-
Lembaga Pengelola Zakat
Posted on April 12th, 2011 No commentsLEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
“LEMBAGA PENGELOLA ZAKAT”
Kelas: PS 4 A
Disusun oleh:
Putri widiawati (109046100030)
Ainurridha (109046100026)
PROGRAM STUDI MU’AMALAT
KONSENTRASI PERBANKAN SYARI’AH
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
1432 H / 2011 M
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Zakat merupakan salah satu instrument kebijakan fiskal yang mempunyai prospek tinggi dalam mengentaskan kemiskinan. Sehingga zakat merupakan esensi dalam perekonomian sejak masa Rosulullah. Namun di Indonesia zakat belum menjadi penggerak ekonomi yang dominan, hal ini perlu mendapat perhatian pemerintah untuk mendukung zakat sebagai motor perekonomian dalam mengentaskan kemiskinan. Peran lembaga pengelola zakat sangat penting artinya sehingga muzakki tidak lagi memberikan dana zakatnya langsung kepada mustahik karena sifatnya yang konsumtif. Karena lembaga pengelola zakatlah yang tahu upaya-upaya apa saja yang dapat menghimpun dana zakat dan menyalurkannya ke mustahik dengan cara yang tepat sehingga dapat merubah nasib kaum mustahik menjadi muzakki.
1.2 Tujuan Penulisan
Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan ini adalah agar para pembaca mengetahui lebih dalam mengenai lembaga keuangan non bank tentang zakat,Oleh karena itu penulis akan membahas mengenai lembaga pengelola zakat di Indonesia yang dikhususkan kepada lembaga Daarut Tauhid.
1.3 Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian zakat serta apa prinsip – prinsip zakat dalam islam?
2. bagaimana pengelolaan zakat di negara – negara muslim serta di Indonesia?
3. bagaimana profil lembaga zakat Daarut Tauhiid?
4. bagaimana kontribusi zakat dalam perekonomian umat?
5. Bagaimana kendala dan strategi pengelolaan zakat di indonesia?
1.4 Metode Penulisan
Data serta informasi yang kami dapatkan dalam penulisan makalah ini adalah dengan referensi buku-buku, penelitian terhadap lembaga zakat Daarut Tauhiid, serta mencari di internet.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Zakat
Zakat secara etimologi mempunyai banyak arti yaitu al-barokatu (keberkahan), al-namaa (pertumbuhan dan perkembangan), ath-thaharotu (kesucian), dan ash-shalahu (keberesan).[1] Zakat dalam arti pertumbuhan artinya harta zakat yang diberikan kepada fakir miskin itu akan memutar roda perekonmian yang mempunyai dampak luas bagi perekonomian secara makro atau yang lebih dikenal dengan istilah efek multiplier zakat. Menurut segi terminologi zakat berarti mengeluarkan sebagian dari harta tertentu yang telah mencapai nishab, diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya dan harta tersebut merupakan milik sempurna serta telah mencapai haul ( 1 tahun). Dalam UU no 38 tahun 1999 pasal 1 ayat 2 yang dimaksud dengan zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. Zakat meliputi 3 bidang dalam hidup yaitu moral, sosial, dan ekonomi. Segi moral, zakat dapat mengikis sifat kerakusan atau ketamakan dari golongan kaya. Segi sosial, zakat sebagai alat khas yang diberikan islam untuk menghapus kemiskinan di masyarakat. Segi ekonomi, zakat dapat mencegah penumpukan harta di segelintir golongan masyarakat.
Dasar hukum zakat
Q.S ar-Ruum: 39
!$tBur OçF÷s?#uä `ÏiB $\/Íh (#uqç/÷zÏj9 þÎû ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Z9$# xsù (#qç/öt yYÏã «!$# ( !$tBur OçF÷s?#uä `ÏiB ;o4qx.y crßÌè? tmô_ur «!$# y7Í´¯»s9′ré’sù ãNèd tbqàÿÏèôÒßJø9$# ÇÌÒÈ
“ Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).
Q.S at-Taubah: 60
* $yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pkön=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏBÌ»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpÒÌsù ÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Q.S at-Taubah: 103
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOÎ=tæ ÇÊÉÌÈ
“ Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Prinsip-prinsip zakat dalam islam
M.Abdul Mannan dalam bukunya teori dan praktek ekonomi islam menyatakan ada enam prinsip zakat dalam islam, yaitu prinsip keyakinan, prinsip keadilan, prinsip produktivitas atau sampai waktu, prinsip nalar, prinsip kemudahan, dan prinsip kebebasan. Pertama prinsip keyakinan, karena membayar zakat adalah suatu ibadah sehingga hanya seorang yang benar-benar berimanlah yang dapat melakukannya. Prinsip kedua keadilan, terkandung dalam hadits Rosulullah SAW “bagi hasil tanah yang diari oleh air hujan dan mata air, atau yang diari air yang mengalir pada permukaan bumi ditentukan zakatnya sepersepuluh dari hasilmya, sedangkan bagi yang diairi sumur seperduapuluh dari hasilnya (bukhari). Dalam konteks ini melihat biaya yang dikeluarkan dengan air sumur dan air hujan berbeda sehingga pengeluaran hasil pertanian keduanya pun berbeda. Prinsip ketiga prinsip produktivitas atau sampai batas waktunya, berdasarkan hadits riwayat ibnu umar “barang siapa memperoleh kekayaan setelah satu tahun berlaku zakat atasnya (tirmidzi dan mishkat). Sehingga zakat dibayar setelah satu tahun dan telah mencapai nishab. Nisab hanya berlaku pada zakat bila telah sampai waktunya dan produktif. Prinsip keempat prinsip nalar, yaitu orang yang diharuskan membayar zakat adalah seseorang yang berakal dan bertanggung jawab. Prinsip kelima prinsip kemudahan artinya pengeluaran zakat tidak dipersulitkan, sekali dalam setahun. Walaupun pada perekembangan saat ini masyarakat lebih menyukai mengeluarkan zakat setiap bulannya karena lebih praktis dan inipun tidak dilarang. Prinsip terakhir prinsip kemerdekaan, yaitu seseorang harus menjadi manusia bebas sebelum dapat disyaratkan dapat membayar zakat. Walaupun saat ini sudah tidak ada lagi perbudakan namun menurut Prof M Amin Suma hal ini bisa dimasukkan kedalam trafikking dan menurut M Nur Rianto al-Arif dapat dimasukkan ke golongan TKI yang ditawan oleh majikannya. Dan zakat dapat untuk membebaskan orang-orang tersebut.
Prinsip pengelolaan zakat:
- Prinsip keterbukaan, artinya pengelolaan zakat dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat umum.
- Prinsip sukarela, artinya pengelolaan zakat baik penghimpunan maupun penyaluran dana zakat haruslah dilakukan secara sukarela dan tanpa paksaan.
- Prinsip keterpaduan, artinya dalam menjalankan tugasnya lembaga pengelolaan zakat saling terpadu antara komponen yang satu dengan komponen yang lain.
- Prinsip profesionalisme, artinya pengelolaan zakat dilakukan oleh orang yang ahli dalam bidangnya.
- Prinsip kemandirian, artinya lembaga pengelola zakat harus menjadi lembaga yang mandiri sebagai kelanjutan dari prinsip profesionalisme.
Pengelolaan zakat di negara-negara muslim
Dibandingkan dengan Indonesia, perekembangan zakat di Malaysia jauh lebih maju. Pengelolaan zakat di Malaysia berada dibawah pengawasan langsung Majlis Agama Aslam disetiap negri bagian yang berjumlah sebanyak 14 buah. Adapun Pusat Pungutan Zakat (PPZ) dibawah berada majelis agama islam wilayah persekutuan kuala lumpur (MAWIWP). Organisasi pengelolaan zakat di Malaysia berdiri pada bulan mei 1989, dan pada 27 Desember 1990. Kelebihannya pengelolaan zakat di malaysia didukung oleh pemerintah, dengan membayar zakat maka ia mendapat pengurangan membayar pajak. Sehingga masyarakat semangat untuk membayar zakat. Namun hal ini tidak mengurangi pendapatan pajak, pajak dan zakat di malaysia tetap tumbuh secara baik. Sehingga jelas agar perkembangan zakat menuju arah yang baik maka perlu dukungan pemerintah yang kuat.
Di Pakistan, pengelolaan zakat dibawahi oleh kementrian ekonomi islam dan zakat yang sangat berkomitmen dalam penghimpunan dan pendistribusian zakat. Program pengentasan kemisikinan di Pakistan telah mampu mengurangi kesenjangan kemiskinan dari 11,2% menjadi 8%. Belum lama ini 23 maret 2011, tujuh negara membahasan pengelolaan zakat dalam pengentasan kemiskinan. Tujuh negara itu antara lain Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura yang tergabung dalam (MABIMS) dengan Thailand, Kamboja, dan Philippina.
Profil lembaga dan sistem pengelolaaan zakat di Indonesia
Profil Dompet Peduli Umat Daarut Tauhiid
Dompet peduli ummat daarut tauhid atau disingkat DPU DT merupakan lembaga nirlaba milik masyarakat yang bergerak dibidang penghimpunan dan pendayagunaan dana ZIS (zakat, infaq, shadaqah) serta dana lainnya yang halal dan legal dari perorangan, kelompok, perusahaan atau lembaga. Didirikan pada 16 Juni 1999 oleh KH. Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) dan sudah menjadi LAZNAS (SK Menteri Agama no 410 tahun 2004 pada tanggal 13 Oktober 2004) dengan memiliki jaringan di 8 kota di Indonesia salah satunya kantor di Jakarta yang terletak di Jalan Cipaku 1 no 18 kebayoran baru Jakarta Selatan. Pengelolaan zakat oleh DPU DT berusaha menyadarkan masyarakat akan pentingnya zakat dan juga berusaha menyalurkan dana yang sudah diterima kepada mereka yang benar-benar berhak, dan berusaha mengubah kaum mustahik menjadi muzakki. Aktifitasnya berjalan secara efektif pada tanggal 16 Juni 2000 dengan berbasiskan database, dimana setiap donatur mempunyai nomor dan kartu anggota sehingga kepedulian dan komitmen donatur dapat terukur. Dari aspek legal formal, DPU DT dikukuhkan sebagai Lembaga Amil Zakat Daerah Jawa Barat oleh Gubernur Jawa Barat tanggal 19 Agustus 2002. dengan SK No: 451.12/Kep. 846 – YANSOS/2002. Sesuai dengan Undang-Undang RI No.38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat , SK Menteri Agama RI no.410 tahu 2004 tentang Legalitas DPU DT sebagai Laznas, SK Gubernur Jawa Barat no.541.12/Kep.846-Yansos/2002 tentang pengukuhan DPU DT sebagai Lazda, SK Pengurus Yayasan DT no.09/SK/C/YYS-DT/VIII/08 tentang perubahan Organisasi DPU DT, maka lembaga Amil Zakat Nasional DPU terdiri dari
- Biro Penghimpunan (fundraising)
- Biro Pendayagunaan
- Biro Sekretariat Lembaga & Operasional
Masing-masing Biro di pimpin oleh seorang manajer yang ditunjuk oleh direktur dengan surat keputusan dari pengurus Yayasan Daarut Tauhiid.
Motto visi dan misi DPU DT
Motto
Membersihkan dan Memberdayakan.
Visi
Menjadi Model Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) yang Amanah, Profesional, Akuntabel dan terkemuka dengan daerah operasi yang merata.
Misi
- Mengoptimalkan Potensi Ummat melalui Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS).
- Memberdayakan masyarakat dalam bidang ekonomi, pendidikan, dakwah dan sosial menuju masyarakat mandiri.
Kepengurusan DPU DT
Dewan Syariah DPU Daarut Tauhiid
- KH. DR Miftah Faridl
- KH. Hilman Rosyad. LC
Manajemen DPU DT
- H. Asep Hikmat
Direktur
- Cucu Hidayat
Manajer Biro Sekretariat dan Operasional
- Agus Kurniawan
Manajer Biro Penghimpunan
- Dede Mulyawan
Manajer Biro Pendayagunaan
Kepala cabang DPU DT
Jakarta : H. Poerawanto Barna
Bogor : H Rohandi
Priangan Timur : Rifki Taufiq Drajat
Lampung : Deni Rianto
Semarang : Hamim Masrur
Yogyakarta : April Purwanto
Palembang : H. Dikdik Solihin
Legalitas
- S.K. Gubernur Jawa Barat tanggl 19 Agustus 2002, tentang pengukuhan Sebagai Lembaga Amil Zakat Daerah (LAZDA)
- S.K. Menteri Agama RI N0. 410, tentang Pengukuhan Sebagai Lembag Amil Zakat Nasional (LAZNAS)
- Akta Notaris : Dr. Wiratni Ahmadi, SH.No. 17, Tanggal 22 April 2004[2]
Program – program pengelolaan zakat DPU Daarut Tauhid
- Desa ternak mandiri
- Rumah asuh mandiri daarul ihya
- Layanan social
- Gempita sosial
- Difabel care (untuk penyandang cacat)
- Badan mitra ibu
- Mobil layanan peduli kemanusiaan (alat transportasi untuk mengantar kesehatan)
- Mobil layanan jenazah gratis
- Rescue and recovery (program penanggulangan bencana)
- Adzikia Islamic school ( sekolah gratis untuk siswa- siswi dhuafa yang tidak sempat mengenyam pendidikan formal)
- Misykat ( program pembadayaan ekonomi dhuafa dibekali dengan pelatihan dan pembinaan manejemen dan keislaman)
Sistem pengelolaan zakat di Indonesia
Zakat telah lama ada sejak masuknya islam ke Indonesia dan menjadi sumber pembiayaan melawan penjajahan Belanda dan Jepang. Pada awalnya penjajah tidak menghiraukan mengenai zakat, namun setelah melihat besarnya potensi zakat sebagai sumber keuangan islam yang umumnya dikelola di masjid-masjid dalam mendukung perjuangan anti kolonial, seperti perang paderi di Sumatera Barat. Perang diponegoro di Jawa Tengah dan perang Aceh, maka serta merta sumber-sumber keuangan tersebut diatur dalam sumber keuangan khusus oleh pemerintah Hindia Belanda. Begitu pula dengan kolonialisme Jepang, awalnya mereka tidak menghiraukan sumber-sumber keuangan islam. Tetapi setelah menyadari potensinya, mereka mulai mendekati para ulama dan menjanjikan tiga program salah satunya dengan membangun dan mendirikan kantor pembendeharaan islam. Namun keduanya sama-sama melencengkan fungsi zakat, Belanda untuk membiayai aktifitas Kristen dan Jepang untuk membiayai perang. Akibatnya mereka tidak dipercaya oleh masyarkat Indonesia
Setelah merdeka, pada tahun 1967 pemerintah sebenarnya telah menyiapkan RUU zakat untuk diajukan ke DPRGR dengan harapan akan mendapatkan dukungan dari menteri keuangan dan mentri sosial. Akan tetapi dalam jawabannya menteri keuangan berpendapat bahwa peraturan zakat tidak perlu, karena kondisi politik yeng belum mendukung pada masa tersebut. Pada pemerintahan orde baru, 15 Juli 1968 pemerintah melalui kantor agama mengeluarkan peraturan nomor 4 dan nomor 5 tahun 1968 tentang pembentukan Badan Amil Zakat dan tentang pembentukan baitul maal di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten. Pada tahun 1999 zakat mendapatkan keistimewaan dengan dikeluarkannya UU No 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat dengan Keputusan Mentri Agama (KMA) no 581 tahun 1999 tentang pelaksanaan UU No 38 tahun 1999 dan Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Mayarakat Islam dan Urusan Haji No. D/ 291 tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat.[3] Dengan keluarnya UU terdapat suatu kemajuan dalam pengelolaan zakatdi Indonesia, dimana dimungkinkan pengelolaan zakat oleh swasta dengan pendirian LAZ dan pemerintah oleh BAZ untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara professional, amanah, dan transparan.
Setelah hampir sepuluh tahun, terdapat keinginan di sebagian kalangan untuk merevisi UU no 38 tahun 1999, diantaranya adalah penerapan sanksi atas muzakki yang ingkar membayar zakat, pelaksanaan zakat sebagai pengurang pajak dan melakukan sentralisasi pengelolaan zakat oleh BAZ yang memiliki cabang dari pusat hingga tingkat kelurahan. Namun untuk yang terakhir ini, banyak menimbulkan pro dan kontra terutama oleh LAZ yang sudah berdiri dengan kukuh belakangan ini, hal ini disebabkan karena LAZ akan diintegerasikan ke dalam BAZ dan mengubah LPZ menjadi UPZ (unit pengumpul zakat), selain itu kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah masih kecil sebagai pengelola zakat. Yang sedang santer belakangan ini adalah zakat mengurangi pajak. Namun kebijakan ini lain seperti kebijakan pada zaman daulah abbasiyah Harun al Rasyid dimana abu yusuf sebagai qadi menetapkan setiap muslim yang membayar zakat maka ia tidak membayar pajak. Di Indonesia zakat hanya dianggap sebagai biaya yang dapat mengurangi pembayaran pajak, bukan mengurangi kewajiban pajak. Selain itu dalam sistem pengurusannya pun terkesan merepotkan, sehingga banyak diantara pembayar zakat profesi tetap mambayar pajak dan zakat (double tax).
Peraturan perundang-undangan, PMA (peraturan mentri agama), dan peraturan lain yang terkait
Di Indonesia, pengelolaan zakat diatur berdasarkan:
- UU No 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat
- Keputusan Mentri Agama (KMA) no 581 tahun 1999 tentang pelaksanaan UU No 38 tahun 1999
- Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Mayarakat Islam dan Urusan Haji No. D/ 291 tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat.
Kontribusi zakat bagi perekonomian ummat
Zakat memiliki kontibusi yang tinggi bagi perekonomian, yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan Negara. Istilah ini sering dikenal dengan nama efek multiplier zakat. Untuk bantuan yang hanya bersifat konsumtif saja, zakat dapet meningkatkan daya beli musthaik yang berimbas pada peningkatan produksi perusahaan. Dari imbas peningkatan produksi ini dapat meningkatkan permintaan terhadap tenaga kerja.
Efek Multiplier Zakat dalam Perekonomian[4]
Zakat daya beli meningkat
Investasi meningkat
Dana pembangunan pajak
Dari sirkulasi diatas dapat terlihat bahwa zakat menghasilkan efek berlipat ganda (multiplier effect) dalam perekonomian. Apabila zakat diberikan dalam bentuk produktif seperti modal kerja, maka efek multipliernya pun lebih besar lagi.
Prospek, kendala, dan strategi pengelolaan zakat
Prospek zakat sangatlah besar bagi perekonomian, zakat dapat memberdayakan ummat karena sifatnya untuk mengentaskan kemiskinan. Di atas sudah dijelaskan efek ganda dari zakat, bagaimana zakat yang nantinya dapat meningkatkan perekonomian Negara. Menurut Didin Hafidhuddin , ptensi pengumpulan zakat di Indonesia dapat mencapai Rp 100 T pertahun, menurut DPU Daarut Tauhid, republika online, dan PBU UIN pontensi pengumpulan zakat di Indonesia bisa mencapai Rp 19 T pertahun. tetapi fakta di lapangan, penghimpunan zakat di Indonesia baru mencapai Rp 1,5 T. pertanyaan yang pertama kali pastinya adalah kemanakah para muzakki?
1, apakah belum mengetahui tentang kewajiban zakat
2. sudah mengetahui tetapi hanya sebtas zakat fitrah?
3. atau sudah membayar zakat tetapi tidak disalurkan kepada badan/ lembaga zakat (konsumtif)?
Hal-hal seperti ini perlu mendapat perhatian pemerintah, apakah melalui sosialisasi zakat. Atau iklan zakat.
Dalam surat at taubah ayat 60 ‘amil disebutkan dalam bentuk jamak mudzakkar salim, artinya zakat memang dikelola oleh sebuah badan amil. Karena amil memiliki konsep dan mengetahui konsep-konsep apa saja yang dapat mengentaskan kemiskinan, lain halnya dengan zakat yang diberikan langsung kepada mustahik yang sifatnya konsumtif dan dapat menimbulkan keriyaan bagi muzakki. Hal ini lah yang tetap menjadi kendala sampai sekarang ini, seperti kasus pembagian zakat di daerah Pasuruan Jawa Timur yang menimbulkan korban. Bila ia menyalurkannya kepada amil maka hal – hal seperti ini tidak akan terjadi.
Sedangkan disisi mustahik, banyak diantara mereka yang masih sulit dibina. Ketergantungan mereka terhadap muzakki menjadikan mereka pasif, dan tentu saja tidak merubah nasib mereka. Oleh karena itu hal ini menjadi pekerjaan amil, kiat-kiat apa saja yang harus dilakukan agar mustahik mudah dibina dan penyaluran yang tapat guna sehingga nantinya mustahik tadi menjadi muzakki. Dari segi operasional, pemerintah belum 100% mendukung zakat mengurangi pajak. Bahkan ditjen pajak Mochamad Tjiptardjo dan menkeu agus Martowardoyo belum sepakat mengenai ini, dalam draft RUU zakat menjelaskan bahwa setiap muzakki yang sudah membayar zakat, maka kewajiban terhadap pajak penghasilan terhapus. Sedangkan dalam UU no 36 tahun 2008 zakat hanya mengurangi pembayaran pajak. Mochamad Tjiptardjo khawatir penerimaan Negara terhadap pajak penghasilan berkurang.
Agar zakat dapat berfungsi maksimal maka harus menetapkan strategi pengelolaan zakat, yaitu:
- Membudayakan kebiasaan membayar zakat
- Penghimpunan yang cerdas
- Perluasan bentuk penyaluran
- SDM yang berkualitas
KESIMPULAN
Zakat memiliki peran yang sangat besar bagi perekonomian suatu Negara. Walaupun zakat termasuk ibadah mahdhah tetapi didalamnya terkandung dimensi horizontal selain vertikal. Dimana Allah membimbing hambaNya yang ingin dekat denganNya maka juga harus dekat kepada sesama. Selain itu kunci pemerataan ekonomi salah satunya adalah zakat. Oleh karena itu peran lembaga pengelola zakat bagi pemerataan ekonomi sangat besar, namun bila tidak didukung oleh pemerintah dan kesadaran masyarakat maka lembaga pengelola zakat seperti kaleng tanpa tutupnya artinya keberadaannya kurang sempurna. Sehingga menurut kami rumus yang pas bagi kemakmuran ekonomi adalah pemerintah + masyarakat + lembaga/badan zakat = kemakmuran
DAFTAR PUSTAKA
Hafidhuddin, Didin. 2007. Zakat dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani
Mhd Ali, Nuruddin. 2006. Zakat Sebagai Instrumen Kebijakan Fiskal. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Bariadi, Lili dkk. 2005. Zakat dan Wirausaha. Jakarta: CED
Doa, M Djamal. 2010. Menggagas Pengelolaan Zakat oleh Negara. Jakarta: Nuansa Madani
Al arif, Nur Rianto. 2010. Teori Ekonomi Makro Islam. Bandung: Alfabeta
Dompet Peduli Ummat Daarut Tauhiid. Jl cipaku 1 No 18 Kebayoran baru Jakarta Selatan
[1] M Nur Rianto Al-Arif, Teori Makro Ekonomi Islam, Bandung: Alfabeta, hal. 156[3] Didin Hafidhuddin, Zakat Dalam Perekonomian Modern, hal. 126
[4] Nur Rianto al arif, teori ekonomi makro, hal. 256
-
Makalah Lembaga Keuangan Syariah Non Bank (Asuransi Syariah)
Posted on April 5th, 2011 No commentsMakalah Lembaga Keuangan Syariah Non Bank
(Asuransi Syariah)
Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas pada mata kuliah
Lembaga keuangan syariah non bank
Di susun oleh:
M Ghufron Mahfuzh: 109046100022
Ismail : 109046100025
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2009-2010 M
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena berkat rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini. Kami juga bersyukur atas berkat rezeki dan kesehatan yang diberikan kepada kami sehingga kami dapat mengumpulkan bahan – bahan materi makalah ini dari berbagai buku. kami telah berusaha semampu kami untuk mengumpulkan referensi dari buku maupun internet sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini
kami sadar bahwa makalah yang kami buat ini masih jauh dari sempurna, karena itu kami mengharapkan saran dan kritik yang membangun untuk menyempurnakan makalah ini menjadi lebih baik lagisemoga makalah ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan baik bagi si pembaca maupun penulis.
Demikianlah makalah ini kami buat, apabila ada kesalahan dalam penulisan,kami mohon maaf yang sebesar-besarnya dan sebelumnya saya mengucapkan banyak terima kasih.
Hormat kami
Penulis
BAB I
A. Pendahuluan
Asuransi sebagai lembaga keuangan non bank, terorganisir secara rapi dalam bentuk sebuah perusahaan yang berorientasi pada aspek bisnis kelihatan secara nyata pada era modern. Bersamaan dengan booming-nya semangat revolusi industri dikalangan masyarakat Barat, banyak tuntutan untuk mengadakan sebuah langkah proteksi terhadap kegiatan atau aktivitas ekonomi. Buruh pabrik misalnya, yang menjadi instrument dalam pertumbuhan industri merasa bahwa aktivitas di pabrik tidak hanya sekedar untuk kepentingan ekonomi tanpa risiko. Tetapi, sebaliknya mereka merasakan bahwa selama melakukan aktivitas di pabrik, keselamatan jiwanya benar-benar membutuhkan sebuah lembaga yang bisa memberikan proteksi terhadap jiwanya. Sehingga secara psikologi, ketenangan dan ketentraman dapat dinikmati selama melakukan aktivitas ekonominya, disamping risiko yang selama ini dikhawatirkan dapat dihindari atau paling tidak diminimalisir menjadi sesuatu yang tidak memberatkan jika suatu hari nantinya mendapatkan kerugian dalam aktivitas ekonomi. Maka pilihan yang tepat terdapat pada institusi yang bernama asuransi.
Fungsi asuransi dewasa ini tidak dibatasi sebagai instrument untuk melindungi harta (sektor usaha) dan keluarga (jiwa), melainkan juga mengandung investasi (asuransi dwiguna). Selama ini asuransi konvensional meninvestasikan dana yang didapatnya tanpa mempertimbangkan etika halal-haram, sehingga uang hasil investasi yang diterima nasabah juga tidak terjaga kehalalannya. Ketidakhalalan tersebut mencakup unsur-unsur maysir (perjudian, untung-untungan), gharar (ketidakjelasan, ketidakpastian) dan riba (bunga) baik pada akad maupun operasionalnya. Kehadiran asuransi syari’ah yang di desain untuk menghapuskan unsur maysir, gharar dan riba tersebut diharapkan menjadi salah satu alternative yang cukup menarik bagi umat muslim khususnya dan umat manusia seluruhnya dalam menginvestasikan dananya dan melindungi harta dan keluarganya secara aman dan halal.BAB II
PEMBAHASAN1. Pengrtian Asuransi Syariah
Asuransi syariah menurut definisi Dewan Syariah Nasional adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk asset dan atau taba’ru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko/ bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
2. Dasar hukum
Landasan dasar asuransi syariah adalah sumber dari pengambilan hokum praktik asuransi ayariah. Karena sejak awal asauransi syariah dimaknai sebagai wujud dari bisnis pertanggungan yang didasarkan pada nilai-nilai yang ada dalam ajaran Islam, yaitu Al-Quran dan sunnah Rasul, maka landasan yang dipakai dalam hal ini tidak jauh berbeda dengan metodologi yang dipakai oleh sebagian ahli hokum Islam.
1. Al-Qur’an
Diantaranya ayat-ayat Al-Qur’an yang mempunyai muatan nilai yang ada dalam praktik asuransi adalah:
a. Surah Al-Maidah ayat 2
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا
اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ.
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”
Ayat ini memuat perintah (amr) tolong-menolong antar sesama manusia. Dalam bisnis asuransi, nilai ini terlihat dalam praktik kerelaan anggota (nasabah) perusahaan asuransi untuk menyisihkan dananya agar digunakan sebagai dana social (tabarru’). Dana sosial ini berbentuk rekening tabarru’ pada perusahaan asuransi dan difungsikan untuk menolong salah satu anggota (nasabah) yang sedang mengalami musibah (peril).
b. Surah Al-Baqarah ayat 185
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْر
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”
Dalam konteks bisnis asuransi, ayat tersebut dapat dipahami bahwa dengan adanya lembaga asuransi, seseorang dapat memudahkan untuk menyiapkan dan merencanakan kehidupannya dimasa mendatang dan dapat melindungi kepentingan ekonominya dari sebuah kerugian yang tidak disengaja
3. Sejarah
Perkembangan industri asuransi syariah di negeri ini diawali dengan kelahiran asuransi syariah pertama Indonesia pada 1994. Saat itu, PT Syarikat Takaful Indonesia (STI) berdiri pada 24 Februari 1994 yang dimotori oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) melalui Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia, PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Departemen Keuangan RI, serta beberapa pengusaha Muslim Indonesia.
Selanjutnya, STI mendirikan dua anak perusahaan. Mereka adalah perusahaan asuransi jiwa syariah bernama PT Asuransi Takaful Keluarga (ATK) pada 4 Agustus 1994 dan perusahaan asuransi kerugian syariah bernama PT Asuransi Takaful Umum (ATU) pada 2 Juni 1995. Setelah Asuransi Takaful dibuka, berbagai perusahaan asuransi pun menyadari cukup besarnya potensi bisnis asuransi syariah di Indonesia.
Hal tersebut kemudian mendorong berbagai perusahaan ramai-ramai masuk bisnis asuransi syariah, di antaranya dilakukan dengan langsung mendirikan perusahaan asuransi syariah penuh maupun membuka divisi atau cabang asuransi syariah.
Asuransi syariah sudah mulai dikenal semenjak berdirinya Syarikat Takaful Indonesia pada tahun 1994. Pada tahun 2015 diperkirakan bahwa potensi penerimaan premi syariah di Indonesia akan mencapai US$ 1,20 miliar. Pencapaian posisi ini menempatkan pada posisi terbesar kedua setelah Malaysia yang diperkirakan oleh penelitian Institute of Islamic Banking and Insurance di London sebesar US$ 1,22 miliar. Tetapi jika dibandingkan dengan asuransi konvensional jumlah premi ini sangatlah kecil.
4. Tujuan Berdiri
• Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
• Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
• Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
• Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
• Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
• Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja)5. Perbedaan Asuransi Syariah Dengan Asuransi Konvensional
Perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional
Prinsip asuransi konvensional asuransi syariah
Konsep Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikat diri kepada pihak tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung. Sekumpulan orang yang saling membantu, saling menjamin dan bekerja sama dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru’.
Asal Usul Dari masyarakat Babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Dan tahun 1668 M di Coffe House London berdirilah Liyod of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional. Dari al-Aqilah (kebiasaan suku Arab jauh sebelum Islam datang). Kemudian disahkan oleh Rasulullah menjadi hukum Islam, bahkan telah tertuang dalam konstitusi pertama di dunia (Konstitusi Madinah) yang dibuat langsung oleh Rasulullah
Sumber Hukum Bersumber dari pikiran manusia dan kebudayaan. Berdasarkan hukum positif, hukum alami dan contoh peristiwa. Bersumber dari wahyu Ilahi. Sumber hukum dalam syari’ah Islam adalah al-Qur’an, Sunnah atau kebiasaan Rasul, Ijma’, ‘Urf atu tradisi dan Maslahah Mursalah.
“Maghrib” (Maysir, Gharar dan Riba) Tidak selaras dengan Syari’ah Islam karena adanya unsur Maisir, Gharar dan Riba. Dan itu semua merupakan hal yang diharamkan dalam muamalah. Bersih dari adanya praktik Maisir, Gharar dan Riba.
PengawasanHanya diawasi oleh Departemen Keuangan. Tidak ada DPS (Dewan Pengawas Syari’ah), sehingga dalam praktiknya bertentangan dengan kaidah-kaidah Syara’ Selain diawasi oleh Departemen Keuangan, juga ada DPS yang berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas dari praktik-praktik muamalah yang bertentangan dengan prisnsip-prinsip Syari’ah.
Akad/ Perjanjian Akad jual beli atau tadabbuli (akad mu’awadhah, akad idz’aan akad gharar dan akad mulzim). Akad tabarru’ dan akad tijarah (mudharabah, wakalah, wadiah, syirkah dan sebagainya
Jaminan/Risk (Risiko) Transfer of Risk, dimana terjadi transfer risiko dari tertanggung kepada penanggung. Sharing of Risk, dimana terjadi proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta yang lainnya (ta’wun).Pengelola-an Dana Tidak ada pemisahan dana yang berakibat pada terjadinya dana hangus (untuk produk saving-life). Pada produk-produk saving life terjadi pemisahan dana yaitu dana tabarru’ atau derma’ dan dana peserta sehingga tidak mengenal istilah dana hangus. Sedangkan untuk term insurance semuanya bersifat tabarru’.
Investasi Dana Premi Bebas melakukan investasi dalam batas-batas tertentu yang sesuai dengan perundang-undangan dan tidak terbatasi pada halal dan haramnya objek atau sistem investasi yang digunakan. Dengan demikian, dana premi bisa diinvestasikan diluar skim syari’ah. Dapat melakukan investasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sepanjang tidak bertentanggan dengan prinsip-prinsip Syari’ah Islam. Bebas dari riba dan tempat-tempat investasi terlarang. Dengan demikian dana premi harus dinvestasikan dalam skim Syari’ah dengan mendapatkan fee pengelola.
Kepemilik-an Dana Dana yang terkumpul dari premi peserta seluruhnya menjadi milik perusahaan. Perusahaan bebas menggunakan dan menginvestasikan kemana saja. Dana yang terkumpul dari peserta dalam bentuk iuran atau kontribusi, merupakan milik peserta (shohibul mal), asuransi syari’ah hanya sebagai pemegang amanah (mudharib) dalam mengelola dana tersebut.
Unsur Premi Unsur premi terdiri dari tabel mortalia (mortality tables), bunga (interest), biaya-biaya asuransi (cost of insurance). Iuran atau kontribusi terdiri dari unsur tabarru’ dan tabungan (yang tidak mengandung unsur riba). Tabarru’ juga dihitung dari tabel mortalia, tetapi tanpa perhitungan bunga teknik.
Loading (komisi agen) Loading pada asuransi konvensional cukup besar terutama diperuntukan untuk komisi agen, bisa menyerap premi tahun pertama dan kedua. Karena itu, nilai tunai pada tahun pertama dan kedua biasanya belum ada (masih hangus). Pada sebagian asuransi syari’ah, loading tidak dibebankan pada peserta tetapi dari dana pemegang saham, tapi sebagian yang lainnya mengambil dari sekitar 20-30% saja dari premi.
Sumber Pembayaran Klaim Sumber biaya klaim adalah dari rekening atau kas perusahaan, sebagai konsekuensi penanggung terhadap tertanggung. Murni bisnis dan tidak ada nuansa spiritual. Sumber pembayaran klaim diperoleh dari rekening tabarru’ atau dana tabungan bersama dimana peserta saling menanggung. Jika salah satu peserta mendapat musibah, maka peserta lainnya ikut menanggung.
Sistem Akuntansi Menganut konsep akuntansi accrual basis, yaitu proses akuntansi yang mengakui terjadinya peristiwa, atau keadaan non-kas. Dan juga mengakui pendapataan, peningkatan asset, expenses, liabilities dalam jumlah tertentu yang baru akan diterima dalam waktu yang akan datang. Menganut konsep akuntansi cash basis, mengakui apa yang benar-benar telah ada, sedang accrual basis dianggap bertentangan dengan syari’ah karena mengakui adanya pendapatan harta, beban atau utang yang akan terjadi di masa yang akan datang. Sementara apakah itu benar-benar dapat terjadi hanya Allah yang tahu .
Keuntungan (Profit) Keuntungan yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi dan hasil investasi seluruhnya adalah keuntungan perusahaan. Profit yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi dan hasil investasi bukan seluruhnya milik perusahaan tetapi dilakukan bagi hasil (mudharabah) dengan peserta.
Dana Zakat, Infaq dan Shadaqah Tak ada zakat, infaq dan shadaqah. Perusahaan wajib mengeluarkan zakat dari keuntungannya. Juga dianjurkan untuk mengeluarkan infaq dan shadaqah.
Misi dan Visi Secara garis besar misi utama dari asuransi konvensinal adalah misi ekonomi dan misi sosial. Misi yang diemban dalam asuransi syari’ah adalah misi akidah, misi ibadah (ta’wun), misi ekonomi (iqtishod) dan misi pemberdayaan umat (sosial).6. Produk dan Mekanisme Operasional
Produk unggulan Asuransi Syariah agak berbeda dengan Asuransi Konvensional, produk UnitLink (gabungan Asuransi dan Investasi) menjadi trend sementara pada Asuransi Syariah Takaful pada setiap perusahaan memiliki produk unggulan yang berbeda sesuai dengan permintaan nasabah. Di dalam pengelolaaan dana Asuransi Syariah, yang sebenarnya terjadi adalah Takaful Umum
Takaful Umum
Fokus utamanya memberikan layanan dan bantuan menyangkut asuransi di bidang kerugian seperti perlindungan dari kebakaran, pengangkutan, niaga, dan kendaraan bermotor, dengan harapan bisa tercapainya masyarakat Indonesia yang sejahtera dengan perlindungan asuransi yang sesuai Muamalah Syariah Islam.h saling bertanggung jawab, bantu-membantu dan melindungi para peserta Asuransi.
Takaful Keluarga
Fokus utamanya memberikan layanan dan bantuan menyangkut asuransi jiwa dan keluarga, dengan harapan bisa tercapainya masyarakat Indonesia yang sejahtera dengan perlindungan asuransi yang sesuai Muamalah Syariah Islam.
Takaful lainnya
a) Fulnadi (Asuransi Pendidikan)
Adalah program asuransi perorangan yang bermaksud menyediakan dana pendidikan, dalam mata uang Rupiah dan US Dolar untuk putra-putrinya sampai sarjana. * Dana Tunai Harian
Pemberian Dana Tunai Harian selama Peserta menjalani rawat inap di rumah sakit. Karena sakit atau kecelakaa
b) Santunan Kematian
Pemberian santunan bila Peserta meninggal karena sakit atau kecelakaan
c) Santunan Cacat Tetap Total
Pemberian santunan bila Peserta mengalami Cacat Tetap Total karena sakit atau kecelakaan sehingga tidak dapat melaksanakan pekerjaan, memegang jabatan atau profesi apapun untuk memperoleh penghasilan.
Perusahaan Asuransi diberi kepercayaan (amanah) oleh para peserta untuk mengelola premi, mengembangkan dengan jalan yang halal, memberikan santunan kepada yang mengalami musibah sesuai hasil kesepakatan berdasarkan perjanjian jenis akad.
Kumpulan dana peserta yang diinvestasikan sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu tiap keuntungan dari investasi setelah dikurangi dengan beban Asuransi (klaim dan premi reasuransi) akan dibagikan menurut sistem bagi hasil (mudharabah), misalnya 60% peserta dan 40% perusahaan.
7. Peraturan Hukum Yang Terkait Dengan Asuransi
Adapun landasan hukum yang telah dikeluarkan oleh pemerintah yang berkaitan Asuransi Syariah yaitu :
• Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.426/KMK.06/2003 tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan Asuransi dan perusahan Reasuransi.
• Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan perusahan Asuransi dan perusahan Reasuransi.
• Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan No.Kep 4499/LK/2000 tentang jenis penilaian dan pembatasan investasi perusahaan Asuransi dan perusahaan Reasuransi dengan sistim Syariah.
8. Perkembangan Dan Pertumbuhan Asuransi Syariah Di Indonesia
Keuntungan perusahaan Asuransi Syariah diperoleh dari berbagai keuntungan dana dari peserta, yang dikembangkan dengan prinsip sistem bagi hasil (mudharabah). Keuntungan yang diperoleh dari pengembangan dana itu dibagi antara para peserta dan perusahaan sesuai ketentuan yang telah disepakati oleh nasabah dengan perusahaan Asuransi.
Data Departemen Keuangan menunjukkan market share asuransi syariah pada tahun 2001 baru mencapai 0.3% dari total premi asuransi nasional. Dibidang aturan hukum saat ini sedang digodog aturan khusus mengenai asuransi syariah yang diharapkan dapat memberi dampak yang signifikan sebagaimana dampak dari UU Perbankan tahun 1998.
Alternatif pilihan proteksi bagi pemeluk agama Islam yang menginginkan produk yang sesuai dengan hukum Islam. Perkembangan Perbankan Islam menuntut peranan asuransi syariah untuk pengamanan aset dan transaksi perbankan. Perkembangan bisnis asuransi syariah yang saat ini berkembang di Indonesia, dimulai sejak awal 1990-an. Sampai saat ini berkembang dengan sangat menjanjikan. Dari sisi populasi kita tahu, jumlah penduduk Indonesia itu kelima terbesar di dunia.
Selain itu, penduduk muslimnya sekitar 88 persen dari lebih dari 220 juta penduduk yang ada. Jadi secara keseluruhan Indonesia memiliki potensi pengembangan bisnis asuransi syariah cukup menjanjikan. Potensi pengembangan bisnis asuransi syariah masih sangat besar, meskipun pasarnya belum matang. Kalaupun sudah matang, memang masih harus menggali lagi. Apalagi, sekarang ini belum banyak juga ya ng mengakses layanan asuransi secara nasional.
9. Dampak Perkembangan Dan Pertumbuhan Asuransi Syariah Di Indonesia
Keuntungan perusahaan Asuransi Syariah diperoleh dari berbagai keuntungan dana dari peserta, yang dikembangkan dengan prinsip sistem bagi hasil (mudharabah). Keuntungan yang diperoleh dari pengembangan dana itu dibagi antara para peserta dan perusahaan sesuai ketentuan yang telah disepakati oleh nasabah dengan perusahaan Asuransi.
Adapun beberapa dampak perkembangan dan pertumbuhan asuransi syari’ah terhadap perekonomian umat di Indonesia Yaitu:
Berkembangnya unit usaha kecil dan menengah, serta pembangunan karena adanya asupan dana investasi dari perusahaan asuransi syari’ah yang terkait.
Secara otomatis akan mengurangi angka pengangguran, karena banyak perekrutan agen asuransi.
Meningkatkan pendapatan setiap individu.
Bertambahnya kemampuan belanja setiap individu, yang berdampak pula pada peningkatan pada angka pertumbuhan produksi.
Dengan perkembangan dan pertumbuhan tersebut, baik bagi individu maupun perusahaan, akan berdampak pula penambahan pemasukan bagi Negara.
10. Prospek Dan Strategi Pembangunan
Di Indonesia sudah ada 3 perusahaan yang full asuransi syariah, 32 cabang asuransi syariah, dan 3 cabang reasuransi syariah. “Ini pertumbuhan premi industri bisa menembus Rp 1 trilun tahun ini. Rencana masuknya asuransi raksasa di pasar asuransi syariah diharapkan mendukung pencapaian target itu. Premi industri asuransi syariah tanah air diperkirakan kembali mengulang prestasi tahun lalu dengan tumbuh sebesar 60%-70%. pada 2006, industri asuransi syariah membukukan pertumbuhan premi sebesar 73% dengan nilai total Rp 475 miliar. “Hingga akhir 2007,mencapai Rp 700 miliar. Kalau tahun depan tumbuh 50% saja, sampai melebihi Rp 1 triliun”.
Pada 2003, hanya ada 11 pemain dalam industri syariah. Jumlah itu meningkat menjadi 30 pemain pada 2006. Per juli 2007, terdapat 38 pemain asuransi syariah dengan rincian 2 perusahaan asuransi syariah, 1 asuransi umum, 12 asuransi jiwa syariah, 20 asuransi umum syariah, dan 3 asuransi syariah. Sistem asuransi syariah menjanjikan sistem yang lebih adil, transparan dan terhindar dari unsur perjudian.” Oleh karena itu orang merasa lebih aman dengan asuransi syariah”.
Data dari Asosiasi Asuransi Syariah di Indonesia menyebutkan, tingkat pertumbuhan ekonomi syariah selama 5 tahun terakhir mencapai 40 persen, sementara asuransi konvensional hanya 22,7 persen. Perbankan dan asuransi, hanya salah satu dari industri keuangan syariah yang kini sedang berkembang pesat. Pada akhirnya, sistem ekonomi syariah akan membawa dampak lahirnya pelaku-pelaku bisnis yang bukan hanya berjiwa wirausaha tapi juga berperilaku Islami, bersikap jujur, menetapkan upah yang adil dan menjaga keharmonisan hubungan antara atasan dan bawahan.BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Asuransi syariah menurut definisi Dewan Syariah Nasional adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk asset dan atau taba’ru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko/ bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Tujuan berdirinya Asuransi Syariah
• Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
• Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
• Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
• Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
• Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
• Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja)
Ada tujuh perbedaan mendasar antara asuransi syari’ah dengan asuransi konvensional. Perbedaan tersebut adalah:
• Asuransi syari’ah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang betugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
• Akad yang dilaksanakan pada asuransi syari’ah berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli
• Investasi dana pada asuransi syari’ah berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya
• Kepemilikan dana pada asuransi syari’ah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
• Dalam mekanismenya, asuransi syari’ah tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana yang dimasukan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuk tabarru’.
• Pembayaran klaim pada asuransi syari’ah diambil dari dana tabarru’ (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.• Pembagian keuntungan pada asuransi syari’ah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.
Daftar Pustaka
http://www.asuransisyariah.net/
http://www.sinarharapan.co.id/
www.swaberita.com/
www.sebi.ac.id -
Makalah BMT LKS NONBANK, PS IVA
Posted on April 2nd, 2011 No commentsMAKALAH BMT
MATA KULIAH LKS NONBANK
OLEH:
KELAS PS IV A
NUR SOLIHAH (109046100032)
SYIFAU ROHMAH (109046100024)
ABSTRAK
Baitul Maal wat Tamwil (BMT) merupakan institusi keuangan mikro yang memiliki fungsi ganda, yaitu berfungsi sosial sekaligus fungsi ekonomi syari’ah. Bagaimanakah institusi ini mengemban dua fungsi secara bersamaan? Itulah tema sentral yang diangkat dari penelitian ini. Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa: (1) Sebagai institusi keuangan BMT menunjukkan kinerja yang cukup meyakinkan, terutama ditinjau dari pertumbuhan asset. (2) Aktivitas BMT juga berpengaruh positif terhadap perkembangan usaha nasabah. (3) Berdasarkan analisis SWOT, BMT mempunyai prospek yang cukup cerah sebagai institusi pemberdayaan ekonomi dan sosial pada unit-unit usaha skala mikro.
BAITUL MAL WA TAMWIL
A. Pengertian BMT
Baitul Mal wa Tamwil adalah balai usaha mandiri terpadu yang isinya berintikan Bayt al-mal wa al-tamwil dengan mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil bawah dan dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.
Selain itu, baitul mal wa Tamwil juga bisa menerima titipan zakat, infak, dan sedekah, serta menyalurkannya sesuai dengan peraturan yang dan amanatnya.[1]
B. Dasar Hukum
2. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah berburu. dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.
C. Sejarah Berdiri BMT
Sejarah BMT ada di Indonesia dimulai tahun 1984 dikembangkan mahasiswa ITB di Masjid Salman yang mencoba menggulirkan lembaga pembiayaan berdasarkan syari’ah bagi usaha kecil. Kemudian BMT\ lebih diberdayakan oleh ICMI sebagai sebuah gerakan yang secara operasional ditindaklanjuti oleh Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK). Sebagaimana diuraikan di atas bahwa istilah BMT merupakan penggabungan dari baitul mal dan baitut tamwil. Sebelum berkembang istilah BMT, kita telah lebih dahulu akrab dengan istilah Baitul Mal (BM). Saat ini kita mengenal istilah Baitul Mal sebatas sebagai lembaga pengelola ZIS. Namun, sebenarnya Baitul Mal sudah ada sejak masa pemerintahan al-Khulafa al-Rasyidin,lebih tepatnya pada masa pemerintahan Umar bin Khattab. Pada tahun 16H bangunan baitul mal pertama kali didirikan dengan Madinah sebagai pusatnya. Hal ini kemudian diikuti dengan pendirian cabang-cabangnya di ibukota porovinsi.[2]
D. Tujuan Berdiri
1) Melepaskan ketergantungan masyarakat pada rentenir.
2) Menjadi motor penggerak ekonomi dan sosial masyarakat banyak.
3) Menjadi ujung tombak pelaksanaan sistem ekonomi syariah.
4) Penghubung antara kaum aghnia dan kaum dhuafa.
5) Sarana pendidikan informal untuk mewujudkan prinsip hidup yang barakah dan salam.
E. Produk BMT
PENGHIMPUNAN DANA (FUNDING DANA):
1. Simpanan dan tabungan
-simpanan haji dan umrah
-simpanan idul fitri
-simpanan kurban
-Produk simpanan lainnya yang dikembangkan sesuai dengan lingkungan dimana BMT itu berada.
PEMBIAYAAN (LENDING):
1.jual beli :Murabahah
2.sewa jasa: ijaroh
3.kerjasama : mudharabah & musyarokah
4. pinjaman kebajikan : al-Qardh & Hiwalah
DEPOSITO MADANI (MASLAHAT DALAM BERINVESTASI)
3 bulan,6bulan, 12 bulan
F. Mekanisme Operasional BMT
BMT menggabungkan dua kegiatan yang berbeda sifatnya yaitu laba dan nirlaba dalam suatu lembaga, namun secara operasional, BMT tetap merupakan entitas (badan) yang terpisah. Dalam perkembangannya selain bergerak dalm bidan keuangan, BMT juga melakukan kegiatan di sktor riil. Sehingga ada tiga jenis aktifitas yang dijalankan BMT, yaitu: jasa keuangan; social atau pengelolaan zakat, infak/sedekah; serta sector riil. Mengingat masing-masing memiliki cirikhas tersendiri, setiap aktifitas merupakan suatu entitas yang terpisah, artinya pengelolaan dana ZIS, jasa keuangan, dan sector riil tidak bercampur satu sama lain. Penilaian kinerjanyapun perlu dipisahkan sebelum menilai kinerja BMT secara keseluruhan. Selain itu, yang lebih mendasar adalah bahwa seluruh aktifitas BMT harus dijalankan berdasarkan prinsip muammalah dalam islam.
G. Mekanisme Operasional Koperasi Syariah
Dalam konteks ekonomi kerakyatan, atau demokrasi ekonomi, kegiatan konsumsi dan produksi dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat, dan pengelolaannya di bawah pimpinan dan pengawasan masyarakat itu sendiri. Prinsip demokrasi ekonomi tersebut hanya dapat diimplementasikan dalam wadah koperasi yang berasaskan kekeluargaan. Secara operasional, jika koperasi menjadi lebih berdaya maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasi, maka melalui koperasi yang telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan dengan lebih berhasil.
H. Peraturan Hukum Terkait Dengan BMT
Pada awal perkembangannya, BMT memang tidak memiliki badan hukum resmi. BMT berkembang sebagai kelompok swadaya masyarakat (KSM) atau kelompok Simpan Pinjam (KSP). Namun untuk mengantisipasi perkembangan kedepan, status hokum menjadi kebutuhan yang mendesak. Dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, yang memungkinkan penerapan system koperasi bagi hasil adalah perbankan dan koperasi. Saat ini BMT diarahkan untuk berbadan hokum koperasi mengingat BMT berkembang dari kelompok swadaya masyarakat. Selain itu dengan berbentuk koperasi, BMT dapat berkembang ke berbagai sector u saha seperti dikeuangan sector riil. Bentuk ini juga dapat diharapkan dapat memenuhi tujuan memberdayakan masyarakat luas sehingga kepemilikan kolektif BMT sebagaimana konsep koperasi akan lebih mengenai sasaran.
I. Perkembangan dan Pertumbuhan BMT di Indonesia
Istilah BMT mengemuka sejak tahun 1992, pada awalnya BMT hanya sekedar menghimpun dan menyalurkan ZIS (Zakat, Infak, Sedekah) dari para pegawai dan kariyawan suatu instasi untuk dibagikan kepada mustahiqnya, lalu berkambang menjadi sebuah lembaga ekonomi berbentuk koperasi serba usaha yang bergerak dibidang simpan pinjam dan usaha-usaha pada sector riil. Semangat yang luar biasa untuk berekonomi dan berislam sekaligus itu harus didukung. BMT membuka kerja sama dengan lembaga pemberi pinjaman dan peminjam bisnis skala kecil dengan berpegang pada prinsip dasar tata ekonomi islam yakni transparasi, saling rela, percaya, dan tanggungjawab, serta terutama system bagi hasilnya. Sebagai sebuah konsep BMT itu terus berproses dan berupaya mencari terobosan baru untuk memajukan perekonomian masyarakat, karena masalah muamalt memang berkembang dari waktu ke waktu. Karena prinsip suka rela yang tidak memberatkan, kehadiran BMT menjadi angin segar bagi para nasabahnya. Itu terlihat dari operasinya yang semula terbatas dilingkungannya, kemudian menyebar kedaerah lainnya.
Pertumbuhan BMT di Indonesia semakin menunjukkan tren kemajuan yang significan. Dengan sasaran utama para pelaku usaha mikro dan super mikro yang umumnya berada di pedesaan. BMT menjelma menjadi penggerak ekonomi rakyat kecil yang tangguh.
Sampai saat ini, sudah terdapat sekitar Tiga juta nasabah mikro yang memperoleh dari pembiayaan dari BMT. Aset yang dikelola BMT mencapai angka Rp. 3 Triliun.
Saat ini sudah ada sekitar 4000 BMT yang tersebar diseluruh Indonesia.
Pada awal berdirinya BMT, tahun 2005 asetnya mencapai sekitar Rp. 364 miliar, tahunn 2006 mengalami peningkatan menjadi Rp. 458 miliar, tahun berikutnya menjadi Rp.695 miliar, pada tahun 2008 dan 2009 aset para anggota berkembang mencapai Rp. 1 triliun dan Rp. 1,6 Triliun. Data terakhir, pada tahun 2010 mencapai 50 persen dari seluruh total asset seluruh BMT yang ada di Indonesia.
Terus meningkatnya BMT membuktikan lembaga tersebut mampu menunjukkan diri sebagai lembaga yang andal terkait menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat , bahkan terbilang luar biasa karena mayoritas anggota nasabahnya adalah pelaku usaha berskala mikro yang selama ini tidak diperhitungkan oleh perbankan sebagai sumber dana.
J. Dampak Perkembangan dan Pertumbuhan BMT
1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM
2. Dana yang terhimpun dari masyarakat terorganisir dengan baik sehingga pengelolaan dan penyaluran lebih efesien
3. Terbukanya kesempatan kerja
4. usaha kecil menengah yang berskala mikro dapat tersentuh oleh program pembiayaan BMT
K. Prospek, Kendala, dan Strategi Pengembangannya
Prospek BMT sangat bagus, meski sama-sama menjalankan fungsi sebagai intermediasi dan masa pertumbuhan yang berbarengan, produk yang ditawarkan BMT lebih inovatif dan variatif dibanding Bank Syariah.
Dalam perkembangan BMT tentunya tidak lepas dari berbagai kendala. Adapun kendala-kendala tersebut diantaranya:
1. kebutuhan dana masyarakat belum bisa dipenuhi sepenuhnya oleh BMT.
2. Nasabah bermasalah.
3. Ketimpangan fungsi utama BMT, antara baitulmal dengan baitutamwil.
4. SDM kurang.
strategi BMT :
1. Optimalisasi SDM .
2. memperluas strategi pemasaran
3. meningkatkan inovasi dalam pelayanan produk sesuai dengan kebutuhan masyarakat
4. Evaluasi kinerja BMT
Nb: hasil penelitian BMT UMJ dan BMT IKMI AL-FATH Ciputat
[1] Lembaga-lembaga Perekonomian Umat, Prof. H. A. Djazuli hal.183[2] Sejarah pemikiran ekonomi islam Ir.H.Adiwarman Karim ,SE,MBA,M.A.E.P. hal.59-60



Komentar Terakhir