blog ekonomi syariah zakat wakaf kawafi
RSS icon Email icon Home icon
  • Anisaa, PS IVA NR

    Posted on April 17th, 2010 Anisaa No comments

    MAKALAH
    LEMBAGA PEREKONOMIAN UMAT
    LEMBAGA PENGELOLA ZAKAT
    (Makalah ini dipresentasikan dalam mata kuliah Lembaga Perekonomian Umat)
    Dosen Pembimbing:
    Dr. Hendra Kholid. MA
    Penyusun:
    1. Anisaa
    2. Irliatna
    3. Yoshida murry

    PERBANKAN SYARIAH FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH
    JAKARTA 2010

    A. Pengertian
    Zakat menurut bahasa yaitu al-barakatu ‘’keberkahan’’, al-namaa ‘’pertumbuhan dan perkembangan’’, ath-thaharatu ‘’kesucian’’ dan ash-shalahu ‘’keberesan’’. Zakat menurut istilah artinya kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat.

    Dasar Hukum
    Zakat adalah salah satu rukun islam yang ke lima, fardhu’ain atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya. Zakat mulai dwajibkan pada tahun kedua hijriyah.
    Firman Allah Swt :

    “Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka: “Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat!” Setelah diwajibkan kepada mereka berperang, tiba-tiba sebahagian dari mereka (golongan munafik) takut kepada manusia (musuh), seperti takutnya kepada Allah, bahkan lebih sangat dari itu takutnya. Mereka berkata: “Ya Tuhan kami, mengapa Engkau wajibkan berperang kepada kami? Mengapa tidak Engkau tangguhkan (kewajiban berperang) kepada kami sampai kepada beberapa waktu lagi?” Katakanlah: “Kesenangan di dunia ini hanya sebentar dan akhirat itu lebih baik untuk orang-orang yang bertakwa, dan kamu tidak akan dianiaya sedikitpun” (An-Nisa : 77)

    “Ambilah dari harta mereka sedekah (zakat) untuk membersihkan mereka dan menghapuskan kesalahan mereka” (At-Taubah : 103)

    B. Prinsip-prinsip Pengelolaan Zakat
    • Prinsip kesadaran umum, dalam pengumpulan zakat yang dilakukan sebuah lembaga hendaknya memiliki pengaruh positif terhadap upaya menumbuhkan kesadaran bagi muzzaki sehingga dapat meningkatkan jumlah muzaki dan dapat mengurangi jumlah mustahiq.
    • Prinsip manfaat, hasil pengelolaan zakat harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemaslahatan umat terutama bagi para mustahiq yang benar-benar membutuhkan dan dalam penyalurannya pengelola harus terlebih dahulu meninjau dengan teliti apakah mereka benar-benar membutuhkan sehingga dana bermanfaat.
    • Prinsip koordinasi, dalam pengelolaan zakat hendaknya terjalin koordinasi secara harmonis antara berbagai lembaga terkait dan keterpaduan antara ulama dan umara.
    • Prinsip produktif rasional, dalam pendayagunaan hasil pengumpulan zakat diarahkan pada usaha yang produktif dan rasional.

    C. Perkembangan Pengelolaan Zakat dibeberapa Negara Muslim
    Pengelolaan zakat, infak, sedekah dan wakaf di Singapura tak satupun dikelola perorangan. Semua dikelola secara korporat. Jumlah muslim di Singapura sekitar 500 ribu jiwa, alias 15% dari total penduduk. Pembayar zakat rutin berjumlah 170 ribu orang. Diluar zakat, dihimpun juga sedekah untuk pendidikan madrasah dan pembangunan masjid. Di samping melalui rekening bank, pembayaran dapat dilakukan di 28 masjid di seluruh Singapura. Tahun 2003, total penghimpunan zakat, infak dan sedekah (ZIS) berjumlah S$ 13 juta. Dari jumlah tersebut disalurkan untuk semua mustahik sekitar S$ 12.3 juta.Tahun 2004 meningkat jadi S$ 14.5. juta. Dari laporan Majelis Ugama Islam Singapura (MUIS), hak amil tahun 2004 tercatat S$ 1.5. juta, alias Rp 8.9 miliar. Dari awal hingga pengelolaan itu sukses, pemerintah Singapura tak tergoda ikut campur. Banyak pekerjaan yang harus dikerjakan pemerintah daripada ikut-ikutan mengurusi ZIS dan wakaf yang terbukti telah mampu dikelola warganya. Dana ZIS merupakan sumbangan warga muslim yang langsung membantu menangani kemiskinan dan kebodohan. Pemerintah Singapura pun sadar bahwa sesuatu yang telah berjalan baik tak perlu diutak atik. Jika memang manfaatnya besar dan tidak mengganggu stabilitas negara, mengapa harus diatur lagi dengan peraturan dan undang-undang. Cara pandang pemerintah seperti ini memperlihatkan kualitasnya. Bahwa birokrasi di Singapura berjalan profesional dilandasi karakter entrepreneur yang kuat. Birokrasi demikian tak gegabah menghakimi dan menempatkan pihak yang berhasil mengelola ZIS dan wakaf sebagai pesaing . Selain minimnya campur tangan negara, komunitas muslim di Singapura telah menjelmakan dirinya sebagai civil society yang aktif. Ismail Ibrahim dan Elinah Abdullah mengungkapkan sebagai berikut.
    Sementara itu di Malaysia, dalam hal zakat, pemerintah Malaysia ternyata mendukung penghimpunan zakat yang dilakukan oleh murni swasta. Posisi pemerintah sendiri hanya fasilitator dan penanggung jawab. Menariknya lagi, pemerintah (saat itu di bawah Perdana Menteri Mahathir Mohammad) tak menempatkan zakat sebagai komponen penting dalam membasmi kemiskinan. Dalam wilayah penyelenggaraan, pengelolaan zakat di Malaysia ditempatkan dalam Majelis Agama Islam (MAI). Koordinasi MAI ada dalam kementerian non departemen. Peran dan fungsi menteri non departemen membuat lembaga strategis yang bertanggung jawab langsung pada Perdana Menteri. Dari kementerian MAI ini, lahir terobosan yang amat inovatif yaitu Pusat Pungutan Zakat (PPZ) dan Tabung Haji (TH). Karena hanya ada di Malaysia, dua lembaga itu kini jadi rujukan beberapa negara di luar Malaysia. Pusat Pungutan Zakat (PPZ) resmi beroperasi pada 1 Januari 1991 di Kuala Lumpur. Namun ide dan gagasan PPZ telah dimulai sejak Mei 1989. Gagasan tersebut lahir dipantik oleh keresahan tak berkembangnya pengelolaan zakat di Malaysia. Penghimpunan zakat dan infak lemah. Sesuatu yang amat lumrah akibat kurangnya pegawai, sistem yang lemah dan kampanye sosialisasi zakat yang tak pernah dilakukan. Dari sejumlah tujuan PPZ, ada dua hal yang menarik. Pertama, model ini menyenangkan pembayaran zakat. Kedua, mengenalkan cara korporat dalam urusan marketing dan teknologi berbasis komputer. Ternyata kiat-kiat marketing dan posisi PPZ yang murni swasta, merangsang negeri-negeri bagian lain di Malaysia mencontohnya. Kini, selain Wilayah Persekutuan di Kuala Lumpur, PPZ yang independen berdiri sendiri juga tumbuh di lima negeri yaitu Melaka, Pahang, Selangor, Pulau Pinang, dan Negeri Sembilan. Selebihnya, yakni delapan negeri yang lain, masih menggabungkan fungsi penghimpunan dalam tubuh Baitul Maal (BM). Di Malaysia zakat tidak dikelola secara nasional (federal). Ke empat belas negara bagian (state) di Malaysia, masing-masing diberi hak mengelola zakatnya. Dalam hal pengelolaan zakat ini, ada empat kebijakan pemerintah Malaysia yang dapat dicatat. Pertama, pemerintah merestui status hukum dan posisi PPZ sebagai perusahaan murni yang khusus menghimpun dana zakat. Kedua, mengizinkan PPZ mengambil 12.5% dari total kutipan zakat setiap tahun, untuk membayar gaji pegawai dan biaya operasional. Ketiga, pemerintah menetapkan zakat menjadi pengurang pajak. Dan keempat, pemerintahpun menganggarkan dana guna membantu kegiatan BM dalam membasmi kemiskinan.
    D. Profil Lembaga dan Sistem pengelolaan Zakat di Indonesia
    Dompet Dhuafa Republika adalah lembaga nirlaba milik masyarakat indonesia yang berkhidmat mengangkat harkat sosial kemanusiaan kaum dhuafa dengan dana ZISWAF (Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf, serta dana lainnya yang halal dan legal, dari perorangan, kelompok, perusahaan/lembaga). Kelahirannya berawal dari empati kolektif komunitas jurnalis yang banyak berinteraksi dengan masyarakat miskin, sekaligus kerap jumpa dengan kaum kaya. Digagaslah manajemen galang kebersamaan dengan siapapun yang peduli kepada nasif dhuafa. Empat orang wartawan yaitu Parni Hadi, Haidar bagir, S. Sinansari Ecip, dan Eri Sudewo berpadu sebagai Dewan Pendiri lembaga independen Dompet Dhuafa Republika.
    AWAL KEHADIRAN
    Sejak kelahiran Harian Umum REPUBLIKA awal 1993, wartawannya aktif mengumpulkan zakat 2,5% dari penghasilan. Dana tersebut disalurkan langsung kepada dhuafa yang kerap dijumpai dalam tugas. Dengan manajemen dana yang dilakukan pada waktu sia-sia, tentu saja penghimpunan maupun pendayagunaan dana tidak dapat maksimal.
    Dalam sebuah kegiatan di Gunung Kidul Yogyakarta, para wartawan menyaksikan aktivitas pemberdayaan kaum miskin yang didanai mahasiswa. Dengan menyisihkan uang saku, mahasiswa membantu masyarakat miskin. Aktivitas sosial yang telah dilakukan sambilan di lingkungan REPUBLIKA pun terdorong untuk dikembangkan.
    Apalagi kala itu, masyarakat luas telah terlibat menyalurkan ZISnya melalui DD. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, DD tercatat di Departemen Sosial RI sebagai organisasi yang berbentuk Yayasan. Pembentukan yayasan dilakukan di hadapan Notaris H. Abu Yusuf, SH tanggal 14 September 1994, diumumkan dalam Berita Negara RI No. 163/A.YAY.HKM/1996/PNJAKSEL.
    Berdasarkan Undang-undang RI Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan zakat, DD merupakan institusi pengelola zakat yang dibentuk oleh masyarakat. Tanggal 8 Oktober 2001, Menteri Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 439 Tahun 2001 tentang PENGUKUHAN DOMPET DHUAFA REPUBLIKA sebagai Lembaga Amil Zakat tingkat nasional.

    E. Peraturan perundang-undang, PMA (Peraturan Menteri Agama)
    KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 581 TAHUN 1999
    TENTANG
    PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
    NOMOR 38 TAHUN 1999 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
    Menimbang :bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.Mengingat :
    1. Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839).
    2. Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 164, tambahan Lembaran Negara Nomor 3885)
    3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, tugas, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen, yang telah diubah dan disempurnakan dengan Keputusan Presiden RI Nomor 102 Tahun 1998.
    4. Keputusan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama, dengan segala perubahannya terakhir dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 75 tTahun 1984.
    5. Keputusan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama Propinsi, Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kotamadya dan Balai Pendidikan dan Latihan Pegawai Teknis Keagamaan Departemen Agama.
    MEMUTUSKAN :
    Menetapkan :KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 1999 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
    Pasal 1
    Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan :
    1. Badan AMil Zakat adalah organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah dengan tugas mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama
    2. Lembaga amil zakat adalah institusi pengelola zakat yang sepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat yang bergerak di bidang da’wah, pendidikan, sosial dan kemaslahatan umat Islam.
    3. Unit pengumpulan zakat adalah satuan oraganisasi yang dibentuk oleh badan amil zakat untuk melayani muzakki, yang berada pada desa/kelurahan, instansi-instansi pemerintah dan swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri.
    F. Struktur Organisasi Pengelola Zakat
    Undang-undang No.38 tahun 1999 tentang pengelola zakat bab III pasal 6 dan pasal 7 menyatakan bahwa lembaga pengelola zakat di Indonesia terdiri atas dua kelompok institusi, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). BAZ dibentuk pemerintah,sedangkan LAZ dibentuk oleh masyarakat. Susunan organisasi lembaga pengelola zakat, seperti BAZ adalah:
    1. Badan Amil Zakat terdiri atas Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas, dan Badan
    Pelaksana.
    2. Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) meliputi unsur ketua,
    sekretaris dan anggota.
    3. Komisi Pengawas sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) meliputi unsur ketua,
    sekretaris, dan anggota.
    4. Badan Pelaksana sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) meliputi unsur ketua,
    sekretaris, bagian keuangan, bagian pengumpulan, bagian pendistribusian, dan
    pemberdayaan.
    5. Anggota pengurus Badan Amil Zakat terdiri atas unsur masyarakat dan unsur
    pemerintah. unsur masyarakat terdiri atas unsure ulama, kaum cendikia, tokoh
    masyarakat, professional dan lembaga pendidikan yang terkait.

    G. Kontribusi Zakat Bagi Perekonomian Umat
     Zakat sebagai alat built-in distribusi pendapatan
    Di dalam sistem perekonomian yang membebaskan diri dari nilai ekonomi liberal, distribusi pendapatan dan output antar individu dalam masyarakat sepenuhnya dikendalikan oleh mekanisme pasar. Kekuatan permintaan dan penawaran yang akan menentukan barang-barang apa yang dihargai mahal dan barang-barang apa yang akan tidak berharga. Semakin tingginya harga bahan bakar (BBM misalnya) merupakan cermin lemahnya posisi tawar dari konsumen dibandingkan perusahaan. Di sisi lain, harga manusia, upah misalnya, tidak mengalami kenaikan yang signifikan bahkan secara riil bisa dibilang menurun adalah karena lemahnya posisi penawaran tenaga kerja dan miskinnya lapangan kerja. Dalam perekonomian bebas, adalah menjadi hal yang wajar jika menjadi seorang pegawai susah untuk kaya lantaran rendahnya tingkat upah dan penghasilan yang mereka terima. Pendapatan yang diterima oleh masyarakat tidaklah menerminkan jerih payah atau pengorbanan yang mereka lakukan, namun merupakan hasil kekuatan politik (tawar-menawar). Distribusi atau mengalirnya pendapatan antar masyarakat hanya diwadahi dalam bentuk mekanisme kerja pasar dan tidak ada mekanisme yang secara otomatis meredistribusi pendapatan sehingga mereka yang posisi tawarnya lemah bisa meningkat. Lebih lagi, dalam perekonomian bebas berlaku hukum kesamaan harga, dimana barang/jasa akan mengalir dari suatu pasar yang harganya rendah menuju pasar yang harganya tinggi. Proses ini akan terjadi secara terus menerus sehingga harga di setiap pasar mendekati sama dan tidak menguntungkan bagi setiap pengusaha untuk mengambil keuntungan dari perbedaan harga tersebut. Berlakunya hukum ini juga menjadi penghambat terjadinya proses distribusi pendapatan antar masyarakat.
     Zakat sebagai Accelerator Transformasi Ekonomi
    Pelaksanaan zakat masih bersifat parsial, mulai dari aspek pemahaman, sosialisasi, dan penerapan kebijakan perzakatan. Jika zakat dipahami secara utuh dan dilaksanakan secara jamaah dalam suatu negara, maka zakat memiliki manfaat ekonomi yang cukup besar.
    (1) Zakat sebagai jaminan sosial (social security)
    Zakat adalah jaminan yang mencakup semua asnaf yang membutuhkan, baik kebutuhan fisik, jiwa maupun akal. Kita ketahui bagaimana pernikahan merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi, demikian pula buku-buku ilmu pengetahuan bagi orang yang ahlinya. Jaminan sosial ini bukan hanya khusus bagi kaum muslimin, akan tetapi mencakup semua orang yang hidup di bawah naungan pemerintahan Islam, seperti Yahudi dan Nasrani sebagaimana pernah dilakukan oleh Sayidina Umar memberikan kebutuhan orang Yahudi yang meminta-minta dengan harta dari baitul maal.
    (2) Zakat sebagai Insentif Transformasi Ekonomi
    Secara umum, zakat dikenakan atas tiga ukuran, yaitu (1) volume produksi (2) pendapatan atau keuntungan (3) nilai kekayaan. Misalnya zakat atas barang temuan, pertanian dan peternakan dihitung atas volume produksi setiap periode, sedangkan zakat atas perdagangan dihitungkan atas pendapatan bersih dan zakat atas emas, perak dihitung atas unit simpanan kekayaan. Jika diperhatikan tarif zakah, kekayaan yang dikenai zakat paling tinggi adalah barang temuan (minimal 20%), yaitu kekayaan yang diperoleh hanya dengan mengambil langsung dari alam tanpa adanya peran manusia dalam pengolahan, misalnya hasil tambang (imam Hanafi). Kekayaan hasil dari pertanian merupakan objek zakat dengan tarif zakat tertinggi kedua (5%-10%), dimana manusia mulai berperan dalam pengelolaan alam. Demikian seterusnya, semakin tinggi peran dan kontribusi manusia maka tarif zakat semakin kecil (misalnya zakat ternak kambing 1%). Di sinilah Allah sangat memahami perilaku manusia yang sarat dengan insentif. Manusia yang menginginkan kekayaan dunia akhirat lebih cepat maka akan mencari pencaharian yang dengan tarif zakat rendah, karena dengan membayar zakat yang lebih rendah maka kekayaan di dunia maupun di akhirat bertambah lebih cepat. Jika masyarakat rasional dan sadar akan zakat, maka proses transformasi ekonomi dari sektor alam/primer menuju sektor perdagangan dan jasa akan terjadi dengan sendirinya..
    H. Prospek, Kendala dan Strategi Pengelolaan Zakat
    Prospek
    Dilihat dari prospeknya lembaga zakat sangat baik dan bersifat positif hingga mampu
    mencapai jumlah dana 19 triliun tetapi sayangnya kesadaran masyarakat masih kurang
    akan adanya keberadaan lembaga-lembaga zakat sebagai penyalur zakat begitu pula
    kurangnya pengetahuan akan zakat dan manfaatnya bagi kehidupan mereka sendiri sehinngga
    zakat belum sepenuhnya mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin.

    Kendala pengembangan lembaga zakat
    1) Masih ada masyarakat yang memahami bahwa zakat bukan merupakan kewajiban dan pelaksanaannya dapat dipaksakan.
    2) Zakat kadang disamakan dengan pajak sehingga dijadikan legitimasi sebagian masyarakat untuk tidak membayar zakat.
    3) Bayaknya lembaga zakat di Indonesia namun lembaga ini kurang efektif untuk mengakomodasi sumber-sumber zakat.
    4) Keberadaan UU zakat pada saat ini belum sepenuhnya di imlpementasikan.

    Strategi pengembangan lembaga zakat
    a) Zakat perlu disosialisasikan bukan pada wilayah keagamaan saja.
    b) Timbulnya kecenderungan zakat yang disamakan dengan pajak karena kurangnya pemahaman esensi zakat.
    c) Koordinasi antara lembaga zakat perlu ditingkatkan.
    d) Keberadaan UU yang telah dibuat pemerintah memberikan peluang bagi masyarakat untuk membuka lembaga zakat sebanyak-banyaknya.
    e) Menggunakan media sebagai alat penyampaian pesan media cetak maupun elektronik
    Erie Sudewo, Kebijakan Perzakatan: Kita dan Negri Tetangga,dalam Politik ZISWAF
    Kumpulan esai (Jakarta,CID dan UI press: 2008),hal. 169
    Ismail Ibrahim and Elinah Abdullah, the Singapore Malay/ Muslim community: Civic
    Traditions in a multiracial and multicultural society in Gillian Koh and Ooi Giok Ling, et.al. state society
    Relations in Singapore (Singapore, Oxford University Press : 2000),hal 54-55
    Areas of social and welfare programmes, badan khariat were formed to assist the poor, orphans and the disadvantaged.
    Ibid,hal 171
    Erie Sudewo, op.cit, hal.172
    Ibid, hal.178
    Daftar Pustaka
    • Rasjid Sulaiman.2001.Fiqih Islam,Sinar Baru Algensindo cetakan ke34.Bandung.
    • Sudarsono Heri.2008.Bank dan Lembaga Keuangan Syariah,Ekonisia edisi ke3.Yogyakarta.
    • www.google.com