blog ekonomi syariah zakat wakaf kawafi
RSS icon Email icon Home icon
  • Asuransi Syariah

    Posted on Maret 23rd, 2011 Dr. Hendra Kholid, MA No comments

    ASURANSI SYARIAH

    MAKALAH

    Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat

    Untuk Memenuhi Nilai Tugas Mata Kuliah LKS Non Bank

    Tahun Ajaran 2011/2012

    Disusun Oleh:

    Belaningtias Priharienta Saraswati (109046100067)

    Aprilia Fitriani (109046100074)

    Nurul Shiyam Aprila (109046100055)

    PS 4B

    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

    FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM

    PROGRAM STUDI MUAMALAT

    JURUSAN PERBANKAN SYARIAH

    KATA PENGANTAR

    Syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT tuhan semesta alam. Tak lupa shalawat dan salam kita haturkan ke baginda Nabi besar kita, Nabi Muhammad SAW beserta keluarga, sahabat serta para pengikutnya hingga akhir zaman.

    Pada kesempatan kali ini penulis memilih tema “Asuransi Syariah” untuk makalah ini. Seperti yang kita ketahui bahwa saat ini Ilmu Ekonomi Islam sedang mengalami perkembangan yang pesat. Diawali dengan Perbankan Syariah, Asuransi Syariah, Reksadana Syariah, dll. Namun kita perlu mengetahui ilmu yang mempelajari objek tersebut agar kita dapat mengembangkannya. Oleh karena itu, semua akan dibahas dalam makalah ini agar kita dapat lebih memahaminya.

    Penulis menyadari bahwa penulisan makalah ini belum sempurna, dan masih banyak kesalahan. Oleh karena itu penulis dengan senang hati menerima masukan berupa kritik atau saran yang membangun dari pembaca sekalian. Tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dr. Hendra Kholid. MA selaku dosen mata kuliah ini dan teman-temang yang selalu mendukung dalam proses penyusunan makalah ini.

    Penulis berharap semoga hasil makalah ini berguna dan bermanfaat bagi semua pembaca, agar pembaca sekalian dapat mengambil pengetahuan dari makalah yang telah penulis buat.

    Jakarta, Maret 2011

    Penulis

    BAB I

    PENDAHULUAN

    Masih segar dalam ingatan kita tentang peristiwa yang menimpa dunia asuransi Indonesia dimana banyak perusahaan asuransi yang digugat pailit oleh nasabah. Prudential Life merupakan contoh paling baru dimana industri yang berlandaskan kepercayaan ini masih bersifat rentan goncangan, setelah sebelumnya peristiwa yang hampir sama menimpa Manulife Indonesia. Banyaknya  peristiwa tersebut seakan menyadarkan kita untuk kembali mengkaji ulang apakah master plan asuransi Indonesia sudah berjalan sebagaimana mestinya. Jika ditengok ulang perkembangan bisnis asuransi di Indonesia sebenarnya sedikit menunjukkan hal yang cukup menggembirakan dimulai sekitar tahun 2000. Hal tersebut ditandai dengan makin kompleksnya perkembangan industri asuransi umum di Indonesia.

    Banyak indikator yang mendukung fenomena tersebut antara lain: Pertama, jumlah perusahaan asuransi semakin banyak. Dari tahun ke tahun, semakin banyak pendirian perusahaan asuransi baru, baik swasta  nasional maupun perusahaan patungan. Sampai dengan akhir Desember 1999, telah mencapai 109 perusahaan asuransi umum, dan kemungkinan masih akan bertambah lagi dengan adanya permohonan pendirian perusahaan asuransi umum kepada Departemen Keuangan. Disamping itu ada tendensi semakin banyaknya perusahaan, baik yang  baru maupun yang sudah beroperasi, yang berafiliasi pada kelompok-kelompok usaha yang besar.  Jumlah perusahaan asuransi yang semakin banyak ini tidak diimbangi jumlah tenaga profesional asuransi yang memadai, sehingga tingkat profesionalisme menjadi  rendah. Hal ini menyebabkan terjadinya persaingan yang semakin ketat dan munculnya praktik-praktik tidak terpuji di pasar asuransi. kedua, peranan pialang (broker) asuransi semakin aktif. Semakin aktif serta besarnya peranan pialang asuransi yang kadang-kadang juga berperan sebagai pialang reasuransi, menyebabkan terjadinya persaingan suku premi yang makin tajam dalam berbagai jenis asuransi, baik secara  terbuka maupun terselubung. ketiga, perusahaan asuransi banyak yang berperan sebagai  fronting company. Terdapat kecenderungan semakin banyaknya perusahaan asuransi umum yang bertindak sebagai fronting companyuntuk bisnis asuransi yang berorientasi pada perusahaan multinasional. Hal ini terutama dilakukan oleh pialang asuransi patungan atau perusahaan asuransi patungan. keempat, perubahan pasar reasuransi internasional. Perubahan-perubahan yang terjadi dalam pasar reasuransi internasional telah memberikan pengaruh pada suku premi berbagai jenis pertanggungan. Yang banyak memberikan pengaruh adalah pasar reasuransi utama seperti di Eropa dan Singapura. Kelima, “pasar asuransi bebas” (free market) yang terbatas. Tendensi semakin banyaknya perusahaan asuransi maupun perusahaan reasuransi luar negeri untuk beroperasi dalam bisnis perasuransian di Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung, menyebabkan pasar asuransi semakin kompetitif. Namun satu hal yang mungkin agak dilupakan terkait dengan industri asuransi umum di Indonesia adalah keunikan pasar asuransi Indonesia.

    Pasar asuransi Indonesia memiliki sifat unik karena bersifat captive atau pasar eksklusif  dimana pasar hanya dikuasai oleh perusahaan-perusahaan milik kelompok tertentu. Dan hebatnya lagi pangsa pasar milik kelompok tertentu mencapai hampir 50-60% dari keseluruhan pasar dan hanya menyisakan kurang lebih 40% pasar bebas. Namun akhir-akhir ini mulai muncul kesadaran dari pemerintah untuk mulai membuka kran yang selama ini hanya dikuasai oleh segelintir kelompok tertentu. Jika  dikembalikan pada kaidah ekonomi murni pemusatan industri pada segelintir orang ini memang berbahaya karena akan membuat pasar menjadi terkonsentrasi dan makin mengarah pada bentuk oligopoli pasar yang nantinya akan menghasilkan produk yang tidak efisien dan kurang berdaya saing.

    Tantangan yang dihadapi oleh dunia  asuransi Indonesia makin menguat dengan banyaknya serbuan asuransi asing sebagai dampak langsung globalisasi.Di era mendatang atau dikenal sebagai era globalisasi, perusahaan-perusahaan asuransi/reasuransi Indonesia selain menghadapi “serbuan” dari perusahaan-perusahaan asuransi/reasuransi asing yang memiliki permodalan yang kuat, serta teknologi dan sumber daya manusia yang handal, juga berpeluang  untuk beroperasi mengembangkan bisnis asuransi  dan reasuransi di negara-negara lain. Menghadapi kondisi mendatang yang begitu berat, industri asuransi Indonesia harus segera meningkatkan keunggulan komparatif dan kompetitifnya, jika pasarnya tidak ingin diambil oleh pihak  lain. Peningkatan keunggulan ini juga harus dilakukan bila perusahaan-perusahaan asuransi/reasuransi nasional juga ingin ikut merebut peluang dalam menggarap lahan bisnis asuransi di manca negara, khususnya di Asia Pasifik.  Namun melihat realitas yang marak terjadi akhir-akhir ini mungkin hal tersebut masih tetap menjadi impian semata mengingat kondisi asuransi Indonesia masih belum banyak berubah.

    BAB II

    ASURANSI SYARIAH

    2.1          Pengertian Asuransi Syariah

    Asuransi dalam bahasa Arab disebut Atta’min yang berasal dari kata amanah yang berarti memberikan perlindungan, ketenangan, rasa aman serta bebas dari rasa takut. Istilah menta’minkan sesuatu berarti seseorang memberikan uang cicilan agar ia atau orang yang ditunjuk menjadi ahli warisnya mendapatkan ganti rugi atas hartanya yang hilang. Sedangkan pihak yang menjadi penanggung asuransi disebut mu’amin dan pihak yang menjadi tertanggung disebut mu’amman lahu atau musta’min.

    Menurut Fatwa Dewan Asuransi Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Fatwa DSN No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah bagian pertama menyebutkan pengertian Asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk mengehadapi resiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah.

    Asuransi syariah bersifat saling melindungi dan tolong menolong yang dikenal dengan istilah ta’awun, yaitu prinsip yang saling melindungi dan saling tolong menolong atas dasar ukhuwah Islamiyah antara sesama anggota asuransi syariah dalam menghadapi hal tak tentu yang merugikan.

    Definisi Asuransi menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian Bab 1, Pasal 1: “Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima  premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu  peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran  yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”. Selain pengertian tersebut banyak definisi mengenai asuransi, yaitu:

    • Konsep Sederhana

    Suatu persediaan yang disiapkan oleh sekelompok orang yang bias tertimpa kerugian guna menghadapi kejadian yang tidak dapat diramalkan sehingga bila kerugian tersebut menimpa salah seorang di antara mereka maka beban kerugian akan disebarkan ke seluruh kelompok.

    • Pengertian Ekonomi

    Suatu aransemen ekonomi yang menghilangkan atau mengurangi akibat yang merugikan di masa dating karena berbagai kemungkinan sejauh menyangkut kekayaan (vermoegen) seorang individu.

    Berdasarkan definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa asuransi merupakan salah satu cara pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalami musibah, yang dananya diambil dari iuran premi seluruh peserta  asuransi.

    2.2          Dasar Hukum

    Dari segi hukum positif, hingga saat ini asuransi syariah masih mendasarkan legalitasnya pada Undang-undang No. 2 tahun 1992 tentang perasuransian. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang Pasal 246, yaitu: ”Asuransi adalah suatu perjanjian dimana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu.”

    Pengertian diatas tidak dapat dijadikan landasan hukum yang kuat bagi Asuransi Syariah karena tidak mengatur keberadaan asuransi berdasarkan prinsip syariah, serta tidak mengatur teknis pelaksanaan kegiatan asuransi dalam kaitannya kegiatan administrasinya. Pedoman untuk menjalankan usaha asuransi syariah terdapat dalam Fatwa Dewan Asuransi Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, fatwa tersebut dikeluarkan karena regulasi yang ada, tidak dapat dijadikan pedoman untuk menjalankan kegiatan Asuransi Syariah.

    Tetapi fatwa DSN-MUI tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dalam Hukum Nasional karena tidak termasuk dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Agar ketentuan Asuransi Syariah memiliki kekuatan hukum, maka perlu dibentuk peraturan yang termasuk peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia meskipun dirasa belum memberi kepastian hukum yang lebih kuat, peraturan tersebut yaitu Keputusan Menteri Keuangan RI No.426/KMK.06/2003, Keputusan Menteri Keuangan RI No. 424/KMK.06/2003 dan Keputusan Direktorat Jendral Lembaga Keuangan No. 4499/LK/2000. Semua keputusan tersebut menyebutkan mengenai peraturan sistem asuransi berbasis Syariah.

    2.3          Sejarah Berdirinya Asuransi

    Konsep asuransi sebenarnya sudah dikenal sejak zaman sebelum masehi dimana manusia pada masa itu telah menyelamatkan jiwanya dari berbagai ancaman, antara lain kekurangan bahan makanan. Salah satu cerita mengenai kekurangan bahan makanan terjadi pada zaman Mesir Kuno semasa Raja Firaun berkuasa. Suatu hari sang raja bermimpi yang diartikan oleh Nabi Yusuf  bahwa selama 7 tahun negeri Mesir akan mengalami panen yang berlimpah dan kemudian diikuti oleh masa paceklik selama 7 tahun berikutnya. Untuk berjaga-jaga terhadap bencana kelaparan tersebut Raja Firaun mengikuti saran Nabi Yusuf dengan menyisihkan sebagian dari hasil panen pada 7 tahun pertama sebagai cadangan bahan makanan pada masa paceklik. Dengan demikian pada masa 7 tahun paceklik rakyat Mesir terhindar dari risiko bencana kelaparan hebat yang melanda seluruh negeri. Pada tahun 2000 sebelum masehi para saudagar dan aktor di Italia membentuk Collegia Tennirium, yaitu semacam lembaga asuransi yang bertujuan membantu para janda dan anak-anak yatim dari para anggota yang meninggal. Perkumpulan serupa yaitu Collegia Nititum, kemudian berdiri dengan beranggotakan para budak belian yang diperbanatukan pada ketentaraan kerajaan Roma (Rahman, Afzalur).

    Konsep auransi sangat berkaitan erat dengan kehidupan masyarakat primitif yang berkelompok. Dalam masyarakat primitif, orang hidup bersama dalam keluarga besar atau suku dimana kebutuhan-kebutuhannya dipenuhi dan dilindungi melalui kerjasama dan saling membantu. Oleh karena itu mereka merasa tidak memerlukan suatu asuransi karena semua resiko sepenuhnya dilindungi oleh masyarakat. Pada waktu keluarga atau suku berubah menjadi kehidupan yang berpindah-pindah secara teori keluarga tersebut mulai menghadapi berbagai macam bahaya tanpa adanya perlindungan dari keluarga maupun sukunya. Saat itulah mulai dirasakan perlunya perlindungan terhadap ancaman tersebut sebagai unsur awal munculnya asuransi.

    Munculnya asuransi syariah pertama kali di Indonesia tak lepas dari nama Asuransi Takaful, yang dibentuk oleh holding company PT Syarikat Takaful Indonesia (STI) pada tahun 1994. Terbentuknya Asuransi Takaful saat itu memperkuat keberadaan lembaga perbankan syariah yang sudah ada terlebih dahulu, yakni Bank Muamalat karena asumsinya Bank Muamalat juga membutuhkan lembaga asuransi yang dijalankan dengan prinsip yang sama. Pembentukan awal Takaful disponsori oleh, Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia, dan Asuransi Jiwa Tugu Mandiri. Saat itu para wakil dari tiga lembaga ini membentuk Tim Pembentukan Asuransi Takaful Indonesia atau TEPATI, yang dipimpin oleh direktur utama PT STI, Rahmat Saleh.

    Sebagai langkah awal, lima orang anggota TEPATI melakukan studi banding ke Malaysia pada September 1993. Malaysia memang merupakan negara ASEAN pertama yang menerapkan asuransi dengan prinsip syariah sejak tahun 1985. Di negara jiran ini, asuransi syariah dikelola oleh Syarikat Takaful Malaysia. Setelah berbagai persiapan dilakukan, di Jakarta digelar seminar nasional, dan berikutnya STI mendirikan PT Asuransi Takaful Keluarga dan PT Asuransi Takaful Umum. Secara resmi, PT Asuransi Takaful Keluarga didirikan pada 25 Agustus 1994, dengan modal disetor sebesar Rp 5 miliar. Sementara PT Asuransi Takaful Umum secara resmi didirikan pada 2 Juni 1995.

    Setelah Asuransi Takaful Umum dibuka, selanjutnya sejumlah lembaga ikut mendirikan asuransi syariah, yakni Asuransi Syariah Mubarakah, Asuransi Jiwa Asih Great Eastern, MAA Life Insurance, Asuransi Bringin Jiwa Sejahtera, dan pada akhir 2002 didirikan cabang syariah Asuransi Tri Pakarta. Pada Maret tahun ini (2003) AJB Bumiputera 1912 juga akan mengembangkan asuransi syariah.

    2.4          Tujuan Berdirinya Asuransi Syariah

    • Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
    • Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
    • Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti. 
    • Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
    • Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa. 
    • Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja).
    • Memberikan solusi dan pelayanan terbaik dalam perencanaan keuangan dan pengelolah risiko bagi umat, dengan menawarkan jasa takaful dan keuangan syari’ah yang di kelolah secara profesional, adil, tulus , amanah.
    • Menjadi group asuransi terkemuka yang menawarkan jasa takaful dan keuangan syari’ah yang komprehenship dengan jangkauan signifikan di seluruh Indonesia.

    2.5          Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

    Konsep dasar asuransi syariah adalah tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan. Konsep tersebut sebagai landasan yang diterapkan dalam setiap perjanjian transaksi bisnis dalam wujud tolong menolong (akad takafuli) yang menjadikan semua peserta sebagai keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain di dalam menghadapi resiko, yang kita kenal sebagai sharing of risk, sebagaimana firman Allah SWT yang memerintahkan kepada kita untuk tolong menolong yang berbentuk kebaikan dan ketakwaan dan melarang dosa dan permusuhan.

    Firman Allah dalam surat al-Baqarah 188, “Dan janganlah kalian memakan harta di antara kamu sekalian dengan jalan yang bathil, dan janganlah kalian bawa urusan harta itu kepada hakim yang dengan maksud kalian hendak memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu tahu”. Hadist Nabi Muhammad SAW, “Mukmin terhadap mukmin yang lain seperti suatu bangunan memperkuat satu sama lain”, Dan “Orang-orang mukmin dalam kecintaan dan kasih sayang mereka seperti satu badan. Apabila satu anggota badan menderita sakit, maka seluruh badan merasakannya.

    Dalam asuransi konvensional, asuransi merupakan transfer of risk yaitu pemindahan risiko dari peserta/tertanggung ke perusahaan/penanggung sehingga terjadi pula transfer of fund yaitu pemindahan dana dari tertanggung kepada penanggung. Sebagai konsekwensi maka kepemilikan dana pun berpindah, dana peserta menjadi milik perusahaan ausransi.

    Beberapa perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional, di antaranya adalah sebagai berikut:

    • Akad (Perjanjian)

    Setiap perjanjian transaksi bisnis di antara pihak-pihak yang melakukannya harus jelas secara hukum ataupun non-hukum untuk mempermudah jalannya kegiatan bisnis tersebut saat ini dan masa mendatang. Akad dalam praktek muamalah menjadi dasar yang menentukan sah atau tidaknya suatu kegiatan transaksi secara syariah. Hal tersebut menjadi sangat menentukan di dalam praktek asuransi syariah. Akad antara perusahaan dengan peserta harus jelas, menggunakan akad jual beli atau tolong menolong (takaful).

    Akad pada asuransi konvensional didasarkan pada perjanjian jual beli. Syarat sahnya suatu perjanjian jual beli didasarkan atas adanya penjual, pembeli, harga, dan barang yang diperjual-belikan. Sementara itu di dalam perjanjian yang diterapkan dalam asuransi konvensional hanya memenuhi persyaratan adanya penjual, pembeli dan barang yang diperjual-belikan. Sedangkan untuk harga tidak dapat dijelaskan secara kuantitas, berapa besar premi yang harus dibayarkan oleh peserta asuransi utnuk mendapatkan sejumlah uang pertanggungan. Karena hanya Allah yang tahu kapan kita meninggal. Perusahaan akan membayarkan uang pertanggunggan sesuai dengan perjanjian, akan tetapi jumlah premi yang akan disetorkan oleh peserta tidak jelas tergantung usia. Jika peserta dipanjangkan usia maka perusahaan akan untung namun apabila peserta baru sekali membayar ditakdirkan meninggal maka perusahaan akan rugi. Dengan demikian menurut pandangan syariah terjadi cacat karena ketidakjelasan (gharar) dalam hal berapa besar yang akan dibayarkan oleh pemegang polis (pada produk saving) atau berapa besar yang akan diterima pemegang polis (pada produk non-saving).

    Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, seorang ulama salaf ternama dalam kitabnya “Majmu Fatwa” menyatakan bahwa akad dalam Islam dibangun atas dasar mewujudkan keadilan dan menjauhkan penganiayaan. Harta seorang muslim yang lain tidak halal, kecuali dipindahkan haknya kepada yang disukainya. Keadilan dapat diketahui dengan akalnya, seperti pembeli wajib menyatakan harganya dan penjual menyerahkan barang jualannya kepada pembeli. Dilarang menipu, berkhianat, dan jika berhutang harus dilunasi. Jika kita mengadakan suatu perjanjian dalam suatu transaksi bisnis secara tidak tunai maka kita wajib melakukan hal-hal berikut: I% Menuliskan bentuk perjanjian (seperti adanya SP dan polis). I% Bentuk perjanjian harus jelas dimengerti oleh pihak-pihak yang bertransaksi (akad tadabuli atau akad takafuli). I% Adanya saksi dari kedua belah pihak. I% Para saksi harus cakap dan bersedia secara hukum jika suatu saat diminta kewajibannya. (Penulis simpulkan dari firman Allah SWT, surat al-Baqarah ayat 282).

    • Gharar (Ketidakjelasan)

    Definisi gharar menurut Madzhab Syafii adalah apa-apa yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita dan akibat yang paling kita takuti. Gharar (ketidakjelasan) itu terjadi pada asuransi konvensional, dikarenakan tidak adanya batas waktu pembayaran premi yang didasarkan atas usia tertanggung, sementara kita sepakat bahwa usia seseorang berada di tangan Yang Mahakuasa. Jika baru sekali seorang tertanggung membayar premi ditakdirkan meninggal, perusahaan akan rugi sementara pihak tertanggung merasa untung secara materi. Jika tertanggung dipanjangkan usianya, perusahaan akan untung dan tertanggung merasa rugi secara financial. Dengan kata lain kedua belah pihak tidak mengetahui seberapa lama masing-masing pihak menjalankan transaksi tersebut. Ketidakjelasan jangka waktu pembayaran dan jumlah pembayaran mengakibatkan ketidaklengkapan suatu rukunakad, yang kita kenal sebagai gharar. Para ulama berpendapat bahwa perjanjian jual beli/akad tadabuli tersebut cacat secara hukum.

    Pada asuransi syariah akad tadabuli diganti dengan akad takafuli, yaitu suatu niat tolong-menolong sesama peserta apabila ada yang ditakdirkan mendapat musibah. Mekanisme ini oleh para ulama dianggap paling selamat, karena kita menghindari larangan Allah dalam praktik muamalah yang gharar. Pada akad asuransi konvensional dana peserta menjadi milik perusahaan asuransi (transfer of fund). Sedangkan dalam asuransi syariah, dana yang terkumpul adalah milik peserta (shahibul mal) dan perusahaan asuransi syariah (mudharib) tidak bisa mengklaim menjadi milik perusahaan.

    • Tabarru dan Tabungan

    Tabarru berasal dari kata tabarraa-yatabarra-tabarrawan, yang artinya sumbangan atau derma. Orang yang menyumbang disebut mutabarri (dermawan). Niat ber-tabbaru bermaksud memberikan dana kebajikan secara ikhlas untuk tujuan saling membantu satu sama lain sesama peserta asuransi syariah, ketika di antaranya ada yang mendapat musibah. Oleh karena itu dana tabarrudisimpan dalam rekening khusus. Apabila ada yang tertimpa musibah, dana klaim yang diberikan adalah dari rekening tabarru yang sudah diniatkan oleh sesama peserta untuk saling menolong.

    Menyisihkan harta untuk tujuan membantu orang yang terkena musibah sangat dianjurkan dalam agama Islam, dan akan mendapat balasan yang sangat besar di hadapan Allah, sebagaimana digambarkan dalam hadist Nabi SAW,”Barang siapa memenuhi hajat saudaranya maka Allah akan memenuhi hajatnya.”(HR Bukhari Muslim dan Abu Daud).

    Untuk produk asuransi jiwa syariah yang mengandung unsur saving maka dana yang dititipkan oleh peserta (premi) selain terdiri dari unsur dana tabarru terdapat pula unsur dana tabungan yang digunakan sebagai dana investasi oleh perusahaan. Sementara investasi pada asuransi kerugian syariah menggunakan dana tabarru karena tidak ada unsur saving. Hasil dari investasi akan dibagikan kepada peserta sesuai dengan akad awal. Jika peserta mengundurkan diri maka dana tabungan beserta hasilnya akan dikembalikan kepada peserta secara penuh.

    • Maisir (Judi)

    Allah SWT berfirman dalam surat al-Maidah ayat 90,”Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya khamar, maisir, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan.”

    Prof. Mustafa Ahmad Zarqa berkata bahwa dalam asuransi konvensional terdapat unsur ghararyang pada gilirannya menimbulkan qimar. Sedangkan al qimar sama dengan al maisir. Muhammad Fadli Yusuf menjelaskan unsur maisir dalam asuransi konvensional karena adanya unsur gharar, terutama dalam kasus asuransi jiwa. Apabila pemegang polis asuransi jiwa meninggal dunia sebelum periode akhir polis asuransinya dan telah membayar preminya sebagian, maka ahliwaris akan menerima sejumlah uang tertentu. Pemegang polistidak mengetahui dari mana dan bagaimana cara perusahaan asuransi konvensional membayarkan uang pertanggungannya. Hal ini dipandang karena keuntungan yang diperoleh berasal dari keberanian mengambil risiko oleh perusahaan yang bersangkutan. Muhammad Fadli Yusuf mengatakan, tetapi apabila pemegang polis mengambil asuransi itu tidak dapat disebut judi. Yang boleh disebut judi jika perusahaan asuransi mengandalkan banyak/sedikitnya klaim yang dibayar. Sebab keuntungan perusahaan asuransi sangat dipengaruhi oleh banyak /sedikitnya klaim yang dibayarkannya.

    • Riba

    Dalam hal riba, semua asuransi konvensional menginvestasikan dananya dengan bunga, yang berarti selalu melibatkan diri dalam riba. Hal demikian juga dilakukan saat perhitungan kepada peserta, dilakukan dengan menghitung keuntungan di depan. Investasi asuransi konvensional mengacu pada peraturan pemerintah yaitu investasi wajib dilakukan pada jenis investasi yang aman dan menguntungkan serta memiliki likuiditas yang sesuai dengan kewajiban yang harus dipenuhi. Begitu pula dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 424/KMK.6/2003 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Semua jenis investasi yang diatur dalam peraturan pemerintah dan KMK dilakukan berdasarkan sistem bunga.

    Asuransi syariah menyimpan dananya di bnak yang berdasarkan syariat Islam dengan sistemmudharabah. Untuk berbagai bentuk investasi lainnya didasarkan atas petunjuk Dewan Pengawas Syariah. Allah SWT berfirman dalam surat Ali Imron ayat 130,”Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan riba yang memang riba itu bersifat berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapatkan keberuntungan.” Hadist, “Rasulullah mengutuk pemakaian riba, pemberi makan riba, penulisnya dan saksinya seraya bersabda kepada mereka semua sama.”(HR Muslim)

    • Dana Hangus

    Ketidakadilan yang terjadi pada asuransi konvensional ketika seorang peserta karena suatu sebab tertentu terpaksa mengundurkan diri sebelum masa reversing period. Sementara ia telah beberapa kali membayar premi atau telah membayar sejumlah uang premi. Karena kondisi tersebut maka dana yang telah dibayarkan tersebut menjadi hangus. Demikian juga pada asuransi non-saving atau asuransi kerugian jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka premi yang dibayarkan akan hangus dan menjadi milik perusahaan.

    Kebijakan dana hangus yang diterapkan oleh asuransi konvensional akan menimbulkan ketidakadilan dan merugikan peserta asuransi terutama bagi mereka yang tidak mampu melanjutkan karena suatu hal. Di satu sisi peserta tidak punya dana untuk melanjutkan, sedangkan jika ia tidak melanjutkan dana yang sudah masuk akan hangus. Kondisi ini mengakibatkan posisi yang dizalimi. Prinsip muamalah melarang kita saling menzalimi, laa dharaa wala dhirara ( tidak ada yang merugikan dan dirugikan).

    Asuransi syariah dalam mekanismenya tidak mengenal dana hangus, karena nilai tunai telah diberlakukan sejak awal peserta masuk asuransi. Bagi peserta yang baru masuk karena satu dan lain hal mengundurkan diri maka dana/premi yang sebelumnya dimasukkan dapat diambil kembali kecuali sebagian kecil dana yang dniatkan sebagai dana tabarru (dana kebajikan). Hal yang sama berlaku pula pada asuransi kerugian. Jika selama dan selesai masa kontrak tidak terjadi klaim, maka asuransi syariah akan membagikan sebagian dana/premi tersebut dengan pola bagi hasil 60:40 atau 70:30 sesuai kesepakatan si awal perjanjian (akad). Jadi premi yang dibayarkan pada awal tahun masih dapat dikembalikan sebagian ke peserta (tidak hangus). Jumlahnya sangat tergantung dari hasil investasinya.

    • Konsep Taawun

    Sebagian para ahli syariah meyamakan sistem asuransi syariah dengan sistem aqilah pada zaman Rasulullah SAW. Dr. Satria Effendi M. Zein dalam makalahnya mendefinisikan takaful dengan at takmin, at taawun atau at takaful (asuransi bersifat tolong menolong), yang dikelola oleh suatu badan, dan terjadi kesepakatan dari anggota untuk bersama -sama memikul suatu kerugian atau penderitaan yang mungkin terjadi pada anggotanya. Untuk kepentingan itu masing-masing anggota membayar iuran berkala (premi). Dana yang terkumpul akan terus dikembangkan, sehingga hasilnya dapat dipergunakan untuk kepentingan di atas, bukan untuk kepentingan badan pengelola (asuransi syariah). Dengan demikian badan tersebut tidak dengan sengaja mengeruk keuntungan untuk dirinya sendiri. Disini sifat yang paling menonjol adalah tolong-menolong seperti yang diajarkan Islam.

    • Dewan Pengawas Syariah

    Pada asuransi syariah seluruh aktivitas kegiatannya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang merupakan bagian dari Dewan Syariah Nasional (DSN), baik dari segi operational perusahaan, investasi maupun SDM. Kedudukan DPS dalam Struktur oraganisasi perusahaan setara dengan dewan komisaris.

    Itulah beberapa hal yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional. Apabila dilihat dari sisi perbedaannya, baik dari sisi ekonomi, kemanuasiaan atau syariahnya, maka sistem asuransi syariah adalah yang terbaik dari seluruh sistem asuransi yang ada.

    2.6          Produk dan Mekanisme Operasional

    Asuransi Takaful Umum

    Fokus utamanya memberikan layanan dan bantuan menyangkut asuransi di bidang kerugian seperti perlindungan dari kebakaran, pengangkutan, niaga, dan kendaraan bermotor, dengan harapan bisa tercapainya masyarakat Indonesia yang sejahtera dengan perlindungan asuransi yang sesuai Muamalah Syariat Islam. 

    • Takaful baituna

    Program Takaful yang melindungi rumah dari kebakaran yang dilengkapi dengan perangkat perlindungan ekstra untuk keluarga.

    • Takaful surgaina

    Produk Takaful yang memberikan perlindungan terhadap kerugian finansial dan santunan akibat kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia, menderita cacat badan dan atau biaya pemakaman peserta.

    • Takaful abror

    Produk Takaful yang menggantikan kerugian atas kendaraan bermotor yang disebabkan musibah kecelakaan, pencurian serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.

    • Takaful ansor

    Produk Takaful untuk sepeda motor atas risiko kehilangan dan kecelakaan dengan tambahan asuransi jiwa

    • Takaful rekayasa

    Program Takaful yang mengganti kerugian atas kehilangan atau kerusakan dalam sebuah proyek rekayasa (konstruksi dan atau pemasangan), peralatan dan mesin akibat kejadian yang tiba-tiba dan tidak terduga sehingga menyebabkan kerugian kepada Peserta (prinsipal, kontraktor atau pemilik peralatan).

    • Takaful aneka

    Program Takaful yang menggantikan kerugian atas berbagai macam resiko.

    • Takaful kebakaran

    Program Takaful yang mengganti kerugian atas kerusakan atau kehilangan bangunan

    • Takaful pengangkutan dan rangka kapal

    Program Takaful yang mengganti kerugian pada barang atau alat pengangkutan selama dalam pengangkutan.

    • Takaful kendaraan bermotor

    Program Takaful yang mengganti kerugian baik kehilangan atau kerusakan secara menyeluruh dan tuntutan pihak ketiga atas setiap kendaraan bermotor yang terdaftar akibat risiko-risiko seperti tabrakan, tubrukan, terbalik, tergelincir dari jalan, dll.

    Asuransi takaful keluarga

    Fokus utamanya memberikan layanan dan bantuan menyangkut asuransi jiwa dan keluarga, dengan harapan bisa tercapainya masyarakat Indonesia yang sejahtera dengan perlindungan asuransi yang sesuai Muamalah Syariat Islam.

    Layanan individual

    • Takaful link

    Sarana berinvestasi sekaligus berasuransi sesuai Syariah yang disediakan PT Asuransi Takaful Keluarga. Program ini menawarkan hasil investasi yang optimal dengan pilihan sesuai preferensi Anda. 

    • Takaful kecelakaan diri

    Program Takaful yang memberikan santunan kepada peserta atau ahli warisnya bila peserta meninggal dunia, cacat, atau mengeluarkan biaya perawatan akibat kecelakaan.

    • Fulnadi

    Program Takaful yang menyediakan dana pendidikan untuk putra-putri sampai sarjana.

    • Takafulink alia

    PT Asuransi Takaful Keluarga mempersembahkan Takafulink Alia bagi anda yang menginginkan hasil investasi optimal dengan jenis investasi campuran melalui sistem pengelolaan syariah.

    • Takaful ukhuwah

    Cara mudah berasuransi dengan premi terjangkau sekaligus menolong Ummah

    Layanan group/kumpulan

    • Takaful ordinary
    1. 1. Takaful al khairat

    Program Takaful Al-Khairat adalah suatu bentuk perlindungan kumpulan  yang diperuntukkan kepada ahliwarisnya apabila yang bersangkutan ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian.

    1. 2. Takaful kecelakaan diri

    Program Takaful Kecelakaan Diri Kumpulan adalah suatu bentuk perlindungan kumpulan yang ditujukan untuk perusahaan, organisasi atau perkumpulan yang bermaksud menyediakan santunan kepada karyawan/anggota apabila mengalami musibah karena kecelakaan dalam masa perjanjian.

    1. 3. Takaful kecelakaan siswa

    Program Takaful Kecelakaan Siswa adalah suatu bentuk perlindungan kumpulan yang ditujukan kepada Sekolah/Perguruan Tinggi atau Lembaga Pendidikan Non Formal yang bermaksud menyediakan santunan kepada siswa/mahasiswa atau pesertanya apabila mengalami musibah karena kecelakaan yang mengakibatkan cacat tetap total maupun sebagian atau meninggal.

    1. 4. Takaful wisata dan perjalanan

    Program Takaful Wisata & Perjalanan adalah program yang diperuntukkan bagi Biro Perjalanan dan Wisata/Travel yang berkeinginan memberikan perlindungan kepada pesertanya apabila mengalami musibah karena kecelakaan yang mengakibatkan cacat tetap total, sebagian atau meninggal selama wisata maupun perjalanan dalam dan luar negeri.

    • Bancassurance (Takaful Pembiayaan)
    • Takaful kesehatan (FulMedicare)

    Mekanisme Operasional:

    Objek yang di asuransikan adalah objek halal dengan risiko financial yang tidak bertentangn dengan hukum syari’ah. Pengelolaan risiko berdasarkan prinsip sharing of risk diantara peserta. Investasi dan kelolaan di instrument berbasis syari’ah dan berdasrkan UU yang berlaku. Pembiayaan klaim risiko bersumber dari rekening dana tabarru’ yang di khususkan untuk tujuan tolong-menolong bila terjadi musibah. Pembayaran klaim manafaat akhir kontrak berasal dari rekening dana investasi peserta. Di akahir masa kontrak kontribisi yang telah di bayarkan akan di kembalikan ke peserta bila tidak terjadi klaim selam masa kotrak.

    2.7          Peraturan Hukum Terkait dengan Asuransi

    • Fatwa DSN-MUI No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah.
    • Fatwa No. 51/DSN-MUI/III/2006 tentang akad Mudharabah, Musyarakah pada Asuransi Syari’ah.
    • Fatwa No. 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah bil Ujrah pada Asuransi Syari’ah.
    • Fatwa No. 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru’ pada Asuransi Syari’ah.
    • Keptusan MKRI No. 426/KMK.06/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
    • Keputusan MKRI No. 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan, Keuangan, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

    2.8          Perkembangan dan Pertumbuhan Asuransi Syariah di Indonesia

    Munculnya asuransi syari’ah pertama kali di Indonesia tak lepas dari nama Asuransi Takaful, yang dibentuk oleh holding company PT. Syarikat Takaful Indonesia (STI) pada tahun 1994. Terbentuknya Asuransi Takaful saat itu memperkuat keberadaan lembaga perbankan syari’ah yang ada terlebih dulu, yakni Bank Muamalat karena asumsinya Bank Muamalat juga membutuhkan lembaga asuransi yang dijalankan dengan prinsip yang sama. Pembentukan awal Takaful disponsori oleh Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia, dan Asuransi Jiwa TEPATI, yang dipimpin oleh direktur utama PT. STI, Rahmat Saleh sebagai langkah awal. Lima orang anggota TEPATI melakukan studi banding ke Malaysia pada September 1993, yang sudah menerapkan asuransi berprinsip syari’ah sejak 1985. Di negeri Jiran ini asuransi syari’ah dikelola oleh Syarikat Takaful Malaysia Sdn. Bhd. Setelah berbagai persiapan dilakukan, di Jakarta digelar seminar nasional, dan berikutnya STI mendirikan PT. Asuransi Takaful Keluarga dan PT. Asuransi Takaful Umum. Secara resmi, PT. Asuransi Takaful Keluarga didirikan pada 25 Agustus 1994, dengan modal disetor Rp. 5 milyar. Sementara PT. Asuransi Takaful Umum secara resmi didirikan pada 2 Juni 1995. Setelah Asuransi Takaful Umum dibuka, selanjutnya sejumlah lembaga ikut mendirikan asuransi syari’ah, yakni Asuransi Syari’ah Mubarakah, Asuransi Jiwa Asih Great Eastern, MAA Life Insurance, Asuransi Bringin Jiwa Sejahtera, Asuransi Tri Pakarta, AJB Bumiputera, dan lain-lain.

    Perkembangan dan pertumbuhan asuransi syari’ah di Indonesia mengalami pencapaian yang baik, terlebih lagi ketika ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Tahun 2003 tentang Perizinan bagi Pembukaan Perusahaan Asuransi dan Unit Usaha Syari’ah dari Perusahaan Konvensional, asuransi syari’ah di Indonesia mulai mengalami perkembangan dan pertumbuhan yang signifikan hingga sekarang. Perkembangan pasca-KMK 2003, dalam waktu empat tahun saja lahir 40 perusahaan asuransi syari’ah. Artinya hampir setiap bulan ada satu unit usaha syari’ah yang diluncurkan

    Sampai saat ini asuransi syariah berkembang sangat pesat. Banyak asuransi konvensioanal yang melahirkan unit atau cabang yang berbasis syariah dan beberapa perusahaan yan sedang dalam persiapan untuk mendirikan asuransi islam baru.

    Mengenai pangsa pasar, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menargetkan pangsa pasar industri asuransi syariah mencapai lima persen pada 2012.Optimisme tersebut didorong oleh akan hadirnya sejumlah pelaku asuransi syariah baru dan bertambahnya bank syariah di Indonesia. Secara total asuransi syariah Indonesia kini mencatat pangsa pasar 2,96 persen. Kenaikan rata-rata pangsa asuransi syariah Indonesia yang sebesar 0,7 persen per tahun pun membuatnya cukup yakin target lima persen dapat tercapai.

    2.9          Dampak Perkembangan dan Pertumbuhan Asuransi Syariah di Indonesia

    Munculnya asuransi syariah memberikan alternatif baru bagi umat Islam di Indonesia. Faktor gharar, maisir, dan riba yang meragukan umat islam akan tereliminasi dengan sistem syariah. Dengan semakin berkembangnya usaha asuransi syari’ah di Indonesia, dengan sendirinya akan berdampak pada perkembangan perekonomian di Indonesia.

    Adapun beberapa dampak perkembangan dan pertumbuhan asuransi syari’ah terhadap perekonomian umat di Indonesia Yaitu:

    ü  Berkembangnya unit usaha kecil dan menengah, serta pembangunan karena adanya asupan dana investasi dari perusahaan asuransi syari’ah yang terkait.

    ü  Secara otomatis akan mengurangi angka pengangguran, karena banyak perekrutan agen asuransi.

    ü  Meningkatkan pendapatan setiap individu.

    ü  Bertambahnya kemampuan belanja setiap individu, yang berdampak pula pada peningkatan pada angka pertumbuhan produksi.

    ü  Dengan perkembangan dan pertumbuhan tersebut, baik bagi individu maupun perusahaan, akan berdampak pula penambahan pemasukan bagi Negara.

    2.10        Prospek, Kendala dan Strategi Pengembangannya

    Prospek

    Banyak pihak menyatakan bahwa ekonomi syariah dapat berkembang pesat di tengah krisis ekonomi saat ini, karena sistem ekonomi kapitalis atau sosialis yang diagung-agungkan dan diperkirakan mampu mensejahterakan masyarakat ternyata tidak terbukti. Bahkan sebaliknya menimbulkan keserakahan, ketidakadilan, dan bersifat merusak tatanan kehidupan manusia. Sebab, sistem ekonomi kapitalis mengandung beberapa unsur yang bertentangan dengan syariah Islam. Dalam menghadapi kondisi saat ini tentu masyarakat membutuhkan solusi dalam berekonomi sehingga mampu mandiri secara ekonomi serta dapat mewujudkan kesejahteraan yang hakiki.

    Peranan asuransi syariah di dalam negeri selama ini belum besar. Ini juga dialami oleh perbankan syariah yang baru menyumbang 3 persen dari market share perbankan nasional meskipun telah berjalan terlebih dahulu dibandingkan asuransi syariah. Melihat hal itu, jelas asuransi syariah memiliki potensi yang besar dikemudian hari, paling tidak dapat menguasai market share hingga 97 persen dengan cara mensyariahkan unsur-unsur yang belum syariah.

    Mayoritas penduduk di Indonesia beragama Islam. Hal ini merupakan pasar potensial bagi pengembangan asuransi syariah di Indonseia. Munculnya asuransi syariah memberikan alternatif baru bagi umat Islam di Indonesia. Faktor gharar, maisir, dan riba yang meragukan umat islam akan tereliminasi dengan sistem syariah. Dengan semakin berkembangnya usaha asuransi syari’ah di Indonesia, dengan sendirinya akan berdampak pada perkembangan perekonomian di Indonesia.

    Dengan melihat fakta bahwa, ada lebih dari 180 juta Muslim di Indonesia dan kesadaran akan keislamannya terus meningkat, merupakan peluang pasar yang lebar. Permintaan terhadap kehadiran lembaga keuangan syariah di berbagai tempat terus meningkat. Krisis ekonomi akhir-akhir ini memperlihatkan bahwa Indonesia memerlukan konsep lain dalam menata perekonomiannya. Lembaga ekonomi syariah adalah pilihan yang paling sesuai. Oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan pasar, di samping juga mendidik masyarakat, diperlukan lebih banyak bank syariah, dan kini telah mulai bermunculan asuransi syariah sebagai counterpart-nya. Kehadiran lembaga keuangan syariah baru akan memacu persaingan yang sehat untuk pengembangan kualitas yang pada akhirnya akan menguintungkan bangsa dan Negara.

    Kendala

    Asuransi syariah di Indonesia terus berkembang, seiring dengan perkembangannya Asuransi syariah tak luput dari hambatan. Misalnya permodalan, secara umum permodalan yang dimiliki oleh asuransi syariah relatif kecil dibandingkan pemain asuransi konvensional terutama yang joint venture. Akibatnya perusahaan akan terkendala dalam melakukan promosi, sosialisasi, dan ekspansi. Untuk menutup kendala ini perusahaan harus menambah modal agar rencana kerja perusahaan dapat berjalan dengan baik.Kendala lainnya adalah sumber daya insani yang mempunyai kemampuan teknis dan mempunyai komitmen memajukan ekonomi syariah jumlahnya sangat terbatas.

    Selain kendala tersebut di atas, terdapat pula kendala lain yang dapat menghambat perkembangan asuransi syariah kedepannya yaitu, belum adanya regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berupa UU Asuransi Syariah. Karena sampai saat ini, teknis dan operasi lembaga asuransi syariah hanya diatur melalui surat Keputusan Menteri Keuangan saja. Minimnya regulasi berdampak pada lebarnya ketidakpastian dalam berusaha. Ini yang membuat investor masih belum berani mengucurkan modal yang besar dan sumber daya lainnya. Satu hal lagi yang membuat regulasi menjadi prioritas utama, adalah fakta bahwa asuransi syari’ah beroperasi diatas konsep dasar yang berbeda dengan asuransi konvensional. Asuransi syari’ah menggunakan konsep risk sharing (berbagi resiko antar peserta), sementara asuransi konvensional memakai konsep risk transfer (memindahkan resiko pada perusahaan asuransi). Memaksa menetapkan regulasi konvensional tidak akan cocok untuk asuransi syari’ah meski unutk sementara waktu. Karena hanya akan menimbulkan kerancuan dan kontradiksi.

    Sedangkan hambatan pengembangan asuransi syari’ah di Indonesia, dari sisi mekanisme operasional yaitu:

    Instrumen tidak dikenal masyarakat luas

    ü  Anggapan masyarakat Indonesia tentang pengurusan klaim asuransi yang menyulitkan.

    ü  Instrumen asuransi masih kalah bersaing dengan instrumen investasi seperti surat berharga

    ü  Asuransi syari’ah belum tersosialisasikan luas seperti perbankan syari’ah.

    Strategi Pengembangan

    Adapun strategi pengembangan yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:

    n  Diperlukan langkah–langkah sosialisasi, baik untuk mendapatkan perhatian masyarakat maupun sebagai upaya mencari masukan demi perbaikan system yang ada.

    n  Menetapkan target bisnis syariah tidak hanya terbatas pada masyarakat muslim,tetapi juga masyarakat non-muslim.

    n  Strategi pengembangan perusahaan asuransi syari’ah akan berkembang baik jka membidik pasar variety seeking behavior, yaitu kelompok yang biasa membeli produk link, usia antara 35-55 tahun, memiliki cash flow sendiri dan tertarik pada investasi. Jadi, jangan hanya bermain pada pasar loyalis (Conventional Loyalist dan Sharia Loyalist) dan young ethical (kelompok yang tidak terlalu fokus pada pendapatan investasi, namun cukup semangat pada pengembangan asuransi syari’ah). (Ir. H. Adiwarman A. Karim SE, MBA, Presdir Karim Business Consulting)

    n  Pembuatan iklan dibuat sepopuler mungkin, sehingga bisa dinikmati kalangan luas atau bukan hanya untuk umat Islam yang loyalis.

    n  Menambah modal agar rencana kerja perusahaan dapat berjalan dengan baik.

    n  Penyediaan sumber daya manusia dapat dilakukan dengan kerjasama dengan berbagai pihak terutama lembaga – lembaga pendidikan untuk membuka atau memperkenalkan pendidikan asuransi syariah

    n  Beberapa kebijakan pemerintah yang mendukung perkembangan Asuransi Syari’ah adalah ditetapkannya kewajiban agar asuransi haji dikelola oleh perusahaan asuransi syari’ah.

    BAB IV

    PENUTUP

    4.1          KESIMPULAN

    Aset industri asuransi komersial baik jiwa, kerugian, dan reasuransi meningkat sebesar 27% menjadi Rp231,02 triliun sepanjang tahun lalu dibandingkan dengan tahun sebelumnya Rp181,80 triliun.  Kenaikan tersebut ditopang oleh pertumbuhan investasi ditambah dengan pertumbuhan premi pada tahun lalu yang cukup tinggi seiring dengan kondisi makroekonomi dan investasi di pasar modal.

    Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata mengatakan secara umum pertumbuhan industri asuransi pada tahun lalu cukup baik. Dari sisi persentase pertumbuhan, aset asuransi jiwa tumbuh mencapai 29% year on year menjadi Rp183,09 triliun, sementara asuransi umum dan reasuransi mencapai Rp47,93 triliun atau 19%.

    DAFTAR PUSTAKA

  • Perbankan Syariah

    Posted on Maret 22nd, 2011 Dr. Hendra Kholid, MA No comments

    Nama : Abdul Aziz

    Perbankan Syariah  A

    NIM  109046100015

    Makalah LKS Non Bank

    Perbankan Syariah

    a.Pengertian

    Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah,                       mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara    dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.[1]

    b.Dasar hukum (Dalil Rujukan)

    Al-baqarah ayat  275

    “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya,  lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu  (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba),  aka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”.

    Ar-Rum ayat 39

    “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah   pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah.  Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya”).

    c.Tujuan berdiri

    Tujuan utama dari pendirian lembaga keuangan berlandaskan syariah ini adalah Sebagai upaya kaum muslimin untuk mendasari segenap aspek kehidupan ekonominya berlandaskan Al-Quran dan As-Sunnah[2]

    d.Perbedaan antara bank syariah dan konvensional

    Parameter Bank Syariah Bank Konvensional
    Landasan hukum UU Perbankan dan Landasan Syariah UU Perbankan
    Return Bagi hasil, margin pendapatan sewa, komisi/fee Bunga, komisi/fee
    Hubungan dengan nasabah Kemitraan, Investor-investor, investor-pengusaha Debitur-kreditur
    Fungsi dan kegiatan Bank Intermediasi,

    manager investasi, investor, sosial,  jasa keuangan

    Intermediasi,

    jasa keuangan

    Prinsip dasar operasi Anti riba dan anti maysir Tidak anti riba

    dan maysir

    Prioritas pelayanan
    1. Tidakbebas nilai (prinsip syariah Islam)
    2. Uang sebagai alat tukar dan bukan komoditi
    3. Bagi hasil, jual beli, sewa
    4. Bebas nilai (prinsip materialis)
    5. Uang sebagai komoditi
    6. Bunga
    Orientasi Kepentingan publik Kepentingan pribadi
    Bentuk usaha Tujuan social-ekonomi Islam, keuntungan Keuntungan
    Hubungan nasabah Lebih hati-hati karena partisipasi dalam risiko Kepastian pengembalian pokok dan bunga
    Lembaga penyelesaian sengketa Pengadilan Pengadilan ,

    Badan Arbitrase Syariah Nasional

    Risiko Investasi
    1. Dihadapi bersama antara bank dan nasabah dengan prinsip keadilan dan kejujuran
    2. Tidak mungkin terjadi negative spread
    3. Risiko bank tidak terkait langsung dengan debitur, risiko debitur tidak terkait langsung dengan bank
    4. Kemungkinan terjadi negative spread
    Struktur Organisasi Pengawas Dewan komisaris,

    Dewan Pengawas Syariah, Dewan Syariah Nasional

    Dewan komisaris
    Kriteria pembiayaan Bankable, Halal Bankable, Halal atau haram

    e. Sejarah lahir Bank Syariah di berbagai Negara

    Revivalis Islam, setelah periode panjang stagnasi, telah menghasilkan beberapa tren pemikiran di dunia islam modern, diantaranya adalah pemikiran Modernisme dan neo-Revivalisme.        Kaum modernis berusaha untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip moral-spiritual syariah dan menyerukan upaya-upaya untuk memahami al-qur’an dan sunnah dalam perspektif prinsip-prinsip yang luas itu. Sementara kaum neo Revivalis di lain pihak, memfokuskan pada aplikasi syariah seperti apa adanya tanpa sedikit pun reinterpretasi mendasar terhadap semua teks-teks zhahirnya.[3]

    ersebarnya bank-bank ala barat yang berbasis bunga di Negara-negara yang dikuasai muslim, mengundang para sarjana muslim untuk berdebat mengenai apakah bunga itu riba atau bukan. Kaum neo-revivalis bersikukuh bahwa bunga adalah riba, dan mereka sudah menuntut penghapusannya sejak 1930-an, sementara kaum modernis berpendapat bahwa tidak semua bentuk bunga adalah riba, hanya bunga yang dinilai tidak adil saja yang riba. Meskipun suara kaum neo-revivalis tidak cukup mendapatkan pengakuan dari para pemimpin politik sebelum 1960-an, suaranya memiliki pengaruh terhadap undang-undang sejumlah Negara muslim, yang menilai bunga sebagai riba. Meskipun begitu, tak satu pun pemerintah  muslim di zaman modern yang berusaha menghapuskan bunga sebelum 1970-an. Namun, situasinya berubah sejak 1970-an, disebabkan oleh dua faktor: meningkatnya pengaruh neo-revivalisme dan kekayaan minyak Negara-negara teluk konservatif. Interpretasi kaum neo-revivalis yang menilai bunga sebagai riba diberi kekuatan oleh dukungan moral dan material para penguasa teluk dan beberapa orang kaya dari Negara-negara tersebut”. Jutaan dolar diinvestasikan dalam pendirian bank-bank islam timur tengah  dan wilayah lainnya. Bersamaan dengan itu, pemerintah islam Pakistan, Iran, dan Sudan mulai mengeliminir bunga dari sistem keuangan dan perbankan mereka. Bank-bank islam tumbuh pesat pada tahun 1970-an dan 1980-an.

    Pada saat sekarang, bank-bank islam dalam dalam berbagai bentuknya bermunculan di banyak Negara muslim maupun non-muslim. Deposito, dana-dana yang disalurkan, serta ekuitas para pemegang saham di bank-bank tersebut telah meningkat tajam.[4]

    Upaya awal penerapan system profit and loss sharing tercatat di Pakistan dan Malaysia sekitar tahun 1940-an, yaitu adanya upaya mengelola dana jamaah haji secara nonkonvensional.  Rintisan institusional lainnya adalah Islamic Rural Bank di desa Mit Ghamr pada tahun 1963 di Kairo, Mesir. Setelah dua rintisan awal yang cukup sederhana itu, bank Islam tumbuh dengan cukup pesat. Sesuai dengan analisa Prof. Khursid ahmad dan laporan Internasional Association of Islamic Bank, hingga akhir 1999 tercatat lebih dari dua ratus lembaga keuangan Islam yang beroperasi di seluruh dunia, baik di negara-negara berpenduduk miskin maupun di Eropa, Australia, maupun di Amerika.[5]

    Pada sekitar tahun 1970-an, bank yang dioperasikan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam mulai marak di seluruh dunia dengan mempergunakan teknologi modern. Dengan konsep Baitul Mal wa Tamwil yang mengacu kepada ajaran agama Islam dan diterapkan secara istiqomah, bank-bank syariah ini tumbuh dengan pesat.           *Di Negara-negara yang bank syariahnya menerapkan ketentuan-ketentuan syariat Islam secara konsekuen, sedikit sekali mendapatkan kesulitan dalam operasinya. Sebaliknya, penerapan ketentuan-ketentuan syariat Islam pada bank yang setengah-setengah, selalu mengalami kesulitan dan menimbulkan masalah bagi  nasabahnya.[6]

    Faktor-faktor yang mendorong munculnya bank-bank Islam:

    1. Kecaman kaum neo-Revivalis terhadap bunga sebagai riba.
    2. Kekayaan minyak Negara-negara Teluk konservatif.
    3. Pengadopsian interpretasi tradisional riba oleh sejumlah Negara-negara muslim pada tingkat pembuatan kebijakan.

    Mit Ghamr Bank

    Rintisan perbankan syariah mulai berdiri di Mesir pada dekade    1960-an dan beroperasi sebagai rural-social bank (semacam lembaga keuangan unit desa di Indonesia) di sepanjang delta sungai nil. Lembaga ini  hanya beroperasi di pedesaan Mesir dan berskala kecil, namun institusi tersebut mampu menjadi pemicu yang sangat berarti bagi perkembangan system financial dan ekonomi.

    f. Perkembangan Bank-Bank Syariah di Beberapa Negara

    1. Pakistan

    Merupakan pelopor di bidang perbankan syariah. Pada awal Juli 1979, sistem bunga di hapuskan dari tiga institusi: National Investment, House Building Finance Corporation, dan Mutual Funds of the Investment Corporation of Pakistan. Awal tahun 1985, seluruh sistem perbankan dikonversi dengan sistem perbankan syariah.

    1. Mesir

    Bank syariah yang pertama kali berdiri adalah Faisal Islamic Bank. Selain ini, terdapat bank lain yaitu Islamic International Bank for Investment and Development yang beroperasi dengan menggunakan instrument keuangan Islam dan menyediakan jaringan luas. Bank ini beroperasi baik sebagai bank investasi (investment bank), bank perdagangan (merchant bank), maupun bank komersial (commercial bank).

    1. Kuwait

    Kuwait Finance House didirikan pada tahun 1977 dan sejak awal beroperasi dengan system tanpa bunga. Institusi ini memiliki puluhan cabang di Kuwait dan telah menunjukkan perkembangan yang cepat. Selama dua tahun saja, yaitu 1980 hingga 1982, dana masyarakat yang terkumpul meningkat dari sekitar KD 149 juta menjadi KD 474. Pada akhr tahun 1985, total asset mencapai KD 803 juta dan tingkat keuntungan bersih mencapai KD 17 juta (satu Dinar Kuwait ekuivalen dengan 4-5 dolar US)

    1. Iran

    Ide pengembangan perbankan syariah di Iran sesungguhnya bermula sesaat sejak Revolusi Iran yang dipimpin oleh Ayatullah Khomeini pada tahun 1979, sedangkan perkembangan dalam arti baru dimulai sejak Januari tahun 1984.

    Berdasarkan undang-undang yang disetujui pemerintah pada bulan Agustus 1983. Sebelum undang-undang tersebut dikeluarkan sebenarnya telah terjadi transaksi sebesar lebih dari 100 miliar rial yang diadministrasikan sesuai dengan system syariah.

    Islamisasi system perbankan di Iran ditandai dengan nasionalisai seluruh industri perbankan yang dikelompokkan menjadi dua kelompok besar. (1) perbankan komersial, (2) lembaga pembiayaan khusus. Dengan demikian, sejak lahirnya UU Perbankan Islam (1983), seluruh system keuangan di Iran otomatis sesuai syariah di bawah control pemerintah.

    1. Malaysia

    Tahun 1983 lahir Bank Islam Malaysia Berhard (BIMB). Bank Islam lahir bukan karena adanya rich individual seperti di Timur Tengah. BIMB berkembang karena pemikiran & kreativitas banker Islam dalam menciptakan produk-produk bank berdasar syariah yang mampu berkompetisi dengan bank konvensional sehingga nasabahnya bukan hanya kelompok muslim yang mengharamkan bunga tetapi juga kelompok lain yang rasional.

    g. Perbedaan antara IDB,Bank syariah dan BPRS

    Bank syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

    Pembukaan Kantor Cabang, kantor perwakilan, dan jenis-jenis kantor lainnya di luar negeri dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia. Dapat didirikan dan dimiliki oleh:

    a. Warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia

    b. Warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan badan hukum asing secara kemitraan

    c. Pemerintah daerah

    Bank Pembiayaan Rakyat  Syariah (BPRS) adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Tidak diizinkan untuk membuka Kantor Cabang, kantor perwakilan, dan jenis kantor lainnya di luar negeri. Hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh:

    1. Warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia
      1. Pemerintah daerah
      2. 2 pihak/lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b

    Islamic Development Bank (IDB) diprakarsai berdirinya dalam konferensi Menteri-Menteri Keuangan pertama negara anggota OKI di Jeddah tanggal 18 Desember 1973.

    Tujuan: mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kehidupan sosial negara anggotanya serta masyarakat Muslim sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

    h. Perkembangan dan Pertumbuhan Bank Syariah di Indonesia

    Setelah berdirinya 2 jenis bank yang beroperasi dengan prinsip Syariah yaitu BPRS dan BMI ( Bank Muamalat Indonesia ) sebagai bank umum.Lalu disusul dengan disahkannya

    UU No 7 tahun 1992 yang memuat landasan hukum beroperasinya bank syariah di Indonesia. Inilah awal babak baru bagi perkembangan bank syariah di Indonesia.Lalu ada amandemen menjadi  UU No 10 tahun 1998 yang semakin mempertegas eksistensi dan legitimasi bank syariah Juga memberi peluang besar bagi perkembangan bank syariah di Indonesia.

    1.Dari segi jumlah kelembagaannya,

    Dari hanya 1 Bank Umum Syariah(BUS) dan 78 BPRS tahun 1998

    Menjadi 2 BUS dan 81 BPRS pada tahun 2001

    Dan meningkat tajam pada 2005 yakni 3 BUS, 19 UUS,

    442 kantor cabang dan 92 BPRS (Republika 29-mei-2006, hlm 40)

    2.Dari segi Aset

    Pada tahun 1998 sejumlah 479 Miliar, 2001 sejumlah 2.718 Miliar

    Menjadi 21 Triliun pada akhir tahun 2005

    Hal inilah yang menjadi fakta bahwa Pesatnya pertumbuhan dan Perkembangan bank syariah di Indonesia7.

    Peraturan berkaitan Bank Syariah

    1. UU No 7 Tahun 1992

    Sejak diberlakukannya UU No.7 Tahun 1992, yang memosisikan bank Syariah sebagai bank umum dan bank perkreditan rakyat, memberikan angin segar kepada sebagian umat muslim yang anti-riba, yang ditandai dengan mulai beroperasinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tanggal 1 Mei 1992 dengan modal awal Rp.106.126.382.000

    Namun bukan hanya itu, Tercatat bahwa bank-bank (pedesaan) Islam pertama di Indonesia adalah BPR ”Mardatillah” (BPRMD) dan BPR “Berkah Amal Sejahtera”. Keduanya beroperasi atas dasar hukum Islam (syariah) dan terletak di Bandung. Keduanya mulai mengoperasikan usahanya pada 19 Agustus 1991.

    Meskipun UU No.7 Tahun 1992 tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan pendirian bank syariah atau bank bagi hasil dalam pasal-pasalnya, kebebasan yang diberikan oleh pemerintah melalui deregulasi tersebut telah memberikan pilihan bebas kepada masyarakat untuk merefleksikan pemahaman mereka atas maksud dan kandungan peraturan tersebut.

    1. UU No.10 Tahun 1998

    Arah kebijakan regulasi ini dimaksudkan agar ada peningkatan peranan bank nasional sesuai fungsinya dalam menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat dengan prioritas koperasi, pengusaha kecil, dan menengah serta seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi. Karena itu, UU No.10 Tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang No.7 Tahun 1992 hadir untuk memberikan kesempatan meningkatkan peranan bank syariah untuk menampung aspirasi dan kebutuhan masyarakat

    Dalam pasal 6 UU No.10 Tahun 1998 ini mempertegas bahwa:

    • Pertama, Bank Umum adalah bank yang menyelesaikan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatan usahanya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
    • Kedua, Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

    Dalam UU No.10 Tahun 1998 ini pun memberi kesempatan bagi masyarakat untuk mendirikan bank yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah, termasuk pemberian kesempatan kepada BUK untuk membuka kantor cabangnya yang khusus menyelenggarakan kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah.

    Selain itu, pemerintah juga menjabarkan apakah yang dimaksud dengan Prinsip Syariah dalam pasal ini, yaitu terdapat dalam pasal 1 ayat 13 UU No.10 Tahun 1998: Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

    .

    1. UU No.23 Tahun 2003

    UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia telah menugaskan kepada BI untuk mempersiapkan perangkat aturan dan fasilitas-fasilitas penunjang lainnya yang mendukung kelancaran operasional bank berbasis Syariah serta penerapan dual bank system.

    1. UU No.21 Tahun 2008

    Beberapa aspek penting dalam UU No.21 Tahun 2008:

    • Pertama, adanya kewajiban mencantumkan kata “syariah” bagi bank syariah, kecuali bagi bank-bank syariah yang telah beroperasi sebelum berlakunya UU No.21 Tahun 2008 (pasal 5 no.4).Bagi bank umum konvensional (BUK) yang memiliki unit usaha syariah (UUS) diwajibkan mencantumkan nama syariah setelah nama bank(pasal 5 no.5).

    Konsekuensinya, penamaan suatu UUS pada suatu kantor cabang BUK yang saat ini kebanyakan disingkat, misalnya Bank X Syariah Cabang Kemayoran, maka harus di ubah menjadi Bank X Unit Usaha Syariah Cabang Kemayoran.

    • Kedua, adanya sanksi bagi pemegang saham pengendali yang tidak lulus fit and proper test dari BI (pasal 27).
    • Ketiga, satu-satunya pemegang fatwa syariah adalah MUI. Karena fatwa MUI harus diterjemahkan menjadi produk perundang-undangan (dalam hal ini Peraturan Bank Indonesia/PBI), dalam rangka penyusunan PBI, BI membentuk komite perbankan syariah yang beranggotakan unsur-unsur dari BI, Departemen agama, dan unsur masyarakat dengan komposisi yang berimbang dan memiliki keahlian di bidang syariah (pasal 26).
    • Keempat, adanya definisi baru mengenai transaksi murabahah.

    Dalam definisi lama disebutkan bahwa murabahah adalah jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati. Menurut UU No.21 Tahun 2008 disebutkan akad murabahah adalah akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati.

    Diubahnya kata “jual beli” dengan kata “pembiayaan”, secara implisit UU No.21 Tahun 2008 ini ingin mengatakan bahwa transaksi murabahah tidak termasuk transaksi yang dikenakan pajak sebagaimana yang kini menjadi masalah bagi bank syariah.

    5        Peraturan Bank Indonesia mengenai Perbankan syariah

    1. PBI No.9/19/PBI/2007 tentang pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa bank syariah.
    2. PBI No.7/35/PBI/2005 tentang perubahan atas peraturan bank Indonesia No. 6/24/PBI/2004 tentang bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah
    3. PBI No.6/24/PBI/2004 tentang bank umum yang melaksnakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah

    Dampak pertumbuhan bank syariah bagi perkembangan bisnis syariah lainnya

    Dampak banyaknya bermunculan bank syariah di Indonesia mulai dari bank umum, unit usaha, sampai akusisi saham, merangsang pertumbuhan bisnis-bisnis syariah lainnya. Karena pandangan masyarakat akan bisnis syariah lebih menguntungkan.  Walaupun return yang didapatkan lebih kecil dibanding bisnis konvensional namun bisnis syariah tetap bertahan ditengah krisis global seperti sekarang ini. Beberapa bisnis syariah yang mulai berkembang sekarang ini selain bank syariah diantaranya asuransi syariah, BPRS, dan BMT. Hal ini dikarenakan pengetahuan masyarakat tentang prinsip syariah mulai meluas, dan kepercayaan masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim terhadap bisnis syariah memberikan dampak positif bagi perkembangan bisnis-bisnis syariah.

    Prospek, Kendala & Strategi Perkembangan Bank Syariah

    1.Prospek Bank Syari’ah

    Tidak bisa dibantah, bahwa perbankan syari’ah mempunyai potensi dan prospek yang sangat bagus untuk dikembangkan di Indonesia . Prospek yang baik ini setidaknya ditandai oleh empat hal ;

    Pertama, Jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam merupakan pasar potensial bagi pengembangan bank syari’ah di Indonseia. Sampai saat ini, pangsa pasar yang besar itu belum tergarap secara signifikan.

    Kedua, Perkembangan lembaga pendidikan Tinggi yang mengajarkan ekonomi syariah semakin pesat, baik S1, S2, S3 juga D3. Dalam lima tahun ke depan akan lahir sarjana-sarjana ekonomi Islam yang memiliki paradigma, pengetahuan dan wawasan ekonomi syariah yang komprehensif, tidak seperti sekarang, banyak yang masih menolak ekonomi syariah karena belum memiliki pengetahuan yang mendalam tentang ekonomi syariah.

    Ketiga Bahwa fatwa MUI tentang keharaman bunga bank, bagaimanapun akan tetap berpengaruh terhadap pertumbuhan perbankan syari’ah. Pasca fatwa MUI tersebut, terjadi shifting dana masyarakat dari bank konvensional ke bank syari’ah secara signifikan yang meningkat dari bulan-bulan sebelumnya. Menurut data Bank Indonesia, dalam waktu satu bulan pasca fatwa MUI, dana pihak ketiga yang masuk ke perbankan syari’ah hampir Rp 1 trilyun. Fatwa ini semakin mendapat dukungan dari para sarjana ekonomi Islam.

    Keempat, Harapan kita kepada sikap pemerintah cukup besar untuk berpihak pada kebenaran, keadilan dan kemakmuran rakyat. Political will pemerintah untuk mendukung pengembangan perbakan syari’ah di Indonesia tinggal menunggu waktu, lama kelamaan mereka akan sadar juga dan melihat keunggulan bank syariah. Sejumlah PEMDA di daerah telah mendukung dan bergabung membesarkan bank-bank syariah. Bank Indonesia pun diharapkan akan benar-benar mendukung bank yang menguntungkan negara dan menyelamatkan negara dari kehancuran. Bank Indonesia yang selama ini terkesan hanya mengandalkan modal dengkul dalam mengembangkan bank syariah akan berubah dengan mengandalkan modal riil yang lebih besar. Memang banyak peran Bank Indonesia dalam mendorong pertumbuhan bank syariah, khususnya dalam regulasi. Namun kegiatan sosialisasi dan pencerdasan bangsa masih relatif kecil dilaksanakan dan didukung Bank Indonesia.

    Kelima, Masuknya lembaga-lembaga keuangan internasional ke dalam jasa usaha perbankan syari’ah di Indonesia sesungguhnya merupakan indikator bahwa usaha perbankan syari’ah di Indonesia memang prospektif dan dipercaya oleh para investor luar negeri. Potensi dana Timur Tengah sangat besar. Dana-dana yang selama ini ditempatkan di Amerika dan Eropa, pasca 11 September WTC, mulai ditarik oleh investor Arab untuk ditempatkan di Asia.

    Kendala Bank Syariah

    1.Kendala Fiqh

    Adanya perbedaan pandangan di kalangan ulama Indonesia mengenai bunga yang secara garis besar terbagi pada tiga pendapat yaitu; halal, syubhat, dan haram. Hal ini sangat menentukan respon masyarakat terhadap bank Syari’ah. Umar Syihab, salah seorang ulama NU (Nahdatul Ulama) sebagai representasi ulama berpendapat bahwa bunga bank adalah halal, didasarkan pendapatnya pada beberapa alasan. Pertama, jumlah bunga uang yang dipungut dan diberikan oleh bank kepada nasabah jauh lebih kecil dibandingkan dengan riba yang diberlakukan di jaman jahiliyah. Kedua, pemungut bunga bank tidak membuat bank itu sendiri dan nasabahnya memperoleh keuntungan besar atau sebaliknya tidak akan merasa dirugikan dengan pemberian bunga. Ketiga, tujuan pengambilan kredit dari debitor pada jaman jahiliyah adalah untuk konsumsi, sementara pada saat ini bertujuan produktif. Keempat, adanya kerelaan antara kedua belah pihak yang bertransaksi sebagaimana halnya kebolehan dalam jual-beli dengan asas kerelaan                              (Umar Syihab, 1996, pp. 1270).

    Sementara itu Majelas Tarjih Muhammadiyah memutuskan bahwa bunga bank yang diberikan oleh bank milik negara kepada nasabahnya, atau sebaliknya selama berlaku termasuk ke dalam perkara syubhat. Akan tetapi dari faktor tersebut, hanya menyinggung bunga bank yang diberikan oleh bank negara, dengan menyatakan bahwa bunga yang diberikan oleh negara diperbolehkan, karena bunga yang diberikan masih tergolong rendah, jika dibandingkan dengan bunga pada bank swasta  (Rifyal Ka’bah, 2001, pp. 63).

    Nahdatul Ulama sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia, di samping Muhammadiyah, memutuskan masalah bunga bank tersebut dengan beberapa kali sidang, dengan terjadinya polarisasi pendapat pada tiga kelompok yaitu, haram, halal, dan Syubhat. Namun, meskipun terdapat perbedaan pandangan, Lajnah Bahsul Masa’il memutuskan bahwa yang lebih berhati-hati adalah pendapat pertama, yakni bunga bank haram (Muhamad Syafi’i Antonio, 1999, pp. 63).

    2. Problem Hukum

    Kendala hukum yang dialami perbankan syariah di Indonesia ialah, Pengadilan Negeri tidak menggunakan syari’ah sebagai landasan hukum bagi penyelesaian perkara, sedangkan wewenang Pengadilan Agama telah dibatasi UU No 7 Tahun 1989. Institusi ini hanya dapat memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menyangkut perkawinan, warisan, waqaf, hibah, dan sedekah. Pengadilan Agama tidak dapat memeriksa perkara-perkara di luar kelima bidang tersebut. Berdasarkan latar belakang di atas, kepentingan untuk membentuk lembaga permanen yang berfungsi untuk menyelesaikan kemungkinan terjadinya sengketa perdata di antara bank-bank Syari’ah dengan para nasabah sudah sangat mendesak, maka didirikan suatu lembaga yang mengatur hukum materi dan/atau berdasarkan prinsip syari’ah.

    3.Rendahnya Sosialisasi Perbankan Syari’ah

    Isu sentral yang sering kita dengar adalah bahwa pemahaman masyarakat mengenai sistem, prinsip pelayanan dan produk perbankan yang berdasarkan syari’ah Islam sebagian besar masih kurang tepat. Hal demikian bukan hanya terdapat pada masyarakat awam, tetapi juga terjadi pada diri Ulama, Kyai dan Para tokoh masyarakat lainnya. Meskipun sistem ekonomi Islam telah jelas dan mudah dipahami, yaitu melarang menggandakan uang secara tidak produktif dan konsentrasi kekayaan pada satu pihak dan secara tidak adil. Namun secara praktis bentuk produk dan pelayanan jasa, prinsip-prinsip dasar hubungan antara bank dengan nasabah, serta cara berusaha yang halal dalam bank Syariah masih terasa awam & belum dipahami secara benar  (Bank Indonesia, Oktober 2001, pp. 6).

    4.Kendala-kendala Operasional

    1.Kurangnya SDM dan Keahlian:   Kendala di bidang sumber daya manusia dalam pengembangan perbankan Syari’ah antara lain disebabkan oleh karena sistem perbankan Syari’ah masih belum lama dikembangkan di Indonesia. Di samping itu lembaga akademi dan pelatihan di bidang ini masih terbatas, sehingga tenaga terdidik dan pengalaman di bidang perbankan Syari’ah baik dari sisi bank pelaksana maupun dari bank sentral masih terasa kurang. (Bank Indonesia, Oktober 2001, pp. 7)

    2. Keterbatasan Jaringan Kantor Bank Syari’ah:    Pengembangan jaringan kantor bank Syari’ah diperlukan dalam rangka perluasan jangkauan pelayanan kepada masyarakat.    Disamping itu, kurangnya jumlah bank Syari’ah yang ada,           juga dapat menghambat perkembangan kerjasama diantara bank Syari’ah. Dalam upaya pengembangan dan perluasan jaringan kantor bank Syari’ah, ada beberapa faktor penting yang diperlukan sebagai dasar pengembangan jaringan. Faktor-faktor tersebut meliputi skala pasar, SDM, sistem dan teknologi, ketimpangan dalam distribusi dana, serta kegiatan ekonomi.

    3. Terjadinya Asimetri Informasi   . Asimetri informasi terjadi karena bank Syari’ah kurang transparan dengan nasabahnya karena nasabah perbankan Syari’ah seringkali tidak mengetahui tentang kegiatan investasi yang dijalankan oleh bank serta beberapa resiko yang terdapat dalam kegiatan tersebut, hal ini juga bertentangan dengan kaidah-kaidah fiqh yang mewajibkan untuk memberi informasi lengkap mengenai kegiatan usaha kepada mitra kerja/nasabah (Jamal Atia, 1988, pp. 85).

    5.Strategi

    1. Menetapkan target bisnis syariah tidak hanya terbatas pada masyarakat muslim,tetapi juga masyarakat non-muslim. Hal ini dilakukan supaya potensi pasar yang digarap semakin luas, berkembang lebih cepat, dan memberi manfaat pada lebih banyak orang.
    1. Memberi kejelasan kepada masyarakat dengan rasional bahwa jika menabung atau meminjam uang di bank syariah itu untung dan berkah. Juga yang terpenting adalah imbal hasil yang menarik dan keuntungan-keuntungan lainnya, seperti pelayanan yang memuaskan, teknologi yang canggih, keamanan, jaringan yang luas, dan kemudahan akses.
    1. Pembuatan iklan dibuat sepopuler mungkin, sehingga bisa dinikmati kalangan luas atau bukan hanya untuk umat Islam  yang loyalis. istilah yang berbau bahasa arab seperti murabahah, mudharabah, dan ijarah diperinci dengan bahasa Indonesia seperti jual-beli/murabahah, bagi hasil/mudharabah, sewa/ ijarah. Hal ini dikarenakan mayoritas umat muslim Indonesia masih awam dengan istilah-istilah berbahasa arab dan kurang mengerti,bahkan dalam kesehariannya berbahasa Indonesia saja mereka jarang apalagi bahasa [arab],supaya mereka mudah untuk memahaminya.serta diberi pemahaman bahwa akad ini sangatlah berbeda dengan akad bank konvensional dengan jelas, agar mereka lebih yakin bahwa sekarang kehidupannya lebih Syariah dan jauh dari Riba,
    1. Untuk mematuhi UU Nomor 21 Tahun 2008, dimana ada kewajiban Bank untuk memisah alias spin off Unit Usaha Shariah (USS) menjadi bank umum syariah 15 tahun sejak diberlakukannya UU ini atau bila aset USS sudah mencapai minimal 50% dari total nilai aset bank induk, akan memicu bank-bank memburu bank-bank yang lebih kecil untuk dikonversi menjadi bank syariah.

    [1] UU RI NO.21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Bab 1 Pasal 1

    [2] Syafi’I Antonio, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik

    [3] Abdullah Saed,PhD.Menyoal Bank Syariah

    [4] Ibid.

    [5] Syafi’I Antonio, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik

    [6] Karnaen A. Perwataatmadja. Bank Syariah: Teori, Praktik, dan Peranannya.

    a.Pengertian

    Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah,                       mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara    dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.[1]

    b.Dasar hukum (Dalil Rujukan)

    Al-baqarah ayat  275

    “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya,  lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu  (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba),  aka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”.

    Ar-Rum ayat 39

    “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah   pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah.  Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya”).

    c.Tujuan berdiri

    Tujuan utama dari pendirian lembaga keuangan berlandaskan syariah ini adalah Sebagai upaya kaum muslimin untuk mendasari segenap aspek kehidupan ekonominya berlandaskan Al-Quran dan As-Sunnah[2]

    d.Perbedaan antara bank syariah dan konvensional

    Parameter Bank Syariah Bank Konvensional
    Landasan hukum UU Perbankan dan Landasan Syariah UU Perbankan
    Return Bagi hasil, margin pendapatan sewa, komisi/fee Bunga, komisi/fee
    Hubungan dengan nasabah Kemitraan, Investor-investor, investor-pengusaha Debitur-kreditur
    Fungsi dan kegiatan Bank Intermediasi,

    manager investasi, investor, sosial,  jasa keuangan

    Intermediasi,

    jasa keuangan

    Prinsip dasar operasi Anti riba dan anti maysir Tidak anti riba

    dan maysir

    Prioritas pelayanan
    1. Tidakbebas nilai (prinsip syariah Islam)
    2. Uang sebagai alat tukar dan bukan komoditi
    3. Bagi hasil, jual beli, sewa
    4. Bebas nilai (prinsip materialis)
    5. Uang sebagai komoditi
    6. Bunga
    Orientasi Kepentingan publik Kepentingan pribadi
    Bentuk usaha Tujuan social-ekonomi Islam, keuntungan Keuntungan
    Hubungan nasabah Lebih hati-hati karena partisipasi dalam risiko Kepastian pengembalian pokok dan bunga
    Lembaga penyelesaian sengketa Pengadilan Pengadilan ,

    Badan Arbitrase Syariah Nasional

    Risiko Investasi
    1. Dihadapi bersama antara bank dan nasabah dengan prinsip keadilan dan kejujuran
    2. Tidak mungkin terjadi negative spread
    3. Risiko bank tidak terkait langsung dengan debitur, risiko debitur tidak terkait langsung dengan bank
    4. Kemungkinan terjadi negative spread
    Struktur Organisasi Pengawas Dewan komisaris,

    Dewan Pengawas Syariah, Dewan Syariah Nasional

    Dewan komisaris
    Kriteria pembiayaan Bankable, Halal Bankable, Halal atau haram

    e. Sejarah lahir Bank Syariah di berbagai Negara

    Revivalis Islam, setelah periode panjang stagnasi, telah menghasilkan beberapa tren pemikiran di dunia islam modern, diantaranya adalah pemikiran Modernisme dan neo-Revivalisme.        Kaum modernis berusaha untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip moral-spiritual syariah dan menyerukan upaya-upaya untuk memahami al-qur’an dan sunnah dalam perspektif prinsip-prinsip yang luas itu. Sementara kaum neo Revivalis di lain pihak, memfokuskan pada aplikasi syariah seperti apa adanya tanpa sedikit pun reinterpretasi mendasar terhadap semua teks-teks zhahirnya.[3]

    ersebarnya bank-bank ala barat yang berbasis bunga di Negara-negara yang dikuasai muslim, mengundang para sarjana muslim untuk berdebat mengenai apakah bunga itu riba atau bukan. Kaum neo-revivalis bersikukuh bahwa bunga adalah riba, dan mereka sudah menuntut penghapusannya sejak 1930-an, sementara kaum modernis berpendapat bahwa tidak semua bentuk bunga adalah riba, hanya bunga yang dinilai tidak adil saja yang riba. Meskipun suara kaum neo-revivalis tidak cukup mendapatkan pengakuan dari para pemimpin politik sebelum 1960-an, suaranya memiliki pengaruh terhadap undang-undang sejumlah Negara muslim, yang menilai bunga sebagai riba. Meskipun begitu, tak satu pun pemerintah  muslim di zaman modern yang berusaha menghapuskan bunga sebelum 1970-an. Namun, situasinya berubah sejak 1970-an, disebabkan oleh dua faktor: meningkatnya pengaruh neo-revivalisme dan kekayaan minyak Negara-negara teluk konservatif. Interpretasi kaum neo-revivalis yang menilai bunga sebagai riba diberi kekuatan oleh dukungan moral dan material para penguasa teluk dan beberapa orang kaya dari Negara-negara tersebut”. Jutaan dolar diinvestasikan dalam pendirian bank-bank islam timur tengah  dan wilayah lainnya. Bersamaan dengan itu, pemerintah islam Pakistan, Iran, dan Sudan mulai mengeliminir bunga dari sistem keuangan dan perbankan mereka. Bank-bank islam tumbuh pesat pada tahun 1970-an dan 1980-an.

    Pada saat sekarang, bank-bank islam dalam dalam berbagai bentuknya bermunculan di banyak Negara muslim maupun non-muslim. Deposito, dana-dana yang disalurkan, serta ekuitas para pemegang saham di bank-bank tersebut telah meningkat tajam.[4]

    Upaya awal penerapan system profit and loss sharing tercatat di Pakistan dan Malaysia sekitar tahun 1940-an, yaitu adanya upaya mengelola dana jamaah haji secara nonkonvensional.  Rintisan institusional lainnya adalah Islamic Rural Bank di desa Mit Ghamr pada tahun 1963 di Kairo, Mesir. Setelah dua rintisan awal yang cukup sederhana itu, bank Islam tumbuh dengan cukup pesat. Sesuai dengan analisa Prof. Khursid ahmad dan laporan Internasional Association of Islamic Bank, hingga akhir 1999 tercatat lebih dari dua ratus lembaga keuangan Islam yang beroperasi di seluruh dunia, baik di negara-negara berpenduduk miskin maupun di Eropa, Australia, maupun di Amerika.[5]

    Pada sekitar tahun 1970-an, bank yang dioperasikan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam mulai marak di seluruh dunia dengan mempergunakan teknologi modern. Dengan konsep Baitul Mal wa Tamwil yang mengacu kepada ajaran agama Islam dan diterapkan secara istiqomah, bank-bank syariah ini tumbuh dengan pesat.           *Di Negara-negara yang bank syariahnya menerapkan ketentuan-ketentuan syariat Islam secara konsekuen, sedikit sekali mendapatkan kesulitan dalam operasinya. Sebaliknya, penerapan ketentuan-ketentuan syariat Islam pada bank yang setengah-setengah, selalu mengalami kesulitan dan menimbulkan masalah bagi  nasabahnya.[6]

    Faktor-faktor yang mendorong munculnya bank-bank Islam:

    1. Kecaman kaum neo-Revivalis terhadap bunga sebagai riba.
    2. Kekayaan minyak Negara-negara Teluk konservatif.
    3. Pengadopsian interpretasi tradisional riba oleh sejumlah Negara-negara muslim pada tingkat pembuatan kebijakan.

    Mit Ghamr Bank

    Rintisan perbankan syariah mulai berdiri di Mesir pada dekade    1960-an dan beroperasi sebagai rural-social bank (semacam lembaga keuangan unit desa di Indonesia) di sepanjang delta sungai nil. Lembaga ini  hanya beroperasi di pedesaan Mesir dan berskala kecil, namun institusi tersebut mampu menjadi pemicu yang sangat berarti bagi perkembangan system financial dan ekonomi.

    f. Perkembangan Bank-Bank Syariah di Beberapa Negara

    1. Pakistan

    Merupakan pelopor di bidang perbankan syariah. Pada awal Juli 1979, sistem bunga di hapuskan dari tiga institusi: National Investment, House Building Finance Corporation, dan Mutual Funds of the Investment Corporation of Pakistan. Awal tahun 1985, seluruh sistem perbankan dikonversi dengan sistem perbankan syariah.

    1. Mesir

    Bank syariah yang pertama kali berdiri adalah Faisal Islamic Bank. Selain ini, terdapat bank lain yaitu Islamic International Bank for Investment and Development yang beroperasi dengan menggunakan instrument keuangan Islam dan menyediakan jaringan luas. Bank ini beroperasi baik sebagai bank investasi (investment bank), bank perdagangan (merchant bank), maupun bank komersial (commercial bank).

    1. Kuwait

    Kuwait Finance House didirikan pada tahun 1977 dan sejak awal beroperasi dengan system tanpa bunga. Institusi ini memiliki puluhan cabang di Kuwait dan telah menunjukkan perkembangan yang cepat. Selama dua tahun saja, yaitu 1980 hingga 1982, dana masyarakat yang terkumpul meningkat dari sekitar KD 149 juta menjadi KD 474. Pada akhr tahun 1985, total asset mencapai KD 803 juta dan tingkat keuntungan bersih mencapai KD 17 juta (satu Dinar Kuwait ekuivalen dengan 4-5 dolar US)

    1. Iran

    Ide pengembangan perbankan syariah di Iran sesungguhnya bermula sesaat sejak Revolusi Iran yang dipimpin oleh Ayatullah Khomeini pada tahun 1979, sedangkan perkembangan dalam arti baru dimulai sejak Januari tahun 1984.

    Berdasarkan undang-undang yang disetujui pemerintah pada bulan Agustus 1983. Sebelum undang-undang tersebut dikeluarkan sebenarnya telah terjadi transaksi sebesar lebih dari 100 miliar rial yang diadministrasikan sesuai dengan system syariah.

    Islamisasi system perbankan di Iran ditandai dengan nasionalisai seluruh industri perbankan yang dikelompokkan menjadi dua kelompok besar. (1) perbankan komersial, (2) lembaga pembiayaan khusus. Dengan demikian, sejak lahirnya UU Perbankan Islam (1983), seluruh system keuangan di Iran otomatis sesuai syariah di bawah control pemerintah.

    1. Malaysia

    Tahun 1983 lahir Bank Islam Malaysia Berhard (BIMB). Bank Islam lahir bukan karena adanya rich individual seperti di Timur Tengah. BIMB berkembang karena pemikiran & kreativitas banker Islam dalam menciptakan produk-produk bank berdasar syariah yang mampu berkompetisi dengan bank konvensional sehingga nasabahnya bukan hanya kelompok muslim yang mengharamkan bunga tetapi juga kelompok lain yang rasional.

    g. Perbedaan antara IDB,Bank syariah dan BPRS

    Bank syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

    Pembukaan Kantor Cabang, kantor perwakilan, dan jenis-jenis kantor lainnya di luar negeri dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia. Dapat didirikan dan dimiliki oleh:

    a. Warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia

    b. Warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan badan hukum asing secara kemitraan

    c. Pemerintah daerah

    Bank Pembiayaan Rakyat  Syariah (BPRS) adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Tidak diizinkan untuk membuka Kantor Cabang, kantor perwakilan, dan jenis kantor lainnya di luar negeri. Hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh:

    1. Warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia
      1. Pemerintah daerah
      2. 2 pihak/lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b

    Islamic Development Bank (IDB) diprakarsai berdirinya dalam konferensi Menteri-Menteri Keuangan pertama negara anggota OKI di Jeddah tanggal 18 Desember 1973.

    Tujuan: mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kehidupan sosial negara anggotanya serta masyarakat Muslim sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

    h. Perkembangan dan Pertumbuhan Bank Syariah di Indonesia

    Setelah berdirinya 2 jenis bank yang beroperasi dengan prinsip Syariah yaitu BPRS dan BMI ( Bank Muamalat Indonesia ) sebagai bank umum.Lalu disusul dengan disahkannya

    UU No 7 tahun 1992 yang memuat landasan hukum beroperasinya bank syariah di Indonesia. Inilah awal babak baru bagi perkembangan bank syariah di Indonesia.Lalu ada amandemen menjadi  UU No 10 tahun 1998 yang semakin mempertegas eksistensi dan legitimasi bank syariah Juga memberi peluang besar bagi perkembangan bank syariah di Indonesia.

    1.Dari segi jumlah kelembagaannya,

    Dari hanya 1 Bank Umum Syariah(BUS) dan 78 BPRS tahun 1998

    Menjadi 2 BUS dan 81 BPRS pada tahun 2001

    Dan meningkat tajam pada 2005 yakni 3 BUS, 19 UUS,

    442 kantor cabang dan 92 BPRS (Republika 29-mei-2006, hlm 40)

    2.Dari segi Aset

    Pada tahun 1998 sejumlah 479 Miliar, 2001 sejumlah 2.718 Miliar

    Menjadi 21 Triliun pada akhir tahun 2005

    Hal inilah yang menjadi fakta bahwa Pesatnya pertumbuhan dan Perkembangan bank syariah di Indonesia7.

    Peraturan berkaitan Bank Syariah

    1. UU No 7 Tahun 1992

    Sejak diberlakukannya UU No.7 Tahun 1992, yang memosisikan bank Syariah sebagai bank umum dan bank perkreditan rakyat, memberikan angin segar kepada sebagian umat muslim yang anti-riba, yang ditandai dengan mulai beroperasinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tanggal 1 Mei 1992 dengan modal awal Rp.106.126.382.000

    Namun bukan hanya itu, Tercatat bahwa bank-bank (pedesaan) Islam pertama di Indonesia adalah BPR ”Mardatillah” (BPRMD) dan BPR “Berkah Amal Sejahtera”. Keduanya beroperasi atas dasar hukum Islam (syariah) dan terletak di Bandung. Keduanya mulai mengoperasikan usahanya pada 19 Agustus 1991.

    Meskipun UU No.7 Tahun 1992 tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan pendirian bank syariah atau bank bagi hasil dalam pasal-pasalnya, kebebasan yang diberikan oleh pemerintah melalui deregulasi tersebut telah memberikan pilihan bebas kepada masyarakat untuk merefleksikan pemahaman mereka atas maksud dan kandungan peraturan tersebut.

    1. UU No.10 Tahun 1998

    Arah kebijakan regulasi ini dimaksudkan agar ada peningkatan peranan bank nasional sesuai fungsinya dalam menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat dengan prioritas koperasi, pengusaha kecil, dan menengah serta seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi. Karena itu, UU No.10 Tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang No.7 Tahun 1992 hadir untuk memberikan kesempatan meningkatkan peranan bank syariah untuk menampung aspirasi dan kebutuhan masyarakat

    Dalam pasal 6 UU No.10 Tahun 1998 ini mempertegas bahwa:

    • Pertama, Bank Umum adalah bank yang menyelesaikan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatan usahanya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
    • Kedua, Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

    Dalam UU No.10 Tahun 1998 ini pun memberi kesempatan bagi masyarakat untuk mendirikan bank yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah, termasuk pemberian kesempatan kepada BUK untuk membuka kantor cabangnya yang khusus menyelenggarakan kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah.

    Selain itu, pemerintah juga menjabarkan apakah yang dimaksud dengan Prinsip Syariah dalam pasal ini, yaitu terdapat dalam pasal 1 ayat 13 UU No.10 Tahun 1998: Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

    .

    1. UU No.23 Tahun 2003

    UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia telah menugaskan kepada BI untuk mempersiapkan perangkat aturan dan fasilitas-fasilitas penunjang lainnya yang mendukung kelancaran operasional bank berbasis Syariah serta penerapan dual bank system.

    1. UU No.21 Tahun 2008

    Beberapa aspek penting dalam UU No.21 Tahun 2008:

    • Pertama, adanya kewajiban mencantumkan kata “syariah” bagi bank syariah, kecuali bagi bank-bank syariah yang telah beroperasi sebelum berlakunya UU No.21 Tahun 2008 (pasal 5 no.4).Bagi bank umum konvensional (BUK) yang memiliki unit usaha syariah (UUS) diwajibkan mencantumkan nama syariah setelah nama bank(pasal 5 no.5).

    Konsekuensinya, penamaan suatu UUS pada suatu kantor cabang BUK yang saat ini kebanyakan disingkat, misalnya Bank X Syariah Cabang Kemayoran, maka harus di ubah menjadi Bank X Unit Usaha Syariah Cabang Kemayoran.

    • Kedua, adanya sanksi bagi pemegang saham pengendali yang tidak lulus fit and proper test dari BI (pasal 27).
    • Ketiga, satu-satunya pemegang fatwa syariah adalah MUI. Karena fatwa MUI harus diterjemahkan menjadi produk perundang-undangan (dalam hal ini Peraturan Bank Indonesia/PBI), dalam rangka penyusunan PBI, BI membentuk komite perbankan syariah yang beranggotakan unsur-unsur dari BI, Departemen agama, dan unsur masyarakat dengan komposisi yang berimbang dan memiliki keahlian di bidang syariah (pasal 26).
    • Keempat, adanya definisi baru mengenai transaksi murabahah.

    Dalam definisi lama disebutkan bahwa murabahah adalah jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati. Menurut UU No.21 Tahun 2008 disebutkan akad murabahah adalah akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati.

    Diubahnya kata “jual beli” dengan kata “pembiayaan”, secara implisit UU No.21 Tahun 2008 ini ingin mengatakan bahwa transaksi murabahah tidak termasuk transaksi yang dikenakan pajak sebagaimana yang kini menjadi masalah bagi bank syariah.

    5        Peraturan Bank Indonesia mengenai Perbankan syariah

    1. PBI No.9/19/PBI/2007 tentang pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa bank syariah.
    2. PBI No.7/35/PBI/2005 tentang perubahan atas peraturan bank Indonesia No. 6/24/PBI/2004 tentang bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah
    3. PBI No.6/24/PBI/2004 tentang bank umum yang melaksnakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah

    Dampak pertumbuhan bank syariah bagi perkembangan bisnis syariah lainnya

    Dampak banyaknya bermunculan bank syariah di Indonesia mulai dari bank umum, unit usaha, sampai akusisi saham, merangsang pertumbuhan bisnis-bisnis syariah lainnya. Karena pandangan masyarakat akan bisnis syariah lebih menguntungkan.  Walaupun return yang didapatkan lebih kecil dibanding bisnis konvensional namun bisnis syariah tetap bertahan ditengah krisis global seperti sekarang ini. Beberapa bisnis syariah yang mulai berkembang sekarang ini selain bank syariah diantaranya asuransi syariah, BPRS, dan BMT. Hal ini dikarenakan pengetahuan masyarakat tentang prinsip syariah mulai meluas, dan kepercayaan masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim terhadap bisnis syariah memberikan dampak positif bagi perkembangan bisnis-bisnis syariah.

    Prospek, Kendala & Strategi Perkembangan Bank Syariah

    1.Prospek Bank Syari’ah

    Tidak bisa dibantah, bahwa perbankan syari’ah mempunyai potensi dan prospek yang sangat bagus untuk dikembangkan di Indonesia . Prospek yang baik ini setidaknya ditandai oleh empat hal ;

    Pertama, Jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam merupakan pasar potensial bagi pengembangan bank syari’ah di Indonseia. Sampai saat ini, pangsa pasar yang besar itu belum tergarap secara signifikan.

    Kedua, Perkembangan lembaga pendidikan Tinggi yang mengajarkan ekonomi syariah semakin pesat, baik S1, S2, S3 juga D3. Dalam lima tahun ke depan akan lahir sarjana-sarjana ekonomi Islam yang memiliki paradigma, pengetahuan dan wawasan ekonomi syariah yang komprehensif, tidak seperti sekarang, banyak yang masih menolak ekonomi syariah karena belum memiliki pengetahuan yang mendalam tentang ekonomi syariah.

    Ketiga Bahwa fatwa MUI tentang keharaman bunga bank, bagaimanapun akan tetap berpengaruh terhadap pertumbuhan perbankan syari’ah. Pasca fatwa MUI tersebut, terjadi shifting dana masyarakat dari bank konvensional ke bank syari’ah secara signifikan yang meningkat dari bulan-bulan sebelumnya. Menurut data Bank Indonesia, dalam waktu satu bulan pasca fatwa MUI, dana pihak ketiga yang masuk ke perbankan syari’ah hampir Rp 1 trilyun. Fatwa ini semakin mendapat dukungan dari para sarjana ekonomi Islam.

    Keempat, Harapan kita kepada sikap pemerintah cukup besar untuk berpihak pada kebenaran, keadilan dan kemakmuran rakyat. Political will pemerintah untuk mendukung pengembangan perbakan syari’ah di Indonesia tinggal menunggu waktu, lama kelamaan mereka akan sadar juga dan melihat keunggulan bank syariah. Sejumlah PEMDA di daerah telah mendukung dan bergabung membesarkan bank-bank syariah. Bank Indonesia pun diharapkan akan benar-benar mendukung bank yang menguntungkan negara dan menyelamatkan negara dari kehancuran. Bank Indonesia yang selama ini terkesan hanya mengandalkan modal dengkul dalam mengembangkan bank syariah akan berubah dengan mengandalkan modal riil yang lebih besar. Memang banyak peran Bank Indonesia dalam mendorong pertumbuhan bank syariah, khususnya dalam regulasi. Namun kegiatan sosialisasi dan pencerdasan bangsa masih relatif kecil dilaksanakan dan didukung Bank Indonesia.

    Kelima, Masuknya lembaga-lembaga keuangan internasional ke dalam jasa usaha perbankan syari’ah di Indonesia sesungguhnya merupakan indikator bahwa usaha perbankan syari’ah di Indonesia memang prospektif dan dipercaya oleh para investor luar negeri. Potensi dana Timur Tengah sangat besar. Dana-dana yang selama ini ditempatkan di Amerika dan Eropa, pasca 11 September WTC, mulai ditarik oleh investor Arab untuk ditempatkan di Asia.

    Kendala Bank Syariah

    1.Kendala Fiqh

    Adanya perbedaan pandangan di kalangan ulama Indonesia mengenai bunga yang secara garis besar terbagi pada tiga pendapat yaitu; halal, syubhat, dan haram. Hal ini sangat menentukan respon masyarakat terhadap bank Syari’ah. Umar Syihab, salah seorang ulama NU (Nahdatul Ulama) sebagai representasi ulama berpendapat bahwa bunga bank adalah halal, didasarkan pendapatnya pada beberapa alasan. Pertama, jumlah bunga uang yang dipungut dan diberikan oleh bank kepada nasabah jauh lebih kecil dibandingkan dengan riba yang diberlakukan di jaman jahiliyah. Kedua, pemungut bunga bank tidak membuat bank itu sendiri dan nasabahnya memperoleh keuntungan besar atau sebaliknya tidak akan merasa dirugikan dengan pemberian bunga. Ketiga, tujuan pengambilan kredit dari debitor pada jaman jahiliyah adalah untuk konsumsi, sementara pada saat ini bertujuan produktif. Keempat, adanya kerelaan antara kedua belah pihak yang bertransaksi sebagaimana halnya kebolehan dalam jual-beli dengan asas kerelaan                              (Umar Syihab, 1996, pp. 1270).

    Sementara itu Majelas Tarjih Muhammadiyah memutuskan bahwa bunga bank yang diberikan oleh bank milik negara kepada nasabahnya, atau sebaliknya selama berlaku termasuk ke dalam perkara syubhat. Akan tetapi dari faktor tersebut, hanya menyinggung bunga bank yang diberikan oleh bank negara, dengan menyatakan bahwa bunga yang diberikan oleh negara diperbolehkan, karena bunga yang diberikan masih tergolong rendah, jika dibandingkan dengan bunga pada bank swasta  (Rifyal Ka’bah, 2001, pp. 63).

    Nahdatul Ulama sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia, di samping Muhammadiyah, memutuskan masalah bunga bank tersebut dengan beberapa kali sidang, dengan terjadinya polarisasi pendapat pada tiga kelompok yaitu, haram, halal, dan Syubhat. Namun, meskipun terdapat perbedaan pandangan, Lajnah Bahsul Masa’il memutuskan bahwa yang lebih berhati-hati adalah pendapat pertama, yakni bunga bank haram (Muhamad Syafi’i Antonio, 1999, pp. 63).

    2. Problem Hukum

    Kendala hukum yang dialami perbankan syariah di Indonesia ialah, Pengadilan Negeri tidak menggunakan syari’ah sebagai landasan hukum bagi penyelesaian perkara, sedangkan wewenang Pengadilan Agama telah dibatasi UU No 7 Tahun 1989. Institusi ini hanya dapat memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menyangkut perkawinan, warisan, waqaf, hibah, dan sedekah. Pengadilan Agama tidak dapat memeriksa perkara-perkara di luar kelima bidang tersebut. Berdasarkan latar belakang di atas, kepentingan untuk membentuk lembaga permanen yang berfungsi untuk menyelesaikan kemungkinan terjadinya sengketa perdata di antara bank-bank Syari’ah dengan para nasabah sudah sangat mendesak, maka didirikan suatu lembaga yang mengatur hukum materi dan/atau berdasarkan prinsip syari’ah.

    3.Rendahnya Sosialisasi Perbankan Syari’ah

    Isu sentral yang sering kita dengar adalah bahwa pemahaman masyarakat mengenai sistem, prinsip pelayanan dan produk perbankan yang berdasarkan syari’ah Islam sebagian besar masih kurang tepat. Hal demikian bukan hanya terdapat pada masyarakat awam, tetapi juga terjadi pada diri Ulama, Kyai dan Para tokoh masyarakat lainnya. Meskipun sistem ekonomi Islam telah jelas dan mudah dipahami, yaitu melarang menggandakan uang secara tidak produktif dan konsentrasi kekayaan pada satu pihak dan secara tidak adil. Namun secara praktis bentuk produk dan pelayanan jasa, prinsip-prinsip dasar hubungan antara bank dengan nasabah, serta cara berusaha yang halal dalam bank Syariah masih terasa awam & belum dipahami secara benar  (Bank Indonesia, Oktober 2001, pp. 6).

    4.Kendala-kendala Operasional

    1.Kurangnya SDM dan Keahlian:   Kendala di bidang sumber daya manusia dalam pengembangan perbankan Syari’ah antara lain disebabkan oleh karena sistem perbankan Syari’ah masih belum lama dikembangkan di Indonesia. Di samping itu lembaga akademi dan pelatihan di bidang ini masih terbatas, sehingga tenaga terdidik dan pengalaman di bidang perbankan Syari’ah baik dari sisi bank pelaksana maupun dari bank sentral masih terasa kurang. (Bank Indonesia, Oktober 2001, pp. 7)

    2. Keterbatasan Jaringan Kantor Bank Syari’ah:    Pengembangan jaringan kantor bank Syari’ah diperlukan dalam rangka perluasan jangkauan pelayanan kepada masyarakat.    Disamping itu, kurangnya jumlah bank Syari’ah yang ada,           juga dapat menghambat perkembangan kerjasama diantara bank Syari’ah. Dalam upaya pengembangan dan perluasan jaringan kantor bank Syari’ah, ada beberapa faktor penting yang diperlukan sebagai dasar pengembangan jaringan. Faktor-faktor tersebut meliputi skala pasar, SDM, sistem dan teknologi, ketimpangan dalam distribusi dana, serta kegiatan ekonomi.

    3. Terjadinya Asimetri Informasi   . Asimetri informasi terjadi karena bank Syari’ah kurang transparan dengan nasabahnya karena nasabah perbankan Syari’ah seringkali tidak mengetahui tentang kegiatan investasi yang dijalankan oleh bank serta beberapa resiko yang terdapat dalam kegiatan tersebut, hal ini juga bertentangan dengan kaidah-kaidah fiqh yang mewajibkan untuk memberi informasi lengkap mengenai kegiatan usaha kepada mitra kerja/nasabah (Jamal Atia, 1988, pp. 85).

    5.Strategi

    1. Menetapkan target bisnis syariah tidak hanya terbatas pada masyarakat muslim,tetapi juga masyarakat non-muslim. Hal ini dilakukan supaya potensi pasar yang digarap semakin luas, berkembang lebih cepat, dan memberi manfaat pada lebih banyak orang.
    1. Memberi kejelasan kepada masyarakat dengan rasional bahwa jika menabung atau meminjam uang di bank syariah itu untung dan berkah. Juga yang terpenting adalah imbal hasil yang menarik dan keuntungan-keuntungan lainnya, seperti pelayanan yang memuaskan, teknologi yang canggih, keamanan, jaringan yang luas, dan kemudahan akses.
    1. Pembuatan iklan dibuat sepopuler mungkin, sehingga bisa dinikmati kalangan luas atau bukan hanya untuk umat Islam  yang loyalis. istilah yang berbau bahasa arab seperti murabahah, mudharabah, dan ijarah diperinci dengan bahasa Indonesia seperti jual-beli/murabahah, bagi hasil/mudharabah, sewa/ ijarah. Hal ini dikarenakan mayoritas umat muslim Indonesia masih awam dengan istilah-istilah berbahasa arab dan kurang mengerti,bahkan dalam kesehariannya berbahasa Indonesia saja mereka jarang apalagi bahasa [arab],supaya mereka mudah untuk memahaminya.serta diberi pemahaman bahwa akad ini sangatlah berbeda dengan akad bank konvensional dengan jelas, agar mereka lebih yakin bahwa sekarang kehidupannya lebih Syariah dan jauh dari Riba,
    1. Untuk mematuhi UU Nomor 21 Tahun 2008, dimana ada kewajiban Bank untuk memisah alias spin off Unit Usaha Shariah (USS) menjadi bank umum syariah 15 tahun sejak diberlakukannya UU ini atau bila aset USS sudah mencapai minimal 50% dari total nilai aset bank induk, akan memicu bank-bank memburu bank-bank yang lebih kecil untuk dikonversi menjadi bank syariah.

    [1] UU RI NO.21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Bab 1 Pasal 1

    [2] Syafi’I Antonio, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik

    [3] Abdullah Saed,PhD.Menyoal Bank Syariah

    [4] Ibid.

    [5] Syafi’I Antonio, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik

    [6] Karnaen A. Perwataatmadja. Bank Syariah: Teori, Praktik, dan Peranannya.