI adalah :
♫ Mensosialisasikan dan memberi pemahaman kepada masyarakat tentang wakaf.
♫ Mempromosikan lembaganya beserta kegiatan-kegiatan .
♫ Produk-produk yang sudah dihasilkan melalui media,sehingga dapat menggugah hati masyarakat untuk membayar wakaf.
♫ Perlu adanya koordinasi dengan lembaga zakat untuk menjalin kerjasama dan,
♫ Meningkatkan kinerja antara kedua lembaga tersebut.
Kendala Pengelolaan Wakaf
1. Masyarakat masih memahami bahwa wakaf berhubungan dengan harta-harta yang memiliki nilai tinggi .
2. Wakaf berdampak langsung dari masyarakat yang belum terasa.
3. Lembaga wakaf masih di pahami sebagai lembaga zakat.
4. Tidak ada konsekuensi hukum yang mengikat kepada individu untuk mewafakan sebagian hartanya.
Daftar Pustaka
Nisa, Fadhilla. Jakarta: Tabungan Wakaf Indonesia. 2006
Sudarsono,Heri bank dan lembaga keuangan syariah edisi 3. 2003
Soemitra, Andri. MA bank dan lembaga keuangan syariah edisi 1. 2009 -
Wakaf
Posted on April 20th, 2010 No commentsWAKAF
MAKALAH
Diajukan untuk Memenuhi Tugas LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Disusun oleh:
AHMAD AL-GHAZALI
ARIEF TRIANDI ARZA
TITI ERNAWATI
.
PROGRAM STUDI MUAMALAT
KONSENTRASI PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
.
Latar Belakang
Pembangunan sosial dan pemberdayaan ekonomi yang dilakukan secara terus menerus, menuntut kita untuk mencari alternatif solusi yang dapat mendorong nya lebih cepat. Dan salah satu alternatif solusi itu adalah mobilisasi dan optimalisasi peran wakaf secara efektif serta professional.
Tumbuh dan berkembangnya lembaga-lembaga amil zakat, terlebih setelah lahirnya Undang-Undang tentang Zakat, dan Undang-Undang tentang Wakaf, membuktikan bahwa peran dan potensi ummat dalam pembangunan sangatlah potensial. Demikian pula dengan keberadaan lembaga wakaf.
Oleh karenanya, secara pasti dibutuhkan peran Nazhir Wakaf (Pengelola Wakaf) yang amanah dan profesional sehingga penghimpunan, pengelolaan dan pengalokasian dana wakaf menjadi optimal. Meski saat ini, kebutuhan akan adanya nazhir wakaf masih belum mendapat perhatian utama dari ummat.
WAKAF
- Pengertian Wakaf
Adapun pengertian wakaf sebagai berikut:[1]
v Secara etimologi:
Kata wakaf berasal dari bahasa arab al-waqf bentuk mashdar (kata benda) dari kata kerja waqafa –yaqifu-waqfan yang berarti menahan, mencegah, menghentikan dan berdian di tempat.
Al-Fazh At-Tanbih mengartikan wakaf sebagai penahanan harta yang bisa dimanfaatkan dengan tetap menjaga keutuhan barangnya, terlepas dari campur tangan wakif atau lainnya, dan hasilnya disalurkan untuk kebaikan semata-mata, untuk taqarrub kepada Allah SWT.
v Secara terminologi:
ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan waqaf secara istilah
- Imam Abu Hanifah menefinisikan “Menahan suatu benda yang kepemilikannya tetap dimiliki oleh sipewakaf, akan tetapi manfaatnya disedekahkan untuk kepentingan umum”.
- Ulama malikiyyah mendefinisikan wakaf sebagaimana deinisi yang diungkapkan oleh ulama hanafiyyah yaitu tidak lepasnya kepemilikan bagi sipewakaf, akan tetapi memberikan hak kepada pihak penerima wakaf untuk menjual objek wakaf tersebut dengan 2 syarat; pertama dipersyaratkan diawal hak tersebut kepada penerima wakaf, kedua ada alasan yang mendesak untuk melakukan hal tersebut .
- Ulama hanabillah mendefinisikan wakaf adalah “menahan asal dan mengalirkan hasilnya” demikian ibnu qudamah dalam al mughni. Definisi ini dianggap paling umum dan menjadi definisi pilihan.
- Sejarah wakaf
Dalam sejarah islam, wakaf dikenal sejak masa Rasululah SAW karena wakaf disyariatkan setelah Nabi SAW berhijrah ke Madinah, pada tahun kedua hijriyyah. Wakaf dimasa awal antara lain:[2]
¨ Rasulullah SAW pada tahun ketiga hijriyyah pernah mewakafkan tujuh kebun kurma Kurma di Madinah; diantaranya ialah kebon a’rof, shafiyah, dalal, barqah dan kebon lainnya.
¨ Wakaf pertama adalah dengan pembangunan Masjid Quba
¨ Pewakafan sumur Rawmah oleh ‘Utsman
¨ Pewakafan kebun-kebun Mukhairiq (7 lahan)
¨ Wakaf ‘Umar radhiyallahu ‘anhu terhadap tanahnya di Khaibar.
¨ Wakaf alat-alat pertanian dari Khalid bin Walid
¨ Wakaf kebun Bairuha’dari Abu Thalhah
¨ Wakaf kebun di Yanba dan Wadi Al Qura dari Ali bin Abi Thalib
- Dasar Hukum Wakaf
v QS : Ali ‘Imran 92
OÒÎ=tæ¾ÏmÎ/ ¨ ©!$# ¨bÎ*sù ©&äóÓx« `ÏB & #qà)ÏÿZè? $tBur cq6ÏtéB$£JÏBÓ®LymÉ9ø9$#qä9$oYs?`s9
“Kamu tidak sekali-kali akan dapat mencapai (hakikat) kebajikan dan kebaktian (yang sempurna) sebelum kamu dermakan sebahagian dari apa Yang kamu sayangi. dan sesuatu apa jua Yang kamu dermakan maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya”
v QS : Al-Baqarah 261
@Î/$uZy ìö7y ôMtFu;/Rr&p¬6ym È@sVyJx. «!$# È@Î6y Îû t óOßgs9ºuqøBr& tbqà)ÏÿZã ótûïÏ%©!$# @sW¨B
íOÎ=tæ ììźur í ª!$#ur âä!$t±oß `yJÏ9 #Ïè»Òã âä!$t±o !$# urp¬6ym èps($ÏiB 7’s#ç7/Yß Èe@ä.Îû
“Bandingan (derma) orang-orang Yang membelanjakan hartanya pada jalan Allah, ialah sama seperti sebiji benih Yang tumbuh menerbitkan tujuh tangkai; tiap-tiap tangkai itu pula mengandungi seratus biji. dan (ingatlah), Allah akan melipatgandakan pahala bagi sesiapa Yang dikehendakiNya, dan Allah Maha Luas (rahmat) kurniaNya, lagi meliputi ilmu pengetahuanNya”
v Hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah, Rasulullah saw.bersabda: “Jika bani Adam meninggal dunia, maka terputuslah segalah amal perbuatannya, kecuali tiga: shadaqah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, dan anak sholeh yang mendoakannya.
v Hadits riwayat Imam Bukhori dari ‘Amr bin Harits, ia berkata: “Rasulullah saw. Tidak meninggalkan harta kecuali seekor Bighol, sebilah pedang dan sebidang tanah untuk shodaqoh (wakaf)”;
v Hadits riwayat Imam Muslim dari Ibn Umar, ia berkata: “Umar mempunyai tanah di Khaibar, kemudian ia datang kepada Rasulullah saw. meminta untuk mengolahnya, sambil berkata:
“Ya Rasulullah, aku memiliki sebidang tanah di Khaibar, tetapi aku belum mengambil manfaatnya, bagaimana aku harus berbuat? Rasulullah bersabda: Jika engkau menginginkannya tahanlah tanah itu dan shodaqohkan hasilnya. Tanah tersebut tidak boleh dijual atau diperjualbelikan, dihibahkan atau diwariskan. Maka ia menshodaqohkannya kepada fakir miskin, karib kerabat, budak belian, dan ibnu sabil. Tidak berdosa bagi orang yang mengurus harta tersebut untuk menggunakan sekedar keperluannya tanpa maksud memiliki harta itu”.
- Prinsip Pengelolaan Wakaf
- Seluruh harta benda wakaf , termasuk wakaf uang tunainya harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah, dengan Tabung Wakaf Indonesia pengelolanyat atas nama Wakif.
- Wakaf dilakukan dengan tanpa batas waktu, dan rekeningnya harus terbuka dengan nama yang ditentukan oleh Wakif.
- Wakif mempunyai kebebasan memilih tujuan-tujuan sebagaimana tercantum dalam program yang ditawarkan Tabung Wakaf Indonesia yang diperkenankan oleh Syariah.
- Wakaf tunai selalu menerima pendapatan dengan tingkat keuntungan tertinggi yang ditawarkan.
- Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh Wakif. Bagian keuntungan yang tidak dibelanjakan akan secara otomatis ditambahkan pada wakaf dan profit yang diperoleh akan bertambah terus.
- Wakif dapat meminta Tabung Wakaf Indonesia mempergunakan keseluruhan
- keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ia tentukan.
- Wakif dapat memberikan Wakaf Uang untuk sekali saja, atau ia dapat juga menyatakan akan memberikan sejumlah wakaf dengan cara melakukan deposit atau setoran baik untuk pertama kalinya, dan / atau selanjutnya dalam jumlah yang disepakati oleh Wakif.
- Wakif dapat juga meminta kepada Tabung Wakaf Indonesia untuk merealisasikan wakaf tunai pada jumlah tertentu untuk dipindahkan dari rekening Wakif di bank lain pada Tabung Wakaf Indonesia.
- Atas setiap setoran Wakaf Tunai harus diberikan tanda terima dan setelah jumlah wakaf tersebut mencapai jumlah yang ditentukan, barulah diterbitkan sertifika
- Jenis Wakaf Dalam Sudut Pandangan Ekonomi
- Al-awqof al-mubasyarah (wakaf-wakaf langsung) yaitu wakaf yang memberikan layanan secara langsung kepada obyek wakaf
- Al Awqof al-ististmary
Harta wakaf untuk investasi
- Perkembangan Pengelolaan Wakaf Di Beberapa Negara Muslim
Wakaf mengalami kemajuan dan pengelolaan yang semakin profesional di banyak negara muslim, sepertiArab Saudi, Mesir, Turki, Kuwait, dll.
Harta wakaf digunakan untuk membangun rumah sakit, hotel, sekolah, super market, kebun,persawahan, jembatan, jalan,dan sarana umum lainnya. Bahkan tanah wakaf di beberapa negara tersebut lebih dari ¾ menjadi lahan produktif di negara tersebut. Di Mesir dan kuwait bahkan APBN negara mereka ditopang oleh Wakaf, dan di Universitas Aljazair Kairo Mesir Mahasiswa bahkan dibiayai oleh negara dengan dana Wakaf.[3]
Prof. Dr. Abdul Manan (Bangladesh) membuat terobosan baru dengan membuat Social Investment Bank Ltd (SIBL) yaitu sebuah bank sosial yang mengelola wakaf tunai. Walaupun Bangladesh termasuk negara miskin tetapi masyarakatnya cukup antusias dalam membayar wakaf, karena SIBL mengeluarkan sertifikat wakaf yang dapat digunakan untuk mengurangi pajak penghasilan orang yang sudah berwakaf, dan selain itu karena dana wakaf yang dikelola secara profesional dapat berperan dalam peningkatan perekonomian ummat islam bangladesh.
- Profil Lembaga
Tabungan Wakaf Indonesia merupakan lembaga wakaf yang didirikan oleh Dompet Dhuafa dan diresmikan pada tanggal 14 Juli 2005. Berperan sebagai lembaga yang melakukan sosialisasi, edukasi dan advokasi wakaf kepada masyarakat sekaligus berperan sebagai lembaga penampung dan pengelola harta wakaf.
- VISI
Menjadi lembaga unggul dalam membangkitkan peran wakaf sebagai donasi abadi dan pembangkit ekonomi umat
- MISI
- Mendorong peran wakaf sebagai donasi memberikan manfaat yang mengalir abadi
- Mendorong pertumbuhan ekonomi umat
- Optimalisasi peran wakaf dalam sektor sosial dan ekonomi produktif
- Alokasi Harta Wakaf
- Produktif
Menyalurkan dana wakaf untuk sektor ekonomi real khususnya kegiatan yang mempunyai manfaat besar untuk ummat.
Surplus / hasil dari wakaf tersebut disalurkan untuk mauquf ‘alaih (penerima manfaat wakaf) berupa pembiayaan program bantuan kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi untuk kaum dhuafa.
- Struktur Organisasi
- Dewan Syariah
- Dewan Pembina
- Presiden Direktur Dompet Dhuafa
- Directur Tabung Wakaf Indonesia
- Manajer Program dan Grant Management
- Manajer Fundrising
- Manajer Keuangan
- Manajer HRD dan Legal
- Perundang-undangan Wakaf
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF
- Peraturan Menteri Agama No. 1 Tahun 1978
- PP No.42/2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf
- Kontribusi Wakaf Bagi Perekonomian Umat
Pengembangan wakaf uang memiliki nilai ekonomi yang strategis
- wakaf uang jumlahnya bisa bervariasi sehingga seseorang yang memiliki dana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi orang kaya
- melalui wakaf uang, aset-aset wakaf yang berupa tanah-tanah kosong bisa mulai dimanfaatkan dengan pembangunan gedung atau diolah untuk lahan pertanian.
- dana wakaf uang juga bisa membantu sebagian lembaga-lembaga pendidikan Islam yang cash flow-nya kembang-kempis dan menggaji civitas akademika ala kadarnya.
- dana waqaf uang bisa memberdayakan usaha kecil yang masih dominan di negeri ini (99,9 % pengusaha di Indonesia adalah usaha kecil). Dana yang terkumpul dapat disalurkan kepada para pengusaha tersebut dan bagi hasilnya digunakan untuk kepentingan sosial
- dana waqaf uang dapat membantu perkembangan bank-bank syariah, Keunggulan dana waqaf, selain bersifat abadi atau jangka panjang, dana waqaf adalah dana termurah yang seharusnya menjadi incaran bank-bank syariah.
- Prospek pengelolaan wakaf
Tabungan Wakaf Indonesia Dumpet Dhuafa ini semakin hari menunjukan perkembangan yang bagus, dimana wakif yang terdaftar semakin bertambah dan lumayan banyak, dan pendaptan pun semakin bertambah.
dan kedepan TWI berencana mendirikan bangunan-bangunan dan usaha-uasah yang produktif yang dapat meningkatkan pedapatan sehingga dapat mandiri dan berdiri sendiri dan membentuk cabang-cabang baru.
- Strategi Pegelolan Wakaf
Strategi yang dlakukan TWI adalah mensosialisasikan dan memberi pemahaman kepada masyarakat tentang wakaf dan mempromosikan lembaganya beserta kegiatan-kegiatan dan produk-produk yang sudah dihasilkan melalui media, sehingga dapat menggugah hati masyarakat untuk membayar wakaf.
- Analisis SWOT
- strong:kekuatan
- TWI memiliki strategi yang bagus dan program-program yang nyata dan bermanfaat dan dapat langsung dilihat dan dirasakan masyarakat, selalu berinovasi dalam mengumpulkan dana dari waqif.
- Waeknes : kelemahan
- Karena baru berdiri TWI masih belum memiliki aset yang mencukupi untuk berdiri sendiri sehingga masih bergantung pada Dompet Dhuafa, dan belummemiliki cabang sama sekali untuk untuk mengembangkan jaringan. Dan SDM yang masih muda-muda yang belum terlalu banyak memiliki pengalaman dan organisai yang belum tertata.
- Oprtunity : peluang
- tentunya dengan adanya lembga wakaf ini, memberikan peluang pekerjaan dan uasaha baik bagi nadzir maupun masyarakat, sehingga dapat mengurangi pengangguran dan meningkatkan perekonomian.
- Threath : tantangan dan hambatan
- Karena baru berdiri , TWI harus banyak belajar, sosialisasi dan memperluas jaringan serta membangun kepercayaan. Dan yang paling penting memberi pemahaman kepada masyarakat luas yang banyak belum paham dengan wakaf.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Alabij, Adijani. Perwakafan Tanah di Indonesia dalam Teori dan Praktek. Jakarta: Grafindo. 2007.
Ridho, Taufik. Panduan Wakaf Praktis. Jakarta: Tabungan Wakaf Indonesia. 2006
www.bpkp.go.id
[1] Drs. H. Adijani Al-Alabij, Perwakafan Tanah di Indonesia dalam Teori dan Praktek, (Jakarta: Grafindo, 2002)[2] Dipl. Ec. Taufik Ridho, LC., Panduan Wakaf Praktis, (Jakarta: Tabungan Wakaf Indonesia, 2006)
[3] Ibid.
-
Anisaa, PS IVA NR
Posted on April 17th, 2010 No commentsMAKALAH
LEMBAGA PEREKONOMIAN UMAT
LEMBAGA PENGELOLA ZAKAT
(Makalah ini dipresentasikan dalam mata kuliah Lembaga Perekonomian Umat)
Dosen Pembimbing:
Dr. Hendra Kholid. MA
Penyusun:
1. Anisaa
2. Irliatna
3. Yoshida murryPERBANKAN SYARIAH FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA 2010A. Pengertian
Zakat menurut bahasa yaitu al-barakatu ‘’keberkahan’’, al-namaa ‘’pertumbuhan dan perkembangan’’, ath-thaharatu ‘’kesucian’’ dan ash-shalahu ‘’keberesan’’. Zakat menurut istilah artinya kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat.Dasar Hukum
Zakat adalah salah satu rukun islam yang ke lima, fardhu’ain atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya. Zakat mulai dwajibkan pada tahun kedua hijriyah.
Firman Allah Swt :“Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka: “Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat!” Setelah diwajibkan kepada mereka berperang, tiba-tiba sebahagian dari mereka (golongan munafik) takut kepada manusia (musuh), seperti takutnya kepada Allah, bahkan lebih sangat dari itu takutnya. Mereka berkata: “Ya Tuhan kami, mengapa Engkau wajibkan berperang kepada kami? Mengapa tidak Engkau tangguhkan (kewajiban berperang) kepada kami sampai kepada beberapa waktu lagi?” Katakanlah: “Kesenangan di dunia ini hanya sebentar dan akhirat itu lebih baik untuk orang-orang yang bertakwa, dan kamu tidak akan dianiaya sedikitpun” (An-Nisa : 77)
“Ambilah dari harta mereka sedekah (zakat) untuk membersihkan mereka dan menghapuskan kesalahan mereka” (At-Taubah : 103)
B. Prinsip-prinsip Pengelolaan Zakat
• Prinsip kesadaran umum, dalam pengumpulan zakat yang dilakukan sebuah lembaga hendaknya memiliki pengaruh positif terhadap upaya menumbuhkan kesadaran bagi muzzaki sehingga dapat meningkatkan jumlah muzaki dan dapat mengurangi jumlah mustahiq.
• Prinsip manfaat, hasil pengelolaan zakat harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemaslahatan umat terutama bagi para mustahiq yang benar-benar membutuhkan dan dalam penyalurannya pengelola harus terlebih dahulu meninjau dengan teliti apakah mereka benar-benar membutuhkan sehingga dana bermanfaat.
• Prinsip koordinasi, dalam pengelolaan zakat hendaknya terjalin koordinasi secara harmonis antara berbagai lembaga terkait dan keterpaduan antara ulama dan umara.
• Prinsip produktif rasional, dalam pendayagunaan hasil pengumpulan zakat diarahkan pada usaha yang produktif dan rasional.C. Perkembangan Pengelolaan Zakat dibeberapa Negara Muslim
Pengelolaan zakat, infak, sedekah dan wakaf di Singapura tak satupun dikelola perorangan. Semua dikelola secara korporat. Jumlah muslim di Singapura sekitar 500 ribu jiwa, alias 15% dari total penduduk. Pembayar zakat rutin berjumlah 170 ribu orang. Diluar zakat, dihimpun juga sedekah untuk pendidikan madrasah dan pembangunan masjid. Di samping melalui rekening bank, pembayaran dapat dilakukan di 28 masjid di seluruh Singapura. Tahun 2003, total penghimpunan zakat, infak dan sedekah (ZIS) berjumlah S$ 13 juta. Dari jumlah tersebut disalurkan untuk semua mustahik sekitar S$ 12.3 juta.Tahun 2004 meningkat jadi S$ 14.5. juta. Dari laporan Majelis Ugama Islam Singapura (MUIS), hak amil tahun 2004 tercatat S$ 1.5. juta, alias Rp 8.9 miliar. Dari awal hingga pengelolaan itu sukses, pemerintah Singapura tak tergoda ikut campur. Banyak pekerjaan yang harus dikerjakan pemerintah daripada ikut-ikutan mengurusi ZIS dan wakaf yang terbukti telah mampu dikelola warganya. Dana ZIS merupakan sumbangan warga muslim yang langsung membantu menangani kemiskinan dan kebodohan. Pemerintah Singapura pun sadar bahwa sesuatu yang telah berjalan baik tak perlu diutak atik. Jika memang manfaatnya besar dan tidak mengganggu stabilitas negara, mengapa harus diatur lagi dengan peraturan dan undang-undang. Cara pandang pemerintah seperti ini memperlihatkan kualitasnya. Bahwa birokrasi di Singapura berjalan profesional dilandasi karakter entrepreneur yang kuat. Birokrasi demikian tak gegabah menghakimi dan menempatkan pihak yang berhasil mengelola ZIS dan wakaf sebagai pesaing . Selain minimnya campur tangan negara, komunitas muslim di Singapura telah menjelmakan dirinya sebagai civil society yang aktif. Ismail Ibrahim dan Elinah Abdullah mengungkapkan sebagai berikut.
Sementara itu di Malaysia, dalam hal zakat, pemerintah Malaysia ternyata mendukung penghimpunan zakat yang dilakukan oleh murni swasta. Posisi pemerintah sendiri hanya fasilitator dan penanggung jawab. Menariknya lagi, pemerintah (saat itu di bawah Perdana Menteri Mahathir Mohammad) tak menempatkan zakat sebagai komponen penting dalam membasmi kemiskinan. Dalam wilayah penyelenggaraan, pengelolaan zakat di Malaysia ditempatkan dalam Majelis Agama Islam (MAI). Koordinasi MAI ada dalam kementerian non departemen. Peran dan fungsi menteri non departemen membuat lembaga strategis yang bertanggung jawab langsung pada Perdana Menteri. Dari kementerian MAI ini, lahir terobosan yang amat inovatif yaitu Pusat Pungutan Zakat (PPZ) dan Tabung Haji (TH). Karena hanya ada di Malaysia, dua lembaga itu kini jadi rujukan beberapa negara di luar Malaysia. Pusat Pungutan Zakat (PPZ) resmi beroperasi pada 1 Januari 1991 di Kuala Lumpur. Namun ide dan gagasan PPZ telah dimulai sejak Mei 1989. Gagasan tersebut lahir dipantik oleh keresahan tak berkembangnya pengelolaan zakat di Malaysia. Penghimpunan zakat dan infak lemah. Sesuatu yang amat lumrah akibat kurangnya pegawai, sistem yang lemah dan kampanye sosialisasi zakat yang tak pernah dilakukan. Dari sejumlah tujuan PPZ, ada dua hal yang menarik. Pertama, model ini menyenangkan pembayaran zakat. Kedua, mengenalkan cara korporat dalam urusan marketing dan teknologi berbasis komputer. Ternyata kiat-kiat marketing dan posisi PPZ yang murni swasta, merangsang negeri-negeri bagian lain di Malaysia mencontohnya. Kini, selain Wilayah Persekutuan di Kuala Lumpur, PPZ yang independen berdiri sendiri juga tumbuh di lima negeri yaitu Melaka, Pahang, Selangor, Pulau Pinang, dan Negeri Sembilan. Selebihnya, yakni delapan negeri yang lain, masih menggabungkan fungsi penghimpunan dalam tubuh Baitul Maal (BM). Di Malaysia zakat tidak dikelola secara nasional (federal). Ke empat belas negara bagian (state) di Malaysia, masing-masing diberi hak mengelola zakatnya. Dalam hal pengelolaan zakat ini, ada empat kebijakan pemerintah Malaysia yang dapat dicatat. Pertama, pemerintah merestui status hukum dan posisi PPZ sebagai perusahaan murni yang khusus menghimpun dana zakat. Kedua, mengizinkan PPZ mengambil 12.5% dari total kutipan zakat setiap tahun, untuk membayar gaji pegawai dan biaya operasional. Ketiga, pemerintah menetapkan zakat menjadi pengurang pajak. Dan keempat, pemerintahpun menganggarkan dana guna membantu kegiatan BM dalam membasmi kemiskinan.
D. Profil Lembaga dan Sistem pengelolaan Zakat di Indonesia
Dompet Dhuafa Republika adalah lembaga nirlaba milik masyarakat indonesia yang berkhidmat mengangkat harkat sosial kemanusiaan kaum dhuafa dengan dana ZISWAF (Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf, serta dana lainnya yang halal dan legal, dari perorangan, kelompok, perusahaan/lembaga). Kelahirannya berawal dari empati kolektif komunitas jurnalis yang banyak berinteraksi dengan masyarakat miskin, sekaligus kerap jumpa dengan kaum kaya. Digagaslah manajemen galang kebersamaan dengan siapapun yang peduli kepada nasif dhuafa. Empat orang wartawan yaitu Parni Hadi, Haidar bagir, S. Sinansari Ecip, dan Eri Sudewo berpadu sebagai Dewan Pendiri lembaga independen Dompet Dhuafa Republika.
AWAL KEHADIRAN
Sejak kelahiran Harian Umum REPUBLIKA awal 1993, wartawannya aktif mengumpulkan zakat 2,5% dari penghasilan. Dana tersebut disalurkan langsung kepada dhuafa yang kerap dijumpai dalam tugas. Dengan manajemen dana yang dilakukan pada waktu sia-sia, tentu saja penghimpunan maupun pendayagunaan dana tidak dapat maksimal.
Dalam sebuah kegiatan di Gunung Kidul Yogyakarta, para wartawan menyaksikan aktivitas pemberdayaan kaum miskin yang didanai mahasiswa. Dengan menyisihkan uang saku, mahasiswa membantu masyarakat miskin. Aktivitas sosial yang telah dilakukan sambilan di lingkungan REPUBLIKA pun terdorong untuk dikembangkan.
Apalagi kala itu, masyarakat luas telah terlibat menyalurkan ZISnya melalui DD. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, DD tercatat di Departemen Sosial RI sebagai organisasi yang berbentuk Yayasan. Pembentukan yayasan dilakukan di hadapan Notaris H. Abu Yusuf, SH tanggal 14 September 1994, diumumkan dalam Berita Negara RI No. 163/A.YAY.HKM/1996/PNJAKSEL.
Berdasarkan Undang-undang RI Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan zakat, DD merupakan institusi pengelola zakat yang dibentuk oleh masyarakat. Tanggal 8 Oktober 2001, Menteri Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 439 Tahun 2001 tentang PENGUKUHAN DOMPET DHUAFA REPUBLIKA sebagai Lembaga Amil Zakat tingkat nasional.E. Peraturan perundang-undang, PMA (Peraturan Menteri Agama)
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 581 TAHUN 1999
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 38 TAHUN 1999 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.Mengingat :
1. Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839).
2. Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 164, tambahan Lembaran Negara Nomor 3885)
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, tugas, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen, yang telah diubah dan disempurnakan dengan Keputusan Presiden RI Nomor 102 Tahun 1998.
4. Keputusan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama, dengan segala perubahannya terakhir dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 75 tTahun 1984.
5. Keputusan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama Propinsi, Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kotamadya dan Balai Pendidikan dan Latihan Pegawai Teknis Keagamaan Departemen Agama.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 1999 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan :
1. Badan AMil Zakat adalah organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah dengan tugas mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama
2. Lembaga amil zakat adalah institusi pengelola zakat yang sepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat yang bergerak di bidang da’wah, pendidikan, sosial dan kemaslahatan umat Islam.
3. Unit pengumpulan zakat adalah satuan oraganisasi yang dibentuk oleh badan amil zakat untuk melayani muzakki, yang berada pada desa/kelurahan, instansi-instansi pemerintah dan swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri.
F. Struktur Organisasi Pengelola Zakat
Undang-undang No.38 tahun 1999 tentang pengelola zakat bab III pasal 6 dan pasal 7 menyatakan bahwa lembaga pengelola zakat di Indonesia terdiri atas dua kelompok institusi, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). BAZ dibentuk pemerintah,sedangkan LAZ dibentuk oleh masyarakat. Susunan organisasi lembaga pengelola zakat, seperti BAZ adalah:
1. Badan Amil Zakat terdiri atas Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas, dan Badan
Pelaksana.
2. Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) meliputi unsur ketua,
sekretaris dan anggota.
3. Komisi Pengawas sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) meliputi unsur ketua,
sekretaris, dan anggota.
4. Badan Pelaksana sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) meliputi unsur ketua,
sekretaris, bagian keuangan, bagian pengumpulan, bagian pendistribusian, dan
pemberdayaan.
5. Anggota pengurus Badan Amil Zakat terdiri atas unsur masyarakat dan unsur
pemerintah. unsur masyarakat terdiri atas unsure ulama, kaum cendikia, tokoh
masyarakat, professional dan lembaga pendidikan yang terkait.G. Kontribusi Zakat Bagi Perekonomian Umat
Zakat sebagai alat built-in distribusi pendapatan
Di dalam sistem perekonomian yang membebaskan diri dari nilai ekonomi liberal, distribusi pendapatan dan output antar individu dalam masyarakat sepenuhnya dikendalikan oleh mekanisme pasar. Kekuatan permintaan dan penawaran yang akan menentukan barang-barang apa yang dihargai mahal dan barang-barang apa yang akan tidak berharga. Semakin tingginya harga bahan bakar (BBM misalnya) merupakan cermin lemahnya posisi tawar dari konsumen dibandingkan perusahaan. Di sisi lain, harga manusia, upah misalnya, tidak mengalami kenaikan yang signifikan bahkan secara riil bisa dibilang menurun adalah karena lemahnya posisi penawaran tenaga kerja dan miskinnya lapangan kerja. Dalam perekonomian bebas, adalah menjadi hal yang wajar jika menjadi seorang pegawai susah untuk kaya lantaran rendahnya tingkat upah dan penghasilan yang mereka terima. Pendapatan yang diterima oleh masyarakat tidaklah menerminkan jerih payah atau pengorbanan yang mereka lakukan, namun merupakan hasil kekuatan politik (tawar-menawar). Distribusi atau mengalirnya pendapatan antar masyarakat hanya diwadahi dalam bentuk mekanisme kerja pasar dan tidak ada mekanisme yang secara otomatis meredistribusi pendapatan sehingga mereka yang posisi tawarnya lemah bisa meningkat. Lebih lagi, dalam perekonomian bebas berlaku hukum kesamaan harga, dimana barang/jasa akan mengalir dari suatu pasar yang harganya rendah menuju pasar yang harganya tinggi. Proses ini akan terjadi secara terus menerus sehingga harga di setiap pasar mendekati sama dan tidak menguntungkan bagi setiap pengusaha untuk mengambil keuntungan dari perbedaan harga tersebut. Berlakunya hukum ini juga menjadi penghambat terjadinya proses distribusi pendapatan antar masyarakat.
Zakat sebagai Accelerator Transformasi Ekonomi
Pelaksanaan zakat masih bersifat parsial, mulai dari aspek pemahaman, sosialisasi, dan penerapan kebijakan perzakatan. Jika zakat dipahami secara utuh dan dilaksanakan secara jamaah dalam suatu negara, maka zakat memiliki manfaat ekonomi yang cukup besar.
(1) Zakat sebagai jaminan sosial (social security)
Zakat adalah jaminan yang mencakup semua asnaf yang membutuhkan, baik kebutuhan fisik, jiwa maupun akal. Kita ketahui bagaimana pernikahan merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi, demikian pula buku-buku ilmu pengetahuan bagi orang yang ahlinya. Jaminan sosial ini bukan hanya khusus bagi kaum muslimin, akan tetapi mencakup semua orang yang hidup di bawah naungan pemerintahan Islam, seperti Yahudi dan Nasrani sebagaimana pernah dilakukan oleh Sayidina Umar memberikan kebutuhan orang Yahudi yang meminta-minta dengan harta dari baitul maal.
(2) Zakat sebagai Insentif Transformasi Ekonomi
Secara umum, zakat dikenakan atas tiga ukuran, yaitu (1) volume produksi (2) pendapatan atau keuntungan (3) nilai kekayaan. Misalnya zakat atas barang temuan, pertanian dan peternakan dihitung atas volume produksi setiap periode, sedangkan zakat atas perdagangan dihitungkan atas pendapatan bersih dan zakat atas emas, perak dihitung atas unit simpanan kekayaan. Jika diperhatikan tarif zakah, kekayaan yang dikenai zakat paling tinggi adalah barang temuan (minimal 20%), yaitu kekayaan yang diperoleh hanya dengan mengambil langsung dari alam tanpa adanya peran manusia dalam pengolahan, misalnya hasil tambang (imam Hanafi). Kekayaan hasil dari pertanian merupakan objek zakat dengan tarif zakat tertinggi kedua (5%-10%), dimana manusia mulai berperan dalam pengelolaan alam. Demikian seterusnya, semakin tinggi peran dan kontribusi manusia maka tarif zakat semakin kecil (misalnya zakat ternak kambing 1%). Di sinilah Allah sangat memahami perilaku manusia yang sarat dengan insentif. Manusia yang menginginkan kekayaan dunia akhirat lebih cepat maka akan mencari pencaharian yang dengan tarif zakat rendah, karena dengan membayar zakat yang lebih rendah maka kekayaan di dunia maupun di akhirat bertambah lebih cepat. Jika masyarakat rasional dan sadar akan zakat, maka proses transformasi ekonomi dari sektor alam/primer menuju sektor perdagangan dan jasa akan terjadi dengan sendirinya..
H. Prospek, Kendala dan Strategi Pengelolaan Zakat
Prospek
Dilihat dari prospeknya lembaga zakat sangat baik dan bersifat positif hingga mampu
mencapai jumlah dana 19 triliun tetapi sayangnya kesadaran masyarakat masih kurang
akan adanya keberadaan lembaga-lembaga zakat sebagai penyalur zakat begitu pula
kurangnya pengetahuan akan zakat dan manfaatnya bagi kehidupan mereka sendiri sehinngga
zakat belum sepenuhnya mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin.Kendala pengembangan lembaga zakat
1) Masih ada masyarakat yang memahami bahwa zakat bukan merupakan kewajiban dan pelaksanaannya dapat dipaksakan.
2) Zakat kadang disamakan dengan pajak sehingga dijadikan legitimasi sebagian masyarakat untuk tidak membayar zakat.
3) Bayaknya lembaga zakat di Indonesia namun lembaga ini kurang efektif untuk mengakomodasi sumber-sumber zakat.
4) Keberadaan UU zakat pada saat ini belum sepenuhnya di imlpementasikan.Strategi pengembangan lembaga zakat
a) Zakat perlu disosialisasikan bukan pada wilayah keagamaan saja.
b) Timbulnya kecenderungan zakat yang disamakan dengan pajak karena kurangnya pemahaman esensi zakat.
c) Koordinasi antara lembaga zakat perlu ditingkatkan.
d) Keberadaan UU yang telah dibuat pemerintah memberikan peluang bagi masyarakat untuk membuka lembaga zakat sebanyak-banyaknya.
e) Menggunakan media sebagai alat penyampaian pesan media cetak maupun elektronik
Erie Sudewo, Kebijakan Perzakatan: Kita dan Negri Tetangga,dalam Politik ZISWAF
Kumpulan esai (Jakarta,CID dan UI press: 2008),hal. 169
Ismail Ibrahim and Elinah Abdullah, the Singapore Malay/ Muslim community: Civic
Traditions in a multiracial and multicultural society in Gillian Koh and Ooi Giok Ling, et.al. state society
Relations in Singapore (Singapore, Oxford University Press : 2000),hal 54-55
Areas of social and welfare programmes, badan khariat were formed to assist the poor, orphans and the disadvantaged.
Ibid,hal 171
Erie Sudewo, op.cit, hal.172
Ibid, hal.178
Daftar Pustaka
• Rasjid Sulaiman.2001.Fiqih Islam,Sinar Baru Algensindo cetakan ke34.Bandung.
• Sudarsono Heri.2008.Bank dan Lembaga Keuangan Syariah,Ekonisia edisi ke3.Yogyakarta.
• www.google.com -
Posted on April 11th, 2010 No comments
MAKALAH
LEMBAGA PEREKONOMIAN UMAT
BAITUL MAL WATTAMWIL / KOPERASI SYARIAH
(Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas Lembaga Perekonomian Umat)
Dosen Pembimbing
Dr. Hendra Kholid.Penyusun
1. Al-Achyar
2. Novia Agung
3. Defi LestariPERBANKAN SYARI’AH
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
Universitas Islam Negri Syarif Hidayatullah Jakarta
2010
Baitul Mal wat Tamwil (BMT)
A. Pengertian
BMT (Baitul Maal wat Tamwil) atau padanan kata Balai-usaha Mandiri Terpadu adalah lembaga keuangan mikro yang di operasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dan kecil dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin.
Kegiatan Baituttamwil adalah mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang kegiatan ekonominya. Kegiatan Baitul Maal adalah menerima titipan BAZIS dari dana zakat, infaq dan sadaqah dan menjalankannya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
Ciri utama BMT yaitu:
• Berorientasi bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling banyak untuk anggota dan lingkungannya.
• Bukan lembaga sosial, tetapi dapat dimanfaatkan untuk mengefektifkan penggunaan zakat, infaq dan sadaqah bagi kesejahteraan orang banyak.
• Ditumbuhkan dari bawah berdasar peran dari masyarakat sekitarnya.
• Milik bersama masyarakat kecil bawah dan kecil dari lingkungan BMT itu sendiri, bukan milik orang seorang atau orang .Dasar Hukum dan Peraturan Hukum terkait dengan BMT:
• BMT berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta berlandaskan syariah Islam, keimanan, keterpaduan (kaffah), kekeluargaan/koperasi, kebersamaan, kemandirian, dan profesionalisme. Secara Hukum BMT berpayung pada koperasi tetapi sistim operasionalnya tidak jauh berbeda dengan Bank Syari’ah sehingga produk-produk yang berkembang dalam BMT seperti apa yang ada di Bank Syariah.
• Oleh karena berbadan hukum koperasi, maka BMT harus tunduk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan PP Nomor 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan usaha simpan pinjam oleh koperasi. Juga dipertegas oleh KEP.MEN Nomor 91 tahun 2004 tentang Koperasi Jasa keuangan syari’ah. Undang-undang tersebut sebagai payung berdirinya BMT.
Sejarah Lahirnya BMT
• Masa Rasulullah SAW (1-11 H/622-632 M)
Pada masa Rasulullah SAW ini, Baitul Mal lebih mempunyai pengertian sebagai pihak (al-jihat) yang menangani setiap harta benda kaum muslimin. Saat itu Baitul Mal belum mempunyai tempat khusus untuk menyimpan harta. Rasulullah SAW senantiasa membagikan ghanimah dan seperlima bagian darinya (al-akhmas) setelah usainya peperangan, Dengan kata lain, beliau segera menginfakkannya sesuai peruntukannya masing-masing. (Dahlan, 1999).
• Masa Khalifah Abu Bakar Ash Shiddiq (11-13 H/632-634 M)
- Abu Bakar dikenal sebagai Khalifah yang sangat wara’ (hati-hati) dalam masalah harta.
- Abu Bakar menggunakan harta baitul maal hanya untuk kebutuhan sederhana. (Dahlan, 1999).
• Masa Khalifah Umar bin Khaththab (13-23 H/634-644 M)
Selama memerintah, Umar bin Khaththab tetap memelihara Baitul Mal secara hati-hati, menerima pemasukan dan sesuatu yang halal sesuai dengan aturan syariat dan mendistribusikannya kepada yang berhak menerimanya. (Dahlan, 1999).
• Masa Khalifah Utsman bin Affan (23-35 H/644-656 M)
Kondisi yang sama juga berlaku pada masa Utsman bin Affan. Namun, karena pengaruh yang besar dan keluarganya, tindakan Usman banyak mendapatkan protes dari umat dalam pengelolaan Baitul Mal. (Dahlan, 1999).
• Masa Khalifah Ali bin Abi Thalib (35-40 H/656-661 M)
Pada masa pemerintahan Ali bin Abi Talib, kondisi Baitul Mal ditempatkan kembali pada posisi yang sebelumnya. Ali, yang juga mendapat santunan dari Baitul Mal. (Dahlan, 1999).
• Masa Khalifah-Khalifah Sesudahnya
Ketika Dunia Islam berada di bawah kepemimpinan Khilafah Bani Umayyah, kondisi Baitul Mal berubah. Al Maududi menyebutkan, jika pada masa sebelumnya Baitul Mal dikelola dengan penuh kehati-hatian sebagai amanat Allah SWT dan amanat rakyat, maka pada masa pemerintahan Bani Umayyah Baitul Mal berada sepenuhnya di bawah kekuasaan Khalifah tanpa dapat dipertanyakan atau dikritik oleh rakyat. (Dahlan, 1999).
Sejarah BMT di Indonesia
• Sejarah BMT ada di Indonesia, dimulai tahun 1984 dikembangkan mahasiswa ITB di Masjid Salman yang mencoba menggulirkan lembaga pembiayaan berdasarkan syari’ah bagi usaha kecil.
• Muncul Koperasi Ridho Gusti (1988) di Jakarta mengunakan prinsip bagi hasil.
• Kemudian BMT lebih di berdayakan oleh ICMI sebagai sebuah gerakan yang secara operasional ditindaklanjuti oleh Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK).
Tujuan BMT
Terciptanya sistem, lembaga dan kondisi kehidupan ekonomi rakyat banyak dilandasi oleh nilai-nilai dasar salaam:keselamatkan berintikan keadilan, kedamaian, dan sejahtera berwujud pada tiga perempat usaha mikro dan kecil diseluruh Indonesia sebelum 2014.B. PRODUK BMT
Jenis-jenis usaha BMT sebenarnya dimodifikasi dari produk perbankan Islam. Oleh karena itu, usaha BMT dapat dibagi kepada dua bagian utama, yaitu memobilisasi simpanan dari anggota dan usaha pembiayaan. Bentuk dari usaha memobilisasi simpanan dari anggota dan jamaah itu antara lain berupa:
1) Simpanan mudharabah biasa
2) Simpanan Mudharabah Pendidikan
3) Simpanan Mudharabah Haji
4) Simpanan Mudharabah Umrah
5) Simpanan Mudharabah Qurban
6) Simpanan Mudharabah Idul Fitri
7) Simpanan Mudharabah Walimah
Simpanan Mudharabah Akikah
9) Simpanan Mudharabah Perumahan
10) Simpanan Mudharabah kunjungan wisata
11) Titipan zakat, infak, shadaqah (ZIS)
Sedangkan jenis usaha pembiayaan BMT lebih diarahkan diarahkan pada pembiayaan usaha mikro, kecil bawah dan bawah. Di antara usaha tesbut adalah:
1) Pembiyaan Mudharabah
2) Pembiayaan Musyarakah
3) Pembiayaan Murabahaah
4) Pembiayaan Al Bai’Bithaman Ajil
5) Al –Qordhul Hasan.
Usaha-usaha di atas merupakan kegiatan-kegiatan BMT yan berkaitan langsung dengan masalah keuangan. Selain kegiatan-kegiatan keuangan tersebut, BMT juga mengembangkan usaha dibidang sector ril, seperti kios telepon, kios benda pos, memperkenalkan teknologi maju untuk peningkatan produktivitas hasil para nasabah, mendorong tumbuhnya industri rumah tangga atau pengolahan hasil, mempersiapkan jaringan perdagangan atau pemasaran masukan dan hasil produksi, serta usaha lainnya yang layak, menguntungkan dalam jangka panjang dan tidak menganggu program jangka pendek.C. Mekanisme operasional koperasi Syariah
Sesungguhnya dalam operasionalnya, antara BMT dan KJKS tidak terlalu banyak perbedaannya. Sebagai lembaga keuangan, keduanya mempunyai fungsi yang sama dalam penghimpunan dan penyaluran dana. Istilah-istilah yang digunakan juga tidak ada bedanya. Dalam proses penghimpunan dana, keduanya menggunakan istilah simpanan atau tabungan. Begitu pula dalam penyaluran danya, keduanya menggunakan istilah pembiayaan. Sedang syarat pendirian kedua lembaga tersebut mengharuskan minimal 20 orang .
Selain itu, dalam buku Petunjuk Pelaksanaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah yang diterbitkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM, pada pasal 25 ditegaskan bahwa operasional KJKS juga memungkinkan untuk melaksankan fungsi ‘Maal’ dan fungsi ‘Tamwil’, sebagaimana yang selama ini dijalankan oleh BMT. Dalam hal ini, KJKS harus dapat membedakan secara tegas antara Adapun yang sedikit membedakan dalam pelaksanaannya, pada BMT fungsi memungkin-kan penyaluran dananya pada pihak luar, yaitu pihak yang belum menjadi anggota BMT. Sedangkan, dalam operasional KJKS, penyaluran dananya hanya diperuntuk-kan pada pihak yang telah terdaftar menjadi anggota KJKS. Dalam hal ini, KJKS hanya diperkenankan memberikan pembiayaan kepada anggota. Hal ini sesuai dengan prinsip dasar koperasi dari anggota, oleh anggota , untuk anggota.Badan Hukum BMT
a) BMT dapat didirikan dalam bentuk KSM atau Koperasi:
KSM adalah Kelompok Swadaya Masyarakat dengan mendapat Surat Keterangan dari PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil)
b) Koperasi serba usaha atau koperasi syariah
c) Koperasi simpan pinjam syariah (KSP-S)D. Perkembangan dan Pertumbuhan BMT di Indonesia
• Pada tahun 2006 terdapat sekitar 3200 BMT di Indonesia , anggota dan calon anggota yang dilayani mencapai tiga juta orang.
• PINBUK memproyeksikan pada tahun 2010 jumlah BMT menjadi sepuluh juta. BMT akan bertambah 1000-2000 BMT per tahun sampai dengan tahun tersebut.
• PINBUK membuat perkiraan asset total BMT pada pertengahan tahun 2006 mencapai 2 trilliun, asset tersebut tumbuh pesat di banding setengah tahun sebelumnya pada desember 2005 yakni 1,5 trilliun.E. Dampak perkembangan dan Perkembangan BMT
• Meningkatkan kualitas SDM anggota, pengurus, dan pengelola dan menjadi lebih profesional, salam ( selamat, damai, sejahtera dan amanah) sehingga semakin utuh dan tangguh dalam berjuang dan berusaha (beribadah) menghadapi tantangan global.
• Dana yang terhimpun terorganisir sehingga dana yang dimiliki oleh masyarakat dapat termanfaatkan secara optimal di dalam dan di luar organisasi untuk kepentingan rakyat banyak, hal ini dapat memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup masyarakat bawah.
• Terbukanya kesempatan kerja.
• Mengukuhkan dan meningkatkan kualitas usaha dan pasar produk-produk anggota.
• Memperkuat dan meningkatkan kualitas lembaga-lembaga ekonomi dan sosial masyarakat banyak.
F. Prospek, Kendala dan Strategi PengembangannyaProspek BMT sangat bagus, Dari usaha menumbuhkan BMT dari bawah, peran BMT dalam membangun ekonomi rakyat banyak dan ekonomi Indonesia semakin jelas.
Secara ringkas tujuan dan dampak positif yang ditimbulkan diantaranya adalah sebagai berikut:
a) Menyalurkan dana untuk usaha bisnis mikro dan kecil dengan sistem bagi hasil dan jual beli serta dengan prosedur yang mudah dan cepat.
b) Membantu modal kerja dan modal investasi skala mikro sebagai upaya peningkatan kualitas hidup rakyat banyak.
c) Tempat berlatih manajemen ekonomi syariah.
d) Menjadi mediotor antara muzakki dan mustahik.
e) Sangat mudah mendirikan karena tanpa modal besar, peralatan dan kantor mewah.Kendala BMT
1) Akumulasi kebutuhan dana masyarakat belum bisa dipenuhi BMT.
2) Adanya rentenir yang memberikan dana yang memadai dan pelayanan yang baik dibanding BMT.
3) Nasabah bermasalah.
4) Persaingan tidak Islami antar BMT.
5) pengarahan pengelola pada orientasi bisnis terlalu dominant sehingga mengikis sedikit rasa idealis.
6) Ketimpangan fungsi utama BMT, antara baitul mal dengan baitutamwil.
7) SDM kurang.
Strategi pengembangan BMT dalam mengatasi problematika ekonomi yang ada di BMT :
1) BMT Optimalisasi SDM yang ada di BMT
2) pengembangan asset paradigmatic
3) Inovasi Produk sesuai kebutuhan masyarakat
4) Strategi pemasaran yang lebih meluas
5) Fungsi partner BMT harus digalakkan bukan menjadi lawan
6) Evaluasi Bersama.
DAFTAR PUSTAKA
A. Djazuli & Yadi Janwari, Lembaga-Lembaga Perekonomian Umat, Rajawali, 2002, Jakarta.
M. Nadratuzzaman, AM Hasan Ali, A. Bahrul M, PKES (Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah),Jakarta2008. PINBUK.Pedoman Cara Pembuatan BMT Balai-Usaha Mandiri Terpadu.(Jakarta: PINBUK), -
Posted on April 11th, 2010 No comments
MAKALAH
LEMBAGA PEREKONOMIAN UMAT
BAITUL MAL WATTAMWIL / KOPERASI SYARIAH
(Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas Lembaga Perekonomian Umat)
Dosen Pembimbing
Dr. Hendra Kholid.Penyusun
1. Al-Achyar
2. Novia Agung
3. Defi LestariPERBANKAN SYARI’AH
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
Universitas Islam Negri Syarif Hidayatullah Jakarta
2010
Baitul Mal wat Tamwil (BMT)
A. Pengertian
BMT (Baitul Maal wat Tamwil) atau padanan kata Balai-usaha Mandiri Terpadu adalah lembaga keuangan mikro yang di operasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dan kecil dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin.
Kegiatan Baituttamwil adalah mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang kegiatan ekonominya. Kegiatan Baitul Maal adalah menerima titipan BAZIS dari dana zakat, infaq dan sadaqah dan menjalankannya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
Ciri utama BMT yaitu:
• Berorientasi bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling banyak untuk anggota dan lingkungannya.
• Bukan lembaga sosial, tetapi dapat dimanfaatkan untuk mengefektifkan penggunaan zakat, infaq dan sadaqah bagi kesejahteraan orang banyak.
• Ditumbuhkan dari bawah berdasar peran dari masyarakat sekitarnya.
• Milik bersama masyarakat kecil bawah dan kecil dari lingkungan BMT itu sendiri, bukan milik orang seorang atau orang .Dasar Hukum dan Peraturan Hukum terkait dengan BMT:
• BMT berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta berlandaskan syariah Islam, keimanan, keterpaduan (kaffah), kekeluargaan/koperasi, kebersamaan, kemandirian, dan profesionalisme. Secara Hukum BMT berpayung pada koperasi tetapi sistim operasionalnya tidak jauh berbeda dengan Bank Syari’ah sehingga produk-produk yang berkembang dalam BMT seperti apa yang ada di Bank Syariah.
• Oleh karena berbadan hukum koperasi, maka BMT harus tunduk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan PP Nomor 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan usaha simpan pinjam oleh koperasi. Juga dipertegas oleh KEP.MEN Nomor 91 tahun 2004 tentang Koperasi Jasa keuangan syari’ah. Undang-undang tersebut sebagai payung berdirinya BMT.
Sejarah Lahirnya BMT
• Masa Rasulullah SAW (1-11 H/622-632 M)
Pada masa Rasulullah SAW ini, Baitul Mal lebih mempunyai pengertian sebagai pihak (al-jihat) yang menangani setiap harta benda kaum muslimin. Saat itu Baitul Mal belum mempunyai tempat khusus untuk menyimpan harta. Rasulullah SAW senantiasa membagikan ghanimah dan seperlima bagian darinya (al-akhmas) setelah usainya peperangan, Dengan kata lain, beliau segera menginfakkannya sesuai peruntukannya masing-masing. (Dahlan, 1999).
• Masa Khalifah Abu Bakar Ash Shiddiq (11-13 H/632-634 M)
- Abu Bakar dikenal sebagai Khalifah yang sangat wara’ (hati-hati) dalam masalah harta.
- Abu Bakar menggunakan harta baitul maal hanya untuk kebutuhan sederhana. (Dahlan, 1999).
• Masa Khalifah Umar bin Khaththab (13-23 H/634-644 M)
Selama memerintah, Umar bin Khaththab tetap memelihara Baitul Mal secara hati-hati, menerima pemasukan dan sesuatu yang halal sesuai dengan aturan syariat dan mendistribusikannya kepada yang berhak menerimanya. (Dahlan, 1999).
• Masa Khalifah Utsman bin Affan (23-35 H/644-656 M)
Kondisi yang sama juga berlaku pada masa Utsman bin Affan. Namun, karena pengaruh yang besar dan keluarganya, tindakan Usman banyak mendapatkan protes dari umat dalam pengelolaan Baitul Mal. (Dahlan, 1999).
• Masa Khalifah Ali bin Abi Thalib (35-40 H/656-661 M)
Pada masa pemerintahan Ali bin Abi Talib, kondisi Baitul Mal ditempatkan kembali pada posisi yang sebelumnya. Ali, yang juga mendapat santunan dari Baitul Mal. (Dahlan, 1999).
• Masa Khalifah-Khalifah Sesudahnya
Ketika Dunia Islam berada di bawah kepemimpinan Khilafah Bani Umayyah, kondisi Baitul Mal berubah. Al Maududi menyebutkan, jika pada masa sebelumnya Baitul Mal dikelola dengan penuh kehati-hatian sebagai amanat Allah SWT dan amanat rakyat, maka pada masa pemerintahan Bani Umayyah Baitul Mal berada sepenuhnya di bawah kekuasaan Khalifah tanpa dapat dipertanyakan atau dikritik oleh rakyat. (Dahlan, 1999).
Sejarah BMT di Indonesia
• Sejarah BMT ada di Indonesia, dimulai tahun 1984 dikembangkan mahasiswa ITB di Masjid Salman yang mencoba menggulirkan lembaga pembiayaan berdasarkan syari’ah bagi usaha kecil.
• Muncul Koperasi Ridho Gusti (1988) di Jakarta mengunakan prinsip bagi hasil.
• Kemudian BMT lebih di berdayakan oleh ICMI sebagai sebuah gerakan yang secara operasional ditindaklanjuti oleh Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK).
Tujuan BMT
Terciptanya sistem, lembaga dan kondisi kehidupan ekonomi rakyat banyak dilandasi oleh nilai-nilai dasar salaam:keselamatkan berintikan keadilan, kedamaian, dan sejahtera berwujud pada tiga perempat usaha mikro dan kecil diseluruh Indonesia sebelum 2014.B. PRODUK BMT
Jenis-jenis usaha BMT sebenarnya dimodifikasi dari produk perbankan Islam. Oleh karena itu, usaha BMT dapat dibagi kepada dua bagian utama, yaitu memobilisasi simpanan dari anggota dan usaha pembiayaan. Bentuk dari usaha memobilisasi simpanan dari anggota dan jamaah itu antara lain berupa:
1) Simpanan mudharabah biasa
2) Simpanan Mudharabah Pendidikan
3) Simpanan Mudharabah Haji
4) Simpanan Mudharabah Umrah
5) Simpanan Mudharabah Qurban
6) Simpanan Mudharabah Idul Fitri
7) Simpanan Mudharabah Walimah
Simpanan Mudharabah Akikah
9) Simpanan Mudharabah Perumahan
10) Simpanan Mudharabah kunjungan wisata
11) Titipan zakat, infak, shadaqah (ZIS)
Sedangkan jenis usaha pembiayaan BMT lebih diarahkan diarahkan pada pembiayaan usaha mikro, kecil bawah dan bawah. Di antara usaha tesbut adalah:
1) Pembiyaan Mudharabah
2) Pembiayaan Musyarakah
3) Pembiayaan Murabahaah
4) Pembiayaan Al Bai’Bithaman Ajil
5) Al –Qordhul Hasan.
Usaha-usaha di atas merupakan kegiatan-kegiatan BMT yan berkaitan langsung dengan masalah keuangan. Selain kegiatan-kegiatan keuangan tersebut, BMT juga mengembangkan usaha dibidang sector ril, seperti kios telepon, kios benda pos, memperkenalkan teknologi maju untuk peningkatan produktivitas hasil para nasabah, mendorong tumbuhnya industri rumah tangga atau pengolahan hasil, mempersiapkan jaringan perdagangan atau pemasaran masukan dan hasil produksi, serta usaha lainnya yang layak, menguntungkan dalam jangka panjang dan tidak menganggu program jangka pendek.C. Mekanisme operasional koperasi Syariah
Sesungguhnya dalam operasionalnya, antara BMT dan KJKS tidak terlalu banyak perbedaannya. Sebagai lembaga keuangan, keduanya mempunyai fungsi yang sama dalam penghimpunan dan penyaluran dana. Istilah-istilah yang digunakan juga tidak ada bedanya. Dalam proses penghimpunan dana, keduanya menggunakan istilah simpanan atau tabungan. Begitu pula dalam penyaluran danya, keduanya menggunakan istilah pembiayaan. Sedang syarat pendirian kedua lembaga tersebut mengharuskan minimal 20 orang .
Selain itu, dalam buku Petunjuk Pelaksanaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah yang diterbitkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM, pada pasal 25 ditegaskan bahwa operasional KJKS juga memungkinkan untuk melaksankan fungsi ‘Maal’ dan fungsi ‘Tamwil’, sebagaimana yang selama ini dijalankan oleh BMT. Dalam hal ini, KJKS harus dapat membedakan secara tegas antara Adapun yang sedikit membedakan dalam pelaksanaannya, pada BMT fungsi memungkin-kan penyaluran dananya pada pihak luar, yaitu pihak yang belum menjadi anggota BMT. Sedangkan, dalam operasional KJKS, penyaluran dananya hanya diperuntuk-kan pada pihak yang telah terdaftar menjadi anggota KJKS. Dalam hal ini, KJKS hanya diperkenankan memberikan pembiayaan kepada anggota. Hal ini sesuai dengan prinsip dasar koperasi dari anggota, oleh anggota , untuk anggota.D. Badan Hukum BMT
a) BMT dapat didirikan dalam bentuk KSM atau Koperasi:
KSM adalah Kelompok Swadaya Masyarakat dengan mendapat Surat Keterangan dari PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil)
b) Koperasi serba usaha atau koperasi syariah
c) Koperasi simpan pinjam syariah (KSP-S)E. Perkembangan dan Pertumbuhan BMT di Indonesia
• Pada tahun 2006 terdapat sekitar 3200 BMT di Indonesia , anggota dan calon anggota yang dilayani mencapai tiga juta orang.
• PINBUK memproyeksikan pada tahun 2010 jumlah BMT menjadi sepuluh juta. BMT akan bertambah 1000-2000 BMT per tahun sampai dengan tahun tersebut.
• PINBUK membuat perkiraan asset total BMT pada pertengahan tahun 2006 mencapai 2 trilliun, asset tersebut tumbuh pesat di banding setengah tahun sebelumnya pada desember 2005 yakni 1,5 trilliun.F. Dampak perkembangan dan Perkembangan BMT
• Meningkatkan kualitas SDM anggota, pengurus, dan pengelola dan menjadi lebih profesional, salam ( selamat, damai, sejahtera dan amanah) sehingga semakin utuh dan tangguh dalam berjuang dan berusaha (beribadah) menghadapi tantangan global.
• Dana yang terhimpun terorganisir sehingga dana yang dimiliki oleh masyarakat dapat termanfaatkan secara optimal di dalam dan di luar organisasi untuk kepentingan rakyat banyak, hal ini dapat memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup masyarakat bawah.
• Terbukanya kesempatan kerja.
• Mengukuhkan dan meningkatkan kualitas usaha dan pasar produk-produk anggota.
• Memperkuat dan meningkatkan kualitas lembaga-lembaga ekonomi dan sosial masyarakat banyak.
G. Prospek, Kendala dan Strategi PengembangannyaProspek BMT sangat bagus, Dari usaha menumbuhkan BMT dari bawah, peran BMT dalam membangun ekonomi rakyat banyak dan ekonomi Indonesia semakin jelas.
Secara ringkas tujuan dan dampak positif yang ditimbulkan diantaranya adalah sebagai berikut:
a) Menyalurkan dana untuk usaha bisnis mikro dan kecil dengan sistem bagi hasil dan jual beli serta dengan prosedur yang mudah dan cepat.
b) Membantu modal kerja dan modal investasi skala mikro sebagai upaya peningkatan kualitas hidup rakyat banyak.
c) Tempat berlatih manajemen ekonomi syariah.
d) Menjadi mediotor antara muzakki dan mustahik.
e) Sangat mudah mendirikan karena tanpa modal besar, peralatan dan kantor mewah.Kendala BMT
1) Akumulasi kebutuhan dana masyarakat belum bisa dipenuhi BMT.
2) Adanya rentenir yang memberikan dana yang memadai dan pelayanan yang baik dibanding BMT.
3) Nasabah bermasalah.
4) Persaingan tidak Islami antar BMT.
5) pengarahan pengelola pada orientasi bisnis terlalu dominant sehingga mengikis sedikit rasa idealis.
6) Ketimpangan fungsi utama BMT, antara baitul mal dengan baitutamwil.
7) SDM kurang.
Strategi pengembangan BMT dalam mengatasi problematika ekonomi yang ada di BMT :
1) BMT Optimalisasi SDM yang ada di BMT
2) pengembangan asset paradigmatic
3) Inovasi Produk sesuai kebutuhan masyarakat
4) Strategi pemasaran yang lebih meluas
5) Fungsi partner BMT harus digalakkan bukan menjadi lawan
6) Evaluasi Bersama.
DAFTAR PUSTAKA
A. Djazuli & Yadi Janwari, Lembaga-Lembaga Perekonomian Umat, Rajawali, 2002, Jakarta.
M. Nadratuzzaman, AM Hasan Ali, A. Bahrul M, PKES (Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah),Jakarta2008. http://www.khilafah1924.org/index.php?option=com_content&task=view&id=69&Itemid=47




Komentar Terakhir