-
BASYARNAS
Posted on Juni 6th, 2010 No comments”BASYARNAS (Badan Arbitrase Syari’ah Nasional)”
Makalah ini dipresentasikan dalam matakuliah Lembaga perekonomian umat
Pengajar: Dr. Hendra Kholid,MA
Di susun oleh: PS 1V A NR
Ani Fitriyani
Maya Gusti Indaris
Novia FitrianisaKONSENTRASI PERBANKAN SYARIAH
PROGRAM STUDI MUAMALAT
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
TAHUN AJARAN 2009-2010PENDAHULUAN
Dunia bisnis dilingkungan perbankan/ lembaga-lembaga keuangan pada umumnya dijalankan tidak secara tunai yakni dengan system pembayaran (oleh nasabah/mitra) dikemudian hari baik secara mengangsur maupun dengan pembayaran sekaligus. Oleh karena itu kemungkinan menanggung resiko rugi akibat adanya wanprestasi atau bahkan bersengketa dengan patner bisnisnya tersebut sangat terbuka peluangnya. Guna mengantisipasinya ada dua hal pokok yang harus diperhatikan, yaitu:
1. Kesempurnaan dalam membuat akad-akad syari’ah
2. Cara penyelesaian sengketa (jika hal itu terjadi) yang adil, bijaksana, effisien dari segi waktu mampun biaya dengan prinsip mengutamakan penyelesaian secara islah (tahkim/arbitrase) atas syariat islam.
penyelesaian secara arbitrase merupakan budaya yang telah lama tumbuh di nusantara ini. Untuk penyelesaian sengketa melalui arbitrase, dengan didirikannya lembaga BASYARNAS, adalah lembaga arbitarase nasional satu-satunya yang menetapkan hukum islam (syariah) berlaku terhadap penyelesaian seluruh sengketa muamalah. Oleh karena itu, menyelesaikan sengketa melalui BASYARNAS merupakan sarana penegakan syariat islam, khususnya bidang muamalah. Penyelesaian sengketa melalui arbitrase lebih praktis dan ekonomis, karena itu pula UU No.21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, penyelesaian sengketanyapun melalui BASYARNAS apabila diperjanjikan oleh kedua belah pihak.A. PENGERTIAN, SEJARAH DAN TUJUAN BERDIRINYA
1. Pengertian
Menurut R.Subekti,arbitrase itu berasal dari kata arbitrate (latin) atau arbitrage (belanda) yang berarti suatu kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan.1
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata diluar peradilan berdasarkan perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak.2
Menurut mahmud junus (dalam kamus arab-indonesia),syari’ah berasal dari kata syar’un-yang berarti hukum-hukum yang diperintahkan Allah.3
Arbitrase syariah adalah penyelesaian sengketa dengan cara arbitrase yang dilaksanakan sesuai dengan tuntunan syariah.4
Perjanjian arbitrase adalah kesepakatan tertulis yang dibuat oleh para pihak untuk menyelesaikan sengketa, baik yang belum terjadi maupun yang sudah terjadi melalui arbitrase. Dengan adanya perjanjian arbitrase, maka secara absolut, pengadilan, baik pengadilan negeri maupun pengadilan agama menjadi tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.5
Menurut SK MUI No.kep-09/MUI/XII/2003,24 desember 2003 bahwa BASYARNAS (Badan arbitrase syari’ah nasional) adalah lembaga hakam(arbitrase syari’ah) satu-satunya di Indonesia yang berwenang dan memutuskan sengketa muamalah yang timbul dalam bidang perdagangan,keuangan,industry,jasa,dll.2. Sejarah dan tujuan berdirinya
Badan arbitrase syariah nasional (BASYARNAS) pada saat didirikan bernama Arbitrase muamalat Indonesia (BAMUI). BAMUI didirikan pada tanggal 05 Jumadil Awal 1414 H/21 Oktober 1993 M-berbadan hukum yayasan. Akte pendiriannya ditandatangani oleh ketua umum MUI Bp. KH.Hasan basri dan sekretaris umum1 R.Subekti,1992 dalam arbitrase syariah di Indonesia.2006.hlm;22
2 dalam UU No.30/1999 tentang arbitrase dan alternative penyelesaian sengketa,dirumuskan dalam Bab 1,pasal 1,ayat (1)
3 mahmud junus,1973;195 dalam arbitrase syariah di Indonesia.2006.hlm;24
4 dan 5 brosur BASYARNAS, 2010Bp.HS.prodjokusumo. BAMUI dibentuk oleh MUI berdasarkan keputusan Rakernas MUI tahun 1992. Perubahan nama dari BAMUI menjadi BASYARNAS diputuskan dalam RAKERNAS MUI pada tanggal 23-26 Desember 2002. Perubahan nama, perubahan bentuk dan pengurus BAMUI dituangkan dalam SK MUI No. Kep- 09/MUI/XII/2003 tanggal 24 Desember 2003. 6
Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) berada dibawah MUI dan merupakan perangkat organisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI),yang Di Ketuai oleh H. Yudo Paripurno, SH. Perubahan nama dari BAMUI menjadi BASYARNAS ini Berdasarkan pertimbangan agar Lembaga arbitrase syariah tidak secara spesifik menyebutkan kata “muamalat” karena ada salah satu lembaga keuangan syariah yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI). Dengan demikian lembaga tersebut akan lebih bersifat umum dan netral serta tidak terkesan merupakan lembaga yang memihak kepada suatu bank.
Kehadiran Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) sangat diharapkan oleh umat Islam Indonesia, bukan saja karena dilatar belakangi oleh kesadaran dan kepentingan umat untuk melaksanakan syariat Islam, melainkan juga lebih dari itu adalah menjadi kebutuhan riil sejalan dengan perkembangan kehidupan ekonomi dan keuangan di kalangan umat.Tujuan Badan Arbitrase Syari’ah Nasional
Menyelesaikan perselisihan/ sengketa-sengketa keperdataan dengan prinsip mengutamakan usaha-usaha perdamaian/islah sebagaimana yang dimaksud oleh surat Al-Hujurat ayat 9/ An Nisa’ ayat 128
Lahirnya Badan Arbitrase Syari’ah Nasional ini, menurut Prof. Mariam Darus Badrulzaman, sangat tepat karena melalui Badan Arbitrase tersebut, sengketa-sengketa bisnis yang operasionalnya menggunakan Hukum Islam dapat diselesaikan dengan mempergunakan Hukum Islam (mariam badrulzaman, 1994;64).
untuk menyelesaikan kemungkinan terjadinya sengketa perdata diantara bank-bank syariah dengan para nasabahnya atau pengguna jasa mereka pada khususnya dan antara sesama umat Islam yang melakukan6 profil dan prosedur BASYARNAS. 2006. Hlm;6
hubungan-hubungan keperdataan yang menjadikan syari’ah Islam sebagai dasarnya, pada umumnya adalah merupakan suatu kebutuhan yang sungguh-sungguh nyata. (Hartono mardjono,1994;169-170)
Memberikan penyelesaian yang adil dan cepat dalam sengketa-sengketa
mu’amalah/ perdata yang timbul dalam bidang perdagangan, industri, jasa dan lain-lain.7B. LINGKUP KEWENANGANNYA
1. Menyelesaikan secara adil dan cepat sengketa muamalat (perdata) yang timbul dalam bidang perdagangan, keuangan, industry, jasa dan lain-lain atas kesepakatan secara tertulis oleh para pihak untuk menyerahkan penyelesaiannya kepada pihak untuk menyerahkan penyelesaiannya kepada BASYARNAS sesuai dengan peraturan prosedur BASYARNAS.
2. Memberikan pendapat yang mengikat atas permintaan para pihak tanpa adanya suatu sengketa mengenai persoalan tertentu dalam suatu perjanjian.8
C.MEKANISME OPERASIONAL
• Prosedur arbitrase dimulai dengan didaftarkannya surat permohonan para pihak yang bersengketa oleh sekretaris BASYARNAS dengan dilampiri.
1. Surat peremohonan arbitrase
2. Surat kuasa khusus dari pemohon (bila ada)
3. Surat bukti perjanjian antara pihak yang ada klausula arbitrase, serta surat bukti lainnya yang dianggap perlu, yang sudah di materai dikantor pos.
4. Surat daftar bukti
5. Membayar biaya registrasi/ pendaftaran permohonan arbitrase dan selanjutnya Basyarnas akan memberi nomor registrasi perkara.
• Kemudian surat permohonan arbitrase dan bukti lainnya diajukan kepada ketua oleh secretariat
• Setelah berkas diteliti dan sudah lengkap permohonan arbitrase kemudian ketua menunjuk majelis arbiter dengan surat ketepatan.
• Salinan/copy berkas permohonan arbitrase diserahkan kepada masing-masing majelis arbiter yang akan bersidang.
• Surat permohonan arbitrase diserahkan kepada termohon dalm waktu 14
7 arbitrase syariah di Indonesia,2006,hlm; 45-46
8 brosur BASYARNAS, 2010hari untuk menjawab secara tertulis atas permohonan arbitrase dari permohon sekaligus memanggil para pihak untuk sidang pertama.9
D.STRUKTUR ORGANISASI
Penasehat :
1. Dr. K. H.M. Sahal Mahfudh
2. Prof. Dr.K.H. Ali Yafie
3. Prof.Dr.HM.Din Syamsuddin.
4. Prof. H. Bismar Siregar, SH
5. Prof.Dr.H.bustanul arifin,SH
6. Prof.Dr.H.M.Tahir azhary,SH
7. Prof.Dr.Umar sihab
8. Prof.Drs.H.Asmuni Abdurrahman
9. K.H.Cholid fadlullah,SH
10. KH. Ma’ruf Amin
11. Prof.Dr.H.M.Quraish shihab
12. Prof.Dr.H.Abdul ghani Abdullah,SH
13. Prof.Dr.H.M.Din syamsuddin
K e t u a : H. Yudo Paripurno, S.H.
Wakil Ketua : H. Abdul Rahman Saleh, SH, MH.
Wakil Ketua : H. Hidayat Achyar, SH.
Wakil Ketua : Hj. Fatimah Achyar, SH.
Wakil Ketua : Drs.H.Muchtar Luthfi,SH
Wakil Ketua : Drs.H.Zainul Arifin,MBA
Wakil Ketua : H.Cecep Maskanul Hakim,M.Ec
Sekretaris : H. Achmad Djauhari, SH,MH.
Wakil Sekretaris: Dra.Hj.Siti Ma’rifah,SH,MM
Wakil sekretaris: Drs.H.Ahmad dimyati
Bendahara: Ir. H. Riyanto Sofyan,B.S.E.E,MBA
Wakil Bendahara: Dra.Euis Nurhasanah
Wakil bendahara: M.Nur mahri,SH
Anggota: Prof. Dr. Erman Rajagukguk, SH, LLM.
H.A. Zen Umar Purba, SH, LLM
Mohammad Nur, SH.
Tgk. H. Ir. Ibrahim Arief, SH, M.Agr.
H.M. Isa Anshary, MA.
Niniek Rustinawati, SH
Agus Sunarno,SE
Hj.Arafah Windiani,SH,M.Hum
Heni Wijayanti,SH,M.Hum.
Gunawan yasni,SE. dll 10
E. CONTOH PERKARA YANG DAPAT DISELESAIKAN
Contoh perkara yang dapat diselesaikan oleh BASYARNAS seperti sengketa muamalat (perdata) yang timbul dalam bidang perdagangan, keuangan, industri, jasa dan lan-lain secara adil dan cepat.11 Persengketaan yang terjadi seperti: Tidak memenuhi kewajiban, seperti tidak membayar pada saat jangka waktu tempo dan masalah kredit macet oleh nasabah.9 lembaran dari BASYARNAS tentang persyaratan pendaftaran permohonan arbitrase di BASYARNAS
10 brosur BASYARNAS 2010
11 Yuridiksi, dalam profil dan prosedur Basyarnas,2008:10Cara yang dilakukan BASYARNAS untuk menyelesaikan perkara, sebagai berikut:
1. Mediasi : Musyawarah untuk mufakat
2. Sidang : Mengeluarkan keputusan
3. Putusan : Mengeluarkan putusan pada suatu perkara
F. KEKUATAN HUKUM
• Al-qur’an:
Surat Al-Hujurat ayat 9; “Jika dua golongan orang yang beriman berperang (bersngketa), maka damaikan keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat aniaya terhadap yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sampai mereka kembali ke ajaran Allah. Dan jika golongan itu telah kembali, maka damaikan keduanya dengan adil dan berlakulah adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”
Surat An-Nisa ayat 35; “ Jika kamu khawatir terjadi sengketa di antara keduanya (suami isteri), maka kirimkan seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua hakam itu bermasud mengadakan perbaikan (perdamaian), niscaya Allah akan memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”.
• As Sunnah: HR. An-Nasa’i menceritakan dialog Rasulullah dengan Abu Syureih. Rasulullah bertanya kepada Abu Syureih : ”Kenapa kamu dipanggil Abu Al Hakam?” Abu Syureih menjawab : “Sesungguhnya kaumku apabila bertengkar, mereka datang kepadaku, meminta aku menyelesaikannya. Dan mereka rela dengan keputusanku itu.” Mendengar jawaban Abu Syureih itu, Rasulullah berkata : “Alangkah baiknya perbuatan yang demikian itu”.
Demikian Rasulullah membenarkan bahkan memuji perbuatan Abu Syureih, Sunnah yang demikian disebut dengan Sunnah Taqririyah.
• Ijma’: Banyak riwayat menunjukkan bahwa para ulama dan sahabat Rasulullah sepakat (ijma’) membenarkan penyelesaian sengketa dengan cara arbitrase. Misalnya diriwayatkan tatkala Umar bin Khattab hendak membeli seekor kuda. Pada saat Umar menunggang kua itu untu uji coba, kaki kuda itu patah. Umar hendak mengembalikan kuda itu kepada pemilik. Pemilik kuda itu menolak . Umar berkata : “Baiklah, tunjuklah seseorang yang kamu percayai untuk menjadi hakam (arbiter) antara kita berdua. Pemilik kuda itu berkata : “ Aku rela Abu Syureih untuk menjadi hakam”.
Maka dengan menyerahkan penyelesaian sengketa itu kepada Abu Syureih. Abu Syureih (hakam) yang dipilih itu memutuskan bahwa Umar harus mengambil dan membayar harga kuda itu. Abu Syureih berkata kepada Umar bin Khattab : “Ambillah apa yang kamu beli (dan bayar harganya), atau kembalikan kepada pemilik apa yang telah kamu ambil seperti semula tanpa cacat”. Umar menerima baik putusan itu.
Pada riwayat lain umar bin Khattab bersengketa dengan Ubay bin Ka’ab tentang sebidang tanah dan bersepakat untuk menunjuk Zaid bin Tsabit sebagai hakam. Thalhah pernah bersengketa dan menunjuk hakam Jubeir bin Muth’im.• Qiyas: bila tahkim dalam suami istri dibolehkan bahkan diperintahkan, sudah barang tentu dalam masalah lain yang menyangkut hak pribadi dibolehkan juga.
• Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian sengketa.
Arbitrase menurut Undang-Undang No.30 Tahun 1999 adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum, sedangkan lembaga arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu. Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) adalah lembaga arbitrase sebagaimana dimaksud UU No. 30/1999.• SK. MUI : SK dewan pimpinan MUI no. kep.09/MUI/xll/2003 tanggal 24 desember 2003.
SK Dewan Pimpinan MUI No. Kep-09/MUI/XII/2003 Tanggal 30 Syawal 1424 H (24 Desember 2003) tentang Badan Arbitrase Syariah Nasional.
• Fatwa DSN-MUI
Semua Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) perihal hubungan muamalah (perdata) senantiasa diakhiri dengan ketentuan : “ Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah”.12
12 profil dan prosedur BASYARNAS. 2006. Hlm;7-8G. PERKEMBANGAN DAN KONTRIBUSINYA BAGI MASYARAKAT DAN LEMBAGA PEREKONOMIAN UMAT
Arbitrase sangat penting peranannya mengiringi perkembangan ekonomi syariah. Dewasa ini ekonomi syari’ah,khususnya lembaga-lembaga keuangan ekonomi syari’ah menunjukkan perkembangan ynag menggembirakan. Dalam kegiatan ekonomi yang semakin berkembang, kemungkinan terjadi perselisihan dalam hubungan perdata antara pelaku-pelaku ekonomi semakin besar. Perkembangan Basyarnas memang sudah cukup baik dari tahun ke tahun ditandai dengan penambahan kantor cabang di berbagai propinsi,dan meningkatnya kepercayaan lembaga keuangan untuk menyelesaikan sengketa mereka di basyarnas, namun seiring dengan perkembangannya ,umat islam khususnya dan masyarakat pada umumnya masih belum begitu mengenal BASYARNAS beserta fungsinya. Sehingga perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat.
Sehingga Kehadiran BASYARNAS ini merupakan kontribusi tersendiri bagi masyarakat pada umumnya dan untuk lembaga-lembaga keuangan syariah pada khusunya ,BASYARNAS merupakan sumbangan hukum islam yang sangat berharga terhadap pembangunan hukum nasional dalam rangka pembangunan bangsa Indonesia dan BASYARNAS adalah satu-satunya lembaga hakam di Indonesia ynag mempunyai fungsi dan tugas menyelesaikan secara adil dan cepat sengketa-sengketa muamalah diantara pelaku-pelaku ekonomi. Oleh karena itu, menyelesaikan sengketa melalui BASYARNAS merupakan sarana penegakan syariat islam, khususnya bidang muamalah.
H.PENUTUP dan KESIMPULAN
Dalam rangka pelaksanaan akad-akad bisnis syari’ah terutama yang tidak bersifat tunai, kemungkinan terjadinya sengketa atau perselisihan seringkali sulit dihindari. Seyogyanya sejak awal pembuatan perjanjian telah disepakati juga adanya klausa arbitrase yang menegaskan bahwa jika terjadi sengketa diantara mereka/pelaku-pelaku akan diselesaikan dengan menggunakan cara/system arbitrase.
Menurut SK MUI No.kep-09/MUI/XII/2003,24 desember 2003 bahwa BASYARNAS (Badan arbitrase syari’ah nasional) adalah lembaga hakam(arbitrase syari’ah) satu-satunya di Indonesia yang berwenang dan memutuskan sengketa muamalah yang timbul dalam bidang perdagangan,keuangan,industry,jasa,dll. Oleh karena itu, menyelesaikan sengketa melalui BASYARNAS merupakan sarana penegakan syariat islam, khususnya bidang muamalah. Penyelesaian sengketa melalui arbitrase lebih praktis dan ekonomis, karena itu pula UU No.21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, penyelesaian sengketanyapun melalui BASYARNAS apabila diperjanjikan oleh kedua belah pihak.
Dari uraian diatas,kiranya diketahui manfaat dari BASYARNAS itu sendiri,diantaranya penyelesaian secara islah dan putusan arbiter /BASYARNAS yang bersifat final and binding.dll.REFERENSI
1. Djauhari achmad. 2006. Arbitrase Syari’ah di Indonesia. Jakarta: BASYARNAS
2. Profil dan prosedur BASYARNAS.2006
3. observasi langsung dengan ibu Ana ,Alamat; gedung MUI lantai lll. Jl.proklamasi no.51 jakarta pusat 10320. Phone; 021 3924862.ALHAMDULILLAH……………………………………………
Leave a reply



Komentar Terakhir