blog ekonomi syariah zakat wakaf kawafi
RSS icon Email icon Home icon
  • pegadaian syariah

    Posted on Mei 18th, 2010 Shindi Kartika Dewi No comments

    LKS NON BANK

    PEGADAIAN SYARIAH

    (makalah ini ditujukan untuk memenuhi tugas LKS Non Bank)

    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
    SYARIF HIDAYAHTULLAH JAKARTA

    Dosen Pembimbing :

    Dr. Hendra Kholid

    Dipresentasikan oleh :

    Khoirunnisa Maulani
    Shindi Kartika Dewi
    Siti Nurhasanah

    FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
    MUAMALAH-PERBANKAN SYARIAH IV B
    UIN SYARIF HIDAYAHTULLAH
    JAKARTA 2010

    Bab I

    Pendahuluan

    1.1 Latar Belakang

    Adanya pembangunan ekonomi yang berkesinambungan, para pelaku ekonomi baik pemerintah maupun masyarakat, baik perseorangan maupun badan hukum memerlukan dana yang besar. Seiring dengan kegiatan ekonomi tersebut, kebutuhan akan pendanaan pun akan semakin meningkat. Kebutuhan pendanaan tersebut sebagian besar dapat dipenuhi melalui kegiatan pinjam meminjam.
    Kegiatan pinjam meminjam ini dilakukan oleh perseorangan atau badan hukum dengan suatu lembaga, baik lembaga informal maupun formal. Indonesia yang sebagian masyarakatnya masih berada di garis kemiskinan cenderung memilih melakukan kegiatan pinjam meminjam kepada lembaga informal seperti misalnya rentenir. Kecenderungan ini dilakukan karena mudahnya persyaratan yang harus dipenuhi, mudah diakses dan dapat dilakukan dengan waktu yang relatif singkat. Namun di balik kemudahan tersebut, rentenir atau sejenisnya menekan masyarakat dengan tingginya bunga.
    Jika masyarakat mau melihat keadaan lembaga formal yang dapat dipergunakan untuk melakukan pinjam meminjam, mungkin masyarakat akan cenderung memilih lembaga formal tersebut untuk memenuhi kebutuhan dananya. Lembaga formal tersebut dibagi menjadi dua yaitu lembaga bank dan lembaga nonbank. Saat ini, masih terdapat kesan pada masyarakat bahwa meminjam ke bank adalah suatu hal yang lebih membanggakan dibandingkan dengan lembaga formal lain, padahal dalam prosesnya memerlukan waktu yang relatif lama dengan persyaratan yang cukup rumit. Padahal, pemerintah telah memfasilitasi masyarakat dengan suatu perusahaan umum (perum) yang melakukan kegiatan pegadaian yaitu Perum Pegadaian yang menawarkan akses yang lebih mudah, proses yang jauh lebih singkat dan persyaratan yang relatif sederhana dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dana.1
    ________
    1http: www.scribd.com/doc/25043098/pegadaiansyariah

    Namun ternyata tidak hanya sampai di situ fasilitas yang diberikan oleh pemerintah. Karena sebagian besar masyarakat Indonesia adalah penganut agama Islam, maka Perum Pegadaian meluncurkan sebuah produk gadai yang berbasiskan prinsip-prinsip syariah, sehingga masyarakat mendapat beberapa keuntungan, yaitu Cepat, Praktis, dan Menentramkan. Cepat, karena hanya membutuhkan waktu 15 menit untuk prosesnya, praktis, karena persyaratannya mudah, jangka waktu fleksibel dan terdapat kemudahan lain, serta menentramkan karena sumber dana berasal dari sumber yang sesuai dengan prinsip syariah, begitu pun dengan proses gadai yang diberlakukan. Produk yang dimaksud adalah produk Gadai Syariah.

    Bab II
    Pembahasan

    2.1 Gadai (Rahn) dalam Islam
    2.1.1 Pengertian Gadai
    Dalam istilah bahasa Arab, gadai diistilahkan dengan al-rahn berarti al-tsubut dan al-habs yaitu penetapan dan penahanan. Menurut istilah syara’, yang dimaksud dengan rahn adalah akad yang objeknya menahan barang terhadap sesuatu hak yang mungkin diperoleh bayaran dengan sempurna darinya.2
    Sedangkan menurut Sayyid Sabiq, rahn adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai suatu jaminan hutang, sehingga orang yang bersangkutan boleh mengambil sebagian barangnya itu. Adapun pengertian rahn menurut Imam ibnu Qudamah dalam Kitab al-Mughni adalah sesuatu benda yang dijadikan kepercayaan dari suatu hutang untuk dipenuhi dari harganya, apabila yang berhutang tidak sanggup membayarnya dari orang yang berpiutang.
    Menurut UU Perdata pasal 1150, gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berhutang atau oleh seorang lain atas dirinya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya yang telah dikeluarkan, untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan, dan biaya-biaya yang mana harus didahulukan.3

    _______
    2Hasbi Ash-Shiddieqy, Pengantar Fiqh Muamalah, Bulan Bintang, Jakarta, 1984, hlm.86-87
    3http://www.scribd.com/doc/25043098/pegadaiansyariah

    2.1.2 Sejarah Pegadaian Syariah
    Sejarah Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Penjajahan Belanda (VOC) mendirikan BANK VAN LEENING yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 agustus 1746.4
    Ketika Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816) Bank Van Leening milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah setempat (liecentie stelsel).Namun metode tersebut berdampak buruk, pemegang lisensi menjalankan praktek rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris). Oleh karena itu, metode liecentie stelsel diganti menjadi pacth stelsel yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada umum yang mampu membayarkan pajak yang tinggi kepada pemerintah.5
    Pada saat Belanda berkuasa kembali, pola atau metode pacth stelsel tetap dipertahankan dan menimbulkan dampak yang sama dimana pemegang hak ternyata banyak melakukan penyelewengan dalam menjalankan bisnisnya. Selanjutnya pemerintah Hindia Belanda menerapkan apa yang disebut dengan ‘cultuur stelsel’ dimana dalam kajian tentang pegadaian, saran yang dikemukakan adalah sebaiknya kegiatan pegadaian ditangani sendiri oleh pemerintah agar dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad (Stbl) No. 131 tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur bahwa usaha Pegadaian merupakan monopoli Pemerintah dan tanggal 1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di Sukabumi (Jawa Barat), selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati sebagai hari ulang tahun Pegadaian.6
    ______
    4 http://www.pegadaian.co.id
    5 http://www.pegadaian.co.id
    6 Ibid

    Pada masa pendudukan Jepang, gedung Kantor Pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di Jalan Kramat Raya 162 dijadikan tempat tawanan perang dan Kantor Pusat Jawatan Pegadaian dipindahkan ke Jalan Kramat Raya 132. Tidak banyak perubahan yang terjadi pada masa pemerintahan Jepang, baik dari sisi kebijakan maupun Struktur Organisasi Jawatan Pegadaian. Jawatan Pegadaian dalam Bahasa Jepang disebut ‘Sitji
    Eigeikyuku’, Pimpinan Jawatan Pegadaian dipegang oleh orang Jepang yang bernama Ohno-San dengan wakilnya orang pribumi yang bernama M. Saubari.7
    Pada masa awal pemerintahan Republik Indonesia, Kantor Jawatan Pegadaian sempat pindah ke Karang Anyar (Kebumen) karena situasi perang yang kian terus memanas. Agresi militer Belanda yang kedua memaksa Kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke Magelang. Selanjutnya, pasca perang kemerdekaan Kantor Jawatan Pegadaian kembali lagi ke Jakarta dan Pegadaian kembali dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dalam masa ini Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan PP.No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN), selanjutnya berdasarkan PP.No.10/1990 (yang diperbaharui dengan PP.No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (PERUM) hingga sekarang.8
    Kini usia Pegadaian telah lebih dari seratus tahun, manfaat semakin dirasakan oleh masyarakat, meskipun perusahaan membawa misi public service obligation, ternyata perusahaan masih mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam bentuk pajak dan bagi keuntungan kepada Pemerintah, disaat mayoritas lembaga keuangan lainnya berada dalam situasi yang tidak menguntungkan.

    ______
    7 Ibid
    8 Ibid

    2.1.3 Dasar Hukum Rahn
    Dasar hukum gadai atau rahn, menurut Islam adalah Al-Qur’an, sunnah dan ijtihad. Ayat Al-Qur’an yang dapat djadikan dasar hukum rahn adalah QS. Al-Baqarah ayat 283, yang artinya “Apabila kamu dalam perjalanan dan tidak ada orang yang menuliskan utang, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipecaya itu menunaikan amanatnya (hutangnya)”.
    Terdapat beberapa hadits Nabi yang menggambarkan bahwa Nabi melakukan proses rahn, salah satunya adalah hadits HR Bukhari dan Muslim yang isinya : Aisyah berkata bahwa rasul bersabda: Rasulullah membeli makan dari seorang Yahudi dan meminjamkan kepadanya baju besi”.
    Dari Abu Hurairah r.a. Nabi SAW bersabda : Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung risikonya. HR Asy’Syafii, al Daraquthni dan Ibnu Majah
    Nabi Bersabda : Tunggangan ( kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya dan bintanag ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Bagi yang menggunakan kendaraan dan memerah susu wajib menyediakan biaya perawatan dan pemeliharaan. HR Jamaah, kecuali Muslim dan An Nasai. 9
    Dari Abi Hurairah r.a. Rasulullah bersabda : Apabila ada ternak digadaikan, maka punggungnya boleh dinaiki ( oleh yang menerima gadai), karena ia telah mengeluarkan biaya ( menjaga)nya. Apabila ternak itu digadaikan, maka air susunya yang deras boleh diminum (oleh orang yang menerima gadai) karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)nya. Kepada orang yang naik dan minum, maka ia harus mengeluarkan biaya (perawatan)nya. HR Jemaah kecuali Muslim dan Nasai-Bukhari. 10
    ________
    9 http://www. vibiznews.com/knowledge/syariah/konsep

    10 http://www. vibiznews.com/knowledge/syariah/konsep

    2.1.4 Tujuan Berdirinya
    Memenuhi pertanyaan pasar syariah (masyarakat muslim) dan mengikuti perkembangan perekonomian syariah

    2.2 produk-produk yang dikembangkan

    1. MULIA (Murabahah Emas Logam Mulia Investasi Abadi), sejak 2008. Yaitu pegadaian memfasilitasi jual beli emas batangan, bisa dengan cara cash maupun kredit/dicicil dengan maksimal 36 bulan.
    2. AR-RAHN adalah produk jasa gadai yang berlandaskan pada prinsi-prinsip Syariah, dimana nasabah hanya akan dipungut biaya administrasi dan Ijaroh (biaya jasa simpan dan pemeliharaan barang jaminan). Pegadaian Syariah menjawab kebutuhan transaksi gadai sesuai Syariah, untuk solusi pendanaan yang Cepat, Praktis, dan Menentramkan.
    3. ARRUM(AR-RAHN untuk Usaha Mikro Kecil) adalah pembiayaan untuk usaha mikro kecil.
    4. KUCICA (KIRIMAN UANG CARA INSTAN, CEPAT, DAN AMAN) adalah Adalah suatu produk pengiriman uang dalam dan luar negeri yang bekerjasama dengan Western Union.

    2.3 Mekanisme Operasional
    Melalui akad Rahn, Nasabah (Rahin) mendapat pembiayaan / pinjaman (qard) pada akad ini nasabah dibebani biaya administrasi untuk menutup cost proses pencairannya. (fee penakasiran barang, penganti ATK, dll) kemudian sebagai jaminannya, nasabah menyerahkan barang bergerak dan selanjutnya Pegadaian menyimpan dan merawatnya di tempat yang telah disediakan oleh Pegadaian. Akibat yang timbul dari proses penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan dan keseluruhan proses kegiatannya. Atas dasar ini dibenarkan bagi Pegadaian mengenakan biaya sewa (biaya ijarah) kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak.11
    _____
    11 http://www.sribd.com/doc/25043098/pegadaiansyariah

    Di samping beberapa kemiripan dari beberapa segi, jika ditinjau dari aspek landasan konsep; teknik transaksi; dan pendanaan, Pegadaian Syariah memilki ciri tersendiri yang implementasinya sangat berbeda dengan Pegadaian konvensional. Lebih jauh tentang ketiga aspek tersebut, dipaparkan dalam uraian berikut.12

    2.3.1 Perhitungan Tarif
    Tarif Ijaroh
    Meliputi biaya pemakaian tempat dan pemeliharaan merhun serta asuransi

    Ijaroh = Taksiran x Tarif(Rp) x Jangka waktu
    10.000 10
    Simulasi Perhitungan Ijaroh
    Nasabah memiliki 1 keping LM seberat 25 gram dengan kadar 99,99% (asumsi harga per gram emas 99,99% = Rp 300.000,-) maka :
    Taksiran = 25gr x Rp 300.000,-
    Rp 7.500.000,-
    Uang Pinjaman = 90% x Rp 7.500.000,-
    Rp 6.750.000,-
    Ijaroh /10 hari = Rp 7.500.000,- x 80 x 10
    Rp 10.000,- 10
    Biaya Administrasi = Rp 25.000,-
    Jika nasabah menggunakan Marhun Bih selama 26 hari, ijaroh ditetapkan dengan menghitung per 10 hari x 3 maka besar ijaroh adalah Rp 180.000,- ( Rp 60.000,- x 3). Ijaroh dibayar pada saat nasabah melunasi atau memperpanjang dengan akad baru.

    _______
    12 http://www. sribd.com/doc/25043098/pegadaiansyariah

    2.4 Perbedaan pegadaian Syariah dan Konvensional
    Pegadaian Syariah :
    • Biaya administrasi berdasarkan barang
    • Satu hari dihitung 5 hari
    • Jasa simpanan berdasarkan simpanan
    • Bila pinjaman tidak dilunasi,barang jaminan akan dilelang kepada masyarakat
    • Uang pinjaman 90% dari taksiran
    • Penggolongan nasabah D-K-M-I-L
    • Jasa simpanan dihitung dengan konstanta x taksiran
    • Maksimal jangka waktu 3 bulan
    • Kelebihan uang hasil pelelangan dapat di ambil oleh nasabah atau disalurkan ke BMT
    Pegadaian Konvensional
    • Biaya adm berupa persentase yang didasarkan pada golongan barang
    • 1 hari dihitung 15hari
    • Sewa modal berdasarkan uang pinjaman
    • Bila pinjaman tidak dilunasi,barang jaminan akan dilelang kepada masyarakat
    • Uang pinjaman untuk golongan A 92%,sedangkan golongan B C D 88-86%
    • Penggolongan nasabah P-N-I-D-L
    • Maksimal jangka aktu 4 bulan
    • Sewa modal dihitung dengan persentase x uang pinjaman
    • Kelebihan hasil lelang tidak di ambil oleh nasbah tapi menjadi milik pegadaian

    2.5 Pegadaian Syariah di Indonesia
    Lembaga yang menyelenggarakan pegadaian syariah di Indonesia adalah Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian. Dalam masa ini, Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), dan selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No.10/1990 (yang diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (Perum) hingga sekarang.
    Konsep operasi Pegadaian Syariah mengacu pada sistem administrasi modern, yaitu azas rasionalitas, efesiensi, dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai Islam. Fungsi operasi Pegadaian Syariah itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor Cabang Pegadaian Syariah/Unit Layanan Gadai Syariah(ULGS) sebagai satu unit organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini merupakan unit bisnis mandiri yang secara structural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional. Pegadaian Syariah pertama kali berdiri di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) Cabang Dewi Sartika di bulan Januari tahun 2003. Menyusul kemudian pendirian ULGS di Surabaya, Makassar, Semarang, Surakarta, dan Yogyakarta di tahun yang sama hingga September 2003. masih di tahun yang
    sama pula, 4 kantor cabang Pegadaian di Aceh dikonversi menjadi Pegadaian Syariah.
    Untuk menjadi lembaga keuangan yang terbaik di mata masyarakat, maka Perum Pegadaian terus meluncurkan produk-produk jasa keuangan, termasuk salah satunya adalah pegadaian pola syariah yang dibutuhkan masyarakat. Pegadaian Syariah ini mulai dioperasikan di Indonesia mulai Januari 2003. Secara umum, perkembangan pegadaian syariah cukup baik. Perkembangan Pegadaian Syariah sampai akhir Februari 2009, jumlah pembiayaan mencapai 1,6 triliun Rupiah dengan nasabah 600 ribu orang. Jumlah kantor cabang Pegadaian syariah ini berjumlah 120 unit yang berarti masih 4% dari jumlah Pegadaian konvensional yang ada di Indonesia.13
    ________
    13 http://www. sribd.com/doc/25043098/pegadaiansyariah

    2.6 Prospek, Kendala, dan Strategi Pengembangannya
    Kemudahan Bagi Nasabah :
    • Melakukan penebusan barang/pelunasan pinjaman kapan pun sebelum jangka waktu 120 hari atau Empat bulan,
    • Mengangsur uang pinjaman dengan membayar terlebih dahulu biaya ijarah (jasa simpan) yang sudah berjalan ditambah bea administrasi untuk proses pinjaman baru.
    • Atau hanya membayar biaya ijarahnya (jasa simpan) saja terlebih dahulu jika pada saat jatuh tempo nasabah belum mampu melunasi atau mengangsur pinjamannya.
    • Jika nasabah sudah tidak mampu melunasi hutang atau hanya membayar jasa simpan, maka Pegadaian Syariah melakukan eksekusi barang jaminan dengan cara dijual melalui lelang sesuai syariah

    Peluang dan Keunggulan :
    • Potensi Pasar yang sangat besar
    • Tidak memerlukan investasi yang besar,
    • Sangat profitable karena memiliki margin keuntungan yang relative tinggi
    • Kemungkinan macet sangat kecil
    • Proses pencairan sangat mudah dan cepat
    • Seluruh lapisan masyarakat dapat memanfaatkan produk Rahn
    • Resiko sangat kecil, jika dikelola dengan benar.

    Tantangan :
    • Aspek teknis
    Karakter dari produk gadai syariah adalah prosedur sederhana, proses cepat, aman, tidak berbelit belit dan penentuan Pembiayaannya hanya berdasarkan pada nilai barang jaminan (collateral base).
    Penentuan pembiayaan hanya berdasarkan pada nilai barang jaminan standard Penailaian Jaminan emas yang berfungsi sebagai peraturan dan acuan dalam menentukan penilaian/ taksiran jaminan pembiayaan gadai, Berpotensi timbulnya pembiayaan yang bermasalah karena kesalahan taksir dan atau fraud.

    • Aspek Sumber Daya Manusia
    Kemampuan Juru Taksir merupakan salah satu ujung tombak keberhasilan produk gadai.
    job description yang jelas dan benar bagi para juru taksir. Karena Key performance Indicator (KPI) seorang juru taksir adalah akurasinya dalam menilai barang jaminan.
    Job description yang jelas dan benar penting untuk menghindari terjadinya conflict of interest.
    Kelemahan :
     Minimnya SDM yang terampil atau ahli dalam bidang pegadaian syariah
     Masih banyak masyarakat yang belum mengenal dan paham mengenai operasional pegadaian syariah
     Outletnya masih sedikit dibandingkan pegadaian konvensional

    Daftar Pustaka

    Hasbi Ash-Shiddieqy,Pengantar Fiqh Muamalah, (Jakarta : Bulan Bintang, 1984)

    http://www.vibiznews.com/knowledge/syariah/konsep

    http://catalouge.nla.guv.au/record/3574036

    http://ulgs.tripod.com/aboutme.htm

    http://ulgs.tripod.com/interest.htm

    Hosen, Ir. H. M. Nadratuzzaman, PhD.2006.Materi Dakwah Ekonomi Syariah.Jakarta: PKES