blog ekonomi syariah zakat wakaf kawafi
RSS icon Email icon Home icon
  • BASYARNAS

    Posted on Mei 31st, 2010 bani No comments

    MAKALAH LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH NON BANK

    BASYARNAS

    Dosen Pembimbing: Dr.Hendra Kholid,MA

    Disusun oleh:  Bani Pamungkas

    Valentinus lucky

    Satria

    FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM

    MUAMALAH-PERBANKAN SYARI’AH IV B

    UIN SYARIF HIDAYATULLAH

    JAKARTA

    2010

    Badan Arbitrase Syari’ah Nasional (BASYARNAS)

    A.MUKADDIMAH

    Aktifitas muamalah ‘alannas sangat luas seluas bidang kehidupan umat manusia,termasuk aktifitas bidang ekonomi.Dalam aktivitas bidang ekonomi syariah yang semakin meningkat dewasa ini,kemungkinan terjadi dispute/sengketa atau perselisihan juga semakin besar.Para pelaku usaha harus hati-hati terutama dalam hal:

    • Menetapkan pilihan bidang bisnis
    • Kesempurnaan dalam membuat perjanjian
    • Cara penyelesaian sengketa yang cepat

    Cara penyelesaian sengketa yang cepat,tepat,dan bermatabat yang putusannya final dan mengikat adalah melalui system arbitrase.

    B. PENGERTIAN, SEJARAH DAN TUJUAN BERDIRI

    a.Pengertian arbitrase

    Istilah arbitrase berasal dari Bahasa Belanda: “arbitrate” dan Bahasa Inggris: arbitration, dalam Bahasa Latin: arbitrare, yang berarti penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim berdasarkan persetujuan bahwa mereka akan tunduk dan mentaati keputusan yang diberikan oleh hakim atau para hakim yang mereka pilih atau tunjuk tersebut.

    arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.1

    b.Pengertian Syari’ah

    Syariah yaitu: Jalan lurus yang harus diikuti setiap muslim (M. Daud Ali), atau ketentuan-ketentuan hukum yang berhubungan dengan perbuatan manusia (Abdullah Yusuf Ali).

    c.Pengertian Arbitrase Syari’ah

    Arbitrase Syari’ah yaitu: penyelesaian sengketa dengan cara arbitrase yang dilaksanakan dengan tuntunan syari’ah.2

    d.Pengertian Basyarnas

    Basyarnas(Badan Arbitrase Syari’ah Nasional) adalah lembaga arbitrase nasional satu-satunya yang menetapkan hukum islam(syari’ah)berlaku terhadap penyelesaian seluruh sengketa muamalah.

    BI.SEJARAH BASYARNAS DI INDONESIA

    Sejarah berdirinya Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) ini tidak terlepas dari konteks perkembangan kehidupan sosial ekonomi umat Islam. Di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan belum diatur mengenai bank syariah

    _______________

    1 pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

    2 brosur basyarnas tahun 2010

    akan tetapi dalam menghadapi perkembangan perekonomian nasional yang senantiasa bergerak cepat, kompetitif, dan terintegrasi dengan tantangan yang semakin kompleks serta sistem keuangan yang semakin maju diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang ekonomi,khususnya sektor perbankan, yang di dalam operasionalnya mempergunakan Hukum Islam.Oleh karena itu dibuatlah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan yang mengatur tentang perbankan syariah. Dengan adanya Undang-undang ini maka pemerintah telah melegalisir keberadaan bank-bank yang beroperasi secara syariah, sehingga lahirlah bank-bank baru yang beroperasi secara syariah. Dengan adanya bank-bank yang baru ini maka dimungkinkan terjadinya sengketa-sengketa antara bank syariah tersebut dengan nasabahnya sehingga Dewan Syariah Nasional menganggap perlu mengeluarkan fatwa-fatwa bagi lembaga keuangan syariah, agar didapat kepastian hukum mengenai setiap akad-akad dalam perbankan syariah.

    Oleh karena itu,pada tanggal 22 April 1992, Dewan Pimpinan MUI mengundang rapat para pakar atau praktisi hukum atau cendekiawan muslim termasuk dari kalangan Perguruan Tinggi guna bertukar pikiran perlu tidaknya dibentuk Arbitrase Islam. Setelah beberapa kali melekukan rapat, didirikanlah Badan Arbitrase Muamalat ndonesia (BAMUI) yang didirikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tanggal 05 Jumadil Awal 1414 H bertepatan dengan tanggal 21 Oktober tahun 1993 M. Didirikan dalam bentuk badan hukum yayasan, sebagaimana dikukuhkan dalam akte notaris Yudo Paripurno,SH. Nomor 175 tanggal 21 Oktober 1993.

    Kemudian selama kurang lebih 10 (sepuluh) tahun Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) menjalankan perannya, atas keputusan rapat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nomor : Kep-09/MUI/XII/2003 tanggal 24 Desember 2003 nama Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) diubah menjadi Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) yang sebelumnya direkomendasikan dari hasil RAKERNAS MUI pada tanggal 23-26 Desember 2002. ).Berdasarkan pertimbangan agar Lembaga arbitrase syariah tidak secara spesifik menyebutkan kata “muamalat” karena ada salah satu lembaga keuangan syariah yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI). Dengan demikian lembaga tersebut akan lebih bersifat umum dan netral serta tidak terkesan merupakan lembaga yang memihak kepada suatu bank,Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) merupakan badan yang berada dibawah MUI dan merupakan perangkat organisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagaimana DSN(Dewan Syari’ah Nasional),LP-POM(Lembaga Pengkajian obat-obatan dan makanan),YDDP(Yayasan Dana Dakwah Pembangunan)3 dan Basyarnas ini Di Ketuai oleh H. Yudo Paripurno, S.H.

    Kehadiran Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) sangat diharapkan oleh umat Islam Indonesia, bukan saja karena dilatar belakangi oleh kesadaran dan kepentingan umat untuk melaksanakan syariat Islam, melainkan juga lebih dari itu adalah menjadi kebutuhan riil sejalan dengan perkembangan kehidupan ekonomi dan keuangan di kalangan umat.

    BII.TUJUAN BASYARNAS

    1. Menyelesaikan perselisihan atau sengketa-sengketa keperdataan dengan prinsip mengutamakan usaha-usaha perdamaian/ islah
    2. Menyelesaikan sengketa-sengketa bisnis yang operasionalnya menggunakan Hukum Islam dengan mengggunakan Hukum Islam.4
    3. Menyelesaikan kemungkianan terjadinya sengketa perdata di antara bank-bank syari’ah dengan para nasabahnya atau para pengguna jasa mereka pada khususunya dan antara sesama umat islam yang melakukan hubungan-hubungan keperdataan yang menjadikan syari’ah islam sebagai dasarnya, pada umumnya adalah merupakan suatu kebutuhan yang sungguh-sungguh nyata.5

    C.LINGKUP KEWENANGAN

    Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) berwenang :

    1. Menyelesaikan secara adil dan cepat sengketa muamalah atau perdata yang timbul dalam bidang perdagangan, keuangaan, industri, jasa, dan lain-lain yang menurut badan hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa,

    ___________________

    3 Sifat dan status,dalam Profil dan prosedur Basyarnas,2008:7.

    4 Mariam Badrulzaman, dalam Arbitrase Ialam di Indonesia, 1994:64.

    5Hartono Mardjono, dalam Arbitrase Islam di Indonesia, 1994:169-170.

    dan para pihak sepakat secara tertulis untuk menyerahkan penyelesaiannya kepada Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) sesuai dengan prosedur yang telah diterapkan oleh BASYARNAS.

    1. Memberikan pendapat yang mengikat atas permintaan para pihak tanpa adanya suatu sengketa mengenai persoalan berkenaan dengan suatu perjanjian.6

    D. MEKANISME OPERASIONAL

    BASYARNAS mempunyai prosedur atau mekanisme operasional yang memuat ketentuan-ketentuan antara lain :

    1. Permoohonan untuk mengadakan arbitrase,

    2. Penetapan Arbiter,

    3. Acara Pemeriksaan,

    4. Perdamaian,

    5. Pembuktian dan saksi atau ahli,

    6. Berakhirnya Pemeriksaan,

    7. Pengambilan Putusan,

    8. Perbaikan Putusan,

    9. Pembatalan Putusan,

    10. Pendaftaran Putusan,

    11. Pelaksanaan Putusan,

    12. Biaya Arbitrase.7

    ____________________

    6 Bab 1 Yuridiksi pasal 1,dalam profil dan prosedur Basyarnas:2008:11

    7 Prosedur arbitrase, dalam profil dan prosedur Basyarnas,2008:10

    PENETAPAN

    NO. 01/BASYARNAS/9/4/2005 Tentang BIAYA ARBITRASE

    Biaya pecantuman klausula Arbitrase Rp. 20.000,-

    A. Biaya pendaftaran Konpensasi / Rekonpensi yang dihitung sebaai berikut :

    Tuntutan sampai dengan Rp 100.000.000, – Rp 100.000,-

    Rp 100.000.001,- s/d Rp 300.000.000,- Rp 200.000,-

    Rp 300.000.001,- s/d Rp 500.000.000,- Rp 300.000,-

    Rp 500.000.001,- s/d Rp 1.000.000.000,- Rp 400.000,-

    Lebih dari Rp 1.000.000.000,- Rp 500.000,-

    B. Biaya administrasi/ pemerikasaan Konpensi / Rekonpensi yang dihitung sebagai berikut

    Tuntutan sampai dengan Rp 100.000.000,- Rp 500.000,-

    Rp 100.000.001,- Rp 500.000.000,- Rp 1.000.000,-

    Rp 500.000.001,- Rp 1.000.000.000,- Rp 1.500.000,-

    Lebih dari Rp 1.000.000.000,- Rp 2.000.000,

    C. Biaya Arbiter :

    Tuntutan sampai dengan

    Rp. 100.000.000,- s/d Rp 500.000.000,- 7 %

    Rp 500.000.001,- s/d Rp 2.000.000.000,- 6 %

    Rp 2.000.000.001,- s/d Rp 5.000.000.000,- 5 %

    Rp 5.000.000.001,- s/d Rp 7.000.000.000,- 4 %

    Rp 7.000.000.001,- s/d Rp 9.000.000.000,- 3 %

    Rp 9.000.000.001,- s/d Rp 10.000.000.000,- 2 %

    Rp 10.000.000.001,- s/d Rp 20.000.000.000,- 1 %

    Rp 20.000.000.001,- s/d Rp 30.000.000.000,- 0,90 %

    Rp 30.000.000.001,- s/d Rp 40.000.000.000,- 0,80 %

    Rp 40.000.000.001,- s/d Rp 50.000.000.000,- 0,70 %

    Rp 50.000.000.001,- s/d Rp 60.000.000.000,- 0,65 %

    Rp 60.000.000.001,- s/d Rp 70.000.000.000,- 0,60 %

    Rp 70.000.000.001,- s/d Rp 80.000.000.000,- 0,50 %

    Rp 80.000.000.001,- s/d Rp 90.000.000.000,- 0,40 %

    Lebih besar dari Rp 90.000.000.000,- 0,90 %

    E. STRUKTUR ORGANISASI

    Penasehat :

    1. Dr. K. H.M. Sahal Mahfudh
    2. Prof. K.H. Ali Yafie
    3. Prof.Dr.HM.Din Syamsuddin.
    4. Prof. H. Bismar Siregar, S. H
    5. KH. Ma’ruf Amin
    6. K.H.Dr.Anwar Ibrahim
    7. Prof. H. Bustanul Arifin, S. H
    8. Prof. Dr. H.M. Tahir Azhary
    9. Prof. Dr. Umar Shihab
      1. Prof. Drs. H. Asmuni Abdurahman

    11.  Prof. Dr. H.M. Quraish Shihab

    12.  Prof. Dr. H.M. Abdul Gani Abdullah, S.H.

    13.  Drs.H.M.Ichwan Sam

    K e t u a :             H. Yudo Paripurno, S.H.

    Wakil Ketua :       H. Abdul Rahman Saleh, S.H. MH.

    Wakil Ketua :       H. Hidayat Ahyar, S.H.

    Wakil Ketua :       Hj. Fatimah Ahyar, S.H.

    Wakil Ketua :       Drs.H.Muchtar Luthfi,SH

    Wakil Ketua :       Drs.H.Zainul Arifin,MBA

    Wakil Ketua :       H.Cecep Maskanul Hakim,M.Ec

    Sekretaris :           H. Achmad Djauhari, SH. MH.

    Wakil Sekretaris: Dra.Hj.Siti Ma’rifah,SH,MM

    Bendahara :          H. Riyanto Sofyan,B.S.E.E,MBA

    Wakil Bendahara : Dra.Hj Euis Nurhasanah

    Anggota : Prof. Dr. Erman Rajagukguk, SH, LLM.

    H.A. Zen Umar Purba, SH, LLM

    Mohammad Nur, SH.

    Tgk. H. Ir. Ibrahim Arief, SH, M.Agr.

    H.M. Isa Anshary, MA.

    Hj.Niniek Rustinawati, SH.MH

    Agus Sunarno,SE

    Hj.Arofah Windiani,SH,M.Hum

    Henni Wijayanti,SH,M.Hum.8

    ________________________

    8 Brosur Basyarnas tahun 2010

    F. CONTOH PERKARA YANG DAPAT DISELESAIKAN OLEH BASYARNAS

    Contoh perkara yang dapat diselesaikan oleh BASYARNAS seperti sengketa muamalat (perdata) yang timbul dalam bidang perdagangan, keuangan, industri, jasa dan lan-lain secara adil dan cepat.9

    Persengketaan yang terjadi seperti:Tidak memenuhi kewajiban, baik itu jangka pendek maupun jangka panjang seperti tidak membayar pada saat jatuh tempo.

    Cara yang dilakukan BASYARNAS untuk menyelesaikan perkara adalah sebagai berikut :

    1. Mediasi : Musyawarah untuk mufakat

    2. Sidang : Mengeluarkan keputusan

    3. Putusan : Mengeluarkan putusan pada suatu perkara

    G. KEKUATAN HUKUM

    DASAR HUKUM

    1. Al-Quran

    a. Surat Al-Hujurat ayat 9

    Yang artinya “Jika dua golongan orang yang beriman berperang (bersngketa), maka damaikan keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat aniaya terhadap yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sampai mereka kembali ke ajaran Allah. Dan jika golongan itu telah kembali, maka damaikan keduanya dengan adil dan berlakulah adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”

    ________________________

    9 Yuridiksi, dalam profil dan prosedur Basyarnas,2008:10

    b. Surat An-Nisa ayat 35

    Yang artinya “ Jika kamu khawatir terjadi sengketa di antara keduanya (suami isteri), maka kirimkan seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua hakam itu bermasud mengadakan perbaikan (perdamaian), niscaya Allah akan memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”.

    (Dengan metode analogi/qiyas, maka bilamana tahim dalam sengketa suami-isteri dibolehkan, sudah barang tentu dalam masalah lain yang menyangkut hak pribadi diperbolehkan juga).

    2. As-Sunnah

    HR. An-Nasa’i menceritakan dialog Rasulullah dengan Abu Syureih. Rasulullah bertanya kepada Abu Syureih : ”Kenapa kamu dipanggil Abu Al Hakam?”

    Abu Syureih menjawab : “Sesungguhnya kaumku apabila bertengkar, mereka datang kepadaku, meminta aku menyelesaikannya. Dan mereka rela dengan keputusanku itu.”

    Mendengar jawaban Abu Syureih itu, Rasulullah berkata : “Alangkah baiknya perbuatan yang demikian itu”.

    Demikian Rasulullah membenarkan bahkan memuji perbuatan Abu Syureih, Sunnah yang demikian disebut dengan Sunnah Taqririyah.

    3. Ijma’

    Banyak riwayat menunjukkan bahwa para ulama dan sahabat Rasulullah sepakat (ijma’) membenarkan penyelesaian sengketa dengan cara arbitrase. Misalnya diriwayatkan tatkala Umar bin Khattab hendak membeli seekor kuda. Pada saat Umar menunggang kua itu untu uji coba, kaki kuda itu patah. Umar hendak mengembalikan kuda itu kepada pemilik. Pemilik kuda itu menolak . Umar berkata : “Baiklah, tunjuklah seseorang yang kamu percayai untuk menjadi hakam (arbiter) antara kita berdua. Pemilik kuda itu berkata : “ Aku rela Abu Syureih untuk menjadi hakam”.

    Maka dengan menyerahkan penyelesaian sengketa itu kepada Abu Syureih. Abu Syureih (hakam) yang dipilih itu memutuskan bahwa Umar harus mengambil dan membayar harga kuda itu. Abu Syureih berkata kepada Umar bin Khattab : “Ambillah apa yang kamu beli (dan bayar harganya), atau kembalikan kepada pemilik apa yang telah kamu ambil seperti semula tanpa cacat”. Umar menerima baik putusan itu.

    Pada riwayat lain umar bin Khattab bersengketa dengan Ubay bin Ka’ab tentang sebidang tanah dan bersepakat untuk menunjuk Zaid bin Tsabit sebagai hakam. Thalhah pernah bersengketa dan menunjuk hakam Jubeir bin Muth’im.

    4. Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentangg Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

    Arbitrase menurut Undang-Undang No.30 Tahun 1999 adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradialan umum, sedangkan lembaga arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu.

    Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) adalah lembaga arbitrase sebagaimana dimaksud UU No. 30/1999.

    5. SK. MUI

    SK Dewan Pimpinan MUI No. Kep-09/MUI/XII/2003 Tanggal 30 Syawal 1424 H (24 Desember 2003) tentang Badan Arbitrase Syariah Nasional.

    6. FATWA DSN-MUI

    Semua Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) perihal hubungan muamalah (perdata) senantiasa diakhiri dengan ketentuan : “ Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah”. 8

    H.PERKEMBANGAN DAN KONTRIBUSI BAGI MASYARAKAT DAN LEMBAGA PEREKONOMIAN UMAT

    Perkembangan Basyarnas sudah cukup baik dari tahun ke tahun ditandai dengan penambahan kantor cabang di berbagai propinsi,dan meningkatnya kepercayaan lembaga keuangan untuk menyelesaikan sengketa mereka di basyarnas, namun seiring dengan berkembangnya masih kurangnya sosialisasi kepada umat Islam khususnya ataupun masyarakat di Indonesia pada umumnya. Sehingga banyak masyarakat yang belum mengenal BASYARNAS beserta fungsinya.

    Apabila dilihat kontribusinya dalam lembaga perekonomian ummat,sudah mengalami perkembangan yang cukup baik, seiring dengan tumbuh dan berkembangnya lembaga perekonomian Islam yang sekarang sudah semakin menyebar luas.

    Sehingga sudah cukup banyak dari lembaga-lembaga tersebut yang datang ke BASYARNAS untuk menyelesaikan masalah di BASYARNAS. Dari awal mula didirikannya, yakni tahun 1993 sampai saat ini, BASYARNAS sudah mengeluarkan 17 putusan dari ratusan surat permohonan yang diajukan oleh masyarakat maupun lembaga perekonomian.

    ______________________

    8 Dasar hukum, Profil dan prosedur Basyarnas,2008:8-10

    I. KESIMPULAN

    Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) merupakan badan yang dapat menyelesaikan sengketa perdata / muamalat Islam dengan memutuskan suatu keputusan hukum atas masalah yang dipersengketakan. Namun demikian BASYARNAS tidak menutup diri untuk menyelesaikan perkara perdata lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Keputusan yang telah ditetapkan oleh BASYARNAS terhadap perkara yang diajukan kepadanya bersifat binding (mengitat) dan final (tidak ada banding atau kasasi). Namun demikian pembatalan keputusan arbitrase dapat dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No, 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Penetapan syarat-syarat arbiter dan penyelesaian sengketa perdata / muamalah Islam melalui BASYARNAS dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja lembaga tersebut pada masa yang akan datang. Disamping itu untuk meningkatkan profesionalasme, kerahasiaan para pihak yang bersengketa, kearifan dan kepekaan aribter, dan kecepatan serta efesiensi biaya bagi penyelesaian sengketa.

    REFERENSI

    1. Djauhari Achmad, Arbitrase Syari’ah Di indonesia, Basyarnas, Jakarta : Rajab 1427 H / Agustus: 2006
    2. Badan Arbitrase Syari’ah Nasional, Profil Dan Prosedur, Gedung Arya Lantai IV, Jl. Cikini Raya No.60

    Leave a reply