blog ekonomi syariah zakat wakaf kawafi
RSS icon Email icon Home icon
  • Tabung Haji

    Posted on Juni 13th, 2010 Santyo Wiryawan No comments

    TUGAS KELOMPOK
    LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
    TABUNG HAJI

    DISUSUN OLEH:
    Muhammad Azmi Ikhsan
    (208046100003) PS 4 A NR
    Dewi Sarifah Zakiah
    (208046100004) PS 4 A NR
    Ahmad Fauzi
    (208046100005) PS 4 A NR

    DOSEN PEMBIMBING:
    DR. Hendra Kholid M.Ag

    PROMRAM STUDI MU’AMALAT
    KONSENTRASI PERBANKAN SYARIAH
    FAKULTAS SYARIFHIDAYATULLAH JAKARTA
    2010 M/ 1430 H

    1. PENGERTIAN TABUNG HAJI

    Adalah suatu simpanan perencanaan yang dlakukan perorangan yang mempunyai rencana menunaikan ibadah haji.

    2. LANDASAN HUKUM IBADAH HAJI

    • Al – Quran Surar Al – Imron Ayat 97
    • Hadist Rasulullah SAW “Apabila seorang Muslim telah berkecukupan harta tetapi belum melaksanakan haji maka jika meninggal dia akan sama saja seperti seorang Nasrani, Yahudi, dan Majusi.”
    • Rukun Islam V

    3. AKAD YANG DIGUNAKAN
    Dalam hal menentukan akad dalam tabungan haji ini, beberapa bank menggunakan akad-akad yank berbeda dalam prinsipnya, adlah sebagai berikut:
    • Wadi’ah yad dhamanah adalah yang berarti mustawda (bank) dapat memanfaatkan dana dan menyalurkan dana yang disimpan serta menjamin bahwa dana tersebut dapat ditarik setiap saat oleh muwwadi (nasabah)
    • Mudharabah (Bagi Hasil)

    4. KEUNTUNGAN (PROSPEK) TABUNGAN HAJI
    • BAGI BANK YANG MENYELENGGARAKAN

     Indonesia didomonasi masyarakat muslim
     Bank Syariah dapat mempergunakan uang tabungan itu untuk kegiatan lainnya. Misalnya untk pinjaman kepada nasabah atau untuk investasi.
     Bank Syariah mendapatkan pinjaman lunak dari tabungan haji karena tidak dikenai bunga dan masa tenggang waktu pengembaliannya dalam jangka waktu lama. Selain itu, tabungan haji tidak bisa diambil kembali oleh nasabah sebelum saldonya mencukupi untuk ongkos naik haji.
     Image Bank Syariah di mata masyarakat semakin baik. Terutama bagi ummat islam. Selain itu, dengan program ini, juga mempererat hubungan Bank Syariah dengan instansi-instansi terkait. Terutama dengan Departemen Agama RI.

    • BAGI YANG MASYARAKAT

     Masyarakat lebih mudah menyisihkan uang untuk ongkos naik haji. Sehingga nantinya banyak masyarakat terutama ummat islam yang bisa naik haji.
     Menciptakan dan melatih hidup gemar menabung di masyarakat. Sehingga menghindarkan masyarakat dari prilaku konsumtif yang berlebihan.
     Memberikan kesempatan kepada masyarakat, terutama ummat islam yang kurang mampu untuk bisa naik haji

    5. KENDALA TABUNG HAJI

    Tidak semudah itu bagi Bank untuk memicu masyarakat dalam menyisihkan pendapatan mereka untuk menunaikan ibada haji dengan menggunakan layanan perbankan syariah seperti Tabungan Haji, adapun kendala yang dhadapi:
     Kurangnya Pengetahuan atau informasi yang diterima masyarakat dalam pengertian tabungan haji
     Masyarakat masih terlalu monoton menanggapi isi rukun islam yang keli, yaitu pergi haji bila mampu
     Bank penyelenggara Tabungan Haji hanya memiliki wewenang sebagai media penghimpun dana bagi masyarakat yang ingin melaksanakan haji.

    6. Mekanisme Operasional

    Peran Bank disini sebagai penghimpun dana tabungan haji, selepas itu prosedur keberangkatan diserahkan ke Departemen Agama, mekanisme operasional Bank dalam Tabungan Haji
    Ex. BANK SYARIAH MANDIRI
     Calon nasabah menyetorkan dana dengan setoran awal minimal Rp 500.000
     Kemudian nasabah dapat terus menyetorkan dana tabungan hajinya dengan setoran minimum Rp 100.000
     Setelah tabungan telah mencapai titik minimal untuk pendaftran haji yaitu sebesar Rp 25.000.000, nasabah sudah berhak unutk didaftarkan namanya sbagai calon haji.
     Apabila nasabah mendapatkan panggilan haji, tetapi nasabah mengalami maslah pendanaan, pihak Bank dapat memberikan dana talangan dalam jangka waktu sebelum calon haji berangkat haji.
     Tidak hanya sekedar itu, sebagian Bank syariah juga ada yang memproteksi nasabahnya dengan memberikan Asuransi Jiwa
    7. TABUNGAN HAJI MALAYSIA (THM)
    Tabung Haji adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam penyelenggaran haji di nagara Malaysia. Tabung Haji ini bukan berupa departement atau bawahan departement di kerajaan Malaysia melainkan berupa lembaga independent yang pengelolaan ada pada lembaga tersebut, tanpa ada campur tangan asing.

    1. Aktivitas, omset dan Perkembangan
    TH beroperasi berdasarkan aktivitas utama yaitu :
    • Tabungan : Menyediakan pelayanan tabungan untuk umat islam.
    • Investasi : Investasi dana yang terkumpul dan pengawasan fungsi investasi.
    • Haji : Pelayanan haji tanah air dan di tanah suci.
    Dengan pengelolaan profesional, transparan, dan akuntabel, Tabung Haji Malaysia mampu menguasai saham beberapa perusahaan yang sangat menguntungkan. Di antaranya Petronas, pabrik pengolahan kelapa sawit, Kuala Lumpur Internasional Airport (KLIA), Sirkuit Sepang, dan banyak sektor lainnya.
    Keuntungan yang didapat dari tahun ke tahun:
    • Tahun 1995 = RM 236,5 juta dengan jumlah pendeposit 2,75 juta orang dan total deposit RM 3,113 triliun.
    • Tahun 1997 = RM 260 juta dengan jumlah pendeposit 3 juta orang dan total deposit RM 4 triliun
    • Tahun 2007 = belum kami temukan laporan keuangan yang di publikasikan
    Melihat data 6 Februari 2008, Tabung Haji mengumumkan pemberian dividen sebanyak tujuh persen kepada kira-kira 4.2 juta penabung yang aktif sampai tahun 2007, yaitu dividen tertinggi sejak tujuh tahun lalu. Kadar dividen itu meliputi lima persen dividen tahunan dan dua persen lagi dividen khusus yang pertama kali diberikan kepada penabung Tabung Haji. Pembayaran dividen itu akan dikreditkan ke dalam saldo penabung pada 10 Februari 2008. Maka dapat disimpulakn bahwa prospek Tabung Haji ini akan semakin bergerak maju apalagi dengan pelayanannya yang terkenal sukses dalam penyelenggaraan haji di Malaysia.
    Begitu juga karena Tabung Haji mempunyai kelebihan di banding dengan lembaga/biro travel haji di negara tersebut maka prospeknya akan semakin bagus, berikut kelebihannya Tabung Haji:
    • syiar Islam
    -Melaksanakan sistem keuangan Islam
    • zakat
    -Zakat perniagaan yang dibayar oleh pihak penabung
    • halal
    -Simpanan diinvestasikan yang sesuai tuntutan syara’
    • bonus
    -Bonus yang kompetitif
    • pengecualian cukai
    -Bonus dibebaskan dari pajak pendapatan
    • dijamin
    -Simpanan dijamin oleh kerajaan
    • pengambilan uang
    • Bisakah Tabung Haji Malaysia di operasikan di Indonesia dan apa keuntungannya.
    Dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dalam mengembangkan ekonomi umat. Bahkan tidak lebih dari 200 ribu jamaah haji Indonesia melaksanakan ibadah haji setiap tahunnya. Dengan dukungan dan potensi yang demikian besar, sangat disayangkan apabila dana yang terkumpul melalui Tabung Haji, tidak dikelola secara baik.
    Sementara itu, para jemaah haji dari Tanah Air berada dalam kondisi memprihatinkan. Mereka mengeluh soal rumah inap yang tak nyaman. Ditambah jarak yang cukup jauh dari lokasi ibadah haji. Terkadang, ada rombongan haji Indonesia yang harus menempuh 4,5 kilometer untuk sampai di lokasi melempar jumrah. Padahal, jarak yang harus dilalui dalam ritual melempar jumrah itu sendiri rata-rata mencapai sembilan kilometer. Saat ini biaya haji di Negeri Jiran tersebut mencapai 8.945 ringgit atau sekitar Rp 21,8 juta. Sedang jamaah haji Indonesia harus membayar ONH sekitar Rp. 27 Juta s/d Rp 30 Juta-an (dengan kurs Rp 10.000/US$).
    Dan kalau melihat dana yang tersedia dalam penyelenggaraan haji maka kita bisa lihat komperatif dana antara Indonesia dan Malaysia:

    MALAYSIA
    25.000 X Rp 22.000.000 = Rp 550.000.000.000
    INDONESIA
    25.000 X Rp 27.000.000 = Rp 675.000.000.000
    Dengan perbandingan itu maka kita bisa melihat kerugian dan kesalahan penyelenggaraan haji di Indonesia. Padahal Secara konseptual Tabung Haji merupakan pengelolaan dana jemaah haji secara kolektif dan akumulatif hingga bersifat produktif sambil menunggu saat ibadah haji dtiba. Uang jemaah haji ini dikumpulkan dalam bentuk tabungan sebelum nanti membayarkan dana tersebut sebagai ongkos naik haji. Selain itu, LTH juga dapat bertindak sebagai penampung dan penyalur zakat, sedekah, dan infak dari para jemaah haji. LTH dapat berbentuk perseroan atau badan khusus, bahkan koperasi.
    Tapi sangat ironis sekali kalau para pejabat DPR RI saat ini tidak mau untuk mengesahkan RUU tentang tabung haji. Padahal pada era rezim Orba rencana ini sudah di setujui oleh Bpk.Suharto untuk didirikannya LTH Indonesia.