blog ekonomi syariah zakat wakaf kawafi
RSS icon Email icon Home icon
  • Makalah Baitul Maal Wa Tamwil ( BMT )

    Posted on Oktober 28th, 2010 Kartika Nur Adilah No comments

    Baitul Mal Wa Tamwil

    Makalah ini disusun oleh:

    EKA SUSILAWATI

    KARTIKA NUR ADILAH

    LAILA KHALIDAWATI WAHID

    FAKULTAS AGAMA ISLAM

    UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PROF. DR. HAMKA

    2010

    PEMBAHASAN

    1. Pengertian

    BMT merupakan kependekan dari Baitul Mal wa Tamwil atau dapat juga ditulis dengan baitul maal wa baitul tamwil. Secara harfiah baitul maal berarti rumah dana dan baitul tamwil berarti rumah usaha. Baitul maal dikembangkan berdasarkan sejarah perkembangannya, yakni dari masa nabi sampai abad pertengahan perkembangan islam. Dimana baitul maal berfungsi untuk mengumpulkan sekaligus mentasyarufkan dana social. Sedangkan baitul tamwil merupakan lembaga bisnis yang bermotif laba.

    Dari pengertian tersebut dapat ditarik suatu pengertian yang menyeluruh bahwa BMT merupakan organisasi bisnis yang juga berperan social. Peran social BMT dapat terlihat pada defenisi  baitul maal, sedangkan peran bisnis BMT terlihat dari defenisi baitul tamwil.

    Sebagai lembaga sosial, baitul maal memiliki kesamaan fungsi dan peran Lembaga Amil Zakat (LAZ), oleh karenanya, baitul maal ini harus di dorong agar mampu berperan secara professional menjadi LAZ yang mapan. Fungsi tersebut paling tidak meliputi upaya pengumpulan dana zakat, infaq, sedekah, wakaf dan sumber dana-dana social lain, dan upaya pensyarufan zakat kepada golongan yang paling berhak sesuai dengan ketentuan asnabiah (UU Nomor 38 tahun 1999).

    Sebagai lembaga bisnis, BMT lebih mengembangkan usahanya pada sector keuangan, yakni simpan pinjam. BMT mempunyai peluang untuk mengembangkan lahan bisnisnya pada sector riil maupun sector keuangan lain yang dilarang dilakukan oleh lembaga-lembaga keuangan bank. Karena BMT bukan bank, maka ia tidak tunduk pada aturan perbankan.

    2. Asas dan Landasan

    BMT berasaskan Pancasila dan UUD 45 serta berlandaskan prinsip syariah islam, keimanan, keterpaduan (kaffah), kekeluargaan / koperasi, kebersamaan, kemandirian dan profesionalisme. Dengan demikian keberadaan BMT menjadi organisasi yang syah dan legal. Sebagi lembaga keuangan syariah, BMT harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip syariah. Keimanan menjadi landasan atas keyakinan untuk mau tumbuh dan berkembang. Keterpaduan mengisyaratkan adanya harapan untuk mencapai sukses di dunia dan di akhirat juga keterpaduan antara sisi maal dan tamwil (social dan bisnis). Kekeluargaan dan kebersamaan berarti upaya untuk mencapai kesuksesan tersebut diraih secara bersama. Kemandirian berarti BMT tidak dapat hidup hanya dengan bergantung pada uluran tangan pemerintah, tetapi harus berkembang dari meningkatnya partisipasi anggota dan masyarakat, untuk itulah pola pengelolaannya harus professional.

    3. Fungsi

    • Mengidentifikasi, memobilisasi, mengorganisasi, mendorong dan mengembangkan potensi ekonomi anggota, kelompok anggota muamalat (Pokusma) dan daerah kerjanya.
    • Meningkatkan kualitas SDM anggota dan pokusma menjadi professional dan islami sehingga semakin utuh dan tangguh dalam menghadapi persaingan global.
    • Menggalang dan memobilisasi potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota.
    • Menjadi perantara keuangan antara agnia ( Yang berhutang ) sebagai shahibul maal dengan duafa sebagai mudharib, terutama untuk dana social seperti zakat, infaq, sedekah wakaf hibah dll.
    • Menjadi perantara keuangan antara pemilik dana baik sebagai pemodal maupun penyimpan dengan pengguna dana untuk pengembangan usaha produktif.

    4. Tujuan

    Didirikannya BMT dengan tujuan meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pengertian tersebut dapat dipahami bahwa BMT berorientasi pada upaya peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Anggota harus diberdayakan supaya dapat mandiri. Dengan sendirinya, tidak dapat dibenarkan jika para anggota dan masyarakat menjadi sangat tergantung kepada BMT. Dengan menjadi anggota BMT, masyarakat dapat meningkatkan taraf hidup melalui peningkatan usahanya.

    Pemberian modal pinjaman sedapat mungkin dapat memandirikan ekonomi para peminjam. Oleh sebab itu, perlu dilakukan pendampingan. Dalam pelemparan pembiayaan, BMT harus dapat menciptakan suasana keterbukaan, sehingga dapat mendeteksi berbagai kemungkinan yang timbul pada pembiayaan. Untuk mempermudah pendampingan, penddekatan pola kelompok menjadi sangat penting. Anggota dikelompokkan berdasarkan usaha sejenis atau kedekatan tempat tinggal, sehingga BMT dapat dengan mudah melakukan pendampingan.

    5. Produk dan Mekaniusme Operasional BMT

    a. Pembiayaan

    1.       Pembiyaan modal kerja

    Penyediaan kebutuhan modal kerja dapat diterapkan dalam berbagai kondisi dan kebutuhan, karena memang produk BMT sangat banyak sehingga memungkinkan dapat memenuhi kebutuhan modal tersebut.

    2.      Pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli

    Merupakan penyediaan barang modal maupun investasi untuk pemenuhan kebutuhan modal kerja maupun investasi. Atas transaksi ini BMT mendapat sejumlah keuntungan.

    3.      Pembiayaan dengan prinsip jasa

    Pembiayaan ini disebut jasa karena pada prinsipnya dasar akadnya adalah ta’auni atau tabarru’I yakni akad yang tujuannya tolong-menolong dalam hal kebajikan.

    b. Produk Tabungan

    1.      Tabungan Pendidikan          : merupakan tabungan yang disetorkan kapan saja

    namun  pengambilannya sesuai perjanjian. Misalnya,

    6 bulan, 1 tahun, 2 tahun dan 4 tahun.

    2.      Tabungan Biasa                  : tabungan yang kapan saja bias di ambil dan terdapat

    system bagi hasil.

    3.      Tabungan Idul Fitri  : tabungan yang diambil satu tahun sekali dan

    diambilnya sebelum idul fitri.

    4.      Tabungan Aqiqah               : tabungan yang diambilnya pada saat akan

    melakukan aqiqah.

    5.      Tabungan Haji                    : tabungan yang disetorkan untuk membiayai ibadah

    haji yang akan dilakukan oleh penyetor.

    6.      Tabungan Qurban               : tabungan yang disetorkan untuk membiayai ibadah

    qurban.

    6. Mekanisme Operasional BMT

    Dikelola oleh Manajer, Teller, Marketting dan Pengurus. Dan BMT dibawah bimbingan kementrian kopersai dan UKM ( Usaha Kecil Menengah ).  Selain itu  BMT juga mempunyai visi dan misi agar mekanisme operasionalnya berjalan dengan baik. Diantaranya adalah:

    Visi      : Harus mengarah pada upaya untuk mewujudkan BMT menjadi lembaga yang mampu meningkatkan kualitas ibadah , memakmurkan kehidupan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

    Misi      : Membangun dan mengembangkan tatanan perekonomian dan struktur masyarakat madani yang adil bermakmuran, berkemajuan, serta makmur, maju, berkeadilan, berlandaskan  Syariah dan ridho Allah SWT.

    7. Mekanisme Operasional Koperasi Syari’ah

    Dalam konteks ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat, dan pengelolaannya di bawah pimpinan dan pengawasan masyarakat sendiri. Prinsip demokrasi ekonomi tersebut hanya dapat diimplementasikan dalam wadah koperasi yang berasaskan kekeluargaan. Secara operasional, jika koperasi menjadi lebih berdaya maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah sesungguhnya yang menjadi latar belakang pentingnya pemberdayaan koperasi.

    8. Peraturan Hukum yang Terkait

    perkembangannya, BMT memang tidak memiliki badan hukum resmi. BMT berkembang sebagai Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) atau Kelompok Simpan Pinjam (KSP). Namun, untuk mengantisipasi perkembangan ke depan, status hukum menjadi kebutuhan yang mendesak. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, yang memungkinkan penerapan sistem operasi bagi hasil adalah perbankan dan koperasi. Saat ini, oleh lembaga-lembaga pembina BMT yang ada, BMT diarahkan untuk berbadan hukum koperasi mengingat BMT berkembang dari kelompok swadaya masyarakat. Selain itu, dengan berbentuk koperasi, BMT dapat berkembang ke berbagai sektor usaha seperti keuangan dan sektor riil. Bentuk ini juga diharapkan dapat memenuhi tujuan memberdayakan masyarakat luas, sehingga kepemilikan kolektif BMT sebagaimana konsep koperasi akan lebih mengenai sasaran.

    9. Perkembangan dan Pertumbuhan BMT di Indonesia

    BMT membuka kerjasama dengan lembaga pemberi pinjaman dan peminjam bisnis skala kecil dengan berpegang pada prinsip dasar tata ekonomi dalam agama Islam yakni saling rela, percaya dan tanggung jawab, serta terutama sistem bagi hasilnya. BMT terus berkembang. BMT akan terus berproses dan berupaya mencari trobosan baru untuk memajukan perekonomian masyarakat, karena masalah muammalat memang berkembang dari waktu ke waktu. BMT begitu marak belakangan ini seiring dengan upaya umat untuk kembali berekonomi sesuai syariah dan berkontribusi menanggulangi krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak tahun 1997. Karena prinsip penentuan suka rela yang tak memberatkan, kehadiran BMT menjadi angin segar bagi para nasabahnya. Itu terlihat dari operasinya yang semula hanya terbatas di lingkungannya, kemudian menyebar ke daerah lainnya. Dari semua ini, jumlah BMT pada tahun 2003 ditaksir 3000-an tersebar di Indonesia, dan tidak menutup kemungkinan pertumbuhan BMT pun akan semakin meningkat seiring bertambahnya kepercayaan masyarakat.

    10. Dampak Perkembangan dan Pertumbuhan BMT di Indonesia

    • Membangkitkan usaha mikro di kalangan masyarakat menengah ke bawah.
    • Membantu masyarakat dalam hal simpan pinjam.
    • Meningkatkan taraf hidup melalui mekanisme kerja sama ekonomi dan bisnis
    • Dengan adanya BMT maka tidak terjadi penimbunan uang karena uang terus berputar
    • Memperluas lapangan pekerjaan khususnya didalam sector riil.

    11.  Kendala

    • BMT masih kurang di kenal oleh masyarakat luas, sehingga jumlah nasabahnya pun tidak terlalu banyak
    • Kurang promosi terhadap lembaga itu sendiri, maka Kepercayaan masyarakat terhadap BMT masih kurang
    • Mayoritas orang – orang kota mempunyai rasa gengsi untuk menabung dalam jumlah kecil
    • minimnya modal yang dimiliki oleh lembaga BMT

    12.  Strategi Pengembangan

    • BMT harus mempromosikan lembaganya kepada pengusaha menengah kecil khususnya di sekitar wilayah BMT tersebut.
    • Membuat promosi dalam bentuk brosur
    • Mengenalkan BMT ke lembaga pendidikan.

    DAFTAR PUSTAKA

    Ridwan, Muhammad. 2005.Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil ( BMT ). Yogyakarta: UII Press Yogyakarta.

    www.google.com

  • Makalah Asuransi Syariah

    Posted on Oktober 19th, 2010 dita meilati No comments

    ASURANSI SYARIAH

    MAKALAH

    Disampaikan dalam Kuliah Lembaga Keuangan Syariah Non Bank

    Prodi Muamalat

    Tahun Akademik 2010/2011

    Di Susun Oleh :

    1. Amalia Haerunnisa (0807025009)
    2. Dita Meilati (0807025015)
    3. Kiki Amelia(0807025030)

      FAKULTAS AGAMA ISLAM

      UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PROF. DR. HAMKA

      JAKARTA

      2010

      ASURANSI SYARIAH

      1. Pengertian, Dasar Hukum, Sejarah dan Tujuan Berdiri

      Istilah asuransi di Indonesia berasal dari kata Belanda assurantie yang kemudian menjadi “asuransi” dalam bahasa Indonesia. Sebenarnya bukanlah istilah asli bahasa Belanda akan tetapi berasal dari bahasa latin, yaitu assecurare yang berarti “meyakinkan orang”[1]. Menurut etimologi bahasa Arab istilah Asuransi Syariah atau Takaful berasal dari akar kata kafala. Dalam ilmu tashrif atau sharaf, tafakul termasuk dalam barisan bina muta’aadi. Yaitu tafaa’ala, artinya saling menanggung. Dan ada juga yang meterjemahkannya dengan makna saling menjamin. Asuransi Syariah atau takaful menurut Juhaya S. Praja adalah “Saling memikul risiko di antara sesame orang sehingga antara satu dengan lainnya menjadi penanggung atas risiko yang lainnya. Saling pikul risiko itu dilakukan atas dasar saling tolong-menolong dalam kebaikan dengan cara masingmasing mengeluarkan dana ibadah (tabarru) yang ditunjukkan untuk menanggung risiko tersebut.”

      Secara kelembagaan, perkembangan asuransi syariah global ditandai dengan kehadiran perusahaan asuransi syariah di berbagai belahan dunia, antara lain Sudanese Islamic Insurance (1979), Islamic Arab Insurance Co. (1979), Dar Al-Maal Al-Islami, Geneva (1981), Islamic Takafol Company (I.T.C), S.A. Luxembourg (1983), Islamic Takafol and Re-Takafol Company, Bahamas (1983), Syarikat Al-takafol Al-Islamiah Bahrain, E.C. (1983),Takaful Malaysia (1985).

      Sedangkan di Indonesia, asuransi syariah merupakan sebuah cita-cita yang telah dibangun sejak lama, dan telah menjadi sebuah lembaga asuransi modern yang siap melayani umat Islam Indonesia dan bersaing denngan lembaga asuransi konvensional. Adapun perkembangan asuransi syariah di Indonesia baru ada pada akhir tahun 1994, yaitu berdirinya Asuransi Takaful Indonesia pada tanggal 25 Agustus 1994, dengan diresmikannya PT Asuransi Takaful Keluarga melalui SK

      Menkeu No. Kep-385/KMK.017/1994.[2] Melalui berbagai seminar nasional dan setelah mengadakan studi banding dengan Takaful Malaysia, akhirnya berdirilah PT Syarikat Takaful Indonesia (PT STI) sebagai Holding Company pada tanggal 24 Februari 1994. Kemudian PT STI mendirikan 2 anak perusahaan, yakni PT Asuransi Takaful Keluarga (Life Insurance) dan PT Asuransi Takaful Umum (General Insurance). PT Asuransi Takaful Keluarga diresmikan lebih awal pada tanggal 25 Agustus 1994 oleh Bapak Mar’ie Muhammad selaku Menteri Keuangan saat itu. Setelah keluarnya izin operasional perusahaan pada tanggal 4 Agustus 1994.

      Setelah itu, beberapa perusahaan asuransi syariah yang lain lahir, seperti PT asuransi syariah “Mubarakah”(1997) dan beberapa unit asuransi syariah dari asuransi konvensioanal seperti MAA Assurance (2000), Asuransi Great Eastern (2001), Asuransi Bumi Putra (2003), Asuransi Sinar Mas Syariah (2004), Asuransi Tokio Marine Syariah (2004). Sampai dengan Mei 29008, sudah terlahir 41 Perusahaan asuransi syariah di Indonesia.

      Dasar hukum yang terkait dengan asuransi syariah, yaitu  QS. al-Maidah (5):2 Allah berfirman “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”

      Dalam sebuah hadis shahih rasulullah juga menyabdakan: “Perumpamaan orang-orang yang mukmin dalam saling berempati, mengasihi, dan bersimpati diantara mereka sama seperti satu tubuh yang jika salah satu anggota tubuh lainnya akan meresponnya dengan begadang (tidak bisa tidur) dan demam.”( HR. Muslim).

      1. Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensiol
      No. Dari Segi Konvensional Syariah
      1. Konsep Perjanjian antara dua pihak atau lebih, pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung. Sekumpulan orang yang saling membantu, saling menjamin, dan bekerja sama, dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru’.
      2. DPS (Dewan Pengawas Syariah) Tidak ada, sehingga dalam prakteknya bertentangan dengan kaidah-kaidah syara’ Ada, yang berfungsi mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas dari praktek-praktek muamalah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
      3. Akad Akad jual beli (akad gharar) Akad tabarru’ dan akad tijarah (mudharabah, wakalah, wadiah, syirkah)
      4. Jaminan/Risk (Resiko) Transfer of risk, dimana terjadi transfer dari tertanggung kepada penanggung Sharing of risk, dimana terjadi proses saling menanggu antara satu peserta dan peserta lainnya (ta’awun)
      5. Pengelolaan Dana Tidak ada pemisahan dana, yang berakibat pada terjadinya dana hangus (untuk produk saving life) Pada produk-produk saving (life) terjadi pemisahan dana, yaitu dana tabarru’ , sehingga tidak mengenal dana hangus. Sedangkan untuk term insurance (life) dan general insurance semuanya bersifat tabarru’.
      6. Kemilikan Dana Dana yang terkumpul dari premi peserta seluruhnya menjadi milik perusahaan. Perusahaan bebas menggunakan dan menginvestasikan kemna saja. Dana yang terkumpul dari peserta dalam bentuk iuran atau kontribusi. Merupakan milik peserta atau (shahibul maal), asuransi syariah hanya sebagai pemegang amanah (mudarib) dalam mengelola dana tersebut.
      7. Sumber pembayaran Klaim Sumber biaya klaim adalah dari rekening perusahaan, sebagai konsekuensi penangung terhadap tertanggung. Murni bisnis dan tidak ada nuansa syariah. Sumber pembayaran klaim diperoleh dari rekening tabarru’ dimana peserta saling menanggung. Jika salah satu peserta mendapat musibah maka peserta lainnya ikut menanggung bersama resiko tersebut.
      8. Keuntungan (profit Share) Keuntungan diperoleh surplus underwrinting, komisi reasuransi, dan hasil investasi seluruhnya adalah keuntungan perusahaan. Profit yang diperoleh dari surplus underwrinting,komisi re asuransi, dan hasil investasi bukan seluruhnya menjadi milik perusahaan tetapi dilakukan bagi hasil (mudharabah)
      1. Produk dan Mekanisme Operasional Asuransi Syariah

      Produk – produk Asuransi Syariah:

      1. Asuransi Kerugian (General Insurance)

      Adalah usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Usaha Asuransi kerugian di Indonesia antara lain:

      1. Asuransi Kebakaran
      2. Asuransi Kendaraan Bermotor
      3. Asuransi Kecelakaan
      4. Asuransi Laut dan Udara
      5. Asuransi Rekayasa
      6. Asuransi Jiwa (Life Insurance)

      Adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang diasuransikan. Asuransi Jiwa terbagi menjadi:

      1. Asuransi Jiwa Biasa
      2. Asuransi Rakyat
      3. Asuransi Kumpulan
      4. Asuransi Dunia Usaha
      5. Asuransi Orang Muda
      6. Asuransi Keluarga
      7. Asuransi Kecelakaan
      8. Asuransi Pendidikan

      Di dalam operasioanal Asuransi Syariah yang sebenarny terjadi saling bertanggung jawab, membantu dan melindungi di antara para peserta sendiri. Perusahaan asuransi diberi kepercayaan (amanah) oleh para peserta untuk mengelola premi, mengembangkan dengan jalan yang halal, memberikan santunan kepada yang mengalami musibah sesuai isi akta perjanjian.

      1. Peraturan Hukum yang Terkait dengan Asuransi Syariah

      Peraturan perundang-undangan tentang perasuransian  syariah di Indonesia masih terbatas dan belum diatur secara khusus dalam undang-undang. Secara lebih teknis operasional perusahaan asuransi berdasarkan prinsip syariah mengacu kepada SK Dirjen Lembaga Keuangan. Di samping itu, perasuransian syariah di Indonesia juga diatur di dalam beberapa fatwa DSN-MUI antara lain Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Fatwa DSN-MUI No. 51/DSM-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musyarakah pada asuransi syariah, Fatwa DSN-MUI No. 52/DSN-MUI/III/2006 tentang akad wakalah bil ujrah pada asuransi dan reasuransi syariah, Fatwa DSN MUI No.53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru’ pada asuransi dan reasuransi.[3]

      1. Perkembangan dan Pertumbuhan Asuransi Syariah di Indonesia

      Pada saat ini perkembangan ekonomi yang berbasis syariah sedang diminati oleh masyarakat karena banyak keuntungan yang didapat, maka dari itu didirikanlah asuransi-asuransi syariah sebagai bentuk partisipasi dalam membangun perkembangan ekonomi syariah.

      Sampai saat ini asuransi syariah berkembang sangat pesat. Banyak asuransi konvensioanal yang melahirkan unit atau cabang yang berbasis syariah dan beberapa perusahaan yan sedang dalam persiapan untuk mendirikan asuransi islam baru.[4]

      Beriringan dengan perkembangan tersebut, perusahaan syariah yang telah ada saat ini pada tanggal 14 Agustus 2003 yang lalu kemudian membentuk suatu wadah perkumpulan atau asosiasi yaitu Asosiasi Asuransi Islam Indonesia ( AASI). AASi dibentuk selain sebagai media komunikasi sesama anggota, juga secara eksternal sebagai wadah resmi untuk mewakili asuransi islam baik kepada pemerintah, legislatif, maupun keluar negeri.

      1. Dampak Perkembangan Asuransi Syariah

      Menurut sebagian pengamat ekonomi, khususnya ekonomi muslim saat ini masyarakat dunia telah mengalami kejenuhan dengan sistem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi sosialis . Selain itu, dengan mengembangkan kedua sistem itu dunia semakin hari semakin tidak teratur yang pada gilirannya melahirkan negara – negara yang semakin hari semakin kaya disisi lain melahirkan negara – negara yang semakin miskin. Dengan kata lain dengan menjalankan kedua sistem ekonomi tersebut akan melahirkan ketidak seimbangan dalam perkembangan ekonomi.

      Asuransi syariah dan lembaga-lembaga ekonomi syariah lainnya muncul sebagai bukan hanya untuk meningkatkan ekonomi umatnya saja. Tetapi sekaligus menjadi solusi bagi bangsa yang sedang terpuruk ini untuk bisa bangkit kembali menjadi bangsa yang bermartabat, tidak diperhamba bangsa-bangsa lain.

      Berdirinya Asuransi Syariah jelas akan meningkatkan kesadaran berasuransi, sehingga disamping ikut membangun untuk memperkuat sumber daya keuangan dalam negeri, juga akan memberikan dampak kontraksi moneter untuk menahan laju inflasi. Dengan optimalnya investasi yang dilakukan sesuai dengan prinsip syariah islam, maka akan dapat membantu pertumbuhan ekonomi secara maksimal.

      1. Kendala dan Strategi Perkembangan Asuransi Syariah

      Dalam perkembangannya, asuransi syariah menghadpi beberpa kendala, diantaranya :

      1)   Rendahnya tingkat perhatian masyarakat terhadap keberadaan asuransi syariah yang relative baru dibandingkan dengan asuransi konvebsional yang telah lama mereka kenal, baik nama dan operasinya.

      2)      Asuransi bukanlah bank yang banyak berpeluang untuk bisa berhubungan dengan masyarakat dalam hal pendanaan atau pembiayaan. Artinya, dengan produknya bank lebih lebih banyak berpeluang untuk bisa selalu berhubungan dengan masyarakat.

      3)      Asuransi syariah, sebagaimana bank dan lembaga keuangan syariah lain, masih dalam proses mencari bentuk. Oleh karenanya, diperlukan langkah – langkah sosialisasi, baik untuk mendapatkan perhatian masyarakat maupun sebagai upaya mencari masukan demi perbaikan system yang ada

      4)      Rendahnya profesialisme sumber daya manusia ( SDM) menghambat laju pertumbnuhan asuransi syariah. Penyediaan sumber daya manusia dapat dilakukan dengan kerjasama dengan berbagai pihak terutama lembaga – lembaga pendidikan untuk membuka atau memperkenalkan pendidikan asuransi syariah

      Adapun strategi yang diperlukan untuk pengembangan asuransi syariah diantaranya sebagai berikut :

      1)      Perlu strategi pemasaran yang lebih terfokus kepada upaya untuk memenuhi pemahaman masyarakat tentang asuransi syariah. Maka asuransi syariah perlu meningkatkan kualitas pelayanan kepada pemenuhan pemahaman masyarakat ini, misalnya mengenai apa asuransi syariah, bagaimana operasi asuransi syariah, keuntungan apa yang di dapat dari asuransi syariah, dan sebagainya

      2)      Sebagai lembaga keuangan yang menggunakan system syariah tentunya aspek syiar islam merupakan bagian dari operasi asuransi tersebut. Syiar islam tidak hanya dalam bentuk normative kajian kitab misalnya, tetapi juga hubungan antara perusahaan asuransi dengan masyarakat. Dalam hal ini asuransi syariah sebagai perusahaan yang berhubungan denganm masalah kemanusiaan (kematian, kecelakaan, kerusakan dll), setidaknya dalam masalah yang berhubungan dengan klaim nasabah asuransi syariah bias memberikan pelayanan yang lebih baik dibandingkan dengan asuransi konvensional

      3)      Dukungan dari berbagai pihak teruitama pemerinyah, ulama, akademis, dan masyarakat diperlukan untuk memberikan masukan dalam penyelenggaraan operasi asuransi syariah. Hal ini diperlukan selain memberikan control bagi asuransi syariah untuk berjalan pada system yang berlaku, juga meningkatkan kemampuan asuransi syariah dalam menangkapa kebutuhan dan keinginan masyarakat

      KESIMPULAN

      Asuransi Syariah atau takaful menurut Juhaya S. Praja adalah “Saling memikul risiko di antara sesama orang sehingga antara satu dengan lainnya menjadi penanggung atas risiko yang lainnya. Saling pikul risiko itu dilakukan atas dasar saling tolong-menolong dalam kebaikan dengan cara masing-masing mengeluarkan dana ibadah (tabarru) yang ditunjukkan untuk menanggung risiko tersebut. Asuransi dibagi dua yaitu Asuransi jiwa dan Asuransi kerugian perkembangan ekonomi yang berbasis syariah sedang diminati oleh masyarakat karena banyak keuntungan yang didapat, maka dari itu didirikanlah asuransi-asuransi sebagai bentuk partisipasi dalam membangun perkembangan ekonomi syariah. Dampak Perkembangan Asuransi Syariah yaitu dapat membantu pertumbuhan ekonomi secara maksimal.

      DAFTAR PUSTAKA

      Soemitra Andri , M.A. 2010. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.

      Syahatah, Husain Husain, Dr. 2006. Asuransi dalam Perspektif Syariah. Jakarta: Amzah.

      Sudarsono, Heri. 2008. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi. Yogyakarta: Ekonisia.

      Wirdianingsih,  SH., MH., et all. 2005. Bank dan Asuransi Islam di Indonesia. Jakarta:Kencana.


      [1] Andri Soemtra. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana. 2010. Hal.243

      [2] Ibid., hal.250

      [3] Opcit., hal.252

      [4] Wirdianingsih, et all. 2005. Bank dan Asuransi Islam di Indonesia. Jakarta:Kencana. Hal.220