-
Isthisna’
Posted on November 5th, 2011 No commentsPRODUK PERBANKAN SYARI’AH
“ ISTISHNA “Pen
Penyusun:
1. Ardie Wira Hari (109046100100)
2. Sri lestari (109046100182)
3. Dina Asy’fina (109046100100)JURUAN PERBANKAN SYARI’AH
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTAI. KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmannirrahmanirrahim,
Segala puji bagi Allah SWT yang menguasai alam semesta dan yang telah begitu banyak memeberikan rahmat dan kasih sayang-nya. Rangkaian kata syukur tak kan pernah cukup untuk menggambarkan rasa terima kasih penulis pada Allah SWT sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan judul ” ISTISHNA ”.
Sholawat serta salam semoga sealalu tercurah kepada Rasulullah SAW sebagai tauladan, keluarga, sahabat serta para pengikutnya, yang telah merubah dari zaman kegelapan ke zaman yang terang benderang, semoga kita mendapat syafaatnya di hari akhir nanti.
Penulis mengucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada orang-orang yang telah terlibat dan membantu terselesaikannya makalah ini. Semoga selalu melimpahkan keberkahan dalam hidupnya Amiin.
Ciputat, Oktober 2011
Penulis,II. PEMBAHASAN
1. Pengertian Istishna’
Transaksi ba’i istishna’ merupakan kontrak penjualan antara pemembeli dan pembuat barang. Pembuat barang lalu berusaha melalui orang lain untuk membuat atau barang menurut spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnyakepada pembeli akhir.
Menurut jumhur fuqaha, ba’i istishna’ merupakan suatu jenis khusus dari akdad ba’i asalam.Dalam fatwa DSN-MUI, jual-beli istishna adalah akad jual beli dlam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan pesyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’).
Padadasarnya pembiayaan istishna’ merupakan transaksi jual beli cicilan seperti transaksi murabahah. Hanya saja berbeda dengan murabahah dimana barang diserahkan di muka sedangkan uangnya dibayar cicilan, dalam jual beli istishna’ barang disaerahkan di belakang, walaupun uangnya sama-sama dibayar secara cicil juga.2. Tujuan Istishna’
Pembiayaan dengan akad Istishna’ ini bertujuan untuk mempermudah nasabah dalam melakukan jual beli terutama dalam hal manufaktur yang mana membutuhkan biaya besar, sedangkan nasabah/ pembeli tidak cukup memiliki biaya. Sehingga pihak pemberi biaya memberikan kemudahan dalam pembiayaan nasabah kepada penjual.3. Manfaat Penggunaan Akad Istishna’
Manfaat ba’i istishna’ sama dengan ba’i salam, karena pada hakekatnya sama. Dan manfaat yang diperoleh dari ba’i istishna’ yaitu memperoleh selisih haraga yang didapat dari nasabah dengan harga jual kepada pembeli.4. Landasan hukum Istishna’
• Al-Qur’an
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secra tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (Al-Baqarah: 283)
• Al-hadits
“Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencapur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majjah)
• Fatwa DSN-MUI
1) Fatwa No. 06/DSN-MUI/ IV/2000 tentang jual beli Istishna’. Yang menjelaskan tentang ketentuan pembayaran, ketentuan barang, dan ketentuan yang terkait dengan jual beli istishna’.
2) Fatwa No. 22/DSN-MUI/III/2002 tentang jual beli Istishna’ paralel5. Implementasi akad pada bank syariah
• Skema transaksi Istishna’, produse ditunjuk oleh bank
4. kirim pesanan
3. kirim dokumen
5. Bayar
2. pemesanan barang
nasabah & bayar tuanai
1. negosiasiDalam praktik istishna’ di perbankan syariah, bank dapat bertindak sebagai pembeli atau penjual dalam suatu transaksi istishna’. Jika bank bertindaj sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain (sub-kontrak) untuk menyediakan barang pesanan dengan cara istishna maka hal ini disebut dengan istishna’ paralel.
6. Prospek, kendala, strategi
(analisa swot-> kekuatan yg dimiliki, kendala yang dihadapi, peluang yang dapat diraih)DAFTAR PUSTAKA
Karim, Adiwarman. 2004. Bank Islam: analisis fiqih dan keuangan, edisi dua. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Rifqi, Muhammad. 2008. Akuntansi Keuangan Syari’ah: konsep dan Implementasi PSAK Syari’ah. Yogyakarta: P3EI Press.
Syafi’i Antonio, Muhammad. 2001. Bank Syari’ah: dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani. -
Musyarakah
Posted on Oktober 17th, 2011 No commentsPRODUK PERBANKAN SYARIAH
Penyaluran Dana: Musyarakah
Makalah
Penyusun:
Alfado Agustio
Mizan Sukroni
Saidah
PS 5 E
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2011
A. Pengertian
Syirkah yang berasal dari kata syaraka-yusyriku-syarkan-syarikan-syirkatan (syirkah), Secara bahasa syirkah atau musyarakah berarti mencampur. Dalam hal ini mencampur satu modal dengan modal yang lain sehingga tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Dalam istilah fikih syirkah adalah suatu akad antara dua orang atau lebih untuk berkongsi modal dan bersekutu dalam keuntungan.
Istilah Musyarakah menurut Bank Indonesia yang tertulis pada Kodifikasi Produk Perbankan Syariah tahun 2008, adalah transaksi penanaman dana dari dua atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai syariah dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkan pembagian kerugian berdasarkan proporsi modal masing-masing. Sedangkan dalam kitab Bidayatul Mujtahid, musyarakah adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
B. Landasan Syariah
1. al-Qur’an
” Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berkongsi itu benar-benar berbuat zalim kepada sebagian lainnya kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal sholeh dan amat sedikitlah mereka ini….”. (Q.S. Shaad: 24).
Ayat ini mencela perilaku orang-orang yang berserikat dalam berdagang dengan menzalimi sebagian dari mitra mereka. Ayat al-Qur’an ini jelas menunjukkan bahwa syirkah pada hakekatnya diperbolehkan oleh risalah-risalah yang terdahulu dan telah dipraktekkan.
2.Hadits
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda : Sesungguhnya Allah SWT telah berfirman : Aku adalah mitra ketiga dari dua orang yang bermitra selama salah satu dari kedunya tidak mengkhianati yang lainnya. Jika salah satu dari keduanya telah mengkhianatinya, maka Aku keluar dari perkongsian itu”. (H.R. Abu Dawud dan al-Hakim.) Arti hadis ini adalah bahwa Allah SWT akan selalu bersama kedua orang yang berkongsi dalam kepengawasanNya, penjagaanNya dan bantuanNya. Allah akan memberikan bantuan dalam kemitraan ini dan menurunkan berkah dalam perniagaan mereka. Jika keduanya atau salah satu dari keduanya telah berkhianat, maka Allah meninggalkan mereka dengan tidak memberikan berkah dan pertolongan sehingga perniagaan itu merugi. Di samping itu masih banyak hadis yang lain yang menceritakan bahwa para sahabat telah mempraktekkan syirkah ini sementara Rasulullah SAW tidak pernah melarang mereka. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Rasulullah telah meberikan ketetapan kepada mereka.3. Fatwa DSN No.08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah
Fatwa DSN No. 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanaqishah
- C. Jenis-jenis Musyarakah
Musyarakah terbagi atas dua macam yaitu : musyarakah kepemilikan (amlak) dan musyarakah akad (uqud). Musyarakah kepemilikan adalah dua orang atau lebih yang memiliki barang tanpa adanya akad. Hal ini terjadi karena warisan, wasiat atau kondisi lainnya. Sedangkan musyarakah dengan akad terbagi menjadi :[1]
- al-inan : syirkah al-inan adalah kontrak antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisispasi dalam kerja. Kedua pihak berbagi dalam keuntungan dan kerugian sebagaimana yang disepakati diantara mereka. Akan tetapi, porsi masing-masing pihak, baik dalam dana maupun bagi hasil, tidak harus identik sama. Mayoritas ulama menyepakati bolehnya musyarakah ini.
- mufawwadhah : adalah kontrak kerjasama antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Setiap pihak membagikan keuntungan secara sama. Dengan demikian, syarat utama dari jenis al-musyarakah ini adalah kesamaan dana yang diberikan, kerja, tanggung jawab, dan beban utang dibagi oleh masing-masing pihak.
- a’mal : kontrak kerja sama dua orang seprofesi untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu. Contohnya kerja sama dua orang penjahit untuk menerima orderan pembuatan seragam sebuah kantor.
- Wujuh : kontrak antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi dan prestise baik serta ahli dalam bisnis. mereka membeli barang tidak secara tunai tetapi menjual barang tersebut secara tunai. Jenis musyarakah ini tidak memerlukan modal, kemudian keuntungan yang diperoleh dibagi di antara mereka dengan syarat tertentu atau dengan syarat yang sudah disepakati kedua belah pihak.
- D. Aplikasi dalam perbankan
Dalam produk pembiayaan musyarakah, bank dan nasabah masing-masing bertindak sebagai mitra usaha dengan bersama-sama menyediakan dana dan/ atau barang untuk membiayai suatu kegiatan usaha tertentu. Nasabah kemudian bertindak sebagai pengelola usaha dan bank sebagai mitra usaha dapat ikut serta dalam pengelolaan usaha sesuai dengan akad, seperti melakukan review, meminta bukti-bukti dari laporan hasil usaha yang dibuat oleh nasabah berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pembagian hasil usaha dari pengelolaan dana dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati. Nisbah tersebut tidak dapat diubah sepanjang jangka waktu investasi, kecuali atas kesepakatan kedua pihak.
Perkembangan saat ini muncul akad Musyarakah mutanaqisah yang merupakan turunan dari akad musyarakah. mutanaqishah berasal dari kata yatanaqishu-tanaqish-tanaqishan-mutanaqishun yang berarti mengurangi secara bertahap. Musyarakah Mutanaqisah adalah Musyarakah atau Syirkah yang kepemilikan asset (barang) atau modal salah satu pihak (syarik) berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya. Menurut Dr. Ir. M. Nadratuzzaman Hosen, Ms., M.Sc, Ph.D[2] dalam makalahnya, musyarakah mutanaqisah (diminishing partnership) adalah bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk kepemilikan suatu barang atau asset. Dimana kerjasama ini akan mengurangi hak kepemilikan salah satu pihak sementara pihak yang lain bertambah hak kepemilikannya. Perpindahan kepemilikan ini melalui mekanisme pembayaran atas hak kepemilikan yang lain. Bentuk kerjasama ini berakhir dengan pengalihan hak salah satu pihak kepada pihak lain. Contohnya nasabah melakukan pembiayaan rumah dengan akad Musyarakah Mutanaqisah, tahapannya adalah sebagai berikut:
- Konsumen melakukan identifikasi serta memilih rumah yang diinginkan
- Konsumen bersama-sama dengan bank melakukan kerjasama kemitraan kepemilikan rumah, sehingga bank dan konsumen sama-sama memiliki rumah sesuai dengan proporsi investasi yang dikeluarkan.
- Konsumen membayar biaya sewa per bulan dan dibayarkan ke bank sesuai dengan proporsi kepemilikan.
- Konsumen pun melakukan pembayaran kepada bank atas kepemilikan atas rumah yang masih dimiliki oleh bank
Hasil survey:
1. Bank Muamalat Indonesia
- Pembiayaan Modal Kerja adalah produk pembiayaan yang akan membantu kebutuhan modal kerja usaha sehingga kelancaran operasional dan rencana pengembangan usaha akan terjamin.
- Pembiayaan Modal Kerja Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Syariah adalah produk pembiayaan yang ditujukan untuk LKM Syariah (BPRS/BMT/Koperasi) yang hendak meningkatkan pendapatan dengan memperbesar portofolio pembiayaannya kepada Nasabah atau anggotanya (end-user).
- Pembiayaan Rekening Koran Syariah adalah produk pembiayaan khusus modal kerja yang akan meringankan Anda dalam mencairkan dan melunasi pembiayaan sesuai kebutuhan dan kemampuan.
- Pembiayaan Hunian Syariah adalah produk pembiayaan yang akan membantu Anda untuk memiliki rumah (ready stock/bekas), apartemen, ruko, rukan, kios maupun pengalihan take-over KPR dari bank lain. Aqadnya Musyarakah Mutanaqisah.
2. Bukopin Syariah
Pembiayaan iB Bagi hasil (Musyarakah) adalah Kerjasama 2 pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dan atau karya/keahlian dengan kesepakatan keuntungan dan resiko menjadi tanggungan bersama sesuai kesepakatan
3. BNI Syariah
- BNI iB Wirausaha ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan usaha Anda, dengan besarnya pembiayaan dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta yang diproses lebih cepat dan fleksibel sesuai dengan prinsip syariah.
- BNI iB Usaha Kecil adalah pembiayaan modal kerja atau investasi kepada pengusaha kecil sampai dengan Rp 10 miliar.
- BNI iB Usaha Besar adalah Pembiayaan Modal Kerja atau Investasi kepada pengusaha menengah dan korporasi diatas Rp. 10 Milyar
- Bank Mandiri Syariah
- Mikro Kecil adalah pembiayaan musyarakah yang plafondnya mulai dari 2 juta-10 juta dengan bagi hasil pertahun ekuivalen 36 %/tahun.
- Mikro Menengah adalah pembiayaan musyarakah yang plafondnya mulai dari 10 juta-50 juta dengan bagi hasil pertahun ekuivalen 32 %/tahun.
- Usaha Besar adalah pembiayaan musyarakah yang plafondnya mulai dari 50 juta-100 juta.
- E. Manfaat
- Bagi Bank [3]:
- Bank akan menikmati peningkatan dalam jumlah tertentu pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat.
- Bank tidak berkewajiban membayar dalam jumlah tertentu kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan atau hasil usaha bank.
- Bank lebih selektif dan hati-hati mencari usaha yang halal
2. Bagi nasabah: Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan oleh cash flow atau arus kas nasabah, sehingga tidak memberatkan nasabah
F. Risiko
- Risiko pembiayaan yang disebabkan oleh nasabah wanprestasi.
- Risiko pasar yang disebabkan oleh pergerakan nilai tukar jika pembiayaan atas dasar akad musyarakah diberikan dalam valuta asing
- Risiko operasional yang disebabkan oleh internal fraud (kesalahan pencatatan, penyuapan, manipulasi dan mark up)
G. Kesimpulan
Musyarakah merupakan salah satu pembiayaan yang diperbolehkan dalam sistem ekonomi islam. Dalam hal ini perbankan syariah bisa memanfaatkan model ini untuk meningkatkan keuntungan bank serta membantu perkembangan sektor riil. Oleh karena itu tantangan perbankan syariah di masa mendatang bagaimana mengembangkan komitmen beyond banking dengan terus meningkatkan pembiayaan tersebut karena pembiayaan musyarakah merupakan jenis pembiayaan yang dinilai adil dari dua sisi baik pihak perbankan maupun nasabah. Selain itu dengan mengembangkan model pembiayaan ini pula bisa menda’wakah bahwa sistem ekonomi islam juga dapat membantu sistem perekonomian serta bersifat adil.
.
DAFTAR PUSTAKA
Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syariah : Dari Teori Ke Praktik. Jakarta : Gema Insani.
Hosen, M. Nadratuzzaman dkk.2008.MATERI DAKWAH: Ekonomi Syariah. Jakarta: PKES
Muhammad, Rifqi. 2008. Akuntansi Keuangan Syariah, Konsep dan Implementasi PSAK Syariah. Jogjakarta : P3EI Press.
Fatwa DSN No.08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah
Fatwa DSN No. 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanaqishah
UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
http://bi.go.id//
http://d.yimg.com//
[1] Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, hal. 91-93[2] d.yimg.com/…/Makalah+Musyarakah+Mutanaqishah_Nadratuzzaman, di akses pada tanggal 16 Oktober 2011
[3] Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, hal. 93-94
-
Mudharabah
Posted on Oktober 17th, 2011 No commentsTUGAS MAKALAH
Produk-produk perbankan syariah
(pembiayaan Mudharabah)
Disusun oleh :
Asma Nurhayati
Allifiana Rhamadhani
Farhan Azhar
Kelas : PS 5 – E
PRODI MUAMALAT JURUSAN PERBANKAN SYARI’AH
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
TAHUN AJARAN 2011/2012
- 1. Pengertian Mudharabah
Mudharabah berasal berasal dari kata dharb, berarti menukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha.
Secara teknis al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua belah pihak dimana pihak pertama (sahobul maal) menyediakan seluruh(100%) modal, sedangkan pihak lainnya sebagai pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi berdasarkan kesepakatan yang dituangkan kedalam kontrak, sedangkan pihak rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.[1]
- 2. Landasan Hukum Mudharabah
Ulama fiqih sepakat bahwa mudharabah disyariatkan dalam islam berdasarkan dalam islam berdasarkan Al-quran, sunah, ijma’, dan qiyas.
- Al-quran
“… dan dari orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia allah SWT….” (Qs al-mujammil:20)
Yang menjadi wajhud-dilalah atau argument dari surah al muzzammil:20 adalah adanya kata yadhribun yang sama dengan akar kata mudharabah yang berarti melakukan sesuatu perjalanan usaha.
10. Apabila Telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.(QS. Al-jumu’ah:10)
198. Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. (QS.Al baqarah:198)
Surah al jumu’ah :10 dan al- Baqarah:198 sama –sama mendorong kaum muslimin utuk melakukan upaya perjalanan usaha.
.
- As-sunah
“tiga perkara yang mengandung berkah adalah jual beli yang ditangguhkan , melakukan qiradh, dan yang mencampurkan gandunm dengan jelas untuk keluarga ,bukan untuk diperjual belikan.”(HR. Ibnu Majah dari Shuhaib)
- Ijma’
Di antara ijma dalam mudharabah adanya riwayat yang mengatakan bahwa jemaah dari sahabat menggunakan harta anak yatim untuk mudharabah , perbuatan tersebut tidak ditentang oleh sahabat lainnya.
- Qiyas
Mudharabah diqiyaskan kepada al musyaqah(menyuruh seseorang untuk mengelolah kebun). Selain di antara manusia ada yang miskin dan ada yang kaya . di satu sisi banyak orang kaya yang tidak dapat mengusahakan hartanya. Di sisi lain banyak orang miskin yang mau bekerja tapi tidak memiliki modal. Dengan demikian, adanya mudharabah di tunjukkan antara lain untuk memenuhi kebutuhan kedua golongan di atas, yakni kemaslahatan manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka.[2]
- 3. Rukun Mudharabah
- Dua orang yang melakukan aqad
- Modal
- Shighat
- Pekerjaan
- Laba
- 4. Jenis-Jenis Mudharabah
Secara umum ,mudharabah terbagi menjadi dua jenis:
- a. Mudharabah muthlaqah, adalah bentuk kerjasama antara sahaibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Dalam pembahasan fiqih ulama salafus shaleh seringkali di contohkan dengan ungkapan if’al ma syi’ta(lakukanlah sesukamu) dari shahibul maal ke mudharib yang member kekuasaan sangat besar.
- b. Mudharabah muqayadah atau disebut juga dengan istilah restricted mudharabah (specified mudharabah),adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah. Si mudharib dibatasi dengan jenis usaha, waktu, atau tempat usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecenderungan umum si shahibul maal dalam memasuki jenis dunia usaha.
- 5. Aplikasi Dalam Perbankan
Al-mudharabah biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan.
- Pada sisi penghimpunan dana ,al mudharabah diterpkan pada :
- a. Tabungan berjangka, yaitu tabungan yang diamaksutkan untuk tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabungan kurban, dan sebagainya; depositi biasa;
- b. Deposito special(special investment), di mana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu, misalnya mudharabah saja atau ijarah saja.
- Adapun pada sisi pembiayaan, mudharabah ditetapkan untuk:
- Pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa;
- Investasi khusus, disebut juga mudharabah muqayadah, dimana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shahibul maal.
- 6. Manfaat Mudharabah
- Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat.
- Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan/ hasil usaha bank sehingga bank tidak akan pernah mengalami negative spread
- Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan denagan cash flow/ arus kas usaha nasabah sehingga tidak memberatkan nasabah
- Bank akan lebih selektif dan hati-hati (prudent) mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan karena keuntungan yang konkret dan benar-benar terjadi itulah yang dibagikan.
- Prinsip bagi hasil dalam mudharabah / musyarakah ini bebeda dengan prinsip bunga tetap dimana bank akan menagih penerima pembiayaan(nasabah) satu jumlah bunga tetap berapapun keuntungan nasabah, sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.
- 7. Risiko Mudharabah
Risiko yang terdapat dalam mudharabah, terutama dalam penerapannya dalam pembiayaan, relative tinggi diantaranya:
- Side streaming; nasabaah menggunakan dana itu bukan seperti yang disebut dalam kontrak;
- Lalai dan kesalahan yang disengaja;
- Penyembunyian keuntungan oleh nasabah bila nasabahnya tidak jujur[3]
Secara umum aplikasi perbankan mudharabah dapat digambarkan dalam skema berikut ini
Sekema mudharabah
- 8. Beberapa jenis usaha yang bisa dibiayai dengan pembiayaan mudharabah
Dari pengamatan dilapangan ternyata banyak sekali jenis usaha yang cocok dan aman dibiayai dengan pembiayaan mudharabah. Dengan demikian, persoalan yang sebenarnya terletak pada keengganan pihak bank syariah untuk menghadapi resiko sekecil apapun. Menghindari resiko yang terlalu berlebihan tentu saja buakan sifat professional bankers. Untuk itu diperlukan latihan praktik yang dimulai dari jenis usaha yang tidak memerlulkan pembiayaan dalam jumlah besar terlebih dahulu. Berikut ini disajikan beberapa jenis usaha yang dapay dibiayai dengan pembiayaan mudharabah atas dasar prinsip profit and loss sharing.
- Pembiayaan mudharabah untuk usaha dagang
Pada pembiayaan mudharabah untuk usaha dagang ini, jumlah modal yang disalurkan dapat dipergunakan untuk membeli alat peraga dan barang dagangannya serta biaya oprasional. Mudharib yang mendapat kesempatan dalam pembiayaan mudharabah ini sangat fleksibeldari pedagang asongan sampai pemilik kios distributor atau agen.
- Pembiayaan mudharabah untuk usaha foto kopi
Pada pembiayaan mudharabah untuk usaha foto kopi, wartel dan warnet ini, jumlah modal yang disalurkan di pergunakan untuk membeli atau menyewa mesin-mesin dengan semua peralatan dan fasilitas yang diperlukan serta biaya oprasional. Jangka waktu pemyelesaian pembiayaan dan bagi hasil berfariasi tergantung kepada umur teknis dari mesin yang pengadaannya dibiayai oleh bank sebagai modal usaha. Mudharib yang mendapatkan kesempatan , dapat sangat fleksibel mulai dari penyewa kios dikampus atau di pasar sampai perusahaan yang berbadan hokum perseroan atau koprassi.
- Pada pembiayaan mudharabah untuk usaha jasa angkutan.
Mudharib yang mendapat kesempatan , juga sangan fleksibel mulai dari perorangan(penarik ojek) sampai perusahaan angkutan umum yang berbentuk hokum perseroan atau koprasi.
- Pada pembiayaan mudharabah untuk usaha jasa konstruksi
Pada pembiayaan mudharabah untuk usaha jasa konstruksi ini, jumlah modal yang disalurkan biasanya dalam bentuk plafon dana yang besarnya berfariasi tergantung pada besar kecilnya usaha yang akan dibiayai. Jangka waktu penyelesaian pembiayaan dan berbagai hasil dalam hal ini berfariasi tergantung kepada jangka waktu penyelesaian bagunan yang didirikan atau jangka waktu penyelesaian renovasi atau kontrak pemeliharaan. Mudharib yang mendapat kesempatan, dapat sangat fleksibel mulai dari pengusaha jasa, pemeliharaan gedung, sampai kontraktor yang membangun rumah tinggal dan gedung bertingkat.
- Pada pembiayaan mudharabah untuk usaha agro (agro bussines)
Pada pembiayaan mudharabah untuk usaha agro ini, jumlah modal yang disalurkan dapat dipergunakan untuk membeli bibit dan pupuk serta biaya oprasional. Besarnya modal berfariasi tergantung kepada luasnya usaha agro yang akan dibiayai. Jangka waktu penyelesaian dan berbagi hassilnya pun berfariasi tergantung kepada jenis tanaman dan luas area yang digarap. Demikian pula mudharib yang mendapt kesempatan dapat sangat fleksibel, mulai dari petani kecil sampai perkebunan besar.[4]
- 9. Hasil Survey
Bank Muamalat
Pembiayaan Modal Kerja
Pembiayaan Modal Kerja adalah produk pembiayaan yang akan membantu kebutuhan modal kerja usaha Anda sehingga kelancaran operasional dan rencana pengembangan usaha Anda akan terjamin.
Peruntukkan :
Perorangan (WNI) pemilik usaha dan badan usaha yang memiliki legalitas di Indonesia
Fitur :
- Berdasarkan prinsip syariah dengan pilihan akad musyarakah, mudharabah, atau murabahah sesuai dengan spesifikasi kebutuhan modal kerja
- Dapat digunakan untuk meningkatkan atau memenuhi tambahan omset penjualan dan membiayai kebutuhan bahan baku atau biaya-biaya overhead
- Jangka waktu pembiayaan disesuaikan dengan spesifikasi modal kerja
- Plafond mulai Rp 100 juta
- Untuk Nasabah perorangan akan dilindungi oleh asuransi jiwa sehingga pembiayaan akan dilunasi oleh perusahaan asuransi apabila Anda meninggal dunia
- Pelunasan sebelum jatuh tempo tidak dikenakan denda
- Dapat menggunakan skema revolving maupun non-revolving (bergantung karakteristik Nasabah)
- Dapat memanfaatkan pembiayaan rekening koran syariah sehingga lebih memudahkan Anda dalam mencairkan pembiayaan
Persyaratan Administratif untuk Pengajuan :
Individu
- Formulir permohonan pembiayaan untuk individu
- Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
- Fotocopy Surat Nikah (bila sudah menikah)
- Fotocopy NPWP
- Asli slip gaji & surat keterangan kerja (untuk pegawai/karyawan)
- Laporan keuangan/ laporan usaha 2 tahun terakhir
- Fotocopy mutasi rekening buku tabungan/statement giro 6 bulan terakhir
- Fotocopy rekening telepon dan listrik 3 bulan terakhir
- Bukti legalitas jaminan (SHM/SHGB/BPKB/bilyet deposito/dll)
- Bukti-bukti purchase order atau Surat Perintah Kerja (SPK) jika ada
Institusi/Perusahaan
- Surat permohonan pembiayaan dari manajemen/pengurus
- NPWP institusi yang masih berlaku
- Legalitas pendirian dan perubahannya (jika ada) dan pengesahannya
- Izin-izin usaha : SIUP, TDP, SKD, SITU, dan lainnya (jika dibutuhkan) yang masih berlaku
- Data-data pengurus perusahaan
- Laporan keuangan 2 tahun terakhir
- Fotocopy mutasi rekening buku tabungan/statement giro 6 bulan terakhir
- Bukti legalitas jaminan (SHM/SHGB/BPKB/ bilyet deposito/dll)
- Bukti-bukti purchase order atau Surat Perintah Kerja (SPK) jika ada
Pembiayaan Modal Kerja LKM Syariah (BPRS/BMT/Koperasi)
Pembiayaan Modal Kerja Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Syariah adalah produk pembiayaan yang ditujukan untuk LKM Syariah (BPRS/BMT/Koperasi) yang hendak meningkatkan pendapatan dengan memperbesar portfolio pembiayaannya kepada Nasabah atau anggotanya (end-user).
Peruntukkan :
Badan usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), Baitul Maal wat Tamwil (BMT), dan Koperasi yang dapat menjalankan skema syariah atas pembiayaan kepada anggotanya
Fitur :
- Berdasarkan prinsip syariah dengan akad mudharabah atau musyarakah
- Digunakan untuk memperbesar modal dalam menyalurkan pembiayaan kepada Nasabah atau Anggota dengan pola executing (bank terlepas dari perikatan kepada end-user)
- Jangka waktu pembiayaan maksimal 5 tahun
- Plafond mulai Rp 100 juta
- Pelunasan sebelum jatuh tempo tidak dikenakan denda
- Dapat menggunakan skema revolving maupun non-revolving (bergantung karakteristik BPRS/BMT/Koperasi)
Bukopin syariah
Kerjasama antara pemilik modal dan pengelola untuk suatu usaha tertentu dengan kesepakatan bagi hasil
a. Manfaat - Usaha 100% dibiayai oleh bank
- Dapat digunakan untuk pembiayaan modal kerja usaha
- Sistem bagi hasil sesuai hasil proyek/usaha
- Pembayaran dapat dilakukan sesuai dengan cash-flow
b. Ketentuan - Perorangan dan badan usaha
- Jangka waktu sesuai penyelesaian proyek
- Nilai guna agunan 125% dari plafond pembiayaan
c. Akad - Akad yang digunakan adalah Mudharabah
- Mudharabah adalah kerjasama antara Bank dengan nasabah, dimana pihak bank menyediakan seluruh modal dan nasabah sebagai pengelola dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah bagi hasil yang telah disepakati
BNI Syariah
BNI iB WIRAUSAHA
BNI iB Wirausaha (iB diabaca aibi, = islamic Banking) ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan usaha Anda, dengan besarnya pembiayaan dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta yang diproses lebih cepat dan fleksibel sesuai dengan prinsip syariah.Jenis akad yang digunakan :
Murabahah adalah prinsip jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati antara bank sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli.Mudharabah adalah kerjasama antara pihak bank sebagai penyedia dana 100 % sedangkan nasabah menjadi pengelola dana dengan keuntungan dibagi menurut kesepakatan nisbah bagi hasil.
Musyarakah adalah kerjasama dalam penyertaan modal antara pihak bank dan nasabah dengan keuntungan dibagi menurut kesepakatan nisbah bagi hasil.
Keunggulan :
- Proses lebih cepat dengan persyaratan mudah sesuai dengan prinsip syariah.
- Jangka waktu pembiayaan sampai dengan 7 tahun.
- Mendapatkan perlindungan asuransi jiwa gratis.
- Pembayaran angsuran melalui debet rekening secara otomatis dan dapat dilakukan di seluruhkantor cabang BNI.
Persyaratan Umum :
- Usaha telah berjalan minimal 1 tahun, dan usaha sesuai syariah
- Mengisi formulir aplikasi dengan melampirkan fotocopy.
- KTP suami/isteri dan kartu keluarga.
- Surat Nikah.
- NPWP.
- Pembiayaan sampai dengan Rp 150 juta dilengkapi dengan surat keterangan kelurahan/kecamatan.
- Untuk pembiayaan diatas Rp 150 juta dielngkapi dengan legalitas usaha.
- Bukti kepemilikan jaminan.
BNI iB USAHA KECIL
BNI iB Usaha Kecil (iB dibaca aibi = islamic Banking) adalah pembiayaan modal kerja atau investasi kepada pengusaha kecil sampai dengan Rp 10 miliar berdasarkan prinsip murabaha, musyarakah, mudharabah dan ijarah.Keunggulan :
- Rasa tenteram dan tenang karena dengan pembiayaan syariah terhindar dari transaksi ribawi.
- Akad murabahah akanmemudahkan anda mengelola keuangan karena besar angsuran tetap selama masa pembiayaan.
- Dengan akad mudharabah dan musyarakah akan memberikan rasa keadilan.
- Setoran angsuran dapat dilakukan di seluruh kantor cabang BNI.
- Variasi produk keuangan syariah yang lengkap untuk mendukung kegiatan usaha Anda.
- Pembiayaan dapat diberikan dalam mata uang Rupiah dan USD.
Persyaratan Umum :
- Melampirkan aktivitas usaha.
- Identitas diri (KTP/SIM/Paspor).
- NPWP.
- Laporan aktivitas Keuangan Usaha.
- Menyerahkan jaminan.
- Kegiatan usaha telah berjalan minimal 2 tahun.
Jenis akad BNI iB Usaha Kecil
Jenis akad yang digunakan :
Murabahah adalah prinsip jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati antara bank sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli.Mudharabah adalah kerjasama antara pihak bank sebagai penyedia dana 100 % sedangkan nasabah menjadi pengelola dana dengan keuntungan dibagi menurut kesepakatan nisbah bagi hasil.
Musyarakah adalah kerjasama dalam penyertaan modal antara pihak bank dan nasabah dengan keuntungan dibagi menurut kesepakatan nisbah bagi hasil.
Ijarah adalah perjanjian sewa suatu barang antara bank dengan nasabah
BNI iB USAHA BESAR
Sesuai dengan falsafah dasar ekonomi syariah yaitu bertransaksi dengan penuh keberkahan dan saling menguntungkan, maka produk-produk perbankan syariah didisain untuk melayani dunia usaha sehingga antara pemodal dan pengusaha dapat bertumbuh bersama-sama dalam prinsip keadilan.Pembiayaan Produktif dari BNI Syariah mendukung kemajuan usaha dengan cara mudah dan fleksibel berdasarkan prinsip – prinsip syariah. Cara kerja pembiayaan syariah hampir sama dengan cara kerja perbankan pada umumnya, sehingga masyarakat akan mendapati prosedur yang umum berlaku dan tidak rumit. Demikian pula dengan maksimum pembiayaan, BNI Syariah dapat membiayai korporasi yang memerlukan dana diatas Rp 10 milyar melalui BNI Pembiayaan Besar Syariah.
BNI Pembiayaan Besar Syariah adalah Pembiayaan Modal Kerja atau Investasi kepada pengusaha menengah dan korporasi diatas Rp. 10 Milyar berdasarkan prinsip Murabahah, Mudharabah, Musyarakah dan Ijarah.
Bank Mega Syariah
Pembiayaan Bisnis Modal Kerja iB
Pembiayaan Usaha Produktif Sesuai SyariahPembiayaan Bisnis Modal Kerja iB dari Bank Mega Syariah adalah fasilitas pembiayaan dengan menggunakan konsep syariah mudharabah dan musyarakah dengan nisbah bagi hasil yang telah disepakati antara bank dan nasabah.
Keunggulan :
- Proses cepat dan persyaratan mudah.
- Perlindungan asuransi syariah.
- On line pembayaran angsuran diseluruh cabang Bank Mega Syariah, jaringan ATM Bersama dan ATM Prima.
- Jangka waktu fleksibel.
Tujuan :
- Modal kerja usaha produktif ( pengadaan bahan baku, barang dagangan/persediaan, kebutuhan menutupi hutang / piutang usaha dan kebutuhan operasional dan ekspansi usaha lainnya).
Plafond Pembiayaan :
- Rp. 100.000.000 – Rp 10.000.000.000,-
Jangka Waktu Pembiayaan :
- 1 – 3 tahun.
Uang Muka :
- Minimal 20% dari total kebutuhan modal kerja.
Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia.
- Perorangan, usia minimal 21 tahun dan pada saat pembiayaan lunas berusia maksimum 55 tahun.
- Badan Hukum (PT, Yayasan, Koperasi) dengan masa usaha minimal 2 (dua) tahun memiliki kinerja baik.
- Tidak terdaftar dalam pembiayaan bermasalah Bank Indonesia dan Bank Mega Syariah.
Persyaratan Administratif untuk Pengajuan :
- Surat permohonan pembiayaan dari manajemen/pengurus
- NPWP institusi yang masih berlaku
- Legalitas pendirian dan perubahannya (jika ada) dan pengesahannya
- Izin-izin usaha : SIUP, TDP, SKD, SITU, dan lainnya (jika dibutuhkan) yang masih berlaku
- Data-data pengurus perusahaan
- AD/ART (untuk BMT/Koperasi)
- Surat kuasa pengajuan pembiayaan dari RAT kepada pengurus (untuk BMT/Koperasi)
- Laporan keuangan 2 tahun terakhir
- Fotocopy mutasi rekening buku tabungan/statement giro 6 bulan terakhir
Daftar Pustaka
Antonio,syafi’I. . Bank Syariah dari Teori Ke Prakter. Jakarta :Gema Insani.2001.
Syafi’I, Rahmat.Fiqih uamalah.Bandung:Pustaka Setia.2001.
Karnaen A.Perwataatmadja dan Hendri Tanjung.Bank Syariah teori, praktik, dan peranannya.jakarta: Celestial Publishing.jakarta:2007.
[1]Syafi’I Antonio. Bank Syariah dari Teori Ke Prakter.Gema Insani.Jakarta:2001.hal:95[2] Prof.DR.H.Rachmat Syafei,Fiqih Muamalah,Bandung:Pustaka Setia,2001,hlm.224-226
[3] Syafi’I Antonio. Bank Syariah dari Teori Ke Prakter.Gema Insani.Jakarta:2001.hal:97-98
[4] Karnaen A.Perwataatmadja dan Hendri Tanjung.Bank Syariah teori, praktik, dan peranannya.Celestial Publishing.jakarta:2007.hal.131-133
-
SALAM
Posted on Oktober 9th, 2011 No commentsPRODUK PERBANKAN SYARIAH
“SALAM”
DISUSUN OLEH :
ANNEKE PUTRI MEILASARI (109046100184)
FARHAN RABBANI (109046100162)
KURNIA RATRI CAHYANI (109046100174)
PERBANKAN SYARIAH 5E
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, puji dan syukur kehadirat Allah SWT karena atas berkat dan rahmatnya makalah ini dapat terselesaikan dengan baik. Salam dan shalawat tak lupa kami haturkan kepada junjungan nabi Besar Muhammad SAW.
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas dari Bapak Riawan Amin dan Bapak Hendra Khalid selaku Dosen dari Mata Produk Perbankan Syariah.
Terima kasih kami haturkan sedalam-dalamnya kepada semua pihak yang telah membantu terselenggarakannya makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua orang.
Tangerang Selatan, Oktober 2011
Penulis
- PENGERTIAN SALAM
Menurut UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah yang dimaksud dengan akad salam adalah akad pembiayaan suatu barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga yang dilakukan terlebih dahulu dengan syarat tertentu yang disepakati.
Salam Paralel berarti melaksanakan dua transaksi bai’ as-salam antara bank dan nasabah, dan antara bank dan pemasok (suplier) atau pihak ketiga lainnya secara simultan.
Banyak orang yang menyamakan ba’i as-salam dengan ijon, padahal terdapat perbedaan besar diantara keduanya. Dalam ijon barang yang dibeli tidak diukur atau ditimbang secara jelas dan spesifik. Demikian juga penetapan harga beli, sangat bergantung kepada keputusan sepihak si tengkulak yang sering kali sangat dominan dan menekan petani yang posisinya lebih lemah.
Adapun transaksi ba’i as-salam mengharuskan adanya dua hal berikut.
- Pengukuran dan spesifikasi barang yang jelas.
- Adanya keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak.[1]
- TUJUAN SALAM
Transaksi salam dilakukan karena pembeli berniat memberikan modal kerja terlebih dahulu untuk memungkinkan penjual (produsen) memproduksi barangnya.[2]
- MANFAAT SALAM
Manfaat bai’as-salam adalah selisih harga yang didapat dari nasabah dengan harga jual kepada pembeli.[3]
Adapun manfaat lain bagi bank sebagai berikut.
- sebagai salah satu bentuk penyaluran dana dalam rangka memperoleh barang tertentu sesuai kebutuhan nasabah akhir.
- memperoleh peluang untuk mendapatkan keuntungan apabila harga pasar barang tersebut pada saat diserahkan ke bank lebih tinggi daripada jumlah pembiayaan yang diberikan.
- memperoleh pendapatan dalam bentuk margin atas transaksi pembayaran barang ketika diserahkan kepada nasabah akhir.[4]
- LANDASAN HUKUM SALAM
- Al-Qur’an
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya…”(QS.Al-Baqarah : 282)
Dalam kaitan ayat tersebut, Ibnu Abbas menjelaskan keterkaitan ayat tersebut dengan transaksi bai’ as-salam. Hal ini tampak jelas dari ungkapan beliau, “Saya bersaksi bahwa salaf (salam) yang dijamin untuk jangka waktu tertentu telah dihalalkan oleh Allah pada kitab-Nya dan diizinkan-Nya.” Ia lalu membaca ayat diatas.
- Al-Hadits
Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. datang ke Madinah dimana penduduknya melakukan salaf (salam) dalam buah-buahan (untuk jangka waktu) satu, dua, tiga tahun. Beliau berkata,
“Barangsiapa yang melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui.”
Dari Shuhaib r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda,
“Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan : jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR Ibnu Majah)
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007
- Fatwa DSN MUI No.05/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Jual Beli Salam[5]
- IMPLEMENTASI AKAD SALAM PADA BANK SYARIAH
Bai’ as-salam biasanya dipergunakan pada pembiayaan bagi petani dengan jangka waktu yang relatif pendek, yaitu 2-6 bulan. Karena yang dibeli oleh bank adalah barang seperti padi, jagung, dan cabai, dan bank tidak berniat untuk menjadikan barang-barang tersebut sebagai simpanan atau inventory, dilakukanlah akad bai’ salam kepada pembeli kedua, misalnya kepada Bulog, pedagang pasar induk, atau grosir. Inilah yang dalam perbankan Islam dikenal dengan salam paralel.
Bai’as-salam juga dapat diaplikasikan pada pembiayaan barang industri, mislnya produk garmen (pakaian jadi) yang ukuran barang tersebut sudah dikenal umum. Caranya, saat nasabah mengajukan pembiayaan untuk pembuatan garmen, bank mereferensikan penggunaan produk tersebut. Hal ini berarti bahwa bank memesan dari pembuat garmen tersebut dan membayarnya pada waktu pengikatan kontrak. Bank kemudian mencari pembeli kedua. Pembeli tersebut bisa saja rekanan yang direkomendasikan oleh produsen garmen tersebut.bila garmen itu telah selesai diproduksi, produk tersebut diantarkan pada rekanan tersebut. Rekanan kemudian membayar kepada bank, baik secara mengangsur maupun tunai.[6]
- HASIL SURVEY
Berdasarkan hasil survey yang dilakukan di beberapa Bank Syariah yaitu BNI Syariah, Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah, di beberapa Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yaitu BPRS Hidayah, BPRS Cempaka Al-Amin, BPRS Assalam dan juga di BMT Cipta Sejahtera ternyata belum terdapat produk pembiayaan berbasis akad salam. Hampir semua produk pembiayaan menggunakan akad murabahah, mudharabah, musyarakah, dan ijarah. Hal ini disebabkan karena kurangnya minat dari masyarakat akan salam. Dan juga kurangnya edukasi dan sosialisasi tentang salam. Kesulitan yang dihadapi bank untuk terjun langsung atau menyediakan inventaris untuk mengelola barang pesanan secara profesional juga menjadi salah satu penghambat adanya produk salam.
- ANALISA SWOT
- KEKUATAN YANG DIMILIKI
- Skema yang mensyaratkan kejelasan barang pesanan sehingga tidak akan terjadi jual beli ijon
- Dengan adanya inovasi produk salam, menawarkan berbagai kemudahan bagi nasabah sebagai pembeli untuk mendapatkan barang pesanan yang diinginkan
- Memudahkan para porodusen (supplier) untuk memproduksi barang pesanan dengan sistem pembayaran dimuka
- Dapat memberdayakan para produsen kecil yang kekurangan modal agar dapat tetap berproduksi
- Mendapatkan keuntungan besar bila suatu saat harga pasar dari barang pesanan lebih tinggi dibandingkan harga pesanan atau sebagai antisipasi fluktuasi harga barang pesanan
- KENDALA YANG DIHADAPI
- Kurangnya sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat
- Kurangnya minat masyarakat akan produk salam
- Kesulitan Bank untuk terjun langsung atau menyediakan inventaris untuk mengelola barang pesanan secara profesional
- Terdapat resiko pembiayaan (credit risk) yang disebabkan oleh nasabah/supplier wanprestasi atau default (kelalaian)
- Resiko kerugian akibat fluktuasi harga barang pesanan
- PELUANG YANG DIMILIKI
- Telah disahkannya UU Perbankan Syariah yang memudahkan pengembangan produk-produk syariah, termasuk salam
- Mayoritas penduduk Indonesia muslim
- KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa dalam realitanya aplikasi akad salam ke dalam bentuk produk pembiayaan belum dilakukan. Sebagian besar bank-bank syariah saat ini lebih memilih untuk menggunakan akad murabahah, mudharabah, musyarakah, dan ijarah di dalam produk pembiayaan mereka. Selain memang minat masyarakat yang kurang atas produk salam kurangnya edukasi dan sosialisasi juga bisa menjadi salah satu penyebab minimnya produk salam. Kesulitan yang dihadapi bank untuk terjun langsung atau menyediakan inventaris untuk mengelola barang pesanan secara profesional, serta resiko kerugian akibat fluktuasi harga juga menjadi salah satu penghambat adanya produk salam.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad, Rifqi. 2008. Akuntansi Keuangan Syariah, Konsep dan Implementasi PSAK Syariah. Jogjakarta : P3EI Press.
UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
Aplikasi Pembiayaan Salam Di Perbankan Syariah oleh Drs. H. Abd. Salam, SH. MH. Hum (Hakim Pengadilan Agama Jember).
Syafi’i Antonio, Muhammad. 2001. Bank Syariah : Dari Teori Ke Praktik. Jakarta : Gema Insani.
[1]Muhammad Syafi’I Antonio. 2001. Bank Syariah : Dari Teori Ke Praktik. Jakarta : Gema Insani. hlm110-111.[2]Muhammad, Rifqi. 2008. Akuntansi Keuangan Syariah, Konsep dan Implementasi PSAK Syariah. Jogjakarta : P3EI Press. hlm 206
[3] Muhammad Syafi’I Antonio. 2001. Bank Syariah : Dari Teori Ke Praktik. Jakarta : Gema Insani. hlm 112
[4] http://www.scribd.com/doc/17233129/Produk-Bank-Syariah-
[5] Muhammad Syafi’I Antonio. 2001. Bank Syariah : Dari Teori Ke Praktik. Jakarta : Gema Insani. hlm 108.
[6] ibid, hlm 111.
-
PINBUK PS.4A
Posted on Mei 31st, 2011 No commentsTugas ini diberikan pada mata kuliah LKS Non Bank
PINBUK
( Pusat Inkubasi Usaha Kecil )
Perbankan Syariah semester 4A
DI SUSUN OLEH:
Annisa Siti Maryam (109046100034)
Awesti Amanah K (109046100005)
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
PROGAM STUDI MUAMALAT
UIN SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
BAB II
PEMBAHASANA. Profil PINBUK
PINBUK ( Pusat Inkubasi Usaha Kecil ) Di dirikan pada tanggal 13 maret 1995 diJakarta oleh Prof. DR. Ir. B.J. Habiebie ( Ketua Umum Icmi ), Alm. KH. Hasan Basri ( Ketua Umum MUI ) dan Zainul Bahar Noor ( Direktur Utama BMI ) yang dilatarbelakangi oleh adanya tuntutan yang cukup kuat dari masyarakat yang menginginkan adanya perubahan dalam sistem dan stuktur ekonomi dan sosial budaya masyarakat untuk lebih kondusif bagi pengambangan usaha mikro dan kecil yang berbasis kepada masyarakat banyak.
B. Latar Belakang
Data tentang usaha mikro kecil sepanjamg tahun juga menunjukkan kinerja yang cukup besar dari aspek jumlah, konstribusi dalam penyerapan tenaga kerja hingga dalam pendapatan domestik bruto, sehingga strategi penanggulangan kemiskinan melalui pemberdayaan usaha mikro kecil merupakan pilihan strategis yang semestinya dikembangkan secara sistematis simultan.
Basarnya jumlah penduduk miskin dan unit usaha mikro mengharuskan penanggulangan kemiskinan dan pengembangan usaha mikro sebagai prioritas utama dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Dalam hal ini, PINBUK didirikan sejak 1995 denagn mengembangkan model Lembaga Keuangan Mikro sebagai strategi pemberdayaan masyarakat melalui penumbuhkembangan keswdayaan dan kelembagaan sosial ekonomi yang dapat menjangkau dan melayani lebih banyak unit usaha mereka yang tidak mungkin dijangkau langsung oleh perbankan umum.
Data BPS tahun 2003 menunjukkan setelah krisis ekonomi berdampak pada peningkatan jumlah penduduk miskin sebesar 38,39 juta setara 18% dan 16,5 juta atau 43 % dari jumlah penduduk miskin adalah fakir miskin. Sementara itu, data Menegkop tahun 2004 menunjukkan dari 42,452 juta entitas usaha, ternyata 41,8 juta atau 98,5% adalah usaha mikro. Hanya 650 ribu yang termasuk dalam usaha kecil dan menengah, serta 2 ribu lainnya adalah usaha besar.
Besarnya jumlah penduduk miskin dan unit usaha mikro mengharuskan penanggulangan kemiskinan dan pengembangan usaha mikro sebagai prioritas utama dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Dalam hal ini, PINBUK berpartisipasi dengan strategi menumbuhkembangkan kelembagaan swadaya masyarakat Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang dapat menjangkau dan melayani lebih banyak unit usaha mereka yang tidak mungkin dijangkau langsung oleh lembaga keuangan dan perbankan umum.
PBB melalui “Millenium Development Goals (MDGs)” telah mentargetkan penurunan kemiskinan pada tahun 2015 sebesar 50% dari 30% jumlah penduduk miskin dunia saat ini melalui layanan Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Demikian juga Indonesia, pada tanggal 26 Februari 2005 Presiden RI, SBY, mencanangkan tahun 2005 sebagai Tahun Keuangan Mikro Indonesia. Hal ini sejalan dengan apa yang sudah dan sedang terus dilakukan oleh PINBUK melalui pengembangan Lembaga Keungan Mikro – Baitul Maal wat Tamwil (LKM-BMT).
Dalam periode 1 dasawarsa pertama 1995 – 2005 PINBUK baru berhasil memfasilitasi penumbuhkembangan lebih dari 3.000 BMT di seluruh Nusantara, memiliki aset (konsolidasi) lebih dari Rp. 1 Triliun, dengan jumlah pengelola lebih dari 20.000 orang, hampir setengahnya S-1 dan wanita. BMT melayani lebih dari 2 juta penabung, dan memberikan pinjaman pada lebih dari 1,5 juta pengusaha mikro dan kecil.
C. Fungsi PINBUK
1) Mensupervisi dan membina teknis, admistrasi, pembukuan,financial BMT-BMT yang terbentu
2) Mengembangkan SDM dengan melakukan inkubasi bisnis,pengusaha baru dan penyuburan pengusha yang ada
3) Mengembangkan teknologi maju untuk para nasahbah BMT sehingga meningkat nilai tambahnya
4) Memberikan penyuluhan dan latihan
5) Melakukan promosi, pemasaran hasil dan mengembangkan jaringan perdagangan usaha kecil
6) Memfasilitasi alat-alat yang mampu dimiliki oleh pengusaha kecil secara perorangan seperti fax alat-alat promosi, dan alat-alat pendukung lainnya.
D. Program Kerja PINBUK
1) Mambangun kelompok- kelompok usaha mikro dalm wadah kelompok usaha muamalat(POKUSMA) dan kelompok-kelompok sejenis yang fungsional dan berkelanjutan
2) Membangun kelembagan LKM baitul maal wa tamwil/ balai usaha mendiri terpadu BMT dan lembaga-lembaga sejenis berdasarkan yang berdasarkan profesionalitas, keswadayaan, kemandirian dan keberlanjutan
3) Melakukan kegiatan pemberdayaansosial masyarakat yang terpadu dalam aspek usaha ekonomi produktif(UEP) dan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) pada berbagai kelompok masyarakat, termasuk masyarakat pesisir, pertanian,perikanan, transmigrasi,kehutanan , industri, dan perdgangan.
4) Mengembangkan lembaga pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas,kualitas dan kinerja SDM LKM dan kelompok-kelompo usaha miro lainnya
5) Berpartisipasi aktif dalam perumusan kebijakan publik dalam rangkat peningkatan akses masyarakat miskin dan usaha mikro kepada sumber daya ekonomiE. Tujuan PINBUK
Ada dua tujuan utama dari pinbuk yakni tujuan berdasarkan dari pendirian dan berdasarkan sasaran tujuan, tujuan berdasarkan tujuan pendirian pinbuk:
1) Mendukung tujuan nasional dalam pembangunan sumber daya rakyat
2) Mengembangjka SDM dan sumber daya ekonomi rakyat kecil, pengusaha kecil bawah, pengusaha mengengah dan lembaga-lembaga pendukung pengembangannya
3) Terwujudnya penguasaan dan pengelolahan sumber daya yang adil dan merarata dan berkelanjutan dalam suasana damai , maju pesat dan dinamis
4) Meletakkan landasan-landasan yang cukup kuat bagi pertumbuhan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Sedangkan tujuan berdasarkan sasaran terbagi menjadi 2 yaitu;Sasaran berdasarkan besaran usaha dan berdasarkan jenis usaha, Berdasarkan besaran usaha meliputi:
1) Usaha kecil bawah, yakni usaha dengan besaran omset lebih kecil dari 50.000.000/tahun
2) Usaha kecil yakni usaha dengan besaran omsetantara 50.000.0000 sampai dengan 500.000.000/tahun
Berdasarkan jenis usaha meliputi:
1) Pengembangan usaha dibidang keuangan dan simapan pinjam
2) Pengambangan sektor rill
Sasaran Utama
1) Terjangkaunya pelayanan keuangan mikro syariah dan pendampingan kepada 10 juta keluarga miskin pengusaha mikro sampai dengan tahun 2015
2) Berkembangnya 10 ribu Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah yang profesional, sehat, mandiri dan mengakar di masyarakat menjelang tahun 2015.F. Visi dan Misi.
Visi dalam PINBUK
Menjadi lembaga yang profesional dan terpercaya di Indonesia dalam penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan Lembaga Keuangan Mikro ( LKM ) dan Kelomok-kelompok usaha Mikro yang mandiri, berkelanjutan dan mengakar di masyarakat.
Misi dalam PINBUK
Mewujudkan kehidupan “Rahmatan lil’alamin“ Rahmat bagi semua, dengan;
1. Membangun Keswdayaan masyarakat dan pengembangan LKM/BMT dan kelompok-kelompok Usaha Mikro yang mandiri, berkelanjutan dan mengakar dimasyarakat.
2. Menumbuh kembangkan praktek-praktek kewirausahaan yang bermutu dan profesional.
3. Menciptakan akses yang lebih mudah hingga masyarakat miskin dan usaha mikro mampu menjangkau peluang, informasi dan ssumberdaya untuk pengembangan usaha.
4. Mengembangkan sumberdaya manusia dan sumberdaya ekonomi masyarakat miskin dan usaha mikro serta lembaga-lembaga pendukung dalam pengembangannya.G. DASAR HUKUM PINBUK
Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan, seperti yang diungkapkan oleh Bp. Nugi sebagai staff dari pinbuk tersebut bahwa pinbuk mengacu pada undang-undang no 20 tahun 2008 tentang yayasan, karena awal berdirinya pinbuk berasal dari YINBUK(Yayasan Inkubasi Bisnis Usaha Kecil) sehingga dasar hukum pendiriannyab berdasarkan undang-undang tentang yayasan.
Badan Hukum : Akta notaris Yudi Paripurno,SH.No 5 Tanggal 13 maret 1995
Akta notaris pengganti Lely R. Yudi Paripurno,SH. No 6 tgl 17 september 2007(Depkum HAM: AHU-3290.AH.01.02,Tgl 24 juli 2008)
NPWP : 01.747.572.4-061.000H. Strategi Pencapaian Sasaran.
PINBUK sebagai Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat (LPSM) befungsi sebagai fasilator seluruh potensi masyarakat, oleh karena itu, strategi pencapaian sasaran dilaksanakan dengan prinsip pendekatan :
1. Fungsionalis,
2. Institusionalis,
3. Integrasi,
4. Ukhuwah muamalah,
5. Pengembangan SDM,
6. Barisan Semut.I. Kegiatan PINBUK Pusat 2010
No PROGRAM INSTANSI
MITRA SIFAT MUATAN MISI LEMBAGA KETERANGAN
1 Linkage pembiayaan LPBD(Channeling pinbuk & Executing pusjopsyah) LPBD Koordinasi Program Pembiayaan
Penandatanganan MoU antara LPDB dengan Konsorsium Nasional pendamping KUKM.
Menyusun Mekanisme Program Pembiayaan Dana Bergulir LPDB Internal publik,
Sosialisasi dan konsolidasi dengan pinbuk provinsi dan puskopsyah BMT se-Indonesia
Menghimpun data nominatif BMT dari pinbuk provinsi dan puskopsyah BMT untuk LPDB
Menyampaikan data naminatif BMT ke LPDB
2 Linkage Pembiayaan BTN iB(Chennaling PT. Pinbuk Multiartha Kelola) BTN Syariah Koordinasi Program pembiayaan BMT iB ke BMT
PerubahanAkta PT.Pinbuk Multiartha Kelola
Akad pembiyaan BMT iB dengan BMT Husyayain dengan corporate guarantee PT.PMK
Koordinasi BTN iB, BMT Husnayain dan notaris untuk menyempurnakan akad pembiyaan sesuai skim pembiyaan yang disepakati.
Proses Rekening Giro PT.PMK
BMI cijantung
BTN iB Pasar Minggu
Munyusun draf MoU antara BTN ousan dengan PMK
Menyempurnakan skim pembiayaan BTN iB dan PKS
Sosialisasi dan konsolidasi dengan pinbuk provinsi se-Indonesia(prioritas Banten, DKI,jkarta, Jabar & jogya)
Mengirimkan form profil BMT ke Pinbuk provinsi
3 Validasi Modul handycraft BBPLK Depnakertrans Pembuatan desain pelatihan
Pelaksanaan pelatihan
Penyempurnaan modul pelatihan
4 Bintek pelatihan menejemen Ekonomi Rumah tangga BBPLK Depnakertrans Pembuatan desain pelatihan
Pelaksanaan pelatihan
Penyiapan tenaga kerja PSM menjadi pelatihan unruk melaksakan pelatihan dilingkungan Balatrans
5 Penyusunan kurikulum LDP Mandiri Penyusunan desain kurikulum
Sosialisai desain
Lokakarya kurikulum
Penyempurnaan
6 Penyusunan Modul Wirausaha sarjana Deputi SDM Kemenkop Swakelola identifikasi potensi dan akses calon wirausaha dikalangan sarjana
penentuan metode dan pengumpulan bahan
penyusunan modul pelatihan
7 Pelatihan penumbuhan wirausaha sarjana Deputi SDM Komenko Swakelola Pembuatan desain pelatihan
Pernyiapan fasilitator pelatihan
Pelaksanaan pelatihan
Monitoring dan evalusi pelatihan Terlatihnya para wirausaha dikalangan sarjana sebanyak 120 orang didaerah: DKI, Bali, Yogya, dan Medan
8 Pelatiahn penumbuhan BMT Padang(pengurus, pengelola, pendamping) Pemkot padang Swakelola Pembuatan desain pelatihan
Pernyiapan fasilitator pelatihan
Pelaksanaan pelatihan
Monitoring dan evalusi pelatihan
9 Penyusuna dan pembuatan pedoman kerja pendamping BMT Padang Pemkot padang Swakelola Pengumpulan kebijakan
Perumusan desain kebijakan pengembangan BMT di Agam
Lokakarya tentang pedoman kerja
Implementasi pedoman untuk pendamping dipadang
10 Pengembangan TA bagi penumbuhan BMT disekitar PT Antam PT.Antam Perumusan desain kerja tenaga ahli
Pemilihan dan penentuan TA
Penugasan
Monitoring dan evaluasi
BAB III
KESIMPULANPinbuk didirikan atas dasar keinginan icmi sebagai lembaga kemasyarakatan dapat dikenal dan mengenal oleh masyarakat, dengan cara memberikan solusi atas permasalahan umat, salah satunya masalah modal bagi usaha mikro, solusinya dengan mendirikan BMT, dan BMT ternyata mendapat respon yang bagus dari masyarakat sehingga dapat berkembang hingga saat ini
Peranan Pinbuk untuk memberdayakanusaha mikro dan kecil yang berbasis pada masyarakat banyak dan terciptanya sistem budaya yang beretika
Perwujudan dari perananadlaah dengan membangun dan mengembangkan lembaga keuangan Mikro(LKM) yang bernama Beitul maal wat tamwil (BMT)
Tujuan PINBUK salah satunya yakni Mengembangkan SDM dengan melakukan inkubasi bisnis,pengusaha baru dan penyuburan pengusha yang ada, dan Mengembangkan teknologi maju untuk para nasahbah BMT sehingga meningkat nilai tambahnyaBAB IV
DAFTAR PUSTAKA Company Profile PINBUK
http://www.scribd.com/doc/53721584/Makalah-pinbuk
www.google.com



Komentar Terakhir