-
BASYARNAS
Posted on Mei 31st, 2010 No commentsBASYARNAS
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas makalah Pada Mata Kuliah Lembaga Perkonomian Umat
Dosen pembimbing: Dr.Hendra Kholid M.ASUSUN OLEH:
Dede Naylul Huda
(108046300011)KONSENTRASI MUAMALAT
PROGRAM STUDI ZISWAF
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
2010-2011PENDAHULUAN
Kaum muslimin telah mengenal dan melaksanakan arbitrase (lembaga hakam) sebagai pranata sosial semenjak awal kehadiran Islam. Arbitrase syariah sebagai khazanah fiqhiyah kini diaktualisasikan dalam sebuah lembaga hakam yang bernama Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS), didirikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), semula bernama Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI).
Arbitrase syariah sangat penting perannya mengiringi perkembangan ekonomi syariah. Dalam kegiatan perekonomian syariah yang semakin meningkat dewasa ini, kemungkinan terjadi dispute – sengketa atau perselisihan juga semakin besar.
Kesadaran beragama ummat Islam – semoga telah membawa ummat untuk melakukan segenap aktivitas hidup dan kehidupannya berdasarkan syariah.
Kesadaran beragama ummat Islam – semoga telah berbuah : semua hubungan muamalat, hubungan perdata, hubungan dagang, transaksi bisnis di kalangan ummat dilaksanakan berdasarkan syariah.
Kesadaran beragama ummat Islam – semoga telah berbuah : semua dispute (sengketa atau perselisihan) di kalangan ummat, tak terbatas pada hubungan bank dengan nasabah, melainkan semua sengketa dalam seluruh bidang kehidupan – diselesaikan berdasarkan syariah.BASYARNAS
A. Pengertian, Sejarah dan Tujuan berdirinya arbitrase syariah
Pengertian
Arbitrase syariah adalah suatu penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh hakam yang dipilih atau ditunjuk secara sukarela oleh dua orang yang bersengketa untuk mengakhiri sengketa antara mereka, dan dua belah pihak akan mentaati penyelesaian oleh hakam atau para hakam yang mereka tunjuk itu. Atau pengangkatan atau penunjukkan secara sukarela dari dua orang yang bersengketa akan seseorang yang mereka percaya untuk menyelesaikan sengketa antara mereka.
Sejarah
Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) adalah perubahan dari nama Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) yang merupakan salah satu wujud dari arbitrase islam yang pertama kali didirikan di Indonesia. Badan ini didirikan oleh Majelis Ulama Indonesia tanggal 05 jumadil awal 1414 H bertepatan tanggal 21 Oktober 1993 M. Didirikan dalam bentuk badan hukum yayasan, sebagaimana dikukuhkan dalam Akte Notaris Yudo Paripurno, SH. No. 175 tanggal 21 Oktober 1993, oleh KH. Hasan Basri dan HS Prodjokusumo (mewakili Dewan Pengurus MUI pusat) disaksikan oleh H.M Soedjono ( ketua MUI) dan H. Zainulbahar Noor, SE (Dirut Bank Muamalat Indonesia).
Dalam rekomendasi Rapat Kerja Nasional MUI, tanggal 23-26 Desember 2002, menegaskan bahwa BAMUI adalah lembaga hakam (arbitrase syariah) satu-satunya di Indonesia dan merupakan perangkat organisasi MUI. Kemudian sesuai dengan hasil pertemuan antara Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia dengan pengurus Badan Arbitrase Muamalat Indonesia tanggal 26 Agustus 2003 serta memperhatikan isi surat pengurus Badan Arbitrase Muamalat Indonesia No. 82/BAMUI/07/X/2003, tanggal 7 Oktober 2003, maka Majelis Ulama Indonesia dengan SK nya No. Kep-09/MUI/XII/2003, tanggal 30 Syawwal 1424 H/24 Desember 2003 M, menetapkan mengubah nama Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) menjadi Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) dan mengubah badan hokum BAMUI dari yayasan menjadi badan yang berada dibawah MUI dan merupakan perangkat organisasi MUI.Tujuan berdirinya
Adapun tujuan berdirinya Badan Arbitrase Syariah Nasional adalah:
a. Menyelesaikan perselisihan/ sengketa-sengketa keperdataan dengan prinsip mengutamakan usaha-usaha perdamaian/ islah.
b. Lahirnya Badan Arbitrase Syariah Nasional menurut Prof. Mariam Darus Badrulzaman, sangat tepat karena melalui Badan Arbitrase tersebut, sengketa-sengketa bisnis yang operasionalnya menggunakan hokum islam dapat diselesaikan dengan menggunakan hokum islam.
c. Berfungsi untuk menyelesaikan kemungkinan terjadinya sengketa perdata diantara bank-bank syariah dengan para nasabahnya atau pengguna jasa mereka pada khususnya.
d. Memberikan penyelesaian yang adil dan cepat dalam sengketa-sengketa muamalat/ perdata yang timbul dalam bidang perdagangan, industri, jasa dan lain-lain.B. Lingkup kewenangan
Badan Arbitrase Syariah Nasional berwenang:
a. Menyelesaikan secara adil dan tepat sengketa perdata yang timbul dalam bidang ekonomi syariah, perdagangan, industri, jasa dan lain-lain yang menurut hokum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhya oleh pihak yang bersengketa, dan para pihak sepakat secara tertulis untuk menyelesaikan penyelesaiannya kepada BASYARNAS sesuai dengan produk BASYARNAS.
b. Memberikan pendapat yang mengikat atas permintaan para pihak tanpa adanya suatu sengketa mengenai persoalan berkenaan dengan suatu perjanjian.C. Mekanisme operasional Arbitrase Syariah
Badan Arbitrase Syariah Nasional memiliki mekanisme dan peraturan prosedur yang memuat ketentuan-ketentuan antara lain:
1. permohonan mengadakan arbitrase
2. penetapan arbiter
3. acara pemeriksaan,
4. pembuktian dan saksi-saksi
5. berakhirnya pemeriksaan
6. pengambilan putusan, perbaikan putusan, pembatalan putusan
7. pendaftaran putusan, pelaksanaan putusan (eksekusi)
8. biaya arbitraseD. Struktur organisasi Arbitrase Syariah
Adapun struktur organisasi Arbitrase Syariah adalah:
1. Pemohon
2. Termohon
3. Arbiter tunggal/ arbiter majelis
4. Ketua BASYARNAS
5. Sekretariat BASYARNASE. Contoh perkara yang dapat diselesaikan oleh Arbitrase Syariah
Basyarnas sejak berdirinya pada tahun 1993 sampai dengan tahun 2006 baru menyelesaikan perkara sebanyak 14 perkara dari berbagai perkara yang telah diajukan. Adapun banyaknya perkara yang ditolak, dikarenakan perkara yang diajukan kurang memenuhi persyaratan, dari 14 perkara tersebut yang paling banyak terjadi adalah pada akad mudharabah dan murabahah, sampai tahun 2010 ini belum ada kasus yang diselesaikan oleh BASYARNAS.
Persengketaan yang terjadi seperti:
1. Tidak memenuhi kewajiban, baik itu jangka pendek maupun jangka panjang seperti tidak membayar pada saat jatuh tempo.
2. Kewajiban-kewajiban nasabah kepada bank, terutama nasabah-nasabah besar.F. Kekuatan hukum Arbitrase Syariah
Putusan arbitrase mempunyai kekuatan eksekutorial. Putusan arbitrase, apabila tidak dilaksanakan dengan sukarela, maka eksekusi putusannya dilaksanakan dengan perintah Ketua Pengadilan Negeri atas permintaan salah satu pihak – seperti putusan perdata pada lembaga peradilan pada umumnya.
G. Perkembangan dan kontribusi Arbitrase Syariah bagi masyarakat
Perkembangan Arbitrase syariah sangat penting perannya mengiringi perkembangan ekonomi syariah. Dalam kegiatan perekonomian syariah yang semakin meningkat dewasa ini, kemungkinan terjadi dispute – sengketa atau perselisihan juga semakin besar sehingga perlu adanya sebuah lembaga yang dapat menyelesaikan persengketaan di kalangan ummat.
Adapun kontribusi Arbitrase Syariah bagi masyarakat adalah, karena mempunyai banyak kelebihan. Kelebihan lembaga arbitrase dibanding lembaga peradilan antara lain ialah : proses pemeriksaan yang sederhana, tertutup,terjamin rahasia, cepat dan bermartabat, serta dilaksanakan secara sederhana dalam satu tingkat – tingkat pertama sekaligus terakhir – dalam suasana kekeluargaan dalam kerangka memelihara silaturrahim serta ukhuwah Islamiyah.
Hasil Observasi di Kantor Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) Oleh Ibu Ana, Gedung MUI jl. Proklamasi no.51 Jakarta Pusat.
1. Contoh perkara yang telah diselesaikan oleh BASYARNAS apa saja?
Jawab: kredit macet yang dilakukan oleh nasabah kepada Bank.
2. Apakah BASYARNAS dibawah lembaga peradilan?
Jawab: tidak, BASYARNAS bersifat independen
3. Apa saja yang menarik dari BASYARNAS?
Jawab: Biaya ringan, waktunya yang singkat, proses sidang yang tertutup, tidak diketahui umum, serta bersifat kekeluargaan
4. Selama tahun 2010 ini telah menangani berapa kasus, ada tidak data-datanya?
Jawab: selama tahun 2010 belum menangani kasus, data-datanya rahasia karena merupakan konsekuensi dari BASYARNAS
5. Perbedaan BASYARNAS dengan Arbitrase Konvensional itu apa?
Jawab: Dasar hukumnya yang mencerminkan syariah islam yang berlandaskan pada Al-Qur’an dan Hadits
6. Undang-undang apa yang berkaitan dengan BASYARNAS?
Jawab; UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan alternatif penyelesai sengketaLeave a reply



Komentar Terakhir