blog ekonomi syariah zakat wakaf kawafi
RSS icon Email icon Home icon
  • WAQAF

    Posted on April 27th, 2010 Anisaa No comments

    Tugas Lembaga Keuangan Syariah “Non bank”

    Dosen :D r. Hendra Kholid.MA

    Nama kelompok :
    1. Siti Nurani Khusnul
    2. Winda Utami
    3. Ratih Komalarini Sa’idah

    Wakaf

    Pengertian Wakaf .

    Wakaf diambil dari kata wakafa menirut bahasa berarti menahan atau berhenti, dalam hokum islam wakaf berarti menyerahkan sesuatu milik yang tahan lama (zatnya) kepada saorang atau nadzir (penjaga wakaf), baik berupa perorangan maupun badan pengelola dengan ketentuna bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal sesuai dengan sariat islam. Harta yang telah diwakafkan keluar dari hak milik yang mewakafkan, dan bukan pula menjadi hak mikik nadzir, tetapi menjadi hak milik Allah dalam pengertian hak masyarakat umum.

    Sejarah wakaf

    Keberadaan wakaf sejak masa Rasulullah saw, tela diriwayatkan oleh Abdullah Bin Umar, bahwa umar bin khatab mendapat sebidang tanah di khaibar. Lalu umar bin kahatab menghadap Rasul untuk memohon petunjuk tenteng apa yang sepatutnya dilakukan terhadap tanah tersebut. Lalu Rasul menjawab jika engkau mau tahanlah tanah itu laku engkau sedekahkan. Lalu umar menyedekahkan dan mensyaratkan bahwa tanah itu tidak boleh diwariskan. Umara saluran hasil tanah itu untuk orang-orang fakir,ahli familinya, membebaskan budak, orang-orang yang berjuang fisabililah, dll
    Masa masa itu lakaf wakaf pertama dalam islam yang dilakukan oleh Umar Bin khatab.

    1. Menurut musnad Syafi’I , Waqaf sama dengan tahbbiis dan tasbiil , menurut istilah bahasa artinya menahan: auqaftubukecuali menurut dialek Tamim . sedangkan artinya menurut istilah syara ialah mempertahankan sejumlha karta yang dapat di manfaatkan hasilnya, sedangkan pokoknya (modal tetap utuh. Lihat syh Muhammad abid AS-sindi,(2000),Imusnad syafi’I, sinar baru argensindo, bandung,h.2009
    Prinsip Pengelolaan Wakaf
     Seluruh harta benda wakaf , termasuk wakaf uang tunainya harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah, dengan Tabung Wakaf Indonesia pengelolanya atas nama Wakif.
     Wakaf dilakukan dengan tanpa batas waktu, dan rekeningnya harus terbuka dengan nama yang ditentukan oleh Wakif.
     Wakif mempunyai kebebasan memilih tujuan-tujuan sebagaimana tercantum dalam program yang ditawarkan Tabung Wakaf Indonesia yang diperkenankan oleh Syariah.
     Wakaf tunai selalu menerima pendapatan dengan tingkat keuntungan tertinggi yang ditawarkan.
     Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh Wakif. Bagian keuntungan yang tidak dibelanjakan akan secara otomatis ditambahkan pada wakaf dan profit yang diperoleh akan bertambah terus.
     Wakif dapat meminta Tabung Wakaf Indonesia mempergunakan keseluruhan.
     Keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ia tentukan.
     Wakif dapat memberikan Wakaf Uang untuk sekali saja, atau ia dapat juga menyatakan akan memberikan sejumlah wakaf dengan cara melakukan deposit atau setoran baik untuk pertama kalinya, dan / atau selanjutnya dalam jumlah yang disepakati oleh Wakif.
     Wakif dapat juga meminta kepada Tabung Wakaf Indonesia untuk merealisasikan wakaf tunai pada jumlah tertentu untuk dipindahkan dari rekening Wakif di bank lain pada Tabung Wakaf Indonesia.
     Atas setiap setoran Wakaf Tunai harus diberikan tanda terima dan setelah jumlah wakaf tersebut mencapai jumlah yang ditentukan, barulah diterbitkan sertifikat.
    Perkembangan Pengelolaan Wakaf Di Beberapa Negara Muslim
    Wakaf mengalami kemajuan dan pengelolaan yang semakin profesional di banyak negara muslim, sepertiArab Saudi, Mesir, Turki, Kuwait,dsb. Harta wakaf digunakan untuk membangun rumah sakit, hotel, sekolah, super market, kebun,persawahan, jembatan, jalan,dan sarana umum lainnya.
    Bahkan tanah wakaf di beberapa negara tersebut lebih dari ¾ menjadi lahan produktif di negara tersebut. Di Mesir dan kuwait bahkan APBN negara mereka ditopang oleh Wakaf, dan di Universitas Aljazair Kairo Mesir Mahasiswa bahkan dibiayai oleh negara dengan dana Wakaf.
    Prof. Dr. Abdul Manan (Bangladesh) membuat terobosan baru dengan membuat Social Investment Bank Ltd (SIBL) yaitu sebuah bank sosial yang mengelola wakaf tunai. Walaupun Bangladesh termasuk negara miskin tetapi masyarakatnya cukup antusias dalam membayar wakaf, karena SIBL mengeluarkan sertifikat wakaf yang dapat digunakan untuk mengurangi pajak penghasilan orang yang sudah berwakaf, dan selain itu karena dana wakaf yang dikelola secara profesional dapat berperan dalam peningkatan perekonomian umat Islam Bangladesh.
    Profil Lembaga
    Tabungan Wakaf Indonesia merupakan lembaga wakaf yang didirikan oleh Dompet Dhuafa dan diresmikan pada tanggal 14 Juli 2005. Berperan sebagai lembaga yang melakukan sosialisasi, edukasi dan advokasi wakaf kepada masyarakat sekaligus berperan sebagai lembaga penampung dan pengelola harta wakaf.
    Perundang-undangan Wakaf
    • UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF.
    • Peraturan Menteri Agama No. 1 Tahun 1978.
    • PP No.42/2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf.
    Struktur Organisasi Pengelola Wakaf.
    • Dewan Syariah
    • Dewan Pembina
    • Presiden Direktur Dompet Dhuafa
    • Directur Tabung Wakaf Indonesia
    • Manajer Program dan Grant Management
    • Manajer Fundrising
    • Manajer Keuangan
    • Manajer HRD dan Legal

    2.undang-undang RI no 41 btahun 2004 tentang wakaf, departemen agama RI, dirjan bimas islam dan penyelanggaraan haji tahun 2005

    Kontribusi Wakaf Bagi Perekonomian Umat
    Pengembangan wakaf uang memiliki nilai ekonomi yang strategis
    1. Wakaf uang jumlahnya bisa bervariasi sehingga seseorang yang memiliki dana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi orang kaya
    2. Melalui wakaf uang, aset-aset wakaf yang berupa tanah-tanah kosong bisa mulai dimanfaatkan dengan pembangunan gedung atau diolah untuk lahan pertanian.
    3. Dana wakaf uang juga bisa membantu sebagian lembaga-lembaga pendidikan Islam yang cash flow-nya kembang-kempis dan menggaji civitas akademika ala kadarnya.
    4. Dana wakaf uang bisa memberdayakan usaha kecil yang masih dominan di negeri ini (99,9 % pengusaha di Indonesia adalah usaha kecil). Dana yang terkumpul dapat disalurkan kepada para pengusaha tersebut dan bagi hasilnya digunakan untuk kepentingan sosial
    Dana waqaf uang dapat membantu perkembangan bank-bank syariah, Keunggulan dana waqaf, selain bersifat abadi atau jangka panjang, dana waqaf adalah dana termurah yang seharusnya menjadi incaran bank-bank Syariah .

    Prospek pengelolaan wakaf
    Tabungan Wakaf Indonesia Dumpet Dhuafa ini semakin hari menunjukan perkembangan yang bagus, dimana wakif yang terdaftar semakin bertambah dan lumayan banyak, dan pendapatan pun semakin bertambah.
    Dan kedepan TWI berencana mendirikan bangunan-bangunan dan usaha-usaha yang produktif yang dapat meningkatkan pedapatan sehingga dapat mandiri dan berdiri sendiri dan membentuk cabang-cabang baru.
    Strategi Pegelolan Wakaf
    Strategi yang di lakukan oleh TWI adalah :
    ♫ Mensosialisasikan dan memberi pemahaman kepada masyarakat tentang wakaf.
    ♫ Mempromosikan lembaganya beserta kegiatan-kegiatan .
    ♫ Produk-produk yang sudah dihasilkan melalui media,sehingga dapat menggugah hati masyarakat untuk membayar wakaf.
    ♫ Perlu adanya koordinasi dengan lembaga zakat untuk menjalin kerjasama dan,
    ♫ Meningkatkan kinerja antara kedua lembaga tersebut.
    Kendala Pengelolaan Wakaf
    1. Masyarakat masih memahami bahwa wakaf berhubungan dengan harta-harta yang memiliki nilai tinggi .
    2. Wakaf berdampak langsung dari masyarakat yang belum terasa.
    3. Lembaga wakaf masih di pahami sebagai lembaga zakat.
    4. Tidak ada konsekuensi hukum yang mengikat kepada individu untuk mewafakan sebagian hartanya.
    Daftar Pustaka
    Nisa, Fadhilla. Jakarta: Tabungan Wakaf Indonesia. 2006
    Sudarsono,Heri bank dan lembaga keuangan syariah edisi 3. 2003
    Soemitra, Andri. MA bank dan lembaga keuangan syariah edisi 1. 2009