-
BASYARNAS
Posted on Mei 31st, 2010 No commentsMAKALAH LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH NON BANK
BASYARNAS
Dosen Pembimbing: Dr.Hendra Kholid,MA
Disusun oleh: Bani Pamungkas
Valentinus lucky
Satria
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
MUAMALAH-PERBANKAN SYARI’AH IV B
UIN SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2010
Badan Arbitrase Syari’ah Nasional (BASYARNAS)
A.MUKADDIMAH
Aktifitas muamalah ‘alannas sangat luas seluas bidang kehidupan umat manusia,termasuk aktifitas bidang ekonomi.Dalam aktivitas bidang ekonomi syariah yang semakin meningkat dewasa ini,kemungkinan terjadi dispute/sengketa atau perselisihan juga semakin besar.Para pelaku usaha harus hati-hati terutama dalam hal:
- Menetapkan pilihan bidang bisnis
- Kesempurnaan dalam membuat perjanjian
- Cara penyelesaian sengketa yang cepat
Cara penyelesaian sengketa yang cepat,tepat,dan bermatabat yang putusannya final dan mengikat adalah melalui system arbitrase.
B. PENGERTIAN, SEJARAH DAN TUJUAN BERDIRI
a.Pengertian arbitrase
Istilah arbitrase berasal dari Bahasa Belanda: “arbitrate” dan Bahasa Inggris: arbitration, dalam Bahasa Latin: arbitrare, yang berarti penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim berdasarkan persetujuan bahwa mereka akan tunduk dan mentaati keputusan yang diberikan oleh hakim atau para hakim yang mereka pilih atau tunjuk tersebut.
arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.1
b.Pengertian Syari’ah
Syariah yaitu: Jalan lurus yang harus diikuti setiap muslim (M. Daud Ali), atau ketentuan-ketentuan hukum yang berhubungan dengan perbuatan manusia (Abdullah Yusuf Ali).
c.Pengertian Arbitrase Syari’ah
Arbitrase Syari’ah yaitu: penyelesaian sengketa dengan cara arbitrase yang dilaksanakan dengan tuntunan syari’ah.2
d.Pengertian Basyarnas
Basyarnas(Badan Arbitrase Syari’ah Nasional) adalah lembaga arbitrase nasional satu-satunya yang menetapkan hukum islam(syari’ah)berlaku terhadap penyelesaian seluruh sengketa muamalah.
BI.SEJARAH BASYARNAS DI INDONESIA
Sejarah berdirinya Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) ini tidak terlepas dari konteks perkembangan kehidupan sosial ekonomi umat Islam. Di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan belum diatur mengenai bank syariah
_______________
1 pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
2 brosur basyarnas tahun 2010
akan tetapi dalam menghadapi perkembangan perekonomian nasional yang senantiasa bergerak cepat, kompetitif, dan terintegrasi dengan tantangan yang semakin kompleks serta sistem keuangan yang semakin maju diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang ekonomi,khususnya sektor perbankan, yang di dalam operasionalnya mempergunakan Hukum Islam.Oleh karena itu dibuatlah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan yang mengatur tentang perbankan syariah. Dengan adanya Undang-undang ini maka pemerintah telah melegalisir keberadaan bank-bank yang beroperasi secara syariah, sehingga lahirlah bank-bank baru yang beroperasi secara syariah. Dengan adanya bank-bank yang baru ini maka dimungkinkan terjadinya sengketa-sengketa antara bank syariah tersebut dengan nasabahnya sehingga Dewan Syariah Nasional menganggap perlu mengeluarkan fatwa-fatwa bagi lembaga keuangan syariah, agar didapat kepastian hukum mengenai setiap akad-akad dalam perbankan syariah.
Oleh karena itu,pada tanggal 22 April 1992, Dewan Pimpinan MUI mengundang rapat para pakar atau praktisi hukum atau cendekiawan muslim termasuk dari kalangan Perguruan Tinggi guna bertukar pikiran perlu tidaknya dibentuk Arbitrase Islam. Setelah beberapa kali melekukan rapat, didirikanlah Badan Arbitrase Muamalat ndonesia (BAMUI) yang didirikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tanggal 05 Jumadil Awal 1414 H bertepatan dengan tanggal 21 Oktober tahun 1993 M. Didirikan dalam bentuk badan hukum yayasan, sebagaimana dikukuhkan dalam akte notaris Yudo Paripurno,SH. Nomor 175 tanggal 21 Oktober 1993.
Kemudian selama kurang lebih 10 (sepuluh) tahun Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) menjalankan perannya, atas keputusan rapat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nomor : Kep-09/MUI/XII/2003 tanggal 24 Desember 2003 nama Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) diubah menjadi Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) yang sebelumnya direkomendasikan dari hasil RAKERNAS MUI pada tanggal 23-26 Desember 2002. ).Berdasarkan pertimbangan agar Lembaga arbitrase syariah tidak secara spesifik menyebutkan kata “muamalat” karena ada salah satu lembaga keuangan syariah yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI). Dengan demikian lembaga tersebut akan lebih bersifat umum dan netral serta tidak terkesan merupakan lembaga yang memihak kepada suatu bank,Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) merupakan badan yang berada dibawah MUI dan merupakan perangkat organisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagaimana DSN(Dewan Syari’ah Nasional),LP-POM(Lembaga Pengkajian obat-obatan dan makanan),YDDP(Yayasan Dana Dakwah Pembangunan)3 dan Basyarnas ini Di Ketuai oleh H. Yudo Paripurno, S.H.
Kehadiran Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) sangat diharapkan oleh umat Islam Indonesia, bukan saja karena dilatar belakangi oleh kesadaran dan kepentingan umat untuk melaksanakan syariat Islam, melainkan juga lebih dari itu adalah menjadi kebutuhan riil sejalan dengan perkembangan kehidupan ekonomi dan keuangan di kalangan umat.
BII.TUJUAN BASYARNAS
- Menyelesaikan perselisihan atau sengketa-sengketa keperdataan dengan prinsip mengutamakan usaha-usaha perdamaian/ islah
- Menyelesaikan sengketa-sengketa bisnis yang operasionalnya menggunakan Hukum Islam dengan mengggunakan Hukum Islam.4
- Menyelesaikan kemungkianan terjadinya sengketa perdata di antara bank-bank syari’ah dengan para nasabahnya atau para pengguna jasa mereka pada khususunya dan antara sesama umat islam yang melakukan hubungan-hubungan keperdataan yang menjadikan syari’ah islam sebagai dasarnya, pada umumnya adalah merupakan suatu kebutuhan yang sungguh-sungguh nyata.5
C.LINGKUP KEWENANGAN
Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) berwenang :
- Menyelesaikan secara adil dan cepat sengketa muamalah atau perdata yang timbul dalam bidang perdagangan, keuangaan, industri, jasa, dan lain-lain yang menurut badan hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa,
___________________
3 Sifat dan status,dalam Profil dan prosedur Basyarnas,2008:7.
4 Mariam Badrulzaman, dalam Arbitrase Ialam di Indonesia, 1994:64.
5Hartono Mardjono, dalam Arbitrase Islam di Indonesia, 1994:169-170.
dan para pihak sepakat secara tertulis untuk menyerahkan penyelesaiannya kepada Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) sesuai dengan prosedur yang telah diterapkan oleh BASYARNAS.
- Memberikan pendapat yang mengikat atas permintaan para pihak tanpa adanya suatu sengketa mengenai persoalan berkenaan dengan suatu perjanjian.6
D. MEKANISME OPERASIONAL
BASYARNAS mempunyai prosedur atau mekanisme operasional yang memuat ketentuan-ketentuan antara lain :
1. Permoohonan untuk mengadakan arbitrase,
2. Penetapan Arbiter,
3. Acara Pemeriksaan,
4. Perdamaian,
5. Pembuktian dan saksi atau ahli,
6. Berakhirnya Pemeriksaan,
7. Pengambilan Putusan,
8. Perbaikan Putusan,
9. Pembatalan Putusan,
10. Pendaftaran Putusan,
11. Pelaksanaan Putusan,
12. Biaya Arbitrase.7
____________________
6 Bab 1 Yuridiksi pasal 1,dalam profil dan prosedur Basyarnas:2008:11
7 Prosedur arbitrase, dalam profil dan prosedur Basyarnas,2008:10
PENETAPAN
NO. 01/BASYARNAS/9/4/2005 Tentang BIAYA ARBITRASE
Biaya pecantuman klausula Arbitrase Rp. 20.000,-
A. Biaya pendaftaran Konpensasi / Rekonpensi yang dihitung sebaai berikut :
Tuntutan sampai dengan Rp 100.000.000, – Rp 100.000,-
Rp 100.000.001,- s/d Rp 300.000.000,- Rp 200.000,-
Rp 300.000.001,- s/d Rp 500.000.000,- Rp 300.000,-
Rp 500.000.001,- s/d Rp 1.000.000.000,- Rp 400.000,-
Lebih dari Rp 1.000.000.000,- Rp 500.000,-
B. Biaya administrasi/ pemerikasaan Konpensi / Rekonpensi yang dihitung sebagai berikut
Tuntutan sampai dengan Rp 100.000.000,- Rp 500.000,-
Rp 100.000.001,- Rp 500.000.000,- Rp 1.000.000,-
Rp 500.000.001,- Rp 1.000.000.000,- Rp 1.500.000,-
Lebih dari Rp 1.000.000.000,- Rp 2.000.000,
C. Biaya Arbiter :
Tuntutan sampai dengan
Rp. 100.000.000,- s/d Rp 500.000.000,- 7 %
Rp 500.000.001,- s/d Rp 2.000.000.000,- 6 %
Rp 2.000.000.001,- s/d Rp 5.000.000.000,- 5 %
Rp 5.000.000.001,- s/d Rp 7.000.000.000,- 4 %
Rp 7.000.000.001,- s/d Rp 9.000.000.000,- 3 %
Rp 9.000.000.001,- s/d Rp 10.000.000.000,- 2 %
Rp 10.000.000.001,- s/d Rp 20.000.000.000,- 1 %
Rp 20.000.000.001,- s/d Rp 30.000.000.000,- 0,90 %
Rp 30.000.000.001,- s/d Rp 40.000.000.000,- 0,80 %
Rp 40.000.000.001,- s/d Rp 50.000.000.000,- 0,70 %
Rp 50.000.000.001,- s/d Rp 60.000.000.000,- 0,65 %
Rp 60.000.000.001,- s/d Rp 70.000.000.000,- 0,60 %
Rp 70.000.000.001,- s/d Rp 80.000.000.000,- 0,50 %
Rp 80.000.000.001,- s/d Rp 90.000.000.000,- 0,40 %
Lebih besar dari Rp 90.000.000.000,- 0,90 %
E. STRUKTUR ORGANISASI
Penasehat :
- Dr. K. H.M. Sahal Mahfudh
- Prof. K.H. Ali Yafie
- Prof.Dr.HM.Din Syamsuddin.
- Prof. H. Bismar Siregar, S. H
- KH. Ma’ruf Amin
- K.H.Dr.Anwar Ibrahim
- Prof. H. Bustanul Arifin, S. H
- Prof. Dr. H.M. Tahir Azhary
- Prof. Dr. Umar Shihab
- Prof. Drs. H. Asmuni Abdurahman
11. Prof. Dr. H.M. Quraish Shihab
12. Prof. Dr. H.M. Abdul Gani Abdullah, S.H.
13. Drs.H.M.Ichwan Sam
K e t u a : H. Yudo Paripurno, S.H.
Wakil Ketua : H. Abdul Rahman Saleh, S.H. MH.
Wakil Ketua : H. Hidayat Ahyar, S.H.
Wakil Ketua : Hj. Fatimah Ahyar, S.H.
Wakil Ketua : Drs.H.Muchtar Luthfi,SH
Wakil Ketua : Drs.H.Zainul Arifin,MBA
Wakil Ketua : H.Cecep Maskanul Hakim,M.Ec
Sekretaris : H. Achmad Djauhari, SH. MH.
Wakil Sekretaris: Dra.Hj.Siti Ma’rifah,SH,MM
Bendahara : H. Riyanto Sofyan,B.S.E.E,MBA
Wakil Bendahara : Dra.Hj Euis Nurhasanah
Anggota : Prof. Dr. Erman Rajagukguk, SH, LLM.
H.A. Zen Umar Purba, SH, LLM
Mohammad Nur, SH.
Tgk. H. Ir. Ibrahim Arief, SH, M.Agr.
H.M. Isa Anshary, MA.
Hj.Niniek Rustinawati, SH.MH
Agus Sunarno,SE
Hj.Arofah Windiani,SH,M.Hum
Henni Wijayanti,SH,M.Hum.8
________________________
8 Brosur Basyarnas tahun 2010
F. CONTOH PERKARA YANG DAPAT DISELESAIKAN OLEH BASYARNAS
Contoh perkara yang dapat diselesaikan oleh BASYARNAS seperti sengketa muamalat (perdata) yang timbul dalam bidang perdagangan, keuangan, industri, jasa dan lan-lain secara adil dan cepat.9
Persengketaan yang terjadi seperti:Tidak memenuhi kewajiban, baik itu jangka pendek maupun jangka panjang seperti tidak membayar pada saat jatuh tempo.
Cara yang dilakukan BASYARNAS untuk menyelesaikan perkara adalah sebagai berikut :
1. Mediasi : Musyawarah untuk mufakat
2. Sidang : Mengeluarkan keputusan
3. Putusan : Mengeluarkan putusan pada suatu perkara
G. KEKUATAN HUKUM
DASAR HUKUM
1. Al-Quran
a. Surat Al-Hujurat ayat 9
Yang artinya “Jika dua golongan orang yang beriman berperang (bersngketa), maka damaikan keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat aniaya terhadap yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sampai mereka kembali ke ajaran Allah. Dan jika golongan itu telah kembali, maka damaikan keduanya dengan adil dan berlakulah adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”
________________________
9 Yuridiksi, dalam profil dan prosedur Basyarnas,2008:10
b. Surat An-Nisa ayat 35
Yang artinya “ Jika kamu khawatir terjadi sengketa di antara keduanya (suami isteri), maka kirimkan seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua hakam itu bermasud mengadakan perbaikan (perdamaian), niscaya Allah akan memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”.
(Dengan metode analogi/qiyas, maka bilamana tahim dalam sengketa suami-isteri dibolehkan, sudah barang tentu dalam masalah lain yang menyangkut hak pribadi diperbolehkan juga).
2. As-Sunnah
HR. An-Nasa’i menceritakan dialog Rasulullah dengan Abu Syureih. Rasulullah bertanya kepada Abu Syureih : ”Kenapa kamu dipanggil Abu Al Hakam?”
Abu Syureih menjawab : “Sesungguhnya kaumku apabila bertengkar, mereka datang kepadaku, meminta aku menyelesaikannya. Dan mereka rela dengan keputusanku itu.”
Mendengar jawaban Abu Syureih itu, Rasulullah berkata : “Alangkah baiknya perbuatan yang demikian itu”.
Demikian Rasulullah membenarkan bahkan memuji perbuatan Abu Syureih, Sunnah yang demikian disebut dengan Sunnah Taqririyah.
3. Ijma’
Banyak riwayat menunjukkan bahwa para ulama dan sahabat Rasulullah sepakat (ijma’) membenarkan penyelesaian sengketa dengan cara arbitrase. Misalnya diriwayatkan tatkala Umar bin Khattab hendak membeli seekor kuda. Pada saat Umar menunggang kua itu untu uji coba, kaki kuda itu patah. Umar hendak mengembalikan kuda itu kepada pemilik. Pemilik kuda itu menolak . Umar berkata : “Baiklah, tunjuklah seseorang yang kamu percayai untuk menjadi hakam (arbiter) antara kita berdua. Pemilik kuda itu berkata : “ Aku rela Abu Syureih untuk menjadi hakam”.
Maka dengan menyerahkan penyelesaian sengketa itu kepada Abu Syureih. Abu Syureih (hakam) yang dipilih itu memutuskan bahwa Umar harus mengambil dan membayar harga kuda itu. Abu Syureih berkata kepada Umar bin Khattab : “Ambillah apa yang kamu beli (dan bayar harganya), atau kembalikan kepada pemilik apa yang telah kamu ambil seperti semula tanpa cacat”. Umar menerima baik putusan itu.
Pada riwayat lain umar bin Khattab bersengketa dengan Ubay bin Ka’ab tentang sebidang tanah dan bersepakat untuk menunjuk Zaid bin Tsabit sebagai hakam. Thalhah pernah bersengketa dan menunjuk hakam Jubeir bin Muth’im.
4. Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentangg Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Arbitrase menurut Undang-Undang No.30 Tahun 1999 adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradialan umum, sedangkan lembaga arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu.
Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) adalah lembaga arbitrase sebagaimana dimaksud UU No. 30/1999.
5. SK. MUI
SK Dewan Pimpinan MUI No. Kep-09/MUI/XII/2003 Tanggal 30 Syawal 1424 H (24 Desember 2003) tentang Badan Arbitrase Syariah Nasional.
6. FATWA DSN-MUI
Semua Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) perihal hubungan muamalah (perdata) senantiasa diakhiri dengan ketentuan : “ Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah”. 8
H.PERKEMBANGAN DAN KONTRIBUSI BAGI MASYARAKAT DAN LEMBAGA PEREKONOMIAN UMAT
Perkembangan Basyarnas sudah cukup baik dari tahun ke tahun ditandai dengan penambahan kantor cabang di berbagai propinsi,dan meningkatnya kepercayaan lembaga keuangan untuk menyelesaikan sengketa mereka di basyarnas, namun seiring dengan berkembangnya masih kurangnya sosialisasi kepada umat Islam khususnya ataupun masyarakat di Indonesia pada umumnya. Sehingga banyak masyarakat yang belum mengenal BASYARNAS beserta fungsinya.
Apabila dilihat kontribusinya dalam lembaga perekonomian ummat,sudah mengalami perkembangan yang cukup baik, seiring dengan tumbuh dan berkembangnya lembaga perekonomian Islam yang sekarang sudah semakin menyebar luas.
Sehingga sudah cukup banyak dari lembaga-lembaga tersebut yang datang ke BASYARNAS untuk menyelesaikan masalah di BASYARNAS. Dari awal mula didirikannya, yakni tahun 1993 sampai saat ini, BASYARNAS sudah mengeluarkan 17 putusan dari ratusan surat permohonan yang diajukan oleh masyarakat maupun lembaga perekonomian.
______________________
8 Dasar hukum, Profil dan prosedur Basyarnas,2008:8-10
I. KESIMPULAN
Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) merupakan badan yang dapat menyelesaikan sengketa perdata / muamalat Islam dengan memutuskan suatu keputusan hukum atas masalah yang dipersengketakan. Namun demikian BASYARNAS tidak menutup diri untuk menyelesaikan perkara perdata lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Keputusan yang telah ditetapkan oleh BASYARNAS terhadap perkara yang diajukan kepadanya bersifat binding (mengitat) dan final (tidak ada banding atau kasasi). Namun demikian pembatalan keputusan arbitrase dapat dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No, 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Penetapan syarat-syarat arbiter dan penyelesaian sengketa perdata / muamalah Islam melalui BASYARNAS dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja lembaga tersebut pada masa yang akan datang. Disamping itu untuk meningkatkan profesionalasme, kerahasiaan para pihak yang bersengketa, kearifan dan kepekaan aribter, dan kecepatan serta efesiensi biaya bagi penyelesaian sengketa.
REFERENSI
- Djauhari Achmad, Arbitrase Syari’ah Di indonesia, Basyarnas, Jakarta : Rajab 1427 H / Agustus: 2006
- Badan Arbitrase Syari’ah Nasional, Profil Dan Prosedur, Gedung Arya Lantai IV, Jl. Cikini Raya No.60
-
BASYARNAS
Posted on Mei 31st, 2010 No commentsBASYARNAS
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas makalah Pada Mata Kuliah Lembaga Perkonomian Umat
Dosen pembimbing: Dr.Hendra Kholid M.ASUSUN OLEH:
Dede Naylul Huda
(108046300011)KONSENTRASI MUAMALAT
PROGRAM STUDI ZISWAF
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
2010-2011PENDAHULUAN
Kaum muslimin telah mengenal dan melaksanakan arbitrase (lembaga hakam) sebagai pranata sosial semenjak awal kehadiran Islam. Arbitrase syariah sebagai khazanah fiqhiyah kini diaktualisasikan dalam sebuah lembaga hakam yang bernama Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS), didirikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), semula bernama Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI).
Arbitrase syariah sangat penting perannya mengiringi perkembangan ekonomi syariah. Dalam kegiatan perekonomian syariah yang semakin meningkat dewasa ini, kemungkinan terjadi dispute – sengketa atau perselisihan juga semakin besar.
Kesadaran beragama ummat Islam – semoga telah membawa ummat untuk melakukan segenap aktivitas hidup dan kehidupannya berdasarkan syariah.
Kesadaran beragama ummat Islam – semoga telah berbuah : semua hubungan muamalat, hubungan perdata, hubungan dagang, transaksi bisnis di kalangan ummat dilaksanakan berdasarkan syariah.
Kesadaran beragama ummat Islam – semoga telah berbuah : semua dispute (sengketa atau perselisihan) di kalangan ummat, tak terbatas pada hubungan bank dengan nasabah, melainkan semua sengketa dalam seluruh bidang kehidupan – diselesaikan berdasarkan syariah.BASYARNAS
A. Pengertian, Sejarah dan Tujuan berdirinya arbitrase syariah
Pengertian
Arbitrase syariah adalah suatu penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh hakam yang dipilih atau ditunjuk secara sukarela oleh dua orang yang bersengketa untuk mengakhiri sengketa antara mereka, dan dua belah pihak akan mentaati penyelesaian oleh hakam atau para hakam yang mereka tunjuk itu. Atau pengangkatan atau penunjukkan secara sukarela dari dua orang yang bersengketa akan seseorang yang mereka percaya untuk menyelesaikan sengketa antara mereka.
Sejarah
Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) adalah perubahan dari nama Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) yang merupakan salah satu wujud dari arbitrase islam yang pertama kali didirikan di Indonesia. Badan ini didirikan oleh Majelis Ulama Indonesia tanggal 05 jumadil awal 1414 H bertepatan tanggal 21 Oktober 1993 M. Didirikan dalam bentuk badan hukum yayasan, sebagaimana dikukuhkan dalam Akte Notaris Yudo Paripurno, SH. No. 175 tanggal 21 Oktober 1993, oleh KH. Hasan Basri dan HS Prodjokusumo (mewakili Dewan Pengurus MUI pusat) disaksikan oleh H.M Soedjono ( ketua MUI) dan H. Zainulbahar Noor, SE (Dirut Bank Muamalat Indonesia).
Dalam rekomendasi Rapat Kerja Nasional MUI, tanggal 23-26 Desember 2002, menegaskan bahwa BAMUI adalah lembaga hakam (arbitrase syariah) satu-satunya di Indonesia dan merupakan perangkat organisasi MUI. Kemudian sesuai dengan hasil pertemuan antara Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia dengan pengurus Badan Arbitrase Muamalat Indonesia tanggal 26 Agustus 2003 serta memperhatikan isi surat pengurus Badan Arbitrase Muamalat Indonesia No. 82/BAMUI/07/X/2003, tanggal 7 Oktober 2003, maka Majelis Ulama Indonesia dengan SK nya No. Kep-09/MUI/XII/2003, tanggal 30 Syawwal 1424 H/24 Desember 2003 M, menetapkan mengubah nama Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) menjadi Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) dan mengubah badan hokum BAMUI dari yayasan menjadi badan yang berada dibawah MUI dan merupakan perangkat organisasi MUI.Tujuan berdirinya
Adapun tujuan berdirinya Badan Arbitrase Syariah Nasional adalah:
a. Menyelesaikan perselisihan/ sengketa-sengketa keperdataan dengan prinsip mengutamakan usaha-usaha perdamaian/ islah.
b. Lahirnya Badan Arbitrase Syariah Nasional menurut Prof. Mariam Darus Badrulzaman, sangat tepat karena melalui Badan Arbitrase tersebut, sengketa-sengketa bisnis yang operasionalnya menggunakan hokum islam dapat diselesaikan dengan menggunakan hokum islam.
c. Berfungsi untuk menyelesaikan kemungkinan terjadinya sengketa perdata diantara bank-bank syariah dengan para nasabahnya atau pengguna jasa mereka pada khususnya.
d. Memberikan penyelesaian yang adil dan cepat dalam sengketa-sengketa muamalat/ perdata yang timbul dalam bidang perdagangan, industri, jasa dan lain-lain.B. Lingkup kewenangan
Badan Arbitrase Syariah Nasional berwenang:
a. Menyelesaikan secara adil dan tepat sengketa perdata yang timbul dalam bidang ekonomi syariah, perdagangan, industri, jasa dan lain-lain yang menurut hokum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhya oleh pihak yang bersengketa, dan para pihak sepakat secara tertulis untuk menyelesaikan penyelesaiannya kepada BASYARNAS sesuai dengan produk BASYARNAS.
b. Memberikan pendapat yang mengikat atas permintaan para pihak tanpa adanya suatu sengketa mengenai persoalan berkenaan dengan suatu perjanjian.C. Mekanisme operasional Arbitrase Syariah
Badan Arbitrase Syariah Nasional memiliki mekanisme dan peraturan prosedur yang memuat ketentuan-ketentuan antara lain:
1. permohonan mengadakan arbitrase
2. penetapan arbiter
3. acara pemeriksaan,
4. pembuktian dan saksi-saksi
5. berakhirnya pemeriksaan
6. pengambilan putusan, perbaikan putusan, pembatalan putusan
7. pendaftaran putusan, pelaksanaan putusan (eksekusi)
8. biaya arbitraseD. Struktur organisasi Arbitrase Syariah
Adapun struktur organisasi Arbitrase Syariah adalah:
1. Pemohon
2. Termohon
3. Arbiter tunggal/ arbiter majelis
4. Ketua BASYARNAS
5. Sekretariat BASYARNASE. Contoh perkara yang dapat diselesaikan oleh Arbitrase Syariah
Basyarnas sejak berdirinya pada tahun 1993 sampai dengan tahun 2006 baru menyelesaikan perkara sebanyak 14 perkara dari berbagai perkara yang telah diajukan. Adapun banyaknya perkara yang ditolak, dikarenakan perkara yang diajukan kurang memenuhi persyaratan, dari 14 perkara tersebut yang paling banyak terjadi adalah pada akad mudharabah dan murabahah, sampai tahun 2010 ini belum ada kasus yang diselesaikan oleh BASYARNAS.
Persengketaan yang terjadi seperti:
1. Tidak memenuhi kewajiban, baik itu jangka pendek maupun jangka panjang seperti tidak membayar pada saat jatuh tempo.
2. Kewajiban-kewajiban nasabah kepada bank, terutama nasabah-nasabah besar.F. Kekuatan hukum Arbitrase Syariah
Putusan arbitrase mempunyai kekuatan eksekutorial. Putusan arbitrase, apabila tidak dilaksanakan dengan sukarela, maka eksekusi putusannya dilaksanakan dengan perintah Ketua Pengadilan Negeri atas permintaan salah satu pihak – seperti putusan perdata pada lembaga peradilan pada umumnya.
G. Perkembangan dan kontribusi Arbitrase Syariah bagi masyarakat
Perkembangan Arbitrase syariah sangat penting perannya mengiringi perkembangan ekonomi syariah. Dalam kegiatan perekonomian syariah yang semakin meningkat dewasa ini, kemungkinan terjadi dispute – sengketa atau perselisihan juga semakin besar sehingga perlu adanya sebuah lembaga yang dapat menyelesaikan persengketaan di kalangan ummat.
Adapun kontribusi Arbitrase Syariah bagi masyarakat adalah, karena mempunyai banyak kelebihan. Kelebihan lembaga arbitrase dibanding lembaga peradilan antara lain ialah : proses pemeriksaan yang sederhana, tertutup,terjamin rahasia, cepat dan bermartabat, serta dilaksanakan secara sederhana dalam satu tingkat – tingkat pertama sekaligus terakhir – dalam suasana kekeluargaan dalam kerangka memelihara silaturrahim serta ukhuwah Islamiyah.
Hasil Observasi di Kantor Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) Oleh Ibu Ana, Gedung MUI jl. Proklamasi no.51 Jakarta Pusat.
1. Contoh perkara yang telah diselesaikan oleh BASYARNAS apa saja?
Jawab: kredit macet yang dilakukan oleh nasabah kepada Bank.
2. Apakah BASYARNAS dibawah lembaga peradilan?
Jawab: tidak, BASYARNAS bersifat independen
3. Apa saja yang menarik dari BASYARNAS?
Jawab: Biaya ringan, waktunya yang singkat, proses sidang yang tertutup, tidak diketahui umum, serta bersifat kekeluargaan
4. Selama tahun 2010 ini telah menangani berapa kasus, ada tidak data-datanya?
Jawab: selama tahun 2010 belum menangani kasus, data-datanya rahasia karena merupakan konsekuensi dari BASYARNAS
5. Perbedaan BASYARNAS dengan Arbitrase Konvensional itu apa?
Jawab: Dasar hukumnya yang mencerminkan syariah islam yang berlandaskan pada Al-Qur’an dan Hadits
6. Undang-undang apa yang berkaitan dengan BASYARNAS?
Jawab; UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan alternatif penyelesai sengketa -
PINBUK dan Inkopontren
Posted on Mei 30th, 2010 No commentsPINBUK DAN INKOPONTREN
Makalah
Diajukan Untuk Memenuhi
Tugas Mata Kuliah Lembaga Keuangan Syariah
Non – BankKelompok
Akhmad kholil
Santyo Wiryawan
NurrochmanDosen Pembimbing:
Dr. Hendra Kholild. MA
JURUSAN PERBANKAN SYARI’AH
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UIN SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
1431 H / 2010 MA. Pengertian,Sejarah dan Tujuan Berdirinya
PINBUK adalah sebuah singkatan dari Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil dimana prinsipnya adalah mengembangkan bisnis usaha kecil dengan sistem inkubasi (pengembang biakkan) atau bisa dibilang juga inkubator usaha kecil yang dikembangkan melalui Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang biasanya para pelaku bisnisnya adalah para usaha kecil menengah ke bawah.
Sejarah berdirinya PINBUK. Data BPS 2003 menunjukkan setelah krisis ekonomi berdampak pada peningkatan jumlah penduduk miskin sebesar 38,39 juta setara 18% dan 16,5 juta atau 43% dari jumlah penduduk miskin adalah fakir miskin. Sementara itu, data menegkop tahun 2004 menunjukkan dari 42,452 juta entitas usaha, ternyata 41,8 juta atau 98,5% adalah usaha mikro. Hanya 650 ribu yang termasuk dalam usaha kecil menengah, serta 2 ribu lainnya adalah usaha besar.
Besarnya jumlah penduduk miskin dan unit usaha mikro mengharuskan penanggulangan kemiskinan dan pengembangan usaha mikro sebagai prioritas utama dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Dalam hal ini, PINBUK berpartisipasi dengan strategi menumbuhkembangkan kelembagaan swadaya masyarakat Lembaga Keungan Mikro (LKM) yg dapat menjangkau dan melayani lebih banyak unit usaha mereka yang tidak mungkin dijangkau langsung oleh Lembaga Keuangan dan Perbankan Umum.Tujuan berdirinya
Menumbuhkembangkan Sumber Daya Manusia dan sumber daya ekonomi rakyat kecil, pengusaha, serta lembaga-lembaga pendukung pengembangannya.
Terwujudnya penguasaan dan pengelolaan sumber daya yang adil, merata dan berkelanjutan dalam suasana damai, maju pesat, dan dinamis.
Meletakkan landasan-landasan yang cukcup kuat bagi pertumbuhan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
B. Lingkup Kewenangannya
a. Menciptakan sertifikat kemitraan.
b. Memberi informasi kepada BMT.
c. Memberi arahan.
d. PINBUK tidak boleh ikut campur kepada BMT.
C. Mekanisme Operasional
a. Kelembagaan: mengatur kebijakan tentang hubungan PINBUK.
b. Lenkage, kemitraan: mengakses sumber-sumber permodalan, kapasity building.
c. Pertumbuhan BMT.
d. Pelatihan LKM BMT dan UMKM
e. Konsultansi LKM BMT dan UMKM
D. Struktur OrganisasiE. Badan Hukumnya
Yayasan uu.no 28 th 2004F. Perkembangan dan Konstribusinya Bagi Pengembangan Ekonomi Umat
Perkembangannya
Dalam periode 1 dasawarsa pertama 1995-2005 PINBUK berhasil memfasilitasi menumbuhkembangkan lebih dari 3.000 BMT di seluruh nusantara, memiliki aset (konsolidasi) lebih dari 1 triliun rupiah, dengan jumlah pengelola lebih dari 20.000 oraang, hampir setengahnya s-1 dan wanita. BMT melayani mlebih dari 2 juta penabung, dan mamberikan pinjaman pada lebih dari 1,5 juta pengusaaha mikro dan kercil.
Kontribusinya Terhadap Masyarakat
Karena secara umum masyarakat luas belum mengenal PINBUK tetapi sudah banyak yang mengenal BMT/LKM. Jadi secara jelas kontribusinya belum terlalu terlihat tetapi sudah jelas menguntungkan bagi masyarakat karena adanya BMT tersebut, dan BMT tersebut telah mengakar dan mandiri di masyarakat, selain itu pengawas BMT yang ada di pinbuk wajib melakukan pengecekan terhadap BMT yang sudah beroprasi terhadap keuangannya, perkembangannya dan lain sebaginya dan diawasi melauli RAT (Rapat Anggota Tahunan).
B. INKOPONTRENInkopontren adalah singkatan dari Induk Koperasi Pondok Pesantren. Ia merupakan Badan Hukum Koperasi Sekunder yang didirikan pada tanggal 7 Desember 1994 berdasarkan Keputusan Mentri Koperasi dan Pembinaan Kecil Republik Indonesia No. 003/BH/M.I/ 1994 tentang Pengesahan Akta Pendirian koperasi.
Gagasan awal pendirian Inkopontren terjadi dalam sebuah rembukan pada tanggal 9 November 1994 di Jakarta. Diantaranya yang hadir dalam rembukan tersebut dan juga sekaligus sebagai pendiri Inkopontren adalah KH. Noer Muhammad Iskandar, SQ, KH. Abdullah Wahid Zaini, Dr. Juhaya S. Praja, KH. Noer Hadi Albarsani, MA, dan Dr. KH. Manarul Hidayat. Kelima orang ini mewakili peserta yang lain sepakat untuk mendirikan Kopontren dan mengusulkannya kepada Mentri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, yang kemudian disetujui pendirian Inkopontren pada tanggal 7 Desember 1994.
b.1.sejarahPendirian Inkopontren didasarkan pada pemikiran bahwa jumlah alumni pesantren semakin hari semakin banyak dan sekitar 2 juta santri sedang aktif belajar di seluruh Indoneia. Kalau para alumni pesantren dan civitas pesantren tidak memikirkan dirinya dalam hal lapangan kerja, maka kemungkinan besar potensi mereka tidak akan tersalurkan secara maksimal. Akibatnya para alumni pesantren akan menjadi pengangguran dan menjadi beban yang harus ditanggung dalam menjalani pembangunan.
Oleh karena itu, perlu ada solusi berupa iinstitusi yang bias memberikan bekal bagi para santri dan alumni untuk bisa mengembangkan dirinya sebagai pencipta lapangan kerja atau intitusi yang bisa menyediakan lapangan kerja sesuai dengan potensi mereka. Atas dasar itulah, maka Inkopontren didirikan.b.2. Fungsi, Peran dan Tujuan
Fungsi utama dari Inkopontren adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota (Puskopontren dan Kopontren) dan masyarakat umum guna meningkatkan kesejahteraan ekonomidan social. Atas dasar itu maka Inkopontren berperan sebagai:• Secara aktif meningkatkan dan mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan ketahanan ekonomi nasional.
• Berusaha untuk mengembangkan dan mewujudkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.Adapun yang menjadi tujuan dari didirikannya Inkopontren adalah untuk meciptakan kesejahteraan anggota dan masyarakat umum. Selain itu, Inkopontren bertujuan untuk ikut membangun terciptanya tata nan perekonomian nasional guna terwujudnya masyarakat maju, adil, dan makmur yang diRidhoi oleh Allh SWT. Tujuan ini merupakan tujuan yang umum, dan kemudian dapat diperinci sebagai berikut:
• Menjadikan Inkopontren sebagai kekuatan ekonomi yang efektif.
• Membuat jaringan Kelembagaan dan usaha yang solid dengan Puskopontren dan Kopontren diseluruh Indonesia.
• Melalui keberhasilan Inkopontren, maka ditunjukan untuk kepeloporan kyai dan pesantren dalam melaksanakan Dasar Negara sekaligus dalam upaya pemberdayaan social dan ekonomi umat.
b.3.badan hukumnya
uu no.25 tahun 1992
permen no 01/per/M.KUKM/I/2006
b.4. Jenis Usaha
Mengenai usaha yang akan dilakukan oleh Inkopontren dalam pemberdayaan ekonomi umat (islam), khusunya di lingkungan pesantren, dapat dilihat secara rinci dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Program Kerja Inkopontren. Dalam anggaran dasar Inkopontren pasal 3 ayat 4 disebutkan bahwa yang menjadi bidang usaha Inkopontren adalah:• Menjalankan usaha dalam bidang jasa. Misalnya; jasa pinjam meminjam, konsultasi keuangan dan manajemen, pengelolaan dan pemasaran, property, angkutan, pariwisata, dan pendidikan.
• Mendirikan dan menjalankan usaha dibidang percetakan dan penerbitan.
• Menjalankan usaha perdagangan antar pulau, daerah dan lokal serta ekspor dan impor dan bertindak sebagai perwakilan, levernsir, agen, supplier, dan distributor dari badan-badan usaha dan perusahaan-perusahaan lain, baik dalam maupun luar negeri.
• Menjalankan usaha dalam bidang konstruksi termasuk sebagai penborong/kontraktor, perencana, pelaksana dan penyelengara pembuatan gedung-gedung, rumah, dan lain-lain.
• Menjalankan usaha dalam bidang pertanian dan perikanan; budi daya perikanan laut dan darat, perkebunan,dan agrobisnis.
• Menjalankan usaha dalam bidang industri.
• Mengadakan kemitaan antar koperasi, BUMN, dan sswasta dalam menjalankan kegiatan usah dengan prinsip saling menguntungkan.Selain menjalankan usaha sebagaimana tercantum dalam pasal 3 ayat 2 Anggaran Dasar Inkopontren diatas, Inkkopontren sebagaimana termuat dalam Anggaran Rumah Tangga Inkopontren juga menjalankan usaha :
• Melaksanakan usaha pembinaan dan pengambangan anggota yang meliputi Puskopontren dan Koppontren dalam aspek kelembagaan, SDM, permodalan, dan aspek pemasaran.
• Melaksanakan pemetaan potensi ekonomi pesantren.
• Ikut membantu dalam pembangunan social, ekonomi, dan pendidikan di daerah.
• Memberikan penghargaan kepada mereka yang telah berjasa dalam membina dan mengembangkan Puskopontren maupun Kopontren.Dalam menjalankan usahanya, hingga saat ini, Inkopontren telah mendorong instansi terkait atau membuat sendiri beberapa kesepakatan berupa Memorendum of Understanding (MOU) dengan beberapa intansi lain. Di antara kesepakatan yang telah dilakukan adalah MOU berikut:
• Kesepakatan bersama antara Departemen Agama RI dan PT. Telkom tentang pembinaan unit usaha dan koperasi pondok pesantren.
• Kesepakatan bersama antara Menpangan/Kabulog dengan Inkopontren dalam rangka pengembangan took pangan dan warung pangan.
• Naskah kerja sama antara YINBUK (Yayasan Inkubasi Bisnis Usaha Kecil) dengan Inkopontren tentang pengembangan BMT di pondok pesantren.
• Naskah kerja sama antara Inkopontren, Yayasan Pusat Pendidkan dan pelatihan Swadaya Masyarakat, dan pemerintah (Departemen Pertanian, Departemen Agama, Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, dan Departemen Dalam Negeri) tentang pengembangan agrobisnis melalui pondok pesantren.
• Kesepakatan bersama antara Direktur Jendral Pos dan Telekomunikasi dan Inkopontren tentang pembangunan sumber daya manusia khususnya santri. -
Pegadaian Syariah
Posted on Mei 24th, 2010 No commentsPEGADAIAN SYARIAH
UIN “SYARIF HIDAYATULLAH” JAKARTA
Pengajar : Dr. Hendra Kholid. MA
Kelompok 9
Disusun oleh :
1. Dwijonarko .H
2. Aditya Ramadhan
3. Adi untoroFAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
PRODI MUAMALAT PERBANKAN SYARIAH
2010PEGADAIAN SYARIAH
A. Pengertian Gadai Syariah
Ar-Rahn, menurut bahasa adalah tetap, kekal dan jaminan. Menurut istilah adalah Produk jasa berupa pemberian pinjaman menggunakan sistem gadai dengan berlandaskan pada prinsip syariat islam, antara lain tidak menentukan tarif ijarah dari besarnya uang pinjaman tetapi dari besarnya taksiran barang jaminan..1. Sejarah
Sejarah Pegadaian dimulai pada abad XVIII ketika Vereenigde Oost Indische Companie [VOC] datang ke Indonesia dengan tujuan berdagang dan mendirikan Bank van Leening sebagai lembaga kredit dengan sistem gadai pada tanggal 20 Agustus 1746 di Batavia. Pada tahun 1900 Wolf van Westerrode menyarankan agar Pegadaian ditangani sendiri oleh pemerintah sehingga dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat peminjam. Berdasarkan hasil penelitian, pemerintah mengeluarkan Staatsbland No.131 tanggal 12 Maret 1901 dengan Wolf van Westerrode sebagai kepala Pegadaian Negeri pertama, didirikanlah Pegadaian pertama di kota Sukabumi [Jawa Barat]. Seiring perkembangan zaman, pegadaian sudah beberapa kali berubah status yaitu sebagai Perusahaan Jawatan [1901], Perusahaan dibawah IBW [1928], Perusahaan Negara [1961], kemudian berdasarkan PP.No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan, dan berdasarkan peraturan pemerintah No.10/1990 yang diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah No.103/2000 pasal 8, berubah lagi menjadi Perusahaan Umum hingga sekarang.2. Dasar Hukum
-Al QuranSurat Al-baqarah: 283
Artinya:
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang[180] (oleh yang berpiutang).
[180] barang tanggungan (barang) itu diadakan bila satu sama lain tidak percaya mempercayai.- Al Hadist:
Artinya : ”Aisyah r.a. berkata bahwa Rosullah membeli makanan dari seorang yahudi dan menjaminkan kepadanya baju besi.” (HR BUKHARI no. 1926, kitab al-Buyu, dan Muslim)
Artinya : Anas r.a. berkata, ”Rasulullah menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi di Madinah dan mengambil darinya gandum untuk keluarga beliau.” (HR Bukhari no. 1927, kitab al-Buyu, Ahmad, Nasa’i, dan Ibnu Majah)
Artinya : Abi Hurairah r.a. berkata bahwa Rasullah saw. bersabda, ”Apabila ada ternak digadaikan, punggungnya boleh dinaiki (oleh orang yang menerima gadai) karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)nya. Apabila ternak ia gadaikan, air susunya yang deras boleh diminum (oleh orang yang menerima gadai) karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)nya. Kepada orang yang naik dan minum, ia harus mengeluarkan biaya (perawatan)nya.” (HR Jamaah kecuali Muslim dan Nasa’i, Bukhari no 2329, kitab Ar-Rahn)
Artinya : Abu Hurairah r.a. berkata bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, ”Barang yang digadaikan itu tidak boleh ditutup dari pemilik yang menggadaikannya. Baginya adalah keuntungan dan tanggung jawabnyalah bila ada kerugian (atau biaya). ” (HR Syafi’i dan Daruqutni)
3. Tujuan berdirinya
a. Ikut membantu program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan menengah ke bawah, melalui kegiatan utama berupa penyaluran kredit gadai dan melakukan usaha lain yang menguntungkan.
b. Menghindarkan masyarakat dari gadai gelap, praktek riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.B. Jenis Produk
a. Rahn (Gadai Syariah)
Adalah Skim pinjaman yang mudah dan praktis untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan agunan berupa emas perhiasan, berlian, elektronik dan kendaraan bermotor.
b. ARRUM
Adalah Skim pinjaman berprinsip syariah yang ditujukan untuk pengusaha Mikro dan Kecil untuk pengembangan usahanya dan pengembaliannya secara angsuran dengan menggunakan jaminan BPKB motor/mobil.
c. MULIA
Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi adalah Memfasilitasi kepemilikan emas batangan melalui penjualan Logam Mulia oleh Pegadaian kepada masyarakat secara tunai atau dengan pola angsuran, prosesnya cepat dalam jangka waktu tertentu yang fleksibel.
d. Jasa Taksiran
Adalah Pemberian pelayanan kepada masyarakatyang ingin mengetahui seberapa besar nilai sesungguhnya dari barang yang dimiliki seperti emas, berlian, batu permata dan lainnya. Biaya dikenakan 1% dari harga taksiran.
e. Jasa Titipan
Adalah Pemberian pelayanan kepada masyarakat yang ingin meninggalkan rumah dalam waktu yang lama. Biaya dikenakan 1% dari harga taksiran.C. Mekanisme Operasionalnya & Perhitungannya
Usaha Gadai Syariah diperlakukan sebagaimana pengelolaan sebuah perusahaan dengan sistem modern yang dicerminkan dari penggunaan azas rasionalita, efisiensi dan efektivitas. Ketiga azas ini diselaraskan dengan nilai–nilai Islam, sehingga dapat berjalan dengan manajemen perusahaan secara keseluruhan.
Pembiayaan kegiatan dan pendanaan nasabah, harus diperoleh dari sumber yang benar-benar terbebas dari unsur riba, karena kegiatan pegadaian syariah termasuk dana yang disalurkan kepada nasabah murni berasal dari modal sendiri ditambah dana pihak ketiga yang dapat dipertanggungjawabkan serta bekerjasama dengan Bank Muamalat sebagai fundernya dan oprasioanalnya dibawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah.Perhitungannya:
1. Arrum
Seorang nasabah memiliki 1 buah mobil kijang LGX tahun 2000 dengan taksiran harga pasar Rp 70.000.000
Jadi, pinjaman yang dapat diterima :
Rp 70.000.000 x 70% = Rp 49.000.000
Administrasi : Rp 200.000
Ijarah : Rp 70.000.000 x Rp 700 = Rp 490.000/ bulan
Rp 100.000
2. Mulia
Nasabah membeli 1 keping Logam Mulia seberat 25 gram dengan kadar 99,99% (asumsi harga 25 gram = Rp 7.813.500,-) maka :
Pembelian angsuran 6 bulan :
Harga + % margin + Administrasi
= Rp 7.813.500 + (6% x 7.813.500)
= Rp 7.813.000 + Rp 468.810 = Rp 8.282.310
Uang muka 25% = Rp 2.070.578
Administrasi = Rp 50.000 +
Pembayaran awal = Rp 2.120.578Sisa = Rp 8.282.310 – Rp 2.070.578 = Rp 6.211.732
Angsuran/bulan = Rp 6.211.732 : 6 = Rp 1.035.289/bulanD. Perbedaan Pegadaian Syariah dan Konvensional
a. Tarif ijarah dihitung dari nilai taksiran barang jaminan, sedangkan konvensional dari uang pinjaman.
b. Tarif ijarah dengan kelipatan 10 hari, 1 hari dihitung 10 hari. Sedangkan konvensional 15 hari, 1 hari dihitung 15 hari.
c. Lelang di syariah sebanyak 3 kali, sedangkan di konvensional 2 kali.
d. Bila pinjaman tidak maksimal dari harga barang yang ditaksir, akan mendapatkan diskon.
e. (PS) Kelebihan uang hasil dari penjualan barang tidak diambil oleh nasabah, diserahkan kepada lembaga ZIS. (PK) Kelebihan uang hasil lelang tidak diambil oleh nasabah, tetapi menjadi milik pegadaian.E. Perkembangan dan Pertumbuhan Pegadaian Syariah di Indonesia
Pegadaian syariah pertama kali berdiri di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) cabang Dewi Sartika, pada bulan Januari tahun 2003 yang bekerjasama dengan Bank Muamalat Indonesia (BMI) dalam membantu segi pembiayaan dan pengembangan. Kemudian di Surabaya, Makassar dan Yogyakarta ditahun yang sama hingga September 2003, dan 4 kantor cabang Pegadaian di Aceh dikonversi menjadi Pegadaian Syariah.
Menurut survei BMI, dari target operasional tahun 2003 sebesar 1,55 milyar rupiah pegadaian syari’ah cabang Dewi Sartika mampu mencapai target 5 milyar rupiah. Pada tahun 2009, Perum Pegadaian melalui unit usahanya Gadai Syariah hingga triwulan I 2009 telah menyalurkan pembiayaan Rp 550,6 miliar atau naik sekitar 20 persen dari periode yang sama 2008 hanya Rp 338,4 miliar. Pada tahun 2009, pegadain syari’ah menargetkan berjumlah 300 unit yang tersebar diseluruh Indonesia.F. Prospek, Kendala dan Strategi Pengembangannya
a. Prospek ke depannya:
- Pasar bisnis micro finance di Indonesia sangat besar, sehingga peluang bisnis Perum Pegadaian juga terbuka lebar.
- Diversi vikasi usaha Perum Pegadaian yang banyak dapat diandalkan, sehingga masyarakat mempunyai banyak pilihan untuk menggunakan jasa Perum Pegadaian.
- Citra Perum Pegadaian di mata nasabah sudah semakin baik dan mengakarnya prinsip-prinsip Islami sehingga nasabah diharapkan tetap loyal kepada Perum Pegadaian.
- Harga emas Internasional sepanjang tahun menunjukkan peningkatan yang signifikan, sehingga mempengaruhi secara langsung terhadap pertumbuhan perkembangan omset usaha Perum Pegadaian.
b. Kendala
1. Kurangnya tenaga professional di bidang ini.
2. Sulitnya memberikan pemahaman masyarakat tentang bahaya bunga dan riba.
3. Masih adanya anggapan masyarakat bahwa pegadaian syari’ah hanya diperuntukan bagi umat Islam.
4. Belum banyaknya ketersediaan unit-unit pegadaian syari’ah.
c. Strategi Pengembangannya
- Melaksanakan program pemasaran secara terintegrasi yang melibatkan setiap pihak dan event dalam Perum Pegadaian.
- Melaksanakan program pemasaran secara terencana dan terukur dengan konsep yang dirumuskan secara tepat serta pelaksanaannya yang dirancang secara teliti.
- Melaksanakan program pemasaran yang dapat membangun image Perum Pegadaian sebagai entitas yang kompeten.
- Melaksanakan dan memperkuat program undian-undian nasabah berhadiah menarik.
- Membuat standar manual guideline program-program pemasaran yang terintegrasi.
- Membuka Cabang/Unit Pelayanan Cabang (UPC) pada daerah-daerah yang potensial. -
pegadaian syariah
Posted on Mei 18th, 2010 No commentsLKS NON BANK
PEGADAIAN SYARIAH
(makalah ini ditujukan untuk memenuhi tugas LKS Non Bank)
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SYARIF HIDAYAHTULLAH JAKARTADosen Pembimbing :
Dr. Hendra Kholid
Dipresentasikan oleh :
Khoirunnisa Maulani
Shindi Kartika Dewi
Siti NurhasanahFAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
MUAMALAH-PERBANKAN SYARIAH IV B
UIN SYARIF HIDAYAHTULLAH
JAKARTA 2010Bab I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Adanya pembangunan ekonomi yang berkesinambungan, para pelaku ekonomi baik pemerintah maupun masyarakat, baik perseorangan maupun badan hukum memerlukan dana yang besar. Seiring dengan kegiatan ekonomi tersebut, kebutuhan akan pendanaan pun akan semakin meningkat. Kebutuhan pendanaan tersebut sebagian besar dapat dipenuhi melalui kegiatan pinjam meminjam.
Kegiatan pinjam meminjam ini dilakukan oleh perseorangan atau badan hukum dengan suatu lembaga, baik lembaga informal maupun formal. Indonesia yang sebagian masyarakatnya masih berada di garis kemiskinan cenderung memilih melakukan kegiatan pinjam meminjam kepada lembaga informal seperti misalnya rentenir. Kecenderungan ini dilakukan karena mudahnya persyaratan yang harus dipenuhi, mudah diakses dan dapat dilakukan dengan waktu yang relatif singkat. Namun di balik kemudahan tersebut, rentenir atau sejenisnya menekan masyarakat dengan tingginya bunga.
Jika masyarakat mau melihat keadaan lembaga formal yang dapat dipergunakan untuk melakukan pinjam meminjam, mungkin masyarakat akan cenderung memilih lembaga formal tersebut untuk memenuhi kebutuhan dananya. Lembaga formal tersebut dibagi menjadi dua yaitu lembaga bank dan lembaga nonbank. Saat ini, masih terdapat kesan pada masyarakat bahwa meminjam ke bank adalah suatu hal yang lebih membanggakan dibandingkan dengan lembaga formal lain, padahal dalam prosesnya memerlukan waktu yang relatif lama dengan persyaratan yang cukup rumit. Padahal, pemerintah telah memfasilitasi masyarakat dengan suatu perusahaan umum (perum) yang melakukan kegiatan pegadaian yaitu Perum Pegadaian yang menawarkan akses yang lebih mudah, proses yang jauh lebih singkat dan persyaratan yang relatif sederhana dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dana.1
________
1http: www.scribd.com/doc/25043098/pegadaiansyariahNamun ternyata tidak hanya sampai di situ fasilitas yang diberikan oleh pemerintah. Karena sebagian besar masyarakat Indonesia adalah penganut agama Islam, maka Perum Pegadaian meluncurkan sebuah produk gadai yang berbasiskan prinsip-prinsip syariah, sehingga masyarakat mendapat beberapa keuntungan, yaitu Cepat, Praktis, dan Menentramkan. Cepat, karena hanya membutuhkan waktu 15 menit untuk prosesnya, praktis, karena persyaratannya mudah, jangka waktu fleksibel dan terdapat kemudahan lain, serta menentramkan karena sumber dana berasal dari sumber yang sesuai dengan prinsip syariah, begitu pun dengan proses gadai yang diberlakukan. Produk yang dimaksud adalah produk Gadai Syariah.
Bab II
Pembahasan2.1 Gadai (Rahn) dalam Islam
2.1.1 Pengertian Gadai
Dalam istilah bahasa Arab, gadai diistilahkan dengan al-rahn berarti al-tsubut dan al-habs yaitu penetapan dan penahanan. Menurut istilah syara’, yang dimaksud dengan rahn adalah akad yang objeknya menahan barang terhadap sesuatu hak yang mungkin diperoleh bayaran dengan sempurna darinya.2
Sedangkan menurut Sayyid Sabiq, rahn adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai suatu jaminan hutang, sehingga orang yang bersangkutan boleh mengambil sebagian barangnya itu. Adapun pengertian rahn menurut Imam ibnu Qudamah dalam Kitab al-Mughni adalah sesuatu benda yang dijadikan kepercayaan dari suatu hutang untuk dipenuhi dari harganya, apabila yang berhutang tidak sanggup membayarnya dari orang yang berpiutang.
Menurut UU Perdata pasal 1150, gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berhutang atau oleh seorang lain atas dirinya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya yang telah dikeluarkan, untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan, dan biaya-biaya yang mana harus didahulukan.3_______
2Hasbi Ash-Shiddieqy, Pengantar Fiqh Muamalah, Bulan Bintang, Jakarta, 1984, hlm.86-87
3http://www.scribd.com/doc/25043098/pegadaiansyariah2.1.2 Sejarah Pegadaian Syariah
Sejarah Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Penjajahan Belanda (VOC) mendirikan BANK VAN LEENING yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 agustus 1746.4
Ketika Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816) Bank Van Leening milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah setempat (liecentie stelsel).Namun metode tersebut berdampak buruk, pemegang lisensi menjalankan praktek rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris). Oleh karena itu, metode liecentie stelsel diganti menjadi pacth stelsel yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada umum yang mampu membayarkan pajak yang tinggi kepada pemerintah.5
Pada saat Belanda berkuasa kembali, pola atau metode pacth stelsel tetap dipertahankan dan menimbulkan dampak yang sama dimana pemegang hak ternyata banyak melakukan penyelewengan dalam menjalankan bisnisnya. Selanjutnya pemerintah Hindia Belanda menerapkan apa yang disebut dengan ‘cultuur stelsel’ dimana dalam kajian tentang pegadaian, saran yang dikemukakan adalah sebaiknya kegiatan pegadaian ditangani sendiri oleh pemerintah agar dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad (Stbl) No. 131 tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur bahwa usaha Pegadaian merupakan monopoli Pemerintah dan tanggal 1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di Sukabumi (Jawa Barat), selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati sebagai hari ulang tahun Pegadaian.6
______
4 http://www.pegadaian.co.id
5 http://www.pegadaian.co.id
6 IbidPada masa pendudukan Jepang, gedung Kantor Pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di Jalan Kramat Raya 162 dijadikan tempat tawanan perang dan Kantor Pusat Jawatan Pegadaian dipindahkan ke Jalan Kramat Raya 132. Tidak banyak perubahan yang terjadi pada masa pemerintahan Jepang, baik dari sisi kebijakan maupun Struktur Organisasi Jawatan Pegadaian. Jawatan Pegadaian dalam Bahasa Jepang disebut ‘Sitji
Eigeikyuku’, Pimpinan Jawatan Pegadaian dipegang oleh orang Jepang yang bernama Ohno-San dengan wakilnya orang pribumi yang bernama M. Saubari.7
Pada masa awal pemerintahan Republik Indonesia, Kantor Jawatan Pegadaian sempat pindah ke Karang Anyar (Kebumen) karena situasi perang yang kian terus memanas. Agresi militer Belanda yang kedua memaksa Kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke Magelang. Selanjutnya, pasca perang kemerdekaan Kantor Jawatan Pegadaian kembali lagi ke Jakarta dan Pegadaian kembali dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dalam masa ini Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan PP.No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN), selanjutnya berdasarkan PP.No.10/1990 (yang diperbaharui dengan PP.No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (PERUM) hingga sekarang.8
Kini usia Pegadaian telah lebih dari seratus tahun, manfaat semakin dirasakan oleh masyarakat, meskipun perusahaan membawa misi public service obligation, ternyata perusahaan masih mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam bentuk pajak dan bagi keuntungan kepada Pemerintah, disaat mayoritas lembaga keuangan lainnya berada dalam situasi yang tidak menguntungkan.______
7 Ibid
8 Ibid2.1.3 Dasar Hukum Rahn
Dasar hukum gadai atau rahn, menurut Islam adalah Al-Qur’an, sunnah dan ijtihad. Ayat Al-Qur’an yang dapat djadikan dasar hukum rahn adalah QS. Al-Baqarah ayat 283, yang artinya “Apabila kamu dalam perjalanan dan tidak ada orang yang menuliskan utang, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipecaya itu menunaikan amanatnya (hutangnya)”.
Terdapat beberapa hadits Nabi yang menggambarkan bahwa Nabi melakukan proses rahn, salah satunya adalah hadits HR Bukhari dan Muslim yang isinya : Aisyah berkata bahwa rasul bersabda: Rasulullah membeli makan dari seorang Yahudi dan meminjamkan kepadanya baju besi”.
Dari Abu Hurairah r.a. Nabi SAW bersabda : Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung risikonya. HR Asy’Syafii, al Daraquthni dan Ibnu Majah
Nabi Bersabda : Tunggangan ( kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya dan bintanag ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Bagi yang menggunakan kendaraan dan memerah susu wajib menyediakan biaya perawatan dan pemeliharaan. HR Jamaah, kecuali Muslim dan An Nasai. 9
Dari Abi Hurairah r.a. Rasulullah bersabda : Apabila ada ternak digadaikan, maka punggungnya boleh dinaiki ( oleh yang menerima gadai), karena ia telah mengeluarkan biaya ( menjaga)nya. Apabila ternak itu digadaikan, maka air susunya yang deras boleh diminum (oleh orang yang menerima gadai) karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)nya. Kepada orang yang naik dan minum, maka ia harus mengeluarkan biaya (perawatan)nya. HR Jemaah kecuali Muslim dan Nasai-Bukhari. 10
________
9 http://www. vibiznews.com/knowledge/syariah/konsep10 http://www. vibiznews.com/knowledge/syariah/konsep
2.1.4 Tujuan Berdirinya
Memenuhi pertanyaan pasar syariah (masyarakat muslim) dan mengikuti perkembangan perekonomian syariah2.2 produk-produk yang dikembangkan
1. MULIA (Murabahah Emas Logam Mulia Investasi Abadi), sejak 2008. Yaitu pegadaian memfasilitasi jual beli emas batangan, bisa dengan cara cash maupun kredit/dicicil dengan maksimal 36 bulan.
2. AR-RAHN adalah produk jasa gadai yang berlandaskan pada prinsi-prinsip Syariah, dimana nasabah hanya akan dipungut biaya administrasi dan Ijaroh (biaya jasa simpan dan pemeliharaan barang jaminan). Pegadaian Syariah menjawab kebutuhan transaksi gadai sesuai Syariah, untuk solusi pendanaan yang Cepat, Praktis, dan Menentramkan.
3. ARRUM(AR-RAHN untuk Usaha Mikro Kecil) adalah pembiayaan untuk usaha mikro kecil.
4. KUCICA (KIRIMAN UANG CARA INSTAN, CEPAT, DAN AMAN) adalah Adalah suatu produk pengiriman uang dalam dan luar negeri yang bekerjasama dengan Western Union.2.3 Mekanisme Operasional
Melalui akad Rahn, Nasabah (Rahin) mendapat pembiayaan / pinjaman (qard) pada akad ini nasabah dibebani biaya administrasi untuk menutup cost proses pencairannya. (fee penakasiran barang, penganti ATK, dll) kemudian sebagai jaminannya, nasabah menyerahkan barang bergerak dan selanjutnya Pegadaian menyimpan dan merawatnya di tempat yang telah disediakan oleh Pegadaian. Akibat yang timbul dari proses penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan dan keseluruhan proses kegiatannya. Atas dasar ini dibenarkan bagi Pegadaian mengenakan biaya sewa (biaya ijarah) kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak.11
_____
11 http://www.sribd.com/doc/25043098/pegadaiansyariahDi samping beberapa kemiripan dari beberapa segi, jika ditinjau dari aspek landasan konsep; teknik transaksi; dan pendanaan, Pegadaian Syariah memilki ciri tersendiri yang implementasinya sangat berbeda dengan Pegadaian konvensional. Lebih jauh tentang ketiga aspek tersebut, dipaparkan dalam uraian berikut.12
2.3.1 Perhitungan Tarif
Tarif Ijaroh
Meliputi biaya pemakaian tempat dan pemeliharaan merhun serta asuransiIjaroh = Taksiran x Tarif(Rp) x Jangka waktu
10.000 10
Simulasi Perhitungan Ijaroh
Nasabah memiliki 1 keping LM seberat 25 gram dengan kadar 99,99% (asumsi harga per gram emas 99,99% = Rp 300.000,-) maka :
Taksiran = 25gr x Rp 300.000,-
Rp 7.500.000,-
Uang Pinjaman = 90% x Rp 7.500.000,-
Rp 6.750.000,-
Ijaroh /10 hari = Rp 7.500.000,- x 80 x 10
Rp 10.000,- 10
Biaya Administrasi = Rp 25.000,-
Jika nasabah menggunakan Marhun Bih selama 26 hari, ijaroh ditetapkan dengan menghitung per 10 hari x 3 maka besar ijaroh adalah Rp 180.000,- ( Rp 60.000,- x 3). Ijaroh dibayar pada saat nasabah melunasi atau memperpanjang dengan akad baru._______
12 http://www. sribd.com/doc/25043098/pegadaiansyariah2.4 Perbedaan pegadaian Syariah dan Konvensional
Pegadaian Syariah :
• Biaya administrasi berdasarkan barang
• Satu hari dihitung 5 hari
• Jasa simpanan berdasarkan simpanan
• Bila pinjaman tidak dilunasi,barang jaminan akan dilelang kepada masyarakat
• Uang pinjaman 90% dari taksiran
• Penggolongan nasabah D-K-M-I-L
• Jasa simpanan dihitung dengan konstanta x taksiran
• Maksimal jangka waktu 3 bulan
• Kelebihan uang hasil pelelangan dapat di ambil oleh nasabah atau disalurkan ke BMT
Pegadaian Konvensional
• Biaya adm berupa persentase yang didasarkan pada golongan barang
• 1 hari dihitung 15hari
• Sewa modal berdasarkan uang pinjaman
• Bila pinjaman tidak dilunasi,barang jaminan akan dilelang kepada masyarakat
• Uang pinjaman untuk golongan A 92%,sedangkan golongan B C D 88-86%
• Penggolongan nasabah P-N-I-D-L
• Maksimal jangka aktu 4 bulan
• Sewa modal dihitung dengan persentase x uang pinjaman
• Kelebihan hasil lelang tidak di ambil oleh nasbah tapi menjadi milik pegadaian2.5 Pegadaian Syariah di Indonesia
Lembaga yang menyelenggarakan pegadaian syariah di Indonesia adalah Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian. Dalam masa ini, Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), dan selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No.10/1990 (yang diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (Perum) hingga sekarang.
Konsep operasi Pegadaian Syariah mengacu pada sistem administrasi modern, yaitu azas rasionalitas, efesiensi, dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai Islam. Fungsi operasi Pegadaian Syariah itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor Cabang Pegadaian Syariah/Unit Layanan Gadai Syariah(ULGS) sebagai satu unit organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini merupakan unit bisnis mandiri yang secara structural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional. Pegadaian Syariah pertama kali berdiri di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) Cabang Dewi Sartika di bulan Januari tahun 2003. Menyusul kemudian pendirian ULGS di Surabaya, Makassar, Semarang, Surakarta, dan Yogyakarta di tahun yang sama hingga September 2003. masih di tahun yang
sama pula, 4 kantor cabang Pegadaian di Aceh dikonversi menjadi Pegadaian Syariah.
Untuk menjadi lembaga keuangan yang terbaik di mata masyarakat, maka Perum Pegadaian terus meluncurkan produk-produk jasa keuangan, termasuk salah satunya adalah pegadaian pola syariah yang dibutuhkan masyarakat. Pegadaian Syariah ini mulai dioperasikan di Indonesia mulai Januari 2003. Secara umum, perkembangan pegadaian syariah cukup baik. Perkembangan Pegadaian Syariah sampai akhir Februari 2009, jumlah pembiayaan mencapai 1,6 triliun Rupiah dengan nasabah 600 ribu orang. Jumlah kantor cabang Pegadaian syariah ini berjumlah 120 unit yang berarti masih 4% dari jumlah Pegadaian konvensional yang ada di Indonesia.13
________
13 http://www. sribd.com/doc/25043098/pegadaiansyariah2.6 Prospek, Kendala, dan Strategi Pengembangannya
Kemudahan Bagi Nasabah :
• Melakukan penebusan barang/pelunasan pinjaman kapan pun sebelum jangka waktu 120 hari atau Empat bulan,
• Mengangsur uang pinjaman dengan membayar terlebih dahulu biaya ijarah (jasa simpan) yang sudah berjalan ditambah bea administrasi untuk proses pinjaman baru.
• Atau hanya membayar biaya ijarahnya (jasa simpan) saja terlebih dahulu jika pada saat jatuh tempo nasabah belum mampu melunasi atau mengangsur pinjamannya.
• Jika nasabah sudah tidak mampu melunasi hutang atau hanya membayar jasa simpan, maka Pegadaian Syariah melakukan eksekusi barang jaminan dengan cara dijual melalui lelang sesuai syariahPeluang dan Keunggulan :
• Potensi Pasar yang sangat besar
• Tidak memerlukan investasi yang besar,
• Sangat profitable karena memiliki margin keuntungan yang relative tinggi
• Kemungkinan macet sangat kecil
• Proses pencairan sangat mudah dan cepat
• Seluruh lapisan masyarakat dapat memanfaatkan produk Rahn
• Resiko sangat kecil, jika dikelola dengan benar.Tantangan :
• Aspek teknis
Karakter dari produk gadai syariah adalah prosedur sederhana, proses cepat, aman, tidak berbelit belit dan penentuan Pembiayaannya hanya berdasarkan pada nilai barang jaminan (collateral base).
Penentuan pembiayaan hanya berdasarkan pada nilai barang jaminan standard Penailaian Jaminan emas yang berfungsi sebagai peraturan dan acuan dalam menentukan penilaian/ taksiran jaminan pembiayaan gadai, Berpotensi timbulnya pembiayaan yang bermasalah karena kesalahan taksir dan atau fraud.• Aspek Sumber Daya Manusia
Kemampuan Juru Taksir merupakan salah satu ujung tombak keberhasilan produk gadai.
job description yang jelas dan benar bagi para juru taksir. Karena Key performance Indicator (KPI) seorang juru taksir adalah akurasinya dalam menilai barang jaminan.
Job description yang jelas dan benar penting untuk menghindari terjadinya conflict of interest.
Kelemahan :
Minimnya SDM yang terampil atau ahli dalam bidang pegadaian syariah
Masih banyak masyarakat yang belum mengenal dan paham mengenai operasional pegadaian syariah
Outletnya masih sedikit dibandingkan pegadaian konvensionalDaftar Pustaka
Hasbi Ash-Shiddieqy,Pengantar Fiqh Muamalah, (Jakarta : Bulan Bintang, 1984)
http://www.vibiznews.com/knowledge/syariah/konsep
http://catalouge.nla.guv.au/record/3574036
http://ulgs.tripod.com/aboutme.htm
http://ulgs.tripod.com/interest.htm
Hosen, Ir. H. M. Nadratuzzaman, PhD.2006.Materi Dakwah Ekonomi Syariah.Jakarta: PKES



Komentar Terakhir