-
Isthisna’
Posted on November 5th, 2011 No commentsPRODUK PERBANKAN SYARI’AH
“ ISTISHNA “Pen
Penyusun:
1. Ardie Wira Hari (109046100100)
2. Sri lestari (109046100182)
3. Dina Asy’fina (109046100100)JURUAN PERBANKAN SYARI’AH
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTAI. KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmannirrahmanirrahim,
Segala puji bagi Allah SWT yang menguasai alam semesta dan yang telah begitu banyak memeberikan rahmat dan kasih sayang-nya. Rangkaian kata syukur tak kan pernah cukup untuk menggambarkan rasa terima kasih penulis pada Allah SWT sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan judul ” ISTISHNA ”.
Sholawat serta salam semoga sealalu tercurah kepada Rasulullah SAW sebagai tauladan, keluarga, sahabat serta para pengikutnya, yang telah merubah dari zaman kegelapan ke zaman yang terang benderang, semoga kita mendapat syafaatnya di hari akhir nanti.
Penulis mengucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada orang-orang yang telah terlibat dan membantu terselesaikannya makalah ini. Semoga selalu melimpahkan keberkahan dalam hidupnya Amiin.
Ciputat, Oktober 2011
Penulis,II. PEMBAHASAN
1. Pengertian Istishna’
Transaksi ba’i istishna’ merupakan kontrak penjualan antara pemembeli dan pembuat barang. Pembuat barang lalu berusaha melalui orang lain untuk membuat atau barang menurut spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnyakepada pembeli akhir.
Menurut jumhur fuqaha, ba’i istishna’ merupakan suatu jenis khusus dari akdad ba’i asalam.Dalam fatwa DSN-MUI, jual-beli istishna adalah akad jual beli dlam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan pesyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’).
Padadasarnya pembiayaan istishna’ merupakan transaksi jual beli cicilan seperti transaksi murabahah. Hanya saja berbeda dengan murabahah dimana barang diserahkan di muka sedangkan uangnya dibayar cicilan, dalam jual beli istishna’ barang disaerahkan di belakang, walaupun uangnya sama-sama dibayar secara cicil juga.2. Tujuan Istishna’
Pembiayaan dengan akad Istishna’ ini bertujuan untuk mempermudah nasabah dalam melakukan jual beli terutama dalam hal manufaktur yang mana membutuhkan biaya besar, sedangkan nasabah/ pembeli tidak cukup memiliki biaya. Sehingga pihak pemberi biaya memberikan kemudahan dalam pembiayaan nasabah kepada penjual.3. Manfaat Penggunaan Akad Istishna’
Manfaat ba’i istishna’ sama dengan ba’i salam, karena pada hakekatnya sama. Dan manfaat yang diperoleh dari ba’i istishna’ yaitu memperoleh selisih haraga yang didapat dari nasabah dengan harga jual kepada pembeli.4. Landasan hukum Istishna’
• Al-Qur’an
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secra tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (Al-Baqarah: 283)
• Al-hadits
“Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencapur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majjah)
• Fatwa DSN-MUI
1) Fatwa No. 06/DSN-MUI/ IV/2000 tentang jual beli Istishna’. Yang menjelaskan tentang ketentuan pembayaran, ketentuan barang, dan ketentuan yang terkait dengan jual beli istishna’.
2) Fatwa No. 22/DSN-MUI/III/2002 tentang jual beli Istishna’ paralel5. Implementasi akad pada bank syariah
• Skema transaksi Istishna’, produse ditunjuk oleh bank
4. kirim pesanan
3. kirim dokumen
5. Bayar
2. pemesanan barang
nasabah & bayar tuanai
1. negosiasiDalam praktik istishna’ di perbankan syariah, bank dapat bertindak sebagai pembeli atau penjual dalam suatu transaksi istishna’. Jika bank bertindaj sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain (sub-kontrak) untuk menyediakan barang pesanan dengan cara istishna maka hal ini disebut dengan istishna’ paralel.
6. Prospek, kendala, strategi
(analisa swot-> kekuatan yg dimiliki, kendala yang dihadapi, peluang yang dapat diraih)DAFTAR PUSTAKA
Karim, Adiwarman. 2004. Bank Islam: analisis fiqih dan keuangan, edisi dua. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Rifqi, Muhammad. 2008. Akuntansi Keuangan Syari’ah: konsep dan Implementasi PSAK Syari’ah. Yogyakarta: P3EI Press.
Syafi’i Antonio, Muhammad. 2001. Bank Syari’ah: dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.Leave a reply



Komentar Terakhir