blog ekonomi syariah zakat wakaf kawafi
RSS icon Email icon Home icon
  • Pegadaian Syariah

    Posted on Mei 24th, 2010 Santyo Wiryawan No comments

    PEGADAIAN SYARIAH

    UIN “SYARIF HIDAYATULLAH” JAKARTA

    Pengajar : Dr. Hendra Kholid. MA

    Kelompok 9

    Disusun oleh :
    1. Dwijonarko .H
    2. Aditya Ramadhan
    3. Adi untoro

    FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
    PRODI MUAMALAT PERBANKAN SYARIAH
    2010

    PEGADAIAN SYARIAH

    A. Pengertian Gadai Syariah
    Ar-Rahn, menurut bahasa adalah tetap, kekal dan jaminan. Menurut istilah adalah Produk jasa berupa pemberian pinjaman menggunakan sistem gadai dengan berlandaskan pada prinsip syariat islam, antara lain tidak menentukan tarif ijarah dari besarnya uang pinjaman tetapi dari besarnya taksiran barang jaminan..

    1. Sejarah
    Sejarah Pegadaian dimulai pada abad XVIII ketika Vereenigde Oost Indische Companie [VOC] datang ke Indonesia dengan tujuan berdagang dan mendirikan Bank van Leening sebagai lembaga kredit dengan sistem gadai pada tanggal 20 Agustus 1746 di Batavia. Pada tahun 1900 Wolf van Westerrode menyarankan agar Pegadaian ditangani sendiri oleh pemerintah sehingga dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat peminjam. Berdasarkan hasil penelitian, pemerintah mengeluarkan Staatsbland No.131 tanggal 12 Maret 1901 dengan Wolf van Westerrode sebagai kepala Pegadaian Negeri pertama, didirikanlah Pegadaian pertama di kota Sukabumi [Jawa Barat]. Seiring perkembangan zaman, pegadaian sudah beberapa kali berubah status yaitu sebagai Perusahaan Jawatan [1901], Perusahaan dibawah IBW [1928], Perusahaan Negara [1961], kemudian berdasarkan PP.No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan, dan berdasarkan peraturan pemerintah No.10/1990 yang diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah No.103/2000 pasal 8, berubah lagi menjadi Perusahaan Umum hingga sekarang.

    2. Dasar Hukum
    -Al Quran

    Surat Al-baqarah: 283

    Artinya:
    Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang[180] (oleh yang berpiutang).
    [180] barang tanggungan (barang) itu diadakan bila satu sama lain tidak percaya mempercayai.

    - Al Hadist:

    Artinya : ”Aisyah r.a. berkata bahwa Rosullah membeli makanan dari seorang yahudi dan menjaminkan kepadanya baju besi.” (HR BUKHARI no. 1926, kitab al-Buyu, dan Muslim)

    Artinya : Anas r.a. berkata, ”Rasulullah menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi di Madinah dan mengambil darinya gandum untuk keluarga beliau.” (HR Bukhari no. 1927, kitab al-Buyu, Ahmad, Nasa’i, dan Ibnu Majah)

    Artinya : Abi Hurairah r.a. berkata bahwa Rasullah saw. bersabda, ”Apabila ada ternak digadaikan, punggungnya boleh dinaiki (oleh orang yang menerima gadai) karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)nya. Apabila ternak ia gadaikan, air susunya yang deras boleh diminum (oleh orang yang menerima gadai) karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)nya. Kepada orang yang naik dan minum, ia harus mengeluarkan biaya (perawatan)nya.” (HR Jamaah kecuali Muslim dan Nasa’i, Bukhari no 2329, kitab Ar-Rahn)

    Artinya : Abu Hurairah r.a. berkata bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, ”Barang yang digadaikan itu tidak boleh ditutup dari pemilik yang menggadaikannya. Baginya adalah keuntungan dan tanggung jawabnyalah bila ada kerugian (atau biaya). ” (HR Syafi’i dan Daruqutni)
    3. Tujuan berdirinya
    a. Ikut membantu program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan menengah ke bawah, melalui kegiatan utama berupa penyaluran kredit gadai dan melakukan usaha lain yang menguntungkan.
    b. Menghindarkan masyarakat dari gadai gelap, praktek riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.

    B. Jenis Produk

    a. Rahn (Gadai Syariah)
    Adalah Skim pinjaman yang mudah dan praktis untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan agunan berupa emas perhiasan, berlian, elektronik dan kendaraan bermotor.
    b. ARRUM
    Adalah Skim pinjaman berprinsip syariah yang ditujukan untuk pengusaha Mikro dan Kecil untuk pengembangan usahanya dan pengembaliannya secara angsuran dengan menggunakan jaminan BPKB motor/mobil.
    c. MULIA
    Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi adalah Memfasilitasi kepemilikan emas batangan melalui penjualan Logam Mulia oleh Pegadaian kepada masyarakat secara tunai atau dengan pola angsuran, prosesnya cepat dalam jangka waktu tertentu yang fleksibel.
    d. Jasa Taksiran
    Adalah Pemberian pelayanan kepada masyarakatyang ingin mengetahui seberapa besar nilai sesungguhnya dari barang yang dimiliki seperti emas, berlian, batu permata dan lainnya. Biaya dikenakan 1% dari harga taksiran.
    e. Jasa Titipan
    Adalah Pemberian pelayanan kepada masyarakat yang ingin meninggalkan rumah dalam waktu yang lama. Biaya dikenakan 1% dari harga taksiran.

    C. Mekanisme Operasionalnya & Perhitungannya
    Usaha Gadai Syariah diperlakukan sebagaimana pengelolaan sebuah perusahaan dengan sistem modern yang dicerminkan dari penggunaan azas rasionalita, efisiensi dan efektivitas. Ketiga azas ini diselaraskan dengan nilai–nilai Islam, sehingga dapat berjalan dengan manajemen perusahaan secara keseluruhan.
    Pembiayaan kegiatan dan pendanaan nasabah, harus diperoleh dari sumber yang benar-benar terbebas dari unsur riba, karena kegiatan pegadaian syariah termasuk dana yang disalurkan kepada nasabah murni berasal dari modal sendiri ditambah dana pihak ketiga yang dapat dipertanggungjawabkan serta bekerjasama dengan Bank Muamalat sebagai fundernya dan oprasioanalnya dibawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah.

    Perhitungannya:
    1. Arrum
    Seorang nasabah memiliki 1 buah mobil kijang LGX tahun 2000 dengan taksiran harga pasar Rp 70.000.000
    Jadi, pinjaman yang dapat diterima :
    Rp 70.000.000 x 70% = Rp 49.000.000
    Administrasi : Rp 200.000
    Ijarah : Rp 70.000.000 x Rp 700 = Rp 490.000/ bulan
    Rp 100.000
    2. Mulia
    Nasabah membeli 1 keping Logam Mulia seberat 25 gram dengan kadar 99,99% (asumsi harga 25 gram = Rp 7.813.500,-) maka :
    Pembelian angsuran 6 bulan :
    Harga + % margin + Administrasi
    = Rp 7.813.500 + (6% x 7.813.500)
    = Rp 7.813.000 + Rp 468.810 = Rp 8.282.310
    Uang muka 25% = Rp 2.070.578
    Administrasi = Rp 50.000 +
    Pembayaran awal = Rp 2.120.578

    Sisa = Rp 8.282.310 – Rp 2.070.578 = Rp 6.211.732
    Angsuran/bulan = Rp 6.211.732 : 6 = Rp 1.035.289/bulan

    D. Perbedaan Pegadaian Syariah dan Konvensional
    a. Tarif ijarah dihitung dari nilai taksiran barang jaminan, sedangkan konvensional dari uang pinjaman.
    b. Tarif ijarah dengan kelipatan 10 hari, 1 hari dihitung 10 hari. Sedangkan konvensional 15 hari, 1 hari dihitung 15 hari.
    c. Lelang di syariah sebanyak 3 kali, sedangkan di konvensional 2 kali.
    d. Bila pinjaman tidak maksimal dari harga barang yang ditaksir, akan mendapatkan diskon.
    e. (PS) Kelebihan uang hasil dari penjualan barang tidak diambil oleh nasabah, diserahkan kepada lembaga ZIS. (PK) Kelebihan uang hasil lelang tidak diambil oleh nasabah, tetapi menjadi milik pegadaian.

    E. Perkembangan dan Pertumbuhan Pegadaian Syariah di Indonesia
    Pegadaian syariah pertama kali berdiri di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) cabang Dewi Sartika, pada bulan Januari tahun 2003 yang bekerjasama dengan Bank Muamalat Indonesia (BMI) dalam membantu segi pembiayaan dan pengembangan. Kemudian di Surabaya, Makassar dan Yogyakarta ditahun yang sama hingga September 2003, dan 4 kantor cabang Pegadaian di Aceh dikonversi menjadi Pegadaian Syariah.
    Menurut survei BMI, dari target operasional tahun 2003 sebesar 1,55 milyar rupiah pegadaian syari’ah cabang Dewi Sartika mampu mencapai target 5 milyar rupiah. Pada tahun 2009, Perum Pegadaian melalui unit usahanya Gadai Syariah hingga triwulan I 2009 telah menyalurkan pembiayaan Rp 550,6 miliar atau naik sekitar 20 persen dari periode yang sama 2008 hanya Rp 338,4 miliar. Pada tahun 2009, pegadain syari’ah menargetkan berjumlah 300 unit yang tersebar diseluruh Indonesia.

    F. Prospek, Kendala dan Strategi Pengembangannya
    a. Prospek ke depannya:
    - Pasar bisnis micro finance di Indonesia sangat besar, sehingga peluang bisnis Perum Pegadaian juga terbuka lebar.
    - Diversi vikasi usaha Perum Pegadaian yang banyak dapat diandalkan, sehingga masyarakat mempunyai banyak pilihan untuk menggunakan jasa Perum Pegadaian.
    - Citra Perum Pegadaian di mata nasabah sudah semakin baik dan mengakarnya prinsip-prinsip Islami sehingga nasabah diharapkan tetap loyal kepada Perum Pegadaian.
    - Harga emas Internasional sepanjang tahun menunjukkan peningkatan yang signifikan, sehingga mempengaruhi secara langsung terhadap pertumbuhan perkembangan omset usaha Perum Pegadaian.
    b. Kendala
    1. Kurangnya tenaga professional di bidang ini.
    2. Sulitnya memberikan pemahaman masyarakat tentang bahaya bunga dan riba.
    3. Masih adanya anggapan masyarakat bahwa pegadaian syari’ah hanya diperuntukan bagi umat Islam.
    4. Belum banyaknya ketersediaan unit-unit pegadaian syari’ah.
    c. Strategi Pengembangannya
    - Melaksanakan program pemasaran secara terintegrasi yang melibatkan setiap pihak dan event dalam Perum Pegadaian.
    - Melaksanakan program pemasaran secara terencana dan terukur dengan konsep yang dirumuskan secara tepat serta pelaksanaannya yang dirancang secara teliti.
    - Melaksanakan program pemasaran yang dapat membangun image Perum Pegadaian sebagai entitas yang kompeten.
    - Melaksanakan dan memperkuat program undian-undian nasabah berhadiah menarik.
    - Membuat standar manual guideline program-program pemasaran yang terintegrasi.
    - Membuka Cabang/Unit Pelayanan Cabang (UPC) pada daerah-daerah yang potensial.