blog ekonomi syariah zakat wakaf kawafi
RSS icon Email icon Home icon
  • Asuransi Syariah

    Posted on Maret 23rd, 2011 Dr. Hendra Kholid, MA No comments

    ASURANSI SYARIAH

    MAKALAH

    Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat

    Untuk Memenuhi Nilai Tugas Mata Kuliah LKS Non Bank

    Tahun Ajaran 2011/2012

    Disusun Oleh:

    Belaningtias Priharienta Saraswati (109046100067)

    Aprilia Fitriani (109046100074)

    Nurul Shiyam Aprila (109046100055)

    PS 4B

    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

    FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM

    PROGRAM STUDI MUAMALAT

    JURUSAN PERBANKAN SYARIAH

    KATA PENGANTAR

    Syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT tuhan semesta alam. Tak lupa shalawat dan salam kita haturkan ke baginda Nabi besar kita, Nabi Muhammad SAW beserta keluarga, sahabat serta para pengikutnya hingga akhir zaman.

    Pada kesempatan kali ini penulis memilih tema “Asuransi Syariah” untuk makalah ini. Seperti yang kita ketahui bahwa saat ini Ilmu Ekonomi Islam sedang mengalami perkembangan yang pesat. Diawali dengan Perbankan Syariah, Asuransi Syariah, Reksadana Syariah, dll. Namun kita perlu mengetahui ilmu yang mempelajari objek tersebut agar kita dapat mengembangkannya. Oleh karena itu, semua akan dibahas dalam makalah ini agar kita dapat lebih memahaminya.

    Penulis menyadari bahwa penulisan makalah ini belum sempurna, dan masih banyak kesalahan. Oleh karena itu penulis dengan senang hati menerima masukan berupa kritik atau saran yang membangun dari pembaca sekalian. Tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dr. Hendra Kholid. MA selaku dosen mata kuliah ini dan teman-temang yang selalu mendukung dalam proses penyusunan makalah ini.

    Penulis berharap semoga hasil makalah ini berguna dan bermanfaat bagi semua pembaca, agar pembaca sekalian dapat mengambil pengetahuan dari makalah yang telah penulis buat.

    Jakarta, Maret 2011

    Penulis

    BAB I

    PENDAHULUAN

    Masih segar dalam ingatan kita tentang peristiwa yang menimpa dunia asuransi Indonesia dimana banyak perusahaan asuransi yang digugat pailit oleh nasabah. Prudential Life merupakan contoh paling baru dimana industri yang berlandaskan kepercayaan ini masih bersifat rentan goncangan, setelah sebelumnya peristiwa yang hampir sama menimpa Manulife Indonesia. Banyaknya  peristiwa tersebut seakan menyadarkan kita untuk kembali mengkaji ulang apakah master plan asuransi Indonesia sudah berjalan sebagaimana mestinya. Jika ditengok ulang perkembangan bisnis asuransi di Indonesia sebenarnya sedikit menunjukkan hal yang cukup menggembirakan dimulai sekitar tahun 2000. Hal tersebut ditandai dengan makin kompleksnya perkembangan industri asuransi umum di Indonesia.

    Banyak indikator yang mendukung fenomena tersebut antara lain: Pertama, jumlah perusahaan asuransi semakin banyak. Dari tahun ke tahun, semakin banyak pendirian perusahaan asuransi baru, baik swasta  nasional maupun perusahaan patungan. Sampai dengan akhir Desember 1999, telah mencapai 109 perusahaan asuransi umum, dan kemungkinan masih akan bertambah lagi dengan adanya permohonan pendirian perusahaan asuransi umum kepada Departemen Keuangan. Disamping itu ada tendensi semakin banyaknya perusahaan, baik yang  baru maupun yang sudah beroperasi, yang berafiliasi pada kelompok-kelompok usaha yang besar.  Jumlah perusahaan asuransi yang semakin banyak ini tidak diimbangi jumlah tenaga profesional asuransi yang memadai, sehingga tingkat profesionalisme menjadi  rendah. Hal ini menyebabkan terjadinya persaingan yang semakin ketat dan munculnya praktik-praktik tidak terpuji di pasar asuransi. kedua, peranan pialang (broker) asuransi semakin aktif. Semakin aktif serta besarnya peranan pialang asuransi yang kadang-kadang juga berperan sebagai pialang reasuransi, menyebabkan terjadinya persaingan suku premi yang makin tajam dalam berbagai jenis asuransi, baik secara  terbuka maupun terselubung. ketiga, perusahaan asuransi banyak yang berperan sebagai  fronting company. Terdapat kecenderungan semakin banyaknya perusahaan asuransi umum yang bertindak sebagai fronting companyuntuk bisnis asuransi yang berorientasi pada perusahaan multinasional. Hal ini terutama dilakukan oleh pialang asuransi patungan atau perusahaan asuransi patungan. keempat, perubahan pasar reasuransi internasional. Perubahan-perubahan yang terjadi dalam pasar reasuransi internasional telah memberikan pengaruh pada suku premi berbagai jenis pertanggungan. Yang banyak memberikan pengaruh adalah pasar reasuransi utama seperti di Eropa dan Singapura. Kelima, “pasar asuransi bebas” (free market) yang terbatas. Tendensi semakin banyaknya perusahaan asuransi maupun perusahaan reasuransi luar negeri untuk beroperasi dalam bisnis perasuransian di Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung, menyebabkan pasar asuransi semakin kompetitif. Namun satu hal yang mungkin agak dilupakan terkait dengan industri asuransi umum di Indonesia adalah keunikan pasar asuransi Indonesia.

    Pasar asuransi Indonesia memiliki sifat unik karena bersifat captive atau pasar eksklusif  dimana pasar hanya dikuasai oleh perusahaan-perusahaan milik kelompok tertentu. Dan hebatnya lagi pangsa pasar milik kelompok tertentu mencapai hampir 50-60% dari keseluruhan pasar dan hanya menyisakan kurang lebih 40% pasar bebas. Namun akhir-akhir ini mulai muncul kesadaran dari pemerintah untuk mulai membuka kran yang selama ini hanya dikuasai oleh segelintir kelompok tertentu. Jika  dikembalikan pada kaidah ekonomi murni pemusatan industri pada segelintir orang ini memang berbahaya karena akan membuat pasar menjadi terkonsentrasi dan makin mengarah pada bentuk oligopoli pasar yang nantinya akan menghasilkan produk yang tidak efisien dan kurang berdaya saing.

    Tantangan yang dihadapi oleh dunia  asuransi Indonesia makin menguat dengan banyaknya serbuan asuransi asing sebagai dampak langsung globalisasi.Di era mendatang atau dikenal sebagai era globalisasi, perusahaan-perusahaan asuransi/reasuransi Indonesia selain menghadapi “serbuan” dari perusahaan-perusahaan asuransi/reasuransi asing yang memiliki permodalan yang kuat, serta teknologi dan sumber daya manusia yang handal, juga berpeluang  untuk beroperasi mengembangkan bisnis asuransi  dan reasuransi di negara-negara lain. Menghadapi kondisi mendatang yang begitu berat, industri asuransi Indonesia harus segera meningkatkan keunggulan komparatif dan kompetitifnya, jika pasarnya tidak ingin diambil oleh pihak  lain. Peningkatan keunggulan ini juga harus dilakukan bila perusahaan-perusahaan asuransi/reasuransi nasional juga ingin ikut merebut peluang dalam menggarap lahan bisnis asuransi di manca negara, khususnya di Asia Pasifik.  Namun melihat realitas yang marak terjadi akhir-akhir ini mungkin hal tersebut masih tetap menjadi impian semata mengingat kondisi asuransi Indonesia masih belum banyak berubah.

    BAB II

    ASURANSI SYARIAH

    2.1          Pengertian Asuransi Syariah

    Asuransi dalam bahasa Arab disebut Atta’min yang berasal dari kata amanah yang berarti memberikan perlindungan, ketenangan, rasa aman serta bebas dari rasa takut. Istilah menta’minkan sesuatu berarti seseorang memberikan uang cicilan agar ia atau orang yang ditunjuk menjadi ahli warisnya mendapatkan ganti rugi atas hartanya yang hilang. Sedangkan pihak yang menjadi penanggung asuransi disebut mu’amin dan pihak yang menjadi tertanggung disebut mu’amman lahu atau musta’min.

    Menurut Fatwa Dewan Asuransi Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Fatwa DSN No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah bagian pertama menyebutkan pengertian Asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk mengehadapi resiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah.

    Asuransi syariah bersifat saling melindungi dan tolong menolong yang dikenal dengan istilah ta’awun, yaitu prinsip yang saling melindungi dan saling tolong menolong atas dasar ukhuwah Islamiyah antara sesama anggota asuransi syariah dalam menghadapi hal tak tentu yang merugikan.

    Definisi Asuransi menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian Bab 1, Pasal 1: “Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima  premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu  peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran  yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”. Selain pengertian tersebut banyak definisi mengenai asuransi, yaitu:

    • Konsep Sederhana

    Suatu persediaan yang disiapkan oleh sekelompok orang yang bias tertimpa kerugian guna menghadapi kejadian yang tidak dapat diramalkan sehingga bila kerugian tersebut menimpa salah seorang di antara mereka maka beban kerugian akan disebarkan ke seluruh kelompok.

    • Pengertian Ekonomi

    Suatu aransemen ekonomi yang menghilangkan atau mengurangi akibat yang merugikan di masa dating karena berbagai kemungkinan sejauh menyangkut kekayaan (vermoegen) seorang individu.

    Berdasarkan definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa asuransi merupakan salah satu cara pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalami musibah, yang dananya diambil dari iuran premi seluruh peserta  asuransi.

    2.2          Dasar Hukum

    Dari segi hukum positif, hingga saat ini asuransi syariah masih mendasarkan legalitasnya pada Undang-undang No. 2 tahun 1992 tentang perasuransian. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang Pasal 246, yaitu: ”Asuransi adalah suatu perjanjian dimana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu.”

    Pengertian diatas tidak dapat dijadikan landasan hukum yang kuat bagi Asuransi Syariah karena tidak mengatur keberadaan asuransi berdasarkan prinsip syariah, serta tidak mengatur teknis pelaksanaan kegiatan asuransi dalam kaitannya kegiatan administrasinya. Pedoman untuk menjalankan usaha asuransi syariah terdapat dalam Fatwa Dewan Asuransi Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, fatwa tersebut dikeluarkan karena regulasi yang ada, tidak dapat dijadikan pedoman untuk menjalankan kegiatan Asuransi Syariah.

    Tetapi fatwa DSN-MUI tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dalam Hukum Nasional karena tidak termasuk dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Agar ketentuan Asuransi Syariah memiliki kekuatan hukum, maka perlu dibentuk peraturan yang termasuk peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia meskipun dirasa belum memberi kepastian hukum yang lebih kuat, peraturan tersebut yaitu Keputusan Menteri Keuangan RI No.426/KMK.06/2003, Keputusan Menteri Keuangan RI No. 424/KMK.06/2003 dan Keputusan Direktorat Jendral Lembaga Keuangan No. 4499/LK/2000. Semua keputusan tersebut menyebutkan mengenai peraturan sistem asuransi berbasis Syariah.

    2.3          Sejarah Berdirinya Asuransi

    Konsep asuransi sebenarnya sudah dikenal sejak zaman sebelum masehi dimana manusia pada masa itu telah menyelamatkan jiwanya dari berbagai ancaman, antara lain kekurangan bahan makanan. Salah satu cerita mengenai kekurangan bahan makanan terjadi pada zaman Mesir Kuno semasa Raja Firaun berkuasa. Suatu hari sang raja bermimpi yang diartikan oleh Nabi Yusuf  bahwa selama 7 tahun negeri Mesir akan mengalami panen yang berlimpah dan kemudian diikuti oleh masa paceklik selama 7 tahun berikutnya. Untuk berjaga-jaga terhadap bencana kelaparan tersebut Raja Firaun mengikuti saran Nabi Yusuf dengan menyisihkan sebagian dari hasil panen pada 7 tahun pertama sebagai cadangan bahan makanan pada masa paceklik. Dengan demikian pada masa 7 tahun paceklik rakyat Mesir terhindar dari risiko bencana kelaparan hebat yang melanda seluruh negeri. Pada tahun 2000 sebelum masehi para saudagar dan aktor di Italia membentuk Collegia Tennirium, yaitu semacam lembaga asuransi yang bertujuan membantu para janda dan anak-anak yatim dari para anggota yang meninggal. Perkumpulan serupa yaitu Collegia Nititum, kemudian berdiri dengan beranggotakan para budak belian yang diperbanatukan pada ketentaraan kerajaan Roma (Rahman, Afzalur).

    Konsep auransi sangat berkaitan erat dengan kehidupan masyarakat primitif yang berkelompok. Dalam masyarakat primitif, orang hidup bersama dalam keluarga besar atau suku dimana kebutuhan-kebutuhannya dipenuhi dan dilindungi melalui kerjasama dan saling membantu. Oleh karena itu mereka merasa tidak memerlukan suatu asuransi karena semua resiko sepenuhnya dilindungi oleh masyarakat. Pada waktu keluarga atau suku berubah menjadi kehidupan yang berpindah-pindah secara teori keluarga tersebut mulai menghadapi berbagai macam bahaya tanpa adanya perlindungan dari keluarga maupun sukunya. Saat itulah mulai dirasakan perlunya perlindungan terhadap ancaman tersebut sebagai unsur awal munculnya asuransi.

    Munculnya asuransi syariah pertama kali di Indonesia tak lepas dari nama Asuransi Takaful, yang dibentuk oleh holding company PT Syarikat Takaful Indonesia (STI) pada tahun 1994. Terbentuknya Asuransi Takaful saat itu memperkuat keberadaan lembaga perbankan syariah yang sudah ada terlebih dahulu, yakni Bank Muamalat karena asumsinya Bank Muamalat juga membutuhkan lembaga asuransi yang dijalankan dengan prinsip yang sama. Pembentukan awal Takaful disponsori oleh, Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia, dan Asuransi Jiwa Tugu Mandiri. Saat itu para wakil dari tiga lembaga ini membentuk Tim Pembentukan Asuransi Takaful Indonesia atau TEPATI, yang dipimpin oleh direktur utama PT STI, Rahmat Saleh.

    Sebagai langkah awal, lima orang anggota TEPATI melakukan studi banding ke Malaysia pada September 1993. Malaysia memang merupakan negara ASEAN pertama yang menerapkan asuransi dengan prinsip syariah sejak tahun 1985. Di negara jiran ini, asuransi syariah dikelola oleh Syarikat Takaful Malaysia. Setelah berbagai persiapan dilakukan, di Jakarta digelar seminar nasional, dan berikutnya STI mendirikan PT Asuransi Takaful Keluarga dan PT Asuransi Takaful Umum. Secara resmi, PT Asuransi Takaful Keluarga didirikan pada 25 Agustus 1994, dengan modal disetor sebesar Rp 5 miliar. Sementara PT Asuransi Takaful Umum secara resmi didirikan pada 2 Juni 1995.

    Setelah Asuransi Takaful Umum dibuka, selanjutnya sejumlah lembaga ikut mendirikan asuransi syariah, yakni Asuransi Syariah Mubarakah, Asuransi Jiwa Asih Great Eastern, MAA Life Insurance, Asuransi Bringin Jiwa Sejahtera, dan pada akhir 2002 didirikan cabang syariah Asuransi Tri Pakarta. Pada Maret tahun ini (2003) AJB Bumiputera 1912 juga akan mengembangkan asuransi syariah.

    2.4          Tujuan Berdirinya Asuransi Syariah

    • Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
    • Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
    • Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti. 
    • Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
    • Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa. 
    • Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja).
    • Memberikan solusi dan pelayanan terbaik dalam perencanaan keuangan dan pengelolah risiko bagi umat, dengan menawarkan jasa takaful dan keuangan syari’ah yang di kelolah secara profesional, adil, tulus , amanah.
    • Menjadi group asuransi terkemuka yang menawarkan jasa takaful dan keuangan syari’ah yang komprehenship dengan jangkauan signifikan di seluruh Indonesia.

    2.5          Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

    Konsep dasar asuransi syariah adalah tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan. Konsep tersebut sebagai landasan yang diterapkan dalam setiap perjanjian transaksi bisnis dalam wujud tolong menolong (akad takafuli) yang menjadikan semua peserta sebagai keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain di dalam menghadapi resiko, yang kita kenal sebagai sharing of risk, sebagaimana firman Allah SWT yang memerintahkan kepada kita untuk tolong menolong yang berbentuk kebaikan dan ketakwaan dan melarang dosa dan permusuhan.

    Firman Allah dalam surat al-Baqarah 188, “Dan janganlah kalian memakan harta di antara kamu sekalian dengan jalan yang bathil, dan janganlah kalian bawa urusan harta itu kepada hakim yang dengan maksud kalian hendak memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu tahu”. Hadist Nabi Muhammad SAW, “Mukmin terhadap mukmin yang lain seperti suatu bangunan memperkuat satu sama lain”, Dan “Orang-orang mukmin dalam kecintaan dan kasih sayang mereka seperti satu badan. Apabila satu anggota badan menderita sakit, maka seluruh badan merasakannya.

    Dalam asuransi konvensional, asuransi merupakan transfer of risk yaitu pemindahan risiko dari peserta/tertanggung ke perusahaan/penanggung sehingga terjadi pula transfer of fund yaitu pemindahan dana dari tertanggung kepada penanggung. Sebagai konsekwensi maka kepemilikan dana pun berpindah, dana peserta menjadi milik perusahaan ausransi.

    Beberapa perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional, di antaranya adalah sebagai berikut:

    • Akad (Perjanjian)

    Setiap perjanjian transaksi bisnis di antara pihak-pihak yang melakukannya harus jelas secara hukum ataupun non-hukum untuk mempermudah jalannya kegiatan bisnis tersebut saat ini dan masa mendatang. Akad dalam praktek muamalah menjadi dasar yang menentukan sah atau tidaknya suatu kegiatan transaksi secara syariah. Hal tersebut menjadi sangat menentukan di dalam praktek asuransi syariah. Akad antara perusahaan dengan peserta harus jelas, menggunakan akad jual beli atau tolong menolong (takaful).

    Akad pada asuransi konvensional didasarkan pada perjanjian jual beli. Syarat sahnya suatu perjanjian jual beli didasarkan atas adanya penjual, pembeli, harga, dan barang yang diperjual-belikan. Sementara itu di dalam perjanjian yang diterapkan dalam asuransi konvensional hanya memenuhi persyaratan adanya penjual, pembeli dan barang yang diperjual-belikan. Sedangkan untuk harga tidak dapat dijelaskan secara kuantitas, berapa besar premi yang harus dibayarkan oleh peserta asuransi utnuk mendapatkan sejumlah uang pertanggungan. Karena hanya Allah yang tahu kapan kita meninggal. Perusahaan akan membayarkan uang pertanggunggan sesuai dengan perjanjian, akan tetapi jumlah premi yang akan disetorkan oleh peserta tidak jelas tergantung usia. Jika peserta dipanjangkan usia maka perusahaan akan untung namun apabila peserta baru sekali membayar ditakdirkan meninggal maka perusahaan akan rugi. Dengan demikian menurut pandangan syariah terjadi cacat karena ketidakjelasan (gharar) dalam hal berapa besar yang akan dibayarkan oleh pemegang polis (pada produk saving) atau berapa besar yang akan diterima pemegang polis (pada produk non-saving).

    Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, seorang ulama salaf ternama dalam kitabnya “Majmu Fatwa” menyatakan bahwa akad dalam Islam dibangun atas dasar mewujudkan keadilan dan menjauhkan penganiayaan. Harta seorang muslim yang lain tidak halal, kecuali dipindahkan haknya kepada yang disukainya. Keadilan dapat diketahui dengan akalnya, seperti pembeli wajib menyatakan harganya dan penjual menyerahkan barang jualannya kepada pembeli. Dilarang menipu, berkhianat, dan jika berhutang harus dilunasi. Jika kita mengadakan suatu perjanjian dalam suatu transaksi bisnis secara tidak tunai maka kita wajib melakukan hal-hal berikut: I% Menuliskan bentuk perjanjian (seperti adanya SP dan polis). I% Bentuk perjanjian harus jelas dimengerti oleh pihak-pihak yang bertransaksi (akad tadabuli atau akad takafuli). I% Adanya saksi dari kedua belah pihak. I% Para saksi harus cakap dan bersedia secara hukum jika suatu saat diminta kewajibannya. (Penulis simpulkan dari firman Allah SWT, surat al-Baqarah ayat 282).

    • Gharar (Ketidakjelasan)

    Definisi gharar menurut Madzhab Syafii adalah apa-apa yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita dan akibat yang paling kita takuti. Gharar (ketidakjelasan) itu terjadi pada asuransi konvensional, dikarenakan tidak adanya batas waktu pembayaran premi yang didasarkan atas usia tertanggung, sementara kita sepakat bahwa usia seseorang berada di tangan Yang Mahakuasa. Jika baru sekali seorang tertanggung membayar premi ditakdirkan meninggal, perusahaan akan rugi sementara pihak tertanggung merasa untung secara materi. Jika tertanggung dipanjangkan usianya, perusahaan akan untung dan tertanggung merasa rugi secara financial. Dengan kata lain kedua belah pihak tidak mengetahui seberapa lama masing-masing pihak menjalankan transaksi tersebut. Ketidakjelasan jangka waktu pembayaran dan jumlah pembayaran mengakibatkan ketidaklengkapan suatu rukunakad, yang kita kenal sebagai gharar. Para ulama berpendapat bahwa perjanjian jual beli/akad tadabuli tersebut cacat secara hukum.

    Pada asuransi syariah akad tadabuli diganti dengan akad takafuli, yaitu suatu niat tolong-menolong sesama peserta apabila ada yang ditakdirkan mendapat musibah. Mekanisme ini oleh para ulama dianggap paling selamat, karena kita menghindari larangan Allah dalam praktik muamalah yang gharar. Pada akad asuransi konvensional dana peserta menjadi milik perusahaan asuransi (transfer of fund). Sedangkan dalam asuransi syariah, dana yang terkumpul adalah milik peserta (shahibul mal) dan perusahaan asuransi syariah (mudharib) tidak bisa mengklaim menjadi milik perusahaan.

    • Tabarru dan Tabungan

    Tabarru berasal dari kata tabarraa-yatabarra-tabarrawan, yang artinya sumbangan atau derma. Orang yang menyumbang disebut mutabarri (dermawan). Niat ber-tabbaru bermaksud memberikan dana kebajikan secara ikhlas untuk tujuan saling membantu satu sama lain sesama peserta asuransi syariah, ketika di antaranya ada yang mendapat musibah. Oleh karena itu dana tabarrudisimpan dalam rekening khusus. Apabila ada yang tertimpa musibah, dana klaim yang diberikan adalah dari rekening tabarru yang sudah diniatkan oleh sesama peserta untuk saling menolong.

    Menyisihkan harta untuk tujuan membantu orang yang terkena musibah sangat dianjurkan dalam agama Islam, dan akan mendapat balasan yang sangat besar di hadapan Allah, sebagaimana digambarkan dalam hadist Nabi SAW,”Barang siapa memenuhi hajat saudaranya maka Allah akan memenuhi hajatnya.”(HR Bukhari Muslim dan Abu Daud).

    Untuk produk asuransi jiwa syariah yang mengandung unsur saving maka dana yang dititipkan oleh peserta (premi) selain terdiri dari unsur dana tabarru terdapat pula unsur dana tabungan yang digunakan sebagai dana investasi oleh perusahaan. Sementara investasi pada asuransi kerugian syariah menggunakan dana tabarru karena tidak ada unsur saving. Hasil dari investasi akan dibagikan kepada peserta sesuai dengan akad awal. Jika peserta mengundurkan diri maka dana tabungan beserta hasilnya akan dikembalikan kepada peserta secara penuh.

    • Maisir (Judi)

    Allah SWT berfirman dalam surat al-Maidah ayat 90,”Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya khamar, maisir, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan.”

    Prof. Mustafa Ahmad Zarqa berkata bahwa dalam asuransi konvensional terdapat unsur ghararyang pada gilirannya menimbulkan qimar. Sedangkan al qimar sama dengan al maisir. Muhammad Fadli Yusuf menjelaskan unsur maisir dalam asuransi konvensional karena adanya unsur gharar, terutama dalam kasus asuransi jiwa. Apabila pemegang polis asuransi jiwa meninggal dunia sebelum periode akhir polis asuransinya dan telah membayar preminya sebagian, maka ahliwaris akan menerima sejumlah uang tertentu. Pemegang polistidak mengetahui dari mana dan bagaimana cara perusahaan asuransi konvensional membayarkan uang pertanggungannya. Hal ini dipandang karena keuntungan yang diperoleh berasal dari keberanian mengambil risiko oleh perusahaan yang bersangkutan. Muhammad Fadli Yusuf mengatakan, tetapi apabila pemegang polis mengambil asuransi itu tidak dapat disebut judi. Yang boleh disebut judi jika perusahaan asuransi mengandalkan banyak/sedikitnya klaim yang dibayar. Sebab keuntungan perusahaan asuransi sangat dipengaruhi oleh banyak /sedikitnya klaim yang dibayarkannya.

    • Riba

    Dalam hal riba, semua asuransi konvensional menginvestasikan dananya dengan bunga, yang berarti selalu melibatkan diri dalam riba. Hal demikian juga dilakukan saat perhitungan kepada peserta, dilakukan dengan menghitung keuntungan di depan. Investasi asuransi konvensional mengacu pada peraturan pemerintah yaitu investasi wajib dilakukan pada jenis investasi yang aman dan menguntungkan serta memiliki likuiditas yang sesuai dengan kewajiban yang harus dipenuhi. Begitu pula dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 424/KMK.6/2003 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Semua jenis investasi yang diatur dalam peraturan pemerintah dan KMK dilakukan berdasarkan sistem bunga.

    Asuransi syariah menyimpan dananya di bnak yang berdasarkan syariat Islam dengan sistemmudharabah. Untuk berbagai bentuk investasi lainnya didasarkan atas petunjuk Dewan Pengawas Syariah. Allah SWT berfirman dalam surat Ali Imron ayat 130,”Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan riba yang memang riba itu bersifat berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapatkan keberuntungan.” Hadist, “Rasulullah mengutuk pemakaian riba, pemberi makan riba, penulisnya dan saksinya seraya bersabda kepada mereka semua sama.”(HR Muslim)

    • Dana Hangus

    Ketidakadilan yang terjadi pada asuransi konvensional ketika seorang peserta karena suatu sebab tertentu terpaksa mengundurkan diri sebelum masa reversing period. Sementara ia telah beberapa kali membayar premi atau telah membayar sejumlah uang premi. Karena kondisi tersebut maka dana yang telah dibayarkan tersebut menjadi hangus. Demikian juga pada asuransi non-saving atau asuransi kerugian jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka premi yang dibayarkan akan hangus dan menjadi milik perusahaan.

    Kebijakan dana hangus yang diterapkan oleh asuransi konvensional akan menimbulkan ketidakadilan dan merugikan peserta asuransi terutama bagi mereka yang tidak mampu melanjutkan karena suatu hal. Di satu sisi peserta tidak punya dana untuk melanjutkan, sedangkan jika ia tidak melanjutkan dana yang sudah masuk akan hangus. Kondisi ini mengakibatkan posisi yang dizalimi. Prinsip muamalah melarang kita saling menzalimi, laa dharaa wala dhirara ( tidak ada yang merugikan dan dirugikan).

    Asuransi syariah dalam mekanismenya tidak mengenal dana hangus, karena nilai tunai telah diberlakukan sejak awal peserta masuk asuransi. Bagi peserta yang baru masuk karena satu dan lain hal mengundurkan diri maka dana/premi yang sebelumnya dimasukkan dapat diambil kembali kecuali sebagian kecil dana yang dniatkan sebagai dana tabarru (dana kebajikan). Hal yang sama berlaku pula pada asuransi kerugian. Jika selama dan selesai masa kontrak tidak terjadi klaim, maka asuransi syariah akan membagikan sebagian dana/premi tersebut dengan pola bagi hasil 60:40 atau 70:30 sesuai kesepakatan si awal perjanjian (akad). Jadi premi yang dibayarkan pada awal tahun masih dapat dikembalikan sebagian ke peserta (tidak hangus). Jumlahnya sangat tergantung dari hasil investasinya.

    • Konsep Taawun

    Sebagian para ahli syariah meyamakan sistem asuransi syariah dengan sistem aqilah pada zaman Rasulullah SAW. Dr. Satria Effendi M. Zein dalam makalahnya mendefinisikan takaful dengan at takmin, at taawun atau at takaful (asuransi bersifat tolong menolong), yang dikelola oleh suatu badan, dan terjadi kesepakatan dari anggota untuk bersama -sama memikul suatu kerugian atau penderitaan yang mungkin terjadi pada anggotanya. Untuk kepentingan itu masing-masing anggota membayar iuran berkala (premi). Dana yang terkumpul akan terus dikembangkan, sehingga hasilnya dapat dipergunakan untuk kepentingan di atas, bukan untuk kepentingan badan pengelola (asuransi syariah). Dengan demikian badan tersebut tidak dengan sengaja mengeruk keuntungan untuk dirinya sendiri. Disini sifat yang paling menonjol adalah tolong-menolong seperti yang diajarkan Islam.

    • Dewan Pengawas Syariah

    Pada asuransi syariah seluruh aktivitas kegiatannya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang merupakan bagian dari Dewan Syariah Nasional (DSN), baik dari segi operational perusahaan, investasi maupun SDM. Kedudukan DPS dalam Struktur oraganisasi perusahaan setara dengan dewan komisaris.

    Itulah beberapa hal yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional. Apabila dilihat dari sisi perbedaannya, baik dari sisi ekonomi, kemanuasiaan atau syariahnya, maka sistem asuransi syariah adalah yang terbaik dari seluruh sistem asuransi yang ada.

    2.6          Produk dan Mekanisme Operasional

    Asuransi Takaful Umum

    Fokus utamanya memberikan layanan dan bantuan menyangkut asuransi di bidang kerugian seperti perlindungan dari kebakaran, pengangkutan, niaga, dan kendaraan bermotor, dengan harapan bisa tercapainya masyarakat Indonesia yang sejahtera dengan perlindungan asuransi yang sesuai Muamalah Syariat Islam. 

    • Takaful baituna

    Program Takaful yang melindungi rumah dari kebakaran yang dilengkapi dengan perangkat perlindungan ekstra untuk keluarga.

    • Takaful surgaina

    Produk Takaful yang memberikan perlindungan terhadap kerugian finansial dan santunan akibat kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia, menderita cacat badan dan atau biaya pemakaman peserta.

    • Takaful abror

    Produk Takaful yang menggantikan kerugian atas kendaraan bermotor yang disebabkan musibah kecelakaan, pencurian serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.

    • Takaful ansor

    Produk Takaful untuk sepeda motor atas risiko kehilangan dan kecelakaan dengan tambahan asuransi jiwa

    • Takaful rekayasa

    Program Takaful yang mengganti kerugian atas kehilangan atau kerusakan dalam sebuah proyek rekayasa (konstruksi dan atau pemasangan), peralatan dan mesin akibat kejadian yang tiba-tiba dan tidak terduga sehingga menyebabkan kerugian kepada Peserta (prinsipal, kontraktor atau pemilik peralatan).

    • Takaful aneka

    Program Takaful yang menggantikan kerugian atas berbagai macam resiko.

    • Takaful kebakaran

    Program Takaful yang mengganti kerugian atas kerusakan atau kehilangan bangunan

    • Takaful pengangkutan dan rangka kapal

    Program Takaful yang mengganti kerugian pada barang atau alat pengangkutan selama dalam pengangkutan.

    • Takaful kendaraan bermotor

    Program Takaful yang mengganti kerugian baik kehilangan atau kerusakan secara menyeluruh dan tuntutan pihak ketiga atas setiap kendaraan bermotor yang terdaftar akibat risiko-risiko seperti tabrakan, tubrukan, terbalik, tergelincir dari jalan, dll.

    Asuransi takaful keluarga

    Fokus utamanya memberikan layanan dan bantuan menyangkut asuransi jiwa dan keluarga, dengan harapan bisa tercapainya masyarakat Indonesia yang sejahtera dengan perlindungan asuransi yang sesuai Muamalah Syariat Islam.

    Layanan individual

    • Takaful link

    Sarana berinvestasi sekaligus berasuransi sesuai Syariah yang disediakan PT Asuransi Takaful Keluarga. Program ini menawarkan hasil investasi yang optimal dengan pilihan sesuai preferensi Anda. 

    • Takaful kecelakaan diri

    Program Takaful yang memberikan santunan kepada peserta atau ahli warisnya bila peserta meninggal dunia, cacat, atau mengeluarkan biaya perawatan akibat kecelakaan.

    • Fulnadi

    Program Takaful yang menyediakan dana pendidikan untuk putra-putri sampai sarjana.

    • Takafulink alia

    PT Asuransi Takaful Keluarga mempersembahkan Takafulink Alia bagi anda yang menginginkan hasil investasi optimal dengan jenis investasi campuran melalui sistem pengelolaan syariah.

    • Takaful ukhuwah

    Cara mudah berasuransi dengan premi terjangkau sekaligus menolong Ummah

    Layanan group/kumpulan

    • Takaful ordinary
    1. 1. Takaful al khairat

    Program Takaful Al-Khairat adalah suatu bentuk perlindungan kumpulan  yang diperuntukkan kepada ahliwarisnya apabila yang bersangkutan ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian.

    1. 2. Takaful kecelakaan diri

    Program Takaful Kecelakaan Diri Kumpulan adalah suatu bentuk perlindungan kumpulan yang ditujukan untuk perusahaan, organisasi atau perkumpulan yang bermaksud menyediakan santunan kepada karyawan/anggota apabila mengalami musibah karena kecelakaan dalam masa perjanjian.

    1. 3. Takaful kecelakaan siswa

    Program Takaful Kecelakaan Siswa adalah suatu bentuk perlindungan kumpulan yang ditujukan kepada Sekolah/Perguruan Tinggi atau Lembaga Pendidikan Non Formal yang bermaksud menyediakan santunan kepada siswa/mahasiswa atau pesertanya apabila mengalami musibah karena kecelakaan yang mengakibatkan cacat tetap total maupun sebagian atau meninggal.

    1. 4. Takaful wisata dan perjalanan

    Program Takaful Wisata & Perjalanan adalah program yang diperuntukkan bagi Biro Perjalanan dan Wisata/Travel yang berkeinginan memberikan perlindungan kepada pesertanya apabila mengalami musibah karena kecelakaan yang mengakibatkan cacat tetap total, sebagian atau meninggal selama wisata maupun perjalanan dalam dan luar negeri.

    • Bancassurance (Takaful Pembiayaan)
    • Takaful kesehatan (FulMedicare)

    Mekanisme Operasional:

    Objek yang di asuransikan adalah objek halal dengan risiko financial yang tidak bertentangn dengan hukum syari’ah. Pengelolaan risiko berdasarkan prinsip sharing of risk diantara peserta. Investasi dan kelolaan di instrument berbasis syari’ah dan berdasrkan UU yang berlaku. Pembiayaan klaim risiko bersumber dari rekening dana tabarru’ yang di khususkan untuk tujuan tolong-menolong bila terjadi musibah. Pembayaran klaim manafaat akhir kontrak berasal dari rekening dana investasi peserta. Di akahir masa kontrak kontribisi yang telah di bayarkan akan di kembalikan ke peserta bila tidak terjadi klaim selam masa kotrak.

    2.7          Peraturan Hukum Terkait dengan Asuransi

    • Fatwa DSN-MUI No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah.
    • Fatwa No. 51/DSN-MUI/III/2006 tentang akad Mudharabah, Musyarakah pada Asuransi Syari’ah.
    • Fatwa No. 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah bil Ujrah pada Asuransi Syari’ah.
    • Fatwa No. 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru’ pada Asuransi Syari’ah.
    • Keptusan MKRI No. 426/KMK.06/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
    • Keputusan MKRI No. 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan, Keuangan, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

    2.8          Perkembangan dan Pertumbuhan Asuransi Syariah di Indonesia

    Munculnya asuransi syari’ah pertama kali di Indonesia tak lepas dari nama Asuransi Takaful, yang dibentuk oleh holding company PT. Syarikat Takaful Indonesia (STI) pada tahun 1994. Terbentuknya Asuransi Takaful saat itu memperkuat keberadaan lembaga perbankan syari’ah yang ada terlebih dulu, yakni Bank Muamalat karena asumsinya Bank Muamalat juga membutuhkan lembaga asuransi yang dijalankan dengan prinsip yang sama. Pembentukan awal Takaful disponsori oleh Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia, dan Asuransi Jiwa TEPATI, yang dipimpin oleh direktur utama PT. STI, Rahmat Saleh sebagai langkah awal. Lima orang anggota TEPATI melakukan studi banding ke Malaysia pada September 1993, yang sudah menerapkan asuransi berprinsip syari’ah sejak 1985. Di negeri Jiran ini asuransi syari’ah dikelola oleh Syarikat Takaful Malaysia Sdn. Bhd. Setelah berbagai persiapan dilakukan, di Jakarta digelar seminar nasional, dan berikutnya STI mendirikan PT. Asuransi Takaful Keluarga dan PT. Asuransi Takaful Umum. Secara resmi, PT. Asuransi Takaful Keluarga didirikan pada 25 Agustus 1994, dengan modal disetor Rp. 5 milyar. Sementara PT. Asuransi Takaful Umum secara resmi didirikan pada 2 Juni 1995. Setelah Asuransi Takaful Umum dibuka, selanjutnya sejumlah lembaga ikut mendirikan asuransi syari’ah, yakni Asuransi Syari’ah Mubarakah, Asuransi Jiwa Asih Great Eastern, MAA Life Insurance, Asuransi Bringin Jiwa Sejahtera, Asuransi Tri Pakarta, AJB Bumiputera, dan lain-lain.

    Perkembangan dan pertumbuhan asuransi syari’ah di Indonesia mengalami pencapaian yang baik, terlebih lagi ketika ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Tahun 2003 tentang Perizinan bagi Pembukaan Perusahaan Asuransi dan Unit Usaha Syari’ah dari Perusahaan Konvensional, asuransi syari’ah di Indonesia mulai mengalami perkembangan dan pertumbuhan yang signifikan hingga sekarang. Perkembangan pasca-KMK 2003, dalam waktu empat tahun saja lahir 40 perusahaan asuransi syari’ah. Artinya hampir setiap bulan ada satu unit usaha syari’ah yang diluncurkan

    Sampai saat ini asuransi syariah berkembang sangat pesat. Banyak asuransi konvensioanal yang melahirkan unit atau cabang yang berbasis syariah dan beberapa perusahaan yan sedang dalam persiapan untuk mendirikan asuransi islam baru.

    Mengenai pangsa pasar, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menargetkan pangsa pasar industri asuransi syariah mencapai lima persen pada 2012.Optimisme tersebut didorong oleh akan hadirnya sejumlah pelaku asuransi syariah baru dan bertambahnya bank syariah di Indonesia. Secara total asuransi syariah Indonesia kini mencatat pangsa pasar 2,96 persen. Kenaikan rata-rata pangsa asuransi syariah Indonesia yang sebesar 0,7 persen per tahun pun membuatnya cukup yakin target lima persen dapat tercapai.

    2.9          Dampak Perkembangan dan Pertumbuhan Asuransi Syariah di Indonesia

    Munculnya asuransi syariah memberikan alternatif baru bagi umat Islam di Indonesia. Faktor gharar, maisir, dan riba yang meragukan umat islam akan tereliminasi dengan sistem syariah. Dengan semakin berkembangnya usaha asuransi syari’ah di Indonesia, dengan sendirinya akan berdampak pada perkembangan perekonomian di Indonesia.

    Adapun beberapa dampak perkembangan dan pertumbuhan asuransi syari’ah terhadap perekonomian umat di Indonesia Yaitu:

    ü  Berkembangnya unit usaha kecil dan menengah, serta pembangunan karena adanya asupan dana investasi dari perusahaan asuransi syari’ah yang terkait.

    ü  Secara otomatis akan mengurangi angka pengangguran, karena banyak perekrutan agen asuransi.

    ü  Meningkatkan pendapatan setiap individu.

    ü  Bertambahnya kemampuan belanja setiap individu, yang berdampak pula pada peningkatan pada angka pertumbuhan produksi.

    ü  Dengan perkembangan dan pertumbuhan tersebut, baik bagi individu maupun perusahaan, akan berdampak pula penambahan pemasukan bagi Negara.

    2.10        Prospek, Kendala dan Strategi Pengembangannya

    Prospek

    Banyak pihak menyatakan bahwa ekonomi syariah dapat berkembang pesat di tengah krisis ekonomi saat ini, karena sistem ekonomi kapitalis atau sosialis yang diagung-agungkan dan diperkirakan mampu mensejahterakan masyarakat ternyata tidak terbukti. Bahkan sebaliknya menimbulkan keserakahan, ketidakadilan, dan bersifat merusak tatanan kehidupan manusia. Sebab, sistem ekonomi kapitalis mengandung beberapa unsur yang bertentangan dengan syariah Islam. Dalam menghadapi kondisi saat ini tentu masyarakat membutuhkan solusi dalam berekonomi sehingga mampu mandiri secara ekonomi serta dapat mewujudkan kesejahteraan yang hakiki.

    Peranan asuransi syariah di dalam negeri selama ini belum besar. Ini juga dialami oleh perbankan syariah yang baru menyumbang 3 persen dari market share perbankan nasional meskipun telah berjalan terlebih dahulu dibandingkan asuransi syariah. Melihat hal itu, jelas asuransi syariah memiliki potensi yang besar dikemudian hari, paling tidak dapat menguasai market share hingga 97 persen dengan cara mensyariahkan unsur-unsur yang belum syariah.

    Mayoritas penduduk di Indonesia beragama Islam. Hal ini merupakan pasar potensial bagi pengembangan asuransi syariah di Indonseia. Munculnya asuransi syariah memberikan alternatif baru bagi umat Islam di Indonesia. Faktor gharar, maisir, dan riba yang meragukan umat islam akan tereliminasi dengan sistem syariah. Dengan semakin berkembangnya usaha asuransi syari’ah di Indonesia, dengan sendirinya akan berdampak pada perkembangan perekonomian di Indonesia.

    Dengan melihat fakta bahwa, ada lebih dari 180 juta Muslim di Indonesia dan kesadaran akan keislamannya terus meningkat, merupakan peluang pasar yang lebar. Permintaan terhadap kehadiran lembaga keuangan syariah di berbagai tempat terus meningkat. Krisis ekonomi akhir-akhir ini memperlihatkan bahwa Indonesia memerlukan konsep lain dalam menata perekonomiannya. Lembaga ekonomi syariah adalah pilihan yang paling sesuai. Oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan pasar, di samping juga mendidik masyarakat, diperlukan lebih banyak bank syariah, dan kini telah mulai bermunculan asuransi syariah sebagai counterpart-nya. Kehadiran lembaga keuangan syariah baru akan memacu persaingan yang sehat untuk pengembangan kualitas yang pada akhirnya akan menguintungkan bangsa dan Negara.

    Kendala

    Asuransi syariah di Indonesia terus berkembang, seiring dengan perkembangannya Asuransi syariah tak luput dari hambatan. Misalnya permodalan, secara umum permodalan yang dimiliki oleh asuransi syariah relatif kecil dibandingkan pemain asuransi konvensional terutama yang joint venture. Akibatnya perusahaan akan terkendala dalam melakukan promosi, sosialisasi, dan ekspansi. Untuk menutup kendala ini perusahaan harus menambah modal agar rencana kerja perusahaan dapat berjalan dengan baik.Kendala lainnya adalah sumber daya insani yang mempunyai kemampuan teknis dan mempunyai komitmen memajukan ekonomi syariah jumlahnya sangat terbatas.

    Selain kendala tersebut di atas, terdapat pula kendala lain yang dapat menghambat perkembangan asuransi syariah kedepannya yaitu, belum adanya regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berupa UU Asuransi Syariah. Karena sampai saat ini, teknis dan operasi lembaga asuransi syariah hanya diatur melalui surat Keputusan Menteri Keuangan saja. Minimnya regulasi berdampak pada lebarnya ketidakpastian dalam berusaha. Ini yang membuat investor masih belum berani mengucurkan modal yang besar dan sumber daya lainnya. Satu hal lagi yang membuat regulasi menjadi prioritas utama, adalah fakta bahwa asuransi syari’ah beroperasi diatas konsep dasar yang berbeda dengan asuransi konvensional. Asuransi syari’ah menggunakan konsep risk sharing (berbagi resiko antar peserta), sementara asuransi konvensional memakai konsep risk transfer (memindahkan resiko pada perusahaan asuransi). Memaksa menetapkan regulasi konvensional tidak akan cocok untuk asuransi syari’ah meski unutk sementara waktu. Karena hanya akan menimbulkan kerancuan dan kontradiksi.

    Sedangkan hambatan pengembangan asuransi syari’ah di Indonesia, dari sisi mekanisme operasional yaitu:

    Instrumen tidak dikenal masyarakat luas

    ü  Anggapan masyarakat Indonesia tentang pengurusan klaim asuransi yang menyulitkan.

    ü  Instrumen asuransi masih kalah bersaing dengan instrumen investasi seperti surat berharga

    ü  Asuransi syari’ah belum tersosialisasikan luas seperti perbankan syari’ah.

    Strategi Pengembangan

    Adapun strategi pengembangan yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:

    n  Diperlukan langkah–langkah sosialisasi, baik untuk mendapatkan perhatian masyarakat maupun sebagai upaya mencari masukan demi perbaikan system yang ada.

    n  Menetapkan target bisnis syariah tidak hanya terbatas pada masyarakat muslim,tetapi juga masyarakat non-muslim.

    n  Strategi pengembangan perusahaan asuransi syari’ah akan berkembang baik jka membidik pasar variety seeking behavior, yaitu kelompok yang biasa membeli produk link, usia antara 35-55 tahun, memiliki cash flow sendiri dan tertarik pada investasi. Jadi, jangan hanya bermain pada pasar loyalis (Conventional Loyalist dan Sharia Loyalist) dan young ethical (kelompok yang tidak terlalu fokus pada pendapatan investasi, namun cukup semangat pada pengembangan asuransi syari’ah). (Ir. H. Adiwarman A. Karim SE, MBA, Presdir Karim Business Consulting)

    n  Pembuatan iklan dibuat sepopuler mungkin, sehingga bisa dinikmati kalangan luas atau bukan hanya untuk umat Islam yang loyalis.

    n  Menambah modal agar rencana kerja perusahaan dapat berjalan dengan baik.

    n  Penyediaan sumber daya manusia dapat dilakukan dengan kerjasama dengan berbagai pihak terutama lembaga – lembaga pendidikan untuk membuka atau memperkenalkan pendidikan asuransi syariah

    n  Beberapa kebijakan pemerintah yang mendukung perkembangan Asuransi Syari’ah adalah ditetapkannya kewajiban agar asuransi haji dikelola oleh perusahaan asuransi syari’ah.

    BAB IV

    PENUTUP

    4.1          KESIMPULAN

    Aset industri asuransi komersial baik jiwa, kerugian, dan reasuransi meningkat sebesar 27% menjadi Rp231,02 triliun sepanjang tahun lalu dibandingkan dengan tahun sebelumnya Rp181,80 triliun.  Kenaikan tersebut ditopang oleh pertumbuhan investasi ditambah dengan pertumbuhan premi pada tahun lalu yang cukup tinggi seiring dengan kondisi makroekonomi dan investasi di pasar modal.

    Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata mengatakan secara umum pertumbuhan industri asuransi pada tahun lalu cukup baik. Dari sisi persentase pertumbuhan, aset asuransi jiwa tumbuh mencapai 29% year on year menjadi Rp183,09 triliun, sementara asuransi umum dan reasuransi mencapai Rp47,93 triliun atau 19%.

    DAFTAR PUSTAKA