blog ekonomi syariah zakat wakaf kawafi
RSS icon Email icon Home icon
  • lksnb_BMT

    Posted on April 13th, 2011 lanizis No comments

    Penelitian ke BMT Cita Sejahtera

    Dosen Pembimbing:
    Dr. Hendra Kholid, MA

    Disusun oleh:
    LANI
    109046300003

    JURUSAN MANAJEMEN ZAKAT DAN WAKAF
    FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
    UIN SYARIF HIDAYATULLAH
    2011

    KATA PENGANTAR

    Puji syukur atas kehadirat Allah swt, Karena dengan Rahmat dan Karunia-nya tersebut saya dapat menyelesaikan makalahini dengan sebaik-baiknya. Untuk tugas yang diberikan oleh Dosen pembimbing bidang studi Lembaga Keuangan Syariah Non Bank.

    Dalam pembuatan makalah ini, Saya menyadari bahwa makalah masih banyak kekurangan dan tidak seistimewa serta terperinci sebagaimana yang diharapkan. Kendati demikian, Saya telah semaksimal mungkin untuk mencurahkan seluruh kemampuan yang ada dalam menyusun makalah ini.

    Penyusun menyadari keterbatasannya, karena Saya juga masih dalam tahap pembelanjaran. Semoga makalah ini dapat berguna untuk menambah ilmu pengetahuan pembaca.

    Jakarta, Maret 2011

    Penyusun

    DAFTAR ISI

    Judul Makalah 1
    Kata Pengantar 2
    Daftar Isi 3
    BAB I Pendahuluan 4
    a. Latar Belakang Judul 4
    b. Identifikasi Masalah 4
    c. Pembatasan Masalah 4
    d. Perumusan Masalah 4
    e. Tujuan Pembuatan Makalah 4
    f. Manfaat Pembuatan Makalah 4
    BAB II Pembahasan 5
    a. Sejarah berdirinya BMT (BMT Cita Sejahtera) 5
    b. Pengertian BMT, fungsi, dan peranannya 7
    c. Ciri – Ciri Utama BMT 9
    d. Akad & Produk Dana BMT 9
    e. Jenis Usaha 10
    f. Badan Hukum 11
    g. Lokasi atau Temapat Usaha BMT 12
    h. Langkah – langkah Pendirian 12
    i. Struktur Organisasi 13
    j. BMT Cita Sejahtera 15
    k. Lampiran Kuisioner 18
    BAB III Penutup 20
    Daftar Pustaka 21

    BAB I
    PENDAHULUAN

    A. Latar Belakang Judul
    Makalah ini mengambil judul tentang “Baitul Mal Wattamwil”. Makalah ini membahas mengenai Sejarah, pengertian, dasar hukum, tujuan berdiri, berbagai produk, perkembangan BMT untuk umat, dll.
    B. Indentifikasi Masalah
    Berdasarkan latar belakang di atas, permasalahan-permasalahan yanag muncul adalah apakah yang menjadi tujuan dari pendirian Baitul Mal Wattamwil..
    C. Pembatasan Masalah
    Pembatasan masalah ini dilakukan agar penelitian dan pembahasan penelitian dapat dilakukan lebih cermat, maka permasalahan penelitian dibatasi mengenai ruang lingkup Baitul Mal Wattamwil.
    D. Perumusan Masalah
    Berdasarkan latar belakang, identifikasi dan batasan masalah di atas, perumusan masalah penelitian ini adalah sebagai berikut :
    1. Bagaimana sejarah dari pendirian Baitul Mal Wattamwil ?
    2. Apa tujuan dari pendirian Baitul Mal Wattamwil ?
    3. Apa pengertian, peran dan fungsi dari Baitul Mal Wattamwil ?
    4. Akad dan Produk apa yang terdapat dalam Baitul Mal Wattamwil ?
    5. Jenis Usaha apa saja yang terdapat di dalam Baitul Mal Wattamwil ?
    6. Dan lain sebagainya.
    E. Tujuan pembuatan Makalah
    Tujuan pembuatan makalah ini adalah sebagai tugas mata kuliah Lembaga Keuangan Syariah Non Bank dan tentunya agar para mahasiswa lebih mengetahui secara terperinci tentang Baitul Mal Wattamwil..
    F. Manfaat Pembuatan Makalah
    Manfaat pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui dan bahkan memahami tentang Baitul Mal Wattamwil.

    BAB II
    PEMBAHASAN

    A. Sejarah Berdirinya Baitul Mal Wattamwil
    Sejarah BMT ada di Indonesia, dimulai tahun 1984 dikembangkan mahasiswa ITB di Masjid Salman yang mencoba menggulirkan lembaga pembiayaan berdasarkan syari’ah bagi usaha kecil. Kemudian BMT lebih di berdayakan oleh ICMI sebagai sebuah gerakan yang secara operasional ditindaklanjuti oleh Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK). BMT adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil (syari’ah), menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dan kecil dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin.
    Krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak pertengahan tahun 1997 masih terasa hingga kini. Indonesia yang menurut studi The World Bank (1993), disebut sebagai bagian dari Asia Miracle Economics, the unbelievable progressif of development ternyata perekonomiannya tidak lebih dari sekedar economic bubble, yang mudah sirna begitu diterpa badai krisis. Krisis ekonomi terbesar sepanjang sejarah bangsa Indonesia ini bermula dari krisis moneter, perbankan, hingga lingkungan industri dan kemudian menjadi lebih umum hampir ke semua sektor ekonomi.
    Setelah berjalan cukup lama ternyata belum ditemukan cara efektif untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan pemulihan ekonomi (recovery of economy), justru diindikasikan semakin melemah. Dalam UUD ’45 pasal 27 yang menyebutkan bahwa “setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak….’. Ironisnya, malah semakin bertambahnya pengangguran yang akhirnya kemiskinan meningkat. Pasal itu sepertinya terabaikan, kenyataan jutaan pengangguran mewarnai bumi Indonesia
    Kondisi tersebut menuntut adanya suatu reformasi dalam sistem ekonomi dan perlu koreksi fundamental terhadap dialektik hubungan ekonomi yang ada saat ini dalam rangka suatu reformasi sosial. Untuk itu perlu dirumuskan suatu model pemberdayaan ekonomi rakyat yang selama ini kurang diperhatikan oleh pelaku ekonomi. Salah satu wujud usaha ekonomi kerakyatan adalah usaha kecil. Usaha ini sangat besar kontribusinya dalam perekonomian Indonesia, terutama dilihat dari aspek-aspek seperti peningkatan lahan lapangan kerja, sumber pendapatan, pembangunan ekonomi. Jumlah Usaha Kecil di Indonesia cukup besar dan bergerak di berbagai sektor yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
    Sistem bunga selama ini ternyata telah membawa dampak berupa kegagalan menciptakan suatu iklim investasi yang kondusif bagi tumbuh kembangnya sektor industri rakyat, justru yang terjadi adalah sistem ekonomi yang bersifat diskriminatif dan eksploitatif. Sebagai jalan keluar diperlukan suatu pola baru bagi terciptanya sistem ekonomi yang adil dan mengakomodir kepentingan rakyat. Ekonomi Islam kiranya dapat menjawab persoalan ini. Aplikasinya pada sistem lembaga keuangan seperti perbankan syari’ah, unsur moralitas menjadi faktor penting dalam seluruh kegiatannya, sehingga diharapkan pula akan mendorong terciptanya etika usaha dan integritas pemilik dan pengurus yang tinggi. Kontrak pembiayaan yang lebih menekankan sistem bagi hasil mendorong terciptanya pola hubungan kemitraan (mutual investor relationship) – bukan pola hubungan debitur-kreditur yang antagonis; sehingga baik pemilik dana, bank maupun pengguna mempunyai motivasi yang sama untuk menciptakan kegiatan usaha yang menguntungkan, memperhatikan prinsip kehati-hatian dan berupaya memperkecil resiko kegagalan usaha.
    Untuk mendukung iklim investasi syari’ah yang tengah marak dikembangkan ini peran umat Islam merupakan posisi kunci untuk turut terlibat. Konsep kejamaahan yang dikembangkan melalui masjid adalah potensi yang amat besar untuk mendukung pengembangan ekonomi Islam di Indonesia.
    Sejalan dengan hal tersebut dan dilandasi dengan keinginan besar untuk berperan serta dalam meningkatkan pembangunan nasional dengan membantu usaha mikro (kecil bawah) yang lebih dari 92% merupakan struktur ekonomi nasional. Menjadi penting untuk turut serta dan berpartisipasi memberikan solusi atas permasalahan yang ada khususnya yang dihadapi oleh para pengusaha kecil agar dapat berperan maksimal dalam menopang bangunan dan fundamental ekonomi Indonesia. Salah satu faktor tidak berkembangnya usaha mikro adalah kesulitan mereka pada masalah permodalan, sementara mereka tidak mengenal bank atau lembaga keuangan dan sulit mengaksesnya karena prosedurnya yang rumit.
    Baitul Maal wat Tamwil (BMT) sebagai sebuah lembaga keuangan mikro Syariah mendasarkan operasinya pada prinsip-prinsip nilai Islam berupa tauhid, keadilan, kesetaraan dan kerjasama yang diturunkan pada suatu sistem yang bercirikan PLS, bunga 0 % serta komoditas halal dan Tayyib. Dalam operasionalnya BMT menghimpun dana pihak ketiga (deposan), memberikan atau menyalurkan pembiayaan-pembiayaan kepada usaha-usaha produktif pengusaha atau pedagang kecil dengan memadukan kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat setempat.
    Atas latar belakang tersebut Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada tanggal 1 Juli 2004 melalui rapat pembentukan mendirikan BMT Cita Sejahtera dengan tujuan usaha melakukan penyaluran dananya yang berasal dari sumber dana amanah untuk memberdayakan kelompok usaha mikro yang bergerak di sektor informal. Selain itu P3EI juga akan melakukan pembinaan terhadap para nasabah pengusaha kecil baik dari aspek spiritual berupa pendalaman ajaran Islam dan ibadah, juga pembinaan dari aspek manjemen, pemasaran dan akuntansi keuangan sederhana. Melalui pembinaan ini diharapkan para pengusaha kecil dapat menjadi pengusaha profesional dan tetap terikat dalam kejamaahan untuk senantiasa menjaga amanah dan kepercayaan yang dipegangnya.
    B. Pengertian BMT, fungsi, dan perannya
    Baitul Maal Wattamwil (BMT) merupakan suatu lembaga yang terdiri dari dua istilah, yaitu baitulmaal dan baitul tamwil. Baitulmaal lebih mengarah pada usaha – usaha pengumpulan dana dan penyaluran dana yang nonprofit, seperti: zakat, infaq, dan sedekah. Adapun baitul tamwil sebagai usaha pengumpulan dana penyaluran dana komersial. Lembaga ini didirikan dengan maksud untuk menfasilitasi masyarakat bawah yang tidak terjangkau oleh pelayanan Bank Islam atau BPR Islam. Prinsip operasinya didasarkan atas prinsip bagi hasil, jual beli (ijarah), dan titipan (wadiah).
    I. Baitul Maal Wat Tamwil memiliki beberapa fungsi, yaitu:
    1. Penghimpunan dan penyaluran dana
    2. Pencipta dan pemberi likuiditas
    3. Sumber pendapatan
    4. Pemberi infornasi
    5. Sebagai satu lembaga keuangan mikro Islam
    II. Fungsi BMT di masyarakat,adalah:
    1. Meningkatkan SDM anggota, pengurus, dan pengelola menjadi lebih professional, salaam dan amanah
    2. Mengorganisasi dan memobilisasi dana
    3. Mengembangkan kesempatan kerja
    4. Mengukuhkan dan meningkatkan kualitas usaha dan pasar produk – produk anggota
    III. Peranan BMT diantaranya, adalah:
    1. Menjauhkan masyarakat dari praktik ekonomi yang bersifat non Islam
    2. Melakukan pembinaan dan pendanaan usaha kecil
    3. Melepaskan ketergantungan pada rentenir
    4. Menjaga keadilan ekonomi masyarakat dengan distribusi yang merata
    IV. Selain itu, peran BMT dimasyarakat, adalah:
    1. Motor penggerak ekonomi dan social masyarakat banyak
    2. Ujung tombak pelaksanaan system ekonomi Islam
    3. Penghubung antara kaum aghnia (kaya) dan kaum dhu’afa (miskin)
    4. Sarana pendidikan informal untuk mewujudkan prinsip hidup yang barakah, ahsanu ‘amala, dan salaam melalui spiritual communication dengan dzikir qabliyah ilahiah
    V. Prinsip Dasar BMT, adalah:
    1. Ahsan, thayyiban, ahsanu ‘amala, dan sesuai dengan nilai – nilai salaam
    2. Barokah
    3. Spiritual communication (penguatan nilai ruhiyah)
    4. Demokratis & partisipatif
    5. Keadilan social dan kesetaraan gender
    6. Ramah lingkungan
    7. Peka dan bijak terhadap pengetahuan dan budaya local, serta keanekaragaman budaya

    C. Ciri – ciri Utama BMT
    1. Berorientasi bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling banyak untuk anggota dan lingkungannya
    2. Bukan lembaga social tetap dapat dimanfaatkan untuk mengefektifkan penggunaan zakat, infak, dan sedekah bagi kesejahteraan orang banyak
    3. Ditumbuhkan dari bawah yang berlandaskan peran serta masyarakat di sekitarnya
    4. Milik bersama masyarakat kecil bawah dan kecil dari lingkungan BMT itu sendiri, bukan milik orang seorang atau orang dari luar masyarakat itu

    D. Akad & Produk Dana BMT
    Berbagai akad yang ada pada BMT mirip dengan akad yang ada pada bank pembiayaan rakyat Islam. Adapun akad – akad tersebut adalah: pada system operasional BMT, pemilik dana menanamkan uangnya di BMT tidak dengan motif mendapatkan bunga, tetapi dalam rangkamendapatkan bagi hasil. Produk penghimpunan dana lembaga keuangan Islam adalah (Himpunan Fatwa DSN-MUI, 2003):
    1. Giro Wadiah, adalah produk simpanan yang dapat ditarik kapan saja. Dana nasabah dititipkan kepada BMT dan boleh dikelola. Bonus dapat diambil kapanpun, penetapan bonus tidak ditetapkan di muka tetapi benar – benar merupakan kebijaksanaan BMT. Sungguhpun demikian nominalnya diupayakan sedemikian rupa untuk senantiasa kompetitif (Fatwa DSN-MUI No.01/DSN-MUI/IV/2000)
    2. Tabungan Mudharabah, dana yang disimpan nasabah akan dikelola BMT, untuk memperoleh keuntungan. Keuntungan akan diberikan kepada nasabah. Nasabah bertindak sebagai shahibul mal dan lembaga bertindak sebagai mudharib (Fatwa DSN-MUI No.02/DSN-MUI/IV/2000)
    3. Deposito Mudharabah, BMT bebas melakukan berbagai usaha yang tidak bertentangan dengan Islam dan mengembangkannya. BMT bebas mengelola dana (mudharabah mutlaqah). BMT berfungsi sebagai, mudharib sedangkan nasabah juga shahibul mal. Ada juga dana nasabah yang dititipkan untuk usaha tertentu. Nasabah member batasan penggunaan dana untuk jenis dan tempat tertentu. Jenis ini disebut mudharabah muqayyadah.

    E. Jenis Usaha
    Produk BMT merupakan modifikasi dari produk Perbankan Islam. Usaha BMT dapat dibagi kepada dua bagian utama, yaitu memobilisasi simpanan dari anggota dan usaha pembiayaan. Bentuk dari usaha memobilisasi simpanan dari anggota dan jamaah itu antara lain berupa:
    1. Simpanan Mudharabah Biasa
    2. Simpanan Mudharabah Pendidikan
    3. Simpanan Mudharabah Haji
    4. Simpanan Mudharabah Umrah
    5. Simpanan Mudharabah Qurban
    6. Simpanan Mudharabah Idul Fitri
    7. Simpanan Mudharabah Walimah
    8. Simpanan Mudharabah Akikah
    9. Simpanan Mudharabah Perumahan
    10. Simpanan Mudharabah Kunjungan Wisata
    11. Titipan Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS)
    12. Produk simpanan lainnya yang dikembangkan sesuai dengan lingkungan di mana BMT itu berada.
    Sedangkan jenis usaha pembiayaan BMT lebih diarahkan pada pembiayaan mikro, kecil bawah dan bawah. Di antara usaha pembiyaan tersebut adalah:
    1. Pembiayaan Mudharabah
    2. Pembiayaan Musyarakah
    3. Pembiayaan Murabahah
    4. Pembiayaan Al Bai’Bithaman Ajil
    5. Al-Qardhul Hasan

    F. Badan Hukum
    BMT dapat didirikan dalam bentuk KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) atau Koperasi. Sebelum menjalankan usahanya, Kelompok Swadaya Masyarakat mesti mendapatkan sertifikat operasi dari PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil). Sementara PINBUK itu sendiri mesti mendapat pengakuan dari Bank Indonesia sebagai Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat (LPSM) yang mendukung Proyek Hubungan Bank dengan Kelompok Swadaya Masyarakat yang dikelola oleh Bank Indonesia (PHBK-BI). Selain dengan badan hukum Kelompok Swadaya Masyarakat, BMT juga bisa didirikan menggunakan badan hukum koperasi, baik Koperasi Serba Usaha di perkotaan, Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) di lingkungan pesantren.
    Berkenaan dengan Koperasi Unit Desa (KUD) dapat mendirikan dapat mendirikan BMT telah diatur dalam Petunjuk Menteri Koperasi dan PPK pada tanggal 20 Maret 1995 yang menetapkan bahwa bila di suatu wilayah di mana telah ada KUD dan KUD tersebut telah berjalan baik dari organisasinya telah diatur dengan baik, maka BMT bisa menjadi Unit Usaha Otonom (U2O) atau Tempat Pelayanan Koperasi (TPK) dari KUD tersebut. Sedangkan bila KUD yang bersangkutan dapat dioperasikan sebagai BMT. Apabila di wilayah yang bersangkutan belum ada KUD, maka dapat didirikan KUD BMT.
    Penggunaan badan hukum KSM dan Koperasi untuk BMT itu disebabkan karena BMT tidak termasuk kepada lembaga keuangan formal yang dijelaskan UU Nomor 7 tahun 1992 dan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dapat dioperasikan untuk menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Menurut undang – undang, pihak yang berhak menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat adalah Bank Umum dan Bank Pengkreditan Rakyat, baik dioperasikan dengan cara konvesional maupun dengan prinsip bagi hasil. Namun demikian, kalau BMT dengan badan hukum KSM atau Koperasi itu telah berkembang dan telah memenuhi syarat – syarat BPR, maka pihak manajemen dapat mengusulkan diri kepada Pemerintah agar BMT itu dijadikan sebagai BPRS (Bank Pengkreditan Rakyat Syari’ah) dengan badan hukum koperasi atau perseroan terbatas.

    G. Lokasi atau tempat usaha BMT
    Lokasi atau tempat usaha BMT sebaiknya berada di tempat di mana kegiatan – kegiatan ekonomi para anggotanya dilangsungkan, baik anggota penyimpangan dana maupun pengembang usaha atau pengguna dana. Selain itu, BMT dalam operasionalnya bisa menggunakan masjjid atau secretariat pesantren sebagai basis kegiatan. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan lokasi kantor BMT, yaitu:
    1. Lokasi strategis, yakni lokasi berdekatan dengan pusat perdagangan, usaha – usaha industri kecil dan rumah tangga, dan usaha ekonomi lainnya.
    2. Berdekatan dengan masjid atau mushalla karena BMT mengadakan pengajian rutin dan pertemuan bisnis.

    H. Langkah – Langkah Pendirian
    1. Pemprakasa sebagai pengambil inisiatif yang bisa berasal dari tokoh masyarakat atau alim ulama yang bekerja sama dengan caman dan pimpinan kecamatan lainnya.
    2. Pembentukan Panitia Penyiapan Pendirian BMT
    3. Mencari modal awal atau modal perangsang sebesar Rp 5.000.000,- atau Rp 10.000.0000,- sebagai modal minimal untuk beroperasinya sebuah BMT. Modal tersebut dapat berasal dari perorangan, lembaga, yayasan, BAZIS, PemerintahDaerah, atau sumber lainnya. P3B juga bisa mencari modal awal yang berasal dari para pemodal pendiri dari sekitar 20 s.d 40 orang.
    4. Menyusun pengurus
    5. Menyiapkan Legalitas hukum untuk usaha sebagai KSM dengan mengirim surat ke PINBUK dan Koperasi dengan menghubungi Kepala Kantor Koperasi dan PPK dengan menyatakan maksud untuk mendirikan koperasi.
    6. Melatih calon pengelola
    7. BMT siap menjalankan operasi bisnisnya
    Bagan 1.1
    Skema tahap – tahap Pendirian BMT

    I. Struktur Organisasi

    Bagan 1.2
    Struktur Organisasi BMT

    Badan Pendiri adalah orang – orang yang mendirikan BMT dan mempunyai hak progresif yang seluas – luasnya dalam menentukan arah dan kebijakan organisasi BMT, contoh: berhak mengubah Anggaran Dasar dan bahkan sampai membubarkan BMT itu sendiri.
    Badan Pengawas adalah sebuah badan yang berwenang dalam menetapkan kebijakan operasional BMT. Yang termasuk dalam kebijakan adalah antara lain memilih Badan Pengelola, menelaah dan memeriksa pembukuan BMT, dan memberikan saran kepada Badan Pengelola berkenaan dengan operasional BMT.
    Anggota BMT adalah orang secara resmi mendaftar diri sebagai anggota BMT dan dinyatakan diterima oleh Badan Pengelola. Selain hak untuk mendapatan atau menaggung kerugian yang diperoleh BMT, anggota juga memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Badan Pengawas.
    Badan Pengelola adalah sebuah badan yang mengelola organisasi dan perusahaan BMT serta dipilih dari dan oleh anggota Badan Pengawas. Biasanya Badan Pengelola memiliki struktur organisasi sendiri yang sederhana dan bisa pula dibuat secara lengkap.

    Bagan 1.3
    Organisasi Badan Pengelola BMT ( Sederhana)

    J. BMT Cita Sejahtera
    A. VISI
    Sebagai pembaharu dalam pemberdayaan ekonomi umat

    B. MISI
    Adapun misi BMT Cita Sejahtera adalah :
    1. Menjadi lembaga mediator dalam penghimpunan dan penyaluran dana dengan sistem syariah yang bersifat mudah, murah dan bersih
    2. Pengembangan usaha kecil dengan pembiayaan modal kerja dan investasi, untuk usaha produktif dan upaya peningkatan taraf hidup.
    3. Mengembangkan sistem manajemen pengelolaan lembaga keuangan mikro syariah.
    4. Pengembangan sumber daya insani dan imani

    C. TUJUAN
    Tujuan didirikannya Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) “Cita Sejahtera” didasarkan sebagai manifestasi ibadah yang semata-mata hanya untuk mendapatkan ridha Allah SWT. Lebih luas lagi BMT “Cita Sejahtera” mempunyai tujuan sebagai berikut:
    1. Meningkatkan dan mengembangkan ekonomi umat, khususnya pengusaha-pengusaha kecil / lemah
    2. Meningkatkan produktivitas usaha dengan memberikan pembiayaan-pembiayaan kepada pengusaha-pengusaha muslim yang membutuhkan dana
    3. Membebaskan umat / pedagang / pengusaha kecil dari sistem bunga dan rente
    4. Meningkatkan kualitas dan kuantitas kegiatan usaha, disamping meningkatkan kesempatan kerja dan meningkatkan penghasilan umat Islam
    D. SUMBER PERMODALAN AWAL
    Sumber modal dalam pengembangan BMT Cita Sejahtera adalah sebagai berikut:
    1. Modal awal berasal dari para pendiri BMT Cita Sejahtera berupa saham/simpoksus sebesar Rp. 60.000.000,00
    2. Sumber lain diharapkan berupa dana hibah atau simpanan berjangka dari para investor baik perorangan, lembaga pemerintahan maupun swasta, juga dari lembaga-lembaga Pengelola ZIS. Melalui sumber ini harapan kami dapat mencapai Rp. 100.000.000,-

    E. PEMBIAYAAN PADA BMT CITA SEJAHTERA
    Transaksi pembiayaan pada BMT CITA SEJAHTERA, yaitu;
    1. pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah dengan sistem profit sharing (bagi hasil),
    2. Murabahah dengan sistem margin, dan
    3. Qordhul Hasan.

    Bagan 1.4
    Pembiayaan Mudharabah

    Perjanjian Bagi Hasil

    Keahlian
    Modal 100%

    (Keuntungan – y %) Nisbah: y %
    Keuntungan

    Pengembalian Modal

    F. Proses Pelaksanaan Pemberian Pembiayaan BMT CITA SEJAHTERA
    1. Prinsip – prinsip pemberian pembiayaan, antara lain:
    a. Caracter
    b. Capacity
    c. Capital
    d. Colateral
    e. Conditions
    2. Proses Pemberian Pembiayaan di BMT CITA SEJAHTERA melalui 5 tahapan, yaitu:
    a. Pengajuan pembiayaan
    b. Investigasi usulan pembiayaan
    c. Persetujuan Manager Umum BMT
    d. Pengikatan pembiayaan
    e. Dropping dana
    G. Jenis Produk
    1. Baitul Mal (Menerima dan menyalurkan Zakat, Infak, dan Shadaqah (ZIS)).
    2. Baitul Tamwil:
    a. Simpanan Amanah
    b. Simpanan Pelajat / Mahasiswa
    c. Simpanan Qurban
    d. Simpanan Ketupat
    e. Simpanan Sakinah
    f. Simpanan Bitullah
    g. Simpanan Deposito

    K. Strategi ke Depan dari BMT CITA SEJAHTERA
    BMT Cita Sejahtera ini merupakan laboratorium dibawah binaan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam. Diharapkan BMT ini menjadi percontohan bagi pengembangan ekonomi mikro syari’ah. Harapan ke depan kami dapat mengembangkan lagi dengan mendirikan beberapa BMT lagi dan juga melakukan pembinaan terhadap BMT-BMT lain.
    Lampiran
    KUISIONER

    1. Bagaimana sejarah singkat dari pendirian BMT CITA SEJAHTERA ?

    2. Apa tujuan dari pendirian BMT CITA SEJAHTERA ?

    3. Apa yang menjadikan dasar hukum berdirinya BMT CITA SEJAHTERA?

    4. Produk apa saja yang terdapat dalam BMT CITA SEJAHTERA dan bagaimana mekanisme operasionalnya (proses pembagian keuntungan atau menanggung kerugia)?

    5. Dari mana perolehan dan berapa besar modal awal untuk mendirikan BMT CITA SEJAHTERA ?

    6. Berapa banyak jumlah nasabah BMT CITA SEJAHTERA dari tahun 2005 – 2010?

    7. Produk apa yang paling diminati oleh nasabah?

    8. Apa saja dampak terhadap perekonomian umat dari perkembangan BMT CITA SEJAHTERA?

    9. Prospek apa yang di harapkan dari BMT CITA SEJAHTERA untuk perkembangan perekonomian umat ?

    10. Kendala dan strategi pengembangan apa yang dihadapi BMT CITA SEJAHTERA?

    - TERIMA KASIH –
    BAB III
    PENUTUP

    Kesimpulan
    Baitul Maal wat Tamwil (BMT) sebagai sebuah lembaga keuangan mikro Syariah mendasarkan operasinya pada prinsip-prinsip nilai Islam berupa tauhid, keadilan, kesetaraan dan kerjasama yang diturunkan pada suatu sistem yang bercirikan PLS, bunga 0 % serta komoditas halal dan Tayyib. Dalam operasionalnya BMT menghimpun dana pihak ketiga (deposan), memberikan atau menyalurkan pembiayaan-pembiayaan kepada usaha-usaha produktif pengusaha atau pedagang kecil dengan memadukan kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat setempat.
    Di BMT Cita Sejahtera jenis produk yang paling diminati adalah simpanan amanah dan pembiayaan Murabahah. Nasabah dari BMT Cita Sejahtera adalah para penduduk sekitar wilayah Ciputat Raya, menurut data terakhir terdapat kurang lebih sekitar 1.000 nasabah. BMT Cita Sejahtera mempunyai tujuan usaha melakukan penyaluran dananya yang berasal dari sumber dana amanah untuk memberdayakan kelompok usaha mikro yang bergerak di sektor informal, serta mempunyai prospek BMT yang cukup baik dari segi usaha maupun dari segi kerjasama dimana nasabah yang bagian dari BMT memiliki kemudahan dalam perekonomian.dan prospeknyapun dalam masyarakat disambut hanggat karena mempunyai tujuan yang baik dalam memajukan perekonomian umat.
    Dampak terhadap perekonomian umat dari perkembangan BMT Cita Sejahtera adalah meningkatnya keuntungan yang didapatkan mudharib, meningkatnya keinginan untuk menyimpan dana di Lembaga Syariah Non Bank, walaupun terdapat kendala yang dihadapi dari BMT Cita Sejahtera adalah masih banyak masyarakat sekitar yang kurang pemahaman akan fungsi dan kinerja dari BMT, masih banyaknya masyarakat yang tertarik untuk meminjam uang kepada rentenir.

    DAFTAR PUSTAKA

    1. Yadi Janwari dan A.Djazul, 2002, Lembaga – lembaga Perekonomian Umat, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada
    2. Nurul Huda dan M. Heykal, 2010, Lembaga Keuangan Islam, Jakarta: Kencana
    3. Penelitian ke BMT Cita Sejahtera

  • PERBANKAN SYARIAH

    Posted on April 13th, 2011 hanief No comments

    Makalah: Lembaga Keuangan Syariah Non-Bank
    Dosen: Dr. Hendra Kholid, MA
    Kelas: PS 4 B
    Oleh:
    1. Alfino Fanny
    2. Hanief Abdan Hubban
    3. Adam Maulana Singawinata

    PERBANKAN SYARIAH
    Pengertian Perbankan Syariah
    Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
    Perbankan syariah adalah “segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.” (Pasal 1 angka 1 UU no.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah). Sedangkan Bank Syariah sendiri adalah “bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.” (Pasal 1 angka 7 UU Perbankan Syariah).
    Dengan definisi tersebut, jika disebut Perbankan Syariah, maka ia merujuk pada Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Sedang bila disebut Bank Syariah hanya merujuk pada BUS dan BPRS.
    • BUS adalah,”Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu-lintas pembayaran”.
    • UUS adalah, “unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah, atau unit kerja dikantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan diluar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.”
    • BPRS adalah, “ Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu-lintas pembayaran.”

    Dasar hukum Bank Syariah

    Islam mengajarkan ummatnya untuk bermuamalat dengan baik dan benar. Sebagaimana telah dicantumkan dalam al-Qur’an dan al-Hadist yang mana di dalamnya terdapat berbagai macam aturan dalam melakukan berbagai macam tindakan muamalat. Namun, apabila aturan-aturan yang terdapat di dalam al-Qur’an dan al-Hadist kurang lengkap dan kurang spesifik, maka para ulama bersepakat untuk melakukan ijtihad terhadap peraturan dalam bermuamalat. Terlebih banyak beberapa kegiatan ekonomi yang menyangkut hajat hidup orang banyak di masa sekarang tidak terdapat di masa Rasulullah. Oleh karenanya, tidak cukup hanya berlandaskan pada al-Qur’an dan al-Hadist saja, tetapi Ijtihad para ulama dibutuhkan untuk pengambilan suatu keputusan namun tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan al-Hadist.

    Di Indonesia telah ditetapkan UU Republik Indonesia No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dimana UU ini dibentuk karena pertimbangan-pertimbangan, diantaranya:
    • Bahwa sejalan dengan tujuan pembangunan nasional Indonesia untuk mencapai terciptanya masyarakat adil dan makmur berdasarkan demokrasi ekonomi, dikembangkan sistem ekonomi yang berlandaskan pada nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan, dan kemanfaatan yang sesuai dengan prinsip syariah;
    • Bahwa kebutuhan masyarakat Indonesia akan jasa-jasa perbankan syariah semakin meningkat;
    • bahwa perbankan syariah memiliki kekhususan dibandingkan dengan perbankan konvensional;
    • Bahwa pengaturan mengenai perbankan syariah di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 belum spesifik sehingga perlu diatur secara khusus dalam suatu undang-undang tersendiri.

    Tujuan Berdirinya Perbankan Syariah

    Mengingat berkembang pesatnya industri perbankan konvensional yang berbasis kepada sistem bunga. Maka para pemikir-pemikir dari timur tengah, terutama pemikir-pemikir ekonomi islam, bersepakat untuk membuat suatu sistem ekonomi islam yang mana pada zaman terdahulu ekonomi islam meskipun belum menjadi suatu rumpun ilmu, terbukti telah membawa kemajuan yang pesat pada zamannya. Dari kesadaran inilah timbul niat untuk membuat suatu industri perbankan islam, yang mana para ulama ini ingin bank yang tidak menggunakan sistem bunga di dalam transaksi-transaksinya. Dari sinilah terbentuk IDB yang dipelopori oleh beberapa cendikiawan-cendikiawan muslim dari timur tengah.

    Semenjak kemunculan IDB, kaum cendikiawan di Indonesia-pun ingin mendirikan bank syariah. Dari sinilah berdirilah Bank Syariah yang bertujuan “menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejah teraan rakyat. (Penjelasan: Dalam mencapai tujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, Perbankan Syariah tetap berpegang pada prinsip Syariah secara menyeluruh (kaffah) dan Konsisten (istiqamah).)” (pasal 3 UU Perbankan Syariah dan penjelasannya).
    Prinsip Syariah dijelaskan dalam dua pasal ditempat berbeda, yaitu: dalam pasal 1 angka 12 UU Perbankan Syariah bahwa “Prinsip Syariah adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa dibidang syariah.”
    Kedua tertera dalam penjelasan Pasal 22 UU Perbankan Syariah bahwa kegiatan yang sesuai dengan prinsip syariah antara lain, adalah kegiatan yang tidak mengandung unsur:
    • Riba
    • Maisir
    • Gharar
    • Haram
    • Zalim

    Perbedaan antara Bank Konvensional dan Bank Syariah

    Secara garis besar perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional adalah sebagai berikut:
    No Bank Konfensional Bank Syariah
    1 Bebas Nilai Berinvestasi pada usaha yang halal
    2 System Bunga Atas dasar bagi hasil, margin keuntungan dan fee
    3 Besaran Bunga Tetap Besaran bagi hasil berubah ubah tergantung kinerja usaha
    4 Profit Oriented Profit dan falah oriented
    5 Hubungan Debitur Kreditur (nasabah) Pola hubungan:
     Kemitraan (musyarakah dan mudharabah)
     Penjual pembeli (Murabahah, Salam dan Istishna’)
     Sewa Menyewa (ijarah)
     Debitur dan Kreditur dalam pengertian equity holder (qard)
    6 Tidak ada lembaga sejenis dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS) Dewan Pengawas Syariah (DPS)

    Perbedaan antara sistem bunga bank dengan prinsip bagi hasil bank syariah sebagai berikut:
    No. Sistem bunga Sistem bagi hasil
    1 Asumsi selalu untung Ada kemungkinan untung/rugi
    2 Didasarkan pada jumlah uang (pokok) pinjaman Didasarkan pada rasio bagi hasil dari pendapatan / keuntungan yang diperoleh nasabah pembiayaan
    3 Nasabah kredit harus tunduk pada pemberlakuan perubahan tingkat suku bunga tertentu secara sepihak oleh bank, sesuai dengan fluktuasi tingkat suku bunga di pasar uang. Pembayaran bunga yang sewaktu-waktu dapat meningkat atau menurun tersebut tidak dapat dihindari oleh nasabah didalam masa pembayaran angsuran kreditnya. Margin keuntungan untuk bank (yang disepakati bersama) yang ditambah pada pokok pembiayaan pada pokok pembiayaan berlaku sebagai harga jual yang tetap sama hingga berakhirnya masa akad. Porsi pembagian bagi hasil berdasarkan nisbah (yang disepakati bersama) berlaku tetap sama, sesuai akad, hingga berakhirnya masa perjanjian pembiayaan (untuk pembiayaan konsumtif)
    4 Tidak tergantung pada kinerja usaha. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda disaat ekonomi sedang baik. Jumlah pembagian hasil berubah-ubah tergantung kinerja usaha (untuk pembiayaan berdasarkan bagi hasil)
    5 Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama islam Tidak ada agama yang meragukan ke absahan bagi hasil
    6 Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi. Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian ditanggung oleh kedua belah pihak.

    Bank Syariah
    1. Islam memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya harus sesuai ajaran Islam
    2. Bank syariah mendorong nasabah untuk mengupayakan pengelolaan harta nasabah (simpanan) sesuai ajaran Islam
    3. Bank syariah menempatkan karakter/sikap baik nasabah maupun pengelola ank pada posisi yang sangat penting dan menmpatkan sikap akhlakul karimah sebagai sikap dasar hubungan antara nasabah dan bank
    4. Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat didasarkan prinsip keadilan, prinsip kesederajatan dan prinsip ketentraman antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah atas jalannya usaha bank syariah
    5. Prinsip bagi hasil:
    a. Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi
    b. Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
    c. Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
    d. Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil
    e. Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
    Bank Konvensional
    1. Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi sebagai lembaga perantara saja
    2. Tidak adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang
    3. Sistem bunga:
    a. Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
    b. Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkanPenentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
    c. Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik
    d. Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam
    e. Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi

    Sejarah Lahir dan Berkembangnya Bank Syariah di Berbagai negara
    Konsep teoritis mengenai bank Islam muncul pertama kali pada tahun 1940-an, dengan gagasan mengenai perbankan yang berdasarkan bagi hasil. Berkenaan dengan ini, dapat disebutkan pemikiran-pemikiran dari beberapa penulis,antara lain Anwar Qureshi (1946), Naiem Siddiqi (1948), dan Mahmud Ahmad (1952). Uraian yang lebih terperinci mengenai gagasan pendahuluan mengenai pebankan Islam ditulis oleh ulama besar Pakistan, yakni Abul A’la Al-Mawdudi (1961) serta Muhammad Hamidullah (1944-1962).Maududi Uzair merupakan seorang perintis teori perbankan Islam dengan karyanya yang berjudul : A Groundwork For Interest Free Bank.
    Sejarah awal mula kegiatan Bank Syariah yang pertama kali dilakukan adalah di negara Pakistan dan Malaysia sekitar tahun 1940-an dan kemudian di negara Mesir. Pada saat itu perbankan syariah di Mesir tanpa mengunakan embel-embel Islam karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan menganggapnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini adalah Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing di kota Myt. Myt-Ghamr Bank pada tahun 1963 didirikan di Mesir. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967 dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir.
    Myt-Ghamr Bank mendapat bantuan permodalan dari Raja Faisal Arab Saudi dan merupakan binaan dari Prof.Abdul Aziz Ahmad El Nagar.Myt-Ghamr bank dianggap berhasil memadukan manajemen perbankan Jerman dengan prinsip muamalah Islam dengan menerjemahkannya dalam produk-produk bank yang sesuai untuk daerah pedesaan yang sebagian besar orientasinya adalah industri pertanian. Namun karena persoalan politik pada tahun 1967, Myt-Ghamr Bank ditutup. Pada tahun 1971, Nasir Social Bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat Islam.
    Perkembangan selanjutnya adalah berdirinya Islamic Development Bank (IDB), yang berdiri atas prakarsa dari sidang menteri luar negeri negara-negara OKI di Pakistan (1970), Libya (1973) dan Jeddah (1975). Dalam sidang tersebut diusulkan utuk menghapus sistem bunga dengan sistem bagi hasil. Berdirinya IDB telah memotivasi banynak negeri Islam untuk mendirikan lembaga keuangan syariah. Pada akhir 1970-an, bank bank syariah bermunculan di Mesir, Sudan, negara-negara Teluk, Pakistan, Iran, Malaysia, Bangladesh dan Turki.
    Di Asia-Pasifik, Philipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden. IDB kemudian berdiri pada tahun 1974, disponsori oleh negara-negara anggota OKI termasuk negara-negara bukan OKI, seperti Filipina,Inggris,Australia,Amerika dan Rusia. Walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk mengerjakan proyek pembangunan di negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis free and profit sharing untuk negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasarkan pada syariah Islam.
    Bank pertama yang bersifat swasta adalah Dubai Islamic Bank (1975) oleh sekelompok usahawan muslim dari berbagai negara.Pada tahun 1977, berdiri dua bank Islam dengan nama Faysal Islamic Bank di Mesir dan Sudan.
    Di Kuwait, pada tahun 1977, berdiri Finance House yang beroperasi tanpa bunga, Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1978), serta Bahrain Islamic Bank (1979) dan di Malaysia (1983) berdiri Muslim Pilgrims Saving Corporation dan Bank Islam Benhard. Di Siprus (1983) berdiri Islamic Bank of Kibris. Di Iran sistem perbankan syariah berlaku secara nasional pada tahun 1983, sejak dikeluarkannya undang-undang perbankan Islam.Di Turki (1984) didirikan Daar al-Maal al-Islami serta Faisal Finance Institution,yang mulai beroperasi tahun 1985.
    Di Pakistan, pemerintahnya mengkonversi seluruh sistem perbankannya secara syariah pada tahun 1985. Sebelumnya pada tahun 1979, beberapa institusi keuangan besarnya menghapus sistem bunga dan pemerintahnya juga mensosialisasikan pinjaman tanpa bunga.
    Secara garis besar,lembaga-lembaga perbankan Islam yang bermunculan pada saat itu dapat dikategorikan dalam dua jenis,yakni sebagai bank Islam Komersial,seperti Faysal Islamic Bank (mesir dan sudan),Kuwait Finance House,Dubai Islamic Bank,Jordan Islamic Bank for Finance and Development atau lembaga investasi dengan bentuk International holding companies,seperti Daar Al-Maal Al-Islami (geneva),Islamic Investment Company of the Gulf,Islamic Investment Company (bahama),Islamic Investment Company (sudan),Bahrain Islamic Investment Bank (manama) dan Islamic Investment House (amman).
    Perkembangan perbankan syariah di berbagai negara

    Faktor Perkembangan

    Latar belakang pengembangan Dibuka kesempatan oleh presiden Ziaul Haq pada tahun 1979,yang semata-mata dalam rangka mencari dukungan rakyat.

    Kondisi perekonomian,sosial dan perbankan s.d. 1979

    -Sistem perbankan penuh korupsi dan kolusi.
    -penyalurankredit dipengaruhi golongan pengusaha dan yang memiliki keterkaitan dengan penguasa.
    -Empat bank terbesar (National Bank,Muslim Commercial Bank,Habib Bank dan United Bank).
    -Kredit nonlancar sebesar 240% dari modal perbankan.
    -GDP (tingkat harga 1990) rata-rata 4,0%
    -Defisit anggaran rata-rata 6,5%
    -Utang luar negeri 9,9 miliar USD:42,4% GDP.
    -Rasio debt service 18,3.

    Kondisi perekonomian,sosial dan perbankan s.d. 1996 -Praktik-praktik korupsi dan kolusi masih berlangsung.
    -Pertumbuhan GDP rata-rata 5,7%.
    -Defisit anggaran rata-rata 6,8%.
    -Utang luar negeri 29,9 miliar USD,46,3% GDP.
    -Rasio debt service 27,4

    Perkembangan penerapan sistem perbankan syariah Secara keseluruhan dapat dianggap kurang berhasil karena :
    -Pemerintah tidak melakukan upaya yang sungguh-sungguh dalam memberantas korupsi,kolusi dan nepotisme.
    -Tidak ada upaya yang sungguh-sungguh dalam memulihkan kondisi kesehatan perbankan dan integritas manajemen perbankan.
    -Tidak ada dukungan dari perangkat hukum yang memadai.
    -Kurangnya dukungan dari pejabat pemerintah,bank sentral,bahkan penolakan dari para birokrat terhadap penerapan sistem perbankan syariah.
    IRAN
    Faktor Perkembangan
    Latar belakang pengembangan Dimulai sejak timbulnya revolusi Iran tahun 1979 dan ditetapkan pada tahun 1984.

    Kondisi s.d.1988 -Nasionalisasi bank-bank komersial sejak juni 1979.
    -Penegakan hukum yang baik.
    -Kondisi perekonomian yang memburuk sejak perang dengan Irak 1980,berakhirnya oil boom 1982,penerapan sanksi.
    -Ekonomi oleh Amerika Serikat,pembekuan aset diluar.
    -Tingkat inflasi yang tinggi serta pelarian modal ke luar negeri.
    -Pertumbuhan GDP (1990) rata-rata -9,8%
    -Utang luar negeri 5,8 miliar USD.

    Kondisi 1988 s.d. 1997 -Pertumbuhan GDP rata rata 5,5%
    -Defisit anggaran 1,1%
    -Utang luar negeri 21,2 miliar USD.

    Perkembangan penerapan sistem perbankan syariah Secara keseluruhan dapat dianggap cukup berhasil karena:
    -Pemerintah memiliki upaya yang sungguh-sungguh dalam menerapkan program perbankan syariah dan penegakan hukum.
    -Upaya yang sungguh-sungguh untuk memulihknan kondisi kesehatan perbankan dan integritas manajemen perbankan.
    -Dukungan perangkat hukum memadai
    -Dukungan dari pejabat pemerintah,bank sentral dan para birokrat terhadap penerapan sistem perbankan syariah.

    MALAYSIA
    Faktor Perkembangan

    Latar belakang pengembangan Penerapan dual banking dimulai sejak tahun 1983 dengan ditetapkannya undang-undang bank Islam tahun 1983.
    Kondisi tahun 1994 s.d. 1996 -GDP (harga tetap 1978) rata rata RM 130 miliar.
    -Pertumbuhan riil GDP rata-rata GNP RM 237 miliar
    -Cadangan bersih Bank Negara RM 70 miliar.
    -Inflasi (harga tetap 1994) rata rata 3,5%
    -Simpanan pada perbankan RM 75,4 miliar.
    -Kredit oleh perbankan RM 72 miliar.
    -Loan to deposit ratio 95,4%

    Perkembangan penerapan dual banking system masih perlu dikaji lebih lanjut mengingat saat ini peranan bank syariah hanya 3% dari total volume usaha perbankan. Secara keseluruhan berhasil denga baik dengan faktor pendukung:
    -Adanya undang-undang bank Islam tersendiri.
    -Pengaturan kelembagaan dan piranti yang lengkap.
    -Islamic secuturisation,Islamic interbank money(market,banking infrastruktur,sumber daya, manusia)
    -Penegakan hukum yang baik.
    -pemahaman masyarakat terhadap operasi bank syariah.

    Perbedaan IDB, BS, dan BPRS
    IDB adalah lembaga keuangan internasional yang didirikan atas prakarsa dari sidang menteri luar negeri negara-negara OKI di Pakistan (1970), Libya (1973) dan Jeddah (1975). Dalam sidang tersebut diusulkan utuk menghapus sistem bunga dengan sistem bagi hasil. Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam. Dengan tujuan: mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kehidupan sosial negara anggotanya serta masyarakat Muslim sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
    Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Pembukaan Kantor Cabang, kantor perwakilan, dan jenis-jenis kantor lainnya di luar negeri dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia. Dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh:
    • Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia;
    • Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan; atau
    • Pemerintah daerah.

    Bank Perkereditan Rakyat Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Tidak diizinkan untuk membuka Kantor Cabang, kantor perwakilan, dan jenis kantor lainnya di luar negeri. Hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh:
    • Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia;
    • Pemerintah daerah; atau
    • Dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam di atas.

    Perkembangan dan Pertumbuhan Bank Syariah di Indonesia

    Di Indonesia, ide pendirian bank syariah sudah ada sejak tahun 1970-an. Dimana pembicaraan mengenai bank syariah muncul pada seminar hubungan Indonesia-Timur Tengah pada 1974 dan pada tahun1976 perkembangan pemikiran tentang perlunya umat Islam Indonesia memiliki perbankan Islam sendiri mulai berhembus sejak itu. Organisasi Nahdatul Ulama sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia disamping Muhammadiyah, memutuskan masalah bunga bank dengan beberapa kali sidang, dengan terjadinya polarisasi pendapat pada tiga kelompok, yaitu haram, halal dan syubhat. Walaupun berbeda pandangan namun akhirnya memutuskan bahwa yang lebih berhati-hati adalah pendapat pertama, yakni bunga bank haram. Hasil kerja dari Tim Perbankan MUI ini adalah berdirinya PT Bank Muamalat Indonesia (BMI). Akte pendirian BMI ditandatangani pada tanggal 1 November 1991 dan BMI mulai beroperasi pada 1 Mei 1992. Selain BMI, pionir perbankan syariah yang lain adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dana Mardhatillah dan BPR Berkah Amal Sejahtera yang didirikan pada tahun 1991 di Bandung, yang diprakarsai oleh Institute for Sharia Economic Development (ISED).Dukungan Pemerintah dalam mengembangkan sistem perbankan syariah ini selanjutnya terlihat dengan dikeluarkannya perangkat hukum yang mendukung sistem operasional bank syariah, yaitu Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan PP No. 72 Tahun 1992.Hingga tahun 2005, jumlah bank syariah di Indonesia telah bertambah menjadi 20 unit,yaitu 3 bank umum syariah dan 17 unit usaha syariah. Sementara itu, jumlah Bank Perkreditan Rakyat Syariah hingga tahun 2004 bertambah menjadi 88 buah. Sekarang jumlah Bank Umum Syariah ada 11, dengan pangsa pasar  3,5%.

    Peraturan Hukum Terkait dengan Bank Syariah
    1. UU No.7 Tahun 1992
    Sejak diberlakukannya UU No.7 Tahun 1992, yang memosisikan bank Syariah sebagai bank umum dan bank perkreditan rakyat, memberikan angin segar kepada sebagian umat muslim yang anti-riba, yang ditandai dengan mulai beroperasinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tanggal 1 Mei 1992 dengan modal awal Rp.106.126.382.000,00.
    Namun bukan hanya itu, Tercatat bahwa bank-bank (pedesaan) Islam pertama di Indonesia adalah BPR ”Mardatillah” (BPRMD) dan BPR “Berkah Amal Sejahtera”. Keduanya beroperasi atas dasar hukum Islam (syariah) dan terletak di Bandung. Keduanya mulai mengoprasikan usahanya pada tanggal 19 Agustus 1991.
    Meskipun UU No.7 Tahun 1992 tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan pendirian bank syariah atau bank bagi hasil dalam pasal-pasalnya, kebebasan yang diberikan oleh pemerintah melalui deregulasi tersebut telah memberikan pilihan bebas kepada masyarakat untuk merefleksikan pemahaman mereka atas maksud dan kandungan peraturan tersebut.

    2. UU No.10 Tahun 1998
    Arah kebijakan regulasi ini dimaksudkan agar ada peningkatan peranan bank nasional sesuai fungsinya dalam menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat dengan prioritas koperasi, pengusaha kecil, dan menengah serta seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi. Karena itu, UU No.10 Tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang No.7 Tahun 1992 hadir untuk memberikan kesempatan meningkatkan peranan bank syariah untuk menampung aspirasi dan kebutuhan masyarakat
    Dalam pasal 6 UU No.10 Tahun 1998 ini mempertegas bahwa:
    • Pertama, Bank Umum adalah bank yang menyelesaikan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatan usahanya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
    • Kedua, Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
    Dalam UU No.10 Tahun 1998 ini pun memberi kesempatan bagi masyarakat untuk mendirikan bank yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah, termasuk pemberian kesempatan kepada BUK untuk membuka kantor cabangnya yang khusus menyelenggarakan kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah.
    Selain itu, pemerintah juga menjabarkan apakah yang dimaksud dengan Prinsip Syariah dalam pasal ini, yaitu terdapat dalam pasal 1 ayat 13 UU No.10 Tahun 1998: Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
    .
    3. UU No.23 Tahun 2003
    UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia telah menugaskan kepada BI untuk mempersiapkan perangkat aturan dan fasilitas-fasilitas penunjang lainnya yang mendukung kelancaran operasional bank berbasis Syariah serta penerapan dual bank system.

    4. UU No.21 Tahun 2008
    Beberapa aspek penting dalam UU No.21 Tahun 2008:
    • Pertama, adanya kewajiban mencantumkan kata “syariah” bagi bank syariah, kecuali bagi bank-bank syariah yang telah beroperasi sebelum berlakunya UU No.21 Tahun 2008 (pasal 5 no.4).Bagi bank umum konvensional (BUK) yang memiliki unit usaha syariah (UUS) diwajibkan mencantumkan nama syariah setelah nama bank(pasal 5 no.5).
    Konsekuensinya, penamaan suatu UUS pada suatu kantor cabang BUK yang saat ini kebanyakan disingkat, misalnya Bank X Syariah Cabang Kemayoran, maka harus di ubah menjadi Bank X Unit Usaha Syariah Cabang Kemayoran.
    • Kedua, adanya sanksi bagi pemegang saham pengendali yang tidak lulus fit and proper test dari BI (pasal 27).
    • Ketiga, satu-satunya pemegang fatwa syariah adalah MUI. Karena fatwa MUI harus diterjemahkan menjadi produk perundang-undangan (dalam hal ini Peraturan Bank Indonesia/PBI), dalam rangka penyusunan PBI, BI membentuk komite perbankan syariah yang beranggotakan unsur-unsur dari BI, Departemen agama, dan unsur masyarakat dengan komposisi yang berimbang dan memiliki keahlian di bidang syariah (pasal 26).
    • Keempat, adanya definisi baru mengenai transaksi murabahah.
    Dalam definisi lama disebutkan bahwa murabahah adalah jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati. Menurut UU No.21 Tahun 2008 disebutkan akad murabahah adalah akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati.
    Diubahnya kata “jual beli” dengan kata “pembiayaan”, secara implisit UU No.21 Tahun 2008 ini ingin mengatakan bahwa transaksi murabahah tidak termasuk transaksi yang dikenakan pajak sebagaimana yang kini menjadi masalah bagi bank syariah.

    5. Beberapa Peraturan Bank Indonesia mengenai Perbankan syariah
    a. PBI No.9/19/PBI/2007 tentang pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa bank syariah.
    b. PBI No.7/35/PBI/2005 tentang perubahan atas peraturan bank Indonesia No. 6/24/PBI/2004 tentang bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah
    c. PBI No.6/24/PBI/2004 tentang bank umum yang melaksnakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah
    Dampak Pertumbuhan Bank Syariah Bagi Perkembangan Bisnis Syariah Lainnya

    Dampak banyaknya bermunculan bank syariah di Indonesia mulai dari bank umum, unit usaha, sampai akusisi saham, merangsang pertumbuhan bisnis-bisnis syariah lainnya. Karena pandangan masyarakat akan bisnis syariah lebih menguntungkan. Walaupun return yang didapatkan lebih kecil dibanding bisnis konvensional namun bisnis syariah tetap bertahan ditengah krisis global seperti sekarang ini. Beberapa bisnis syariah yang mulai berkembang sekarang ini selain bank syariah diantaranya asuransi syariah, BPRS, dan BMT. Hal ini dikarenakan pengetahuan masyarakat tentang prinsip syariah mulai meluas, dan kepercayaan masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim terhadap bisnis syariah memberikan dampak positif bagi perkembangan bisnis-bisnis syariah.

    Prospek, Kendala, dan Strategi Perkembangan Bank Syariah

    1. Prospek Bank Syariah

    Tidak bisa dibantah, bahwa perbankan syariah mempunyai potensi dan prospek yang sangat bagus untuk dikembangkan di Indonesia . Prospek yang baik ini setidaknya ditandai oleh lima hal ;
    Pertama, Jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam merupakan pasar potensial bagi pengembangan bank syariah di Indonseia. Sampai saat ini, pangsa pasar yang besar itu belum tergarap secara signifikan.
    Kedua, Perkembangan lembaga pendidikan Tinggi yang mengajarkan ekonomi syariah semakin pesat, baik S1, S2, S3 juga D3. Dalam lima tahun ke depan akan lahir sarjana-sarjana ekonomi Islam yang memiliki paradigma, pengetahuan dan wawasan ekonomi syariah yang komprehensif, tidak seperti sekarang, banyak yang masih menolak ekonomi syariah karena belum memiliki pengetahuan yang mendalam tentang ekonomi syariah.
    Ketiga Bahwa fatwa MUI tentang keharaman bunga bank, bagaimanapun akan tetap berpengaruh terhadap pertumbuhan perbankan syariah. Pasca fatwa MUI tersebut, terjadi shifting dana masyarakat dari bank konvensional ke bank syariah secara signifikan yang meningkat dari bulan-bulan sebelumnya. Menurut data Bank Indonesia, dalam waktu satu bulan pasca fatwa MUI, dana pihak ketiga yang masuk ke perbankan syariah hampir Rp 1 trilyun. Fatwa ini semakin mendapat dukungan dari para sarjana ekonomi Islam.
    Keempat, Harapan kita kepada sikap pemerintah cukup besar untuk berpihak pada kebenaran, keadilan dan kemakmuran rakyat. Political will pemerintah untuk mendukung pengembangan perbakan syariah di Indonesia tinggal menunggu waktu, lama kelamaan mereka akan sadar juga dan melihat keunggulan bank syariah. Sejumlah PEMDA di daerah telah mendukung dan bergabung membesarkan bank-bank syariah. Bank Indonesia pun diharapkan akan benar-benar mendukung bank yang menguntungkan negara dan menyelamatkan negara dari kehancuran. Bank Indonesia yang selama ini terkesan hanya mengandalkan modal dengkul dalam mengembangkan bank syariah akan berubah dengan mengandalkan modal riil yang lebih besar. Memang banyak peran Bank Indonesia dalam mendorong pertumbuhan bank syariah, khususnya dalam regulasi. Namun kegiatan sosialisasi dan pencerdasan bangsa masih relatif kecil dilaksanakan dan didukung Bank Indonesia.
    Kelima, Masuknya lembaga-lembaga keuangan internasional ke dalam jasa usaha perbankan syariah di Indonesia sesungguhnya merupakan indikator bahwa usaha perbankan syariah di Indonesia memang prospektif dan dipercaya oleh para investor luar negeri. Potensi dana Timur Tengah sangat besar. Dana-dana yang selama ini ditempatkan di Amerika dan Eropa, pasca 11 September WTC, mulai ditarik oleh investor Arab untuk ditempatkan di Asia.
    2. Kendala Bank Syariah
    • Kurangnya SDM dan Keahlian: kendala di bidang sumber daya manusia dalam pengembangan perbankan Syariah antara lain disebabkan oleh karena sistem perbankan Syariah masih belum lama dikembangkan di Indonesia. Di samping itu lembaga akademi dan pelatihan di bidang ini masih terbatas, sehingga tenaga terdidik dan pengalaman di bidang perbankan syariah baik dari sisi bank pelaksana maupun dari bank sentral masih terasa kurang.
    • Keterbatasan modal, dimana modal bank konvensional jauh lebih besar dibandingkan modal bank syariah. Hal ini membuat bank-bank syariah sulit untuk menyaingi bank konvensional dalam bidang pembiayaan, karena modal bank konvensional jauh lebih besar dibandingkan dengan bank syariah.
    • Keterbatasan Jaringan Kantor Bank Syariah: Pengembangan jaringan kantor bank syariah diperlukan dalam rangka perluasan jangkauan pelayanan kepada masyarakat. Disamping itu, kurangnya jumlah bank syariah yang ada juga dapat menghambat perkembangan kerjasama diantara bank syariah. Dalam upaya pengembangan dan perluasan jaringan kantor bank syariah, ada beberapa faktor penting yang diperlukan sebagai dasar pengembangan jaringan. Faktor-faktor tersebut meliputi skala pasar, SDM, sistem dan teknologi, ketimpangan dalam distribusi dana, serta kegiatan ekonomi.
    • Terjadinya Asimetri Informasi: Asimetri informasi terjadi karena bank syariah kurang transparan dengan nasabahnya karena nasabah perbankan syariah seringkali tidak mengetahui tentang kegiatan investasi yang dijalankan oleh bank serta beberapa resiko yang terdapat dalam kegiatan tersebut, hal ini juga bertentangan dengan kaidah-kaidah fiqh yang mewajibkan untuk memberi informasi lengkap mengenai kegiatan usaha kepada mitra kerja/nasabah.
    • Pengadilan Negeri tidak menggunakan syariah sebagai landasan hukum bagi penyelesaian perkara, sedangkan wewenang Pengadilan Agama telah dibatasi UU No. 7 Tahun 1989. Institusi ini hanya dapat memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menyangkut perkawinan, warisan, waqaf, hibah, dan sedekah. Pengadilan Agama tidak dapat memeriksa perkara-perkara di luar kelima bidang tersebut. Berdasarkan latar belakang di atas, kepentingan untuk membentuk lembaga permanen yang berfungsi untuk menyelesaikan kemungkinan terjadinya sengketa perdata di antara bank-bank Syari’ah dengan para nasabah sudah sangat mendesak, maka didirikan suatu lembaga yang mengatur hukum materi dan/atau berdasarkan prinsip syariah.

    3. Strategi

    Untuk menghadapi segala tantangan diatas, perbankan syariah menyusun beberapa strategi, diantaranya:
    1. Menetapkan target bisnis syariah tidak hanya terbatas pada masyarakat muslim,tetapi juga masyarakat non-muslim. Hal ini dilakukan supaya potensi pasar yang digarap semakin luas, berkembang lebih cepat, dan memberi manfaat pada lebih banyak orang.
    2. Tidak hanya terpaku hanya pada pola pikir yang mengedepankan masalah halal haram dan bunga-riba dalam mengenalkan bank syariah kepada masyarakat, tetapi berusaha untuk menonjolkan hal-hal yang lebih universal dan populer di masyarakat. Hal ini disebabkan karena sebagian besar dari masyarakat Indonesia bukanlah syariah loyalis, tapi masyarakat rasional yang juga memikirkan untung-rugi jika menabung atau meminjam uang di bank syariah. Bagi masyarakat rasional, yang terpenting adalah imbal hasil yang menarik dan keuntungan-keuntungan lainnya, seperti pelayanan yang memuaskan, teknologi yang canggih, keamanan, jaringan yang luas, dan kemudahan akses.
    3. Pembuatan iklan dibuat sepopuler mungkin, sehingga bisa dinikmati kalangan luas atau bukan hanya untuk umat Islam yang loyalis. Kalau perlu, istilah-istilah yang berbau bahasa arab, seperti murabahah, mudharabah, dan ijarah diganti dengan bahasa Indonesia seperti jual-beli untuk mengganti murabahah, bagi hasil untuk mudharabah, atau sewa untuk ijarah. Hal ini dikarenakan mayoritas umat muslim Indonesia masih awam dengan istilah-istilah berbahasa arab tersebut sehingga menyulitkan mereka untuk memahaminya.
    4. Melakukan inovasi dalam mengembangan produk perbankan syariah. Jangan hanya “mensyahadatkan” produk bank konvensional.
    5. Untuk mematuhi UU Nomor 21 Tahun 2008, dimana ada kewajiban Bank untuk memisah alias spin off Unit Usaha Shariah (USS) menjadi bank umum syariah 15 tahun sejak diberlakukannya UU ini atau bila aset USS sudah mencapai minimal 50% dari total nilai aset bank induk, akan memicu bank-bank memburu bank-bank yang lebih kecil untuk dikonversi menjadi bank syariah.
    6. Perbankan Syariah harus mampu memenuhi tuntutan nasabah kelas atas dalam hal poduk dan layanan yang prima. Produk semacam ini biasanya disebut dengan istilah seperti wealth management, private banking, atau privillage banking. Nasabah ini harus diperlakukan secara personal dan istimewa. Maksudnya, layanan yang diberikan tidak hanya pada masalah transaksi perbankan saja, tetapi juga dalam masalah nonbank seperti reservasi hotel, pesawat, pengurusan ONH Plus bagi yang ingin naik haji, dan lain-lain. Layanan seperti ini sangat layak untuk dikembangkan karena banyak kalangan atas yang pemahaman agamanya baik, tetapi masih berhubungan dengan bank konvensional lantaran pelayanannya dinilai lebih baik. Mereka bertransaksi dengan perbankan konvensional tanpa mengambil bunga. Yang terpenting bagi mereka adalah mendapat pelayanan prima dan bersifat pribadi.
    7. Mengusulkan kepada legislatif untuk membuat kompilasi hukum acara bisnis syariah. Hukum bisnis yang ada sekarang berasal dari hukum dagang Belanda. Hukum ini dibutuhkan untuk mengatasi perselisihan usaha antar lembaga ekonomi syariah terutama perbankan. Selain itu, hukum ini juga diperlukan untuk mengatur berbagai hal termasuk dalam hal kepemilikan dan jual beli. Hukum ini nantinya bisa diatur oleh suatu lembaga peradilan, misalnya peradilan agama. Lembaga ini diperluas perannya untuk mengurusi hukum perbankan dan bisnis syariah. Meskipun demikian, ada suatu kendala dalam penyusunan hukum ini, yaitu sifat hukum fikih yang melandasi praktik bisnis syariah yang bersifat tidak pasti. Ada banyak penafsiran sehingga dibutuhkan banyak masukan dari berbagai ahli ekonomi syariah. Oleh karena itu, perlu dibentuk forum hukum bisnis syariah yang terdiri dari berbagai ahli fikih dan bisnis syariah. Tujuan semua ini adalah supaya hukum fikih dapat dipositifkan di berbagai bidang keuangan syariah terutama perbankan syariah.

    Sebenarnya masih banyak strategi yang bisa dilakukan, akan tetapi andai saja ketujuh strategi diatas bisa dijalankan dengan optimal, prospek perkembangan bank syariah di tahun berikutnya akan semakin berkembang pesat.

  • LKSNB_Lembaga Zakat

    Posted on April 13th, 2011 Aya_Ziswaf No comments

    Dosen Pembimbing :
    Bpk. Dr. Hendra Kholid M.A

    Penyusun,
    Nama : Soraya Nazhiyah
    NIM : 109046300002
    Jurusan : Manajemen Zakat & Wakaf (Ziswaf)

    JURUSAN MANAJEMEN ZAKAT & WAKAF
    FAKULTAS SYARI’AH & HUKUM
    UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
    2011

    BAB I
    PENDAHULUAN
    A. Latar Belakang Judul
    Makalah ini mengambil judul tentang “Lembaga Amil Zakat”. Makalah ini membahas mengenai pengertian zakat, dasar hukum zakat, syarat-syarat harta yang wajib dizakatkan, dan sebagainya.
    B. Identifikasi Masalah
    Berdasarkan latar belakang di atas, permasalahan-permasalahan yang muncul adalah bagaimana lembaga-lembaga zakat di Indonesia mengelola dan mengembangkan zakat.
    C. Pembatasan Masalah
    Pembatasan masalah ini dilakukan agar penelitian dan pembahasan penelitian dapat dilakukan lebih cermat, maka permasalahan penelitian dibatasi mengenai pengelolaan zakat pada lembaga swasta yaitu Rumah Zakat.
    D. Perumusan Masalh
    Berdasarkan latar belakang, identifikasi dan batasan masalah di atas, perumusan masalah penelitian ini adalah sebagai berikut :
    1. Apakah pengertian dari zakat ?
    2. Apa saja dasr hukum tentang zakat?
    3. Bagaimana pengelolaan lembaga zakat pada saat ini?
    4. Dan sebagainya.

    E. Tujuan Pembuatan Makalah
    Tujuan pembuatan makalah ini adalah sebagai pembelajaran dalam mata kuliah Lembaga Keuangan Syariah Non Bank dan tentunya agar para mahasiswa lebih mengetahui secara terperinci tentang zakat.
    F. Manfaat Pembuatan Makalah
    Manfaat pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui dan bahkan memahami tentang lembaga pengelola zakat khususnya Rumah Zakat.

    BAB II
    PEMBAHASAN

    A. Pengertian Zakat
    Ditinjau dari segi bahasa, zakat merupakan kata dasar dari zaka yang berarti suci, berkah, tumbuh dan terpuji. Adapun dari segi istilah fikih, zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya, disamping berarti mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri .
    Menurut etimologi yang dimaksud dengan zakat adalah sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
    Di negara kita Indonesia zakat telah didefinisikan dengan resmi melaui undang-undang sebagai ”harta yang wajib disishkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki orang muslim sesuai dengan ketentuan agama Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
    B. Dasar Hukum Zakat
    Landasan kewajiban zakat disebutkan dalam Al-Qur’an, Sunnah dan Ijma Ulama. Di dalam Al-Qur’an banyak sekali ayat yang menyebutkan tentang zakat, diantaranya :
    1. Qs. Al-Baqarah:43
       •    
    43. Dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’[44].

    [44] yang dimaksud ialah: shalat berjama’ah dan dapat pula diartikan: tunduklah kepada perintah-perintah Allah bersama-sama orang-orang yang tunduk.

    2. Qs. At-Taubah:103
              •        
    103. Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.

    [658] Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda
    [659] Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.

    3. Qs. Al-An’am:141
        • •   • •   • •                      
    141. Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.

    4. Hadits Rasulullah SAW. Yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar: ”Islam dibangun atas lima rukun: Syahadat tiada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad SAW. Utusan Allah, menegakkan shalat membayar zakat, menunaikan haji, dan puasa Ramadhan”.
    5. Hadits dari Ibnu Abbas. Hadits ini dikenal ketika Rasulullah SAW. Mengutus Muadz bin Jabbal ke Yaman ”beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan pemungutan zakat dari orang-orang yang berada dikalangan mereka untuk diberikan kepada orang-orang miskin di kalangan mereka”.
    6. Ijma ulama baik salaf (klasik) maupun khalaf (kontemporer) telah sepakat akan kewajiban zakat dan bagi yang mengingkarinya berarti telah kafir dari Islam.
    Telah ada berbagai peraturan yang muncul seiring perkembangan zakat di Indonesia, diantarnya:
    1. UU no. 38 Tahun 1999
    2. Kep Menag 581 Tahun 1999
    3. Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor D-291 Th. 2000
    4. Kep Menag No. 373 Pengganti 581 Tahun 2003

    C. Syarat Harta Yang Wajib di Zakatkan
    Menurut para ahli hukum Islam, kekayaan yang wajib dizakatkan pada dasarnya memiliki dua persyaratan pokok, yaitu barang tersebut dapat dimiliki dan juga dapat diambil manfaatnya. Dari dua persyartan tersebut, Yusuf Qardhawi mengemukakan beberapa persyaratan agar zakat dapat dikenakan pada harta kekayaan yang dimiliki oleh seorang muslim, yaitu:
    1. Kepemilikan yang bersifat penuh.
    2. Harta yang dizakatkan bersifat produktif atau berkembang.
    3. Harta harus mencapai nisab.
    4. Harta zakat harus lebih dari kebutuhan pokok.
    5. Harta zakat harus bebas dari sisa hutang.
    6. Harta aset zakat harus berada dalam kepemilikan selama setahun penuh (haul).

    D. Manfaat Zakat
    Adapun manfaat zakat diantaranya:
    1. Sebagai sarana menghindari kesenjangan sosial yang mungkin dapat terjadi antara
    kaum aghniya dan dhuafa.
    2. Sebagi sarana pembersihan harta dan juga ketamakan.
    3. Sebagi pengmbangan potensi umat.
    4. Dukungan moral bagi mualaf.
    5. Sebgai sarana pemberantas penyakit iri hati bagi mereka yang tidak punya.
    6. Zakat menjadi salah satu unsur penting dalam ”social distribution” .
    7. Sabagai sarana menyucikan diri dari perbuatan dosa.
    8. Sebagai sarana dimensi sosial dan ekonomi yang penting dalam Islam sebagai ibadah ”maaliyah”.

    E. Pihak –pihak yang Terkait dengan Zakat
    Pihak-pihak yang terkait dengan zakat:
    1. Muzakki, merupakan orang atau pihak yang melakukan pembayaran zakat.
    2. Mustahik, merupakan mereka-mereka yang berhak untuk menerima pembayran zakat.
    Hal ini tercantum dalam QS.At-Taubah:60
                             
    60. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana[647].

    [647] yang berhak menerima zakat ialah: 1. orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 2. orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan. 3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. 4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 5. memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 6. orang berhutang: orang yang berhutang Karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. 7. pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain. 8. orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

    F. Sejarah Lembaga Zakat
    Pendirian BAZ dilatar belakangi oleh kondisi nasional, dimana semua komponen bangsa dituntut untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Demikian pula dengan umat Islam di Indonesia yang merupakan salah satu komponen bangsa wajib ikut serta dalam mengisi dan melanjutkan usaha-usaha pembangunan itu. Bahkan umat Islam merupakan komponen dominan dan potensial dalam mengisi pembangunan tersebut.
    Salah satu kendala yang banyak dihadapi oleh berbagai negara dalam pembangunan itu adalah ketersediaan biaya. Dinegara-negara yang telah membangun khususnya dinegara terbelakang dan negara berkembang, persoalan biaya pembangunan merupakan persoalan yang sangat pelik dan sulit dipecahkan.
    Telah beberapa abad lamanya, zakat, infak dan shadaqah ini disyariatkan Islam, tetapi pranata Islam itu tidak cukup efektif bagi pembangunan umat. Hai ini memang berbeda ketika pada masa Nabi SAW. Dan Khulafaur rasyidin atau mungkin pada masa Dinasti Umayah dan Dinasti Abasiyah. Pada masa itu, pemberdayaan ekonomi umat melalui pranata ekonomi Islam tersebut cukup efektif. Hal ini disebabkan bayt al-mal saat itu berjalan sesuai dengan tuntunan Nabi SAW. Dewasa ini ternyata bayt al-mal itu tidak tampak dengan jelas, sehingga pranata ekonomi Islam yang potensial itu tidak bisa diaplikasikan. Bahkan istilah bayt al-mal itu sendiri terasa cukup asing ditelinga umat Islam pada umumnya.
    Atas dasar itulah, maka untuk membangkitkan kembali semangat bayt al-mal yang pernah mampu memobilisasi dana umat pada zamannya, umat Islam di Indonesia mulai mendirikan Badan Amil Zakat Infak dan Shadaqah (BAZIS). Badan ini pada saatnya diharapkan bisa menjadi institusi alternatif yang bisa memobilisasi dana umat, khususnya zakat, infaq dab shadaqah, seperti halnya bayt al-mal pada masa Nabi SAW., Khulafaur Rasyidin atau pada masa dinasti Umayah dan Abasiyah.
    Pengertian BAZIS secara istilah antara lain ditemukan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No.29 Tahun 1991 /47 tahun 1991 tentang pembinaan Badan Amil, Zakat, Infaq dan Shodaqah. Dalam pasal 1 SKB tersebut, BAZIS adalah lembaga swadaya masyarakat yang mengelola penerimaan, pengumpulan, penyaluran dan pemanfaatan zakat, infaq dan shodaqah secara berdaya guna dan berhasil guna .
    Beberapa alasan yang menegaskan bahwa bahwa pendistribusian zakat harus dilakukan melalui lembaga amil zakat, yaitu:
    1. Dalam rangka menjamin ketaatan pembayaran.
    2. Menghilangkan rasa rikuh dan canggung yang mungkin dialami oleh mustahiq ketika berhubungan dengan muzakki.
    3. Untuk mengefisienkan dan mengefektifkan pengalokasian dana zakat.
    4. Alasan caesoropapisme yang menyatakan ketidakterpisahan antara agama dan negara, karena zakat merupakan urusan negara.
    Syarat-syarat lembaga pengelola zakat, yaitu:
    1. Independen
    2. Netral
    3. Tidak berpolitik
    4. Tidak bersifat diskriminatif

    BAB III
    HASIL PENELITIAN
    A. Pengenalan Lembaga Zakat
    Berdasarkan tugas penelitian tentang lembaga zakat, kali ini saya akan membahas salah satu lembaga dalam pengelolaan zakat, yaitu Rumah Zakat. Adapun Rumah Zakat yang saya teliti adalah cabang ciputat yang berada di Taman Rempoa Indah, Jl. Delima Jaya Ciputat Timur – Ciputat (021) 26329700. Agar kita dapat mengetahui pembahasan ini lebih jauh sebaiknya kita mengenal terlebih dahulu tentang Rumah Zakat itu sendiri.
    A.1. Sejarah
    1998
    Abu Syauqi, salah satu tokoh da’i muda Bandung, bersama beberapa rekan di kelompok pengajian Majlis Ta’lim Ummul Quro sepakat membentuk lembaga sosial yang concern pada bantuan kemanusiaan. 2 Juli 1998, terbentuklah organisasi bernama Dompet Sosial Ummul Quro (DSUQ). Sekretariat bertempat di Jl. Turangga 33 Bandung sekaligus sebagai tempat kajian. Jamaah pengajian semakin berkembang. Dipergunakanlah Masjid Al Manaar Jl. Puter Bandung sebagai tempat kajian rutin.

    1999
    Dukungan masyarakat yang terus meluas mendorong dilakukannya pengelolaan organisasi ini lebih baik. Kantor sekretariat pindah ke Jl. Dederuk 30 Bandung. Mendekat ke forum pengajian di Masjid Al Manaar. Pencapaian donasi selama 1998-1999 terkumpul sebanyak Rp 0,8 Milyar.

    2000
    Animo masyarakat pada perlunya organisasi kemanusiaan semakin meningkat. Masyarakat memandang penting misi sosial ini diteruskan bahkan untuk kiprah yang lebih luas . Dirintislah program bea siswa pendidikan yatim dan dhuafa, layanan kesehatan, rehabilitasi masyarakat miskin kota, dll. Pemekaran mulai dilakukan dengan membuka kantor cabang Yogyakarta, Mei 2000 di Jl. Veteran 9. Cabang Bandung dipindah ke sekretariat awal di Jl. Turangga 33 Bandung. Donasi selama setahun terkumpul Rp 2,1 Milyar.

    2001
    Februari, Kantor cabang Jakarta resmi berdiri di Jl. Ekor Kuning Rawamangun, Jaktim. Pengumpulan donasi terbukukan sebesar Rp 2,19 Milyar

    2002
    Identitas lembaga sebagai lembaga amil zakat semakin dikuatkan. Kantor Cabang Jakarta pindah ke Jl. Taruna 43 Pulogadung. Penerimaan donasi meningkat menjadi Rp 4,19 M

    2003
    DSUQ berubah nama menjadi Rumah Zakat Indonesia DSUQ seiring dengan turunnya SK Menteri Agama RI No. 157 pada tanggal 18 Maret 2003 yang mensertifikasi organisasi ini sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional. Bulan Mei, Rumah Zakat Indonesia DSUQ hadir di ibukota Jawa Timur, Surabaya. Perolehan donasi terus meningkat menjadi Rp 6,46 M.

    2004
    Kantor cabang Tangerang berdiri. Ekspansi mulai melebar ke Sumatera dengan didirikannya kantor cabang Pekanbaru, Riau. Dimulainya pembangunan sistem Teknologi Informasi untuk peningkatan mutu pelayanan. Hampir seluruh kantor cabang telah tersambung secara online. Website www.rumahzakat.org dirilis, menggantikan alamat situs sebelumnya di www.rumahzakat.net. Menguatkan branding lembaga dengan nama Rumah Zakat Indonesia. Kepercayaan masyarakat semakin tumbuh, donasi terkumpul sebanyak Rp 8,92 M.

    2005
    Pertumbuhan cabang meningkat pesat. Tsunami Aceh yang terjadi 26 Desember 2004 membuka akses Rumah Zakat Indonesia lebih berperan di Sumatera. Cabang-cabang baru pun dibuka : cabang Aceh, Medan, Padang, Palembang, Batam berdiri. Di Jawa, berdiri pula kantor cabang Semarang, ditambah jaringan kantor cabang pembantu di Bekasi, Bogor, Depok, Jakarta Selatan, Cirebon, Solo. Cabang Pekanbaru juga berekspansi dengan memiliki kantor cabang pembantu Duri dan Dumai. Sistem informasi lembaga mulai masuk ke jaringan on line. Mulai transaksi online, absensi on line, dan beberapa software keuangan.
    Penerimaan donasi meningkat tajam khususnya dari bantuan masyarakat untuk program rehabilitasi pasca tsunami Aceh, tercatat Rp 45,26 M donasi terkumpulkan.

    2006
    Regenerasi puncak pimpinan diestafetkan dari Ustadz Abu Syauqi beralih ke Virda Dimas Ekaputra. Babak sejarah baru ‘ Transformation From Traditional Corporate to Professional Corporate ‘ dimulai. Kesadaran berzakat terus didorong dengan merilis kampanye “When Zakat Being Lifestyle” Diluncurkanlah program Gelar Budaya Zakat (GBZ) Menuju Indonesia Sadar Zakat 2008 pertama kali di 6 kota. Donasi berhasil terkumpul sebanyak Rp 29,52 M.

    2007
    Pengembangan progam semakin disempurnakan termasuk dengan mengganti istilah Departemen Empowering menjadi Direktorat Program. Implementasi program mulai difokuskan hingga mengerucut pada empat induk yaitu EduCare, HealthCare, YouthCare, dan EcoCare. Pengelolaan program dilakukan dengan konsep terintergrasi dan berkelanjutan berbasis komunitas.

    ICD merupakan tempat yang difokuskan untuk penyaluran yang terintegrasi yakni pendidikan, kesehatan, pelatihan kepemudaan, dan pemberdayaan ekonomi secara terpadu berbasis komunitas. Dengan Mustahik Relation Officer sebagai SDM pendamping, ICD menjadi pusat penyaluran program sehingga lebih terukur, dan terkontrol. Di tahun ini pula Rumah Zakat Indonesia melebarkan layanan program pendidikan dengan menyelenggarakan Sekolah Dasar Juara yang bersifat gratis. Guru-guru terbaik dipilih untuk mendidik calon pemimpin bangsa di sana.
    Program komunikasi dikembangkan lebih massif melalui televisi. Diluncurkanlah TV Commercial perdana berjudul “Saya Percaya Rumah Zakat” menggandeng endorser Helmy Yahya. Acara Gelar Budaya Zakat (GBZ) Menuju Indonesia Sadar Zakat 2008 kembali digelar, kali ini diselenggarakan di 10 kota.
    Ternyata hasil komunikasi dan focusing program bekorelasi positif terhadap pencapaian donasi, terkumpul Rp 50,16 M. Triple digit growth!
    2008
    Rumah Zakat Indonesia berkeinginan kuat untuk memantapkan program-program pemberdayaan. Dukungan dan kepercayaan masyarakat menguatkan lembaga untuk semakin fokus kepada sebuah rekayasa peradaban besar yang sejak awal telah diimpikan, yakni ”transformasi mustahik ke muzakki”. Wujud nyata usaha lembaga adalah dengan meluaskan jaringan pengembangan usaha kecil dan mikro di 18 kota.

    Tidak hanya itu, Rumah Zakat Indonesia pun menyelenggarakan pelatihan-pelatihan motivasi dan ketrampilan dalam wadah Youth Development Center. Pelatihan motivasi ini memegang peranan penting karena karakter, pola pikir, dan sikap yang kontra produktif menyumbangkan andil besar dalam kelanggengan sebuah kemiskinan. Dan yang tidak kalah penting adalah pendampingan masyarakat dilakukan oleh 28 Mustahik Relation Officer (MRO) dengan didukung para relawan.
    Pembelajaran untuk menjadi organisasi yang amanah dan professional terus dilakukan, salah satunya dengan penguatan program-program Human Capital. Diluncurkanlah program seperti EAZI (Executive Amil Zakat Indonesia), ADP (Amil Development Program), ACTPRO (Acceleration Program) dan sebagainya. Kegiatan peningkatan kapasitas ini terbukti efektif kompetensi memenuhi tuntutan profesi dan masyarakat.
    Kepercayaan terus tumbuh, dari pencapaian donasi berhasil terkumpulkan donasi sebesar Rp 71,40 Milyar. Untuk memberikan edukasi lebih luas kepada masyarakat tentang zakat dan filantropi, Roadshow Gelar Budaya Zakat dilakukan, kali ini hadir di 19 Kota.

    2009
    Tahun ini menjadi tahun pertama pasca 10 tahun pertama milestone Rumah Zakat Indonesia. Guna penguatan organisasi dikokohkanlah organisasi baru pemberdayaan, yaitu : Rumah Sehat Indonesia (pengelola program kesehatan), Rumah Juara Indonesia (pengelola program pendidikan), Rumah Mandiri Indonesia (pengelola program kemandirian ekonomi). Peningkatan jumlah unit layanan terus dilakukan. Hingga akhir tahun telah berdiri 8 Sekolah Juara, 7 Rumah Bersalin Gratiis.
    Tahun 2009 bisa disebut sebagai tahun ekspansi mengingat dalam 1 semester langsung dibuka 14 cabang baru sehingga menambah total jumlah jaringan sebanyak 45 kantor. Pengelolaan yang semakin baik mendapat apresiasi dari masyarakat antara lain award dari Karim Business Consulting yang menempatkan Rumah Zakat Indonesia sebagai #2 LAZNAS Terbaik dalam ISR Award (Islamic Social Responsibility Award 2009). Penghargaan juga datang dari IMZ (Indonesia Magnificence of Zakat) yang menganugerahi Rumah Zakat Indonesia sebagai The Best Organization in Zakat Development.
    Pencapaian donasi tumbuh semakin baik, tercatat Rp 107, 3 Milyar berhasil dikumpulkan dan menjadikan Rumah Zakat Indonesia sebagai Organisasi Pengelola Zakat terbesar pengumpulan donasinya se-Indonesia.
    2010
    Krisis global 2009 banyak diprediksikan mulai pulih pada tahun ini, namun tantangan sosial dan ekonomi tak lebih mudah dihadapi. Rumah Zakat Indonesia menyikapi hal ini dengan melakukan rangkaian adaptasi dan perubahan menuju organisasi berskala global.
    5 April 2010, resmi diluncurkanlah brand baru RUMAH ZAKAT menggantikan brand sebelumnya RUMAH ZAKAT INDONESIA. Dengan mengusung tiga brand value baru : Trusted, Progressive dan Humanitarian, organisasi ini menajamkan karakter menuju “World Class Socio-Religious Non Governance Organization (NGO)”.
    Sharing Confidence diangkat menjadi positioning. “Dengan keyakinan yang kuat untuk berbagi dan menciptakan keluarga global yang lebih baik, Rumah Zakat berdaya upaya untuk menjadi organisasi terdepan di region yang menjamin program efektif dan berkesinambungan dalam memberdayakan masyarakat untuk mencapai kehidupan yang lebih baik.”
    Untuk memperkuat perubahan ini diluncurkan pula gerakan Merangkai Senyum Indonesia, sebuah rangkaian kegiatan untuk memperbaiki Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia jauh lebih khususnya dalam bidang pendidikan, kesehatan dan kelayakan hidup.
    A.2. Visi dan Misi
    Visi
    Menjadi Lembaga Amil Zakat Bertaraf Internasional Yang Unggul dan Terpercaya

    Misi
    1. Membangun kemandirian masyarakat melalui pemberdayaan secara produktif
    2. Menyempurnakan kualitas pelayanan masyarakat melalui keunggulan insani.
    A.3. Advocacy
    1. Akte Pendirian (Anggaran Dasar) Yayasan Dompet Sosial Ummul Quro (DSUQ) No mor 31 tanggal 12 Juli 2001 yang dibuat di hadapan Notaris Dr. Wiratni Ahmadi.
    2. Keputusan Menteri Agama RI No 157/tahun 2003 tentang Pengukuhan Yayasan DSUQ menjadi Lembaga Amil Zakat .
    3. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Rumah Zakat Indonesia Nomor 12 tanggal 15 Juli 2005 yang dibuat di hadapan Notaris Irma Rachmawati, SH.
    • Perubahan nama dari Yayasan Dompet Sosial Ummul Quro menjadi Yayasan Rumah Zakat Indonesia;
    • Penetapan Susunan Pengurus, Pembina dan Pengawas Yayasan;
    • Penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan Rumah Zakat Indonesia dengan Undang-undang Yayasan Nomor 16 tahun 2001.
    4. Akta Perubahan Yayasan Rumah Zakat Indonesia Nomor 17 tanggal 25 Oktober 2005 yang dibuat di hadapan Notaris Irma Rachmawati.
    • Penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan Rumah Zakat Indonesia dengan Undang-undang Yayasan Nomor 28 tahun 2004.
    5. Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesua Nomor C-1490.HT.01.02/Th.2006 tanggal 25 Juli 2006 tentang Pengesahan Akta Pendirian Yayasan Rumah Zakat Indonesia.
    6. Berita Negara Republik Indonesia Nomor : 68, tertanggal 22 Agustus 2008, Tambahan Berita Negara Nomor : 1071.
    7. Akta Pernyataan Keputusan Pembina Yayasan Rumah Zakat Indonesia Nomor 11 tanggal 11 Desember 2008 yang dibuat dihadapan Notaris Irma Rachmawati,SH.
    • Penetapan Susunan Pengurus, Pembina dan Pengawas Yayasan.
    8. Surat Keterangan Tercatat dari Dirjen Administrasi Hukum Umum Depkumham RI Nomor AHU-AH.01.08-872 tertanggal 24 Desember 2008 tentang Pencatatan Akta Pernyataan Keputusan Pembina Yayasan Rumah Zakat Indonesia Nomor 11 tanggal 11 Desember 2008.
    9. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 tentang Pengukuhan Yayasan Rumah Zakat Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat.
    10. SK Dinas Sosial Propinsi Jawa Barat Nomor 062/1394/PRKS/2006 tanggal 16 Juni 2006 tentang Penetapan Yayasan Rumah Zakat Indonesia sebagai Organisasi Sosial.
    11. Surat Keterangan Terdaftar di Dinas Sosial Pemerintah Kota Bandung :
    • Tahun 2006 : Nomor 062/64-Kansos tanggal 15 Maret 2006.
    • Tahun 2007 : Nomor 062/531-Kansos tanggal 19 April 2007.
    • Tahun 2008 : Nomor 062/1017-Dinsos tanggal 26 Nopember 2008.
    12. NPWP : 02.083.957.7.424.000.
    13. Surat Keterangan Domisili Yayasan Rumah Zakat Indonesia Nomor : 05/DP/I/2006 tanggal 26 Januari 2006.
    A.4. Brand Story
    Rumah Zakat berbeda dengan lembaga amil zakat yang lainnya. Dengan misi untuk membangun kemandirian dan pelayanan masyarakat, Rumah Zakat kini ada pada tingkat yang lebih tinggi; yakni sebagai organisasi sosial keagamaan yang berkelas internasional. Dengan menanamkan tiga nilai organisasi baru; trusted, progressive, dan humanitarian, serta mengusung positioning baru; yakni Sharing Confidence.

    Makna dari brand positioning Sharing Confidence dari Rumah Zakat adalah Rumah Zakat keyakinan kuat untuk berbagi dan menciptakan masyarakat global madani yang lebih baik, dengan menjadi organisasi terdepan di kawasan ini yang menjamin program efektif dan berkesinambungan dalam memberdayakan masyarakat untuk mencapai kehidupan yang lebih baik.

    Secara singkat, Rumah Zakat yakin bahwa dengan saling berbagi, akan tercapai sebuah masyarakat yang lebih baik. Seiring dengan perubahan tersebut, identitas Rumah Zakat pun mengalami sebuah perubahan. Identitas ini mengambil inspirasi dari perjalanan panjang Rumah Zakat sebagai organisasi kemanusiaan yang membangun kemandirian dan pelayanan masyarakat.

    Secara keseluruhan desain menggambarkan organisasi yang berkomitmen untuk terus memberi dan berbagi kepada masyarakat. Rumah dengan pintunya menjadi perlambangan sebuah organisasi yang terbuka dan memberi kebaikan dari dan untuk masyarakat. Bentuk rumah yang tampak seperti tanda panah mengarah ke atas melambangkan pergerakan organisasi Rumah Zakat yang progresif dan terus membangun kemandirian masyarakat. Sementara hati menandakan cinta kasih yang menjadi landasan bagi Rumah Zakat dalam menjalankan aktivitas kemanusiaan dan pemberdayaan.
    B. Data-data Rumah Zakat

    BAB IV
    PENUTUP
    A. KESIMPULAN
    Zakat adalah sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat yang diwajibkan Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Sesungguhnya zakat merupakan salah satu sumber pendapatan negara, namun untuk saat ini di Indonesia belum memilih zakat sebagai instrumen negara yang dapat memberantas kemiskinan. Agar dana zakat ini dapat dimaksimalkan maka sangat dianjurkan untuk membayar zakat pada lembaga pengelola zakat baik yang dikelola oleh Pemerintah maupun swasta. Potensi yang dimiliki oleh dana zakat ini sungguh luar biasa jika dikelola dengan benar. Untuk itu bayarkanlah zakat anda di lembaga pengelola zakat terdekat.
    B. SARAN
    Sebaiknya Rumah Zakat mempublikasikan laporan keuangan perusahaan mereka agar umat Islam dan muzakki pada khususnya mengetahui lebih rinci dana masuk dan keluar dari lembaga ini, sehingga akan makin banyak muzakki yang mempercayakan dananya ke lembaga ini karena lebih transparant dan terperinci penggunaanya.