blog ekonomi syariah zakat wakaf kawafi
RSS icon Email icon Home icon
  • lembaga pengelola wakaf PS.4B

    Posted on April 12th, 2011 muhammad iqbal No comments

    LEMBAGA PENGELOLA WAKAF
    Makalah ini disusun untuk memprestasikan pada mata kuliah Lembaga Keuangan Syariah Non

    Disusun Oleh :
    Diah Rukmana Sari (109046100012)
    Latu Perisa (109046100075)
    Muhammad Iqbal (109046100195)

    Prodi Muamalat
    Konsentrasi Perbankan Syariah
    Fakultas Syariah dan Hukum
    Universitas Islam Negeri Syaif Hidayatullah Jakarta
    2011

    A. PENGERTIAN WAKAF
    Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “Waqf” yang berarti “al-Habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk masdar yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti atau diam. Apabila kata tersebeut dihubungkandengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu.

    Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa’ah). Sedangkan dalam buku – buku Fiqih, para ulama berbeda pendapat dalam memberi pengertian wakaf. Perbedaan tersebut membawa akibat yang berbeda pada hukum yang ditimbulkan. Definisi wakaf menurut ahli Fiqih adalah sebagai berikut:

    Pertama, Hanafiyah mengartikan wakaf sebagai menahan materi benda (al-‘ain) milik wakif dan menyedekahkannya atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan.

    Kedua, Malikiyah berpendapat, wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harga yang dimiliki (walaupun pemilikannya dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan wakif

    Ketiga, Syafi’iyah mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh wakif untuk diserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh syariah.

    Keempat, Hanabilah mendefinisikan wakaf dengan bahasa yang sederhana, yaitu menahan asal harta (tanah) dan meyedekahkan manfaat yang dihasilkan.

    Dalam undang – undang Nomor 41 Tahn 2004, wakaf diartikan dengan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
    Dari berbagai definisi wakaf tersebut, dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan digunakan sesuai dengan syariah Islam. Hal ini sesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan Pasal 5 UU No. 41 tahun 2004 yang menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
    B. SEJARAH WAKAF
     Masa Rasulullah
    Dalam sejarah Islam, Wakaf dikenal sejak masa Rasulullah SAW karena wakaf disyariatkan setelah Nabi SAW hijrah ke Madinah, pada tahun kedua Hijriyah. Ada dua pendapat yang berkembang di kalangan ahli fuqaha tentang siapa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf. Menurut sebagian pendapat ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW ialah wakaf tanah milik Nabi SAW untuk dibangun masjid.
    Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Umar bin Syabah dari ‘Amr bin Sa’ad bin Mu’ad, ia berkata: Dan diriwayatkan dari Umar bin Syabah, dari Umar bin Sa’ad bin Muad berkata: “Kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam? Orang Muhajirin mengatakan adalah wakaf Umar, sedangkan orang-orang Ansor mengatakan adalah wakaf Rasulullah SAW.” (Asy-Syaukani: 129).
    Rasulullah SAW pada tahun ketiga Hijriyah pernah mewakafkan ketujuh kebun kurma di Madinah; diantaranya ialah kebon A’raf, Shafiyah, Dalal, Barqah dan kebon lainnya. Menurut pendapat sebagian ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan Syariat Wakaf adalah Umar bin Khatab. Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar ra, ia berkata:
    Dari Ibnu Umar ra, berkata : “Bahwa sahabat Umar ra, memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar ra, menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk, Umar berkata : “Hai Rasulullah SAW., saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?” Rasulullah SAW. bersabda: “Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan. Ibnu Umar berkata: “Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-rang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, Ibnu sabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta” (HR.Muslim).
    Kemudian syariat wakaf yang telah dilakukan oleh Umar bin Khatab dususul oleh Abu Thalhah yang mewakafkan kebun kesayangannya, kebun “Bairaha”. Selanjutnya disusul oleh sahabat Nabi SAW. lainnya, seperti Abu Bakar yang mewakafkan sebidang tanahnya di Mekkah yang diperuntukkan kepada anak keturunannya yang datang ke Mekkah. Utsman menyedekahkan hartanya di Khaibar. Ali bin Abi Thalib mewakafkan tanahnya yang subur. Mu’ads bin Jabal mewakafkan rumahnya, yang populer dengan sebutan “Dar Al-Anshar”. Kemudian pelaksanaan wakaf disusul oleh Anas bin Malik, Abdullah bin Umar, Zubair bin Awwam dan Aisyah Isri Rasulullah SAW.
     Masa Dinasti-Dinasti Islam
    Praktek wakaf menjadi lebih luas pada masa dinasti Umayah dan dinasti Abbasiyah, semua orang berduyun-duyun untuk melaksanakan wakaf, dan wakaf tidak hanya untuk orang-orang fakir dan miskin saja, tetapi wakaf menjadi modal untuk membangun lembaga pendidikan, membangun perpustakaan dan membayar gaji para statnya, gaji para guru dan beasiswa untuk para siswa dan mahasiswa. Antusiasme masyarakat kepada pelaksanaan wakaf telah menarik perhatian negara untuk mengatur pengelolaan wakaf sebagai sektor untuk membangun solidaritas sosial dan ekonomi masyarakat.
    Wakaf pada mulanya hanyalah keinginan seseorang yang ingin berbuat baik dengan kekayaan yang dimilikinya dan dikelola secara individu tanpa ada aturan yang pasti. Namun setelah masyarakat Islam merasakan betapa manfaatnya lembaga wakaf, maka timbullah keinginan untuk mengatur perwakafan dengan baik. Kemudian dibentuk lembaga yang mengatur wakaf untuk mengelola, memelihara dan menggunakan harta wakaf, baik secara umum seperti masjid atau secara individu atau keluarga.
    Pada masa dinasti Umayyah yang menjadi hakim Mesir adalah Taubah bin Ghar Al-Hadhramiy pada masa khalifah Hisyam bin Abd. Malik. Ia sangat perhatian dan tertarik dengan pengembangan wakaf sehingga terbentuk lembaga wakaf tersendiri sebagaimana lembaga lainnya dibawah pengawasan hakim. Lembaga wakaf inilah yang pertama kali dilakukan dalam administrasi wakaf di Mesir, bahkan diseluruh negara Islam. Pada saat itu juga, Hakim Taubah mendirikan lembaga wakaf di Basrah. Sejak itulah pengelolaan lembaga wakaf di bawah Departemen Kehakiman yang dikelola dengan baik dan hasilnya disalurkan kepada yang berhak dan yang membutuhkan.
    Pada masa dinasti Abbasiyah terdapat lembaga wakaf yang disebut dengan “shadr al-Wuquuf” yang mengurus administrasi dan memilih staf pengelola lembaga wakaf. Demikian perkembangan wakaf pada masa dinasti Umayyah dan Abbasiyah yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat, sehingga lembaga wakaf berkembang searah dengan pengaturan administrasinya.
    Pada masa dinasti Ayyubiyah di Mesir perkembangan wakaf cukup menggembirakan, dimana hampir semua tanah-tanah pertanian menjadi harta wakaf dan semua dikelola oleh negara dan menjadi milik negara (baitul mal). Ketika Shalahuddin Al-Ayyuby memerintah Mesir, maka ia bermaksud mewakafkan tanah-tanah milik negara diserahkan kepada yayasan keagamaan dan yayasan sosial sebagaimana yang dilakukan oleh dinasti Fathimiyah sebelumnnya, meskipun secara fiqh Islam hukum mewakafkan harta baitulmal masih berbeda pendapat di antara para ulama.
    Pertama kali orang yang mewakafkan tanah milik nagara (baitul mal) kepada yayasan dan sosial adalah Raja Nuruddin Asy-Skyahid dengan ketegasan fatwa yang dekeluarkan oleh seorang ulama pada masa itu ialah Ibnu “Ishrun dan didukung oleh pada ulama lainnya bahwa mewakafkan harta milik negara hukumnya boleh (jawaz), dengan argumentasi (dalil) memelihara dan menjaga kekayaan negara. Sebab harta yang menjadi milik negara pada dasarnya tidak boleh diwakafkan. Shalahuddin Al-Ayyubi banyak mewakafkan lahan milik negara untuk kegiatan pendidikan, seperti mewakafkan beberapa desa (qaryah) untuk pengembangan madrasah mazhab asy-Syafi’iyah, madrasah al-Malikiyah dan madrasah mazhab al-Hanafiyah dengan dana melalui model mewakafkan kebun dan lahan pertanian, seperti pembangunan madrasah mazhab Syafi’iy di samping kuburan Imam Syafi’I dengan cara mewakafkan kebun pertanian dan pulau al-Fil.
    Dalam rangka mensejahterakan ulama dan kepentingan misi mazhab Sunni Shalahuddin al-Ayyuby menetapkan kebijakan (1178 M/572 H) bahwa bagi orang Kristen yang datang dari Iskandar untuk berdagang wajib membayar bea cukai. Hasilnya dikumpulkan dan diwakafkan kepada para ahli yurisprudensi (fuqahaa’) dan para keturunannya. Wakaf telah menjadi sarana bagi dinasti al-Ayyubiyah untuk kepentingan politiknya dan misi alirannya ialah mazhab Sunni dan mempertahankan kekuasaannya. Dimana harta milik negara (baitul mal) menjadi modal untuk diwakafkan demi pengembangan mazhab Sunni dan menggusus mazhab Syi’ah yang dibawa oleh dinasti sebelumnya, ialah dinasti Fathimiyah.
    Perkembangan wakaf pada masa dinasti Mamluk sangat pesat dan beraneka ragam, sehingga apapun yang dapat diambil manfaatnya boleh diwakafkan. Akan tetapi paling banyak yang diwakafkan pada masa itu adalah tanah pertanian dan bangunan, seperti gedung perkantoran, penginapan dan tempat belajar. Pada masa Mamluk terdapat wakaf hamba sahaya yang di wakafkan budak untuk memelihara masjid dan madrasah. Hal ini dilakukan pertama kali oleh pengusa dinasti Ustmani ketika menaklukan Mesir, Sulaiman Basya yang mewakafkan budaknya untuk merawat mesjid.
    Manfaat wakaf pada masa dinasti Mamluk digunakan sebagaimana tujuan wakaf, seperti wakaf keluarga untuk kepentingan keluarga, wakaf umum untuk kepentingan sosial, membangun tempat untuk memandikan mayat dan untuk membantu orang-orang fakir dan miskin. Yang lebih membawa syiar islam adalah wakaf untuk sarana Harmain, ialah Mekkah dan Madinah, seperti kain ka’bah (kiswatul ka’bah). Sebagaimana yang dilakukan oleh Raja Shaleh bin al-Nasir yang membrli desa Bisus lalu diwakafkan untuk membiayai kiswah Ka’bah setiap tahunnya dan mengganti kain kuburan Nabi SAW dan mimbarnya setiap lima tahun sekali.
    Perkembangan berikutnya yang dirasa manfaat wakaf telah menjadi tulang punggung dalam roda ekonomi pada masa dinasti Mamluk mendapat perhatian khusus pada masa itu meski tidak diketahui secara pasti awal mula disahkannya undang-undang wakaf. Namun menurut berita dan berkas yang terhimpun bahwa perundang-undangan wakaf pada dinasti Mamluk dimulai sejak Raja al-Dzahir Bibers al-Bandaq (1260-1277 M/658-676) H) di mana dengan undang-undang tersebut Raja al-Dzahir memilih hakim dari masing-masing empat mazhab Sunni.
    Pada orde al-Dzahir Bibers perwakafan dapat dibagi menjadi tiga katagori: Pendapat negara hasil wakaf yang diberikan oleh penguasa kepada orang-orang yanbg dianggap berjasa, wakaf untuk membantu haramain (fasilitas Mekkah dan Madinah) dan kepentingan masyarakat umum. Sejak abad lima belas, kerajaan Turki Utsmani dapat memperluas wilayah kekuasaannya, sehingga Turki dapat menguasai sebagian besar wilayah negara Arab. Kekuasaan politik yang diraih oleh dinasti Utsmani secara otomatis mempermudah untuk merapkan Syari’at Islam, diantaranya ialah peraturan tentang perwakafan.
    Di antara undang-undang yang dikeluarkan pada dinasti Utsmani ialah peraturan tentang pembukuan pelaksanaan wakaf, yang dikeluarkan pada tanggal 19 Jumadil Akhir tahun 1280 Hijriyah. Undang-undang tersebut mengatur tentang pencatatan wakaf, sertifikasi wakaf, cara pengelolaan wakaf, upaya mencapai tujuan wakaf dan melembagakan wakaf dalam upaya realisasi wakaf dari sisi administrasi dan perundang-udangan.
    Pada tahun 1287 Hijriyah dikeluarkan undang-undang yang menjelaskan tentang kedudukan tanah-tanah kekuasaan Turki Utsmani dan tanah-tanah produktif yang berstatus wakaf. Dari implementasi undang-undang tersebut di negara-negara Arab masih banyak tanah yang berstatus wakaf dan diperaktekkan sampai saat sekarang. Sejak masa Rasulullah, masa kekhalifahan dan masa dinasti-dinasti Islam sampai sekarang wakaf masih dilaksanakan dari waktu ke waktu di seluruh negeri muslim, termasuk di Indonesia.
    Hal ini terlihat dari kenyataan bahwa lembaga wakaf yang berasal dari agama Islam ini telah diterima (diresepsi) menjadi hukum adat bangsa Indonesia sendiri. Disamping itu suatu kenyataan pula bahwa di Indonesia terdapat banyak benda wakaf, baik wakaf benda bergerak atau benda tak bergerak. Kalau kita perhatikan di negara-negara muslim lain, wakaf mendapat perhatian yang cukup sehingga wakaf menjadi amal sosial yang mampu memberikan manfaat kepada masyarakat banyak.
    Dalam perjalanan sejarah wakaf terus berkembang dan akan selalu berkembang bersamaan dengan laju perubahan jaman dengan berbagai inovasi-inovasi yang relevan, seperti bentuk wakaf uang, wakaf Hak Kekayaan Intelektual (Haki), dan lain-lain. Di Indonesia sendiri, saat ini wakaf kian mendapat perhatian yang cukup serius dengan diterbitkannya Undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf dan PP No. 42 tahun 2006 tentang pelaksanaannya.

    C. DASAR HUKUM WAKAF
    Secara umum tidak terdapat ayat Al-Qur’an yang menerangkan konsep wakaf secara jelas. Oleh karena wakaf infaq fi sabilillah, maka dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini didasarkan pada keumumam ayat – ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang infaq fi sabilillah. Diantara ayat – ayat tersebut antara lain:
     Al-Qur’an surat Al-Haj:77
                
    Artinya:
    “Perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan” (QS. Al-Haj: 77)
    Al-Qur’an surat Ali Imran: 92
    Artinya:
    “Kamu sekali – kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah Mengetahui”. (QS. Ali Imran: 92)

    Al-Qur’an surat Al-Baqarah:261
    Artinya:
    “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang – orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhankan tujuh butir, pada tiap – tiap butir menumbuhkan seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang Dia Kehendaki. Dan Allah Maha Kuasa (Karunianya) lagi Maha Mengetahui”. (QS. Al-Baqarah:261)
    Pemahaman konteks atas ajaran wakaf juga diambilkan dari beberapa hadist Nabi yang menyinggung masalah shadaqah jariyah, yaitu:
    Dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Apabila anak Adam (manusia) meninggal dunia, maka putuslah amalnya, kecuali tiga perkara: Shadaqah jariyah, illmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakan kedua orang tuanya”. (HR. Muslim)
    Selain ada hadis Nabi yang dipahami secara tidak langsung terkait masalah wakaf, ada beberapa hadist Nabi yang secara tegas menyinggung dianjurkannya ibadah wakaf, yaitu perintah Nabi kepada Umar untuk mewakafkan tanahnya yang ada di Khaibar:
    “Dari Ibnu Umar ra. Berkata, bahwa sahabat Umar ra. Memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian menghadap kepada Rasulullah untuk memohon petunjuk. Umar berkata: Ya Rasulullah, saya mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, saya belum pernah mendapatkan harta sebaik itu, maka apakah yang akan engkau perintahkan kepadaku? Rasulullah menjawab: Bila kamu suka, kamu tahan (pokoknya) tanah itu dan kamu sedekahkan (hasilnya). Kemudian Berkata Ibnu Umar: Umar menyedekahkannya kepada orang – orang fakir, kaum kerabat, budak belian, sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Dan tidak mengapa atau tidak dilarang bagi yang menguasai tanah wakaf itu (pengurusnya) makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau makan dengan tidak bermaksud menumpuk harta”. (HR. Muslim)
    Dalam konteks negara Indonesia, amalan wakaf sudah dilaksanakan oleh masyarakat muslim Indonesia sejak sebelum merdeka. Oleh karena itu, pihak pemerintah telah menetapkan undang – undang khusus yang mengatur tentang perwakafan di Indonesia, yaitu Undang – undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Untuk melengkapi Undang – undang tersebut, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang – undang Nomor 41 Tahun 2004.

    D. Prinsip – Prinsip Pengelolaan Wakaf
    1. Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah.
    2. Wakaf dilakukan dengan tanpa batas waktu.
    3. Wakif mempunyai kebebasan memilih tujuan-tujuan sebagaimana
    yang diperkenankan oleh Syariah
    4. Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh Wakif.
    5. Wakif dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ia tentukan.
    E. PERKEMBANGAN PENGELOLAAN HARTA WAKAF DI BEBERAPA NEGARA MUSLIM
    Wakaf mengalami kemajuan dan pengelolaan yang semakin profesional di banyak negara muslim, seperti Arab Saudi, Mesir, Turki, Kuwait, dll. Harta wakaf digunakan untuk membangun rumah sakit, hotel, sekolah, super market, kebun, persawahan, jembatan, jalan, dan sarana umum lainnya. Bahkan tanah wakaf di beberapa negara tersebut lebih dari 3/4 menjadi lahan produktif di negara tersebut. Di Mesir dan kuwait bahkan APBN negara mereka ditopang oleh Wakaf, dan di Universitas Aljazair Kairo Mesir Mahasiswa bahkan dibiayai oleh negara dengan dana Wakaf.
    Bangladesh
    Prof. Dr. Abdul Manan (Bangladesh) membuat terobosan baru dengan membuat Social Investment Bank Ltd (SIBL) yaitu sebuah bank sosial yang mengelola wakaf tunai. Walaupun Bangladesh termasuk negara miskin tetapi masyarakatnya cukup antusias dalam membayar wakaf, karena SIBL mengeluarkan sertifikat wakaf yang dapat digunakan untuk mengurangi pajak penghasilan orang yang sudah berwakaf, dan selain itu karena dana wakaf yang dikelola secara profesional dapat berperan dalam peningkatan perekonomian umat Islam Bangladesh.
     Arab Saudi
    Didrikan oleh kerajaan Arab Saudi sebuah departemen wakaf. Pada Makkah dan Madinah wakaf dikelola secara khusus. Tanah wakaf disekitar madinah dan makkah didrikan hotel dan hasilnya untuk merawat aset-aset penting dan disalurkan kepada yang memerlukan.
     Malaysia
    Perkembangan wakaf di Malaysia masih cenderung stagnan. Karena wakaf memilik dua model yaitu ‘am dan khas. Cenderung lebih banyak wakaf Khas sehingga tidak berkembang
    F. PROFIL BADAN WAKAF INDONESIA (BWI)
    Kelahiran Badan Wakaf Indonesia (BWI) merupakan perwujudan amanat yang digariskan dalam UU NO. 41 tahun 2004 tentang wakaf. Kehadiran BWI, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 47, adalah untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan di Indonesia. Untuk kali pertama keanggotaan BWI diangkat oleh presiden RI sesuai dengan keputusan presiden NO. 75/M tahun 2007 yang ditetapkan dijakarta 13 juli 2007. Jadi BWI adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, serta bertanggung jawab kepada masyarakat. BWI berkedudukan dari ibu kota, Negara Persatuan Republik Indonesia dan dapat membentuk perwakilan di profinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kebutuhan.
    Dalam kepengurusan Bwi terdiri atas Badan Pelaksana dan Dewan Pertimbangan, masing-masing dipimpin oleh oleh satu orang Ketua dan dua orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh para anggota. Badan pelaksana merupakan unsur pelaksana tugas, sedangkan Dewan Pertimbangan adalah unsur pengawas pelaksanaan tugas BWI. Jumlah anggota Badan Wakaf Indonesia terdiri dari paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan paling banyak 30 (tiga puluh) orang yang berasal dari unsur masyarakat. (Pasal 51-53, UU No.41/2004).
    Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Keanggotaan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia di daerah diangkat dan diberhentikan oleh Badan Wakaf Indonesia. Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia diangkat untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Untuk pertama kali, pengangkatan keanggotaan Badan Wakaf Indonesia diusulkan kepada Presiden oleh Menteri. Pengusulan pengangkatan keanggotaan Badan Wakaf Indonesia kepada Presiden untuk selanjutnya dilaksanakan oleh Badan Wakaf Indonesia (pasal 55-57 UU NO. 41/2004).
    Adapun tugas dan wewenang BWI sesuai yang terdapat di UU NO. 41/2004 pasal 49 ayat 1 yakni:
     Melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.
     Melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional
     Memberikan persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf.
     Memberhentikan dan mengganti nazhir
     Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf.
     Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.

    Pada ayat 2 dalam pasal yang sama dijelaskan bahwa dalam melaksanakan tugasnya BWI dapat bekerjasama dengan instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, organisasi masyarakat, para ahli, badan internasional, dan pihak lain yang dianggap perlu. Dalam melaksanakan tugas-tugas itu BWI memperhatikan saran dan pertimbangan Menteri dan Majelis Ulama Indonesia, seperti tercermin dalam pasal 50. Terkait dengan tugas dalam membina nazhir, BWI melakukan beberapa langkah strategis, sebagaimana disebutkan dalam PP No.4/2006 pasal 53, meliputi:

     Penyiapan sarana dan prasarana penunjang operasional Nazhir wakaf baik perseorangan, organisasi dan badan hukum.
     Penyusunan regulasi, pemberian motivasi, pemberian fasilitas, pengkoordinasian, pemberdayaan dan pengembangan terhadap harta benda wakaf.
     Penyediaan fasilitas proses sertifikasi Wakaf.
     Penyiapan dan pengadaan blanko-blanko AIW, baik wakaf benda tidak bergerak dan/atau benda bergerak.
     Penyiapan penyuluh penerangan di daerah untuk melakukan pembinaan dan pengembangan wakaf kepada Nazhir sesuai dengan lingkupnya.
     Pemberian fasilitas masuknya dana-dana wakaf dari dalam dan luar negeri dalam pengembangan dan pemberdayaan wakaf.

    Tugas-tugas itu, tentu tak mudah diwujudkan. Jadi, dibutuhkan profesionalisme, perencanaan yang matang, keseriusan, kerjasama, dan tentu saja amanah dalam mengemban tanggung jawab. Untuk itu, BWI merancang visi dan misi, serta strategi implementasi. Adapun visi dan misi BWI adalah sebagai berikut:
     Visi BWI
    terwujudnya lembaga independen yang dipercaya masyarakat, mempunyai kemampuan dan integritas untuk mengembangkan perwakafan nasional dan internasional (himpunan peraturan BWI bab III pasal 6).
     Misi BWI
    Menjadikan Badan Wakaf Indonesia sebagai lembaga professional yang mampu mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan pemberdayaan masyarakat (himpunan peraturan BWI bab III pasal 7).

    G. STRUKTUR ORGANISASI BADAN WAKAF INDONESIA
    Kepengurusan BWI terdiri atas :
    1. Dewan Pertimbangan yang terdiri dari:
    a. Ketua
    b. Wakil Ketua I
    c. Wakil Ketua II
    d. Anggota
    2. Badan Pelaksana yang terdiri dari:
    a. Ketua
    b. Wakil Ketua I
    c. Wakil Ketua II
    d. Sekretaris dan wakil sekretaris
    e. Bendahara dan wakil bendahara

    3. Divisi-divisi yang terdiri dari:
    a. Divisi Pembinaan Nazhir
    b. Divisi Pengelolaan dan Pemberdayaan Wakaf
    c. Divisi Hubungan Masyarakat
    d. Divisi Penelitian dan Pengembangan

    H. SISTEM PENGELOLAAN WAKAF DI INDONESIA
    Sistem manajemen pengelolaan wakaf merupakan salah satu aspek penting dalam pengembangan paradigma baru wakaf di Indonesia. Kalau dalam paradigma lama wakaf selama ini lebih menekankan pentingnya pelestarian dan keabadian benda wakaf, maka dalam pengembangan paradigma baru wakaf lebih menitikberatkan pada aspek pemanfaatan yang lebih nyata tanpa kehilangan eksistensi benda wakaf itu sendiri.
    Harus diakui bahwa pola manajemen pengelolaan wakaf yang selama ini berjalan adalah pola manajemen pengelolaan yang terhitung masih tradisional-konsumtif. Hal tersebut bisa diketahui melalui beberapa aspek:

    I. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN No. 41 Tahun 2004
    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 41 TAHUN 2004
    TENTANG WAKAF
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    Menimbang:
    a. bahwa lembaga wakaf sebagai pranata keagamaan yang memiliki potensl dan manfaat ekonoml perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum;
    b. bahwa wakaf merupakan perbuatan hukum yang telah lama hidup dan dilaksanakan dalam masyarakat, yang pengaturannya belum lengkap serta masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan;
    c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu membentuk Undang-Undang tentang Wakaf;
    Mengingat:
    Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 29, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara
    Republik Indonesia Tahun 1945;
    Dengan persetujuan bersama DEWAN PERWAKlLAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
    MEMUTUSKAN:
    Menetapkan :
    UNDANG-UNDANG TENTANG WAKAF.
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
    Pasal 1
    Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
    1. Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
    2. Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
    3. Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.
    4. Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untukdikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
    5. Harta Benda Wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh Wakif .
    6. Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, selanjutnya disingkat PPAIW, adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat akta ikrar wakaf.
    7. Badan Wakaf Indonesia adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia.
    8. Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta para menteri.
    9. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang agama.
    BAB II DASAR-DASAR WAKAF
    Bagian Pertama
    Umum
    Pasal 2
    Wakaf sah apabila dilaksanakan menurut syariah.
    Pasal 3
    Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.
    Bagian Kedua
    Tujuan dan Fungsi Wakaf
    Pasal 4
    Wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya.
    Pasal 5
    Wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
    Bagian Ketiga
    Unsur Wakaf
    Pasal 6
    Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut:
    a. Wakif;
    b. Nazhir;
    c.Harta Benda Wakaf;
    d. Ikrar Wakaf;
    e. peruntukan harta benda wakaf;
    f. jangka waktu wakaf.
    Bagian Keempat
    Wakif
    Pasal 7
    Wakif meliputi:
    a. perseorangan;
    b. organisasi;
    c. badan hukum.
    Pasal 8
    (1) Wakif perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi persyaratan:
    a. dewasa;
    b. berakal sehat;
    c. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum; dan
    d. pemilik sah harta benda wakaf.
    (2) Wakif organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan organisasi untuk mewakafkan harta benda wakaf milik organisasi sesuai dengan anggaran dasar organisasi yang bersangkutan.
    (3) Wakif badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c hanya dapat melakukan. wakaf apabila memenuhi ketentuan badan hukum untuk mewakafkan harta benda wakaf milik badan hukum sesuai dengan anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan.
    Bagian Kelima
    Nazhir
    Pasal 9
    Nazhir meliputi:
    a. perseorangan;
    b. organisasi; atau
    c. badan hukum.
    Pasal 10
    (1) Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a hanya dapat menjadi Nazhir apabila memenuhi persyaratan:
    a. warga negara Indonesia;
    b. beragama Islam;
    c. dewasa;
    d. amanah;
    e. mampu secara jasmani dan rohani; dan
    f. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.
    (2) Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b hanya dapat menjadi Nazhir apabila memenuhi persyaratan :
    a.pengurus organisasi yang bersangkutan memenuhi persyaratan nazhir perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
    b.organisasi yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam.
    (3) Badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c hanya dapat menjadi Nazhir apabila memenuhi persyaratan:
    a. penguru badan hukum yang bersangkutan memenuhi persyaratan nazhir perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ); dan
    b. badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang.undangan yang berlaku; dan
    c. badan hukum yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam.
    Pasal 11
    Nazhir mempunyai tugas:
    a. rnelakukan pengadministrasian harta benda wakaf;
    b. mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya;
    c. mengawasi dan melindungi harta benda wakaf;
    d. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.
    Pasal 12
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana.dimaksud dalam Pasal 11, Nazhir dapat menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10% (sepuluh persen).
    Pasal 13
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Nazhir memperoleh pembinaan dari Menteri dan Badan Wakaf Indonesia.
    Pasal 14
    (1) Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Nazhir harus terdaftar pada Menteri dan Badan Wakaf Indonesia.
    (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Nazhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
    Bagian Keenam
    Harta Benda Wakaf
    Pasal 15
    Harta benda wakaf hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh Wakif secara sah.
    Pasal 16
    (1) Harta benda wakaf terdiri dari:
    a. benda tidak bergerak; dan
    b. benda bergerak.
    (2) Benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
    a. hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;
    b. bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a;
    c. tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;
    d. hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang.undangan yang berlaku;
    e. benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang.undangan yang berlaku.
    (3) Benda bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi:
    a. uang;
    b. logam mulia;
    c. surat berharga;
    d. kendaraan;
    e. hak atas kekayaan intelektual;
    f. hak sewa; dan
    g. benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang.undangan yang berlaku.
    Bagian Ketujuh
    Ikrar Wakaf
    Pasal 17
    (1) Ikrar wakaf dilaksanakan oleh Wakif kepada Nadzir di hadapan PPAIW dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
    (2) Ikrar Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara lisan dan/atau tulisan serta dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW.
    Pasal 18
    Dalam hal Wakif tidak dapat menyatakan ikrar wakaf secara lisan atau tidak dapat hadir dalam pelaksanaan ikrar wakaf karena alasan yang dibenarkan oleh hukum, Wakif dapat menunjuk kuasanya dengan surat kuasa yang diperkuat oleh 2 (dua) orang saksi.
    Pasal 19
    Untuk dapat melaksanakan ikrar wakaf, wakif atau kuasanya menyerahkan surat dan/atau bukti kepemilikan atas harta benda wakaf kepada PPAIW.
    Pasal 20
    Saksi dalam ikrar wakaf harus memenuhi persyaratan:
    a. dewasa;
    b. beragama Islam;
    c. berakal sehat;
    d. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.
    Pasal 21
    (1) Ikrar wakaf dituangkan dalam akta ikrar wakaf .
    (2) Akta ikrar wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
    a. nama dan identitas Wakif;
    b. nama dan identitas Nazhir;
    c. data dan keterangan harta benda wakaf;
    d. peruntukan harta benda wakaf;
    e. jangka waktu wakaf .
    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai akta ikrar wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
    Bagian Kedelapan
    Peruntukan Harta Benda Wakaf
    Pasal 22
    Dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf 1 harta benda wakaf hanya dapat diperuntukan bagi:
    a. sarana dan kegiatan ibadah;
    b. sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan;
    c. bantuan kepada fakir miskin anak terlantar, yatim piatu, bea siswa;
    d. kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau
    e. kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.
    Pasal 23
    (1) Penetapan peruntukan harta benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan oleh Wakif pada pelaksanaan ikrar wakaf .
    (2) Dalam hal Wakif tidak menetapkan peruntukan harta benda wakaf Nazhir dapat menetapkan peruntukan harta benda wakaf yang dilakukan sesuai dengan tujuan dan fungsi wakaf .
    Bagian Kesembilan
    Wakaf dengan Wasiat
    Pasal 24
    Wakaf dengan wasiat baik secara lisan maupun secara tertulis hanya dapat dilakukan apabila disaksikan oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
    Pasal 25
    Harta benda wakaf yang diwakafkan dengan wasiat paling banyak 1/3 (satu pertiga) dari jumlah harta warisan setelah dikurangi dengan utang pewasiat, kecuali dengan persetujuan seluruh ahli waris.
    Pasal 26
    (1) Wakaf dengan wasiat dilaksanakan oleh penerima wasiat setelah pewasiat yang bersangkutan meninggal dunia.
    (2) Penerima wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak sebagai kuasa wakif .
    (3) Wakaf dengan wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan tata cara perwakafan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
    Pasal 27
    Dalam hal wakaf dengan wasiat tidak dilaksanakan oleh penerima wasiat, atas permintaan pjhak yang berkepentingan, pengadilan dapat memerintahkan penerima wasiat yang bersangkutan untuk melaksanakan wasiat.
    Bagian Kesepuluh
    Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang
    Pasal 28
    Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh Menteri.
    Pasal 29
    (1) Wakaf benda bergerak berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilaksanakan oleh Wakif dengan pernyataan kehendak Wakif yang dilakukan secara tertulis.
    (2) Wakaf benda bergerak berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk sertifikat wakaf uang.
    (3) Sertifikat wakaf uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dan disampaikan oleh lembaga keuangan syariah kepada Wakif dan Nazhir sebagai bukti penyerahan harta benda wakaf .
    Pasal 30
    Lembaga keuangan syariah atas nama Nazhir mendaftarkan harta benda wakaf berupa uang kepada Menteri selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya Sertifikat Wakaf Uang.

    Pasal 31
    Ketentuan lebih lanjut mengenai wakaf benda bergerak berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
    BAB III
    PENDAFTARAN DAN PENGUMUMAN HARTA BENDA WAKAF
    Pasal 32
    PPAIW atas nama Nazhir mendaftarkan harta benda wakaf kepada Instansi yang berwenang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak akta ikrar wakaf ditandatangani.
    Pasal 33
    Dalam pendaftaran harta benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, PPAIW menyerahkan:
    a. salinan akta ikrar wakaf;
    b. surat-surat dan/atau bukti-bukti kepemilikan dan dokumen terkait lainnya.
    Pasal 34
    Instansi yang berwenang menerbitkan bukti pendaftaran harta benda wakaf.
    Pasal 35
    Bukti pendaftaran harta benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 disampaikan oleh PPAIW kepada Nazhir.
    Pasal 36
    Dalam hal harta benda wakaf ditukar atau diubah peruntukannya Nazhir melalui PPAIW mendaftarkan kembali kepada Instansi yang berwenang dan Badan Wakaf Indonesia atas harta benda wakaf yang ditukar atau diubah peruntukannya itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam tata cara pendaftaran harta benda wakaf.
    Pasal 37
    Menteri dan Badan Wakaf Indonesia mengadministrasikan pendaftaran harta benda wakaf.
    Pasal 38
    Menteri dan Badan Wakaf Indonesia mengumumkan kepada masyarakat harta benda wakaf yang telah terdaftar.
    Pasal 39
    Ketentuan lebih lanjut mengenai PPAIW, tata cara pendaftaran dan pengumuman harta benda wakaf diatur dengan Peraturan Pemerintah.
    BAB IV
    PERUBAHAN STATUS HARTA BENDA WAKAF
    Pasal 40
    Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang:
    a. dijadikan jaminan;
    b. disita;
    c. dihibahkan;
    d. dijual;
    e. diwariskan;
    f. ditukar; atau
    g. dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
    Pasal 41
    (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf f dikecualikan apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah.
    (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia.
    (3) Harta benda wakaf yang sudah diubah statusnya karena ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditukar dengan harta benda yang manfaat dan nilai tukar sekurang. kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula.
    (4) Ketentuan mengenai perubahan status harta benda wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
    BAB V
    PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF
    Pasal 42
    Nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya.
    Pasal 43
    (1) Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf oleh Nazhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah.
    (2) Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) dilakukan secara produktif.
    (3) Dalam hal pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang dimaksud pada ayat (1) diperlukan penjamin, maka digunakan lembaga penjamin syariah.
    Pasal 44
    (1) Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir dilarang melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia.
    (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan apabila harta benda wakaf ternyata tidak dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukan yang dinyatakan dalam ikrar wakaf.
    Pasal 45
    (1) Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir diberhentikan dan diganti dengan Nazhir lain apabila Nazhir yang bersangkutan:
    a. meninggal dunia bagi Nazhir perseorangan;
    b. bubar atau dibubarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang.undangan yang berlaku untuk Nazhir organisasi atau Nazhir badan hukum;
    c. atas permintaan sendiri;
    d. tidak melaksanakan tugasnya sebagai Nazhir dan/atau melanggar ketentuan larangan dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang.undanganyang berlaku;
    e. dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
    (2) Pemberhentian dan penggantian Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Wakaf Indonesia.
    (3) Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang dilakukan oleh Nazhir lain karena pemberhentian dan penggantian Nazhir, dilakukan dengan tetap memperhatikan peruntukan harta benda wakaf yang ditetapkan dan tujuan serta fungsi wakaf.
    Pasal 46
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 45 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
    BAB VI
    BADAN WAKAF INDONESIA
    Bagian Pertama
    Kedudukan dan Tugas
    Pasal 47
    (1) Dalam rangka memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional, dibentuk Badan Wakaf Indonesia.
    (2) Badan Wakaf Indonesia merupakan lembaga independen dalam melaksanakan tugasnya.
    Pasal 48
    Badan Wakaf Indonesia berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dapat membentuk perwakilan di Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan.
    Pasal 49
    (1) Badan Wakaf Indonesia mempunyai tugas dan wewenang:
    a. melakukan pembinaan terhadap Nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf;
    b. melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional;
    c. memberikan persetujuan dan/atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf;
    d. memberhentikan dan mengganti Nazhir;
    e. memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf;
    f. memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.
    (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan Wakaf Indonesia dapat bekerjasama dengan instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, organisasi masyarakat, para ahli, badan internasional, dan pihak lain yang dipandang perlu.
    Pasal 50
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Badan Wakaf Indonesia memperhatikan saran dan pertimbangan Menteri dan Majelis Ulama Indonesia.
    Bagian Kedua
    Organisasi
    Pasal 51
    (1) Badan Wakaf Indonesia terdiri atas Badan Pelaksana dan Dewan Pertimbangan.
    (2) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur pelaksana tugas Badan Wakaf Indonesia.
    (3) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur pengawas pelaksanaan tugas Badan Wakaf Indonesia.
    Pasal 52
    (1) Badan Pelaksana dan Dewan Pertimbangan Badan Wakaf Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, masing-masing dipimpin oleh 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh para anggota.
    (2) Susunan keanggotaan masing-masing Badan Pelaksana dan Dewan Pertimbangan Badan Wakaf Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh para anggota.
    Bagian Ketiga
    Anggota
    Pasal 53
    Jumlah anggota Badan Wakaf Indonesia terdiri dari paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan paling banyak 30 (tiga puluh) orang yang berasal dari unsur masyarakat.
    Pasal 54
    (1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Badan Wakaf Indonesia, setiap calon anggota harus memenuhi persyaratan:
    a. warga negara Indonesia;
    b. beragama Islam;
    c. dewasa;
    d. amanah;
    e. mampu secara jasmani dan rohani;
    f. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum;
    g. memiliki pengetahuan, kemampuan, dan/atau pengalaman di bidang perwakafan dan/atau ekonomi, khususnya di bidang ekonomi syariah; dan
    h. mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional.
    (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan mengenai persyaratan lain untuk menjadi anggota Badan Wakaf Indonesia ditetapkan oleh Badan Wakaf Indonesia.
    Bagian Keempat
    Pengangkatan dan Pemberhentian
    Pasal 55
    (1) Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
    (2) Keanggotaan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia di daerah diangkat dan diberhentikan oleh Badan Wakaf Indonesia.
    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Badan Wakaf Indonesia.
    Pasal 56
    Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia diangkat untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
    Pasal 57
    (1) Untuk pertama kali, pengangkatan keanggotaan Badan Wakaf Indonesia diusulkan kepada Presiden oleh Menteri.
    (2) Pengusulan pengangkatan keanggotaan Badan Wakaf Indonesia kepada Presiden untuk selanjutnya dilaksanakan oleh Badan Wakaf Indonesia.
    (3) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan calon keanggotaan Badan Wakaf Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Badan Wakaf Indonesia, yang pelaksanaannya terbuka untuk umum.
    Pasal 58
    Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia yang berhenti sebelum berakhirnya masa jabatan diatur oleh Badan Wakaf Indonesia.
    Bagian Kelima
    Pembiayaan
    Pasal 59
    Dalam rangka pelaksanaan tugas Badan Wakaf Indonesia, Pemerintah wajib membantu biaya operasional.
    Bagian Keenam
    Ketentuan Pelaksanaan
    Pasal 60
    Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tugas, fungsi, persyaratan, dan tata cara pemilihan anggota serta susunan keanggotaan dan tata kerja Badan Wakaf Indonesia diatur oleh Badan Wakaf Indonesia.
    Bagian Ketujuh
    Pertanggungjawaban
    Pasal 61
    (1) Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Badan Wakaf Indonesia dilakukan melalui laporan tahunan yang diaudit oleh lembaga audit independen dan disampaikan kepada Menteri.
    (2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada masyarakat.
    BAB VII
    PENYELESAIAN SENGKETA
    Pasal 62
    (1) Penyelesaian sengketa perwakafan ditempuh melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
    (2) Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berhasil, sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi, arbitrase, atau pengadilan.
    BAB VIII
    PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
    Pasal 63
    (1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan wakaf untuk mewujudkan tujuan dan fungsi wakaf.
    (2) Khusus mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri mengikutsertakan Badan Wakaf Indonesia.
    (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan Majelis Ulama Indonesia.
    Pasal 64
    Dalam rangka pembinaan, Menteri dan Badan Wakaf Indonesia dapat melakukan kerja sama dengan organisasi masyarakat, para ahli, badan internasional, dan pihak lain yang dipandang perlu.
    Pasal 65
    Dalam pelaksanaan pengawasan, Menteri dapat menggunakan akuntan publik.
    Pasal 66
    Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk pembinaan dan pengawasan oleh Menteri dan Badan Wakaf Indonesia sebagaimana dimaksud dalamPasal 63, Pasal 64, dan Pasal 65 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
    BAB IX
    KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRATIF
    Bagian Pertama
    Ketentuan Pidana
    Pasal 67
    (1) Setiap orang yang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 atau tanpa izin menukar harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
    (2) Setiap orang yang dengan sengaja menghibah peruntukan harta benda wakaf tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
    (3) Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan atau mengambil fasilitas atas hasil pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf melebihi jumlah yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
    Bagian Kedua
    Sanksi Administratif
    Pasal 68
    (1) Menteri dapat mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran tidak didaftarkannya harta benda wakaf oleh lembaga keuangan syariah dan PPAIW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 32.
    (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
    a. peringatan tertulis;
    b. penghentian sementara atau pencabutan izin kegiatan di bidang wakaf bagi lembaga keuangan syariah;
    c. penghentian sementara dari jabatan atau penghentian dari jabatan PPAIW.
    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
    BAB X
    KETENTUAN PERALIHAN
    Pasal 69
    (1) Dengan berlakunya Undang-Undang ini, wakaf yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum dtundangkannya Undang-Undang ini, dinyatakan sah sebagai wakaf menurut Undang-Undang ini.
    (2) Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didaftarkan dan diumumkan paling lama 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
    Pasal 70
    Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perwakafan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.
    BAB XI
    KETENTUAN PENUTUP
    Pasal 71
    Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

    J. PERATURAN PEMERINTAH No. 42 Tahun 2006
    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 42 TAHUN 2006

    TENTANG

    PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004
    TENTANG WAKAF

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14, Pasal 21, Pasal 31, Pasal 39, Pasal 41, Pasal 46, Pasal 66, dan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.

    Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 159; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4459).

    MEMUTUSKAN:
    Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF.

    BAB I
    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1
    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
    1. Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah.
    2. Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
    3. Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak Wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.
    4. Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
    5. Mauquf alaih adalah pihak yang ditunjuk untuk memperoleh manfaat dari peruntukan harta benda wakaf sesuai pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf.
    6. Akta Ikrar Wakaf, yang selanjutnya disingkat AIW adalah bukti pernyataan kehendak Wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola Nazhir sesuai dengan peruntukan harta benda wakaf yang dituangkan dalam bentuk akta.
    7. Sertifikat Wakaf Uang adalah surat bukti yang dikeluarkan oleh Lembaga Keuangan Syariah kepada Wakif dan Nazhir tentang penyerahan wakaf uang.
    8. Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, yang selanjutnya disingkat PPAIW, adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat Akta Ikrar Wakaf.
    9. Lembaga Keuangan Syariah, yang selanjutnya disingkat LKS adalah badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang keuangan Syariah.
    10. Bank Syariah adalah Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah dari Bank Umum konvensional serta Bank Perkreditan Rakyat Syariah.
    11. Badan Wakaf Indonesia, yang selanjutnya disingkat BWI, adalah lembaga independen dalam pelaksanaan tugasnya untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia.
    12. Kepala Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disingkat dengan Kepala KUA adalah pejabat Departemen Agama yang membidangi urusan agama Islam di tingkat kecamatan.
    13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

    BAB II
    NAZHIR

    Bagian Kesatu
    Umum

    Pasal 2
    Nazhir meliputi:
    a. perseorangan;
    b. organisasi; atau
    c. badan hukum.

    Pasal 3
    (1) Harta benda wakaf harus didaftarkan atas nama Nazhir untuk kepentingan pihak yang dimaksud dalam AIW sesuai dengan peruntukannya.
    (2) Terdaftarnya harta benda wakaf atas nama Nazhir tidak membuktikan kepemilikan Nazhir atas harta benda wakaf.
    (3) Penggantian Nazhir tidak mengakibatkan peralihan harta benda wakaf yang bersangkutan.

    Bagian Kedua
    Nazhir Perseorangan

    Pasal 4
    (1) Nazhir perseorangan ditunjuk oleh Wakif dengan memenuhi persyaratan menurut undang-undang.
    (2) Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didaftarkan pada Menteri dan BWI melalui Kantor Urusan Agama setempat.
    (3) Dalam hal tidak terdapat Kantor Urusan Agama setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pendaftaran Nazhir dilakukan melalui Kantor Urusan Agama terdekat, Kantor Departemen Agama, atau perwakilan Badan Wakaf Indonesia di provinsi/kabupaten/ kota.
    (4) BWI menerbitkan tanda bukti pendaftaran Nazhir.
    (5) Nazhir perseorangan harus merupakan suatu kelompok yang terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang, dan salah seorang diangkat menjadi ketua.

    (6) Salah seorang Nazhir perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus bertempat tinggal di kecamatan tempat benda wakaf berada.

    Pasal 5
    (1) Nazhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berhenti dari kedudukannya apabila:
    a. meninggal dunia;
    b. berhalangan tetap;
    c. mengundurkan diri; atau
    d. diberhentikan oleh BWI.
    (2) Berhentinya salah seorang Nazhir perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengakibatkan berhentinya Nazhir perseorangan lainnya.

    Pasal 6
    (1) Apabila diantara Nazhir perseorangan berhenti dari kedudukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, maka Nazhir yang ada harus melaporkan ke Kantor Urusan Agama untuk selanjutnya diteruskan kepada BWI paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berhentinya Nazhir perseorangan, yang kemudian pengganti Nazhir tersebut akan ditetapkan oleh BWI.
    (2) Dalam hal diantara Nazhir perseorangan berhenti dari kedudukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal S untuk wakaf dalam jangka waktu terbatas dan wakaf dalam jangka waktu tidak terbatas, maka Nazhir yang ada memberitahukan kepada Wakif atau ahli waris Wakif apabila Wakif sudah meninggal dunia.
    (3) Dalam hal tidak terdapat Kantor Urusan Agama setempat, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Nazhir melalui Kantor Urusan Agama terdekat, Kantor Departemen Agama, atau perwakilan BWI di provinsi / kabupaten / kota.
    (4) Apabila Nazhir dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak AIW dibuat tidak melaksanakan tugasnya, maka Kepala KUA baik atas inisiatif sendiri maupun atas usul Wakif atau ahli warisnya berhak mengusulkan kepada BWI untuk pemberhentian dan penggantian Nazhir.

    Bagian Ketiga
    Nazhir Organisasi

    Pasal 7
    (1) Nazhir organisasi wajib didaftarkan pada Menteri dan BWI melalui Kantor Urusan Agama setempat.
    (2) Dalam hal tidak terdapat Kantor Urusan Agama setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendaftaran Nazhir dilakukan melalui Kantor Urusan Agama terdekat, Kantor Departemen Agama, atau perwakilan BWI di provinsi/kabupaten/kota.
    (3) Nazhir organisasi merupakan organisasi yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan/atau keagamaan Islam yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    a. pengurus organisasi harus memenuhi persyaratan Nazhir perseorangan;
    b. salah seorang pengurus organisasi harus berdomisili di kabupaten/kota letak benda wakaf berada;
    c. memiliki:
    1. salinan akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar;
    2. daftar susunan pengurus;
    3. anggaran rumah tangga;
    4. program kerja dalam pengembangan wakaf;

    5. daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain atau yang merupakan kekayaan organisasi; dan
    6. surat pernyataan bersedia untuk diaudit.
    (4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilampirkan pada permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (5) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum penandatanganan AIW.

    Pasal 8
    (1) Nazhir organisasi bubar atau dibubarkan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan.
    (2) Apabila salah seorang Nazhir yang diangkat oleh Nazhir organisasi meninggal, mengundurkan diri, berhalangan tetap dan/atau dibatalkan kedudukannya sebagai Nazhir, maka Nazhir yang bersangkutan harus diganti.

    Pasal 9
    (1) Nazhir perwakilan daerah dari suatu organisasi yang tidak melaksanakan tugas dan/atau melanggar ketentuan larangan dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam AIW, maka pengurus pusat organisasi bersangkutan wajib menyelesaikannya baik diminta atau tidak oleh BWI.
    (2) Dalam hal pengurus pusat organisasi tidak dapat menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Nazhir organisasi dapat diberhentikan dan diganti hak kenazhirannya oleh BWI dengan memperhatikan saran dan pertimbangan MUI setempat.
    (3) Apabila Nazhir organisasi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak AIW dibuat tidak melaksanakan tugasnya, maka Kepala KUA baik atas inisiatif sendiri maupun atas usul Wakif atau ahli warisnya berhak mengusulkan kepada BWI untuk pemberhentian dan penggantian Nazhir.

    Pasal 10
    Apabila salah seorang Nazhir yang diangkat oleh Nazhir organisasi meninggal, mengundurkan diri, berhalangan tetap dan/atau dibatalkan kedudukannya sebagai Nazhir yang diangkat oleh Nazhir organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), maka organisasi yang bersangkutan harus melaporkan kepada KUA untuk selanjutnya diteruskan kepada BWI paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak kejadian tersebut.

    Bagian Keempat
    Nazhir Badan Hukum

    Pasal 11
    (1) Nazhir badan hukum wajib didaftarkan pada Menteri dan BWI melalui Kantor Urusan Agama setempat.
    (2) Dalam hal tidak terdapat Kantor Urusan Agama setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendaftaran Nazhir dilakukan melalui Kantor Urusan Agama terdekat, Kantor Departemen Agama, atau perwakilan BWI di provinsi/ kabupaten / kota.
    (3) Nazhir badan hukum yang melaksanakan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
    a. badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam;
    b. pengurus badan hukum harus memenuhi persyaratan Nazhir perseorangan;
    c. salah seorang pengurus badan hukum harus berdomisili di kabupaten/kota benda wakaf berada;
    d. memiliki:
    1. salinan akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar badan hukum yang telah disahkan oleh instansi berwenang;
    2. daftar susunan pengurus;
    3. anggaran rumah tangga;
    4. program kerja dalam pengembangan wakaf;
    5. daftar terpisah kekayaan yang berasal dari harta benda wakaf atau yang merupakan kekayaan badan hukum; dan
    6. surat pernyataan bersedia untuk diaudit.
    (4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilampirkan pada permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    Pasal 12
    (1) Nazhir perwakilan daerah dari suatu badan hukum yang tidak melaksanakan tugas dan/atau melanggar ketentuan larangan dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam AIW, maka pengurus pusat badan hukum bersangkutan wajib menyelesaikannya, baik diminta atau tidak oleh BWI.
    (2) Dalam hal pengurus pusat badan hukum tidak dapat menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Nazhir badan hukum dapat diberhentikan dan diganti hak kenazhirannya oleh BWI dengan memperhatikan saran dan pertimbangan MUI setempat.
    (3) Apabila Nazhir badan hukum dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak AIW dibuat tidak melaksanakan tugasnya, maka Kepala KUA baik atas inisiatif sendiri maupun atas usul Wakif atau ahli warisnya berhak mengusulkan kepada BWI untuk pemberhentian dan penggantian Nazhir.

    Bagian Kelima
    Tugas dan Masa Bakti Nazhir

    Pasal 13
    (1) Nazhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 7 dan Pasal 11 wajib mengadministrasikan, mengelola, mengembangkan, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf.
    (2) Nazhir wajib membuat laporan secara berkala kepada Menteri dan BWI mengenai kegiatan perwakafan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Menteri.

    Pasal 14
    (1) Masa bakti Nazhir adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
    (2) Pengangkatan kembali Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BWI, apabila yang bersangkutan telah melaksanakan tugasnya dengan baik dalam periode sebelumnya sesuai ketentuan prinsip syariah dan Peraturan Perundang-undangan.

    BAB III

    JENIS HARTA BENDA WAKAF, AKTA IKRAR WAKAF
    DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA IKRAR WAKAF

    Bagian Kesatu
    Jenis Harta Benda Wakaf

    Pasal 15
    Jenis harta benda wakaf meliputi:
    a. benda tidak bergerak;
    b. benda bergerak selain uang; dan
    c. benda bergerak berupa uang.

    Paragraf 1
    Benda Tidak Bergerak

    Pasal 16
    Benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a meliputi :
    a. hak atas tanah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;
    b. bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a;
    c. tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;
    d. hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
    e. benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan prinsip syariah dan Peraturan Perundang-undangan.

    Pasal 17
    (1) Hak atas tanah yang dapat diwakafkan terdiri dari:
    a. hak milik atas tanah baik yang sudah atau belum terdaftar;
    b. hak guna bangunan, hak guna usaha atau hak pakai di atas tanah negara;
    c. hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan atau hak milik wajib mendapat izin tertulis pemegang hak pengelolaan atau hak milik;
    d. hak milik atas satuan rumah susun.
    (2) Apabila wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dimaksudkan sebagai wakaf untuk selamanya, maka diperlukan pelepasan hak dari pemegang hak pengelolaan atau hak milik.
    (3) Hak atas tanah yang diwakafkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimiliki atau dikuasai oleh Wakif secara sah serta bebas dari segala sitaan, perkara, sengketa, dan tidak dijaminkan.

    Pasal 18
    (1) Benda wakaf tidak bergerak berupa tanah hanya dapat diwakafkan untuk jangka waktu selama-lamanya kecuali wakaf hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c.
    (2) Benda wakaf tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwakafkan beserta bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah.
    (3) Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diperoleh dari instansi pemerintah, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, dan pemerintah desa atau sebutan lain yang setingkat dengan itu wajib mendapat izin dari pejabat yang berwenang sesuai Peraturan Perundang-¬undangan.

    Paragraf 2
    Benda Bergerak Selain Uang

    Pasal 19
    (1) Benda digolongkan sebagai benda bergerak karena sifatnya yang dapat berpindah atau dipindahkan atau karena ketetapan undang-undang.
    (2) Benda bergerak terbagi dalam benda bergerak yang dapat dihabiskan dan yang tidak dapat dihabiskan karena pemakaian.
    (3) Benda bergerak yang dapat dihabiskan karena pemakaian tidak dapat diwakalkan, kecuali air dan bahan bakar minyak yang persediaannya berkelanjutan.
    (4) Benda bergerak yang tidak dapat dihabiskan karena pemakaian dapat diwakafkan dengan memperhatikan ketentuan prinsip syariah.

    Pasal 20
    Benda bergerak karena sifatnya yang dapat diwakafkan meliputi:
    a. kapal;
    b. pesawat terbang;
    c. kendaraan bermotor;
    d. mesin atau peralatan industri yang tidak tertancap pada bangunan;
    e. logam dan batu mulia; dan/atau
    f. benda lainnya yang tergolong sebagai benda bergerak karena sifatnya dan memiliki manfaat jangka panjang.

    Pasal 21
    Benda bergerak selain uang karena Peraturan Perundang¬-undangan yang dapat diwakafkan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagai berikut:
    a. surat berharga yang berupa:
    1. saham;
    2. Surat Utang Negara;
    3. obligasi pada umumnya; dan/atau
    4. surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang.
    b. Hak Atas Kekayaan Intelektual yang berupa:
    1. hak cipta;
    2. hak merk;
    3. hak paten;
    4. hak desain industri;
    5. hak rahasia dagang;
    6. hak sirkuit terpadu;
    7. hak perlindungan varietas tanaman; dan/atau
    8. hak Iainnya.

    c. hak atas benda bergerak lainnya yang berupa:
    1. hak sewa, hak pakai dan hak pakai hasil atas benda bergerak; atau
    2. perikatan, tuntutan atas jumlah uang yang dapat ditagih atas benda bergerak.

    Paragraf 3
    Benda Bergerak Berupa Uang

    Pasal 22
    (1) Wakaf uang yang dapat diwakafkan adalah mata uang rupiah.
    (2) Dalam hal uang yang akan diwakafkan masih dalam mata uang asing, maka harus dikonversi terlebih dahulu ke dalam rupiah.
    (3) Wakif yang akan mewakafkan uangnya diwajibkan untuk:
    a. hadir di Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) untuk menyatakan kehendak wakaf uangnya;
    b. menjelaskan kepemilikan dan asal-usul uang yang akan diwakafkan;
    c. menyetorkan secara tunai sejumlah uang ke LKS¬PWU;
    d. mengisi formulir pernyataan kehendak Wakif yang berfungsi sebagai AIW.
    (4) Dalam hal Wakif tidak dapat hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, maka Wakif dapat menunjuk wakil atau kuasanya.
    (5) Wakif dapat menyatakan ikrar wakaf benda bergerak berupa uang kepada Nazhir di hadapan PPAIW yang selanjutnya Nazhir menyerahkan AIW tersebut kepada LKS-PWU.

    Pasal 23
    Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui LKS yang ditunjuk oleh Menteri sebagai LKS Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).

    Pasal 24
    (1) LKS yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 atas dasar saran dan pertimbangan dari BWI.
    (2) BWI memberikan saran dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mempertimbangkan saran instansi terkait.
    (3) Saran dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada LKS-PWU yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    a. menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Menteri;
    b. melampirkan anggaran dasar dan pengesahan sebagai badan hukum;
    c. memiliki kantor operasional di wilayah Republik Indonesia;
    d. bergerak di bidang keuangan syariah; dan
    e. memiliki fungsi menerima titipan (wadi’ah).
    (4) BWI wajib memberikan pertimbangan kepada Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah LKS memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
    (5) Setelah menerima saran dan pertimbangan BWI sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja menunjuk LKS atau menolak permohonan dimaksud.
    Pasal 25
    LKS-PWU bertugas:
    a. mengumumkan kepada publik atas keberadaannya sebagai LKS Penerima Wakaf Uang;
    b. menyediakan blangko Sertifikat Wakaf Uang;
    c. menerima secara tunai wakaf uang dari Wakif atas nama Nazhir;
    d. menempatkan uang wakaf ke dalam rekening titipan (wadi’ah) atas nama Nazhir yang ditunjuk Wakif;
    e. menerima pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan secara tertulis dalam formulir pernyataan kehendak Wakif;
    f. menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang serta menyerahkan sertifikat tersebut kepada Wakif dan menyerahkan tembusan sertifikat kepada Nazhir yang ditunjuk oleh Wakif; dan
    g. mendaftarkan wakaf uang kepada Menteri atas nama Nazhir.

    Pasal 26
    Sertifikat Wakaf Uang sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai:
    a. nama LKS Penerima Wakaf Uang;
    b. nama Wakif;
    c. alamat Wakif;
    d. jumlah wakaf uang;
    e. peruntukan wakaf;
    f. jangka waktu wakaf;
    g. nama Nazhir yang dipilih;
    h. alamat Nazhir yang dipilih; dan
    i. tempat dan tanggal penerbitan Sertifikat Wakaf Uang.

    Pasal 27
    Dalam hal Wakif berkehendak melakukan perbuatan hukum wakaf uang untuk jangka waktu tertentu maka pada saat jangka waktu tersebut berakhir, Nazhir wajib mengembalikan jumlah pokok wakaf uang kepada Wakif atau ahli waris/penerus haknya melalui LKS-PWU.

    Bagian Kedua
    Akta Ikrar Wakaf (AIW)
    dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW)

    Paragraf 1
    Pembuatan Akta Ikrar Wakaf

    Pasal 28
    Pembuatan AIW benda tidak bergerak wajib memenuhi persyaratan dengan menyerahkan sertifikat hak atas tanah atau sertifikat satuan rumah susun yang bersangkutan atau tanda bukti pemilikan tanah lainnya.

    Pasal 29
    Pembuatan AIW benda bergerak selain uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 wajib memenuhi persyaratan dengan menyerahkan bukti pemilikan benda bergerak selain uang.

    Pasal 30
    (1) Pernyataan kehendak Wakif dituangkan dalam bentuk AIW sesuai dengan jenis harta benda yang diwakafkan, diselenggarakan dalam Majelis Ikrar Wakaf yang dihadiri oleh Nazhir, Mauquf alaih, dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.
    (2) Kehadiran Nazhir dan Mauquf alaih dalam Majelis Ikrar Wakaf untuk wakaf benda bergerak berupa uang dapat dinyatakan dengan surat pernyataan Nazhir dan/atau Mauquf alaih.
    (3) Dalam hal Mauquf alaih adalah masyarakat luas (publik), maka kehadiran Mauquf alaih dalam Majelis lkrar Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disyaratkan.
    (4) Pernyataan kehendak Wakif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dalam bentuk wakaf-khairi atau wakaf-ahli.
    (5) Wakaf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperuntukkan bagi kesejahteraan umum sesama kerabat berdasarkan hubungan darah (nasab) dengan Wakif.
    (6) Dalam hal sesama kerabat dari wakaf ahli telah punah, maka wakaf ahli karena hukum beralih statusnya menjadi wakaf khairi yang peruntukannya ditetapkan oleh Menteri berdasarkan pertimbangan BWI.

    Pasal 31
    Dalam hal perbuatan wakaf belum dituangkan dalam AIW sedangkan perbuatan wakaf sudah diketahui berdasarkan berbagai petunjuk (qarinah) dan 2 (dua) orang saksi serta AIW tidak mungkin dibuat karena Wakif sudah meninggal dunia atau tidak diketahui lagi keberadaannya, maka dibuat APAIW.

    Pasal 32
    (1) Wakif menyatakan ikrar wakaf kepada Nazhir di hadapan PPAIW dalam Majelis Ikrar Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1).
    (2) Ikrar wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Mauquf alaih dan harta benda wakaf diterima oleh Nazhir untuk kepentingan Mauquf alaih.
    (3) Ikrar wakaf yang dilaksanakan oleh Wakif dan diterima oleh Nazhir dituangkan dalam AIW oleh PPAIW.
    (4) AIW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
    a. nama dan identitas Wakif;
    b. nama dan identitas Nazhir;
    c. nama dan identitas saksi;
    d. data dan keterangan harta benda wakaf;
    e. peruntukan harta benda wakaf; dan
    f. jangka waktu wakaf.
    (5) Dalam hal Wakif adalah organisasi atau badan hukum, maka nama dan identitas Wakif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a yang dicantumkan dalam akta adalah nama pengurus organisasi atau direksi badan hukum yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing.
    (6) Dalam hat Nazhir adalah organisasi atau badan hukum, maka nama dan identitas Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b yang dicantumkan dalam akta adalah nama yang ditctapkan oleh pengurus organisasi atau badan hukum yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing.

    Pasal 33
    Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, bentuk, isi dan tata cara pengisian AIW atau APAIW untuk benda tidak bergerak dan benda bergerak selain uang diatur dengan Peraturan Menteri.

    Paragraf 2
    Tata Cara Pembuatan Akta Ikrar Wakaf

    Pasal 34
    Tata cara pembuatan AIW benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 dan benda bergerak selain uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21 dilaksanakan sebagai berikut:
    a. sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
    b. PPAIW meneliti kelengkapan persyaratan administrasi penvakafan dan keadaan fisik benda wakaf;
    c. dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b terpenuhi, maka pelaksanaan ikrar wakaf dan pembuatan AIW dianggap sah apabila dilakukan dalam Majelis Ikrar Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1).
    d. AIW yang telah ditandatangani oleh Wakif, Nazhir, 2 (dua) orang saksi, dan/atau Mauquf alaih disahkan oleh PPAIW.
    e. Salinan AIW disampaikan kepada:
    1. Wakif;
    2. Nazhir;
    3. Mauquf alaih;
    4. Kantor Pertanahan kabupaten/kota dalam hal benda wakaf berupa tanah; dan
    5. Instansi berwenang lainnya dalam hal benda wakaf berupa benda tidak bergerak selain tanah atau benda bergerak selain uang.

    Pasal 35
    (1) Tata cara pembuatan APAIW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilaksanakan berdasarkan permohonan masyarakat atau saksi yang mengetahui keberadaan benda wakaf.
    (2) Permohonan masyarakat atau 2 (dua) orang saksi yang mengetahui dan mendengar perbuatan wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikuatkan dengan adanya petunjuk (qarinah) tentang keberadaan benda wakaf.
    (3) Apabila tidak ada orang yang memohon pembuatan APAIW, maka kepala desa tempat benda wakaf tersebut berada wajib meminta pembuatan APAIW tersebut kepada PPAIW setempat.
    (4) PPAIW atas nama Nazhir wajib menyampaikan APAIW beserta dokumen pelengkap lainnya kepada kepala kantor pertanahan kabupaten/kota setempat dalam rangka pendaftaran wakaf tanah yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan APAIW.

    Pasal 36
    (1) Harta benda wakaf wajib diserahkan oleh Wakif kepada Nazhir dengan membuat berita acara serah terima paling lambat pada saat penandatanganan AIW yang diselenggarakan dalam Majelis Ikrar Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)
    (2) Didalam berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disebutkan tentang keadaan serta rincian harta benda wakaf yang ditandatangani oleh Wakif dan Nazhir.
    (3) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan dalam hal serah terima benda wakaf telah dinyatakan dalam AIW.

    Bagian Ketiga
    Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)

    Pasal 37
    (1) PPAIW harta benda wakaf tidak bergerak berupa tanah adalah Kepala KUA dan/atau pejabat yang menyelenggarakan urusan wakaf.
    (2) PPAIW harta benda wakaf bergerak sclain uang adalah Kepala KUA dan/atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri.
    (3) PPAIW harta benda wakaf bergerak berupa uang adalah Pejabat Lembaga Keuangan Syariah paling rendah setingkat Kepala Seksi LKS yang ditunjuk oleh Menteri.
    (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) tidak menutup kesempatan bagi Wakif untuk membuat AIW di hadapan Notaris.
    (5) Persyaratan Notaris sebagai PPAIW diitetapkan oleh Menteri.

    BAB IV
    TATA CARA PENDAFTARAN
    DAN PENGUMUMAN HARTA BENDA WAKAF

    Bagian Kesatu
    Tata Cara Pendaftaran Harta Benda Wakaf

    Paragraf 1
    Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak

    Pasal 38
    (1) Pendaftaran harta benda wakaf tidak bergerak berupa tanah dilaksanakan berdasarkan AIW atau APAIW.
    (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan persyaratan sebagai berikut:
    a. sertifikat hak atas tanah atau sertifikat hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan atau tanda bukti pemilikan tanah lainnya;
    b. surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sitaan dan tidak dijaminkan yang diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lain yang setingkat, yang diperkuat oleh camat setempat;
    c. izin dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dalam hal tanahnya diperoleh dari instansi pemerintah, pemerintah daerah, BUMN/BUMD dan pemerintahan desa atau sebutan lain yang setingkat dengan itu;
    d. izin dari pejabat bidang pertanahan apabila dalam sertifikat dan keputusan pemberian haknya diperlukan izin pelepasan/peralihan.
    e. izin dari pemegang hak pengelolaan atau hak milik dalam hal hak guna bangunan atau hak pakai yang diwakafkan di atas hak pengelolaan atau hak milik.

    Pasal 39
    (1) Pendaftaran sertifikat tanah wakaf dilakukan berdasarkan AIW atau APAIW dengan tata cara sebagai berikut:
    a. terhadap tanah yang sudah berstatus hak milik didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama Nazhir;
    b. terhadap tanah hak milik yang diwakafkan hanya sebagian dari luas keseluruhan harus dilakukan pemecahan sertifikat hak milik terlebih dahulu, kemudian didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama Nazhir;
    c. terhadap tanah yang belum berstatus hak milik yang berasal dari tanah milik adat langsung didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama Nazhir;
    d. terhadap hak guna bangunan, hak guna usaha atau hak pakai di atas tanah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b yang telah mendapatkan persetujuan pelepasan hak dari pejabat yang berwenang di bidang pertanahan didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama Nazhir;
    e. terhadap tanah negara yang diatasnya berdiri bangunan masjid, musala, makam, didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama Nazhir;
    f. Pejabat yang benwenang di bidang pertanahan kabupaten/kota setempat mencatat perwakafan tanah yang bersangkutan pada buku tanah dan sertifikatnya.

    (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran wakaf tanah diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat saran dan pertimbangan dari pejabat yang berwenang di bidang pertanahan.

    Paragraf 2
    Wakaf Benda Bergerak Selain Uang

    Pasal 40
    PPAIW mendaftarkan AIW dari:
    a. benda bergerak selain uang yang terdaftar pada instansi yang berwenang;
    b. benda bergerak selain uang yang tidak terdaftar dan yang memiliki atau tidak memiliki tanda bukti pembelian atau bukti pembayaran didaftar pada BWI, dan selama di daerah tertentu belum dibentuk BWI, maka pcndaftaran tersebut dilakukan di Kantor Departemen Agama setempat.

    Pasal 41
    (1) Untuk benda bergerak yang sudah terdaftar, Wakif menyerahkan tanda bukti kepemilikan benda bergerak kepada PPAIW dengan disertai surat keterangan pendaftaran dari instansi yang berwenang yang tugas pokoknya terkait dengan pendaftaran benda bergerak tersebut.
    (2) Untuk benda bergerak yang tidak terdaftar, Wakif menyerahkan tanda bukti pembelian atau tanda bukti pembayaran berupa faktur, kwitansi atau bukti lainnya.
    (3) Untuk benda bergerak yang tidak terdaftar dan tidak memiliki tanda bukti pembelian atau tanda bukti pembayaran, Wakif membuat surat pernyataan kepemilikan atas benda bergerak tersebut yang diketahui oleh 2 (dua) orang saksi dan dikuatkan oleh instansi pemerintah setempat.

    Pasal 42
    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perwakafan benda bergerak.selain uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21 diatur dengan Peraturan Menteri berdasarkan usul BWI.

    Paragraf 3
    Harta Benda Wakaf Bergerak Berupa Uang

    Pasal 43
    (1) LKS-PWU atas nama Nazhir mendaftarkan wakaf uang kepada Menteri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya Sertifikat Wakaf Uang.
    (2) Pendaftaran wakaf uang dari LKS-PWU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada BWI untuk diadministrasikan.
    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai administrasi pendaftaran wakaf uang diatur dengan Peraturan Menteri.

    Bagian Kedua
    Pengumuman Harta Benda Wakaf

    Pasal 44
    (1) PPAIW menyampaikan AIW kepada kantor Departemen Agama dan BW1 untuk dimuat dalam register umum wakaf yang tersedia pada kantor Departemen Agama dan BWI.
    (2) Masyarakat dapat mengetahui atau mengakses informasi tentang wakaf benda bergerak selain uang yang termuat dalam register umum yang tersedia pada kantor Departemen Agama dan BWI.

    BAB V
    PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN

    Pasal 45
    (1) Nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam AIW.
    (2) Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memajukan kesejahteraan umum, Nazhir dapat bekerjasama dengan pihak lain sesuai dengan prinsip syariah.

    Pasal 46
    Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf dari perorangan warga negara asing, organisasi asing dan badan hukum asing yang berskala nasional atau internasional, serta harta benda wakaf terlantar, dapat dilakukan oleh BWI.

    Pasal 47
    Dalam hal harta benda wakaf berasal dari luar negeri, Wakif harus melengkapi dengan bukti kepemilikan sah harta benda wakaf sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang¬undangan, dan Nazhir harus melaporkan kepada lembaga terkait perihal adanya perbuatan wakaf.

    Pasal 48
    (1) Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf harus berpedoman pada peraturan BWI.
    (2) Pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang hanya dapat dilakukan melalui investasi pada produk-produk LKS dan/atau instrumen keuangan syariah.
    (3) Dalam hal LKS-PWU menerima wakaf uang untuk jangka waktu tertentu, maka Nazhir hanya dapat melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf uang pada LKS-PWU dimaksud.
    (4) Pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang yang dilakukan pada bank syariah harus mengikuti program lembaga penjamin simpanan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
    (5) Pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang yang dilakukan dalam bentuk investasi di luar bank syariah harus diasuransikan pada asuransi syariah.

    BAB VI
    PENUKARAN HARTA BENDA WAKAF

    Pasal 49
    (1) Perubahan status harta benda wakaf dalam bentuk penukaran dilarang kecuali dengan izin tertulis dari Menteri berdasarkan pertimbangan BWI.
    (2) Izin tertulis dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut:
    a. perubahan harta benda wakaf tersebut digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
    b. harta benda wakaf tidak dapat dipergunakan sesuai dengan ikrar wakaf; atau
    c. pertukaran dilakukan untuk keperluan keagamaan secara langsung dan mendesak.

    (3) Selain dari pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), izin pertukaran harta benda wakaf hanya dapat diberikan jika:
    a. harta benda penukar memiliki sertifikat atau bukti kepemilikan sah sesuai dengan Peraturan Perundang¬-undangan; dan
    b. nilai dan manfaat harta benda penukar sekurang-¬kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula.
    (4) Nilai dan manfaat harta benda penukar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh bupati/walikota berdasarkan rekomendasi tim penilai yang anggotanya terdiri dari unsur:
    a. pemerintah daerah kabupaten/kota;
    b. kantor pertanahan kabupaten/kota;
    c. Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten/kota;
    d. kantor Departemen Agama kabupaten/kota; dan
    e. Nazhir tanah wakaf yang bersangkutan.

    Pasal 50
    Nilai dan manfaat harta benda penukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) huruf b dihitung sebagai berikut:
    a. harta benda penukar memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sekurang-kurangnya sama dengan NJOP harta benda wakaf; dan
    b. harta benda penukar berada di wilayah yang strategis dan mudah untuk dikembangkan.

    Pasal 51
    Penukaran terhadap harta benda wakaf yang akan diubah statusnya dilakukan sebagai berikut:
    a. Nazhir mengajukan permohonan tukar ganti kepada Menteri melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat dengan menjelaskan alasan perubahan status/tukar menukar tersebut;
    b. Kepala KUA Kecamatan meneruskan permohonan tersebut kepada Kantor Departemen Agama kabupaten/kota;
    c. Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota setelah menerima permohonan tersebut membentuk tim dengan susunan dan maksud seperti dalam Pasal 49 ayat (4), dan selanjutnya bupati/walikota setempat membuat Surat Keputusan;
    d. Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota meneruskan permohonan tersebut dengan dilampiri hasil penilaian dari tim kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama provinsi dan selanjutnya meneruskan permohonan tersebut kepada Menteri; dan
    e. setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri, maka tukar ganti dapat dilaksanakan dan hasilnya harus dilaporkan oleh Nazhir ke kantor pertanahan dan/atau lembaga terkait untuk pendaftaran lebih lanjut.

    BAB VII
    BANTUAN PEMBIAYAAN
    BADAN WAKAF INDONESIA

    Pasal 52
    (1) Bantuan pembiayaan BWI dibebankan kepada APBN selama 10 (sepuluh) tahun pertama melalui anggaran Departemen Agama dan dapat diperpanjang;
    (2) BWI mempertanggungjawabkan bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala kepada Menteri.

    BAB VIII
    PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

    Pasal 53
    (1) Nazhir wakaf berhak memperoleh pembinaan dari Menteri dan BWI.
    (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. penyiapan sarana dan prasarana penunjang operasional Nazhir wakaf baik perseorangan, organisasi dan badan hukum;
    b. penyusunan regulasi, pemberian motivasi, pemberian fasilitas, pengkoordinasian, pemberdayaan dan pengembangan terhadap harta benda wakaf;
    c. penyediaan fasilitas proses sertifikasi Wakaf;
    d. penyiapan dan pengadaan blanko-blanko AIW, baik wakaf benda tidak bergerak dan/atau benda bergerak;
    e. penyiapan penyuluh penerangan di daerah untuk melakukan pembinaan dan pengembangan wakaf kepada Nazhir sesuai dengan lingkupnya; dan
    f. pemberian fasilitas masuknya dana-dana wakaf dari dalam dan luar negeri dalam pengembangan dan pemberdayaan wakaf.

    Pasal 54
    Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) pemerintah memperhatikan saran dan pertimbangan MUI sesuai dengan tingkatannya.

    Pasal 55
    (1) Pembinaan terhadap Nazhir, wajib dilakukan sekurang¬-kurangnya sekali dalam setahun.
    (2) Kerjasama dengan pihak ketiga, dalam rangka pembinaan terhadap kegiatan perwakafan di Indonesia dapat dilakukan dalam bentuk penelitian, pelatihan, seminar maupun kegiatan lainnya.
    (3) Tujuan pembinaan adalah untuk peningkatan etika dan moralitas dalam pengelolaan wakaf serta untuk peningkatan profesionalitas pengelolaan dana wakaf.

    Pasal 56
    (1) Pengawasan terhadap perwakafan dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat, baik aktif maupun pasif.
    (2) Pengawasan aktif dilakukan dengan melakukan pemeriksaan langsung terhadap Nazhir atas pengelolaan wakaf, sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
    (3) Pengawasan pasif dilakukan dengan melakukan pengamatan atas berbagai laporan yang disampaikan Nazhir berkaitan dengan pengelolaan wakaf.
    (4) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah dan masyarakat dapat meminta bantuan jasa akuntan publik independen.
    (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan terhadap perwakafan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

    BAB IX
    SANKSI ADMINISTRATIF

    Pasal 57
    (1) Menteri dapat memberikan peringatan tertulis kepada LKS-PWU yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
    (2) Peringatan tertulis paling banyak diberikan 3 (tiga) kali untuk 3 (tiga) kali kejadian yang berbeda.
    (3) Penghentian sementara atau pencabutan izin sebagai LKS¬PWU dapat dilakukan setelah LKS-PWU dimaksud telah menerima 3 kali surat peringatan tertulis.
    (4) Penghentian sementara atau pencabutan izin sebagai LKS¬PWU dapat dilakukan setelah mendengar pembelaan dari LKS-PWU dimaksud dan/atau rekomendasi dari instansi terkait.

    BAB X
    KETENTUAN PERALIHAN

    Pasal 58
    (1) Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, harta benda tidak bergerak berupa tanah, bangunan, tanaman dan benda lain yang terkait dengan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang telah diwakafkan secara sah menurut syariah tetapi belum terdaftar sebagai benda wakaf menurut Peraturan Perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dapat didaftarkan menurut ketentuan Peraturan Pemerintah ini, dengan ketentuan:
    a. dalam hal harta benda wakaf dikuasai secara fisik, dan sudah ada AIW;
    b. dalam hal harta benda wakaf yang tidak dikuasai secara fisik sebagian atau seluruhnya, sepanjang Wakif dan/atau Nazhir bersedia dan sanggup menyelesaikan penguasaan fisik dan dapat membuktikan penguasaan harta benda wakaf tersebut adalah tanpa alas hak yang sah; atau
    c. dalam hal harta benda wakaf yang dikuasai oleh ahli waris Wakif atau Nazhir, dapat didaftarkan menjadi wakaf sepanjang terdapat kesaksian dari pihak yang mengetahui wakaf tersebut dan dikukuhkan dengan penetapan pengadilan.
    (2) Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini:
    a. lembaga non keuangan atau perseorangan yang menerima wakaf uang wajib untuk mengalihkan penerimaan wakaf uang melalui rekening wadi’ah pada LKS-PWU yang ditunjuk oleh Menteri;
    b. lembaga keuangan yang menerima wakaf uang wajib mengajukan permohonan kepada Menteri sebagai LKS¬PWU.
    (3) Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, perseorangan, organisasi, atau badan hukum yang mengelola wakaf uang wajib mendaftarkan pada Menteri dan BWI melaui KUA setempat untuk menjadi Nazhir.

    Pasal 59
    Sebelum BWI terbentuk, tanda bukti pendaftaran Nazhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) diterbitkan oleh Menteri.

    BAB XI
    KETENTUAN PENUTUP

    Pasal 60
    Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, pelaksanaan wakaf yang didasarkan ketentuan Peraturan Perundang¬undangan yang berlaku sebelum Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak bertentangan dinyatakan sah sebagai wakaf menurut Peraturan Pemerintah ini.

    Pasal 61
    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

    K. PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA (PMA)
    Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 4 tahun 2009 tentang administrasi pendaftaran wakaf uang meliputi:
    a. Bab I tentang ketentuan umum. Meliputi definisi wakaf uang, wakif, ikrar wakaf, nazhir, akta ikrar wakaf, pejabat pembuat akta ikrar wakaf, lembaga keuangan syariah, sertifikat wakaf uang, badan wakaf Indonesia, direktur jendral, dan menteri.
    b. Bab II tentang ikrar wakaf.
    c. Bab III tentang pendaftaran.
    d. Bab IV tentang pelaporan dan pengawasan. Yang terdiri dari pelaporan, dan pengawasan.
    e. Bab V tentang peran masyarakat.
    f. Bab VI tentang ketentuan penutup.

    L. KONTRIBUSI WAKAF BAGI PEREKONOMIAN UMAT
    Wakaf merupakan salah satu sumber dana yang penting dan besar sekali manfaatnya bagi kepentingan agama dan umat (khususnya Islam). Antara lain untuk pembinaan kehidupan beragama dan peningkatan kesejahteraan umat Islam, terutama bagi orang-orang yang tidak mampu, cacat mental atau fisik, orang-orang yang sudah lanjut usia dan sebagainya yang sangat memerlukan bantuan dari sumber dana seperti wakaf. Bentuk perwakafan di Indonesia untuk kepentingan kesejahteraan umum selain yang bersifat perseorangan, terdapat juga wakaf gotong royong berupa masjid, madrasah, musholla, rumah sakit, jembatan dan sebagainya. Jadi, bisa dibilang kontribusi wakaf adalah untuk kesejahteraan sosial dan perekonomian umat islam.

    M. PROSPEK, KENDALA, DAN STRATEGI PENGELOLAAN WAKAF
    a. Prospek
    Wakaf di Indonesia semakin lama semakin berkembang dengan bagus. Hal ini terbukti Karena harta wakaf yang terkumpul semakin bertambah dan pendapatan juga semakin bertambah pula. Dan ini tidak lepas karena pengelolaan wakaf di Indonesia sudah semakin bagus karena salah satu tugas BWI adalah membina nazhir yang sudah ada di seluruh Indonesia. Mustafa Edwin Nasution (wakil ketua Badan Wakaf Indonesia), mengatakan bahwa potensi dana wakaf masih sangat besar. Salah satu hasil dari pengelolaan dana wakaf BWI adalah membangun RSIA (rumah sakit ibu dan anak).

    b. Kendala
    Salah satu yang menjadi kendala adalah kesadaran masyrakat akan berwakaf. Hal ini terkait pola fikir msyarakat yang menganggap bahwa lembaga wakaf sebagai lembaga zakat dan tidak ada konsekuensi hokum yang mengikat kepada individu untuk mewakafkan sebagian hartanya
    c. Strategi pengelolaan wakaf
    Adapun strategi untuk merealeasikan visi dan misi Badan Wakaf IOndonesia adalah sebagai berikut:
    1. Meningkatkan kompetensi dan jaringan Badan Wakaf Indonesia, baik nasional maupun internasional
    2. Membuat peraturan dan kebijakan dibidang perwakafan
    3. Meningkatkan kesaadaran dan kemauan masyarakat untk berwakaf .
    4. Meningkatkan profesionalitas dan keamanahan nazhir dalam pengelolaan dan pengembangan harta wakaf.
    5. Mengkoordinasi dan membina seluruh nazhir wakaf.
    6. Menertibkan pengadministrasian harta benda wakaf.
    7. Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf.
    8. Menghimpun, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf yang berskala nasional dan internasional.

    KESIMPULAN
     Wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan digunakan sesuai dengan syariah Islam.
     Wakaf merupakan salah satu sumber dana yang penting dan besar sekali manfaatnya bagi kepentingan agama dan umat (khususnya Islam).
     BWI adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, serta bertanggung jawab kepada masyarakat

  • Lembaga Pengelola Zakat

    Posted on April 12th, 2011 putri No comments

    LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK

    “LEMBAGA PENGELOLA ZAKAT”

    Kelas: PS  4 A

    Disusun oleh:

    Putri widiawati (109046100030)

    Ainurridha (109046100026)

    PROGRAM STUDI MU’AMALAT

    KONSENTRASI PERBANKAN SYARI’AH

    FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM

    UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

    1432 H / 2011 M

    BAB I

    PENDAHULUAN

    1.1 Latar Belakang

    Zakat merupakan salah satu instrument kebijakan fiskal yang mempunyai prospek tinggi dalam mengentaskan kemiskinan. Sehingga zakat merupakan esensi dalam perekonomian sejak masa Rosulullah. Namun di Indonesia zakat belum menjadi penggerak ekonomi yang dominan, hal ini perlu mendapat perhatian pemerintah untuk mendukung zakat sebagai motor perekonomian dalam mengentaskan kemiskinan. Peran lembaga pengelola zakat sangat penting artinya sehingga muzakki tidak lagi memberikan dana zakatnya langsung kepada mustahik karena sifatnya yang konsumtif. Karena lembaga pengelola zakatlah yang tahu upaya-upaya apa saja yang dapat menghimpun dana zakat dan menyalurkannya ke mustahik dengan cara yang tepat sehingga dapat merubah nasib kaum mustahik menjadi muzakki.

    1.2 Tujuan Penulisan

    Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan ini adalah agar para pembaca mengetahui lebih dalam mengenai lembaga keuangan non bank tentang  zakat,Oleh karena itu penulis akan membahas mengenai lembaga  pengelola zakat di Indonesia yang dikhususkan kepada lembaga Daarut Tauhid.

    1.3    Rumusan Masalah

    1. Apakah pengertian zakat serta apa prinsip – prinsip zakat dalam islam?

    2. bagaimana pengelolaan zakat di negara – negara muslim serta di Indonesia?

    3. bagaimana profil lembaga zakat Daarut Tauhiid?

    4. bagaimana kontribusi zakat dalam perekonomian umat?

    5. Bagaimana kendala dan strategi pengelolaan zakat di indonesia?

    1.4    Metode Penulisan

    Data serta informasi yang kami dapatkan dalam penulisan makalah ini adalah dengan referensi buku-buku, penelitian terhadap lembaga zakat Daarut Tauhiid, serta mencari di internet.

    BAB II

    PEMBAHASAN

    Pengertian Zakat

    Zakat secara etimologi mempunyai banyak arti yaitu al-barokatu (keberkahan), al-namaa (pertumbuhan dan perkembangan), ath-thaharotu (kesucian), dan ash-shalahu (keberesan).[1] Zakat dalam arti pertumbuhan artinya harta zakat yang diberikan kepada fakir miskin itu akan memutar roda perekonmian yang mempunyai dampak luas bagi perekonomian secara makro atau yang lebih dikenal dengan istilah efek multiplier zakat.  Menurut segi terminologi zakat berarti mengeluarkan sebagian dari harta tertentu yang telah mencapai nishab, diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya dan harta tersebut merupakan milik sempurna  serta telah mencapai haul ( 1 tahun). Dalam UU no 38 tahun 1999 pasal 1 ayat 2 yang dimaksud dengan zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. Zakat meliputi 3 bidang dalam hidup yaitu moral, sosial, dan ekonomi. Segi moral, zakat dapat mengikis sifat kerakusan atau ketamakan dari golongan kaya. Segi sosial, zakat sebagai alat khas yang diberikan islam untuk menghapus kemiskinan di masyarakat. Segi ekonomi, zakat dapat mencegah penumpukan harta di segelintir golongan masyarakat.

    Dasar hukum zakat

    Q.S ar-Ruum: 39

    !$tBur OçF÷s?#uä `ÏiB $\/Íh‘ (#uqç/÷ŽzÏj9 þ’Îû ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Z9$# Ÿxsù (#qç/ötƒ y‰YÏã «!$# ( !$tBur OçF÷s?#uä `ÏiB ;o4qx.y— šcr߉ƒÌè? tmô_ur «!$# y7Í´¯»s9′ré’sù ãNèd tbqàÿÏèôÒßJø9$# ÇÌÒÈ

    “ Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).

    Q.S at-Taubah: 60

    * $yJ¯RÎ) àM»s%y‰¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% †Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏB̍»tóø9$#ur †Îûur È@‹Î6y™ «!$# Èûøó$#ur È@‹Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒO‹Å6ym ÇÏÉÈ

    Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.

    Q.S at-Taubah: 103

    õ‹è{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y‰|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.t“è?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgø‹n=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y™ öNçl°; 3 ª!$#ur ìì‹ÏJy™ íOŠÎ=tæ ÇÊÉÌÈ

    “ Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.”

    Prinsip-prinsip zakat dalam islam

    M.Abdul Mannan dalam bukunya teori dan praktek ekonomi islam menyatakan ada enam prinsip zakat dalam islam, yaitu prinsip keyakinan, prinsip keadilan, prinsip produktivitas atau sampai waktu, prinsip nalar, prinsip kemudahan, dan prinsip kebebasan. Pertama prinsip keyakinan, karena membayar zakat adalah suatu ibadah sehingga hanya seorang yang benar-benar berimanlah yang dapat melakukannya. Prinsip kedua keadilan, terkandung dalam hadits Rosulullah SAW “bagi hasil tanah yang diari oleh air hujan dan mata air, atau yang diari air yang mengalir pada permukaan bumi ditentukan zakatnya sepersepuluh dari hasilmya, sedangkan bagi yang diairi sumur seperduapuluh dari hasilnya (bukhari). Dalam konteks ini melihat biaya yang dikeluarkan dengan air sumur dan air hujan berbeda sehingga pengeluaran hasil pertanian keduanya pun berbeda. Prinsip ketiga prinsip produktivitas atau sampai batas waktunya, berdasarkan hadits riwayat ibnu umar “barang siapa memperoleh kekayaan setelah satu tahun berlaku zakat atasnya (tirmidzi dan mishkat). Sehingga zakat dibayar setelah satu tahun dan telah mencapai nishab. Nisab hanya berlaku pada zakat bila telah sampai waktunya dan produktif. Prinsip keempat prinsip nalar, yaitu orang yang diharuskan membayar zakat adalah seseorang yang berakal dan bertanggung jawab. Prinsip kelima prinsip kemudahan artinya pengeluaran zakat tidak dipersulitkan, sekali dalam setahun. Walaupun pada perekembangan saat ini masyarakat lebih menyukai mengeluarkan zakat setiap bulannya karena lebih praktis dan inipun tidak dilarang. Prinsip terakhir prinsip kemerdekaan, yaitu seseorang harus menjadi manusia bebas sebelum dapat disyaratkan dapat membayar zakat. Walaupun saat ini sudah tidak ada lagi perbudakan namun menurut Prof M Amin Suma hal ini bisa dimasukkan kedalam trafikking dan menurut M Nur Rianto al-Arif dapat dimasukkan ke golongan TKI yang ditawan oleh majikannya. Dan zakat dapat untuk membebaskan orang-orang tersebut.

    Prinsip pengelolaan zakat:

    • Prinsip keterbukaan, artinya pengelolaan zakat dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat umum.
    • Prinsip sukarela, artinya pengelolaan zakat baik penghimpunan maupun penyaluran dana zakat haruslah dilakukan secara sukarela dan tanpa paksaan.
    • Prinsip keterpaduan, artinya dalam menjalankan tugasnya lembaga pengelolaan zakat saling terpadu antara komponen yang satu dengan komponen yang lain.
    • Prinsip profesionalisme, artinya pengelolaan zakat dilakukan oleh orang yang ahli dalam bidangnya.
    • Prinsip kemandirian, artinya lembaga pengelola zakat harus menjadi lembaga yang mandiri sebagai kelanjutan dari prinsip profesionalisme.

    Pengelolaan zakat di negara-negara muslim

    Dibandingkan dengan Indonesia, perekembangan zakat di Malaysia jauh lebih maju. Pengelolaan zakat di Malaysia berada dibawah pengawasan langsung Majlis Agama Aslam disetiap negri bagian yang berjumlah sebanyak 14 buah. Adapun Pusat Pungutan Zakat (PPZ) dibawah berada majelis agama islam wilayah persekutuan kuala lumpur (MAWIWP). Organisasi pengelolaan zakat di Malaysia berdiri pada bulan mei 1989, dan pada 27  Desember 1990.  Kelebihannya pengelolaan zakat di malaysia didukung oleh pemerintah, dengan membayar zakat maka ia mendapat pengurangan membayar pajak. Sehingga masyarakat semangat untuk membayar zakat. Namun hal ini tidak mengurangi pendapatan pajak, pajak dan zakat di malaysia tetap tumbuh secara baik. Sehingga jelas agar perkembangan zakat menuju arah yang baik maka perlu dukungan pemerintah yang kuat.

    Di Pakistan, pengelolaan zakat dibawahi oleh kementrian ekonomi islam dan zakat yang sangat berkomitmen dalam penghimpunan dan pendistribusian zakat. Program pengentasan kemisikinan di Pakistan telah mampu mengurangi kesenjangan kemiskinan dari 11,2% menjadi 8%. Belum lama ini 23 maret 2011, tujuh negara membahasan pengelolaan zakat dalam pengentasan kemiskinan. Tujuh negara itu antara lain Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura yang tergabung dalam (MABIMS) dengan Thailand, Kamboja, dan Philippina.

    Profil lembaga dan sistem pengelolaaan zakat di Indonesia

    Profil Dompet Peduli Umat Daarut Tauhiid

    Dompet peduli ummat daarut tauhid atau disingkat DPU DT merupakan lembaga nirlaba milik masyarakat yang bergerak dibidang penghimpunan dan pendayagunaan dana ZIS (zakat, infaq, shadaqah) serta dana lainnya yang halal dan legal dari perorangan, kelompok, perusahaan atau lembaga. Didirikan pada 16 Juni 1999 oleh KH. Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) dan sudah menjadi LAZNAS (SK Menteri Agama no 410 tahun 2004 pada tanggal 13 Oktober 2004) dengan memiliki jaringan di 8 kota di Indonesia salah satunya kantor  di Jakarta yang terletak di Jalan Cipaku 1 no 18 kebayoran baru Jakarta Selatan. Pengelolaan zakat oleh DPU DT berusaha menyadarkan masyarakat akan pentingnya zakat dan juga berusaha menyalurkan dana yang sudah diterima kepada mereka yang benar-benar berhak, dan berusaha mengubah kaum mustahik menjadi muzakki. Aktifitasnya berjalan secara efektif pada tanggal 16 Juni 2000 dengan berbasiskan database, dimana setiap donatur mempunyai nomor dan kartu anggota sehingga kepedulian dan komitmen donatur dapat terukur. Dari aspek legal formal, DPU DT dikukuhkan sebagai Lembaga Amil Zakat Daerah Jawa Barat oleh Gubernur Jawa Barat tanggal 19 Agustus 2002. dengan SK No: 451.12/Kep. 846 – YANSOS/2002.  Sesuai dengan Undang-Undang RI No.38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat , SK Menteri Agama RI no.410 tahu 2004 tentang Legalitas DPU DT sebagai Laznas, SK Gubernur Jawa Barat no.541.12/Kep.846-Yansos/2002 tentang pengukuhan DPU DT sebagai Lazda, SK Pengurus Yayasan DT no.09/SK/C/YYS-DT/VIII/08 tentang perubahan Organisasi DPU DT, maka lembaga Amil Zakat Nasional DPU terdiri dari

    1. Biro Penghimpunan (fundraising)
    2. Biro Pendayagunaan
    3. Biro Sekretariat Lembaga & Operasional

    Masing-masing Biro di pimpin oleh seorang manajer yang ditunjuk oleh direktur dengan surat keputusan dari pengurus Yayasan Daarut Tauhiid.

    Motto visi dan misi DPU DT

    Motto

    Membersihkan dan Memberdayakan.

    Visi

    Menjadi Model Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) yang Amanah, Profesional, Akuntabel dan terkemuka dengan daerah operasi yang merata.

    Misi

    1. Mengoptimalkan Potensi Ummat melalui Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS).
    2. Memberdayakan masyarakat dalam bidang ekonomi, pendidikan, dakwah dan sosial menuju masyarakat mandiri.

    Kepengurusan DPU DT

    Dewan Syariah DPU Daarut Tauhiid

    • KH. DR Miftah Faridl
    • KH. Hilman Rosyad. LC

    Manajemen DPU DT

    • H. Asep Hikmat

    Direktur

    • Cucu Hidayat

    Manajer Biro Sekretariat dan Operasional

    • Agus Kurniawan

    Manajer Biro Penghimpunan

    • Dede Mulyawan

    Manajer Biro Pendayagunaan

    Kepala cabang DPU DT

    Jakarta                                  : H. Poerawanto Barna

    Bogor                                     : H Rohandi

    Priangan Timur    : Rifki Taufiq Drajat

    Lampung                              : Deni Rianto

    Semarang                              : Hamim Masrur

    Yogyakarta                          : April Purwanto

    Palembang                            : H. Dikdik Solihin

    Legalitas

    1. S.K. Gubernur Jawa Barat tanggl 19 Agustus 2002, tentang pengukuhan Sebagai Lembaga Amil Zakat Daerah (LAZDA)
    2. S.K. Menteri Agama RI N0. 410, tentang Pengukuhan Sebagai Lembag Amil Zakat Nasional (LAZNAS)
    3. Akta Notaris : Dr. Wiratni Ahmadi, SH.No. 17, Tanggal 22 April 2004[2]

    Program – program pengelolaan zakat DPU Daarut Tauhid

    • Desa ternak mandiri
    • Rumah asuh mandiri daarul ihya
    • Layanan social
    • Gempita sosial
    • Difabel care (untuk penyandang cacat)
    • Badan mitra ibu
    • Mobil layanan peduli kemanusiaan (alat transportasi untuk mengantar kesehatan)
    • Mobil layanan jenazah gratis
    • Rescue and recovery (program penanggulangan bencana)
    • Adzikia Islamic school ( sekolah gratis untuk siswa- siswi dhuafa yang tidak sempat mengenyam pendidikan formal)
    • Misykat ( program pembadayaan ekonomi dhuafa dibekali dengan pelatihan dan pembinaan manejemen dan keislaman)

    Sistem pengelolaan zakat di Indonesia

    Zakat telah lama ada sejak masuknya islam ke Indonesia dan menjadi sumber pembiayaan melawan penjajahan Belanda dan Jepang. Pada awalnya penjajah tidak menghiraukan mengenai zakat, namun setelah melihat besarnya potensi zakat sebagai sumber keuangan islam yang umumnya dikelola di masjid-masjid dalam mendukung perjuangan anti kolonial, seperti perang paderi di Sumatera Barat. Perang diponegoro di Jawa Tengah dan perang Aceh, maka serta merta sumber-sumber keuangan tersebut diatur dalam sumber keuangan khusus oleh pemerintah Hindia Belanda. Begitu pula dengan kolonialisme Jepang, awalnya mereka tidak menghiraukan sumber-sumber keuangan islam. Tetapi setelah menyadari potensinya, mereka mulai mendekati para ulama dan menjanjikan tiga program salah satunya dengan membangun dan mendirikan kantor pembendeharaan islam. Namun keduanya sama-sama melencengkan fungsi zakat, Belanda untuk membiayai aktifitas Kristen dan Jepang untuk membiayai perang. Akibatnya mereka tidak dipercaya oleh masyarkat Indonesia

    Setelah merdeka, pada tahun 1967 pemerintah sebenarnya telah menyiapkan RUU zakat untuk diajukan ke DPRGR dengan harapan akan mendapatkan dukungan dari menteri keuangan dan mentri sosial. Akan tetapi dalam jawabannya menteri keuangan berpendapat bahwa  peraturan zakat tidak perlu, karena kondisi politik yeng belum mendukung pada masa tersebut. Pada pemerintahan orde baru, 15 Juli 1968 pemerintah melalui kantor agama mengeluarkan peraturan nomor 4 dan nomor 5 tahun 1968 tentang pembentukan Badan Amil Zakat dan tentang pembentukan baitul maal di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten. Pada tahun 1999 zakat mendapatkan keistimewaan dengan dikeluarkannya UU No 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat  dengan Keputusan Mentri Agama (KMA) no 581 tahun 1999 tentang pelaksanaan UU No 38 tahun 1999 dan Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Mayarakat Islam dan Urusan Haji No. D/ 291 tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat.[3] Dengan keluarnya UU terdapat suatu kemajuan dalam pengelolaan zakatdi Indonesia, dimana dimungkinkan pengelolaan zakat oleh swasta dengan pendirian LAZ dan pemerintah oleh BAZ untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara professional, amanah, dan transparan.

    Setelah hampir sepuluh tahun, terdapat keinginan di sebagian kalangan untuk merevisi UU no 38 tahun 1999, diantaranya adalah penerapan sanksi atas muzakki yang ingkar membayar zakat, pelaksanaan zakat sebagai pengurang pajak dan melakukan sentralisasi pengelolaan zakat oleh BAZ yang memiliki cabang dari pusat hingga tingkat kelurahan. Namun  untuk yang terakhir ini, banyak menimbulkan pro dan kontra terutama oleh LAZ yang sudah berdiri dengan kukuh belakangan ini, hal ini disebabkan karena LAZ akan diintegerasikan ke dalam BAZ dan mengubah LPZ menjadi UPZ (unit pengumpul zakat), selain itu kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah masih kecil sebagai pengelola zakat. Yang sedang santer belakangan ini adalah zakat mengurangi pajak. Namun kebijakan ini lain seperti kebijakan pada zaman daulah abbasiyah Harun al Rasyid dimana abu yusuf sebagai qadi menetapkan setiap muslim yang membayar zakat maka ia tidak membayar pajak. Di Indonesia zakat hanya dianggap sebagai biaya yang dapat mengurangi pembayaran pajak, bukan mengurangi kewajiban pajak. Selain itu dalam sistem pengurusannya pun terkesan merepotkan, sehingga banyak diantara pembayar zakat profesi tetap mambayar pajak dan zakat (double tax).

    Peraturan perundang-undangan, PMA (peraturan mentri agama), dan peraturan lain yang terkait

    Di Indonesia, pengelolaan zakat diatur berdasarkan:

    • UU No 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat
    • Keputusan Mentri Agama (KMA) no 581 tahun 1999 tentang pelaksanaan UU No 38 tahun 1999
    • Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Mayarakat Islam dan Urusan Haji No. D/ 291 tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat.

    Kontribusi zakat bagi perekonomian ummat

    Zakat memiliki kontibusi yang tinggi bagi perekonomian, yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan Negara. Istilah ini sering dikenal dengan nama efek multiplier zakat. Untuk bantuan yang hanya bersifat konsumtif saja, zakat dapet meningkatkan daya beli musthaik yang berimbas pada peningkatan produksi perusahaan. Dari imbas peningkatan produksi ini dapat meningkatkan permintaan terhadap tenaga kerja.

    Efek Multiplier Zakat dalam Perekonomian[4]

    Zakat                                       daya beli meningkat

    Investasi       meningkat

    Dana pembangunan                                    pajak

    Dari sirkulasi diatas dapat terlihat bahwa zakat menghasilkan efek berlipat ganda (multiplier effect) dalam perekonomian. Apabila zakat diberikan dalam bentuk produktif seperti modal kerja, maka efek multipliernya pun lebih besar lagi.

    Prospek, kendala, dan strategi pengelolaan zakat

    Prospek zakat sangatlah besar bagi perekonomian, zakat dapat memberdayakan ummat karena sifatnya untuk mengentaskan kemiskinan. Di atas sudah dijelaskan efek ganda dari zakat, bagaimana zakat yang nantinya dapat meningkatkan perekonomian Negara. Menurut Didin Hafidhuddin , ptensi pengumpulan zakat di Indonesia dapat mencapai  Rp 100 T pertahun, menurut DPU Daarut Tauhid, republika online, dan PBU UIN pontensi pengumpulan zakat di Indonesia bisa mencapai Rp 19 T pertahun. tetapi fakta di lapangan, penghimpunan zakat di Indonesia baru mencapai Rp 1,5 T. pertanyaan yang pertama kali pastinya adalah kemanakah para muzakki?

    1, apakah belum mengetahui tentang kewajiban zakat

    2. sudah mengetahui tetapi hanya sebtas zakat fitrah?

    3. atau sudah membayar zakat tetapi tidak disalurkan kepada badan/ lembaga zakat (konsumtif)?

    Hal-hal seperti ini perlu mendapat perhatian pemerintah, apakah melalui sosialisasi zakat. Atau iklan zakat.

    Dalam surat at taubah ayat 60 ‘amil disebutkan dalam bentuk jamak mudzakkar salim, artinya zakat memang dikelola oleh sebuah badan amil. Karena amil memiliki konsep dan mengetahui konsep-konsep apa saja yang dapat mengentaskan kemiskinan, lain halnya dengan zakat yang diberikan langsung kepada mustahik yang sifatnya konsumtif dan dapat menimbulkan keriyaan bagi muzakki. Hal ini lah yang tetap menjadi kendala sampai sekarang ini, seperti kasus pembagian zakat di daerah Pasuruan Jawa Timur yang menimbulkan korban. Bila ia menyalurkannya kepada amil maka hal – hal seperti ini tidak akan terjadi.

    Sedangkan disisi mustahik, banyak diantara mereka yang masih sulit dibina. Ketergantungan mereka terhadap muzakki menjadikan mereka pasif, dan tentu saja tidak merubah nasib mereka. Oleh karena itu hal ini menjadi pekerjaan amil, kiat-kiat apa saja yang harus dilakukan agar mustahik mudah dibina dan penyaluran yang tapat guna sehingga nantinya mustahik tadi menjadi muzakki. Dari segi operasional, pemerintah belum 100% mendukung zakat mengurangi pajak. Bahkan ditjen pajak Mochamad Tjiptardjo dan menkeu agus Martowardoyo belum sepakat mengenai  ini, dalam draft RUU zakat  menjelaskan bahwa setiap muzakki yang sudah membayar zakat, maka kewajiban terhadap pajak penghasilan terhapus. Sedangkan dalam  UU no 36 tahun 2008 zakat hanya mengurangi pembayaran pajak. Mochamad Tjiptardjo khawatir penerimaan Negara terhadap pajak penghasilan berkurang.

    Agar zakat dapat berfungsi maksimal maka harus menetapkan strategi pengelolaan zakat, yaitu:

    1. Membudayakan kebiasaan membayar zakat
    2. Penghimpunan yang cerdas
    3. Perluasan bentuk penyaluran
    4. SDM yang berkualitas

    KESIMPULAN

    Zakat memiliki peran yang sangat besar bagi perekonomian suatu Negara. Walaupun zakat termasuk ibadah mahdhah tetapi didalamnya terkandung dimensi horizontal selain vertikal. Dimana Allah membimbing hambaNya yang ingin dekat denganNya maka juga harus dekat kepada sesama. Selain itu kunci pemerataan ekonomi salah satunya adalah zakat. Oleh karena itu peran lembaga pengelola zakat bagi pemerataan ekonomi sangat besar, namun bila tidak didukung oleh pemerintah dan kesadaran masyarakat maka lembaga pengelola zakat seperti kaleng tanpa tutupnya artinya keberadaannya kurang sempurna. Sehingga menurut kami rumus yang pas bagi kemakmuran ekonomi adalah pemerintah + masyarakat + lembaga/badan zakat = kemakmuran

    DAFTAR PUSTAKA

    Hafidhuddin, Didin. 2007. Zakat dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani

    Mhd Ali, Nuruddin. 2006. Zakat Sebagai Instrumen Kebijakan Fiskal. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

    Bariadi, Lili dkk. 2005. Zakat dan Wirausaha. Jakarta: CED

    Doa, M Djamal. 2010. Menggagas Pengelolaan Zakat oleh Negara. Jakarta: Nuansa Madani

    Al arif, Nur Rianto. 2010. Teori Ekonomi Makro Islam. Bandung: Alfabeta

    Dompet Peduli Ummat Daarut Tauhiid. Jl cipaku 1 No 18 Kebayoran baru Jakarta Selatan

    www.dpu-online.com


    [1] M Nur Rianto Al-Arif, Teori Makro Ekonomi Islam, Bandung: Alfabeta, hal. 156

    [2] www.dpu-online.com

    [3] Didin Hafidhuddin, Zakat Dalam Perekonomian Modern, hal. 126

    [4] Nur Rianto al arif, teori ekonomi makro, hal. 256