blog ekonomi syariah zakat wakaf kawafi
RSS icon Email icon Home icon
  • kelompok 5 PS.A Wakaf Syariah

    Posted on November 22nd, 2010 febriyanti No comments

    WAKAF SYARIAH

    Disusun Oleh Kelompok  :

    1. Abdul Karim

    2. Dwi Rofiqoh

    3. Febriyanti

    4. Fadhil Muadz

    PRODI :

    FAI / PERBANKAN SYARIAH

    UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PROF. DR HAMKA

    2010

    PENDAHULUAN

    Umat Islam adalah umat yang mulia, umat pertengahan (umatan washatan) yang dipilih Allah ke muka bumi untuk mengemban risalah agar mereka menjadi saksi atas segenap umat. Tugas umat Islam adalah mewujudkan tata kehidupan dunia yang adil, makmur, tentram, dan sejahtera dimanapun mereka berada. Karena itu umat Islam seharusnya menjadi rahmat sekalian alam. Bahwa kenyataan umat Islam kini jauh dari kondisi ideal, adalah sebagai akibat belum mampu mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri (Q.S. Ra’du ; 11). Pontensi-potensi dasar yang dianugrahkan Allah kepada umat Islam memiliki banyak intelektual dan ulama, disamping sumber daya manusia dan ekonomi yang melimpah. Jika seluruh potensi itu dikembangkan dengan seksama, dirangkai dengan potensi aqidah Islamiyah (Tauhid) dan kandungan ajaran Islam yang jernih, tentu akan memperoleh hasil yang optimal. Pada saat yang sama, kemandirian, kesadaran beragama, dan ukhuwah Islamiyah kaum muslimin semakin menigkat, serta pintu-pintu kemungkaran akibat kesulitan ekonomi akan semakin dipersempit.

    Salah satu pokok ajaran Islam yang belum ditangani secara serius ialah penanggulangan kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq, shodaqoh, dan wakaf dalam arti yang seluas-luasnya. Sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta penerus-penerusnya dizaman keemasan Islam. Khususnya dana wakaf di negara-negara Timur Tengah sudah terlebih dahulu melakukan optimalisasi pengelolaan dana wakaf, sperti di Turki, Mesir, Yordania, dll. Sehingga dana wakaf itu digunakan untuk kemaslahatan umat berupa kegiatan produktif maupun sosial.

    PEMBAHASAN

    1. Pengertian Wakaf

    Secara etimologi wakaf berasal dari kata Arab “Waqf” yang berarti “al-Habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk masdar yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Sedangkan menurut istilah dalam syariah islam, wakaf diartikan sebagai penahan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa’ah).[1]

    Definisi wakaf menurut ahli fiqih sebagai berikut :

    -        Hanafiyah mengartikan wakaf sebagai menahan materi benda (al-‘amin) milik wakif dan menyedahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapa pun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan.

    -        Malikiyah berpendapat, wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun pemiliknya dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan wakif.

    -        Syafi’yah mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bedanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh wakif untuk diserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh Syariah.

    -        Hanabilah mendefinisikan wakaf dengan bahasa yang sederhana yaitu menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan.

    Dalam UUD No 41 Tahun 2004, wakaf diartikan dengan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut Syariah. Dari beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan digunakan sesuai dengan ajaran syariah islam. Jadi wakaf adalah pemberian sesuatu kepada orang lain untuk dimanfaatkan oleh orang banyak sementara kepemilikan zat dimiliki wakif.

    2. Sejarah dan Perkembangan Wakaf di Indonesia

    Keberadaan wakaf sejak masa Rasulullah saw, tela diriwayatkan oleh Abdullah Bin Umar, bahwa umar bin khatab mendapat sebidang tanah di khaibar. Lalu umar bin kahatab menghadap Rasul untuk memohon petunjuk tentang apa yang sepatutnya dilakukan terhadap tanah tersebut. Lalu Rasul menjawab jika engkau mau tahanlah tanah itu laku engkau sedekahkan. Lalu umar menyedekahkan dan mensyaratkan bahwa tanah itu tidak boleh diwariskan. Umara saluran hasil tanah itu untuk orang-orang fakir, ahli familinya, membebaskan budak, orang-orang yang berjuang fisabililah. Masa-masa itu lakaf wakaf pertama dalam islam yang dilakukan oleh Umar Bin khatab. Menurut musnad Syafi’I , Waqaf sama dengan tahbbiis dan tasbiil , menurut istilah bahasa artinya menahan : auqaftubu kecuali menurut dialek Tamim . sedangkan artinya menurut istilah syara ialah mempertahankan sejumlah haarta yang dapat di manfaatkan hasilnya, sedangkan pokoknya modal tetap utuh.

    Lembaga wakaf yang berasal dari agama Islam ini telah diterima (diresepsi) menjadi hukum adat bangsa Indonesia sendiri. Di samping itu, suatu kenyataan pula bahwa di Indonesia terdapat banyak benda wakaf, baik wakaf benda bergerak ataupun benda tak bergerak. Dalam perjalanan sejarah wakaf terus berkembang dan akan selalu berkembang bersamaan dengan laju perubahan zaman dengan berbagai inovasi-inovasi yang relevan seperti bentuk wakaf uang, wakaf Hak atas Kekayaan Intelektual (Haki). Di Indonesia sendiri saat ini wakaf kian mendapat perhatian yang cukup serius dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf dan PP No. 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaannya.

    Belakangan, wakaf mengalami perubahan paradigma yang cukup tajam. Perubahan paradigma itu terutama dalam pengelolaan wakaf yang ditujukan sebagai instrumen menyejahterakan masyarakat muslim. Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan bisnis dan manajemen. Wakaf dalam konteks kekinian memiliki tiga ciri utama yaitu :

    1.      Pola manajemen wakaf harus terintegrasi, dana wakaf dapat dialokasikan untuk program-program pemberdayaan dengan segala macam biaya yang tercakup di dalamnya

    2.      Asas kesejahteraan nazhir

    3.      Asas transparansi dan tangung jawab.

    3. Dasar Hukum

    Secara umum tidak terdapat ayat Al-Qur’an yang menerangkan konsep wakaf secara jelas, oleh karena itu wakaf termasuk infaq fi sabilillah maka dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini didasarkan pada keumuman ayat-ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang infaq fi sabilillah. Diantara ayat-ayat tersebtu antara lain :

    Ø      Q.S. al-Baqarah : 267

    Artinya : Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.

    Ø      Q.S. Ali Imran : 92

    Artinya : Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.

    Ø       Q.S. al-Baqarah : 261.

    Artinya : Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh orang-orang yang menafkahkan hartanya dijalan Allah) adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap bulir : seratus biji. Allah melipatkan gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui.

    Ø      Hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda : “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah segala amal perbuatannya, kecuali tiga yaitu shadaqah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, dan anak sholeh yang mendoakannya. Shodaqah jariyah dimaksud dengan wakaf”.

    Ø      Hadits riwayat Imam Bukhari dari ‘Amr bin Harits, ia berkata : “Rasulullah saw bersabda : “Tidak meninggalkan harta kecuali seekor Bighol, sebilah pedang dan sebidang tanah untuk shodaqah (wakaf)”.

    4. Prinsip – Prinsip Pengelolaan Wakaf

    Ada beberapa hal yang menjadi pokok pikiran dari undang-undang tersebut, paling tidak meliputi lima prinsip yaitu :

    • Untuk menciptakan tertib hukum dan administrasi wakaf guna melindungi harta benda wakaf, hal tersebut dapat dilihat adanya penegasan dalam undang-undang ini agar wajib dicatat dan dituangkan dalam akta ikrar wakaf dan didaftarkan serta diumumkan yang pelaksanaannnya dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai wakaf yang harus dilaksanakan.
    • Ruang lingkup wakaf yang selama ini dipahami secara umum cenderung terbatas pada wakaf benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, menurut undang-undang ini wakif dapat pula mewakafkan sebahagian kekayaan berupa harta benda bergerak, baik berwujud dan tak berwujud yaitu uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak kekayaan intelektual, hak sewa dan benda bergerak lainnya. Dalam hal benda bergerak berupa uang, wakif dapat mewakafkan melalui Lembaga Keuangan Syariah. Yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan Syariah di sini adalah badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bergerak di bidang keuangan syari’ah, misalnya badan hukum di bidang perbankan syari’ah.
    • Peruntukan harta wakaf tidak semata-mata kepentingan sarana ibadah dan sosial, tetapi juga dapat diperuntukkan memajukan kesejahteraan umum dengan cara mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf. Karena itu sangat memungkinkan pengelolaan harta benda wakaf untuk kegiatan ekonomi dalam arti luas sepanjang pengelolaan tersebut sesuai dengan prinsip manajemen dan ekonomi syari’ah.
    • Untuk mengamankan harta benda wakaf dan campurtangan pihak ketiga yang merugikan kepentingan wakaf, perlu meningkatkan kemampuan profesional Nazhir.
    • Undang-undang ini juga mengatur pembentukan Badan Wakaf Indonesia yang dapat mempunyai perwakilan di daerah sesuai dengan kebutuhan. Badan tersebut merupakan lembaga independen yang melaksanakan tugas di bidang perwakafan yang melakukan pembinaan terhadap Nazhir, melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional, memberikan persetujuan atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf dan memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan. 9Lihat penjelasan dari UU No.41 tahun 2004 tentang wakaf).

    5. Perkembangan Pengelolaan Harta Wakaf dibeberapa Negara Muslim

    Wakaf mengalami kemajuan dan pengelolaan yang semakin profesional di banyak negara muslim, seperti Arab Saudi, Mesir, Turki, Kuwait, dll. Harta wakaf digunakan untuk membangun rumah sakit, hotel, sekolah, super market, kebun,  persawahan,  jembatan,  jalan, dan sarana umum lainnya. Bahkan tanah wakaf di beberapa negara tersebut lebih dari ¾ menjadi lahan produktif di negara tersebut. Di Mesir dan kuwait bahkan APBN negara mereka ditopang oleh Wakaf, dan di Universitas Aljazair Kairo Mesir Mahasiswa bahkan dibiayai oleh negara dengan dana Wakaf.
    Prof. Dr. Abdul Manan (Bangladesh) membuat terobosan baru dengan membuat Social Investment Bank Ltd (SIBL) yaitu sebuah bank sosial yang mengelola wakaf tunai. Walaupun Bangladesh termasuk negara miskin tetapi masyarakatnya cukup antusias dalam membayar wakaf, karena SIBL mengeluarkan sertifikat wakaf yang dapat digunakan untuk mengurangi pajak penghasilan orang yang sudah berwakaf, dan selain itu karena dana wakaf yang dikelola secara profesional dapat berperan dalam peningkatan perekonomian umat Islam Bangladesh.

    6. Profil lembaga Sistem Pengelolaan Wakaf di Indonesia

    Tabungan Wakaf Indonesia merupakan lembaga wakaf yang didirikan oleh Dompet Dhuafa dan diresmikan pada tanggal 14 Juli 2005. Berperan sebagai lembaga yang melakukan sosialisasi, edukasi dan advokasi wakaf kepada masyarakat sekaligus berperan sebagai lembaga penampung dan pengelola harta wakaf. Visi dalam tabungan wakaf Indonesia ini adalah menjadi lembaga wakaf berorientasi global yang mampu menjadi wakaf sebagai salah satu pilar kebangkitan ekonomi umat yang berbasiskan sistem ekonomi berkeadilan. Misinya itu mendorong pertumbuhan ekonomi umat serta optimalisasi peran wakaf dalam sektor sosial dan ekonomi produktif.

    7. Peraturan Perundang-undang dan Peraturan Pemerintah (PP)

    Peraturan pemerintah tentang wakaf yaitu No. 28 Tahun 1977 yang isinya perwakafan tanah milik ini terdiri dari tujuh bab, delapan belas pasal, dengan susunan sebagai berikut :

    Ø      Bab I ketentuan umum yang berisi definisi tentang wakaf, wakif, ikrar, dan nadzir.

    Ø      Bab II berjudul fungsi wakaf terdiri dari tuga bagian, bagian yang pertama memuat rumusan tentang fungsi wakaf, bagian kedua unsur-unsur dan syarat-syarat wakaf, bagian ketiga kewajiban dan hak-hak nadzir.

    Ø      Bab III tentang tata cara mewakafkan dan pendaftarannya, terdiri dari dua bagian. Bagian pertama mengenai tata cara perwakafan tanah milik, bagian kedua tentang pendaftaran tanah milik.

    Ø      Bab IV tentang perubahan, penyelesaian perselisihan dan pengawasan perwakafan tanah milik. Bab ini terdiri dari tiga bagian yaitu bagian pertama perubahan perwakafan tanah milik, bagian kedua penyelesaian perselisihan perwakafan tanah milik, dan bagian ketiga mengenai pengawasan perwakafan tanah milik.

    Ø      Bab V tentang ketentuan pidana

    Ø      Bab VI tentang ketentuan peralihan

    Ø      Bab VII tetang ketentuan penutup.[2]

    8. Peraturan Menteri Agama (PMA) Tentang Wakaf

    Peraturan menteri agama tentang wakaf yaitu No. 1 Tahun 1978. Peraturan menteri agama tentang pelaksanaan peraturan pemerintah mengenai perwakafan tanah milik ini terdiri dari sepuluh bab, dua puluh pasal. Susunannya sebagai berikut :

    -        Bab I tentang ketentuan umum memuat rumusan berbagai istilah dalam perwakafan.

    -        Bab II mengenai ikrar wakaf dan aktanya.

    -        Bab III tentang pejabat pembuat akta ikrar yaitu kepala kantor urusan agama dan tugasnya sebagai pejabat pembuat akta ikrar wakaf.

    -        Bab IV tentang nadzir, kewajiban dan hak-haknya.

    -        Bab V perubahan perwakafan tanah milik

    -        Bab VI tentang pengawasan dan bimbingan

    -        Bab VII tata cara pendaftaran wakaf yang terjadi sebelum Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 1977 diundangkan

    -        Bab VIII tentang penyelesaian perselisihan perwakafan

    -        Bab IX biaya

    -        Bab X ketentuan penutup.[3]

    9. Struktur Organisasi Pengelola Wakaf

    • Dewan Syariah
    • Dewan Pembina
    • Presiden Direktur Dompet Dhuafa
    • Directur Tabung Wakaf Indonesia
    • Manajer Program dan Grant Management
    • Manajer Fundrising
    • Manajer Keuangan
    • Manajer HRD dan Legal

    10. Kontribusi Wakaf bagi Perekonomian Umat

    1.Wakaf uang jumlahnya bisa bervariasi sehingga seseorang yang memiliki dana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi orang kaya

    2. Melalui wakaf uang, aset-aset wakaf yang berupa tanah-tanah kosong bisa mulai  dimanfaatkan dengan pembangunan gedung atau diolah untuk lahan pertanian.

    3. Dana wakaf uang juga bisa membantu sebagian lembaga-lembaga pendidikan Islam yang cash flow-nya kembang-kempis dan menggaji civitas akademika ala kadarnya.

    4. Dana wakaf uang bisa memberdayakan usaha kecil yang masih dominan di negeri ini (99,9 % pengusaha di Indonesia adalah usaha kecil). Dana yang terkumpul dapat disalurkan kepada para pengusaha tersebut dan bagi hasilnya digunakan untuk kepentingan sosial
    Dana waqaf uang dapat membantu perkembangan bank-bank syariah, Keunggulan dana waqaf, selain bersifat abadi atau jangka panjang, dana waqaf adalah dana termurah yang seharusnya menjadi incaran bank-bank Syariah .

    11. Prospek, Kendala, dan Strategi Pengelolaan Wakaf

    1.      Prospek
    Tabungan Wakaf Indonesia Dumpet Dhuafa ini semakin hari menunjukan perkembangan yang bagus, dimana wakif yang terdaftar semakin bertambah dan lumayan banyak, dan pendapatanpun semakin bertambah. Dan kedepan TWI berencana mendirikan bangunan-bangunan dan usaha-usaha yang produktif yang dapat meningkatkan pedapatan sehingga dapat mandiri dan berdiri sendiri dan membentuk cabang-cabang baru.

    2.      Kendala

    Dalam pengelolaan wakaf yaitu Masyarakat masih memahami bahwa wakaf berhubungan dengan harta-harta yang memiliki nilai tinggi, Wakaf berdampak langsung dari masyarakat yang belum terasa, Lembaga wakaf masih di pahami sebagai lembaga zakat, dan tidak ada konsekuensi hukum yang mengikat kepada individu untuk mewafakan sebagian hartanya.

    3.      Strategi

    Dalam Pengelolaan wakaf yaitu Mensosialisasikan dan memberi pemahaman kepada masyarakat tentang wakaf, mempromosikan lembaganya beserta kegiatan-kegiatan, produk-produk yang sudah dihasilkan melalui media, sehingga dapat menggugah hati masyarakat untuk membayar wakaf, dan perlu adanya koordinasi dengan lembaga zakat untuk menjalin kerjasama dan Meningkatkan kinerja antara kedua lembaga tersebut.

    PENUTUP

    Kesimpulan

    Secara etimologi wakaf berasal dari kata Arab “Waqf” yang berarti “al-Habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk masdar yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Sedangkan menurut istilah dalam syariah islam, wakaf diartikan sebagai penahan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa’ah).

    Wakaf pada zaman rasulullah pertama kali diperintahkan kepada sahabatnya yaitu Umar bin Khatab. Lembaga wakaf yang berasal dari agama Islam ini telah diterima (diresepsi) menjadi hukum adat bangsa Indonesia sendiri. Di samping itu, suatu kenyataan pula bahwa di Indonesia terdapat banyak benda wakaf, baik wakaf benda bergerak ataupun benda tak bergerak. Dalam perjalanan sejarah wakaf terus berkembang dan akan selalu berkembang bersamaan dengan laju perubahan zaman dengan berbagai inovasi-inovasi yang relevan seperti bentuk wakaf uang, wakaf Hak atas Kekayaan Intelektual (Haki).

    Sementara itu di negara-negara muslim seperti Arab Saudi, Mesir, Turki, Kuwait, dll. Harta wakaf digunakan untuk membangun rumah sakit, hotel, sekolah, super market, kebun,  persawahan,  jembatan,  jalan, dan sarana umum lainnya. Kontribusi wakaf selain di bidang sosial dana wakaf uang juga dapat membantu perkembangan bank-bank syariah, keunggulandana wakaf  selain bersifat abadi atau jangka panjang, dana waqaf adalah dana termurah yang seharusnya menjadi incaran bank-bank Syariah .

    DAFTAR PUSTAKA

    Daud Ali, Muhammad. 1988. Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf. Jakarta : Universitas Indonesia (UI-Press).

    Soemitra, Adri. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta : Kencana.

    Nisa, Fadhilla. 2006. Tabungan Wakaf Indonesia. Jakarta : Press.
    Sudarsono,Heri. 2003. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah edisi 3. Yogyakarta : Ekonisia.


    [1] Heri, sudarsono. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta : Ekonisia, 2003. hlm 281.

    [2] Mohammad, Daud Ali. Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf. Jakarta : UI Press, 1988. hlm 101-102.

    [3] Ibid. hlm 102-103.

  • Zakat dan Wakaf Di Negara Singapura

    Posted on November 3rd, 2010 syahiru maftukhi No comments

    ZAKAT DAN WAKAF DI NEGARA

    (Oleh : Syahiru MAftukhi, Sholihin dan Ilham Sayuti)

    SINGAPURA

    A. PROFIL SINGAPURA

    Sebuah Negara di Asian tenggara yang terletak di penghujung semenajung malaysia , berbatasan dengan Johor dan Kepulauan Riau.

    1. Kependudukan

    Singapura merupakan salah satu negara yang paling padat di dunia. Luas wilayah negara singapura 710,2 km2 dengan jumlah penduduk diperkirankan pada tahun 2009 sekitar 4.987.600 Jiwa. Sehingga kepadatan penduduk negara tersebut mencapai sekitar 7.022/km2.. 85% dari rakyat Singapura tinggal di rumah susun yang disediakan oleh Dewan Pengembangan Perumahan (HDB). Penduduk Singapura terdiri dari mayoritas etnis  yang merupakan penduduk asli (14,1%), dan etnis india  (7,3%), dan etnis lainnya (1,3%). (77,3%), etnis lainnya. [1]

    2. Agama

    Mayoritas rakyat Singapura menganut agama Budha (31,9%) dan tao (21,9%),  (14,5%) menganut agama Islam , 12,9% menganut agama Kristen , 3,3%  Hindu , dan lainnya 0,6%, sedangkan sisanya  tidak beragama.  14,9% rakyat Singapura menganut agama.

    3. Ekonomi

    Pada awalnya pulau Singapura merupakan kampung nelayan yang dihuni oleh suku Melayu. Sejak kemerdekaannya dari Malaysia pada tahun 1965 , standar kehidupan di negara Singapura meningkat secara tajam. Investor asing dan perusahaan pemerintahan dalam bidang industri telah ekonomi modern dalam sektor elektronik dan perakitan.

    Berdasarkan  GDP (Gross Domestic Product) mencapai $177,132 milyar[2], sehingga rata-rata pendapatan perkapita mencapai $50.523 pertahun (Rp 335.637.000/tahun). Singapura merupakan negara terkaya di dunia dalam peringkat ke-18. Data survei dari Mercer Human Resource Consulting. yang memainkan peran penting dalam perdagangan dan keuangan dunia.[3] Pendapatan Ekonomi Negara industri ini berupa ilmu elektronika, bahan kimia, jasa keuangan, peralatan pengeboran minyak, industri penyulingan minyak, Industri karet and produk karet, indurtri makanan dan minuman, penbaikan kapal, kontruksi landasan lepas pantai, ilmu pengetahuan, dan gudang barang perdagangan.[4] menyatakan bahwa Singapura menduduki urutan ke-5 di Asia dalam standar kehidupan termahal, dan dalam urutan ke-14 di dunia. Singapura merupakan pusat finansial ke-4 dunia

    Singapura membangun dengan pesat dan menjadi sebuah negara yang sukses dari segi ekonomi. Ia mempunyai perhubungan dagang yang kuat, sebuah  Pelabuhan yang sibuk, dan penghasilan per kapita yang setara dengan negara-negara Eropa Barat.

    B. ZAKAT DAN WAKAF DI SINGAPURA

    1. Agama dan Sosial Masyarakat

    Pada 1980-an, anggota dari semua kelompok etnis tinggal, bekerja, dan berbagi akses yang sama-sama ke semua lembaga publik dan jasa.Religion, therefore, provided one of the major markers of ethnic boundaries. Agama merupakan bagian dari salah satu tanda utama dari batas-batas etnis. Malays, for instance, would not eat at Chinese restaurants or food stalls for fear of contamination by pork, and a Chinese, in this case, could not invite a Malay colleague to a festive banquet. Melayu, misalnya, tidak mau makan di restoran Cina atau warung makan karena takut kontaminasi oleh babi, dan seorang Cina, dalam hal ini, tidak bisa mengundang seorang rekan Melayu ke perjamuan meriah.[5] Pada dasarnya negara Singapura merupakan negara yang memisahkan urusan agama dengan Pemerintahan. Sistem pemerintahan menerapkan sistem Parliamentary Republic. Dalam urusan beragama terdapat sejemis kelembagaan yang memberikan masukan kepada pemerintah dalam batas pengaturan agar terjadi ketertiban umum.

    2. Majlis Ugama Islam Singapura (MUIS)[6]

    Majlis Ugama Islam Singapura (MUIS), juga dikenal sebagai Dewan Agama Islam Singapura, didirikan sebagai badan hukum pada tahun 1968 ketika Administrasi Muslim Law Act (KLSLM) diberlakukan. Fungsi MUIS adalah untuk menasihati Presiden Singapura pada semua hal yang berhubungan dengan Islam di Singapura.

    Peran MUIS adalah untuk melihat bahwa banyak dan beragam kepentingan komunitas muslim Singapura yang dipelihara. Dalam hal ini MUIS bertanggung jawab untuk mempromosikan kegiatan keagamaan, sosial, pendidikan, ekonomi dan budaya sesuai dengan prinsip-prinsip dan tradisi Islam sebagai tercantum dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Tetmasuk mengatur tentang Dana Sosial Islam (Ziswaf).

    Dewan MUIS adalah badan pengambilan keputusan secara keseluruhan dan bertanggung jawab atas perumusan kebijakan dan rencana operasional.  Dewan terdiri dari Presiden MUIS, Mufti Singapura, orang-orang yang direkomendasikan oleh Menteri-in-Charge Muslim Negeri dan orang lain yang ditunjuk oleh organisasi-organisasi Muslim. Semua anggota Dewan diangkat oleh Presiden Singapura.

    2. Zakat[7]

    MUIS telah diberikan kepercayaan oleh umat muslim Singapura termasuk  Zakat Mal dan Zakat Fitrah. Pengelolaan semua aspek yang berhubungan dengan ibadah haji-pun lembaga ini juga yang mengurusinya. Menyelenggarakannya  telah terpusat dan terkomputerisasi mulai dari

    Dalam urusan Zakat, Singapura lebih maju. Pada saat konsep zakat pengurang pajak di Indonesia masih diperjuangkan oleh lembaga amil zakat, aturan tersebut di Singapura telah diterapkan cukup lama di negara tersebut. Bahkan sistem pembayaran pajak dan zakat sudah terhubung secara terpadu sehingga memudahkan bagi warga muslim disana untuk melakukan transaksi di satu tempat saja.

    Di Singapura seorang wajib pajak yang kelebihan membayar pajaknya langsung mendapat restitusi apabila ternyata pembayaran zakatnya belum dihitung. Untuk di Indonesia, Restitusi harus diurus sendiri. Sedangkan untuk kantor Pajak mengeluarkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan lembaga zakat mengeluarkan nomor pokok wajib zakat (NPWZ) yang penbayarannya dilakukan dalam satu kelembagaan  manajemen dan gedung.

    3. Wakaf

    Agama diatur oleh lembaga keagamaan. Sebagaimana Dewan Penasehat Hindu, yang didirikan pada tahun 1917, menyarankan kepada pemerintah, agar DPH mempunyai wadah untuk mengatur adat istiadat agama Hindu, dan setiap hal mengenai kesejahteraan umum masyarakat Hindu. Ini membantu Hindu Wakaf Board, yang dikelola empat candi utama Hindu dan harta mereka, dalam penyelenggaraan festival tahunan di kuil-kuil. The Sikh Dewan Penasehat bertindak dengan cara yang sama untuk Sikh.

    Untuk agama Islam, Singapore Muslim Religious Council (Majlis Ugama Islam Singapura) memainkan peran yang sangat penting dalam organisasi urusan keagamaan dalam masyarakat Melayu. MUIS disahkan oleh Administrasi 1966 Muslim Law Act.  lembaga ini terdiri dari anggota dicalonkan oleh masyarakat Muslim tetapi ditunjuk oleh presiden Singapura, secara resmi dalam perundang-undangan.  kemudian MUIS akan membantu presiden untuk semua hal yang berkaitan dengan agama Islam.

    Lembaga MUIS pernah membantu pemerintah menata kembali sistem masjid setelah pembangunan kembali. Sebelum pembangunan kembali besar-besaran dan pemindahan ke rumah yg lain tahun 1970-an dan 1980-an, Muslim Singapura dilayani oleh sekitar 90 (sembilan puluh) masjid, banyak yang telah dibangun dan didanai dan dikelola oleh lokal, kadang-kadang etnis berbasis masyarakat. Pembangunan kembali dengan menghancurkan masjid-masjid. Dan dengan dukungan masyarakat, melakukan penyebaran rakyat melalui perumahan baru. Dewan, dalam konsultasi dengan pemerintah, memutuskan untuk tidak membangun kembali masjid kecil tapi untuk mengganti mereka dengan masjid pusat yang besar.

    Konstruksi dana berasal dari sumbangan sukarela secara formal dikumpulkan bersama dengan pengurangan Dana Provident Pusat dibayar oleh semua Muslim bekerja.  Masjid pusat baru dapat menampung 1.000 hingga 2.000 orang dan menyediakan layanan seperti taman kanak-kanak, kelas agama, konseling keluarga, kepemimpinan dan pengembangan komunitas kelas, bimbingan dan instruksi perbaikan untuk anak-anak sekolah, dan pengajaran bahasa Arab. Dan mulai tahun 1989 Dewan Agama Islam Singapura mengambil kontrol langsung dari mata pelajaran yang diajarkan di sekolah-sekolah Islam dan dari khotbah Jumat diberikan pada semua masjid.


    [1] Republic of Singapore Independence Act. Diakses pada 4 Januari 2009. dan Singapore: History. Asian Studies Network Information Center. Diakses pada 2 November 2007.

    [2] Singapore. International Monetary Fund. Diakses pada 21 April 2010.

    [3] Clarissa Oon. ”English to remain master language“, 14 Agustus 2009.

    [4] CIA World Fact Book, 2004/Singapore

    [5] http://www.photius.com/countries/singapore/society/singapore_society_religion_and_ethnici ~ 1537.html diakses pada tanggal 29 Nop 2010.

    [6] www.zakat.sg/abaut Us/ diakses pada tanggal 29 Nop 2010

    [7] www.repbublika.co.id/ Zakat Pengurang Pajak Mendesak Diberlakukan/ Kamis, 10 Juni 2010, 17:10 WIB

  • MAKALAH PERBANKAN SYARI’AH

    Posted on November 3rd, 2010 abdul hafizh No comments

    MAKALAH

    PERBANKAN SYARI’AH

    Pada Mata Kuliah Lembaga Keuangan Syari’ah Non Bank

    Dosen :

    Dr. Hendra Kholid, MA

    Disusun oleh :

    Ahmad Fauzi Zain

    Dani Kusdinar

    Ganis Abdul Hafizh

    UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PROF. DR. HAMKA (UHAMKA)

    FAKULTAS AGAMA ISLAM

    JAKARTA

    2010

    A. Bank Syari’ah

    1. Pengertian Bank Syari’ah

    Perbankan syari’ah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem  perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah(hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (missal : usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.

    Bank syari’ah mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :

    a. Dalam Bank Syari’ah hubungan bank dengan nasabah adalah hubungan kontrak (akad) antara investor pemilik dana (shohibul maal) dengn investor pengelola dana (mudharib) bekerja sama untuk melakukan kerjasama untuk yang produktif dan sebagai keuntungan dibagi secara adil (mutual invesment relationship). Dengan demikian dapat terhindar hubungan eskploitatif antara bank dengan nasabah atau sebaliknya antara nasabah dengan bank.

    b. Adanya larangan-larangan kegiatan usaha tertentu oleh Bank Syari’ah yang bertujuan untuk menciptakan kegiatan perekonomian yang produktif (larangan menumpuk harta benda (sumber daya alam) yang dikuasai sebagian kecil masyarakat dan tidak produktif, menciptakan perekonomian yang adil (konsep usaha bagi hasil dan bagi resiko) serta menjaga lingkungan dan menjunjung tinggi moral (larangan untuk proyek yang merusak lingkungan dan tidak sesuai dengan nilai moral seperti miniman keras, sarana judi dan lain-lain.

    c. Kegiatan uasaha Bank Syari’ah lebih variatif disbanding bank konvensional, yaitu bagi hasil sistem jual beli, sistem sewa beli serta menyediakan jasa lain sepanjang tidak bertentangan dengan nilai dan prinsip-prinsip syari’ah.

    2. Dasar hukum

    Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain:

    • Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
    • Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
    • Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
    • Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
    • Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.

    Dasar hukum (Dalil Rujukan)

    Al-baqarah ayat 275

    “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu  (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”

    Ar-Rum ayat 39

    “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”

    3. Tujuan Berdirinya Bank Syari’ah

    Ada beberapa tujuan dari perbankan Islam. Diantara para ilmuwan dan para professional Muslim berbeda pendapat mengenai tujuan tersebut.

    Menurut Handbook of Islamic Banking, perbankan Islam ialah menyediakan fasilitas keuangan dengan cara mengupayakan instrument-instrumen keuangan (Finansial Instrumen) yang sesuai denga ketentuan dan norma syari’ah. Menurut Handbook of Islamic Banking, bank Islam berbeda dengan bank konvensional dilihat dari segi partisipasinya yang aktif dalam proses pengembangan sosial ekonomi negara-negara Islam yang dikemukakan dalam buku itu, perbankan Islam bukan ditujukan terutama untuk memaksimalkan keuntungannya sebagaimana halnya sistem perbankan yang berdsarkan bunga, melainkan untuk memberikan keuntungan sosial ekonomi bagi orang-orang muslim. Dalam buku yang berjudul Toward a Just Monetary System, Muhammad Umar Kapra mengemukakan bahwa suatu dimensi kesejahteraan sosial dapat dikenal pada suatu pembiayaan bank. Pembiayaan bank Islam harus disediakan untuk meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi sesuai dengan nilai-nilai Islam. Usaha yang sungguh-sungguh yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa pembiayaan yang dilakukan bank-bank Islam tidak akan meningkatkan konsentrasi kekayaan atau meningkatkan konsumsi meskipun sistem Islam telah memiliki pencegahan untuk menangani masalah ini. Pembiayaan tersebut harus dapat dinikmati oleh pengusaha sebanyak-banyaknya yang bergerak dibidang industri pertanian dan perdagangan untuk menunjang kesempatan kerja dan menunjang produksi dan distribusi barang-barang dan jasa-jasa untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.

    Para banker Muslim beranggapan bahwa peranan bank Islam semata-mata komersial berdasarkan pada instrumen-instrumen keuangan yang bebas bunga dan ditunjukkan untuk mengjasilkan keuangan finansial. Dengan kata lain para banker muslim tidak beranggapan bahwa suatu bank Islam adalah suatu lembaga sosial, dalam suatu wawancara yang dilakukan oleh Kazarian, Dr Abdul Halim Ismail, manajer bank Islam Malaysia berhaj, mengemukakan, “sebagaimana bisnis muslim yang patuh, tujuan saya sebagai manajer dari bank tersebut (bank Malaysia Berhaj) adalah semata-mata mengupayakan setinggi mungkin keuntungan tanpa menggunakan instrumen-instrumen yang berdasarkan bunga.

    B. Perbedaan Bank Syari’ah dengan Bank Konvensional

    C.     Perbedaan antara bank syari’ah dan konvensional

    Parameter bank syari’ah bank Konvensional
    Landasan hukum UU Perbankan dan Landasan syari’ah UU Perbankan
    Return Bagi hasil, margin pendapatan sewa, komisi/fee Bunga, komisi/fee
    Hubungan dengan nasabah Kemitraan, Investor-investor, investor-pengusaha Debitur-kreditur
    Fungsi dan kegiatan bank Intermediasi, manager investasi, investor, sosial, jasa keuangan Intermediasi, jasa keuangan
    Prinsip dasar operasi Anti riba dan anti maysir Tidak anti riba dan maysir
    Prioritas pelayanan 1.              Tidakbebas nilai (prinsip syari’ahIslam)

    2.              Uang sebagai alat tukar dan bukan komoditi

    3.              Bagi hasil, jual beli, sewa

    1.              Bebas nilai (prinsip materialis)

    2.              Uang sebagai komoditi

    3.              Bunga

    Orientasi Kepentingan publik Kepentingan pribadi
    Bentuk usaha Tujuan social-ekonomi Islam, keuntungan Keuntungan
    Evaluasi nasabah bank komersial, bank pembangunan, bank universal, atau multi purpose bank komersial
    Hubungan nasabah Lebih hati-hati karena partisipasi dalam risiko Kepastian pengembalian pokok dan bunga
    Suber likuiditas jangka pendek Erat sebagai mitra usaha Terbatas debitur-kreditur
    Pinjaman yang diberikan Terbatas Pasar uang, bank sentral
    Prinsip usaha Komersial dan nonkomersial, berorentasi laba dan nirlaba Komersial dan nonkomersial, berorientasi laba
    Pengelolaan dana Pasiva ke Aktiva Aktiva ke Pasiva
    Lembaga penyelesaian sengketa Pengadilan, arbitrase Pengadilan, Badan Arbitrase bank Nasional
    Risiko Investasi 1.    Dihadapi bersama antara bank dan nasabah dengan prinsip keadilan dan kejujuran

    2.    Tidak mungkin terjadi negative spread

    1.    Risiko bank tidak terkait langsung dengan debitur, risiko debitur tidak terkait langsung dengan bank

    2.    Kemungkinan terjadi negative spread

    Monitoring pembiayaan/Kredit Memungkinkan bank ikut dalam manajemen nasabah Terbatas pada administrasi
    Struktur Organisasi Pengawas Dewan komisaris, Dewan Pengwas syari’ah, Dewan Syaraiah Nasional Dewan komisaris
    Criteria pembiayaan Bankable, Halal Bankable, Halal atau haram

    D. Sejarah Lahir Bank Syari’ah dan Berkembangnya Bank Syari’ah diberbagai Negara

    Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.

    Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam.

    Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam.

    Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah [[haji].

    Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. [1].Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

    Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero), Bank Rakyat Indonesia (Persero)dan Bank swasta nasional: Bank Tabungan Pensiunan Nasional (Tbk).

    E.   Perbedaan IDB, bank syari’ah dan BPRS

    Bank syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

    Pembukaan Kantor Cabang, kantor perwakilan, dan jenis-jenis kantor lainnya di luar negeri dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia.

    Dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh:

    • Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia;
    • Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan; atau
    • Pemerintah daerah.

    Bank Pembiayaan Rakyat  Syariah (BPRS) adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

    Tidak diizinkan untuk membuka Kantor Cabang, kantor perwakilan, dan jenis kantor lainnya di luar negeri.

    Hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh :

    • Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia;
    • Pemerintah daerah; atau
    • Dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b

    Islamic Development Bank (IDB) diprakarsai berdirinya dalam konferensi Menteri-Menteri Keuangan pertama negara anggota OKI di Jeddah tanggal 18 Desember 1973.

    Tujuan: mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kehidupan sosial negara anggotanya serta masyarakat Muslim sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

    Prospek Bank Syari’ah

    Tidak bisa dibantah, bahwa perbankan syari’ah mempunyai potensi dan prospek yang sangat bagus untuk dikembangkan di Indonesia . Prospek yang baik ini setidaknya ditandai oleh empat hal ;

    Pertama, Jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam merupakan pasar potensial bagi pengembangan bank syari’ah di Indonseia. Sampai saat ini, pangsa pasar yang besar itu belum tergarap secara signifikan.

    Kedua, Perkembangan lembaga pendidikan Tinggi yang mengajarkan ekonomi syariah semakin pesat, baik S1, S2, S3 juga D3. Dalam lima tahun ke depan akan lahir sarjana-sarjana ekonomi Islam yang memiliki paradigma, pengetahuan dan wawasan ekonomi syariah yang komprehensif, tidak seperti sekarang, banyak yang masih menolak ekonomi syariah karena belum memiliki pengetahuan yang mendalam tentang ekonomi syariah.

    Ketiga Bahwa fatwa MUI tentang keharaman bunga bank, bagaimanapun akan tetap berpengaruh terhadap pertumbuhan perbankan syari’ah. Pasca fatwa MUI tersebut, terjadi shifting dana masyarakat dari bank konvensional ke bank syari’ah secara signifikan yang meningkat dari bulan-bulan sebelumnya. Menurut data Bank Indonesia, dalam waktu satu bulan pasca fatwa MUI, dana pihak ketiga yang masuk ke perbankan syari’ah hampir Rp 1 trilyun. Fatwa ini semakin mendapat dukungan dari para sarjana ekonomi Islam.

    Keempat, Harapan kita kepada sikap pemerintah cukup besar untuk berpihak pada kebenaran, keadilan dan kemakmuran rakyat. Political will pemerintah untuk mendukung pengembangan perbakan syari’ah di Indonesia tinggal menunggu waktu, lama kelamaan mereka akan sadar juga dan melihat keunggulan bank syariah. Sejumlah PEMDA di daerah telah mendukung dan bergabung membesarkan bank-bank syariah. Bank Indonesia pun diharapkan akan benar-benar mendukung bank yang menguntungkan negara dan menyelamatkan negara dari kehancuran. Bank Indonesia yang selama ini terkesan hanya mengandalkan modal dengkul dalam mengembangkan bank syariah akan berubah dengan mengandalkan modal riil yang lebih besar. Memang banyak peran Bank Indonesia dalam mendorong pertumbuhan bank syariah, khususnya dalam regulasi. Namun kegiatan sosialisasi dan pencerdasan bangsa masih relatif kecil dilaksanakan dan didukung Bank Indonesia.

    Kelima, Masuknya lembaga-lembaga keuangan internasional ke dalam jasa usaha perbankan syari’ah di Indonesia sesungguhnya merupakan indikator bahwa usaha perbankan syari’ah di Indonesia memang prospektif dan dipercaya oleh para investor luar negeri. Potensi dana Timur Tengah sangat besar. Dana-dana yang selama ini ditempatkan di Amerika dan Eropa, pasca 11 September WTC, mulai ditarik oleh investor Arab untuk ditempatkan di Asia.

    Kendala Bank Syari’ah

    1. Kendala-Kendala Fiqh

    Adanya perbedaan pandangan di kalangan ulama Indonesia mengenai bunga yang secara garis besar terbagi pada tiga pendapat yaitu; halal, syubhat, dan haram. Hal ini sangat menentukan respon masyarakat terhadap bank Syari’ah. Umar Syihab, salah seorang ulama NU (Nahdatul Ulama) sebagai representasi ulama berpendapat bahwa bunga bank adalah halal, didasarkan pendapatnya pada beberapa alasan. Pertama, jumlah bunga uang yang dipungut dan diberikan oleh bank kepada nasabah jauh lebih kecil dibandingkan dengan riba yang diberlakukan di jaman jahiliyah. Kedua, pemungut bunga bank tidak membuat bank itu sendiri dan nasabahnya memperoleh keuntungan besar atau sebaliknya tidak akan merasa dirugikan dengan pemberian bunga. Ketiga, tujuan pengambilan kredit dari debitor pada jaman jahiliyah adalah untuk konsumsi, sementara pada saat ini bertujuan produktif. Keempat, adanya kerelaan antara kedua belah pihak yang bertransaksi sebagaimana halnya kebolehan dalam jual-beli dengan asas kerelaan (Umar Syihab, 1996, pp. 1270).

    Sementara itu Majelas Tarjih Muhammadiyah memutuskan bahwa bunga bank yang diberikan oleh bank milik negara kepada nasabahnya, atau sebaliknya selama berlaku termasuk ke dalam perkara syubhat. Akan tetapi dari faktor tersebut, hanya menyinggung bunga bank yang diberikan oleh bank negara, dengan menyatakan bahwa bunga yang diberikan oleh negara diperbolehkan, karena bunga yang diberikan masih tergolong rendah, jika dibandingkan dengan bunga pada bank swasta (Rifyal Ka’bah, 2001, pp. 63).

    2.      Problem Hukum

    Kendala hukum yang dialami perbankan syariah di Indonesia ialah, Pengadilan Negeri tidak menggunakan syari’ah sebagai landasan hukum bagi penyelesaian perkara, sedangkan wewenang Pengadilan Agama telah dibatasi UU No. 7 Tahun 1989. Institusi ini hanya dapat memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menyangkut perkawinan, warisan, waqaf, hibah, dan sedekah. Pengadilan Agama tidak dapat memeriksa perkara-perkara di luar kelima bidang tersebut. Berdasarkan latar belakang di atas, kepentingan untuk membentuk lembaga permanen yang berfungsi untuk menyelesaikan kemungkinan terjadinya sengketa perdata di antara bank-bank Syari’ah dengan para nasabah sudah sangat mendesak, maka didirikan suatu lembaga yang mengatur hukum materi dan/atau berdasarkan prinsip syari’ah.

    3. Rendahnya Sosialisasi Perbankan Syari’ah

    Isu sentral yang sering kita dengar adalah bahwa pemahaman masyarakat mengenai sistem, prinsip pelayanan dan produk perbankan yang berdasarkan syari’ah Islam sebagian besar masih kurang tepat. Hal demikian bukan hanya terdapat pada masyarakat awam, tetapi juga terjadi pada diri Ulama, Kyai dan Para tokoh masyarakat lainnya. Meskipun sistem ekonomi Islam telah jelas dan mudah dipahami, yaitu melarang menggandakan uang secara tidak produktif dan konsentrasi kekayaan pada satu pihak dan secara tidak adil. Namun secara praktis bentuk produk dan pelayanan jasa, prinsip-prinsip dasar hubungan antara bank dengan nasabah, serta cara-cara berusaha yang halal dalam bank Syari’ah masih terasa awam dan belum dipahami secara benar (Bank Indonesia, Oktober 2001, pp. 6).

    Kesan umum yang ditangkap oleh masyarakat tentang bank Syari’ah: 1) bank Syari’ah identik dengan bank dengan sistem bagi hasil, 2) Bank Syari’ah adalah bank yang Islami, sebagian masyarakat ada yang menyatakan bahwa bank Syari’ah secara eksklusif hanya khusus untuk umat Islam.

    Menurut penulis bahwa kegiatan sosialisasi perbankan Syari’ah amat diperlukan dalam rangka penyebarluasan informasi dan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perbankan Syari’ah. Hal ini dapat dilakukan secara terus-menerus dengan cara tatap muka dengan para bankir, alim ulama, pemuka masyarakat, pengusaha, akademisi dan masyarakat secara umum. Di masa mendatang bentuk kegiatan sosialisasi diharapkan dapat lebih beragam dengan menggunakan berbagai media massa dan bekerja sama dengan pihak-pihak yang memiliki akses kepada masyarakat luas.

    4.    Kendala-kendala Operasional

    Kurangnya SDM dan Keahlian: kendala di bidang sumber daya manusia dalam pengembangan perbankan Syari’ah antara lain disebabkan oleh karena sistem perbankan Syari’ah masih belum lama dikembangkan di Indonesia. Di samping itu lembaga akademi dan pelatihan di bidang ini masih terbatas, sehingga tenaga terdidik dan pengalaman di bidang perbankan Syari’ah baik dari sisi bank pelaksana maupun dari bank sentral masih terasa kurang. (Bank Indonesia, Oktober 2001, pp. 7)