-
BMT
Posted on April 6th, 2010 No commentsMAKALAH
LEMBAGA PEREKONOMIAN UMAT
BAITUL MAL WATTAMWIL / KOPERASI SYARIAH
(Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas Lembaga Perekonomian Umat)Dosen Pembimbing
Dr. Hendra Kholid. MAPenyusun
1. Nur Habibah
2. Siti Rohmah
3. Asri NailufarFAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
MU’AMALAH – PERBANKAN SYARI’AH IV (B)
Universitas Islam Negri Syarif Hidayatullah Jakarta
2010
Baitul Mal wat Tamwil (BMT)A. Pengertian
BMT adalah singkatan dari nama sebutan lembaga keuangan mikro Baitul Maal wat Tamwil atau padanan kata Balai-usaha Mandiri Terpadu. Kegiatan Baituttamwil adalah mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang kegiatan ekonominya. Kegiatan Baitul Maal adalah menerima titipan BAZIS dari dana zakat, infaq dan sadaqah dan menjalankannya sesuai dengan peraturan dan amanahnya. Ciri-ciri utama BMT yaitu :
• Berorientasi bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling banyak untuk anggota dan lingkungannya.
• Bukan lembaga sosial, tetapi dapat dimanfaatkan untuk mengefektifkan penggunaan zakat, infaq dan sadaqah bagi kesejahteraan orang banyak.
• Ditumbuhkan dari bawah berdasar peran dari masyarakat sekitarnya.
• Milik bersama masyarakat kecil bawah dan kecil dari lingkungan BMT itu sendiri, bukan milik orang seorang atau orang lain diluar masyarakat itu
• BMT mengadakan kegiatan keagamaan (pengajian) rutin secara berkala yang waktu dan tempatnya ditentukan (biasanya madrasah, mushalla atau masjid). Setelah kegiatan keagamaan biasanya dilanjutkan dengan perbincangan bisnis dari anggota atau nasabah BMT.
• Manajemen BMT adalah profesional dan agamis: Manajer BMT berpendidikan minimal D3, dilatih pertama kali 2 minggu oleh Pusdiklat PINBUK Administrasi pembukuan dan prosedur ditata dengan sistem manajemen keuangan yang rapi dan sesuai standar (ilmiah). Proaktif bersilaturrahmi “menjemput bola”, beranjangsana dan berinisiatif dalam prakarsa.
Dasar Hukum dan Peraturan Hukum terkait dengan BMT
BMT berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta berlandaskan syariah Islam, keimanan, keterpaduan (kaffah), kekeluargaan/koperasi, kebersamaan, kemandirian, dan profesionalisme. Secara Hukum BMT berpayung pada koperasi tetapi sistim operasionalnya tidak jauh berbeda dengan Bank Syari’ah sehingga produk-produk yang berkembang dalam BMT seperti apa yang ada di Bank Syari’ah.
Oleh karena berbadan hukum koperasi, maka BMT harus tunduk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan PP Nomor 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan usaha simpan pinjam oleh koperasi. Juga dipertegas oleh KEP.MEN Nomor 91 tahun 2004 tentang Koperasi Jasa keuangan syari’ah. Undang-undang tersebut sebagai payung berdirinya BMT (Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah.
Sejarah Lahirnya BMT
Masa Rasulullah SAW (1-11 H/622-632 M)
- Baitul Mal lebih mempunyai pengertian sebagai pihak (al-jihat) yang menangani setiap harta benda kaum muslimin, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran.
- Harta yang diperoleh hampir selalu habis dibagi bagikan kepada kaum muslimin serta dibelanjakan untuk pemeliharaan urusan mereka
Masa Khalifah Abu Bakar Ash Shiddiq (11-13 H/632-634 M)
- Abu Bakar dikenal sebagai Khalifah yang sangat wara’ (hati-hati) dalam masalah harta
- Abu Bakar menggunakan harta baitul maal hanya untuk kebutuhan sederhana
Masa Khalifah Umar bin Khaththab (13-23 H/634-644 M)
- memelihara Baitul Mal secara hati-hati, menerima pemasukan dan sesuatu yang halal sesuai dengan aturan syariat dan mendistribusikannya kepada yang berhak menerimanya.
Masa Khalifah Utsman bin Affan (23-35 H/644-656 M)
- Kondisi yang sama juga berlaku pada masa Utsman bin Affan. Namun, karena pengaruh yang besar dan keluarganya, tindakan Usman banyak mendapatkan protes dari umat dalam pengelolaan Baitul Mal.
Masa Khalifah Ali bin Abi Thalib (35-40 H/656-661 M)
- Baitul Mal ditempatkan kembali pada posisi yang sebelumnya. Ali, yang juga mendapat santunan dari Baitul Mal, seperti disebutkan oleh lbnu Kasir, mendapatkan jatah pakaian yang hanya bisa menutupi tubuh sampai separo kakinya, dan sering bajunya itu penuh dengan tambalan.
Masa Khalifah-Khalifah Sesudahnya
Ketika Dunia Islam berada di bawah kepemimpinan Khilafah Bani Umayyah, kondisi Baitul Mal berubah. Al Maududi menyebutkan, jika pada masa sebelumnya Baitul Mal dikelola dengan penuh kehati-hatian sebagai amanat Allah SWT dan amanat rakyat, maka pada masa pemerintahan Bani Umayyah Baitul Mal berada sepenuhnya di bawah kekuasaan Khalifah tanpa dapat dipertanyakan atau dikritik oleh rakyat.
Sejarah BMT di Indonesia
Sejarah BMT ada di Indonesia, dimulai tahun 1984 dikembangkan mahasiswa ITB di Masjid Salman yang mencoba menggulirkan lembaga pembiayaan berdasarkan syari’ah bagi usaha kecil. Kemudian BMT lebih di berdayakan oleh ICMI sebagai sebuah gerakan yang secara operasional ditindaklanjuti oleh Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK).
Tujuan Berdirinya BMT
1. Melepaskan ketergantungan pada rentenir
2. Motor penggerak ekonomi
3. Tombak ekonomi syariah
4. Penghubung kaya dan miskin
5. Sarana pendidikan informal untuk hidup barakah
B. PRODUK BMT
Jenis-jenis usaha BMT sebenarnya dimodifikasi dari produk perbankan Islam. Oleh karena itu, usaha BMT dapat dibagi kepada dua bagian utama, yaitu memobilisasi simpanan dari anggota dan usaha pembiayaan. Bentuk dari usaha memobilisasi simpanan dari anggota dan jamaah itu antara lain berupa:
1. Simpanan Mudharabah Biasa
2. Simpanan Mudharabah Pendidikan
3. Simpanan Mudharabah Haji
4. Simpanan Mudharabah Umrah
5. Simpanan Mudharabah Qurban
6. Simpanan Mudharabah Idul Fitri
7. Simpanan Mudharabah Walimah
8. Simpanan Mudharabah Akikah
9. Simpanan Mudharabah Perumahan
10. Simpanan Mudharabah Kunjungan Wisata
11. Titipan zakat, Infaq, shadaqah (ZIS)
12. Produk simpanan lainnya yang dikembangkan sesuai dengan lingkungan dimana BMT itu berada.
Sedangkan jenis usaha pembiayaan BMT lebih diarahkan pada pembiayaan usaha makro, kecil bawah dan bawah. Diantara usaha pembiayaan tersebut adalah:
1. Pembiayaan Mudharabah
2. Pembiayaan Musyarakah
3. Pembiayaan Murabahah
4. Pembiayaan Al Bai; Bithaman Ajil
5. Al-Qardhul Hasan
Usaha-usaha diatas merupakan kegiatan-kegiatan BMT yang berkaitan langsung dengan masalah keuangan. Selain kegiatan-kegiatan keuangan tersebut, BMT juga mengembangkan usaha dibidang sector ril, seperti kios telepon, kios benda pos, memperkenalkan teknologi maju untuk peningkatan produktivitas hasil para nasabah, mendorong tumbuhnya industri rumah tangga atau pengolahan hasil, mempersiapkan jaringan perdagangan atau pemasaran masukan dan hasil produksi, serta usaha lainnya yang layak, menguntungkan dalam jangka panjang dan tidak menganggu program jangka pendek.
C. Mekanisme Operasional BMT1) Beberapa pemrakarsa yang mengetahui mengenai BMT menyampaikan dan menjelaskan ide atau gagasan itu kepada rekan-rekannya termasuk apa itu BMT, visi, misi tujuan dan usaha-usahanya. Sehingga para pemrakarsa dapat bertambah(min.20 orang).
2) Dengan berbekal modal awal, pengelola membuka kantor dan menjalankan BMT.
3) Pembiayaan dengan menggunakan bagi hasil sesuai dengan akad.
4) Yang paling penting adalah bahwa, dari bagi hasil ini pengelola membayar pula bagi hasil kepada penyimpan dana, diusahakan lebih besar sedikit dibandingan dengan bunga pada bank konvensional.
5) Dengan memberikan bagi hasil kepada para penabung dan penjelasan yang tepat tentang visi, misi, tujuan dan usaha-usaha BMT, kekayaan BMT akan semakin bertambah diimbangi dengan pembiayaan pada usaha mikro dan kecil semakin banyak dan lancar. BMT akan semakin maju dan berkembang.
Mekanisme Operasional Koperasi Syariah
Pada prinsipnya, operasional Koperasi Syariah tidak berbeda dengan BMT (Baitul Maal Wattamwil), Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS), dan BPR Syariah, hanya sekalanya saja yang berbeda. Di Koperasi Syariah ini justru dapat lebih luas lagi pengembangannya terutama dalam mempraktekan akad-akad muamalat yang sulit dipraktekan di Perbankan Syariah karena adanya keterbatasan PBI (Peraturan Bank Indonesia).
Dalam konteks ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat, dan pengelolaannya di bawah pimpinan dan pengawasan masyarakat sendiri.
D. Badan Hukum BMT
BMT dapat didirikan dalam bentuk KSM atau Koperasi:
a. KSM adalah Kelompok Swadaya Masyarakat dengan mendapat Surat Keterangan Operasional dari PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil)
b. Koperasi serba usaha atau koperasi syariah
c. Koperasi simpan pinjam syariah (KSP-S)
Tahap Pendirian BMT
a. Pemrakarsa membentuk Panitia Penyiapan Pendirian BMT (P3B) di lokasi itu; jamaah masjid, pesantren. Desa miskin, kelurahan, kecamatan atau lainnya.
b. P3B mencari modal awal atau modal perangsang sebesar Rp5-10 juta atau lebih besar mencapai Rp20 juta, untuk segera memulai langkah operasional. Modal awal ini dapat bersal dari perorangan, lembaga, yayasan, BAZIS, pemda atau sumber-sumber lainnya.
c. Atau langsung mencari pemodal-pemodal pendiri dari sekitar 20-44 orang di kawasan itu untuk mendapatkan dana urunan hingga mencapai jumlah Rp20 juta atau minimal Rp5 juta.
d. Jika calon pemodal telah ada maka dipilih pengurus yang ramping (3 orang – maksimal 5 orang) yang akan mewakili pendiri dalam mengerahkan kebijakan BMT.
e. Melatih 3 calon pengelola (minimal berpendidikan D3 dan lebih baik S1) dengan menghubungi Pusdiklat PINBUK Propinsi atau Kab/Kota.
f. Melaksanakan persiapan-persiapan sarana perkantoran dan formulir yang diperlukan.
g. Menjalankan bisnis operasi BMT secara profesional dan sehat.
E. Perkembangan dan pertumbuhan BMT di Indonesia
• Kehadiran BMT sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah merupakan lembaga pelengkap dari beroperasinya system perbankan syariah.
• Saat ini telah tersebar lebih dari 3000 BMT diseluruh Nusantara, memiliki asset lebih dari 1 triliun, dengan jumlah pengelola lebih dari 30.000 orang dan bisa diprediksikan di tahun ini jauh lebih banyak dikarenakan bertambahnya kepercayaan masyarakat akan sistem pembiayaan dan penyimpanan dana yang yang relatif lebih mudah.
• BMT mampu berkembang berlandaskan pada swadaya para pemerakarsa pendiri dan masyarakat itu lokal sendiri, dengan modal awal yang tidak begitu besar ketimbang mendirikan BPR (Bank Perkreditan Rakyat).
F. Dampak Perkembangan dan Pertumbuhan BMT/Koperasi Syariah bagi Perkonomian Umat
Pembiayaan kepada pengusaha mikro selama ini selalu terkendala permasalahan outstanding pembiayaan yang kecil yang karena itu biaya operasional pembiayaan menjadi tinggi membuat pihak perbankan enggan memberikan pembiayaan. Kendala lainnya persyaratan perbankan, bankable atau yang secara teknis mengharuskan adanya jaminan liquid dll yang tidak dimiliki oleh sector UMK. Adanya keinginan yang kuat untuk mengatasi kendala-kendala diatas itulah yang menginspirasi kehadiran BMT.
Bila dibandingkan dengan kekuatan lembaga keuangan mikro lain dalam hal besaran pembiayaan atau kredit, kekuatan BMT memang belum seberapa, dari total pembiayaan yang disalurkan kepda UMK.
Namun jika ditinjau dari segi jumlah penerima manfaat, maka kita dapat melihat jumlah yang dilayani oleh BMT jauh lebih banyak, dan yang lebih menarik lagi jumlah pembiayaan tiap unit usahapun lebih kecil, sehingga dapatlah disimpulkan bahwa pembiayaan pada BMT lebih mampu untuk menyentuh pengusaha mikro sebagai unit usaha terkecil, akan tetapi memiliki jumlah unit usaha paling besar di Indonesia.
G. Prospek, Kendala dan Strategi Pengembangannya
Prospek BMT sangat bagus, meski sama-sama menjalankan fungsi sebagai intermediasi dan masa pertumbuhan yang berbarengan, produk yang ditawarkan BMT lebih inovatif dan variatif dibanding Bank Syariah.
Dalam perkembangan BMT tentunya tidak lepas dari berbagai kendala. Adapun kendala-kendala tersebut diantaranya:
1. Akumulasi kebutuhan dana masyarakat belum bisa dipenuhi BMT.
2. Adanya rentenir yang memberikan dana yang memadai dan pelayanan yang baik dibanding BMT.
3. Nasabah bermasalah.
4. Persaingan tidak Islami antar BMT.
5. pengarahan pengelola pada orientasi bisnis terlalu dominant sehingga mengikis sedikit rasa idealis.
6. Ketimpangan fungsi utama BMT, antara baitul mal dengan baitutamwil.
7. SDM kurang.
Ada beberapa strategi yang dapat digunakan dalam mengatasi problematika ekonomi yang ada di BMT saat ini :
1. Optimalisasi SDM yang ada di BMT
2. Strategi pemasaran yang lebih meluas
3. Inovasi Produk sesuai kebutuhan masyarakat
4. pengembangan asset paradigmatic
5. Fungsi partner BMT harus digalakkan bukan menjadi lawan
6. Evaluasi Bersama BMT.DAFTAR PUSTAKA
Lembaga-Lembaga Perekonomian Umat, A. Djazuli & Yadi Janwari, Rajawali, 2002, Jakarta. Materi Dakwah Ekonomi Syariah.
M. Nadratuzzaman, AM Hasan Ali, A. Bahrul M, PKES (Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah), Jakarta, 2008. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam.
www. Google. com -
BANK SYARIAH
Posted on April 6th, 2010 No commentsBANK SYARI’AH
A. Pengertian
Pada umumnya yang dimaksud dengan bank syari’ah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberi kredit dan jasa-jasa lain dalam lalulintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi disesuaikan dengan prinsip-prinsip syari’ah.
Berikut ini adalah pengertian Bank syariah menurut para ahli. Schaik (2001), Bank Islam adalah sebuah bentuk dari bank modern yang didasarkan pada hukum Islam yang sah, dikembangkan pada abad pertama Islam, menggunakan konsep berbagi risiko sebagai metode utama, dan meniadakan keuangan berdasarkan kepastian serta keuntungan yang ditentukan sebelumnya. Sudarsono (2004), Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah. Definisi Bank Syariah menurut Muhammad (2002) dalam Donna (2006), adalah lembaga keuangan yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya sesuai dengan prinsip syariat Islam.B. Sejarah Lahirnya dan Berkembagnya Bank Syari’ah diberbagai Negara
Gagasan mengenai bank yang menggunakan system bank bagi hasil telah muncul sejak lama, ditandai dengan banyaknya pemikiran-pemikiram muslim yang menulis tentang keberadaan bank syari’ah, misalnya Anwar Qureshi (1946). Naiem Siddiqi (1948), dan Mahmud Ahmad (1952). Kemudian uraian yang lebih terperinci tentang gagasan itu ditulis oleh Maududi (1961). Demikian juga dengan tulisan-tulisan Muhammad Hamidullah yang ditulis pada 1944, 1955, 1957, dan 1962, bias dikategorikan sebagai gagasan pendahulu mengenai perbankan islam.
Secara kolektif ggasan berdirinya bank syari’ah ditingkat internasional, muncul dalam konferensi Negara-negara islam sedunia, di Kuala Lumpur, Malaysia pada tanggal 21-27 April 1969, yang diikuti oleh 19 negara peserta.Konferensi tersebut memutuskan beberapa hal, yaitu :
Tiap keuntungan haruslah tunduk kepada hukum untung dan rugi, jika tidak ia termasuk riba dan riba itu sedikit atau banyak hukumnya haram.
Diusulkan supaya dibentuk suatu bank syari’ah yang bersih dari sistem riba dalam waktu secepat mungkin.
Sementara menunngu berdirinya bank syari’ah, bank-bank yang menerapkan bunga diperbolehkan beroperasi. Namun jika benar-benar dalam keadaan darurat.Pada sidang Menteri Luar Negeri OKI di Benghazi, Libya, Maret 1973 usulan mengenai pendirian bank islam internasional untuk perdagangan dan pembangunan (international islamic bank for trade and development) dan pendirian federasi bank islam (federation of islamic bank) pada bulan Desember 1970 kembali diagendakan. Sidang kemudian memutuskan agar OKI mempunyai bidang yang khusus mengenai masalah ekonomi dan keuangan. Bulan Juli 1973, komite ahli yang mewakili negara-negara islam penghasil minyak bertemu di Jeddah, Arab Saudi untuk membicarakan pendirian bank syari’ah. Rancangan pendirian bank tersebut, berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, dibahas pada pertemuan kedua, Mei 1974. Pada sidang menteri keuangan OKI di Jeddah, 1974, disetujui rancangan pendirian Bank Pembangunan Islam atau Islamic Develpment Bank (IDB) dengan modal awal 2 milyar dinar atau ekuivalen 2 miliar SDR (special dawing right) IMF.
Berdirinya IDB memotivasi negara-negara islam untuk mendirikan lembaga keuangan syari’ah. Pada akhir periode 1970-an dan awal dekade 1980-an lembaga keuangan syari’ah bermunculan di Mesir, Sudan, negara-negara Teluk, Pakistan, Iran, Malaysia, serta Turki. Selain itu, ada negar-negara non-muslim yang mendirikan bank islam, seperti Inggris, Denmark, Bahmas (Benon), Swiss, dan Luxemburg. Secara garis beras, lembaga-lembaga keuangan syari’ah tersebut dimasukkan dalam dua kategori, yaitu bank islam komersial (Islamic Comersial Bank) dan lembaga investasi dalam bentuk International Holding Companies.C. Prinsip Perbankan Syari’ah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain [1]:
• Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
• Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
• Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
• Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
• Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
D. Fungsi dan Peran Bank Syari’ah
• Manajer investasi, bank syari’ah dapat mengelola investasi dana nasabah.
• Investor, bank syari’ah dapat menginvestasikan dana yang dimilikinya maupun dana nasabah yang dipercayakan kepadanya.
• Penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran, bank syari’ah dapat melakukan kegiatan-kegiatan jasa-jasa layanan perbankan sebagaimana lazimnya.
• Pelaksanaan kegiatan sosial, sebagi ciri yang melekat pada entitas keuangan syari’ah, bank islam juga memiliki kewajiban untuk mengeluarkan dan mengelola (menghimpun, mengadministrasikan, mendistribusikan) zakat serta dana-dana sosial lainnya.
E. Tujuan Bank Syari’ah
• Mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk bermuamalat secara islam, khususnya muamalat yang berhubungan dengan perbankan, agar terhindar dari praktek-praktek riba atau jenis-jenis usaha/perdagangan lain yang mengandung unsur gharar (tipuan), dimana jenis-jenis usaha tersbut selain dilarang dalam islam,juga telah menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan ekonomi rakyat.
• Untuk menciptakan suatu keadilan dibidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi, agar tidak terjadi kesenjangan yang amat besar antara pemilik modal dengan pihak yang membutuhkan dana.
• Untuk meningkatkan kualitas hidup umat dengan jalan membuka peluang berusaha yang lebih besar terutama kelompok miskin, yang diarahkan kepada kegiatan usaha yan produktif, menuju terciptanya kemandirian usaha.
• Untuk menanggulangi masalah kemiskinan, yang pada umumnya merupakan program utama dari negara-negara yang sedang berkembang.
• Untuk menjaga stabilitas ekonomi dan moneter.
• Untuk menyelamatkan ketergantungan umat islam terhadap bank non syari’ah.
F. Ciri-ciri Bank Syari’ah
• Beban biaya yang disepakati bersama pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal, yang besarnya tidak kaku dandapat dilakukan dengan kebebasan untuk tawar-menawar dalam batas wajar.
• Penggunaan persentase dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindari, karena persentase bersifat melekat pada sisa utang meskipun batas waktu perjanjian telah berakhir.
• Di dalam kontrak-kontrak pembiayaan proyek, bank syari’ah tidak menerapkan perhitungan berdasarkan kentungan yang pasti yang ditetapkan di muka, karena pada hakikatnya yang mengetahui tentang ruginya suatu proyek yang dibiayai bank hanyalah Allah semata.
• Pengerahan dana masyarakat dalam bentuk deposito tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan (al-wadhi’ah) sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang diamanatkan sebagai penyertaan dana pada proyek-proyek yang dibiayai bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip syari’ah sehingga pada penyimpan tidak dijanjikan imbalan yang pasti.
• Dewan pengawas syari’ah (DPS) bertugas untuk mengawasi operasionalisasi bank dari sudut syari’ahnya.
• Fungsi kelembagaan bank syari’ah selain menjembatani antara pihak pemilik modal dengan pihak yang membutuhkan dana, juga mempunyai fungsi khusus yaitu fungsi amanah, artinya berkewajiban menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan dana yang disimpan dan siap sewaktu-waktu apabila dana diambil pemiliknya.G. Pengembangan Bank Syari’ah
• Pengembangan jaringan kantor perbankan syari’ah diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar (market driven) yaitu interaksi antara masyarakat yang membutuhkan jasa perbankan syari’ah dengan investor atau lembaga perbankan yang menyediakan pelayanan jasa.
• Peraturan dan pengembangan bank syari’ah dilaksanakan dengan tidak menerapkan infant industry argument yaitu memberikan perlakuan-perlakuan khusus.
• Pengembangan perbankan syari’ah baik dari sisi kelembagaan maupun pengaturan dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan (gradual and sustainable approach).
• Pengaturan dan pengembangan perbankan syari’ah menerapkan prinsip universitas sesuai dengan nilai dasar islam yaitu rahmat bagi sekalian alam.
• Mengingat bahwa perbankan syari’ah adalah sistem perbankan yang mengedepankan moralitas dan etika, maka nilai-nilai yang menjadi dasar dalam pengaturan dan pengembangan serta nilai-nilai yang harus diterapka dalam operasi perbankan adalah siddiq, istiqamah, tabliq, amanah, fathonah.
H. Kendala Pengembangan Bank Syari’ah
• Sumber daya manusia, maraknya bank syari’ah di Indonesia tidak diimbangi dengan sumber daya manusia yang memadai.
• Belum terpenuhinya peraturan pemerintah di bidang perbankan syari’ah yang memadai.
• Kurangnya akademisi perbankan syari’ah.
• Kurangnya sosialisasi ke masyarakat tentang keberadaan bank syari’ah.
I. Strategi Pengembangan Bank Syari’ah
• Peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang perbankan syari’ah. Hal ini diperlukan untuk memicu pengembangan bank syari’ah. Usaha untuk mengembangkan sistem pendidikan yang mengintegrasikan teori dan praktek perbankan syari’ah diperlukan dalam upaya meningkatkan integritas bank syari’ah ditengah-tengah masyarakt akademik dan non-akademik.
• Perlu upaya-upaya yang lebih progresif bukan saja dari praktisi, tetapi juga dari pemerintah dan ulama untuk mendorong pemenuhan legalitas instrumen syari’ah guna memberi ruang yang lebih besar bagi tumbuhnya bank syari’ah.
• Peningkatan kualitas bak syari’ah perlu dukungan akademisi, keterlibatan akademisi akan membangun konstruksi lembaga keuangan syari’ah lebih masuk akal dan bisa diterima oleh banyak pihak.
• Dibutuhkan sosiaisasi yang lebih agresif mengenai bank syari’ah. Sosialisasi ini bisaa dilakukan dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi bank konvensional untuk membuk kantor cabang syari’ah (KCS), atau semua pihak yang mampu secara legalitas atau materi untuk mendirikan bank umum syari’ah diseluruh pelosok negeri.
J. Dasar Hukum Bank Syari’ah di iIdonesia
¬¬¬ Bank syari’ah di tanah air mendapatkan pjakan yang kokoh stelah adanya deregulasi sektor perbankan pada tahun 1983. hal ini karena sejak saat itu diberikan keleluasaan penentuan tingkat suku bunga, termasuk nol persen. Atau peniadaan suku bunga sekaligus.
Kemudian posisi perbankan syari’ah semakin pasti setelah disahkan UU perbankan No.7 tahun 1992 dimana bank diberikan kebebasan untuk menentkan jenis imbalan yang akan diambil dari nasabahnya baik bunga ataupun keuntungan bagi hasil.
Dengan terbitnya PP No. 72 tahun 1992 tentang bank bagi hasil yang secara tegas memberikan batasan bahwa “ bank bagi hasil tidak boleh melakukan kegiatan usaha yang tidak berdasarkan prinsip bagi hasil (bunga) sebaliknya pula bank yang kegiatan usahanya tidak berdasarkan prinsip bagi hasil tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip bagi hasil ” (pasal 6), maka jalan bagi operasional perbankan syari’ah semakin luas. Kini titik kulminasi telah tercapai dengan disahkanya UU No.10 tahun 1998 tentang perbankan yag membuka kesempatan bagi siapa saja yang akan mendirikan bank syari’ah maupun yang ingin mengkonversi dari sistem konvensional menjadi sistem syari’ah.
Adapun tuntutan perkembangan maka Undang-Undang perbankan No.7 tahun 1992 kemudian direvisi menjadi Undang-Undang perbankan No.10 tahun 1998. diantara perubahan yang berkaitan langsung dengan keberadaan Bank Islam adalah :
• Pasal 1 ayat 12 menyatakan “pembiayaan berdasarkan prinsip syari’ah adalah penyedaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalanatau bagi hasil“.
• Pasal 1 ayat 13 berbunyi “prinsip syari’ah adalah aturan perjanjian berdsarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana dan pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syari’ah, antara lain penbiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarokah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
• Ketentuan pasal 6 huruf m diubah, sehingga pasal 6 huruf m menjadi berbunyi sebagai berikut : “menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syari’ah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia”
• Ketentuan pasal 13 huruf c diubah, sehinngga pasal 13 hurf c menjadi berbunyi sebgaai berikut “menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syari’ah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia”.
K. Perbedaan Bank Syari’ah dan Bank Konvensional
Akad dan aspek legalitas Hukum islam dan hukum positif Hukum positif
Lembaga penyelesaian sengketa BASYARNAS BANI
Struktur organisasi Ada Dewan Syaria’ah Nasional (DSN) dan Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) Tidak ada DSN dan DPS
Investasi Halal Halal dan haram
Prinsip operasional Bagi hasil, jual beli, sewa Perangkat bunga
Tujuan Profit dan falah oriented Profit oriented
Hubungan nasabah kemitraan Debitor dan KreditorPROBLEM, PELUANG, DAN TANTANGAN PERBANKAN SYARI’AH
1. Problem
Bank adalah sebuah lembaga modern. Untuk menyelenggarakannya dibutuhkan tenaga-tenaga profesional yang mampu mengoperasikan teknologi canggih. Itulah sebabnya, dewasa ini telah timbul sekolah-sekolah perbankan yang mendidik tenaga-tenaga profesional dibidang perbankan. Selain itu bisnis perbankan cukup rawan tehadap moral hazard. Karena itu, SDM dibidang perbankan membutuhkan kombinasi antara keahlian teknis dan etika. Sistem perbankan perlu didukung oleh siste hukum yang dilaksanakan secara konsekuen.
Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) membutuhkan lebih dari itu. Selain ilmu dan etika, LKS membutuhkan pula pengetahuan tentang syari’ah. Karena itu, maka pada BMI, BPRS dan BMT, dibentuk “dewan syari’ah” agar praktek perbankan yang dijalankan secara profesional dan etis itu tidak melanggar hukum syari’ah.Persoalan pertama yang dihadapi oleh bank syari’ah pemula adalah mencari investor. Pada awalnya bank, bank syari’ah kurang menarik minat swsta, sebab mereka mempertanyakn apakah perbankan syari’ah adalah bidang penanaman modal yang prospektif dan cukup menjanjikan (promising). Dalam prakteknya, berdirinya bank-bank syari’ah didukung permodalannya oleh pemerintah dan pangeran-pangeran yang kelebihan uang dari dolar migas. Pendirinya lebih banyak didasarkan pada idealisme yang ditawarkan oleh para cendekiawan.
2. Peluang
Di masa krisis ini perbankan nasional mengalami krisis keuangan total. Tidak banyak bank nasional yang mampu bertahan dan masih diijinkan beroperasi tanpa harus dibantu oleh pemerintah dengan Program Rekapitalisasi. Di antara bank yang masih mampu bertahan adalah BMI, meskipun pada tahun 1998 BMI mengalami kerugian potensial (di atas kertas) yang besar. Jika potensi kerugian itu bisa diselamatkan kerugian potensial (di atas kertas) yang besar. Jika potensi kerugian itu bisa diselamatkan, yaitu piutang-piutangnya dari kredit macet tertagih maka akan tidak mungkin BMI akan tetap meraih keuntungan lagi. Tapi menurut keterangan, BMI masih tergolong bank no 4 tersehat, dengan CAR diatas 4% (sebesar6,7%). Apabila suku bunga bisa diturunkan misalnya dibawah 15%, maka bank-bank memiliki kesempatan untuk mengucurkan lagi kreditnya, tetapi hal ini tergantung dari kebangkitan sektor riil yang dewasa ini menghadapi kesulitan bahan baku import. Tapi jika industri dapat berjalan kembali, maka bank-bank berpotensi untuk beroperasi kembali. Syaratnya adalah bank-bank tersebut dapat mengikuti prinsip-prinsip prudensial perbankan.
3. Tantangan
Berbagai peluang yang terbuka itu tidak mudah direspon oleh lembaga syari’ah yang ada, karena BMI mempunyai modal yang terbatas. BPRS. Cabang BMI juga belum banyak menjangkau kota-kota di Indonesia. Sekalipun jumlah BMT sudah mencapai angka sekitar 2000 unit, namun masih banyak desa-desa yang belum memiliki BMT.
Kunci perkembangan lembaga syari’ah terletak pada kemampuannya membentuk modal yang makin besar. Modal ini dapat diperoleh dari berbagai sumber. Sumber pertama adalah dari luar negeri untuk biasanya menyuntikkan modal kepada bank syari’ah nasional. Modal dari luar negeri itu bisa dilakukan dengan menarik langsung investor modal. Oleh karena itu, maka BMI harus segera bisa dikembangkan menjadi perusahaan publik sebagaimana bank islam Malaysia Berhad. Ternyata, BIM mampu menarik minat investor secara meyakinkan. Tapi hal ini akhirnya kembali tergantung pada kinerja BMI sendiri.
Sumber kedua adalah dari modal pemerintah. Di masa mendatang, bank Indonesia tidak akan lagi menyediakan kredit likuiditas. Maka penyaluran modal pemerintah akan bersumber dari APBN atau BUMN. BMI, BPRS, dan BMT harus mampu memanfaatkan modal pemerintah ini. Sumber ketiga adalah dari masyarakat sendiri. Masyarakat ini bisa perusahaan, organisasi sosial ataupun individual. BPRS dan BMT bisa menjadi instrumen organisasi masyarakat untuk bisa menghimpun modal. Sementara itu BPRS dan BMT juga harus mampu menarik modal perusahaan. Tapi Bank Syari’ah harus siap bersaing dengan lembaga-lembaga keuangan konvensional.MAKALAH LEMBGA KEUANGAN SYARI’AH NON BANK
BANK SYARI’AHDisusun Oleh :
Anita Dewi
Ahmad Najmuddin
Erna SuryaniUIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
PERBANKAN SYARI’AH
-
Prilaku konsumen dan Teori Konsumsi dalam Islam
Posted on April 6th, 2010 No commentsMakalah dipresentasikan
pada mata kuliah Ekonomi Mikro Islam
Fakultas Syariah IIQ Jakarta
Di susun oleh :
Lilik nurkholidah dan Lutfi Ulfiyani
BAB I
PENDAHULUAN
Sabuah mekanisme yang terkadang tanpa pernah kita sadari, lebih dari berjuta-juta komoditi atau jasa tersedia, tetapi kita berhasil untuk memilih rangkaian barang dan jasa tersebut. Ketika membuat pilihan kita membuat penilaian tertentu nilai relative segala komoditas yang berjuta-juta jenis tersebut. Sekitar lima ratus tahun setelah hijrah Rasulullah, Imam al-Ghazali, telah mampu menuliskan bagaimana fungsi kesejahteraan, utilitas (kepuasan) dan maximizer seorang muslim terbentuk. Fungsi utilitas, atau kepuasan yang merupakan penentu apakah sebuah barang lebih disukai atau tidak dibandingkan dengan barang lain. Dengan demikian teori konsumsi sangatlah dipengaruhi oleh fungsi utilitas.
BAB II
PEMBAHASAN
Perilaku Konsumen dan Teori konsumsi dalam ekonomi islam
- Pengertian
Perilaku konsumen adalah kecenderungan konsumen dalam melakukan konsumsi, untuk memaksimalkan kepuasanya. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai teori perilaku konsumen ini perlu difahami asumsi berikut :
- Konsumen (individual) adalah rasional dalam memutuskan pilihan konsumsinya.
- Konsumen mempunyai banyak pilihan/alternative konsumsi
- Konsumen mempunyai pilihan (preferensi) sendiri atau free choice.
Teori perilaku konsumen dalam system kapitalis sudah melampaui dua tahap. Teori pertama berkaitan dengan teori marginalis, yang berdasarkan teori tersebut pemanfaatan konsumen secara tegas dapat diukur dalam satuan-satuan pokok. Konsumen mencapai keseimbanganya ketika dia memaksimalkan pemanfaatanya sesuai dengan keterbatasan penghasilan, yakni: ketika rasio-rasio pemanfaatan-pemanfaatan marginal dari berbagai komoditas sama dengan rasio-rasio harga-harga uangnya masing-masing. Tahap kedua yang lebih modern mengatur kemungkinan diukurnya dan koordinalitas pemanfaatan itu. Namun berbagai kondisi yang sekarang menjadi kesamaan antara tarif marginal substitusinya, yakni garis miring dari kurva tetap dan rasio-rasio harga uang, yakni garis miring dari keterbatasan penghasilan itu.
Para penulis muslim memandang perkembangan rasionalisasi dan teori konsumen yang ada selama ini dengan penuh kecurigaan dan menuduhnya sebagai aspek prilaku manusia yang terbatas dan berdimensi tunggal. Mereka menyatakan bahwa ia didasarkan atas “perhitungan-perhitungan cermat yang diarahkan untuk melihat kedepan dan pengawasan terhadap keberhasilan ekonomi,” sebagaimana dikemukaan oleh max weber. Tetapimereka tidak setuju dengan max weber bahwa alternative menunjuk kepada “rasionalisme ekonomi” adalah “keberadaaan petani yang sangat menderita” atau “tradisionalisme kalangan pedagang yang memiliki hak-hak istimewa”.[1]
Imam al-Ghozali mendefinisikan aspek ekonomi dari fungsi kesejahteraan sosialnya dalam kerangka sebuah hirarki utilitas individu dan social yang triparti meliputi: kebutuhan (dhoruriat) kesenangan atau kenyamanan (hajaat). Dan kemewahan (tahsiniyat). [2]
- Prinsip Dasar Konsumsi
Menurut islam, anugrah-anugrah Allah itu semua milik manusia dan suasana yang menyebabkan sebagian diantara anugrah-anugrah itu berada ditangan orang-orang tertentu tidak berarti bahwa mereka dapat memanfaatkan anugrah-anugrah itu untuk mereka sendiri, sedangkan orang lain tidak memiliki bagianya sehingga banyak diantara anugrah-anugrah yang diberikan Allah kepada umat manusia itu masih berhak mereka miliki walaupun mereka tidak memperolehnya. Dalam al-Qur’an Allah SWT mengutuk dan membatalkan argumen yang dikemukakan oleh orang kaya yang kikir karena ketidak sediaan mereka memberikan bagian atau miliknya ini
Allah berfirman :
“Bila dikatakan kepada mereka, belanjakanlah sebagian rizki Allah yang diberikanNya kepada mu, orang-orang kafir itu berkata “apakah kami harus memberi makan orang-orang yang jika Allah menghendaki akan diberiNya makan?” sebenarnya kamu benar-benar tersesat.”(Qs.yasiin:47)[3]
Konsumsi berlebih-lebihan yang merupakan cirri khas masyarakat yang tidak mengenal Tuhan, disebut dalam islam dengan istilah israf (pemborosan) atau tabzir (menghabur-hamburkan harta tanpa guna). Tabzir berarti mempergunakan harta dengan cara yang salah, yakni untuk menuju tujuan-tujuan yang terlarang seperti penyuapan, hal-hal yang melanggar hokum atau dengan cara yang tanpa aturan. [4]
- Consumer Behaviour
Perilaku Konsumen adalah tingkah laku dari konsumen, dimana mereka dapat mengilustrasikan pencarian untuk membeli, menggunakan, mengevaluasi dan memperbaiki suatu produk dan jasa mereka. Focus dari perilaku konsumen adalah bagaimana individu membuat keputusan untuk menggunakan sumber daya mereka yang telah tersedia untuk mengkonsumsi suatu barang
Rasonalnya konsumen akan memuaskan konsumsinya sesuai dengan kemampuan barang dan jasa yang dikonsumsi serta kemampuan konsumen untuk mendapatkan barang dan jasa tersebut. Dengan demikian kepuasan dan prilaku konsumen dipengaruhi oleh hal-hak sebagai berikut :
- Nilai guna (utility) barang dan jasa yang dikonsumsi. Kemampuan barang dan jasa untuk memuaskan kebutuhan dan keinginan konsumen.
- Kemampuan konsumen untuk mendapatkan barang dan jasa. Daya beli dari income konsumen dan ketersediaan barang dipasar.
- Kecenderungan Konsumen dalam menentukan pilihan konsumsi menyangkut pengalaman masa lalu, budaya, selera, serta nilai-nilai yang dianut seperti agama, adat istiadat.
- Fungsi utility
Dalam ekonomi, utilitas adalah jumlah dari kesenangan atau kepuasan relatif (gratifikasi) yang dicapai. Dengan jumlah ini, seseorang bisa menentukan meningkat atau menurunnya utilitas, dan kemudian menjelaskan kebiasaan ekonomis dalam koridor dari usaha untuk meningkatkan kepuasan seseorang. Unit teoritikal untuk penjumlahan utilitas adalah util.[5]
Dalam ilmu ekonomi tingkat kepuasan (utility function) digambarkan oleh kurva indiferen (indifference curve). Biasanya yang digambarkan adalah utility function antara dua barang (atau jasa) yang keduanya memang disukai konsumen.
Dalam membangun teori utility function, digunakan tiga aksioma pilihan rasional.
- Completeness
aksioma ini mengatakan bahwa setiap individu selalu dapat menentukan keadaan mana yang lebih disukainya diantara dua keadaan. Bila A dan B adalah dua keadaan yang berbeda, maka individu selalu dapat menentukan secara tepat satu diantara tiga kemungkinan ini :
- A lebih disukai daripada B
- B lebih disukai daripada A
- A dan B sama menariknya
- Transitivity
aksioma ini menjelaskan bahwa jika seorang individu mengatakan “A lebih disukai daripada B”, dan “B lebih disukai daripada C”, maka ia pasti akan mengatakan bahwa “A lebih disukai daripada C”. aksioma ini sebelumnya untuk memastikan adanya konsistensi internal didalam diri individu dalam mengambil keputusan.
- Continuity
Aksioma ini menjelaskan bahwa jika seorang individu mengatakan “A lebih disukai dari B” maka keadaan yang mendekati A pasti juga lebih disukai daripada B.
Kombinasi Jumlah barang x Jumlah barang y A 2 Unit 3 Unit B 3 Unit 2 Unit C 5 Unit 1 Unit D 3 Unit 5 Unit E 4 Unit 4 Unit Kombinasi titik yang berada pada kurva indifference yang sama memberikan tingkat kepuasan yang sama, sedangkan bila berada pada kurva indifference yang berbeda maka memiliki tingkat kepuasan yang berbeda pula. Dari gambar diatas dapat diketahui bahwa titik A B dan C memberikan tingkat kepuasan yang sama, sedangkan titik D dan E memberikan kepuasan yang lebih tinggi daripada titik A B atau C.
Konsekuensi dari adanya aksioma konsistensi dalam pilihan konsumen, maka antara kurva indifference yang berbeda tidak boleh berpotongan. Jika kurva tersebut berpotongan berarti terjadi pelanggaran terhadap aksioma utility, yaitu tidak adanya konsistensi telah terjadi. Sebagai contoh. Perhatikan gambar dibawah ini :
Kombinasi titik S Q dan R memberikan tingkat kepuasan yang sama yaitu pada kurva indifference U . kombinasi pada titik P Q dan T memberikan tingkat kepuasan yang sama yaitu pada kurva indifference U dari kedua pernyataan diatas terlihat bahwa titik Q berada pada kurva indifference U dan U , yang berarti tidak adanya konsistensi tingkat kepuasan pada titik Q, yang berarti pula telah melanggar aksioma kedua dari utility.[6]
- Perilaku konsumen Musim
Berbeda dengan konsumen konvensional. Seorang muslim dalam penggunaan penghasilanya memiliki 2 sisi, yaitu pertama untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya dan sebagianya lagi untuk dibelanjakan di jalan Allah.
- Model Keseimbangan konsumsi islam
Keseimbangan konsumsi dalam ekonomi islam didasarkan pada prinsip keadilan distribusi. Dalam ekonomi islam. Kepuasan konsumsi seorang Muslim bergantung pada nilai-nilai agama yang diterapkan pada rutinitas kegiatanya, tercermin pada alokasi uang yang dibelanjakanya.
- Batasan Konsumsi dalam syari’ah
Dalam Islam, konsumsi tidak dapat dipisahkan dari peranan keimanan. Peranan keimanan menjadi tolak ukur penting karena keimanan memberikan cara pandang dunia yang cenderung mempengaruhi kepribadian manusia. Keimanan sangat mempengaruhi kuantitas dan kualitas konsumsi baik dalam bentuk kepuasan material maupun spiritual.
Batasan konsumsin dalam islam tidak hanya memperhatikan aspek halal-haram saja tetapi termasuk pula yang diperhatikan adalah yang baik, cocok, bersih, tidak menjijikan. Larangan israf dan larangan bermegah-megahan.
Begitu pula batasan konsumsi dalam syari’ah tidak hanya berlaku pada makanan dan minuman saja. Tetapi juga mencakup jenis-jenis komoditi lainya. Pelarangan atau pengharaman konsumsi untuk suatu komoditi bukan tanpa sebab.
Pengharaman untuk komoditi karena zatnya karena antara lain memiliki kaitan langsung dalam membahayakan moral dan spiritual.
- konsumsi social
konsumsi dalam islam tidak hanya untuk materi saja tetapi juga termasuk konsumsi social yang terbentuk dalam zakat dan sedekah. Dalam al-Qur’an dan hadits disebutkan bahwa pengeluaran zakat sedekah mendapat kedudukan penting dalam islam. Sebab hal ini dapat memperkuat sendi-sendi social masyarakat.
- zakat
- sedekah
BAB III
PENUTUP
Perilaku konsumen adalah kecenderungan konsumen dalam melakukan konsumsi, untuk memaksimalkan kepuasanya.
Prinsip Dasar Konsumsi anugrah-anugrah Allah itu semua milik manusia dan suasana yang menyebabkan sebagian diantara anugrah-anugrah itu berada ditangan orang-orang tertentu tidak berarti bahwa mereka dapat memanfaatkan anugrah-anugrah itu untuk mereka sendiri, sedangkan orang lain tidak memiliki bagianya sehingga banyak diantara anugrah-anugrah yang diberikan Allah kepada umat manusia itu masih berhak mereka miliki walaupun mereka tidak memperolehnya.
Perilaku Konsumen adalah tingkah laku dari konsumen, dimana mereka dapat mengilustrasikan pencarian untuk membeli, menggunakan, mengevaluasi dan memperbaiki suatu produk dan jasa mereka.
Fungsi utility :
- Completeness
- Transitivity
- Continuity
DAFTAR PUSTAKA
Adiwarman, Ekonomi Mikro Islami,(Jakarta,PT. Raja Grafindo Persada, 2007)
Kahf, Monzer, Ekonomi Islam. (yogyakarta, pustaka pelajar,1995)
http://organisasi.org/perilaku-konsumen-ringkasan-rangkuman-resume-mata-kuliah-ekonomi-manajemen
[1] Monzer Kahf, Ekonomi Islam.hal.17[2] Adiwarman. Ekonomi Mikro Islami, hal.62
[3] Qs.yasiin : 47
[4] Monzer Kahf, Ekonomi Islam.hal.hal.27-28
[5] http://organisasi.org/perilaku-konsumen-ringkasan-rangkuman-resume-mata-kuliah-ekonomi-manajemen
[6] Adiwarman. Ekonomi Mikro Islami, hal,64-66
-
Asuransi Syariah
Posted on April 5th, 2010 No commentsASURANSI SYARI’AH
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah lembaga keuangan syari’ah non-bank
Dosen pembimbing:
Dr. Hendra Kholid, MA.
Disusun oleh:
1. Usman Mohammad Huda (108046100047)
2. Teuku Ihsan Khadafi (109046100231)
3. Syarif Hidayatulloh (108046100063)
PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARI’AH (MUAMALAT)
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2010/1431 H
A. Pengertian Asuransi
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian, Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan.
B. Dasar Hukum Asuransi Syari’ah
1. Al-Qur’an
Diantaranya ayat-ayat Al-Qur’an yang mempunyai muatan nilai yang ada dalam praktik asuransi adalah:
a. Surah Al-Hasyr Ayat 18
“hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa depan). Dan bertakwalah kepada Allah sesungguhnya Allah Maha Mengetahui yang kamu kerjakan”
b. Surah Al-Maidah ayat 2
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا
اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ.
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”
Ayat ini memuat perintah (amr) tolong-menolong antar sesama manusia. Dalam bisnis asuransi, nilai ini terlihat dalam praktik kerelaan anggota (nasabah) perusahaan asuransi untuk menyisihkan dananya agar digunakan sebagai dana social (tabarru’). Dana sosial ini berbentuk rekening tabarru’ pada perusahaan asuransi dan difungsikan untuk menolong salah satu anggota (nasabah) yang sedang mengalami musibah (peril).
c. Surah Al-Baqarah ayat 185
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْر
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”
Dalam konteks bisnis asuransi, ayat tersebut dapat dipahami bahwa dengan adanya lembaga asuransi, seseorang dapat memudahkan untuk menyiapkan dan merencanakan kehidupannya dimasa mendatang dan dapat melindungi kepentingan ekonominya dari sebuah kerugian yang tidak disengaja.
d. Surah Ali Imran ayat 145 dan 185
Artinya: “Sesuatu yang bernyawa tidak akan mati melainkan dengan izin Allah, sebagai ketetapan yang Telah ditentukan waktunya…” (QS. Ali Imran:145)
Artinya: “Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati…” (QS. Ali-Imran:185)
Kedua ayat diatas menjelaskan bahwa kematian (ajal) adalah sesuatu yang bersifat pasti adanya dan akan menimpa bagi sesuatu yang memiliki nyawa (nafs), termasuk di dalamnya manusia. Seorang manusia tidak dapat melepaskan dirinya dan berlari dari kematian. Dalam hal ini kewajiban yang harusnya dilakukan oleh manusia adalah meminimalisasikan kerugian yang diakibatkan oleh kematian dengan cara melakukan perlindungan jiwanya untuk kepentingan ahli waris. Karena seseorang melakukan perlindungan jiwanya dengan berasuransi akan meringankan beban ekonomi ahli waris yang ditinggalkannya. Sebaliknya orang yang tidak melakukan proteksi pada dirinya secara tidak langsung akan memberikan beban bagi keluarga. Yang ditinggalkannya karena tidak ada dana yang tersimpan dalam bentuk tabungan untuk keperluan hidup dimasa mendatang.
2. Al-Hadist
a. Hadist Tentang Aqilah
Artinya: “Diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, dia berkata: Berselisih dua orang wanita dari suku Huzail, kemudian salah satu wanita tersebut melempar batu ke wanita yang lain sehingga mengakibatkan kematian wanita tersebut beserta janin yang dikandungnya. Maka ahli waris dari wanita yang meninggal tersebut mengadukan peristiwa tersebut kepada Rasulullah SAW., maka Rasaulullah SAW memutuskan ganti rugi dari pembunuhan terhadap wanita tersebut dengan pembebasan seorang budak laki-laki atau perempuan, dan memutuskan ganti rugi kematian wanita tersebut dengan uang darah (diyat) yang dibayarkan oleh aqilahnya (kerabat dari orang tua laki-laki)”. HR. Bukhari
C. Sejarah Berdirinya Asuransi Syari’ah
Munculnya asuransi syariah di dunia Islam didasarkan adanya anggapan yang menyatakan bahwa asuransi yang ada selama ini, yaitu asuransi konvensional, banyak mengandung unsur gharar, maisir dan riba dalam operasionalnya. Dengan adanya anggapan itu, maka sebagian umat Islam memandang bahwa transaksi dalam asuransi konvensional termasuk transaksi yang diharamkan berdasarkan syara’.
Selanjutnya, pada dekade tahun 70-an, di beberapa negara Islam mulai bermunculan asuransi yang prinsip operasionalnya mengacu pada nilai-nilai Islam dan terhindar dari unsur-unsur yang diharamkan. Tahun 1979, Islamic Insurance Co. Ltd. Berdiri di Sudan, dan berdiri pula di Arab Saudi. Berdiri pula perusahaan-perusahaan asuransi lainnya tahun 1983 di Genewa, Luxemburg, Bahamas, Bahrain dan Malaysia.
Sedangkan di Indonesia, asuransi syariah yang pertama yaitu Asuransi Takaful baru muncul pada tahun 1994 seiring dengan diresmikannya PT. Asuransi Takaful Keluarga dan PT. Asuransi Takaful Umum pada tahun 1995. Gagasan awal berdirinya asuransi Islam di Indonesia berasal dari ICMI yang sepakat memprakarsai pendirian asuransi Islam di Indonesia dengan menyusun Tim Pembentukan Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI). Adapun pendirian Asuransi Takaful Indonesia ini dilakukan secara resmi pada tanggal 25 Agustus 1994.
D. Tujuan Berdirinya Asuransi Syari’ah
- Tolong-menolong
- Saling menjaga keselamatan dan bekerja sama serta bertanggung jawab
- mensucikan diri melalui praktik muamalah yang Islami, yang dijalankan dengan prinsip-prinsip syariah, dan membersihkan jiwa dari praktik gharar, maisir dan riba.
- Solusi untuk meningkatkan ekonomi umat
- Meningkatkan kesadaran berasuransi
- Dalam konteks umat, usaha asuransi mencari keuntungan ekonomis bagi kesejahteraan dan perjuangan umat, membangun jaringan ekonomi umat. Terutama memperkuat basis lapisan ekonomi menengah, selain dalam upaya menegakkan syariat Islam di bidang ekonomi dan menciptakan kultur ekonomi yang Islami.
E. Perbedaan Asuransi Syari’ah dengan Konvensional
No. Prinsip Asuransi Konvensional Asuransi syariah 1 Akad Jual beli (akad mu’awaddah) Akad tabarru’ dan akad tijarah (Mudharabah, wakalah, wadiah, syirkah, dll) 2 Jaminan/risk Transfer risk Sharing of risk 3 Kepemilikan dana Milik perusahaan Milik peserta, asuransi syariah hanya sebagai pemegang amanah 4 Sumber hukum Merupakan pemikiran manusia dan kebudayaan Al Qur’an dan Hadits, ijtihad 5 DPS Tidak ada Ada, berfungsi sebagai pelaksana operasional perusahaan agar berjalan sesuai prinsip syariah 6 Unsur Premi Terdiri dari table mortalitas, bunga, biaya asuransi Terdiri atas unsur tabarru’ dan tijarri 7 Investasi Tidak ada batasan Ada batasan, sesuai dengan prinsip Syariah .
F. Peraturan Hukum yang Terkait dengan Asuransi
- Fatwa DSN-MUI No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah.:
- Asuransi Syariah (ta’min, takaful atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang menberikan pola pengembalian untuk mengahadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah;
- Akad yang sesuai syariah yang dimaksud pada point (1) adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm(penganiayaan), risywah(suap), barang haram dan maksiat;
- Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial;
- Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong, bukan semata untuk tujuan komersial;
- Premi adalah kewajiban peserta asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi sesuai kesepakatan dalam akad;
- Klaim adalah hak peserta asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
- Fatwa No. 51/DSN-MUI/III/2006 tentang akad Mudharabah, Musyarakah pada Asuransi Syari’ah.
- Fatwa No. 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah bil Ujrah pada Asuransi Syari’ah
- Fatwa No. 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru’ pada Asuransi Syari’ah.
- Keputusan MKRI No. 426/KMK.06/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
- Keputusan MKRI No. 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
- Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan No. Kep. 4499/LK/2000, tentang Jenis, Penilaian, dan Pembatasan Investasi PerusahaanReasuransi dengan Sistem Syariah.
G. Produk dan Mekanisme Operasional
Contoh: Asuransi Bumiputera Syariah.
Asuransi Jiwa:
- Mitra Iqra. Program asuransi pendidikan yang menjamin biaya sekolah anak mulai dari Tanam Kanak Kanak sampai Perguruan Tinggi. Merupakan gabungan antara tabungan dan tolong menolong dalam menanggulangi musibah kematian.
- Mitra Mabrur. Program asuransi yang menggabungkan unsur tabungan dan perlindungan asuransi. Serta ditujukan untuk melaksanakan niat suci anda, menunaikan ibadah haji.
- Mitra Sakinah. Asuransi yang merupakan gabungan antara unsur tabungan dan tolong menolong dalam menanggulangi musibah kematian, dengan masa pembayaran premi 3 (tiga) tahun lebih pendek dari masa asuransinya.
Asuransi Kerugian:
- Ta’awun Syariah kecelakaan
- Ta’awun Syariah berjangka
- Ta’awun Syariah berkala
- Ta’awun Syariah pembiayaan (kredit)
PEMBAYARAN PREMI
- Premi dari asuransi ini adalah premi tahunan dan dengan persetujuan Bumiputera dapat diangsur secara triwulanan, setengah tahunan, premi tunggal atau premi sekaligus berdasarkan premi tahunan.
- Premi sekaligus berdasarkan Premi Tahunan adalah premi yang dibayar berdasarkan Premi Tahunan yang akan diperhitungkan untuk membayar Premi Tahunan pada saat jatuh tempo.
PREMIUM DEPOSIT
Bagian dari premi sekaligus berdasarkan premi tahunan yang belum diperhitungkan sebagai premi tahunan.
PENGHENTIAN PEMBAYARAN PREMI
- Manfaat asuransi tidak berlaku apabila pembayaran premi dihentikan atau tunggakan premi tidak dilunasi dalam masa leluasa (grace period).
- Apabila pembayaran premi dihentikan atau tunggakan premi tidak dilunasi dalam masa leluasa sedangkan polis telah mempunyai Nilai Tunai, maka polis akan menjadi Polis Bebas Premi dengan jumlah Uang Pertanggungan yang ditentukan oleh Bumiputera dan disebut Uang Pertanggungan Bebas Premi.
- Uang Pertanggungan Bebas Premi akan dibayarkan pada saat Tertanggung meninggal dunia atau pada akhir masa asuransi.
MASA LELUASA (GRACE PERIODE)
Masa leluasa pembayaran premi (grace periode) : 30 (tiga puluh hari) terhitung sejak tanggal jatuh tempo, atau 1 (satu) bulan kalender.
TATA CARA PENGAJUAN KLAIM
SECARA UMUM
Klaim adalah suatu tuntutan atas suatu hak, yang timbul karena persyaratan dalam perjanjian yang ditentukan sebelumnya telah dipenuhi.
SECARA KHUSUS
Klaim Asuransi Jiwa adalah suatu tuntutan dari pihak Pemegang polis/ yang ditunjuk kepada pihak Asuransi, atas sejumlah pembayaran Uang Pertanggungan (UP) atau Nilai Tunai yang timbul karena syarat-syarat dalam perjanjian asuransinya telah dipenuhi.
PENYEBAB TERJADINYA KLAIM
- Tertanggung meninggal dunia
- Pemegang polis menghentikan pembayaran preminya dan memutuskan perjanjian asuransinya pada saat polisnya sudah mempunyai nilai tunai.
- Perjanjian asuransi sudah berakhir sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam polis dan kewajiban pemegang polis telah terpenuhi atau polis dalam keadaan lapse tetapi telah mempunyai nilai tunai (habis kontrak bebas premi)
- Tertanggung mendapat kecelakaan
- Tertanggung karena suatu penyakit perlu diopname atau rawat jalan.
MACAM-MACAM KLAIM
- Klaim meninggal dunia
- Klaim penebusan polis/Nilai Tunai
- Klaim habis kontrak
- Pengobatan
- Klaim rawat inap dan rawat jalan.
Klaim Meninggal Dunia. Timbul jika tertanggung atau peserta yang tercantum dalam polis meninggal dunia, sedang polisnya dalam keadaan berlaku (inforce).
Klaim Penebusan. Timbul jika polis sudah mempunyai nilai tunai, sedang pemegang polis memutuskan perjanjian asuransinya.
Klaim Habis Kontrak. Timbul jika jangka waktu perjanjian asuransi sudah berakhir, sedang polisnya dalam keadaan inforce (premi telah dibayar sampai jangka waktu kontrak).
Klaim Kecelakaan. Timbul akibat peserta mendapatkan kecelakaan dan polisnya masih inforce.
Klaim (Asuransi Rawat Inap dan Pembedahan) + Rawat jalan. Timbul akibat peserta menderita suatu penyakit dan perlu diopname atau cukup hanya dengan rawat jalan saja.
A. KLAIM ASURANSI PERORANGAN
A.1. Klaim Meninggal
- Polis asli atau duplikat polis bila polis asli hilang atau sertifikat pengganti polis / surat pengakuan utang bila polis asli menjadi jaminan pinjaman.
- Surat keterangan meninggal dunia dari Lurah/Kepala Desa yang dilegalisir oleh Camat, atau Akte Kematian.
- Kuitansi asli bukti pembayaran premi terakhir.
- Surat Keterangan dari Kepolisian atau pihak yang berwenang apabila tertanggung meninggal karena kecelakaan.
- Surat pengajuan klaim meninggal dunia.
- Daftar pertanyaan klaim.
- Surat Keterangan sebab meninggal dunia dari Dokter/Rumah Sakit apabila tertanggung meninggal dunia dari Dokter/Rumah Sakit apabila tertanggung meninggal dunia dalam perawatan Dokter/Rumah Sakit.
- Fotocopy kartu keluarga (bila diperlukan).
- Surat kuasa dari yang ditunjuk dalam hal yang ditunjuk lebih dari satu dan berhalangan.
- Surat penetapan wali dari Pengadilan Negeri apabila yang ditunjuk dalam polis belum cakap bertindak menurut Hukum/belum dewasa, sedangkan kedua orangtuanya meninggal dunia.
- Surat penetapan ahli waris dari Pengadilan Negeri apabila Pemegang Polis yang ditunjuk menerima santunan dalam polis meninggal dunia.
A.2 Klaim Habis Kontrak
- Polis asli atau duplikat bila Polis asli hilang atau sertifikat pengganti polis, surat pengakuan hutang bila polis asli menjadi jaminan pinjaman.
- Kuitansi asli bukti pembayaran premi terakhir.
- Surat pengajuan klaim.
- Fotocopy bukti diri Pemegang Polis.
Catatan :
Apabila polis asli atau pengganti polis hilang maka Pemegang Polis harus membuat surat pernyataan Polis hilang diatas kertas bermaterai cukup dan didukung surat keterangan lapor dari Kepolisian.A.3 Klaim Penebusan
- Polis asli atau pengganti polis.
- Kuitansi asli pembayaran premi terakhir yang dikeluarkan oleh AJB Bumiputera 1912.
- Mengisi dan menyampaikan surat pengajuan kalim.
- Bukti diri identitas/KTP/SIM pemegang polis/tertanggung.
;
B. KLAIM ASURANSI KUMPULAN
B.1 Klaim Meninggal
- Sertifikat asli atau duplikat sertifikat bila sertifikat asli hilang atau surat pengganti sertifikat.
- Kuitansi copy bukti pembayaran premi terakhir.
- Surat keterangan meninggal dunia dari Lurah/Kepala Desa yang dilegalisir oleh Camat, atau Akte Kematian.
- Surat keterangan dari Kepolisian atau pihak yang berwenang apabila tertanggung meninggal karena kecelakaan.
- Surat pengajuan klaim meninggal dunia (Ask.12)
- Daftar pertanyaan klaim.
- Fotocopy surat pinjaman (khusus Asuransi Kredit).
- Surat keterangan sebab meninggal dunia dari Dokter/Rumah Sakit apabila tertanggung meninggal dunia dalam perawatan Dokter/Rumah Sakit (Ask. 12a).
B.2 Klaim Habis Kontrak
- Sertifikat asli atau duplikat sertifikat bila sertifikat asli hilang atau surat pengganti sertifikat.
- Kuitansi copy bukti pembayaran premi terakhir.
- Surat pengajuan klaim.
- Fotocopy bukti diri Peserta.
Catatan :
Apabila polis asli atau pengganti polis hilang maka Pemegang Polis harus membuat surat pernyataan Polis hilang diatas kertas bermaterai cukup dan didukung surat keterangan lapor dari Kepolisian.B.3 Klaim Penebusan
- Sertifikat asli atau pengganti sertifikat.
- Kuitansi copy pembayaran premi terakhir yang dikeluarkan oleh AJB Bumiputera 1912.
- Mengisi dan menyampaikan surat pengajuan kalim.
- Bukti diri (identitas/KTP/SIM) peserta.
B.4 Klaim pengobatan Akibat Kecelakaan
- Surat pengajuan klaim dari Pem-Pol
- F.C. Sertifikat
- F.C. Kuitansi pembayaran premi terakhir
- Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan
- Proses verbal dari Kepolisian apabila akibat kecelakaan lalu-lintas
B.5 Klaim (Asuransi Rawat Inap dan Pembedahan) + Rawat jalan
- Mencantumkan nomor kepesertaannya
- Semua bukti-bukti biaya Arip / Raja
- Surat keterangan dari Rumah Sakit yang merawat
H. Perkembangan dan pertumbuhan Asuransi Syariah di Indonesia
Berdasarkan data Departemen Keuangan, Tahun 2007 terjadi pertumbuhan sekitar 200 persen. Hingga akhir 2008 ada 3 perusahaan yang full asuransi syariah, 32 cabang asuransi syariah, perusahaan yang mempunyai unit syariah sebanyak 13 perusahaan asuransi jiwa, 19 asuransi kerugian, dan tiga reasuransi.
Untuk perolehan premi industri asuransi tercatat Rp 498 miliar di 2006. Nilai premi asuransi jiwa syariah melonjak 59,92% dari Rp511,37 miliar pada 2007 menjadi Rp1,16 triliun pada 2008. Kenaikan nilai premi asuransi umum dan reasuransi syariah lebih besar lagi, yakni 94,91% dari Rp294,18 miliar pada 2007 menjadi Rp573,4 miliar pada 2008.
I. Prospek, Kendala dan Strategi Pengembangan Asuransi Syari’ah
Asuransi syariah memiliki keunggulan dibandingkan dengan asuransi konvensional. Keunggulan asuransi syariah terletak pada prinsip kerjanya yang mengutamakan konsep ta’awun (tolong menolong), dalam ketakwaan dan kebaikan. Tentunya masyarakat akan lebih percaya pada Asuransi Syariah
Kendala yang ada pada saat ini adalah kurangnya pengetahuan masyarakat dan informasi tentang produk asuransi syariah ini. Padahal jika masyarakat benar-benar mengetahui, pasti akan sangat tertarik pada produk asuransi syariah.
J. Analisis SWOT
• Kekuatan (Strength)
Tenaga kerja profesioanl/sumber daya manusia inti yang kompeten dan memiliki integritas moral dan ghirah Islam, yang berada dalam sebuah teamwork yang solid, pemegang saham yang memiliki visi dan misi syariah yang jelas, kelompok pmegang saham mampu mengusahakan ‘captive market’ awal, kelompok pemegang saham diharapkan memiliki potensi network yang bisa diintegrasikan dengan sistem yang dimiliki “professional teamwork”, kelompok pemegang saham diharapkan memiliki infrastruktur teknologi dan potensi tenaga ahli (misalnya: fund manager), pada aspek legal, sifat perjanjian yang memenuhi syarat syariah mampu memberi rasa aman kepada peserta asuransi syariah, selain unsur duniawi semata, adanya unsur dakwah dan produk asuransi bersifat transparan (berkeadilan).
Sebagai fakta daro kekuatan asuransi syariah adalah jika pada tahun 2000 jumlah asuransi yang berbisnis dengan berdasarkan prinsip syariah adalah sebanyak 4 buah . Sebagai perbandingan adalah pada tanggal 21 Agustus 2007 asuransi syariah yang sudah mendapatkan rekomendasi dari DSN MUI sebanyak 37 asuransi syariah, 3 reasuransi syariah dan 5 broker asuransi dan reasuransi yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah.
• Kelemahan (Weakness)
SDM pendukung (lapisan kedua, dst.) belum banyak memahami bisnis syariah, dalam hal pemasaran, alternatif distribusi relatif masih terbatas dibanding pola konvensional, kompleksitas dalam administrasi syariah (misalnya: perhitungan bagi hasil dan tingkat hasil investasi) memerlukan dukungan sistem yang andal, permodalan yang terbatas akan mempengaruhi:
a. Sistem/teknologi pendukung manajemen.
b. Strategi bisnis
c. Ketersediaan infrastruktiur (internal, external, customer support, etc. )
Apabila pemegang saham kurang mengharagai pentingnya investasi di bidang IT sebagai “modelling tools” dan “administration tools” , pengalaman langsung/penerapan model terhadap bisnis riil belum cukup (baru pada tahap teoritis), lemahnya ”public relations” untuk mengkomunikasikan keunggulan LKS (ideloanya beralih dari “short term/hit and run marketing” menjadi “long term marketing/customer relationship” ).
• Peluang (Oportunity)
Peluang dari bisnis asuransi syariah di Indonesia adalah keunggulan konsep asuransi syariah dapat memenuhi peningkatan tuntutan fairness/rasa keadilan dari masyarakat, jumlah penduduk beragama Islam di Indonesia lebih dari 180 juta orang, meningkatnya kesadaran bermuamalah sesuai syariah, tumbuh subur khususnya pada masyarakat golongan menengah, meningkatnya kebutuhan jasa suransi karena perkembangan ekonomi umat, tumbuhnya lembaga keuangan syariah (LKS) lainnya seperti bank dan reksadana, kompetitor dalam bisnis asuransi syariah ini masih sedikit, berlakunya undang-undang ototnomi daerah yang kan memacu perkembangan ekonomi daerah, kebutuhan meningkatkan pendidikan anak, meningkatnya risiko kehidupan, meningkatnya bea-bea kesehatan (harga obat,dll), menurunnya rasa tolong menolong di masyarakat (tidak membudaya lagi), globalisasi (teknologi internet sebagai penunjang bisnis), adanya UU Dana Pensiun, dan “Employee Benefits” sebagai bagian dari paket perusahaan dalam rekrutmen karyawan.
• Tantangan dan hambatan (Threath)
Globalisasi, masuknya auransi luar negeri yang memiliki kapital besar dan teknologi yang lebih tinggi sehingga membuat premi asuransi yang lebih murah, asuransi konvenmsional danm lembaga keuangan lainnya yang lebih efisien, langkanya ketersediaan SDM yang “qualified” dan memiliki semangat syariah, citra lembaga keuangan syariah belum mapan di mata masyarakat, padahal ekspektasi masyarakat terhadap LKS sangat tinggi, sarana investasi syraiah yang ada sekarang belum mendukung secara optimal untuk perkembangan asuransi syariah, belum ada UU dan PP yang secara khusus mengatur asuransi syariah, budaya suap dan kolusi dalam asuransi kumpulan (group insurance) masih kental, dan alokasi masyarakat untuk asuransi masih sangat terbatas, hal ini tampaknya berkaitan dengan masalah sosialisasi asuransi dan pengalaman berasuransi.
Demikianlah gambaran mengenai analisis SWOT bisnis asuransi syariah di Indonesia.
.
DAFTAR PUSTAKA
Rodoni, Ahmad dan Abdul Hamid. 2008. Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Zikrul Hakim
Sula, M Syakir. 2004. Asuransi Syari’ah. Jakarta: Gema Insani
Suma, Muhammad Amin. 2006. Asuransi Syariah & Asuransi Konvensional. Tangerang: Kholam Publishing
www.bumiputera.com
-
Asuransi Syari’ah
Posted on April 5th, 2010 No commentsLembaga Keuangan Syari’ah Non Bank
PS IV A NR
Kelompok Dua:
Desy Lestari
Dewi Diyah Puspita Rini
Sulistiyowati
PROGRAM STUDY PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SYARIF HIDAYATULLAH
Asuransi syari’ah
A. Pengertian Asuransi
Asuransi syari’ah adalah cara atau metode untuk memelihara manusia dalam menghindari resiko atau ancaman bahaya yang beragam yang akan terjadi dalam hidupnya atau dalam aktifitas ekonominya.
B. Dasar Hukum Asuransi syari’ah
• Al-Hasyr:18
• KUHD, UU RI no 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian.
• Peraturan pemerintah no 63 tahun 1999.C. Sejarah Berdirinya Asuransi Syari’ah
Sejak didirikan 15 tahun yang lalu pada tanggal 24 Februari 1994, takaful Indonesia telah menjadi yang terdepan di industrui syari’ah nasional. Kini, takaful Indonesia terus maju meningkatkan pangsa pasarnya dengan mengndalkan produk dan layanan yang berkualitas serta jaringan distribusi yang ekspansif, dan terfokus pada layanan asuransi, perencanaan keuangan dan investasi berbasis syari’ah di Indonesia, melalui dua anak perusahaannya, yaitu PT Asuransi Takaful Keluarga yang beroprasi pada tanggal 25 Agustus 1994, dan PT Asuransi Takaful Umum beroprasi pada tanggal 1 Juni 1995, dan diresmikan pada tanggal 2 Juni 1995.
D. Tujuan Berdirinya Asuransi Syari’ah
Memberikan solusi dan pelayanan terbaik dalam perencanaan keuangan dan pengelolah risiko bagi umat, dengan menawarkan jasa takaful dan keuangan syari’ah yang di kelolah secara profesional, adil, tulus , amanah.
Menjadi grop asuransi terkemuka yang menawarkan jasa takaful dan keuangan syari’ah yang komprehenship dengan jangkauan signifikan di seluruh Indonesia.
E. Perbedaan Asuransi Syari’ah dengan Konvensional
Perbedaan dari segi hukum
Sumber hukum adalah A-lQur’an dan Hadits, namun tetap tunduk pada UU dan peraturan yang berlaku. Sumber hukumnya adalah UU dan hukum yang berlaku.
Akad utama berdasarkan prinsip tabarru’, yaitu prinsip tolong-menolong tanpa tujuan komersial. Akad utama berdasarkan prinsip jual-beli meskipun objeknya mengandung unsur ketidakpastian.Perbedaan dari segi sistem akuntansi
Premi dipisahkan berdasarkan tiga aku, yaitu dana tabarru’, dana pesrta dan dana pemegang saham. Tidak menganut prinsip pemisahan primi, semuanya di masukkan ke dalam satu akun.
Sumber keuntungan berasal dari fee, bagi hasil, pembagian dari pengembalian premi dan biaya yang di bebankan di awal pesrtaan serta biaya administrasi lainnya. Sumber keuntungan berasal dari biaya yang di bebankan, selisih bunga teknis, komisi reasuransi, mortality gain, surrender gain dan biaya administrsi lainnya.Perbedaan dari segi Operasional
Objek yang di asuransikan adalah objek halal dengan risiko financial yang tidak bertentangn dengan hukum syari’ah. Obyek yang di asuransikan tidak di lihat halal atau haramnya.
Pengelolaan risiko berdasarkan prinsip sharing of risk diantara peserta. Pengelolah risiko berdasarkan prinsip transfer of risk dari pemegang polis ke perusahaaan asuransi.
Investasi dan kelolaan di instrument berbasis syari’ah dan berdasrkan UU yang berlaku. Investasi dana pengelolaan di lakukan di instrument mana saja selama sesuai dengan UU yang berlaku.
Pembiayaan klaim risiko bersumber dari rekening dana tabarru’ yang di khususkan untuk tujuan tolong-menolong bila terjadi musibah. Pembayaran klaim bersumber dari rekening perusahaan.
Pembayaran klaim manafaat akhir kontrak berasal dari rekening dana investasi peserta. Pembayaran klaim manfaat akhir kontrak berasal dari rekening perusahaan.
Di akahir masa kontrak kontribisi yang telah di bayarkan akan di kembalikan ke peserta bila tidak terjadi klaim selam masa kotrak Di akhir masa kontrak premi yang telah di bayarkan menjadi milik perusahaan sepenuhnya bila tidak terjadi klaim selam masa kontrak.Perbedaan dari segi umum
Kepemilikan uang tetap berada pada semua anggota pemegang polis. Kepemilikan harta atau uang yang dibayarkan para pemegang polis.
Perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelolah dan juru bayar, dengan kedudukan nasabah sebagai pemilik kekayaan asuransi yang sesungguhnya. Perusahaan asuransi menjadi pihak kreditur dan nasabah menjadi debitur
Penghasilan perusahaan lebih bersumberkan pada sistem upah dan bagi hasil. Sumber penghasilan lebih didasarkan pada sistem bunga yang sangat mungkin mengandung unsur spekulatif dan riba.F. Produk dan mekanisme operasional
Produk-produk:
Takaful Abror (asuransi kendaraan bermotor)
Takafulink (takuful unit link)
Takaful Baituna ( melindungi rumah dan kehangatannya)
Fulnadi (takaful dana pendidikan)
Takaful ukhuwah (menjalin ukhuwah, menolong ummah)Mekanisme Operasional:
Objek yang di asuransikan adalah objek halal dengan risiko financial yang tidak bertentangn dengan hukum syari’ah.
Pengelolaan risiko berdasarkan prinsip sharing of risk diantara peserta.
Investasi dan kelolaan di instrument berbasis syari’ah dan berdasrkan UU yang berlaku.
Pembiayaan klaim risiko bersumber dari rekening dana tabarru’ yang di khususkan untuk tujuan tolong-menolong bila terjadi musibah.
Pembayaran klaim manafaat akhir kontrak berasal dari rekening dana investasi peserta.
Di akahir masa kontrak kontribisi yang telah di bayarkan akan di kembalikan ke peserta bila tidak terjadi klaim selam masa kotrakG. Peraturan Hukum yang Terkait dengan Asuransi
Fatwa DSN-MUI No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah.
Fatwa No. 51/DSN-MUI/III/2006 tentang akad Mudharabah, Musytarakah pada Asuransi Syari’ah.
Fatwa No. 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah bil Ujrah pada Asuransi Syari’ah
Fatwa No. 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru’ pada Asuransi Syari’ah.
Keptusan MKRI No. 426/KMK.06/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Keputusan MKRI No. 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan, Keuangan, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.H. Perkembangan dan pertumbuhan Asuransi di Indonesia
Perkembangan:
Hingga Desember 2008, menurut catatan Biro Perasuransian Departemen Keuangan, jumlah perusahaan asuransi yang beroprasi di Indonesia sebanyak 379 perusahaan, terdiri dari 149 Perusahaan asuransi dan 230 Perusahaan Penunjang Asuransi. Perusahaan asuransi terdiri atas 46 Perusahaan Asuransi Jiwa, 94 Perusahaan Asuransi kerugian, 4 Perusahaan Reasuransi dan 5 Perusahaan Asuransi Sosial.
Pertumbuhan:
Bandar Lampung Asuransi yang menggunakan sistem syari’ahh sebagai alternatif perlindungan diri dan kerugian dan pertumbuhan pesat di Tanah Air. Animo dan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi yang berlandaskan hukum Islam ini makin besar.
I. Dampak Perkembangan dan Pertumbuhan Asuransi Syari’ah terhadap Perekonomian Umat
Keberadaan Asuransi Takaful (asuransi syari’ah) ditinjau dari segi ekonomi jelas memperkuat jaringan ekonomi umat, terutama untuk memperkokoh baris lapisan ekonomi menengah umat. Sebagai suatu jaringan, bersama-sama Bank Muamalat dan Bank Umum Syari’ah lainnya, BPR, Baitul Maal wat Tamwil dan Pinbuk dan lembaga-lembaga syari’ah lainnya, semuanya diharapkan mampu menciptakan iklim ekonomi Islami yang konduktif bagi kebangkitan kaum Wirausahawan Muslim.
J. Prospek, Kendala dan Strategi Pengembangan Asuransi Syari’ah
Prospek:
Prospek Asuransi Syari’ah akan berkembang dikarenakan salah satu factor kependudukan di Indonesia, yang mayoritas beragama Islam, dan itu secara tidak langsung akan berdampak pada pemilihan penggunaan prinsip-prinsip syari’ah yang terdapat pada Lembaga Keuangan Syari’ah, baik Perbankan maupun Asuransi.
Kendala:
Perusahaan asuransi di Indonesia yang masih relative baru
Kurangnya sosialisasi
Kurangnya promosi akan Asuransi Syari’ah
Kurangnya Sumber Daya Insani
Belum adanya peraturan dari pemerintah secara komprehensifStrategi Pengembangannya:
Untuk Mengatasi kekurangan SDM yang Profesional dapat diatasi dengan akan mendorong peningkatan kuantitas dan kualitas SDM asuransi syariah melalui beberapa program sertifikasi. agar perkembangan industri didukung ketersediaan fellow dan associate berkualitas,
Untuk Memasyarakatkan dan Meningkatkan Asuransi syariah maka LKS harus mengembangkan teknologi informasi yang terdepan, serta meningkatkan promosi dan sosialisasi di segala lapisan masyarakat. Menurutnya, semua pihak harus bekerja keras untuk memperkenalkan sistem asuransi syariah di Indonesia agar masyarakat mengetahui ada solusi dalam pengelolaan risiko secara IslamiDaftar Fustaka
¤ Lubis Ibrahim, Ekonomi Islam (suatu pengantar),Kalam Mulia, Jakarta Pusat: 1995
¤ Suma Amin, Asuransi Syariah & Asuransi Konvensional, Kholam Publishing, Tangerang: 2006
¤ Sula M Syakir, Asuransi Syari’ah, Gema Insani, Jakarta: 2004
¤ www.humas@takaful.com
¤ www.takaful.com




Komentar Terakhir