blog ekonomi syariah zakat wakaf kawafi
RSS icon Email icon Home icon
  • Tabung Haji

    Posted on Juni 13th, 2010 Santyo Wiryawan No comments

    TUGAS KELOMPOK
    LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
    TABUNG HAJI

    DISUSUN OLEH:
    Muhammad Azmi Ikhsan
    (208046100003) PS 4 A NR
    Dewi Sarifah Zakiah
    (208046100004) PS 4 A NR
    Ahmad Fauzi
    (208046100005) PS 4 A NR

    DOSEN PEMBIMBING:
    DR. Hendra Kholid M.Ag

    PROMRAM STUDI MU’AMALAT
    KONSENTRASI PERBANKAN SYARIAH
    FAKULTAS SYARIFHIDAYATULLAH JAKARTA
    2010 M/ 1430 H

    1. PENGERTIAN TABUNG HAJI

    Adalah suatu simpanan perencanaan yang dlakukan perorangan yang mempunyai rencana menunaikan ibadah haji.

    2. LANDASAN HUKUM IBADAH HAJI

    • Al – Quran Surar Al – Imron Ayat 97
    • Hadist Rasulullah SAW “Apabila seorang Muslim telah berkecukupan harta tetapi belum melaksanakan haji maka jika meninggal dia akan sama saja seperti seorang Nasrani, Yahudi, dan Majusi.”
    • Rukun Islam V

    3. AKAD YANG DIGUNAKAN
    Dalam hal menentukan akad dalam tabungan haji ini, beberapa bank menggunakan akad-akad yank berbeda dalam prinsipnya, adlah sebagai berikut:
    • Wadi’ah yad dhamanah adalah yang berarti mustawda (bank) dapat memanfaatkan dana dan menyalurkan dana yang disimpan serta menjamin bahwa dana tersebut dapat ditarik setiap saat oleh muwwadi (nasabah)
    • Mudharabah (Bagi Hasil)

    4. KEUNTUNGAN (PROSPEK) TABUNGAN HAJI
    • BAGI BANK YANG MENYELENGGARAKAN

     Indonesia didomonasi masyarakat muslim
     Bank Syariah dapat mempergunakan uang tabungan itu untuk kegiatan lainnya. Misalnya untk pinjaman kepada nasabah atau untuk investasi.
     Bank Syariah mendapatkan pinjaman lunak dari tabungan haji karena tidak dikenai bunga dan masa tenggang waktu pengembaliannya dalam jangka waktu lama. Selain itu, tabungan haji tidak bisa diambil kembali oleh nasabah sebelum saldonya mencukupi untuk ongkos naik haji.
     Image Bank Syariah di mata masyarakat semakin baik. Terutama bagi ummat islam. Selain itu, dengan program ini, juga mempererat hubungan Bank Syariah dengan instansi-instansi terkait. Terutama dengan Departemen Agama RI.

    • BAGI YANG MASYARAKAT

     Masyarakat lebih mudah menyisihkan uang untuk ongkos naik haji. Sehingga nantinya banyak masyarakat terutama ummat islam yang bisa naik haji.
     Menciptakan dan melatih hidup gemar menabung di masyarakat. Sehingga menghindarkan masyarakat dari prilaku konsumtif yang berlebihan.
     Memberikan kesempatan kepada masyarakat, terutama ummat islam yang kurang mampu untuk bisa naik haji

    5. KENDALA TABUNG HAJI

    Tidak semudah itu bagi Bank untuk memicu masyarakat dalam menyisihkan pendapatan mereka untuk menunaikan ibada haji dengan menggunakan layanan perbankan syariah seperti Tabungan Haji, adapun kendala yang dhadapi:
     Kurangnya Pengetahuan atau informasi yang diterima masyarakat dalam pengertian tabungan haji
     Masyarakat masih terlalu monoton menanggapi isi rukun islam yang keli, yaitu pergi haji bila mampu
     Bank penyelenggara Tabungan Haji hanya memiliki wewenang sebagai media penghimpun dana bagi masyarakat yang ingin melaksanakan haji.

    6. Mekanisme Operasional

    Peran Bank disini sebagai penghimpun dana tabungan haji, selepas itu prosedur keberangkatan diserahkan ke Departemen Agama, mekanisme operasional Bank dalam Tabungan Haji
    Ex. BANK SYARIAH MANDIRI
     Calon nasabah menyetorkan dana dengan setoran awal minimal Rp 500.000
     Kemudian nasabah dapat terus menyetorkan dana tabungan hajinya dengan setoran minimum Rp 100.000
     Setelah tabungan telah mencapai titik minimal untuk pendaftran haji yaitu sebesar Rp 25.000.000, nasabah sudah berhak unutk didaftarkan namanya sbagai calon haji.
     Apabila nasabah mendapatkan panggilan haji, tetapi nasabah mengalami maslah pendanaan, pihak Bank dapat memberikan dana talangan dalam jangka waktu sebelum calon haji berangkat haji.
     Tidak hanya sekedar itu, sebagian Bank syariah juga ada yang memproteksi nasabahnya dengan memberikan Asuransi Jiwa
    7. TABUNGAN HAJI MALAYSIA (THM)
    Tabung Haji adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam penyelenggaran haji di nagara Malaysia. Tabung Haji ini bukan berupa departement atau bawahan departement di kerajaan Malaysia melainkan berupa lembaga independent yang pengelolaan ada pada lembaga tersebut, tanpa ada campur tangan asing.

    1. Aktivitas, omset dan Perkembangan
    TH beroperasi berdasarkan aktivitas utama yaitu :
    • Tabungan : Menyediakan pelayanan tabungan untuk umat islam.
    • Investasi : Investasi dana yang terkumpul dan pengawasan fungsi investasi.
    • Haji : Pelayanan haji tanah air dan di tanah suci.
    Dengan pengelolaan profesional, transparan, dan akuntabel, Tabung Haji Malaysia mampu menguasai saham beberapa perusahaan yang sangat menguntungkan. Di antaranya Petronas, pabrik pengolahan kelapa sawit, Kuala Lumpur Internasional Airport (KLIA), Sirkuit Sepang, dan banyak sektor lainnya.
    Keuntungan yang didapat dari tahun ke tahun:
    • Tahun 1995 = RM 236,5 juta dengan jumlah pendeposit 2,75 juta orang dan total deposit RM 3,113 triliun.
    • Tahun 1997 = RM 260 juta dengan jumlah pendeposit 3 juta orang dan total deposit RM 4 triliun
    • Tahun 2007 = belum kami temukan laporan keuangan yang di publikasikan
    Melihat data 6 Februari 2008, Tabung Haji mengumumkan pemberian dividen sebanyak tujuh persen kepada kira-kira 4.2 juta penabung yang aktif sampai tahun 2007, yaitu dividen tertinggi sejak tujuh tahun lalu. Kadar dividen itu meliputi lima persen dividen tahunan dan dua persen lagi dividen khusus yang pertama kali diberikan kepada penabung Tabung Haji. Pembayaran dividen itu akan dikreditkan ke dalam saldo penabung pada 10 Februari 2008. Maka dapat disimpulakn bahwa prospek Tabung Haji ini akan semakin bergerak maju apalagi dengan pelayanannya yang terkenal sukses dalam penyelenggaraan haji di Malaysia.
    Begitu juga karena Tabung Haji mempunyai kelebihan di banding dengan lembaga/biro travel haji di negara tersebut maka prospeknya akan semakin bagus, berikut kelebihannya Tabung Haji:
    • syiar Islam
    -Melaksanakan sistem keuangan Islam
    • zakat
    -Zakat perniagaan yang dibayar oleh pihak penabung
    • halal
    -Simpanan diinvestasikan yang sesuai tuntutan syara’
    • bonus
    -Bonus yang kompetitif
    • pengecualian cukai
    -Bonus dibebaskan dari pajak pendapatan
    • dijamin
    -Simpanan dijamin oleh kerajaan
    • pengambilan uang
    • Bisakah Tabung Haji Malaysia di operasikan di Indonesia dan apa keuntungannya.
    Dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dalam mengembangkan ekonomi umat. Bahkan tidak lebih dari 200 ribu jamaah haji Indonesia melaksanakan ibadah haji setiap tahunnya. Dengan dukungan dan potensi yang demikian besar, sangat disayangkan apabila dana yang terkumpul melalui Tabung Haji, tidak dikelola secara baik.
    Sementara itu, para jemaah haji dari Tanah Air berada dalam kondisi memprihatinkan. Mereka mengeluh soal rumah inap yang tak nyaman. Ditambah jarak yang cukup jauh dari lokasi ibadah haji. Terkadang, ada rombongan haji Indonesia yang harus menempuh 4,5 kilometer untuk sampai di lokasi melempar jumrah. Padahal, jarak yang harus dilalui dalam ritual melempar jumrah itu sendiri rata-rata mencapai sembilan kilometer. Saat ini biaya haji di Negeri Jiran tersebut mencapai 8.945 ringgit atau sekitar Rp 21,8 juta. Sedang jamaah haji Indonesia harus membayar ONH sekitar Rp. 27 Juta s/d Rp 30 Juta-an (dengan kurs Rp 10.000/US$).
    Dan kalau melihat dana yang tersedia dalam penyelenggaraan haji maka kita bisa lihat komperatif dana antara Indonesia dan Malaysia:

    MALAYSIA
    25.000 X Rp 22.000.000 = Rp 550.000.000.000
    INDONESIA
    25.000 X Rp 27.000.000 = Rp 675.000.000.000
    Dengan perbandingan itu maka kita bisa melihat kerugian dan kesalahan penyelenggaraan haji di Indonesia. Padahal Secara konseptual Tabung Haji merupakan pengelolaan dana jemaah haji secara kolektif dan akumulatif hingga bersifat produktif sambil menunggu saat ibadah haji dtiba. Uang jemaah haji ini dikumpulkan dalam bentuk tabungan sebelum nanti membayarkan dana tersebut sebagai ongkos naik haji. Selain itu, LTH juga dapat bertindak sebagai penampung dan penyalur zakat, sedekah, dan infak dari para jemaah haji. LTH dapat berbentuk perseroan atau badan khusus, bahkan koperasi.
    Tapi sangat ironis sekali kalau para pejabat DPR RI saat ini tidak mau untuk mengesahkan RUU tentang tabung haji. Padahal pada era rezim Orba rencana ini sudah di setujui oleh Bpk.Suharto untuk didirikannya LTH Indonesia.

  • Makalah Tabung Haji

    Posted on Juni 8th, 2010 nortL No comments

    Tugas  LKS Non Bank

    TABUNG HAJI

    Disusun oleh :

    Ayi Achmad Ghozali
    Nur Muhammad Rizky
    Bahruddin Amin

    Dosen :

    DR. Hendra Kholid M.Ag

    PROGRAM STUDI MUAMALAT

    JURUSAN PERBANKAN SYARIAH

    FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM

    UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

    2010/2011

    Pengertian tabung haji

    Tabungan adalah sebagian pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan sebagai cadangan guna berjaga-jaga dalam jangka pendek.

    Haji adalah perlakuan ibadah umat islam yang mempunyai banyak simbolik yang dikemukakan kepada manusia dalam bentukpenonjolan diri, demostrasi atau perisytiharan, bukan menuntut sesuatu yang bersifat kebendaaan atau keduniaan, tetapi demontrasi untuk menyatakan tauhid dengan slogan dan laungan kalimah suci, Allahhu Akhbar, Allah Maha Besar, berulang-ulang kali denga keyakinan dan ketaqwaan, pengakuan yang jelas dan tegas sekalipun kufur atau musyrikin tidak menyenanginya.

    Jadi dapat disimpulkan bahwa,

    Tabungan haji adalah
    sebagian pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan dan disimpan untuk kegiatan ibadah umat islam yang mempunyai banyak simbolik yaitu haji

    Karakteristik nasabah tabung haji

    1.  Semua manusia usia produktif mulai dari 18-60 tahun
    2. Dapat memenuhi ONH sebesar 35juta

    Dasar hukum Ibadah haji

    1.  Rukun Islam Yang Ke – 5

    2.  Al – Quran Surar Al – Imron Ayat 97

    فيه عايات  بيّنات مقام ٳبراهيم ومن دخله كان عامنا و للّه على النّاس حج البيت من استطاع إليه سبيلا ومن كفر فإنّ اللّه غنيّ عن العالمين

    Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.

    Produk Tabung Haji Bank Muamalat

    Salah satu produk Bank Muamalat ada yang disebut  dengan Tabung Haji Arafah dan Tabung Haji Arafah plus.

    Dalam produk ini Bank Muamalat mempunyai satu tujuan untuk mempermudah para nasabahnya yang ingin menunaikan salah satu kewajiban umat muslim dalam rukun islam yang ke-5  yaitu menunaikan ibadah haji

    Dalam produk ini Bank Muamalat juga  mempunyai keunggulan Tabungan Haji Arafah dan juga Tabung Haji Arafah Plus untuk mempersiapkan rencana Anda ke Baitullah secara terencana bukan lagi jika mampu.

    Berikut beberapa keistimewaan tabung haji Bank Muamalat :

    Mudah : Dengan setoran terjangkau, Anda dapat merencanakan perjalanan haji secara fleksibel, sesuai dengan kemampuan

    Terencana : Tahun keberangkatan dan besarnya setoran tabungan dapat direncanakan sesuai kemampuan Anda. Semakin matang persiapan Anda karena direncanakan jauh sebelumnya, semakin ringan biaya perjalanan haji yang akan dibayarkan.

    Terjamin : Bank Muamalat on-line dengan Siskohat Departemen Agama sehingga memberi kepastian untuk memperoleh quota/porsi keberangkatan haji.

    Aman : Anda akan memperoleh perlindungan Asuransi Jiwa Syariah yang memberi jaminan terpenuhinya BPIH kepada Ahli Waris, bila memiliki saldo efektif minimal lima juta rupiah.

    Menguntungkan : Menggunakan akad Wadiah, memungkinkan Anda memperoleh bonus menarik. Selain itu tabungan ini bebas biaya administrasi.

    Fleksibel : Nasabah dapat mengubah jangka waktu dan jumlah setoran sesuai dengan paket yang tersedia, baik untuk memperpanjang maupun memperpendek jangka waktu dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank.

    Keuntungan bagi Bank Muamalat melaksanakan tabungan haji ini adalah :

    1. Bank Muamalat dapat mempergunakan uang tabungan itu untuk kegiatan lainnya. Misalnya untk pinjaman kepada nasabah atau untuk investasi.

    2. Bank Muamalat mendapatkan pinjaman lunak dari tabungan haji karena tidak dikenai bunga dan masa tenggang waktu pengembaliannya dalam jangka waktu lama. Selain itu, tabungan haji tidak bisa diambil kembali oleh nasabah sebelum saldonya mencukupi untuk ongkos naik haji.

    3. Image Bank Muamalat di mata masyarakat semakin baik. Terutama bagi ummat islam. Selain itu, dengan program ini, juga mempererat hubungan Bank Syariah dengan instansi-instansi terkait. Terutama dengan Departemen Agama RI.

    Masyarakat juga memperolah keuntungan dengan adanya program ini. Diantaranya :

    1.   Masyarakat lebih mudah menyisihkan uang untuk ongkos naik haji. Sehingga nantinya banyak masyarakat terutama ummat islam yang bisa naik haji.

    2.    Menciptakan dan melatih hidup gemar menabung di masyarakat. Sehingga menghindarkan masyarakat dari prilaku konsumtif yang berlebihan.

    3.    Memberikan kesempatan kepada masyarakat, terutama ummat

    islam yang kurang mampu untuk bisa naik haji.

    Tabel perencanaan Tabung Haji

    Tahun rencana keberangkatan Setoran perbulan                      Setoran harian

    1                                                                           Rp. 2.895.830                      Rp. 96.530

    2                                                                          Rp. 1.447.910                       Rp. 48.270

    3                                                                          Rp. 965.270                                           Rp. 32.175

    4                                                                          Rp. 723.950                                           Rp. 24.135

    5                                                                          Rp. 579.160                                           Rp. 19.305

    6                                                                          Rp. 482.640                                           Rp. 16.090

    7                                                                          Rp. 413.690                                           Rp. 13.790

    8                                                                          Rp .361.980                                           Rp. 12.060

    9                                                                          Rp. 321.760                                           Rp. 10.725

    10                                                                        Rp. 289.580                                         Rp. 96.555

    Perbedaan Utama Tabung Haji Arafah dengan Arafah Plus

    Akad/Perjanjian

    Arafah Memakai akad wadiah

    Sedangkan Arafah Plus memakai akad Mudharabah

    Bagi hasil

    Pada Tabung Haji Arafah Tidak diberikan bagi hasil,namun dapat dberikan bonus sesuai dengan kebijakan bank.

    Sedangkan pada Tabung Haji Arafah Plus Mendapat bagi haslil yang kompetitif untuk menambah saldo dengan nisbah sesuai ketentuan Bank.

    Setoran awal dan saldo minimum

    Setoran awal tabung haji arafah sebesar Rp.250.000

    Sedangkan setoran awal tabung haji arafah plus sebesar Rp.1.500.000

    Proteksi asuransi(berlaku untuk usia yang memenuhiketentuan perusahaan asuransi)

    Pada Tabung Haji Arafah Asuransi jiwa selama menabung yang manfaatnya akan diterima oleh ahli waris.

    Sedangkan Pada Tabung Haji Arafah Asuransi jiwa dan jasa layananan darurat medis selama menabung serta ketika menjalankan ibadah haji di tanah suci.

    Prospek Bank Muamalat Kedepan

    1.   memberikan pelayanan yang maksimal terhadap para nasabah

    2.   mempermudah masyarakat dalam pembiayaan ibadah haji

    3.  meningkatkan kualitas haji Indonesia agar menjadi haji yang mabrur

    KENDALA YANG DIHADAPI BANK MUAMALAT

    • para nasabah banyak yang terskema bahwa naik haji bila mampu
    • Bank yang membuka tabung haji bukan pemberi fasilitas,hanya sebagai penerima  setoran.
    • Diberi koridor batasan dari Bank Indonesia

    TABUNG HAJI MALAYSIA

    VISI DAN MISI TABUNG HAJI MALAYSIA

    VISI

    Memberi perlindungan,pengawalan&kebajikan kepada jamaah haji yang menunaikan.

    Memberi berbagai kemudahan kepada jamaah agar khidmat.

    Meningkatkan berbagai fasilitas serta layanan

    MISI

    Menjadikan tabung haji agar dapat berfungsi sebagai suatu badan alternatif untuk ummat agar dapat menyimpan uang smbil berinvestasi.

    Tabung haji di berdayakan sebagai pondasi untuk meningkatkan pondasi struktur ekonomi  Negara.

    PERBEDAAN ANTARA TABUNG HAJI INDONESIA DAN MALAYSIA

    Para penduduk Indonesia sebelumnya khususnya di daerah Sumatera lebih memilih  berangkat lewat Malaysia  karena memang mungkin perbedaan biaya atau yang sering dikenal dengan ONH di Malaysia lebih murah ketimbang di indonesia yang setiap tahunnya hampir naik dan juga bisa disebabkan karena kenaikan fiskal dan juga kenaikan BBM.

    Dan di Malaysia juga para calon jama’ah haji yang ingin berangkat haji di berikan kemudahan dalam hal pemberangkatan m aupun yang lainnya.

  • BASYARNAS

    Posted on Juni 6th, 2010 Santyo Wiryawan No comments

    ”BASYARNAS (Badan Arbitrase Syari’ah Nasional)”
    Makalah ini dipresentasikan dalam matakuliah Lembaga perekonomian umat
    Pengajar: Dr. Hendra Kholid,MA
    Di susun oleh: PS 1V A NR
    Ani Fitriyani
    Maya Gusti Indaris
    Novia Fitrianisa

    KONSENTRASI PERBANKAN SYARIAH
    PROGRAM STUDI MUAMALAT
    FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
    UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
    TAHUN AJARAN 2009-2010

    PENDAHULUAN

    Dunia bisnis dilingkungan perbankan/ lembaga-lembaga keuangan pada umumnya dijalankan tidak secara tunai yakni dengan system pembayaran (oleh nasabah/mitra) dikemudian hari baik secara mengangsur maupun dengan pembayaran sekaligus. Oleh karena itu kemungkinan menanggung resiko rugi akibat adanya wanprestasi atau bahkan bersengketa dengan patner bisnisnya tersebut sangat terbuka peluangnya. Guna mengantisipasinya ada dua hal pokok yang harus diperhatikan, yaitu:
    1. Kesempurnaan dalam membuat akad-akad syari’ah
    2. Cara penyelesaian sengketa (jika hal itu terjadi) yang adil, bijaksana, effisien dari segi waktu mampun biaya dengan prinsip mengutamakan penyelesaian secara islah (tahkim/arbitrase) atas syariat islam.
    penyelesaian secara arbitrase merupakan budaya yang telah lama tumbuh di nusantara ini. Untuk penyelesaian sengketa melalui arbitrase, dengan didirikannya lembaga BASYARNAS, adalah lembaga arbitarase nasional satu-satunya yang menetapkan hukum islam (syariah) berlaku terhadap penyelesaian seluruh sengketa muamalah. Oleh karena itu, menyelesaikan sengketa melalui BASYARNAS merupakan sarana penegakan syariat islam, khususnya bidang muamalah. Penyelesaian sengketa melalui arbitrase lebih praktis dan ekonomis, karena itu pula UU No.21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, penyelesaian sengketanyapun melalui BASYARNAS apabila diperjanjikan oleh kedua belah pihak.

    A. PENGERTIAN, SEJARAH DAN TUJUAN BERDIRINYA
    1. Pengertian
    Menurut R.Subekti,arbitrase itu berasal dari kata arbitrate (latin) atau arbitrage (belanda) yang berarti suatu kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan.1
    Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata diluar peradilan berdasarkan perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak.2
    Menurut mahmud junus (dalam kamus arab-indonesia),syari’ah berasal dari kata syar’un-yang berarti hukum-hukum yang diperintahkan Allah.3
    Arbitrase syariah adalah penyelesaian sengketa dengan cara arbitrase yang dilaksanakan sesuai dengan tuntunan syariah.4
    Perjanjian arbitrase adalah kesepakatan tertulis yang dibuat oleh para pihak untuk menyelesaikan sengketa, baik yang belum terjadi maupun yang sudah terjadi melalui arbitrase. Dengan adanya perjanjian arbitrase, maka secara absolut, pengadilan, baik pengadilan negeri maupun pengadilan agama menjadi tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.5
    Menurut SK MUI No.kep-09/MUI/XII/2003,24 desember 2003 bahwa BASYARNAS (Badan arbitrase syari’ah nasional) adalah lembaga hakam(arbitrase syari’ah) satu-satunya di Indonesia yang berwenang dan memutuskan sengketa muamalah yang timbul dalam bidang perdagangan,keuangan,industry,jasa,dll.

    2. Sejarah dan tujuan berdirinya
    Badan arbitrase syariah nasional (BASYARNAS) pada saat didirikan bernama Arbitrase muamalat Indonesia (BAMUI). BAMUI didirikan pada tanggal 05 Jumadil Awal 1414 H/21 Oktober 1993 M-berbadan hukum yayasan. Akte pendiriannya ditandatangani oleh ketua umum MUI Bp. KH.Hasan basri dan sekretaris umum

    1 R.Subekti,1992 dalam arbitrase syariah di Indonesia.2006.hlm;22
    2 dalam UU No.30/1999 tentang arbitrase dan alternative penyelesaian sengketa,dirumuskan dalam Bab 1,pasal 1,ayat (1)
    3 mahmud junus,1973;195 dalam arbitrase syariah di Indonesia.2006.hlm;24
    4 dan 5 brosur BASYARNAS, 2010

    Bp.HS.prodjokusumo. BAMUI dibentuk oleh MUI berdasarkan keputusan Rakernas MUI tahun 1992. Perubahan nama dari BAMUI menjadi BASYARNAS diputuskan dalam RAKERNAS MUI pada tanggal 23-26 Desember 2002. Perubahan nama, perubahan bentuk dan pengurus BAMUI dituangkan dalam SK MUI No. Kep- 09/MUI/XII/2003 tanggal 24 Desember 2003. 6
    Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) berada dibawah MUI dan merupakan perangkat organisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI),yang Di Ketuai oleh H. Yudo Paripurno, SH. Perubahan nama dari BAMUI menjadi BASYARNAS ini Berdasarkan pertimbangan agar Lembaga arbitrase syariah tidak secara spesifik menyebutkan kata “muamalat” karena ada salah satu lembaga keuangan syariah yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI). Dengan demikian lembaga tersebut akan lebih bersifat umum dan netral serta tidak terkesan merupakan lembaga yang memihak kepada suatu bank.
    Kehadiran Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) sangat diharapkan oleh umat Islam Indonesia, bukan saja karena dilatar belakangi oleh kesadaran dan kepentingan umat untuk melaksanakan syariat Islam, melainkan juga lebih dari itu adalah menjadi kebutuhan riil sejalan dengan perkembangan kehidupan ekonomi dan keuangan di kalangan umat.

    Tujuan Badan Arbitrase Syari’ah Nasional
     Menyelesaikan perselisihan/ sengketa-sengketa keperdataan dengan prinsip mengutamakan usaha-usaha perdamaian/islah sebagaimana yang dimaksud oleh surat Al-Hujurat ayat 9/ An Nisa’ ayat 128
     Lahirnya Badan Arbitrase Syari’ah Nasional ini, menurut Prof. Mariam Darus Badrulzaman, sangat tepat karena melalui Badan Arbitrase tersebut, sengketa-sengketa bisnis yang operasionalnya menggunakan Hukum Islam dapat diselesaikan dengan mempergunakan Hukum Islam (mariam badrulzaman, 1994;64).
     untuk menyelesaikan kemungkinan terjadinya sengketa perdata diantara bank-bank syariah dengan para nasabahnya atau pengguna jasa mereka pada khususnya dan antara sesama umat Islam yang melakukan

    6 profil dan prosedur BASYARNAS. 2006. Hlm;6

    hubungan-hubungan keperdataan yang menjadikan syari’ah Islam sebagai dasarnya, pada umumnya adalah merupakan suatu kebutuhan yang sungguh-sungguh nyata. (Hartono mardjono,1994;169-170)

     Memberikan penyelesaian yang adil dan cepat dalam sengketa-sengketa
    mu’amalah/ perdata yang timbul dalam bidang perdagangan, industri, jasa dan lain-lain.7

    B. LINGKUP KEWENANGANNYA
    1. Menyelesaikan secara adil dan cepat sengketa muamalat (perdata) yang timbul dalam bidang perdagangan, keuangan, industry, jasa dan lain-lain atas kesepakatan secara tertulis oleh para pihak untuk menyerahkan penyelesaiannya kepada pihak untuk menyerahkan penyelesaiannya kepada BASYARNAS sesuai dengan peraturan prosedur BASYARNAS.
    2. Memberikan pendapat yang mengikat atas permintaan para pihak tanpa adanya suatu sengketa mengenai persoalan tertentu dalam suatu perjanjian.8
    C.MEKANISME OPERASIONAL
    • Prosedur arbitrase dimulai dengan didaftarkannya surat permohonan para pihak yang bersengketa oleh sekretaris BASYARNAS dengan dilampiri.
    1. Surat peremohonan arbitrase
    2. Surat kuasa khusus dari pemohon (bila ada)
    3. Surat bukti perjanjian antara pihak yang ada klausula arbitrase, serta surat bukti lainnya yang dianggap perlu, yang sudah di materai dikantor pos.
    4. Surat daftar bukti
    5. Membayar biaya registrasi/ pendaftaran permohonan arbitrase dan selanjutnya Basyarnas akan memberi nomor registrasi perkara.
    • Kemudian surat permohonan arbitrase dan bukti lainnya diajukan kepada ketua oleh secretariat
    • Setelah berkas diteliti dan sudah lengkap permohonan arbitrase kemudian ketua menunjuk majelis arbiter dengan surat ketepatan.
    • Salinan/copy berkas permohonan arbitrase diserahkan kepada masing-masing majelis arbiter yang akan bersidang.
    • Surat permohonan arbitrase diserahkan kepada termohon dalm waktu 14
    7 arbitrase syariah di Indonesia,2006,hlm; 45-46
    8 brosur BASYARNAS, 2010

    hari untuk menjawab secara tertulis atas permohonan arbitrase dari permohon sekaligus memanggil para pihak untuk sidang pertama.9

    D.STRUKTUR ORGANISASI
    Penasehat :
    1. Dr. K. H.M. Sahal Mahfudh
    2. Prof. Dr.K.H. Ali Yafie
    3. Prof.Dr.HM.Din Syamsuddin.
    4. Prof. H. Bismar Siregar, SH
    5. Prof.Dr.H.bustanul arifin,SH
    6. Prof.Dr.H.M.Tahir azhary,SH
    7. Prof.Dr.Umar sihab
    8. Prof.Drs.H.Asmuni Abdurrahman
    9. K.H.Cholid fadlullah,SH
    10. KH. Ma’ruf Amin
    11. Prof.Dr.H.M.Quraish shihab
    12. Prof.Dr.H.Abdul ghani Abdullah,SH
    13. Prof.Dr.H.M.Din syamsuddin
    K e t u a : H. Yudo Paripurno, S.H.
    Wakil Ketua : H. Abdul Rahman Saleh, SH, MH.
    Wakil Ketua : H. Hidayat Achyar, SH.
    Wakil Ketua : Hj. Fatimah Achyar, SH.
    Wakil Ketua : Drs.H.Muchtar Luthfi,SH
    Wakil Ketua : Drs.H.Zainul Arifin,MBA
    Wakil Ketua : H.Cecep Maskanul Hakim,M.Ec
    Sekretaris : H. Achmad Djauhari, SH,MH.
    Wakil Sekretaris: Dra.Hj.Siti Ma’rifah,SH,MM
    Wakil sekretaris: Drs.H.Ahmad dimyati
    Bendahara: Ir. H. Riyanto Sofyan,B.S.E.E,MBA
    Wakil Bendahara: Dra.Euis Nurhasanah
    Wakil bendahara: M.Nur mahri,SH
    Anggota: Prof. Dr. Erman Rajagukguk, SH, LLM.
    H.A. Zen Umar Purba, SH, LLM
    Mohammad Nur, SH.
    Tgk. H. Ir. Ibrahim Arief, SH, M.Agr.
    H.M. Isa Anshary, MA.
    Niniek Rustinawati, SH
    Agus Sunarno,SE
    Hj.Arafah Windiani,SH,M.Hum
    Heni Wijayanti,SH,M.Hum.
    Gunawan yasni,SE. dll 10
    E. CONTOH PERKARA YANG DAPAT DISELESAIKAN
    Contoh perkara yang dapat diselesaikan oleh BASYARNAS seperti sengketa muamalat (perdata) yang timbul dalam bidang perdagangan, keuangan, industri, jasa dan lan-lain secara adil dan cepat.11 Persengketaan yang terjadi seperti: Tidak memenuhi kewajiban, seperti tidak membayar pada saat jangka waktu tempo dan masalah kredit macet oleh nasabah.

    9 lembaran dari BASYARNAS tentang persyaratan pendaftaran permohonan arbitrase di BASYARNAS
    10 brosur BASYARNAS 2010
    11 Yuridiksi, dalam profil dan prosedur Basyarnas,2008:10

    Cara yang dilakukan BASYARNAS untuk menyelesaikan perkara, sebagai berikut:
    1. Mediasi : Musyawarah untuk mufakat
    2. Sidang : Mengeluarkan keputusan
    3. Putusan : Mengeluarkan putusan pada suatu perkara
    F. KEKUATAN HUKUM
    • Al-qur’an:
    Surat Al-Hujurat ayat 9; “Jika dua golongan orang yang beriman berperang (bersngketa), maka damaikan keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat aniaya terhadap yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sampai mereka kembali ke ajaran Allah. Dan jika golongan itu telah kembali, maka damaikan keduanya dengan adil dan berlakulah adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”
    Surat An-Nisa ayat 35; “ Jika kamu khawatir terjadi sengketa di antara keduanya (suami isteri), maka kirimkan seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua hakam itu bermasud mengadakan perbaikan (perdamaian), niscaya Allah akan memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”.
    • As Sunnah: HR. An-Nasa’i menceritakan dialog Rasulullah dengan Abu Syureih. Rasulullah bertanya kepada Abu Syureih : ”Kenapa kamu dipanggil Abu Al Hakam?” Abu Syureih menjawab : “Sesungguhnya kaumku apabila bertengkar, mereka datang kepadaku, meminta aku menyelesaikannya. Dan mereka rela dengan keputusanku itu.” Mendengar jawaban Abu Syureih itu, Rasulullah berkata : “Alangkah baiknya perbuatan yang demikian itu”.
    Demikian Rasulullah membenarkan bahkan memuji perbuatan Abu Syureih, Sunnah yang demikian disebut dengan Sunnah Taqririyah.
    • Ijma’: Banyak riwayat menunjukkan bahwa para ulama dan sahabat Rasulullah sepakat (ijma’) membenarkan penyelesaian sengketa dengan cara arbitrase. Misalnya diriwayatkan tatkala Umar bin Khattab hendak membeli seekor kuda. Pada saat Umar menunggang kua itu untu uji coba, kaki kuda itu patah. Umar hendak mengembalikan kuda itu kepada pemilik. Pemilik kuda itu menolak . Umar berkata : “Baiklah, tunjuklah seseorang yang kamu percayai untuk menjadi hakam (arbiter) antara kita berdua. Pemilik kuda itu berkata : “ Aku rela Abu Syureih untuk menjadi hakam”.
    Maka dengan menyerahkan penyelesaian sengketa itu kepada Abu Syureih. Abu Syureih (hakam) yang dipilih itu memutuskan bahwa Umar harus mengambil dan membayar harga kuda itu. Abu Syureih berkata kepada Umar bin Khattab : “Ambillah apa yang kamu beli (dan bayar harganya), atau kembalikan kepada pemilik apa yang telah kamu ambil seperti semula tanpa cacat”. Umar menerima baik putusan itu.
    Pada riwayat lain umar bin Khattab bersengketa dengan Ubay bin Ka’ab tentang sebidang tanah dan bersepakat untuk menunjuk Zaid bin Tsabit sebagai hakam. Thalhah pernah bersengketa dan menunjuk hakam Jubeir bin Muth’im.

    • Qiyas: bila tahkim dalam suami istri dibolehkan bahkan diperintahkan, sudah barang tentu dalam masalah lain yang menyangkut hak pribadi dibolehkan juga.
    • Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian sengketa.
    Arbitrase menurut Undang-Undang No.30 Tahun 1999 adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum, sedangkan lembaga arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu. Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) adalah lembaga arbitrase sebagaimana dimaksud UU No. 30/1999.

    • SK. MUI : SK dewan pimpinan MUI no. kep.09/MUI/xll/2003 tanggal 24 desember 2003.
    SK Dewan Pimpinan MUI No. Kep-09/MUI/XII/2003 Tanggal 30 Syawal 1424 H (24 Desember 2003) tentang Badan Arbitrase Syariah Nasional.
    • Fatwa DSN-MUI
    Semua Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) perihal hubungan muamalah (perdata) senantiasa diakhiri dengan ketentuan : “ Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah”.12
    12 profil dan prosedur BASYARNAS. 2006. Hlm;7-8

    G. PERKEMBANGAN DAN KONTRIBUSINYA BAGI MASYARAKAT DAN LEMBAGA PEREKONOMIAN UMAT

    Arbitrase sangat penting peranannya mengiringi perkembangan ekonomi syariah. Dewasa ini ekonomi syari’ah,khususnya lembaga-lembaga keuangan ekonomi syari’ah menunjukkan perkembangan ynag menggembirakan. Dalam kegiatan ekonomi yang semakin berkembang, kemungkinan terjadi perselisihan dalam hubungan perdata antara pelaku-pelaku ekonomi semakin besar. Perkembangan Basyarnas memang sudah cukup baik dari tahun ke tahun ditandai dengan penambahan kantor cabang di berbagai propinsi,dan meningkatnya kepercayaan lembaga keuangan untuk menyelesaikan sengketa mereka di basyarnas, namun seiring dengan perkembangannya ,umat islam khususnya dan masyarakat pada umumnya masih belum begitu mengenal BASYARNAS beserta fungsinya. Sehingga perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat.
    Sehingga Kehadiran BASYARNAS ini merupakan kontribusi tersendiri bagi masyarakat pada umumnya dan untuk lembaga-lembaga keuangan syariah pada khusunya ,BASYARNAS merupakan sumbangan hukum islam yang sangat berharga terhadap pembangunan hukum nasional dalam rangka pembangunan bangsa Indonesia dan BASYARNAS adalah satu-satunya lembaga hakam di Indonesia ynag mempunyai fungsi dan tugas menyelesaikan secara adil dan cepat sengketa-sengketa muamalah diantara pelaku-pelaku ekonomi. Oleh karena itu, menyelesaikan sengketa melalui BASYARNAS merupakan sarana penegakan syariat islam, khususnya bidang muamalah.
    H.PENUTUP dan KESIMPULAN
    Dalam rangka pelaksanaan akad-akad bisnis syari’ah terutama yang tidak bersifat tunai, kemungkinan terjadinya sengketa atau perselisihan seringkali sulit dihindari. Seyogyanya sejak awal pembuatan perjanjian telah disepakati juga adanya klausa arbitrase yang menegaskan bahwa jika terjadi sengketa diantara mereka/pelaku-pelaku akan diselesaikan dengan menggunakan cara/system arbitrase.
    Menurut SK MUI No.kep-09/MUI/XII/2003,24 desember 2003 bahwa BASYARNAS (Badan arbitrase syari’ah nasional) adalah lembaga hakam(arbitrase syari’ah) satu-satunya di Indonesia yang berwenang dan memutuskan sengketa muamalah yang timbul dalam bidang perdagangan,keuangan,industry,jasa,dll. Oleh karena itu, menyelesaikan sengketa melalui BASYARNAS merupakan sarana penegakan syariat islam, khususnya bidang muamalah. Penyelesaian sengketa melalui arbitrase lebih praktis dan ekonomis, karena itu pula UU No.21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, penyelesaian sengketanyapun melalui BASYARNAS apabila diperjanjikan oleh kedua belah pihak.
    Dari uraian diatas,kiranya diketahui manfaat dari BASYARNAS itu sendiri,diantaranya penyelesaian secara islah dan putusan arbiter /BASYARNAS yang bersifat final and binding.dll.

    REFERENSI
    1. Djauhari achmad. 2006. Arbitrase Syari’ah di Indonesia. Jakarta: BASYARNAS
    2. Profil dan prosedur BASYARNAS.2006
    3. observasi langsung dengan ibu Ana ,Alamat; gedung MUI lantai lll. Jl.proklamasi no.51 jakarta pusat 10320. Phone; 021 3924862.

    ALHAMDULILLAH……………………………………………