-
Posted on April 11th, 2010 No comments
MAKALAH
LEMBAGA PEREKONOMIAN UMAT
BAITUL MAL WATTAMWIL / KOPERASI SYARIAH
(Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas Lembaga Perekonomian Umat)
Dosen Pembimbing
Dr. Hendra Kholid.Penyusun
1. Al-Achyar
2. Novia Agung
3. Defi LestariPERBANKAN SYARI’AH
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
Universitas Islam Negri Syarif Hidayatullah Jakarta
2010
Baitul Mal wat Tamwil (BMT)
A. Pengertian
BMT (Baitul Maal wat Tamwil) atau padanan kata Balai-usaha Mandiri Terpadu adalah lembaga keuangan mikro yang di operasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dan kecil dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin.
Kegiatan Baituttamwil adalah mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang kegiatan ekonominya. Kegiatan Baitul Maal adalah menerima titipan BAZIS dari dana zakat, infaq dan sadaqah dan menjalankannya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
Ciri utama BMT yaitu:
• Berorientasi bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling banyak untuk anggota dan lingkungannya.
• Bukan lembaga sosial, tetapi dapat dimanfaatkan untuk mengefektifkan penggunaan zakat, infaq dan sadaqah bagi kesejahteraan orang banyak.
• Ditumbuhkan dari bawah berdasar peran dari masyarakat sekitarnya.
• Milik bersama masyarakat kecil bawah dan kecil dari lingkungan BMT itu sendiri, bukan milik orang seorang atau orang .Dasar Hukum dan Peraturan Hukum terkait dengan BMT:
• BMT berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta berlandaskan syariah Islam, keimanan, keterpaduan (kaffah), kekeluargaan/koperasi, kebersamaan, kemandirian, dan profesionalisme. Secara Hukum BMT berpayung pada koperasi tetapi sistim operasionalnya tidak jauh berbeda dengan Bank Syari’ah sehingga produk-produk yang berkembang dalam BMT seperti apa yang ada di Bank Syariah.
• Oleh karena berbadan hukum koperasi, maka BMT harus tunduk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan PP Nomor 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan usaha simpan pinjam oleh koperasi. Juga dipertegas oleh KEP.MEN Nomor 91 tahun 2004 tentang Koperasi Jasa keuangan syari’ah. Undang-undang tersebut sebagai payung berdirinya BMT.
Sejarah Lahirnya BMT
• Masa Rasulullah SAW (1-11 H/622-632 M)
Pada masa Rasulullah SAW ini, Baitul Mal lebih mempunyai pengertian sebagai pihak (al-jihat) yang menangani setiap harta benda kaum muslimin. Saat itu Baitul Mal belum mempunyai tempat khusus untuk menyimpan harta. Rasulullah SAW senantiasa membagikan ghanimah dan seperlima bagian darinya (al-akhmas) setelah usainya peperangan, Dengan kata lain, beliau segera menginfakkannya sesuai peruntukannya masing-masing. (Dahlan, 1999).
• Masa Khalifah Abu Bakar Ash Shiddiq (11-13 H/632-634 M)
- Abu Bakar dikenal sebagai Khalifah yang sangat wara’ (hati-hati) dalam masalah harta.
- Abu Bakar menggunakan harta baitul maal hanya untuk kebutuhan sederhana. (Dahlan, 1999).
• Masa Khalifah Umar bin Khaththab (13-23 H/634-644 M)
Selama memerintah, Umar bin Khaththab tetap memelihara Baitul Mal secara hati-hati, menerima pemasukan dan sesuatu yang halal sesuai dengan aturan syariat dan mendistribusikannya kepada yang berhak menerimanya. (Dahlan, 1999).
• Masa Khalifah Utsman bin Affan (23-35 H/644-656 M)
Kondisi yang sama juga berlaku pada masa Utsman bin Affan. Namun, karena pengaruh yang besar dan keluarganya, tindakan Usman banyak mendapatkan protes dari umat dalam pengelolaan Baitul Mal. (Dahlan, 1999).
• Masa Khalifah Ali bin Abi Thalib (35-40 H/656-661 M)
Pada masa pemerintahan Ali bin Abi Talib, kondisi Baitul Mal ditempatkan kembali pada posisi yang sebelumnya. Ali, yang juga mendapat santunan dari Baitul Mal. (Dahlan, 1999).
• Masa Khalifah-Khalifah Sesudahnya
Ketika Dunia Islam berada di bawah kepemimpinan Khilafah Bani Umayyah, kondisi Baitul Mal berubah. Al Maududi menyebutkan, jika pada masa sebelumnya Baitul Mal dikelola dengan penuh kehati-hatian sebagai amanat Allah SWT dan amanat rakyat, maka pada masa pemerintahan Bani Umayyah Baitul Mal berada sepenuhnya di bawah kekuasaan Khalifah tanpa dapat dipertanyakan atau dikritik oleh rakyat. (Dahlan, 1999).
Sejarah BMT di Indonesia
• Sejarah BMT ada di Indonesia, dimulai tahun 1984 dikembangkan mahasiswa ITB di Masjid Salman yang mencoba menggulirkan lembaga pembiayaan berdasarkan syari’ah bagi usaha kecil.
• Muncul Koperasi Ridho Gusti (1988) di Jakarta mengunakan prinsip bagi hasil.
• Kemudian BMT lebih di berdayakan oleh ICMI sebagai sebuah gerakan yang secara operasional ditindaklanjuti oleh Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK).
Tujuan BMT
Terciptanya sistem, lembaga dan kondisi kehidupan ekonomi rakyat banyak dilandasi oleh nilai-nilai dasar salaam:keselamatkan berintikan keadilan, kedamaian, dan sejahtera berwujud pada tiga perempat usaha mikro dan kecil diseluruh Indonesia sebelum 2014.B. PRODUK BMT
Jenis-jenis usaha BMT sebenarnya dimodifikasi dari produk perbankan Islam. Oleh karena itu, usaha BMT dapat dibagi kepada dua bagian utama, yaitu memobilisasi simpanan dari anggota dan usaha pembiayaan. Bentuk dari usaha memobilisasi simpanan dari anggota dan jamaah itu antara lain berupa:
1) Simpanan mudharabah biasa
2) Simpanan Mudharabah Pendidikan
3) Simpanan Mudharabah Haji
4) Simpanan Mudharabah Umrah
5) Simpanan Mudharabah Qurban
6) Simpanan Mudharabah Idul Fitri
7) Simpanan Mudharabah Walimah
Simpanan Mudharabah Akikah
9) Simpanan Mudharabah Perumahan
10) Simpanan Mudharabah kunjungan wisata
11) Titipan zakat, infak, shadaqah (ZIS)
Sedangkan jenis usaha pembiayaan BMT lebih diarahkan diarahkan pada pembiayaan usaha mikro, kecil bawah dan bawah. Di antara usaha tesbut adalah:
1) Pembiyaan Mudharabah
2) Pembiayaan Musyarakah
3) Pembiayaan Murabahaah
4) Pembiayaan Al Bai’Bithaman Ajil
5) Al –Qordhul Hasan.
Usaha-usaha di atas merupakan kegiatan-kegiatan BMT yan berkaitan langsung dengan masalah keuangan. Selain kegiatan-kegiatan keuangan tersebut, BMT juga mengembangkan usaha dibidang sector ril, seperti kios telepon, kios benda pos, memperkenalkan teknologi maju untuk peningkatan produktivitas hasil para nasabah, mendorong tumbuhnya industri rumah tangga atau pengolahan hasil, mempersiapkan jaringan perdagangan atau pemasaran masukan dan hasil produksi, serta usaha lainnya yang layak, menguntungkan dalam jangka panjang dan tidak menganggu program jangka pendek.C. Mekanisme operasional koperasi Syariah
Sesungguhnya dalam operasionalnya, antara BMT dan KJKS tidak terlalu banyak perbedaannya. Sebagai lembaga keuangan, keduanya mempunyai fungsi yang sama dalam penghimpunan dan penyaluran dana. Istilah-istilah yang digunakan juga tidak ada bedanya. Dalam proses penghimpunan dana, keduanya menggunakan istilah simpanan atau tabungan. Begitu pula dalam penyaluran danya, keduanya menggunakan istilah pembiayaan. Sedang syarat pendirian kedua lembaga tersebut mengharuskan minimal 20 orang .
Selain itu, dalam buku Petunjuk Pelaksanaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah yang diterbitkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM, pada pasal 25 ditegaskan bahwa operasional KJKS juga memungkinkan untuk melaksankan fungsi ‘Maal’ dan fungsi ‘Tamwil’, sebagaimana yang selama ini dijalankan oleh BMT. Dalam hal ini, KJKS harus dapat membedakan secara tegas antara Adapun yang sedikit membedakan dalam pelaksanaannya, pada BMT fungsi memungkin-kan penyaluran dananya pada pihak luar, yaitu pihak yang belum menjadi anggota BMT. Sedangkan, dalam operasional KJKS, penyaluran dananya hanya diperuntuk-kan pada pihak yang telah terdaftar menjadi anggota KJKS. Dalam hal ini, KJKS hanya diperkenankan memberikan pembiayaan kepada anggota. Hal ini sesuai dengan prinsip dasar koperasi dari anggota, oleh anggota , untuk anggota.Badan Hukum BMT
a) BMT dapat didirikan dalam bentuk KSM atau Koperasi:
KSM adalah Kelompok Swadaya Masyarakat dengan mendapat Surat Keterangan dari PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil)
b) Koperasi serba usaha atau koperasi syariah
c) Koperasi simpan pinjam syariah (KSP-S)D. Perkembangan dan Pertumbuhan BMT di Indonesia
• Pada tahun 2006 terdapat sekitar 3200 BMT di Indonesia , anggota dan calon anggota yang dilayani mencapai tiga juta orang.
• PINBUK memproyeksikan pada tahun 2010 jumlah BMT menjadi sepuluh juta. BMT akan bertambah 1000-2000 BMT per tahun sampai dengan tahun tersebut.
• PINBUK membuat perkiraan asset total BMT pada pertengahan tahun 2006 mencapai 2 trilliun, asset tersebut tumbuh pesat di banding setengah tahun sebelumnya pada desember 2005 yakni 1,5 trilliun.E. Dampak perkembangan dan Perkembangan BMT
• Meningkatkan kualitas SDM anggota, pengurus, dan pengelola dan menjadi lebih profesional, salam ( selamat, damai, sejahtera dan amanah) sehingga semakin utuh dan tangguh dalam berjuang dan berusaha (beribadah) menghadapi tantangan global.
• Dana yang terhimpun terorganisir sehingga dana yang dimiliki oleh masyarakat dapat termanfaatkan secara optimal di dalam dan di luar organisasi untuk kepentingan rakyat banyak, hal ini dapat memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup masyarakat bawah.
• Terbukanya kesempatan kerja.
• Mengukuhkan dan meningkatkan kualitas usaha dan pasar produk-produk anggota.
• Memperkuat dan meningkatkan kualitas lembaga-lembaga ekonomi dan sosial masyarakat banyak.
F. Prospek, Kendala dan Strategi PengembangannyaProspek BMT sangat bagus, Dari usaha menumbuhkan BMT dari bawah, peran BMT dalam membangun ekonomi rakyat banyak dan ekonomi Indonesia semakin jelas.
Secara ringkas tujuan dan dampak positif yang ditimbulkan diantaranya adalah sebagai berikut:
a) Menyalurkan dana untuk usaha bisnis mikro dan kecil dengan sistem bagi hasil dan jual beli serta dengan prosedur yang mudah dan cepat.
b) Membantu modal kerja dan modal investasi skala mikro sebagai upaya peningkatan kualitas hidup rakyat banyak.
c) Tempat berlatih manajemen ekonomi syariah.
d) Menjadi mediotor antara muzakki dan mustahik.
e) Sangat mudah mendirikan karena tanpa modal besar, peralatan dan kantor mewah.Kendala BMT
1) Akumulasi kebutuhan dana masyarakat belum bisa dipenuhi BMT.
2) Adanya rentenir yang memberikan dana yang memadai dan pelayanan yang baik dibanding BMT.
3) Nasabah bermasalah.
4) Persaingan tidak Islami antar BMT.
5) pengarahan pengelola pada orientasi bisnis terlalu dominant sehingga mengikis sedikit rasa idealis.
6) Ketimpangan fungsi utama BMT, antara baitul mal dengan baitutamwil.
7) SDM kurang.
Strategi pengembangan BMT dalam mengatasi problematika ekonomi yang ada di BMT :
1) BMT Optimalisasi SDM yang ada di BMT
2) pengembangan asset paradigmatic
3) Inovasi Produk sesuai kebutuhan masyarakat
4) Strategi pemasaran yang lebih meluas
5) Fungsi partner BMT harus digalakkan bukan menjadi lawan
6) Evaluasi Bersama.
DAFTAR PUSTAKA
A. Djazuli & Yadi Janwari, Lembaga-Lembaga Perekonomian Umat, Rajawali, 2002, Jakarta.
M. Nadratuzzaman, AM Hasan Ali, A. Bahrul M, PKES (Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah),Jakarta2008. PINBUK.Pedoman Cara Pembuatan BMT Balai-Usaha Mandiri Terpadu.(Jakarta: PINBUK), -
Posted on April 11th, 2010 No comments
MAKALAH
LEMBAGA PEREKONOMIAN UMAT
BAITUL MAL WATTAMWIL / KOPERASI SYARIAH
(Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas Lembaga Perekonomian Umat)
Dosen Pembimbing
Dr. Hendra Kholid.Penyusun
1. Al-Achyar
2. Novia Agung
3. Defi LestariPERBANKAN SYARI’AH
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
Universitas Islam Negri Syarif Hidayatullah Jakarta
2010
Baitul Mal wat Tamwil (BMT)
A. Pengertian
BMT (Baitul Maal wat Tamwil) atau padanan kata Balai-usaha Mandiri Terpadu adalah lembaga keuangan mikro yang di operasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dan kecil dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin.
Kegiatan Baituttamwil adalah mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang kegiatan ekonominya. Kegiatan Baitul Maal adalah menerima titipan BAZIS dari dana zakat, infaq dan sadaqah dan menjalankannya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
Ciri utama BMT yaitu:
• Berorientasi bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling banyak untuk anggota dan lingkungannya.
• Bukan lembaga sosial, tetapi dapat dimanfaatkan untuk mengefektifkan penggunaan zakat, infaq dan sadaqah bagi kesejahteraan orang banyak.
• Ditumbuhkan dari bawah berdasar peran dari masyarakat sekitarnya.
• Milik bersama masyarakat kecil bawah dan kecil dari lingkungan BMT itu sendiri, bukan milik orang seorang atau orang .Dasar Hukum dan Peraturan Hukum terkait dengan BMT:
• BMT berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta berlandaskan syariah Islam, keimanan, keterpaduan (kaffah), kekeluargaan/koperasi, kebersamaan, kemandirian, dan profesionalisme. Secara Hukum BMT berpayung pada koperasi tetapi sistim operasionalnya tidak jauh berbeda dengan Bank Syari’ah sehingga produk-produk yang berkembang dalam BMT seperti apa yang ada di Bank Syariah.
• Oleh karena berbadan hukum koperasi, maka BMT harus tunduk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan PP Nomor 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan usaha simpan pinjam oleh koperasi. Juga dipertegas oleh KEP.MEN Nomor 91 tahun 2004 tentang Koperasi Jasa keuangan syari’ah. Undang-undang tersebut sebagai payung berdirinya BMT.
Sejarah Lahirnya BMT
• Masa Rasulullah SAW (1-11 H/622-632 M)
Pada masa Rasulullah SAW ini, Baitul Mal lebih mempunyai pengertian sebagai pihak (al-jihat) yang menangani setiap harta benda kaum muslimin. Saat itu Baitul Mal belum mempunyai tempat khusus untuk menyimpan harta. Rasulullah SAW senantiasa membagikan ghanimah dan seperlima bagian darinya (al-akhmas) setelah usainya peperangan, Dengan kata lain, beliau segera menginfakkannya sesuai peruntukannya masing-masing. (Dahlan, 1999).
• Masa Khalifah Abu Bakar Ash Shiddiq (11-13 H/632-634 M)
- Abu Bakar dikenal sebagai Khalifah yang sangat wara’ (hati-hati) dalam masalah harta.
- Abu Bakar menggunakan harta baitul maal hanya untuk kebutuhan sederhana. (Dahlan, 1999).
• Masa Khalifah Umar bin Khaththab (13-23 H/634-644 M)
Selama memerintah, Umar bin Khaththab tetap memelihara Baitul Mal secara hati-hati, menerima pemasukan dan sesuatu yang halal sesuai dengan aturan syariat dan mendistribusikannya kepada yang berhak menerimanya. (Dahlan, 1999).
• Masa Khalifah Utsman bin Affan (23-35 H/644-656 M)
Kondisi yang sama juga berlaku pada masa Utsman bin Affan. Namun, karena pengaruh yang besar dan keluarganya, tindakan Usman banyak mendapatkan protes dari umat dalam pengelolaan Baitul Mal. (Dahlan, 1999).
• Masa Khalifah Ali bin Abi Thalib (35-40 H/656-661 M)
Pada masa pemerintahan Ali bin Abi Talib, kondisi Baitul Mal ditempatkan kembali pada posisi yang sebelumnya. Ali, yang juga mendapat santunan dari Baitul Mal. (Dahlan, 1999).
• Masa Khalifah-Khalifah Sesudahnya
Ketika Dunia Islam berada di bawah kepemimpinan Khilafah Bani Umayyah, kondisi Baitul Mal berubah. Al Maududi menyebutkan, jika pada masa sebelumnya Baitul Mal dikelola dengan penuh kehati-hatian sebagai amanat Allah SWT dan amanat rakyat, maka pada masa pemerintahan Bani Umayyah Baitul Mal berada sepenuhnya di bawah kekuasaan Khalifah tanpa dapat dipertanyakan atau dikritik oleh rakyat. (Dahlan, 1999).
Sejarah BMT di Indonesia
• Sejarah BMT ada di Indonesia, dimulai tahun 1984 dikembangkan mahasiswa ITB di Masjid Salman yang mencoba menggulirkan lembaga pembiayaan berdasarkan syari’ah bagi usaha kecil.
• Muncul Koperasi Ridho Gusti (1988) di Jakarta mengunakan prinsip bagi hasil.
• Kemudian BMT lebih di berdayakan oleh ICMI sebagai sebuah gerakan yang secara operasional ditindaklanjuti oleh Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK).
Tujuan BMT
Terciptanya sistem, lembaga dan kondisi kehidupan ekonomi rakyat banyak dilandasi oleh nilai-nilai dasar salaam:keselamatkan berintikan keadilan, kedamaian, dan sejahtera berwujud pada tiga perempat usaha mikro dan kecil diseluruh Indonesia sebelum 2014.B. PRODUK BMT
Jenis-jenis usaha BMT sebenarnya dimodifikasi dari produk perbankan Islam. Oleh karena itu, usaha BMT dapat dibagi kepada dua bagian utama, yaitu memobilisasi simpanan dari anggota dan usaha pembiayaan. Bentuk dari usaha memobilisasi simpanan dari anggota dan jamaah itu antara lain berupa:
1) Simpanan mudharabah biasa
2) Simpanan Mudharabah Pendidikan
3) Simpanan Mudharabah Haji
4) Simpanan Mudharabah Umrah
5) Simpanan Mudharabah Qurban
6) Simpanan Mudharabah Idul Fitri
7) Simpanan Mudharabah Walimah
Simpanan Mudharabah Akikah
9) Simpanan Mudharabah Perumahan
10) Simpanan Mudharabah kunjungan wisata
11) Titipan zakat, infak, shadaqah (ZIS)
Sedangkan jenis usaha pembiayaan BMT lebih diarahkan diarahkan pada pembiayaan usaha mikro, kecil bawah dan bawah. Di antara usaha tesbut adalah:
1) Pembiyaan Mudharabah
2) Pembiayaan Musyarakah
3) Pembiayaan Murabahaah
4) Pembiayaan Al Bai’Bithaman Ajil
5) Al –Qordhul Hasan.
Usaha-usaha di atas merupakan kegiatan-kegiatan BMT yan berkaitan langsung dengan masalah keuangan. Selain kegiatan-kegiatan keuangan tersebut, BMT juga mengembangkan usaha dibidang sector ril, seperti kios telepon, kios benda pos, memperkenalkan teknologi maju untuk peningkatan produktivitas hasil para nasabah, mendorong tumbuhnya industri rumah tangga atau pengolahan hasil, mempersiapkan jaringan perdagangan atau pemasaran masukan dan hasil produksi, serta usaha lainnya yang layak, menguntungkan dalam jangka panjang dan tidak menganggu program jangka pendek.C. Mekanisme operasional koperasi Syariah
Sesungguhnya dalam operasionalnya, antara BMT dan KJKS tidak terlalu banyak perbedaannya. Sebagai lembaga keuangan, keduanya mempunyai fungsi yang sama dalam penghimpunan dan penyaluran dana. Istilah-istilah yang digunakan juga tidak ada bedanya. Dalam proses penghimpunan dana, keduanya menggunakan istilah simpanan atau tabungan. Begitu pula dalam penyaluran danya, keduanya menggunakan istilah pembiayaan. Sedang syarat pendirian kedua lembaga tersebut mengharuskan minimal 20 orang .
Selain itu, dalam buku Petunjuk Pelaksanaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah yang diterbitkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM, pada pasal 25 ditegaskan bahwa operasional KJKS juga memungkinkan untuk melaksankan fungsi ‘Maal’ dan fungsi ‘Tamwil’, sebagaimana yang selama ini dijalankan oleh BMT. Dalam hal ini, KJKS harus dapat membedakan secara tegas antara Adapun yang sedikit membedakan dalam pelaksanaannya, pada BMT fungsi memungkin-kan penyaluran dananya pada pihak luar, yaitu pihak yang belum menjadi anggota BMT. Sedangkan, dalam operasional KJKS, penyaluran dananya hanya diperuntuk-kan pada pihak yang telah terdaftar menjadi anggota KJKS. Dalam hal ini, KJKS hanya diperkenankan memberikan pembiayaan kepada anggota. Hal ini sesuai dengan prinsip dasar koperasi dari anggota, oleh anggota , untuk anggota.D. Badan Hukum BMT
a) BMT dapat didirikan dalam bentuk KSM atau Koperasi:
KSM adalah Kelompok Swadaya Masyarakat dengan mendapat Surat Keterangan dari PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil)
b) Koperasi serba usaha atau koperasi syariah
c) Koperasi simpan pinjam syariah (KSP-S)E. Perkembangan dan Pertumbuhan BMT di Indonesia
• Pada tahun 2006 terdapat sekitar 3200 BMT di Indonesia , anggota dan calon anggota yang dilayani mencapai tiga juta orang.
• PINBUK memproyeksikan pada tahun 2010 jumlah BMT menjadi sepuluh juta. BMT akan bertambah 1000-2000 BMT per tahun sampai dengan tahun tersebut.
• PINBUK membuat perkiraan asset total BMT pada pertengahan tahun 2006 mencapai 2 trilliun, asset tersebut tumbuh pesat di banding setengah tahun sebelumnya pada desember 2005 yakni 1,5 trilliun.F. Dampak perkembangan dan Perkembangan BMT
• Meningkatkan kualitas SDM anggota, pengurus, dan pengelola dan menjadi lebih profesional, salam ( selamat, damai, sejahtera dan amanah) sehingga semakin utuh dan tangguh dalam berjuang dan berusaha (beribadah) menghadapi tantangan global.
• Dana yang terhimpun terorganisir sehingga dana yang dimiliki oleh masyarakat dapat termanfaatkan secara optimal di dalam dan di luar organisasi untuk kepentingan rakyat banyak, hal ini dapat memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup masyarakat bawah.
• Terbukanya kesempatan kerja.
• Mengukuhkan dan meningkatkan kualitas usaha dan pasar produk-produk anggota.
• Memperkuat dan meningkatkan kualitas lembaga-lembaga ekonomi dan sosial masyarakat banyak.
G. Prospek, Kendala dan Strategi PengembangannyaProspek BMT sangat bagus, Dari usaha menumbuhkan BMT dari bawah, peran BMT dalam membangun ekonomi rakyat banyak dan ekonomi Indonesia semakin jelas.
Secara ringkas tujuan dan dampak positif yang ditimbulkan diantaranya adalah sebagai berikut:
a) Menyalurkan dana untuk usaha bisnis mikro dan kecil dengan sistem bagi hasil dan jual beli serta dengan prosedur yang mudah dan cepat.
b) Membantu modal kerja dan modal investasi skala mikro sebagai upaya peningkatan kualitas hidup rakyat banyak.
c) Tempat berlatih manajemen ekonomi syariah.
d) Menjadi mediotor antara muzakki dan mustahik.
e) Sangat mudah mendirikan karena tanpa modal besar, peralatan dan kantor mewah.Kendala BMT
1) Akumulasi kebutuhan dana masyarakat belum bisa dipenuhi BMT.
2) Adanya rentenir yang memberikan dana yang memadai dan pelayanan yang baik dibanding BMT.
3) Nasabah bermasalah.
4) Persaingan tidak Islami antar BMT.
5) pengarahan pengelola pada orientasi bisnis terlalu dominant sehingga mengikis sedikit rasa idealis.
6) Ketimpangan fungsi utama BMT, antara baitul mal dengan baitutamwil.
7) SDM kurang.
Strategi pengembangan BMT dalam mengatasi problematika ekonomi yang ada di BMT :
1) BMT Optimalisasi SDM yang ada di BMT
2) pengembangan asset paradigmatic
3) Inovasi Produk sesuai kebutuhan masyarakat
4) Strategi pemasaran yang lebih meluas
5) Fungsi partner BMT harus digalakkan bukan menjadi lawan
6) Evaluasi Bersama.
DAFTAR PUSTAKA
A. Djazuli & Yadi Janwari, Lembaga-Lembaga Perekonomian Umat, Rajawali, 2002, Jakarta.
M. Nadratuzzaman, AM Hasan Ali, A. Bahrul M, PKES (Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah),Jakarta2008. http://www.khilafah1924.org/index.php?option=com_content&task=view&id=69&Itemid=47



Komentar Terakhir