blog ekonomi syariah zakat wakaf kawafi
RSS icon Email icon Home icon
  • PERBANKAN SYARIAH

    Posted on April 13th, 2011 hanief No comments

    Makalah: Lembaga Keuangan Syariah Non-Bank
    Dosen: Dr. Hendra Kholid, MA
    Kelas: PS 4 B
    Oleh:
    1. Alfino Fanny
    2. Hanief Abdan Hubban
    3. Adam Maulana Singawinata

    PERBANKAN SYARIAH
    Pengertian Perbankan Syariah
    Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
    Perbankan syariah adalah “segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.” (Pasal 1 angka 1 UU no.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah). Sedangkan Bank Syariah sendiri adalah “bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.” (Pasal 1 angka 7 UU Perbankan Syariah).
    Dengan definisi tersebut, jika disebut Perbankan Syariah, maka ia merujuk pada Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Sedang bila disebut Bank Syariah hanya merujuk pada BUS dan BPRS.
    • BUS adalah,”Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu-lintas pembayaran”.
    • UUS adalah, “unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah, atau unit kerja dikantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan diluar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.”
    • BPRS adalah, “ Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu-lintas pembayaran.”

    Dasar hukum Bank Syariah

    Islam mengajarkan ummatnya untuk bermuamalat dengan baik dan benar. Sebagaimana telah dicantumkan dalam al-Qur’an dan al-Hadist yang mana di dalamnya terdapat berbagai macam aturan dalam melakukan berbagai macam tindakan muamalat. Namun, apabila aturan-aturan yang terdapat di dalam al-Qur’an dan al-Hadist kurang lengkap dan kurang spesifik, maka para ulama bersepakat untuk melakukan ijtihad terhadap peraturan dalam bermuamalat. Terlebih banyak beberapa kegiatan ekonomi yang menyangkut hajat hidup orang banyak di masa sekarang tidak terdapat di masa Rasulullah. Oleh karenanya, tidak cukup hanya berlandaskan pada al-Qur’an dan al-Hadist saja, tetapi Ijtihad para ulama dibutuhkan untuk pengambilan suatu keputusan namun tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan al-Hadist.

    Di Indonesia telah ditetapkan UU Republik Indonesia No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dimana UU ini dibentuk karena pertimbangan-pertimbangan, diantaranya:
    • Bahwa sejalan dengan tujuan pembangunan nasional Indonesia untuk mencapai terciptanya masyarakat adil dan makmur berdasarkan demokrasi ekonomi, dikembangkan sistem ekonomi yang berlandaskan pada nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan, dan kemanfaatan yang sesuai dengan prinsip syariah;
    • Bahwa kebutuhan masyarakat Indonesia akan jasa-jasa perbankan syariah semakin meningkat;
    • bahwa perbankan syariah memiliki kekhususan dibandingkan dengan perbankan konvensional;
    • Bahwa pengaturan mengenai perbankan syariah di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 belum spesifik sehingga perlu diatur secara khusus dalam suatu undang-undang tersendiri.

    Tujuan Berdirinya Perbankan Syariah

    Mengingat berkembang pesatnya industri perbankan konvensional yang berbasis kepada sistem bunga. Maka para pemikir-pemikir dari timur tengah, terutama pemikir-pemikir ekonomi islam, bersepakat untuk membuat suatu sistem ekonomi islam yang mana pada zaman terdahulu ekonomi islam meskipun belum menjadi suatu rumpun ilmu, terbukti telah membawa kemajuan yang pesat pada zamannya. Dari kesadaran inilah timbul niat untuk membuat suatu industri perbankan islam, yang mana para ulama ini ingin bank yang tidak menggunakan sistem bunga di dalam transaksi-transaksinya. Dari sinilah terbentuk IDB yang dipelopori oleh beberapa cendikiawan-cendikiawan muslim dari timur tengah.

    Semenjak kemunculan IDB, kaum cendikiawan di Indonesia-pun ingin mendirikan bank syariah. Dari sinilah berdirilah Bank Syariah yang bertujuan “menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejah teraan rakyat. (Penjelasan: Dalam mencapai tujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, Perbankan Syariah tetap berpegang pada prinsip Syariah secara menyeluruh (kaffah) dan Konsisten (istiqamah).)” (pasal 3 UU Perbankan Syariah dan penjelasannya).
    Prinsip Syariah dijelaskan dalam dua pasal ditempat berbeda, yaitu: dalam pasal 1 angka 12 UU Perbankan Syariah bahwa “Prinsip Syariah adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa dibidang syariah.”
    Kedua tertera dalam penjelasan Pasal 22 UU Perbankan Syariah bahwa kegiatan yang sesuai dengan prinsip syariah antara lain, adalah kegiatan yang tidak mengandung unsur:
    • Riba
    • Maisir
    • Gharar
    • Haram
    • Zalim

    Perbedaan antara Bank Konvensional dan Bank Syariah

    Secara garis besar perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional adalah sebagai berikut:
    No Bank Konfensional Bank Syariah
    1 Bebas Nilai Berinvestasi pada usaha yang halal
    2 System Bunga Atas dasar bagi hasil, margin keuntungan dan fee
    3 Besaran Bunga Tetap Besaran bagi hasil berubah ubah tergantung kinerja usaha
    4 Profit Oriented Profit dan falah oriented
    5 Hubungan Debitur Kreditur (nasabah) Pola hubungan:
     Kemitraan (musyarakah dan mudharabah)
     Penjual pembeli (Murabahah, Salam dan Istishna’)
     Sewa Menyewa (ijarah)
     Debitur dan Kreditur dalam pengertian equity holder (qard)
    6 Tidak ada lembaga sejenis dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS) Dewan Pengawas Syariah (DPS)

    Perbedaan antara sistem bunga bank dengan prinsip bagi hasil bank syariah sebagai berikut:
    No. Sistem bunga Sistem bagi hasil
    1 Asumsi selalu untung Ada kemungkinan untung/rugi
    2 Didasarkan pada jumlah uang (pokok) pinjaman Didasarkan pada rasio bagi hasil dari pendapatan / keuntungan yang diperoleh nasabah pembiayaan
    3 Nasabah kredit harus tunduk pada pemberlakuan perubahan tingkat suku bunga tertentu secara sepihak oleh bank, sesuai dengan fluktuasi tingkat suku bunga di pasar uang. Pembayaran bunga yang sewaktu-waktu dapat meningkat atau menurun tersebut tidak dapat dihindari oleh nasabah didalam masa pembayaran angsuran kreditnya. Margin keuntungan untuk bank (yang disepakati bersama) yang ditambah pada pokok pembiayaan pada pokok pembiayaan berlaku sebagai harga jual yang tetap sama hingga berakhirnya masa akad. Porsi pembagian bagi hasil berdasarkan nisbah (yang disepakati bersama) berlaku tetap sama, sesuai akad, hingga berakhirnya masa perjanjian pembiayaan (untuk pembiayaan konsumtif)
    4 Tidak tergantung pada kinerja usaha. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda disaat ekonomi sedang baik. Jumlah pembagian hasil berubah-ubah tergantung kinerja usaha (untuk pembiayaan berdasarkan bagi hasil)
    5 Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama islam Tidak ada agama yang meragukan ke absahan bagi hasil
    6 Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi. Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian ditanggung oleh kedua belah pihak.

    Bank Syariah
    1. Islam memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya harus sesuai ajaran Islam
    2. Bank syariah mendorong nasabah untuk mengupayakan pengelolaan harta nasabah (simpanan) sesuai ajaran Islam
    3. Bank syariah menempatkan karakter/sikap baik nasabah maupun pengelola ank pada posisi yang sangat penting dan menmpatkan sikap akhlakul karimah sebagai sikap dasar hubungan antara nasabah dan bank
    4. Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat didasarkan prinsip keadilan, prinsip kesederajatan dan prinsip ketentraman antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah atas jalannya usaha bank syariah
    5. Prinsip bagi hasil:
    a. Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi
    b. Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
    c. Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
    d. Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil
    e. Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
    Bank Konvensional
    1. Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi sebagai lembaga perantara saja
    2. Tidak adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang
    3. Sistem bunga:
    a. Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
    b. Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkanPenentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
    c. Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik
    d. Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam
    e. Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi

    Sejarah Lahir dan Berkembangnya Bank Syariah di Berbagai negara
    Konsep teoritis mengenai bank Islam muncul pertama kali pada tahun 1940-an, dengan gagasan mengenai perbankan yang berdasarkan bagi hasil. Berkenaan dengan ini, dapat disebutkan pemikiran-pemikiran dari beberapa penulis,antara lain Anwar Qureshi (1946), Naiem Siddiqi (1948), dan Mahmud Ahmad (1952). Uraian yang lebih terperinci mengenai gagasan pendahuluan mengenai pebankan Islam ditulis oleh ulama besar Pakistan, yakni Abul A’la Al-Mawdudi (1961) serta Muhammad Hamidullah (1944-1962).Maududi Uzair merupakan seorang perintis teori perbankan Islam dengan karyanya yang berjudul : A Groundwork For Interest Free Bank.
    Sejarah awal mula kegiatan Bank Syariah yang pertama kali dilakukan adalah di negara Pakistan dan Malaysia sekitar tahun 1940-an dan kemudian di negara Mesir. Pada saat itu perbankan syariah di Mesir tanpa mengunakan embel-embel Islam karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan menganggapnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini adalah Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing di kota Myt. Myt-Ghamr Bank pada tahun 1963 didirikan di Mesir. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967 dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir.
    Myt-Ghamr Bank mendapat bantuan permodalan dari Raja Faisal Arab Saudi dan merupakan binaan dari Prof.Abdul Aziz Ahmad El Nagar.Myt-Ghamr bank dianggap berhasil memadukan manajemen perbankan Jerman dengan prinsip muamalah Islam dengan menerjemahkannya dalam produk-produk bank yang sesuai untuk daerah pedesaan yang sebagian besar orientasinya adalah industri pertanian. Namun karena persoalan politik pada tahun 1967, Myt-Ghamr Bank ditutup. Pada tahun 1971, Nasir Social Bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat Islam.
    Perkembangan selanjutnya adalah berdirinya Islamic Development Bank (IDB), yang berdiri atas prakarsa dari sidang menteri luar negeri negara-negara OKI di Pakistan (1970), Libya (1973) dan Jeddah (1975). Dalam sidang tersebut diusulkan utuk menghapus sistem bunga dengan sistem bagi hasil. Berdirinya IDB telah memotivasi banynak negeri Islam untuk mendirikan lembaga keuangan syariah. Pada akhir 1970-an, bank bank syariah bermunculan di Mesir, Sudan, negara-negara Teluk, Pakistan, Iran, Malaysia, Bangladesh dan Turki.
    Di Asia-Pasifik, Philipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden. IDB kemudian berdiri pada tahun 1974, disponsori oleh negara-negara anggota OKI termasuk negara-negara bukan OKI, seperti Filipina,Inggris,Australia,Amerika dan Rusia. Walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk mengerjakan proyek pembangunan di negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis free and profit sharing untuk negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasarkan pada syariah Islam.
    Bank pertama yang bersifat swasta adalah Dubai Islamic Bank (1975) oleh sekelompok usahawan muslim dari berbagai negara.Pada tahun 1977, berdiri dua bank Islam dengan nama Faysal Islamic Bank di Mesir dan Sudan.
    Di Kuwait, pada tahun 1977, berdiri Finance House yang beroperasi tanpa bunga, Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1978), serta Bahrain Islamic Bank (1979) dan di Malaysia (1983) berdiri Muslim Pilgrims Saving Corporation dan Bank Islam Benhard. Di Siprus (1983) berdiri Islamic Bank of Kibris. Di Iran sistem perbankan syariah berlaku secara nasional pada tahun 1983, sejak dikeluarkannya undang-undang perbankan Islam.Di Turki (1984) didirikan Daar al-Maal al-Islami serta Faisal Finance Institution,yang mulai beroperasi tahun 1985.
    Di Pakistan, pemerintahnya mengkonversi seluruh sistem perbankannya secara syariah pada tahun 1985. Sebelumnya pada tahun 1979, beberapa institusi keuangan besarnya menghapus sistem bunga dan pemerintahnya juga mensosialisasikan pinjaman tanpa bunga.
    Secara garis besar,lembaga-lembaga perbankan Islam yang bermunculan pada saat itu dapat dikategorikan dalam dua jenis,yakni sebagai bank Islam Komersial,seperti Faysal Islamic Bank (mesir dan sudan),Kuwait Finance House,Dubai Islamic Bank,Jordan Islamic Bank for Finance and Development atau lembaga investasi dengan bentuk International holding companies,seperti Daar Al-Maal Al-Islami (geneva),Islamic Investment Company of the Gulf,Islamic Investment Company (bahama),Islamic Investment Company (sudan),Bahrain Islamic Investment Bank (manama) dan Islamic Investment House (amman).
    Perkembangan perbankan syariah di berbagai negara

    Faktor Perkembangan

    Latar belakang pengembangan Dibuka kesempatan oleh presiden Ziaul Haq pada tahun 1979,yang semata-mata dalam rangka mencari dukungan rakyat.

    Kondisi perekonomian,sosial dan perbankan s.d. 1979

    -Sistem perbankan penuh korupsi dan kolusi.
    -penyalurankredit dipengaruhi golongan pengusaha dan yang memiliki keterkaitan dengan penguasa.
    -Empat bank terbesar (National Bank,Muslim Commercial Bank,Habib Bank dan United Bank).
    -Kredit nonlancar sebesar 240% dari modal perbankan.
    -GDP (tingkat harga 1990) rata-rata 4,0%
    -Defisit anggaran rata-rata 6,5%
    -Utang luar negeri 9,9 miliar USD:42,4% GDP.
    -Rasio debt service 18,3.

    Kondisi perekonomian,sosial dan perbankan s.d. 1996 -Praktik-praktik korupsi dan kolusi masih berlangsung.
    -Pertumbuhan GDP rata-rata 5,7%.
    -Defisit anggaran rata-rata 6,8%.
    -Utang luar negeri 29,9 miliar USD,46,3% GDP.
    -Rasio debt service 27,4

    Perkembangan penerapan sistem perbankan syariah Secara keseluruhan dapat dianggap kurang berhasil karena :
    -Pemerintah tidak melakukan upaya yang sungguh-sungguh dalam memberantas korupsi,kolusi dan nepotisme.
    -Tidak ada upaya yang sungguh-sungguh dalam memulihkan kondisi kesehatan perbankan dan integritas manajemen perbankan.
    -Tidak ada dukungan dari perangkat hukum yang memadai.
    -Kurangnya dukungan dari pejabat pemerintah,bank sentral,bahkan penolakan dari para birokrat terhadap penerapan sistem perbankan syariah.
    IRAN
    Faktor Perkembangan
    Latar belakang pengembangan Dimulai sejak timbulnya revolusi Iran tahun 1979 dan ditetapkan pada tahun 1984.

    Kondisi s.d.1988 -Nasionalisasi bank-bank komersial sejak juni 1979.
    -Penegakan hukum yang baik.
    -Kondisi perekonomian yang memburuk sejak perang dengan Irak 1980,berakhirnya oil boom 1982,penerapan sanksi.
    -Ekonomi oleh Amerika Serikat,pembekuan aset diluar.
    -Tingkat inflasi yang tinggi serta pelarian modal ke luar negeri.
    -Pertumbuhan GDP (1990) rata-rata -9,8%
    -Utang luar negeri 5,8 miliar USD.

    Kondisi 1988 s.d. 1997 -Pertumbuhan GDP rata rata 5,5%
    -Defisit anggaran 1,1%
    -Utang luar negeri 21,2 miliar USD.

    Perkembangan penerapan sistem perbankan syariah Secara keseluruhan dapat dianggap cukup berhasil karena:
    -Pemerintah memiliki upaya yang sungguh-sungguh dalam menerapkan program perbankan syariah dan penegakan hukum.
    -Upaya yang sungguh-sungguh untuk memulihknan kondisi kesehatan perbankan dan integritas manajemen perbankan.
    -Dukungan perangkat hukum memadai
    -Dukungan dari pejabat pemerintah,bank sentral dan para birokrat terhadap penerapan sistem perbankan syariah.

    MALAYSIA
    Faktor Perkembangan

    Latar belakang pengembangan Penerapan dual banking dimulai sejak tahun 1983 dengan ditetapkannya undang-undang bank Islam tahun 1983.
    Kondisi tahun 1994 s.d. 1996 -GDP (harga tetap 1978) rata rata RM 130 miliar.
    -Pertumbuhan riil GDP rata-rata GNP RM 237 miliar
    -Cadangan bersih Bank Negara RM 70 miliar.
    -Inflasi (harga tetap 1994) rata rata 3,5%
    -Simpanan pada perbankan RM 75,4 miliar.
    -Kredit oleh perbankan RM 72 miliar.
    -Loan to deposit ratio 95,4%

    Perkembangan penerapan dual banking system masih perlu dikaji lebih lanjut mengingat saat ini peranan bank syariah hanya 3% dari total volume usaha perbankan. Secara keseluruhan berhasil denga baik dengan faktor pendukung:
    -Adanya undang-undang bank Islam tersendiri.
    -Pengaturan kelembagaan dan piranti yang lengkap.
    -Islamic secuturisation,Islamic interbank money(market,banking infrastruktur,sumber daya, manusia)
    -Penegakan hukum yang baik.
    -pemahaman masyarakat terhadap operasi bank syariah.

    Perbedaan IDB, BS, dan BPRS
    IDB adalah lembaga keuangan internasional yang didirikan atas prakarsa dari sidang menteri luar negeri negara-negara OKI di Pakistan (1970), Libya (1973) dan Jeddah (1975). Dalam sidang tersebut diusulkan utuk menghapus sistem bunga dengan sistem bagi hasil. Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam. Dengan tujuan: mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kehidupan sosial negara anggotanya serta masyarakat Muslim sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
    Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Pembukaan Kantor Cabang, kantor perwakilan, dan jenis-jenis kantor lainnya di luar negeri dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia. Dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh:
    • Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia;
    • Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan; atau
    • Pemerintah daerah.

    Bank Perkereditan Rakyat Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Tidak diizinkan untuk membuka Kantor Cabang, kantor perwakilan, dan jenis kantor lainnya di luar negeri. Hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh:
    • Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia;
    • Pemerintah daerah; atau
    • Dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam di atas.

    Perkembangan dan Pertumbuhan Bank Syariah di Indonesia

    Di Indonesia, ide pendirian bank syariah sudah ada sejak tahun 1970-an. Dimana pembicaraan mengenai bank syariah muncul pada seminar hubungan Indonesia-Timur Tengah pada 1974 dan pada tahun1976 perkembangan pemikiran tentang perlunya umat Islam Indonesia memiliki perbankan Islam sendiri mulai berhembus sejak itu. Organisasi Nahdatul Ulama sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia disamping Muhammadiyah, memutuskan masalah bunga bank dengan beberapa kali sidang, dengan terjadinya polarisasi pendapat pada tiga kelompok, yaitu haram, halal dan syubhat. Walaupun berbeda pandangan namun akhirnya memutuskan bahwa yang lebih berhati-hati adalah pendapat pertama, yakni bunga bank haram. Hasil kerja dari Tim Perbankan MUI ini adalah berdirinya PT Bank Muamalat Indonesia (BMI). Akte pendirian BMI ditandatangani pada tanggal 1 November 1991 dan BMI mulai beroperasi pada 1 Mei 1992. Selain BMI, pionir perbankan syariah yang lain adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dana Mardhatillah dan BPR Berkah Amal Sejahtera yang didirikan pada tahun 1991 di Bandung, yang diprakarsai oleh Institute for Sharia Economic Development (ISED).Dukungan Pemerintah dalam mengembangkan sistem perbankan syariah ini selanjutnya terlihat dengan dikeluarkannya perangkat hukum yang mendukung sistem operasional bank syariah, yaitu Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan PP No. 72 Tahun 1992.Hingga tahun 2005, jumlah bank syariah di Indonesia telah bertambah menjadi 20 unit,yaitu 3 bank umum syariah dan 17 unit usaha syariah. Sementara itu, jumlah Bank Perkreditan Rakyat Syariah hingga tahun 2004 bertambah menjadi 88 buah. Sekarang jumlah Bank Umum Syariah ada 11, dengan pangsa pasar  3,5%.

    Peraturan Hukum Terkait dengan Bank Syariah
    1. UU No.7 Tahun 1992
    Sejak diberlakukannya UU No.7 Tahun 1992, yang memosisikan bank Syariah sebagai bank umum dan bank perkreditan rakyat, memberikan angin segar kepada sebagian umat muslim yang anti-riba, yang ditandai dengan mulai beroperasinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tanggal 1 Mei 1992 dengan modal awal Rp.106.126.382.000,00.
    Namun bukan hanya itu, Tercatat bahwa bank-bank (pedesaan) Islam pertama di Indonesia adalah BPR ”Mardatillah” (BPRMD) dan BPR “Berkah Amal Sejahtera”. Keduanya beroperasi atas dasar hukum Islam (syariah) dan terletak di Bandung. Keduanya mulai mengoprasikan usahanya pada tanggal 19 Agustus 1991.
    Meskipun UU No.7 Tahun 1992 tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan pendirian bank syariah atau bank bagi hasil dalam pasal-pasalnya, kebebasan yang diberikan oleh pemerintah melalui deregulasi tersebut telah memberikan pilihan bebas kepada masyarakat untuk merefleksikan pemahaman mereka atas maksud dan kandungan peraturan tersebut.

    2. UU No.10 Tahun 1998
    Arah kebijakan regulasi ini dimaksudkan agar ada peningkatan peranan bank nasional sesuai fungsinya dalam menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat dengan prioritas koperasi, pengusaha kecil, dan menengah serta seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi. Karena itu, UU No.10 Tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang No.7 Tahun 1992 hadir untuk memberikan kesempatan meningkatkan peranan bank syariah untuk menampung aspirasi dan kebutuhan masyarakat
    Dalam pasal 6 UU No.10 Tahun 1998 ini mempertegas bahwa:
    • Pertama, Bank Umum adalah bank yang menyelesaikan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatan usahanya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
    • Kedua, Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
    Dalam UU No.10 Tahun 1998 ini pun memberi kesempatan bagi masyarakat untuk mendirikan bank yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah, termasuk pemberian kesempatan kepada BUK untuk membuka kantor cabangnya yang khusus menyelenggarakan kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah.
    Selain itu, pemerintah juga menjabarkan apakah yang dimaksud dengan Prinsip Syariah dalam pasal ini, yaitu terdapat dalam pasal 1 ayat 13 UU No.10 Tahun 1998: Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
    .
    3. UU No.23 Tahun 2003
    UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia telah menugaskan kepada BI untuk mempersiapkan perangkat aturan dan fasilitas-fasilitas penunjang lainnya yang mendukung kelancaran operasional bank berbasis Syariah serta penerapan dual bank system.

    4. UU No.21 Tahun 2008
    Beberapa aspek penting dalam UU No.21 Tahun 2008:
    • Pertama, adanya kewajiban mencantumkan kata “syariah” bagi bank syariah, kecuali bagi bank-bank syariah yang telah beroperasi sebelum berlakunya UU No.21 Tahun 2008 (pasal 5 no.4).Bagi bank umum konvensional (BUK) yang memiliki unit usaha syariah (UUS) diwajibkan mencantumkan nama syariah setelah nama bank(pasal 5 no.5).
    Konsekuensinya, penamaan suatu UUS pada suatu kantor cabang BUK yang saat ini kebanyakan disingkat, misalnya Bank X Syariah Cabang Kemayoran, maka harus di ubah menjadi Bank X Unit Usaha Syariah Cabang Kemayoran.
    • Kedua, adanya sanksi bagi pemegang saham pengendali yang tidak lulus fit and proper test dari BI (pasal 27).
    • Ketiga, satu-satunya pemegang fatwa syariah adalah MUI. Karena fatwa MUI harus diterjemahkan menjadi produk perundang-undangan (dalam hal ini Peraturan Bank Indonesia/PBI), dalam rangka penyusunan PBI, BI membentuk komite perbankan syariah yang beranggotakan unsur-unsur dari BI, Departemen agama, dan unsur masyarakat dengan komposisi yang berimbang dan memiliki keahlian di bidang syariah (pasal 26).
    • Keempat, adanya definisi baru mengenai transaksi murabahah.
    Dalam definisi lama disebutkan bahwa murabahah adalah jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati. Menurut UU No.21 Tahun 2008 disebutkan akad murabahah adalah akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati.
    Diubahnya kata “jual beli” dengan kata “pembiayaan”, secara implisit UU No.21 Tahun 2008 ini ingin mengatakan bahwa transaksi murabahah tidak termasuk transaksi yang dikenakan pajak sebagaimana yang kini menjadi masalah bagi bank syariah.

    5. Beberapa Peraturan Bank Indonesia mengenai Perbankan syariah
    a. PBI No.9/19/PBI/2007 tentang pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa bank syariah.
    b. PBI No.7/35/PBI/2005 tentang perubahan atas peraturan bank Indonesia No. 6/24/PBI/2004 tentang bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah
    c. PBI No.6/24/PBI/2004 tentang bank umum yang melaksnakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah
    Dampak Pertumbuhan Bank Syariah Bagi Perkembangan Bisnis Syariah Lainnya

    Dampak banyaknya bermunculan bank syariah di Indonesia mulai dari bank umum, unit usaha, sampai akusisi saham, merangsang pertumbuhan bisnis-bisnis syariah lainnya. Karena pandangan masyarakat akan bisnis syariah lebih menguntungkan. Walaupun return yang didapatkan lebih kecil dibanding bisnis konvensional namun bisnis syariah tetap bertahan ditengah krisis global seperti sekarang ini. Beberapa bisnis syariah yang mulai berkembang sekarang ini selain bank syariah diantaranya asuransi syariah, BPRS, dan BMT. Hal ini dikarenakan pengetahuan masyarakat tentang prinsip syariah mulai meluas, dan kepercayaan masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim terhadap bisnis syariah memberikan dampak positif bagi perkembangan bisnis-bisnis syariah.

    Prospek, Kendala, dan Strategi Perkembangan Bank Syariah

    1. Prospek Bank Syariah

    Tidak bisa dibantah, bahwa perbankan syariah mempunyai potensi dan prospek yang sangat bagus untuk dikembangkan di Indonesia . Prospek yang baik ini setidaknya ditandai oleh lima hal ;
    Pertama, Jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam merupakan pasar potensial bagi pengembangan bank syariah di Indonseia. Sampai saat ini, pangsa pasar yang besar itu belum tergarap secara signifikan.
    Kedua, Perkembangan lembaga pendidikan Tinggi yang mengajarkan ekonomi syariah semakin pesat, baik S1, S2, S3 juga D3. Dalam lima tahun ke depan akan lahir sarjana-sarjana ekonomi Islam yang memiliki paradigma, pengetahuan dan wawasan ekonomi syariah yang komprehensif, tidak seperti sekarang, banyak yang masih menolak ekonomi syariah karena belum memiliki pengetahuan yang mendalam tentang ekonomi syariah.
    Ketiga Bahwa fatwa MUI tentang keharaman bunga bank, bagaimanapun akan tetap berpengaruh terhadap pertumbuhan perbankan syariah. Pasca fatwa MUI tersebut, terjadi shifting dana masyarakat dari bank konvensional ke bank syariah secara signifikan yang meningkat dari bulan-bulan sebelumnya. Menurut data Bank Indonesia, dalam waktu satu bulan pasca fatwa MUI, dana pihak ketiga yang masuk ke perbankan syariah hampir Rp 1 trilyun. Fatwa ini semakin mendapat dukungan dari para sarjana ekonomi Islam.
    Keempat, Harapan kita kepada sikap pemerintah cukup besar untuk berpihak pada kebenaran, keadilan dan kemakmuran rakyat. Political will pemerintah untuk mendukung pengembangan perbakan syariah di Indonesia tinggal menunggu waktu, lama kelamaan mereka akan sadar juga dan melihat keunggulan bank syariah. Sejumlah PEMDA di daerah telah mendukung dan bergabung membesarkan bank-bank syariah. Bank Indonesia pun diharapkan akan benar-benar mendukung bank yang menguntungkan negara dan menyelamatkan negara dari kehancuran. Bank Indonesia yang selama ini terkesan hanya mengandalkan modal dengkul dalam mengembangkan bank syariah akan berubah dengan mengandalkan modal riil yang lebih besar. Memang banyak peran Bank Indonesia dalam mendorong pertumbuhan bank syariah, khususnya dalam regulasi. Namun kegiatan sosialisasi dan pencerdasan bangsa masih relatif kecil dilaksanakan dan didukung Bank Indonesia.
    Kelima, Masuknya lembaga-lembaga keuangan internasional ke dalam jasa usaha perbankan syariah di Indonesia sesungguhnya merupakan indikator bahwa usaha perbankan syariah di Indonesia memang prospektif dan dipercaya oleh para investor luar negeri. Potensi dana Timur Tengah sangat besar. Dana-dana yang selama ini ditempatkan di Amerika dan Eropa, pasca 11 September WTC, mulai ditarik oleh investor Arab untuk ditempatkan di Asia.
    2. Kendala Bank Syariah
    • Kurangnya SDM dan Keahlian: kendala di bidang sumber daya manusia dalam pengembangan perbankan Syariah antara lain disebabkan oleh karena sistem perbankan Syariah masih belum lama dikembangkan di Indonesia. Di samping itu lembaga akademi dan pelatihan di bidang ini masih terbatas, sehingga tenaga terdidik dan pengalaman di bidang perbankan syariah baik dari sisi bank pelaksana maupun dari bank sentral masih terasa kurang.
    • Keterbatasan modal, dimana modal bank konvensional jauh lebih besar dibandingkan modal bank syariah. Hal ini membuat bank-bank syariah sulit untuk menyaingi bank konvensional dalam bidang pembiayaan, karena modal bank konvensional jauh lebih besar dibandingkan dengan bank syariah.
    • Keterbatasan Jaringan Kantor Bank Syariah: Pengembangan jaringan kantor bank syariah diperlukan dalam rangka perluasan jangkauan pelayanan kepada masyarakat. Disamping itu, kurangnya jumlah bank syariah yang ada juga dapat menghambat perkembangan kerjasama diantara bank syariah. Dalam upaya pengembangan dan perluasan jaringan kantor bank syariah, ada beberapa faktor penting yang diperlukan sebagai dasar pengembangan jaringan. Faktor-faktor tersebut meliputi skala pasar, SDM, sistem dan teknologi, ketimpangan dalam distribusi dana, serta kegiatan ekonomi.
    • Terjadinya Asimetri Informasi: Asimetri informasi terjadi karena bank syariah kurang transparan dengan nasabahnya karena nasabah perbankan syariah seringkali tidak mengetahui tentang kegiatan investasi yang dijalankan oleh bank serta beberapa resiko yang terdapat dalam kegiatan tersebut, hal ini juga bertentangan dengan kaidah-kaidah fiqh yang mewajibkan untuk memberi informasi lengkap mengenai kegiatan usaha kepada mitra kerja/nasabah.
    • Pengadilan Negeri tidak menggunakan syariah sebagai landasan hukum bagi penyelesaian perkara, sedangkan wewenang Pengadilan Agama telah dibatasi UU No. 7 Tahun 1989. Institusi ini hanya dapat memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menyangkut perkawinan, warisan, waqaf, hibah, dan sedekah. Pengadilan Agama tidak dapat memeriksa perkara-perkara di luar kelima bidang tersebut. Berdasarkan latar belakang di atas, kepentingan untuk membentuk lembaga permanen yang berfungsi untuk menyelesaikan kemungkinan terjadinya sengketa perdata di antara bank-bank Syari’ah dengan para nasabah sudah sangat mendesak, maka didirikan suatu lembaga yang mengatur hukum materi dan/atau berdasarkan prinsip syariah.

    3. Strategi

    Untuk menghadapi segala tantangan diatas, perbankan syariah menyusun beberapa strategi, diantaranya:
    1. Menetapkan target bisnis syariah tidak hanya terbatas pada masyarakat muslim,tetapi juga masyarakat non-muslim. Hal ini dilakukan supaya potensi pasar yang digarap semakin luas, berkembang lebih cepat, dan memberi manfaat pada lebih banyak orang.
    2. Tidak hanya terpaku hanya pada pola pikir yang mengedepankan masalah halal haram dan bunga-riba dalam mengenalkan bank syariah kepada masyarakat, tetapi berusaha untuk menonjolkan hal-hal yang lebih universal dan populer di masyarakat. Hal ini disebabkan karena sebagian besar dari masyarakat Indonesia bukanlah syariah loyalis, tapi masyarakat rasional yang juga memikirkan untung-rugi jika menabung atau meminjam uang di bank syariah. Bagi masyarakat rasional, yang terpenting adalah imbal hasil yang menarik dan keuntungan-keuntungan lainnya, seperti pelayanan yang memuaskan, teknologi yang canggih, keamanan, jaringan yang luas, dan kemudahan akses.
    3. Pembuatan iklan dibuat sepopuler mungkin, sehingga bisa dinikmati kalangan luas atau bukan hanya untuk umat Islam yang loyalis. Kalau perlu, istilah-istilah yang berbau bahasa arab, seperti murabahah, mudharabah, dan ijarah diganti dengan bahasa Indonesia seperti jual-beli untuk mengganti murabahah, bagi hasil untuk mudharabah, atau sewa untuk ijarah. Hal ini dikarenakan mayoritas umat muslim Indonesia masih awam dengan istilah-istilah berbahasa arab tersebut sehingga menyulitkan mereka untuk memahaminya.
    4. Melakukan inovasi dalam mengembangan produk perbankan syariah. Jangan hanya “mensyahadatkan” produk bank konvensional.
    5. Untuk mematuhi UU Nomor 21 Tahun 2008, dimana ada kewajiban Bank untuk memisah alias spin off Unit Usaha Shariah (USS) menjadi bank umum syariah 15 tahun sejak diberlakukannya UU ini atau bila aset USS sudah mencapai minimal 50% dari total nilai aset bank induk, akan memicu bank-bank memburu bank-bank yang lebih kecil untuk dikonversi menjadi bank syariah.
    6. Perbankan Syariah harus mampu memenuhi tuntutan nasabah kelas atas dalam hal poduk dan layanan yang prima. Produk semacam ini biasanya disebut dengan istilah seperti wealth management, private banking, atau privillage banking. Nasabah ini harus diperlakukan secara personal dan istimewa. Maksudnya, layanan yang diberikan tidak hanya pada masalah transaksi perbankan saja, tetapi juga dalam masalah nonbank seperti reservasi hotel, pesawat, pengurusan ONH Plus bagi yang ingin naik haji, dan lain-lain. Layanan seperti ini sangat layak untuk dikembangkan karena banyak kalangan atas yang pemahaman agamanya baik, tetapi masih berhubungan dengan bank konvensional lantaran pelayanannya dinilai lebih baik. Mereka bertransaksi dengan perbankan konvensional tanpa mengambil bunga. Yang terpenting bagi mereka adalah mendapat pelayanan prima dan bersifat pribadi.
    7. Mengusulkan kepada legislatif untuk membuat kompilasi hukum acara bisnis syariah. Hukum bisnis yang ada sekarang berasal dari hukum dagang Belanda. Hukum ini dibutuhkan untuk mengatasi perselisihan usaha antar lembaga ekonomi syariah terutama perbankan. Selain itu, hukum ini juga diperlukan untuk mengatur berbagai hal termasuk dalam hal kepemilikan dan jual beli. Hukum ini nantinya bisa diatur oleh suatu lembaga peradilan, misalnya peradilan agama. Lembaga ini diperluas perannya untuk mengurusi hukum perbankan dan bisnis syariah. Meskipun demikian, ada suatu kendala dalam penyusunan hukum ini, yaitu sifat hukum fikih yang melandasi praktik bisnis syariah yang bersifat tidak pasti. Ada banyak penafsiran sehingga dibutuhkan banyak masukan dari berbagai ahli ekonomi syariah. Oleh karena itu, perlu dibentuk forum hukum bisnis syariah yang terdiri dari berbagai ahli fikih dan bisnis syariah. Tujuan semua ini adalah supaya hukum fikih dapat dipositifkan di berbagai bidang keuangan syariah terutama perbankan syariah.

    Sebenarnya masih banyak strategi yang bisa dilakukan, akan tetapi andai saja ketujuh strategi diatas bisa dijalankan dengan optimal, prospek perkembangan bank syariah di tahun berikutnya akan semakin berkembang pesat.

    Leave a reply