-
PINBUK PS.4A
Posted on Mei 31st, 2011 No commentsTugas ini diberikan pada mata kuliah LKS Non Bank
PINBUK
( Pusat Inkubasi Usaha Kecil )
Perbankan Syariah semester 4A
DI SUSUN OLEH:
Annisa Siti Maryam (109046100034)
Awesti Amanah K (109046100005)
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
PROGAM STUDI MUAMALAT
UIN SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
BAB II
PEMBAHASANA. Profil PINBUK
PINBUK ( Pusat Inkubasi Usaha Kecil ) Di dirikan pada tanggal 13 maret 1995 diJakarta oleh Prof. DR. Ir. B.J. Habiebie ( Ketua Umum Icmi ), Alm. KH. Hasan Basri ( Ketua Umum MUI ) dan Zainul Bahar Noor ( Direktur Utama BMI ) yang dilatarbelakangi oleh adanya tuntutan yang cukup kuat dari masyarakat yang menginginkan adanya perubahan dalam sistem dan stuktur ekonomi dan sosial budaya masyarakat untuk lebih kondusif bagi pengambangan usaha mikro dan kecil yang berbasis kepada masyarakat banyak.
B. Latar Belakang
Data tentang usaha mikro kecil sepanjamg tahun juga menunjukkan kinerja yang cukup besar dari aspek jumlah, konstribusi dalam penyerapan tenaga kerja hingga dalam pendapatan domestik bruto, sehingga strategi penanggulangan kemiskinan melalui pemberdayaan usaha mikro kecil merupakan pilihan strategis yang semestinya dikembangkan secara sistematis simultan.
Basarnya jumlah penduduk miskin dan unit usaha mikro mengharuskan penanggulangan kemiskinan dan pengembangan usaha mikro sebagai prioritas utama dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Dalam hal ini, PINBUK didirikan sejak 1995 denagn mengembangkan model Lembaga Keuangan Mikro sebagai strategi pemberdayaan masyarakat melalui penumbuhkembangan keswdayaan dan kelembagaan sosial ekonomi yang dapat menjangkau dan melayani lebih banyak unit usaha mereka yang tidak mungkin dijangkau langsung oleh perbankan umum.
Data BPS tahun 2003 menunjukkan setelah krisis ekonomi berdampak pada peningkatan jumlah penduduk miskin sebesar 38,39 juta setara 18% dan 16,5 juta atau 43 % dari jumlah penduduk miskin adalah fakir miskin. Sementara itu, data Menegkop tahun 2004 menunjukkan dari 42,452 juta entitas usaha, ternyata 41,8 juta atau 98,5% adalah usaha mikro. Hanya 650 ribu yang termasuk dalam usaha kecil dan menengah, serta 2 ribu lainnya adalah usaha besar.
Besarnya jumlah penduduk miskin dan unit usaha mikro mengharuskan penanggulangan kemiskinan dan pengembangan usaha mikro sebagai prioritas utama dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Dalam hal ini, PINBUK berpartisipasi dengan strategi menumbuhkembangkan kelembagaan swadaya masyarakat Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang dapat menjangkau dan melayani lebih banyak unit usaha mereka yang tidak mungkin dijangkau langsung oleh lembaga keuangan dan perbankan umum.
PBB melalui “Millenium Development Goals (MDGs)” telah mentargetkan penurunan kemiskinan pada tahun 2015 sebesar 50% dari 30% jumlah penduduk miskin dunia saat ini melalui layanan Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Demikian juga Indonesia, pada tanggal 26 Februari 2005 Presiden RI, SBY, mencanangkan tahun 2005 sebagai Tahun Keuangan Mikro Indonesia. Hal ini sejalan dengan apa yang sudah dan sedang terus dilakukan oleh PINBUK melalui pengembangan Lembaga Keungan Mikro – Baitul Maal wat Tamwil (LKM-BMT).
Dalam periode 1 dasawarsa pertama 1995 – 2005 PINBUK baru berhasil memfasilitasi penumbuhkembangan lebih dari 3.000 BMT di seluruh Nusantara, memiliki aset (konsolidasi) lebih dari Rp. 1 Triliun, dengan jumlah pengelola lebih dari 20.000 orang, hampir setengahnya S-1 dan wanita. BMT melayani lebih dari 2 juta penabung, dan memberikan pinjaman pada lebih dari 1,5 juta pengusaha mikro dan kecil.
C. Fungsi PINBUK
1) Mensupervisi dan membina teknis, admistrasi, pembukuan,financial BMT-BMT yang terbentu
2) Mengembangkan SDM dengan melakukan inkubasi bisnis,pengusaha baru dan penyuburan pengusha yang ada
3) Mengembangkan teknologi maju untuk para nasahbah BMT sehingga meningkat nilai tambahnya
4) Memberikan penyuluhan dan latihan
5) Melakukan promosi, pemasaran hasil dan mengembangkan jaringan perdagangan usaha kecil
6) Memfasilitasi alat-alat yang mampu dimiliki oleh pengusaha kecil secara perorangan seperti fax alat-alat promosi, dan alat-alat pendukung lainnya.
D. Program Kerja PINBUK
1) Mambangun kelompok- kelompok usaha mikro dalm wadah kelompok usaha muamalat(POKUSMA) dan kelompok-kelompok sejenis yang fungsional dan berkelanjutan
2) Membangun kelembagan LKM baitul maal wa tamwil/ balai usaha mendiri terpadu BMT dan lembaga-lembaga sejenis berdasarkan yang berdasarkan profesionalitas, keswadayaan, kemandirian dan keberlanjutan
3) Melakukan kegiatan pemberdayaansosial masyarakat yang terpadu dalam aspek usaha ekonomi produktif(UEP) dan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) pada berbagai kelompok masyarakat, termasuk masyarakat pesisir, pertanian,perikanan, transmigrasi,kehutanan , industri, dan perdgangan.
4) Mengembangkan lembaga pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas,kualitas dan kinerja SDM LKM dan kelompok-kelompo usaha miro lainnya
5) Berpartisipasi aktif dalam perumusan kebijakan publik dalam rangkat peningkatan akses masyarakat miskin dan usaha mikro kepada sumber daya ekonomiE. Tujuan PINBUK
Ada dua tujuan utama dari pinbuk yakni tujuan berdasarkan dari pendirian dan berdasarkan sasaran tujuan, tujuan berdasarkan tujuan pendirian pinbuk:
1) Mendukung tujuan nasional dalam pembangunan sumber daya rakyat
2) Mengembangjka SDM dan sumber daya ekonomi rakyat kecil, pengusaha kecil bawah, pengusaha mengengah dan lembaga-lembaga pendukung pengembangannya
3) Terwujudnya penguasaan dan pengelolahan sumber daya yang adil dan merarata dan berkelanjutan dalam suasana damai , maju pesat dan dinamis
4) Meletakkan landasan-landasan yang cukup kuat bagi pertumbuhan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Sedangkan tujuan berdasarkan sasaran terbagi menjadi 2 yaitu;Sasaran berdasarkan besaran usaha dan berdasarkan jenis usaha, Berdasarkan besaran usaha meliputi:
1) Usaha kecil bawah, yakni usaha dengan besaran omset lebih kecil dari 50.000.000/tahun
2) Usaha kecil yakni usaha dengan besaran omsetantara 50.000.0000 sampai dengan 500.000.000/tahun
Berdasarkan jenis usaha meliputi:
1) Pengembangan usaha dibidang keuangan dan simapan pinjam
2) Pengambangan sektor rill
Sasaran Utama
1) Terjangkaunya pelayanan keuangan mikro syariah dan pendampingan kepada 10 juta keluarga miskin pengusaha mikro sampai dengan tahun 2015
2) Berkembangnya 10 ribu Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah yang profesional, sehat, mandiri dan mengakar di masyarakat menjelang tahun 2015.F. Visi dan Misi.
Visi dalam PINBUK
Menjadi lembaga yang profesional dan terpercaya di Indonesia dalam penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan Lembaga Keuangan Mikro ( LKM ) dan Kelomok-kelompok usaha Mikro yang mandiri, berkelanjutan dan mengakar di masyarakat.
Misi dalam PINBUK
Mewujudkan kehidupan “Rahmatan lil’alamin“ Rahmat bagi semua, dengan;
1. Membangun Keswdayaan masyarakat dan pengembangan LKM/BMT dan kelompok-kelompok Usaha Mikro yang mandiri, berkelanjutan dan mengakar dimasyarakat.
2. Menumbuh kembangkan praktek-praktek kewirausahaan yang bermutu dan profesional.
3. Menciptakan akses yang lebih mudah hingga masyarakat miskin dan usaha mikro mampu menjangkau peluang, informasi dan ssumberdaya untuk pengembangan usaha.
4. Mengembangkan sumberdaya manusia dan sumberdaya ekonomi masyarakat miskin dan usaha mikro serta lembaga-lembaga pendukung dalam pengembangannya.G. DASAR HUKUM PINBUK
Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan, seperti yang diungkapkan oleh Bp. Nugi sebagai staff dari pinbuk tersebut bahwa pinbuk mengacu pada undang-undang no 20 tahun 2008 tentang yayasan, karena awal berdirinya pinbuk berasal dari YINBUK(Yayasan Inkubasi Bisnis Usaha Kecil) sehingga dasar hukum pendiriannyab berdasarkan undang-undang tentang yayasan.
Badan Hukum : Akta notaris Yudi Paripurno,SH.No 5 Tanggal 13 maret 1995
Akta notaris pengganti Lely R. Yudi Paripurno,SH. No 6 tgl 17 september 2007(Depkum HAM: AHU-3290.AH.01.02,Tgl 24 juli 2008)
NPWP : 01.747.572.4-061.000H. Strategi Pencapaian Sasaran.
PINBUK sebagai Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat (LPSM) befungsi sebagai fasilator seluruh potensi masyarakat, oleh karena itu, strategi pencapaian sasaran dilaksanakan dengan prinsip pendekatan :
1. Fungsionalis,
2. Institusionalis,
3. Integrasi,
4. Ukhuwah muamalah,
5. Pengembangan SDM,
6. Barisan Semut.I. Kegiatan PINBUK Pusat 2010
No PROGRAM INSTANSI
MITRA SIFAT MUATAN MISI LEMBAGA KETERANGAN
1 Linkage pembiayaan LPBD(Channeling pinbuk & Executing pusjopsyah) LPBD Koordinasi Program Pembiayaan
Penandatanganan MoU antara LPDB dengan Konsorsium Nasional pendamping KUKM.
Menyusun Mekanisme Program Pembiayaan Dana Bergulir LPDB Internal publik,
Sosialisasi dan konsolidasi dengan pinbuk provinsi dan puskopsyah BMT se-Indonesia
Menghimpun data nominatif BMT dari pinbuk provinsi dan puskopsyah BMT untuk LPDB
Menyampaikan data naminatif BMT ke LPDB
2 Linkage Pembiayaan BTN iB(Chennaling PT. Pinbuk Multiartha Kelola) BTN Syariah Koordinasi Program pembiayaan BMT iB ke BMT
PerubahanAkta PT.Pinbuk Multiartha Kelola
Akad pembiyaan BMT iB dengan BMT Husyayain dengan corporate guarantee PT.PMK
Koordinasi BTN iB, BMT Husnayain dan notaris untuk menyempurnakan akad pembiyaan sesuai skim pembiyaan yang disepakati.
Proses Rekening Giro PT.PMK
BMI cijantung
BTN iB Pasar Minggu
Munyusun draf MoU antara BTN ousan dengan PMK
Menyempurnakan skim pembiayaan BTN iB dan PKS
Sosialisasi dan konsolidasi dengan pinbuk provinsi se-Indonesia(prioritas Banten, DKI,jkarta, Jabar & jogya)
Mengirimkan form profil BMT ke Pinbuk provinsi
3 Validasi Modul handycraft BBPLK Depnakertrans Pembuatan desain pelatihan
Pelaksanaan pelatihan
Penyempurnaan modul pelatihan
4 Bintek pelatihan menejemen Ekonomi Rumah tangga BBPLK Depnakertrans Pembuatan desain pelatihan
Pelaksanaan pelatihan
Penyiapan tenaga kerja PSM menjadi pelatihan unruk melaksakan pelatihan dilingkungan Balatrans
5 Penyusunan kurikulum LDP Mandiri Penyusunan desain kurikulum
Sosialisai desain
Lokakarya kurikulum
Penyempurnaan
6 Penyusunan Modul Wirausaha sarjana Deputi SDM Kemenkop Swakelola identifikasi potensi dan akses calon wirausaha dikalangan sarjana
penentuan metode dan pengumpulan bahan
penyusunan modul pelatihan
7 Pelatihan penumbuhan wirausaha sarjana Deputi SDM Komenko Swakelola Pembuatan desain pelatihan
Pernyiapan fasilitator pelatihan
Pelaksanaan pelatihan
Monitoring dan evalusi pelatihan Terlatihnya para wirausaha dikalangan sarjana sebanyak 120 orang didaerah: DKI, Bali, Yogya, dan Medan
8 Pelatiahn penumbuhan BMT Padang(pengurus, pengelola, pendamping) Pemkot padang Swakelola Pembuatan desain pelatihan
Pernyiapan fasilitator pelatihan
Pelaksanaan pelatihan
Monitoring dan evalusi pelatihan
9 Penyusuna dan pembuatan pedoman kerja pendamping BMT Padang Pemkot padang Swakelola Pengumpulan kebijakan
Perumusan desain kebijakan pengembangan BMT di Agam
Lokakarya tentang pedoman kerja
Implementasi pedoman untuk pendamping dipadang
10 Pengembangan TA bagi penumbuhan BMT disekitar PT Antam PT.Antam Perumusan desain kerja tenaga ahli
Pemilihan dan penentuan TA
Penugasan
Monitoring dan evaluasi
BAB III
KESIMPULANPinbuk didirikan atas dasar keinginan icmi sebagai lembaga kemasyarakatan dapat dikenal dan mengenal oleh masyarakat, dengan cara memberikan solusi atas permasalahan umat, salah satunya masalah modal bagi usaha mikro, solusinya dengan mendirikan BMT, dan BMT ternyata mendapat respon yang bagus dari masyarakat sehingga dapat berkembang hingga saat ini
Peranan Pinbuk untuk memberdayakanusaha mikro dan kecil yang berbasis pada masyarakat banyak dan terciptanya sistem budaya yang beretika
Perwujudan dari perananadlaah dengan membangun dan mengembangkan lembaga keuangan Mikro(LKM) yang bernama Beitul maal wat tamwil (BMT)
Tujuan PINBUK salah satunya yakni Mengembangkan SDM dengan melakukan inkubasi bisnis,pengusaha baru dan penyuburan pengusha yang ada, dan Mengembangkan teknologi maju untuk para nasahbah BMT sehingga meningkat nilai tambahnyaBAB IV
DAFTAR PUSTAKA Company Profile PINBUK
http://www.scribd.com/doc/53721584/Makalah-pinbuk
www.google.com -
Pegadaian Syariah 4 PS A
Posted on Mei 24th, 2011 No commentsLEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH NON-BANK
PEGADAIAN SYARI’AH (al-Rahn)
(Makalah ini Disusun Dengan Metode Penelitian, Wawancara, dan Observasi ke Lembaga Pegadaian Syari’ah Kanca Ciputat Raya Untuk Memenuhi Tugas Presentasi Mata Kuliah Lembaga Keuangan Syari’ah Non-Bank)Disusun Oleh:
Nur Asia Jamil (109046100017)
Nailis Sa’adah (109046100031)
Kelas: 4 A
Dosen Pembimbing: Drs. Hendra Kholid, M. APROGRAM STUDI MUAMALAT
KONSENTRASI PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
2011BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Transaksi gadai syariah terjadi untuk memudahkan masyarakat memenuhi kebutuhannya dalam bidang jasa keuangan terutama masyarakat yang sangat membutuhkan dana.
1.2 Tujuan Penulisan
Makalah ini disusun dengan tujuan agar para pembaca dapat memahami mengenai gadai yang diperbolehkan dalam Islam beserta ketentuan-ketentuannya sehingga dapat menerapkannya di masyarakat sesuai dengan tuntunan al-Qur’an dan Sunnah.
1.3 Batasan Masalah
1.Apa perbedaan pegadaian syariah dengan pegadaian konvensional?
2.Apa saja jenis-jenis produk pegadaian syariah?
3.Bagaimana prospek, kendala dan strategi yang digunakan untuk mengembangkan pegadaian syariah?
1.4 Metode Penulisan
Penyusunan makalah ini menggunakan metode penelitian terhadap lembaga pegadaian syariah, mengambil referensi-referensi dari berbagai buku dan searching di internet.BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pegadaian Syari’ah (al-Rahn)
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1150, gadai dalah suatu hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang.
Gadai dalam fiqh disebut Rahn. Secara etimologi, kata al-rahn berarti tetap, kekal dan jaminan. Akad al-rahn dalam istilah hukum positif disebut dengan barang jaminan/agunan. Menurut beberapa mazhab, Rahn berarti perjanjian penyerahan harta oleh pemiliknya dijadikan sebagai pembayar hak piutang tersebut, baik seluruhnya maupun sebagian. Penyerahan jaminan tersebut tidak harus bersifat actual (berwujud), namun yang terlebih penting penyerahan itu bersifat legal misalnya berupa penyerahan sertifikat atau surat bukti kepemilikan yang sah suatu harta jaminan. Menurut mahab Syafi’i dan Hambali, harta yang dijadikan jaminan (agunan) utang itu hanyalah harta yang bersifat materi, tidak termasuk manfaatnya.
Gadai syariah adalah produk jasa berupa pemberian pinjaman menggunakan sistem gadai dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip syariat Islam, yaitu antara lain tidak menentukan tarif jasa dari besarnya uang pinjaman.
2.2 Sejarah Pegadaian Syari’ah
Pemerintah baru mendirikan lembaga gadai pertama kali di Sukabumi Jawa Barat, dengan nama Pegadaian. Pada tanggal 1 April 1901 dengan Wolf Von Westerode sebagai kepala Pegadaian Negeri pertama, dengan misi membantu masyarakat dari jeratan para lintah darat melalui pemberian uang pinjaman dengan hukum gadai. Seiring dengan perkembangan zaman, Pegadaian telah beberapa kali berubah status mulai sebagai Perusahaan Jawatan (1901), Perusahaan Negara (1960), dan kembali ke Perjan di tahun 1969. Baru di tahun 1990 dengan lahirnya PP10/1990 tanggal 10 April 1990 sampai dengan terbitnya PP103 tahun 2000 Pegadaian berstatus sebagai Perum dan merupakan salah satu BUMN dalam lingkungan Departemen Keuangan Republik Indonesia hingga sekarang.
Terbitnya PP/10 tanggal 1April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan Pegadaian. Satu hal yang perlu dicermati bahwa PP10 menegaskan misi yang harus diemban oleh Pegadaian untuk mencegah praktik riba. Misi ini tidak berubah hingga terbitnya PP103/2000 yang dijadikan landasan kegiatan usaha Perum Pegadaian sampai sekarang. Banyak pihak berpendapat bahwa operasionalisasi Pegadaian pra Fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003 tentang Bunga Bank, telah sesuai dengan konsep syariah meskipun harus diakui belakangan bahwa terdapat beberapa aspek yang menepis anggapan itu. Berkat Rahmat Allah SWT dan setelah melalui kajian panjang, akhirnya disusunlah suatu konsep pendirian unit Layanan Gadai Syariah sebagai langkah awal pembentukan divisi khusus yang menangani kegiatan usaha syariah.
Fungsi operasi Pegadaian Syariah sendiri dijalankan oleh kantor-kantor Cabang Pegadaian Syariah/ Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional. Pegadaian Syariah pertama kali berdiri di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah ( ULGS) Cabang Dewi Sartika di bulan Januari tahun 2003. Menyusul kemudian pendirian ULGS di Surabaya, Makasar, Semarang, Surakarta, dan Yogyakarta di tahun yang sama hingga September 2003. Masih di tahun yang sama pula, 4 Kantor Cabang Pegadaian di Aceh dikonversi menjadi Pegadaian Syariah.
Pada saat ini Pegadaian Syariah sudah berbentuk sebagai sebuah lembaga. Ide pembentukan Pegadaian Syariah selain karena tuntutan idealisme juga dikarenakan keberhasilan terlembaganya bank dan asuransi syariah. Setelah terbentuknya bank, BMT, BPR, dan asuransi syariah, maka Pegadaian syariah mendapat perhatian oleh beberapa praktisi dan akademisi untuk dibentuk dibawah suatu lembaga sendiri. Keberadaan Pegadaian Syariah atau Rahn lebih dikenal sebagai bagian produk yang ditawarkan oleh bank syariah, dimana bank menawarkan kepada masyarakat bentuk penjaminan barang guna mendapatkan pembiayaan.
Mengingat adanya peluang dalam mengimplementasikan Rahn/gadai syariah, maka Perum Pegadaian bekerja sama dengan Lembaga Keuangan Syariah melaksanakan Rahn yang bagi Pegadaian dapat dipandang sebagai pengembangan produk, sedang bagi Lembaga Keuangan Syariah dapat berfungsi sebagai kepanjangan tangan dalam pengelolaan produk Rahn. Untuk mengelola kegiatan tersebut, Pegadaian telah membentuk Divisi Usaha Syariah yang semula dibawah binaan Divisi Usaha Lain.
2.3 Landasan Hukum
. AL-Qur’an
Allah SWT berfirman dalam Q.S. Al-Baqarah : 283“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang oleh orang yang berpiutang.”
Hadits
Dari Aisyah r.a., Nabi SAW bersabda yang artinya:
“Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan menjadikan baju besinya sebagai barang jaminan.” (H.R. Bukhri dan Muslim)
Dari Abi Hurairah r.a., Nabi SAW bersabda yang artinya:
“Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung resikonya.” (H.R. As-Syafi’i, Al-Daraquthni dan Ibnu Majah)
Landasan ini kemudian diperkuat dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Ketentuan Umum:
1.Murtahin (penerima barang) mempunyai hak untuk menahan Marhun (barang) sampai utang rahin (yang menyerahkan barang) dilunsi.
2.Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik Rahin. Pada prinsipnya marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin Rahin, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan perawatannya.
3.Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahin, namun dapat dilakukan juga oleh murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban rahin.
4.Besar biaya administrasi dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
5.Penjualan marhun.
a.Apabila jatuh tempo, murtahin harus memperingatkan rahin untuk segera melunasi utangnya.
b.Apabila rahin tetap tidak melunasi utangnya, maka marhun dijual paksa/dieksekusi.
c.Hasil penjualan marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan.
d.Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban rahin.
b.Ketentuan Penutup
1.Jika salah satu pihak tidak dapat menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka penyelesainnya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2.Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah dan disempurnakan sebagai mana mestinya.
2.4 Tujuan Berdirinya Pegadaian Syari’ah
Sesuai dengan PP 103 Tahun 2000 Pasal 8, Perum Pegadaian melakukan kegiatan usaha utamanya dengan menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai serta menjalankan usaha lain seperti penyaluran uang pinjaman berdasarkan layanan jasa titipan, sertifikasi logam mulia, dan lainnya. Sejalan dengan kegiatannya, Pegadaian mengemban misi untuk :
a.Turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama golongan menengah ke bawah.
b.Menghindarkan masyarakat dari gadai gelap, praktik riba, dan pinjaman tidak wajar lainnya.
2.5 Produk-produk Yang Dikembangkan
AR-RAHN
Melayani skim pinjaman untuk memenuhi kebutuhan dana bagi masyarakat dengan sistem gadai sesuai syariah dengan barang jaminan berupa emas, perhiasan, berlian, elektronik, dan kendaraan bermotor.
ARRUM (ar Rahn untuk Usaha Mikro/Kecil)
Melayani skim pinjaman berprinsip syariah bagi para pengusaha mikro dan kecil untuk keperluan pengembangan usaha melalui sistem pengembalian secara angsuran.
KUCICA (Kiriman Uang cara Instan Cepat Aman)
Adalah bentuk pelayanan kepada masyarakat untuk pengiriman uang di/ke dalam dan luar negeri. Layanan kiriman uang ini bekerja sama dengan western union.
MULIA (Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi)
Memfasilitasi penjualan logam mulia oleh pegadaian kepada masyarakat secara tunai dan/atau secara angsuran dengan proses cepat dan dalam jangka waktu yang fleksibel. Akad murabahah logam mulia untuk investasi abadi adalah persetujuan atau kesepakatan yang dibuat bersama antara pegadaian dan nasabah atas sejumlah pembelian logam mulia disertai keuntungan dan biaya-biaya yang disepakati.
AMANAH (Murabahah untuk kepemilikan kendaraan bermotor)
Adalah pemberian pinjaman guna kepemilikan kendaraan bermotor kepada para pegawai tetap pada suatu instansi atau perusahaan tertentu atas dasar besarnya penghasilan (gaji) dengan pola perikatan jaminan sistem fiducia atas obyek, surat kuasa pemotongan gaji amanah tersebut. Skim pemberian pinjaman ini menerapkan sistem syariah dengan akad murabahah.2.6 Mekanisme Operasional
Pegadaian syariah berjalan diatas dua transaksi syariah yaitu:
1.Akad Rahn. Rahn yang dimaksud adalah menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Dengan akad ini pegadaian menahan barang bergerak sebagai jaminan atas utang nasabah.
2.Akad Ijarah. Yaitu akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendiri. Melalui akad ini dimungkinkan bagi pegadaian untuk menarik sewa atas penyimpanan barang bergerak milik nasabah yang telah melalukan akad.
Rukun dari akad transaksi tersebut meliputi:
1.Orang yang berakad:
a.Yang berhutang (rahin) dan
b.Yang berpiutang (murtahin)
2.Sighat (ijab qabul)
3.Harta yang dirahnkan (marhun)
4.Pinjaman (marhun bih)
Mekanisme operasional pegadaian syariah dapat digambarkan sebagai berikut: melalui akad rahn, nasabah menjaminkan barang untuk mendapatkan pembiayaan. Kemudian pegadaian menaksir barang jaminan untuk dijadikan dasar dalam memberikan pembiayaan. Lalu kedua belah pihak menyetujui akad gadai. Pegadaian syariah menerima biaya gadai, seperti biaya penitipan, biaya pemeliharaan, penjagaan dan biaya penaksiran yang dibayar pada awal transaksi oleh nasabah. Nasabah menebus barang yang digadaikan setelah jatuh tempo.
2.7 Perbedaan Pegadaian Syari’ah dan Konvensional
Pegadaian konvensional
Gadai menurut hukum perdata disamping berprinsip tolong menolong juga menarik keuntungan dengan cara menarik bunga atau sewa modal.
Dalam hukum perdata hak gadai hanya berlaku pada benda yang bergerak.
Dikenakan bunga dari pinjaman sebesar 1,3%.
1 hari dihitung 15 hari
Jika selama satu tahun kelebihan uang hasil lelang tidak diambil oleh nasabah, maka itu menjadi milik pegadaian.
Pegadaian Syariah
Rahn dalam hukum Islam dilakukan secara sukarela atas dasar tolong menolong tanpa mencari keuntungan.
Rahn berlaku pada seluruh benda baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.
Dalam rahn tidak ada istilah bunga (biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan, dan penaksiran). Singkatnya biaya gadai syariah lebih kecil hanya sekali dikenakan.
1 hari dihitung 10 hari.
Jika selama satu tahun kelebihan uang hasil lelang tidak diambil oleh nasabah, pegadaian syariah akan menyalurkan dana tersebut ke lembaga Badan Amil Zakat sebagai ZIS.
2.8Perkembangan dan Pertumbuhan Gadai Syari’ah Di Indonesia
Perkembangan produk-produk berbasis syariah kian marak di Indonesia, tidak terkecuali pegadaian. Perum pegadaian mengeluarkan produk berbasis syariah yang disebut dengan pegadaian syariah. Pada dasarnya, produk-produk berbasis syariah memiliki karakteristik seperti, tidak memungut bunga dalam berbagai bentuk karena riba, menetapkan uang sebagai alat tukar bukan komoditas yang diperdagangkan, dan
melakukan bisnis untuk memperoleh imbalan atas jasa atau bagi hasil.
Keberadaan pegadaian syariah pada awalnya didorong oleh perkembangan dan keberhasilan lembaga-lembaga keuangan syariah. Disamping itu, juga dilandasi oleh kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap hadirnya sebuah pegadaian yang menerapkan prinsip-prinsip syariah. Pegadaian syariah Dewi Sartika Jakarta merupakan salah satu pegadaian syariah yang pertama kali beroperasi di Indonesia.
Hadirnya pegadaian syariah sebagai sebuah lembaga keuangan formal yang berbentuk unit dari Perum Pegadaian di Indonesia merupakan hal yang menggembirakan. Pegadaian syariah bertugas menyalurkan pembiayaan dalam bentuk pemberian uang pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan berdasarkan hukum gadai syariah.Sumber: Kantor Cabang Pegadaian Syariah Ciputat Raya
2.9 Prospek, Kendala, dan Strategi Pengembangannya
Prospek Pengembangan Pegadaian Syariah
Prospek pegadaian syariah cukup pesat dan cerah, karena sebagian besar mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim. Selain itu juga minat masyarakat semakin hari semakin meningkat. Apalagi pegadaian syariah tidak menekankan pada pemberian bunga dari barang yang digadaikan. Meski tanpa bunga, pegadaian syariah tetap memperoleh keuntungan.
Kendala Pengembangan Pegadaian Syariah
1.Pegadaian kurang popular.
2.Kurangnya SDM.
3.Keberadaan pegadaian konvensional di bawah Departemen Keuangan mempersulit posisi pegadaian syariah bila berinisiatif untuk independen dari pemerintah pada saat pendiriannya.
4.Kurangnya seperangkat aturan yang mengatur pelaksanaan dan pembinaan pegadaian syariah.
5.Sulitnya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya bunga yang sudah mengakar dan menguntungkan bagi segelintir orang.
6.Sebagian masyarakat masih menganggap bahwa keberadaan pegadaian syariah hanya diperuntukkan bagi umat Islam.
Strategi Pengembangan Pegadaian Syariah
1.Memperluas strategi pemasaran
2.Masyarakat akan lebih memilih pegadaian dibanding bank disaat mereka membutuhkan dana karena prosedur untuk mendapatkan dana relatif lebih mudah dibanding dengan meminjam dana langsung ke bank.
3.Pemerintah perlu untuk mengakomodir keberadaan pegadaian syariah ini dengan membuat peraturan pemerintah atau UU pegadaian syariah.
4.Mengoptimalkan produk yang sudah ada dengan lebih profesional.
5.Mempertahankan surplus pegadaian syariah dan terus berupaya meningkatkannya.BAB III
KESIMPULAN
Perbedaan pegadaian syariah dan konvensional
1.Konvensional
Dikenakan bunga 1,3% dari pinjaman.
1 hari dihitung 15 hari
Jika selama satu tahun kelebihan uang hasil lelang tidak diambil oleh nasabah, maka itu menjadi milik pegadaian.
2.Syariah
Dalam rahn tidak ada istilah bunga (biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan, dan penaksiran). Singkatnya biaya gadai syariah lebih kecil hanya sekali dikenakan.
1 hari dihitung 10 hari.
Jika selama satu tahun kelebihan uang hasil lelang tidak diambil oleh nasabah, pegadaian syariah akan menyalurkan dana tersebut ke lembaga Badan Amil Zakat sebagai ZIS.
Produk-produk pegadaian syariah
1.AR-RAHN
2.ARRUM
3.KUCICA
4.MULIA
5.AMANAHDAFTAR PUSTAKA
Syafi’i Antonio, Muhammad., Bank Syariah bagi Bankir & Praktisi Keuangan, Jakarta: Tazkia Institut, 1999.
Muhammad, Rifki., Akuntansi Keuangan Syariah: Konsep dan Implementasi PSAK Syariah, Yogyakarta: P3EI Press, 2008.
Lathif, Azharudin., Fiqh Muamalat, Jakarta: UIN Jakarta Press, 2005.
Haroen, Nasrun., Fiqh Muamalah, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007.
Divisi Litbang Pemasaran Kantor Pusat Perum Pegadaian., Buku Saku Pengenalan Produk Perum Pegadaian, 2009.
http//:www.pegadaian.co.id -
reksadana syariah
Posted on Mei 3rd, 2011 No commentsLEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
REKSADANA SYARIAH
Di susun oleh:
Faristin Nisa
Wilda Handika Laras
Intan Kusuma Dewi
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2011
BAB I
PENDAHULUAN
Konsep keuangan berbasis syariah Islam (Islamic finance) dewasa ini telah tumbuh secara pesat, diterima secara universal dan diadopsi tidak hanya oleh negara-negara Islam di kawasan Timur Tengah saja, melainkan juga beberapa negara di kawasan Asia, Eropa, dan Amerika. Hal tersebut ditandai dengan didirikannya berbagai lembaga keuangan syariah dan diterbitkannya berbagai instrumen keuangan berbasis syariah. Selain itu, juga telah dibentuk lembaga internasional untuk merumuskan infrastruktur sistem keuangan Islam dan standar instrumen keuangan Islam, serta didirikannya lembaga rating Islam. Beberapa prinsip pokok dalam transaksi keuangan sesuai syariah antara lain berupa penekanan pada perjanjian yang adil, anjuran atas sistem bagi hasil atau profit sharing, serta larangan terhadap riba, gharar, dan masysir.
Salah satu instrumen investasi yang saat ini dikenal di Indonesia selain deposito, saham, obligasi atau efek adalah reksadana. Model investasi sejenis reksadana mempunyai akar sejarah yang panjang menurut berbagai versi. Bentuk asli reksadana sebenarnya sangat sesuai dengan prinsip-prinsip bisnis dalam islam, karena beberapa komponen inti dalam mekanisme reksadana selain profit sharing juga menuntut adanya risk sharing diantara para pihak bisnis yang terlibat.
BAB II
PEMBAHASAN
- pengertian Reksadana Syariah
secara bahasa reksadana tersusun dari dua konsep, yaitu reksa yang berarti jaga atau pelihara dan konsep dana yang berarti (himpunan) uang. Dengan demikian secara bahasa reksadana berarti kumpulan uang yang dipelihara.
Reksadana merupakan dana bersama yang dioperasikan oleh suatu perusahaan investasi yang mengumpulkan uang dari pemegang saham dan menginvestasikannya ke dalam saham, obligasi, komoditas, atau sekuritas pasar uang.
Secara istilah, menurut Undang-undag No. 8 tahun 1995 tentag pasar modal, reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana untuk masyaraat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer invetsi.
- Sejarah berdirinya reksadana Syariah
Sejarah reksa dana dimulai saat seorang pedagang Belanda bernama Adriaan van Ketwich pada tahun 1744 membuat sebuah reksa dana. Reksa dana ini bernama Eendragt Maakt Magt yang berarti ”persatuan menciptakan kekuatan”. Langkah van Ketwich ini kemudian diikuti oleh raja Belanda pada saat itu, William I dengan mendirikan sebuah perusahaan investasi pada tahun 1822. Sejak saat itu, reksa dana lainnya mulai bermunculan, antara lain di Swiss tahun 1849 dan instrumen serupa yang muncul di Skotlandia pada tahun 1880.
Di Indonesia, reksadana pertama kali muncul saat pemerintah mendirikan PT Danareksa pada tahun 1976. kemudian pemerintah mengeluarkan peraturan tentang pasar modal yang mencakup pula peraturan mengenai reksadana melalui Undang-undang No. 8 tahun 1995. Adanya UU tersebut menjadi momentum munculnya reksadana di Indonesia yang diawali dengan diterbitkannya reksadana tertutup oleh PT BDNI Reksadana. Hadirnya Bank Muamalah, Asuransi Takaful dan tumbuhnya lembaga keuangan syariah menimbulkan sikap optimis meningkatnya investasi yang berbasis pada investor muslim. Bapepam mulai melakukan inisiatif untuk mewadahi investor muslim, maka mulai tahun 1997 dihadirkan reksdana syariah dengan produk yang bernama dana reksa syariah. Kemudian pada tahun 2000 didirikan kembali produk baru dengan nama danareksa Syariah berimbang.
- Dasar Hukum Reksadana Syariah
Reksadana Syariah muncul di indonesia berlandaskan pada:
- Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 20 /DSN – MUI/ IV / 2001, dan
- Undang-undang pasar modal No. 8 tahun 1995.
- Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) No. KEP-176/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang pedoman pengelolaan reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
- Tujuan berdirinya Reksadana Syariah
Tujuan berdirinya reksadana syariah ini sebenarnya lebih didasari kepada permintaan pasar (masyarakat) untuk mengadakan investasi yang bergerak di pasar modal dalam Lembaga keuangan non Bank. Dimana kita tahu selama ini produk investasi di indonesia banyak yang dikeluarkan oleh perbankan, serta untuk menyediakan beragam Instrumen Syariah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Prinsip Transaksi dan Aplikasinya
Pada prinsipnya, pokok-pokok aturan investasi reksadana syariah mencakup:
- Investasi hanya pada efek-efek dari perusahaan yang kegiatan usaha utamanya sesuai dengan pedoman Syariah Islam. misalnya tidak memproduksi makanan dan minuman yang haram dan syubhat atau tidak memberikan jasa keuangan yang mempraktikan riba.
- Perusahan yang berfungsi sebagai manajer investasi haruslah perusahaan yang bergerak dalam bisnis yang halal.
- Prinsip operasional yang digunakan di reksa dana syariah adalah prinsip wakalah.
- Jenis Reksadana Syariah
Reksadana menurut jenisnya dapat dibagi menjadi empat, antara lain:
- Reksadana pendapatan tetap, yaitu reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek bersifat utang.
- Reksadana saham, merupakan reksadana yang dilakukan sekurang-Gkurangnya 80% dari dana yang dikelolanya dalam efek bersifat ekuitas.
- Reksadana campuran, adalah reksadana yang mempunyai perbandingan target aset lokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksadana lainnya.
- Reksadan pasar uang, ialah reksadana yang investasinya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun.
- Sifat Reksadana Syariah
Reksadana dilihat dari sifatnya dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
- Reksadana Terbuka
adalah reksadana yang dapat dijual kembali kepada Perusahaan Manajemen Investasi yang menerbitkannya tanpa melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek. Harga jualnya biasanya sama dengan Nilai Aktiva Bersihnya. Karakteristik reksadana ini adalah:
- Saham reksadana tidak dicatat di bursa efek
- Pemodal dapat menjual kembali saham reksadana yang dimilikinya kepada manajer investasi atas beban rekening reksadana atau rekening sendiri.
- Harga jual beli saham reksadana berdasarkan Nilai Aktiva Bersih.
- Reksadana Tertutup
adalah reksadana yang tidak dapat dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi yang menerbitkannya. Unit penyertaan reksadana tertutup hanya dapat dijual kembali kepada investor lain melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek. Harga jualnya bisa diatas atau dibawah Nilai Aktiva Bersihnya. Karakteristik reksadana ini adalah:
- Saham reksadana dicatat di bursa efek
- Pada umumnya hanya satu kali melakukan penawaran
- Pemodal tidak dapat menjual kembali saham reksadana yang dimilikinya kepada perusahaan reksadana atau manajer investasi
- Jual beli saham reksadana dilakukan di bursa efek dengan harga diatas (dengan premium) atau dibawah (dengan diskon) dari Nilai Aktiva Bersih (NAV)
- Keuntungan Reksadana Syariah
Reksadana syariah memiliki beberapa keuntungan yang dapat diberikan kepada investor yang menanamkan modalnya dalam reksadana syariah. Keuntunganya antara lain:
- Hasil yang lebih optimal
Dengan dana yang relative kecil, keuntungan investasi pada reksadana relative lebih tinggi daripada investasi pada produk perbakan.
- Manajer Investasi
Dana kita dikelola oleh manajer investasi yang memang memiliki kompetensi untuk melakukan investasi.
- Diversifikasi Investasi
Diversifikasi dengan dana yang sangat besar, investasi kita bisa terdiversifikasi (menyebar) dengan baik, sehingga resikonya menjadi relative lebih kecil.
- Keumudahan Investasi
Dengan reksadana kita akan memiliki kemudahan investasi yang tercermin dari kemudahan pelayanan administrasi dalam pembelian maupun penjulan kembali unit penyertaan.
- Tranfaransi Informasi
Reksadan diwajibkan memberikan informasi atas oerkembangan portofolionya dan biaya secara berkala.
- Likuiditas
Investor dapat mencairkan kembali saham/ unit penyertaan setipa saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing reksadana, sehingga memudahkan investor untuk mengelola kasnya.
- Resiko Investasi pada Reksadana Syariah
Disamping memiliki kelebihan investasi di reksadana dengan menghasilkan return, reksadana juga memiliki resiko yang harus dipertimbangkan oleh investor, yaitu:
- Resiko berkurangnya NAB per unit Penurunan ini disebabkan oleh harga pasar dari instrumen investasi yang dimasukkan dalam portofolio Reksadana tersebut mengalami penurunan dibandingkan dari harga pembelian awal. Penyebab penurunan harga pasar portofolio investasi Reksadana bisa disebabkan oleh banyak hal, di antaranya akibat kinerja bursa saham yang memburuk, terjadinya kinerja emiten yang memburuk, situasi politik dan ekonomi yang tidak menentu, dan masih banyak penyebab fundamental lainnya.
- Resiko Likuiditas
Resiko ini adalah menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh manajer investasi jika sebagian besar pemegang unitnya melakukan penjulan kembali atas unit-unit yang dipegangnya, yang menyebabkan manajer investasi mengalami kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.
- Resiko Inflasi
Total real return invesatsi dapat menurun karena terjadinya inflasi. Pendapatan yang diterima dari investasi dalam reksadana bisa jadi tidak dapat menutup kehilangan karena menurunnya daya beli.
- Resiko Pasar
Terjadi jika nilai sekuritas di pasar efek memang berfluktuasi sesuai dengan kondisi ekonomi secara umum.
- Resiko Spesifik
Resiko ini adalah resiko dari setiap sekuritas yang dimiliki.
- Perkembangan dan Pertumbuhan Reksadana Syariah di Indonesia
Membaiknya tren indeks di pasar modal di Indonesia. Dengan itu, pertumbuhan reksa dana syariah juga diperkirakan akan makin berkembang, apalagi adanya perkiraan bakal tetap atau naiknya tingkat suku bunga Bank Indonesia (BI) sehingga kenaikan itu akan memengaruhi sejumlah perusahaan finansial.
Pertumbuhan reksa dana sejalan dengan perekonomian nasional. Suku bunga yang membaik akan memberi korelasi positif terhadap iklim investasi di Tanah Air. Dengan kata lain, banyak masyarakat mulai banyak tertarik melakukan investasi, sehingga reksadana menjadi pilihan investasi yang paling baik. Sebagai pilihan alternatif yang baik untuk investasi, reksa dana syariah ataupun pembiayaan syariah yang melalui bank syariah, seperti sukuk korporasi, memiliki masa depan yang cerah. Namun, perlu didorong adanya sosialisasi bersama, baik antara regulator, perbankan, emiten, maupun manajer investasi (MI) yang memiliki produk syariah.
Namun tak dapat dipungkiri bahwa pertumbuhan reksadana saat ini masih memiliki pangsa pasar yang cukup kecil yaitu 10% saja. Sementara itu, kontribusi nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana syariah saat ini masih kecil.
- Prospek Reksadana Syariah
Sehubungan dengan berkembangnya dan bertumbuhnya reksadana syariah yang positif, maka reksadana syariah memiliki prospek yang baik di masa mendatang, dimana dikatakan bahwa diperkirakan suku bunga Bank Indonesia bakal tetap atau naik yang membawa gairah masyarakat untuk berinvestasi, hal ini akan berdampak baik bagi reksadana syariah karena akan menjadi salah satu alternatif pilihan bagi masyarakat.
Serta Reksadan syariah diramalkan akan melesat dibandingkan reksadana konvensional. Hal ini pernah di ucapkan oleh ketua umum APRDI dan disambut oleh Kabiro Pengelolaan Investasi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Djoko Hendratto.
- Kendala Reksadana Syariah
Reksadana syariah memiliki beberapa kendala yang menghambat pertumbuhannya, kendala tersebut secara garis besar dapat dilihat dibawah ini:
- Reksdana Syariah relatif kurang dikenal oleh masyarakat umum.
- Adanya sistem pasar ganda yang menawarkan reksadana konvensional dan reksadana syariah.
- Pertumbuhan reksdana syariah memerlukan dukungan dari berbagai pihak, baik pemerintah sebagai regulator, investor, praktisi, ulama, dan akademisi.
- Strategi Reksadana Syariah
Sehubungan dengan masalah-masalah yang menghambat perkrmbangan dan pertumbuhannya, reksadana syariah memiliki strategi-strategi sebagai berikut, antara lain:
- Melakukan sosilaisasi yang lebih intensif.
- Melakukan pendekatan idealisme (emosional keagamaan).
- Menawarkan produk reksadana syariah yang marketable yang mampu memberikan keuntungan yang lebih baik, resiko yang rendah, mudah dicairkan, sederhana, dan fleksibel.
- Mensinergikan hubungan antara pemerintah (Bapepam dan LK), investor, praktisi, ulama, dan akademisi.
BAB III
KESIMPULAN
Mengenai reksadana syariah ialah sebuah investasi yang menggunakan akad wakalah dalam pelaksanannya. Reksadana syariah sendiri memiliki berbagai manfaat dan keunggulan, meskipun setiao keunggulan itu oasti ada resiko. Karena setiap investasi, tidak hanya reksadana pasti memiliki keuntungan dan resiko.



Komentar Terakhir