-
badan arbitrase syariah nasional
Posted on Januari 5th, 2011 No commentsBADAN ARBITREASE SYARIAH NASIONAL
BADAN ARBITREASE SYARIAH NASIONAL (BASYARNAS)
UNTUK MEMENUHI PERKULIAHAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
SURVEY DI MUI- BASYARNAS
JL.DEMPO NO. 19DISUSUN OLEH :
EVI FIRDAUSI (0807026020)
HAYATUN NUFUS HS (0807025026)FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PROF.DR.HAMKA
JL.LIMAU II, KEBAYORAN BARU
JAKARTA SELATAN
BAB I
PENDAHULUANA.LATAR BELAKANG
Sangketa diantara dua belah pihak dalam bekerjasama tidak dapat dihindari karena dalam bekerjasama diantara dua pihak sering kali ada salah satu pihakyang tidak memetuhi akad-akad yang telah dibuat dan disepakati.
Dan seiring perkembangan perekonomian islam baik dalam bidang perbankan, asuransi, dan pasar modal dan bidang usaha lainnya maka majlis ulama Indonesia (MUI) berusaha mendirikan badan arbitrase untuk membantu menyelesaikan permaslahan yang ada pada usaha ekonomi islam di Indonesia.
dengan adanya badan arbitrase ini perekonomian islam di Indonesia maka para pelaku ekonomi mendapat kemudahan dalam menyelaikan permasalah yang terjadi pada perusahaan / usaha mereka.
Badan arbitrese tidak jauh berbeda dengan pengadilan yaitu bertujuan menyelesaikan sangketa yang terjadi di dua pihak yang bekerja sama. Namu disisi lain badan arbitrase berbeda dengan pengadilan. Karena pada arbitrase tidak dikenal danya banding apabila sebuah keputusan telah ditetapkan, waktu persidangan yang cepat, dan biaya yang murah ,arbiter yang ahli dalam bidang hukum, fiqh dan lain –lain.BAB II
PEMBAHASANA. PENGERTIAN ARBITRASE
Istilah “arbitrase” (dalam bahasa belanda : Arbitrage, dalam bahasa inggris : Arbitration) berasal dari bahasa latin yaitu arbitrare , artinya suatu penyelesain atau suatu penyelesaian sangketa oleh seorang hakim atau para hakim berdasarkan persetujuan bahwa mereka akan tunduk dan mentaati keputusan yang diberikan oleh hakim yang mereka pilih atau mereka tunjuk.
Sedangkan dalam fiqih islam , padanan arbitraseaadalah tahkim dan kata kerjanya adalah hakkama, yang secara hafiah berarti menjadikan seseorang sebagai penengah bagi suatu sangketa.
Sedangkan menurut mazhab syafi’iyah arbitrase adalah memisahkan antara dua pihak yang bertikai atau lebih dengan hukum allah atau menyatakan hukum syara’ terhadap suatu peristiwa wajib melaksanakannya.
B. SEJARAH BERDIRINYA BASYARNAS
Badan Arbitrase syariah Nasional (adalah perubahan nama dari Badan Arbitrase Muamalat Indonesia(BAMUI) Indonesia yang berdiri pada tanggal 21 Oktober 1993 / 5 jumadil Awal 1414 H yang diprakasai oleh majlis Ulama Indonesia.
Dengan adanya undang-undang perbankan.no 7 tahun 1992 membuat era baru dalam sejarah perkembangan hokum ekonomi Indonesia. Undang-undang tersebut memeperkenalkan sistem bagi hasil yang tidak dikenal dalam undang-undang tentang pokok perbankan no.14 tahun 1967. Dengan adanya system bagi hasil ituri maka perbankan dapat melepaskan diri dari usaha-usaha yang mempergunakan system “ bunga”
Pada tanggal 22 April 1992, Dewan Pimpinan MUI mengundang rapat para pakar atau praktisi hukum atau cendekiawan muslim termasuk dari kalangan Perguruan Tinggi guna bertukar pikiran perlu tidaknya dibentuk Arbitrase Islam. Setelah beberapa kali melekukan rapat,
didirikanlah Badan Arbitrase Muamalat ndonesia (BAMUI) yang didirikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tanggal 05 Jumadil Awal 1414 H bertepatan dengan tanggal 21 Oktober tahun 1993 M. Didirikan dalam bentuk badan hukum yayasan, sebagaimana dikukuhkan dalam akte notaris Yudo Paripurno,SH. Nomor 175 tanggal 21 Oktober 1993.
Dalam rekomendasi RAKERNAS MUI, tanggal 23-26 Desember 2002, menegaskan bahwa BAMUI adalah lembaga hakam (arbitase syari’ah) satu-satunya di Indonesia dan merupakan perangkat organisasi MUI.Kemudian sesuai dengan hasil pertemuan antara Dewan Pimpinan MUI dengan Pengurus BAMUI tanggal 26 Agustus 2003 serta memperhatikan isi surat Pengurus BAMUI No.82/BAMUI/07/X/2003, tanggal 07 Oktobe 2003, maka MUI dengan Sk-nya no.Kep-09/MUI/XII/2003, pada tanggal 24 Desember 1993 menetapkan :
• Mengubah nama Badan Arbitras Mu’amalat Indonesia (BAMUI) menjadi Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS).
• Mengubah bentuk badan BAMUI dari yayasan menjadi badan yang berada dibawah MUI dan merupakan perangkat organisasi.
• Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai lembaga hakam, BASYARNAS bersifat otonom dan independen.
• Mengangkat pengurus Basyarnas
Dengan lahirnya system bagi hasil ini terbuka peluang lahirnya bank muamalat Indonesia yang dalam operasionalnya menggunakan hukum islam. Dari peristiwa di atas merupakn tonggak sejarah yang sangat penting dalam kerhidupan umat islam khususnya perkembangan hokum nasional umumnya.
Selama ini peranan hukum islam terbatas hanya pada bidang keluarga saja tetapi pada tahun 1992 peranan hukum islam telah memasuki dunia hukum ekonomi, diterapnya hukum islam m embawa sejarah penting lahirnya Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI). Lahirnya Badan Arbitrase ini sangat tepat karena melalui badan arbitrase tersebut sangketa-sangketa bisnis yang operasionalnya hokum islam dapat diselesaikan menggunakan hokum islam juga.
C. LANDASAN HUKUM ARBITRASE SYARIAH
Segala aktivitas dalam islam mempunyai landasan hukum baik darisegi al-Quran, hadis, ijma’ maupun dari segi undang-undang negara. Begitu juga dalam arbitrase dalam menyelesaikan persoalan muamalah haruslah mempunyai dasar hukum yang kuat.
Adapun landasar hokum arbitrase adalah :
• alQur’an
adapun dasar hukum arbitrase dalam alqur’an adalah terdapat dalam firman allah surat al-hujurat ayat 9. Yang berbunyi:Artinya : jika dua golongan beriman bertengkar, damaikanlah mereka. Tetapi jika salah satu dari dua golongan berlaku aniaya (wanprestai) terhadap yang lain, maka perangilah orang yang menganiaya itu sampai kembali kejalan Allah. Tetapi jika ia telah kembali, damaikanlah keduanya dengan adil dan bertindakalah dengan benar, sungguh allah itu cinta kepada orang-orang yang berlaku adil. (Al-Hujurat:9)
surat An-Nisa ayat 35
artinya : dan jika kamu khawatir terjadi persegketaan antara keduanya (suami-istri) maka kirimlah seorang hakam (arbiter) dari pihak keluarga laki-laki dan wanita. Dan jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perdamain, niscaya allah akan memeberikan taufik kepada suami istri itu . sesungguhnya allah maha mengetuhui lagi maha mengenal. An-nisa :3
• As-sunnah
Hadis riwayat an-nasai,bahwa Rasulullah SAW bersabda “ sesungguhnya hakam itu adalah allah dan kepaNyalah dimintakan keputusan hokum.
• Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentangg Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Arbitrase menurut Undang-Undang No.30 Tahun 1999 adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradialan umum, sedangkan lembaga arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu.
Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) adalah lembaga arbitrase sebagaimana dimaksud UU No. 30/1999.
• SK MUI Dewan Pimpina MUI no.Kep-09/MUI/XII/2003 tanggal 30 Syawal 1424 H
(24 Desember 2003) tentang Badan Arbitrase Syariah Nasional.
• FATWA SDN MUI
Semua Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) perihal hubungan muamalah (perdata) senantiasa diakhiri dengan ketentuan :
“ Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarahD. TUJUAN BERDIRINYA dan RUANG LINGKUP BASYARNAS
Adapun tujuan didirinya dan ruang lingkup Basyarnas (BAMUI) berdasarkan isi dari pasal 4 Anggaran Dasar yayasan arbitrase Muamalah Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Memberikan penyelesaian yang adil dan cepat dalam sangketa-sangketa muamalah / perdata yang timbul dalam perdagangan , industry, keuangan, jasa dan lain-lain.
2. Menerima permintaan yang diajukan oleh pihak yang bersengketa dalam suatu perjanjian,ataun tampa adanya suatu sangketa untuk memberikan sutu pendapat yang mengikat mengenai suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian tersebut.
3. Adanya BASYARNAS sebagai suatu lembaga permanen, berfungsi untuk menyelesaikan kemungkianan terjadinya sengketa perdata di antara bank-bank syari’ah dengan para nasabahnya atau para pengguna jasa mereka pada khususunya dan antara sesama umat islam yang melakukan hubungan-hubungan keperdataan yang menjadikan syari’ah islam sebagai dasarnya, pada umumnya adalah merupakan suatu kebutuhan yang sungguh-sungguh nyata.
4. Ruang lingkup Basyarnas adalah semua lembaga keuangan, industry, jasa dan lain-lain yang dalam operasinya menggunakan system syariah
Ada beberapa alasan para pihak memeilih menyelesaikan sangketa melalui arbitrase dan tidak menggunakan badan peradilan umum, adalah sebagai berikut :
1. Kepercayaan dan keamanan
Arbitrase memberikan kebebasan dan otonomi yang sangat luas bagi para pedagang,pengusaha dan investor, dan juga memberikan rasa aman terhadap keadaan tidak menentu dan ketidakpastian sehubungan system hokum yang berbeda.
2. Keahlian Arbiter
Para pihak yang bersangketa mempunyai kepercayaan yang besar terhadap keahlian arbiter dalam menyelesaikan sangketa mereka karena para arbiter adalah orang yang ahli dalam fiqh, hukum ekonomi dll.
3. Cepat dan hemat biaya
Dalam pengambilan keputusannya pada basayrna relative lebih cepat dibandingkan pada pengadilan umum dan biaya lebih hemat.
4. Bersifat rahasia
Arbitrase bersifattertutup karena berlangsunng di lingkungan pribadi dan tidak umum.
5. Bersifat non preseden
Dalam system hukum prinsip preseden mempunyai pengaruh penting.Dalam keputusan arbitrase umumnya tidak memiliki atau sifat preseden. Kerena untuk perkara yang sama bisa saja dihasilkan keputusan yang berbeda.
6. Kepekaan arbiter
Yang membedakan antara Basyarnas dan pengadilan umum lainnya adalah kepekaan atau kearifan dari arbiter terhadap perangkat peraturan yang kan diterapkan arbiter terhadap perkara-perkara yang ditangani.
7. Pelaksanaan keputusan
Keputusan arbitrase mungkin lebih mudah dilaksanakan daripada keputusan pengadailan hal ini disebabkan kerena keputusan arbitrase bersifat final.E. PROSEDUR PERMOHONAN PENYESELASAIN SANGKETA KEPADA BASYARNAS
Sampai saat ini telah ada 17 kasus yang telah diselesaikan oleh Basyarnas ( hasil survey )
Dalam perbankan kasus-kasus yang diajukan kepada basyarnas seperti kredit macet,jual beli (murobahah) dan lain-lain.
Adapun prosedur agar sangketa dua belah pihak atau lebih dapat di tangani oleh Basyarnas adalah sebagai berikut :
1. Dalam akad transakasi awal kedua belah pihak menyebutkan tempat / lembaga dalam penyelesaian permasalahan apabila terjadi dikemudian hari . misalnya. Di pengadilan atau basyarnas
2. Apabila kedua belah pihak memilih basyarnas tempat penyelesaian masalah apabila terjadi maka apabila terjadi permasalahan maka pihak yang merasa dirugukan mengajukan permohonan untuk mengadakan arbitrase oleh sekretaris dalam register Basyarnas
3. Para arbiter meneliti akan kasus tersebut kurang lebih 1 minggu
4. Apabila kasus tersebut benar-benar memerlukan pihak ketiga dalam penyelesaianya maka
5. Penetapan Arbiter tunggal atau Arbiter majelis
Apabila perjanjian menyerahkan pemutusan sangketa kepada Basyarnas atau klausula Arbitrase telah mencukupi maka ketua Basyarnas segera menetapkan dan menunjuk arbiter tunggal atau arbiter majlis yang akan memeriksa dan memutus sangketa sekaligus memerintahkan untuk menyampaikan salinan susrat permohonan kepada termohon disertai perintah untuk menaggapi permohonan tersebut dan memberikan jawaban secara tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari terhitung sejak tangggal terimanya salinan surat permohonan dan surat penggilan.
6. Tempat kedudukan Arbiter tunggal atau Arbiter Majelis
Pemeriksaaan persidangan dilakukan ditempat kedudukan BAsyarnas kecuali ada persetujuan kedua belah pihak , pemeriksaan dapat dilakukan ditempat lain.
7. Perdamain
Terlabih dahulu Arbiter tunggal akan mengusahakan tercapainya perdamain apabila usaha tersebut berhasil maka arbiter tunggal atau arbiter majelis membuat akte perdamain. Dan menghukum kedua belah pihak untuk memenuhi dan mentaati perdamain tersebut. Kalau tidak berhasil maka persidangan dilanjutkan
8. Permbuktian dan saksi
Para pihak dipersilakan untuk menjesalkan dalil dan pendirian masing-masing serta mengajukan bukti-bukti di anggap perlu untuk menguatkan.
9. Berakhirnya pemeriksaan
Apabila arbiter tunggal atau arbiter majelis menganggap pemeriksaan telah cukup maka arbiter tunggal atau arbiter majelis akan menutup pemeriksaaan itu dan menetapkan hari sidang gunakan mengucapkan putusan yang di ambil.F. CONTOH PERKARA YANG DAPAT DISELESAIKAN OLEH BASYARNAS
Contoh perkara yang dapat diselesaikan oleh BASYARNAS seperti sengketa muamalat (perdata) yang timbul dalam bidang perdagangan, keuangan, industri, jasa dan lan-lain secara adil dan cepat.
Bila dicontohkan lebih spesifik, seperti perkara berikut : Perkara kredit macet antara seorang nasabah Bank dan Lembaga Bank. Akibat adanya kredit macet , maka nasabah menggugat Bank, atau dapat sebaliknya,
Bank yang menggugat nasabahnya. Kemudian pihak yang menggugat mengajukan perkara tersebut ke BASYARNAS. Apabila perkara tersebut dapat diterima oleh BASYARNAS,maka para pihak harus mengikuti prosedur ataupun mekanisme yang telah ditentukan dan ditetapan oleh BASYARNAS.Cara yang dilakukan BASYARNAS untuk menyelesaikan perkara adalah sebagai berikut :
1. Mediasi : Musyawarah untukmufakat
2. sidang : mengeluarkan putusan
3.Putusan :Mengeluarkan putusan pada suatu perkara Dalam penyelesaian suatu perkara di BASYARNAS, tidak hanya orang muslim saja yang bisa, melainkan orang non muslim juga dapat menyelesaikan perkaranya di BASYARNAS dengan syarat ia setuju penyelesaian masalahnya diselesaikan dengan syariat/ ajaran islam
G. VISI DAN MISI BASYARNAS
Adapun visi dan misi BASYARNAS ( Badan Arbitrase Syariah Nasional ) adlah sebagai berikut :
• Visi
1. Sebagai lembaga hakam yang amanah dan terpercaya dalam menyelesaikan sangketa muamalah (perdata) berdasarkan syariah
2. Terwujudnya msyarakat yang adil dan sejahtera dalam pranata hokum,ekonomi, social, budaya yang islami.
• Misi
1. Menyelesaikan secara adil dan cepat sangketa muamalah ( perdata) dalam bidang perdagangan, keuangan, industry, jasa dan lain-lain.
2. Memberikan pendapat yang mengikat atas permintaan para pihak tampa adanya suatu sangketa mengenai persoalan tertentu dalam suatu perjanjian.
H. STRUKTUR PENGURUS BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL (BASYARNAS )
Adapun Stuktur pengurus Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS ) Majelis Ulama Indonesia periode 2005 – 2010 berdasarkan keputusan MUI NO.Kep-084/MUI/II/2010 adalah sebagai berikut:
A. . STRUKTUR ORGANISASIPenasehat :
1. Dr. K. H.M. Sahal Mahfudh
2. Prof. K.H. Ali Yafie
3. Prof.Dr.H.M.Din Syamsudin
4. K.H. Ma’ruf Amin
5. K.H.Dr. Anwar Ibrahim
6. Prof. Dr. H.Bustanul Arifin, SH.
7. Prof. Drs.H.M. Tahir Azhari, SH.
8. Prof. Dr. H.Umar Shihab
9.Prof.Drs.H.Asmuni Abdurrahman
10.Prof.Dr.H.M. Quraish Shihab
11. Prof. Dr. H.M. Abdul Gani Abdullah, S.H.
12.Drs. H.M. Ichwan SamK e t u a : H. Yudo Paripurno, S.H.
Wakil Ketua : H. Abdul Rahman Saleh, S.H. MH.
Wakil Ketua : H. Hidayat Ahyar, S.H.
Wakil Ketua : Hj. Fatimah Ahyar, S.H.
Wakil ketua : Drs. H. Muchtar Luthfi, SH
Wakil Ketua : Drs. H. Zainal Arifin, MBA.
Wakil Ketua : H. Cecep Maskanul Hakim, M.Ec.Sekretaris : H. Achmad Djauhari, SH. MH.
Wakil Sekretaris : Dra.Hj. Siti Ma’rifah, SH., MM.
Wakil Sekretaris : Drs. H. Ahmad DimyatiBendahara : Dr. Ir. H. Riyanto Sofyan
Wakil Bendahara : Dra. Euis NurhasanahAnggota :
Prof. Dr. Erman Rajagukguk, SH, LLM.
H.A. Zein Umar Purba, SH, LLM
Gunawan yasmin,SE., MM
Tgk. H. Ir. Ibrahim Arief, SH, M.Agr.
H.M. Isa Anshary, MA.
Hj.Niniek Rustinawati, SH.M.kn.
Agus Sunarno,SE
Hj.Arafah windiani,SH.,M.Hum
Henni wijayanti, SH.,M.Hum
Mohammad Nur,BAB III
PENUTUPDengan adanya undang-undang no.7 tahun 1992 yang dimana diatur bahwa system yang dugunukan dalam perbankan adalah system bagi hasil. Maka berdirilah Bank Muamalat Indonesai sebagai bank yang berbasis system islam. Dengan lahirnya BMI ini akan mendornga lahirnya bank-bank Syariah lainnya dan lembaga keungan sayariah lainnnya.
Dalam bermuamalh tidak semua berjalan dengan lancar. Pasti aka nada terjadi perseslisihan. Maka dari itu mendorong MUI mendirikan badan penegang apabila terjadi perselisihan antara dua belah pihak apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak. Dengan lahirnya Bank muamalat Indonesia
Maka pada tanggal 21 oktober 1993 lahirlah Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) yang kemudian diganti nama menjadi Badan Arbitrase Syariah Nasiona ( BASYARNAS)
Banyak kelebihan apabila menyelesaikan sangaketa di Basyaranas antara lain biaya yang murah, keamanan, terjaga kerahasiaan, arbiter yang ahli dan lain-lain.DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’anul Kharim
Effendi, satria, dkk. Arbitrase islam di Indonesia.Jakarta: Badan Arbitrase muamalat Indonesia.1994Mardjono, Hartono .Dalam Arbitrase Islam di Indonesia.Jakarta:1994
Syakir Sula, Muhammad.Asuransi Syariah (life and general).Jakarta: gema Insani.2004 -
MAKALAH BASYARNAS
Posted on Januari 5th, 2011 No commentsBADAN ARBITRASE SYARI’AH NASIONAL (BASYARNAS)
Makalah Ini di Tunjukan Untuk Mata Kuliyah LKS Non Bank
Kelompok 13:
Nur’Aini (0807025039)
Siti Hafshah (0807250xx)Universitas Muhammadiyah Prof Dr. Hamka
Jakarta Selatan
2010
Daftar Isi
BAB I:
Pendahuluan ……………………………………………………………………………………………………1
BAB II:
Pembahasan…………………………………………………………………………………………………………………….2
A. Pengertian, Sejarah, dan Tujuan Berdirinya BASYARNAS …………………………………..2
1. Pengertian ……………………………………………………………………………………….2
2. Sejarah ………………………………………………………………………………………….3
3. Tujuan Berdirinya ………………………………………………………………………..6
B. Ruang Lingkup Kewenangannya …………………………………………………………….7
C. Mekanisme Operasional ………………………………………………………………………..8
D. Struktur Organisasi …………………………………………………………………………….9
E. Contoh Perkara yang Dapat di Selesaikan oleh BASYARNAS ……………………………..10
F. Kekuatan Hukum …………………………………………………………………………….13
1. Al-Qur’an………………………………………………………………………………………………………13
2. As-Sunnah……………………………………………………………………………………………………..13
3. Ijma’……………………………………………………………………………………………………………..14
4. UUD No.30 Tahun 1999………………………………………………………………………………….15
5. SK MUI…………………………………………………………………………………………………………15
6. Fatwa DSN-MUI…………………………………………………………………………………………….15
G. Perkembangan dan Kontribusi bagi Masyarakat dan Lembaga Perekonomian Umat …………16
BAB III:
Penutup ……………………………………………………………………………………………..17
Daftar Pustaka ……………………………………………………………………………………………19BAB I
PENDAHULUAN
Sebuah konflik terjadi apabila dua pihak atau lebih dihadapkan pada perbdaan kepentingan berkembang menjadi sebuah sengketa apabila pihak yang merasa dirugikan telah menyatakan rasa tidak puas atau keprihatinannya, baik secara langsung kepada pihak yang dianggap sebagai penyebab kerugian atau kepada pihak lain.
Apabila para pihak dapat menyelesaikan masalahnya dengan baik, maka sengketa tidak akan terjadi. Namun bila terjadi sebaliknya, para pihak tidak dapat mencapai keepakatan mengenai solusi pemecahan masalahnya, maka akan timbul sengketa.
Aktivitas muamalah manusia sangat luas di dalam bidang kehidupan umat manusia, termasuk aktivitas bidang ekonomi. Dalam aktivitas bidang ekonomi termasuk syariah yang semakin meningkat, banyaknya terjadi masalah-masalah atau perselisihan semakin besar. Para pelaku usaha dituntut harus berhati-hati terutama dalam hal:
1. Menetapkan pilihan bidang bisnis.
2. Kesempurnaan dalam membuat perajanjian.
3. Bagaimana cara untuk amenyelesaikan masalah-masalah atau sengketa.
Cara penyelesaiaan sengketa yang tepat, cepat dan bermanfaat yang putusannya final dan mengikat adalah dengan cara melalui sistem Arbitrase ini atau yang disebut dengan Badan Arbitrase Syari’ah Nasional. (BASYARNAS).BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian, sejarah dan tujuan berdirinya
1. Pengertian
Arbitrase jika dilihat dari asal kata (bahasa latin adalah arbitrase dan dalam bahasa Belanda adalah arbitrage) yang berarti suatu kesatuan untuk menyelsaikan sesuatu menurut kebijaksanaan. Artinya penyelesaiaan sengketa yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang arbiter atas dasar kebijaksanaannya dan para pihak akan tunduk pada atau menaati keputusan yang diberikan oleh arbiter yang mereka pilih/tunjuk.
Menurut Abdulkadir Muhammad, arbitrase adalah badan peradilan swasta di luar lingkungan peraadilan umum yang dikenal khusus dalam dunia perusahaan. arbitrase adalah peradilan yang dipilih dan ditentukan sendiri secara sukarela oleh pihak-pihak pengusaha yang bersengketa.
BASYARNAS merupakan kepanjangan dari “BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL. Jadi yang dimaksud dengan Badan Arbitrase Syari’ah Nasional (BASYARNAS) adalah suatu lembaga arbitrase nasional satu-satunya yang menetapkan hukum Islam (Syari’ah) yang berlaku terahadap penyelesaiaan seluruh sengketa muamalah yang terjadi dikalangan masyarakat.
Arbitrase adalah cara penyelesaiaan sengketa perdata di luar pengadilan yang berdasarkan perjanjian arbitrase yang dibuat seacara tertulis oleh para pihak.
Arbitrase syari’ah adalah penyelesaiaan sengketa dengan cara arbitrase yang dilaksanakan sesuai dengan tuntutan syariah.
Perjanjian arbitrase adalah kesepakatan tertulis yang dibuat oleh para pihak untuk menyelesaikan sengketa, baik yang belum terjadi maupun yang sudah terjadi, melalui arbitrase. Dengan adanya perjanjian arbitrase, maka secara pengadilan, baik pengadilan negeri maupun pengadilan agama, menjadi tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Dalam Undang-Undang No.30/1999,tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dirumuskan dalam BAB I, pasal 1 ayat (1) Bahwa Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
2. Sejarah
Maraknya kesadaran dan keinginan umat terhadap pelaksanaan hukum Islam, namun juga didorong oleh suatu kebutuhan riil adanya Praktek Peradilan Perdata secara perdamian selaras dengan perkembangan kehidupan ekonomi keuangan di kalangan umat Islam, melahirkan Badan Arbitrase berdasarkan Syariat Islam.
Di dalam undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan belum diatur mengenai Bank Syariah, akan tetapi dalam menghadapi perkembangan perekonomian nasional yang senantiasa bergerak cepat, kompetitif, dan terintegrasi dengan tantangan yang semakin kompleks serta sistem keuangan yang semakin maju diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang ekonomi, termasuk perbankan. Bahwa dalam memasuki era globalisasi dan beberapa perjanjian Internasional di bidang perdagangan barang dan jasa, diperlukan penyesuaian peraturan perundang-undangan di bidang perekonomian, khususnya sektor perbankan, oleh karena itu dibuatlah undang-undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan yang mengatur tentang perbankan syariah.
Dengan adanya undang-undang ini maka pemerintah telah melegalisir keberadaan bank-bank yang beroperasi secara syariah, sehingga lahirlah bank-bank baru yang beroperasi secara syariah. Dengan adanya bank-bank yang baru ini maka dimungkinkan terjadinya sengketa-sengketa antara bank syariah tersebut dengan nasabahnya sehingga Dewan Syariah Nasional menganggap perlu mengeluarkan fatwa-fatwa bagi lembaga keuangan syariah, agar di dapat kepastian hukum mengenai setiap akad-akad dalam perbankan syariah, dimana setiap akad itu dicantumkan klausula arbitrase yang berbunyi “Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara para pihak maka penyelesaiannya dilakukan melalui badan arbitrase syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah”.
Dengan adanya fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional tersebut dimana setiap bank syariah atau lembaga keuangan syariah dalam setiap produk akadnya harus mencatumkan klausula arbitrase, maka semua sengketa-sengketa yang terjadi antar perbankan syariah atau lembaga keuangan syariah dengan nasabahnya maka penyelesaiannya harus melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS).
Peresmian Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) dilangsungkan tanggal 21 oktober 1993. Nama yang diberikan pada saat diresmikan adalah Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI). Peresmiannya ditandai dengan penandatanganan akta notaris oleh Dewan Pendiri, yaitu Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat yang diwakili KH. Hasan Basri dan H.S Prodjokusumo, masing-masing sebagai ketua umum dan sekretaris umum dewan pimpinan MUI. Sebagi saksi yang ikut menandatangani akta notaris masing-masing H.M. Soejono dan H. Zainulbahar Noor, SE (Dirut Bank Muamalat Indonesia) saat itu. BAMUI tersebut di ketuai oleh H. Hartono Mardjono, SH sampai beliau wafat tahun 2003.
Pada tanggal 22 April 1992, Dewan Pimpinan MUI mengundang rapat para pakar atau praktisi hukum atau cendekiawan Muslim termasuk dari kalangan Perguruan Tinggi guna bertukar pikiran perlu tidaknya dibentuk Arbitrase Islam. Setelah beberapa kali melekukan rapat, didirikanlah Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) yang didirikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tanggal 05 Jumadil Awal 1414 H bertepatan dengan tanggal 21 Oktober tahun 1993 M.
Dalam rekomendasi RAKERNAS MUI, tanggal 23-26 Desember 2002, menegaskan bahwa BAMUI adalah lembaga hukam (Arbitase Syari’ah) satu-satunya di Indonesia dan merupakan perangkat organisasi MUI. Kemudian sesuai dengan hasil pertemuan antara Dewan Pimpinan MUI dengan Pengurus BAMUI tanggal 26 Agustus 2003 serta memperhatikan isi surat Pengurus BAMUI No.82/BAMUI/07/X/2003, tanggal 07 Oktobe2003, maka MUI dengan SK nya No.Kep -09/MUI/XII/2003, tanggal 24 Desember 2003, menetapkan :i. Mengubah nama Badan Arbitrase Mu’amalat Indonesia (BAMUI) menjadi Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS).
ii. Mengubah bentuk badan BAMUI dari yayasan menjadi badan yang berada dibawah MUI dan merupakan perangkat organisasi.
iii. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai lembaga hukum, BASYARNAS bersifat otonom dan independen.
Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) adalah perubahan dari nama Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) yang merupakan salah satu wujud dari arbitrase Islam yang pertama kali didirikan di Indonesia. Didirikannya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), tanggal 05 Jumadil Awal 1414 H bertepatan dengan tanggal 21 Oktober 1993 M. Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) didirikan dalam bentuk badan hukum yayasan sesuai dengan akta notaris Yudo Paripurno, SH Nomor 175 tanggal 21 Oktober 1993.
Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) berdiri secara otonom dan independen sebagai salah satu instrumen hukum yang menyelesaikan perselisihan para pihak, baik yang datang dari lingkungan bank syariah, asuransi syariah, maupun pihak lain yang memerlukan. bahkan, dari kalangan non muslim pun dapat memanfaatkan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) selama yang bersangkutan mempercayai cara bekerjanya dalam menyelesiakan sengketa.
Kehadiran Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) sangat diharapkan oleh umat Islam Indonesia, bukan saja karena dilatar belakangi oleh kesadaran dan kepentingan umat untuk melaksanakan syriat islam, melainkan juga lebih dari itu adalah menjadi kebutuhan riil sejalan dengan perkembangan kehidupan ekonomi dan keuangan di kalangan umat. karena itu, tujuan didirikannya BASYARNAS sebagai badan permanen dan independen yang berfungsi menyelesaikan kemungkinan terjadinya sengketa mauamalat yang timbul dalam hubungan perdagangan, industri keuangan, jasa dan lain-lain dikalangan umat Islam.
Sejarah berdirinya BASYARNAS ini tidak terlepas dari konteks perkembangan kehidupan sosial ekonomi umat Islam, kontekstual ini jelas dihubungkan dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) serta Asuransi Takaful yang lebih dulu lahir.
Lahirnya Badan Arbitrase Syariah Nasional ini, menurut Prof. Maryam Darus Badrulzaman, sangat tepat karena melalui badan arbitrase tersebut, sengketa-sengketa bisnis yang operasionalnya mempergunakan hukum islam dapat diselesaikan dengan mempergunakan hukum Islam.
3. Tujuan berdirinya
Menyelesaikan perselisihan atau sengketa-sengketa keperdataan dengan prinsip mengutamakan usaha-usaha perdamaian sebagaimana yang dimaksud didalam Al-Qur’an Surat Al-Hujurat ayat 9 dan Surat An-Nisa ayat 35.
Lahirnya BASYARNAS ini, menurut Prof. Mariam Daus Badrulzaman, sangat tepat karena melalui Badan Arbitrase tersebut, sengketa-sengketa bisnis yang operasionalnya menggunakan Hukum Islam dapat diselesaikan dengan mempergunakan Hukum Islam. (Mariam Badrulzaman, dalam Arbitrase Ialam di Indonesia, 1994:64).
Adanya BASYARNAS sebagai suatu lembaga permanen, berfungsi untuk menyelesaikan kemungkianan terjadinya sengketa perdata di antara bank-bank syari’ah dengan para nasabahnya atau para pengguna jasa mereka pada khususunya dan antara sesama umat Islam yang melakukan hubungan-hubungan keperdataan yang menjadikan syari’ah Islam sebagai dasarnya, pada umumnya adalah merupakan suatu kebutuhan yang sungguh-sungguh nyata. (Hartono Mardjono, dalam Arbitrase Islam di Indonesia, 1994:169-170). Dikatakan selanjutnya bahwa Badan Arbitrase akan lebih menitik beratkan pada tugas dan fungsinya untuk mencari titik temu di antara para pihak yang tengah berselisih melalui proses yang digali dari ruh ajaran dan akhlaq Islam menuju jalan Islam (1) Memberikan penyelesaian yang adil dan cepat dalam sengketa-sengketa muamalat atau perdata yang timbul dalam bidang perdagangan, industri, jasa dan lain-lain.
(2) Atas permintaan pihak-pihak dalam suatu perjanjian, dapat memberikan suatu pendapat yang mengikat mengenai suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian tersebut.
Dalam surat Al-Hujarat ayat 9 justru ingin mendamaikan orang yang bersengketa itu menjadi sebuah perintah,, “Jika ada dua golongan (pihak) dari orang-orang mukmin berperang (sengketa), maka damaikanlah di antara keduanya secara adil.”
Mereka tidak ingin merasa benar sendiri dan mengabaikan kebenaran yang mungkin ada pada orang lain.
Mereka memiliki kesadaran hukum dan sekaligus kesadran bernegara/bermasyarakat, sehingga dapat dihindari tindakan main hakim sendiri.
B. Ruang Lingkup Kewenangannya
Adapun wewenangnya adalah
Menyelesaikan secara adil dan cepat sengketa muamalah (perdata) yang timbul dalam bidang perdagangan, keuangan industri, jasa dan lain-lain dimana para pihak sepakat secara tertulis untuk menyerahkan penyelesaiaanya kepada BASYARNAS sesuai dengan Peraturan Prosedur BASYARNAS.
Memberikan pendapat yang mengikat atas permintaan para pihak tanpa adanya sesuatu sengketa mengenai persoalan tertentu dalam suatu perjanjian.C. Mekanisme Operasional
BASYARNAS mempunyai prosedur atau mekanisme operasional yang memuat ketentuan-ketentuan antara lain :
1. Permoohonan untuk mengadakn arbitrase,
2. Penetapan Arbiter,
3. Acara Pemeriksaan,
4. Perdamaian,
5. Pembuktian dan saksi atau ahli,
6. Berakhirnya Pemeriksaan,
7. Pengambilan Putusan,
8. Perbaikan Putusan,
9. Pembatalan Putusan,
10. Pendaftaran Putusan,
11. Pelaksanaan Putusan,
12. Biaya Arbitrase.D. Struktur organisasi
Penasehat : 1. Dr. K.H. MA Sahal Mahfudh.
2. Prof. K.H. Ali Yusuf.
3. Prof. Dr. H.M. Din Syamsuddin.
4. K.H. Ma’ruf Amin.
5. Prof. Dr. Anwar Ibrahim.
6. Prof. Dr. H. Bustanul Arifin, SH.
7. Prof. Drs. H.M. Tahir Azhary, SH.
8. Prof. Dr. H. Umar Shihab.
9. Prof. Drs. H. Asmuni Abdurrahman.
10. Prof. Dr. H.M. Quraish Shihab.
11. Prof. Dr. H. Abdul Gani Abadullah, SH.
12. Drs. H.M. Ichwan Sam.Pengurus : Ketua : H. Yudo Paripurno, SH.
Wakil Ketua : H. Abdul Rahman Saleh, SH., MH.
Wakil Ketua : H. Hidayat Achyar,, SH.
Wakil Ketua : Hj. Fatimah Achyar, SH.
Wakil Ketua : Drs. H. Muchtar Luthfi, SH.
Wakil Ketua : Drs. H. Zainul Arifin, MBA.
Wakil Ketua : H. Cecep Maskanul Hakim, M. Ec.
Sekretaris : H. Achmad Djauhari, SH., MH.
Wakil sekretaris : Drs. H. Ahmad Dimyati
Wakil Sekretaris : Dra. Hj. Siti Ma’rifah, SH., MM.
Bendahara : H. Riyanto Sofyan, B.S.E.E, MBA.
Wakil Bendahara : Dra. Hj. Euis Nurhasanah
Anggota : 1. Prof. Dr. Eraman Rajagukguk, SH., LLM.
2. H.A. Zein Umar Purba, SH., LLM.
3. Gunawan Yasmi, SE., MM.
4. Mohammad Nur, SH.
5. Tgk. H. Ir. Ibrahim Arif, SH. M. Agr.
6. H.M. Isa Anshary, MA.
7. Hj. Niniek Rustinawati, SH., M. Kn.
8. Agus Sunarno, SE.
9. Hj. Arafah Windiani, SH, M. Hum.
10. Henny Wijayanti, SH., M. Hum.
E. Contoh perkara yang dapat diselesaikan oleh BASYARNAS.
Contoh perkara yang dapat diselesaikan oleh BASYARNAS seperti sengketa muamalat (perdata) yang timbul dalam bidang perdagangan, keuangan, industri, jasa dan lan-lain secara adil dan cepat. Bila dicontohkan lebih spesifik, seperti perkara berikut :
Permasalahan kredit macet antara seorang nasabah Bank dan Lembaga Bank. Akibat adanya kredit macet , maka nasabah menggugat Bank, atau dapat sebaliknya, Bank yang menggugat nasabahnya. Kemudian pihak yang menggugat mengajukan perkara tersebut ke BASYARNAS. Apabila perkara tersebut dapat diterima oleh BASYARNAS, maka para pihak harus mengikuti prosedur ataupun mekanisme yang telah ditentukan dan ditetapan oleh BASYARNAS.
Cara yang dilakukan BASYARNAS untuk menyelesaikan perkara atau permasalahan adalah sebagai berikut
Mediasi : Musyawarah untuk mufakat
Sidang : Mengeluarkan keputusan
Putusan : Mengeluarkan putusan pada suatu perkara
Dalam penyelesaian suatu perkara di BASYARNAS, tidak hanya orang muslim saja yang bisa, melainkan orang non muslim juga dapat menyelesaikan perkaranya di BASYARNAS dengan syarat ia setuju penyelesaian masalahnya diselesaikan dengan syariat/ajaran Islam.
Selain itu terdaapat berbagai bentuk alternative yang digunakan oleh para pihak dalam menyelesaikan sengketa yaitu dengan cara:
Konsultasi
Menurut Black’s Law Dictionary, yang dimaksud dengan konsultasi adalah “aktivitas konsultasi atau perundingan seperti klien dengan penasihat hukumnya”.
Selain itu konsultasi juga dipahami sebagai pertimbangan orang-orang (pihak) terhadap suatu masalah. Konsultasi sebagai pranata alternatif penyelesaiaan sengketa dalam praktiknya dapat berbentuk menyewa konsultan untuk dimintai pendapatnya dalam upaya penyelesaiaan suatu masalah. Dalam hal ini konsultan tidak dominan, melainkan hanya memberikan pendapat hokum yang nantinya dapat dijadikan rujukan para pihak untuk mnyelesaikan sengketa. Negoisasi
Negoisasi menurut Goodpaster adalah suatu paroses untuk mencapai kesepakatan dengan pihak lain. Sedangkan menurutFisher dan Ury negoisasi merupakan komunikasi dua arah yang dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat kedua belah pihak memiliki kepentingan yang sama maupun berbeda, tanpa keterlibatan pihak ketiga penengah, baik pihak ketiga yang tidak berwenang mengambil keputusan (mediator) atau pihak ketiga yang berwenang mengambil keputusan (ajudikator).
Mediasi
Menurut Black’s law Dictionary, mediasi adalah Swasta, proses penyelesaian sengketa informal di mana orang ketiga yang netral, mediator, membantu pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan. Mediator tidak memiliki kekuasaan untuk memaksakan keputusan para pihak.
Konsilisasi
Menurut Black’s Law Dictionary, konsiliasi adalah penciptaan penyesuaiaan pendapat dan penyelesaiaan suatu sengketa dengan suasana persahabatan dan tanpa ada rasa permusuhan yang dilakukan di pengadilan sebelum dimulainya persidangan dengan maksud untuk menghindari proses litigasi”.
Pendapat atau penilaiaan ahli
Dalam perumusan pasal 52 Undang-undang no 30 tahun 1999, di nyatakan bahwa para pihak dalam suatu perjanjian berhak untuk memohon pendapat yang mengikat dari Lembaga Arbitrase atas hubungan hukum tertentu dari suatu perjanjian.F. Kekuatan Hukum.
DASAR HUKUM
1. Al-Quran
a. Surat Al-Hujurat ayat 9
Yang artinya “Jika dua golongan orang yang beriman berperang (bersngketa), maka damaikan keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat aniaya terhadap yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sampai mereka kembali ke ajaran Allah. Dan jika golongan itu telah kembali, maka damaikan keduanya dengan adil dan berlakulah adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Al-Hujarat:9)
b. Surat An-Nisa ayat 35
Yang artinya “ Jika kamu khawatir terjadi sengketa di antara keduanya (suami isteri), maka kirimkan seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua hakam itu bermasud mengadakan perbaikan (perdamaian), niscaya Allah akan memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. (An-Nisa:35)
2. As-Sunnah
HR. An-Nasa’i menceritakan dialog Rasulullah dengan Abu Sureih. Rasulullah bertanya kepada Abu Sureih : ”Kenapa kamu dipanggil Abu Al Hakam?”
Abu Sureih menjawab : “Sesungguhnya kaumku apabila bertengkar, mereka datang kepadaku, meminta aku menyelesaikannya. Dan mereka rela dengan keputusanku itu.”
Mendengar jawaban Abu Sureih itu, Rasulullah berkata : “Alangkah baiknya perbuatan yang demikian itu”.Demikian Rasulullah membenarkan bahkan memuji perbuatan Abu Sureih,
Kisah singkat tersebut merupakan gambaran bahwa Abu Sureih bukan merupakan hakim resmi/pemerintah yang bertugas untuk menyelesaikan/memeriksa/memutuskan sengketa-sengketa yang diajukan kepadanya olehmasyarakat disekitarnya. Perbuatan Abu Sureih yang dimikian itu mnedapatkan pujia dab pengakuan (taqrir) dari Nabi Muhammad Saw. Pengakuan Nabi tersebut dapat menjadi dalil bagi keabsahan system tahkim/arbitrase bagi penyelesaiaan sengketa.
3. Ijma’
Banyak riwayat menunjukkan bahwa para ulama dan sahabat Rasulullah sepakat (ijma’) membenarkan penyelesaian sengketa dengan cara arbitrase. Misalnya diriwayatkan tatkala Umar bin Khattab hendak membeli seekor kuda. Pada saat Umar menunggang kua itu untu uji coba, kaki kuda itu patah. Umar hendak mengembalikan kuda itu kepada pemilik. Pemilik kuda itu menolak . Umar berkata : “Baiklah, tunjuklah seseorang yang kamu percayai untuk menjadi hakam (arbiter) antara kita berdua. Pemilik kuda itu berkata : “ Aku rela Abu Syureih untuk menjadi hakam”.
Maka dengan menyerahkan penyelesaian sengketa itu kepada Abu Syureih. Abu Syureih (hakam) yang dipilih itu memutuskan bahwa Umar harus mengambil dan membayar harga kuda itu. Abu Syureih berkata kepada Umar bin Khattab : “Ambillah apa yang kamu beli (dan bayar harganya), atau kembalikan kepada pemilik apa yang telah kamu ambil seperti semula tanpa cacat”. Umar menerima baik putusan itu.
Pada riwayat lain umar bin Khattab bersengketa dengan Ubay bin Ka’ab tentang sebidang tanah dan bersepakat untuk menunjuk Zaid bin Tsabit sebagai hakam. Thalhah pernah bersengketa dan menunjuk hakam Jubeir bin Muth’im.4. Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentangg Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Arbitrase menurut Undang-Undang No.30 Tahun 1999 adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradialan umum, sedangkan lembaga arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu.
Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) adalah lembaga arbitrase sebagaimana dimaksud UU No. 30/1999.
5. SK. MUI
SK Dewan Pimpinan MUI No. Kep-09/MUI/XII/2003 Tanggal 30 Syawal 1424 H (24 Desember 2003) tentang Badan Arbitrase Syariah Nasional.
6. FATWA DSN-MUI
Semua Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) perihal hubungan muamalah (perdata) senantiasa diakhiri dengan ketentuan : “ Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah”.G. Perkembangan dan kontribusi bagi masyarakat dan lembaga perekonomian umat.
Kendala yang dialami oleh BASYARNAS untuk lebih berkembang adalah kurangnya sosialisasi kepada umat Islam khususnya ataupun masyarakat di Indonesia pada umumnya. Sehingga banyak masyarakat yang belum mengenal BASYARNAS serta fungsinya.
Akibatnya sampai saat ini,kontribusi BASYARNAS bagi masyarakat belum terlalu dapat dimanfaatkan karena ketidak tahuan mereka terhadap BASYARNAS.
Namun, apabila dilihat kotribusinya dalam lembaga perekonomian, sudah cukup mengalami perkembangan yang cukup baik. Karena dengan ada dan tumbuhnya lembaga perekonomian Islam yang sekarang sudah semakin berkembang dan terus bertambah. Sehingga sudah cukup banyak dari lembaga-lembaga tersebut yang datang ke BASYARNAS untuk menyelesaikan masalah di BASYARNAS. Dari awal mula didirikannya, yakni tahun 1993 sampai saat ini, BASYARNAS sudah mengeluarkan 14 putusan dari ratusan surat permohonan yang diajukan oleh masyarakat maupun lembaga perekonomian.BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Orang-orang yang beriman apabila melakukan berbisnis maka yang harus dilakukan sesuai dengan tuntunan syari’ah dan jika membuat perajanjian dilakukan tuntutunan akad-akad yang bersifat syari’ah.
Badan Arbitrase Syari’ah Nasional (BASYARNAS) adalah suatu lembaga arbitrase nasional satu-satunya yang menetapkan hukum Islam (Syari’ah) yang berlaku terahadap penyelesaiaan seluruh sengketa muamalah yang terjadi dikalangan masyarakat. Oleh karena itu, untuk menyelesaikan sengketa-sengketa melalui BASYARNAS yang merupakan sarana penegakan syariat Islam, khususnya di dalam bidang muamalah.
Bagi orang-orang yang beriman, secara konstitusional (baik historis maupun yuridis) dapat menjalankan keyakinan agamanya baik dalam bentuk ibadah-ibadah mahdloh maupun dalam ibadah yang bersifat ‘ammah (mu’amalah) dan bahkan sekaligus dapat menegakkan syari’ah agamanya dalam praktek kehidupan bisnis sehari-hari.
Hanya dengan system arbitraselah adanya kesempatan secara yuridis bagi para pihak untuk dapat secara bebas dan leluasa menentukan pilihan hukum, yakni dengan sistem hukum apa yang akan diberlakukan sebagai landasan bagi bisnisnya dan juga untuk penyelesaian sengketanya;
Beberapa keuntungan atau kelebihan penggunaan system arbitrase untuk penyelesaian sengketa keperdataan (sengketa-sengketa mu’amalah) :
a. Prosesnya cepat, paling lambat 6 bulan
b. Putusan akhir dan mengikat
c. Biaya murah
d. Bersifat tertutup / dilakukan secara rahasia dan tidak boleh di publikasikanDaftar Pustaka
Mh, SH, Widyaningsih, dkk. 2005. Bank dan Asumsi Islam di Indonesia. Jakarta : Kencana Prenada Media.
Sula, Syakir, Muhammad, Ir. 2004. Asuransi Syari’ah (Life and General) Konsep dan Sistem Operasional. Jakarta : Gema Insani Press.
Observasi Langsung dengan Ibu Ana. Alamat : Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta Pusat 10330
Profil dan Buku Panduan BASYARNAS 2010



Komentar Terakhir